Pengadaan Jasa Perpanjangan Ats Dan Acs Lisensi Oracle Pada Server Span Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10015864000
Date: 25 February 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 43,857,600,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 40,732,001,303
Winner (Pemenang): PT Sigma Cipta Caraka
NPWP: 013290739093000
RUP Code: 54098164
Work Location: Jakarta - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 10
Applicants
0013290739093000Rp 40,722,015,000
Pp. Hendriarto Dan Rekan
06*4**6****04**0-
0854283876432000-
Delameta Bilano
00*3**5****07**0-
PT Graha Livia Mandiri
08*0**8****08**0-
0026279646015000-
0801013798028000-
0755188596644000-
0013399852073000-
0210094488028000-
Attachment
Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                    Pengadaan  Jasa Perpanjangan                       
 Spesifikasi                                                           
                    ATS dan  ACS  Lisensi Oracle pada                  
                                                                       
 Teknis             Server SPAN  Tahun  Anggaran                       
                                                                       
                    2025                                               
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                             Disiapkan oleh            
                Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
                                                                       
                                                                       
                                             Disetujui oleh            
                   PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan 
             KERANGKA   ACUAN  KERJA  KEGIATAN                         
   Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi Oracle pada Server SPAN
                                                                       
                       Tahun Anggaran 2025                             
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan                      
Unit Eselon I/II     : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
                       Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan   
                                                                       
Program              : (WA) Program Dukungan Manajemen                 
Kegiatan             : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan
                                                                       
                       Komunikasi                                      
Rincian Output       : (001) Operational Maintenance Sistem Aplikasi BUN
                                                                       
Volume Keluaran      : 1                                               
Satuan Ukuran Keluaran : Paket                                         
                                                                       
                                                                       
A. Latar Belakang                                                      
   1. Dasar Hukum                                                      
       Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara      
                                                                       
       Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara 
       Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                       
        Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah   
       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata
        Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
                                                                       
       Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
        Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                       
        Melalui Penyedia.                                              
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur
        Teknologi dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan     
                                                                       
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
        Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan          
                                                                       
       Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko
        di Lingkungan Kementerian Keuangan                             
                                                                       
                                                                       
   2. Gambaran Umum                                                    
                                                                       
        Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
     berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
     Perbendaharaan saat ini. Salah satu tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
                                                                       
     Perbendaharaan adalah menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pemeliharaan
     sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan
     fungsi tersebut, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung berupa
     perangkat keras maupun perangkat lunak yang berada di Smart Data Center (SDC)
                                                                       
     maupun Disaster Recovery Center (DRC).                            
        Aplikasi SPAN adalah sistem aplikasi yang ada di lingkungan Ditjen
                                                                       
     Perbendaharaan Kemenkeu untuk mendukung otomatisasi sistem dari pengguna
     anggaran yang ada di setiap Kementerian Negara/Lembaga. SPAN mengembangkan
     konsep database yang terintegrasi dengan otomatisasi proses bisnis untuk
                                                                       
     meminimalisir kesalahan input manual SPAN terbagi menjadi enam modul, yaitu: Modul
     Manajemen DIPA (Spending Authority), Modul Manajemen Komitmen (Budget
     Commitment), Modul Pembayaran (Payment), Modul Penerimaan (Government
                                                                       
     Receipt), Modul Manajemen Kas (Cash Management), dan Modul Akuntansi dan
     Pelaporan (General Ledger & Accounting).                          
                                                                       
        Saat ini Aplikasi SPAN memiliki lisensi perangkat lunak database Oracle yang akan
     berakhir pada 31 Desember 2024. Dengan demikian untuk menjamin keberlangsungan
                                                                       
     legalitas penggunaan lisensi software tersebut, perlu dilakukan perpanjangan masa ATS
     lisensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.                  
                                                                       
                                                                       
B. Penerima Manfaat.                                                   
   Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan            
                                                                       
   Direktorat Jenderal Perbendaharaan                                  
   Kementerian Keuangan Republik Indonesia                             
   Satuan Kerja Kementerian/Lembaga                                    
                                                                       
                                                                       
C. Strategi Pencapaian Keluaran                                        
   1. Metode Pelaksanaan                                               
                                                                       
     Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan
     metode Tender.                                                    
                                                                       
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                    
     Pelaksanaan proses Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi Oracle pada
     Server SPAN Tahun Anggaran 2025 diharapkan dapat dilaksanakan dengan jadwal
                                                                       
     sebagai berikut :                                                 
                                    2025                               
      No.   Paket                                                      
                    1  2  3 4  5  6  7 8  9  10 11 12 ket              
       1. Persiapan                                                    
       2. Pemilihan                                                    
          Penyedia                                                     
       3. Penetapan dan                                                
          Penunjukan                                                   
          Penyedia                                                     
       4. Kontrak                                                      
                                                                       
                                                                       
D. Deskripsi Kebutuhan                                                 
    Perpanjangan ATS dan ACS  Lisensi Oracle pada Server SPAN         
                                                                       
     Tahun Anggaran 2025 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2025 dengan
     rincian sebagai berikut :                                         
     ATS Lisensi Database Oracle Aplikasi SPAN                         
                                                                       
                                                         Jumlah        
      No.                    Deskripsi                                 
                                                         (Core)        
       1   Oracle Active Data Guard - Processor Perpetual 12           
       2   Oracle Financials - Application User Perpetual 1680         
           Oracle Internet Developer Suite - Named User Plus Perpetual 9
       3                                                               
       4   Oracle Purchasing - Application User Perpetual 662          
           Oracle Database Enterprise Edition - Processor 84           
       5                                                               
           Oracle Internet Application Server Enterprise Edition - Processor Perpetual 61
       6                                                               
       7   Oracle Partitioning - Processor Perpetual      82           
           Oracle Real Application Clusters – Processor Perpetual 69   
       8                                                               
   Kebutuhan Advance Customer Services (ACS) Aplikasi SPAN             
                                                                       
      No            Jenis Layanan           CSI ID                     
       1  Advance Customer Services (ACS)   18059419                  
                                                                       
                                            18272256                  
                                            17891906                  
                                                                       
                                            16567648                  
                                            18815655                  
                                                                       
                                            19089727                  
                                            93209866                  
                                                                       
                                                                       
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan                              
   a. Perpanjangan ATS lisensi Oracle pada Server SPAN dilaksanakan pada perangkat yang
                                                                       
     berada di Smart Data Center (SDC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian
     Keuangan.                                                         
   b. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi
                                                                       
     dan Teknologi Perbendaharaan DJPb dengan alamat Jalan Wahidin 2 No. 3 Kelurahan
     Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
     Jakarta 10710.                                                    
                                                                       
                                                                       
F. Ruang Lingkup Pekerjaan                                             
     Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi
                                                                       
   Oracle pada Server SPAN Tahun Anggaran 2025 sebagai berikut :       
   1. Melakukan perpanjangan (renewal) ATS lisensi perangkat lunak database Oracle dan
     penyediaan kebutuhan ACS pada Aplikasi SPAN dengan masa berlaku sampai dengan
                                                                       
     31 Desember 2025 sebagaimana Deskripsi Kebutuhan pada poin D.     
   2. Layanan Ruang Lingkup Advance Customer Service (ACS) adalah sebagai berikut:
                                                                       
     a. Support mencakup semua Oracle CSI ID yang dimiliki Sistem Aplikasi Ditjen
       Perbendaharaan.                                                 
     b. On-call standby 24/7 baik secara online maupun onsite di SDC dan DRC jika ada
                                                                       
       kebutuhan dari Tim counterpart Direktorat SITP.                 
     c. Prioritas Service Request (SR) tingkat keparahan level 1.      
     d. Root cause analysis untuk Service Request (SR) tingkat keparahan level 1.
                                                                       
     e. Kegiatan-kegiatan proaktif sebagai berikut:                    
         i. Standby support untuk Switchover dan Switchback rehearsal SDC-DRC
                                                                       
           sebanyak masing-masing satu kali per tahun.                 
         ii. Validasi backup/restore sebanyak satu kali per tahun.     
        iii. Automatic Workload Repository (AWR) Report dan defektif kelainan
                                                                       
           proaktif sebanyak satu kali per minggu.                     
        iv. Standby proses bulanan (End Of Month) sebanyak satu kali per bulan.
         v. Review top 10 Database Query sebanyak satu kali per bulan. 
                                                                       
   3. Memberikan bukti perpanjangan ATS lisensi perangkat lunak dengan sertifikat
     perpanjangan dan dapat dibuktikan di sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi
                                                                       
     Principal.                                                        
   4. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call sebanyak 2
     (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan ketentuan sebagai
                                                                       
     berikut:                                                          
     a. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat
       lunak berdasarkan permintaan Tim counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
                                                                       
     b. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
       kerahasiaan data dan informasi.                                 
     c. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
                                                                       
       operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim
       counterpart Direktorat SITP.                                    
                                                                       
   5. Melakukan update perangkat lunak -apabila diperlukan- selama masa kontrak dan
     sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi:                        
     a. Melakukan update perangkat lunak versi terakhir atau versi stabil (stable release)
       selama masa kontrak.                                            
     b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
                                                                       
       kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi perangkat lunak terbaru serta
       memberikan rekomendasi kepada Tim counterpart Direktorat SITP sesuai dengan
                                                                       
       kebutuhan beserta risiko yang mungkin terjadi.                  
     c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim counterpart Direktorat SITP.
     d. Menyediakan dokumentasi prosedur hasil update dan melaporkan kepada Tim
                                                                       
       counterpart Direktorat SITP.                                    
   6. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
     perangkat lunak (corrective maintenance) -jika ada- untuk menjaga stabilitas layanan
                                                                       
     dan segera melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan
     permasalahan, dengan ketentuan sebagai berikut:                   
                                                                       
     a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)                  
       Pemeliharaan berkala bertujuan menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
       normal. Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah melakukan
                                                                       
       pemeriksaan kondisi perangkat lunak setiap triwulan di SDC dan DRC Kemenkeu
       secara remote.                                                  
                                                                       
     b. Perbaikan Perangkat Lunak (Corrective Maintenance)             
       Kegiatan perbaikan perangkat lunak (corrective maintenance) di SDC dan DRC
                                                                       
       Kemenkeu dilakukan apabila ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau
       rusak. Perbaikan mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (problem solving)
       yang akan dijelaskan di poin selanjutnya.                       
                                                                       
   7. Penyelesaian masalah (Problem Solving)                           
     Melakukan penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:           
     a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara
                                                                       
       dengan coverage pekerjaan 7x24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
       pemerintah.                                                     
                                                                       
     b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi
       empat kategori, meliputi:                                       
       i. Tingkat keparahan level 1                                    
                                                                       
         Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar dalam         
         pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan berdampak pada
         keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem total. 
                                                                       
       ii. Tingkat keparahan level 2                                   
         Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan parah pada      
                                                                       
         pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun tidak berdampak
         pada keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar workstations/terminal tidak
         dapat melakukan/memposting transaksi, kehilangan kemampuan untuk
         melakukan fungsi pembayaran, kehilangan total dari pelaporan (lokal atau
         hosting), kehilangan semua pencetakan, kegagalan untuk me-reset total atau
                                                                       
         menyelesaikan Audit EOD/SOD/Night, memposting ulang untuk tanggal atau
         rentang tanggal tertentu, loading halaman atau gambar yang sangat lambat, atau
                                                                       
         tidak dapat mengakses interface tools.                        
       iii. Tingkat keparahan level 3                                  
         Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil dalam      
                                                                       
         pengoperasian/fungsionalitas yang tidak mempengaruhi seluruh sistem seperti:
         masalah ketepatan waktu, kegagalan pencetakan tertentu (bukan keseluruhan),
         kegagalan workstation/terminal tertentu, kegagalan melihat suatu laporan,
                                                                       
         pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya program loyalitas.
       iv. Tingkat keparahan level 4                                   
                                                                       
         Masalah kecil/prosedural atau apabila ada pertanyaan. Misalnya
         pertanyaan terkait pemrograman atau konfigurasi, pertanyaan yang berkaitan
         dengan fungsionalitas, pengoperasian, pemformatan atau masalah tampilan.
                                                                       
     c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia
       jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:                  
       Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah yang
                                                                       
       dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia. Resolution time atau waktu
       maksimal penyelesaian masalah yang dihitung sejak laporan gangguan diterima
                                                                       
       penyedia sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
       beroperasi normal kembali.                                      
                                 Maksimal        Maksimal              
             Tingkat keparahan                                         
                               Response Time   Resolution Time         
                 Level 1         5 menit          1 jam                
                 Level 2          2 jam           6 jam                
                                                                       
                 Level 3          8 jam           24 jam               
                 Level 4          24 jam          48 jam               
                                                                       
                                                                       
     d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
       problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim counterpart Direktorat SITP.
                                                                       
     e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
       terhadap perangkat lunak yang dikelola.                         
                                                                       
   8. Service Level Agreement                                          
     Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan
                                                                       
     fungsi perangkat lunak yang dikelola.                             
G. Laporan Kegiatan                                                    
     Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan pelaporan kegiatan dengan ketentuan
  sebagai berikut :                                                    
                                                                       
   1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
     penerbitan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan,
     berupa :                                                          
                                                                       
         a) Menyampaikan sertikat perpanjangan (renewal) lisensi perangkat lunak.
         b) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak.
         c) Menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan Service Level Agreement
                                                                       
           (SLA).                                                      
   2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP
     Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :          
         a) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak
                                                                       
           paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan
           kontrak.                                                    
         b) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Preventive Maintenance
           setiap triwulan, sekurang-kurangnya mencakup:               
                                                                       
            i) Laporan hasil monitoring perangkat lunak;               
            ii) Laporan update perangkat lunak (jika ada);             
            iii) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada);
                                                                       
            iv) Laporan SLA perangkat lunak selama triwulan bersangkutan;
         c) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Corrective Maintenance paling
                                                                       
           lambat 1 (satu) bulan sejak insiden terjadi sekurang-kurangnya mencakup:
            i) Daftar komponen perangkat lunak yang terdampak;         
            ii) Capture/Log tercatatnya insiden;                       
                                                                       
            iii) Lampiran tiket eskalasi yang ditujukan kepada Support Principal (jika
              ada);                                                    
            iv) Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan;              
                                                                       
         d) Seluruh laporan diunggah dalam Collaboration Tools yang telah disediakan
           oleh Tim counterpart Direktorat SITP. Untuk laporan yang membutuhkan
           tanda tangan, diunggah setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh
                                                                       
           perwakilan Tim Penyedia dan Tim counterpart Direktorat SITP.
                                                                       
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa                                    
                                                                       
    Persyaratan Kualifikasi Administratif :                           
     1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib
        Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).        
                                                                       
     2. Memiliki Surat Izin Usaha sesuai peraturan perundang-undangan dan bidang
        pekerjaan yang diadakan;                                       
                                                                       
         a) NIB untuk kode KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer
            Lainnya) atau 4651 (Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer
            dan Piranti Lunak) atau                                    
         b) NIB dan Sertifikat Standar untuk KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer
                                                                       
            dan Manajemen Fasilitas Komputer).                         
                                                                       
    Persyaratan Kualifikasi Teknis :                                  
     1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
        kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
                                                                       
        termasuk pengalaman subkontrak.                                
     2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
                                                                       
        kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
        lingkungan pemerintah maupun swasta.                           
     3. Memiliki nilai pengalaman pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10
                                                                       
        (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh
        persen) nilai HPS.                                             
                                                                       
    Syarat Teknis Penyedia :                                          
      1. Melampirkan Surat Dukungan dari Principal produk terkait yang ditujukan kepada
                                                                       
        Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal
        Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta
        Pusat.                                                         
                                                                       
      2. Penyedia merupakan Authorized Renewal Partner dari Oracle yang dapat
        dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau sejenisnya.        
      3. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) sebanyak
                                                                       
        2 (dua) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi :
           Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan sebagai Oracle
                                                                       
            Database Administrator yang dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai
            dokumen surat keterangan dari peserta tender atau kontrak dan BAST
            Pekerjaan atau Curriculum Vitae.                           
                                                                       
           Memiliki sertifikat resmi Oracle Database Administrator dari Principal yang
            masih berlaku dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen tersebut.
                                                                       
                                                                       
I. Komponen TKDN                                                       
                                                                       
       Paket Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi Oracle pada Server
   SPAN Tahun Anggaran 2025 ini mempersyaratkan adanya komponen dalam negeri sesuai
                                                                       
   dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
   Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi
   Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada
                                                                       
   Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.                       
J. Jangka Waktu Pekerjaan                                              
     Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS
   Lisensi Oracle pada Server SPAN Tahun Anggaran 2025 adalah selama 75 (tujuh puluh lima)
                                                                       
   hari kalender terhitung mulai dari tanggal penandatanganan kontrak. 
                                                                       
                                                                       
K. Sumber Dana dan Biaya                                               
     Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Perpanjangan
   ATS dan ACS Lisensi Oracle pada Server SPAN Tahun Anggaran 2025 bersumber dari
                                                                       
   Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor
   Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun anggaran 2025 dengan kode
   015.08.WA.4725.CCL.001.005.NA.523121.                               
                                                                       
     Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp40.732.001.303,- (Empat puluh
   miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta seribu tiga ratus tiga rupiah) termasuk Pajak
                                                                       
   Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.                                
                                                                       
                                     Pejabat Pembuat Komitmen Satker   
                                     Kantor Pusat Ditjen Perbendahataan
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                     Ditandatangani secara elektronik  
                                     Aulia Ichsan
Tenders also won by PT Sigma Cipta Caraka
Authority
18 October 2018Paket IV - Pengadaan Sarana Dan Prasarana Pelaksanaan Ujian Seleksi (Cpns 2018)Badan Kepegawaian NegaraRp 324,650,000,000
29 November 2018Pengadaan Sewa Sarana Dan Prasarana Seleksi Kompetensi Bidang (Skb) Cpns Nasional Tahun 2018Badan Kepegawaian NegaraRp 54,298,000,000
6 October 2015Pengadaan Sewa Data Center Co-LocationRp 52,249,100,000
23 December 2021Pengembangan Sims Generasi Baru - Migrasi Database Dan Antar Muka SimsKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 50,000,000,000
28 August 2015Belanja Modal Pengadaan Komputer/Pc - Pengembangan Sistem Pajak OnlinePemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 49,995,000,000
14 February 2022Pengadaan Jasa Perpanjangan Annual Technical Support (Ats) Dan Advance Customer Services (Acs) Lisensi Oracle Pada Server Span Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 47,374,598,000
6 November 2021Paket Pengadaan Lisensi Database Exadata Sakti Hasil Scale Up Di Drc Tahun Anggaran 2021Kementerian KeuanganRp 44,276,789,000
7 March 2024Pengadaan Jasa Perpanjangan Ats Dan Acs Lisensi Oracle Pada Server Span Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 42,959,947,000
30 January 2023Pengadaan Jasa Perpanjangan Annual Technical Support (Ats) Dan Advance Customer Services (Acs) Lisensi Oracle Pada Server Span Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 37,463,693,000
12 September 2021Pengadaan Sewa Laptop/Komputer Kegiatan Seleksi Kompetensi Dasar (Skd) Mandiri Melalui Computer Assisted Test (Cat) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021 (Konsolidasi Ditjen Ki Dan Ditjen Ahu)Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 34,697,470,816