Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Pengadaan Kapal Patroli Fpb 28 Tahun Anggaran 2025, 2026 Dan 2027

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071672000
Status: Seleksi Ulang
Date: 13 August 2025
Year: 2027
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,754,688,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,240,099,586
Winner (Pemenang): PT Zatria Awan Consultant
NPWP: 804055374643000
RUP Code: 54911739
Work Location: Kantor Pusat DJBC - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0804055374643000Rp 3,196,755,29775.780.56-
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak menyampaikan SBU dan ISO sesuai persyaratan. Tidak menyampaikan pengalaman kerja dan aplikasi sesuai persyaratan.
0023142565061000---Tidak lulus ambang batas kepemilikan fasilitas peralatan. Nilai ambang batas = 5 dan nilai peserta = 0. Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta belum pernah mengimplementasikan aplikasi yang dimiliki atau disewa tersebut pada paket pengawasan lainnya. Paket pekerjaan bukan merupakan pengalaman milik peserta tapi milik perusahaan lain.
0024154619017000---Tidak lulus ambang batas kepemilikan fasilitas peralatan. Nilai ambang batas = 5 dan nilai peserta = 0. Berdasarkan hasil klarifikasi, peserta belum pernah mengimplementasikan aplikasi yang dimiliki atau disewa tersebut pada paket pengawasan lainnya. Tidak ada nama pemberi kerja, dan berdasarkan penjelasan peserta aplikasi untuk kebutuhan internal dan sifatnya trial, bukan kebutuhan paket pekerjaan.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
10*0**0****82**8-55.23-Tidak lulus ambang batas unsur kualifikasi tenaga ahli dan ambang batas total.
0316528421028000----
0729406132011000----
CV Adinaya Cerah Buana
00*7**3****08**0----
0033145913061000----
0015673247015000----
0031356579023000----
0755188596644000----
0016012155017000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                         
               PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWAS                       
                                                                         
                  PENGADAAN KAPAL PATROLI FPB 28                         
                 TAHUN ANGGARAN 2025, 2026, DAN 2027                     
                         (SELEKSI ULANG)                                 
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                       
              KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                    
1. Pendahuluan    Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
                  Keuangan Republik Indonesia dalam menjalankan visi dan misinya
                  adalah perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
                  pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang
                  berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
                  atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang
                  ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-
                  undangan yang berlaku. Peran fungsi pengawasan lalu lintas barang
                  masuk atau keluar daerah pabean, dalam implementasinya dilakukan
                  melalui lima komitmen harian antara lain menghentikan perdagangan
                  illegal dan meningkatkan integritas.                   
                  Dalam melaksanakan fungsi pengawasan lalu lintas barang masuk
                  dan keluar daerah pabean melalui laut, Direktorat Jenderal Bea dan
                  Cukai (DJBC) memiliki armada pengawasan dengan menggunakan
                  kapal laut, baik yang dioperasikan di pangkalan sarana operasi
                  maupun diberbagai kantor wilayah serta kantor pengawasan dan
                  pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karenanya
                  armada kapal patroli laut yang memadai adalah suatu keharusan agar
                  pelaksanaan fungsi DJBC dapat berjalan dengan baik.    
                                                                         
2. Latar Belakang Operasi patroli di wilayah pabean telah didukung kapal-kapal dengan
                  berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan. Namun dari beberapa
                  kapal yang ada sekarang kondisinya sudah berusia tua, bahkan
                  sudah tidak layak pakai dan beberapa kapal sudah dihapuskan, oleh
                  karenanya sudah waktunya dilakukan peremajaan. Peremajaan
                  kapal-kapal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai
                  dengan urgensinya.                                     
                  Untuk mendukung kelancaran dan kinerja yang baik dalam 
                  pengadaan kapal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
                  bermaksud memakai jasa konsultan yang memiliki kemampuan,
                  berpengalaman dan reputasi baik dalam melaksanakan tugas-
                  tugas manajerial dan pengawasan pembuatan kapal. Pengadaan
                  jasa konsultan ini dilaksanakan melalui seleksi umum   
                  prakualifikasi dan terbuka bagi konsultan yang berbadan hukum
                  Indonesia.                                             
                  Pemilihan jasa konsultan ini dilakukan melalui proses pengadaan
                  dengan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)       
                  spse.inaproc.id/kemenkeu dan terbuka bagi perusahaan yang
                  mampu, ditetapkan sebagai pemenang seleksi dan ditunjuk sebagai
                  pelaksana pekerjaan jasa Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal
                  Patroli FPB 28 dengan material alumunium. Pekerjaan jasa konsultan
                  ini dibiayai dari anggaran pemerintah melalui DIPA Tahun Anggaran
                  2025, 2026, 2027 (tahun jamak / multi years).          
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan jasa
                  konsultansi pengawasan pengadaan kapal patroli FPB 28 agar kapal
                  yang dibangun dapat memenuhi persyaratan-persyaratan teknis,
                  operasionalisasi dan regulasi yang berlaku nasional maupun
                  internasional.                                         
                                                                         
                  Adapun tujuan pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas ini untuk
                  memastikan agar:                                       
                                                                         
                              -1-                                        
                   a. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal ini dapat  
                     diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan, dan dapat
                     diserahterimakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
                   b. Kapal yang dibangun menggunakan desain yang teruji baik,
                     sesuai untuk dioperasikan oleh awak kapal DJBC / user friendly
                     dan memenuhi standar perawatan yang baik.           
                   c. Kapal yang dibangun ini menggunakan bahan dan peralatan
                     yang bermutu baik sesuai dengan persyaratan teknis dan
                     regulasi yang berlaku, serta menggunakan teknologi mutakhir
                     dan model yang terkini, sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                     ditetapkan.                                         
                   d. Pelaksanaan pembangunan kapal ini dapat memenuhi kaidah-
                     kaidah pembangunan kapal / shipbuilding rules yang berlaku,
                     khususnya pembangunan kapal patroli dengan struktur 
                     bangunan berbahan aluminium.                        
                   e. Pembangunan kapal ini dikerjakan oleh tenaga kerja yang
                     memiliki kemampuan profesional sehingga kapal yang dibangun
                     memiliki kualitas pengerjaan yang baik.             
4. Sasaran        Sasaran pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya 
                  pelaksanaan pengawasan pengadaan kapal patroli FPB 28 dengan
                  kualitas yang baik, sesuai untuk dioperasikan oleh awak kapal patroli
                  DJBC dan memenuhi standar perawatan yang baik, sehingga:
                   a. Sebagian kebutuhan sarana patroli khususnya kapal patroli FPB
                     28 berbahan aluminium dari pangkalan sarana operasi Direktorat
                     Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik
                     Indonesia dapat terpenuhi.                          
                   b. Upaya perkuatan dan peningkatan kapasitas unit kerja Direktorat
                     Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka melaksanakan salah satu
                     fungsi dan tugasnya yaitu pengawasan, penindakan dan
                     penyidikan terhadap praktek- praktek penyelundupan dan
                     kegiatan illegal lainnya dalam bidang perdagangan, khususnya
                     barang-barang yang keluar dan masuk wilayah pabean  
                     Indonesia dapat berjalan dengan baik.               
                   c. Kegiatan operasi patroli di perairan laut Indonesia dapat
                     terlaksana dengan baik dan dapat menjangkau wilayah- wilayah
                     yang diperkirakan rawan terhadap kegiatan penyelundupan dan
                     praktek-praktek perdagangan yang melanggar hukum.   
5. Lokasi Kegiatan Lokasi pengadaan kapal patroli ini dilaksanakan di lokasi penyedia
                  / galangan pemenang tender. Oleh karenanya Konsultan Pengawas
                  harus sanggup melaksanakan pekerjaan pengawasan pembuatan
                  FPB 28 ini di galangan pembuat yang berada di wilayah Indonesia.
6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN, DIPA Kantor
                  Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2025,
                  2026 dan 2027 (Tahun Jamak / multi years).             
                  Dengan catatan bahwa dalam hal apabila adanya kebijakan
                  pemerintah yang mengakibatkan anggaran paket PENGADAAN 
                  KAPAL PATROLI FPB 28 TAHUN ANGGARAN 2025, 2026 DAN     
                  2027 (TENDER ULANG) tidak tersedia, maka Pengadaan Jasa
                  Konsultansi Pengawas Pengadaan Kapal Patroli FPB 28 TA 2025,
                  2026 dan 2027 dapat dibatalkan dan penyedia barang/jasa wajib
                  melepaskan hak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apa
                  pun.                                                   
                              -2-                                        
7. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Pejabat Pembuat Komitmen
   Pelaksana      Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan
   Pengadaan      Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.        
                                                                         
                  Satuan Kerja: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
                  Kementerian Keuangan Republik Indonesia                
                                                                         
8. Referensi Hukum a. Peraturan Perundang-undangan Internasional         
                    1) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS
                       1982).                                            
                    2) Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) / FAO
                       1995.                                             
                  b. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan    
                    Barang/Jasa:                                         
                    1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang    
                       Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
                    2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
                       Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                       Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;     
                    3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa 
                       Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                       Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
                  c. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran    
                    1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
                    2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang  
                       Perkapalan;                                       
                    3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013
                       tentang Pengukuran Kapal.                         
                  d. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan dan
                    Cukai                                                
                    1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17
                       Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
                       10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.                 
                    2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai   
                       sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39
                       Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
                       11 Tahun 1995 tentang Cukai.                      
                    3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-179/PMK.04/2019
                       tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam
                       rangka Penindakan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai. 
                    4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
                       21/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Patroli Laut
                       Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                
                    5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
                       08/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengawasan di Bidang
                       Kepabeanan dan Cukai                              
                    6) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-
                       29/BC/2020 tentang Standarisasi Pemeliharaan dan  
                       Perawatan Kapal Patroli DJBC.                     
9. Studi Terdahulu, Studi terdahulu yang menjadi pedoman antara lain:    
   Standar Teknis, dan a. Kajian Perencanaan Kebutuhan Kapal Patroli Bea dan Cukai;
   Data Dasar                                                            
                              -3-                                        
                   b. Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor ND-
                     509/BC.10/2024 tentang Penyampaian Owner Requirement
                     (OR) Pengadaan Kapal Patroli DJBC, beserta lampirannya;
                   c. Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor ND-
                     1302/BC.10/2024 tentang Perubahan Owner Requirement (OR)
                     Pengadaan Kapal Patroli DJBC, beserta lampirannya;  
                   d. Studi Kelayakan Pembangunan Fast Patrol Boat (FPB) 28 dan
                     Fast Patrol Boat (FPB) 28;                          
                   e. Hasil Reviu Studi Kelayakan Pembangunan Fast Patrol Boat
                     (FPB) 28 dan Fast Patrol Boat (FPB) 28.             
                  Standar teknis yang menjadi pedoman antara lain:       
                   a. Peraturan Biro Klasifikasi Indonesia :             
                     1) Part 1, Vol. I Rules for Clasifcation and Survey 2025;
                     2) Part 1, Vol. II Rules for Hull 2025;             
                     3) Part 1, Vol. III Rules for Machinery Instalation 2025;
                     4) Part 1, Vol. IV Rules for Electrical Instalation 2025;
                     5) Part 3, Vol XI Rules for Patrol Boat 2020;       
                     6) Part 3, Vol. III Rules for High Speed Craft 2016.
                   b. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974,
                     Protocol of 1988 and its latest amendements (Chapter II-1 Part
                     B-1 Reg. 5 Intact Stability, Chapter IV - Radio communications
                     (GMDSS), Chapter V - Safety of navigation)          
                   c. International Convention on Load Lines, 1966 with protocol of
                     1988 and its latest amendements.                    
                   d. ILO dan STCW tentang pengawakan kapal.             
                   e. International Convention for the Prevention of Pollution from
                     Ships (Marpol 73/78).                               
                   f. Convention on the International Regulations for Preventing
                     Collisions at Sea, 1972 as Amended in 1981.         
                  Data Dasar yang menjadi pedoman dan acuan dalam pekerjaan
                  adalah spesifikasi teknis kapal patroli FPB 28 dan gambar desain
                  kapal patrol FPB 28 yang telah disetujui oleh Biro Klasifikasi
                  Indonesia.                                             
10. Lingkup Kegiatan Konsultan akan melaksanakan tugas dalam manajemen dan
                  pengawasan / supervisi terhadap pelaksanaan pekerjaan  
                  pengadaan kapal patroli FPB 28 berbahan aluminium, yaitu
                  memastikan kembali production drawing s/d as built drawing yang
                  dibuat oleh galangan sesuai dengan key plan drawing yang
                  diserahkan oleh owner / PPK, mengawasi dan mengontrol kemajuan
                  pekerjaan, kualitas, dan pelaksanaan pembuatan kapal sesuai
                  dengan kontrak.                                        
                  Adapun ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas ini terdiri
                  dari :                                                 
                   1. Membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan / pembangunan
                     kapal yang meliputi,                                
                     a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
                       disusun oleh penyedia jasa pembangunan kapal, yang
                       meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
                       penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
                       kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan-bahan dan
                       peralatan, informasi, dana, program Quality Assurance /
                       Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
                       kerja (K3);                                       
                              -4-                                        
                     b. mengendalikan pelaksanaan pembangunan fisik kapal, yang
                       meliputi pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                       pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
                       kuantitas) hasil pekerjaan fisik, pengendalian perubahan
                       pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                       kesehatan dan keselamatan kerja;                  
                     c. melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan
                       manajerial yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun
                       tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
                       penyimpangan;                                     
                     d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terkait dalam
                       pelaksanaan pembangunan kapal;                    
                     e. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                       pekerjaan dan pembayaran angsuran atas pekerjaan  
                       pembangunan kapal;                                
                     f. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: 
                       1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                         pembangunan kapal yang akan dijadikan dasar dalam
                         pengawasan pekerjaan di lapangan;               
                       2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                         pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                         pekerjaan pembangunan kapal;                    
                       3) mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal
                         dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
                         realisasi fisik sesuai dengan pentahapan pembangunan
                         kapal;                                          
                       4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                         memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                         pembangunan kapal;                              
                       5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                         membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan  
                         manajemen dan pengawasan, dengan masukan hasil  
                         rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                         bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
                         pelaksana pembangunan kapal;                    
                       6) meneliti gambar-gambar produksi (production drawing)
                         yang diajukan oleh pelaksana pembangunan kapal dan
                         memberikan catatan, pendapat dan saran sebelum  
                         disetujui oleh Klas Surveyor dan PPK;           
                       7) meneliti gambar-gambar final / as built drawing dan
                         kelengkapan administrasi maupun peralatan yang harus
                         diserahkan sebelum serah terima pertama / provision hand
                         over (PHO);                                     
                       8) membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan
                         kemajuan pekerjaan, serah terima pertama / PHO, berita
                         acara yang diperlukan pada masa pemeliharaan dan serah
                         terima akhir / Final Hand Over (FHO) pekerjaan  
                         pembangunan kapal, sebagai kelengkapan untuk    
                         pembayaran angsuran pekerjaan pembangunan kapal;
                       9) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                         Pendaftaran di instansi terkait;                
                       10) membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                          yang diperlukan untuk operasionalisasi kapal patroli;
                       11) menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan   
                          pembangunan kapal.                             
                     g. melakukan pemeriksaan dan memastikan kesesuaian dengan
                       kontrak pembangunan kapal terhadap:               
                       1) Gambar-gambar desain;                          
                       2) Control weight;                                
                       3) Spesifikasi peralatan kapal yang akan dipasang;
                       4) Rencana detil jadwal pengadaan material dan peralatan
                         kapal;                                          
                       5) Rencana detail jadwal pembuatan kapal;         
                              -5-                                        
                       6) Jadwal kerja di galangan;                      
                       7) Daftar pengadaan bahan / material, permesinan, 
                         perlengkapan kapal, berdasarkan kualitas dan kuantitas
                         sesuai spesifikasi teknis;                      
                       8) Hasil perhitungan nilai TKDN;                  
                       9) Rencana dan pelaksanaan pengujian peralatan yang
                         dipasang di kapal (test and commissioning) dan uji coba
                         berlayar (official sea trial) dan sebagainya;   
                       10) Gambar-gambar akhir (as built drawing) sesuai dengan
                          pembuatan kapal dengan membubuhkan stempel dan 
                          paraf konsultan;                               
                       11) Peralatan perlengkapan kapal sebelum serah terima
                          kapal;                                         
                       12) Kesiapan kapal sebelum diseberangkan ke lokasi
                          penempatan kapal.                              
                     h. memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi- koreksi
                       butir 7) bila diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi PPK
                       dalam memberikan persetujuan (approval) untuk selanjutnya
                       dilaksanakan oleh Penyedia pembangunan kapal.     
                     i. melakukan tindakan-tindakan preventif berupa teguran-
                       teguran lisan maupun tertulis seandainya diperkirakan terjadi
                       ketidaksesuaian mengenai spesifikasi teknis, sistem dan
                       prosedur, jadwal serah terima kapal, dan lain-lain yang terkait
                       dengan pembangunan kapal.                         
                   2. Melakukan pemeriksaan dan menyiapkan Berita Acara tingkat
                     kemajuan fisik pembuatan kapal (progres pekerjaan) yang
                     dibutuhkan, sesuai kontrak pembangunan kapal.       
                   3. Membantu PPK untuk membuat surat teguran penyedia  
                     galangan bila kapal-kapal yang dibangun terdapat kekurangan-
                     kekurangan atau ketidaksesuaian secara teknis menurut
                     kontrak.                                            
                   4. Selama pelaksanaan pembuatan kapal, membuat dan    
                     menyiapkan Berita Acara/Addendum-addendum kontrak dalam
                     hal terjadi permasalahan-permasalahan teknis bila diperlukan
                     dengan membuat justifikasi Teknis dengan berkoordinasi
                     dengan pihal-pihak terkait (PPK, Tim Teknis PPK dan Konsultan
                     Pengawas dalam hal membutuhkan class matter melibatkan Biro
                     Klasifikasi Indonesia). Dalam hal ini termasuk membuat saran-
                     saran/justifikasi teknis kepada pihak PPK bila terdapat hal-hal
                     yang menyimpang dari kontrak dan spesifikasi teknis kapal dan
                     atau terdapat hal-hal yang tidak lazim.             
                   5. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan bila terjadi
                     perbedaan fakta dengan kontrak yang mengakibatkan adanya
                     denda.                                              
                   6. Mempersiapkan Berita Acara penyerahan kapal dan    
                     kelengkapannya.                                     
                   7. Dalam melaksanakan pekerjaannya, konsultan harus menjaga
                     kehadirannya dalam pekerjaan tersebut dan tepat waktu sesuai
                     jadwal-jadwal yang sudah disepakati.                
                   8. Melaksanakan rapat koordinasi setiap dua minggu antara
                     konsultan, penyedia pembuatan kapal dan PPK untuk melakukan
                     pembahasan masalah perkembangan dan masalah-masalah 
                     yang terjadi dan dapat menghambat kemajuan pembuatan kapal.
                   9. Bila diperlukan, konsultan dapat mengajukan usulan rapat
                              -6-                                        
                     koordinasi apabila terjadi permasalahan yang mendesak dan
                     memerlukan persetujuan bersama antara para pihak yang terkait
                     dengan pengadaan kapal ini.                         
                                                                         
                   10. Konsultan pengawasan bertanggungjawab apabila berdasarkan
                     hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP),
                     aparat pengawas fungsional (APF) dan aparat penegak hukum
                     (APH) terdapat kerugian negara atau kekurangan pekerjaan dari
                     kontrak ini, termasuk setelah serah terima hasil pekerjaan /
                     barang.                                             
                   11. Menyediakan aplikasi sistem manajemen proyek secara online
                     untuk mengawasi pekerjaan pengadaan kapal patroli FPB 28
                     melalui visual ataupun teks yang disampaikan realtime melalui
                     perangkat internet. Aplikasi tersebut sudah diimplementasikan
                     atau digunakan sebagai perangkat kerja pengawasan oleh
                     Penyedia di pekerjaan pengawasan pembangunan lainnya yang
                     dibuktikan dengan screenshoot salah satu halaman aplikasi yang
                     menerangkan nama pemberi pekerjaan dan progres pekerjaan
                     dalam grafik kurva-S.                               
                   12. Menyediakanan Monitoring Systems Paket CCTV 8 Channel
                     yang terdiri dari 6 Unit Outdoor dan PTZ 360 beserta 2 unit
                     Monitor 32 Inch, External Harddisk 2 TB, dan Cloud  
                     Penyimpanannya 3 tahun                              
11. Keluaran      Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
                  berdasarkan KAK ini diantaranya :                      
                  1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Kegiatan
                    pengadaan kapal patroli FPB 28, yang dilaksanakan oleh
                    galangan kapal pemenang tender yang menyangkut kuantitas,
                    kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
                    administrasi serta ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
                    dicapai wujud akhir kapal patroli dan kelengkapannya yang sesuai
                    dengan Spesifikasi Teknis Kapal Patroli FPB 28, serta dapat
                    diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dokumen
                    yang dihasilkan selama proses pengawasan adalah:     
                    a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                       pengawasan / supervisi.                           
                    b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
                       petunjuk penting dari konsultan pengawas, yang dapat
                       mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi   
                       keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
                       syarat teknis.                                    
                    c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume laporan
                       harian minimal memuat kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
                       kerja.                                            
                    d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran 
                       angsuran / termin.                                
                    e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                       Pemeriksaan.                                      
                    f. Pekerjaan Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan
                       pekerjaan.                                        
                    g. Berita Acara Penyerahan Pertama Barang / Pekerjaan.
                                                                         
                              -7-                                        
                    h. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.     
                    i. Berita Acara Penyerahan Akhir Barang / Pekerjaan. 
                    j. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan 
                                                                         
                       (memeriksa as built drawing yang dibuat galangan pemenang
                       tender).                                          
                    k. Laporan rapat di lapangan (site meeting).         
                    l. Memeriksa gambar kerja terperinci, Barchart dan S curve
                       serta Net Work Planning yang dibuat oleh galangan 
                       pemenang tender.                                  
                    m. Laporan RAB dan Review Desain.                    
                    n. Laporan Akhir (PHO dan FHO).                      
                  2. Konsultan pengawasan menghasilkan keluaran yang lengkap
                    sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
                    pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan
                    pekerjaan konsultan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
                    jawab konsultan pengawasan.                          
                  3. Output berupa Dokumen/laporan harus disampaikan dalam soft
                    copy dan hard copy.                                  
                  4. Penyedia jasa konsultansi harus senantiasa bersedia untuk
                    memberikan keterangan/penjelasan dalam rapat/pertemuan jika
                    sewaktu waktu dibutuhkan oleh pengguna jasa/PPK.     
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                                                                         
                              -8-
Tenders also won by PT Zatria Awan Consultant
Authority
13 August 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Pengadaan Kapal Patroli Fpb 38 Tahun Anggaran 2025, 2026, Dan 2027Kementerian KeuanganRp 4,201,344,000
14 December 2021Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pengawas Kelas II (Myc)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 3,402,773,000
4 January 2022Konsultan Pengawas Perawatan Dan Pemeliharaan Kapal Milik Negara Zona VKementerian PerhubunganRp 1,675,370,000
23 December 2022Konsultan Pengawas Perawatan Dan Pemeliharaan Kapal Milik Negara Zona VKementerian PerhubunganRp 1,618,270,000
16 March 2021Kajian Subsidi Perintis Dengan Skema Optimalisasi Kinerja Sesuai Target LayananKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
25 February 2021Kajian Konsep Kapal Perintis New Generation (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 850,600,000
21 December 2023Pekerjaan Penyusunan Repair List Kapal Tahap IBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 788,147,730
28 January 2021Kajian Evaluasi Komponen Biaya Dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Pso Angkutan Laut Penumpang Kelas EkonomiKementerian PerhubunganRp 750,000,000
30 October 2019Supervisi Lanjutan Pembangunan Kapal Sn-54Kementerian PerhubunganRp 750,000,000
12 August 2020Konsultan Pengawas Pambangunan 1(Satu) Unit Kapal Wisata Bottom Glass Paket 1Kementerian PerhubunganRp 600,000,000