| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0804055374643000 | Rp 3,196,755,297 | 75.7 | 80.56 | - | |
PT Kandis Mahardika Konsultan | 08*6**8****17**0 | - | - | - | Tidak menyampaikan SBU dan ISO sesuai persyaratan. Tidak menyampaikan pengalaman kerja dan aplikasi sesuai persyaratan. |
| 0023142565061000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas kepemilikan fasilitas peralatan. Nilai ambang batas = 5 dan nilai peserta = 0. Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta belum pernah mengimplementasikan aplikasi yang dimiliki atau disewa tersebut pada paket pengawasan lainnya. Paket pekerjaan bukan merupakan pengalaman milik peserta tapi milik perusahaan lain. | |
| 0024154619017000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas kepemilikan fasilitas peralatan. Nilai ambang batas = 5 dan nilai peserta = 0. Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta belum pernah mengimplementasikan aplikasi yang dimiliki atau disewa tersebut pada paket pengawasan lainnya. Tidak ada nama pemberi kerja, dan berdasarkan penjelasan peserta aplikasi untuk kebutuhan internal dan sifatnya trial, bukan kebutuhan paket pekerjaan. | |
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) | 10*0**0****82**8 | - | 55.23 | - | Tidak lulus ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli dan ambang batas total. |
| 0316528421028000 | - | - | - | - | |
| 0729406132011000 | - | - | - | - | |
CV Adinaya Cerah Buana | 00*7**3****08**0 | - | - | - | - |
| 0033145913061000 | - | - | - | - | |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
| 0031356579023000 | - | - | - | - | |
| 0755188596644000 | - | - | - | - | |
| 0016012155017000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWAS
PENGADAAN KAPAL PATROLI FPB 28
TAHUN ANGGARAN 2025, 2026, DAN 2027
(SELEKSI ULANG)
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
1. Pendahuluan Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
Keuangan Republik Indonesia dalam menjalankan visi dan misinya
adalah perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang
berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Peran fungsi pengawasan lalu lintas barang
masuk atau keluar daerah pabean, dalam implementasinya dilakukan
melalui lima komitmen harian antara lain menghentikan perdagangan
illegal dan meningkatkan integritas.
Dalam melaksanakan fungsi pengawasan lalu lintas barang masuk
dan keluar daerah pabean melalui laut, Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai (DJBC) memiliki armada pengawasan dengan menggunakan
kapal laut, baik yang dioperasikan di pangkalan sarana operasi
maupun diberbagai kantor wilayah serta kantor pengawasan dan
pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karenanya
armada kapal patroli laut yang memadai adalah suatu keharusan agar
pelaksanaan fungsi DJBC dapat berjalan dengan baik.
2. Latar Belakang Operasi patroli di wilayah pabean telah didukung kapal-kapal dengan
berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan. Namun dari beberapa
kapal yang ada sekarang kondisinya sudah berusia tua, bahkan
sudah tidak layak pakai dan beberapa kapal sudah dihapuskan, oleh
karenanya sudah waktunya dilakukan peremajaan. Peremajaan
kapal-kapal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai
dengan urgensinya.
Untuk mendukung kelancaran dan kinerja yang baik dalam
pengadaan kapal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
bermaksud memakai jasa konsultan yang memiliki kemampuan,
berpengalaman dan reputasi baik dalam melaksanakan tugas-
tugas manajerial dan pengawasan pembuatan kapal. Pengadaan
jasa konsultan ini dilaksanakan melalui seleksi umum
prakualifikasi dan terbuka bagi konsultan yang berbadan hukum
Indonesia.
Pemilihan jasa konsultan ini dilakukan melalui proses pengadaan
dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
spse.inaproc.id/kemenkeu dan terbuka bagi perusahaan yang
mampu, ditetapkan sebagai pemenang seleksi dan ditunjuk sebagai
pelaksana pekerjaan jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal
Patroli FPB 28 dengan material alumunium. Pekerjaan jasa konsultan
ini dibiayai dari anggaran pemerintah melalui DIPA Tahun Anggaran
2025, 2026, 2027 (tahun jamak / multi years).
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan jasa
konsultansi pengawasan pengadaan kapal patroli FPB 28 agar kapal
yang dibangun dapat memenuhi persyaratan-persyaratan teknis,
operasionalisasi dan regulasi yang berlaku nasional maupun
internasional.
Adapun tujuan pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas ini untuk
memastikan agar:
-1-
a. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal ini dapat
diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan, dan dapat
diserahterimakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
b. Kapal yang dibangun menggunakan desain yang teruji baik,
sesuai untuk dioperasikan oleh awak kapal DJBC / user friendly
dan memenuhi standar perawatan yang baik.
c. Kapal yang dibangun ini menggunakan bahan dan peralatan
yang bermutu baik sesuai dengan persyaratan teknis dan
regulasi yang berlaku, serta menggunakan teknologi mutakhir
dan model yang terkini, sesuai dengan spesifikasi teknis yang
ditetapkan.
d. Pelaksanaan pembangunan kapal ini dapat memenuhi kaidah-
kaidah pembangunan kapal / shipbuilding rules yang berlaku,
khususnya pembangunan kapal patroli dengan struktur
bangunan berbahan aluminium.
e. Pembangunan kapal ini dikerjakan oleh tenaga kerja yang
memiliki kemampuan profesional sehingga kapal yang dibangun
memiliki kualitas pengerjaan yang baik.
4. Sasaran Sasaran pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya
pelaksanaan pengawasan pengadaan kapal patroli FPB 28 dengan
kualitas yang baik, sesuai untuk dioperasikan oleh awak kapal patroli
DJBC dan memenuhi standar perawatan yang baik, sehingga:
a. Sebagian kebutuhan sarana patroli khususnya kapal patroli FPB
28 berbahan aluminium dari pangkalan sarana operasi Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik
Indonesia dapat terpenuhi.
b. Upaya perkuatan dan peningkatan kapasitas unit kerja Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka melaksanakan salah satu
fungsi dan tugasnya yaitu pengawasan, penindakan dan
penyidikan terhadap praktek- praktek penyelundupan dan
kegiatan illegal lainnya dalam bidang perdagangan, khususnya
barang-barang yang keluar dan masuk wilayah pabean
Indonesia dapat berjalan dengan baik.
c. Kegiatan operasi patroli di perairan laut Indonesia dapat
terlaksana dengan baik dan dapat menjangkau wilayah- wilayah
yang diperkirakan rawan terhadap kegiatan penyelundupan dan
praktek-praktek perdagangan yang melanggar hukum.
5. Lokasi Kegiatan Lokasi pengadaan kapal patroli ini dilaksanakan di lokasi penyedia
/ galangan pemenang tender. Oleh karenanya Konsultan Pengawas
harus sanggup melaksanakan pekerjaan pengawasan pembuatan
FPB 28 ini di galangan pembuat yang berada di wilayah Indonesia.
6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN, DIPA Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2025,
2026 dan 2027 (Tahun Jamak / multi years).
Dengan catatan bahwa dalam hal apabila adanya kebijakan
pemerintah yang mengakibatkan anggaran paket PENGADAAN
KAPAL PATROLI FPB 28 TAHUN ANGGARAN 2025, 2026 DAN
2027 (TENDER ULANG) tidak tersedia, maka Pengadaan Jasa
Konsultansi Pengawas Pengadaan Kapal Patroli FPB 28 TA 2025,
2026 dan 2027 dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa wajib
melepaskan hak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apa
pun.
-2-
7. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Pejabat Pembuat Komitmen
Pelaksana Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan
Pengadaan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Satuan Kerja: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
8. Referensi Hukum a. Peraturan Perundang-undangan Internasional
1) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS
1982).
2) Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) / FAO
1995.
b. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan
Barang/Jasa:
1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
c. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran
1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang
Perkapalan;
3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013
tentang Pengukuran Kapal.
d. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan dan
Cukai
1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17
Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39
Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
11 Tahun 1995 tentang Cukai.
3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-179/PMK.04/2019
tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam
rangka Penindakan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai.
4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
21/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Patroli Laut
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
08/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengawasan di Bidang
Kepabeanan dan Cukai
6) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-
29/BC/2020 tentang Standarisasi Pemeliharaan dan
Perawatan Kapal Patroli DJBC.
9. Studi Terdahulu, Studi terdahulu yang menjadi pedoman antara lain:
Standar Teknis, dan a. Kajian Perencanaan Kebutuhan Kapal Patroli Bea dan Cukai;
Data Dasar
-3-
b. Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor ND-
509/BC.10/2024 tentang Penyampaian Owner Requirement
(OR) Pengadaan Kapal Patroli DJBC, beserta lampirannya;
c. Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor ND-
1302/BC.10/2024 tentang Perubahan Owner Requirement (OR)
Pengadaan Kapal Patroli DJBC, beserta lampirannya;
d. Studi Kelayakan Pembangunan Fast Patrol Boat (FPB) 28 dan
Fast Patrol Boat (FPB) 28;
e. Hasil Reviu Studi Kelayakan Pembangunan Fast Patrol Boat
(FPB) 28 dan Fast Patrol Boat (FPB) 28.
Standar teknis yang menjadi pedoman antara lain:
a. Peraturan Biro Klasifikasi Indonesia :
1) Part 1, Vol. I Rules for Clasifcation and Survey 2025;
2) Part 1, Vol. II Rules for Hull 2025;
3) Part 1, Vol. III Rules for Machinery Instalation 2025;
4) Part 1, Vol. IV Rules for Electrical Instalation 2025;
5) Part 3, Vol XI Rules for Patrol Boat 2020;
6) Part 3, Vol. III Rules for High Speed Craft 2016.
b. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974,
Protocol of 1988 and its latest amendements (Chapter II-1 Part
B-1 Reg. 5 Intact Stability, Chapter IV - Radio communications
(GMDSS), Chapter V - Safety of navigation)
c. International Convention on Load Lines, 1966 with protocol of
1988 and its latest amendements.
d. ILO dan STCW tentang pengawakan kapal.
e. International Convention for the Prevention of Pollution from
Ships (Marpol 73/78).
f. Convention on the International Regulations for Preventing
Collisions at Sea, 1972 as Amended in 1981.
Data Dasar yang menjadi pedoman dan acuan dalam pekerjaan
adalah spesifikasi teknis kapal patroli FPB 28 dan gambar desain
kapal patrol FPB 28 yang telah disetujui oleh Biro Klasifikasi
Indonesia.
10. Lingkup Kegiatan Konsultan akan melaksanakan tugas dalam manajemen dan
pengawasan / supervisi terhadap pelaksanaan pekerjaan
pengadaan kapal patroli FPB 28 berbahan aluminium, yaitu
memastikan kembali production drawing s/d as built drawing yang
dibuat oleh galangan sesuai dengan key plan drawing yang
diserahkan oleh owner / PPK, mengawasi dan mengontrol kemajuan
pekerjaan, kualitas, dan pelaksanaan pembuatan kapal sesuai
dengan kontrak.
Adapun ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas ini terdiri
dari :
1. Membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan / pembangunan
kapal yang meliputi,
a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pembangunan kapal, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan-bahan dan
peralatan, informasi, dana, program Quality Assurance /
Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
kerja (K3);
-4-
b. mengendalikan pelaksanaan pembangunan fisik kapal, yang
meliputi pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
kuantitas) hasil pekerjaan fisik, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
kesehatan dan keselamatan kerja;
c. melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun
tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
penyimpangan;
d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terkait dalam
pelaksanaan pembangunan kapal;
e. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
pekerjaan dan pembayaran angsuran atas pekerjaan
pembangunan kapal;
f. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
pembangunan kapal yang akan dijadikan dasar dalam
pengawasan pekerjaan di lapangan;
2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan pembangunan kapal;
3) mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal
dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
realisasi fisik sesuai dengan pentahapan pembangunan
kapal;
4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
pembangunan kapal;
5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
manajemen dan pengawasan, dengan masukan hasil
rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
pelaksana pembangunan kapal;
6) meneliti gambar-gambar produksi (production drawing)
yang diajukan oleh pelaksana pembangunan kapal dan
memberikan catatan, pendapat dan saran sebelum
disetujui oleh Klas Surveyor dan PPK;
7) meneliti gambar-gambar final / as built drawing dan
kelengkapan administrasi maupun peralatan yang harus
diserahkan sebelum serah terima pertama / provision hand
over (PHO);
8) membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan, serah terima pertama / PHO, berita
acara yang diperlukan pada masa pemeliharaan dan serah
terima akhir / Final Hand Over (FHO) pekerjaan
pembangunan kapal, sebagai kelengkapan untuk
pembayaran angsuran pekerjaan pembangunan kapal;
9) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
Pendaftaran di instansi terkait;
10) membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen
yang diperlukan untuk operasionalisasi kapal patroli;
11) menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan
pembangunan kapal.
g. melakukan pemeriksaan dan memastikan kesesuaian dengan
kontrak pembangunan kapal terhadap:
1) Gambar-gambar desain;
2) Control weight;
3) Spesifikasi peralatan kapal yang akan dipasang;
4) Rencana detil jadwal pengadaan material dan peralatan
kapal;
5) Rencana detail jadwal pembuatan kapal;
-5-
6) Jadwal kerja di galangan;
7) Daftar pengadaan bahan / material, permesinan,
perlengkapan kapal, berdasarkan kualitas dan kuantitas
sesuai spesifikasi teknis;
8) Hasil perhitungan nilai TKDN;
9) Rencana dan pelaksanaan pengujian peralatan yang
dipasang di kapal (test and commissioning) dan uji coba
berlayar (official sea trial) dan sebagainya;
10) Gambar-gambar akhir (as built drawing) sesuai dengan
pembuatan kapal dengan membubuhkan stempel dan
paraf konsultan;
11) Peralatan perlengkapan kapal sebelum serah terima
kapal;
12) Kesiapan kapal sebelum diseberangkan ke lokasi
penempatan kapal.
h. memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi- koreksi
butir 7) bila diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi PPK
dalam memberikan persetujuan (approval) untuk selanjutnya
dilaksanakan oleh Penyedia pembangunan kapal.
i. melakukan tindakan-tindakan preventif berupa teguran-
teguran lisan maupun tertulis seandainya diperkirakan terjadi
ketidaksesuaian mengenai spesifikasi teknis, sistem dan
prosedur, jadwal serah terima kapal, dan lain-lain yang terkait
dengan pembangunan kapal.
2. Melakukan pemeriksaan dan menyiapkan Berita Acara tingkat
kemajuan fisik pembuatan kapal (progres pekerjaan) yang
dibutuhkan, sesuai kontrak pembangunan kapal.
3. Membantu PPK untuk membuat surat teguran penyedia
galangan bila kapal-kapal yang dibangun terdapat kekurangan-
kekurangan atau ketidaksesuaian secara teknis menurut
kontrak.
4. Selama pelaksanaan pembuatan kapal, membuat dan
menyiapkan Berita Acara/Addendum-addendum kontrak dalam
hal terjadi permasalahan-permasalahan teknis bila diperlukan
dengan membuat justifikasi Teknis dengan berkoordinasi
dengan pihal-pihak terkait (PPK, Tim Teknis PPK dan Konsultan
Pengawas dalam hal membutuhkan class matter melibatkan Biro
Klasifikasi Indonesia). Dalam hal ini termasuk membuat saran-
saran/justifikasi teknis kepada pihak PPK bila terdapat hal-hal
yang menyimpang dari kontrak dan spesifikasi teknis kapal dan
atau terdapat hal-hal yang tidak lazim.
5. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan bila terjadi
perbedaan fakta dengan kontrak yang mengakibatkan adanya
denda.
6. Mempersiapkan Berita Acara penyerahan kapal dan
kelengkapannya.
7. Dalam melaksanakan pekerjaannya, konsultan harus menjaga
kehadirannya dalam pekerjaan tersebut dan tepat waktu sesuai
jadwal-jadwal yang sudah disepakati.
8. Melaksanakan rapat koordinasi setiap dua minggu antara
konsultan, penyedia pembuatan kapal dan PPK untuk melakukan
pembahasan masalah perkembangan dan masalah-masalah
yang terjadi dan dapat menghambat kemajuan pembuatan kapal.
9. Bila diperlukan, konsultan dapat mengajukan usulan rapat
-6-
koordinasi apabila terjadi permasalahan yang mendesak dan
memerlukan persetujuan bersama antara para pihak yang terkait
dengan pengadaan kapal ini.
10. Konsultan pengawasan bertanggungjawab apabila berdasarkan
hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP),
aparat pengawas fungsional (APF) dan aparat penegak hukum
(APH) terdapat kerugian negara atau kekurangan pekerjaan dari
kontrak ini, termasuk setelah serah terima hasil pekerjaan /
barang.
11. Menyediakan aplikasi sistem manajemen proyek secara online
untuk mengawasi pekerjaan pengadaan kapal patroli FPB 28
melalui visual ataupun teks yang disampaikan realtime melalui
perangkat internet. Aplikasi tersebut sudah diimplementasikan
atau digunakan sebagai perangkat kerja pengawasan oleh
Penyedia di pekerjaan pengawasan pembangunan lainnya yang
dibuktikan dengan screenshoot salah satu halaman aplikasi yang
menerangkan nama pemberi pekerjaan dan progres pekerjaan
dalam grafik kurva-S.
12. Menyediakanan Monitoring Systems Paket CCTV 8 Channel
yang terdiri dari 6 Unit Outdoor dan PTZ 360 beserta 2 unit
Monitor 32 Inch, External Harddisk 2 TB, dan Cloud
Penyimpanannya 3 tahun
11. Keluaran Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
berdasarkan KAK ini diantaranya :
1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Kegiatan
pengadaan kapal patroli FPB 28, yang dilaksanakan oleh
galangan kapal pemenang tender yang menyangkut kuantitas,
kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
administrasi serta ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
dicapai wujud akhir kapal patroli dan kelengkapannya yang sesuai
dengan Spesifikasi Teknis Kapal Patroli FPB 28, serta dapat
diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dokumen
yang dihasilkan selama proses pengawasan adalah:
a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan / supervisi.
b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
petunjuk penting dari konsultan pengawas, yang dapat
mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi
keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
syarat teknis.
c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume laporan
harian minimal memuat kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
kerja.
d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
angsuran / termin.
e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan.
f. Pekerjaan Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan
pekerjaan.
g. Berita Acara Penyerahan Pertama Barang / Pekerjaan.
-7-
h. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.
i. Berita Acara Penyerahan Akhir Barang / Pekerjaan.
j. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
(memeriksa as built drawing yang dibuat galangan pemenang
tender).
k. Laporan rapat di lapangan (site meeting).
l. Memeriksa gambar kerja terperinci, Barchart dan S curve
serta Net Work Planning yang dibuat oleh galangan
pemenang tender.
m. Laporan RAB dan Review Desain.
n. Laporan Akhir (PHO dan FHO).
2. Konsultan pengawasan menghasilkan keluaran yang lengkap
sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan
pekerjaan konsultan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
jawab konsultan pengawasan.
3. Output berupa Dokumen/laporan harus disampaikan dalam soft
copy dan hard copy.
4. Penyedia jasa konsultansi harus senantiasa bersedia untuk
memberikan keterangan/penjelasan dalam rapat/pertemuan jika
sewaktu waktu dibutuhkan oleh pengguna jasa/PPK.
-8-