| 0539523274013000 | Rp 1,697,745,000 | |
| 0603509225402000 | - | |
| 0631236437322000 | - | |
| 0027938430002000 | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - |
CV Rekayasa Bangun Pratiwi | 06*5**0****01**0 | - |
| 0413300641402000 | - | |
| 0025442377542000 | - | |
| 0028405439609000 | - | |
PT Berkah Radmila Mandiri | 09*1**8****16**0 | - |
CV Maju Bersama | 00*6**8****51**0 | - |
| 0937495901516000 | - | |
Mifa Sejahtera | 06*9**1****01**0 | - |
| 0623244308407000 | - | |
| 0865431241425000 | - | |
CV Kusuma Mandiri | 0316304476542000 | - |
CV Raeesah Karya Utama | 06*0**8****51**0 | - |
| 0720111772008000 | - | |
| 0315692772418000 | - | |
| 0427170899422000 | - | |
| 0946821964432000 | - |
URAIAN SINGKAT
PA/KPA : SEKRETARIS DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR PUSAT DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SATUAN KERJA : DIREKTORAT INTERDIKSI NARKOTIKA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN CALON ANJING PELACAK
TAHUN ANGGARAN 2024
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN: PENGADAAN CALON ANJING PELACAK
Perdagangan dan peredaran gelap serta penggunaan ilegal
1. LATAR BELAKANG
narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) dewasa ini sudah
dalam taraf yang mengkhawatirkan. Narkotika dan psikotropika
sudah menjadi musuh bersama setiap bangsa di dunia, demikian
juga bangsa Indonesia. Korban yang berjatuhan akibat
penggunaan ilegal narkotika dan psikotropika di negara kita setiap
tahun terus meningkat, sehingga berbagai upaya pemberantasan
perdagangan dan peredaran gelap maupun penggunaan ilegal
narkotika, psikotropika, dan prekursor harus terus ditingkatkan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjalankan
fungsinya sebagai Community Protector memiliki peran yang
sangat strategis untuk mencegah perdagangan dan peredaran
gelap NPP lintas negara. Untuk mendukung fungsi sebagai
Community Protector terkait narkotika dan psikotropika, DJBC
memiliki Unit khusus yaitu Unit Anjing Pelacak Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai (K-9) yang telah berdiri sejak tahun 1981.
Kegiatan pengadaan calon anjing pelacak tahun 2024
merupakan kegiatan lanjutan dari program kegiatan
Pengembangan dan Penguatan Unit Anjing Pelacak DJBC, salah
satunya untuk pemenuhan kebutuhan anjing pelacak sebagai
pengganti anjing pelacak yang telah berstatus non operasional
pada tahun 2022 s.d. 2024. Adapun kondisi Anjing Pelacak DJBC
saat ini jumlah anjing pelacak operasional 66 ekor dan dengan
status non operasional saat ini pada tahun 2024 terdapat 32 (tiga
puluh dua) ekor anjing pelacak, ditambah adanya 8 (Delapan) ekor
K-9 yang akan non operasional di tahun 2024.
Berdasarkan rencana strategis Unit K-9 hingga 2029 untuk
memenuhi kebutuhan Unit Anjing Pelacak DJBC di seluruh
Indonesia 109 ekor. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut akan
dilakukan secara bertahap dengan pengadaan 15 ekor calon
anjing pelacak pada tahun 2024. Pengadaan tersebut bertujuan
untuk memenuhi kebutuhan kegiatan pengawasan narkotika,
pengembangan anjing pelacak currency, pengembangan anjing
pelacak dengan spesifikasi khusus sea patrol dog, container
examination dog, border dog dan Road Map pengembangan
jangka menengah Unit K-9 DJBC.
Berdasarkan DIPA Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran 2024,
jumlah belanja aset tetap lainnya ekstrakomptabel pengadaan
calon anjing pelacak adalah sebanyak 15 (lima belas) ekor calon
anjing pelacak. Pengadaan calon anjing pelacak akan
dilaksanakan sebanyak 7 (tujuh) ekor yang berasal dari hasil
breeding Australian Border Force dengan rencana proses
pelaksanaan seleksi anjing akan dilaksanakan di fasilitas National
Detector Dog Program Facility Australian Border Force (NDDPF
ABF) pada tanggal 03 – 07 Juni 2024 sesuai dengan Surat dari
Australian Border Force tanggal 18 April 2024. Australian Border
Force merupakan Instansi Pemerintahan Australia yang
menghasilkan dan memiliki sumber daya anjing yang potensial
serta sukses dalam pengembangan anjing deteksi (Detector Dog)
yang digunakan oleh instansi-instansi penegak hukum di seluruh
dunia seperti kepolisian, karantina dan instansi kepabeanan.
Adapun kriteria anjing yang akan dicari sesuai dengan
Perdirjen Bea dan Cukai Nomor: Per-37/BC/2019 tentang
Pedoman Pengelolaan Anjing Pelacak Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah sebagai berikut:
1. Usia minimal 6 bulan dan tidak lebih dari 2 (dua) tahun;
2. Memiliki struktur tulang normal;
3. Tidak cacat fisik;
4. Mata, telinga dan hidung sehat;
5. Gerak-gerik lincah dan memiliki keberanian;
6. Tidak takut pada lokasi baru, tempat gelap, tempat tinggi, tempat
dengan suara bising, dan tempat ramai;
7. Tidak memiliki agresivitas untuk menyerang orang dan anjing
lainnya;
8. Sangat tertarik dengan benda yang dilempar dan mengambil
benda tersebut, terutama dummy;
9. Mempunyai keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan
mencari benda/ mainan yang dilempar khususnya dummy;
10. Dianjurkan memilih ras anjing yang dapat menyesuaikan dengan
iklim dan cuaca Indonesia; dan
11. Vaksinasi paling cepat setelah berumur 2 bulan.
Ruang lingkup pekerjaan bagi penyedia barang dan jasa di
2. RUANG LINGKUP
antaranya adalah:
PEKERJAAN
A. Menyediakan calon anjing pelacak yang berasal dari Australian
Border Force sejumlah 7 (Tujuh) ekor yang sudah melewati
tahapan seleksi calon anjing pelacak pada proses
pengadaannya.
Detail proses pelaksanaan seleksi dijelaskan sebagaimana di
tabel Metode Seleksi.
B. Melakukan pembayaran kepada Australian Border Force dan
pengurusan segala perizinan dalam rangka pembelian unit
Calon Anjing Pelacak sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Mengirimkan dan menyerahkan calon anjing pelacak beserta
dokumen terkait lainnya ke Kantor Pusat DJBC.
D. Menanggung Kesehatan unit calon anjing pelacak apabila
terdapat gangguan kesehatan selama 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal serah terima (BAST).
METODE DAN PELAKSANAAN SELEKSI
Seleksi calon anjing pelacak menggunakan metode seleksi secara langsung ke NDDPF
ABF yang akan dilaksanakan pada tanggal 03 – 07 Juni 2024. Tim seleksi melakukan seleksi
terhadap anjing Australian Border Force yang disediakan dengan jangka waktu pelaksanaan
seleksi selama 5 (lima) hari untuk diperoleh 7 (tujuh) ekor Calon Anjing Pelacak. Biaya
akomodasi untuk tim seleksi tidak termasuk dalam biaya pengadaan ini.
Penyedia yang telah ditunjuk sebagai pemenang lelang melakukan pengadaan calon
anjing pelacak dari Australian Border Force berupa pembayaran langsung atas anjing dari ABF
dan pengiriman hingga ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Data calon Anjing Pelacak yang
akan diseleksi dapat diperoleh dari DJBC sesuai data yang diberikan oleh ABF. Kurang lebih
dua minggu sebelum seleksi, dilaksanakan rapat persiapan terkait detail mekanisme dan
proses pelaksanaan seleksi dengan penyedia dan ABF. Seleksi dilaksanakan dengan
melakukan beberapa tahapan tes yaitu :
1. Pengecekan History Kesehatan dan Tes fisik;
2. Dummy & Distraction test; dan
3. Temperament test.
Seleksi Calon Anjing Pelacak
Pengadaan calon anjing pelacak melalui beberapa tahapan tes yaitu :
No. Nama Tes Tujuan Jumlah
hari
1. Pengecekan • Untuk mengetahui kondisi calon anjing pelacak 1 hari
bebas dari segala penyakit dan mempunyai
History
ketahanan daya tahan tubuh yang baik;
Kesehatan dan
• Untuk mengetahui kondisi awal kesehatan badan
Tes Fisik
anjing (Tidak cacat fisik; mata, telinga dan hidung
sehat) sebelum dilakukan tes kompetensi;
2. Dummy & • untuk memastikan calon anjing pelacak 3 hari
mempunyai fokus yang baik pada dummy dan tidak
Distraction test:
mudah terganggu (distraction) dengan hal-hal di
sekitarnya seperti suara, gerakan, binatang lain
dan sebagainya;
• Adapun tes yang dilakukan yaitu Control retrieve
dengan berbagai gangguan;
• Memastikan calon anjing pelacak mempunyai
keinginan untuk mempertahankan (possessive)
dan keinginan untuk mencari (hunt drive) yang
tinggi pada benda/mainan yang dilempar, terutama
dummy;
3. Temperament • untuk mengetahui dan mengukur tingkat 1 hari
keberanian calon anjing pelacak dengan lokasi tes
test
di tempat keramaian seperti taman bermain,
bandara, tempat sempit, tempat gelap dan tempat
yang tinggi ;
• Mengetahui kemungkinan-kemungkinan trauma-
trauma/takut akan sesuatu yang disebabkan
kejadian tertentu dari umur puppies sampai dengan
dewasa.
Setelah seleksi selesai, rangkaian kegiatan yang harus dilaksanakan penyedia yaitu:
a. Menyiapkan dokumen calon anjing pelacak yang sudah terpilih yaitu :
- Data anjing (foto) dan nomor chip yang tertanam dalam badan anjing; dan
- Health Certificate/dokumen kesehatan;
b. Melakukan pembayaran 7 (Tujuh) ekor Calon Anjing Pelacak ke Australian Border Force
yang akan dikirim ke Indonesia dan menyerahkan bukti pembayaran kepada PPK;
c. Melakukan pengangkutan calon anjing pelacak dari fasilitas NDDPF ABF dan pengiriman
ke Indonesia, pembayaran pajak-pajak dalam rangka impor, serta kegiatan lanjutan
selama proses karantina sampai dengan anjing tersebut diserahkan kepada Bea Cukai;
d. Menyediakan penggantian Calon Anjing Pelacak apabila dalam proses pengiriman terjadi
cacat fisik atau meninggal berdasarkan hasil pemeriksaan tim DJBC sebelum serah terima
(BAST);
Pelaksanaan Seleksi Calon Anjing Pelacak dilakukan oleh Tim seleksi calon anjing
pelacak yang terdiri dari :
a. Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan calon anjing pelacak DJBC dan/atau pegawai
yang mendampingi atau pegawai yang mewakili PPK; dan
b. Tim Teknis Pengadaan Calon Anjing Pelacak.
Tim seleksi membuat laporan hasil seleksi calon anjing pelacak yang akan menjadi dasar
pemilihan 7 (Tujuh) ekor anjing yang sesuai kriteria untuk dikirim ke Indonesia.
3. PRODUK YANG Terselenggaranya kegiatan belanja aset tetap lainnya
DIHASILKAN ekstrakomptabel berupa calon anjing pelacak 7 (tujuh) ekor.
4. WAKTU Jangka waktu pelaksanaan (pencapaian output) pekerjaan
PELAKSANAAN pengadaan Calon anjing pelacak 7 (tujuh) ekor dimulai sejak
YANG DIPERLUKAN
Penandatanganan Kontrak terhitung 135 (seratus tiga puluh lima)
hari kalender.
Spesifikasi teknis untuk calong anjing pelacak yang dibutuhkan:
5. SPESIFIKASI TEKNIS
1. Mempunyai microchip ID dan/atau vaksin lengkap;
2. Calon Anjing Pelacak berasal dari Australian Border Force;
3. Usia minimal 12 bulan dan tidak lebih dari 24 bulan;
4. Memiliki struktur tulang normal;
5. Tidak cacat fisik, seperti hipdysplasia, penyakit kulit dan jenis
penyakit lainnya;
6. Mata, telinga dan hidung sehat;
7. Gerak-gerik lincah dan memiliki keberanian.
8. Tidak takut pada lokasi baru, tempat gelap, tempat tinggi, tempat
dengan suara bising, dan tempat ramai;
9. Tidak memiliki agresivitas untuk menyerang orang dan anjing
lainnya;
10. Sangat tertarik dengan benda yang dilempar dan mengambil
benda tersebut, terutama dummy;
11. Mempunyai keinginan yang kuat untuk mempertahankan dan
mencari benda/ mainan yang dilempar khususnya dummy;
12. Mempunyai fokus yang baik pada benda/ mainan (terutama
dummy) dan tidak mudah terganggu dengan hal-hal di sekitarnya
seperti suara, gerakan, binatang lain dsb (distraction);
13. Diutamakan dari ras Labrador Retriever karena karakteristiknya
yang dapat menyesuaikan dengan baik terhadap iklim tropis di
wilayah Indonesia, cocok dengan medan lapangan Bea dan
Cukai serta cukup mudah dalam hal perawatannya;
14. Memenuhi kriteria yang diujikan pada tahapan seleksi calon
anjing pelacak;
15. Vaksinasi paling cepat setelah berumur 2 bulan.
16. Vaksinasi Rabies dan Leptospirosis.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 March 2025 | Aplikasi Catatan Kasus Personil - Dispamsanal | Kementerian Pertahanan | Rp 3,941,904,000 |
| 9 March 2023 | Pengadaan Calon Anjing Pelacak | Kementerian Keuangan | Rp 2,750,000,000 |
| 26 January 2023 | Pengadaan Kendaraan Dinas Khusus Roda 4 K-9 | Kementerian Keuangan | Rp 906,440,000 |
| 29 August 2022 | Pengadaan Gps | Kementerian Keuangan | Rp 363,926,000 |
| 29 August 2025 | Pengadaan Suku Cadang Kapal Negara (Paint Marine) Tahap III | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |