KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SINGKAT
SEKRETARIAT JENDERAL
KPA : SEKRETARIAT JENDERAL
PPK : RIYAN JUANDA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA MANAJEMEN FASILITAS
TERPADU KEMENTERIAN LUAR NEGERI TAHUN
ANGGARAN 2025-2027
1. PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Biro Umum Kementerian Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf
f, Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan analisis kebutuhan
sarana dan prasarana, layanan pengadaan barang dan jasa maupun pemeliharaan
dan pengelolaan barang milik negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan
Republik Indonesia, serta urusan kerumahtanggaan Kementerian Luar Negeri.
Guna mendukung tugas dan fungsi Biro Umum tersebut, diperlukan adanya
penyedia jasa profesional yang dapat membantu tugas dan fungsi biro umum dalam
mengelola fasilitas, sarana dan prasarana di lingkungan Kementerian Luar Negeri.
Selain itu, penyedia jasa tersebut juga diharapkan dapat mengintegrasikan sumber
daya manusia, tempat, dan proses bisnis dalam lingkungan kerja Kementerian Luar
Negeri sehingga peningkatan kualitas kerja pegawai di lingkungan Kementerian Luar
Negeri dapat tercapai.
Selain itu, adanya beragam potensi kerusakan ataupun masalah bangunan dapat
membahayakan bagi para pengguna bangunan. Oleh karena itu, pengelolaan
fasilitas bangunan menjadi faktor penting untuk memastikan kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan seluruh orang yang menjalankan aktivitas di dalam
bangunan.
Urgensi terkait pengelolaan fasilitas tersebut dapat didukung dengan Manajemen
Fasilitas terpadu.
b. Definisi
Menurut ISO 41001:2018 pengertian dari Facility Management adalah upaya untuk
menangani fasilitas secara tepat, menyeluruh, dan dengan tujuan mempertahankan
dan memelihara fasilitas bangunan dengan tepat. Sumber lain, icicert.com
menyebutkan definisi Facility Management adalah alat atau layanan yang
mendukung fungsi organisasi yang mengintegrasikan sumber daya manusia (SDM),
tempat, dan proses dalam lingkungan yang dibangun dengan tujuan meningkatkan
kualitas hidup orang dan produktivitas inti bisnis.
Dari dua definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa Facility Management merupakan
upaya untuk memberikan layanan yang dapat mempertahankan dan memelihara
fasilitas dengan mengintegrasikan sumber daya manusia, tempat, dan proses dalam
lingkungan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup.
2. RUANG LINGKUP
Secara umum, Manajemen Fasilitas Terpadu memiliki ruang lingkup sebagai berikut :
a. Menyediakan layanan manajemen fasilitas yang meliputi:
1. Perawatan dan pemeliharaan bangunan, Utilitas bangunan dan lansekap;
2. Tata Grha;
3. Hospitality;
4. Pelayanan Publik;
5. Pengendali Hama;
6. Layanan Pengamanan; dan
7. Dukungan Pelaksanaan Kegiatan Kementerian.
Rincian dari masing - masing layanan di atas tercantum dalam dokumen Spesifikasi
Teknis.
b. Menyediakan fasilitas manajemen personel atas alih daya Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian Luar Negeri;
c. Membuat/menyediakan metodologi pelaksanaan pekerjaan untuk masing - masing
layanan pada butir 8a;
d. Membuat/menyediakan Standard Operational Procedure (SOP) pelaksanaan
pekerjaan untuk masing - masing layanan pada butir 8a.
e. Menyediakan peralatan dan perlengkapan operasional sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen Spesifikasi Teknis;
f. Mengadakan pelatihan yang bersifat substantif dan teknis kepada seluruh sumber
daya manusia untuk mendukung layanan sebagaimana tercantum pada butir 8a;
g. Mengadakan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh sumber daya manusia
sekurang - kurangnya 1 kali dalam kurun waktu 1 tahun.
Detail ruang lingkup Pekerjaan Manajemen Fasilitas Terpadu sesuai dengan yang
tercantum dalam dokumen Spesifikasi Teknis.