| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0901093807002000 | Rp 349,741,340 | - | |
| 0951937051101000 | Rp 356,411,032 | Nilai evaluasi kewajaran harga sebesar Rp. 422.904.366,75,- lebih besar dari penawaran yang disampaikan | |
| 0627107469447000 | Rp 356,887,806 | - | |
| 0663660348101000 | Rp 363,452,773 | Tidak menghadiri klarifikasi evaluasi kewajaran harga | |
| 0924593007821000 | Rp 363,458,450 | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | Rp 363,460,573 | - |
| 0033301169086000 | Rp 363,460,573 | - | |
| 0025620576101000 | Rp 363,460,573 | - | |
| 0410912257008000 | Rp 363,461,600 | - | |
| 0023418023003000 | Rp 366,931,651 | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | Rp 372,323,171 | - |
| 0313901340419000 | Rp 388,888,000 | - | |
| 0661564187005000 | Rp 390,485,771 | - | |
| 0818064461432000 | Rp 425,000,000 | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
CV Pelangi Warna Digital | 09*2**2****43**0 | - | - |
| 0023241474407000 | - | - | |
| 0316460682429000 | - | - | |
| 0535017313005000 | - | - | |
PT Obaja Jaya Konstruksi | 06*4**4****01**0 | - | - |
| 0021265129008000 | - | - | |
| 0027395599416000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
CV Strategy Engineer | 04*1**8****00**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0719091936435000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
| 0013956594077000 | - | - | |
| 0029863859023000 | - | - | |
| 0838952240412000 | - | - | |
CV Asher Sejahtera Konstruksi | 04*4**4****48**0 | - | - |
| 0756131215629000 | - | - | |
| 0608005823101000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0614002475429000 | - | - | |
| 0312631898075000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
PT Persada Konstruksi Pratama | 09*9**3****17**0 | - | - |
| 0028354363001000 | - | - | |
PT Niplez Jusero Persada | 09*8**7****01**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
| 0013598735008000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0946009628443000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
| 0666271820008000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0029317120128000 | - | - | |
| 0031296502323000 | - | - | |
| 0015976210113000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
| 0021435425064000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0727089682412000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0742903891941000 | - | - | |
PT Sangga Dita Buana | 07*5**7****16**0 | - | - |
| 0317543452432000 | - | - | |
| 0314592411432000 | - | - | |
PT Tekno Maju Jakarta | 09*9**9****09**0 | - | - |
| 0210798070411000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
PT Rilesan Daya Utama | 0719285993008000 | - | - |
| 0819417973404000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0839663481805000 | - | - | |
| 0027486646009000 | - | - | |
| 0030219976811000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0602142689004000 | - | - | |
| 0922230305544000 | - | - | |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0726131287822000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0944450709408000 | - | - | |
Trisaka Multi Karya | 0815508015411000 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
CV Trhexa Corps | 08*1**7****31**0 | - | - |
| 0022458376034000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - |
COVER
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN KANTOR LAN JAKARTA
ITEM PEKERJAAN :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR LAN PUSAT
1. PERBAIKAN GEDUNG A
3. PERBAIKAN GEDUNG B
4. PERBAIKAN GEDUNG C
III. PEMELIHARAAN GEDUNG KAMPUS ASN CORPORATE UNIVERSITY
(PEJOMPONGAN)
1. PERBAIKAN GEDUNG MAKARTI
2. PERBAIKAN GEDUNG WISESA
3. PERBAIKAN GEDUNG WICAKSANA
IV. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
V. PEKERJAAN LAIN-LAIN
LOKASI KEGIATAN : Kantor LAN Pusat Jl. Veteran No.10 Jakarta Pusat dan
Kampus ASN Corporate University Jl. Administrasi II
Pejompongan Jakarta Pusat
TAHUN ANGGARAN : 2023
WILAYAH : JAKARTA PUSAT
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
PEMBERI PERINTAH, PENGENDALI TEKNIS DAN PERENCANA KONSTRUKSI
1. Pemberi perintah adalah M. Fahrurozi R. Nasution, selaku Pejabat Pembuat Komitmen
/Penanggung Jawab Kegiatan.
2. Pengendali Teknis dan Administrasi adalah Lembaga Adiministrasi Negara selaku
penanggung jawab terhadap semua kegiatan baik teknis, administratif maupun
operasional.
Pasal 2
NAMA KEGIATAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Unit/Satuan Kerja : Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Kegiatan : Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor LAN Jakarta
Item Pekerjaan :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR LAN PUSAT
1. PERBAIKAN GEDUNG A
2. PERBAIKAN GEDUNG B
3. PERBAIKAN GEDUNG C
III. PEMELIHARAAN GEDUNG KAMPUS ASN CORPORATE
UNIVERSITY (PEJOMPONGAN)
1. PERBAIKAN GEDUNG MAKARTI
2. PERBAIKAN GEDUNG WISESA
3. PERBAIKAN GEDUNG WICAKSANA
IV. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
V. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Lokasi : Kantor LAN Pusat Jl. Veteran No.10 Jakarta Pusat dan Kampus
ASN Corporate University Jl. Administrasi II Pejompongan
Jakarta Pusat
Tahun Anggaran : 2023
Sumber Pembiayaan : Pekerjaan ini dibiayai dari SP DIPA 086.01.1.450417/2023
tanggal 30 November 2022 Satker 450417 LAN Jakarta, Tahun
Anggaran 2023.
Nilai Pagu : Rp. 474.327.000,- (Empat ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus
dua puluh tujuh ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp. 454.325.716,17 (Empat ratus lima puluh empat juta tiga
ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam belas koma tujuh
belas rupiah)
Pasal 3
KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender:
1. Peserta berbadan usaha dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan Subkualifikasi BG009
Konstruksi Gedung Lainnya dan memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi
dengan kode KBLI : 41019 Konstruksi Gedung Lainnya;
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
3. Persyaratan lain sebagaimana yang tercantum didalam dokumen pengadaan.
Pasal 4
LOKASI DAN SITUASI
1. Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor LAN Jakarta akan dilaksanakan
pada lokasi yang telah ditetapkan yaitu di. Jl. Veteran No.10 Jakarta Pusat dan Jl.
Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat
2. Pemborong wajib meneliti situasi lapangan, sifat dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain
yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 5
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi:
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
II. PEMELIHARAAN GEDUNG KANTOR LAN PUSAT
1. PERBAIKAN GEDUNG A
2. PERBAIKAN GEDUNG B
3. PERBAIKAN GEDUNG C
III. PEMELIHARAAN GEDUNG KAMPUS ASN CORPORATE UNIVERSITY
(PEJOMPONGAN)
1. PERBAIKAN GEDUNG MAKARTI
2. PERBAIKAN GEDUNG WISESA
3. PERBAIKAN GEDUNG WICAKSANA
IV. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI
V. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal 6
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan :
1. Tahap Pelaksanaan selama 120 (serratus dua puluh) hari kalender
2. Tahap Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Serah
Terima I.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia harus menyediakan:
1. Pelaksana yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2. Pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaan.
3. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya,
diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
4. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan
terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 2
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja
yang memadai.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi
pekerjaan/proyek.
4. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna jasa konstruksi, dalam bentuk
tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
5. Berikut adalah daftar personal pekerja yang harus disediakan oleh Penyedia jasa
konstruksi:
Sertifikat
Jml/
No Jabatan Pengalaman Kompetensi Kelengkapan
org
Kerja
SKT Pelaksana
Pelaksana SKT Pelaksana
Bangunan Gedung,
1 Bangunan 2 Tahun Bangunan 2
Ijazah terakhir,
Gedung Gedung
Curriculume Vitae (CV)
SKT Keselamatan
SKT Petugas
Konstruksi, Ijazah
2 Ahli K3 1 Tahun Keselamatan 1
terakhir, Curriculume
Konstruksi
Vitae (CV)
Pasal 3
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh Penyedia jasa
konstruksi.
2. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan
peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari Pengguna jasa konstruksi.
d. Pengguna jasa konstruksi berhak melakukan pengujian dan menolak terhadap
bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan apabila
ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak Pengguna jasa konstruksi harus segera disingkirkan
dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak tanggal penolakan
dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan maka Penyedia jasa konstruksi wajib mengganti/memperbaiki dengan
beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran,
maka Penyedia jasa konstruksi segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang
setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Pengguna jasa konstruksi. Prosedur
penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat
dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi/lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi termasuk tempat dan
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan peralatan utama meliputi :
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Pick Up/Engkel/Colt Diesel, adalah
kendaraan truk ringan yang memiliki kabin tertutup dan bak terbuka dibelakang untuk
membawa barang bawaan atau kargo dengan maksimal daya angkut 5 Ton;
Pasal 4
MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 20 (dua puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan
bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani
oleh pihak yang terkait.
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasi.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui
oleh pengguna jasa konstruksi.
5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari
rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule ) .
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 6
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1) Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3) Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4) Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh penyedia barang/jasa, dan
diperiksa oleh pengguna jasa dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan
petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia barang/jasa harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan pengguna jasa
dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
e. Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah
pengguna barang/jasa harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis dalam
jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas
kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh Pengguna barang/jasa;
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang
penting yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang
penting yang perlu dilaporkan.
Pasal 7
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Pengguna jasa konstruksi;
3. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Pengguna jasa konstruksi;
4. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil
3 (tiga) kali.
Pasal 8
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung
jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pengguna
barang/jasa;
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat
oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat
oleh tim dari pengguna jasa konstruksi. Adapun Berita Acara Perubahan tersebut
ditanda tangani bersama penyedia jasa konstruksi
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk
tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyediaan Air Dan Listrik Kerja
Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan pengguna jasa. Listrik untuk
bekerja disediakan Penyedia Jasa atau juga dari Pengguna Jasa;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya dalam
pencegahan kecelakaan kerja di dalam lingkungan kerja.
Alat pelindung kerja standar yang harus digunakan suatu proyek konstruksi yaitu :
- Pembatas Area (Restricted Area)
- Rambu-Rambu Kerja
- Spanduk K3
- Kotak P3K
Untuk alat pelindung diri yang harus digunakan pekerja pada pekerjaan konstruksi
proyek ini yaitu :
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Boot)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Body Harness
- Kacamata Safety
Sedangkan alat perlindungan dari Covid-19 yang harus digunakan yaitu :
- Thermo Gun
- Handsanitizer
- Test Antigen
3. Mobilisasi dan Demobilisasi Pekerjaan
Penyedia jasa harus mempersiapkan seluruh personil dan peralatan yang akan
dipergunakan ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan. Biaya mobilisasi dan
demobilisasi merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Peralatan yang di mobilisasi
adalah alat yang siap kerja beserta dengan operator dan bahan pendukungnya. Penyedia
jasa menyediakan jalan akses untuk mobilisasi beserta keamanannya. Semua
kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau perorangan yang
diakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa harus diperbaiki atau
diganti biaya penyedia jasa. Semua pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Pekerjaan Pembuangan Puing Bekas Bongkaran
Pekerjaan pembuangan puing dilakukan menggunakan dump truck yang disediakan
penyedia barang/jasa. Pembuangan puing dilakukan keluar area kantor LAN. Lokasi
proyek harus bersih dari puing-puing bongkaran sebelum pekerjaan selesai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
DAFTAR ISI
BAB I : PEKERJAAN BONGKARAN
BAB II : PEKERJAAN PASANGAN DAN PENGECATAN
BAB III : SMKK
BAB I
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
Pekerjaan pembongkaran adalah salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan pada awal
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan atau perawatan gedung. Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam pekerjaan pembongkaran, diantaranya adalah :
1. Pekerjaan pembongkaran eksisting harus jelas batasannya dan dilakukan dengan
hati-hati agar tidak merusak area yang tetap akan dipertahankan.
2. Pekerjaan bongkaran harus dilakukan secara hati-hati, dan di upayakan seminimal
mungkin tidak terjadi kerusakan pada bagian-bagian yang tidak direncanakan dalam
pekerjaan.
3. Bekas bongkaran diletakan dilokasi yang tidak menganggu pelaksanaan pekerjaan.
4. Pemadaman atau pemutusan sementara aliran listrik yang ada pada gedung harus
dilakukan untuk keamanan proses pelaksanaan bongkaran.
5. Peralatan dan tenaga yang di pergunakan harus dipersiapkan sesuai dengan
kebutuhan yang ada.
6. Memasang rambu-rambu batas area yang tidak boleh dilewati selain pekerja proyek.
7. Kontraktor membuat jalur operasional untuk lalu lintas aktivitas pelaksanaan
pekerja, alat dan bahan material agar tidak mengganggu aktivitas penggunan gedung.
8. Pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati dengan metode pelaksanaan yang
tepat dan mempertimbangkan faktor keamanan pekerja dan aktifitas yang ada di
bawahnya.
9. Segala kerusakan yang diakibatkan karena proses pelaksanaan harus di
diganti/perbaiki dan dikembalikan seperti semula, dan menjadi tanggung jawab
kontraktor pelaksana.
10. Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan
oleh kegiatan pekerjaannya terutama pada saat pembongkaran bangunan lama yang
tepat berada pada bangunan terbangun dan semua kotoran harus dibuang keluar
proyek oleh Kontraktor setiap hari.
Teknis pelaksanaan pekerjaan pembongkaran
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan atau bagian dari bangunan
exsisting yang terdiri dari:
1. Pekerjaan bongkar plafond
2. Perapihan dan pembersihan area kerja untuk jalur difable Gedung Makarti
3. Bongkar wallpaper dan pembersihan dinding existing
4. Bongkar atap dan rangka kanopi yang rusak
5. Pembersihan dan chipping dak beton
6. Bongkar keramik lantai existing
7. Bongkar parkuet lantai existing
1. Pekerjaan bongkar plafond
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan pembongkaran Plafond
existing termasuk rangka dan mendapatkan hasil yang baik.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan pembongkaran plafond dimulai perlu diperhatikan
pengamanan K3 untuk semua pekerja yang berada di tempat kerja.
b. Kontraktor telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten dan
berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan pembongkaran.
c. Kontraktor juga menyiapakan alat bantu yaitu scafolding yang berfungsi sebagai
perancah sementara yang dapat digeser untuk menjangkau wilayah kerja.
d. Sebelum mulai pembongkaran plafond sebaiknya dipastikan untuk arus listrik
dari lampu tidak ada yang tersambung agar terhindar dari kecelakaan kerja yaitu
tersetrum.
e. Kontraktor juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area kerja,
f. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan
membuka plafond existing secara hati-hati.
g. Dilanjutkan dengan pembongkaran rangka plafond dan perapihan instalasi listrik
existing jangan sampai rusak atau ada yang putus.
h. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membereskan kempali puing-puing bekas
bongkaran dan galian dengan membuang ke luar area pekerjaan, agar kondisi
lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan
pekerjaan lainnya.
2. Perapihan dan pembersihan area kerja untuk jalur difable Gedung Makarti
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan perapihan dan
pembersihan area yang akan dipasang keramik untuk jalur akses masuk difable
Gedung Makarti agar mendapatkan hasil yang baik.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. Pelaksana telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten dan
berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Pelaksana juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area kerja, apabila
pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area yang akan dilaksanakan pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan
tetap bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
3. Bongkar wallpaper dan pembersihan dinding existing
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran wallpaper dinding yang
sudah rusak agar permukaan dinding yang akan dipasang wallpaper baru menjadi
rata dan halus.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. Pelaksana telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten dan
berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Pelaksana juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area kerja, apabila
pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
4. Bongkar atap dan rangka kanopi yang rusak
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran kanopi existing yang
sudah banyak titik kebocoran serta membersihkan area lokasi pekerjaan agar
memudahkan dalam pelaksanaan pekerjaan berikutnya yaitu pemasangan kanopi
yang baru.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja terutama alat pengaman kerja untuk
pekerjaan yang berlokasi di ketinggian.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. Pelaksana telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten dan
berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Pelaksana juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area kerja, apabila
pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati, dan selalu menjaga kebersihan pada lokasi pekerjaan
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
5. Pembersihan dan chipping dak beton
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembersihan dan chipping dak beton yang
akan dilakukan pekerjaan water proofing pada dak beton tersebut agar dak beton
existing terbebas dari debu dan kotoran sehingga pekerjaan water proofing pada dak
beton yang akan dikerjakan dapat maksimal.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan kelengkapan peralatan K3 sesuai
dengan kebutuhannya.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan di area yang sedang
dilakukan pekerjaan.
c. Pelaksana telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten dan
berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Pelaksana juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area kerja, apabila
pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
6. Bongkar keramik lantai existing
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran keramik existing pada
lantai yang akan dilakukan penggantian dengan keramik yang baru sehingga
pekerjaan pemasangan keramik yang baru yang akan dikerjakan dapat maksimal.
Teknis pelaksanaan pekerjaan :
Dalam pelaksanaan pekerjaan bongkaran lantai keramik terdiri dalam 3 tahapan
yaitu :
1) Dalam proses membongkar bagian keramik lantai yang akan dibongkar adalah
melepaskan nat keramik pada sisi bagian keramik yang akan dibongkar.
Pemisahan nat dari keramik merupakan hal yang utama dilakukan untuk
mendapatkan ruang untuk mendapatkan lapisan ikatan semen dibawah keramik
sehingga jika nat sudah dibuka maka pemisahan keramik dari ikatan semen akan
lebih mudah dilakukan dan tidak akan mencederai keramik sisi lainnya.
Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan untuk membuka nat keramik disisi
keramik lama :
a. Membuka nat melalui pemahatan nat dengan menggunakan pahat kecil.
b. Membuka nat dengan menggunakan gerinda mesin, jenis gerinda harus
menggunakan gerinda jenis pemotong keramik. Saat melakukan proses
pembongkaran keramik ini sering mengandung resiko, sehingga harus
dilakukan dengan hati hati dan penuh kesabaran karena dengan mengerjakan
yang ceroboh bisa mencederai keramik disisi lainnnya sehinga kita harus
membongkarnya juga. Saat ini sudah ditemukan beberapa bahan kimia
(bahan aditif) yang bisa membantu untuk memudahkan pembongkaran
keramik. Salah satu bahan aditif yang biasa digunakan adalah penghancur
semen (cement remover). Bahan aditif ini biasanya ditunangkan di permukaan
garisan nut keramik, kemudian di tunggu beberapa saat. Setelah itu kemudian
nat akan lebih mudah diphat atau digrenda sehingga untuk pembongkaran
keramik akan semakin mudah.
2) Setelah nat keramik terbuka dari sisi keramik adalah melakukan pembukaan
keramik supaya terpisah dari lapisan semen dibawah keramik. Alat yang
diperlukan adalah pisau scrab/pisau dempul yang berbentuk lebar dan kaku.
Pisau didorong pada sudut bawah keramik diarahkan ke bagian tengah lembaran
keramik. Kemudian Tekan pisau scrab dengan palu secara perlahan. Jika
beruntung, keramik akan terangkat sekaligus. Jika tidak kemungkinan akan
terangkat sebahagian atau pecah, sehingga anda perlu mengangkat kembali
lapisan keramik yang masih tertinggal.
3) Pembersihan lapisan adukan semen lama, hal ini dilakukan untuk membuat
perekat yang baru antara lantai dengan keramik yang akan dipsangkan. Semua
lapisan adukan yang lama harus dibuka, anda bisa menggunakan pahat beton
untuk menghancurkannya. Kemudian lakukan pembersihan untuk mengangkat
semua lapisan hingga benar benar bersih, Jika perlu gunakan vacum supaya
debu terangkat semuanya. Atau menggunakan lap basah kemudian dikeringkan.
7. Bongkar parkuet lantai existing
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran lantai parkuet yang rusak
dan akan digantikan dengan material yang sejenis.
Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan kelengkapan peralatan K3 sesuai
dengan kebutuhannya.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan di area yang sedang
dilakukan pekerjaan.
c. Pelaksana telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten dan
berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan sehingga
pembongkaran dapat dilaksanakan dengan rapih dan tidak merusak bagian yang
tidak dibongkar.
d. Pelaksana juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area kerja, apabila
pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
BAB II
PEKERJAAN PASANGAN DAN PENGECATAN
Pekerjaan pasangan dan pengecatan meliputi pekerjaan pemeliharaan, perbaikan atau
penggantian pada bagian-bagian Gedung/bangunan yang mengalami kerusakan dan harus
segara dilakukan penanganan agar tidak menambah kerusakan pada bagian lainnya,
Adapun pekerjaan tersebut adalah :
1. PEKERJAAN PLAFOND
A. Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafond
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan rangka penguat dan pekerjaan pemasangan penutup langit-
langit. Termasuk penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan
perapihan
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan rangka penguat yang digunakan adalah hollow galvalume dimensi 20x40
dan 40x40 dengan ketebalan 0,3 mm. Sebelum pemasangan, Penyedia jasa
konstruksi wajib menyerahkan shop drawing dan contoh bahan kepada Pengguna
jasa konstruksi. Bila ditemukan spesifikasi berbeda dari ketentuan ini, maka
Pengguna jasa konstruksi berhak menolaknya dan Penyedia jasa konstruksi wajib
segera mengganti sesuai spesifikasi.
Teknis Pelaksanaan
a. Rangka harus dipasang pada beton diatasnya dengan menggunakan ram set
dan terpasang kuat pada plat beton atau tulangan.
b. Lay-out pemasangannya harus memperhitungkan adanya instalasi dan
fixtures MEP yang terdapat dalam plafond.
c. Jarak maksimal antar rangka adalah 60cm.
d. Pemasangan harus rata dan rapi.
e. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan atau menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian peil
plafond sesuai gambar rencana dan disetujui oleh Pengguna jasa konstruksi.
f. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
B. Pekerjaan Pemasangan Penutup Plafond
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan penutup langit-langit/plafond termasuk penyediaan
bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah :
a. Gypsum Board dengan ketebalan 9mm
Persyaratan : Merupakan produksi dalam negeri dengan kualitas terbaik,
utuh dan tidak cacat. Ex : Aplus/Jaya
Finishing : Dicat 3 lapis warna Putih dengan teknik pengecatan sesuai
tertuang pada Bab Pengecatan dokumen ini.
b. Plafond PVC Shunda Plafond
Lebar : 20 cm
Tebal : 8 mm
Warna : menyesuaikan
c. Plafond Gyptile merk. Jayaboard
Ukuran : 60 x 60 cm
Tebal : 9 mm
Teknis Pelaksanaan
Setelah rangka plafond terpasang sempurna dilanjutkan dengan pemasangan
penutup plafond dengan bahan sesuai dengan RAB dan spesifikasi bahan yang
disyaratkan dengan urutan sebagai berikut :
a. Siapkan bahan yang akan digunakan dan telah mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
b. Siapkan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan plafond
c. Dilengkapai dengaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri untuk
bekerja pada ketinggian sesuai dengan persyaratan K3
d. Panel yang akan dipasang harus bebas dari cacat dan/atau kerusakan.
e. Pemasangan harus lurus, rata air dan rapi.
f. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan atau menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian
peil plafond sesuai gambar rencana dan disetujui oleh Pengguna jasa
konstruksi.
g. Selalu memperhatikan kebersihan dan kerapihan area pekerjaan setiap
selesai melaksanakan pekerjaan.
h. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
i. Pekerjaan dianggap selesai setelah diterima dan mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
C. Pekerjaan Pemasangan List Plafond
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan list plafond sepanjang pertemuan dinding dengan penutup
langit-langit termasuk dinding-dinding partisi dan kolom sesuai gambar rencana.
Terkait juga dengan penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan
dan perapihan.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Material yang digunakan adalah :
a. list plafond berbahan shadow line dengan ukuran :
Panjang : 3 m
Dimensi : 10 x 10 x 25 mm
Tebal : 0,35 mm
b. list plafond PVC shunda plafond
Bahan PVC, anti air dan rayap, model dan warna menyesuaikan
Teknis Pelaksanaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan mock up untuk mendapatkan
persetujuan Pengguna jasa konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Biaya
pengadaan mock up menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Mock up
yang telah disetujui Pengguna Jasa Konstruksi akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
b. Siapkan bahan yang akan digunakan dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak Pengguna jasa konstruksi
c. Siapkan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan list plafond
d. Dilengkapai dengaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri untuk
bekerja pada ketinggian sesuai dengan persyaratan K3
e. Pemasangan harus lurus jalur dinding dan rapi.
f. Selalu memperhatikan kebersihan dan kerapihan area pekerjaan setiap
selesai melaksanakan pekerjaan.
g. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
h. Pekerjaan dianggap selesai setelah diterima dan mendapatkan persetujuan dari
Pengguna jasa konstruksi
2. PEKERJAAN PASANG WALLPAPER
Jenis Bahan dan Penggunaan
a. Jenis wallpaper yang digunakan adalah jenis textile wallpaper/premium vinyl
b. Lokasi pekerjaan wallpaper : sesuai dengan lokasi pekerjaan yang ditunjukkan
pada RAB.
Syarat Kwalitas Bahan
Wallpaper yang digunakan untuk ruang ruang khusus memenuhi :
a. Merk : sesuai persetujuan pengguna jasa konstruksi
b. Panjang Rol : 50 lin.m
c. Installation : Full Adhesion
d. Berat : minimal 300 gr/ sqm
e. Fire rating : mengacu kepada Clasification On Burning Behaviour For
Building Materials GB86241997
f. Standart : EN 266
g. Anti toxic dan anti bacteri
h. Warna : Ditentukan kemudian
Syarat Pemasangan
a. Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi terlebih
dahulu harus menyerahkan contoh-contoh wall paper sesuai persyaratan di atas
untuk mendapatkan persetujuan Pengguna jasa konstruksi.
b. Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan mock up untuk mendapatkan
persetujuan Pengguna Barang/Jasa sebelum pekerjaan dimulai. Biaya pengadaan
mock up menjadi tanggungan Pelaksana pekerjaan. Mock up yang telah disetujui
Pengguna jasa konstruksi akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan
penerimaan hasil pekerjaan ini.
c. Pemasangan wallpaper harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang
berpengalaman dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang pernah dilaksanakan.
d. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi dengan wallpaper, permukaannya
harus rata, kering dan bersih.
e. Harus mengikuti aturan/persyaratan pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
3. PEKERJAAN LANTAI KERAMIK/GRANITE TILE
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan granit/homogeneous tile sebagai finishing pekerjaan lantai.
Mencakup lantai ruangan-ruangan interior dan eksterior bangunan. Terkait juga
dengan penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan/material yang digunakan adalah :
a. Untuk jalur difable menggunakan Granite Tile 60x60 Polished/unpolished (sesuai
kebutuhan) merk Indogress/Niro
b. Untuk lantai area dalam Gedung di kantor LAN Pusat menggunakan keramik
ukuran 40 x 40 merk ASIA
Teknis Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, Penyedia jasa konstruksi wajib meneliti dan
mengukur level peil lantai dan kemiringannya, sesuai gambar rencana.
b. Penyedia jasa konstruksi wajib menyiapkan gambar-gambar shop drawing
terkait lantai dan telah disetujui oleh Pengguna jasa konstruksi.
c. Penyedia jasa konstruksi wajib memberikan contoh material terlebih dahulu
sebelum melaksanakan pekerjaan. Contoh tersebut harus mendapat persetujuan
dan mendapat pengesahan dari Pengguna jasa konstruksi.
d. Pembersihan harus dilakukan terlebih dahulu pada area yang hendak
dilakukan pemasangan keramik.
e. Untuk lantai dasar, pekerjaan pemadatan tanah, pengujiannya dan pekerjaan
vapour-barier serta rabat beton harus sudah selesai dikerjakan.
f. Lapisan waterproofing harus dilakukan pada area-area basah (toilet,janitor,dsb)
dan harus sudah selesai sempurna sebelum memulai pekerjaan pemasangan
lantai.
g. Pemasangan lantai harus rata air dan nat yang terjadi harus saling tegak lurus
dengan maksimum jarak nat yang terjadi adalah 2 mm, untuk selanjutnya nat
diisi dengan bahan pengisi yang telah ditentukan, secara penuh, rata dan tidak
boleh berongga/keropos.
h. Pemotongan keramik/granit harus dilakukan dengan alat masinal yang baik dan
mampu menghasilkan potongan yang presisi, lurus dan rapi.
i. Material yang retak, pecah atau rusak tidak boleh digunakan.
j. Permukaan yang sudah selesai dipasang harus segera dibersihkan dari sisa
bahan perekat dan pengisi nat kemudian dijaga kebersihan dan keawetannya
dengan menutup permukaan menggunakan bahan-bahan yang bersifat lunak
seperti ; kardus, plastik, dan lain sebagainya.
k. Isi nat dengan semen khusus nat. Nat dibuat rata, jangan cekung dan segera
bersihkan sisa-sisa pengisi nat setelah selesai.
l. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa
konstruksi untuk dapat di kalim selesai sempurna.
4. PEMASANGAN RANGKA KANOPI DAN ATAP POLYCARBONATE SOLAR FLAT
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penggantian rangka dan atap kanopi di area Loby Gedung Graha Wisesa,
termasuk pengaturan ulang kemiringan kanopi untuk mengatur laju air hujan
supaya lancer/cepat jatuh sehingga tidak mudah terjadi kebocoran pada atap kanopi.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan/material yang digunakan :
a. Rangka kanopi menggunakan besi hollow galvanish ukuran 5 x 5 cm dengan
ketebalan minimal 1,4 mm
b. Atap kanopi menggunakan polycarbonate merk Solar Flate/Solartuff dengan tebal
3 mm, dan lebar 1,22 m
Teknis Pelaksanaan
a. Sebelum dimulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi terlebih
dahulu harus menyerahkan contoh bahan yang akan digunakan yaitu Besi hollow
dan atap polycarbonat sesuai persyaratan di atas untuk mendapatkan
persetujuan Pengguna jasa konstruksi.
b. Pemasangan kanopi dilaksanakan oleh tenaga kerja yang ahli dan berpengalaman
dengan menunjukkan hasil pekerjaan yang pernah dilaksanakan.
c. Siapkan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan kanopi.
d. Dilengkapai dengaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri untuk bekerja
pada ketinggian sesuai dengan persyaratan K3.
e. Setelah semua bahan dan peralatan siap bisa biasa langsung dilakukan pekerjaan
perakitan rangka kanopi dan pembongkaran kanopi existing.
f. Pekerjaan bongkaran kanopi yang lama harus dilakukan dengan hati-hati agar
rangka utama tidak rusak.
g. Waktu pemasangan rangka jarak antara rangka kanopi harus diatur disesuaikan
dengan lebar atap polycarbonate yang digunakan agar sambungan atap tepat
diatas rangka holloh.
h. Perakitan rangka kanopi diperkuat dengan pengelasan dan dari hasil pengelasan
dirapihkan dengan gerinda tangan dan dihaluskan dengan dempul untuk besi
agar permukaan rangka halus dan rapi pada saat dilakukan pengecatan.
i. Setelah parakitan rangka kanopi selesai dilanjut dengan pengecatan rangka
dengan menggunakan cat dasar anti karat khusus besi dan finishing dengan cat
besi anti karat.
j. Pengecatat dilakukan dengan cara disemprot agar hasil yang didapat lebih rapih
dan merata.
k. Setelah rangka selesai di cat dilanjut denga pemasangan rangka di lokasi yang
pekerjaan dengan mengatur kemiringan kanopi.
l. Perkuatan rangka kanopi terhadap rangka existing dilakukan dengan cara
pengelasan.
m. Dan terhadap dinding tembok penguatan menggunakan ramset.
n. Setelah rangka konopi terpasang dengan rapi dan kokoh dilanjut dengan
pemasangan atap kanopi dengan arah pemasangan vertical.
o. Untuk sambungan pada atap ditutup dengan sealant agar tidak terjadi kebocoran
p. Detail pemasangan atap harus mengikuti petunjuk dari pabrik polycarbonate.
q. Setelah selesai pekerjaan dilakukan uji kebocoran.
r. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas untuk
dapat di klaim selesai sempurna.
5. PEKERJAAN WATERPROOFING DENGAN BAHAN SIKATOP SEAL DAN FINISHING
AQUA PROOF
Lingkup Pekerjaan
Persiapan tenaga kerja, bahan dan peralatan yang di perlukan
Pembersihan area yang akan di kerjakan
Pelapisan water proofing menggunakan Sika top seal 107 set (A+B)
Finishing aquaproof
Bahan, Tenaga Kerja Dan Peralatan
1. Bahan yang digunakan:
a. Sika top seal 107 set (A+B)
b. Finishing dengan aqua proof
c. Bahan – bahan sebelum di pakai/dipasang harus diserahkan contoh-
contohnya dahulu untuk mendapat kan persetujuan dari pengguna jasa
2. Tenaga Kerja
Tukang/tenaga yang mengerti urutan kerja pekerjaan water proofing
3. Peralatan
a. Kuas kecil.
b. Sikat.
c. Sapu lidi, ijuk, betel, palu.
d. Ember.
e. Penggaruk dari kayu/papan bentuk T.
f. Masker, dan peralatan lainya yang diperlukan
Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Persiapan
a. Ada gambar kerja/shop drawing.
b. Persiapan lahan/pembersihan.
c. Persiapan bahan, alat kerja.
2. Pelaksanaan
a. Bersihkan area yg akan dikerjakan dari debu dan kotoran dengan cara disikat
dengan sikat injuk dan disapu.
b. Setelah disikat da disapu tiup dengan kompresor (apabila memungkinkan),
untuk membersihkan kotoran atau debu yang tersisa.
c. Bersihkan dengan kain agar betul-betul bebas dari debu.
d. Setelah selesai/area yang akan dikerjakan bersih dan kering, bisa dilanjutkan
dengan pengecatan/finishing menggunakan aqua proof.
e. Finishing dengan aqua proof sebanyak dua lapis dengan arah pengecatan
vertical dan horizontal.
f. Setelah selesai semua pekerjaan harus dilakukan pembersihan dan perapihan
kembali lokasi kerja, jangan sampai meninggalkan sampah atau kotoran sisa
pekerjaan.
6. PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengecatan dinding (exterior & interior) dan
pengecatan plafond
Bahan
Bahan yang digunakan :
a. Bahan cat dasar digunakan Cat dasar Dulux alkali.
b. Cat interior menggunakan cat dengan spesifikasi khusus interior, type emulsion,
merk dulux, dengan warna menyesuaikan dengan permintaan Pengguna jasa
konstruksi.
c. Cat exterior menggunakan cat dengan spesifikasi khusus exterior, type
weathershield dengan merk Dulux ICI, dengan warna menyesuaikan dengan
permintaan Pengguna jasa konstruksi.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Bagian dinding yang berlubang- lubang diisi dan diratakan dengan plamur
b. Pekerjaan plamur dilakukan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan lapisan
plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
c. Setelah plamur kering, pekerjaan dilanjutkan dengan pekerjaan cat.
d. Pemberuan lapisan cat dan jumlah lapisan sesuai dengan syarat-syarat dan
petunjuk masing-masing pabrik.
e. Pengecatan dilakukan dengan rol, untuk sudut-sudut dinding dan langit-langit
bagian bawah dinding menggunakan kuas.
f. Pada pengecatan dinding luar yang terkena sinar matahari langsung tidak usah
di plamur.
g. Setelah pekerjaan selesai lokasi kerja dirapihkan dan dibersihkan kembali seperti
sediakala.
7. PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK DAN PEMASANGAN LAMPU DOWN LIGHT
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi persiapan tenaga kerja, bahan dan peralatan yang diperlukan
Pekerjaan instalasi listrik (titik lampu dan stopkontak), pemasangan lampu downlight
LED Philips 18 watt, dan lampu strip LED Philips 18 watt, dengan lokasi sesuai
dengan yang terdapat pada RAB
Bahan Dan Peralatan
Untuk bahan dan peralatan yang digunakan :
a. Lampu down light LED panel 18 watt merk Philips
b. Lampu LED strip daya : 18 watt merk Phillips
c. Kabel NYM 3x2.5 mm merk Supreme;
d. Tee doos;
e. Conduit;
f. Shock;
g. Klem
h. Lasdop
i. Asesoris pendukung
j. Bahan – bahan sebelum di digunakan/dipasang harus diserahkan contoh-
contohnya dahulu untuk mendapatkan persetujuan dari Pengguna jasa
konstruksi
Tenaga Kerja
Tukang/tenaga yang mengerti urutan kerja pekerjaan instalasi listrik
Peralatan
a. Tespen;
b. Tang Listrik;
c. Tangga;
d. Palu;
e. Masker, dan peralatan lainya yang diperlukan
Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan Instalasi Listrik Dan Pemasangan Lampu Down Light :
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai pastikan lokasi pekerjaan dalam kondisi
bersih, rapi, dan aman.
b. Semua material ex. Bongkaran harus dibersihkan dengan rapi dan dikumpulkan
dalam satu area/lokasi yang telah ditentukan untuk kemudian diangkut keluar
lokasi pekerjaan.
c. Tentukan titik lokasi pemasangan instalasi yang alan dipasang titik lampu.
d. Siapkan bahan dan perlatan serta pastikan lokasi pemasangan sudah siap.
e. Pastikan tidak ada arus listrik saat penyambungan instalasi;
f. Setelah tersambung/terpasang cek arus listrik dan rapikan jalur instalasi listrik.
g. Setelah selesai pemasangan instalasi bisa dipasang lampu downlight LED dengan
cara sambung power terlebih dahulu dilanjut dengan pemasangan lampu pada
plafond yang sudah dilubangi terlebih dahulu sesuai ukuran lampunya.
h. Untuk pemasangan lampu strip LED dilakukan dengan cara yang sama yaitu
dengan menyambung power terlebih dahulu lalu memasang di area yang
ditentukan dengan cara menggunakan doubletape untuk menempel lampu
tersebut.
i. Setelah selesai semua pekerjaan harus dilakukan pembersihan dan perapihan
kembali lokasi kerja, jangan sampai meninggalkan sampah atau kotoran sisa
pekerjaan.
j. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa konstruksi
untuk dapat di klaim selesai sempurna.
8. PEKERJAAN PASANG DIFFUSER GRILL AC
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan penggantian/pemasangan diffuser grill AC
Bahan
Bahan yang digunakan :
a. Diffuser grill AC, untuk model harus diajukan dan mendapat persetujuan serta
pegesahan dari Pengguna jasa konstruksi
b. Material dan peralatan pendukung untuk pemasangan diffuser grill AC.
Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan dimulai pastikan lokasi pekerjaan dalam kondisi
bersih, rapi, dan aman.
b. Tentukan titik lokasi pemasangan instalasi yang alan dipasang diffuser grill AC.
c. Pastikan titik lokasi yang akan dipasang dalam kondisi aman/tidak ada arus
listrik.
d. Pasang diffuser grill pada titik lokasi yang telah ditentukan
e. Setelah selesai dipasang dengan rapi dilakukan percobaan keberfungsiannya
sampai dipastikan berfungsi dengan benar.
f. Setelah selesai semua pekerjaan harus dilakukan pembersihan dan perapihan
kembali lokasi kerja, jangan sampai meninggalkan sampah atau kotoran sisa
pekerjaan.
g. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa konstruksi
untuk dapat di klaim selesai sempurna.
9. PEKERJAAN PASANG LANTAI PARKET
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan pemasangan finishing lantai dengan bahan parquet.
Spesifikasi Bahan yang DIgunakan
Bahan finishing lantai yang dgunakan adalah parquet lantai dengan spesifikasi :
a. Bahan dasar parquet laminated motif kayu
b. Dimensi 1815 mm x 198 mm x 8 mm
c. Kwalitas awet dan terjamin tidak mudah rusak.
Teknis Pelaksanaan
1. Bersihkan area lantai yang akan digunakan dari kotoran yang secara bersih,
bersihkan lantai tersebut dengan pel atau sapu secara bersih total, agar lantai
laminate yang akan ditempelkan tidak terkelupas kembali.
2. Hamparkan Polyfoum (underlayer) yang sebelumnya telah anda siapkan pada
permukaan yang akan di pasang lantai kayu.
3. Tutup setiap sambungan polyfoum dengan menggunakan lakban yang
sebelumnya telah di siapkan.
4. Untuk pemasangan yang lebih efisien, sebaiknya perhitungkan jumlah laminated
flooring dan lantai yang akan di pasang.
5. Perhatikan juga bagian tiap sisi dinding agar tidak menggunakan bagian double
click system, untuk proses ini memang memerlukan pengamatan langsung
dilapangan agar nantinya tidak ada sambungan di tengah laminated flooring yang
tidak menggunakan double click system karena terpotong.
6. Sambungan persambungan bagian lebar pada lantai kayu juga tidak boleh sejajar
agar memperkokoh lantai kayu.
7. Untuk memasang lantai kayu pada lantai kayu lain, anda bisa mengetuknya
menggunakan kayu tumpul dan palu yang sebelumnya telah di siapkan.
8. pasang sampai selesai.
9. setelah itu lantai kayu sudah dapat langsung digunakan.
10. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa konstruksi
untuk dapat di kalim selesai sempurna.
10. PEKERJAAN TALANG GALVALUM
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pembongkaran dan pemasangan talang Galvalum dengan lokasi
pekerjaan sesuai dengan RAB
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan/material yang digunakan adalah :
a. Talang galvalume tebal 0.35 mm dengan lebar 60 cm
b. Rangka Hollow galvanis 40 x 40
Teknis Pelaksanaan
1. Pastikan gording yang anda pakai lurus dan rata. Tentukan jarak rangka
untuk pemasangan talang,
2. Gunakan lembaran papan pada saat menginjak lembaran talang yang akan
dipasang,
3. Usahakan setiap pemasangan sambungan tumpukan akhir dan tumpukan
samping serapat mungkin, hal ini untuk menghindari kebocoran atap.
4. Pastikan talang terpasang dengan rapi dan diberi sealant tiap paku atap.
5. Setelah selesai pemasangan dilakukan pengetesan kebocoran sampai talang
dipastikan tidak ada yang bocor
6. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa
konstruksi untuk dapat di kalim selesai sempurna.
BAB III
SMKK
Gambaran Umum
Perusahaan jasa kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat berat,
mesin gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian dan
lain-lain.
Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Projeck Site serta area pendukung lainnya yang
merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja datau Occupational
Health and Safety Manajement System (SMKK/OHSMS) dimana system ini diperlukan
untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang
aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada pekerja dan
keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan dalam
rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.
Kebijakan SMKK
Sudah harus menjadi kebijaksanaan dari Penyedia jasa konstruksi agar setiap karyawan
dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-
hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-langkah
positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan
sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan
kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga dan
asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat
merugikan asset perusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan pihak-
pihak yang berkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setip tahap
penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada seminimal mungkin.
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwah kecelakaan itu dapat
dicegah.
6. Memberikan pengertian bahwah target utama kontraktor pelaksana adalah “zero
accident’.
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan peralatan dan
bahan dilokasi proyek.
8. Menjamin bahwah semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan melaksanakan
pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman melalui petunjuk yang
benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi pemakaian peralatan yang tepat, instuksi
pemakaian bahan yang tepat melalui pengawasan yang tepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan
memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telah
diikuti.
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segalah aktivitas dan
meminimumkan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggungjawabnya masing-
masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan lingkungan ditempat
kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
Perencanaan SMKK
1) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya.
IDENTIFIKASI JENIS
JENIS/TYPE
NO. BAHAYA DAN RESIKO PENGENDALIAN RESIKO K3
PEKERJAAN
K3
1 2 3 4
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN KANTOR LAN JAKARTA
1. Pekerjaan a. Jatuh dari ketinggian - 1. Pekerja dilengkapi Alat
plafond -> luka sedang/berat Pelingung Diri (APD)
(Safety Helmet, Body
harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
2. Penggantian a. Jatuh dari ketinggian – 1. Pekerja dilengkapi Alat
Wallpaper - luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD) dan
Alat Pelindung Kesehatan
(APK) (Safety Helmet,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
3. Pekerjaan Luka karena pisau potong 1. Pekerja dilengkapi dengan
lantai Keramik/ – luka ringan/sedang Alat Pelingung Diri (APD)
Granit dan Alat Pelindung
Kesehatan (APK) (Safety
Helmet, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
4. Pemasangan a. Jatuh dari ketinggian - 1. Pekerja dilengkapi Alat
rangka kanopi -> luka sedang/berat Pelingung Diri (APD) (Safety
dan atap Helmet, Body harmes,
polycarbonate Masker, Safety shoes,
solar flat Sarung Tangan).
Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
5. Pekerjaan Luka karena bahan 1. Pekerja dilengkapi Alat
Waterproofing waterproofing – luka Pelingung Diri (APD) dan
dengan bahan ringan/sedang Alat Pelindung Kesehatan
sikatop seal (APK) (Safety Helmet,
dan finishing Masker, Safety shoes,
aqua proof Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
6. Pengecatan a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi Alat
(cat plafond) –- luka Pelingung Diri (APD) dan
ringan/sedang Alat Pelindung Kesehatan
b. Terkena campuran cat (APK) (Safety Helmet,
–iritasi ringan Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
7. Pekerjaan a. Tersengat listrik –- 1. Pekerja dilengkapi Alat
Instalasi listrik luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD) dan
Alat Pelindung Kesehatan
dan
(APK) (Safety Helmet,
pemasangan
Masker, Safety shoes,
lampu
Sarung Tangan).
Elektrikal
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
8. Pekerjaan a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi Alat
Pasang Diffuser dan tersengan listrik-- Pelingung Diri (APD) (Safety
Grill AC > luka sedang/berat Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
9. Pekerjaan Luka karena pisau 1. Pekerja dilengkapi dengan
pasang lantai potong, terjatuh, Alat Pelingung Diri (APD)
parket terpeleset – luka ringan/ dan Alat Pelindung
sedang Kesehatan (APK) (Safety
Helmet, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
10. Pekerjaan a. Jatuh dari ketinggian - 1. Pekerja dilengkapi atau
Talang -> luka sedang/berat menggunakan Alat
Galvalum Pelingung Diri (APD) (Safety
Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
2) Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya.
Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah :
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang batas
Faktor Fisika ditempat kerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang
pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat
Pelindung Diri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja.
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat
hubungan kerja
k. Keputusan menteri kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman
teknis analisis dampak lingkungan
l. Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang pedoman
penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
n. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan
Kerja (SMKK) konstriuksi bidang PU
Sasaran dan Program K3
1 Sasaran K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan pekerja
yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan sekitarnya.
Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah:
a. Menghindari adanya kecelakaan kerja
b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh
aktifitas kerja
e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaannya masing-masing.
2 Program K3
a. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:
1) Pemasangan bendera k3, bendera RI, bendera Perusahaan.
2) Pemasangan sign board k3
3) Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan selamat
4) Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi
dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi pekerjaan dilapangan.
b. Sarana peralatan untuk K3
- Sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
Yang melekat pada orang, yaitu :
1) Topi helm
2) Sepatu lapangan
3) Sabuk pengaman (untuk pekerja ditempat yang tinggi)
4) Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
5) Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)
6) Kacamata las/google
7) Obat-obatan untuk P3K
- Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
1) Kantor proyek
2) Gudang bahan bakar
3) Ruang genset
4) Bengkel
5) Gudang bahan peledak
6) Mess karyawan
7) Barak tenaga kerja
8) Gudang material
- Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
1) Perngatan bahaya dari atas
2) Peringatan bahaya benturan kepala
3) Peringatan bahaya longsoran
4) Peringatan bahaya api/kebakaran
5) Peringatan tersengat listrik
6) Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua) lanta)
7) Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
8) Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
9) Larangan memasuki area tertentu
10) Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
11) Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
12) Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
13) Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
14) Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
tertentu)
Catatan :
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi syarat
peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana peralatan K3 ini
adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah bila
memenuhi 3 hal sebagai berikut:
1 Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3
b. Berperilaku sesuai ketentuan K3
c. Sehat jasmani dan rohani.
2 Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
3 Lingkungan kerja sesuai ketentuan
Lingkungan kerja meliputi :
a. Lay out planning (perencanaan tata letak)
b. Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
c. Penerangan dan ventilasi
4 Penataan lingkungan
5 Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang
akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung sehingga dapat dicapai
pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu :
a. Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
b. Gerakan manusia dan alat;
c. Suara (kebisingan);
d. Getaran;
e. Cahaya dan situasi udara.
House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat K3
Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas :
a. Penyediaan air bersih yang cukup;
b. Penyediaan toilet/Wc yang bersih;
c. Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;
d. Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;
e. Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
f. Pebuatan saluran pembuangan limbah
g. Pembersihan sampah secara teratur;
h. Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai (concrete Vibratory,
lampu-lampu penerangan dll).
RANGKUMAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN KANTOR LAN JAKARTA
NO ITEM PEKERJAAN URAIAN MEREK
1. PLAFOND Spesifikasi : Gypsum board :
Untuk rangka hollo galvanis Aplus/Jaya
20x40 mm Palfond PVC :
Untuk penutup Gypsum 9 mm Sundha Plafond
TKDN
Rangka Palfond
Sertifikat : 5384/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
Merk : APLUS Hollow
Nilai TKDN : 58.23%
Rangka Palfond
Sertifikat : 1776/SJ-IND.8/TKDN/2/2023
Merk : Jaya T24
Nilai TKDN : 58.91%
Penutup Plafond
Sertifikat : 1780/SJ-IND.8/TKDN/2/2023
Merk : Jayaboard
Nilai TKDN : 30.34%
Penutup Plafond
Sertifikat : 4393/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
Merk : APLUS
Nilai TKDN : 31.23%
Penutup Plafond
Sertifikat : 5278/SJ-IND.8/TKDN/10/2022
Merk : SHUNDA PLAFON
Nilai TKDN : 84.89%
2. WALLPAPER Spesifikasi : Lokal
Merk : Lokal
Panjang Rol : 50 lin.m
Installation : Full Adhesion
Berat : minimal 300 gr/ sqm
3. GRANITE TILE Spesifikasi : Indogress/
Polish / unpolish Granito/Niro
Ukuran 60 x 60 cm
TKDN
Granite Lantai
Sertifikat : 277/SJ-IND.8/TKDN/4/2020
Merk : INDOGRESS
Nilai TKDN : 82.58%
Granite Lantai
Sertifikat : 220/IKTA/TKDN/10/2017
Merk : NIRO GRANITE
Nilai TKDN : 58.77%
4. KERAMIK TILE Spesifikasi : ASIA
Polish
Warna putih
Ukuran 40 x 40 cm
TKDN
Keramik Lantai
Sertifikat : 4930/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
Merk : ASIA TILE
Nilai TKDN : 86.11%
5 POLYCARBONAT Spesifikasi : Solartuff
Tebal 3 mm
Lebar 1.22 m
TKDN
Polycarbonat
Sertifikat : 53/SJ-IND.8/TKDN/5/2019
Merk : SOLARTUFF
Nilai TKDN : 64.00%
6. WATERPROOFING Spesifikasi : SIKA
SIKATOP SEAL 107 (A+B)
TKDN
Waterproofing
Sertifikat : 10417/SJ-IND.8/TKDN/9/2021
Merk : SIKATOP 107
Nilai TKDN : 49.75%
7. COATING ANTI Spesifikasi : AQUAPROOF
BOCOR Aquaproof anti bocor
TKDN
Coating Anti Bocor
Sertifikat : 4221/SJ-IND.8/TKDN/9/2022
Merk : AQUAPROOF
Nilai TKDN : 44.01%
8. PENGECATAN Spesifikasi : Dulux
Interior dengan cat emulsi
Eksterior dengan cat
weathershield
TKDN
Cat Dinding Eksterior
Sertifikat : 187/SJ-IND.8/TKDN/1/2023
Merk : DULUX WEATHERSHIELD
Nilai TKDN : 58.42%
Cat Dinding Interior
Sertifikat : 184/SJ-IND.8/TKDN/1/2023
Merk : DULUX
Nilai TKDN : 71.63%
9. MEKANIKAL Spesifikasi : Kabel : Supreme
ELEKTERIKAL Kabel 3x2,5mm lampu dengan
Lampu downlight persetujuan
Lampu strip pengguna jasa
konstruksi
Lampu sorot
TKDN
Kabel Listrik
Sertifikat : 4681/SJ-IND.8/TKDN/9/2022
Merk : SUPREME CABLE
Nilai TKDN : 96.72%
10. DIFFUSER GRILL AC Spesifikasi : Lokal Dengan
Ukuran dengan persetujuan Persetujuan
Pengguna barang/jasa Pengguna jasa
konstruksi
11. LANTAI PARQUET Spesifikasi : Dengan
Bahan dasar parquet laminated persetujuan
motif kayu pengguna jasa
Dimensi 1815 mm x 198 mm x konstruksi
8 mm
Kwalitas awet dan terjamin
tidak mudah rusak.
12. TALANG GALVALUM Spesifikasi : Lokal atau dengan
Talang galvalume tebal 0.35 persetujuan
mm dengan lebar 60 cm pengguna jasa
Rangka Hollow galvanis 40 x 40 konstruksi
Anti karat
13. PORTLAND CEMENT Spesifikasi : Tigaroda
Semen Portland komposit
Berat 50 kg/40 kg
PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Pekerjaan Pemeliharaan Gedung/Bangunan Kantor LAN Jakarta yaitu rencana
kerja dan syarat-syarat ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan gambar
perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan permasalahan-
permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi didalamnya maupun
ketidakcocokan antara dokumen atau dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus
diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pemberi Tugas dan Pelaksana
(Pemborong Fisik) dengan saling mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik sesuai
dengan peraturan yang berlaku. Hal-hal yang belum ditetapkan atau tercantum dalam
Spesifikasi Teknis ini, jika dianggap perlu akan disampaikan kemudian dengan berpedoman
kepada : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 beserta
perubahannya pada Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa
pemerintah. Spesifikasi Teknis ini berlaku untuk Pekerjaan Pemeliharaan
Gedung/Bangunan Kantor LAN Jakarta
Jakarta, April 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker 450417 LAN Jakarta
Untuk Biro SDMU dan Pusdatin
M. Fahrurozi R. Nasution
NIP : 19820709 200912 1 003
DOKUMENTASI
KANTOR LAN PUSAT
GEDUNG A
Penggantian Wallpaper dan Plafond di Lobby, Ruang Tunggu dan Koridor Lantai 1 Gedung A
GEDUNG B
Penggantian keramik lantai kamar mandi pria dan wanita lantai 3 Gedung B
Penggantian plafond gyptile dan lantai parket ruang ASN Corpu lantai 1 Gedung B
GEDUNG C
Perbaikan selasar Gedung C
GEDUNG KAMPUS ASN CORPORATE UNIVERSITY (PEJOMPONGAN)
GEDUNG MAKARTI BHAKTI NAGARI
Perbaikan Plafond dan akses difable di Gedung Makarti
GEDUNG GRAHA WISESA
Perbaikan kanopi di Gedung Wisesa
GEDUNG GRAHA WICAKSANA
Perbaikan wather proofing dak koridor asrama Wicaksana