| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0744675075541000 | Rp 125,521,357 | 91.03 | 92.82 | - | |
| 0032360463009000 | Rp 158,685,520 | 84.86 | 83.71 | - | |
| 0732204573508000 | - | 66.34 | - | Skor teknis memenuhi ambang batas, namun beberapa unsur penilaian teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0021831326011000 | - | 32.7 | - | tidak memenuhi ambang batas skor teknis | |
| 0021609383061000 | - | 74.23 | - | Skor teknis memenuhi ambang batas, namun salah satu unsur penilaian teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0033025602701000 | - | - | - | SBU tidak sesuai yang dipersyaratkan (AR002 atau RK004) | |
| 0901686329649000 | - | - | - | - | |
| 0924536931532000 | - | 68.67 | - | Skor teknis memenuhi ambang batas, namun salah satu unsur penilaian teknis tidak memenuhi ambang batas | |
| 0316258540429000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas pengalaman 4 tahun terakhir karena tidak dapat menunjukkan dokumen kontrak Perencanaan DED Pembangunan Hotel Gamalama. | |
| 0020566808005000 | - | - | - | - | |
| 0856647557533000 | - | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | - | |
PT Abiyyu Karya Konsultan | 05*9**3****17**0 | - | - | - | - |
| 0014354641545000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
| 0865408132211000 | - | - | - | - | |
| 0415608280541000 | - | - | - | - | |
Perantjang Djaja | 09*7**1****11**0 | - | - | - | - |
PT Jelajah Engineering Consultant | 03*7**6****42**0 | - | - | - | - |
| 0845313600805000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0317980225428000 | - | - | - | - | |
| 0026436188216000 | - | - | - | - | |
| 0902261619305000 | - | - | - | - | |
| 0856741509822000 | - | - | - | - | |
| 0032005415015000 | - | - | - | - | |
| 0031783004015000 | - | - | - | - | |
| 0901782516542000 | - | - | - | - | |
Sangklat Matas Pratomo | 06*9**9****03**0 | - | - | - | - |
PT Dutagraha Cipta Enjinering | 0823420195437000 | - | - | - | - |
Cikal Transparansi Konsultan | 07*6**1****01**0 | - | - | - | - |
2025
Term of Reference
(TOR)
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN RENOVASI
SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
(HYDRANT, SPRINKLER DAN ALARM SYSTEM)
TAHUN ANGGARAN 2025
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PUSAT SISTEM INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGANKANTOR
PENGELOLAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASIDAN
BARANG MILIK NEGARA SEMARANG
GEDUNG KEUANGAN NEGARA SEMARANG 1 LANTAI 2, JALAN PEMUDA NOMOR 2 SEMARANG 50138TELEPON
(024) 3515989, 3515482; FAKSIMILE (024) 3514782, E-MAIL:KPTIK.BMN.SEMARANG@KEMENKEU.GO.ID
TERM OF REFERENCE (TOR) SELEKSI
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN RENOVASI SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN
(HYDRANT, SPRINKLER DAN ALARM SYSTEM)
PADA GKN YOGYAKARTA TA 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Unit Eselon I : Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan
Unit Eselon II / Satker : KPTIK BMN Semarang
Program : Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas
Teknis Lainnya Kementerian Keuangan
Pekerjaan : Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Sistem
Proteksi Kebakaran (Hydrant, Sprinkler Dan Alarm
System)
Hasil Pekerjaan : Terpilihnya penyedia jasa yang kredibel, kompeten
dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik
dan sesusai dengan peraturan yang berlaku.
Satuan Ukur dan Jenis Ukuran : 1
Volume : Paket
A. LATAR BELAKANG
KPTIK BMN Semarang adalah satuan kerja di bawah Sekretariat Jenderal
Kementerian Keuangan yang melakukan pengelolaan aset berupa tanah dan bangunan
yang digunakan oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Keuangan yang membawahi
3 lokasi Gedung Keuangan Negara (GKN) yaitu GKN Semarang, GKN Yogyakarta, dan
GKN Bandung. Dalam melaksanakan tugasnya pada masing-masing GKN terdapat
pengelola anggaran yang secara tugas dan fungsi bertanggung jawab kepada Kepala
KPTIK BMN Semarang. Pejabat/pegawai yang diberikan tugas tersebut berlokasi di GKN
Yogyakarta untuk memberikan layanan pengelolaan gedung dan sarana utilitasnya, yaitu
kepada Satuan Kerja pada Kementerian Keuangan dan Satuan Kerja lain yang
menggunakan GKN Yogyakarta.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pengelola gedung, KPTIK BMN
Semarang menyelenggarakan fungsi pemeliharaan dan perawatan peralatan mesin salah
satunya yang akan dilaksanakan pada tahun 2025 adalah penggantian dan perbaikan
sistem penanggulangan kebakaran (hydrant, sprinkler dan alarm sistem). Pelaksanaan
kegiatan ini direncanakan untuk menyediakan sarana yang layak dan memadai bagi
pengguna gedung dan stake holder, dimana untuk saat ini mesin hydrant (jockey, elektrik
dan diesel) serta panel listriknya mengalami kerusakan berat, sedangkan kondisi alarm
system juga mengalami kerusakan yang belum dapat diidentifikasikan. Disamping itu
terdapat kondisi adanya kebocoran instalasi springkler di beberapa titik.
Dengan telah dialokasikannya dana pada DIPA/POK pada Tahun Anggaran 2025,
maka paket pekerjaan ini perlu segera dilaksanakan dan segera dilakukan pemilihan
penyedia jasa konsultan perencana untuk melakukan melaksanakan lingkup pekerjaan
perencanaan diantaranya pemeriksaan kondisi eksisting, membuat dokumen perencanaan,
menyusun EE dan DED serta melaksanakan kegiatan pengawasan berkala selama masa
pelaksanaan pekerjaan.
B. MAKSUD DAN TUJUAN
Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi Sistem Proteksi
Kebakaran (Hydrant, Sprinkler Dan Alarm System) dimaksudkan untuk mewujudkan
perencanaan sistem proteksi kebakaran yang memenuhi ketentuan yang berlaku, memiliki
kualitas yang tepat, dan berfungsi dengan baik.
Sedangkan tujuan dari pengadaan pekerjaan ini adalah terpilihnya penyedia jasa
yang kredibel, kompeten dan mampu melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan
Kerangka Acuan Kerja Perencanaan dan peraturan yang berlaku.
C. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari pelaksanaan kegiatan ini adalah
1. KPTIK BMN Semarang
2. Pokja/UKPBJ Kementerian Keuangan
3. Calon Penyedia Jasa Konsultansi Perencanaan, Kontraktor pelaksana
4. Pengguna Gedung GKN Yogyakarta
5. Pejabat, Tamu dan Stake holder yang berkunjung ke GKN Yogyakarta
D. STRATEGI PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan kegiatan ini dilaksanakan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah
melalui mekanisme pemilihan penyedia jasa yang berkompeten dan sanggup untuk
melaksanakan pekerjaan.
Dalam rangka pelaksanaannya dilakukan melalui beberapa tahapan sebagai berikut:
Des Jan Feb Maret April
No. Kegiatan
3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
1. Persiapan seleksi
2. Pelaksanaan pemilihan / seleksi
3. Kontrak
4. Pelaksanaan perencanaan
Mei Juni Juli Oktober
No. Kegiatan
1 2 3 4 1 2 3 4
5. Proses pengadaan konstruksi
6. Kontrak konstruksi
7. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi
2. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan perencanaan adalah 70 (tujuh puluh) hari
kalender.
3. Batasan Pelaksanaan Pengadaan
Dalam rangka mendapatkan penyedia jasa yang kompeten dan sesuai dengan yang
diharapkan oleh PPK, diberikan beberapa kriteria sebagai berikut:
a. Proses pengadaan berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021
tentang pedoman pengadaan barang/jasa melalui penyedia.
b. Penyedia yang diharapkan adalah yang memenuhi kriteria:
1) Berbentuk badan usaha;
2) Memiliki subkualifikasi Jasa Rekayasa Pekerjaan Mekanikal Dalam Bangunan
(RK004) KBLI 2020 : 71102;
3) Memiliki pengalaman pada bidang atau divisi pekerjaan yang sesuai baik di
pemerintah maupun di swasta.
4) Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan terlampir
dalam KAK.
E. PEMBIAYAAN
Uraian pembiayaan berdasarkan DIPA KPTIK BMN Semarang TA 2025.
Yogyakarta, 19 Desember 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
KPTIK BMN Semarang
Ditandatangani secara elektronik
Hari Agung Praptomo