| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026721530011000 | Rp 43,014,825,226 | - | |
| 0024485070007000 | Rp 45,576,701,966 | - | |
| 0010613925093000 | - | - | |
PT Jekael Invesco | 00*4**4****72**0 | Rp 43,842,765,926 | 1. Untuk tenaga kerja sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan terdapat kekurangan dokumen sebagai berikut: a. Facility Manager tidak melampirkan surat bebas NAPZA dari Rumah Sakit dan tidak melampirkan bukti pengalaman minimal 5 tahun sebagai Facility Manager/Facility Coordinator dalam pengelolaan bangunan gedung bertingkat pada instansi pemerintah maupun swasta dibuktikan dengan Surat Pengalaman Kerja dari Pemberi Kerja; b. Koordinator Satpam dokumen ijazah yang dilampirkan lulusan SMK sedangkan yang disyaratkan adalan minimal lulusan S1/sederajat. c. Tidak menyampaikan penawaran teknis untuk tenaga kerja komandan pleton dan wakil komandan pleton (masing masing 4 orang); d. Pengemudi pimpinan sebanyak 5 orang tidak melampirkan scan KTP dan SIM; e. Tidak menyampaikan penawaran teknis untuk tenaga kerja koordinator MICE (1 orang), Koordinator Resepsionis (1 orang) dan tenaga administrasi (3 orang). 2. Untuk tim inti manajemen tidak melampirkan surat pengangkatan pegawai tetap (Area manager, staff IT, staff administrasi, staff logistik dan staff keuangan) |
Tanjung Bangun Persada | 0312854870501000 | - | - |
| 0022866495073000 | - | - | |
| 0013294673022000 | Rp 44,067,265,677 | Untuk tenaga kerja sebagaimana disyaratkan dalam dokumen pemilihan terdapat kekurangan dokumen sebagai berikut: a. Facility Manager tidak melampirkan surat bebas NAPZA dari Rumah Sakit dan tidak melampirkan Sertifikat Ahli K3 Umum yang masih berlaku (KEMENAKER / BNSP); b. Komandan pleton atas nama Apandi Syahrial tidak menyampaikan scan ijazah dan Curriculum Vitae ; c. Wakil komandan pleton atas nama Achmad Muzaki sertifikat yang disampaikan adalah sertifikat Gada Pratama bukan Gada Madya; d. Pengemudi pimpinan atas nama Faisal achyar tidak melampirkan scan SIM; e. Tenaga administrasi tidak menyampaikan surat bebas NAPZA dari Rumah Sakit dan atas nama Handoko Agus Prasetyo tidak menyampaikan bukti pengalaman kerja. | |
| 0317178226517000 | - | - | |
PT Kurnia Oryza Reksa Perkasa | 00*7**7****62**0 | - | - |
| 0020610697064000 | - | - | |
| 0029553575504000 | - | - | |
| 0013085543076000 | - | - | |
| 0751724774453000 | - | - | |
Jaya Wira Manggala | 07*6**9****16**0 | - | - |
Cakra Satya Internusa | 00*4**2****38**0 | - | - |
| 0024430043609000 | - | - | |
PT Mitra Siaga | 03*5**8****53**1 | - | - |
| 0013477708021000 | - | - | |
| 0314645318432000 | - | - | |
Mandiri Entertainment Global Persada | 05*4**2****14**0 | - | - |
Transformasi Security | 00*7**9****11**0 | - | - |
Koperasi Konsumen Pegawai Lemigas | 00*3**4****13**0 | - | - |
| 0022070486631000 | - | - | |
| 0858911753043000 | - | - | |
| 0210091146122000 | - | - | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | - | - |
| 0026759555003000 | - | - | |
| 0951888593009000 | - | - | |
PT Dutagriya Sarana | 00*0**4****62**0 | - | - |
| 0724834882061000 | - | - | |
PT Permata Indo Sejahtera | 00*4**1****13**0 | - | - |
| 0027891183429000 | - | - | |
| 0019202472062000 | - | - | |
| 0010029445093000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
BIRO UMUM
GEDUNG DJUANDA II LANTAI 3, JALAN DR. WAHIDIN NO 1, JAKARTA 10710 KOTAK POS 21
TELEPON (021) 3811686, 3449230 PSWT 6533; FAKSIMILE (021) 3453710; SITUS www.kemenkeu.go.id
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PENYEDIAAN JASA MANAJEMEN KEAMANAN DAN OPERASIONAL KANTOR
SEKRETARIAT JENDERAL KEMENTERIAN KEUANGAN
TAHUN 2024
I. UMUM
Sekretariat Jenderal adalah unit Eselon I pemerintah di bawah Kementerian Keuangan
Republik Indonesia yang berkedudukan di Jalan Dr. Wahidin Raya Jakarta Pusat. Sebagai kantor
yang memiliki peranan penting dalam menyelenggarakan fungsi-fungsi strategis pemerintah, perlu
didukung oleh sistem pengamanan yang profesional baik dalam pengamanan pegawai, tamu,
gedung, dokumen, dan aset lainnya yang menjadi satu kesatuan objek vital pemerintah. Keamanan
merupakan faktor utama yang mempengaruhi kenyamanan dalam melakukan aktivitas/kegiatan
pada suatu lingkungan. Lingkungan yang aman dan tertib cenderung dapat meningkatkan
kenyamanan stakeholders yang beraktivitas pada suatu lingkungan terutama pada lingkungan
perkantoran. Selain berpengaruh terhadap tingkat kenyamanan, lingkungan kerja yang aman dan
tertib juga memiliki peran dalam tinggi rendahnya produktivitas pegawai. Pegawai akan lebih
bersemangat dalam bekerja dan merasa aman apabila lingkungan kerja nya terjaga dari sisi
keamanan dan ketertibannya.
Selain itu, Biro Umum Sekretariat Jenderal juga mempunyai tugas dalam
penyelenggaraan operasional kantor di Satker Sekretariat Jenderal yang meliputi
penyelenggaraan mobilisasi pimpinan (pengemudi), penyelenggaraan layanan pemenuhan
kebutuhan sehari-hari pimpinan (Pramubakti), penyelenggaraan Meeting, Incentive, Convention
and Exhibition (MICE), dan penyelenggaraan penerimaan tamu (resepsionis). Semua kegiatan
operasional kantor tersebut harus dilaksanakan secara akuntabel.
Yang dimaksud dengan pekerjaan penyediaan jasa manajemen keamanan dan
operasional kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan adalah penyediaan tenaga kerja
berikut perlengkapannya dalam rangka pengelolaan keamanan dan operasional kantor di
lingkungan Sekretariat Jenderal. Jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan
pekerjaan ini adalah 375 orang sebagaimana terinci dalam jumlah dan alokasi tenaga kerja pada
dokumen ini (Nomor II.1.A). Penyelesaian pekerjaan ini selama 12 (dua belas) bulan dari 1 Januari
2024 sampai dengan 31 Desember 2024 yang dibiayai secara Harga Satuan.
A. Ketentuan Penyedia Jasa.
1) Syarat Administrasi
a. Berbentuk badan usaha dan secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan
diri pada kontrak;
b. Memiliki izin usaha berupa NIB dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) yang dikeluarkan oleh oleh Lembaga OSS (Sistem Pelayanan Perizinan
Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) :
○ KBLI 78200 - Aktivitas Penyediaan Tenaga Kerja Waktu Tertentu atau 78300
- Penyediaan Sumber Daya Manusia dan Manajemen Fungsi Sumber Daya
Manusia;
○ KBLI 81100 - Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas; dan
○ KBLI 80100 - Aktivitas Jasa Keamanan Swasta.
○ Izin Usaha Aktivitas Keamanan Swasta yang dikeluarkan oleh OSS.
c. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB).
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
e. Memiliki pengalaman pekerjaan di bidang manajemen keamanan dan operasional
kantor yang menggunakan aplikasi monitoring dan helpdesk berbasis android/ios yang
terdapat layanan pengaduan dan pemantauan fasilitas manajemen minimal berbasis
internet (web based) dibuktikan dengan menyampaikan alamat link website dan bukti
kontrak/BAST;
f. Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas;
g. Memiliki Sertifikat ISO 9001 (Manajemen Mutu), ISO 14001 (Manajemen
Lingkungan), dan ISO 45001 (Manajemen K3) yang dikeluarkan oleh Sertifikat
Indonesia (SI) atau Societe Generale De Surveillance (SGS) yang telah diaudit dalam
12 bulan terakhir (dibuktikan dengan hasil audit);
h. Memiliki Sertifikat Manajemen ISO 37001:2016 (Anti Penyuapan), ISO 31000:2018
(Risk Manajemen) yang dikeluarkan oleh Sertifikat Indonesia (SI) atau Societe
Generale De Surveillance (SGS) yang telah diaudit dalam 12 bulan terakhir (dibuktikan
dengan hasil audit).
i. Memiliki Sertifikat SMK3 (Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja)
yang masih berlaku dan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik
Indonesia dengan minimal hasil audit 80%;
j. Memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan
Republik Indonesia; dan
k. Telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dan telah
melakukan pembayaran BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan 3 bulan terakhir
dalam kurun waktu tahun 2023.
2) Syarat Teknis
a. Pengalaman Pekerjaan:
1. Berpengalaman mengelola pekerjaan sejenis dengan nilai pekerjaan tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama
dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS; dan
2. Melampirkan Surat referensi atau Keterangan Kinerja Baik minimal 1 (satu)
dari pekerjaan terakhir (dalam periode 5 tahun dari tahun 2019 sampai dengan
2023).
b. Syarat tenaga kerja yang disediakan oleh Penyedia Jasa:
1. Kriteria tenaga kerja
No Kelompok Jasa Jumlah Kriteria
Tenaga
Kerja
1 Facility Manager 1 orang - Pria/wanita pendidikan minimal S1
semua jurusan dibuktikan dengan scan
Ijazah/fotocopy legalisir.
- Berumur minimal 35 (tiga puluh lima)
tahun.
No Kelompok Jasa Jumlah Kriteria
Tenaga
Kerja
- Memiliki Sertifikat Ahli K3 Umum yang
masih berlaku (KEMENAKER / BNSP)
- Sebagai karyawan tetap dan dibuktikan
dengan Form 1721 A atau SPT masa
PPh pasal 21 untuk 3 (Tiga) bulan
terakhir.
- Pengalaman minimal 5 tahun sebagai
Facility Manager/Facility Coordinator
dalam pengelolaan bangunan gedung
bertingkat pada instansi pemerintah
maupun swasta dibuktikan dengan
Surat Pengalaman Kerja dari Pemberi
Kerja;
- Surat Keterangan Bebas NAPZA dari
Rumah Sakit dalam kurun waktu 1
bulan terakhir.
2 Jasa manajemen keamanan
a. Koordinator Satuan 1 orang
- Koordinator Satuan Pengamanan
Pengamanan
minimal lulusan S1/Sederajat
b. Komandan Peleton 4 orang
- Komandan Peleton, Wakil Komandan
Peleton, Komandan Regu, dan
c. Wakil Komandan Peleton 4 orang
Anggota Satuan Pengamanan minimal
lulusan SMA/sederajat
d. Komandan Regu 65 orang
- minimal lulusan SMA/sederajat
e. Anggota Satuan 199 orang - sehat jasmani dan rohani
Pengamanan
- koordinator, komandan peleton, dan
wakil komandan peleton memiliki
sertifikat Gada Madya
- komandan regu dan anggota satpam
memiliki minimal Gada Pratama
- umur 18 s.d. 52 tahun
3 Jasa layanan operasional kantor mobilisasi pegawai/aset
a. Pengemudi 45 orang
- minimal lulusan SMA/sederajat
- memiliki SIM A dan/atau SIM B
- Untuk Pengemudi Pimpinan (Menteri
dan Wakil Menteri) memiliki sertifikat
safety driving dari Lembaga
Pendidikan Pelatihan Mengemudi
yang masih berlaku
- sehat jasmani dan rohani
- umur 18 s.d. 52 tahun
4 Jasa layanan pemenuhan kebutuhan pimpinan
a. Pramubakti 32 orang
- minimal lulusan SMA/sederajat,
- sehat jasmani dan rohani
- umur 18 s.d 56 tahun
No Kelompok Jasa Jumlah Kriteria
Tenaga
Kerja
5 Jasa penyelenggaraan MICE
a. Koordinator Tenaga 1 orang
- minimal lulusan SMA/sederajat
MICE
- sehat jasmani dan rohani
- berpengalaman dibidang tugas
sejenis selama 3 tahun
- umur 18 s.d 56 tahun
b. Tenaga MICE 13 orang
- minimal lulusan SMA/sederajat
- sehat jasmani dan rohani
- umur 18 s.d. 52 tahun
c. Tenaga MICE Harian 5 orang
- minimal lulusan SMA/sederajat
- sehat jasmani dan rohani
- umur 18 s.d. 52 tahun
6 Jasa layanan penerimaan tamu
a. Koordinator Resepsionis 1 orang
- perempuan
- minimal lulusan SMA/sederajat
- bisa berbahasa Inggris pasif
- sehat jasmani dan rohani
- berpengalaman dibidang tugas
sejenis selama 3 tahun
- umur 18 s.d. 35 tahun
b. Resepsionis 7 orang
- perempuan
- minimal lulusan SMA/sederajat
- bisa berbahasa Inggris pasif
- sehat jasmani dan rohani
- umur 18 s.d. 35 tahun
7 Jasa administrasi
a. Tenaga administrasi 3 orang
- minimal lulusan S1/sederajat
- sehat jasmani dan rohani
- berpengalaman dibidang tugas
sejenis selama 2 tahun
- umur 18 s.d.56 tahun
- Surat Keterangan Bebas NAPZA dari
Rumah Sakit dalam kurun waktu 1
bulan terkakhir
2. Untuk nomor 1 wajib melampirkan Ijazah, Curriculum Vitae, KTP, dan Sertifikat
Ahli K3 Umum;
3. Untuk nomor 2a, 2b, dan 2c wajib melampirkan Ijazah, Curriculum Vitae, KTP,
dan Sertifikat Gada Madya;
4. Untuk nomor 5a, 6a, dan 7a wajib melampirkan Ijazah, Curriculum Vitae, KTP,
dan bukti pengalaman kerja;
5. Untuk pengemudi Pimpinan (Menteri dan Wakil Menteri) wajib melampirkan
sertifikat safety driving dari Lembaga Pendidikan Pelatihan Mengemudi yang
masih berlaku (5 orang), dan
6. Calon penyedia wajib menunjukkan Ijazah, Curriculum Vitae, dan KTP seluruh
tenaga kerja yang ditugaskan pada saat sebelum dilakukan kontrak.
c. Mampu menyediakan tenaga kerja yang terampil, memiliki sistem dan metode
pekerjaan sesuai bidang masing-masing dengan baik, dan mampu menyediakan
peralatan kerja pendukung yang memadai (dibuktikan dengan Surat Pernyataan);
d. Menjamin tenaga kerja yang dipekerjakan tidak terlibat masalah pidana (dibuktikan
dengan surat pernyataan); dan
e. Memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan dalam Peraturan Presiden Nomor
12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Ruang Lingkup dan Metodologi Pekerjaan
1) Lingkup pekerjaan penyediaan jasa manajemen keamanan dan operasional kantor sebagai
berikut :
a. Pekerjaan Jasa Manajemen Keamanan :
1. Pemeliharaan dan penjagaan keamanan menyeluruh pada gedung di lingkungan
Kantor Pusat Kementerian Keuangan;
2. Pemeliharaan dan penjagaan keamanan menyeluruh pada lingkungan Kantor Pusat
Kementerian Keuangan komplek JI. Dr. Wahidin Raya dan JI. Lapangan Banteng
Timur;
3. Pemeliharaan dan penjagaan keamanan pada bangunan/aset Sekretariat Jenderal
lainnya;
4. Pemeliharaan dan penjagaan keamanan kediaman/rumah dinas pimpinan
Kementerian Keuangan;
5. Penjagaan keamanan acara/kegiatan pimpinan;
6. Penjagaan keamanan acara/kegiatan Sekretariat Jenderal;
7. Penjagaan keamanan pada aksi Unjuk Rasa;
8. Pemberian laporan kondisi keamanan dan ketertiban;
9. Pemberian masukan teknis terkait keamanan dan ketertiban jika diperlukan;
10. Pelaksanaan tugas lain yang diperintahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
terkait pekerjaan keamanan dan ketertiban; dan
11. Penyediaan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan ini sesuai spesifikasi teknis yang tetap dipakai.
b. Pekerjaan Jasa Manajemen Operasional Kantor :
1. Penyelenggaraan mobilisasi pimpinan dan/atau pegawai pada Sekretariat Jenderal;
2. Penyelenggaraan mobilisasi aset Sekretariat Jenderal;
3. Penyelenggaraan mobilisasi dan penyelenggaraan operasional Ambulance dan
mobil jenazah;
4. Penyelenggaran dan penyiapan ruang rapat acara Kedinasan di Gedung A.A.
Maramis, Gedung Djuanda I, Gedung Djuanda II, Aula Dhanapala, Aula R.M.
Notohamiprodjo, rumah dinas pimpinan, serta tempat lain atas perintah PPK;
5. Penyelenggaraan pelayanan penerimaan tamu pada Gedung Djuanda I dan
Gedung Djuanda II;
6. Penyelenggaraan layanan pemenuhan kebutuhan sehari-hari Menteri Keuangan,
Wakil Menteri Keuangan, dan pimpinan pada Sekretariat Jenderal;
7. Penyelenggaraan kegiatan operasional perkantoran lainnya yang ditugaskan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); dan
8. Penyediaan peralatan dan perlengkapan sesuai kebutuhan untuk melaksanakan
pekerjaan operasional kantor.
9. Metodologi pekerjaan penyediaan jasa manajemen keamanan dan operasional
kantor sebagai berikut:
2). Dalam rangka mendukung penyelesaian ruang lingkup pekerjaan diatas, penyedia jasa wajib
mematuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Pelaksanaan SOP
Penyedia Jasa wajib memastikan pelaksanaan pengamanan Kantor Pusat
Kementerian Keuangan sesuai dengan SOP yang ditetapkan oleh PPK maupun
standar keamanan pada umumnya. Selain itu, penyedia jasa dapat memberikan
usulan-usulan perubahan, penyempurnaan dan penambahan SOP.
b. Pengawasan Sistem Keamanan
Penyedia Jasa wajib memiliki keahlian dan keterampilan dalam bidang pemeliharaan
keamanan dan memiliki izin operasional pemeliharaan keamanan yang dikeluarkan
oleh instansi/pihak yang berwenang, mengurus surat izin kerja dan persyaratan hukum
lainnya dari instansi terkait apabila diperlukan.
Penyedia Jasa harus memiliki pengawasan yang profesional baik pengawasan
terhadap kedisiplinan, pelaksanaan SOP dan lain-lain, sehingga sistem dapat berjalan
dengan baik, bagaimana setiap personil tenaga keamanan memahami dan
menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.
c. Early Detection dan Early Warning System
Penyedia jasa wajib memiliki system Early Detection (deteksi awal) yaitu
melaksanakan penginderaan terhadap suatu masalah yang diperkirakan akan terjadi
secara cepat, selain itu penyedia jasa juga memiliki sistem early warning (peringatan
awal) yaitu penyampaian berita/informasi secara cepat/segera dan sedini mungkin,
serta memberikan aksi dan tindak lanjut atas Early Detection dan Early Warning
tersebut secara cepat sehingga kemungkinan terjadinya hal yang dapat mengganggu
stabilitas keamanan dapat dicegah lebih dini.
d. Pembinaan dan Pengembangan Personel
Dalam rangka memberikan pelayanan yang maksimal terhadap pengamanan,
penyedia jasa diwajibkan untuk memberikan pembinaan dan pengembangan
pendidikan dan pelatihan secara rutin dan berkesinambungan terhadap seluruh
personel keamanan, baik dilakukan secara harian, mingguan, bulanan atau periode
lain yang disesuaikan, sehingga seluruh personel dapat memperbaiki kinerja dan
pengetahuannya mengenai keahlian dan keterampilan sebagai personel keamanan
yang dapat berdampak positif bagi sistem pengamanan. Pembinaan dilakukan setiap
hari kepada setiap personel dan diklat dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam
setahun.
e. Inovasi
Penyedia Jasa harus mampu memberikan alternatif solusi terkait dengan kendala
dalam pelaksanaan tugas sebagai penyedia jasa keamanan yang profesional, baik
dalam pencegahan permasalahan yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang,
ataupun dalam menghadapi, dan menindaklanjuti masalah yang sudah terjadi.
f. Pemenuhan Ketentuan Ketenagakerjaan dan Ketentuan Lain yang Terkait
Penyedia Jasa wajib mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku terkait
ketenagakerjaan serta ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan pengamanan
antara lain:
1. UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. UU No.3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3. UU No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
4. Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ketiga atas
Peraturan Presiden RI nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
5. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No.24 Tahun 2007 Tanggal 10 Desember
2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau
Instansi/Lembaga Pemerintah;
6. Kewajiban yang harus dipenuhi penyedia untuk seluruh personel satuan keamanan,
antara lain:
BPJS Ketenagakerjaan yang meliputi 4 komponen diantaranya:
● Jaminan Hari Tua sebesar 3,7% dari jumlah penghasilan sebulan yang diterima
setiap personel;
● Jaminan Pensiun sebesar 2% dari jumlah penghasilan sebulan yang diterima
setiap personel;
● Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 0,24% dari jumlah penghasilan sebulan
yang diterima setiap personel; dan
● Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari jumlah penghasilan sebulan yang diterima
setiap personel.Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar 4% dari jumlah
penghasilan sebulan yang diterima setiap personel.
7. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta tentang Upah Minimum
Provinsi Tahun 2024; dan
8. Ketentuan Lainnya yang berlaku.
g. Penanganan Demo
Sebagai kantor pemerintah yang memiliki fungsi dan kedudukan strategis, Kantor
Pusat Kementerian Keuangan sering dijadikan sasaran pelaksanaan demonstrasi baik
dari kalangan masyarakat umum, mahasiswa, atau elemen lainnya, penyedia jasa
harus mampu mengantisipasi pelaksanaan demonstrasi ini dari segi koordinasi dengan
pihak-pihak terkait seperti TNI/POLRI.
h. Penyediaan Personel di tempat dan waktu tertentu
Penyedia jasa juga harus siap dalam penyediaan personel di tempat-tempat atau
waktu-waktu tertentu diluar jadwal rutin dan diluar tempat yang telah ditentukan oleh
PPK, misal penyediaan personel untuk kegiatan open house, pengamanan sholat Idul
Fitri, dan acara seremonial lain dengan tidak mengurangi fungsi keamanan yang telah
ditentukan.
i. Langkah dan kebijakan sistem pengamanan dan antisipasi dari kebakaran dan
bencana alam lain
Antisipasi dan penanganan kebakaran dan bencana alam adalah kesiapan terhadap
kemungkinan terjadinya kebakaran dan bencana alam (gempa, banjir, dll) serta
prosedur penanganannya yang meliputi antara lain:
1. Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran dan bencana
alam di ruang lingkup pekerjaan;
2. Penyiapan prosedur penanganan apabila terjadi kebakaran, gempa, dan bencana
alam;
3. Pembentukan serta pembinaan satuan kerja/tim penanganan kebakaran dan
bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku;
4. Penyiapan dan pemasangan/penempelan petunjuk keselamatan di dalam dan luar
area gedung sesuai ketentuan dengan memperhatikan nilai estetika;
5. Penyelenggaraan latihan penanganan apabila terjadi kebakaran dan bencana alam
kepada penghuni gedung secara berkala;
6. Pengurusan izin dan pelaporan terkait pencegahan terhadap kebakaran dan
bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku;
7. Koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kebakaran dan bencana alam.
j. Pengamanan dari ancaman Bom
Penyedia jasa wajib mengantisipasi segala kejadian terkait ancaman dari peledakan
bom, pelaksanaan SOP terkait keluar masuk pegawai, tamu dan kendaraan harus
dijalankan, dan antisipatif terhadap ancaman bom.
k. Pengaturan dan Pengamanan Parkir Kendaraan di dalam dan di luar lingkungan Kantor
Pusat Kementerian Keuangan
Pengaturan dan Pengamanan Parkir kendaraan roda 2, 4, dan 6 di area-area yang
telah ditentukan PPK menjadi tanggung jawab penyedia jasa, sehingga kehilangan
kendaraan, kerusakan atau hal-hal lain yang disebabkan kelalaian penyedia jasa
terkait pengaturan dan pengamanan parkir menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
l. Sistem Perekrutan dan Penggantian Personel
1. Penyedia jasa wajib memiliki sistem perekrutan personel yang profesional.
2. Penyedia jasa wajib melakukan penggantian personel yang diminta oleh PPK atas
dasar pertimbangan kecakapan dan profesionalisme; dan
3. Penyedia dilarang untuk memungut biaya apapun dalam proses pelaksanaan
perekrutan dan/atau penggantian personel.
m. Ketentuan Pemeriksaan NAPZA
1. Dilakukan oleh laboratorium/rumah sakit yang memiliki izin pemeriksaan NAPZA.
2. Jenis pemeriksaan:
a. amphetamine
b. methamphetamine
c. morphine
3. Pemeriksaan menggunakan sampel urine.
4. Jadwal pemeriksaan dilakukan secara rahasia dengan terlebih dahulu
berkoordinasi dengan PPK.
5. Jika ditemukan pemeriksaan hasil pemeriksaan NAPZA positif, penyedia jasa
wajib menggantikan tenaga kerja yang ada dalam waktu 2 x 24 jam.
C. Lokasi Pekerjaan.
1) Pekerjaan Jasa Manajemen Keamanan :
❖ Gedung Kementerian Keuangan yang berada di komplek JI. Dr. Wahidin Raya dan JI.
Lapangan Banteng Timur;
❖ Lingkungan Kantor Pusat Kementerian Keuangan komplek JI. Dr. Wahidin Raya dan
JI. Lapangan Banteng Timur;
❖ Bangunan/aset Sekretariat Jenderal lainnya;
❖ Kediaman/rumah dinas pimpinan Kementerian Keuangan; dan
❖ Lokasi lain sesuai perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan
keamanan dan ketertiban.
2) Pekerjaan Jasa Manajemen Operasional Kantor :
1. Gedung A.A. Maramis, Gedung Djuanda I, Gedung Djuanda II, Aula Dhanapala, Aula
R.M. Notohamiprodjo;
2. Kediaman/rumah dinas pimpinan Kementerian Keuangan; dan
3. Lokasi lain sesuai perintah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pekerjaan
keamanan dan ketertiban.
D. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Pekerjaan jasa manajemen keamanan dan operasional kantor Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan 31
Desember 2024, dengan periode pekerjaan dibagi sebagai berikut:
No. Termin Periode Keterangan
1 Termin 1 1 Januari 2024 s.d. 25 Januari 2024 25 hari, Proporsional
2 Termin 2 26 Januari 2024 s.d. 25 Februari 2024 1 bulan
3 Termin 3 26 Februari 2024 s.d. 25 Maret 2024 1 bulan
4 Termin 4 26 Maret 2024 s.d. 25 April 2024 1 bulan
5 Termin 5 26 April 2024 s.d. 25 Mei 2024 1 bulan
6 Termin 6 26 Mei 2024 s.d. 25 Juni 2024 1 bulan
7 Termin 7 26 Juni 2024 s.d. 25 Juli 2024 1 bulan
8 Termin 8 26 Juli 2024 s.d. 25 Agustus 2024 1 bulan
9 Termin 9 26 Agustus 2024 s.d. 25 September 2024 1 bulan
10 Termin 10 26 September 2024 s.d. 25 Oktober 2024 1 bulan
11 Termin 11 26 Oktober 2024 s.d. 25 November 2024 1 bulan
12 Termin 12 26 November 2024 s.d. 31 Desember 2024 36 hari
Mengikuti langkah-
langkah akhir tahun
E. Ketentuan Tenaga Kerja
Penyedia jasa wajib memenuhi segala ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang
ketenagakerjaan yang berlaku.
Penyedia Jasa wajib menyediakan tenaga kerja dengan tugas pokok sebagai berikut:
1) Facility Manager, mempunyai fungsi dan tanggung jawab:
● Menyusun dan melaksanakan pembagian kerja yang efektif dengan mempertimbangkan
operasional perkantoran yang berlangsung di lingkungan bangunan gedung dan beban
kerja personil pelaksana;
● Menganalisa permasalahan yang terjadi dan mengambil keputusan dengan cepat dan
tepat sasaran sesuai dengan kapasitas kewenangannya sehingga tidak mengganggu
operasional perkantoran yang berlangsung di lingkungan bangunan gedung;
● Menyusun skala prioritas kegiatan pemeliharaan berupa corrective maintenance, dan
● Menyiapkan kontigensi plan dalam keadaan darurat;
2) Koordinator Satuan Pengamanan : bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan
keamanan, membantu Pejabat Pembuat Komitmen merencanakan, mengkoordinir
pelaksanaan tugas anggota Satpam, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi
pelaksanaan pekerjaan keamanan, serta menjaga keamanan dan mewujudkan ketertiban
di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan aset lainnya serta
mendukung kelancaran operasional kegiatan perkantoran di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan.
3) Komandan Peleton : bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan keamanan
keamanan, membantu Pejabat Pembuat Komitmen merencanakan, melaksanakan,
mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan keamanan, mengkoordinir
pelaksanaan tugas anggota Satpam, serta menjaga keamanan dan mewujudkan ketertiban
di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan aset lainnya.
4) Wakil Komandan Peleton : bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan keamanan
keamanan, mengkoordinir pelaksanaan tugas anggota Satpam, serta menjaga keamanan
dan mewujudkan ketertiban di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan
aset lainnya.
5) Komandan Regu : bertanggung jawab dalam pelaksanaan pekerjaan keamanan keamanan
dan menjaga keamanan serta mewujudkan ketertiban di lingkungan Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan dan aset lainnya.
6) Anggota Satuan Pengamanan : menjaga keamanan dan mewujudkan ketertiban di
lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan dan aset lainnya serta mendukung
kelancaran operasional kegiatan perkantoran di Lingkungan Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan.
7) Pengemudi : memberikan pelayanan mobilisasi kepada pimpinan dan layanan operasional
transportasi di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai SOP yang
ditentukan.
8) Pramubakti : membantu dalam pemberian pelayanan kepada pimpinan serta untuk
mendukung kelancaran operasional kegiatan perkantoran di Lingkungan Sekretariat
Jenderal Kementerian Keuangan sesuai SOP yang ditentukan.
9) Koordinator Tenaga MICE : bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan pada
layanan penyelenggaraan MICE, membantu Pejabat Pembuat Komitmen merencanakan,
melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan serta membantu
dalam kelancaran kegiatan pimpinan dan penyiapan sarana/prasarana kegiatan khusus
(event) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
10) Tenaga MICE : membantu dalam kelancaran kegiatan pimpinan dan penyiapan
sarana/prasarana kegiatan khusus (event) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan. Terkait tenaga kerja MICE harian, PPK akan menyampaikan kebutuhan MICE
harian selambata-lambatnya satu minggu sebelum acara.
11) Koordinator Resepsionis : bertanggung jawab pelaksanaan pekerjaan pada penerimaan
tamu secara, membantu Pejabat Pembuat Komitmen merencanakan, melaksanakan,
mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan serta membantu memberikan
pelayanan informasi kepada tamu di Lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian
Keuangan sesuai SOP yang ditentukan
12) Resepsionis : membantu memberikan pelayanan informasi kepada tamu di Lingkungan
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sesuai SOP yang ditentukan.
13) Tenaga Administrasi : tenaga dari Penyedia Jasa yang diwajibkan untuk stand by di Lokasi
pekerjaan dan bertugas dalam urusan administrasi tenaga kerja, memastikan ketersediaan
perlengkapan pendukung tersedia dengan baik serta tepat waktu dan menyusun laporan
pekerjaan mengatur terkait administrasi kehadiran, jadwal kerja, cuti, penugasan lainnya
dan laporan terkait setiap bulan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
F. Tim Inti Manajemen
1. Penyedia jasa wajib mempunyai Tim Inti Manajemen dari perusahaan penyedia jasa terdiri
dari :
➢ Area Manager (1 Orang);
➢ Staff IT (1 Orang);
➢ Staff Administrasi (1 Orang);
➢ Staff Logistik (1 Orang); dan
➢ Staff Keuangan (1 Orang).
2. Tim Inti Manajemen memiliki kualifikasi: Pegawai tetap perusahaan dengan masa kerja
minimal 1 (satu) tahun (dibuktikan dengan Curriculum Vitae, Surat Pengangkatan
Pegawai Tetap, dan Form 1721 A atau SPT masa PPh pasal 21 untuk 3 (Tiga) bulan
terakhir.
3. Secara bersama-sama memiliki kemampuan:
a. Memiliki pengetahuan dalam lingkup pelaksanaan pekerjaan dalam aspek teknis,
manajerial, dan keuangan;
b. Berwenang mengambil keputusan dalam lingkup pelaksanaan pekerjaan dalam aspek
teknis, manajerial dan keuangan; dan
c. Memiliki pemahaman tentang pengadaan barang/jasa pemerintah beserta seluruh
kewajiban administrasinya.
4. Tugas Tim Inti Manajemen:
a. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan pelaksanaan pekerjaan dan dapat bertindak
dan/atau mengambil keputusan untuk dan atas nama penyedia jasa;
b. Bertanggung jawab dan bertindak untuk dan atas nama penyedia jasa jika terjadi
permasalahan dengan Pejabat Pembuat Komitmen; dan
c. Tim inti manajemen bersedia hadir sewaktu-waktu selama jangka watu pelaksanaan
pekerjaan apabila diperlukan dalam rangka penyelesaian permasalahan.
d. Melakukan evaluasi, penyempurnaan dan pengembangan SOP;
e. Pengembangan pendidikan/pelatihan tenaga keamanan;
f. Pengawasan pelaksanaan pekerjaan; dan/atau
g. Koordinasi dengan pihak eksternal (POLRI/TNI) untuk mendukung pelaksanaan
pekerjaan pemeliharaan keamanan.
G. Jaminan Kualitas
1) Penyedia jasa menjamin seluruh tenaga kerja yang ditempatkan/dipekerjakan memiliki
kemampuan teknis untuk melaksanakan pekerjaan serta memenuhi kualifikasi minimal
yang dipersyaratkan;
2) Penyedia jasa menjamin seluruh tenaga kerja yang ditempatkan/dipekerjakan telah
melewati proses seleksi kompetensi yang baik dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
II. KHUSUS
1. Tenaga Kerja
A. Jumlah dan Alokasi Tenaga Kerja
Kebutuhan tenaga kerja dalam menyelesaikan pekerjaan ini sebanyak 369 orang dengan
rincian sebagai berikut:
No Kelompok Jasa Jumlah Tenaga Kerja Satuan
1 Facility Manager 1 orang
2 Jasa manajemen keamanan
a. Koordinator Satuan Pengamanan 1 orang
b. Komandan Peleton 4 orang
c. Wakil Komandan Peleton 4 orang
d. Komandan Regu 65 orang
e. Anggota Satuan Pengamanan 199 orang
3 Jasa layanan operasional kantor mobilisasi
pegawai/aset
a. Pengemudi 45 orang
4 Jasa layanan pemenuhan kebutuhan
pimpinan
a. Pramubakti 32 orang
5 Jasa penyelenggaraan MICE
a. Koordinator Tenaga MICE 1 orang
b. Tenaga MICE 13 orang
c. Tenaga MICE harian 5 orang
6 Jasa layanan penerimaan tamu
a. Koordinator Resepsionis 1 orang
b. Resepsionis 7 orang
7 Jasa administrasi
a. Tenaga administrasi 3 orang
B. Jam Kerja
1) Facility manager mengikuti jam kerja Kementerian Keuangan;
2) Anggota satuan pengamanan dibagi menjadi 2 (dua) shift dengan pengaturan sebagai
berikut:
a. Koordinator Satuan Pengamanan dan Anggota Satuan Pengaman Wanita mengikuti
jam kerja Kementerian Keuangan.
b. Shift siang pukul 07.00 s.d. 19.00 WIB
Shift siang weekday terdiri dari 2 peleton dengan rincian 1 peleton tugas penjagaan
area gedung dan 1 peleton tugas penjagaan area luar gedung (lapangan)
c. Shift malam pukul 19.00 s.d. 07.00 WIB (overnight)
Shift malam terdiri dari 1 peleton
d. Sistem pergantian shift diatur dengan alur sebagai berikut:
1. h1 : shift siang lapangan
2. h2 : shift siang gedung
3. h3 : off
4. h4 : shift malam
5. h5 : turun shift
3) Jam kerja jasa operasional kantor (pengemudi, pramubakti, MICE, dan admin) sesuai jam
kerja Kementerian Keuangan.
4) Jam kerja operasional kantor resepsionis pukul 07.00 s.d. 17.00 WIB.
C. Seragam Kerja
1) Seragam anggota satuan pengamanan diatur sebagai berikut:
No. Item
I Perlengkapan Kerja
1 Seragam Kerja lengkap sesuai ketentuan.
(Kepala Keamanan, Wakil Kepala Keamanan, Supervisor, VIP, dan
Security Wanita memakai seragam Safari Panjang; Komandan Regu,
Wakil Komandan Regu, dan Tenaga Administrasi memakai seragam Safari
pendek; Anggota memakai seragam PDH/PDL)
2 Sepatu tali PDL/PDH standar TNI/POLRI
3 Kopel
4 Ikat Pinggang
5 Tali kurt dan peluit
6 Kaos Kaki
7 Topi
8 Payung
9 Helm security
10 Kaos Security (desain dan warna disesuaikan)
11 Tanda Pengenal/ nametag
12 Jas Hujan (ponco + celana) warna biru security, ada scotlight, dan di
belakang punggung tulisan “SECURITY”
13 Atribut lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti tanda jabatan
dan sebagainya
II Peralatan Kerja
1 Pentungan beserta sarungnya
2 Sistem patroli keamanan berbasis RFID System atau yang lebih baru
beserta tongkat patroli RFID-nya
3 Senter
4 Alat komunikasi dengan spesifikasi minimal sebagai berikut: jangkauan
minimal radius 5 km, DTMF Signalling, memiliki saluran minimal 99 channel,
daya tahan baterai lebih dari 8 jam, memiliki Talk Around Function, memiliki
X-Pand Technology
5 Senjata tajam/ pisau security
6 Tongkat Lampu Lalu Lintas
7 Mesin Absensi (Face Recognition), stand-alone (tanpa bantuan komputer),
menggunakan wireless / LAN
2) Seragam Facility Manager, Pengemudi, Pramubakti, dan Admin sebagai berikut:
Hari Seragam
Senin Atasan kemeja putih, bawahan gelap
Selasa dan Jumat Batik
Rabu Taktikal/Safari
Kamis Bebas Rapi
3) Seragam MICE sebagai berikut:
Hari Seragam
Senin s.d. Kamis Taktikal
Jumat Batik
Sabtu Kaos
4) Seragam Resepsionis sebagai berikut:
Hari Seragam
Senin dan Rabu Setelan Blazer
Selasa dan Jumat Batik
Kamis Bebas Rapi
D. Uang Transport Kegiatan Luar Kantor
Penugasan tenaga kerja untuk kegiatan non-rutin (insidentil) yang semula berkedudukan di
Kantor Pusat Kementerian Keuangan ke lokasi yang berada di luar area kantor pusat akan
diberikan uang transport. Pemberian uang transport diberikan kepada
petugas/pengawas/koordinator sesuai dengan penugasan PPK dibuktikan dengan form
kegiatan Luar Kantor yang ditandatangani oleh PPK dengan tarif sesuai tercantum dalam
kontrak.
Khusus untuk penugasan kegiatan ke luar kantor, komponen biaya yang belum tertuang dalam
kontrak pekerjaan ini, dapat dibebankan pada DIPA Sekretariat Jenderal dengan menggunakan
Surat Tugas Kepala Biro Umum (di luar kontrak pekerjaan ini).
E. Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Kegiatan/Acara Pimpinan
1) Satuan Pengamanan wajib melaksanakan lembur selama 2 jam saat bertugas;
2) Satuan Pengamanan dapat melakukan lembur penugasan lainnya akan diberikan uang
lembur per jam sesuai penugasan dan uang makan lembur per hari yang diberikan setelah
2 jam lembur diberikan kepada Satuan Pengamanan sesuai dengan penugasan PPK
dibuktikan dengan form kegiatan lembur yang ditandatangani oleh PPK. pelaksanaan lembur
dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan;
3) Untuk tenaga selain Satuan Pengamanan dan Resepsionis, penugasan tenaga kerja pada
kegiatan/acara pimpinan non-rutin (insidentil) akan diberikan uang lembur per jam sesuai
penugasan dan uang makan lembur per hari yang diberikan setelah 2 jam lembur.
Pemberian uang lembur dan uang makan lembur diberikan kepada petugas/koordinator
sesuai dengan penugasan PPK dibuktikan dengan form kegiatan lembur yang
ditandatangani oleh PPK.
2. Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa setiap harinya adalah menjamin
terselenggaranya pengelolaan keamanan dan operasional kantor sebagaimana tertuang dalam
butir I.B.
3. Peralatan dari Penyedia Jasa
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan,
adapun kebutuhan peralatan tersebut diantaranya:
A. Komputer 5 buah
B. Printer Laser Jet A4 1 buah
C. Catridge Printer Laser Jet 24 buah
4. Perlengkapan dan Material Pendukung
A. Material/penunjang wajib disediakan oleh Penyedia Jasa.
B. Penyedia Jasa harus dapat menyediakan peralatan/perlengkapan yang digunakan untuk di
lokasi pekerjaan.
C. Penggunaan peralatan/perlengkapan dimaksud dilakukan oleh Penyedia Jasa setelah
mendapat persetujuan dari PPK;
D. Penyedia Jasa sewaktu-waktu harus mampu menyediakan peralatan/perlengkapan yang
didukung dengan surat pernyataan kesanggupan untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan;
E. Peralatan/Perlengkapan yang disediakan dalam kondisi baru, baik (tanpa kerusakan), dan
layak pakai;
F. Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan kepada PPK setiap melakukan pengiriman
peralatan/perlengkapan;
G. Sebelum peralatan/perlengkapan digunakan, harus terlebih dahulu diperiksa, diterima, dan
disetujui oleh dan PPK;
H. Peralatan/perlengkapan/chemical yang wajib disediakan oleh penyedia jasa untuk digunakan
pelaksanaan kegiatan manajemen keamanan dan operasional kantor sebagaimana
terlampir;
I. Penyedia Jasa wajib menyediakan alat perlengkapan pekerjaan kegiatan manajemen
keamanan dan operasional kantor pada saat awal pelaksanaan pekerjaan; dan
J. Penyediaan barang yang bersifat chemical dilakukan secara berkala atau disesuaikan dengan
kebutuhan sesuai instruksi PPK;
5. Laporan-laporan
Penyedia Jasa wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pekerjaan ini kepada PPK dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. Penyedia jasa wajib membuat laporan jika terjadi gangguan keamanan (contoh: demo, aksi
unjuk rasa, huru-hara, kebakaran, dan kejadian lain yang perlu dilaporkan kepada pimpinan);
B. Penyedia jasa wajib membuat laporan jika terjadi gangguan mobilisasi pegawai/aset
(kecelakaan dijalan):
C. Laporan penggantian tenaga kerja kepada PPK disampaikan setiap ada penggantian
maksimal 2 x 24 jam sejak dilakukan penggantian;
D. Laporan kondisi keamanan dan ketertiban;
E. Laporan masukan teknis (jika ada);
F. Laporan rutin bulanan sekurang-kurangnya terdiri dari:
1) Rekapitulasi Lokasi Penempatan Tenaga Kerja;
2) Laporan rekapitulasi kehadiran yang berisi laporan harian tenaga kerja yang telah
ditandatangani oleh manajemen Penyedia Jasa dan diketahui oleh pihak PPK;
3) Rekapitulasi bukti pembayaran upah yang meliputi: gaji pokok, tunjangan tetap,
tunjangan tidak tetap, tunjangan jabatan, uang transport, uang lembur, uang makan
lembur, uang tugas luar kantor, dan tunjangan khusus penugasan;
4) Rekapitulasi/Bukti pembayaran Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS Kesehatan dan
BPJS Ketenagakerjaan);
5) Laporan gangguan keamanan jika ada;
6) Laporan gangguan mobilisasi pegawai/aset jika ada;
7) Laporan gantian tenaga kerja jika ada;
8) Asli/Salinan Surat Pesanan dan Bukti Serah terima Perlengkapan/Chemical pada bulan
berkenaan;
9) Daftar Purchasing Order (PO) kebutuhan peralatan dan material pendukung setiap
bulan;
10) Dokumentasi (Foto) Pelaksanaan Pekerjaan;
11) Laporan Stock Opname Perlengkapan dan Chemical setiap akhir bulan;
12) Laporan bulanan disampaikan kepada PPK paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
6. Ketentuan Lainnya
A. Penyedia Jasa sanggup menyediakan Tenaga Kerja dengan jasa layanan dan jumlah yang
ditentukan dalam Spesifikasi Teknis dan Kontrak;
B. Penyedia Jasa wajib melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan bermaterai yang
menyatakan bahwa “Penyedia Jasa sanggup menerima dan mempekerjakan Tenaga
Kerja Eksisting”;
C. Penyedia Jasa mengusulkan Koordinator dan Pengawas sebelum pelaksanaan pekerjaan
kepada PPK untuk mendapatkan persetujuan;
D. Penyedia Jasa wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan bermaterai yang
menyatakan bahwa “Penyedia Jasa sanggup menyediakan Peralatan/Perlengkapan/
Chemical dengan kondisi wajar dari segi kualitas dan harga yang berlaku secara
umum”;
E. Penyedia Jasa sanggup menyediakan Aplikasi pendukung berbasis Android/Web yang
memiliki fitur Absensi Digital, Laporan kerja periodik yang mencakup seluruh area kerja,
Penanganan permintaan dan keluhan (request & complaint), dan Personnel tracking untuk
memonitor tenaga kerja yang bertugas;
F. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas kecelakaan kerja yang dialami Tenaga Kerja
dalam melaksanakan pekerjaan. Segala biaya yang ditimbulkan akibat kecelakaan kerja
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
G. Penyedia Jasa bertanggung jawab untuk memberikan Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan (P3K) untuk tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat pelaksanaan
pekerjaan melalui Koordinator;
H. Penyedia Jasa dan/atau tenaga kerjanya wajib mematuhi segala peraturan keselamatan kerja
dan segala peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan;
I. Penyedia Jasa menjamin bahwa tenaga kerjanya tidak melakukan tindak pidana dan tidak
terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Apabila di lokasi
pekerjaan terdapat tenaga kerja dari Penyedia Jasa melakukan pelanggaran terhadap
ketentuan ini, maka PPK akan memproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara
Republik Indonesia dan Penyedia Jasa wajib segera mengganti tenaga kerjanya tersebut
dengan yang baru selambat-lambatnya 1x24 Jam;
J. Apabila tenaga kerja yang dipekerjakan oleh Penyedia Jasa tidak memenuhi persyaratan, PPK
memiliki hak untuk mengajukan permintaan penggantian Tenaga Kerja kepada Penyedia Jasa
yang harus dipenuhi dalam waktu 3 X 24 Jam;
K. Komponen upah tenaga kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, dan uang transport tidak
termasuk ke dalam komponen yang dikompetisikan;
L. Pembayaran gaji bagi setiap tenaga kerja yang dipekerjakan dalam pekerjaan ini wajib
dibayarkan paling lambat tanggal 1 bulan berikutnya. Pembayaran Gaji dilakukan secara
transfer ke rekening Tenaga Kerja. Apabila tanggal 1 bulan berikutnya bertepatan dengan hari
libur, maka pembayaran gaji dilakukan pada hari kerja terakhir bulan berkenaan;
M. Penyedia Jasa wajib membayarkan gaji Tenaga Kerja ke rekening yang ditentukan oleh
PPK;
N. Laporan pelaksanaan pekerjaan wajib diserahkan setiap bulan secara lengkap paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya.
O. Dalam pelaksanaan pekerjaan Penyediaan Jasa Manajemen Keamanan dan Operasional
Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan mengacu pada standar operasional
prosedur yang disetujui oleh PPK;
P. Penyedia jasa wajib membayarkan denda tilang E TLE - Electronic Traffic Law Enforcement
yang disebabkan kelalaian jasa mobilisasi pegawai/aset;
Q. Pembayaran periode bulan Desember 2024 mengikuti langkah-langkah akhir tahun,
R. Penyedia jasa wajib memastikan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan tenaga kerja bulan
Januari 2024 masih aktif, dan
S. Dalam pelaksanaan pekerjaan, semua petugas wajib menjaga protokol kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Jakarta, 30 November 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan,
Ditandatangani secara elektronik
Suroso
LAMPIRAN
I. Peralatan/perlengkapan yang wajib disediakan oleh penyedia jasa untuk digunakan pelaksanaan
kegiatan manajemen keamanan dan operasional kantor.
A. Perlengkapan Manajemen Keamanan:
No. Nama Barang Jumlah Satuan
Keset Kaki Handuk ukuran 45x65 cm (Merk Terry Palmer/Ace
1 Hardware) 9 Pcs
2 Dustpan dan Broom Krisbow (Merk Krisbow/Dragon) 9 Pcs
3 Ember 10 liter (Merk Lion Star/Shinpo) 9 Pcs
4 Mop Pel (Merk Lion Star/Shinpo) 9 Pcs
5 Karbol Wangi (Merk Johnson/Miller) '@4 liter (9 pos x 12 bulan) 108 Pcs
6 Floor cleaner (Merk Johnson/Miller) '@4 liter (9 pos x 12 bulan) 108 Pcs
7 Kanebo (Merk Kenmaster/Bagus) 9 Pcs
8 Gantungan alat kebersihan 9 Pcs
9 Inspection Mirror 12 inch 4 Pcs
10 Police Line Kuning Hitam 2 Inchi x 300 Meter 20 Pcs
11 Lampu Lalin (dengan suara pluit) 9 Pcs
12 Rambu Parkir Stop tangan diameter 24 cm 9 Pcs
13 Shoe Polish Black 100 ml (Merk Kiwi/Bagus) 8 Pcs
14 Sikat Semir Sepatu (Merk Bagus/Ace Hardware) 4 Pcs
15 Metal Polish 200 ml (Merk BRASSO/Autosol) 4 Pcs
16 Bola Futsal (Merk SPECS/Mitre) 2 Pcs
17 Bola Basket Ukuran 7 (Merk Molten/Spalding) 1 Pcs
18 Bola Volly (Merk Mikasa/Molten) 2 Pcs
19 Net Volly dengan Sling Baja (Merk Mikasa/Molten) 1 Pcs
20 Buku Folio Bergaris 500 lembar 240 Pcs
21 Buku Catatan Agenda Log Kunci 120 Pcs
22 Torch/ Senter(rechargable) 34 unit
23 Rain Coat 38 unit
24 Rubber Boot /boot shoes 38 pasang
25 Box kunci besar 16 unit
26 Box kunci kecil 5 unit
27 Cone 50 unit
28 White Board 2 unit
29 Jam dinding 10 unit
30 Cabinet lemari kaca untuk barang temuan 1 unit
Handsfree HT (Motorola GP328, GP3188, GP 328Plus, GP 338,
31
XiR3688) 273 Pcs
B. Perlengkapan Manajemen Operasional Kantor:
No. Nama Barang Jumlah Satuan
1 Lap Kanebo Sintetic (Kenmaster/3M) 140 buah
2 Pengkilat Dashboard PUMP 175ml (Kit/ARMOR ALL GLOSS) 90 buah
3 Original light paste polish 225gr (Kit/3M) 110 buah
4 Semir Ban 270ml (Kit/3M) 320 buah
5 Shampo Mobil 800 ml (Kit/3M) 320 buah
6 Tisu Kering 250 sheets (Nice/Jolly) 360 buah
7 Tisu Basah Botol 90 Sheets (Mitu/paseo) 270 buah
8 Parfum (California/Glade) 330 buah
9 Parfum Diamond (California/Glade) 200 buah
10 Semir Jok 275 mL (kit/flamingo) 100 buah
11 Parfum Gantung Aroma Kombinasi (Dorfree/Louie) 180 buah
12 Payung Terbalik "C" Handle 60 buah
13 Ember 2.5 gallon (Lion Star/proclean) 60 buah
14 Adjustable Mop alat cuci mobil Portable (Deli/3M) 60 buah
15 Kemoceng Bahan Microfiber (Soru/proclean) 60 buah
16 Pengki + Sapu Sikat Set Mini (lion star/nagata) 60 buah
Perlengkapan make up (merk Make Over/Maybelline)
1. Foundation
2. Bedak
17 24 set
3. Blush on
4. Eyeshadow
5. Lip Cream
6. Eye Liner
18 Parfum eau de toilette (merk Evangeline/Vitalis) 8 OF
19 Maskara (merk Maybelline/Vitalis) 24 set
20 Lipstik (merk Maybelline/Vitalis) 24 bh
21 Training beauty class 8 ls
22 Kertas A4 80 gram Merk Paperline/Sinar Dunia ( 2 rim x 6 bulan) 24 rim
II. Jumlah dan Alokasi Tenaga Kerja
Alokasi Tenaga Kerja sebanyak 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) terdiri dari 1 (satu) orang Facility
Manager, 273 (dua ratus tujuh puluh tiga) orang Satuan Pengamanan, 45 (empat puluh lima) orang
Pengemudi, 32 (tiga puluh dua) orang Pramubakti, 14 (empat belas) orang Tenaga MICE tetap, 5
(lima) orang Tenaga MICE harian, 8 (delapan) orang Resepsionis, dan 3 (tiga) Petugas
Administrasi dengan tabel sebagai berikut:
A. Penyediaan Jasa Facility Manager sebanyak 1 orang
B. Penyediaan Jasa Manajemen Keamanan
No Gedung Titik Jaga TON 1 TON 2 TON 3 TON 4
1 Gedung Djuanda 1 Lobby Luar 1 1 1 1
2 Gedung Djuanda 1 Lobby Dalam 1 1 1 1
3 Gedung Djuanda 1 Lift 1 1 1 1
4 Gedung Djuanda 1 Lantai 3 (MK) 1 1 1 1
5 Gedung Djuanda 1 Mezzanine dan Backup 1 1 1 1
6 Gedung Djuanda 1 Lantai 12 (Wamen) 1 1 1 1
7 Gedung Djuanda 2 Lobby Timur 1 1 1 1
8 Gedung Djuanda 2 Lobby Tengah dan Lift 1 1 1 1
9 Gedung Djuanda 2 Lobby Barat 1 1 1 1
10 Gedung Djuanda 2 Lantai 3 1 1 1 1
11 Gedung Djuanda 2 Lift dan Backup 1 1 1 1
12 Gedung Djuanda 2 Ruang CCTV 1 1 1 1
13 Gedung Sutikno Slamet Lobby Luar 1 1 1 1
14 Gedung Sutikno Slamet Lantai 12, Dirjen 1 1 1 1
15 Gedung Sutikno Slamet Lift dan Backup 1 1 1 1
16 Gedung Sutikno Slamet Lobby Dalam 1 1 1 1
17 Gedung Frans Seda Lobby Luar 1 1 1 1
18 Gedung Frans Seda Lobby Dalam 1 1 1 1
19 Gedung Frans Seda Lantai 1, Dirjen 1 1 1 1
Gedung RM
20 1 1 1 1
Notohamiprodjo Lobby Luar
Gedung RM
21 1 1 1 1
Notohamiprodjo Lobby Dalam
Gedung RM
22 1 1 1 1
Notohamiprodjo Lantai 2, Kepala BKF
23 Gedung Radius Prawiro Lobby Luar 1 1 1 1
24 Gedung Radius Prawiro Lobby Dalam 1 1 1 1
25 Gedung Jusuf Wibisono Lobby Luar 1 1 1 1
26 Gedung Jusuf Wibisono Backup 1 1 1 1
27 Gedung Parkir Motor Lobby Luar 1 1 1 1
28 Gedung Parkir Motor Ruang CCTV 1 1 1 1
29 Gedung Parkir Motor Backup dan Masjid 1 1 1 1
Gedung Syafruddin
30 Prawiranegara 1 1 1 1
(Pusintek) Lobby Luar
Gedung Syafruddin
31 Prawiranegara 1 1 1 1
(Pusintek) Lobby Dalam (Backup)
Gedung Syafruddin
32 Prawiranegara 1 1 1 1
(Pusintek) Data Center
Gedung Syafrudin
33 1 1 1 1
Prawiranegara (DJKN) Lobby Luar
Gedung Syafrudin
34 1 1 1 1
Prawiranegara (DJKN) Lobby Dalam (Backup)
Gedung Syafrudin
35 1 1 1 1
Prawiranegara (DJKN) Lantai 10 (Dirjen KN)
Gedung Prijadi
36 Praptosuhardjo 1 1 1 1 1
(DJPNB) Lobby Timur
Gedung Prijadi
37 Praptosuhardjo 1 1 1 1 1
(DJPNB) Lift dan Backup
Gedung Prijadi
38 Praptosuhardjo 1 1 1 1 1
(DJPNB) Lobby Barat
Gedung Prijadi
39 Praptosuhardjo II 1 1 1 1
(PSUN) Pintu Depan
Gedung Prijadi
40 Praptosuhardjo II 1 1 1 1
(PSUN) Pintu Belakang
Gedung Prijadi
41 Praptosuhardjo III 1 1 1 1
(KPPN) Lobby Luar
Gedung Prijadi
42 Praptosuhardjo III 1 1 1 1
(KPPN) Lobby Dalam
Gedung Prijadi
43 Praptosuhardjo IV 1 1 1 1
(Boedoet) Lobby Depan
Gedung Prijadi
44 Praptosuhardjo IV 1 1 1 1
(Boedoet) Lobby Dalam
Gedung Prijadi
45 Praptosuhardjo IV 1 1 1 1
(Boedoet) Lobby Belakang
46 Gedung AA Maramis Gerbang Masuk 1 1 1 1
47 Gedung AA Maramis Gedung B 1 1 1 1
48 Gedung AA Maramis Gedung D 1 1 1 1
49 Gedung AA Maramis Lantai 2 dan Backup 1 1 1 1
Gedung Pusintek Baru Gerbang Depan +
50 1 1 1 1
Eks Puskurbuk Parkir dan sekitar
Gedung Pusintek Baru
51 1 1 1 1
Eks Puskurbuk Lobby Depan
Gedung Pusintek Baru
52 1 1 1 1
Eks Puskurbuk Lobby Dalam
Gedung Pusintek Baru
53 1 1 1 1
Eks Puskurbuk Data Center
54 Gedung Arsip Ciledug I Dalam Gedung 1 1 1 1
55 Gedung Arsip Cilandak Dalam Gedung 1 1 1 1
56 Menteri Keuangan Jl. Kertanegara No. 14 2 1 2 1
Jl. Widya Chandra I No.
57 1 0 1 1
Menteri Keuangan 3
Jl. Mandar 9 No. 48,
58 1 1 1 1
Menteri Keuangan Bintaro
Jl. Pangkalan Jati
59 1 1 1 1
Wakil Menteri Keuangan Komp. DDN
60 Wakil Menteri Keuangan Jl. Sanjaya Buntu No. 2 0 1 1 1
61 Sekretaris Jenderal Jl. Brawijaya No. 17 1 1 1 1
62 Dirjen PPR Jl. Sanjaya Buntu No. 4 1 1 0 1
63 Dirjen KN Jl. Sanjaya Buntu No. 6 1 1 1 1
64 Kepala BKF Jl. Sanjaya Buntu No. 8 1 1 0 1
65 Eks MK (Chatib Basri) Jl. Prambanan 1 1 1 0
66 Dirjen BC Jl. Idhata 1 0 1 1
Gedung Serbaguna
67 1 1 1 1
Pejambon Jl. Pejabon
68 Posko Kalilio Komandan Peleton 1 1 1 1
Wakil Komandan
69 1 1 1 1
Posko Kalilio Peleton
70 Posko Kalilio Koordinator Satpam 1
Jumlah Kebutuhan Per Peleton 69 68 68 68
Jumlah Kebutuhan Satuan Pengamanan 273
C. Penyediaan Jasa Operasional Kantor Mobilisasi Pegawai/Aset dengan penempatan sebagai
berikut:
No Alokasi Jumlah
1 Pimpinan (Menteri dan Wakil Menteri) 5 orang
2 Staf Ahli 6 orang
3 Staf Khusus 6 orang
4 Tenaga Ahli 4 orang
5 Kepala Biro 8 orang
6 Tenaga Pengkaji 3 orang
7 Ambulance 1 orang
8 Pool 12 orang
Jumlah 45 orang
D. Penyediaan Jasa Layanan Pemenuhan Kebutuhan Sehari-Hari Menteri Keuangan, Wakil
Menteri Keuangan, Dan Pimpinan Pada Sekretariat Jenderal
No. Tempat Tugas Jumlah
1 Assessment Lt. M Djuanda I 1 orang
2 Biro Advokasi Lt. 15 Djuanda I 2 orang
Biro Hukum Lt. 14 Djuanda I 1 orang
3
Biro Rocan Lt. 8 Djuanda I 1 orang
4
Biro Rocan Lt. 9 Djuanda I 1 orang
5
Biro Romadan Lt. 15 Djuanda II 2 orang
6
Biro SDM Lt. 19 Djuanda I 1 orang
7
Biro Umum Lt. 3 Djuanda II 1 orang
8
Kediaman Kertanegara 1 orang
9
Kediaman Sajaya Buntu 1 orang
10
Kediaman Widya Chandra 1 orang
11
Menteri Keuangan Lt. 3 Djuanda I 3 orang
12
Perbendaharaan/Loket Lt. M Djuanda II 1 orang
13
Tu Kementerian Lt. Dasar Djuanda II 3 orang
14
Sekretariat Jenderal Lt. 4 Djuanda I 3 orang
15
Staf Ahli Lt. 6 Djuanda I 1 orang
16
Staf Ahli Lt. 7 Djuanda I 1 orang
17
Rumah Tangga Lt. 1 Dasar Djuanda II 4 orang
18
Wakil Menteri Lt. 12 Djuanda I 3 orang
19
Jumlah
32 orang
E. Penyediaan Jasa Penyelenggaraan Meeting, Incentive, Convention, And Exhibition (MICE)
tetap sebanyak 14 orang dan MICE harian 5 orang..
F. Penyediaan Jasa Layanan Penerimaan Tamu (Resepsionis)
No. Tempat Tugas Jumlah
1 Lobby Djuanda I 2 orang
2 Lobby Djuanda II 2 orang
Lantai 12 Djuanda I 1 orang
3
Lantai 4 Djuanda II 1 orang
4
Lantai 14 Djuanda II 1 orang
5
Koordinator 1 orang
6
Jumlah 8 orang
G. Penyediaan Jasa Administrasi Manajemen Keamanan Dan Operasional sebanyak 3 orang.
Pejabat Pembuat Komitmen
Ditandatangani secara elektronik
Suroso