Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Pengadaan Kapal Patroli Fpb 38 Tahun Anggaran 2025, 2026, Dan 2027

Seleksi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10071654000
Status: Seleksi Ulang
Date: 13 August 2025
Year: 2027
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,201,344,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,199,127,040
Winner (Pemenang): PT Zatria Awan Consultant
NPWP: 804055374643000
RUP Code: 54911737
Work Location: Kantor Pusat DJBC - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 13
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0804055374643000Rp 3,882,009,39186.0588.84-
0023142565061000Rp 4,093,452,61880.6883.51-
PT Kandis Mahardika Konsultan
08*6**8****17**0---Tidak melampirkan: 1. Sertifikat Badan Usaha (SBU) Non Konstruksi, Bidang Perindustrian dan Perdagangan, Sub Bidang Industri Perkapalan (1.05.13) 2. Sertifikat Badan Usaha SBU Non Konstruksi Layanan Jasa Khusus, Sub Layanan Jasa Surveyor Independen (1.SC.03). 3. Memiliki sertifikat ISO: a) Sertifikat ISO 9001:2015 tentang manajemen mutu; b) Sertifikat ISO 14001:2015 tentang sistem manajemen lingkungan, dan c) ISO 45001:2018 tentang kesehatan dan keselamatan kerja yang masih berlaku. 4. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen 5. Bukti Lapor/Potong Pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A untuk Tenaga Ahli Tetap 6. Bukti Screenshot screenshoot salah satu halaman aplikasi Sistem Manajemen Proyek yang menerangkan nama pemberi pekerjaan dan progress pekerjaan dalam grafik kurva-S dan dibuktikan dengan live demo pada saat pembuktian kualifikasi. Selain itu, kualifikasi pengalaman tidak memenuhi peryaratan sebagaimana tercantum dalam SPSE dan Dokumen Kualifikasi
0024154619017000---Gugur pada unsur pengalaman dikarenakan tidak dapat melakukan live demo pada saat pembuktian kualifikasi dan telah diberikan 3x kesempatan.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)
10*0**0****82**8---Gugur karena tidak memenuhi skor ambang batas unsur pengalaman (nilai unsur pengalaman 18,75 dengan ambang batas 22,50)
0033145913061000----
0025951781404000----
0031356579023000----
Kosong Tiga Sejahtera
09*8**6****47**0----
0316528421028000----
PT Royal Perdana Dimension
07*7**2****01**0----
0015461023641000----
0015673247015000----
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                PENGADAAN JASA KONSULTANSI PENGAWAS                       
                   PENGADAAN KAPAL PATROLI FPB 38                         
                  TAHUN ANGGARAN 2025, 2026, DAN 2027                     
                                                                          
                          (SELEKSI ULANG)                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                 DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI                        
                                                                          
              KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA                     
1. Pendahuluan     Salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian
                   Keuangan Republik Indonesia dalam menjalankan visi dan misinya
                   adalah perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan
                   pengamanan teknis operasional kebijaksanaan pemerintah yang
                   berkaitan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk
                   atau keluar daerah pabean, sesuai dengan kebijaksanaan yang
                   ditetapkan oleh Menteri dan berdasarkan peraturan perundang-
                   undangan yang berlaku. Peran fungsi pengawasan lalu lintas barang
                   masuk atau keluar daerah pabean, dalam implementasinya dilakukan
                   melalui lima komitmen harian antara lain menghentikan perdagangan
                   illegal dan meningkatkan integritas.                   
                   Dalam melaksanakan fungsi pengawasan lalu lintas barang masuk
                   dan keluar daerah pabean melalui laut, Direktorat Jenderal Bea dan
                   Cukai (DJBC) memiliki armada pengawasan dengan menggunakan
                   kapal laut, baik yang dioperasikan di pangkalan sarana operasi
                   maupun diberbagai kantor wilayah serta kantor pengawasan dan
                   pelayanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Oleh karenanya
                   armada kapal patroli laut yang memadai adalah suatu keharusan agar
                   pelaksanaan fungsi DJBC dapat berjalan dengan baik.    
                                                                          
2. Latar Belakang  Operasi patroli di wilayah pabean telah didukung kapal-kapal dengan
                   berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan. Namun dari beberapa
                   kapal yang ada sekarang kondisinya sudah berusia tua, bahkan
                   sudah tidak layak pakai dan beberapa kapal sudah dihapuskan, oleh
                   karenanya sudah waktunya dilakukan peremajaan. Peremajaan
                   kapal-kapal tersebut akan dilaksanakan secara bertahap sesuai
                   dengan urgensinya.                                     
                   Untuk mendukung kelancaran dan kinerja yang baik dalam 
                   pengadaan kapal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
                   bermaksud memakai jasa konsultan yang memiliki kemampuan,
                   berpengalaman dan reputasi baik dalam melaksanakan tugas-
                   tugas manajerial dan pengawasan pembuatan kapal. Pengadaan
                   jasa konsultan ini dilaksanakan melalui seleksi umum   
                   prakualifikasi dan terbuka bagi konsultan yang berbadan hukum
                   Indonesia.                                             
                                                                          
                   Pemilihan jasa konsultan ini dilakukan melalui proses pengadaan
                   dengan  Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)      
                   spse.inaproc.id/kemenkeu dan terbuka terbuka bagi perusahaan
                   yang mampu, ditetapkan sebagai pemenang seleksi dan ditunjuk
                   sebagai pelaksana pekerjaan jasa Konsultan Pengawas Pengadaan
                   Kapal Patroli FPB 38 dengan material alumunium. Pekerjaan jasa
                   konsultan ini dibiayai dari anggaran pemerintah melalui DIPA Tahun
                   Anggaran 2025, 2026, 2027 (tahun jamak / multi years). 
3. Maksud dan Tujuan Kegiatan ini dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan jasa
                   konsultansi pengawasan pengadaan kapal patroli FPB 38 agar kapal
                   yang dibangun dapat memenuhi persyaratan-persyaratan teknis,
                   operasionalisasi dan regulasi yang berlaku nasional maupun
                   internasional.                                         
                                                                          
                   Adapun tujuan pelaksanaan pekerjaan konsultan pengawas ini untuk
                   memastikan agar:                                       
                                                                          
                                                                          
                                -1-                                       
                    a. Pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal ini dapat  
                      diselesaikan sesuai dengan yang direncanakan, dan dapat
                      diserahterimakan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan
                    b. Kapal yang dibangun menggunakan desain yang teruji baik,
                      sesuai untuk dioperasikan oleh awak kapal DJBC / user friendly
                      dan memenuhi standar perawatan yang baik.           
                    c. Kapal yang dibangun ini menggunakan bahan dan peralatan
                      yang bermutu baik sesuai dengan persyaratan teknis dan
                      regulasi yang berlaku, serta menggunakan teknologi mutakhir
                      dan model yang terkini, sesuai dengan spesifikasi teknis yang
                      ditetapkan.                                         
                    d. Pelaksanaan pembangunan kapal ini dapat memenuhi kaidah-
                      kaidah pembangunan kapal / shipbuilding rules yang berlaku,
                      khususnya pembangunan kapal patroli dengan struktur 
                      bangunan berbahan aluminium.                        
                    e. Pembangunan kapal ini dikerjakan oleh tenaga kerja yang
                      memiliki kemampuan profesional sehingga kapal yang dibangun
                      memiliki kualitas pengerjaan yang baik.             
4. Sasaran         Sasaran pelaksanaan pekerjaan ini adalah terlaksananya 
                   pelaksanaan pengawasan pengadaan kapal patroli FPB 38 dengan
                   kualitas yang baik, sesuai untuk dioperasikan oleh awak kapal patroli
                   DJBC dan memenuhi standar perawatan yang baik, sehingga:
                    a. Sebagian kebutuhan sarana patroli khususnya kapal patroli FPB
                      38 berbahan aluminium dari pangkalan sarana operasi Direktorat
                      Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik
                      Indonesia dapat terpenuhi.                          
                    b. Upaya perkuatan dan peningkatan kapasitas unit kerja Direktorat
                      Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka melaksanakan salah satu
                      fungsi dan tugasnya yaitu pengawasan, penindakan dan
                      penyidikan terhadap praktek- praktek penyelundupan dan
                      kegiatan illegal lainnya dalam bidang perdagangan, khususnya
                      barang-barang yang keluar dan masuk wilayah pabean  
                      Indonesia dapat berjalan dengan baik.               
                    c. Kegiatan operasi patroli di perairan laut Indonesia dapat
                      terlaksana dengan baik dan dapat menjangkau wilayah- wilayah
                      yang diperkirakan rawan terhadap kegiatan penyelundupan dan
                      praktek-praktek perdagangan yang melanggar hukum.   
5. Lokasi Kegiatan Lokasi pengadaan kapal patroli ini dilaksanakan di lokasi penyedia
                   / galangan pemenang tender. Oleh karenanya Konsultan Pengawas
                   harus sanggup melaksanakan pekerjaan pengawasan pembuatan
                   FPB 38 ini di galangan pembuat yang berada di wilayah Indonesia.
6. Sumber Pendanaan Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan: APBN, DIPA Kantor
                   Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun Anggaran 2025,
                   2026 dan 2027 (Tahun Jamak / multi years).             
                                                                          
7. Nama dan Organisasi Nama Pejabat Pembuat Komitmen: Pejabat Pembuat Komitmen
   Pelaksana       Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Direktorat Jenderal Bea dan
   Pengadaan       Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.        
                                                                          
                   Satuan Kerja: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,
                   Kementerian Keuangan Republik Indonesia                
                                                                          
8. Referensi Hukum a. Peraturan Perundang-undangan Internasional          
                                                                          
                                -2-                                       
                      1) United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS
                        1982).                                            
                      2) Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) / FAO
                        1995.                                             
                   b. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pengadaan    
                     Barang/Jasa:                                         
                      1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang   
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
                      2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                        Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                        Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;     
                      3) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
                        Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman    
                        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
                   c. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pelayaran    
                      1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran;
                      2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang 
                        Perkapalan;                                       
                      3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 8 Tahun 2013
                        tentang Pengukuran Kapal.                         
                   d. Peraturan Perundang-undangan di Bidang Kepabeanan dan
                     Cukai                                                
                     1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
                        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17
                        Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
                        10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.                 
                     2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai   
                        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39
                        Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor
                        11 Tahun 1995 tentang Cukai.                      
                     3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-179/PMK.04/2019
                        tentang Patroli Laut Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Dalam
                        rangka Penindakan Di Bidang Kepabeanan dan Cukai. 
                     4) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
                        21/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Patroli Laut
                        Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.                
                     5) Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-
                        08/BC/2024 tentang Tata Laksana Pengawasan di Bidang
                        Kepabeanan dan Cukai                              
                     6) Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-
                        29/BC/2020 tentang Standarisasi Pemeliharaan dan  
                        Perawatan Kapal Patroli DJBC.                     
9. Studi Terdahulu, Studi terdahulu yang menjadi pedoman antara lain:     
   Standar Teknis, dan a. Kajian Perencanaan Kebutuhan Kapal Patroli Bea dan Cukai;
   Data Dasar       b. Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor ND-
                      509/BC.10/2024 tentang Penyampaian Owner Requirement
                      (OR) Pengadaan Kapal Patroli DJBC, beserta lampirannya;
                    c. Nota Dinas Direktur Penindakan dan Penyidikan nomor ND-
                      1302/BC.10/2024 tentang Perubahan Owner Requirement (OR)
                      Pengadaan Kapal Patroli DJBC, beserta lampirannya;  
                    d. Studi Kelayakan Pembangunan Fast Patrol Boat (FPB) 28 dan
                      Fast Patrol Boat (FPB) 38;                          
                    e. Hasil Reviu Studi Kelayakan Pembangunan Fast Patrol Boat
                      (FPB) 28 dan Fast Patrol Boat (FPB) 38.             
                   Standar teknis yang menjadi pedoman antara lain:       
                                -3-                                       
                    a. Peraturan Biro Klasifikasi Indonesia :             
                       1) Part 1, Vol. I Rules for Clasifcation and Survey 2025;
                       2) Part 1, Vol. II Rules for Hull 2025;            
                       3) Part 1, Vol. III Rules for Machinery Instalation 2025;
                       4) Part 1, Vol. IV Rules for Electrical Instalation 2025;
                       5) Part 3, Vol XI Rules for Patrol Boat 2020;      
                       6) Part 3, Vol. III Rules for High Speed Craft 2016.
                    b. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974,
                      Protocol of 1988 and its latest amendements (Chapter II-1 Part
                      B-1 Reg. 5 Intact Stability, Chapter IV - Radio communications
                      (GMDSS), Chapter V - Safety of navigation)          
                    c. International Convention on Load Lines, 1966 with protocol of
                      1988 and its latest amendements.                    
                    d. ILO dan STCW tentang pengawakan kapal.             
                    e. International Convention for the Prevention of Pollution from
                      Ships (Marpol 73/78).                               
                    f. Convention on the International Regulations for Preventing
                      Collisions at Sea, 1972 as Amended in 1981.         
                   Data Dasar yang menjadi pedoman dan acuan dalam pekerjaan
                   adalah spesifikasi teknis kapal patroli FPB 38 dan gambar desain
                   kapal patrol FPB 38 yang telah disetujui oleh Biro Klasifikasi
                   Indonesia.                                             
10. Lingkup Kegiatan Konsultan akan melaksanakan tugas dalam manajemen dan
                   pengawasan / supervisi terhadap pelaksanaan pekerjaan  
                   pengadaan kapal patroli FPB 28 berbahan aluminium, yaitu
                   memastikan kembali production drawing s/d as built drawing yang
                   dibuat oleh galangan sesuai dengan key plan drawing yang
                   diserahkan oleh owner / PPK, mengawasi dan mengontrol kemajuan
                   pekerjaan, kualitas, dan pelaksanaan pembuatan kapal sesuai
                   dengan kontrak.                                        
                                                                          
                   Adapun ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Pengawas ini terdiri
                   dari                                                   
                    1. Membantu PPK dalam pelaksanaan pengadaan / pembangunan
                      kapal yang meliputi,                                
                      a. mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
                        disusun oleh penyedia jasa pembangunan kapal, yang
                        meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
                        penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
                        kerja, peralatan dan perlengkapan, bahan-bahan dan
                        peralatan, informasi, dana, program Quality Assurance /
                        Quality Control, dan program kesehatan dan keselamatan
                        kerja (K3);                                       
                      b. mengendalikan pelaksanaan pembangunan fisik kapal, yang
                        meliputi pengendalian sumber daya, pengendalian biaya,
                        pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik (kualitas dan
                        kuantitas) hasil pekerjaan fisik, pengendalian perubahan
                        pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian
                        kesehatan dan keselamatan kerja;                  
                      c. melakukan evaluasi terhadap penyimpangan teknis dan
                        manajerial yang timbul, usulan koreksi dan tindakan turun
                        tangan, serta melakukan koreksi teknis bila terjadi
                        penyimpangan;                                     
                      d. melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terkait dalam
                        pelaksanaan pembangunan kapal;                    
                      e. menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan
                        pekerjaan dan pembayaran angsuran atas pekerjaan  
                        pembangunan kapal;                                
                                -4-                                       
                      f. melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas: 
                        1) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                          pembangunan kapal yang akan dijadikan dasar dalam
                          pengawasan pekerjaan di lapangan;               
                        2) mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
                          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                          pekerjaan pembangunan kapal;                    
                        3) mengawasi pelaksanaan pekerjaan pembangunan kapal
                          dari segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume /
                          realisasi fisik sesuai dengan pentahapan pembangunan
                          kapal;                                          
                        4) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                          pembangunan kapal;                              
                        5) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                          membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan  
                          manajemen dan pengawasan, dengan masukan hasil  
                          rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
                          bulanan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
                          pelaksana pembangunan kapal;                    
                        6) meneliti gambar-gambar produksi (production drawing)
                          yang diajukan oleh pelaksana pembangunan kapal dan
                          memberikan catatan, pendapat dan saran sebelum  
                          disetujui oleh Klas Surveyor dan PPK;           
                        7) meneliti gambar-gambar final / as built drawing dan
                          kelengkapan administrasi maupun peralatan yang harus
                          diserahkan sebelum serah terima pertama / provision hand
                          over (PHO);                                     
                        8) membantu PPK dalam menyusun berita acara persetujuan
                          kemajuan pekerjaan, serah terima pertama / PHO, berita
                          acara yang diperlukan pada masa pemeliharaan dan serah
                          terima akhir / Final Hand Over (FHO) pekerjaan  
                          pembangunan kapal, sebagai kelengkapan untuk    
                          pembayaran angsuran pekerjaan pembangunan kapal;
                        9) membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen
                          Pendaftaran di instansi terkait;                
                        10) membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                           yang diperlukan untuk operasionalisasi kapal patroli;
                        11) menyusun laporan akhir pekerjaan pengawasan   
                           pembangunan kapal.                             
                      g. melakukan pemeriksaan dan memastikan kesesuaian dengan
                        kontrak pembangunan kapal terhadap:               
                        1) Gambar-gambar desain;                          
                        2) Control weight;                                
                        3) Spesifikasi peralatan kapal yang akan dipasang;
                        4) Rencana detil jadwal pengadaan material dan peralatan
                          kapal;                                          
                        5) Rencana detail jadwal pembuatan kapal;         
                        6) Jadwal kerja di galangan;                      
                        7) Daftar pengadaan bahan/material, permesinan,   
                          perlengkapan kapal, berdasarkan kualitas dan kuantitas
                          sesuai spesifikasi teknis;                      
                        8) Hasil perhitungan nilai TKDN;                  
                        9) Rencana dan pelaksanaan pengujian peralatan yang
                          dipasang di kapal (test and commissioning) dan uji coba
                          berlayar (official sea trial) dan sebagainya;   
                        10) Gambar-gambar akhir (as built drawing) sesuai dengan
                           pembuatan kapal dengan membubuhkan stempel dan 
                           paraf konsultan;                               
                        11) Peralatan perlengkapan kapal sebelum serah terima
                           kapal;                                         
                        12) Kesiapan kapal sebelum diseberangkan ke lokasi
                           penempatan kapal.                              
                      h. memberikan rekomendasi untuk melakukan koreksi- koreksi
                        butir 7) bila diperlukan sebagai bahan pertimbangan bagi PPK
                                -5-                                       
                        dalam memberikan persetujuan (approval) untuk selanjutnya
                        dilaksanakan oleh Penyedia pembangunan kapal.     
                      i. melakukan tindakan-tindakan preventif berupa teguran-
                        teguran lisan maupun tertulis seandainya diperkirakan terjadi
                        ketidaksesuaian mengenai spesifikasi teknis, sistem dan
                        prosedur, jadwal serah terima kapal, dan lain-lain yang terkait
                        dengan pembangunan kapal.                         
                    2. Melakukan pemeriksaan dan menyiapkan Berita Acara tingkat
                      kemajuan fisik pembuatan kapal (progres pekerjaan) yang
                      dibutuhkan, sesuai kontrak pembangunan kapal.       
                    3. Membantu PPK untuk membuat surat teguran penyedia  
                      galangan bila kapal-kapal yang dibangun terdapat kekurangan-
                      kekurangan atau ketidaksesuaian secara teknis menurut
                      kontrak.                                            
                    4. Selama pelaksanaan pembuatan kapal, membuat dan    
                      menyiapkan Berita Acara/Addendum-addendum kontrak dalam
                      hal terjadi permasalahan-permasalahan teknis bila diperlukan
                      dengan membuat justifikasi Teknis dengan berkoordinasi
                      dengan pihal-pihak terkait (PPK, Tim Teknis PPK dan Konsultan
                      Pengawas dalam hal membutuhkan class matter melibatkan Biro
                      Klasifikasi Indonesia). Dalam hal ini termasuk membuat saran-
                      saran/justifikasi teknis kepada pihak PPK bila terdapat hal-hal
                      yang menyimpang dari kontrak dan spesifikasi teknis kapal dan
                      atau terdapat hal-hal yang tidak lazim.             
                    5. Mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan bila terjadi
                      perbedaan fakta dengan kontrak yang mengakibatkan adanya
                      denda.                                              
                    6. Mempersiapkan Berita Acara penyerahan kapal dan    
                      kelengkapannya.                                     
                    7. Dalam melaksanakan pekerjaannya, konsultan harus menjaga
                      kehadirannya dalam pekerjaan tersebut dan tepat waktu sesuai
                      jadwal-jadwal yang sudah disepakati.                
                    8. Melaksanakan rapat koordinasi setiap dua minggu antara
                      konsultan, penyedia pembuatan kapal dan PPK untuk melakukan
                      pembahasan masalah perkembangan dan masalah-masalah 
                      yang terjadi dan dapat menghambat kemajuan pembuatan kapal.
                    9. Bila diperlukan, konsultan dapat mengajukan usulan rapat
                      koordinasi apabila terjadi permasalahan yang mendesak dan
                      memerlukan persetujuan bersama antara para pihak yang terkait
                      dengan pengadaan kapal ini.                         
                                                                          
                    10. Konsultan pengawasan bertanggungjawab apabila berdasarkan
                      hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP),
                      aparat pengawas fungsional (APF) dan aparat penegak hukum
                      (APH) terdapat kerugian negara atau kekurangan pekerjaan dari
                      kontrak ini, termasuk setelah serah terima hasil pekerjaan /
                      barang.                                             
                    11. Menyediakan aplikasi sistem manajemen proyek secara online
                      untuk mengawasi pekerjaan pengadaan kapal patroli FPB 38
                      melalui visual ataupun teks yang disampaikan realtime melalui
                      perangkat internet. Aplikasi tersebut sudah diimplementasikan
                      atau digunakan sebagai perangkat kerja pengawasan oleh
                      Penyedia di pekerjaan pengawasan pembangunan lainnya yang
                      dibuktikan dengan screenshoot salah satu halaman aplikasi yang
                      menerangkan nama pemberi pekerjaan dan progres pekerjaan
                                -6-                                       
                      dalam grafik kurva-S.                               
                    12. Menyediakanan Monitoring Systems Paket CCTV 8 Channel
                      yang terdiri dari 6 Unit Outdoor dan PTZ 360 beserta 2 unit
                      Monitor 32 Inch, External Harddisk 2 TB, dan Cloud  
                      Penyimpanannya 3 tahun                              
                                                                          
11. Keluaran       Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
                   berdasarkan KAK ini diantaranya :                      
                   1. Koordinasi, pengendalian dan pengawasan terhadap Kegiatan
                      pengadaan kapal patroli FPB 38, yang dilaksanakan oleh
                      galangan kapal pemenang tender yang menyangkut kuantitas,
                      kualitas, biaya dan waktu serta kelengkapan dan kelancaran
                      administrasi serta ketepatan pekerjaan yang efisien, sehingga
                      dicapai wujud akhir kapal patroli dan kelengkapannya yang sesuai
                      dengan Spesifikasi Teknis Kapal Patroli FPB 38, serta dapat
                      diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen. Dokumen
                      yang dihasilkan selama proses pengawasan adalah:    
                      a. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
                        pengawasan / supervisi.                           
                                                                          
                      b. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau
                        petunjuk penting dari konsultan pengawas, yang dapat
                        mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, konsekuensi   
                        keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya
                        syarat teknis.                                    
                      c. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan dari resume laporan
                        harian minimal memuat kemajuan pekerjaan, tenaga, dan hari
                        kerja.                                            
                      d. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan, untuk pembayaran
                        angsuran / termin.                                
                      e. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
                        Pemeriksaan.                                      
                                                                          
                      f. Pekerjaan Tambah/Kurang, bilamana terdapat perubahan
                        pekerjaan.                                        
                      g. Berita Acara Penyerahan Pertama Barang / Pekerjaan.
                      h. Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan.    
                      i. Berita Acara Penyerahan Akhir Barang / Pekerjaan.
                      j. Memeriksa gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan
                        (memeriksa as built drawing yang dibuat galangan pemenang
                        tender).                                          
                      k. Laporan rapat di lapangan (site meeting).        
                      l. Memeriksa gambar kerja terperinci, Barchart dan S curve
                        serta Net Work Planning yang dibuat oleh galangan 
                                                                          
                        pemenang tender.                                  
                      m. Laporan RAB dan Review Desain.                   
                      n. Laporan Akhir (PHO dan FHO).                     
                   2. Konsultan pengawasan menghasilkan keluaran yang lengkap
                      sesuai dengan kebutuhan kegiatan satuan kerja. Kelancaran
                      pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang berhubungan dengan
                      pekerjaan konsultan pengawasan sepenuhnya menjadi tanggung
                      jawab konsultan pengawasan.                         
                                                                          
                                -7-                                       
                   3. Output berupa Dokumen/laporan harus disampaikan dalam soft
                      copy dan hard copy.                                 
                   4. Penyedia jasa konsultansi harus senantiasa bersedia untuk
                      memberikan keterangan/penjelasan dalam rapat/pertemuan jika
                      sewaktu waktu dibutuhkan oleh pengguna jasa/PPK.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                -8-
Tenders also won by PT Zatria Awan Consultant
Authority
13 August 2025Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawas Pengadaan Kapal Patroli Fpb 28 Tahun Anggaran 2025, 2026 Dan 2027Kementerian KeuanganRp 3,754,688,000
14 December 2021Konsultan Pengawas Pengadaan Kapal Pengawas Kelas II (Myc)Kementerian Kelautan Dan PerikananRp 3,402,773,000
4 January 2022Konsultan Pengawas Perawatan Dan Pemeliharaan Kapal Milik Negara Zona VKementerian PerhubunganRp 1,675,370,000
23 December 2022Konsultan Pengawas Perawatan Dan Pemeliharaan Kapal Milik Negara Zona VKementerian PerhubunganRp 1,618,270,000
16 March 2021Kajian Subsidi Perintis Dengan Skema Optimalisasi Kinerja Sesuai Target LayananKementerian PerhubunganRp 1,000,000,000
25 February 2021Kajian Konsep Kapal Perintis New Generation (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 850,600,000
21 December 2023Pekerjaan Penyusunan Repair List Kapal Tahap IBadan Nasional Pencarian dan PertolonganRp 788,147,730
28 January 2021Kajian Evaluasi Komponen Biaya Dan Pendapatan Yang Diperhitungkan Dalam Penyelenggaraan Pso Angkutan Laut Penumpang Kelas EkonomiKementerian PerhubunganRp 750,000,000
30 October 2019Supervisi Lanjutan Pembangunan Kapal Sn-54Kementerian PerhubunganRp 750,000,000
12 August 2020Konsultan Pengawas Pambangunan 1(Satu) Unit Kapal Wisata Bottom Glass Paket 1Kementerian PerhubunganRp 600,000,000