| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0024485922031000 | Rp 12,240,286,128 | - | |
| 0021395843054000 | Rp 12,688,039,979 | - | |
| 0026040188062000 | Rp 12,918,729,672 | - | |
| 0821010295447000 | - | - | |
| 0017708207073000 | - | - | |
| 0032720674063000 | - | - | |
| 0018285221062000 | - | - | |
| 0801013798028000 | Rp 11,867,423,630 | Berdasarkan hasil klarifikasi, jangka waktu penyelesaian pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pemilihan | |
PT Sapta Tunas Teknologi | 07*1**1****26**0 | Rp 12,328,992,000 | Hanya menawarkan satu orang tenaga ahli/tenaga teknis |
| 0029000569031000 | Rp 14,865,120,000 | - | |
| 0315108860028000 | Rp 14,788,000,000 | - | |
| 0017645896062000 | Rp 13,983,336,000 | - | |
| 0016921314073000 | Rp 12,443,117,760 | Berdasarkan hasil klarifikasi, jangka waktu penyelesaian pekerjaan melebihi waktu yang ditentukan dalam dokumen pemilihan | |
| 0022501282028000 | Rp 14,848,283,520 | - | |
| 0013290739093000 | Rp 13,605,328,146 | - | |
PT Kawan Utama Digital | 10*0**0****49**1 | Rp 14,865,120,000 | - |
| 0667672489086000 | Rp 13,475,244,600 | - | |
| 0017439274046000 | - | - | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | - | - |
| 0311959597041000 | - | - | |
PT Dwi Jawara Digital | 04*6**9****01**0 | - | - |
| 0015830011062000 | - | - | |
PT Aplika Data Nusantara | 09*3**3****14**0 | - | - |
| 0021435425064000 | - | - | |
| 0029611084541000 | - | - | |
| 0210094488028000 | - | - | |
| 0030937072031000 | - | - | |
PT Indonusa System Integrator Prima | 00*9**8****35**0 | - | - |
| 0312701535614000 | - | - | |
| 0316180769015000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
P.T. Indriya Gati Param | 00*2**2****21**0 | - | - |
Wahyu Sujatmiko | 31*5**0****90**9 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0018493999031000 | - | - | |
| 0312385446017000 | - | - | |
| 0722298627005000 | - | - | |
PT Media Telekomunikasi Mandiri | 00*8**4****13**0 | - | - |
| 0416584829323000 | - | - | |
| 0027483502008000 | - | - | |
PT Adi Perkasa Technik | 00*0**7****09**0 | - | - |
| 0439254962401000 | - | - | |
Cyberindo Aditama | 00*7**8****73**0 | - | - |
PT Pandawa Nusantara Siber | 05*1**5****08**0 | - | - |
| 0026279646015000 | - | - | |
| 0724529920541000 | - | - | |
| 0015482565441000 | - | - | |
| 0315898718086000 | - | - | |
| 0701697278003000 | - | - | |
| 0010611903051000 | - | - | |
Ganapatih Akasa Solutions | 02*5**2****17**0 | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Pengembangan Perangkat Server
Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2025
BADAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN INTELEJEN KEUANGAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
2025
Daftar Isi
1. Kualifikasi Penyedia .......................................................................................... 4
2. Ruang Lingkup Pekerjaan ................................................................................. 5
3. Lokasi Kegiatan .................................................................................................. 7
4. Kebutuhan dan Kapasitas Infrastruktur TIK ................................................... 7
5. Spesifikasi Umum .............................................................................................. 7
6. Spesifikasi Teknis Perangkat Server ............................................................... 7
7. Waktu Pelaksanaan ............................................................................................ 8
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Pengembangan Perangkat Server
Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2025
1. Kualifikasi Penyedia
Penyedia/Prinsipal Perangkat Server Kemenkeu TA 2025 harus memenuhi kualifikasi
sebagai berikut:
a. Penyedia merupakan Badan Usaha yang memiliki Kualifikasi usaha Non Kecil mengingat
paket pekerjaan ini menuntut kemampuan teknis tinggi dan pekerjaan yang kompleks
dikarenakan pekerjaan pada Data Center Kemenkeu yang memberikan layanan 24 jam
dengan tingkat kritikalitas tinggi, namun tidak menutup kemungkinan bagi kualifikasi
usaha kecil yang secara kemampuan teknis mampu dan berpengalaman dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut. Penyedia dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 4651 (Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer
dan Piranti Lunak) atau kode KBLI 6202 (Kegiatan Konsultasi Komputer dan Manajemen
Fasilitas Komputer);
b. Penyedia memperoleh dukungan untuk mengikuti kegiatan pengadaan ini dari
Prinsipal/Distributor Resmi Perangkat Server yang berkedudukan di Indonesia yang
dibuktikan dengan Surat Dukungan;
c. Penyedia melengkapi penawaran dengan tabel kesesuaian terhadap persyaratan KAK
(compliance table), daftar material (bill of material), dan datasheet atau dokumen lain yang
dikeluarkan oleh Prinsipal yang dapat membuktikan kesesuaian perangkat/solusi yang
ditawarkan terhadap persyaratan KAK dengan format sesuai lampiran I KAK;
d. Penyedia menyediakan minimal 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki sertifikasi tingkat
tertinggi (atau setara 3 kali implementasi perangkat sejenis (perangkat server) yang
ditawarkan atau lebih tinggi) dan 1 (satu) orang tenaga ahli yang memiliki sertifikasi
menengah (atau setara 2 kali implementasi perangkat sejenis yang ditawarkan atau lebih
tinggi) terkait perangkat server yang ditawarkan, dibuktikan dengan sertifikat keahlian atau
CV tenaga ahli yang dilengkapi dengan keterangan merek dan type perangkat yang
pernah diimplementasikan disertai data dukung yang disampaikan pada saat klarifikasi;
e. Memiliki pengalaman menyediakan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup
yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
f. Penyedia memiliki pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dengan nilai pekerjaan
minimal 50% dari nilai HPS sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia yang
dibuktikan dengan kontrak pekerjaan, Purchase Order (PO), atau surat keterangan dari
pengguna;
g. Penyedia mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan Konfirmasi Status
Wajib Pajak sesuai Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
h. Setelah ditetapkan sebagai pemenang, Penyedia wajib menandatangani Kesepakatan
Kewajiban Menjaga Rahasia (Non Disclosure Agreement);
i. Melampirkan surat pernyataan yang menyatakan “bahwa apabila berdasarkan hasil
pemeriksaan ditemukan, meliputi tapi tidak terbatas pada, adanya kerugian keuangan
negara, sehingga direkomendasikan untuk mengembalikan sejumlah uang tertentu
dan/atau melakukan pekerjaan tertentu dan atau melakukan ganti rugi dalam bentuk
tertentu, maka penyedia bersedia melaksanakan rekomendasi pemeriksaan dimaksud”;
j. Melampirkan surat pernyataan tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
apabila pada saat proses pelelangan sampai dengan penandatanganan kontrak terjadi
perubahan dan pengurangan anggaran serta pembatalan atas paket pekerjaan ini; dan
k. Prinsipal atau distributor pemilik teknologi pernah mengimplementasikan perangkat
server yang ditawarkan atau yang memiliki spesifikasi lebih tinggi di Indonesia, dibuktikan
dengan salinan kontrak atau Purchase Order (PO) atau surat keterangan dari pengguna.
2. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan bagi penyedia barang dan jasa adalah sebagai berikut:
a. Menyediakan, melakukan pengiriman, pemasangan serta pengujian perangkat server
terpadu sesuai dengan maksud kegiatan yang berlokasi di Gedung BaTii di Jakarta dan
Kalimantan Timur;
b. Melakukan implementasi dan konfigurasi perangkat server terpadu sehingga perangkat
teknologi komunikasi terpadu dapat berfungsi sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan
dalam dokumen penawaran;
c. Menyediakan pendukung implementasi seperti lisensi perangkat lunak apabila diperlukan
agar perangkat dapat beroperasi sesuai dengan spesifikasi yang ditawarkan, kabel
jaringan, kabel daya listrik, dan pendukung implementasi perangkat TIK lainnya di
Gedung BaTii Jakarta dan di Kalimantan Timur;
d. Menyediakan dukungan dari penyedia barang dan jasa untuk menjamin bahwa perangkat
yang diterima didukung secara kualitas, teknis dan product lifetime;
e. Menyediakan garansi dari prinsipal pemilik teknologi terhadap perangkat keras yang
ditawarkan terhitung sejak tanggal dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST)
ditandatangani hingga minimal tanggal 31 Desember 2028;
f. Menyediakan support untuk seluruh perangkat lunak atau menjadi bagian dari solusi
yang ditawarkan hingga minimal tanggal 31 Desember 2028;
g. Menyediakan support dari penyedia berupa support onsite dan dukungan 24x7 dengan
response time maksimal 4 jam untuk seluruh solusi yang ditawarkan hingga minimal
tanggal 31 Desember 2028;
h. Menyediakan dukungan dari penyedia untuk menjamin bahwa solusi yang ditawarkan
dapat berfungsi dengan baik, termasuk didalamnya penyediaan tenaga ahli yang
kompeten saat penanganan gangguan sewaktu-waktu atau sesuai dengan
laporan/kebutuhan pihak BaTii pada masa garansi;
i. Menyediakan tenaga ahli yang dapat melakukan minimal berupa analisis ketersediaan,
utilitas, dan performa atas perangkat yang ditawarkan, upgrade/update versi perangkat
lunak yang menjadi bagian solusi yang ditawarkan (apabila ada), serta kunjungan tenaga
ahli ke DC BaTii sebanyak minimal 1 kali setiap bulannya sejak ditandatanganinya
dokumen BAST hingga masa garansi berakhir;
j. Menyediakan surat Country of Origin (COO)/Sertifikat Asal Barang/Sejenis dan Sertifikat
Produksi/Sejenis dari prinsipal resmi atas perangkat TIK yang disediakan;
k. Menyediakan End User License Agreement (EULA) atau Terms and Condition atas
penggunaan solusi yang ditawarkan dari prinsipal pemilik teknologi (jika ada) dalam
Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia;
l. Memberikan dokumen laporan hasil implementasi dan pengujian terhadap solusi yang
ditawarkan; dan
m. Memberikan pelatihan mengenai penggunaan perangkat TIK yang ditawarkan dengan
luaran yang diharapkan adalah SDM BaTii dapat mengoperasikan, mengelola serta
menyelesaikan gangguan terhadap perangkat TIK tersebut secara mandiri dengan
rincian sebanyak dua kali pelatihan untuk minimal 10 (sepuluh) orang peserta.
n. Menyediakan dukungan pada saat implementasi pada DC dan DRC Kemenkeu, yang
terintegrasi dengan sistem yang telah terpasang, serta melakukan pengujian perangkat
bahwa perangkat terpasang telah berfungsi dengan baik;
o. Jenis luaran yang disediakan dalam pekerjaan ini berupa fitur, fungsi dan dokumentasi
perangkat TIK yang memuat sedikitnya informasi sebagai berikut:
i. Dokumen Design Hardware
ii. Assesment Implementasi Perangkat
iii. Dokumen User Acceptance Test
iv. Dokumen Instalasi dan Konfigurasi Perangkat
v. Dokumen Pengiriman Barang dan Lisensi
vi. Dokumentasi Pelatihan Kegiatan
vii. Dokumen Country of Origin
viii. Dokumen Layanan Purna Jual
p. Apabila pada saat serah terima perangkat yang ditawarkan tidak menghasilkan solusi
yang diminta maka penyedia jasa wajib mengganti perangkat tersebut sehingga sesuai
dengan solusi yang diminta.
3. Lokasi Kegiatan
Kegiatan ini akan dilaksanakan di Gedung BaTii di Jakarta dan di Kalimantan Timur.
4. Kebutuhan dan Kapasitas Infrastruktur TIK
Kebutuhan dan kapasitas perangkat TIK yang wajib dipenuhi minimal sebanyak total 24 unit
Server sesuai pada Tabel 1.
Tabel 1 Kebutuhan dan Kapasitas Perangkat TIK DC DRC Kemenkeu T.A. 2025
Jumlah Satuan
No. Perangkat TIK
DC
1 Perangkat Server DC 18 Unit
2 Perangkat Server DRC 6 Unit
5. Spesifikasi Umum
Perangkat Infrastruktur TIK yang akan digunakan harus memenuhi spesifikasi umum sebagai
berikut:
a. Konfigurasi dan spesifikasi harus memperhatikan skalabilitas, manajemen (misalnya
pengaturan utilisasi sumber daya) dan high-availability (yaitu konfigurasi sudah
mendukung sistem cluster dan adanya redundancy);
b. Menyediakan Centralized Management Software untuk kebutuhan pengelolaan,
monitoring dan remote perangkat server;
6. Spesifikasi Teknis Perangkat Server
Spesifikasi teknis perangkat server yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
1. Server dengan tipe rackmount
2. Memiliki 2 unit Processor Intel Xeon Scalable minimal 5th Generation Platinum atau
AMD Epyc minimal 9005 Series dengan masing-masing memiliki minimal 32 core /
64 Thread dengan base clock minimal 2.7 GHz
3. Memiliki memory minimal 2TB DDR5 dengan kapasitas memory per keping minimal
128 GB yang mendukung pengembangan kapasitas memory hingga minimal 3TB
serta mendukung penyesuaian kapasitas memory sesuai dengan kebutuhan
operasional server.
4. Memiliki media penyimpanan untuk fungsi kapasitas/data minimal 6 x 1.92 TB NVMe
yang kompatibel dengan VSAN
5. Memiliki media penyimpanan tambahan berupa M2 SSD untuk kebutuhan instalasi
Hypervisor yang mendukung fitur High Availability dengan kapasitas penyimpanan
minimal 480 GB x 2 (raw capacity)
6. Memiliki minimal 2 x 2 Port 32 Gb Fibre Channel HBA yang dilengkapi dengan FC
Adapter berkecepatan 32Gbps dan Patch Cord FO OM4 berwarna violet
7. Memiliki minimal 1 Dedicated Management Port yang ditambah dengan minimal 1x1
Gbps Ethernet port
8. Memiliki minimal 2 x 2 port 10GbE SFP+ yang mendukung fitur geneve offload dan
dilengkapi dengan SFP+ SR Adapter yang sesuai di sisi server serta Patch Cord FO
OM4 berwarna aqua
9. Mendukung/kompatibel dengan platform virtualisasi dan kontainer (Vmware dan
Redhat Openshift)
10. Memiliki minimal Dual, Hot-plug, Redundant Power Supply (1+1)
11. Perangkat dipasang pada rak yang disediakan oleh BaTii.
7. Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Pengembangan Perangkat Server Kemenkeu TA 2025 adalah sejak
penandatanganan surat perjanjian/kontrak sampai dengan 31 Desember 2025.