Pemeliharaan Perangkat Hardware Security Module

Tender Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10009939000
Status: Tender Ulang
Date: 15 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Pusat Sistem Informasi Dan Teknologi Keuangan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,034,964,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 600,399,000
Winner (Pemenang): PT Sentra Netcomindo
NPWP: 211306154013000
RUP Code: 53795322
Work Location: Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 19
Applicants
Reason
0211306154013000Rp 598,290,000-
0754206118543000--
PT Kanca Sinergi Lestari
03*8**8****13**0Rp 600,288,000Engineer Onsite Support EOS a.n Edo Ferwando Simanihuruk yang ditawarkan tidak memiliki bukti pengalaman sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan
PT Asclar Indonesia
00*0**4****77**0--
0311971394424000--
PT Nayaka Pratama
00*9**0****23**0--
PT Trans Telekomunikasi Indonesia
09*4**2****64**0--
0821010295447000--
0210094488028000--
0024272197014000--
0029932548018000--
PT Harapan Hadinata Universal
06*2**4****47**0--
0315692772418000--
PT Putra Besar Abadi
09*1**3****61**0--
PT Bersaudara Integritas Kerja
05*5**9****47**0--
0312392830432000--
0747760403027000--
0023895303432000--
0704511484063000--
Attachment
KERANGKA   ACUAN   KERJA                             
  PEMELIHARAAN    PERANGKAT    HARDWARE    SECURITY  MODULE             
                                                                        
                    TAHUN  ANGGARAN    2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                           Disusun oleh:                                
              Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan             
                           Daftar Isi                                   
                                                                        
                                                                        
Daftar Gambar ........................................................................................................................................... ii
                                                                        
Daftar Tabel ............................................................................................................................................... ii
                                                                        
A. Latar Belakang .................................................................................................................................... 1
B. Maksud dan Tujuan ............................................................................................................................ 2
                                                                        
C. Sasaran ............................................................................................................................................... 2
D. Penerima Manfaat ............................................................................................................................. 3
                                                                        
E. Lokasi Kegiatan ................................................................................................................................... 3
F. Topologi dan Informasi Perangkat HSM ............................................................................................ 3
                                                                        
   1. Topologi Perangkat HSM ............................................................................................................... 3
                                                                        
   2. Informasi Perangkat HSM ............................................................................................................. 4
G. Ruang Lingkup Kegiatan ..................................................................................................................... 4
                                                                        
H. Rincian Ruang Lingkup Kegiatan ........................................................................................................ 5
I. Dokumentasi Ruang Lingkup Kegiatan ............................................................................................... 6
                                                                        
J. Waktu Penyampaian Dokumentasi .................................................................................................... 7
K. Tenaga Ahli ......................................................................................................................................... 8
                                                                        
L. Kualifikasi Penyedia Jasa .................................................................................................................... 8
                                                                        
M. Periode Kegiatan ................................................................................................................................ 9
N. Sumber Pembiayaan .......................................................................................................................... 9
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                   Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 Halaman i
                        Daftar Gambar                                   
                                                                        
Gambar 1. Infrastruktur TIK Kemenkeu .................................................................................... 1
Gambar 2. Topologi Perangkat HSM Kemenkeu ...................................................................... 4
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                         Daftar Tabel                                   
                                                                        
Tabel 1. Manfaat Implementasi ................................................................................................ 3
Tabel 2. Daftar BMN Perangkat HSM ...................................................................................... 4
Tabel 3. Daftar Dokumen Luaran Ruang Lingkup .................................................................... 6
Tabel 4. Batas Waktu Dokumentasi Luaran ............................................................................. 7
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman ii
A. Latar Belakang                                                       
       Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) merupakan Unit di
   Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola kebutuhan dan pemenuhan Teknologi
                                                                        
   Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemenkeu sebagaimana sesuai dengan Peraturan
   Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
   dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Tugas dan fungsi Pusintek adalah
   mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi
   informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data, jaringan
   komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan fungsional pranata
   komputer.                                                            
                                                                        
       Hal tersebut selaras dengan arah pengembangan Teknologi Informasi dan
   Komunikasi Kemenkeu sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
   Nomor 15/KMK.01/2023 tentang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan
                                                                        
   Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana kegiatan pemeliharaan
   Infrastruktur TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan rangkaian kegiatan
   yang bertujuan untuk menjaga kinerja Infrastruktur TIK agar berjalan optimal termasuk
   salah satunya adalah Security Layer.                                 
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                     Gambar 1. Infrastruktur TIK Kemenkeu               
                                                                        
       Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK Nomor     
   15/KMK.01/2023 Tentang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
   di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa Investasi TIK yang dimaksud adalah
   Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kemenkeu.
   Sesuai Pasal 7 ayat (2) invetasi TIK berupa (a) belanja/pengeluaran barang TIK dalam
   rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan atau (b) belanja/pengeluaran modal
                                                                        
   untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru. Sesuai Pasal 7 ayat
   (4) Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
   dilaksanakan dalam mendukung: (a) penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 1
   Services) (b) investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau (c) investasi TIK
   yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.                    
                                                                        
       Pusintek sebagaimana KMK 15 sebagai Unit TIK Pusat. Salah satu fungsi Pusintek
   yakni mengelola keamanan informasi dan sistem keamanan infomasi, dimana pelaksanaan
   tugas dan fungsi dimaksud adalah melaksanakan perencanaan dan pengembangan
   kapasitas keamanan informasi, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan sistem
   keamanan informasi, dan melaksanakan manajemen risiko dan bina kepatuhan teknologi
   informasi dan komunikasi.                                            
                                                                        
       Selain itu, dalam mewujudkan dan dukungan terhadap kebutuhan layanan TIK
   Kemenkeu, Pusintek telah menetapkan Daftar Layanan TIK Kemenkeu yang dapat ajukan
   dan dibutuhkan oleh Unit Eselon I Kemenkeu maupun stakeholder Kemenkeu. Terdapat
   19 layanan TIK diselenggarakan oleh Pusintek, dimana komponen layanan TIK terdiri
                                                                        
   sumber daya infrastruktur baik itu perangkat server, jaringan dan basisdata, sumber daya
   manusia, serta aspek keamanan informasi.                             
                                                                        
       Guna menjaga kualitas dan kehandalan layanan TIK Kemenkeu, maka perlu
   dilakukan langkah-langkah pengamanan berupa penyediaan perangkat keamanan dan
   ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai, serta
   jaminan pemeliharaan perangkat dari prinsipal atau distributor resmi di Indonesia berupa
   kegiatan dukungan teknis pemeliharaan perangkat TIK.                 
                                                                        
       Dalam alokasi anggaran belanja Pusintek TA 2025 kegiatan pemeliharaan perangkat
   ini termasuk dalam program dukungan manajemen untuk kegiatan pengelolaan keuangan,
   Barang Milik Negara (BMN), dan umum dengan output pemeliharaan peralatan dan mesin.
                                                                        
B. Maksud dan Tujuan                                                    
                                                                        
       Maksud pengadaan pemeliharaan perangkat Hardware Security Module (HSM)
   sebagaimana PMK 133 adalah pengadaan dalam rangka keamanan data dan informasi di
   lingkungan Kemenkeu.                                                 
                                                                        
       Tujuan pengadaan pemeliharaan sebagaimana KMK 411/KMK.01/2023 adalah
   dalam rangka penerapan pengendalian kriptografi atau enkripsi dan penerapan sertifikat
   elektronik atau Digital Signature (DS).                              
                                                                        
       Secara umum pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 untuk menjaga
   keamanan informasi Sistem Informasi Kemenkeu dalam rangka memastikan operasional
   sistem informasi dan keberlangsungan bisnis proses Kemenkeu terutama penerapan DS
   pada aplikasi di lingkungan Kemenkeu.                                
                                                                        
C. Sasaran                                                              
                                                                        
       Pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 adalah penerapan implementasi
   perimeter keamanan informasi pada area user untuk melakukan tanda tangan elektronik
   (tte) pada aplikasi di lingkungan Kemenkeu.                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 2
D. Penerima Manfaat                                                     
       Manfaat implementasi dan pelaksanaan pengadaan pemeliharaan perangkat HSM
   terbagi kepada subyek sebagai berikut:                               
                                                                        
                       Tabel 1. Manfaat Implementasi                    
                                                                        
                                        Subyek                          
       Indikator Manfaat                                                
                         Organisasi/Intitusi  Pengguna/Pegawai          
      Keamanan informasi, Mitigasi risiko dari potensi Mitigasi risiko dari potensi
      yakni aset dokumen kebocoran data, dan kebocoran data, dan        
      elektronik dan aset kerusakan aset negara. kerusakan aset pribadi dan
      tak berwujud                         kedinasan.                   
                                                                        
      Keberlangsungan Melakukan    penerapan Menyediakan Sertifikat DS  
      layanan (downtime) kebelangsungan pada sistem untuk melakukan proses
                      yang menggunakan DS  penandatangan elektronik     
                                           pada sistem Kemenkeu.        
                                                                        
                                                                        
E. Lokasi Kegiatan                                                      
       Kegiatan pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 di Pusat Sistem
   Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Jakarta.                 
                                                                        
F. Topologi dan Informasi Perangkat HSM                                 
                                                                        
   1. Topologi Perangkat HSM                                            
                                                                        
         Perangkat HSM Kemenkeu terpasang pada Data Center Kemenkeu terdiri dari
     dua (2) unit perangkat HSM dengan alokasi pemanfaatan untuk mendukung
     implementasi sistem tanda tangan elektronik untuk seluruh sistem informasi Kemenkeu.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 3
                  Gambar 2. Topologi Perangkat HSM Kemenkeu             
                                                                        
   2. Informasi Perangkat HSM                                           
         Terdapat 2 (dua) perangkat HSM di Pusintek dengan informasi perangkat yang
     tersedia sebagai berikut:                                          
                                                                        
                     Tabel 2. Daftar BMN Perangkat HSM                  
                                                                        
       Nama Aset                                                        
                          Nama Produk/Merk            Kode BMN          
         BMN                                                            
       Perangkat                                  a. 3100204999 1416    
                 Perangkat HSM Luna Network HSM S790-10G                
       HSM                                        b. 3100204999 1417    
                                                                        
G. Ruang Lingkup Kegiatan                                               
                                                                        
       Pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 memiliki ruang lingkup sebagai
   berikut:                                                             
   a. Melakukan asesmen awal.                                           
   b. Melakukan perpanjangan support dan garansi sampai dengan 31 Desember 2025.
   c. Melakukan monitoring ketersediaan fungsi dan resource perangkat HSM dengan tools
      monitoring yang telah tersedia.                                   
   d. Melakukan upgrade/update software HSM terbaru apabila ada.        
                                                                        
   e. Melakukan pemantauan dan evaluasi upgrade/update software sesuai dengan versi
      terkini.                                                          
   f. Menyediakan tenaga Engineer Onsite Support (EOS).                 
   g. Melakukan problem solving (penyelesaian incident/problem) sesuai Service Level
      Agreement (SLA).                                                  
   h. Melaksanakan monitoring perangkat dan melaporkan SLA perangkat HSM sesuai
      dengan SLA ketersediaan 99,5%.                                    
                                                                        
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 4
   i. Melaksanakan Transfer Knowledge (TK) sesuai dengan kebutuhan Pusintek.
   j. Menyelenggarakan Monthly Meeting.                                 
   k. Melakukan asesmen akhir.                                          
                                                                        
H. Rincian Ruang Lingkup Kegiatan                                       
       Penyedia Pengadaan pemeliharaan perangkat HSM yang akan melaksanakan
                                                                        
   kegiatan sebagai berikut:                                            
   1.  Melakukan Asesmen Awal, dengan kegiatan sebagai berikut:         
     a. Melakukan asesmen dan rekomendasi terhadap konfigurasi pada perangkat HSM
        di Data Center Kemenkeu meliputi informasi antara lain:         
        1) Laporan kinerja fungsional atau fitur.                       
        2) Laporan pemantauan kapasitas (resource) dan analisa estimasi kebutuhan
          resource dalam 1 tahun ke depan.                              
     b. Menyusun prosedur penanganan gangguan dan pengelolaan perangkat HSM.
                                                                        
   2. Melakukan Perpanjangan Support dan Garansi sampai dengan 31 Desember 2025,
     dengan kegiatan sebagai berikut:                                   
     a. Melakukan perpanjangan support dan garansi perangkat HSM yang dikeluarkan
        oleh Prinsipal HSM Luna Thales.                                 
     b. Memberikan bukti dukungan layanan HSM internasional/regional terhadap
        operasional HSM Luna Thales di Kemenkeu.                        
     c. Menyerahkan Certificate of Ownership perangkat HSM.             
   3. Melakukan monitoring ketersediaan fungsi dan resource perangkat HSM
     Kemenkeu dengan kegiatan sebagai berikut:                          
                                                                        
     a. Memeriksa fungsi-fungsi perangkat HSM.                          
     b. Melakukan rekapitulasi perkembangan resource perangkat HSM secara berkala.
   4. Melakukan upgrade/update software/firmware HSM terbaru apabila ada dengan
     kegiatan sebagai berikut:                                          
     a. Melakukan analisis pra kegiatan upgrade/update software/ firmware HSM.
     b. Memberikan rekomendasi dan mendokumentasikan kegiatan update/upgrade
        seluruh firmware perangkat HSM yang terpasang dengan versi terkini.
     c. Melakukan implementasi kegiatan upgrade/update software/ firmware HSM atas
                                                                        
        persetujuan dan kesepakatan Pusintek.                           
   5. Melakukan pemantauan dan evaluasi upgrade/update firmware HSM sesuai
     dengan versi terkini dengan kegiatan berikut:                      
     a. Menyusun dan menyampaikan laporan pasca kegiatan upgrade/update software/
        firmware HSM.                                                   
     b. Melakukan pemantauan pasca kegiatan upgrade/update software/firmware HSM.
   6. Menyediakan Tenaga Engineer Onsite Support (EOS), dengan kegiatan EOS
     sebagai berikut:                                                   
     a. Melakukan kegiatan preventive maintenance, corrective maintenance di Jakarta
                                                                        
        sebanyak 12 (dua belas) kali dengan kehadiran 1 (satu) kali setiap bulan yang
        dilakukan pada minggu yang berbeda di setiap bulan serta mendokumentasikan
        pada kertas kerja EOS.                                          
     b. Melaporkan kepada pihak Pusintek apabila terjadi anomali pada perangkat HSM
        secara berkala.                                                 
     c. Memberikan dukungan Professional Support (onsite) minimal 8 jam per hari
        kedatangan, sesuai waktu kerja Pusintek (bukan pola kerja shift), kehadiran EOS
        sesuai jadwal yang disepakati bersama sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
                                                                        
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 5
     d. Membuat laporan kertas kerja kegiatan pelaksanaan EOS.          
     e. Menyampaikan bukti kehadiran sesuai bukti yang disetujui oleh PPK.
     f. Mematuhi prosedur bertamu atau kerja di gedung Kemenkeu sesuai ketentuan yang
        berlaku.                                                        
   7. Melakukan Problem solving (penyelesaian incident/problem) sesuai Service Level
     Agreement (SLA). Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:   
     a. Melakukan perbaikan atas kerusakan/gangguan pada perangkat HSM hingga
        berfungsi dan normal.                                           
                                                                        
     b. Melakukan respon/menindaklanjuti atas laporan gangguan maksimal 30 menit,
        sejak laporan disampaikan melalui jalur komunikasi email atau telepon atau online
        messaging.                                                      
     c. Menyelesaikan gangguan dalam waktu 1x24 jam dihitung sejak laporan
        disampaikan kepada EOS dengan perangkat HSM Kemenkeu atau menggunakan
        perangkat HSM sementara.                                        
   8. Melaksanakan monitoring perangkat dan melaporkan SLA perangkat HSM sesuai
     dengan SLA ketersediaan 99,5%.                                     
     Monitoring perangkat menggunakan tools yang disepakati penyedia dan tim User.
                                                                        
   9. Melaksanakan Transfer Knowledge (TK) sesuai dengan kebutuhan Pusintek.
     Kegiatan TK sebagai berikut:                                       
     a. Pelaksanaan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan pelatihan di Pusintek.
        Pelatihan dilaksanakan Minimal 1 kali dalam masa kontrak dan dapat disesuaikan
        berdasarkan kebutuhan Pusintek.                                 
     b. Menyerahkan laporan hasil transfer knowledge.                   
  10. Menyelenggarakan Rapat Triwulanan. Kegiatan Rapat Triwulanan sebagai berikut:
     a. Dilaksanakan pada setiap tiga bulanan yang dihadiri oleh Project Manager, EOS
                                                                        
        dan Tenaga Ahli dari Prinsipal/Distributor HSM (Apabila terdapat permintaan dari
        PPK).                                                           
     b. Menyerahkan Notulensi Hasil Rapat Triwulanan.                   
  11. Melakukan Asesmen Akhir. Kegiatan asesmen akhir sebagai berikut:  
     a. Melakukan asesmen dan memberikan rekomendasi/improvement untuk  
        peningkatan pengeloaan perangkat HSM.                           
     b. Melakukan rekapitulasi resource terpakai selama tahun 2025.     
                                                                        
I. Dokumentasi Ruang Lingkup Kegiatan                                   
                                                                        
       Dokumentasi luaran atas ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:
                  Tabel 3. Daftar Dokumen Luaran Ruang Lingkup          
                                                                        
       No           Kegiatan                    Luaran                  
       1   Melakukan asesmen awal     Laporan Asesmen Awal              
                                                                        
           Melakukan perpanjangan support dan 1. Laporan Support dan Garansi
       2   garansi sampai dengan 31 Desember 2. Surat Keterangan Support dari
           2025.                         Prinsipal HSM Luna Thales      
           Melakukan monitoring ketersediaan Laporan Monitoring Ketersediaan
       3                                                                
           fungsi dan resource perangkat HSM. Perangkat HSM             
           Melakukan     upgrade/update                                 
                                      Laporan Upgrade/update Software   
       4   software/firmware terkini pada                               
                                      HSM                               
           perangkat HSM.                                               
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 6
           Melakukan pemantauan dan evaluasi Laporan Pemantauan dan Evaluasi
       5   upgrade/update software sesuai HSM                           
           dengan versi terkini.                                        
           Menyediakan tenaga Engineer Onsite Kertas Kerja EOS yang terdiri a.l. Bukti
       6                                                                
           Support (EOS).             Kehadiran, Aktivitas dan Check list.
           Melakukan  problem  solving                                  
           (penyelesaian incident/problem)                              
       7                              Laporan Problem Solving           
           sesuai Service Level Agreement                               
           (SLA).                                                       
           Melaksanakan monitoring perangkat                            
           dan melaporkan SLA perangkat HSM                             
       8                              Laporan Bulanan SLA               
           sesuai dengan SLA ketersediaan                               
           99,5%.                                                       
           Melaksanakan Transfer Knowledge                              
       9   (TK) sesuai dengan kebutuhan Laporan Transfer Knowledge      
           Pusintek.                                                    
           Menyelenggarakan     Rapat Notulensi Hasil Pembahasan Rapat  
       10                                                               
           Triwulanan.                Triwulanan.                       
       11  Melakukan asesmen akhir.   Laporan Asesmen Akhir             
J. Waktu Penyampaian Dokumentasi                                        
       Batas waktu penyampaian dokumen luaran adalah sebagai berikut:   
                    Tabel 4. Batas Waktu Dokumentasi Luaran             
                                                                        
       No            Luaran                   Batas Waktu               
        1  Laporan Asesmen Awal                                         
           a. Laporan Support dan Garansi 30 hari Kalendar terhitung sejak
        2  b. Surat Keterangan Support dari tanggal kontrak.            
                                                                        
             Prinsipal HSM Luna Thales                                  
                                      Penyampaian laporan setiap bulan  
           Laporan Monitoring Ketersediaan                              
        3                             maksimal 7 hari kerja setiap awal 
           Perangkat HSM                                                
                                      bulan.                            
           Laporan Upgrade/update Software Penyampaian laporan 14 hari setelah
        4                                                               
           HSM                        pelaksanaan upgrade/update.       
                                      Penyampaian laporan setiap bulan  
           Laporan Pemantauan dan Evaluasi                              
        5                             maksimal 7 hari kerja setiap awal 
           HSM                                                          
                                      bulan.                            
                                      Kegiatan sesuai dengan jadwal.    
           Kertas Kerja EOS yang terdiri a.l.                           
                                      Penyampaian laporan rekapitulasi  
        6  Bukti Kehadiran, Aktivitas dan Check                         
                                      kegiatan setiap bulan maksimal 7 hari
           list.                                                        
                                      kerja setiap awal bulan           
                                      a. Memberikan respon tindaklanjut 
                                        maksimal 30 menit, sejak laporan
        7  Laporan Problem Solving      disampaikan melalui  jalur      
                                        komunikasi email atau telepon   
                                        atau online messaging.          
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 7
                                      b. Menyelesaikan gangguan dalam   
                                        waktu 1x24 jam dihitung sejak   
                                        laporan disampaikan kepada EOS. 
                                      c. Penyampaian laporan SLA setiap 
                                        bulan maksimal 7 hari kerja setiap
                                        awal bulan.                     
                                      Penyampaian laporan SLA setiap    
        8  Laporan Bulanan SLA        bulan maksimal 7 hari kerja setiap
                                                                        
                                      awal bulan                        
                                      Penyampaian laporan Transfer      
        9  Laporan Transfer Knowledge Knowledge 14 hari kerja setelah   
                                      pelaksanaan                       
           Notulensi hasil pembahasan Rapat Penyampaian maksimal 7 hari kerja
       10                                                               
           Triwulanan                 setelah pelaksanaan rapat.        
                                      Penyampaian laporan asesmen akhir 
       11  Laporan Asesmen Akhir                                        
                                      pada minggu ke-4 bulan Oktober.   
K. Tenaga Ahli                                                          
       Tenaga Ahli atau Engineer Onsite Support (EOS) memiliki spesifikasi/Curriculum
   Vitae sebagai berikut:                                               
   1. Minimal pendidikan formal Strata 1 (sarjana) Jurusan Komputer atau Ilmu Komputer atau
                                                                        
     Teknik Informatika atau Sistem Informasi dibuktikan dengan ijasah. 
   2. Memiliki keahlian pengelolaan perangkat HSM yang dibuktikan dengan sertifikat
     pelatihan HSM yang dikeluarkan oleh prinsipal/distributor/lembaga training resmi.
   3. Pengalaman minimal 1 project dalam 5 tahun terakhir dalam mengelola perangkat HSM
     dibuktikan dengan bukti kontrak.                                   
   4. Kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
                        Tabel 5. Spesifikasi Tenaga Ahli                
                                                                        
    Posisi Jumlah  Pendidikan*  Sertifikat* Pengalaman* Kewarganegaraan*
                                                                        
    Engineer 1 Orang S1  Jurusan Sertifikat 1 kali Proyek WNI           
    Onsite         Komputer atau Pelatihan dalam 5                      
    Support        Ilmu Komputer HSM     Tahun (2020-                   
                   atau   Teknik         2024)                          
                   Informatika atau                                     
                   sitem informasi                                      
                                                                        
                                                                        
L. Kualifikasi Penyedia Jasa                                            
   1. Penyedia jasa kegiatan Pemeliharaan Perangkat HSM adalah perusahaan TIK yang
                                                                        
     didukung oleh prinsipal/distributor yang dibuktikan dengan Surat Dukungan.
   2. Memiliki izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
     dengan kode KBLI:                                                  
     a. 46511 Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, atau;
     b. 46512 Perdagangan Besar Piranti Lunak.                          
   3. Bersedia menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA).           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 8
   4. Penyedia berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam
     pelaksanaan pekerjaan ini, sekurangnya dengan menugaskan personil EOS yang
     memiliki kewarganegaraan WNI.                                      
                                                                        
M. Periode Kegiatan                                                     
   Kegiatan Pemeliharaan Perangkat Hardware Security Module Tahun Anggaran 2025
                                                                        
   dimulai sejak penandatanganan kontrak diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2025.
                                                                        
N. Sumber Pembiayaan                                                    
                                                                        
   Sumber pembiayaan kegiatan pengadaan pemeliharaan ATS Perangkat HSM Tahun
   Anggaran 2025 ini berasal dari DIPA Pusintek nomor DIPA-015.01.1.672906/2025 tanggal
                                                                        
   2 Desember 2024 sebesar Rp. 1.034.964.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta
   Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk pajak dengan Harga Perkiraan
                                                                        
   Sendiri (HPS) sebagaimana yang tercantum dalam SPSE.                 
                                                                        
                                                                        
O. Lain-lain                                                            
   Apabila anggaran dalam DIPA Pusintek dimaksud tidak disahkan atau alokasi dana tidak
                                                                        
   mencukupi, maka pengadaan barang/jasa ini dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa
   tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.                 
                                                                        
                                                                        
                                Jakarta, 23 Desember 2024               
                                Ketua Kelompok Kerja Keamanan Informasi 
                                Selaku PPK                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Ditandatangani secara elektronik        
                                Edy Nuryanto                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                      Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 9
Tenders also won by PT Sentra Netcomindo
Authority
2 June 2020Pengadaan Hardware Security Module Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020Kementerian KeuanganRp 3,410,000,000
21 April 2022Perangkat Hardware Security Module Untuk Drc Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 1,400,687,000
12 December 2023Pemeliharaan Perangkat Hardware Security Module Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 1,001,220,000
17 March 2022Pengadaan Hardware Security ModuleProvinsi Jawa TimurRp 200,000,000
27 July 2022Pemeliharaan Hardware Security ModuleProvinsi Jawa TimurRp 100,000,000