| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0211306154013000 | Rp 941,224,500 | - | |
PT Tagima Teknologi Indonesia | 09*7**5****14**0 | - | - |
PT Kanca Sinergi Lestari | 03*8**8****13**0 | Rp 949,050,000 | Berdasarkan Hasil klarifikasi, Tenaga EOS yang ditawarkan dalam penawaran SPSE tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KAK |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - | - |
| 0021856240016000 | - | - | |
PT Malqosh Berkat Abadi | 09*4**2****27**0 | - | - |
| 0026488718411000 | - | - | |
| 0032301772031000 | - | - | |
| 0821010295447000 | - | - | |
| 0024862872404000 | - | - |
Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) merupakan Unit di
Kemeterian Keuangan (Kemenkeu) yang mengelola kebutuhan dan pemenuhan
Teknologi Informasi dan Komunikasi di lingkungan Kemenkeu sebagaimana sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor
118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Tugas dan
fungsi Pusintek adalah mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan
layanan teknologi informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas
pusat data, jaringan komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan
jabatan fungsional pranata komputer.
Hal tersebut selaras dengan arah pengembangan Teknologi Informasi dan
Komunikasi Kemenkeu sebagaimana tertuang pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK)
Nomor 15/KMK.01/2023 tentang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, dimana kegiatan pemeliharaan
Infrastruktur TIK di Lingkungan Kementerian Keuangan merupakan rangkaian kegiatan
yang bertujuan untuk menjaga kinerja Infrastruktur TIK agar berjalan optimal termasuk
salah satunya adalah Security Layer.
Gambar 1. Infrastruktur TIK Kemenkeu
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor KMK Nomor
15/KMK.01/2023 Tentang Pengelolaan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
di Lingkungan Kementerian Keuangan bahwa Investasi TIK yang dimaksud adalah
Investasi TIK dilaksanakan untuk mendukung proses bisnis di lingkungan Kemenkeu.
Sesuai Pasal 7ayat (2) invetasi TIK berupa (a) belanja/pengeluaran barang TIK dalam
rangka menjaga tingkat dan kualitas layanan; dan atau (b) belanja/pengeluaran modal
untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan layanan baru. Sesuai Pasal 7 ayat
(4) Investasi TIK oleh Unit TIK Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
dilaksanakan dalam mendukung: (a) penyelenggaraan Layanan Bersama (Shared
Kerangka Acuan Kerja Pemeliharaan Perangkat HSM TA 2024 - Halaman 1
Services) (b) investasi TIK yang digunakan secara bagi pakai; dan/atau (c) investasi TIK
yang sesuai dengan tanggung jawab Unit TIK Pusat.
Pusintek sebagaimana KMK 15 sebagai Unit TIK Pusat. Salah satu fungsi Pusintek
yakni mengelola keamanan informasi dan sistem keamanan infomasi, dimana
pelaksanaan tugas dan fungsi dimaksud adalah melaksanakan perencanaan dan
pengembangan kapasitas keamanan informasi, pengendalian keamanan informasi,
pengelolaan sistem keamanan informasi, dan melaksanakan manajemen risiko dan bina
kepatuhan teknologi informasi dan komunikasi.
Selain itu, dalam mewujudkan dan dukungan terhadap kebutuhan layanan TIK
Kemenkeu, Pusintek telah menetapkan Daftar Layanan TIK Kemenkeu yang dapat
ajukan dan dibutuhkan oleh Unit Eselon I Kemenkeu maupun stakeholder Kemenkeu.
Terdapat 19 layanan TIK diselenggarakan oleh Pusintek, dimana komponen layanan TIK
terdiri sumber daya infrastruktur baik itu perangkat server, jaringan dan basisdata,
sumber daya manusia, serta aspek keamanan informasi.
Guna menjaga kualitas dan kehandalan layanan TIK Kemenkeu, maka perlu
dilakukan langkah-langkah pengamanan berupa penyediaan perangkat keamanan dan
ketersediaan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi yang memadai, serta
jaminan pemeliharaan perangkat dari prinsipal atau distributor resmi di Indonesia berupa
kegiatan dukungan teknis pemeliharaan perangkat TIK.
Dalam alokasi anggaran belanja Pusintek T.A. 2024 kegiatan pemeliharaan
perangkat ini termasuk dalam program dukungan manajemen untuk kegiatan pengelolaan
keuangan, Barang Milik Negara (BMN), dan umum dengan output pemeliharaan
peralatan dan mesin.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 2 June 2020 | Pengadaan Hardware Security Module Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2020 | Kementerian Keuangan | Rp 3,410,000,000 |
| 21 April 2022 | Perangkat Hardware Security Module Untuk Drc Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2022 | Kementerian Keuangan | Rp 1,400,687,000 |
| 15 January 2025 | Pemeliharaan Perangkat Hardware Security Module | Kementerian Keuangan | Rp 1,034,964,000 |
| 17 March 2022 | Pengadaan Hardware Security Module | Provinsi Jawa Timur | Rp 200,000,000 |
| 27 July 2022 | Pemeliharaan Hardware Security Module | Provinsi Jawa Timur | Rp 100,000,000 |