| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0211306154013000 | Rp 598,290,000 | - | |
| 0754206118543000 | - | - | |
PT Kanca Sinergi Lestari | 03*8**8****13**0 | Rp 600,288,000 | Engineer Onsite Support EOS a.n Edo Ferwando Simanihuruk yang ditawarkan tidak memiliki bukti pengalaman sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan |
PT Asclar Indonesia | 00*0**4****77**0 | - | - |
| 0311971394424000 | - | - | |
PT Nayaka Pratama | 00*9**0****23**0 | - | - |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0821010295447000 | - | - | |
| 0210094488028000 | - | - | |
| 0024272197014000 | - | - | |
| 0029932548018000 | - | - | |
PT Harapan Hadinata Universal | 06*2**4****47**0 | - | - |
| 0315692772418000 | - | - | |
PT Putra Besar Abadi | 09*1**3****61**0 | - | - |
PT Bersaudara Integritas Kerja | 05*5**9****47**0 | - | - |
| 0312392830432000 | - | - | |
| 0747760403027000 | - | - | |
| 0023895303432000 | - | - | |
| 0704511484063000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PEMELIHARAAN PERANGKAT HARDWARE SECURITY MODULE
TAHUN ANGGARAN 2025
Disusun oleh:
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan
Daftar Isi
Daftar Gambar ........................................................................................................................................... ii
Daftar Tabel ............................................................................................................................................... ii
A. Latar Belakang .................................................................................................................................... 1
B. Maksud dan Tujuan ............................................................................................................................ 2
C. Sasaran ............................................................................................................................................... 2
D. Penerima Manfaat ............................................................................................................................. 3
E. Lokasi Kegiatan ................................................................................................................................... 3
F. Topologi dan Informasi Perangkat HSM ............................................................................................ 3
1. Topologi Perangkat HSM ............................................................................................................... 3
2. Informasi Perangkat HSM ............................................................................................................. 4
G. Ruang Lingkup Kegiatan ..................................................................................................................... 4
H. Rincian Ruang Lingkup Kegiatan ........................................................................................................ 5
I. Dokumentasi Ruang Lingkup Kegiatan ............................................................................................... 6
J. Waktu Penyampaian Dokumentasi .................................................................................................... 7
K. Tenaga Ahli ......................................................................................................................................... 8
L. Kualifikasi Penyedia Jasa .................................................................................................................... 8
M. Periode Kegiatan ................................................................................................................................ 9
N. Sumber Pembiayaan .......................................................................................................................... 9
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 Halaman i
Daftar Gambar
Gambar 1. Infrastruktur TIK Kemenkeu .................................................................................... 1
Gambar 2. Topologi Perangkat HSM Kemenkeu ...................................................................... 4
Daftar Tabel
Tabel 1. Manfaat Implementasi ................................................................................................ 3
Tabel 2. Daftar BMN Perangkat HSM ...................................................................................... 4
Tabel 3. Daftar Dokumen Luaran Ruang Lingkup .................................................................... 6
Tabel 4. Batas Waktu Dokumentasi Luaran ............................................................................. 7
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman ii
A. Latar Belakang
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) merupakan Unit di
Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola kebutuhan dan pemenuhan Teknologi
Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemenkeu sebagaimana sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Tugas dan fungsi Pusintek adalah
mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi
informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data, jaringan
komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan fungsional pranata
komputer.
Hal tersebut selaras dengan arah pengembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Kemenkeu sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Nomor 15/KMK.01/2023 tentang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana kegiatan pemeliharaan
Infrastruktur TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan rangkaian kegiatan
yang bertujuan untuk menjaga kinerja Infrastruktur TIK agar berjalan optimal termasuk
salah satunya adalah Security Layer.
Gambar 1. Infrastruktur TIK Kemenkeu
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK Nomor
15/KMK.01/2023 Tentang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa Investasi TIK yang dimaksud adalah
Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kemenkeu.
Sesuai Pasal 7 ayat (2) invetasi TIK berupa (a) belanja/pengeluaran barang TIK dalam
rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan atau (b) belanja/pengeluaran modal
untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru. Sesuai Pasal 7 ayat
(4) Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan dalam mendukung: (a) penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 1
Services) (b) investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau (c) investasi TIK
yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.
Pusintek sebagaimana KMK 15 sebagai Unit TIK Pusat. Salah satu fungsi Pusintek
yakni mengelola keamanan informasi dan sistem keamanan infomasi, dimana pelaksanaan
tugas dan fungsi dimaksud adalah melaksanakan perencanaan dan pengembangan
kapasitas keamanan informasi, pengendalian keamanan informasi, pengelolaan sistem
keamanan informasi, dan melaksanakan manajemen risiko dan bina kepatuhan teknologi
informasi dan komunikasi.
Selain itu, dalam mewujudkan dan dukungan terhadap kebutuhan layanan TIK
Kemenkeu, Pusintek telah menetapkan Daftar Layanan TIK Kemenkeu yang dapat ajukan
dan dibutuhkan oleh Unit Eselon I Kemenkeu maupun stakeholder Kemenkeu. Terdapat
19 layanan TIK diselenggarakan oleh Pusintek, dimana komponen layanan TIK terdiri
sumber daya infrastruktur baik itu perangkat server, jaringan dan basisdata, sumber daya
manusia, serta aspek keamanan informasi.
Guna menjaga kualitas dan kehandalan layanan TIK Kemenkeu, maka perlu
dilakukan langkah-langkah pengamanan berupa penyediaan perangkat keamanan dan
ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai, serta
jaminan pemeliharaan perangkat dari prinsipal atau distributor resmi di Indonesia berupa
kegiatan dukungan teknis pemeliharaan perangkat TIK.
Dalam alokasi anggaran belanja Pusintek TA 2025 kegiatan pemeliharaan perangkat
ini termasuk dalam program dukungan manajemen untuk kegiatan pengelolaan keuangan,
Barang Milik Negara (BMN), dan umum dengan output pemeliharaan peralatan dan mesin.
B. Maksud dan Tujuan
Maksud pengadaan pemeliharaan perangkat Hardware Security Module (HSM)
sebagaimana PMK 133 adalah pengadaan dalam rangka keamanan data dan informasi di
lingkungan Kemenkeu.
Tujuan pengadaan pemeliharaan sebagaimana KMK 411/KMK.01/2023 adalah
dalam rangka penerapan pengendalian kriptografi atau enkripsi dan penerapan sertifikat
elektronik atau Digital Signature (DS).
Secara umum pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 untuk menjaga
keamanan informasi Sistem Informasi Kemenkeu dalam rangka memastikan operasional
sistem informasi dan keberlangsungan bisnis proses Kemenkeu terutama penerapan DS
pada aplikasi di lingkungan Kemenkeu.
C. Sasaran
Pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 adalah penerapan implementasi
perimeter keamanan informasi pada area user untuk melakukan tanda tangan elektronik
(tte) pada aplikasi di lingkungan Kemenkeu.
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 2
D. Penerima Manfaat
Manfaat implementasi dan pelaksanaan pengadaan pemeliharaan perangkat HSM
terbagi kepada subyek sebagai berikut:
Tabel 1. Manfaat Implementasi
Subyek
Indikator Manfaat
Organisasi/Intitusi Pengguna/Pegawai
Keamanan informasi, Mitigasi risiko dari potensi Mitigasi risiko dari potensi
yakni aset dokumen kebocoran data, dan kebocoran data, dan
elektronik dan aset kerusakan aset negara. kerusakan aset pribadi dan
tak berwujud kedinasan.
Keberlangsungan Melakukan penerapan Menyediakan Sertifikat DS
layanan (downtime) kebelangsungan pada sistem untuk melakukan proses
yang menggunakan DS penandatangan elektronik
pada sistem Kemenkeu.
E. Lokasi Kegiatan
Kegiatan pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 di Pusat Sistem
Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) Jakarta.
F. Topologi dan Informasi Perangkat HSM
1. Topologi Perangkat HSM
Perangkat HSM Kemenkeu terpasang pada Data Center Kemenkeu terdiri dari
dua (2) unit perangkat HSM dengan alokasi pemanfaatan untuk mendukung
implementasi sistem tanda tangan elektronik untuk seluruh sistem informasi Kemenkeu.
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 3
Gambar 2. Topologi Perangkat HSM Kemenkeu
2. Informasi Perangkat HSM
Terdapat 2 (dua) perangkat HSM di Pusintek dengan informasi perangkat yang
tersedia sebagai berikut:
Tabel 2. Daftar BMN Perangkat HSM
Nama Aset
Nama Produk/Merk Kode BMN
BMN
Perangkat a. 3100204999 1416
Perangkat HSM Luna Network HSM S790-10G
HSM b. 3100204999 1417
G. Ruang Lingkup Kegiatan
Pengadaan pemeliharaan perangkat HSM TA 2025 memiliki ruang lingkup sebagai
berikut:
a. Melakukan asesmen awal.
b. Melakukan perpanjangan support dan garansi sampai dengan 31 Desember 2025.
c. Melakukan monitoring ketersediaan fungsi dan resource perangkat HSM dengan tools
monitoring yang telah tersedia.
d. Melakukan upgrade/update software HSM terbaru apabila ada.
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi upgrade/update software sesuai dengan versi
terkini.
f. Menyediakan tenaga Engineer Onsite Support (EOS).
g. Melakukan problem solving (penyelesaian incident/problem) sesuai Service Level
Agreement (SLA).
h. Melaksanakan monitoring perangkat dan melaporkan SLA perangkat HSM sesuai
dengan SLA ketersediaan 99,5%.
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 4
i. Melaksanakan Transfer Knowledge (TK) sesuai dengan kebutuhan Pusintek.
j. Menyelenggarakan Monthly Meeting.
k. Melakukan asesmen akhir.
H. Rincian Ruang Lingkup Kegiatan
Penyedia Pengadaan pemeliharaan perangkat HSM yang akan melaksanakan
kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan Asesmen Awal, dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan asesmen dan rekomendasi terhadap konfigurasi pada perangkat HSM
di Data Center Kemenkeu meliputi informasi antara lain:
1) Laporan kinerja fungsional atau fitur.
2) Laporan pemantauan kapasitas (resource) dan analisa estimasi kebutuhan
resource dalam 1 tahun ke depan.
b. Menyusun prosedur penanganan gangguan dan pengelolaan perangkat HSM.
2. Melakukan Perpanjangan Support dan Garansi sampai dengan 31 Desember 2025,
dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan perpanjangan support dan garansi perangkat HSM yang dikeluarkan
oleh Prinsipal HSM Luna Thales.
b. Memberikan bukti dukungan layanan HSM internasional/regional terhadap
operasional HSM Luna Thales di Kemenkeu.
c. Menyerahkan Certificate of Ownership perangkat HSM.
3. Melakukan monitoring ketersediaan fungsi dan resource perangkat HSM
Kemenkeu dengan kegiatan sebagai berikut:
a. Memeriksa fungsi-fungsi perangkat HSM.
b. Melakukan rekapitulasi perkembangan resource perangkat HSM secara berkala.
4. Melakukan upgrade/update software/firmware HSM terbaru apabila ada dengan
kegiatan sebagai berikut:
a. Melakukan analisis pra kegiatan upgrade/update software/ firmware HSM.
b. Memberikan rekomendasi dan mendokumentasikan kegiatan update/upgrade
seluruh firmware perangkat HSM yang terpasang dengan versi terkini.
c. Melakukan implementasi kegiatan upgrade/update software/ firmware HSM atas
persetujuan dan kesepakatan Pusintek.
5. Melakukan pemantauan dan evaluasi upgrade/update firmware HSM sesuai
dengan versi terkini dengan kegiatan berikut:
a. Menyusun dan menyampaikan laporan pasca kegiatan upgrade/update software/
firmware HSM.
b. Melakukan pemantauan pasca kegiatan upgrade/update software/firmware HSM.
6. Menyediakan Tenaga Engineer Onsite Support (EOS), dengan kegiatan EOS
sebagai berikut:
a. Melakukan kegiatan preventive maintenance, corrective maintenance di Jakarta
sebanyak 12 (dua belas) kali dengan kehadiran 1 (satu) kali setiap bulan yang
dilakukan pada minggu yang berbeda di setiap bulan serta mendokumentasikan
pada kertas kerja EOS.
b. Melaporkan kepada pihak Pusintek apabila terjadi anomali pada perangkat HSM
secara berkala.
c. Memberikan dukungan Professional Support (onsite) minimal 8 jam per hari
kedatangan, sesuai waktu kerja Pusintek (bukan pola kerja shift), kehadiran EOS
sesuai jadwal yang disepakati bersama sampai dengan berakhirnya masa kontrak.
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 5
d. Membuat laporan kertas kerja kegiatan pelaksanaan EOS.
e. Menyampaikan bukti kehadiran sesuai bukti yang disetujui oleh PPK.
f. Mematuhi prosedur bertamu atau kerja di gedung Kemenkeu sesuai ketentuan yang
berlaku.
7. Melakukan Problem solving (penyelesaian incident/problem) sesuai Service Level
Agreement (SLA). Kegiatan yang dilakukan adalah sebagai berikut:
a. Melakukan perbaikan atas kerusakan/gangguan pada perangkat HSM hingga
berfungsi dan normal.
b. Melakukan respon/menindaklanjuti atas laporan gangguan maksimal 30 menit,
sejak laporan disampaikan melalui jalur komunikasi email atau telepon atau online
messaging.
c. Menyelesaikan gangguan dalam waktu 1x24 jam dihitung sejak laporan
disampaikan kepada EOS dengan perangkat HSM Kemenkeu atau menggunakan
perangkat HSM sementara.
8. Melaksanakan monitoring perangkat dan melaporkan SLA perangkat HSM sesuai
dengan SLA ketersediaan 99,5%.
Monitoring perangkat menggunakan tools yang disepakati penyedia dan tim User.
9. Melaksanakan Transfer Knowledge (TK) sesuai dengan kebutuhan Pusintek.
Kegiatan TK sebagai berikut:
a. Pelaksanaan dilakukan sesuai aturan dan ketentuan pelatihan di Pusintek.
Pelatihan dilaksanakan Minimal 1 kali dalam masa kontrak dan dapat disesuaikan
berdasarkan kebutuhan Pusintek.
b. Menyerahkan laporan hasil transfer knowledge.
10. Menyelenggarakan Rapat Triwulanan. Kegiatan Rapat Triwulanan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan pada setiap tiga bulanan yang dihadiri oleh Project Manager, EOS
dan Tenaga Ahli dari Prinsipal/Distributor HSM (Apabila terdapat permintaan dari
PPK).
b. Menyerahkan Notulensi Hasil Rapat Triwulanan.
11. Melakukan Asesmen Akhir. Kegiatan asesmen akhir sebagai berikut:
a. Melakukan asesmen dan memberikan rekomendasi/improvement untuk
peningkatan pengeloaan perangkat HSM.
b. Melakukan rekapitulasi resource terpakai selama tahun 2025.
I. Dokumentasi Ruang Lingkup Kegiatan
Dokumentasi luaran atas ruang lingkup kegiatan adalah sebagai berikut:
Tabel 3. Daftar Dokumen Luaran Ruang Lingkup
No Kegiatan Luaran
1 Melakukan asesmen awal Laporan Asesmen Awal
Melakukan perpanjangan support dan 1. Laporan Support dan Garansi
2 garansi sampai dengan 31 Desember 2. Surat Keterangan Support dari
2025. Prinsipal HSM Luna Thales
Melakukan monitoring ketersediaan Laporan Monitoring Ketersediaan
3
fungsi dan resource perangkat HSM. Perangkat HSM
Melakukan upgrade/update
Laporan Upgrade/update Software
4 software/firmware terkini pada
HSM
perangkat HSM.
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 6
Melakukan pemantauan dan evaluasi Laporan Pemantauan dan Evaluasi
5 upgrade/update software sesuai HSM
dengan versi terkini.
Menyediakan tenaga Engineer Onsite Kertas Kerja EOS yang terdiri a.l. Bukti
6
Support (EOS). Kehadiran, Aktivitas dan Check list.
Melakukan problem solving
(penyelesaian incident/problem)
7 Laporan Problem Solving
sesuai Service Level Agreement
(SLA).
Melaksanakan monitoring perangkat
dan melaporkan SLA perangkat HSM
8 Laporan Bulanan SLA
sesuai dengan SLA ketersediaan
99,5%.
Melaksanakan Transfer Knowledge
9 (TK) sesuai dengan kebutuhan Laporan Transfer Knowledge
Pusintek.
Menyelenggarakan Rapat Notulensi Hasil Pembahasan Rapat
10
Triwulanan. Triwulanan.
11 Melakukan asesmen akhir. Laporan Asesmen Akhir
J. Waktu Penyampaian Dokumentasi
Batas waktu penyampaian dokumen luaran adalah sebagai berikut:
Tabel 4. Batas Waktu Dokumentasi Luaran
No Luaran Batas Waktu
1 Laporan Asesmen Awal
a. Laporan Support dan Garansi 30 hari Kalendar terhitung sejak
2 b. Surat Keterangan Support dari tanggal kontrak.
Prinsipal HSM Luna Thales
Penyampaian laporan setiap bulan
Laporan Monitoring Ketersediaan
3 maksimal 7 hari kerja setiap awal
Perangkat HSM
bulan.
Laporan Upgrade/update Software Penyampaian laporan 14 hari setelah
4
HSM pelaksanaan upgrade/update.
Penyampaian laporan setiap bulan
Laporan Pemantauan dan Evaluasi
5 maksimal 7 hari kerja setiap awal
HSM
bulan.
Kegiatan sesuai dengan jadwal.
Kertas Kerja EOS yang terdiri a.l.
Penyampaian laporan rekapitulasi
6 Bukti Kehadiran, Aktivitas dan Check
kegiatan setiap bulan maksimal 7 hari
list.
kerja setiap awal bulan
a. Memberikan respon tindaklanjut
maksimal 30 menit, sejak laporan
7 Laporan Problem Solving disampaikan melalui jalur
komunikasi email atau telepon
atau online messaging.
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 7
b. Menyelesaikan gangguan dalam
waktu 1x24 jam dihitung sejak
laporan disampaikan kepada EOS.
c. Penyampaian laporan SLA setiap
bulan maksimal 7 hari kerja setiap
awal bulan.
Penyampaian laporan SLA setiap
8 Laporan Bulanan SLA bulan maksimal 7 hari kerja setiap
awal bulan
Penyampaian laporan Transfer
9 Laporan Transfer Knowledge Knowledge 14 hari kerja setelah
pelaksanaan
Notulensi hasil pembahasan Rapat Penyampaian maksimal 7 hari kerja
10
Triwulanan setelah pelaksanaan rapat.
Penyampaian laporan asesmen akhir
11 Laporan Asesmen Akhir
pada minggu ke-4 bulan Oktober.
K. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli atau Engineer Onsite Support (EOS) memiliki spesifikasi/Curriculum
Vitae sebagai berikut:
1. Minimal pendidikan formal Strata 1 (sarjana) Jurusan Komputer atau Ilmu Komputer atau
Teknik Informatika atau Sistem Informasi dibuktikan dengan ijasah.
2. Memiliki keahlian pengelolaan perangkat HSM yang dibuktikan dengan sertifikat
pelatihan HSM yang dikeluarkan oleh prinsipal/distributor/lembaga training resmi.
3. Pengalaman minimal 1 project dalam 5 tahun terakhir dalam mengelola perangkat HSM
dibuktikan dengan bukti kontrak.
4. Kewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Tabel 5. Spesifikasi Tenaga Ahli
Posisi Jumlah Pendidikan* Sertifikat* Pengalaman* Kewarganegaraan*
Engineer 1 Orang S1 Jurusan Sertifikat 1 kali Proyek WNI
Onsite Komputer atau Pelatihan dalam 5
Support Ilmu Komputer HSM Tahun (2020-
atau Teknik 2024)
Informatika atau
sitem informasi
L. Kualifikasi Penyedia Jasa
1. Penyedia jasa kegiatan Pemeliharaan Perangkat HSM adalah perusahaan TIK yang
didukung oleh prinsipal/distributor yang dibuktikan dengan Surat Dukungan.
2. Memiliki izin usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
dengan kode KBLI:
a. 46511 Perdagangan Besar Komputer dan Perlengkapan Komputer, atau;
b. 46512 Perdagangan Besar Piranti Lunak.
3. Bersedia menandatangani Non-Disclosure Agreement (NDA).
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 8
4. Penyedia berkomitmen untuk memaksimalkan penggunaan produk dalam negeri dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sekurangnya dengan menugaskan personil EOS yang
memiliki kewarganegaraan WNI.
M. Periode Kegiatan
Kegiatan Pemeliharaan Perangkat Hardware Security Module Tahun Anggaran 2025
dimulai sejak penandatanganan kontrak diterbitkan sampai dengan 31 Desember 2025.
N. Sumber Pembiayaan
Sumber pembiayaan kegiatan pengadaan pemeliharaan ATS Perangkat HSM Tahun
Anggaran 2025 ini berasal dari DIPA Pusintek nomor DIPA-015.01.1.672906/2025 tanggal
2 Desember 2024 sebesar Rp. 1.034.964.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Empat Juta
Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah) termasuk pajak dengan Harga Perkiraan
Sendiri (HPS) sebagaimana yang tercantum dalam SPSE.
O. Lain-lain
Apabila anggaran dalam DIPA Pusintek dimaksud tidak disahkan atau alokasi dana tidak
mencukupi, maka pengadaan barang/jasa ini dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa
tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Jakarta, 23 Desember 2024
Ketua Kelompok Kerja Keamanan Informasi
Selaku PPK
Ditandatangani secara elektronik
Edy Nuryanto
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2025 - Halaman 9| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 June 2020 | Pengadaan Hardware Security Module Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 | Kementerian Keuangan | Rp 3,410,000,000 |
| 21 April 2022 | Perangkat Hardware Security Module Untuk Drc Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 1,400,687,000 |
| 12 December 2023 | Pemeliharaan Perangkat Hardware Security Module Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 1,001,220,000 |
| 17 March 2022 | Pengadaan Hardware Security Module | Provinsi Jawa Timur | Rp 200,000,000 |
| 27 July 2022 | Pemeliharaan Hardware Security Module | Provinsi Jawa Timur | Rp 100,000,000 |