| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0025764283411000 | Rp 327,450,000 | - | |
We Borneo Indonesia | 09*2**3****07**0 | - | - |
| 0013678800061000 | - | - | |
PT Lima Pilar Manajemen | 07*7**0****53**0 | Rp 337,162,500 | 1. Peserta tender tidak memenuhi persyaratan perijinan berusaha yang disyaratkan 2. setelah dilakukan pengecekan pada portal KSWP, KSWP peserta tender TIDAK VALID 3. peserta tender tidak menyampaikan bukti kepesertaan dalam BPJS ketenagakerjaan |
| 0029862240061000 | - | - | |
| 0027103373617000 | Rp 279,720,000 | Peserta tender tidak memenuhi persyaratan perijinan berusaha yang disyaratkan | |
| 0025040080063000 | - | - | |
| 0025421611541000 | - | - | |
PT Gancang Sinergi Nusantara | 06*1**5****34**0 | Rp 336,774,000 | 1. Peserta tender tidak memenuhi persyaratan perijinan berusaha yang disyaratkan 2. peserta tender tidak menyampaikan bukti kepesertaan dalam BPJS ketenagakerjaan |
| 0030789804011000 | Rp 328,954,050 | 1. Peserta tender tidak memenuhi persyaratan perijinan berusaha yang disyaratkan 2. peserta tender tidak menyampaikan bukti kepesertaan dalam BPJS ketenagakerjaan | |
PT Genetika Solusi Bisnis | 08*2**8****43**0 | - | - |
| 0755769510526000 | - | - | |
| 0024338162063000 | - | - | |
| 0018078709011000 | - | - | |
| 0313014052434000 | - | - | |
| 0706536950009000 | - | - | |
PT Gemilang Inti Solusi | 04*6**1****16**0 | - | - |
CV Mapah Karya Natar | 08*7**4****09**0 | - | - |
PT Dgi Levner Consulting | 04*3**7****19**0 | - | - |
| 0021920855071000 | - | - | |
| 0813092871017000 | - | - | |
| 0723348025061000 | - | - | |
PT Forsys Bipro Restama | 02*6**1****12**0 | - | - |
| 0712809037028000 | - | - | |
| 0023770951615000 | - | - | |
PT Mitra Kualitas Indonesia | 06*8**4****17**0 | - | - |
Proverri Global Internasional | 08*4**9****16**0 | - | - |
PT Sentra Solusi Indonesia | 09*0**1****17**0 | - | - |
| 0021210752002000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PENDAMPINGAN SURVEILLANCE SISTEM
MANAJEMEN TERINTEGRASI (ISO 9001:2015, ISO 20000-1:2018, ISO
27001:2022) DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN
CUKAI TA 2025
1. Latar Belakang
1.1 Pendahuluan
Di era revolusi industri 4.0 saat ini, peran TIK yang pada mulanya hanya sebagai
pendukung proses bisnis (business support) kini telah menjadi penggerak bisnis (business
enabler). Melalui pemanfaatan TIK, proses bisnis yang semula manual ataupun semi manual
menjadi terdigitalisasi; peran TIK membuat proses bisnis organisasi menjadi lebih efisien
dan efektif. Pada akhirnya, efisiensi dan efektivitas akan meningkatkan produktivitas
organisasi.
Tidak hanya organisasi sektor swasta (private sector), organisasi sektor pemerintahan
(public sector) juga harus berupaya untuk meningkatkan produktivitas baik secara output
maupun outcome. Produktivitas secara simultan juga dapat diciptakan dengan melakukan
peningkatan kualitas pelayanan publik. Kualitas pelayanan meningkat berbanding positif
dengan meningkatnya kepuasan pengguna layanan.
Pemerintah menyadari pentingnya pemanfaatan TIK bagi peningkatan pelayanan publik
(e-government), sehingga perlu mengatur tata kelola pelayanan publik berbasis TIK sehingga
tercipta pelayanan publik yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. Untuk itu,
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem
Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sebagai pedoman penyelenggaraan layanan
publik dengan pemanfaatan TIK baik di Pemerintah Pusat maupun Pemeritah Daerah.
Seiring dengan peningkatan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK)
tersebut, risiko atas keamanan informasi pun semakin besar untuk itu perlu diantisipasi oleh
setiap kalangan terlebih lagi bagi lembaga pemerintah sebagai regulator dan penyelenggara
layanan publik agar kerahasiaan (confidentially), integritas (integrity) dan ketersediaan
(availability) informasi dalam penyelenggaraan layanan publik tersebut tetap terjaga.
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Sistem
Pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik, pada Bab IV- Penyelenggaraan
Sistem Manajemen Pengamanan Informasi (SMPI) mengamanatkan bahwa penyelenggara
sistem elektronik baik yang terkategori strategis, tinggi maupun rendah wajib salah satunya
wajib menerapkan standar SNI/ISO/IEC 27001. Demikian halnya Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-942/KMK.01/2019 tentang Sistem Manajemen
Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan juga telah menetapkan bahwa
pengelolaan keamanan informasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang salah satunya
meliputi sistem manajemen keamanan informasi diputuskan mengacu kepada standar
SNI/ISO/IEC 27001.
Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (Dit. IKC) merupakan unit Eselon II di
lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki layanan teknologi dan informasi
yang perlu dikelola dan dioptimalkan termasuk terkait dengan sistem pengamanan aset
informasinya. Terkait dengan hal ini Dit. IKC sudah menerapkan sistem manajemen mutu
berdasarkan ISO/IEC 9001:2015, sistem manajemen layanan TIK berdasarkan ISO/IEC
20000-1:2018 dan sistem manajemen keamanan informasi berdasarkan ISO/IEC 27001:2022
sebagai mekanisme untuk pengelolaan mutu, layanan dan keamanan informasi di Dit. IKC.
Kesesuaian pengelolaan mutu, layanan dan keamanan informasi berdasarkan standar
ISO/IEC tersebut telah mendapat pengakuan secara internasional dengan diperolehnya
sertifikat ISO/IEC pada tahun 2023.
Sertifikat ISO/IEC berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dalam masa tersebut organisasi
yang telah memperolehnya akan dipantau oleh lembaga sertifikasi yang menerbitkannya
secara berkala minimal setahun sekali. Pemantauan (surveillance) tersebutnya pada dasarnya
adalah proses audit dan penilaian kesesuaian terhadap persyaratan standar ISO/IEC. Dalam
rangka memastikan setiap tahapan yang diperlukan dalam rangka audit surveillance tersebut
dengan baik sehingga Sertifikat ISO/IEC dapat dipertahankan, maka Dit. IKC berinisiatif
untuk menyelenggarakan Pengadaan Jasa Pendampingan Surveillance Sistem Manajemen
Keamanan Terintegrasi - ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC
27001:2022 di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai TA 2025. Dengan
dipertahankannya sertifikat ISO/IEC pada proses layanan TIK Dit. IKC diharapkan semakin
memenuhi kebutuhan dan harapan pengguna layanan sesuai Keputusan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor KMK-395/KMK.01/2023 tentang Manajemen Mutu dan
Layanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan dan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KMK-411/KMK.01/2023 tentang
Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.
2. Maksud dan Tujuan
2.1 Maksud Kegiatan
Penyusunan KAK ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai gambaran
lingkup Pengadaan Jasa Pendampingan Surveillance Sistem Manajemen Terintegrasi (ISO
9001:2015, ISO 20000-1:2018, ISO 27001:2022) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea
Dan Cukai TA 2025 dalam rangka mendukung layanan CEISA 4.0 DJBC.
2.2 Tujuan Kegiatan
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan Sertifikat ISO/IEC yang telah diperoleh dipantau
kesesuaian setiap tahapan, yang terdapat pada ISO/IEC, oleh lembaga sertifikasi yang
menerbitkannya melalui mekanisme audit serveillance. Dalam rangka memastikan setiap
tahapan yang diperlukan dalam rangka audit surveillance tersebut dengan baik sehingga
Sertifikat ISO/IEC dapat dipertahankan, maka dibutuhkan Pengadaan Jasa Pendampingan
Surveillance Sistem Manajemen Terintegrasi (ISO 9001:2015, ISO 20000-1:2018, ISO
27001:2022) di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai TA 2025.
3. Ruang Lingkup
3.1 Kick-off Meeting
Pada tahap ini dilaksanakan kick off meeting dan analisis kebutuhan pengembangan sistem
manajemen terintegrasi yang telah diimplementasikan sebelumnya. Metode yang digunakan
berupa kombinasi antara systematic literature review dan focus group discussion.
3.2 Penyiapan Pelaksanaan Audit Surveillance ISO/IEC
a. Analisis Kesenjangan/Gap Analysis ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan
ISO/IEC 27001:2022 terhadap kondisi implementasi pengamanan informasi yang
dilaksanakan saat ini. Gap Analysis ini menentukan rekomendasi daftar dokumen yang
harus dipenuhi atau harus disempurnakan untuk kebutuhan proses persiapan audit
surveillance ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC 27001:2022;
b. Penetapan Target/Sasaran. Target dan sasaran strategis yang menjadi tujuan dari
pendampingan Audit Surveillance ISO/IEC dipetakan berdasarkan hasil analisis
kesenjangan. Rencana kegiatan dan program terkait dengan pendampingan Audit
Surveillance ISO/IEC ditentukan agar bisa mereduksi atau menghilangkan kesenjangan
yang ada terhadap standar ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC
27001:2022;
c. Kajian risiko manajemen terintegrasi, dilakukan dengan menyelenggarakan workshop;
d. Penyiapan dan penyempurnaan (updating) dokumen ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC
20000-1:2018 dan ISO/IEC 27001:2022 berupa penyusunan updating kebijakan,
pedoman, standar prosedur dan dokumen terkait lainnya.
3.3 Pelatihan ISO Terintegrasi
a. Memberikan pelatihan sebagai penyegaran/refreshment kesadaran/budaya (awareness)
penerapan sistem manajemen terintegrasi kepada seluruh pihak internal, yang masuk
dalam ruang lingkup implementasi ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018,
ISO/IEC 27001:2022;
b. Memberikan pelatihan auditor internal berbasis ISO/IEC. Pelatihan auditor internal
berbasis ISO/IEC ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018, ISO/IEC 27001:2022
terutama diberikan kepada personil yang ditunjuk oleh organisasi sesuai Surat Keputusan
(SK) Organisasi.
3.4 Pendampingan Pelaksanaan Audit Internal dan Pendampingan Pelaksanaan Rapat Tinjauan
Manajemen (RTM) serta Tindakan Perbaikannya
Audit internal dilaksanakan dalam rangka monitoring penerapan sistem manajemen
terintegrasi berdasarkan standar ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC
27001:2022. Jika terdapat ketidaksesuaian maka dilakukan tindakan korektif untuk
mengatasi permasalahan dan perbaikan terhadap dokumen yang diterapkan dan operasional.
Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) dilaksanakan dalam rangka evaluasi terhadap penerapan
sistem manajemen terintegrasi berdasarkan standar ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-
1:2018 dan ISO/IEC 27001:2022 mencakup:
a. Status tindak lanjut hasil rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
b. Perubahan isu internal dan eksternal yang berkaitan dengan sistem manajemen;
c. Umpan balik terkait kinerja manajemen terintegrasi yang mencakup trend pada:
- Ketidaksesuaian dan tindakan korektif;
- Hasil pemantauan dan pengukuran;
- Hasil audit, baik internal maupun eksternal;
- Pemenuhan dari sasaran manajemen terintegrasi;
d. Umpan balik dari pihak-pihak terkait;
e. Hasil penilaian risiko dan status rencana perawatan risiko;
f. Peluang untuk peningkatan secara berkesinambungan; dan
g. Daftar dokumen dan/atau kegiatan untuk pemenuhan ISO yang harus dilaksanakan di
tahun berikutnya.
3.5 Pelaksanaan Audit Surveillance ISO/IEC dari Lembaga Sertifikasi dan Memberikan
Rekomendasi Tindakan Perbaikan atas Setiap Temuan Audit Eksternal
Audit surveillance ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC 27001:2022
dilaksanakan oleh lembaga sertifikasi setelah semua dokumen kelengkapan pelaksanaan
sertifikasi ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC 27001:2022 yang
ditentukan telah terpenuhi. Kegiatan Audit surveillance termasuk juga kegiatan resertifikasi.
Jika ada temuan dari Audit Sertifikasi maka dilakukan tindakan perbaikan (Corrective
Action Plan).
3.6 Daftar Dokumen dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk sertifikasi ulang tahun berikutnya
Penyusunan daftar dokumen dan kegiatan yang perlu diperbarui dan akan digunakan untuk
pemenuhan sertifikasi ulang di tahun berikutnya.
4. Laporan Pekerjaan
Penyedia berkewajiban memberikan Laporan Pelaksanaan Surveillance, yaitu merupakan
dokumentasi finalisasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan berdasarkan hasil gap analysis
berikut hard copy hasil pendampingan surveillance ISO/IEC sebanyak 3 (tiga) eksemplar, soft
copy yang disimpan di dalam media penyimpanan flash disk, serta update sertifikat ISO yang
telah didapat dari hasil surveillance. Dalam rangka dokumentasi realisasi pekerjaan penyedia
wajib menyerahkan laporan sebagai berikut:
a. Laporan kick-off meeting;
b. Laporan penyiapan pelaksanaan audit yang memuat, antara lain:
• Gap Analysis;
• Penetapan target dan sasaran;
• Kajian risiko; dan
• Checklist penyempurnaan dokumen;
c. Laporan Pelatihan;
d. Laporan pendampingan pelaksanaan audit internal;
e. Laporan pelaksanaan audit surveillance;
f. Update sertifikat ISO/IEC 9001:2015, ISO/IEC 20000-1:2018 dan ISO/IEC 27001:2022;
g. Daftar Dokumen dan/atau kegiatan yang diperlukan untuk sertifikasi ulang tahun
berikutnya.
5. Lokasi Pekerjaan
Lokasi perkerjaan yang terkait dalam pekerjaan Pengadaan Jasa Pendampingan Surveillance
Sistem Manajemen Terintegrasi (ISO 9001:2015, ISO 20000-1:2018, ISO 27001:2022) di
Lingkungan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Tahun Anggaran 2025 adalah Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.