Ats Software Web Inpect

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10005356000
Date: 19 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,075,756,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,008,316,966
Winner (Pemenang): PT Langit Kreasi Solusindo
NPWP: 032006231035000
RUP Code: 53907253
Work Location: Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 6
Applicants
0032006231035000Rp 1,008,000,000
Anugerah Bumi Internusa
00*0**7****23**0-
0210798070411000-
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0-
0026488718411000-
0439254962401000-
Attachment
KERANGKA     ACUAN    KERJA/TERM     OF  REFERENCE                  
                                                                        
           ANNUAL    TECHNICAL    SUPPORT    (ATS)                      
                 SOFTWARE     WEBINSPECT                                
                                                                        
                                                                        
                  TAHUN   ANGGARAN      2025                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                          Disusun Oleh:                                 
             Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan              
                       Kementerian Keuangan                             
  1. Latar Belakang                                                     
                                                                        
          Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) merupakan Unit di
                                                                        
     Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola kebutuhan dan pemenuhan
     Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemenkeu sebagaimana sesuai
                                                                        
     dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor PMK 135
     Tahun 2023 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Pusat
                                                                        
     Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan mempunyai tugas mengoordinasikan,
     menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi informasi dan
                                                                        
     komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data, jaringan komunikasi
     data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan fungsional pranata
     komputer.                                                          
                                                                        
          Berdasarkan arah pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi
     Kemenkeu sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor
                                                                        
     569/KMK.01/2020 tentang Pengelolaan Infrastruktur TIK di Lingkungan Kemenkeu.
     Untuk area Portfolio TIK Kemenkeu bahwa Unit TIK Pusat dalam hal ini Pusintek
                                                                        
     bertanggung jawab terseluruh area Infrastruktur TIK termasuk salah satunya adalah
     Security Layer.                                                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
          Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 135 Tahun 2023
                                                                        
     Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, bahwa Investasi TIK
     yang dimaksud adalah Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di
                                                                        
     lingkungan Kemenkeu. Sesuai Pasal 7 ayat (2) invetasi TIK berupa (a)
     belanja/pengeluaran barang TIK dalam rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan;
     dan atau (b) belanja/pengeluaran modal untuk meningkatkan kualitas layanan dan
                                                                        
     memberikan layanan baru. Sesuai Pasal 7 ayat (4) Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat
     sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan dalam mendukung: (a)
     penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared Services) (b) investasi TIK yang
                                                                        
     digunakan secara bagi pakai; dan/atau (c) investasi TIK yang sesuai dengan tanggung
     jawab Unit TIK Pusat.                                              
                                                                        
          Pusintek saat ini mengelola server yang terdapat di Data Center (DC)
     Kementerian Keuangan dan Data Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan
                                                                        
     dimana didalamnya terpasang berbagai aplikasi seluruh unit Eselon I di Kementerian
     Keuangan maupun Kementerian/Lembaga lainnya.                       
                                                                        
          Dalam rangka meningkatkan keamanan informasi dan kehandalan sistem
     aplikasi, Pusintek menyediakan layanan 4.1.1 Uji Kerentanan (Vulnerability Testing),
                                                                        
     berdasarkan Layanan TIK Pusintek, dimana semua sistem aplikasi yang berbasis web
     baik yang dikembangkan oleh Pusintek maupun oleh Unit Eselon 1 di lingkungan
     Kementerian Keuangan yang akan ditempatkan di DC maupun DRC harus lulus uji
                                                                        
     kerentanan. Untuk mendukung layanan uji kerentanan sistem, diperlukan
     pemeliharaan dan optimalisasi dari perangkat lunak (software) yang menunjang
                                                                        
     ketersediaan layanan tersebut guna memenuhi Service Level Agreement (SLA) dan
     kepuasan pengguna layanan serta meningkatkan keamanan informasi dengan
                                                                        
     mengurangi kerentanan yang ada pada sistem aplikasi. Salah satu perangkat lunak
     pendukung layanan uji kerentanan yang digunakan oleh Pusintek adalah WebInspect.
                                                                        
     Kebutuhan akan pemeliharaan dan optimalisasi perangkat lunak WebInspect
     merupakan hal yang melatarbelakangi disusunnya Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
                                                                        
                                                                        
          Untuk memenuhi kebutuhan Annual Technical Support (ATS) Software
     WebInspect tersebut di atas, maka perlu dilakukan pengadaan sesuai dengan
                                                                        
     Peraturan Presiden 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     sebagaimana telah diubah dengan Pepres Nomor 12 Tahun dan Peraturan LKPP
                                                                        
     Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah Melalui Penyedia.                                       
  2. Ruang Lingkup                                                      
                                                                        
     2.1. Daftar Software                                               
               Berikut daftar software WebInspect yang saat ini dimiliki oleh Pusintek
                                                                        
          dan beroperasi pada Pusat Data Kemenkeu, yaitu:               
                                                                        
           No              Nama Software             Volume             
                                                                        
           1  HP WebInspect Scan Target and Named User 1 unit           
              Support Renewal                                           
           2                                          4 unit            
              HP WebInspect 1 CC User SW E-LTU                          
                                                                        
                                                                        
               HP WebInspect Scan Target and Named User berfungsi sebagai tools
          untuk kegiatan scanning uji kerentanan dengan operasional lisensi memiliki
                                                                        
          jumlah penggunaan sebanyak 1 proses scan aplikasi.            
               HP WebInspect 1 CC User SW E-LTU berfungsi sebagai tools untuk
                                                                        
          kegiatan scanning uji kerentanan dengan dengan operasional lisensi memiliki
          jumlah penggunaan sebanyak 4 concurrent proses scan aplikasi. Layanan
          Annual Technical Support menyediakan layanan update vulnerability list yang
                                                                        
          diperlukan untuk mendukung proses uji kerentanan. Kegiatan scan uji
          kerentanan aplikasi dilaksanakan berdasarkan daftar kerentanan keamanan
                                                                        
          aplikasi (vulnerability list) yang disediakan oleh WebInspect.
                                                                        
      2.2. Rincian Kegiatan                                             
          Rincian kegiatan pelaksanaan ATS software Webinspect meliputi:
                                                                        
          a. Renewal software;                                          
          b. Upgrade/update software;                                   
                                                                        
          c. Preventive Maintenance;                                    
          d. Problem solving;                                           
                                                                        
          e. Jaminan Service Level Agreement (SLA);                     
          f. Pelatihan;                                                 
                                                                        
          g. Pelaksanaan Rapat Evaluasi;                                
          h. Laporan pelaksanaan pekerjaan;                             
                                                                        
  3. Lokasi Kegiatan                                                    
                                                                        
          Kegiatan ATS software WebInspect dilakukan di Gedung Pusat Sistem
     Informasi dan Teknologi Keuangan, Gedung JB Sumarlin Jl. Dr. Wahidin No. 1, Jakarta
                                                                        
     Pusat.                                                             
  4. Ruang Lingkup Kegiatan                                             
                                                                        
          Penyedia Jasa ATS software WebInspect yang akan melaksanakan kegiatan,
     diharapkan dapat memberikan layanan sebagai berikut:               
                                                                        
     4.1. Renewal Software                                              
                                                                        
         Melakukan renewal software WebInspect, yaitu:                  
         a. Menyediakan dan melakukan reaktivasi/renewal software WebInspect
                                                                        
           maksimal 30 hari kalender setelah tanggal kontrak;           
         b. Menyediakan dokumentasi (prosedur dan hasil) sebelum dan sesudah
           reaktivasi/renewal software WebInspect;                      
                                                                        
         c. Menyediakan Certificate of Ownership software WebInspect;   
         d. License Software berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal aktivasi.
                                                                        
     4.2. Upgrade/Update Software                                       
                                                                        
         Melakukan upgrade/update software WebInspect bila ada penambahan versi
         ataupun release software WebInspect, dengan:                   
                                                                        
         a. Melakukan instalasi upgrade software WebInspect sesuai prosedur dan
           kesepakatan;                                                 
                                                                        
         b. Menyediakan dokumentasi (prosedur dan hasil) upgrade software
           WebInspect;                                                  
                                                                        
         c. Penyedia berkewajiban memastikan versi Firmware/Software adalah terkini,
           sesuai dengan rekomendasi yang disepakati bersama.           
                                                                        
     4.3. Preventive Maintenance                                        
                                                                        
         a. Menugaskan Engineer on Site (EOS) untuk dukungan Professional Support
                                                                        
           1 (satu) kali dalam setiap bulan selama masa kontrak, dengan kegiatan
           sekurang-kurangnya melakukan pengecekan dan pemeliharaan secara
                                                                        
           berkala seperti: pengecekan konfigurasi, tunning dan backup database;
         b. Menyampaikan laporan kegiatan preventive maintenance berdasarkan
           kegiatan/kunjungan dukungan Professional Support yang dilakukan selama
                                                                        
           masa kontrak;                                                
         c. Biaya preventive maintenance sudah termasuk dalam paket pengadaan.
                                                                        
     4.4. Problem Solving                                               
                                                                        
         a. Melakukan pekerjaan perbaikan apabila terjadi kerusakan atau gangguan
                                                                        
           pada perangkat berdasarkan laporan dari Pusintek sehingga dapat kembali
           berfungsi dengan normal;                                     
         b. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
                                                                        
           coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari
           libur dan hari libur lain yang ditetapkan oleh pemerintah;   
                                                                        
         c. Menyediakan layanan On Call Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
           termasuk On Site di DC terkait incident dan problem management sesuai
           dengan poin b;                                               
                                                                        
         d. Dalam hal penanganan gangguan, penyedia jasa wajib memenuhi ketentuan
           sebagai berikut:                                             
                                                                        
           1. Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan
              diterima penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
                                                                        
           2. Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan adalah 1x24 jam,
              dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia sampai
                                                                        
              perangkat lunak yang rusak diperbaiki sehingga dapat beroperasi
              normal kembali;                                           
                                                                        
           3. Perbaikan gangguan dan permasalahan yang terjadi akan di  
              informasikan melalui email dan/atau saluran komunikasi lain yang
                                                                        
              disepakati.                                               
         e. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi
                                                                        
           Call Tree Problem Handling.                                  
                                                                        
     4.5. Jaminan Service Level Agreement (SLA)                         
                                                                        
         Memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) minimal 99,5% atas
         penyelesaian laporan gangguan selama masa kontrak, sesuai yang disepakati
         bersama antara Pusintek dan Penyedia.                          
                                                                        
     4.6. Pelatihan                                                     
                                                                        
         Memberikan pelatihan software WebInspect mulai dari instalasi aplikasi,
                                                                        
         konfigurasi, update/upgrade, troubleshooting aplikasi dan hal lain terkait software
         WebInspect yang diselenggarakan minimal 1 (satu) kali selama masa kontrak
                                                                        
         (setelah proses renewal) dengan waktu dan format akan ditentukan oleh
         Pejabat Penandatangan Kontrak (PPK). Biaya pelatihan sudah     
                                                                        
         termasuk dalam paket pengadaan.                                
                                                                        
     4.7. Pelaksanaan Rapat Evaluasi                                    
                                                                        
        a. Rapat dilaksanakan setiap triwulanan.                        
        b. Menyampaikan hasil kunjungan EOS dan kertas kerja.           
                                                                        
        c. Menyampaikan hasil upgrade/update (jika ada)                 
        d. Preventive maintenance (jika ada).                           
        e. Problem solving dan dokumentasi solusi (jika ada).           
        f. Monitoring laporan SLA.                                      
                                                                        
                                                                        
  5. Laporan Pelaksanaan Pekerjaaan                                     
                                                                        
        Rincian Kegiatan    Luaran Kegiatan   Batas Penyampaian         
                                                                        
       Melakukan renewal 1. Laporan Renewal. 30 hari setelah tanggal    
       software WebInspect 2. Certificate of Ownership kontrak          
                                                                        
                           software WebInspect.                         
       Melakukan        1. Laporan Update/Update 14 hari setelah        
                                                                        
       upgrade/update      Software Webinsepct. pelaksanaan kegiatan    
       software WebInspect 2. Laporan Penyediaan                        
                           server console (scan                         
                                                                        
                           Central) Web Inspect                         
       Preventive       1. Kertas kerja EOS. Laporan setiap bulan       
                                                                        
       Maintenance      2. Laporan bulanan   Maksimal 7 hari kerja      
                           kegiatan EOS.     bulan berikutnya.          
                                                                        
                        3. Bukti kehadiran berupa                       
                           Swafoto di Lobby                             
                                                                        
                           Gedung Pusintek.                             
                        4. Jadwal kehadiran EOS.                        
                                                                        
       Problem Solving  1. Alur Call Tree Handling. Laporan setiap bulan
                        2. Laporan insiden (jika maksimal 7 hari kerja  
                                                                        
                           ada/ apabila terjadi). bulan berikutnya.     
                        3. Laporan problem (jika                        
                                                                        
                           ada/ apabila terjadi).                       
                        4. Bukti respon atas                            
                           laporan (jika terjadi).                      
                                                                        
       Jaminan SLA      Monitoring resource  Laporan setiap bulan       
                        perangkat server yang maksimal 7 hari kerja     
                                                                        
                        terpasang dan digunakan bulan berikutnya.       
                        oleh WebInspect.                                
                                                                        
       Pelatihan        Laporan pelaksanaan  Laporan diserahkan         
                        pelatihan.           maksimal 14 hari kerja     
                                                                        
                                             setelah pelaksanaan        
                                             pelatihan                  
                                                                        
       Rapat Evaluasi   1. Bukti kehadiran.  Laporan setiap bulan       
                        2. Laporan rapat.    maksimal 7 hari kerja      
                                                                        
                                             bulan berikutnya.          
  6. Periode Kegiatan                                                   
          Kegiatan Jasa ATS software WebInspect ini dimulai sejak tanggal
                                                                        
     penandatanganan kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.            
                                                                        
                                                                        
  7. Persyaratan Penyedia Jasa                                          
                                                                        
                                                                        
     a.  Penyedia jasa kegiatan ATS software WebInspect adalah perusahaan TIK yang
         didukung oleh distributor/prinsipal dan dibuktikan dengan Surat dukungan yang
         ditujukan kepada PPK paket pengadaan ATS software WebInspect.  
                                                                        
     b.  Memiliki ijin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
         (KBLI) dengan kode KBLI:                                       
                                                                        
         -  46511 Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, atau;
         -  46512 Perdagangan Besar Piranti Lunak.                      
                                                                        
     c.  NIB penyedia: Usaha Kecil atau Usaha Non Kecil;                
     d.  Memberi dan menyediakan Engineer untuk bertugas melakukan kegiatan
                                                                        
         preventive maintenance minimal 1 (satu) orang engineer yang memiliki
         spesifikasi / Curriculum Vitae sebagai berikut:                
                                                                        
         1) Minimal pendidikan formal Sarjana (Strata Satu) Jurusan Komputer atau
            Ilmu Komputer, atau Teknik Informatika atau Sistem Informasi.
                                                                        
         2) Memiliki keahlian instalasi atau pengelolaan WebInspect yang dibuktikan
            dengan sertifikat keahlian/ sertifikat pelatihan sebagai administrator
            WebInspect yang dikeluarkan oleh Prinsipal/Distributor/Lembaga training
                                                                        
            resmi dibuktikan dengan fotocopy sertifikat.                
         3) Memiliki pengalaman instalasi atau mengelola WebInspect minimal 1 project
                                                                        
            dalam 5 tahun terakhir dibuktikan dengan bukti kontrak.     
         4) Kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda
                                                                        
            Penduduk (KTP).                                             
         5) Menyampaikan Curriculum Vitae yang ditandatangani oleh engineer yang
                                                                        
            diusulkan dan disetujui oleh Direktur/Pimpinan Penyedia.    
                                                                        
                                                                        
  8. Keterangan Lainnya                                                 
                                                                        
          Penyedia senantiasa beritikad baik dan berkomitmen untuk hal-hal sebagai
     berikut:                                                           
                                                                        
     a. Penyedia menjamin bahwa selama proses pengadaan tidak ada unsur rekayasa
       baik oleh penyedia maupun prinsipal/distributor utama dalam memenangkan
       proses pengadaan ini dan menjamin bahwa proses pengadaan akan diikuti sesuai
                                                                        
       prosedur dan peraturan yang berlaku.                             
     b. Penyedia menjamin bahwa selama proses pengadaan dan dalam pelaksanaan
       kontrak/surat perjanjian nanti, tidak menjanjikan sesuatu dan/atau memberikan
                                                                        
       sesuatu baik materi ataupun bukan materi kepada Panitia Pengadaan/Pejabat
       Pembuat Komitmen/Tim Pendukung Pejabat Komitmen/Pengawas Pekerjaan/Tim
                                                                        
       Penerima Hasil Pekerjaan maupun pihak-pihak yang terlibat secara langsung
       maupun tidak langsung dalam proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak
                                                                        
     c. Penyedia menjamin bahwa harga penawaran yang disampaikan merupakan harga
       penawaran yang wajar dan menjamin tidak ada unsur rekayasa dan/atau mark up
                                                                        
       atas harga penawaran tersebut yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
       Apabila dikemudian hari diketemukan bahwa harga penawaran adalah harga yang
                                                                        
       tidak wajar karena unsur rekayasa dengan principal dan/atau distributor dan/atau
       pihak lain atau karena sebab lainnya sehingga menyebabkan kerugian negara,
       maka penyedia bersedia mengembalikan kerugian negara tersebut.   
                                                                        
     d. Penyedia bersedia mengembalikan kerugian negara apabila di kemudian hari
       diketemukan unsur-unsur yang dapat mengakibatkan kerugian negara baik secara
                                                                        
       langsung maupun tidak langsung.                                  
     e. Penyedia bersedia menerima sanksi dan/atau denda baik secara hukum perdata
                                                                        
       maupun hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku apabila di kemudian hari di
       ketemukan unsur-unsur penipuan dan/atau rekayasa serta unsur-unsur yang
                                                                        
       dapat menimbulkan kerugian negara selama proses pengadaan barang/jasa dan
       pelaksanaan kontrak/surat perjanjian.                            
                                                                        
     f. Penyedia membuat pernyataan terkait butir a s.d e yang dituangkan dalam
       pernyataan tertulis dan dituangkan dalam kontrak/surat perjanjian apabila telah
                                                                        
       terpilih menjadi pemenang yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dalam
       kontrak/surat perjanjian.                                        
     g. Bersedia menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA) apabila telah terpilih
                                                                        
       menjadi pemenang yang menjadi satu kesatuan tidak terpisahkan dalam
       kontrak/surat perjanjian.                                        
                                                                        
9. Sumber Biaya                                                         
                                                                        
   Rencana Biaya untuk kegiatan pengadaan ATS software WebInspect ini dibiayai oleh
   DIPA Pusintek Tahun Anggaran 2025 dengan kebutuhan PAGU sebesar Rp   
                                                                        
   1.075.756.000,- (Satu Miliar Tujuh Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Ribu
   Rupiah) termasuk pajak dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagaimana yang
                                                                        
   tercantum dalam SPSE.                                                
10. Lain-lain                                                           
                                                                        
   Apabila anggaran dalam DIPA Pusintek dimaksud tidak disahkan atau alokasi dana tidak
   mencukupi, maka pengadaan barang/jasa ini dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa
                                                                        
   tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Jakarta, 24 Desember 2024              
                                 Ketua Kelompok Kerja                   
                                 Keamanan Informasi                     
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                 Ditandatangani secara elektronik       
                                 Edy Nuryanto                           
                                 NIP 197105311992031002
Tenders also won by PT Langit Kreasi Solusindo
Authority
21 April 2021Pengadaan Perangkat Lunak End User Ta 2021Kementerian KeuanganRp 10,925,222,000
8 July 2022Pengadaan Peremajaan Dan Pengembangan Jaringan Kemenkeu Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 10,696,453,000
7 December 2024Annual Technical Support (Ats) Software Priviledge Access Menegement (Pam) Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 6,575,640,000
21 February 2024Penambahan Lisensi Perangkat Lunak Privileged Access ManagementKementerian KeuanganRp 4,308,631,000
10 May 2021- Pengadaan Perangkat WafKementerian PertanianRp 4,000,000,000
28 February 2017Pengadaan Perpanjangan Lisensi FirewallPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 3,785,300,000
2 March 2017Pengadaan Perpanjangan Lisensi San Dell CompelentPusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 3,785,300,000
11 June 2013Pembangunan Call Center Untuk Pelayanan Publik DitlalaDitjen Phb LautRp 3,160,498,000
18 January 2019Annual Technical Support (Ats) Software Antivirus McafeeKementerian KeuanganRp 2,834,000,000
19 December 2024Annual Technical Support (Ats) Software Dan Appliance Arcsight Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 2,771,090,000