| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0823842638942000 | Rp 559,900,893 | - | |
| 0924593007821000 | Rp 562,877,213 | - | |
| 0032440943942000 | Rp 642,896,230 | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0017962689805000 | Rp 559,745,211 | bukti kepemilikan peralatan utama yang ditawarkan tidak benar | |
| 0918830746108000 | Rp 664,902,277 | - | |
| 0761762541943000 | Rp 559,900,800 | Jumlah peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan dalam dokumen pemilihan | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0700090483008000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0017873068942000 | - | - | |
| 0020234118726000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0029750734807000 | - | - | |
| 0030517684801000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0016853368803000 | - | - | |
| 0726131287822000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0020991782942000 | - | - | |
| 0838523355942000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0923415186942000 | - | - | |
| 0611959578805000 | - | - | |
| 0027089762731000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0531285179943000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
| 0956527394952000 | - | - | |
| 0742903891941000 | - | - | |
| 0918754003941000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0317543452432000 | - | - | |
CV Anugerah Mas | 00*4**9****41**0 | - | - |
| 0030331631942000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0964093611942000 | - | - | |
| 0438564890943000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
RENCANA KERJA DAN SYARAT
1. TEMPAT DAN URAIAN 1.1. Lingkup pekerjaan
PEKERJAAN Pekerjaan yang dilaksanakan adalah :
KONTRUKSI RENOVASI RUMAH DINAS KANWIL DITJEN PERBENDAHARAAN PROVINSI
MALUKU UTARA.
1.2. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini berlokasi
A . RUMAH DINAS JL A.M. KAMARUDDIN
B. RUMAH DINAS JL. KENANGA
1.3. Tenaga dan Sarana Bekerja
Untuk memperlancar pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan
a. Tenaga kerja/tenaga ahli yang cukup memadai disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
b. Bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap pekerjaan yang akan
dilaksanakan agar pelaksanaan pekerjaan dapat selesai tepat pada waktunya.
1.4. Cara pelaksanaan.
Pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh keahlian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), gambar rencana, Berita Acara Penjelasan serta
mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas dan Pengelola Teknis.
1.5. Pada akhir kerja Penyedia Barang/Jasa diharuskan membersihkan area kegiatan dari segala
kotoran akibat kegiatan pembangunan, termasuk sisa-sisa material bangunan serta gundukan
tanah, bekas galian dan lain sebagainya.
2. PELAKSANAAN 2.1. Pekerjaan tersebut harus dilaksanakan sesuai :
PEKERJAAN a. Dokumen Pemilihan
b. Spesifikasi Teknis
c. Gambar Kerja (Bestek)
d. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada)
Yang telah disyahkan oleh Penanggung Jawab Kegiatan dan instansi yang berwenang/unsur
terkait.
2.2. Menurut syarat dan ketentuan sebagai berikut :
Standar Konstruksi dan Bangunan :
1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 beserta perubahannya, tentang usaha dan
peran masyarakat jasa konstruksi.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 beserta perubahannya, tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 beserta perubahannya, tentang
Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
5. Peraturan Presiden No. 73 Tahun 2011, tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 45/PRT/M/2007, tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/2016, tentang Analisa Harga Satuan
Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum.
8. Peraturan Bupati Bantul No. 111 Tahun 2017, tentang Standarisasi Harga Barang dan
Jasa.
9. SNI 2847-2013, tentang Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
10. SNI 03-2491-2002, tentang Metode pengujian kuat tarik belah beton;
11. SNI 03-3816-2002, tentang Pendetailan penulangan beton.
12. SNI 1729-2015, tentang Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural.
13. SNI 1974-2011, tentang Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder.
14. SNI 2052-2014, tentang Baja tulangan beton.
15. SNI 1727-2013, tentang beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur
lain.
16. SNI 04-0225-2000, tentang Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000).
17. SNI 7973-2013, tentang Spesifikasi desain untuk konstruksi kayu.
18. SNI 1726-2012, tentang Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
gedung dan non gedung.
19. SNI 03-3816-2002, tentang Tata cara perhitungan struktur beton untuk bangunan gedung.
20. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
(1) Apabila penjelasan dalam dokumen tidak sempurna (belum lengkap) sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Jasa wajib mengikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
2.3. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada PPK, dalam keadaan selesai 100 % (seratus
Persen), sesuai dengan Dokumen Pemilihan Barang/Jasa, Surat Perjanjian Pemborongan
(Kontrak) dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila ada) yang telah disahkan..
3. KUASA PENYEDIA JASA 3.1. Di lokasi pekerjaan,. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menunjuk seorang kuasa Penyedia
PEMBORONG AN DAN Jasa Pemborongan atau biasa disebut Pelaksana yang cakap untuk memimpin pelaksanaan
KEAMANAN pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa Pemborongan,
DILAPANGAN berpendidikan minimum: STM
3.2. Meskipun demikian tanggung jawab sepenuhnya tetap pada Penyedia Jasa Pemborongan.
3.3. Apabila pelaksana yang ada kurang mampu atau tidak cukup cakap dalam memimpin jalannya
pelaksanaan pekerjaan, maka Penyedia Jasa Konsultan Pengawas dan Direksi berhak
mengusulkan untuk disediakan penggantinya.
3.4. Penyedia jasa Pemborongan bertanggung jawab penuh atas keamanan di lokasi pekerjaan
yang antara lain kehilangan, kebakaran, kecelakaan (baik barang maupun jiwa).
4. JAMINAN 4.1. Penyedia Jasa Pemborongan wajib menyediakan obat-obatan sesuai dengan ketentuan dan
KESELAMATAN KERJA syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) yang selalu dalam keadaan siap
DAN KERJA LEMBUR digunakan di lapangan, untuk musibah yang terjadi.
4.2. Pemborongan wajib menyediakan air minum yang bersih dan memenuhi syarat kesehatan bagi
semua petugas dan pekerja yang ada dibawah tanggung jawabnya.
4.3. Penyedia Jasa Pomborongan wajib mengasuransikan sernua pekerja yang terkait dan pekerja
pada Asuransi Tenaga Kerja.
4.4. Jika terpaksa pekerjaan harus dilaksanakan diluar jam kerja (lembur), maka pelaksana/
pemborong harus mengajukan permohonan tertulis kepada pemberi tugas dan Pengawas,
dengan disebutkan :
a. Alasan penambahan jam kerja (lembur).
b. Jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan (lembur).
c. Jumlah Pekerjaannya.
d. Waktu/ jam lembur.
Segala konsekwensi yang timbul akibat pekerjaan lembur menjadi tanggung jawab pelaksana/
pemborong.
5. CUACA Pekerjaan harus dihentikan sementara apabila cuaca tidak mengijinkan atau sangat mengganggu yang
akan dapat mengakibatkan penurunan mutu suatu pekerjaan, kecuali pelaksana/ pemborong sudah
mempersiapkan sarana untuk menanggulanginya
6. UKURAN POKOK DAN 7.1. Ukuran pokok dicantumkan dalam gambar bestek, ukuran yang belum tercantum dalam
BATAS DAERAH gambar bestek dapat ditanyakan pada Pejabat Pembuat Komitmen.
KERJA 7.2. Penyedia Jasa Pemborongan harus memeriksa kecocokan semua ukuran di dalam gambar,
apabila terjadi ketidakcocokan wajib segera memberitahukan kepada Pengawas Perencana
untuk minta pertimbangan. Apabila terjadi kesalahan pelaksanaan di luar ijin atau
pertimbangan, maka menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa Pemborongan.
7.3. Apabila dalam gambar Bestek tergambar, sedang pada Dokumen Pengadaan Penyedia
Barang/Jasa tidak tertulis, maka gambar bestek yang mengikat.
7.4. Apabila dalam Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa tertulis sedangkan didalam
gambar bestek tidak tergambar, maka Dokumen Pengadaan Penyedia Barang/Jasa yang
mengikat.
7.5. Jika ada perbedaan pada gambar Bestek maka gambar yang mempunyai skala lebih besar yang
mengikat.
7.6. Batas daerah kerja adalah batas lahan yang ada.
7. PEKERJAAN 7.1. Pembersihan Lokasi dan Bongkaran .
PERSIAPAN Pelaksana/ pemborong harus membongkar bangunan yang ada pada masing – masing rumah
negara yang akan dibangun/direhab, serta membersihkan sekitar lokasi pekerjaan dan segala
sesuatu yang mungkin akan mengganggu pelaksanaan pekerjaan dan membuang bongkaran
yang tidak terpakai sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
7.2. Uitzet / Bouplank.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa Pemborongan harus mengadakan pengukuran-
pengukuran lapangan untuk dapat menentukan patok utama bagi pelaksanaan pekerjaan. Biaya
pengukuran sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Pemborongan.
7.3. Kantor Kerja Direksi Pelaksana di Lokasi Proyek.
Penyedia Jasa Pemborongan harus menyediakan sebuah kantor untuk Direksi dengan ukuran
sesuai dengan kebutuhan dan peralatan yang cukup seperti meja, kursi, white board, file direksi
dan air minum untuk digunakan sebagai tempat kerja konsultan.
Dalam kantor lapangan harus disediakan:
a. Buku DIREKSI
b. Buku Tamu
c. Buku Konsultasi
d. Buku catatan penerimaan bahan.
e. Buku catatan peralatan dan jumlah tenaga kerja setiap hari.
f. Buku catatan keadaan cuaca.
g. Lembar back up volume pekerjaan.
7.4. Dokumentasi.
Dokumentasi dilakukan terhadap kondisi lokasi sebelum dibangunan (0%), masa pembangunan
(50%) dan selesai pembangunan (100%). Pendokumentasian ini merupakan perekaman
bangunan tersebut secara piktoral (gambar dan foto) dan verbal (uraian tertulis). Tujuannya untuk
mengetahui kondisi lokasi sebelum dibangun, masa pelaksanaan dan hasil akhir pembangunan
7.5. Papan Nama pekerjaan
Penyedia Barang/Jasa harus memasang papan nama pekerjaan, dengan ukuran 75 cm x 150
cm.
7.6. Ijin Bangunan
Penyelesaian Ijin Bangunan dilakukan Penyedia Jasa Pemborongan dengan bantuan pemberi
tugas secara administratif, konsekuensi biaya ijin bangunan beserta pengurusannya menjadi
beban Penyedia Jasa Pemborongan.
8. PEKERJAAN 8.1. Lingkup Pekerjaan
BONGKARAN Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi, tenaga
kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan dengan
pekerjaan ini. sesuai dengan gambar rencana
8.2. Pembongkaran
a. Mengerjakan semua pekerjaan sesuai gambar rencana.
b. Semua bongkaran harus sudah diangkut/dibuang dari lokasi pekerjaan ke tempat yang telah
ditunjuk owner selambat-lambatnya 7 x 24 jam sejak dilakukan penggalian.
9. PEKERJAAN GALIAN 9.1. Bahan
DAN URUGAN a) Tanah setempat (di tempat areal pekerjaan) atau tanah dari lokasi lain yang memenuhi
syarat bangunan.
b. Alat-alat pelaksanaan pekerjaan
Alat gali dan alat urug serta alat pemadat yang cukup memadai
9.2. Macam pekerjaan
a) Pekerjaan Pembersihan Lokasi
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pembersihan dan menyingkirkan semua jenis
tumbuhan.
2) Dalam hubungan ini juga harus dibongkar dan disingkirkan semua akar-akar
tumbuhan yang berada di bawah permukaan tanah, sebelum Penyedia Jasa
Pemborongan mulai bekerja di tanah lokasi.
b) Pekerjaan galian
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan menggali dengan ukuran luas dan kedalaman tertentu,
dengan persyaratan teknis tertentu pula sesuai dengan kegunaannya.
Misalnya : galian untuk pondasi dan lain-lain sesuai dengan gambar rencana.
c) Pekerjaan urugan, meliputi :
1) Urugan tanah dan pasir pada lubang yang tidak ditempati pondasi.
2) Urugan pasir dibawah pondasi dan lantai.
d) Pemadatan
Setiap pekerjaan urugan harus disertai pekerjaan pemadatan, hal ini dimaksudkan untuk
mengubah sifat tanah urug yang lepas/”loose” menjadi padat/”dense”.
e) Pembuangan sisa tanah
Pekerjaan ini adalah membuang sisa tanah galian atau tanah yang didatangkan dari luar
ke lokasi di luar areal proyek atau bekas bongkaran yang tidak terpakai, dengan ijin
Konsultan Pengawas.
9.3. Syarat-syarat pelaksanaan
a) Pekerjaan pembersihan
1) Tanah yang akan ditempati bangunan harus benar-benar dibersihkan dari segala
kotoran, semua akar-akar dan sisa barang/benda yang ada. Pembersihan ini untuk
seluruh areal bangunan.
2) Lapisan tanah paling atas/”top soil” harus dibersihkan dari luar humus dan lain-lain,
setebal 10 – 20 cm, pembersihan ini harus dilaksanakan sampai 3 meter dari batas
bangunan. Tanah hasil pembersihan ini hanya boleh untuk mengurug halaman,
yang diatasnya tidak ada bangunan.
3) Bila kondisi tanah jelek atau labil, maka lapisan tanah ini harus digali sampai
kedalaman tertentu dan diganti dengan tanah perbaikan berupa sirtu (pasir dan batu
gunung).
b) Pekerjaan galian
1) Penyedia Jasa Pemborongan harus menentukan posisi/lokasi tempat galian dengan
tepat, kemudian sebelum digali harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas dan Pengelola Teknis, hal ini untuk menghindari terjadinya salah gali,
sehingga harus diurug yang memerlukan persyaratan tersendiri.
2) Semua pekerjaan penggalian harus didasarkan pada panjang, lebar, kedalaman
dan kemiringan “slope”nya sesuai gambar rencana dan pertimbangan kemudahan
pengerjaannya.
3) Pekerjaan galian harus dilaksanakan sampai mencapai tanah baik, sebagai
pedoman harus mengikuti kedalaman yang tertera dalam gambar rencana.
4) Jika sebelum mencapai kedalaman seperti yang tertera dalam gambar rencana,
ternyata ditemui tanah keras atau batu kasar ataupun halangan yang lain, maka
Penyedia Jasa Pemborongan harus meminta petunjuk Konsultan Pengawas dan
Tim Bimbingan Pelaksana Kegiatan.
5) Jika galian telah mencapai kedalaman sesuai dengan gambar rencana, ternyata
tanah dasar galian menunjukkan hal-hal yang meragukan, maka Penyedia Jasa
Pemborongan harus minta petunjuk Konsultan Pengawas.
6) Penyedia Jasa Pemborongan harus selalu memonitor kedalaman galian bersama
Konsultan Pengawas, agar tidak terjadi kesalahan dalam penentuan kedalaman
galian.
7) Jika terjadi kesalahan penggalian melebihi kedalaman yang ditentukan, maka
Penyedia Jasa Pemborongan tidak diperkenankan langsung mengurug selisih
kedalaman tersebut dengan tanah, tetapi untuk penyelesaiannya minta petunjuk
Konsultan Pengawas.
8) Tanah bekas galian harus ditempatkan agak jauh dari lokasi galian.
9) Jika lubang galian tergenang air atau terdapat kotoran sebelum pondasi dipasang,
maka sebelum pemasangan pondasi lubang galian tersebut harus dibersihkan dari
sisa-sisa kotoran atau lapisan lumpur yang melekat, sedang genangan air yang
terdapat dalam lubang galian harus dipompa keluar terlebih dahulu.
c) Pekerjaan urugan
1) Setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh-tumbuhan dan segala
macam sampah atau kotoran.
2) Urugan tanah harus dipadatkan dengan mesin pemadat (compactor) dan tidak
dibenarkan hanya menggunakan timbres.
3) Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan dari atau ke
tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
4) Urugan pasir.
• Urugan pasir harus dilaksanakan di bawah pondasi, bawah foot plate dan
dibawah lantai tebal sesuai gambar rencana.
• Sebelum rabat beton dikerjakan, lapisan pasir harus dipadatkan dengan
disiram air dan diratakan.
• Letak, tebal dan jenis pasir yang belum tercantum dalam RKS ini disesuaikan
dengan gambar rencana.
10.1. Pekerjaan Pasangan
10. PEKERJAAN
a. Pasangan pondasi batu belah hitam pada pondasi memanjang/staal, dipasang dengan
PASANGAN DAN
spesi 1Pc : 8Ps
PLESTERAN
b. Pasangan batu bata dipasang dengan spesi 1Pc : 8Ps
10.2. Pekerjaan plesteran
a. Semua dinding dalam dan luar dipelester dengan spesi 1Pc : 8Ps
b. Pasangan pondasi yang muncul diatas permukaan tanah harus diplester dengan spesi
1pc : 8 ps dan diaci.
c. Pekerjaan sponengan dikerjakan dengan 1Pc : 3Ps.
10.3. Bahan
a. Batu belah hitam
1) Bahan batu adalah sejenis batu yang keras, liat, berat dan berwarna hitam dan
mempunyai muka lebih dari 3 muka
2) Bahan asal batu adalah batu besar yang kemudian dibelah-belah / dipecah-pecah
menjadi ukuran menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan
3) Batu hitam yang dipasang harus batu pecah/tidak gundul maksimal diameter 20 cm
harus bersih dari kotoran, tanah, asam dan garam.
4) Batu tidak boleh bulat, atau pipih dan mudah pecah serta tidak berpori.
b. Bata merah
1) Bahan bata merah bermutu, matang, keras, ukuran-ukuran sama rata dan saling
tegak lurus, tidak retak-retak, tidak mengandung batu dan tidak berlubang
2) Bata merah harus berkualitas baik Sesuai dengan SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi
Bahan Bangunan Bagian A /Bahan Bangunan Bukan Logam.
3) Bata merah yang digunakan adalah ukuran standart, keluaran satu pabrik, satu
kualitas dan satu ukuran.
4) Prosentase pecah pada batu bata merah untuk konstruksi pasangan maksimum 10
%.
c. Portland cemen (Pc)
1) Semen Portland yang digunakan adalah semen jenis I dengan standart SNI 2049-
2004 Semen Portland .
2) Pc yang digunakan harus yang masih dalam keadaan baru (penimbunan pc yang
lebih dari 3 bulan, tidak boleh dipergunakan)
d. Pasir
1) Pasir yang digunakan adalah dari jenis pasir pasang, pasir spesi untuk pasangan
bata harus disaring dengan kasa 5 mm dipasang miring 50 derajat dari bidang
tanah.
2) Pasir harus bersih, kadar lumpur maximum 5% tidak mengandung zat-zat organik
dan angka kehalusan yang lolos ayakan 0,3 mm minimal 15%.
3) Pasir untuk plesteran sebelum diaduk terlebih dahulu harus diayak (maksimal 5 mm
x 5 mm)
e. Air
1) Air yang digunakan harus bersih, tidak mengandung lumpur, minyak, benda-benda
terapung yang bisa dilihat secara visual dan asam-asam zat organik dan
sebagainya.
10.4. Syarat-syarat pelaksanaan
a. Pasangan Batu belah putih
1) Pekerjaan ini berupa pemasangan batu belah putih sesuai dengan, ukuran, bentuk,
kemiringan dan kedudukan seperti yang tercantum pada gambar rencana
2) Campuran bahan spesi yang digunakan seperti yang tertera pada gembar rencana.
Bahan-bahan adukan harus dicampur hingga merata.
3) Pemasangan batu tidak boleh dijatuhkan dari atas tetapi ditata sehingga secara
teknis benar dan tidak berongga/spesi antar batu terisi sempurna.
4) Pemecahan batu dengan bodem tidak boleh di dekat alur pondasi (minimal 2 m’)
b. Pasangan Bata tembok/dinding
1) Bata harus direndam air hingga jenuh sebelum dipasang, batu bata dipasang
dengan adukan setebal 1,5 – 2,5 cm
2) Bata harus dipasang dengan baik, rata, horisontal, dikerjakan dengan alat-alat
pengukur datar ataupun tegak (lot, dan sebagainya) sambungan sama rata, sudut
persegi, naad tegak tidak segaris (silang) permukaan baik dan rata, bergigi (tiap
sambungan saling menutup)
3) Pada hubungan-hubungan dengan tiap-tiap beton harus dipasang stek dan pada
ujung pasangan harus bergigi.
4) Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar. Adukan yang
hanyut karena hujan harus disingkirkan.
5) Pada penghentian-penghentian pasangan harus dipakai penghentian miring.
6) Tidak diperkenankan berdiri di atas pekerjaan bata sebelum mengeras.
7) Pasangan bata tiap harinya tidak boleh naik melebihi 1 m / hari, dan kolom praktis
harus dicor besama pekerjaan pasangan bata tiap 1 m.
8) Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada bata yang menonjol atau tidak
rata, maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya
kontraktor, kecuali bila pengawas mengijinkan penambalan-penambalan.
9) Pasangan bata harus dirawat/disirami dengan air sesuai dengan persetujuan
pengawas.
10) Bila ada pembuatan steiger werk / perancah tidak boleh menembus tembok/
pasangan bata
c. Pekerjaan Pelesteran
1) Material pelesteran ini (kecuali PC) sebelum diaduk terlebih dahulu harus diayak
(maksimal 3mm x 3mm).
2) Plesteran dinding baru boleh dikerjakan setelah terlindung atap, pipa listrik sudah
terpasang seluruhnya.
3) Pekerjaan acian dilakukan dengan PC setipis mungkin, rata dan rapi. Pekerjaan
acian dilakukan dengan raskam kayu sehingga permukaan rata dan halus.
4) Pelesteran harus selalu dibasahi / disiram merata hingga selalu lembab sampai
pasangan pelesteran menjadi kuat (tidak retak rambut).
5) Acian yang sudah jadi harus dirawat atau dijaga proses pengeringannya agar tidak
mendadak pengeringannya, dengan cara menyiram air sedikit demi sedikit.
6) Plesteran harus menggunakan jalur-jalur kepala vertikal selebar 15 cm dengan
jarak antara paling besar 100 cm satu sama lain, jalur kepala ini harus benar-benar
vertikal dan datar. Jalur kepala ini merupakan patokan/pedoman untuk plesteran
selanjutnya.
7) Bidang-bidang yang telah selesai diplester harus segera dikontrol dengan mistar
yang panjangnya tidak boleh kurang dari 200 cm.
8) Apabila terdapat cekungan, cembungan, ataupun plesteran tidak vertikal (tegak)
dan tidak siku, maka harus diperbaiki selambat-lambatnya dalam waktu kurang dari
2 x 24 jam.
9) Sebelum beton diplester harus dibersihkan terlebih dahulu permukaannya
kemudian dikasarkan dengan kaprotan 1PC:2Psr.
10) Pekerjaan acian dilakukan dengan PC setipis mungkin, rata dan rapi. Pekerjaan
acian dilakukan dengan raskam kayu sehingga permukaan rata dan halus.
11) Diwajibkan kepada Penyedia Jasa, jika terdapat macam pelesteran yang belum
tercantum dalam RKS dan gambar yang dianggap meragukan untuk dimintakan
petunjuk dan penjelasannya kepada Konsultan Pengawas atau Konsultan
Perencana.
11. PEKERJAAN BETON 11.1. Umum
DAN BETON Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan dari semua macam beton biasa, beton
BERTULANG bertulang dengan penulangannya, bekisting, finishing dan pekerjaan lainnya sesuai gambar
rencana.
11.2. Bahan
a. Semen Portland (PC)
1) Semen portland yang dipakai harus dari jenis I , dan sesuai dengan SNI 2049-2004
Semen Portland
2) Semen harus sampai di tempat kerja dalam kondisi baik serta dalam kantong-
kantong semen asli dari pabrik.
3) Semen harus disimpan dalam gudang yang kedap air, berventilasi baik, di atas
lantai setinggi 30 cm. Kantong-kantong semen tidak boleh ditumpuk lebih dari 10
lapis.
b. Agregat (pasir, split atau batu pecah).
1) Agregat halus dan kasar dipakai agregat alami atau buatan, Agregat tidak boleh
mengandung bahan yang dapat merusak beton dan ketahanan tulangan terhadap
karatan.
2) Agregat kasar berupa split yang diperoleh dari pemecah batu, dipakai ukuran ¾ cm,
agregat kasar harus harus keras dan tidak berpori dan tidak boleh mengandung
lumpur lebih dari 1%.
3) Batu pecah harus keras, padat dan tidak porus
4) Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir tajam dan kasar
5) Pasir dan batu pecah tidak boleh bercampur dengan tanah liat, Lumpur, debu,
bahan organic dan bahan yang lain yang mempunyai pengaruh buruk terhadap sifat
beton
6) Kotoran yang terkandung dalam batu pecah maupun pasir maksimal satu persen
7) Diusahakan agregat terhindar dari panas matahari secara langsung
8) Pasir laut tidak boleh digunakan
c. Pembesian/Penulangan
1) Mutu baja tulangan tersebut diatas dibuktikan dengan uji tarik di laboratorium bahan
yang ditunjuk. Jumlah sample uji tarik setiap diameter minimum tiga
2) Jika ternyata baja tulangan yang didatangkan tidak memenuhi persyaratan, baja
tersebut tidak boleh digunakan dan segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan
maksimal 2 x 24 jam.
3) Baja yang digunakan harus baru dan hanya boleh berkarat ringan
4) Karat ringan dalam baja harus dibersihkan dengan sikat baja
5) Baja tulangan deform yang didatangkan harus dalam keadaan lurus (tidak
diperkenankan baja bekas bengkok)
6) Besi penulangan beton harus disimpan dengan cara-cara sedemikian rupa,
sehingga bebas dari hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah.
Mutu baja tulangan yang dipakai fy 240 Mpa untuk beton non struktur (polos <
dia12mm) dan fy 400 Mpa untuk beton struktur (Ulir >D13),
toleransi besi sesuai SNI 07-2052-2002 Baja Tulangan Beton.
No. Diameter (mm) Tolerasi (mm)
1. 6 ±03
2. 8≤ d ≤14 ±04
3. 16≤ d ≤25 ±05
d. Bekesting dan Perancah
1) Papan bekisting menggunakan multiplek tebal 9 mm.
2) Perancah dan bekesting harus kuat dan dapat menghasilkan bentuk beton yang
permukaan rata dan halus sesuai gambar rencana
3) Sambungan bekesting harus kuat dan rapat agar air campuran tidak keluar dari
bekesting
4) Perancah menggunakan scaffolding dan perlengkapannya (pemasangan harus
benar-benar kuat untuk menahan beban diatasnya)
5) Perancah dan bekesting hanya boleh dibongkar setelah mendapatkan ijin tertulis
dari Konsultan Pengawas
6) Pembongkaran harus dibuktikan bahwa beton telah mampu secara teknis dan
mendapatkan ijin dari Konsultan Pengawas.
e. Campuran Beton
1) Campuran beton dibuat dengan perkiraan perbandingan volume, dengan macam
macam campuran untuk sloof, kolom, ring balok dan plat lantai 19.3 Mpa dan balok
latei 14.5 Mpa
2) Kekentalan
Banyaknya air untuk campuran beton harus ditentukan sedemikian rupa sehingga
tercapai sifat mudah dikerjakan sesuai dengan penggunaannya. Untuk mencegah
terjadinya air pada campuran beton berlebihan atau kurang, nilai slump harus
berada dalam batasan yang disyaratkan SNI 1972-2008 Tentang Cara Uji Slump
Beton. Pekerjaan Beton yang tidak memenuhi persyaratan slump tidak boleh
digunakan dalam pekerjaan.
f. Beton Ready mix.
Pemakaian adukan beton ready mix harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus bertanggung jawab penuh bahwa adukan yang disupply tersebut telah
memenuhi syarat-syarat dalam spesifikasi serta menjamin homogienitas dan kualitas
yang kontinyu (mernus) pada setiap kali didatangkan. Konsultan Pengawas mempunyai
wewenang pada setiap saat minta kepada kontraktor untuk mengadakan percobaan mutu
beton dan bilamana diragukan kualitasnya maka Konsultan Pengawas akan
menghentikan dan menolak suply beton ready mix tersebut. Semua resiko dan biaya
sebagai akibat dari hal-hal tersebut menjadi tanggung jawab kontraktor.
g. Kawat pengikat.
Kawat Pengikat Harus berukuran minimal 1 mm, kualitas baik dan tidak berkarat
h. Air.
Air untuk campuran dan untuk pemeliharaan beton harus dari air bersih dan tidak
mengandung zat-zat yang dapat merusak beton.
i. Lapisan Pelindung Beton/selimut beton/beton dekking
Untuk lapisan pelindung beton ditentukan sebagai berikut : kolom 3 cm, balok 2,5 cm dan
harus sepengetahuan Konsultan Pengawas. Campuran untuk beton dekking 1pc:2ps
sekurang-kurangnya berumur 7 hari.
j. Semua bahan yang dipergunakan harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak minta Pemeriksaan Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik
semua beton yang dicor atas biaya Penyedia Jasa .
11.3. Macam Pekerjaan.
a. Untuk beton struktur menggunakan mutu beton f’c 19,3 MPa, jika dipandang perlu untuk
memperoleh mutu beton f’c 19,3 MPa yang disyaratkan, direksi dapat memerintahkan
Penyedia Barang/Jasa untuk mengadakan percobaan pendahuluan guna menentukan
rencana campuran beton (mix design)
b. Semua pekerjaan beton bertulang pada bangunan ini dikerjakan atas dasar perhitungan
serta gambar-gambar yang dibuat oleh Konsultan Perencana .
c. Ukuran penulangan/pembesian, bentuk dan letak sesuai gambar rencana, apabila ada
macam penulangan yang belum jelas dapat dikonsultasikan dengan Konsultan
Perencana/ Pengawas.
d. Pencoran beton
1) Pencoran beton hanya boleh dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
Konsultan Pengawas
2) Sebelum pencoran dilaksanakan semua peralatan harus tersedia dalam jumlah
cukup dan dalam keadaan baik.
3) Penyedia Barang/Jasa harus menyediakan slump apparatus, terdiri dari : kerucut
abram, tongkat penumpuk dan alas dari logam
4) Tinggi jatuh beton segar agar tidak menimbulkan segresi masksimal 2 m kecuali
diberi “jendela” dan tremix
5) Pemberhentian pencoran harus mendapa persetujuan dari Konsultan Pengawas
i. Bagian yang akan dicor harus bersih dari kotoran (potongan kayu, serbuk
gergajian dan kotoran lain)
ii. Sambungan cor beton harus diberi lem beton SIKA
iii. Tidak diijinkan melakukan pencoran pada suhu diatas 32 0 C
e. Pemadatan
1) Pemadatan beton harus dilaksanakan dengan internal vibrator yang digerakkan
dengan motor atau listrik
2) Jarum penggetar di celupkan ke dalam beton secara vertical, dalam keadaan
khusus jarum penggetar boleh dimiringkan 45 0.
3) Harus dijaga agar jarum tidak menyentuh tulangan dan bekisting
4) Jarum penggetar tidak boleh digerakkan arah horizontal tebal lapisan beton yang
digetarkan tidak boleh lebih dari 500 mm
5) Jarum Penggetar harus ditarik dari adukan apabila adukan mulai nampak mengkilat
(setelah 30 detik)
f. Rawatan keras (curing)
1) Jika bekesting kolom dibongkar, kolom harus diselimuti dengan goni basah dan
ditutup dengan plastik.
g. Kontrol kualitas
1) Setiap campuran adukan beton yang akan dituangkan konsistensinya harus diuji
menggunakan “slump apparatus” (kerucut abram)
2) Jika tinggi slump adukan lebih dari 100 mm adukan tersebut harus ditambah dengan
semen atau tidak digunakan.
3) Setiap 5 m3 adukan beton paling sedikit harus di buat dua buah sample silinder
beton, sample yang lain diuji pada umur 28 hari.
11.4. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Pelaksanaan penakaran semen agregat harus dengan takaran yang volume sama.
b. Banyaknya air untuk campuran beton harus ditentukan sedemikian rupa sehingga
tercapai sifat mudah dikerjakan sesuai dengan penggunaannya, dalam hal ini apabila
diperlukan akan diadakan pengujian slump.
c. Mutu beton dan baja tulangan yang digunakan, yaitu :
1) Mutu beton : f’c 19,3 MPa untuk beton struktur
: f’c 14,5 MPa untuk beton non struktur
2) Mutu baja tulangan :fy 400 MPa untuk (Ulir >D13),
fy 240 MPa untuk (polos < dia12mm)
d. Pengadukan, pengangkutan, pencoran, pemadatan terutama harus diperhatikan
1) Pengadukan semua beton harus dilaksanakan dengan mesin pengaduk beton
(beton molen).
2) Pemadatan beton untuk konstruksi beton bertulang harus dengan mesin penggetar
(vibrator).
3) Pemasangan bekisting harus rapi dan kaku sehingga setelah dibongkar mempunyai
bidang yang rata dan hanya memerlukan sedikit penghalusan.
4) Papan bekisting menggunakan multiplek tebal 9 mm .
5) Celah-celah antara papan harus cukup rapat sehingga pada pencoran tidak ada air
adukan yang keluar.
6) Sebelum pencoran, sisi dalam dari bekisting harus disiram dengan air dan bebas
dari kotoran-kotoran atau benda-benda lain yang tidak diperlukan.
e. Sebelum pencoran dimulai, Konsultan Pengawas harus diberi tahu dan diberi waktu yang
cukup untuk melakukan pemeriksaan rangkaian baja tulangan yang telah terpasang. Jika
menurut pendapat Konsultan Pengawas rangkaian baja tulangan tersebut tidak sesuai
dengan gambar rencana, pencoran beton tidak boleh dilaksanakan
f. Jika dipandang perlu untuk memperoleh struktural yang disyaratkan, Konsultan
Pengawas dapat memerintahkan kontraktor untuk mengadakan percobaan pendahuluan
guna menentukan rencana campuran beton (mix design).
g. Selama pencoran, mutu beton atau mutu pelaksanaan harus diperiksa secara kontinyu
dengan benda uji. Dianjurkan disamping membuat benda-benda uji untuk diperiksa pada
28 hari.
h. Benda-benda uji yang baru dicetak harus disimpan ditempat yang bebas dari getaran,
ditutup karung basah dan dilepas dari cetakannya setelah keras.
i. Beton yang selesai dicor harus dilindungi dari hujan dan panas matahari serta kerusakan-
kerusakan yang disebabkan oleh gaya-gaya sentuhan sebelum beton menjadi keras.
j. Perancah dan acuan tidak boleh dibuka kecuali sudah ada persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
k. Waktu perawatan minimal untuk beton yang menggunakan semen dan tanpa bahan
pembantu adalah 14 (empat belas) hari. Selama waktu perawatan, permukaan beton
harus diusahakan tetap dalam keadaan lembab dengan cara menutupi dengan karung-
karung basah, atau menggenanginya dengan air.
12. PENUTUP ATAP DAN 12.1. Pekerjaan Penutup Atap
PLAFON a. Bahan.
1) Jenis atap yang digunakan adalah :
- Genteng genteng pelentong
2) Dipasang pada rangka atap (usuk/reng) yang telah disesuaikan dengan ukuran
jaraknya.
3) Dilengkapi dengan alat-alat pengkait dan unsur-unsur penutup atap lainnya
yang nyata-nyata berkaitan.
4) Bahan-bahan tersebut harus diangkut dan digu dangkan di lapangan.
b. Macam Pekerjaan yang dilaksanakan :
1) Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja serta alat-alat yang berhubungan
dengan pekerjaan atap.
2) Memasang pekerjaan atap sesuai dengan gambar rencana.
c. Syarat-syarat pelaksanaan :
1) Penutup atap yang dipasang harus satu merk dan seukuran
2) Sebelum genteng dipasang harus di cek dulu kekuatan konstruksi atap dan
bidang konstruksi atap sudah rata (baik)
3) Penyedia barang/jasa harus mengajukan contoh penutup atap kepada
Konsultan Pengawas, Pengelola Teknik Pekerjaan sebelum mendatangkan
penutup atap. Penutup atap yang didatangkan harus sama dengan contoh
penutup atap yang disetujui.
4) Penutup atap boleh dipasang setelah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas
5) Pemasangan penutup atap harus dijaga kerapiannya
d. Lingkup Kegiatan Genteng Pelentong
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan
konstruksi, tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan
penyelenggaraan yang berkaitan dengan pekerjaan pasang genteng Morando Glazur
e. Syarat Teknis
a. Penutup atap menggunakan genteng, sebelum pemasangan kontraktor
harus meyampaikan contoh material yang akan digunakan untuk dimintakan
persetujuan dari direksi.
b. Bubungan Genteng dipasang kerpus sama dengan gentengnya.
c. Kontraktor menyediakan cadangan genteng 2 persen dari jumlah genteng
yang Terpasang
f. Pelaksanaan
a. Genteng dipasang lurus dan rapi.
b. Sebelum dipasang genteng, pekerjaan konstruksi atap harus lengkap dan
kuat benar terlebih dahulu.
c. Pemasangan bubungan dilaksanakan setelah pemasangan genteng dan
pemotongan genteng pada jurai sudah dinyatakan selesai dengan baik.
d. Pengerjaan pemasangan bubungan harus rapi, lurus, rata/ horizontal dan tidak
terjadi retak-retak dan kebocoran.
12.2. Lingkup Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
Pekerjaan yang tercakup dalam sub bab ini meliputi kelengkapan peralatan konstruksi,
tenaga kerja, alat-alat, bahan material, perlengkapan dan penyelenggaraan yang berkaitan
dengan pekerjaan baja meliputi pekerjaan struktur penyangga atap/struktur atap kuda-kuda,
usuk dan reng baja ringan, Ikatan angin dan aksesori pelengkap lainnya untuk melengkapi
pemasangan.
• Standar/rujukan
a. Australian Standard
1) AS 1163 – Struktural Steel Hollows Sections
2) AS 1170 – Loading code
- Part 1 : Dead and alive loads dan loads combination,
- Part 2 : Wind loads
3) AS 1538 – Cold Formed Struntures Code
4) AS 1554 – Structural Steel Welding Code
5) AS 4100 – Steel Structures Code
6) AS 1397 – Steel Sheet and Strip – Hot Dipped Zinc Coated and Alumunium / Zinc
coated
7) AS 3566 – Self Drilling Screws for the Buiding and Constructions industries
8) AS 1650 – Hot Dipped Galvanized Coating on Ferrous Articles
9) AS 4600 – Cold Formed Code for Structural Steel
b. Japanese Industial Standart (JIS) :
JIS G 3302 – Hot Dipped Zinc Coated Steel Sheets and Coils
c. American Welding Society
AWS D 1.1. – Structtural Welding Code Steel
12.3. Prosedur Umum
a. Desain
1) Desain sistem rangka atap terdiri dari rangka, sambungan, ikatan angin harus
dilaksanakan oleh perusahaan terdaftar yang berpengalaman dalam
pemasangan sistem rangka baja ringan.
2) Kuda-kuda, jurai dan reng menggunakan baja ringan Main Truss C75 75 Reng
30/45.
3) Desain, fabrikasi dan pemasangan rangka harus dilaksanakan sedemikian
rupa agar rangka baja mampu menerima beban rencana yang telah ditentukan.
4) Desain sistem rangka untuk rangka atap dan balok atap harus mampu
menahan beban mati rencana tanpa lendutan yang lebih besar dari 1/300
bentangan untuk lendutan vertikal.
5) Desain rangka atap harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat
mengakomodasi gerakan bagian rangka tanpa kerusakan atau tekanan
berlebih, kegagalan pelapis, kegagalan sambungan, ketegangan yang tak
semestinya pada alat pengencang dan angkur, atau akibat lainnya yang
merusak ketika mengalami perubahan temperatur sekitar yang maksimal
sekitar 20°.
6) Sistem rangka atap harus didesain untuk mengakomodasi pengiriman dan
penanganan, untuk mempermudah dan mempercepat perakitan.
b. Penyerahan
Kontraktor harus menyerahkan data – data berikut :
1) Data produk untuk setiap rangka baja ringan dan aksesori.
2) Data analisa struktur yang tertutup dan ditandatangani engineer profesional
yang dipilih dan bertanggung jawab untuk mempersiapkannya.
3) Sertifikat pabrik yang ditanda tangani oleh pabrik pembuat rangka baja ringan
yang menyatakan bahwa produk mereka memenuhi persyaratan, termasuk
ketebalan baja tanpa lapisan, tegangan leleh, tegangan tarik, elongasi total dan
ketebalan lapisan pelapis metal.
4) Sebagai pengganti sertifikat pabrik, kontraktor menyerahkan laporan pengujian
dari agensi pengujian yang terdaftar yang membuktikan kesesuaiannya
dengan persyaratan-persyaratan.
5) Sertifikat tukang las yang ditandatangani kontraktor yang menyatakan bahwa
tukang las memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam bukti
jaminan mutu.
c. Jaminan Mutu
1) Kontraktor harus memperkerjakan fabrikator dan pemasang yang telah
berpengalaman dengan bahan, desain rangka baja ringan yang sejenis dan
dengan catatan pengalaman proyek yang berhasil.
2) Standar pengelasan harus memenuhi ketentuan AWS D1.1 atau AS 1554 edisi
terakhir.
d. Pengiriman, penyimpanan dan Penanganan
1) Rangka baja ringan harus dilindungi terhadap karat, deformasi dan kerusakan
lainnya selama pengiriman, penyimpanan dan penanganan.
2) Rangka baja ringan harus disimpan di ruang yang memiliki ventilasi cukup
untuk mencegah kondensasi dan dilindungi dengan penutup tahan air.
12.5. Bahan-bahan
a. Baja Ringan
Kuda-kuda, jurai dan reng menggunakan baja ringan Main Truss C75 75 Reng 30/45.
yang akan digunakan harus sesuai dengan standar yang dibuat oleh pabrikan pembuat
sistem rangka baja ringan.
Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan leleh minimum : 550 Mpa
• Tegangan Maksimum : 550 Mpa
• Modulus Elastis : 200.000 Mpa
• Modulus Geser : 80.000 Mpa
b. Manufacture / Pabrikan
Penyedia jasa pemborongan harus menyampaikan kepada tim direksi tenis, konsultan
pengawas dan konsultan perencana tentang pabrikan rangka atap baja ringan yang akan
digunakan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, untuk mendapatakan
persetujuan.
c. Aksesori rangka
Aksesori rangka baja ringan harus dibuat dari bahan dan penyelesaian yang sama
dengan yang digunakan untuk bagian-bagian rangka baja ringan, termasuk :
1) Angkur, Klip dan Alat pengencang
➢ Baja profil dan klip harus dilapisi seng dengan proses celup panas
➢ Baut angkur pasang di tempat dan tiang harus dari baut kepala segi enam dan
tiang berbahan baja karbon, mur berbahan baja karbon, dan cincin pelat.
Semua harus berlapis seng dengan proses celup panas.
➢ Angkur ekspansi harus dipabrikasi dari bahan tahan karat, yang memiliki
kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah beban yang besarnya 5
(lima) kali lipat beban rencana.
➢ Angkur type powder actuated harus merupakan sistem alat pengencang yang
sesuai untuk aplikasi yang ditunjukkan dalam gambar kerja, difabrikasi dari
bahan anti karat, dengan kemampuan menumpu, tanpa kegagalan, sebuah
beban yang besarnya 10 (sepuluh) kali lipat beban rencana.
➢ Alat pengencang mekanikal harus mempunyai sekrup type self drilling, selft
threading steel drill yang memiliki lapisan anti karat.
2) Bahan – bahan lainnya
➢ Cat untuk perbaikan lapisan seng harus memenuhi ketentuan SSPC-paint 20
atau DOD-P-21035
➢ Adukan encer harus memenuhi ketentuan spesifikasi teknis 03600.
12.6. Pelaksanaan pekerjaan
a. Fabrikasi
1) Maksimalkan fabrikasi di pabrik pembuat dan penyusunan / perakitan bagian
sistem rangka baja ringan.
Fabrikasi rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
sesuai dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang aman
dan kuat dan seperti diuraikan berikut :
➢ Fabrikasi rangka rakitan dalam cetakan / pola
➢ Potong bagian rangka dengan gergaji atau gunting besar, bukan dengan api
➢ Kencangkan bagian rangka baja ringan dengan baut, rivet atau skrup sesuai
rekomendasi engineer dari pabrik pembuat. Tidak diijinkan melakukan
pengencangan dengan kawat.
2) Beri penulangan, pengaku dan ikatan angin untuk menahan penganagan,
pengiriman dan tekanan pada saat pemasangan.
3) Fabrikasi setiap rakitan rangka metal dengan toleransi kesikuan maksimal 3 mm.
b. Pemasangan
1) Umum
➢ Harus memenuhi persyaratan fabrikasi seperti disebutkan diatas.
➢ Sebelum pelaksanaan pekerjaan baja ringan pihak kontraktor harus ada
presentasi dari pihak aplikatr baja ringan untuk mempresentasikan kekuatan
rangka atap baja ringan sesuai rencana.
➢ Lengkapi dengan ikatan angin, balok diatas bidang bukaan dinding, siku-siku
penulangan, pengaku, aksesoris dan alat pengencang yang sesuai dengan
persyaratn engineer pabrik pembuat
➢ Pasang rangka baja ringan dan aksesori agar vertikal, tegak lurus empat sisi,
sesuai dengan garis yang telah ditentukan, dan dengan sambungan yang
kencang.
➢ Pasang bagian rangka dalam satu bagian panjang utuh bila memungkinkan.
➢ Lengkapi dengan ikatan angin sementara yang dibiarkan pada tempatnya
sampai rangka baja menjadi stabil secara permanen.
➢ Sambungan muai harus dibuat terpisah dari rangka baja ringan dengan cara
sesuai persyaratan.
➢ Pasang rangka baja ringan dalam batas variasi toleransi maksimal yang
diijinkan dari vertikal, elevasi dan garis yang telah ditentukan, 3 mm dalam
3000 mm (1 : 1000)
➢ Bagian rangka baja individual harus ditempatkan maksimal ± 3 mm dari
lokasi rencana. Kesalahan kumulatif tidak boleh lebih dari pesyaratan
pengencangan minimal pelapis, penutup atau bahan penyelesaian lainnya.
2) Pemasangan dinding prefab
Bila ada penggunaan panel dinding prefab, panel dinding tersebut harus
diangkur dan ditumpu dengan kuat dan aman.
12.7. Pekerjaan Plafon
a. Bahan.
1) - Langit-langit dari bahan gypsum, produk “Jayaboard, Knauf”, tebal 0.9 cm
dipasang pada tempat yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
- Langit-langit dari GRC, produk “Kalsiboard, Nusaboard”, dipasang pada tempat
yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
2) Rangka langit-langit menggunakan hollow galfanis plafond ukuran 40x40 kombinasi
20 x 40 tebal 0.35 mm dipasang sesuai gambar kerja
3) Sebelum mengerjakan pekerjaan kontraktor harus mengajukan contoh bahan untuk
dimintakan persetujuan Konsultan Pengawas/ Pengelola teknis
b. Macam pekerjaan.
1) Memasang langit-langit sesuai bahan tersebut di atas pada ruangan-ruangan yang
dinyatakan pada gambar rencana
2) Memasang kerangka langit-langit hollow galvanis ukuran 40x40 kombinasi 20 x 40
sesuai gambar rencana
c. Syarat-syarat pelaksanaan.
1) Kontraktor sebelum melaksanakan pekerjaan ini harus mangajukan subkontraktor
yang berpengalaman di bidang ini.
2) Rangka yang terpasang harus benar-benar lurus dan datar sehingga saat
pemasangan gypsum tidak bergelombang, gridnya harus lurus dan datar, garis
vertikal dan horisontal harus saling tegak lurus sesuai desain.
3) Pola pemasangan langit-langit tiap kesatuan ruang dibuat sesuai gambar kerja.
4) Seluruh struktur kerangka harus kuat hubungannya ditahan dengan baik oleh
struktur rangka atap dan dinding.
5) Penggantung plafond harus sedemikian rupa sehingga diperoleh bidang plafond
yang rata, datar dan tidak melengkung
6) Penyedia barang jasa bertanggung jawab atas segala akibat yang mungkin terjadi
terhadap
- kemungkinan dibuatnya lubang-lubang untuk pemeriksaan
- Kemungkinan–kemungkinan pemasangan alat-alat maintenance pada
plafond luar bangunan
7) Harus ada koordinasi antara Penyedia barang/jasa dengan Sub kontraktor-sub
kontraktor serta persetujuan pemberi tugas melalui Konsultan Pengawas
8) Apabila hasil pemasangan langit-langit terjadi lendutan-lendutan atau kekurangan-
kekurangan lain, kontraktor harus mengganti dan memperbaiki bila diminta
pembongkaran oleh pengawas / Pengelola teknis
13. PEKERJAAN LANTAI 13.1. Bahan
a. Keramik lantai dan dinding cutting “PLATINUM, ASIATILE” ukuran 40 x 40, kualitas KW
1, warna ditentukan kemudian, dipasang sesuai gambar rencana. Keramik plint dinding
sama keramik lantai.
b. Penyedia Barang/Jasa diharuskan mengajukan contoh bahan-bahan tersebut di atas
secukupnya untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana
dan Pengelola Teknik Pekerjaan atau Pemberi Tugas. Hal ini harus dilakukan sebelum
Penyedia Barang / Jasa mendatangkan bahan-bahan tersebut dalam jumlah besar.
13.2. Macam Pekerjaan
a. Pekerjaan lantai keramik meliputi pemasangan secara rata dan rapi, pemotongan keramik
lantai serta paving block sesuai kebutuhan hingga benar-benar sempurna.
b. Pekerjaan pelapisan dinding meliputi pemasangan keramik dinding yang benar-benar rata
dan rapi dengan perekat yang memenuhi syarat, sesuai gambar rencana dan petunjuk
Konsultan Pengawas.
13.3. Syarat pelaksanaan.
a. Persiapan
1) Sebelum pekerjaan lantai ruangan dikerjakan, Penyedia Barang / Jasa harus
mengadakan persiapan yang baik, terutama pemadatan lantai dasar dan di atasnya
diberi pasir urug dengan ketebalan sesuai ketentuan dalam gambar rencana.
Semua pekerjaan pipa dan saluran di bawah lantai harus ditempatkan sesuai
gambar rencana dan sebelum lantai ruangan dipasang, harus diadakan
pemeriksaan yang teliti dan mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2) Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan
plafond dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
3) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, pemborong diwajibkan mengadakan pengecekan
terhadap peil lantai dan kemiringannya.
b. Pemasangan keramik.
1) Semua keramik lantai di pasang dengan menggunakan perekat 1 Pc : 4 Ps.
2) Di bawah lantai diberi urugan pasir dan rabat beton campuran 1pc:3ps:5Sp tebal
sesuai gambar rencana, tebal adukan untuk pemasangan lantai keramik kurang
lebih 3 cm.
3) Setelah pasangan lantai keramik cukup kering dan telah disetujui/ diperiksa
kerapian pemasangannya, maka celah antara keramik satu dengan yang lain dikolot
dengan cara disiram pertama dengan pasta semen encer, sehingga kira-kira
separoh tinggi/ tebal celah terisi pasta semen, kemudian disiram kedua dengan
pasta semen agak kental hingga benar-benar semua celah terisi pasta semen.
4) Keramik dinding dipasang dengan perekat 1Pc : 2 Ps.
5) Permukaan keramik bagian bawah harus terisi penuh/padat dengan adukan.
6) Pemotongan keramik harus dihindarkan, bila terpaksa harus dilakukan dengan
pemotong mesin dengan lebar kira-kira 1/2 kali lebar keramiknya.
7) Pengisian / pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah tegel dipasang.
8) Sewaktu pengisian naat ini tegel harus sudah benar-benar melekat dengan kuat
pada lantai .
9) Sebelum diisi, celah-celah naat ini harus dibersihkan terlebih dahulu dari debu dan
kotoran lain.
10) Usahakan agar permukaan tegel yang sudah terpasang tidak terkena adukan/
air semen.
11) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan tegel pada waktu
pengecoran naat harus segera dibersihkan sebelum mengering/mengeras.
12) Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus di lap/ disapu sehingga
bersih.
13) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi baik, tidak miring
tidak bergelombang, terpasang dengan kuat.
14) Bila masih diperlukan,tegel harus dibersihkan dengan lap basah atau dengan
bahan-bahan pembersih lunak yang ada dipasaran.
15) Untuk menghilangkan kotoran yang sukar dilepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus, disesuaikan dengan jenis kotoran.
16) Pada bagian-bagian yang memerlukan pemotongan harus dilakukan dengan
menggunakan mesin pemotong.
14. PEKERJAAN CAT- 14.1. Bahan.
CATAN. a. Pengertian cat disini meliputi emulsi, enamel, vernis, sealer cement emulsion filler dan
pelapis-pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng, dimana tertera nama perusahaan pembuat,
petunjuk pemakaian, formula, warna, nomor seri dan tanggal pembuatannya.
c. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, warna cat akan ditentukan kemudian.
Jenis cat yang digunakan :
- Besi : EMCOLUX, MOVILEX
- Kayu : EMCOLUX, MOVILEX
- Dinding dalam dan plafon : CATYLAC, PROPAN
- Dinding luar : CATYLAC, PROPAN
d. Cat meni besi digunakan sincromat dan cat meni kayu digunkan merk “JAGO”.
e. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan bahan yang
diencerkan.
14.2. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Cat tembok.
1) Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara menggosok
dengan memakai kain yang dibasahi air, kemudian dicat paling sedikit dua kali sampai
baik atau dengan cara yang telah ditentukan oleh pabrik.
2) Pengecatan pada dinding dikerjakan tanpa plamur/dempul
b. Cat meni kayu
Bidang yang akan dicat meni harus bersih dan dalam keadaan kering.
Pengecatan harus merata dan tidak terlihat lagi serat-serat kayu yang dicat, termasuk
memeni sambungan-sambungan kayu.
c. Cat kayu
Menggunakan cara seperti petunjuk dari pabriknya atau sebelum pekerjaan pengecatan
dimulai, kayu harus kering dan digosok dengan kertas ampelas sampai halus dan
didempul pada tempat yang berlubang, selanjutnya diplamur, sehingga permukaannya
menjadi rata dan licin, baru kemudian dicat sampai rata. Pengecatan dilakukan di tempat
yang bebas dari panas matahari langsung.
d. Cat meni besi
Segera setelah pekerjaan besi atau baja dibersihkan sampai kulit giling dan permukaan
korosi terbuang dan terlihat warna metalik, pengecatan meni dilaksanakan sampai rata
dan baik.
e. Cat besi
Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi, baru boleh dicat besi, setelah terlebih dahulu
dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimal dua kali. Pengecatan yang
dilakukan di luar ketika keadaan mendung atau hujan tidak diperkenankan.
f. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor wajib melakukan percobaan yang akan
dilaksanakan. Biaya percobaan ini ditanggung Kontraktor Hasil percobaan tersebut harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas /Perencana untuk mendapatkan persetujuan
bagi pelaksanaan pekerjaan.
g. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal minimum dari tiap
lapisan jadi/finished minimum sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik.
h. Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan keselamatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan
pelindung misalnya masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada
waktu pelaksanaan pekerjaan
i. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang lembab
hujan, berdebu terutama untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan
dasar beracun atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai
ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam keadaan
tertentu, misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus memakai kipas angin/fan
untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
j. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan/ vacuum, semprotan
dan sebagainya harus tersedia dari kualitas/mutu terbaik.
k. Khusus untuk semua cat dasar disapukan dengan kuas. Penyemprotan hanya boleh
dilakukan apabila disetujui Konsultan Pengawas /Perencana.
l. Pemakaian ampelas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain kering
terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas/Perencana terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
m. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen tersebut terpasang.
n. Sebelum pelaksanaan, seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, lemak, kotoran
atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang pernah dicat dan
dalam kondisi kering.
o. Pemakaian kuas hanya untuk permukaan di mana tidak mungkin menggunakan roller.
p. Pekerjaan pengecatan semua dinding/permukaan pasangan batu dan permukaan beton
yang tampak/exposed seperti tercantum dalam gambar kerja.
q. Semua pekerjaan kayu harus diberi meni kayu atau cat dasar. Terkecuali untuk
permukaan kayu yang dinyatakan ditampakkan serat kayunya tidak diperkenankan diberi
meni kayu/cat dasar
r. Semua pekerjaan kayu dalam Gambar Kerja yang ditampakkan harus dicat finish seperti
terurai di atas.
s. Sebelum pengecatan, semua pekerjaan kayu telah didempul dengan baik dan rapi, sesuai
persyaratan yang terurai dalam pekerjaan kayu.
t. Dinding bagian luar, dan dalam sebelum dicat terlebih dahulu diamplas sampai rata
kemudian baru dimulai dicat sampai rata minimal 3 (tiga) kali dan atau sampai dapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
u. Semua pekerjaan kayu yang akan dicat terlebih dahulu harus dicat dasar kemudian
didempul lalu diplamur dan diamplas sampai rata. Pengecatan dikerjakan 2 - 3 kali sampai
rata untuk warna menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
v. Pelaksanaan pekerjaan cat harus sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam :
1. SNI 03-2410-2002 Tata Cara Pengecatan dinding tembok dengan cat emulsi
2. SNI 2407-2008 Tata Cara Pengecatan kayu untuk rumah dan gedung.
14.3. Macam Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi :
a. Cat dinding, cat beton, dan cat plafond.
b. Cat listplank
15. PEKERJAAN 15.1. Bahan.
PENGGANTUNG DAN a. Material penggantung dan pengunci menggunakan produk : “Deksin, Kenari jaya”
PENGUNCI b. Semua alat-alat penggantung dan pengunci sebelum didatangkan dan dipasang,
diwajibkan diajukan contoh-contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dalam
rapat evaluasi.
15.2. Macam Pekerjaan.
a. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu alumunium dan daun jendela alumunium, yang ditunjukkan/diisyaratkan
dalam detail gambar.
b. Mengadakan dan memasang kunci tanam pada pintu sesuai gambar rencana
c. Engsel nylon dipasang pada pintu-pintu yang membuka satu arah
d. Flas bolt dipasang pada pintu-pintu dobel.
e. Pull handles dipasang pada daun pintu kaca
f. Engsel Casement untuk jendela dan bovenlight
15.3. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Engsel atas dipasang + 28 Cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang +
32 Cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang di tengah-tengah antara
kedua engsel tersebut.
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang + 28 Cm dari permukaan pintu, engsel
yang dipasang ditengah-tengah antara kedua engsel tersebut.
c. Penarik pintu (door full) dipasang 90 Cm (as) dari permukaan lantai.
d. Pemasangan lock case, handle, back plate, serat door closer harus rapi, lurus dan sesuai
dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Apabila hal tersebut
tidak tercapai, Pelaksana Pekerjaan wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
e. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
f. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
g. Pelaksana Pekerjaan wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di
lapangan. Di dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum
tercakup secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak sesuai dengan Standar
Spesifikasi Pabrik.
i. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui oleh Pengawas lapangan.
j. Semua pemasangan harus rapi, sehingga pintu-pintu & jendela dapat ditutup dan dibuka
dengan mudah, lancar dan ringan.
16. PEKERJAAN BESI, KACA 16.1. Bahan.
DAN ALUMINIUM. a. Semua bahan yang dipakai disertai jaminan mutu dari pabrik (manufacture) atau
sertifikat pengujian dari laboratorium pengujian dari Laboratorium Penguji bahan yang
disetujui Tim teknis serta memenuhi standart Industri yang berlaku
b. Semua bahan yang dipakai harus disertai jaminan mutu dari pabrik atau sertifikat
pengujian dari laboratorium penguji bahan serta memenuhi Standart Insdustri Indonesia
(SII)
c. Semua bahan yang dipakai Penyedia Barang / Jasa diwajibkan mengajukan contoh-
contoh terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan dalam rapat evaluasi.
d. Kusen dan daun pintu/jendela
1) Aluminium untuk kusen pintu, kusen jendela, daun pintu serta daun jendela
“ALEXINDO, AMDAL 4” warna Coklat dari extanded aluminium tebal profil
minimum 1,3 mm dengan ketebalan warna minimum 18 micron glass ukuran sesuai
gambar rencana. Warna kusen dan daun yang digunakan adalah natural
2) Bahan yang diproses pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama
sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan,
pewarnaan yang disyaratkan Direksi/Konsultan Pengawas.
3) Persyaratan kusen alumunium yang dikerjakan seperti yang ditunjukkan dalam detail
gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
4) Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan yang
disyaratkan. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu
fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi
warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama. Pekerjaan mesin
potong, mesin punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai
untuk jendela bukaan dinding dan pintu mempunyai toleransi ukuran untuk tinggi
dan lebar 1 mm sedangkan untuk diagonal 2 mm.
5) Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl,
pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan alumunium harus ditutup
caulking dan sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kusen terbuat dari steel plate
tebal 2-3 mm, dengan lapisan seng tidak kurang dari (13) micron sehingga dapat
bergeser. Tidak boleh ada sekrup yang dilepas diluar. Untuk itu harus digunakan
rivets atau las.
6) Sealent “General Electric” dipasang pada pertemuan kusen aluminium dengan
dinding / beton.
e. Kaca
1) Semua jenis kaca yang digunakan harus produksi pabrik yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
2) Kaca yang digunakan adalah kaca (jenis dan tebal) sesuai gambar rencana kualitas
baik dan rata, tidak bergelombang. Pemasangan sesuai dengan gambar rencana.
3) Peralatan Pelengkap Pemasangan Kaca Semua peralatan pelengkap untuk
pemasangan kaca harus sesuai dengan rangka tempat kedudukkannya, tepat
ukuran serta dari mutu terbaik serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
4) Merk yang di setujui : Ashahimas, Panasap
16.2. Macam Pekerjaan.
a. Meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja serta alat-alat yang berhubungan dengan rangka
atap, pintu jendela aluminium dan pekerjaan kaca
b. Pemasangan kusen alumunium pintu dan jendela sesuai gambar rencana
c. Pemasangan daun pintu alumunium sesuai gambar rencana.
d. Pemasangan kaca jendela sesuai gambar rencana.
16.3. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Pekerjaan aluminium
1) Pemborong harus mengajukan dahulu contoh-contoh bahan, aluminium dan kaca,
contoh-contoh konstruksi dan membuat shop drawing bagi rencana kusen dan daun
aluminium guna mendapatkan persetujuan Konsultan Menejemen konstruksi
2) Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi diseleksi dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran ketebalan yang dipersyaratkan , kesikuan, kelengkungan,
dan pewarnaan yang dipersyaratkan kemudian dikerjakan dengan mesin potong,
mesin punch, drill, sehingga hasil yang telah dirangkai untuk jendela dan pintu-pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
▪ Ukuran tinggi dan lebar 1mm
▪ Ukuran diagonal 2 mm
3) Semua frame atau kusen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara
fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya
dapat dipertanggung jawabkan.
4) Pemotongan alumunium hendaknya dijauhkan dari material besi pada
permukaanya. Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan keruskan pada permukaannya.
5) Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapih untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai gambar.
6) Angkur-angkur untuk rangka atau kusen alumunium terbuat dari steel plate setebal
2-3 mm dan ditempatkan pada interval 300 mm.
7) Antara tembok/kolom/beton dan kusen aluminium harus diisi dengan “seal” yang
elastis, terutama untuk pintu dan jendela luar.
8) Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium harus menggunakan “seal”
yang berupa alur karet.
9) Sambungan-sambungan vertikal maupun horisontal, sambungan sudut maupun
silang, demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang
sempurna, bila perlu dengan skrup-sekrup pengaku.
10) Dalam keadaan ditutup atau dibuka kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan “seal keliling”
11) Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan
terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara luar.
12) Pemborong wajib menjga kusen-kusen aluminium dan bidang-bidang kaca yang
sudah terpasang dari kotoran-kotoran seperti air semen, cat, plesteran dan lain-lain,
serta mengamankannya dari benturan-benturan.
b. Pekerjaan Kaca
1) Pemeriksaan Keadaan Pekerjaan
Sebelum mulai pemasangan, Pelaksana Pekerjaan diminta untuk memeriksa
keadaan lokasi pemasangan, baik dalam hal kesiapan maupun ketelitian dan
kecermatan pelaksanaan pekerjaan pendahulunya.
2) Penyimpangan
Dalam hal terjadi penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan pendahulunya,
Pelaksana Pekerjaan diminta untuk segera melaporkan keadaan tersebut guna
penyelesaian permasalahannya.
3) Pemotongan, Pengangkatan dan Pemasangan Kaca
Pemotongan kaca harus lurus, rapi dan halus, tepat ukuran, selanjutnya dipasang
pada lokasinya dengan jepitan yang sesuai, terpasang kuat serta tepat dalam
posisinya, baik dalam hal ketegakan ataupun kemiringan sesuai dengan gambar
rancana.
4) Pembersihan
Pada penyelesaian, pekerjaan harus dalam keadaan bersih dan terpasang sesuai
dengan mutu kerja yang disyaratkan.
5) Kaca harus dipotong menurut ukuran dengan kelonggaran cukup, sehingga pada
waktu kaca mengembang tidak pecah.
6) Kaca yang telah dipasang harus dapat tertanam rapi dan kokoh pada rangka
terutama pada sudut-sudutnya.
7) Kaca yang dipasang pada kusen dan kaca daun semua sudutnya harus ditumpulkan
dan sisi tepinya digosok hingga tidak tajam.
17. PEKERJAAN 17.1. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
MEKANIKAL DAN 1. PERSYARATAN UMUM
ELEKTRIKAL a) Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh instalatir yang telah mempunyai
surat pengakuan SPI dan SIKA Golongan C dari PLN dan masih berlaku
b) Gambar spesifikasi dan risalah Aanwijzing merupakan suatu kesatuan yang saling
mengikat dan melengkapi. Kontraktor harus menjalin hubungan yang baik dengan
kontraktor lain dalam pekerjaan ini sehingga didapat hubungan yang baik untuk
secara bersama-sama menyelesaikan pekerjaan ini sesuai dengan jadwal dan
spesifikasi yang ditentukan.
c) Pada dasarnya untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi listrik, disamping Rencana
Kerja dan Syarat-syarat ini berlaku peraturan-peraturan menurut :
i SNI 0225-2000 Persyaratan umum instalasi listrik
ii Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan Kerja
Setempat.
iii Ketentuan yang dikelurakan Pabrik yang membuat mesin perlengkapan dan
material yang digunakan pada proyek ini
iv Peraturan/Persyaratan lainnya yang berlaku syah di Indonesia
v peraturan PLN setempat
d. Dalam hal pelaksanaan pemasangan instalasi listrik ini harus dilaksanakan oleh
instalasi listrik yang pertanggung jawaban tetap menjadi beban kontraktor utama.
Penunjukan instalatir listrik sebelumnya harus mendapat persetujuan dari pemberi
tugas.
e. Ijin dan pemeriksaan
Kontraktor bertanggungjawab penuh atas mutu instalasi dan peralatan yang
digunakan. Semua ijin-ijin dan pemeriksaan dari Badan pemerintah yang berwenang
adalah merupakan tanggungjwab Kontraktor sepenuhnya
f. Koordinasi dengan pekerjaan lain
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib Croos cheking antara gambar instalasi
listrik dengan gambar/spesifikasi dari pekerjaan yang lain yang berhubungan satu
dengan yang lainnya agar didapat mutu pekerjaan yang baik. Bila terdapat kelainan
dari gambar-gambar maupun spesifikasi dari pekerjaan lain kontraktor wajib
melaporkan kepada pengawas atau pemberi tugas
g. Pengawasan
kontraktor wajib dan bertanggung jawab atas semua pekerjaannya. Kontraktor wajib
menempatkan tenaga pengawas dan tenaga ahli untuk mengawasi pekerjaannya
sendiri. Penanggungjawab pelaksanaan pekerjaan harus selalu berada di tempat
pekerjaan dan dapat mengambil keputusan penuh, demi kelancaran pekerjaan
2. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjan listrik ini meliputi pengadaan, pemasangan instalasi dan daya listrik, pengujian,
pengesahan dari semua peralatan/material yang disebutkan dalam spesifikasi ini atau
pengadaan dan pemasangan peralatan /material yang menunjang/ mendukung sehingga
sistem instalasi ini akan bekerja dengan baik.
Lingkup pekerjaan untuk proyek ini adalah sebagai berikut :
a. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan tenaga termasuk fixtures,
kabel instalasi,saklar, stop kontak biasa, stop kontak khusus untuk komputer.
b. pengadaan dan pemasangan instalasi pentahanan
c. Testing dan Copmisioning
d. Pekerjaan instalasi listrik ini dilaksanakan sampai menyala/ tersambung ke PLN dan
semua peralatan berfungsi dengan baik.
3. BAHAN DAN MATERIAL
a. Semua material/bahan yang digunakan/dipasang harus dari jenis material bekwalitas
terbaik dalam keadaan baru (tidak dalam keadaan rusak atau afkir), sesuai dengan
mutu dan standart yang berlaku, baik standart nasional maupun internasional.
Instalatir dalam hal ini kontraktor, bertanggungjawab penuh atas mutu dan kwalitas
material yang akan dipakai, setelah mendapat persetujuan dari pengawas atau
pemberi tugas
b. Sebelum dilakukan pemasangan-pemasangan, instalatir harus menyerahkan contoh-
contoh-contoh (sample) dari bahan-bahan yang akan dipasang/digunakan kepada
pengawas.
c. Daftar merk peralatan/material yang akan digunakan, katalog dan brosur harus
dilampirkan dalam dokumen tender, bila kemudian hari ada kelainan antara daftar
dengan pengadaannya maka kontraktor wajib mengganti semua peralatan yang telah
dipasang.
d. Bila ternyata peralatan tidak sesuai dengan daftar yang diajukan/disetujui Pengawas
atau yang memberi tugas, semua penggantian merk/jenis dari peralatan yang telah
disetujui dalam daftar akan diadakan perhitungan biaya (minder) dari biaya kontrak
4. PERSYARATAN TEKNIS
a. Pengadaan dan pemasangan kabel didalam maupun diluar bangunan
1) Semua hantaran, baik yang ditarik dalam pipa, di usahakan tidak tampak
dari luar
2) semua tarikan kabel harus tidak ada sambungan.
3) Ukuran dari penghantar disesuaikan dengan gambar
4) Kabel atau hantaran dari merk supreme, kabel Metal atau Kabelindo Untuk
Kabel feder dan merk Prima untuk kabel instalasi Lampu dan Stop Kontak.
5) Kabel antar panel diluar bangunan menggunakan NYF Gby
b. Pengadaan dan pemasangan instalasi penerangan dan stop kontak biasa.
1) Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
persyaratan PUIL/ LMK. Semua kabel/wiring harus baru dan harus jelas
ditandai mengenai ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kabel dengan penampang 6 mm² ke atas haruslah terbuat secara
dipilin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan penampang
lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control.
2). Untuk hantaran ke titik penerangan dan stop kontak dalam bangunan,
menggunakan kabel jenis NYM yang dilindungi dengan pipa PVC high
impact Ukuran pipa minimal 20 mm dari klas high impact, merk “CLIPSAL”
3). Untuk hantaran ke titik penerangan dan stop kontak dalam bangunan,
menggunakan kabel jenis NYM yang dilindungi dengan pipa PVC high
impact Ukuran pipa minimal 20 mm dari klas high impact, merk “CLIPSAL”
4). Pemasangan di bawah langit-langit.
i. Pemasangan pelindung kabel (conduit) yang berada dalam kolom
lantai beton dan dinding beton, harus dilaksanakan sebelum
pengecoran
ii. Pemahatan atau pembobokan harus dilakukan sebelum dinding
bersangkutan diplester/ditalud
5). Kotak-kotak sambung
i. Tempat-tempat sambungan/kotak-kotak sambungan dari hantaran
sedapat mungkin ditempatkan pada tempat yang mudah dicapai oleh
operator
ii. Kotak-kotak sambung harus digunakan dari jenis-jenis Dora-doos
yang berkwalitas baik cocok untuk keperluan tersebut (merk EGA, MK,
Clipsal)
iii. Pada ujung-ujung hantaran yang akan disambungkan pada titik
penerangan atau yang akan disambungkan kepada peralatan atau titik
penerangan harus dilengkapi dengan kotak sambungan dengan ujung
yang mempunyai sambungan klem baut.
iv. Semua sambungan hantaran dengan hantaran harus dilaksanakan
dengan menggunakan klem baut dan harus terlindungi dengan bahan
isolasi dari sentuhan yang mungkin timbul
v. Sambungan antar hantaran dengan menggunakan rel-rel dari panel
selama tidak menggunakan klem baut, pada ujung hantaran harus
dipasang sepatu-sepatu hantaran yang berkapasitas sama dengan
hantarannya dan disolder penuh pada hantarannya.
d. Armatur, Bolamp
Jenis-jenis lampu dan Armature antara lain :
1) Downlight LED 12 watt inbow
2) Downlight LED 12 watt outbow
3) Downlight 8 watt inbow
Semua Lampu merk Philips, Panasonic . Jenis-jenis lampu tersebut dipasang sesuai
dengan gambar perencanaan
e. Saklar dan stop kontak
1). Jenis saklar adalah
i. Saklar tunggal
ii. Saklar ganda
Spesifikasi 250 V/6A dipasang inbow setinggi 40 cm pada ruang dari lantai
setempat merk “BROCO, Panasonic ” warna putih
2) Stop kontak
Stop kontak biasa dengan fan, 250 V/6 A 3 kawat inbow. Stop kontak biasa
dipasang 40 cm dari lantai “BROCO, Panasonic ” jenis stop kontak tersebut
dipasang sesuai dengan gambar perencanaan di lengkapi dengan kawat
pentahanan (grounding)
f. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Pentahanan
1) Seluruh peralatan listrik yang mengandung unsur logam termasuk armature
harus dihubungkan kehantaran tanah. Ukuran hantaran pentahanan
masing-masing panel yang berarus dengan batas minimal 16 mm2 sedang
untuk armature dari logam dan stop kontak minimal menggunakan ukuran
2,5 mm2, atau sesuai gambar
2) Instalasi pentahanan ini harus dihubungkan dengan elektrode pentahanan
di panel utama dengan test tahanan sebaran tanah yang diijinkan maximal
2 (ohm).
5. PENGUJIAN
a. Pengujian tahanan isolasi
Setelah pengujian tahanan dinyatakan baik Instalasi baru dapat diuji dimasuki
tegangan. Dalam pengujian tegangan yang perlu diuji ialah :
1) Keadaan instalasi lampu-lampu dan peralatan pengaman selama 3x 24 jam
(uji nyala 3 x 24 jam), Penggunaan daya listrik untuk pengujian ini ditanggung
oleh Kontraktor.
2) Saklar-saklar dapat berfungsi untuk mematikan dan menghidupkan serta
tidak terjadi panas berlebihan.
3) MCB dapat bekerja dengan baik dan tidak terjadi panas yang berlebihan
4) Lampu-lampu, dapat menyala, stop kontak ada tegagan listriknya.
5) KWH Meter dapat berfungsi, Ampere meter, volt meter, Cos Phi Q meter
berfungsi / terbaca
6) Kotak-kotak sambung melekat dengan erat tidak terjadi lost kontak.
Pengujian tersebut harus didata (disusun) dengan baik minimum 24 jam dan
dibuatkan berita Acaranya. Bila pengujian tersebut dimasuki tegangan dan
menggunakan listrik dari PLN/milik proyek/ user kontraktor wajib dibebani
biaya pengganti pemakaian listrik setelah ada ijin dari proyek / user.
18. PEKERJAAN SANITASI 18.1. Bahan.
DAN LAIN-LAIN a. Pipa PVC Merk Wavin, Triliun ukuran sesuai gambar rencana. dipasang di semua system
jaringan air bersih dan system jaringan air kotor.
b. Macam-macam sambungan.
Sambungan pipa dipilih bahan sesuai dengan jenis dan mutu yang terbaik dan dari pabrik
yang sama serta disetujui oleh Konsultan Pengawas.
c. Semua bahan yang dipakai harus baru dengan kualitas yang memenuhi syarat.
18.2. Macam pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk
membangun instalasi plumbing sesuai dengan gambar rencana, Pemasangan pipa-pipa
untuk saluran air bersih dan saluran air kotor lengkap dengan alat pengontrol,
sambungan-sambungan dan kelengkapan lain.
b. Pipa PVC untuk saluran air bersih dan air kotor.
Pipa-pipa yang digunakan sesuai dengan gambar dan disambung dengan sambungan
menurut keperluan.
d. Membuat sumur peresapan air hujan.
19.3. Syarat Pelaksanaan .
a. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada Pengawas lapangan beserta
persyaratan/ ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak
disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
b. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/ penggantian bahan, pengganti harus disetujui
Pengawas lapangan berdasarkan contoh yang diajukan Kontraktor.
c. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi di lapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan
sparing-sparing, cara pemasangan dan detail detail sesuai gambar.
d. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan spesifikasi dan sebagainya,
maka Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pengawas lapangan.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disatu tempat bila ada kelainan/
perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut terselesaikan.
f. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
g. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan
bukan disebabkan oleh tindakan Pemilik.
h. Penyedia barang/jasa sebelum mengerjakan instalasi air bersih dan kotor diwajibkan
mengajukan gambar shop drawing untuk dimintakan persutujuan direksi/Konsultan
Pengawas.
i. Pemasangan pipa harus ditanam dalam tanah maupun dinding sesuai kebutuhan
secukupnya hingga aman terhadap benda-benda lain. Untuk kedalaman pemasangan /
penanaman pipa harus seijin Konsultan Pengawas.
j. Semua sambungan pipa PVC harus dilem rata dan memakai shok yang rapat
k. Kloset beserta kelengkapannya yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
tidak ada bagian yang gompal, retak atau cacat-cacat lainnya dan telah disetujui
Pengawas lapangan.
l. Kloset harus terpasang dengan kokoh letak dan ketinggian sesuai gambar, waterpass.
Semua noda-noda harus dibersihkan, sambungan-sambungan pipa tidak ada kebocoran-
kebocoran.
m. Penutupan bekas jalur pipa harus dikembalikan seperti semula dan dalam keadaan
sempurna.
n. Semua pekerjaan sanitasi dan sanitair termasuk pembuatan sumur peresapan air hujan
serta sumur peresapan air kotor, harus dikerjakan sampai sempurna dan berfungsi
dengan baik.
19. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat – Syarat (RKS) ini akan
dibahas kemudian dalam pemberian penjelasan pekerjaan (aanwijzing).
Menyetujui
Pejabat Pembuat Komitmen KANWIL
DITJEN PEMBENDAHARAAN
PROVINSI MALUKU UTARA
MARGO UTOMO
NIP. 197006081990121001
RANGKUMAN SPESIFIKASI TEKNIS
No Jenis Bahan Keterangan Produk
1 Pasir progo
2 Batu Bata Local, pleret
3 Batu Hitam merapi
4 Semen Dinamix, Gresik
5 Besi Tulangan SNI
6 Baja Ringan C 75 75 Cbm K.stell, Nusa, Taso
7 Reng Baja ringan 30/45
8 Hollow galvanis plafond 40 x 40, 20 x 40 tebal 0.35 mm
9 Gypsum Tebal 9 mm Jayaboard, Knauf
10 GRC Tebal 4 cm Kalsiboad
11 Genteng Paris tanah liat Godean
12 Bubungan Godean
13 Keramik 40 x 40 Asia Tile, Platinum
20 x 20 Asia Tile, Platinum
14 Kusen allumunium 4 inch warna coklat Alexindo, Amdal
15 Kaca 5 mm Asahimas
16 Casement Dekson, kenari jaya
17 Kunci tanam Dekson, kenari jaya
18 Kabel NYA 2.5 mm Eterna
19 Stop Kontak Broco, panasonic
20 Saklar Broco, panasonic
21 Indoss Clipsal, broco
22 Pipa 5/8 Clipsal, HSG
23 indoss Clipsal, broco
24 Lampu LED downlight inbow, outbow Philips, Panasonic
25 Pipa PVC D, AW Wavin, triliun
26 Kran Air Jupe, San ei
27 Cat interior catylac, Propan
28 Cat ekterior weathershield catylac, Propan
29 Cat Plafond Catylac, Propam
30 Cat Genteng Nippon, Movilex
31 Cat kayu, Cat besi EMCOLUX, Movilex
32 Pintu Plywood 80 x 200 multiplex
finish hpl stiker
33 Pintu Ram tebal 3 cm, papan isian Jati lokal
1cm
33 Hollow Galvanis rangka atap Tebal 1.2 mm| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 29 December 2022 | Optimalisasi Spam Ikk Ibu Tengah Kab. Halmahera Barat (Nuwsp) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 12,191,000,000 |
| 27 December 2023 | Optimalisasi Spam Ikk Jailolo Dan Ikk Loloda Kab. Halmahera Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 11,250,000,000 |
| 23 April 2020 | Optimalisasi Spam Ikk Morotai Selatan Kab. Pulau Morotai | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 10,000,000,000 |
| 12 August 2019 | Optimalisasi Spam Ikk Malifut Dan Ikk Galela Kab. Halmahera Utara | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 9,485,000,000 |
| 21 March 2023 | Pembangunan Brancaptering Kap 8 L/Det Spam Pantai Amurang Kabupaten Minahasa Selatan (Mendukung Paska Bencana Abrasi Pantai Amurang) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 5,000,000,000 |
| 21 July 2024 | Pembangunan Air Bersih Kec Patani ( Tmmd) | Kab. Halmahera Tengah | Rp 4,415,000,000 |
| 5 May 2024 | Optimalisasi Spam Kabupaten Halmahera Timur (Lokasi Tersebar) | Kab. Halmahera Timur | Rp 4,000,000,000 |
| 10 March 2023 | Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Asn Halmahera Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 999,979,500 |
| 24 April 2024 | Pemeliharaan Dan Perawatan Rumah Susun Stpk Banau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 901,224,000 |
| 15 April 2020 | Pengadaan Parasarana Air Bersih ( Afirmasi) - Puskesmas Bajo | Kab. Halmahera Selatan | Rp 500,000,000 |