| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0539523274013000 | Rp 2,388,498,000 | - | |
| 0723523718001000 | - | - | |
| 0023336191027000 | Rp 1,950,000,000 | Tidak dapat melengkapi penawaran dengan melampirkan sertifikat membership dari International Pet and Animal Transportation Association (IPATA) dengan pengalaman pengiriman minimal 5 (lima) negara atau melampirkan surat dukungan dari Perusahaan Pengiriman Hewan yang ada di Indonesia yang mempunyai sertifikat membership dari International Pet and Animal Transportation Association (IPATA) yang memiliki pengalaman pengiriman minimal 5 (lima) negara. | |
| 0805214467518000 | - | - | |
| 0967099813412000 | - | - | |
Cakra Bimantara Konstruksi | 06*4**4****28**0 | - | - |
| 0623244308407000 | - | - | |
| 0937495901516000 | - | - | |
| 0422006072421000 | - | - | |
| 0669330474429000 | - | - | |
| 0438346439702000 | - | - | |
| 0857864888013000 | - | - | |
Kibar Sonjaya Putra | 09*1**3****24**0 | - | - |
| 0919531111543000 | - | - | |
| 0019707561923000 | - | - | |
| 0825722358805000 | - | - | |
| 0020283255003000 | - | - | |
| 0633519418541000 | - | - | |
| 0959906793721000 | - | - | |
| 0621961127643000 | - | - | |
| 0837006956443000 | - | - | |
| 0751724774453000 | - | - | |
CV Jusuf Perkasa | 06*8**6****05**0 | - | - |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0030471395039000 | - | - | |
| 0628045247002000 | - | - | |
| 0962669552009000 | - | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0415249572432000 | - | - | |
| 0317870723445000 | - | - | |
| 0027432459922000 | - | - | |
| 0934339615531000 | - | - | |
| 0030065460215000 | - | - | |
| 0315692772418000 | - | - | |
| 0631236437322000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PA/KPA : SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SATUAN KERJA : DIREKTORAT INTERDIKSI NARKOTIKA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN CALON ANJING PELACAK
TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEKERJAAN: PENGADAAN CALON ANJING PELACAK
Perdagangan dan peredaran gelap serta penggunaan ilegal
1. LATAR BELAKANG
narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dewasa ini sudah
dalam taraf yang mengkhawatirkan. Narkotika dan psikotropika
sudah menjadi musuh bersama setiap bangsa di dunia, demikian
juga bangsa Indonesia. Korban yang berjatuhan akibat
penggunaan ilegal narkotika dan psikotropika di negara kita setiap
tahun terus meningkat, sehingga berbagai upaya pemberantasan
perdagangan dan peredaran gelap maupun penggunaan ilegal
narkotika, psikotropika, dan prekursor harus terus ditingkatkan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan
fungsinya sebagai Community Protector memiliki peran yang
sangat strategis untuk mencegah perdagangan dan peredaran
gelap NPP lintas negara. Untuk mendukung fungsi sebagai
Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC
memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (K-9) yang telah berdiri sejak tahun 1981.
Berdasarkan DIPA Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran 2023,
jumlah belanja aset tetap lainnya ekstrakomptabel pengadaan
calon anjing pelacak adalah sebanyak 10 (sepuluh) ekor calon
anjing pelacak. Pengadaan calon anjing pelacak berasal dari hasil
breeding Australian Border Force dengan rencana proses
pelaksanaan seleksi anjing akan dilaksanakan di fasilitas National
Detector Dog Program Facility Australian Border Force (NDDPF
ABF). Australian Border Force merupakan Instansi Pemerintahan
Australia yang menghasilkan dan memiliki sumber daya anjing
yang potensial serta sukses dalam pengembangan anjing deteksi
(Detector Dog) yang digunakan oleh instansi-instansi penegak
hukum di seluruh dunia seperti kepolisian, karantina dan instansi
kepabeanan.
Kegiatan pengadaan calon anjing pelacak tahun 2023
merupakan kegiatan lanjutan dari program kegiatan
Pengembangan dan Penguatan Unit Anjing Pelacak DJBC, salah
satunya untuk pemenuhan kebutuhan anjing pelacak sebagai
pengganti anjing pelacak yang telah berstatus non operasional
pada tahun 2022 s.d. 2023. Adapun kondisi Unit Anjing Pelacak
DJBC dengan status non operasional saat ini pada tahun 2023
terdapat 35 (tiga puluh lima) ekor anjing pelacak, ditambah adanya
10 (Sepuluh) ekor K-9 yang akan non operasional di tahun 2024.
Berdasarkan daerah operasi pengawasan di masing-masing
Unit K-9 terdapat total kekurangan sebanyak 23 ekor anjing
pelacak yang harus disiapkan untuk memenuhi kebutuhan Unit
Anjing Pelacak DJBC di seluruh Indonesia. Kekurangan 23 ekor
akan dipenuhi secara bertahap dengan pengadaan 10 ekor calon
anjing pelacak pada tahun 2023. Pengadaan tersebut bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengawasan narkotika,
pengembangan anjing pelacak currency, pengembangan anjing
pelacak dengan spesifikasi khusus sea patrol dog, container
examanation dog, border dog dan Road Map pengembangan
jangka menengah Unit K-9 DJBC.
Adapun kriteria anjing yang akan dicari sesuai dengan
Perdirjen Bea dan Cukai Nomor: Per-37/BC/2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
1. Usia minimal 6 bulan dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
2. Memiliki struktur tulang normal;
3. Tidak cacat fisik;
4. Mata, telinga dan hidung sehat;
5. Gerak-gerik lincah dan memiliki keberanian;
6. Tidak takut pada lokasi baru, tempat gelap, tempat tinggi, tempat
dengan suara bising, dan tempat ramai;
7. Tidak memiliki agresivitas untuk menyerang orang dan anjing
lainnya;
8. Sangat tertarik dengan benda yang dilempar dan mengambil
benda tersebut, terutama dummy;
9. Mempunyai keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan
mencari benda/ mainan yang dilempar khususnya dummy;
10. Dianjurkan memilih ras anjing yang dapat menyesuaikan dengan
iklim dan cuaca Indonesia; dan
11. Vaksinasi paling cepat setelah berumur 2 bulan.
Ruang lingkup pekerjaan bagi penyedia barang dan jasa di
2. RUANG LINGKUP
antaranya adalah:
PEKERJAAN
A. Menyediakan calon anjing pelacak yang berasal dari Australian
Border Force sejumlah 10 (Sepuluh) ekor yang sudah melewati
tahapan seleksi calon anjing pelacak pada proses
pengadaannya.
Detail proses pelaksanaan seleksi dijelaskan sebagaimana di
tabel Metode Seleksi.
B. Melakukan pembayaran kepada Australian Border Force dan
pengurusan segala perizinan dalam rangka pembelian unit
Calon Anjing Pelacak sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Mengirimkan dan menyerahkan calon anjing pelacak beserta
dokumen terkait lainnya ke Kantor Pusat DJBC.
D. Mengasuransikan Kesehatan unit calon anjing pelacak selama
12 (dua belas) bulan sejak tanggal serah terima (BAST).
METODE DAN PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi calon anjing pelacak menggunakan metode seleksi secara langsung ke NDDPF
ABF. Tim seleksi melakukan seleksi terhadap anjing Australian Border Force yang disediakan
dengan jangka waktu pelaksanaan seleksi selama 7 (tujuh) hari untuk diperoleh 10 (sepuluh)
ekor Calon Anjing Pelacak. Biaya akomodasi untuk tim seleksi tidak termasuk dalam biaya
pengadaan ini.
Penyedia yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang melakukan pengadaan calon
anjing pelacak dari Australian Border Force. Terkait data calon Anjing Pelacak yang akan
diseleksi dapat diperoleh dari DJBC sesuai data dari ABF. Sebelum dilakukan seleksi
dilaksanakan rapat persiapan terkait detail mekanisme dan proses pelaksanaan seleksi dengan
penyedia dan ABF kurang lebih dua minggu. Seleksi dilaksanakan dengan melakukan
beberapa tahapan tes yaitu :
1. Tes fisik;
2. Temperament test;
3. Dummy & Distraction test; dan
4. Pengecekan History Kesehatan.
Seleksi Calon Anjing Pelacak
Pengadaan calon anjing pelacak melalui beberapa tahapan tes yaitu :
No. Nama Tes Tujuan Jumlah
hari
1. Tes Fisik Untuk mengetahui kondisi awal kesehatan 1 hari
badan anjing (Tidak cacat fisik; mata, telinga
dan hidung sehat) sebelum dilakukan tes
kompetensi;
2. Temperament test untuk mengetahui dan mengukur tingkat 2 hari
keberanian calon anjing pelacak dengan lokasi
tes di tempat keramaian seperti taman bermain,
bandara, tempat sempit, tempat gelap dan
tempat yang tinggi ;
Mengetahui kemungkinan-kemungkinan
trauma-trauma/takut akan sesuatu yang
disebabkan kejadian tertentu dari umur puppies
sampai dengan dewasa.
3. Dummy & untuk memastikan calon anjing pelacak 3 hari
mempunyai fokus yang baik pada dummy dan
Distraction test:
tidak mudah terganggu (distraction) dengan hal-
hal di sekitarnya seperti suara, gerakan,
binatang lain dan sebagainya;
Adapun tes yang dilakukan yaitu Control retrieve
dengan berbagai gangguan;
Memastikan calon anjing pelacak mempunyai
keinginan untuk mempertahankan (possessive)
dan keinginan untuk mencari (hunt drive) yang
tinggi pada benda/mainan yang dilempar,
terutama dummy;
4. Pengecekan Untuk mengetahui kondisi calon anjing pelacak 1 hari
bebas dari segala penyakit dan mempunyai
History Kesehatan
ketahanan daya tahan tubuh yang baik;
Setelah seleksi selesai, rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia yaitu:
a. Menyiapkan dokumen calon anjing pelacak yang sudah terpilih yaitu:
- International Passport yang berisi data anjing dan nomor chip yang tertanam dalam
badan anjing; dan
- Health Certificate/dokumen kesehatan;
b. Melakukan pembayaran 10 (Sepuluh) ekor Calon Anjing Pelacak ke Australian Border
Force yang akan dikirim ke Indonesia dan menyerahkan bukti pembayaran kepada PPK;
c. Melakukan pengangkutan calon anjing pelacak dari fasilitas NDDPF ABF dan pengiriman
ke Indonesia, pembayaran pajak-pajak dalam rangka impor, serta kegiatan lanjutan
selama proses karantina sampai dengan anjing tersebut diserahkan kepada Bea Cukai;
d. Menyediakan penggantian Calon Anjing Pelacak apabila dalam proses pengiriman terjadi
cacat fisik atau meninggal berdasarkan hasil pemeriksaan tim DJBC sebelum serah terima
(BAST);
Pelaksanaan Seleksi Calon Anjing Pelacak dilakukan oleh Tim seleksi calon anjing
pelacak yang terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan calon anjing pelacak DJBC dan/atau pegawai
yang mendampingi atau pegawai yang mewakili PPK; dan
b. Tim Teknis Pengadaan Calon Anjing Pelacak.
Tim seleksi membuat laporan hasil seleksi calon anjing pelacak yang akan menjadi dasar
pemilihan 10 (Sepuluh) ekor anjing yang sesuai kriteria untuk dikirim ke Indonesia.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 22 April 2024 | Pengadaan Calon Anjing Pelacak | Kementerian Keuangan | Rp 4,248,750,000 |
| 10 March 2025 | Aplikasi Catatan Kasus Personil - Dispamsanal | Kementerian Pertahanan | Rp 3,941,904,000 |
| 26 January 2023 | Pengadaan Kendaraan Dinas Khusus Roda 4 K-9 | Kementerian Keuangan | Rp 906,440,000 |
| 29 August 2022 | Pengadaan Gps | Kementerian Keuangan | Rp 363,926,000 |
| 29 August 2025 | Pengadaan Suku Cadang Kapal Negara (Paint Marine) Tahap III | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |