| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0627107469447000 | Rp 510,636,263 | Nilai evaluasi kewajaran harganya lebih besar dari penawaran yang disampaikan yaitu : harga penawaran terkoreksi (tanpa PPN) adalah Rp. 460.032.669,- sedangkan hasil evaluasi kewajaran harganya (tanpa PPN dan Keuntungan) adalah Rp. 505.725.419,- | |
| 0031994247023000 | Rp 545,038,042 | - | |
| 0032152357009000 | Rp 550,414,982 | - | |
| 0408721819444000 | Rp 552,577,285 | - | |
| 0020986808013000 | Rp 557,803,564 | Nilai evaluasi kewajaran harganya lebih besar dari penawaran yang disampaikan tanpa PPN | |
| 0031356884001000 | Rp 558,189,985 | Tidak menghadiri Klarifikasi kewajaran harga | |
| 0312543804043000 | Rp 558,665,337 | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
PT Prasetya Bangun Karya | 09*8**4****52**0 | - | - |
| 0633730510001000 | Rp 559,571,935 | - | |
| 0828817148435000 | Rp 559,571,935 | - | |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0924593007821000 | Rp 559,571,935 | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0019736347008000 | Rp 537,409,430 | Daftar personil manajerial yang ditawarkan atas nama Novan Ariyanto tidak dilampirkan SKT Pelaksana Bangunan Gedung dan Curriculume Vitae (CV) sebagai dasar menghitung pengalaman kerja (SKT dan CV yang disampaikan adalah nama yang berbeda dengan yang ditugaskan) | |
| 0023418023003000 | Rp 561,589,181 | - | |
| 0901093807002000 | Rp 559,571,935 | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0838677011034000 | Rp 572,868,123 | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | Rp 581,973,000 | - |
| 0022932982008000 | Rp 595,800,000 | - | |
PT Putra Gomgomi Makmur | 06*1**4****08**0 | Rp 536,955,995 | Elemen Kepemimpinan dan Partisipasi pekerjan keselamatan konstruksi : Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak mencantumkan secara lengkap 7 pernyataan komitmen keselamatan konstrusi sebagaimana ditentukan dalam klausul 28.12 d) dokumen Pemilihan. Pakta Komitmen yang disampaikan hanya memuat 6 (enam) pernyataan (Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK tidak dicantumkan). |
| 0210798070411000 | Rp 568,292,570 | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | Rp 639,000,000 | - |
| 0607078789009000 | Rp 559,571,935 | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0312612468401000 | Rp 601,627,944 | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | Rp 559,571,935 | - |
| 0703511899003000 | Rp 606,569,093 | - | |
| 0032813990008000 | Rp 577,200,000 | - | |
| 0311674527411000 | Rp 628,879,566 | - | |
| 0530543263003000 | Rp 629,183,764 | - | |
CV Misra Gawan Abadi | 09*6**5****27**0 | Rp 559,571,935 | - |
| 0751324807008000 | Rp 606,161,070 | - | |
| 0017962689805000 | Rp 559,571,935 | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0011205770416000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0808378756407000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0316592435401000 | - | - | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - | - |
| 0927810424412000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0027395599416000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0028955623323000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
| 0967217878435000 | - | - | |
| 0866836331036000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0027935824008000 | - | - | |
| 0736462276419000 | - | - | |
| 0633627757444000 | - | - | |
Sampulu Sada Konstruksi | 03*8**3****02**0 | - | - |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0608363115015000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0026891630101000 | - | - | |
| 0022458376034000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0625222617816000 | - | - | |
| 0025261785421000 | - | - | |
| 0632978193034000 | - | - | |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
PT Radisan Nusa Global | 08*8**5****06**0 | - | - |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0314592635002000 | - | - | |
| 0730403375027000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0751907874419000 | - | - | |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0025549148211000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0019379114005000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0834152480034000 | - | - | |
PT Gilang Pratama Santoso | 08*6**4****02**0 | - | - |
| 0841953680401000 | - | - | |
| 0725694020009000 | - | - | |
| 0668550320003000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
PT Derpindo Prima Jaya | 08*0**0****05**0 | - | - |
| 0017790726941000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
| 0411872815101000 | - | - | |
| 0756168167003000 | - | - | |
| 0018171561008000 | - | - | |
PT Adhikarya Enjiniring | 06*7**9****09**0 | - | - |
| 0944955202447000 | - | - | |
| 0024367476407000 | - | - | |
| 0837342682101000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
PT Kalayman Arsitek | 03*4**4****05**0 | - | - |
| 0663660348101000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
PT Karya Marga Santosa | 09*0**7****01**0 | - | - |
| 0026295089429000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0311892111411000 | - | - | |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0726161284412000 | - | - | |
| 0013218458008000 | - | - | |
| 0758649941008000 | - | - |
COVER
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN RENOVASI GEDUNG DAN
BANGUNAN KANTOR LAN JAKARTA
ITEM PEKERJAAN :
A. SMKK
B. PEKERJAAN FASAD GEDUNG A
C. PEKERJAAN PERBAIKAN STRUKTUR RUMAH GENSET
D. PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG C
E. PEKERJAAN LAIN-LAIN
LOKASI KEGIATAN : Kantor LAN Pusat Jl. Veteran No.10 Jakarta Pusat
TAHUN ANGGARAN : 2023
WILAYAH : JAKARTA PUSAT
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
PEMBERI PERINTAH, PENGENDALI TEKNIS DAN PERENCANA KONSTRUKSI
1. Pemberi perintah adalah M. Fahrurozi R. Nasution, selaku Pejabat Pembuat Komitmen
/Penanggung Jawab Kegiatan.
2. Pengendali Teknis dan Administrasi adalah Lembaga Adiministrasi Negara selaku
penanggung jawab terhadap semua kegiatan baik teknis, administratif maupun
operasional.
3. Perencana Konstruksi semua kegiatan dalam hal ini adalah PT. INKONEKSI IZI
KONSULTAN
Pasal 2
NAMA KEGIATAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Unit/Satuan Kerja : Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Kegiatan : Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan
Bangunan Kantor LAN Jakarta
Item Pekerjaan :
A. SMKK
B. PEKERJAAN FASAD GEDUNG A
C. PEKERJAAN PERBAIKAN STRUKTUR RUMAH GENSET
D. PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG C
E. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Lokasi : Kantor LAN Pusat Jl. Veteran No.10 Jakarta Pusat
Tahun Anggaran : 2023
Sumber Pembiayaan : Pekerjaan ini dibiayai dari SP DIPA 086.01.1.450417/2023
tanggal 30 November 2022 Satker 450417 LAN Jakarta, Tahun
Anggaran 2023.
Nilai Pagu : Rp. 699.465.000,- (Enam ratus Sembilan puluh Sembilan juta
empat ratus enam puluh lima ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp. 699.464.918,25 (Enam ratus sembilan puluh sembilan juta
empat ratus enam puluh empat ribu sembilan ratus delapan
belas koma dua puluh lima rupiah)
Pasal 3
KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender:
1. Peserta berbadan usaha dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan Subkualifikasi BG009
Konstruksi Gedung Lainnya dan memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi
dengan kode KBLI : 41019 Konstruksi Gedung Lainnya;
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
3. Persyaratan lain sebagaimana yang tercantum didalam dokumen pengadaan.
Pasal 4
LOKASI DAN SITUASI
1. Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor LAN
Jakarta akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan yaitu di. Jl. Veteran No.10
Jakarta Pusat
2. Penyedia jasa konstruksi wajib meneliti situasi lapangan, sifat dan luasnya pekerjaan
dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 5
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi:
A. SMKK
B. PEKERJAAN FASAD GEDUNG A
C. PEKERJAAN PERBAIKAN STRUKTUR RUMAH GENSET
D. PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG C
E. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal 6
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan :
1. Tahap Pelaksanaan selama 90 (Sembilan puluh) hari kalender
2. Tahap Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Serah
Terima I.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan:
1. Pelaksana yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2. Pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaan.
3. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya,
diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
4. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan
terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 2
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja
yang memadai.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi
pekerjaan/proyek.
4. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna jasa konstruksi, dalam bentuk
tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
5. Berikut adalah daftar personal pekerja yang harus disediakan oleh Penyedia jasa
konstruksi:
Sertifikat
Jml/
No Jabatan Pengalaman Kompetensi Kelengkapan
org
Kerja
SKT Pelaksana
Pelaksana SKT Pelaksana
Bangunan Gedung,
1 Bangunan 3 Tahun Bangunan 1
Ijazah terakhir,
Gedung Gedung
Curriculume Vitae (CV)
SKT Keselamatan
SKT Petugas
Konstruksi, Ijazah
2 Ahli K3 2 Tahun Keselamatan 1
terakhir, Curriculume
Konstruksi
Vitae (CV)
Pasal 3
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh Penyedia jasa
konstruksi.
2. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan
peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Pengguna jasa konstruksi.
d. Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi berhak melakukan pengujian
dan menolak terhadap bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan
yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi
harus segera disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja
sejak tanggal penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan maka Penyedia jasa konstruksi wajib mengganti/memperbaiki dengan
beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran,
maka Penyedia jasa konstruksi segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang
setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pengguna
jasa konstruksi. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat
dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi/lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi termasuk tempat dan
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Kontraktor/Pemborong harus menyediakan peralatan utama meliputi :
1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat) Pick Up/Engkel/Colt Diesel, adalah
kendaraan truk ringan yang memiliki kabin tertutup dan bak terbuka dibelakang untuk
membawa barang bawaan atau kargo dengan maksimal daya angkut 5 Ton;
Pasal 4
MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 20 (dua puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan
bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani
oleh pihak yang terkait.
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasi.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui
oleh pengguna jasa konstruksi.
5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari
rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule ) .
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 6
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1) Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3) Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4) Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh Penyedia jasa konstruksi, dan
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi dan dilengkapi
catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan
disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia jasa konstruksi harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Konsultan
Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
e. Jika Penyedia jasa konstruksi tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah
Pengguna jasa konstruksi harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia jasa konstruksi harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas
kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh Pengguna jasa konstruksi;
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang
penting yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang
penting yang perlu dilaporkan.
Pasal 7
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi;
3. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa
konstruksi;
4. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil
3 (tiga) kali.
Pasal 8
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung
jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pengguna
barang/jasa;
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat
oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat
oleh tim dari Konsultan Pengawas dan pengguna jasa konstruksi. Adapun Berita Acara
Perubahan tersebut ditanda tangani bersama penyedia jasa konstruksi
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk
tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyediaan Air Dan Listrik Kerja
Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan pengguna jasa. Listrik untuk
bekerja disediakan penyedia jasa konstruksi atau juga dari pengguna jasa konstruksi;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya dalam
pencegahan kecelakaan kerja di dalam lingkungan kerja.
Alat pelindung kerja standar yang harus digunakan suatu proyek konstruksi yaitu :
- Pembatas Area (Restricted Area)
- Rambu-Rambu Kerja
- Spanduk K3
- Kotak P3K
Untuk alat pelindung diri yang harus digunakan pekerja pada pekerjaan konstruksi
proyek ini yaitu :
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Boot)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Body Harness
- Kacamata Safety
Sedangkan alat perlindungan dari Covid-19 yang harus digunakan yaitu :
- Thermo Gun
- Handsanitizer
3. Mobilisasi dan Demobilisasi Pekerjaan
Penyedia jasa harus mempersiapkan seluruh personil dan peralatan yang akan
dipergunakan ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan. Biaya mobilisasi dan
demobilisasi merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Peralatan yang di mobilisasi
adalah alat yang siap kerja beserta dengan operator dan bahan pendukungnya. Penyedia
jasa menyediakan jalan akses untuk mobilisasi beserta keamanannya. Semua
kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau perorangan yang
diakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa harus diperbaiki atau
diganti biaya penyedia jasa. Semua pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Pekerjaan Pembuangan Puing Bekas Bongkaran
Pekerjaan pembuangan puing dilakukan menggunakan dump truck yang disediakan
penyedia barang/jasa. Pembuangan puing dilakukan keluar area kantor LAN. Lokasi
proyek harus bersih dari puing-puing bongkaran sebelum pekerjaan selesai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
DAFTAR ISI
BAB I : PEKERJAAN BONGKARAN
BAB II : PEKERJAAN ALUMUNIUM SUNSHADE
BAB II I : PEKERJAAN PERKUATAN STRUKTUR DENGAN FRP CARBON
BAB IV : PEKERJAAN PLAFOND
BAB V : PEKERJAAN PENGECATAN
BAB VI : PEKERJAAN DINDING PARTISI
BAB VII : PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
BAB VIII : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
BAB IX : SMKK
BAB I
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
➢ Pekerjaan pembongkaran adalah salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan pada awal
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan atau perawatan gedung. Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam pekerjaan pembongkaran, diantaranya adalah :
1. Pekerjaan pembongkaran eksisting harus jelas batasannya dan dilakukan dengan
hati-hati agar tidak merusak area yang tetap akan dipertahankan.
2. Pekerjaan bongkaran harus dilakukan secara hati-hati, dan di upayakan seminimal
mungkin tidak terjadi kerusakan pada bagian-bagian yang tidak direncanakan dalam
pekerjaan.
3. Bekas bongkaran diletakan dilokasi yang tidak menganggu pelaksanaan pekerjaan.
4. Pemadaman atau pemutusan sementara aliran listrik yang ada pada gedung harus
dilakukan untuk keamanan proses pelaksanaan bongkaran.
5. Peralatan dan tenaga yang di pergunakan harus dipersiapkan sesuai dengan
kebutuhan yang ada.
6. Memasang rambu-rambu batas area yang tidak boleh dilewati selain pekerja proyek.
7. Kontraktor membuat jalur operasional untuk lalu lintas aktivitas pelaksanaan
pekerja, alat dan bahan material agar tidak mengganggu aktivitas penggunan gedung.
8. Pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati dengan metode pelaksanaan yang
tepat dan mempertimbangkan faktor keamanan pekerja dan aktifitas yang ada di
bawahnya.
9. Segala kerusakan yang diakibatkan karena proses pelaksanaan harus di
diganti/perbaiki dan dikembalikan seperti semula, dan menjadi tanggung jawab
kontraktor pelaksana.
10. Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan
oleh kegiatan pekerjaannya terutama pada saat pembongkaran bangunan lama yang
tepat berada pada bangunan terbangun dan semua kotoran harus dibuang keluar
proyek oleh Kontraktor setiap hari.
➢ Teknis pelaksanaan pekerjaan pembongkaran
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan atau bagian dari bangunan
exsisting yang terdiri dari:
1. Pekerjaan bongkar plafond
2. Pekerjaan bongkar dinding partisi
3. Pekerjaan bongkar lampu existing
4. Pekerjaan bongkar ducting AC central
5. Pekerjaan bongkar lantai keramik
1. Pekerjaan bongkar plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan pembongkaran Plafond
existing termasuk rangka dan mendapatkan hasil yang baik.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan pembongkaran plafond dimulai perlu diperhatikan
pengamanan K3 untuk semua pekerja yang berada di tempat kerja.
b. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan pembongkaran.
c. penyedia jasa konstruksi juga menyiapakan alat bantu yaitu scafolding yang
berfungsi sebagai perancah sementara yang dapat digeser untuk menjangkau
wilayah kerja.
d. Sebelum mulai pembongkaran plafond sebaiknya dipastikan untuk arus listrik
dari lampu tidak ada yang tersambung agar terhindar dari kecelakaan kerja yaitu
tersetrum.
e. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja,
f. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan
membuka plafond existing secara hati-hati.
g. Dilanjutkan dengan pembongkaran rangka plafond dan perapihan instalasi listrik
existing jangan sampai rusak atau ada yang putus.
h. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membereskan kempali puing-puing bekas
bongkaran dan galian dengan membuang ke luar area pekerjaan, agar kondisi
lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan
pekerjaan lainnya.
2. Pekerjaan bongkar dinding partisi
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan bongkaran dinding
partisi.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area yang akan dilaksanakan pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan
tetap bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
3. Pekerjaan bongkar lampu existing
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran lampu existing
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
4. Pekerjaan bongkar ducting AC central
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran duckting AC central yang
sudah tidak terpakai dan berada di atas plafond.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja terutama alat pengaman kerja untuk
pekerjaan yang berlokasi di ketinggian.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati, dan selalu menjaga kebersihan pada lokasi pekerjaan
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
5. Pekerjaan bongkar lantai keramik
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran keramik existing pada
lantai yang akan dilakukan penggantian dengan keramik yang baru sehingga
pekerjaan pemasangan keramik yang baru yang akan dikerjakan dapat maksimal.
➢ Teknis pelaksanaan pekerjaan :
Dalam pelaksanaan pekerjaan bongkaran lantai keramik terdiri dalam 3 tahapan
yaitu :
1) Dalam proses membongkar bagian keramik lantai yang akan dibongkar adalah
melepaskan nat keramik pada sisi bagian keramik yang akan dibongkar.
Pemisahan nat dari keramik merupakan hal yang utama dilakukan untuk
mendapatkan ruang untuk mendapatkan lapisan ikatan semen dibawah keramik
sehingga jika nat sudah dibuka maka pemisahan keramik dari ikatan semen akan
lebih mudah dilakukan dan tidak akan mencederai keramik sisi lainnya.
Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan untuk membuka nat keramik disisi
keramik lama :
a. Membuka nat melalui pemahatan nat dengan menggunakan pahat kecil.
b. Membuka nat dengan menggunakan gerinda mesin, jenis gerinda harus
menggunakan gerinda jenis pemotong keramik. Saat melakukan proses
pembongkaran keramik ini sering mengandung resiko, sehingga harus
dilakukan dengan hati hati dan penuh kesabaran karena dengan mengerjakan
yang ceroboh bisa mencederai keramik disisi lainnnya sehinga kita harus
membongkarnya juga. Saat ini sudah ditemukan beberapa bahan kimia
(bahan aditif) yang bisa membantu untuk memudahkan pembongkaran
keramik. Salah satu bahan aditif yang biasa digunakan adalah penghancur
semen (cement remover). Bahan aditif ini biasanya ditunangkan di permukaan
garisan nut keramik, kemudian di tunggu beberapa saat. Setelah itu kemudian
nat akan lebih mudah diphat atau digrenda sehingga untuk pembongkaran
keramik akan semakin mudah.
2) Setelah nat keramik terbuka dari sisi keramik adalah melakukan pembukaan
keramik supaya terpisah dari lapisan semen dibawah keramik. Alat yang
diperlukan adalah pisau scrab/pisau dempul yang berbentuk lebar dan kaku.
Pisau didorong pada sudut bawah keramik diarahkan ke bagian tengah lembaran
keramik. Kemudian Tekan pisau scrab dengan palu secara perlahan. Jika
beruntung, keramik akan terangkat sekaligus. Jika tidak kemungkinan akan
terangkat sebahagian atau pecah, sehingga anda perlu mengangkat kembali
lapisan keramik yang masih tertinggal.
3) Pembersihan lapisan adukan semen lama, hal ini dilakukan untuk membuat
perekat yang baru antara lantai dengan keramik yang akan dipsangkan. Semua
lapisan adukan yang lama harus dibuka, anda bisa menggunakan pahat beton
untuk menghancurkannya. Kemudian lakukan pembersihan untuk mengangkat
semua lapisan hingga benar benar bersih, Jika perlu gunakan vacum supaya
debu terangkat semuanya. Atau menggunakan lap basah kemudian dikeringkan.
BAB II
PEKERJAAN ALUMUNIUM SUNSHADE
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan fasad Gedung A berupa alumunium sunshade. Termasuk penyediaan
bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan alumunium finish powder coating dengan dimensi seperti gambar di bawah. Sebelum
pemasangan, Penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan shop drawing dan contoh bahan
kepada Perencana dan Pengawas kemudian mendapatkan pengesahan dari Pengguna jasa
konstruksi. Bila ditemukan spesifikasi berbeda dari ketentuan ini, maka
Pengawas/Perencana/ Pengguna jasa konstruksi berhak menolaknya dan Penyedia jasa
konstruksi wajib segera mengganti sesuai spesifikasi.
Teknis Pelaksanaan
a. Pemasangan mengikuti kondisi eksisting. Menggunakan dinabolt atau baut untuk
perkuatan
b. Pemasangan harus rata dan rapi. Jarak disesuaikan dengan eksisting
c. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan atau
menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian peil plafond sesuai gambar
rencana dan disetujui oleh Pengawas.
BAB III
PEKERJAAN PERKUATAN STRUKTUR DENGAN FRP CARBON
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan FRP Carbon untuk perkuatan di Rumah Genset akibat melendutnya
balok struktur. Termasuk penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan
perapihan.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan yang digunakan spesifikasinya adalah sebagai berikut :
Untuk merk yg digunakan adalah SIKAWRAP, NITOWRAP FRC 300 FOSROC, MAPEWRAP
C/G 300, Masterbrace CF 230/4900
Teknis Pelaksanaan
a. Persiapan permukaan. Permukaan yang akan diperkuat hendaknya harus diratakan
dulu dengan gerinda dan dibersihkan dari debu. Dengan tujuan agar terjadi ikatan yang
baik, sehingga material perkuatan dengan beton lama menjadi satu kesatuan
b. Perbandingan campuran. Untuk menghasilkan mutu dari material bonding yang
digunakan dalam perkuatan sesuai dengan yang direkomendasikan dari pabrik, maka
perbandingan campuran dari material harus diikuti dengan tepat.
c. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan atau
menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian peil plafond sesuai gambar
rencana dan disetujui oleh Pengawas.
BAB IV
PEKERJAAN PLAFOND
A. Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan rangka penguat dan pekerjaan pemasangan penutup langit-
langit. Termasuk penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan
perapihan
➢ Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan rangka penguat yang digunakan adalah hollow galvalume dimensi 20x40
dan 40x40 dengan ketebalan 0,35 mm. Sebelum pemasangan, Penyedia jasa
konstruksi wajib menyerahkan shop drawing dan contoh bahan kepada Pengguna
jasa konstruksi. Bila ditemukan spesifikasi berbeda dari ketentuan ini, maka
Pengguna jasa konstruksi berhak menolaknya dan Penyedia jasa konstruksi wajib
segera mengganti sesuai spesifikasi.
➢ Teknis Pelaksanaan
a. Rangka harus dipasang pada beton diatasnya dengan menggunakan ram set
dan terpasang kuat pada plat beton atau tulangan.
b. Lay-out pemasangannya harus memperhitungkan adanya instalasi dan
fixtures MEP yang terdapat dalam plafond.
c. Jarak maksimal antar rangka adalah 60cm.
d. Pemasangan harus rata dan rapi.
e. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan atau menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian peil
plafond sesuai gambar rencana dan disetujui oleh Pengguna jasa konstruksi.
f. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
B. Pekerjaan Pemasangan Penutup Plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan penutup langit-langit/plafond termasuk penyediaan
bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan.
➢ Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah :
Gypsum Board dengan ketebalan 9mm
Persyaratan : Merupakan produksi dalam negeri dengan kualitas terbaik, utuh
dan tidak cacat. Ex : Aplus/Jaya
Finishing : Dicat 3 lapis warna Putih dengan teknik pengecatan sesuai tertuang
pada Bab Pengecatan dokumen ini.
➢ Teknis Pelaksanaan
Setelah rangka plafond terpasang sempurna dilanjutkan dengan pemasangan
penutup plafond dengan bahan sesuai dengan RAB dan spesifikasi bahan yang
disyaratkan dengan urutan sebagai berikut :
a. Siapkan bahan yang akan digunakan dan telah mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
b. Siapkan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan plafond
c. Dilengkapai dengaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri untuk
bekerja pada ketinggian sesuai dengan persyaratan K3
d. Panel yang akan dipasang harus bebas dari cacat dan/atau kerusakan.
e. Pemasangan harus lurus, rata air dan rapi.
f. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan atau menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian
peil plafond sesuai gambar rencana dan disetujui oleh Pengguna jasa
konstruksi.
g. Selalu memperhatikan kebersihan dan kerapihan area pekerjaan setiap
selesai melaksanakan pekerjaan.
h. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
i. Pekerjaan dianggap selesai setelah diterima dan mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
C. Pekerjaan Pemasangan List Plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan list plafond sepanjang pertemuan dinding dengan penutup
langit-langit termasuk dinding-dinding partisi dan kolom sesuai gambar rencana.
Terkait juga dengan penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan
dan perapihan.
➢ Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Material yang digunakan adalah :
list plafond berbahan shadow line dengan ukuran :
Panjang : 3 m
Dimensi : 10 x 10 x 25 mm
Tebal : 0,35 mm
➢ Teknis Pelaksanaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan mock up untuk mendapatkan
persetujuan Pengguna jasa konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Biaya
pengadaan mock up menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Mock up
yang telah disetujui Pengguna Jasa Konstruksi akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
b. Siapkan bahan yang akan digunakan dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak Pengguna jasa konstruksi
c. Siapkan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan list plafond
d. Dilengkapai dengaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri untuk
bekerja pada ketinggian sesuai dengan persyaratan K3
e. Pemasangan harus lurus jalur dinding dan rapi.
f. Selalu memperhatikan kebersihan dan kerapihan area pekerjaan setiap
selesai melaksanakan pekerjaan.
g. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
h. Pekerjaan dianggap selesai setelah diterima dan mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
BAB V
PEKERJAAN PENGECATAN
Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan pengecatan sisi dalam (interior) bangunan, termasuk langit-langit
dan pelengkapan bangunan lainnya. Terkait juga akan penyediaan material, tenaga serta
perlengkapan pendukung lain demi mendapatkan hasil kerja yang baik, benar dan sesuai
perencanaan.
Spesifikasi Bahan
a. Cat interior menggunakan cat dengan spesifikasi khusus interior, type emulsion, merk
Dulux catylac dengan warna menyesuaikan dengan permintaan Pengguna jasa
konstruksi.
Persyaratan Teknis
a. Semua pekerjaan mengacu pada standar : NI-3, NI-4. Produk yang digunakan harus
diproduksi oleh perusahaan yang memiliki reputasi baik dan pengalaman yangsukses.
b. Produk cat yang digunakan adalah cat setara produk Dulux Weathershield untuk cat
eksterior dan setara Dulux untuk cat bidang interior termasuk langit-langit. Kriteria cat
adalah sebagai berikut;
1) Cat interior : menggunakan cat jenis emulsion
2) Cat eksterior : menggunakan cat jenis wheathershield
Pengecatan dilakukan tiga (3) lapis.
2
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan sample/mock-up sedikitnya seluas 2 m
baik untuk pengecatan interior maupun eksterior segera sebelum pelaksanaan, untuk
tujuan- tujuan testing, sample harus disimpan dalam kondisi aman dan utuh.
d. Penyedia jasa konstruksi harus menunjukkan contoh cat yang akan digunakan sebelum
pekerjaan dimulai dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas,Perencana serta
pengesahan oleh Pengguna jasa konstruksi.
e. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Pengawas/Perencana dan semua cat yang
digunakan harus sesuai dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli
dari pabrik.
f. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat,pecah.
g. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
h. Setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirim extra stock sebanyak 5% dari tiap-
tiap warna, tipe, dan keterangan- keterangan cat yang digunakan dalam bekerja.
Pengemasan harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi digunakan.
Tidak ada extra pembayaran terhadap extra stock ini.
Teknis Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu bata diplester dan
diaci dengan baik, dinding harus ditunggu sampai betul-betul kering sekurang-
kurangnya 2 (dua) minggu (untuk memperoleh hasil pengecatan yangbaik).
b. Setelah dinding bata tersebut kering, dinding lalu dibersihkan dan lubang-lubang pada
dinding diisi dan diratakan seluruhnya dengan plamur /filler.
c. Setelah plamur / filler kering, permukaan dinding lalu diamplas hingga halus, licin dan
rata, kemudian dibersihkan debunya.
d. Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance sealer (1 lapis)
kemudian baru diadakan pengecatan lapis berikutnya sesuai dengan petunjukpabriknya
e. Pengecatan dilakukan tiga (3) lapis atau sampai kondisi sempurna dan disetujui oleh
Pengawas, Perencana dan Pengguna jasa konstruksi.
f. Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki dengan plamur, diamplas
kemudian dicat kembali sampai baik.
g. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan cat cadangan (extra stock) untuk
keperluan maintenance dan diserahkan kepada Pengguna jasa konstruksi.
h. Semua cat harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan campuran yang baik
selama pengecatan. Pengecatan harus memberikan bagian yang rata. Interval masa 4
hari harus diberikan diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk tertulis
daripabrik.
i. Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada ditangan selama
proses pengecatan.
j. Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau lembab secara
struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain sebelum aplikasipengecatan.
k. Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh kondisi cuaca
yang merugikan seperti temperatur yang ekstrern, hujan, angin, dan lain-lain.
Pada pengecatan langit-langit, siapkan dan lakukan 1 lapisan Plaster Cement Base
untuk sambungan-sambungan dan finishing cat minimum 3 lapisan. Sebelum
pengecatan dimulai permukaan, sambungan-sambungan, kepala- kepala paku, sisi-
sisi dan pojok-pojok harus diberi Plaster Cement Base sehingga menjadi rata dan
halus. Setelah itu berilah paper tape pada tengah-tengah sambungan sehingga
menutup bagian base cement tadi. Biarkan base cement mengering paling tidak
dalam 1 jam sebelumdilakukan pengecatan. Lakukan pengecatan dan bila masih
belum rata permukaannya lakukan cara-cara diatas sampai 3 kali.
BAB VI
PEKERJAAN DINDING PARTISI
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan rangka penguat dan pekerjaan pemasangan penutup dinding dengan
gypsumboard. Termasuk penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan
perapihan
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan rangka penguat yang digunakan adalah metal stud dan u runner dengan ketebalan
0,35 mm. Untuk penutup menggunakan gypsumboard tebal 12 mm merk Aplus/Jaya.
Sebelum pemasangan, Penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan shop drawing dan
contoh bahan kepada Perencana dan Pengawas kemudian mendapatkan pengesahan dari
Pengguna jasa konstruksi. Bila ditemukan spesifikasi berbeda dari ketentuan ini, maka
Pengawas/Perencana/Pemberi Tugas berhak menolaknya dan Penyedia jasa konstruksi
wajib segera mengganti sesuai spesifikasi.
Teknis Pelaksanaan
a. Rangka harus dipasang pada lantai eksisting dengan kuat. Bisa menggunakan dinabolt.
b. Lay-out pemasangannya harus memperhitungkan adanya instalasi dan fixtures MEP
yang terdapat dalam dinding partisi
c. Jarak maksimal antar rangka adalah 60cm.
d. Pemasangan harus rata.
e. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan atau
menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian peil plafond sesuai gambar
rencana dan disetujui oleh Pengawas.
BAB VII
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan keramik di Gedung C kantor LAN Pusat. Terkait juga dengan
penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan, serta pembuatan
mock up
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan/material yang digunakan adalah :
a. Untuk Lantai menggunakan Keramik 40x40 polished warna hitam/sesuai existing merk
Mulia atau Roman
Teknis Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, Penyedia jasa konstruksi wajib meneliti dan mengukur level
peil lantai dan kemiringannya, sesuai gambarrencana.
b. Penyedia jasa konstruksi wajib menyiapkan gambar-gambar shop drawing terkait
lantai dan telah disetujui oleh Perencana serta Pengawas untuk mendapatkan
pengesahan dari Pengguna jasa konstruksi.
c. Pelaksanaan pekerjaan ini dapat dimulai setelah semua pekerjaan dinding dan langit-
langit selesai dikerjakan dan telah disetujui oleh Pengawas.
d. Untuk lantai dasar, pekerjaan pemadatan tanah, pengujiannya dan pekerjaan vapour-
barier serta rabat beton harus sudah selesai dikerjakan.
e. Lapisan waterproofing harus dilakukan pada area-area basah (toilet,janitor,dsb) dan
harus sudah selesai sempurna sebelum memulai pekerjaan pemasangan lantai.
f. Penyedia jasa konstruksi wajib memberikan contoh material terlebih dahulu sebelum
melaksanakan pekerjaan. Contoh tersebut harus mendapat persetujuan Perencana,
Pengawas dan mendapat pengesahan dari Pengguna jasa konstruksi.
g. Pembersihan harus dilakukan terlebih dahulu pada area yang hendak dilakukan
pemasangan keramik.
h. Pemasangan lantai harus rata air dan nat yang terjadi harus saling tegak lurus dengan
maksimum jarak nat yang terjadi adalah 2 mm, untuk selanjutnya nat diisi dengan
bahan pengisi yang telah ditentukan, secara penuh, rata dan tidak boleh
berongga/keropos.
i. Pemotongan keramik/granit harus dilakukan dengan alat masinal yang baik dan
mampu menghasilkan potongan yang presisi, lurus dan rapi.
j. Material yang retak, pecah atau rusak tidak boleh digunakan.
k. Permukaan yang sudah selesai dipasang harus segera dibersihkan dari sisa bahan
perekat dan pengisi nat kemudian dijaga kebersihan dan keawetannya dengan menutup
permukaan menggunakan bahan-bahan yang bersifat lunak seperti ; kardus, plastik,
dan lain sebagainya.
l. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa konstruksi
untuk dapat di kalim selesai sempurna.
- Isi nat dengan semen khusus nat. Nat dibuat rata, jangan cekung dan segera
bersihkan sisa-sisa pengisi nat setelah selesai.
BAB VIII
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan elektrikal meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi listrik di dalam
bangunan, penyediaan kabel–kabel, pipa–pipa PVC, bola lampu, Panel induk dan Miniature
Circuit Breaker (MCB) dan sebagainya sehingga listrik menyala dengan baik. Jumlah titik
lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam
ambar. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop
kontak yang telah dipasang kabel–kabel yang diperlukan sehingga arus listrik mudah
berfungsi pada titik tersebut. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan listrik pada pekerjaan
ini antara lain :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk seluruh jaringan instalasi listrik dalam
dan luar gedung
b. Pengadaan dan pemasangan panel listrik pada lantai 2 dan 3
c. Pengadaan dan pemasangan penerangan lampu / armature, saklar dan stop kontak pada
lantai 3 dan 4
Persyaratan Umum
1. Peraturan Instalasi Listrik
Pekerjaan harus berdasarkan dan memenuhi peraturan–peraturan :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000
b. Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 2000
c. Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang dipakai.
d. Sakelar, stop kontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct,
floor oulet, floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi ketentuan British
Standard dan IEE.
e. Kabel memenuhi ketentuan I.E.C, SII, SPLN dan ketentuan lainnya.
f. Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi
setempat.
g. Memiliki Sertifikat Keahlian atau Keterampilan di bidang kelistrikan
h. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilakukan oleh perusahaan yang bisa
mengerjakan pemasangan sistem ini, dan mendapat referensi pemasangan serta telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Gambar–gambar
a. Gambar–gambar rencana instalasi dan spesifikasi merupakan satu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar–gambar instalasi sistem menunjukan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan, gambar arsitek dan struktur harus dipakai sebagai patokan untuk
pelaksanaan.
c. Apabila ada hal–hal yang disebutkan kembali pada bagian (bab, gambar lain), maka
harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain akan tetapi
menegaskan permasalahannya, kalau terjadi hal yang saling bertentangan antara
Konsultan Perencana dengan Pengawas Pekerjaan.
d. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Penyedia jasa konstruksi untuk
mengadakan claim pada waktu pelaksanaan.
3. Shop Drawing (Gambar Kerja)
Sebelum Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan, terlebih dahulu harus
membuat Shop Drawing untuk memperjelas pelaksanaan pekerjaan dilapangan antara
lain :
a. Gambar Instalasi Sistem (rangkaian listrik)
b. Detail Pemasangan Secara Lengkap
c. Detail Pemasangan Fixture dan Semua Peralatan Sistem
d. Detail Linnya yang Diperlukan.
- Shop drawing dibuat 3 (tiga) rangkap dan diserahkan kepada Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui.
- Shop Drawing yang telah disetujui tersebut adalah merupakan pedoman bagi
Penyedia jasa konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan.
- Untuk pekerjaan instalasi pendistribusian listrik, kontraktor harus menyiapkan
gambar instalasi untuk diperiksa dan disyahkan oleh PLN.
Persyaratan Peralatan dan Material
1 Peralatan
a. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus menyerahkan kepada pengawas daftar
peralatan dan material yang dipakai, dalam rangkap 4 selambat–lambatnya 2 minggu
sebelum dipasang.
b. Penyedia jasa konstruksi terlebih dahulu harus menyerahkan contoh peralatan dan
material yang akan dipasang untuk mendapat persetujuan dan Pengawas,biaya
untuk pengambilan contoh tersebut ditanggung oleh Penyedia jasa konstruksi.
c. Semua peralatan dipasang harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatannya serta standar yang ada pada PLN atau PUIL yang berlaku.
d. Jika terjadi tuntutan dari pihak lain yang berhubungan dengan hak paten dari suatu
produk yang disebabkan kesalahan pemasangan maka Penyedia jasa konstruksi
harus bertanggung jawab akan hal itu.
2. Material
a. Komponen sistim instalasi distribusi listrik digunakan peralatan yang telah
mendapat rekomendasi dari PLN.
b. Kabel yang digunakan adalah jenis NYM keluaran kabel metal, Kabelindo, Supreme,
atau yang setara memenuhi PLN, SNI dan telah mendapat rekomendasi dari PLN.
c. Armature lampu, tabung lampu, fitting lampu, ballast, stater dan kondensor
digunakan merk Philips.
d. Stecker, Stop Kontak dan Saklar dari bahan ebonit kualitas baik merk Clipsal. Stop
Kontak dipasang 40 cm dari lantai dan saklar 125 cm dari lantai
e. Ukuran, kapasitas bahan yang digunakan harus sesuai dengan gambar rencana dan
petunjuk direksi ataupun standar yang ada.
Pedoman Pelaksanaan
a. Pasangan Instalasi
1) Untuk pekerjaan ini, Penyedia jasa konstruksi atau harus mempunyai Sertifikat
keterampilan (SKT) atau Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku.
2) Jika pekerjaan ini disubkan, maka sub kontraktor harus mempunyai Izin
Pemasangan dari PLN Wilayah yang bersangkutan.
b. Comissioning dan Testing (Pengujian)
1) Penyedia jasa konstruksi harus melakukan pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi syarat (seperti tahan uji isolasi kabel antara
phasa dengan netral, (antara phasa dengan tanah dan lainya).
2) Semua tenaga, bahan dan kelengkapan yang diperlukan untuk testing ditanggung
oleh Penyedia jasa konstruksi.
3) Setelah pelaksanaan pemasangan instalasi kontraktor harus menunjukan bahwa
sistem tersebut sudah terpasang dan berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan.
c. Laporan Pengetesan
1) Penyedia jasa konstruksi harus menyerahkan kepada Pengguna jasa konstruksi 3
(tiga) rangkap laporan :
2) Hasil pengetesan Kabel
3) Hasil pengetesan peralatan instalasi
4) Hasil pengetasan semua persyaratan operasi instalasi
5) Semua pengetesan dan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas dan
Pengguna jasa konstruksi.
d. Gambar Terlaksana (As Built Drawing)
Kontraktor harus menyerahkan As Built Drawing (Gambar Terlaksana) sebanyak 3 (tiga)
rangkap termasuk yang asli kepada Pengguna jasa konstruksi untuk semua pekerjaan
instalasi yang telah dilaksanakan.
1) Perubahan/Penambahan/Pengurangan Pekerjaan
2) Pelaksanaan pekerjaan apabila menyimpang dari gambar rencana yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas,
dalam perubahan gambar dan RKS tersebut penyedia jasa konstruksi harus
menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud kepada Pengguna jasa
konstruksi dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
3) Pengajuan perubahan material, gambar rencana/bestek harus diajukan penyedia
jasa konstruksi kepada Pengguna jasa konstruksi secara tertulis.
4) Lampu Armature
a) Down Light LED panel dari armature dengan kualitas setara Philips. Jenis / type
Down Light dan Armature seperti pada gambar rencana.
b) Lampu strip LED merk Philips
BAB IX
SMKK
Gambaran Umum
Pekerjaan kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat berat, mesin
gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian dan lain-lain.
Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Projeck Site serta area pendukung lainnya yang
merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja datau Occupational
Health and Safety Manajement System (SMKK/OHSMS) dimana system ini diperlukan
untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang
aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada pekerja dan
keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan dalam
rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.
Kebijakan SMKK
Sudah harus menjadi kebijaksanaan dari Penyedia jasa konstruksi agar setiap karyawan
dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-
hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-langkah
positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan
sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan
kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga dan
asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat
merugikan asset perusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan pihak-
pihak yang berkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setip tahap
penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada seminimal mungkin.
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwah kecelakaan itu dapat
dicegah.
6. Memberikan pengertian bahwah target utama kontraktor pelaksana adalah “zero
accident’.
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan peralatan dan
bahan dilokasi proyek.
8. Menjamin bahwah semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan melaksanakan
pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman melalui petunjuk yang
benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi pemakaian peralatan yang tepat, instuksi
pemakaian bahan yang tepat melalui pengawasan yang tepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan
memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telah
diikuti.
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segalah aktivitas dan
meminimumkan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggungjawabnya masing-
masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan lingkungan ditempat
kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
Perencanaan SMKK
1) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya.
IDENTIFIKASI JENIS
JENIS/TYPE
NO. BAHAYA DAN RESIKO PENGENDALIAN RESIKO K3
PEKERJAAN
K3
1 2 3 4
PEKERJAAN PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN KANTOR LAN JAKARTA
1. Pekerjaan a. Jatuh dari ketinggian - 1. Pekerja dilengkapi atau
Bongkaran -> luka berat menggunakan Alat
b. Terkena alat Pelingung Diri (APD)
pertukangan > luka (Safety Helmet, Body
sedang sampai berat harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
2. Pekerjaan fasad Jatuh dari ketinggian --> 1. Pekerja dilengkapi Alat
ACP luka sedang/berat Pelingung Diri (APD)
(Safety Helmet, Body
harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
3. Pekerjaan Jatuh dari ketinggian --> 1. Pekerja dilengkapi Alat
perkuatan luka sedang/berat Pelingung Diri (APD)
struktur FRP (Safety Helmet, Body
Carbon harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
4. Pekerjaan Jatuh dari ketinggian --> 1. Pekerja dilengkapi Alat
plafond luka sedang/berat Pelingung Diri (APD)
(Safety Helmet, Body
harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
5. Pekerjaan a. Jatuh dari ketinggian -- 1. Pekerja dilengkapi Alat
partisi > luka sedang/berat Pelingung Diri (APD)
b. Terkena alat (Safety Helmet, Body
pertukangan > luka harmes, Masker, Safety
ringan sampai sedang shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
6. Pekerjaan Luka karena pisau potong 1. Pekerja dilengkapi dengan
lantai Keramik – luka ringan/sedang Alat Pelingung Diri (APD)
dan Alat Pelindung
Kesehatan (APK) (Safety
Helmet, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
7. Pengecatan a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi Alat
(cat plafond) –- luka Pelingung Diri (APD) dan
ringan/sedang Alat Pelindung Kesehatan
b. Terkena campuran cat (APK) (Safety Helmet,
–iritasi ringan Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
8. Pekerjaan Tersengat listrik –- luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
Instalasi listrik sedang/berat Pelingung Diri (APD) dan
dan Alat Pelindung Kesehatan
pemasangan (APK) (Safety Helmet,
lampu Masker, Safety shoes,
Elektrikal Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
2) Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya.
Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah :
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang batas
Faktor Fisika ditempat kerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang
pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat
Pelindung Diri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja.
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat
hubungan kerja
k. Keputusan menteri kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman
teknis analisis dampak lingkungan
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang pedoman
penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
n. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan
Kerja (SMKK) konstriuksi bidang PU
Sasaran dan Program K3
1 Sasaran K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan pekerja
yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan sekitarnya.
Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah:
a. Menghindari adanya kecelakaan kerja
b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh
aktifitas kerja
e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaannya masing-masing.
2 Program K3
a. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:
1) Pemasangan bendera k3, bendera RI, bendera Perusahaan.
2) Pemasangan sign board k3
3) Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan selamat
4) Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi
dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi pekerjaan dilapangan.
b. Sarana peralatan untuk K3
- Sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
Yang melekat pada orang, yaitu :
1) Topi helm
2) Sepatu lapangan
3) Sabuk pengaman (untuk pekerja ditempat yang tinggi)
4) Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
5) Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)
6) Kacamata las/google
7) Obat-obatan untuk P3K
- Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
1) Kantor proyek
2) Gudang bahan bakar
3) Ruang genset
4) Bengkel
5) Gudang bahan peledak
6) Mess karyawan
7) Barak tenaga kerja
8) Gudang material
- Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
1) Perngatan bahaya dari atas
2) Peringatan bahaya benturan kepala
3) Peringatan bahaya longsoran
4) Peringatan bahaya api/kebakaran
5) Peringatan tersengat listrik
6) Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua) lanta)
7) Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
8) Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
9) Larangan memasuki area tertentu
10) Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
11) Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
12) Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
13) Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
14) Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
tertentu)
Catatan :
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi syarat
peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana peralatan K3 ini
adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah bila
memenuhi 3 hal sebagai berikut:
1 Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3
b. Berperilaku sesuai ketentuan K3
c. Sehat jasmani dan rohani.
2 Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
3 Lingkungan kerja sesuai ketentuan
Lingkungan kerja meliputi :
a. Lay out planning (perencanaan tata letak)
b. Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
c. Penerangan dan ventilasi
4 Penataan lingkungan
5 Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang
akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung sehingga dapat dicapai
pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu :
a. Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
b. Gerakan manusia dan alat;
c. Suara (kebisingan);
d. Getaran;
e. Cahaya dan situasi udara.
House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat K3
Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas :
a. Penyediaan air bersih yang cukup;
b. Penyediaan toilet/Wc yang bersih;
c. Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;
d. Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;
e. Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
f. Pebuatan saluran pembuangan limbah
g. Pembersihan sampah secara teratur;
h. Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai (concrete Vibratory,
lampu-lampu penerangan dll).
RANGKUMAN SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN RENOVASI GEDUNG DAN
BANGUNAN KANTOR LAN
NO ITEM PEKERJAAN URAIAN MERK
1 PLAFOND Spesifikasi : Jayaboard,
• Gypsumboard 9mm Aplus, Knauf
• Rangka hollow 2x4 dan 4x4
tebal 0,35
TKDN Rangka Plafond
Sertifikat : 5384/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
Merk : APLUS Hollow
Nilai TKDN : 58.23%
TKDN Rangka Plafond
Sertifikat : 4393/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
Merk : APLUS
Nilai TKDN : 31.23%
TKDN Penutup Plafond
Sertifikat : 1780/SJ-IND.8/TKDN/2/2023
Merk : Jayaboard
Nilai TKDN : 30.34%
TKDN Penutup Plafond
Sertifikat : 4393/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
Merk : APLUS
Nilai TKDN : 31.23%
2 PENGECATAN Spesifikasi : Dulux, Catylac
• Interior emulsion
TKDN Cat
Sertifikat : 184/SJ-IND.8/TKDN/1/2023
Merk : DULUX
Nilai TKDN : 71.63%
3 KERAMIK TILE Spesifikasi : Arwana, Mulia,
• Lantai Ukuran 40x40 Roman, Asia Tile
TKDN KERAMIK
Sertifikat : 4930/SJ-IND.8/TKDN/7/2021
Merk : ASIA TILE
Nilai TKDN : 86.11%
4 FRP CARBON Spesifikasi : Sikawrap,
• Sesuai table dalam RKS Nitowrap FRC
300, Mapewrap,
Tyfo
5 ALUMUNIUM Spesifikasi : Lokal
SUNSHADE • Ukuran 0,1 x 1,2 m
• Powder coating putih
6. PARTISI GYPSUM Spesifikasi : Aplus, Elephant
• Rangka metal stud dan u-
runner
• Gypsumboard tebal 12mm
8. PLINT DINDING Spesifikasi :
• Pvc Solid 8 cm
• Tebal 12 mm
9. PINTU KACA Spesifikasi : Pintu kaca merk
• Pintu temperd 12 mm Asahi, aksesoris
• Aksesoris lengkap dekkson,
• Kusen alumunium Alumunium
Alexindo
10. MEKANIKAL Spesifikasi : Kabel Metal,
ELEKTERIKAL • Kabel 3x2,5mm Supreme,
• Lampu downlight 18 watt Armature lampu
• Lampu strip merk Philips.
Saklar dan stop
kontak merk
Clipsal, Broco,
Panasonic
PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan Bangunan
Kantor LAN Jakarta yaitu rencana kerja dan syarat-syarat ketentuan teknis, rencana
anggaran biaya dan gambar perencanaan, yang saling mendukung dan melengkapi.
Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen tersebut, baik yang terjadi
didalamnya maupun ketidakcocokan antara dokumen atau dengan peraturan-peraturan
yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang dihadiri oleh Pengguna jasa
konstruksi dan Penyedia jasa konstruksi dengan saling mendukung untuk mendapatkan
hasil yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal-hal yang belum ditetapkan
atau tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, jika dianggap perlu akan disampaikan
kemudian dengan berpedoman kepada : Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2018 beserta perubahannya pada Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan
barang/jasa pemerintah. Spesifikasi Teknis ini berlaku untuk Pekerjaan Pembangunan,
Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor LAN Jakarta
Jakarta, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker 450417 LAN Jakarta
Untuk Biro SDMU dan Pusdatin
M. Fahrurozi R. Nasution
NIP : 19820709 200912 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 April 2016 | Penataan Landscape Istana Kepresidenan Bogor | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,821,006,700 |
| 23 October 2023 | Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi Dan Renovasi Gedung Dan Bangunan Kampus Asn Corporate University Tahap 2 | Lembaga Administrasi Negara | Rp 1,355,504,000 |
| 28 March 2016 | Pengadaan Tempat Penyimpan Arsip | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 963,767,000 |
| 18 April 2016 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin Pengadaan Sarana Pendukung Data Library | BBMKG Wilayah 3 | Rp 800,000,000 |
| 9 October 2025 | Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Lan Jakarta | Lembaga Administrasi Negara | Rp 400,000,000 |
| 28 November 2022 | Belanja Modal Perbaikan Pagar Kelurahan Kayuringin Jaya | Kota Bekasi | Rp 218,400,000 |
| 5 December 2025 | Renovasi Ruangan Tata Usaha Pusat Manajemen Mutu Tahun 2025 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 200,000,000 |