Pengadaan Pengembangan Perangkat Server Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025

Evaluasi Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10087750000
Status: Evaluasi Ulang
Date: 2 October 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Badan Teknologi Informasi Dan Intelijen Keuangan
Procurement Type: Pengadaan Barang
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 14,918,320,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 14,865,120,000
Winner (Pemenang): PT Mitra Solusi Infokom
NPWP: 024485922031000
RUP Code: 60872655
Work Location: Gedung JB Sumarlin Jl Dr. Wahidin Raya No. 1 - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 51
Applicants
Reason
0024485922031000Rp 12,240,286,128-
0021395843054000Rp 12,688,039,979-
0026040188062000Rp 12,918,729,672-
0821010295447000--
0017708207073000--
0032720674063000--
0018285221062000--
0801013798028000Rp 11,867,423,630Berdasarkan hasil klarifikasi, jangka waktu penyelesaian pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
PT Sapta Tunas Teknologi
07*1**1****26**0Rp 12,328,992,000Hanya menawarkan satu orang tenaga ahli/tenaga teknis
0029000569031000Rp 14,865,120,000-
0315108860028000Rp 14,788,000,000-
0017645896062000Rp 13,983,336,000-
0016921314073000Rp 12,443,117,760Berdasarkan hasil klarifikasi, jangka waktu penyelesaian pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pemilihan
0022501282028000Rp 14,848,283,520-
0013290739093000Rp 13,605,328,146-
PT Kawan Utama Digital
10*0**0****49**1Rp 14,865,120,000-
0667672489086000Rp 13,475,244,600-
0017439274046000--
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0--
0311959597041000--
PT Dwi Jawara Digital
04*6**9****01**0--
0015830011062000--
PT Aplika Data Nusantara
09*3**3****14**0--
0021435425064000--
0029611084541000--
0210094488028000--
0030937072031000--
PT Indonusa System Integrator Prima
00*9**8****35**0--
0312701535614000--
0316180769015000--
0415249572432000--
P.T. Indriya Gati Param
00*2**2****21**0--
Wahyu Sujatmiko
31*5**0****90**9--
0016286619008000--
0018493999031000--
0312385446017000--
0722298627005000--
PT Media Telekomunikasi Mandiri
00*8**4****13**0--
0416584829323000--
0027483502008000--
PT Adi Perkasa Technik
00*0**7****09**0--
0439254962401000--
Cyberindo Aditama
00*7**8****73**0--
PT Pandawa Nusantara Siber
05*1**5****08**0--
0026279646015000--
0724529920541000--
0015482565441000--
0315898718086000--
0701697278003000--
0010611903051000--
Ganapatih Akasa Solutions
02*5**2****17**0--
Attachment
Uraian    Singkat    Pekerjaan                            
                                                                        
 Pengadaan       Pengembangan         Perangkat     Server              
                                                                        
                Kementerian      Keuangan                               
                                                                        
                 Tahun    Anggaran     2025                             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      BADAN  TEKNOLOGI INFORMASI DAN INTELEJEN KEUANGAN                 
           KEMENTERIAN KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA                     
                             2025                                       
                         Daftar   Isi                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
1.  Kualifikasi Penyedia .......................................................................................... 4
                                                                        
2.  Ruang Lingkup Pekerjaan ................................................................................. 5
3.  Lokasi Kegiatan .................................................................................................. 7
                                                                        
4.  Kebutuhan dan Kapasitas Infrastruktur TIK ................................................... 7
5.  Spesifikasi Umum .............................................................................................. 7
                                                                        
6.  Spesifikasi Teknis Perangkat Server ............................................................... 7
7.  Waktu Pelaksanaan ............................................................................................ 8
                   Uraian Singkat  Pekerjaan                            
        Pengadaan    Pengembangan     Perangkat  Server                 
                                                                        
                    Kementerian   Keuangan                              
                     Tahun  Anggaran   2025                             
                                                                        
                                                                        
1. Kualifikasi Penyedia                                                 
                                                                        
  Penyedia/Prinsipal Perangkat Server Kemenkeu TA 2025 harus memenuhi kualifikasi
  sebagai berikut:                                                      
                                                                        
  a. Penyedia merupakan Badan Usaha yang memiliki Kualifikasi usaha Non Kecil mengingat
     paket pekerjaan ini menuntut kemampuan teknis tinggi dan pekerjaan yang kompleks
     dikarenakan pekerjaan pada Data Center Kemenkeu yang memberikan layanan 24 jam
                                                                        
     dengan tingkat kritikalitas tinggi, namun tidak menutup kemungkinan bagi kualifikasi
     usaha kecil yang secara kemampuan teknis mampu dan berpengalaman dalam
                                                                        
     melaksanakan pekerjaan tersebut. Penyedia dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan
     Usaha Indonesia (KBLI) 4651 (Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer
                                                                        
     dan Piranti Lunak) atau kode KBLI 6202 (Kegiatan Konsultasi Komputer dan Manajemen
     Fasilitas Komputer);                                               
  b. Penyedia memperoleh dukungan untuk mengikuti kegiatan pengadaan ini dari
                                                                        
     Prinsipal/Distributor Resmi Perangkat Server yang berkedudukan di Indonesia yang
     dibuktikan dengan Surat Dukungan;                                  
                                                                        
  c. Penyedia melengkapi penawaran dengan tabel kesesuaian terhadap persyaratan KAK
     (compliance table), daftar material (bill of material), dan datasheet atau dokumen lain yang
     dikeluarkan oleh Prinsipal yang dapat membuktikan kesesuaian perangkat/solusi yang
                                                                        
     ditawarkan terhadap persyaratan KAK dengan format sesuai lampiran I KAK;
                                                                        
  d. Penyedia menyediakan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki sertifikasi tingkat
     tertinggi (atau setara 3 kali implementasi perangkat sejenis (perangkat server) yang
     ditawarkan atau lebih tinggi) dan 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki sertifikasi
                                                                        
     menengah (atau setara 2 kali implementasi perangkat sejenis yang ditawarkan atau lebih
     tinggi) terkait perangkat server yang ditawarkan, dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau
                                                                        
     CV tenaga ahli yang dilengkapi dengan keterangan merek dan type perangkat yang
     pernah diimplementasikan disertai data dukung yang disampaikan pada saat klarifikasi;
  e. Memiliki pengalaman menyediakan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup
                                                                        
     yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
     baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
                                                                        
  f. Penyedia memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan nilai pekerjaan
     minimal 50% dari nilai HPS sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
                                                                        
     Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang
                                                                        
     dibuktikan dengan kontrak pekerjaan, Purchase Order (PO), atau surat keterangan dari
     pengguna;                                                          
                                                                        
  g. Penyedia mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan Konfirmasi Status
     Wajib Pajak sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
                                                                        
     Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;     
  h. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Penyedia wajib menandatangani Kesepakatan
                                                                        
     Kewajiban Menjaga Rahasia (Non Disclosure Agreement);              
  i. Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan “bahwa apabila berdasarkan hasil
                                                                        
     pemeriksaan ditemukan, meliputi tapi tidak terbatas pada, adanya kerugian keuangan
     negara, sehingga direkomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang tertentu
                                                                        
     dan/atau melakukan pekerjaan tertentu dan atau melakukan ganti rugi dalam bentuk
     tertentu, maka penyedia bersedia melaksanakan rekomendasi pemeriksaan dimaksud”;
  j. Melampirkan surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
                                                                        
     apabila pada saat proses pelelangan sampai dengan penandatanganan kontrak terjadi
     perubahan dan pengurangan anggaran serta pembatalan atas paket pekerjaan ini; dan
                                                                        
  k. Prinsipal atau distributor pemilik teknologi pernah mengimplementasikan perangkat
     server yang ditawarkan atau yang memiliki spesifikasi lebih tinggi di Indonesia, dibuktikan
                                                                        
     dengan salinan kontrak atau Purchase Order (PO) atau surat keterangan dari pengguna.
                                                                        
2. Ruang Lingkup Pekerjaan                                              
   Ruang lingkup pekerjaan bagi penyedia barang dan jasa adalah sebagai berikut:
   a. Menyediakan, melakukan pengiriman, pemasangan serta pengujian perangkat server
                                                                        
     terpadu sesuai dengan maksud kegiatan yang berlokasi di Gedung BaTii di Jakarta dan
     Kalimantan Timur;                                                  
                                                                        
   b. Melakukan implementasi dan konfigurasi perangkat server terpadu sehingga perangkat
     teknologi komunikasi terpadu dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan
     dalam dokumen penawaran;                                           
                                                                        
   c. Menyediakan pendukung implementasi seperti lisensi perangkat lunak apabila diperlukan
     agar perangkat dapat beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan, kabel
                                                                        
     jaringan, kabel daya listrik, dan pendukung implementasi perangkat TIK lainnya di
     Gedung BaTii Jakarta dan di Kalimantan Timur;                      
                                                                        
   d. Menyediakan dukungan dari penyedia barang dan jasa untuk menjamin bahwa perangkat
     yang diterima didukung secara kualitas, teknis dan product lifetime;
   e. Menyediakan garansi dari prinsipal pemilik teknologi terhadap perangkat keras yang
                                                                        
     ditawarkan terhitung sejak tanggal dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST)
     ditandatangani hingga minimal tanggal 31 Desember 2028;            
                                                                        
   f. Menyediakan support untuk seluruh perangkat lunak atau menjadi bagian dari solusi
     yang ditawarkan hingga minimal tanggal 31 Desember 2028;           
                                                                        
   g. Menyediakan support dari penyedia berupa support onsite dan dukungan 24x7 dengan
     response time maksimal 4 jam untuk seluruh solusi yang ditawarkan hingga minimal
     tanggal 31 Desember 2028;                                          
                                                                        
   h. Menyediakan dukungan dari penyedia untuk menjamin bahwa solusi yang ditawarkan
     dapat berfungsi dengan baik, termasuk didalamnya penyediaan tenaga ahli yang
                                                                        
     kompeten saat penanganan gangguan sewaktu-waktu atau sesuai dengan 
     laporan/kebutuhan pihak BaTii pada masa garansi;                   
                                                                        
   i. Menyediakan tenaga ahli yang dapat melakukan minimal berupa analisis ketersediaan,
     utilitas, dan performa atas perangkat yang ditawarkan, upgrade/update versi perangkat
     lunak yang menjadi bagian solusi yang ditawarkan (apabila ada), serta kunjungan tenaga
                                                                        
     ahli ke DC BaTii sebanyak minimal 1 kali setiap bulannya sejak ditandatanganinya
     dokumen BAST hingga masa garansi berakhir;                         
                                                                        
   j. Menyediakan surat Country of Origin (COO)/Sertifikat Asal Barang/Sejenis dan Sertifikat
     Produksi/Sejenis dari prinsipal resmi atas perangkat TIK yang disediakan;
   k. Menyediakan End User License Agreement (EULA) atau Terms and Condition atas
                                                                        
     penggunaan solusi yang ditawarkan dari prinsipal pemilik teknologi (jika ada) dalam
     Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;                               
                                                                        
   l. Memberikan dokumen laporan hasil implementasi dan pengujian terhadap solusi yang
     ditawarkan; dan                                                    
                                                                        
   m. Memberikan pelatihan mengenai penggunaan perangkat TIK yang ditawarkan dengan
     luaran yang diharapkan adalah SDM BaTii dapat mengoperasikan, mengelola serta
     menyelesaikan gangguan terhadap perangkat TIK tersebut secara mandiri dengan
                                                                        
     rincian sebanyak dua kali pelatihan untuk minimal 10 (sepuluh) orang peserta.
   n. Menyediakan dukungan pada saat implementasi pada DC dan DRC Kemenkeu, yang
                                                                        
     terintegrasi dengan sistem yang telah terpasang, serta melakukan pengujian perangkat
     bahwa perangkat terpasang telah berfungsi dengan baik;             
                                                                        
   o. Jenis luaran yang disediakan dalam pekerjaan ini berupa fitur, fungsi dan dokumentasi
     perangkat TIK yang memuat sedikitnya informasi sebagai berikut:    
     i. Dokumen Design Hardware                                         
     ii. Assesment Implementasi Perangkat                               
                                                                        
     iii. Dokumen User Acceptance Test                                  
    iv. Dokumen Instalasi dan Konfigurasi Perangkat                     
     v. Dokumen Pengiriman Barang dan Lisensi                           
    vi. Dokumentasi Pelatihan Kegiatan                                  
    vii. Dokumen Country of Origin                                      
    viii. Dokumen Layanan Purna Jual                                    
   p. Apabila pada saat serah terima perangkat yang ditawarkan tidak menghasilkan solusi
     yang diminta maka penyedia jasa wajib mengganti perangkat tersebut sehingga sesuai
                                                                        
     dengan solusi yang diminta.                                        
                                                                        
                                                                        
3. Lokasi Kegiatan                                                      
  Kegiatan ini akan dilaksanakan di Gedung BaTii di Jakarta dan di Kalimantan Timur.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
4. Kebutuhan dan Kapasitas Infrastruktur TIK                            
  Kebutuhan dan kapasitas perangkat TIK yang wajib dipenuhi minimal sebanyak total 24 unit
  Server sesuai pada Tabel 1.                                           
                                                                        
          Tabel 1 Kebutuhan dan Kapasitas Perangkat TIK DC DRC Kemenkeu T.A. 2025
                                        Jumlah   Satuan                 
         No.        Perangkat TIK                                       
                                          DC                            
          1  Perangkat Server DC          18      Unit                  
          2  Perangkat Server DRC          6      Unit                  
5. Spesifikasi Umum                                                     
   Perangkat Infrastruktur TIK yang akan digunakan harus memenuhi spesifikasi umum sebagai
                                                                        
   berikut:                                                             
   a. Konfigurasi dan spesifikasi harus memperhatikan skalabilitas, manajemen (misalnya
     pengaturan utilisasi sumber daya) dan high-availability (yaitu konfigurasi sudah
                                                                        
     mendukung sistem cluster dan adanya redundancy);                   
   b. Menyediakan Centralized Management Software untuk kebutuhan pengelolaan,
                                                                        
     monitoring dan remote perangkat server;                            
                                                                        
6. Spesifikasi Teknis Perangkat Server                                  
                                                                        
   Spesifikasi teknis perangkat server yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
     1. Server dengan tipe rackmount                                    
     2. Memiliki 2 unit Processor Intel Xeon Scalable minimal 5th Generation Platinum atau
        AMD Epyc minimal 9005 Series dengan masing-masing memiliki minimal 32 core /
        64 Thread dengan base clock minimal 2.7 GHz                     
                                                                        
     3. Memiliki memory minimal 2TB DDR5 dengan kapasitas memory per keping minimal
        128 GB yang mendukung pengembangan kapasitas memory hingga minimal 3TB
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
        serta mendukung penyesuaian kapasitas memory sesuai dengan kebutuhan
        operasional server.                                             
     4. Memiliki media penyimpanan untuk fungsi kapasitas/data minimal 6 x 1.92 TB NVMe
                                                                        
        yang kompatibel dengan VSAN                                     
     5. Memiliki media penyimpanan tambahan berupa M2 SSD untuk kebutuhan instalasi
        Hypervisor yang mendukung fitur High Availability dengan kapasitas penyimpanan
        minimal 480 GB x 2 (raw capacity)                               
     6. Memiliki minimal 2 x 2 Port 32 Gb Fibre Channel HBA yang dilengkapi dengan FC
                                                                        
        Adapter berkecepatan 32Gbps dan Patch Cord FO OM4 berwarna violet
     7. Memiliki minimal 1 Dedicated Management Port yang ditambah dengan minimal 1x1
        Gbps Ethernet port                                              
     8. Memiliki minimal 2 x 2 port 10GbE SFP+ yang mendukung fitur geneve offload dan
                                                                        
        dilengkapi dengan SFP+ SR Adapter yang sesuai di sisi server serta Patch Cord FO
        OM4 berwarna aqua                                               
     9. Mendukung/kompatibel dengan platform virtualisasi dan kontainer (Vmware dan
        Redhat Openshift)                                               
                                                                        
     10. Memiliki minimal Dual, Hot-plug, Redundant Power Supply (1+1)  
     11. Perangkat dipasang pada rak yang disediakan oleh BaTii.        
7. Waktu Pelaksanaan                                                    
                                                                        
  Kegiatan Pengembangan Perangkat Server Kemenkeu TA 2025 adalah sejak  
  penandatanganan surat perjanjian/kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.
Tenders also won by PT Mitra Solusi Infokom
Authority
7 July 2022Pengadaan Perangkat Infrastruktur Jaringan Kemenkeu Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 32,266,709,000
15 December 2022Pengadaan Paket Hyperconverged Infrastructure (Hci) Pada Ppatk Ta 2023Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi KeuanganRp 31,000,000,000
20 April 2022Pengadaan Perangkat Rdbms Dan Sarana Pendukung Pada Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai T.A 2022Kementerian KeuanganRp 29,000,000,000
17 February 2025Pemeliharaan Perangkat Tik Server Pada Dc Dan Drc Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 28,578,306,000
16 September 2021Pengembangan Dan Penguatan Sistem Pengelolaan Dtks Paket Jaringan Dan Keamanan Kementerian SosialKementerian SosialRp 26,067,935,314
17 April 2023Pengadaan Perangkat Server, Storage Dan NetworkBadan Informasi GeospasialRp 22,200,000,000
5 July 2024Cwp-04 Pengembangan Data Center Dan Backbone Fiber OptikKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 22,131,000,000
20 January 2025Pemeliharaan Perangkat Jaringan Hpe Dan ClearpassKementerian KeuanganRp 20,325,649,000
3 September 2021Pengadaan Perangkat Jaringan Data Center Kemenkeu Ta 2021Kementerian KeuanganRp 19,839,338,000
16 July 2021Pengadaan Peremajaan Dan Pengembangan Jaringan Kemenkeu Ta 2021Kementerian KeuanganRp 17,441,328,000