| 0013290739093000 | Rp 42,069,000,000 | |
| 0959579020429000 | - | |
| 0029787231022000 | - | |
| 0854283876432000 | - | |
Roy Abadi Sejahtera | 05*8**1****25**0 | - |
| 0016921314073000 | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Jasa Perpanjangan
Spesifikasi
ATS dan ACS Lisensi Oracle
Teknis
pada Server SPAN Tahun
Anggaran 2024
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi Oracle pada Server SPAN
Tahun Anggaran 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Rincian Output : (001) Operational Maintenance Sistem Aplikasi BUN
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata
Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur Teknologi
dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Gambaran Umum
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
Perbendaharaan saat ini. Salah satu tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan adalah menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pemeliharaan
sistem informasi dan teknologi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan
fungsi tersebut, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung berupa
perangkat keras maupun perangkat lunak yang berada di Smart Data Center (SDC) maupun
Disaster Recovery Center (DRC).
Satuan Kerja Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) Direktorat
Jenderal Perbendaharaan sejak tahun 2009 memiliki kontrak dengan LG CNS Co.Ltd Korea
untuk pengembangan Aplikasi SPAN termasuk infrastruktur Teknologi Informasi dan
Komputer (TIK) beserta fasilitas pendukungnya. Dalam pengadaan awal dan scale up SPAN
untuk lisensi database Oracle SPAN memiliki ATS Lisensi pengadaan awal yang saat ini
sudah tidak di cover oleh recurring cost kontrak awal dengan LG CNS dan scale up SPAN
berdasarkan kontrak nomor : 02/GFMRAP/A.3/CON/2009 tanggal 10 Juli 2009, tentang
Kontrak Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) dan Change Order Nomor
CO-H-011 tanggal 21 Agustus 2014 mengenai Server Scale Up, Operation Support for ITSU
dan extension of the time for Final Operation Acceptance of the SPAN Project yaitu untuk 7
nomer CSI yaitu CSI ID 18059419, 18815655, 18272256, 17891906, 16567648, 19089727,
dan 19703985. Support lisensi tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2023 sesuai
dengan masa berlaku ATS Database Oracle SPAN pada pengadaan sebelumnya. Dengan
demikian untuk menjamin keberlangsungan legalitas penggunaan lisensi software tersebut
perlu dilakukan perpanjangan masa ATS lisensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku
untuk penggunaan lisensi Oracle. Adapun masa berlaku yang baru adalah 12 bulan
terhitung mulai 1 Januari 2024 s.d. 31 Desember 2024 untuk 7 CSI ID tersebut. Selain
kebutuhan perpanjangan lisensi, dalam rangka meningkatkan kualitas dan tingkat
ketersediaan infrastruktur SPAN diperlukan juga dukungan Advance Customer Services
(ACS) yang berkelanjutan dari pihak Principal dalam rangka membantu Direktorat SITP
dalam rangka monitoring, pemeliharaan dan troubleshooting infrastruktur SPAN.
B. Penerima Manfaat.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode
Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan proses Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi Oracle pada
Server SPAN Tahun Anggaran 2024 diharapkan dapat dilaksanakan dengan jadwal sebagai
berikut :
2024
No. Paket 2023
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ket
1. Persiapan
2. Pemilihan
Penyedia
3. Penetapan dan
Penunjukan
Penyedia
4. Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi Oracle pada Server SPAN
Tahun Anggaran 2024 dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 dengan
rincian sebagai berikut :
ATS Lisensi Database Oracle Aplikasi SPAN
No Nama Lisensi CSI ID Jumlah Tipe Lisensi
1 Oracle Active Data Guard 18059419 6 Processor
2 Oracle Database Enterprise Edition 18059419 9 Processor
3 Oracle Financials 18059419 881 Application User
Oracle Internet Application Server
4 18059419 6 Processor
Enterprise Edition
5 Oracle Internet Developer Suite 18059419 4 Named User Plus
6 Oracle Partitioning 18059419 6 Processor
7 Oracle Purchasing 18059419 312 Application User
8 Oracle Real Application Clusters 18059419 4 Processor
9 Oracle Financials 18815655 183 Application User
10 Oracle Purchasing 18815655 52 Application User
11 Oracle Partitioning 18272256 4 Processor
12 Oracle Partitioning 17891906 6 Processor
13 Oracle Database Enterprise Edition 17891906 6 Processor
14 Oracle Active Data Guard 16567648 6 Processor
15 Oracle Database Enterprise Edition 16567648 9 Processor
16 Oracle Financials 16567648 548 Application User
17 Oracle Internet Application Server 16567648 6 Processor
Enterprise Edition
18 Oracle Internet Developer Suite 16567648 5 Named User Plus
19 Oracle Partitioning 16567648 6 Processor
20 Oracle Purchasing 16567648 156 Application User
21 Oracle Real Application Clusters 16567648 4 Processor
22 Oracle Financials 19089727 68 Application User
23 Oracle Purchasing 19089727 142 Application User
24 Oracle Database Enterprise Edition 19703985 3000 Named User Plus
Perpetual
25 Real Application Cluster 19703985 3075 Named User Plus
Perpetual
26 Partitioning 19703985 3000 Named User Plus
Perpetual
27 Internet Application Server 19703985 2486 Named User Plus
Enterprise Edition Perpetual
Kebutuhan Advance Customer Services (ACS) Aplikasi SPAN
No Jenis Layanan CSI ID
1 Advance Customer Services (ACS) 18059419
18272256
17891906
16567648
19703985
18815655
19089727
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
a. Perpanjangan ATS lisensi Oracle pada Server SPAN dilaksanakan pada perangkat yang
berada di Smart Data Center (SDC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian
Keuangan.
b. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi
dan Teknologi Perbendaharaan DJPb dengan alamat Jalan Wahidin 2 No. 3 Kelurahan
Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 10710.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS Lisensi
Oracle pada Server SPAN Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut :
1. Melakukan perpanjangan (renewal) ATS lisensi perangkat lunak database Oracle dan
penyediaan kebutuhan ACS pada Aplikasi SPAN dengan masa berlaku sampai dengan
31 Desember 2024 sebagaimana Deskripsi Kebutuhan pada poin D.
2. Memberikan bukti perpanjangan ATS lisensi perangkat lunak dengan sertifikat
perpanjangan dan dapat dibuktikan di sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi
Principal.
3. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call sebanyak 1
(satu) orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan sebagai Oracle Database
Administrator yang dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen surat
keterangan/kontrak/BAST Pekerjaan/Curriculum Vitae yang disahkan Penyedia.
b. Memiliki sertifikat resmi Oracle Database Administrator dari Principal yang masih
berlaku dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen tersebut.
c. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat
lunak berdasarkan permintaan Tim counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
d. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi.
e. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim
counterpart Direktorat SITP.
4. Melakukan update perangkat lunak -apabila diperlukan- selama masa kontrak dan
sesuai kesepakatan bersama, yang meliputi:
a. Melakukan update perangkat lunak versi terakhir atau versi stabil (stable release)
selama masa kontrak.
b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman,
kendala, kelebihan dan kekurangan pada versi perangkat lunak terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Tim counterpart Direktorat SITP sesuai dengan
kebutuhan beserta risiko yang mungkin terjadi.
c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim counterpart Direktorat SITP.
d. Menyediakan dokumentasi prosedur hasil update dan melaporkan kepada Tim
counterpart Direktorat SITP.
5. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan
perangkat lunak (corrective maintenance) -jika ada- untuk menjaga stabilitas layanan
dan segera melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan
permasalahan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)
Pemeliharaan berkala bertujuan menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan
normal. Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah melakukan
pemeriksaan kondisi perangkat lunak setiap triwulan di SDC dan
DRC Kemenkeu secara remote.
b. Perbaikan Perangkat Lunak (Corrective Maintenance)
Kegiatan perbaikan perangkat lunak (corrective maintenance) di SDC dan DRC
Kemenkeu dilakukan apabila ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau
rusak. Perbaikan mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (problem solving)
yang akan dijelaskan di poin selanjutnya.
6. Penyelesaian masalah (Problem Solving)
Melakukan penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara
dengan coverage pekerjaan 7x24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh
pemerintah.
b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi
empat kategori, meliputi:
i. Tingkat keparahan level 1
Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar dalam
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan berdampak pada
keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem total.
ii. Tingkat keparahan level 2
Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan parah pada
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun tidak berdampak
pada keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar workstations/terminal tidak
dapat melakukan/memposting transaksi, kehilangan kemampuan untuk
melakukan fungsi pembayaran, kehilangan total dari pelaporan (lokal atau
hosting), kehilangan semua pencetakan, kegagalan untuk me-reset total atau
menyelesaikan Audit EOD/SOD/Night, memposting ulang untuk tanggal atau
rentang tanggal tertentu, loading halaman atau gambar yang sangat lambat, atau
tidak dapat mengakses interface tools.
iii. Tingkat keparahan level 3
Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil dalam
pengoperasian/fungsionalitas yang tidak mempengaruhi seluruh sistem seperti:
masalah ketepatan waktu, kegagalan pencetakan tertentu (bukan keseluruhan),
kegagalan workstation/terminal tertentu, kegagalan melihat suatu laporan,
pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya program loyalitas.
iv. Tingkat keparahan level 4
Masalah kecil/prosedural atau apabila ada pertanyaan. Misalnya
pertanyaan terkait pemrograman atau konfigurasi, pertanyaan yang berkaitan
dengan fungsionalitas, pengoperasian, pemformatan atau masalah tampilan.
c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia
jasa wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah yang
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia. Resolution time atau waktu
maksimal penyelesaian masalah yang dihitung sejak laporan gangguan diterima
penyedia sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
beroperasi normal kembali.
Maksimal Maksimal
Tingkat keparahan
Response Time Resolution Time
Level 1 5 menit 1 jam
Level 2 2 jam 6 jam
Level 3 8 jam 24 jam
Level 4 24 jam 48 jam
d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim counterpart Direktorat SITP.
e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat lunak yang dikelola.
7. Melakukan konversi jenis lisensi yang masih menggunakan tipe Name User Plus
Perpetual menjadi tipe Processor dengan menyesuaikan kondisi terkini pada database
Oracle Aplikasi SPAN. Daftar lisensi dimaksud yaitu sebagai berikut:
No Nama Lisensi CSI ID Jumlah Tipe Lisensi
Named User Plus
1 Oracle Database Enterprise Edition 19703985 3000
Perpetual
Named User Plus
2 Real Application Cluster 19703985 3075
Perpetual
Named User Plus
3 Partitioning 19703985 3000
Perpetual
Internet Application Server Named User Plus
4 19703985 2486
Enterprise Edition Perpetual
8. Layanan Ruang Lingkup Advance Customer Service (ACS)
a. Support mencakup semua Oracle CSI ID yang dimiliki Aplikasi SPAN.
b. On-call standby 24/7 baik secara online maupun onsite di SDC dan DRC
c. Prioritas Service Request (SR) tingkat keparahan level 1
d. Root cause analysis untuk Service Request (SR) tingkat keparahan level 1
e. Kegiatan-kegiatan proaktif sebagai berikut:
i. Standby support untuk Switchover/Switchback rehearsal SDC-DRC
sebanyak dua kali per tahun
ii. Validasi backup/restore sebanyak satu kali per tahun
iii. Workload trend analysis dan defektif kelainan proaktif sebanyak satu kali per
minggu
iv. Standby proses bulanan (End Of Month) sebanyak sekali per bulan
v. Review top 10 Database Query sebanyak satu kali per bulan
9. Service Level Agreement
Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan
fungsi perangkat lunak yang dikelola.
G. Laporan Kegiatan
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan pelaporan kegiatan dengan ketentuan
sebagai berikut :
1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar
penerbitan dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan,
berupa :
a) Menyampaikan sertikat perpanjangan (renewal) lisensi perangkat lunak.
b) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak.
c) Menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan Service Level Agreement
(SLA).
2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP
Ditjen Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan
kontrak.
b) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Preventive Maintenance
setiap triwulan, sekurang-kurangnya mencakup:
i) Laporan hasil monitoring perangkat lunak;
ii) Laporan update perangkat lunak (jika ada);
iii) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada);
iv) Laporan SLA perangkat lunak selama triwulan bersangkutan;
c) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Corrective Maintenance paling
lambat 1 (satu) bulan sejak insiden terjadi sekurang-kurangnya mencakup:
i) Daftar komponen perangkat lunak yang terdampak;
ii) Capture/Log tercatatnya insiden;
iii) Lampiran tiket eskalasi yang ditujukan kepada Support Principal (jika
ada);
iv) Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan;
d) Menyampaikan laporan pelaksanaan training/transfer knowledge.
e) Seluruh laporan diunggah dalam Collaboration Tools yang telah disediakan
oleh Tim counterpart Direktorat SITP. Untuk laporan yang membutuhkan
tanda tangan, diunggah setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh
perwakilan Tim Penyedia dan Tim counterpart Direktorat SITP.
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan Kualifikasi Administratif :
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib
Pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang
masih berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer
dan Manajemen Fasilitas Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi
dan Jasa Komputer Lainnya) atau KBLI 4651 (Perlengkapan Komputer dan Piranti
Lunak).
Persyaratan Kualifikasi Teknis :
1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam
kurun waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta,
termasuk pengalaman subkontrak.
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di
lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak.
3. Perusahaan penyedia harus mendapat Surat Dukungan dari Principal produk
terkait. Surat Dukungan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang beralamat di Jl.
Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4, Jakarta Pusat.
4. Penyedia merupakan Authorized Renewal Partner dari Oracle yang dapat
dibuktikan dengan Surat Keterangan dan/atau sejenisnya.
5. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) dalam
rangka dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi sebagaimana
tercantum pada Ruang Lingkup Pekerjaan Poin 3.
I. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Jasa Perpanjangan ATS dan ACS
Lisensi Oracle pada Server SPAN Tahun Anggaran 2024 adalah selama 75 (tujuh puluh lima)
hari terhitung mulai dari tanggal penandatanganan kontrak.
J. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa Perpanjangan
ATS dan ACS Lisensi Oracle pada Server SPAN Tahun Anggaran 2024 bersumber dari
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang dibebankan pada DIPA Satker Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun anggaran 2024 dengan kode
015.08.WA.4725.CCL.001.005.NA.523121.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp42.081.210.000,- (Empat puluh
dua miliar delapan puluh satu juta dua ratus sepuluh ribu rupiah) termasuk Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker
Kantor Pusat Ditjen Perbendahataan
Ditandatangani secara elektronik
Aulia Ichsan