| Reason | |||
|---|---|---|---|
Alaska Karya Mandiri | 06*7**4****43**0 | Rp 1,035,562,009 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga yang dibuktikan dengan Analisa Harga Satuan dan data dukung bahan dan alat yang disampaikan serta dasar pemberian upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023, dihasilkan bahwa harga penawaran hasil klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga lebih besar dari total harga penawaran, sehingga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan |
| 0316662444446000 | Rp 1,042,554,276 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga yang dibuktikan dengan Analisa Harga Satuan dan data dukung bahan dan alat yang disampaikan serta dasar pemberian upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023, dihasilkan bahwa harga penawaran hasil klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga lebih besar dari total harga penawaran, sehingga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0031994247023000 | Rp 1,045,411,911 | - | |
| 0951937051101000 | Rp 1,053,069,856 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga yang dibuktikan dengan Analisa Harga Satuan dan data dukung bahan dan alat yang disampaikan serta dasar pemberian upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023, dihasilkan bahwa harga penawaran hasil klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga lebih besar dari total harga penawaran, sehingga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0856517735034000 | Rp 1,079,327,942 | Berdasarkan hasil klarifikasi kewajaran harga yang dibuktikan dengan Analisa Harga Satuan dan data dukung bahan dan alat yang disampaikan serta dasar pemberian upah yang disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023, dihasilkan bahwa harga penawaran hasil klarifikasi dan evaluasi kewajaran harga lebih besar dari total harga penawaran, sehingga dinyatakan tidak wajar dan penawaran dinyatakan gugur. Hal ini sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0864592183006000 | Rp 1,084,335,173 | - | |
Rebekka Gemilang | 0021438759009000 | Rp 1,084,335,173 | - |
| 0026297275424000 | Rp 1,084,335,173 | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
PT Rubinos Sakti Abhinaya | 06*4**6****08**0 | - | - |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
PT Ajrin Rifki Multika Teknologi | 09*5**7****38**0 | Rp 1,108,346,936 | - |
| 0809093222822000 | - | - | |
CV Kagungan Abadi Pratama | 03*4**1****23**0 | - | - |
CV Maha Karya Sulaswara | 06*6**4****29**0 | - | - |
| 0421029760014000 | - | - | |
CV Bhu Miye | 09*6**2****52**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Laksana Satya Wijaya | 04*2**9****04**0 | - | - |
CV Tri En Sejahtera | 06*9**9****45**0 | Rp 1,084,335,173 | - |
Pradana Wijaya Konstruksi | 04*4**6****47**0 | Rp 1,084,403,200 | - |
| 0815162631943000 | - | - | |
| 0538894874413000 | Rp 1,084,335,173 | - | |
| 0211508270432000 | Rp 1,298,000,000 | - | |
| 0665864823445000 | Rp 1,287,732,636 | - | |
| 0027480375008000 | - | - | |
| 0021556642411000 | Rp 1,090,812,741 | - | |
| 0395813926403000 | Rp 1,084,344,978 | - | |
| 0706167582407000 | Rp 1,172,462,926 | - | |
| 0013566013015000 | Rp 1,084,335,173 | - | |
| 0740908504044000 | Rp 1,084,335,173 | - | |
| 0755066826034000 | Rp 1,084,335,173 | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
| 0033353632429000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0806201257521000 | - | - | |
| 0753060185034000 | - | - | |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0427518303517000 | - | - | |
| 0905326088447000 | - | - | |
| 0418580395023000 | - | - | |
| 0946828498003000 | - | - | |
| 0316658343435000 | - | - | |
PT Alima Arga Karya | 07*6**2****46**0 | - | - |
| 0021080056407000 | - | - | |
| 0943158139008000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0828499012437000 | - | - | |
| 0013514633034000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0614925998421000 | - | - | |
Telaga Agung Jaya Perkasa | 06*4**4****23**0 | - | - |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0311911754124000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0967217878435000 | - | - | |
CV Seribu Pulau | 00*1**1****44**0 | - | - |
| 0805588910446000 | - | - | |
| 0800975997101000 | - | - | |
| 0405474925323000 | - | - | |
| 0314213794419000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
Sesfranvio Putra Mandiri | 04*7**4****47**0 | - | - |
| 0210677985653000 | - | - | |
| 0719465213105000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0211026885405000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0027436492922000 | - | - | |
| 0813863214801000 | - | - | |
| 0838853059405000 | - | - | |
| 0032157729001000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
Putra Nataba, CV | 00*5**5****43**0 | - | - |
| 0019060946805000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0026951939045000 | - | - | |
| 0022036545429000 | - | - | |
| 0758898795811000 | - | - | |
| 0625984463701000 | - | - | |
CV Azam Putra Ampera | 08*1**6****08**0 | - | - |
| 0847965621002000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
| 0637315193009000 | - | - | |
| 0634665947036000 | - | - | |
| 0033301169086000 | - | - | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0822460440902000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0023390248412000 | - | - | |
| 0021256383008000 | - | - | |
| 0402802243443000 | - | - | |
| 0438900672448000 | - | - | |
| 0837224088401000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0026854133922000 | - | - | |
Alpha Manggala Citaprasada | 06*9**6****05**0 | - | - |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0017866484413000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0901093807002000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0868337858027000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
CV Nala Pratama | 09*7**2****43**0 | - | - |
| 0016122004429000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
C.V Rahma Jaya Motor | 0837399922527000 | - | - |
| 0721264307101000 | - | - | |
| 0868222126009000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0839945227101000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0901529107301000 | - | - | |
| 0753129303009000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0908421415101000 | - | - | |
CV Dila Waisel | 00*8**0****51**0 | - | - |
CV Nafara Karya Consultant | 05*4**7****23**0 | - | - |
| 0030794101009000 | - | - | |
| 0016619066003000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
CV Satu Kosong Delapan Wijaya Abadi | 04*6**6****21**0 | - | - |
PT Hanania Arihta Persada | 04*0**7****17**0 | - | - |
COVER
LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
URAIAN SINGKAT
PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN KAMPUS
ASN CORPORATE UNIVERSITY TAHAP 2
ITEM PEKERJAAN :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. SMKK
C. GEDUNG ASRAMA A
D. GEDUNG ASRAMA B
E. GEDUNG ASRAMA C
F. GEDUNG III GRAHA WICAKSANA (BALAI BAHASA)
G. GEDUNG KAFETARIA
H. PEKERJAAN LAIN-LAIN
LOKASI KEGIATAN : Kampus ASN Corporate University Jl. Administrasi II
Pejompongan Jakarta Pusat
TAHUN ANGGARAN : 2023
WILAYAH : JAKARTA PUSAT
BAB I
KETENTUAN ADMINISTRASI UMUM
Pasal 1
PEMBERI PERINTAH, PENGENDALI TEKNIS DAN PERENCANA KONSTRUKSI
1. Pemberi perintah adalah M. Fahrurozi R. Nasution, selaku Pejabat Pembuat Komitmen
/Penanggung Jawab Kegiatan.
2. Pengendali Teknis dan Administrasi adalah Lembaga Adiministrasi Negara selaku
penanggung jawab terhadap semua kegiatan baik teknis, administratif maupun
operasional.
3. Perencana Konstruksi semua kegiatan dalam hal ini adalah PT. INKONEKSI IZI
KONSULTAN
Pasal 2
NAMA KEGIATAN PEKERJAAN
Pekerjaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pekerjaan sebagai berikut :
Unit/Satuan Kerja : Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN)
Kegiatan : Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan
Bangunan Kampus ASN Corporate University Tahap 2
Item Pekerjaan :
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. SMKK
C. GEDUNG ASRAMA A
D. GEDUNG ASRAMA B
E. GEDUNG ASRAMA C
F. GEDUNG III GRAHA WICAKSANA (BALAI BAHASA)
G. GEDUNG KAFETARIA
H. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Lokasi : Kampus ASN Corporate University Jl. Administrasi II
Pejompongan Jakarta Pusat
Tahun Anggaran : 2023
Sumber Pembiayaan : Pekerjaan ini dibiayai dari SP DIPA 086.01.1.450417/2023
tanggal 30 November 2022 Satker 450417 LAN Jakarta, Tahun
Anggaran 2023.
Nilai Pagu : Rp. 1.355.504.000,- (Satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta
lima ratus empat ribu rupiah)
Nilai HPS : Rp. 1.355.418.966,48 (Satu miliar tiga ratus lima puluh lima juta
empat ratus delapan belas ribu sembilan ratus enam puluh enam
koma emapt puluh delapan rupiah)
Pasal 3
KUALIFIKASI PERUSAHAAN
Persyaratan Kualifikasi Peserta Tender:
1. Peserta berbadan usaha dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan Subkualifikasi BG009
Konstruksi Gedung Lainnya dan memiliki perizinan usaha dibidang jasa konstruksi
dengan kode KBLI : 41019 Konstruksi Gedung Lainnya;
2. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak;
3. Persyaratan lain sebagaimana yang tercantum didalam dokumen pengadaan.
Pasal 4
LOKASI DAN SITUASI
1. Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan Bangunan Kampus
ASN Corporate University Tahap 2 akan dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan
yaitu di Jl. Administrasi II Pejompongan Jakarta Pusat
2. Penyedia jasa konstruksi wajib meneliti situasi lapangan, sifat dan luasnya pekerjaan
dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap penawarannya, disamping ketentuan-
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis.
3. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan untuk
mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 5
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan pada setiap lokasi tersebut di atas meliputi:
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
B. SMKK
C. GEDUNG ASRAMA A
D. GEDUNG ASRAMA B
E. GEDUNG ASRAMA C
F. GEDUNG III GRAHA WICAKSANA (BALAI BAHASA)
G. GEDUNG KAFETARIA
H. PEKERJAAN LAIN-LAIN
Pasal 6
WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan :
1. Tahap Pelaksanaan selama 40 (empat puluh) hari kalender
2. Tahap Pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak Serah
Terima I.
BAB II
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Pasal 1
PEKERJAAN PELAKSANAAN
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan:
1. Pelaksana yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
2. Pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaan.
3. Alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya,
diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
4. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan sehingga tidak akan
terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang telah ditentukan.
Pasal 2
TENAGA KERJA LAPANGAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib memperkerjakan tenaga kerja yang terampil dan
berpengalaman, sesuai keahliannya dalam jumlah yang cukup sesuai volume dan
kompleksitas pelaksanaan pekerjaan.
2. Penyedia jasa konstruksi harus melaksanakan ketertiban, kebersihan, kesehatan dan
keamanan lokasi/pekerjaan, dengan menyediakan fasilitas sarana dan prasarana kerja
yang memadai.
3. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan tempat tinggal yang memadai dan tidak
mengganggu lingkungan, untuk para tenaga kerja yang tinggal sementara dilokasi
pekerjaan/proyek.
4. Penyedia tenaga kerja harus dilaporkan kepada pengguna jasa konstruksi, dalam bentuk
tenaga kerja yang dilampiri identitas diri dan tanda pengenal setiap tenaga kerja.
5. Berikut adalah daftar personal pekerja yang harus disediakan oleh Penyedia jasa
konstruksi:
Sertifikat
Jml/
No Jabatan Pengalaman Kompetensi Kelengkapan
org
Kerja
SKT Pelaksana
Pelaksana SKT Pelaksana Bangunan Gedung,
1 Bangunan 3 Tahun Bangunan 1 Ijazah terakhir,
Gedung Gedung Curriculume Vitae
(CV)/Referensi Kerja
SKT Keselamatan
SKT
Petugas Konstruksi, Ijazah
Keselamatan
2 Keselamatan 2 Tahun 1 terakhir, Curriculume
dan Kesehatan
Konstruksi Vitae (CV)/Referensi
Kerja (K3)
Kerja
Pasal 3
BAHAN DAN PERALATAN
1. Bahan, peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah disediakan oleh Penyedia jasa
konstruksi.
2. Bahan material yang akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah :
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan dalam surat perjanjian/kontrak,
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur setiap bahan dan
peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Pengguna jasa konstruksi.
d. Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi berhak melakukan pengujian
dan menolak terhadap bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan
yang ditetapkan.
3. Bahan dan peralatan yang ditolak Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi
harus segera disingkirkan dari lokasi/lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua) hari kerja
sejak tanggal penolakan dilakukan.
4. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum atau telah
mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan maka Penyedia jasa konstruksi wajib mengganti/memperbaiki dengan
beban biaya sendiri dan tidak berhak menuntut ganti rugi.
5. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi dipasaran,
maka Penyedia jasa konstruksi segera mengajukan bahan dan peralatan pengganti yang
setara dan mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Pengguna
jasa konstruksi. Prosedur penggantian harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak dapat
dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
7. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi/lapangan proyek, adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia jasa konstruksi termasuk tempat dan
penyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu mobilisasi kerja dilapangan.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menyediakan peralatan utama meliputi :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Excavator PC75 Minimal PC 75 kapasitas bucket 0,3 1 (satu) unit
m3, kedalaman gali maksimum
4,25 m
2 Dump truck Truk bak jungkit kapasitas minimal 1 (satu) unit
6 m3.
Pasal 4
MOBILISASI
1. Mobilisasi meliputi :
a. Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan.
b. Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan sebagainya.
c. Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
2. Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia jasa konstruksi dapat dilakukan
secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
3. Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK.
Pasal 5
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Penyedia jasa konstruksi wajib membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan secara rinci,
yang terdiri dari :
a. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan perhitungan kemajuan
bobot untuk setiap minggunya.
b. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di tanda tangani
oleh pihak yang terkait.
2. Jangka waktu jadwal pelaksanaan sesuai dengan yang dinyatakan dalam surat
perjanjian/kontrak.
3. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh mencakup
seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang dapat menggambarkan antara
rencana dan realisasi.
4. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus sudah dibuat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
kerja setelah penandatanganan surat perjanjian/kontrak, untuk diperiksa/disetujui
oleh pengguna jasa konstruksi.
5. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek melebihi ± 6 % dari
rencana awal maka perlu adanya perubahan schedule (Reschedule).
6. Jadwal pelaksanaan pekerjaan harus tetap berada di lokasi/lapangan selama masa
pelaksanaan pekerjaan dan salah satunya ditempel di ruangan rapat proyek.
Pasal 6
LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
1. Laporan Harian
a. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian lapangan (BHL)
sebagai laporan harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
b. Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
1) Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan.
2) Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya.
3) Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
4) Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan.
5) Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
6) Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
c. Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh Penyedia jasa konstruksi, dan
diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi dan dilengkapi
catatan instruksi-instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan
disetujui oleh pengguna barang/jasa.
d. Penyedia jasa konstruksi harus mentaati dan melaksanakan yang selaku pelaksana
proyek, terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang diberikan Konsultan
Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi dalam Buku Harian Lapangan (BHL).
e. Jika Penyedia jasa konstruksi tidak dapat menerima/menyetujui pendapat/perintah
Pengguna jasa konstruksi harus mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
dalam jangka waktu 3 x 24 jam.
f. Penyedia jasa konstruksi harus memperbaiki atas beban biaya sendiri terhadap
pekerjaan yang tidak memenuhi syarat, tidak sempurna dalam pelaksanaannya atas
kemauan inisiatif sendiri atau yang diperintah oleh Pengguna jasa konstruksi;
2. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang
penting yang perlu dilaporkan.
3. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman laporan mingguan
dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta hal-hal yang
penting yang perlu dilaporkan.
Pasal 7
FOTO PROYEK
1. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, Pengguna barang/jasa dengan
menugaskan kepada penyedia barang/jasa, membuat foto-foto dokumentasi untuk
tahapan-tahapan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
2. Pengambilan titik pandang dari setiap pemotretan harus tetap/sama sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa konstruksi;
3. Foto setiap tahapan ditempelkan pada album/map dengan keterangan singkat, dan
penempatan dalam album disahkan oleh Konsultan Pengawas dan Pengguna jasa
konstruksi;
4. Khusus untuk pemotretan pada kondisi keadaan kahar/memaksa force majeure diambil
3 (tiga) kali.
Pasal 8
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum dalam kontrak harus
dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume dan atau item pekerjaan tidak dapat
dikerjakan oleh penyedia jasa konstruksi dengan pertimbangan yang bisa dipertanggung
jawabkan, maka terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pengguna
barang/jasa;
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan Pekerjaan yang dibuat
oleh Perencana yang didasarkan atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat
oleh tim dari Konsultan Pengawas dan pengguna jasa konstruksi. Adapun Berita Acara
Perubahan tersebut ditanda tangani bersama penyedia jasa konstruksi
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat persetujuan untuk
tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan pekerjaan.
Pasal 9
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Penyediaan Air Dan Listrik Kerja
Air harus bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan pengguna jasa. Listrik untuk
bekerja disediakan penyedia jasa konstruksi atau juga dari pengguna jasa konstruksi;
2. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu upaya dalam
pencegahan kecelakaan kerja di dalam lingkungan kerja.
Alat pelindung kerja standar yang harus digunakan suatu proyek konstruksi yaitu :
- Pembatas Area (Restricted Area)
- Rambu-Rambu Kerja
- Spanduk K3
- Kotak P3K
Untuk alat pelindung diri yang harus digunakan pekerja pada pekerjaan konstruksi
proyek ini yaitu :
- Topi Pelindung (Safety Helmet)
- Pelindung Pernafasan dan Mulut (Masker)
- Sarung Tangan (Safety Gloves)
- Sepatu Keselamatan (Safety Boot)
- Rompi Keselamatan (Safety Vest)
- Body Harness
- Kacamata Safety
3. Mobilisasi dan Demobilisasi Pekerjaan
Penyedia jasa harus mempersiapkan seluruh personil dan peralatan yang akan
dipergunakan ditempat kerja untuk melaksanakan pekerjaan. Biaya mobilisasi dan
demobilisasi merupakan tanggung jawab penyedia jasa. Peralatan yang di mobilisasi
adalah alat yang siap kerja beserta dengan operator dan bahan pendukungnya. Penyedia
jasa menyediakan jalan akses untuk mobilisasi beserta keamanannya. Semua
kerusakan terhadap pekerjaan-pekerjaan dan milik umum atau perorangan yang
diakibatkan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa harus diperbaiki atau
diganti biaya penyedia jasa. Semua pengeluaran yang timbul akibat dari pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Pekerjaan Pembuangan Puing Bekas Bongkaran
Pekerjaan pembuangan puing dilakukan menggunakan dump truck yang disediakan
penyedia barang/jasa. Pembuangan puing dilakukan keluar area kantor LAN. Lokasi
proyek harus bersih dari puing-puing bongkaran sebelum pekerjaan selesai.
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
DAFTAR ISI
BAB I : PEKERJAAN BONGKARAN
BAB II : PEKERJAAN PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
BAB II I : PEKERJAAN STRUKTUR BETON
BAB IV : PEKERJAAN BESI HOLLOW
BAB V : PEKERJAAN ATAP SOLARFLAT
BAB VI : PEKERJAAN PASANG TALANG DAN LISPLANK GALVANIS
BAB VII : PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
BAB VIII : POLES LANTAI TERASO
BAB IX : PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN DAN BATA EKSPOSE
BAB X : PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
BAB XI : PEKERJAAN CAT DAN COATING DINDING
BAB XII : PEKERJAAN KERAMIK UNTUK DINDING
BAB XIII : PEKERJAAN DINDING MULTIPLEK LAPIS HPL
BAB XIV : PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN DAUN JENDELA ALUMUNIUM
BAB XV : PEKERJAAN PLAFOND
BAB XVI : PEKERJAAN SANITARY FIXTURES
BAB XVII : PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
BAB XVIII : PEKERJAAN PENGERUKAN
BAB XIX : SMKK
BAB I
PEKERJAAN PEMBONGKARAN
➢ Pekerjaan pembongkaran adalah salah satu jenis pekerjaan yang dilakukan pada awal
pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan atau perawatan gedung. Ada beberapa hal yang
harus diperhatikan dalam pekerjaan pembongkaran, diantaranya adalah :
1. Pekerjaan pembongkaran eksisting harus jelas batasannya dan dilakukan dengan
hati-hati agar tidak merusak area yang tetap akan dipertahankan.
2. Pekerjaan bongkaran harus dilakukan secara hati-hati, dan di upayakan seminimal
mungkin tidak terjadi kerusakan pada bagian-bagian yang tidak direncanakan dalam
pekerjaan.
3. Bekas bongkaran diletakan dilokasi yang tidak menganggu pelaksanaan pekerjaan.
4. Pemadaman atau pemutusan sementara aliran listrik yang ada pada gedung harus
dilakukan untuk keamanan proses pelaksanaan bongkaran.
5. Peralatan dan tenaga yang di pergunakan harus dipersiapkan sesuai dengan
kebutuhan yang ada.
6. Memasang rambu-rambu batas area yang tidak boleh dilewati selain pekerja proyek.
7. Kontraktor membuat jalur operasional untuk lalu lintas aktivitas pelaksanaan
pekerja, alat dan bahan material agar tidak mengganggu aktivitas penggunan gedung.
8. Pembongkaran harus dilakukan secara hati-hati dengan metode pelaksanaan yang
tepat dan mempertimbangkan faktor keamanan pekerja dan aktifitas yang ada di
bawahnya.
9. Segala kerusakan yang diakibatkan karena proses pelaksanaan harus di
diganti/perbaiki dan dikembalikan seperti semula, dan menjadi tanggung jawab
kontraktor pelaksana.
10. Kontraktor wajib membersihkan lokasi proyek dari kotoran-kotoran yang disebabkan
oleh kegiatan pekerjaannya terutama pada saat pembongkaran bangunan lama yang
tepat berada pada bangunan terbangun dan semua kotoran harus dibuang keluar
proyek oleh Kontraktor setiap hari.
➢ Teknis pelaksanaan pekerjaan pembongkaran
Pekerjaan bongkaran meliputi pembongkaran bangunan atau bagian dari bangunan
exsisting yang terdiri dari:
1. Pekerjaan bongkar plafond
2. Pekerjaan bongkar dinding partisi
3. Pekerjaan bongkar lampu existing
4. Pekerjaan bongkar lisplank GRC
5. Pekerjaan bongkar talang horizontal
6. Pekerjaan bongkar lantai dan dinding keramik
7. Pekerjaan bongkar seng existing
8. Pekerjaan bongkar pintu dan jendela existing
9. Pekerjaan bongkar sanitary (kloset, urinoir, wastafel)
1. Pekerjaan bongkar plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan pembongkaran Plafond
existing termasuk rangka dan mendapatkan hasil yang baik.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan pembongkaran plafond dimulai perlu diperhatikan
pengamanan K3 untuk semua pekerja yang berada di tempat kerja.
b. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan pembongkaran.
c. penyedia jasa konstruksi juga menyiapakan alat bantu yaitu scafolding yang
berfungsi sebagai perancah sementara yang dapat digeser untuk menjangkau
wilayah kerja.
d. Sebelum mulai pembongkaran plafond sebaiknya dipastikan untuk arus listrik
dari lampu tidak ada yang tersambung agar terhindar dari kecelakaan kerja yaitu
tersetrum.
e. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja,
f. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan
membuka plafond existing secara hati-hati.
g. Dilanjutkan dengan pembongkaran rangka plafond dan perapihan instalasi listrik
existing jangan sampai rusak atau ada yang putus.
h. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membereskan kempali puing-puing bekas
bongkaran dan galian dengan membuang ke luar area pekerjaan, agar kondisi
lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan
pekerjaan lainnya.
2. Pekerjaan bongkar dinding partisi
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk kelancaran dalam pelaksanaan pekerjaan bongkaran dinding
partisi.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area yang akan dilaksanakan pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan
tetap bersih dan tidak mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
3. Pekerjaan bongkar lampu existing
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran lampu existing
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati.
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
4. Pekerjaan bongkar listplank GRC
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran lisplank GRC
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja terutama alat pengaman kerja untuk
pekerjaan yang berlokasi di ketinggian.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati, dan selalu menjaga kebersihan pada lokasi pekerjaan
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
5. Pekerjaan bongkar talang horizontal
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran talang horizontal
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja terutama alat pengaman kerja untuk
pekerjaan yang berlokasi di ketinggian.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati, dan selalu menjaga kebersihan pada lokasi pekerjaan
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
6. Pekerjaan bongkar lantai dan dinding keramik
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran keramik existing pada
lantai yang akan dilakukan penggantian dengan keramik yang baru sehingga
pekerjaan pemasangan keramik yang baru yang akan dikerjakan dapat maksimal.
➢ Teknis pelaksanaan pekerjaan :
Dalam pelaksanaan pekerjaan bongkaran lantai keramik terdiri dalam 3 tahapan
yaitu :
1) Dalam proses membongkar bagian keramik lantai yang akan dibongkar adalah
melepaskan nat keramik pada sisi bagian keramik yang akan dibongkar.
Pemisahan nat dari keramik merupakan hal yang utama dilakukan untuk
mendapatkan ruang untuk mendapatkan lapisan ikatan semen dibawah keramik
sehingga jika nat sudah dibuka maka pemisahan keramik dari ikatan semen akan
lebih mudah dilakukan dan tidak akan mencederai keramik sisi lainnya.
Ada beberapa teknik yang dapat dilakukan untuk membuka nat keramik disisi
keramik lama :
a. Membuka nat melalui pemahatan nat dengan menggunakan pahat kecil.
b. Membuka nat dengan menggunakan gerinda mesin, jenis gerinda harus
menggunakan gerinda jenis pemotong keramik. Saat melakukan proses
pembongkaran keramik ini sering mengandung resiko, sehingga harus
dilakukan dengan hati hati dan penuh kesabaran karena dengan mengerjakan
yang ceroboh bisa mencederai keramik disisi lainnnya sehinga kita harus
membongkarnya juga. Saat ini sudah ditemukan beberapa bahan kimia
(bahan aditif) yang bisa membantu untuk memudahkan pembongkaran
keramik. Salah satu bahan aditif yang biasa digunakan adalah penghancur
semen (cement remover). Bahan aditif ini biasanya ditunangkan di permukaan
garisan nut keramik, kemudian di tunggu beberapa saat. Setelah itu kemudian
nat akan lebih mudah diphat atau digrenda sehingga untuk pembongkaran
keramik akan semakin mudah.
2) Setelah nat keramik terbuka dari sisi keramik adalah melakukan pembukaan
keramik supaya terpisah dari lapisan semen dibawah keramik. Alat yang
diperlukan adalah pisau scrab/pisau dempul yang berbentuk lebar dan kaku.
Pisau didorong pada sudut bawah keramik diarahkan ke bagian tengah lembaran
keramik. Kemudian Tekan pisau scrab dengan palu secara perlahan. Jika
beruntung, keramik akan terangkat sekaligus. Jika tidak kemungkinan akan
terangkat sebahagian atau pecah, sehingga anda perlu mengangkat kembali
lapisan keramik yang masih tertinggal.
3) Pembersihan lapisan adukan semen lama, hal ini dilakukan untuk membuat
perekat yang baru antara lantai dengan keramik yang akan dipsangkan. Semua
lapisan adukan yang lama harus dibuka, anda bisa menggunakan pahat beton
untuk menghancurkannya. Kemudian lakukan pembersihan untuk mengangkat
semua lapisan hingga benar benar bersih, Jika perlu gunakan vacum supaya
debu terangkat semuanya. Atau menggunakan lap basah kemudian dikeringkan.
7. Pekerjaan bongkar seng existing
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran seng existing pada area
lisplank dan atap.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja terutama alat pengaman kerja untuk
pekerjaan yang berlokasi di ketinggian.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati, dan selalu menjaga kebersihan pada lokasi pekerjaan
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
8. Pekerjaan bongkar jendela dan pintu existing
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran jendela dan pintu existing
di Asrama A.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja terutama alat pengaman kerja untuk
pekerjaan yang berlokasi di ketinggian.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati, dan selalu menjaga kebersihan pada lokasi pekerjaan
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
9. Pekerjaan bongkar sanitary (kloset, urinoir, wastafel) existing
➢ Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan untuk pelaksanaan pekerjaan pembongkaran sanitary (kloset, urinoir,
wastafel) existing di toilet lantai 1 Gedung Balai Bahasa.
➢ Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Sebelum pekerjaan dimulai perlu diperhatikan pengamanan K3 untuk semua
pekerja yang berada di tempat kerja terutama alat pengaman kerja untuk
pekerjaan yang berlokasi di ketinggian.
b. Memasang rambu-rambu petunjuk yang diperlukan.
c. penyedia jasa konstruksi telah menyiapkan tenaga personil yang berkompeten
dan berpengalaman atau ahli dalam melaksanakan pekerjaan.
d. penyedia jasa konstruksi juga harus menyiapkan alat bantu penerangan di area
kerja, apabila pekerjaan dilaksanakan pada malam hari.
e. Setelah semuanya dipastikan siap dan aman pekerjaan bisa dimulai dengan hati-
hati, dan selalu menjaga kebersihan pada lokasi pekerjaan
f. Setelah pekerjaan selesai lanjut dengan membersihkan dan membereskan
kempali area pekerjaan agar kondisi lokasi pekerjaan tetap bersih dan tidak
mengganggu pada saat pelaksanaan pekerjaan lainnya.
BAB II
PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan galian dan urugan pada pembuatan Kanopi Asrama A.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Syarat material yang digunakan adalah sirtu dan pasir urug dipadatkan.
Teknis Pelaksanaan
A. Pekerjaan Galian
➢ Selama proses penggalian, lapangan harus dijaga agar selalu mendapatkan sistem
drainase yang baik.
➢ Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-tempat
dimana penggunaan mesin-mesin tersebut dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan ataupun pekerjaan yang telah selesai. Dalam hal ini metode
pekerjaan menggunakan tenaga manusia (manual).
➢ Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup kuat untuk menahan lereng
galian tanah agar lereng galian tersebut tidak longsor, sehingga tidak menggangu
pekerjaan
➢ Apabila terjadi kerusakan bangunan/konstruksi yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan
tersebut dan harus menggantinya atas biaya Kontraktor.
➢ Kontraktor harus melakukan perlindungan dan perawatan yang cukup untuk bagian-
bagian pekerjaan diatas maupun dibawah tanah, drainase, saluran-saluran
pembuangan dan rintangan-rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pekerjaan.
Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
➢ Kemiringan galian harus dibuat minimal dengan perbandingan 1 horisontal dengan 1
vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
A. Pekerjaan Urugan
➢ Bahan Urugan
• Bahan urugan yang dipakai adalah sirtu dan pasir urug yang memenuhi persyaratan
sebagai bahan urugan, dan harus didatangkan dari luar proyek. Lokasi sumber jenis
bahan urugan tersebut diatas, harus mendapat persetujuan dari Direksi. Tanah bekas
galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan, kecuali apabila
tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan mendapat
persetujuan dari Direksi.
• Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan untuk mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
• Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari Direksi, baik menganai kualitas
bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan didalam
lokasi pekerjaan.
• Urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain, tidak
boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan dan
ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh Direksi.
• Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
➢ Pengurugan
• Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal
80 cm.
• Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk, sebelum
pekerjaan pengurugan dimulai. Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini
harus dikeringkan.
• Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang bersangkutan
dalam bab ini selanjutnya.
• Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras. Jika
permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk mengeringkannya sampai mencapai
kadar air yang benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian pengurugan setelah
dipadatkan harus mencapai elevasi sesuai yang tercantum didalam gambar kerja.
➢ Pemadatan
• Kontraktor harus bertanggung jawab atas ketepatan penempatan bahan urugan dan
memperbaiki kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
• Kontraktor harus menentukan jenis ukuran dan berat dari alat yang paling sesuai
untuk pemadatan bahan urugan yang ada. Alat-alat pemadatan ini harus mendapat
persetujuan Direksi/Pengawas.
• Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapisan
maksimum 30 cm dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90 % (modified
proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang ditentukan dalam AASHTO T99.
• Kontraktor harus mengadakan test/pengujian terhadap bahan urugan dan hasil
pemadatan apabila dikehendaki oleh Direksi dan Pengawas
• Biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Kontraktor harus mengadakan test kepadatan tanah dengan cara CBR dan SAND
CONE. Biaya pengujian ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1. Pedoman Pekerjaan:
Seluruh pekerjaan strukur beton bertulang harus berpedoman pada peraturan
konstruksi beton yang berlaku yaitu :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk bangunan gedung (SK SNI 2847 2002).
b. Tata cara Perancangan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 03-1726-
2002.
c. Peratuan Beton Bertulang Indonesia 1971 NI-2 (Selanjutnya disebut PBI 71).
d. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBB NI – 3, 1970).
e. Baja Tulangan Beton SNI 07 – 2052 – 2002.
f. Pedoman Beton 1989.
g. American Concrete Institute ( A.C.I ) 2005.
h. Pedoman perencanaan untuk Struktur Beton.
i. Peraturan porteland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
j. Mutu dan cara uji semen Portland (SII 0013-81).
k. Mutu dan cara uji Agregat Beton (SII 005-80).
l. ASTM C-33 Standard Specification for Concrete Aggregates.
m. Baja tulang beton (SII 0136-84).
n. Jaringan kawat baja las untuk tulang beton (SII 0784-83).
o. American Society For Testing and Material (ASTM).
p. Peraturan Pembangunan Nasional 1978.
q. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
r. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan Untuk Pencegahan Bahaya Kebakaran
pada
Bangunan Rumah dan Gedung (SKB-2.3.53.1987 UDC: 699.81:624.04).
Peraturan-peraturan yang diperlukan tersebut di atas harus di sediakan Pemborong di
“Site” Sehingga memudahkan apa bila hendak digunakan.
2. Lingkup Pekerjaan
Meliputi Pekerjaan beton pada struktur kanoip pedestrian asrama A Graha Wicaksana.
Terkait juga dengan penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan
perapihan, serta pembuatan mock up
3. Persyaratan Bahan
A. Semen
1) Semen yang digunakan adalah semen Portland Lokal yang memenuhi Syarat-
Syarat dari :
• Peraturan–Peraturan Relevan yang tercantum pada Pasal ini ayat 1.
• Mempunyai Sertifikasi uji (Test Sertificate) dari Laboratorium yang
disetujui secara tertulis dari Pengawas Teknis.
2) Semen yang akan dipakai harus dari satu produk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam – macam jenis/produk semen untuk
suatu Konstruksi / struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim
dari kantong – kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
3) Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, semen diterimakan
dalam zat (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus
disimpan di 17udang yang cukup Ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang
ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai, zak-zak semen tersebut tidak boleh
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian
semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
4) Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat salah
penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu dan dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya
pemborong.
B. Agregat (Aggregates)
1) Semua pemakaian batu pecah (Agregat kasar) dan pasir beton, harus memenuhi
syarat-syarat:
a. Peraturan–peraturan relevan yang tercantum dalam pasal ini (1).
b. Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau kotoran –
kotoran lainnya).
2) Kerikil dan batu pecah (Agregat Kasar) yang mempunyai ukuran lebih besar dari
38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan tertulis dari
Pengawasan Teknis, Gradasi dan Agregat-agregat tersebut secara keseluruhan
harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan
mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam Proporsi
campuran yang akan dipakai. Pengawas Teknis harus meminta kepada
pemborong untuk mengadakan tes kualitas dari agregat-agregat tersebut dari
tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas Teknis, setiap saat di
laboratorium yang disetujui Pengawas Teknis atas biaya Pemborong.
3) Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat tersebut disuplai,
maka pemborong diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis kepada
Pengawas Teknis.
4) Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah dan terkotori.
C. Air
1) Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan di lapangan adalah
air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam alkali),
tidak mengandung organisme yang dapat memberikan efek merusak beton /
tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang disetujui oleh
Pengawas Teknis.
2) Air yang mengandung garam ( air laut ) sama sekali tidak diperkenankan untuk
dipakai.
D. Besi Beton
1) Semua beton yang digunakan harus memenuhi Syarat – Syarat :
a. Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada Pasal ini (ayat 1).
b. Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak / karat dan tidak cacat
( retak-retak ), mengelupas, luka dan sebagainya.
c. Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan
bahan tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan
Peraturan Beton Indonesia.
d. Mempunyai penampang yang sama rata.
2) Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan – ketentuan
diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur, besi beton
harus disuplai dari sumber (Manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam sumber besi beton tersebut untuk pekerjaan
Konstruksi.
3) Sebelum mengadakan pemesanan pemborong harus mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan petunjuk-petunjuk dari
Pengawas Teknis, berjumlah minimal 3 ( tiga ) batang untuk tiap-tiap jenis
percobaan, yang diameternya sama dan panjangnya kurang lebih 100 cm.
Percobaan mutu besi beton juga akan dilakukan setiap saat bilamana
dipandang perlu oleh Pengawas Teknis.
4) Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian Pengawas
Teknis tidak diperkenankan sama sekali dan hasil tes yang bersangkutan tidak
sah.
5) Semua biaya – biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
pemborong. Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti Steel Wiremesh
atau yang semacam itu, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana
Struktur.
6) Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan
tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk
besi tersebut.
7) Besi beton yang tidak memenuhi syarat – syarat karena kualitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasi Struktur harus dikeluarkan dari site setelah
menerima Instruksi tertulis dari Pengawas Teknis, dalam waktu 2 X 24 jam
atas biaya Pemborong.
8) Persyaratan besi tulangan dengan acuan sebagai berikut:
Acuan untuk tulangan polos
a. Acuan untuk tulangan sirip:
Dengan toleransi berat untuk tulangan polos dan sirip adalah sebagai berikut:
Tabel 1.C. Toleransi Berat tulangan
Diameter nominal Toleransi
(mm) (%)
6 d 8 ± 7
10 d 11 ± 6
16 d 28 ± 5
d 28 ± 4
E. Kualitas Beton
1) Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah K-225
(Tegangan tekan hancur karakteristik untuk kubus beton ukuran 15 x 15 x 15
cm3 pada usia 28 hari), atau F’c = 21,4 Mpa (Tegangan tekan hancur
karakteristik untuk silinder beton ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm
pada usia 28 hari). Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-
ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
Mutu beton K-175 digunakan pada umumnya untuk kolom-kolom praktis,
pagar, regol dan bagian – bagian lain yang tidak memikul beban, kecuali
ditentukan lain.
2) Pemborong harus memberikan jaminan atas kemampuannya membuat
kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman pelaksanaan
di lain tempat dan dengan mengadakan trial-mix di Laboratorium.
3) Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton dan
kubus beton, menurut ketentuan-ketentuan yang di sebut dalam Peraturan
Beton Indonesia mengingat bahwa W/C factor yang sesuai disini adalah sekitar
0,25-0,55 maka – pemasukan adukan ke dalam cetakan benda uji dilakukan
menurut peraturan beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat min 1 benda uji per
1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang pertama,
pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang disesuaikan dengan
kecepatan pembetonan.
4) Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas beton yang
dibuat dengan disahkan oleh Pengawas Teknis dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton.
5) Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari Laboratorium.
6) Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, selama pelaksanaan harus
ada pengujian slump, dengan syarat minimum 5 cm dan maksimum 12 cm.
Cara pengujian slump sebagai berikut:
Contoh beton diambil tepat sebelum di tuangkan kedalam cetakan beton
(bekisting) cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu yang rata
atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya. Kemudian
adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm panjang
30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan berikutnya. Setiap
lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus masuk dalam satu
lapisan yang bawahnya. Setelah atas nya diratakan, segera cetakan diangkat
perlahan-lahan dan diukur penurunannya ( nilai slump-nya ).
7) Ukuran minimal selimut beton harus sesuai dengan SNI 03 – 2847 – 2002
pasal 9.7 yaitu:
Tabel 1.D. Selimut Beton
Tebal selimut
Dimensi Tebal selimut
Jenis Struktur beton (bawah
Tulangan beton
tanah)
Sloof ≤ D 16 4,0 cm 7,5 cm
Kolom dan balok D19 –D56 5,0 cm 7,5 cm
beton yang
7,5 cm
berhubungan dengan
≤ D 16 4,0 cm
cuaca
Kolom dan balok Semua 4,0 cm 7,5 cm
beton yang tidak tulangan
berhubungan dengan
cuaca
Pelat Pelat dan ≤ D 36 2,0 cm 7,5 cm
dinding yang tidak
7,5 cm
D44 –
berhubungan dengan
4,0 cm
D56
cuaca
F. Syarat –syarat pelaksanaan:
1) Pemborong harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai
dengan ketentuan – ketentuan yang disahkan, termasuk kekuatan, toleransi
dan penyelesaian.
2) Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang yang terletak langsung di atas
tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan
campuran semen: pasir: kerikil = 1:3:5 setebal minimal 5 cm atau seperti
tercantum pada gambar pelaksana.
3) Beton yang digunakan pada proyek ini adalah beton Ready mix K-225 untuk
beton struktur utama. khusus untuk beton kolom praktis, ring balk, pagar
dan regol boleh digunakan Site Mixing dengan mutu K-175 atau menggunakan
campuran 1 semen: 2 pasir : 3 kerikil.
4) Syarat khusus untuk Beton Ready Mix.
a. Pada prinsipnya semua persyaratan-persyaratan untuk yang di buat di
lapangan berlaku juga untuk beton Ready Mix, baik mengenai persyaratan
material semen, agregat, air ataupun admixture, testing beton, slump dan
sebagainya.
b. Diisyaratkan untuk pemesanan beton Ready mix yang sudah terkenal
mengenai stabilitas mutunya. kontinuitas penyediaannya dan mempunyai
/ mengambil material-material dari tempat tertentu yang tetap dan
bermutu baik. jika mutu beton yang relatif sangat besar maka selain mutu
beton maka harus diperhatikan betul-betul tentang kontinuitas pengadaan
agar tidak terjadi hambatan dalam waktu pelaksanaan.
c. Pengawas Teknis akan menolak setiap beton Ready Mix yang sudah
mengeras atau menggumpal atau tidak digunakan dalam pengecoran.
Usaha- usaha untuk menghaluskan / menghancurkan beton Ready Mix
yang sudah mengeras atau menggumpal sama sekali tidak diperbolehkan.
d. Pemborong harus meminta jaminan tertulis kapada Supplier Beton Ready
Mix jaminan tentang mutu beton yang digunakan walaupun demikian,
untuk mengecek mutu beton yang dipakai maka baik Pemborong maupun
Supplier Beton Ready Mix masing-masing harus membuat kubus Beton
percobaan untuk ditest di Laboratorium yang ditunjuk / disetujui oleh
Pengawas Teknis dan jumlah Silinder atau khusus beton di buat sesuai
dengan Peraturan Beton Indonesia.
e. Beton Ready Mix yang tidak memenuhi mutu yang diisyaratkan, walaupun
di suplai oleh perusahaan Beton Ready Mix, tetap merupakan tanggung
jawab sepenuhya Pemborong.
f. Beton Ready Mix yang sudah melebihi waktu 3 (tiga) jam, yaitu terhitung
sejak dituangkan air kecampur beton ke dalam truk Ready Mix dari
plant/pabrik sampai selesainya beton Ready mix tersebut dituangkan
dicor, tidak dapat digunakan atau dengan perkataan lain akan ditolak,
segala akibat biaya yang ditimbulkan menjadi beban dan resiko
Pemborong.
g. Adukan beton yang di buat di tempat ( site mixing ).
adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
• Semen diukur menurut berat.
• Agregat diukur menurut berat.
• Pasir diukur menurut berat.
• Adukan beton di buat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete mixing).
• Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin pengaduk.
• Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk .
• Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
G. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
1) Pengawas Teknis berhak meminta setiap saat kepada Pemborong untuk
membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan beton yang di buat dua
sample untuk tiap 5 m3.
2) Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dam memenuhi syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus. Cetakan harus
berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15 x 15 x 15 cm
dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3) Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji kubus dan curingnya harus
dibawah Pengawasan Teknis. Prosedurnya harus memenuhi syarat – syarat
dalam Peraturan Beton Indonesia.
4) Pengujian pada umumnya dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton
Indonesia, termasuk juga pengujian – pengujian kekentalan adukan (slump)
dan pengujian tekan (Crushing Test).
Jika beton tidak memenuhi syarat – syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai dan Pemborong
harus menyingkirkan dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekan gagal maka
perbaikan- perbaikan atau langkah-langkah yang diambil harus dilakukan
dengan mengikuti prosedur-prosedur Peraturan Beton Indonesia atas biaya
Pemborong.
5) Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Pemborong.
6) Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukan tanggal
pengecoran, bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
7) Benda uji kubus harus ditest di Laboratorium Beton yang disetujui oleh
Pengawas Teknis.
8) Laporan Asli (bukan foto copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Pengawas Teknis dan Perencana Struktur segera sesudah selesai percobaan,
dengan mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, devisi standard
Percobaan / Test kubus beton dilakukan untuk umur-umur beton 3,7 dan 14
hari dan juga untuk umur beton 28 hari.
9) Apabila dalam pelaksanaan nanti kepadatan bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukan oleh benda uji kubusnya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Pengawas Teknis berhak meminta Pemborong supaya
mengadakan percobaan – percobaan non destruktif atau kalau memungkinkan
mengadakan percobaan loading atas biaya Pemborong. Percobaan – percobaan
ini harus memenuhi syarat – syarat dalam Peraturan Beton Indonesia. Apabila
gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk Pengawas Teknis. Semua biaya – biaya untuk
percobaan dan akibat – akibat gagalnya pekerjaan tersebut menjadi tanggung
jawab Pemborong.
H. Pengecoran Beton.
1) Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian – bagian
struktur dari pekerjaan beton, Pemborong harus mengajukan permohonan izin
pengecoran tertulis kepada Pengawas Teknis minimum 3 (tiga) hari sebelum
tanggal / hari pengecoran.
2) Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan apabila
bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya Pemborong
sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik mungkin sehingga
sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
3) Kontraktor wajib menyiapkan “concrete pump” apabila volume beton yang akan
dicor mencapai volume 15 m3 atau lebih.
4) Atas pertimbangan khusus Pengawas Teknis dan pada keadaan – keadaan
khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan dicor relatif sedikit / kecil
dan sederhana maka izin pengecoran dapat dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga)
hari tersebut.
5) Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal apabila
terjadi salah satu keadaan seperti tersebut.
a. Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal rencana
pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
b. Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi syarat
lagi misalnya tulangan, pembersih bekisting atau hal – hal lain yang tidak
sesuai dengan gambar – gambar dan spesifikasi.
Jika tidak ada persetujuan dari Pengawas Teknis, maka Pemborong dapat
diperintahkan untuk menyingkir / membongkar beton yang sudah dicor
tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis atas biaya Pemborong
sendiri.
6) Adukan beton harus secepatnya di bawah ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregrat dan tercampurnya kotoran –
kotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat – alat pengangkut mesin
haruslah mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum alat –
alat didatangkan ketempat pekerjaan.
7) Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Teknis.
8) Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat – tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran – kotoran (potongan kayu, batu,
tanah dan lain – lain). Dan basahi dengan air semen.
9) Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
menyebabkan pengendapan / pemisahan agregat. Pengecoran harus
dilakukan secara terus menerus (continue / tanpa berhenti). Adukan yang
tidak dicor (ditinggikan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari
mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama pengangkutan,
tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
I. Pemadatan Beton
1) Beton Harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan tidak merusak acuan maupun
posisi / rangkaian tulangan.
2) Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (huney comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3) Pemborong harus menyiapkan vibrator-vibrator untuk menjamin pemadatan
yang baik.
Vibrator yang dipakai harus dengan frekuensi tidak kurang dari 3000 cyrcles
permenit dan kemampuan memberikan percepatan pada beton setelah kontak.
Pada umumnya jarum pengetar dimasukan kedalam adukan kira – kira
vertikal, tetapi dalam keadaan – keadaan khusus boleh miring sampai 45º.
Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakan kearah horisontal karena
hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan – bahan. Harus dijaga jarum
tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai mengeras.
Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari cetakan atau
dari beton yang sudah mengeras. Juga harus diusahakan agar tulangan tidak
terkena oleh jarum, agar tulangan tidak terlepas dari betonnya dan getaran –
getaran tidak merambat kebagian – bagian lain dimana betonnya sudah mulai
mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung dengan itu maka
pengecoran bagian – bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan
lapis demi lapis, sehingga tiap – tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai sampai
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari aggregat) yang
pada umumnya tercapai setelah maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini
dilakukan secara perlahan-lahan, agar rongga bekas jarum dapat diisi penuh
lagi dengan adukan.
4) Pemborong harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator extra / cadangan
untuk masing-masing ukuran yang digunakan, untuk digunakan pada saat
yang lain rusak, sehingga kontinuitas pengecoran beton tetap terjamin.
5) Admixture pada umumnya dengan pemilih bahan – bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan suatu admixture. Jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu, Pemborong diminta terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pengawas Teknis mengenai hal tersebut.
Untuk itu Pemborong harap memberitahukan nama perdagangan Admixture
tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data – data bahan, nama pabrik
produksi, jenis bahan mentah utamanya, cara – cara pemakaiannya resiko –
resiko / efek samping dan keterangan – keterangan lain yang dianggap perlu.
Sebelum pekerjaan dimulai Pemborong harus menyerahkan contoh beton
dengan ukuran 10 x 10 x 20 cm3 yang telah menggunakan campuran kedap
air tersebut, contoh tersebut oleh Pengawas Teknis akan direndam dalam
cairan berwarna selama 2 x 24 jam dan setelah itu contoh diangkat dan
dikeringkan.
Kemungkinan contoh tersebut dipatahkan menjadi dua dan dilihat berapa
tebal meresapnya cairan berwarna tersebut kedalam beton.
J. Siar Pelaksanaan
1) Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
yang berlaku mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari
suatu konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan tiap siar
pelaksanaan yang menahan gaya besar harus diberikan besi tambahan / dowel
yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
2) Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran – kotoran disingkirkan
dengan air dan menyikat sampai aggregate kasar tampak. Setelah permukaan
siar tersebut bersih “ Coltbond ” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
K. Curing dan Perlindungan Tes Beton.
1) Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2) Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara
menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
3) Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Pemborong bertanggung
jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
L. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
1) Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati – hati dan teliti / tepat
pada posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari
Peraturan Beton Indonesia.
Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
menggunakan alat–alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak–retak dan sebagainya. Semua pembengkokan
tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus
dengan bar Cutter, tidak boleh dengan api.
2) Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai Pemborong
diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa penjabaran gambar
rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan dan Pembengkokan
besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada Pengawas Teknis untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.
3) Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil – peil, sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
4) Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standar.
Sebagai catatan, pemasangan tulangan utama tarik – tekan penampang,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan tersebut diatas
harus mendapat persetujuan tertulis dari Pengawasan Teknis dan Perencana.
5) Sebelum besi beton dipasang besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan – bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
6) Pemasangan Rangkaian Tulangan yaitu kait – kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain – lain harus sesuai dengan gambar. Apabila
ada keraguan tentang rangkaian tulangan maka pemborong harus
memberitahukan kepada Pengawas Teknis/Perencana Struktur untuk
klasifikasi. Untuk hal itu sebelumnya Pemborong membuat gambar
pembengkokan baja tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pengawas
Teknis untuk mendapat persetujuannya.
7) Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat dengan
menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip
yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan
beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti yang
ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang –
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan bekisting.
8) Ikatan kawat harus dimasukan dalam penampungan beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
9) Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
10) Precast Mortal Spacing Block harus digunakan untuk menahan jarak dan yang
dapat pada tulangan dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama
dengan beton yang dicor.
11) Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
kotoran-kotoran.
M. Pengganti Besi.
1) Pemborong harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar.
2) Dalam hal ini bila berdasarkan pengalaman Pemborong atau pendapatnya
terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu penyempurnaan pembesian
yang ada maka;
a. Pemborongan dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi
pembesian yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus
segera dikonfirmasikan pada perencana.
b. Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Pemborong sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat dilakukan
setelah ada persetujuan tertulis dari perencanaan Konstruksi.
c. Jika disusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka perubahan
tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari
perencana Konstruksi.
d. Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah merupakan juga
keharusan dari Pemborong.
3) Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran diameter
besi dengan yang terdekat dengan catatan :
a. Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
b. Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang dimaksud
adalah jumlah luas). Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang
besi pada tumpuan juga tidak boleh beda jauh dari pembesian aslinya.
c. Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan pembesian
ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat menyulitkan
pembetonan atau penyampaian penggetar.
d. Tidak ada pekerjaan tambahan dan tambahan waktu pelaksanaan.
4) Pemasangan Alat – alat di Dalam Beton.
a. Pemborong tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang atau
memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa sepengetahuan dan ijin
tertulis dari Perencana Struktur.
b. Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat di dalam beton,
pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar atau menurut
petunjuk – petunjuk Pengawas Teknis.
c. Perkuatan pada lubang beton untuk keperluan pekerjaan Mekanikal dan
Elektrikal yang akan dibuat kemudian oleh Perencana Struktur tetap
menjadi beban Pemborong.
N. Kolom Praktis dan Ring Balok untuk Dinding.
1) Setiap dinding yang bertemu dengan kolom harus diadakan penjangkaran
dengan jarak antara 60 cm, panjang jangkar minimum 60 cm dibagian dimana
yang tertanam dalam bata 30 cm dan diameter 8 cm.
2) Tiap luas dinding yang lebih besar dari kolom – kolom praktis / ring balok,
dengan ukuran 11 x 11 cm.
Tulangan kolom praktis / ring balok adalah 4 diameter 10 mm dengan
sengkang diameter 8 mm jarak 15 cm.
3) Untuk lisplank bata dan dinding – dinding lainnya yang tingginya > 3 m harus
diberi kolom praktis setiap jarak 3 m dan bagian atasnya diberikan ring balok.
Ukuran dan tulangan kolom praktis dan ring balok seperti pada butir 2.
BAB IV
PEKERJAAN BESI HOLLOW
1. Ketentuan Umum
A. Persyaratan-persyaratan umum konstruksi baja dan istilah teknik secara umum
menjadi satu kesatuan dalam bagian buku persyaratan teknis ini. Kecuali
ditentukan lain dalam buku persyaratan teknis ini, maka semua pekerjaan baja
harus sesuai dengan standard dibawah ini:
1) Tata Cara Perencanaan Struktur Baja Untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-
2002.
2) Peraturan Muatan Indonesia (PMI).
3) Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia (PUBI) NI.3 – 1970.
4) American Society for Testing Material (ASTM).
5) American Institute Of Steel Constraction (AISC)
6) Steel Structural Painting Council (SSPC).
7) Standar Industri Indonesia (SII).
8) Japanese Industrial Standard (JIS).
B. Pemborong harus melaksanakan pekerjaan ini dengan ketepatan dan kesesuaian
yang tinggi menurut persyaratan teknis ini, gambar rencana dan instruksi-
instruksi yang diberikan pengawas.
C. Semua material yang digunakan harus baru dengan kualitas terbaik sesuai dengan
persyaratan dan diketahui Pengawas. Pengawas berhak untuk meminta diadakan
pengujian atas bahan bahan tersebut dan Pemborong harus bertanggung jawab
atas segala biaya untuk keperluan tersebut.
D. Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk
menjamin ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh pemborong. Semua
pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita baja yang telah disetujui
oleh Pengawas, ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar
rencana dianggap ukuran pada 250 O C.
2. Lingkup Pekerjaan
A. Mencaku pekerjaan baja pada Kanopi pedestrian Asrama A Graha Wicaksana
B. Pekerjaan ini mencakup segala sesuatu yang dibutuhkan untuk pelaksanaan
konstruksi Kuda-kuda/Konsul baja secara lengkap sesuai dengan gambar rencana
dan persyaratan teknis ini.
C. Pekerjaan ini meliputi penyediaan semua material, peralatan, tenaga kerja, upah
dan fabrikasi konstruksi baja. Yang termasuk dalam fabrikasi struktur baja adalah
: rafter, gording, plat penyambung trekstang, ring mur baut, ikatan angin,
penggantung talang, dll.
D. Pelaksanaan pekerjaan pengecatan (Galvanize) pada seluruh bidang konstruksi
baja.
E. Pengangkutan dari tempat fabrikasi ke lokasi pekerjaan.
F. Penyimpanan pada tempat-tempat yang terlindung (beratap) dan diletakkan diatas
landasan kayu.
G. “Erection”, pemasangan konstruksi baja sampai keseluruhan komponen terpasang
sesuai dengan gambar rencana.
3. Material / Bahan
A. Besi Hollow struktur harus mempunyai mutu sesuai dengan ASTM A36 dengan
1600 kg/cm2 dengan kualitas ST 37.
B. Baut, mur dan ring dari jenis “High Strength” ASTM A325 “Galvanized”. Semua
baut dan mur harus mempunyai kepala yang ditempa, tepat, konsentris dan siku
terhadap batangnya, dengan kepala mur yang berbentuk horisontal. Batang baut
harus lurus dan baik, dengan diameter 1,5 mm lebih kecil dari diameter lubang
yang digunakan.
C. Pengelasan dengan “Arch Welding Electrodes” sesuai AWS A5.5-69.
D. Semua baja yang digunakan harus sesuai bentuk, ukuran dan ketebalannya serta
bebas dari karat, cacat, karena tumbukan, tekuk atau puntir, dengan berat sesuai
gambar rencana.
E. Semua material baja harus diperoleh dari “Supplier” yang dapat dipertanggung-
jawabkan dengan disertai Sertifikat dari pabrik. Jika dianggap perlu, Pemborong
harus menyerahkan hasil pengujian test (test support) dari semua jenis-jenis
pengujian yang dibutuhkan dan berhubungan dengan semua bagian konstruksi
baja.
F. Material yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah :
a. Besi Hollow 100.150.3,2t
b. Besi hollow 40.60.1,4t
c. Besi Pipa ¾ inch tebal 2,8mm
4. Fabrikasi
A. Sebelum fabrikasi dilakukan, Pemborong harus mengajukan gambar kerja (shop-
drawing) sesuai dengan gambar rencana untuk disetujui oleh Pengawas, dan
pemborong tidak diperkenankan memulai pekerjaan sesuai sebelum gambar kerja
tersebut disetujui. Gambar kerja harus menunjukkan detail pelaksanaan secara
jelas, untuk hal-hal berikut :
1) Dimensi Lay Out dalam metrik.
2) Type dan lokasi sambungan.
3) Daftar baut secara detail.
4) Dimensi bagian-bagian konstruksi, bentuk, detail dan berat setiap unit
konstruksi.
B. Pemborong harus minta ijin dan persetujuan dari Pengawas tentang batasan
toleransi yang akan digunakan sehubungan dengan fabrikasi harus dilaksanakan
dalam batasan toleransi yang disetujui.
C. Fabrikasi harus dilaksanakan dalam bengkel/workshop yang memenuhi
persyaratan, terlindung dari pengaruh cuaca dan banjir. Pemborong harus
membuat workshop di lokasi sesuai dengan lingkup pekerjaan dengan persetujuan
Pengawas. Apabila fabrikasi dilakukan di luar lokasi, maka pemborong harus
menanggung biaya yang dikeluarkan oleh Pengawas untuk mengawasi
pelaksanaan pekerjaan tersebut.
D. Pemotongan harus dilakukan dengan mesin potong dari kualitas terbaik atau
disetujui oleh pengawas dapat dilakukan dengan las potong yang cukup memadai
dengan ketentuan bahwa ujung bekas potongan harus digerinda sampai halus dan
mendapatkan permukaan yang rata.
E. Pengelasan harus dilakukan dalam tempat yang beratap dan dilaksanakan dan
menggunakan las busur listrik. Batang las yang akan digunakan harus dari bahan
yang sama dengan bahan yang akan dilas harus bebas dari cacat-cacat, retak, cat
minyak, dan kotoran-kotoran lainnya yang akan mengurangi kekuatan
sambungan las.
F. Permukaan yang akan disambung harus rata satu sama lain, digerinda lebih
dahulu sebelum dilakukan penyambungan dan tidak boleh bergeser selama
pengelasan dilakukan. Sisa-sisa atau material las yang berlebihan atau kerak-
kerak las harus segera dibersihkan.
G. Dalam hal terdapat keraguan terhadap mutu las, maka Pengawas berhak
memerintahkan pemeriksaan hasil pengelasan kepada pihak ketiga yang
“independent” secara visual maupun dengan “non destructive test”.Pemeriksaan
hasil pengelasan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1) Radio Graphic Test :
Test dilakukan dilaboratorium atau workshop dengan mengambil sample
secara random menurut kebutuhan. Sample tersebut diutamakan pada
tempat-tempat pengelasan yang struktural. Jika dari hasil pemeriksaan
menunjukkan bahwa lebih dari 40 % sample tidak memenuhi persyaratan
maka semua hasil pengelasan ditolak.
2) Percobaan Tarik terhadap sample.
Semua biaya untuk pengujian tersebut menjadi tanggung-jawab Pemborong.
H. Bagian konstruksi baja yang telah selesai harus bebas dari puntir, bengkok dan
sambungan-sambungan terbuka.
I. Untuk bagian konstruksi baja yang lebih pendek dari 10 m panjang, toleransi
ketetapan yang diijinkan dari bagian-bagiannya tidak boleh lebih dari 1,5 mm
menurut detail, sedangkan untuk bagian yang lebih panjang, tidak boleh
menyimpang dari 3 mm.
J. Bagian-bagian yang mengalami gaya tekan, tidak boleh mempunyai deviasi
kelurusan lebih dari 1/1000 panjang jarak tumpuan.
5. Percobaaan Pemasangan
A. Sebelum pemasangan (erection/montage), konstruksi baja harus dipasang
sementara (montage percobaan) untuk diperiksa oleh Pengawas mengenai
“alignment” serta ketepatannya seluruh bagian dan sambungan. Montage
sementara tidak boleh dilepas sebelum disetujui.
B. Sebelum pelaksanaan pengecatan, permukaan baja harus dibersihkan dari segala
macam kotoran, karat dan “miles scale” sehingga menjadi logam yang bersih
dengan menggunakan penyemprot pasir (sand blasting) atau “power tool brush”
atau cara lain yang disetujui oleh Pengawas, dan dilakukan dalam tempat yang
terlindungi. Kebersihan permukaan harus mencapai tingkat Sa 2,5 menurut
standard SSPC.
C. Kecuali disebut lain dalam petunjuk pabrik, pengecatan tidak boleh dilakukan
pada keadaan suhu udara dibawah 13 O C atau lebih dari 38 O C. Pengecatan
dilakukan dengan cara “spray” yang peralatannya mempunyai kapasitas yang
sesuai dengan pekerjaan ini dan “compressor” yang digunakan harus dilengkapi
dengan “water traps” (pembuang air yang terkondensi). Pengecatan dilakukan
dengan menggunakan cat dasar (meni) yang mempunyai kualitas setara dengan
produksi ICI, dengan cara dan ketebalan sesuai petunjuk pabrik.
D. Bagian-bagian konstruksi yang telah selesai dicat harus dihindarkan terhadap
hujan atau pengotoran-pengotoran melalui udara sebelum cat menjadi kering.
6. Pengangkutan / Transportasi
B. Apabila fabrikasi dilakukan diluar lokasi, Pemborong harus sudah melakukan
penyelidikan tenang pola pengangkutan yang digunakan. Terjadinya kerusakan
atau kelambatan akibat kesalahan dalam pola pengangkutan ke lokasi resiko
pemborong, tanpa angkutan ke lokasi menjadi resiko Pemborong, tanpa hal untuk
mengajukan tambahan waktu ataupun ganti rugi.
C. Pengiriman komponen konstruksi baja disertai daftar perincian komponen
(marking list), uraian tentang kode, nama, ukuran, jumlah komponen, berat satuan
komponen dan berat total. Pengiriman sebaiknya dilakukan dalam 1 unit lengkap.
7. Penyimpanan
A. Penyimpanan hasil dari fabrikasi harus dilakukan pada tempat yang terlindung
dan bebas dari pengaruh cuaca, dengan meletakkan baja sejajar/sebidang dengan
tempat sebenarnya, dalam posisi yang tidak merusak bentuk konstruksi.
B. Baut, mur dan ring/cincin harus disimpan dalam kotak-kotak yang bebas debu
ataupun pasir yang dapat merusak. Tidak diijinkan menggunakan baut, mur dan
ring/cincin yang sudah berkarat atau rusak.
8. Pemasangan (Erection / Montage)
A. Pelaksanaan “erection” baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari
Pengawas dan Pemborong harus sudah menyiapkan pedoman/petunjuk tentang
pemasangan konstruksi baja (erection manual book), yang berisikan :
1) Uraian tentang lingkup pekerjaan, jenis dan type komponen serta bentuk dan
ukurannya.
2) Daftar perincian komponen (marking list), uraian tentang nama, kode dan
ukuran tiap komponen, jumlah komponen, berat per satuan dan berat total
komponen.
3) Prosedur pemasangan komponen, uraian tentang tahapan pemasangan dan
peralatan pembantu.
4) Perincian posisi angkur dan baut, uraian tentang gambar, letak elevasi,
ukuran dan jumlah baut / angkur.
5) Gambar-gambar pemasangan (erection drawing).
6) Uraian tentang tata letak, bentuk dan jenis pemasangan komponen konstruksi
baja dalam bentuk gambar.
B. Pemasangan harus dikerjakan secara hati-hati dan teliti. Drift yang digunakan
harus mempunyai diameter yang lebih dari lubang baut. Penggunaan martil yang
berlebihan yang dapat merusak atau mengganggu material tidak diperkenankan.
Konstruksi baja dapat dipasang permanen setelah sebagian besar struktur baja
terpasang dan disetujui Pengawas mengenai ketetapan garis vertikal dan
horisontalnya.
C. Baut yang dipasang harus sesuai dengan diameter lubang dan dilengkapi dengan
cincin/ring yang bagian ujungnya menghadap keluar. Kepala baut tidak boleh
menyimpang lebih dari 3,5 O terhadap as baut. Dalam keadaan terpasang
permanen, ulir baut harus bebas atau menonjol melalui mur sekurang-kurangnya
1,5 mm dan tidak boleh lebih dari 4,5 mm.
D. Baut baja keras dikencangkan dengan kunci momen yang dapat menunjukkan bila
tercapai “torque” yang diisyaratkan dan telah disetujui oleh Pengawas. Bila
digunakan kunci momen mesin, maka harus dari jenis yang akan slip bila
tegangan atau torque yang diisyaratkan tercapai.
Pemborong harus menyediakan seluruh perancah dan peralatan yang dibutuhkan
sesuai dengan lingkup pekerjaan dan meminta persetujuan dari pengawas.
BAB V
PEKERJAAN ATAP SOLARFLAT
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan penutup atap kanopi solarflat di Pedestrian Gedung Asrama A Graha
Wicaksana. Termasuk penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan
perapihan.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan rangka penopang yang digunakan adalah Solarflat transparan dengan tebal 1,2mm..
Sebelum pemasangan, Penyedia jasa konstruksi wajib menyerahkan shop drawing dan
contoh bahan kepada Perencana dan Pengawas kemudian mendapatkan pengesahan dari
Pengguna jasa konstruksi. Bila ditemukan spesifikasi berbeda dari ketentuan ini, maka
Pengawas/Perencana/Pejabat Pembuat Komitmen berhak menolaknya dan Penyedia jasa
konstruksi wajib segera mengganti sesuai spesifikasi.
Teknis Pelaksanaan
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan
dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
Kerusakan yang terjadi setelah pemasangan harus diganti serupa material semula dan
biaya atas tanggungan Kontraktor Pelaksana sendiri.
BAB VI
PEKERJAAN PASANG TALANG DAN LISPLANK GALVANIS
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan rangka penguat dan pekerjaan pemasangan talang dan lisplank
galvanis di Gedung Asrama A, B, dan C serta Gedung Cafetaria dan Balai Bahasa. Termasuk
penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan rangka penopang yang digunakan adalah Besi siku 40x40x4 dan dinabolt. Untuk
talang dan lisplank menggunakan bahan plat galvanis lembaran yang ditekuk sesuai dengan
gambar dengan tebal 1,2 mm. Sebelum pemasangan, Penyedia jasa konstruksi wajib
menyerahkan shop drawing dan contoh bahan kepada Perencana dan Pengawas kemudian
mendapatkan pengesahan dari Pengguna jasa konstruksi. Bila ditemukan spesifikasi
berbeda dari ketentuan ini, maka Pengawas/Perencana/Pengguna jasa konstruksi berhak
menolaknya dan Penyedia jasa konstruksi wajib segera mengganti sesuai spesifikasi.
Teknis Pelaksanaan
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang
berhubungan dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material
dengan gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan
disahkan oleh pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
Kerusakan yang terjadi setelah pemasangan harus diganti serupa material semula dan
biaya atas tanggungan Kontraktor Pelaksana sendiri.
BAB VII
PEKERJAAN PASANGAN LANTAI
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan keramik di Toilet Balai Bahasa dan di Selasar Asrama A. Dan
pemasangan plint lantai di Ruang Kelas Graha Wicaksana. Terkait juga dengan penyediaan
bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan, serta pembuatan mock up
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan/material yang digunakan adalah :
a. Untuk di Toilet Balai bahasa menggunakan Keramik 60x60 unpolished merk Platinum
b. Untuk di selasar Asrama A menggunakan Keramik 40x40 unpolished merk Platinum
c. Untuk plint lantai di ruang kelas Graha Wicaksana menggunakan bahan PVC solid 8cm
Teknis Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan, Penyedia jasa konstruksi wajib meneliti dan mengukur level
peil lantai dan kemiringannya, sesuai gambarrencana.
b. Penyedia jasa konstruksi wajib menyiapkan gambar-gambar shop drawing terkait
lantai dan telah disetujui oleh Perencana serta Pengawas untuk mendapatkan
pengesahan dari Pengguna jasa konstruksi.
c. Pelaksanaan pekerjaan ini dapat dimulai setelah semua pekerjaan dinding dan langit-
langit selesai dikerjakan dan telah disetujui oleh Pengawas.
d. Untuk lantai dasar, pekerjaan pemadatan tanah, pengujiannya dan pekerjaan vapour-
barier serta rabat beton harus sudah selesai dikerjakan.
e. Lapisan waterproofing harus dilakukan pada area-area basah (toilet,janitor,dsb) dan
harus sudah selesai sempurna sebelum memulai pekerjaan pemasangan lantai.
f. Penyedia jasa konstruksi wajib memberikan contoh material terlebih dahulu sebelum
melaksanakan pekerjaan. Contoh tersebut harus mendapat persetujuan Perencana,
Pengawas dan mendapat pengesahan dari Pengguna jasa konstruksi.
g. Pembersihan harus dilakukan terlebih dahulu pada area yang hendak dilakukan
pemasangan keramik.
h. Pemasangan lantai harus rata air dan nat yang terjadi harus saling tegak lurus dengan
maksimum jarak nat yang terjadi adalah 2 mm, untuk selanjutnya nat diisi dengan
bahan pengisi yang telah ditentukan, secara penuh, rata dan tidak boleh
berongga/keropos.
i. Pemotongan keramik/granit harus dilakukan dengan alat masinal yang baik dan
mampu menghasilkan potongan yang presisi, lurus dan rapi.
j. Material yang retak, pecah atau rusak tidak boleh digunakan.
k. Permukaan yang sudah selesai dipasang harus segera dibersihkan dari sisa bahan
perekat dan pengisi nat kemudian dijaga kebersihan dan keawetannya dengan menutup
permukaan menggunakan bahan-bahan yang bersifat lunak seperti ; kardus, plastik,
dan lain sebagainya.
l. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa konstruksi
untuk dapat di kalim selesai sempurna.
- Isi nat dengan semen khusus nat. Nat dibuat rata, jangan cekung dan segera
bersihkan sisa-sisa pengisi nat setelah selesai.
BAB VIII
PEKERJAAN POLES LANTAI TERASO
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan polse lantai teraso pada Ruang Kelas Graha Wicaksana. Termasuk
penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan poles teraso berupa cairan khusus untuk poles teraso dan alat menggunakan
scrubber polisher.
Teknis Pelaksanaan
1. Semprotkan cairan pembersih khusus sesuai jenis lantai Anda secukupnya. Hindari
terlalu berlebihan kemudian segera lap dengan kain microfiber dan keringkan dengan
kain kering yang baru.
2. Khusus untuk lantai marmer, cara membersihkannya harus mengikuti arah pola.
Jangan sampai Anda lap dengan gerakan memutar karena bisa mengurangi keindahan
motif alami dan mengurangi kilau lantai marmer Anda.
3. Selanjutnya pel permukaan lantai dengan air bersih dan kain yang lembut untuk
menjaga kondisi lantai tetap bagus.
4. Setelah itu bersihkan noda lantai teraso karena jika tidak maka nantinya noda akan
menempel, terserap dan akan sangat sulit dihilangkan.
5. Pengepelan baiknya dilakukan ketika memang diperlukan. Tidak perlu setiap hari,
apabila masih bersih, Hal ini akan memperpanjang kilau marmer atau granit
6. Ada baiknya Anda perlu upayakan jangan sampai lantai terkena cairan yang bisa masuk
ke pori – pori marmer atau granit kesayangan anda. Maka segera bersihkan cairan yang
tumpah dengan menggunakan lap microfiber dan usap dengan menggunakan kain kering
dan lembut.
7. Setiap pekerjaan harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan
instalasi mekanikal dan elektrikal.
8. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
pemberitugas.
9. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
10. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
11. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
Kerusakan yang terjadi setelah pemasangan harus diganti serupa material semula dan
biaya atas tanggungan Kontraktor Pelaksana sendiri.
BAB IX
PEKERJAAN DINDING BATA RINGAN DAN BATA EKSPOSE
Ruang Lingkup.
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding – dinding bangunan pada ruangan
dan seluruh detail yang di tunjukan dalam gambar.
Spesifikasi bahan / material.
1. Persyaratan bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
➢ Bata ringan harus memenuhi standar
➢ Spesifikasi untuk perekatan bata ringan harus memenuhi standar SNI atau sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat bata ringan dalam hal ini spesi mengunakan
semen instan Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond
➢ Air harus memenuhi pubi – 1982 pasal 9
2. Produk bata ringan yang digunakan adalah Power Block / setara berukuran 60 x 20 x
10 cm dan ukuran 60 x 20 x 7,5 cm
3. Produk bata ekspose ukuran 21 x 10 x 5cm
Persyaratan Teknis
1. Pastikan lokasi pemasangan bata ringan sesuai shopdrawing/gambar rencana yang
disetujui.
2. Bersihkan dasar permukaan lokasi pemasangan bata ringan dari debu, kotoran,
minyak, setelah itu siram dengan air pada lokasi permukaan tersebut
3. Masukan adukan kering Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond kedalam tempat
adukan kemudian campur dengan air 7,5 – 8 liter / 50 kg Mortar Utama, AM , DRYMIX,
Power Bond kemudian aduk rata capuran Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond
dengan air tersebut.
4. Sebelum pemasangan, bersihkan terlebih dahulu permukaan batar ringan yang akan
dipasang.
5. Tuangkan adukan Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond pada tiap lapisan bata
ringan setebal 3 mm dengan roskam bergerigi 6 mm yang telah dipersiapkan.
6. Pemasangan bata ringan tersebut harus lurus dan rata, tahap pertama setinggi 7 lapis
dengan spesi dasar 3 mm dan diikuti dengan cor kolom praktis. Setelah tahap pertama
selesai biarkan pasangan bata ringan tersebut mengering lebih kuang 3 jam setelah itu
baru dilanjutkan hinga tinggi yang ditentukan.beri ring balok/balok gantung bila tinggi
bata ringan tersebut mencapai 2.4 – 2,5 m. Pemberian angkur untuk pasangan bata
ringan umumnya dilakukan setiap 3 – 5 baris terpasang.
7. Bidang dinding bata ringan yang luasnya lebih dari 12 m² harus ditambahkan kolom
dan balok penguat (Kolom Dan Balok Praktis) dengan ukuran 11 x11 cm dengan 4 buah
tulangan pokok di angkur pada plat beton atau balok yang berdiameter 10 mm, beugel
diameter 8 mm jarak 15 cm, jarak antara kolom maksimal 3.50 m setiap opening baik
opening kaca atau pun jendela harus dibuat kolom dan balok praktis
8. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan untuk perancah sama sekali tidak di
perkenankan
9. Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
kolom harus diberi penguat stek – stek besi beton diameter 8 mm jarak 40 cm yang
terlebih dahulu di tanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
ditanam dalam pasangan bata ringan minimal 30 cm, kecuali ditentukan lain. Pada
pertemuan dengan kolom utama adukan digunakan adukan Mortar Utama, AM ,
DRYMIX, Power Bond (Perbaikan Permukaan Beton) dengan air sama jumlahnya dengan
produk DRYMIX,LEICHTMIX, Mortar Utama / setara sedangkan pada pertemuan
dengan balok atau slab beton diberi media penghantar yang flekxible seperti styrofoam
atau yang sejenis serta pengisian celah (Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond).
Aplikasi Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond (Perbaikan Permukaan Beton) Mortar
Utama /setara ( Pengisian Celah) berbarengan pada saat pemasangan bata ringan
Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond.
10. Pasangan bata ringan harus menghasilkan dinding finis setebal 13,3 cm untuk
bataringan tebal 10 cm,. Pelaksanaan harus cermat, rapih dan benar- benar tegak lurus.
11. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang berhubungan dengan
pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat kelalaiannya, maka kontraktor harus
menganti tanpa biaya tambahan.
Tahap pelaksanaan.
➢ Pasang acuan kayu (profil) secara vertikal pada setiap ujung dinding yang akan
dipasang.
➢ Di ukur dan di tandai jarak setiap ketinggian pasangan bata ringan dan di kontrol
kesetimbangan horisontalnya antara ujung satu dengan yang lainnya..
➢ Beri adukan mortar (sebagai perekat) pada setiap sambungan antara bata ringan dan
pada setiap sambungan atas dan bawah dari bata ringan tidak boleh membentuk garis
lurus/vertikal.
➢ Usahakan potongan bata ringan yang besarnya kurang dari setengahnya tidak dipakai
dipasang.
BAB X
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
Ruang Lingkup.
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan.
2. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi dinding – dinding bangunan pada ruangan
dan seluruh detail yang di tunjukan dalam gambar.
Spesifikasi bahan / material.
- Semen Portland / PC
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton.
- Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar lumpur
yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%. Pasir harus
memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
- Air
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di pekerjaan
beton (lihat pasal sebelumnya).
- Batu bata
Batu bata yang dipakai adalah batu bata dengan standard mutu setaraf
Jatiwangi. Bata merah tersebut ukurannya harus memenuhi persyaratan NI – 10
dan PUBB 1970
Persyaratan Teknis
1. Adukan untuk pasangan dan plesteran dibuat dengan macam- macam ukuran
perbandingan campuran tersebut di bawah ini:
Macam Perbandingan Penggunaan
M1 1 Pc : 2 Ps 1. Untuk pemasangan batu belah, dinding batu bata yang kedap
air.
2. Untuk pekerjaan pasangan ubin plint, Ubin keramik, ubin
Porselen.
M2 1 Pc : 3 Ps 1. Untuk plesteran beton bertulang yang tidak kedap air.
2. Untuk rollag pasangan batu bata.
3. Untuk Pemasangan dinding secara keseluruhan
M3 1 Pc : 4 Ps 1. Untuk pasangan pondasi dari batu gunung belah.
2. Untuk adukan tegel di bawah lantai.
3. Untuk plesteran lingir (skonengan).
4. Untuk pasangan tegel yang menempel pada pasangan batu
beton.
2. Pasangan batu bata.
Batu bata yang akan dipasang harus direndam dalam air hingga jenuh dan
sebelum dipasang harus bebas dari segala jenis kotoran. Cara pemasangannya
harus lurus dan batu bata yang pecah tidak boleh melebihi 10%. Semua
campuran adukan harus dicampur dengan mesin pengaduk. Tempat adukan
tidak boleh langsung di atas tanah tapi harus menggunakan alas (kayu dan lain-
lain).
3. Plesteran dinding dan skonengan / plester sudut
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram dengan air.
Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan ketebalan plester yang direncanakan.
Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan paling tebal 2cm, plesteran yang baru
saja selesai didiamkan beberapa hari sebelum proses pengacian dan pegecatan.
boleh langsung diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta semen
yang sejenis / acian. Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan
air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu
cepat. Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk.
Pengadukan harus dilakukan diatas alas seperti papan dan lain-lain. Dinding yang
akan dicat tembok harus digosok dengan amplas bekas pakai atau kertas zak
semen. Semua beton yang akan diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran
dapat merekat. Untuk semen skonengan harus digunakan campuran M3, rata,
siku dan tajam pada sudutnya.
4. Mengorek sambungan
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar penyelesaian
dinding dapat melekat dengan baik.
5. Perlindungan
Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan
dengan menutupi bagian atas temboknya dengan menggunakan terpal plastik yg
tahan air supaya pasangan yang belum kering tidak rusak kena air.
Tahap pelaksanaan.
➢ Siapkan material yang akan di pakai pada lokasi yang terdekat atau strategis dari
dinding yang akan di plester.
➢ Siram permukaan bata ringan dengan air sampai basah secara merata ( curing ).
➢ Buat adukan untuk kamprotan dengan perbandingan tertentu (adukan MU)
➢ Setelah itu mulailah membuat cetakan skoneng dengan adukan 1 pc : 3 ps.
➢ Buat kepalaan dengan ketebalan 15 mm.
➢ Lanjutkan dengan penyiraman jika kepalaan telah mengering.
➢ Pastikan bidang yang akan diplester telah dicuring.
➢ Buat adukan dari Bahan (Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond) dan air
Untuk plesteran dinding bata ringan .
➢ Lakukan plesteran pada bidang – bidang yang telah ada kepalaannya sampai
selesai seluruh permukaan pada setiap bagian dengan cara dilempar dari jarak
± 50 cm
➢ Gunakan jidar untuk meratakan permukaan sesuai dengan kepalaan.
➢ Saat plesteran setengah kering, gunakan roskam untuk mengosok permukaan
dinding sampai halus & rata.
➢ Lanjutkan dengan curing selama 7 hari : pagi, siang dan sore sampai permukaan
plesteran benar – benar basah seluruhnya.
➢ Setelah cukup usia curing, keringkan bidang tersebut selama 1 hari.
➢ Haluskan permukaan dinding dengan Pasta semen/ acian sampai halus dengan
Semen Mortar Utama, AM , DRYMIX, Power Bond.
➢ Setelah acian benar-benar kering di amplas sampai halus.
➢ Plamir bidang bidang Acian yang telah kering dengan menggunakan plamir yang
baik.
➢ Lakukan sebanyak 3 lapis ( tiga kali pelaksanaan ) sampai dinding benar – benar
rata dan halus
BAB XI
PEKERJAAN CAT DAN COATING DINDING
Lingkup Pekerjaan
Meliputi semua pekerjaan pengecatan sisi dalam (interior) bangunan, termasuk langit-langit
dan pelengkapan bangunan lainnya. Terkait juga akan penyediaan material, tenaga serta
perlengkapan pendukung lain demi mendapatkan hasil kerja yang baik, benar dan sesuai
perencanaan.
Spesifikasi Bahan
a. Cat interior menggunakan cat dengan spesifikasi khusus interior, type emulsion, merk
Dulux dengan warna menyesuaikan dengan permintaan Pengguna jasa konstruksi.
b. Cat eksterior menggunakan cat weathershield merek Dulux dan warna menyesuaikan
c. Coating bata ekspose menggunakan Propan Stonkote
Persyaratan Teknis
a. Semua pekerjaan mengacu pada standar : NI-3, NI-4. Produk yang digunakan harus
diproduksi oleh perusahaan yang memiliki reputasi baik dan pengalaman yangsukses.
b. Produk cat yang digunakan adalah cat setara produk Dulux Weathershield untuk cat
eksterior dan setara Dulux untuk cat bidang interior termasuk langit-langit. Kriteria cat
adalah sebagai berikut;
1) Cat interior : menggunakan cat jenis emulsion
2) Cat eksterior : menggunakan cat jenis wheathershield
Pengecatan dilakukan tiga (3) lapis.
3) Coating bata ekspose : Menggunakan cat coating
2
c. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan sample/mock-up sedikitnya seluas 2 m
baik untuk pengecatan interior maupun eksterior segera sebelum pelaksanaan, untuk
tujuan- tujuan testing, sample harus disimpan dalam kondisi aman dan utuh.
d. Penyedia jasa konstruksi harus menunjukkan contoh cat yang akan digunakan sebelum
pekerjaan dimulai dan mendapatkan persetujuan dari Pengawas, Perencana serta
pengesahan oleh Pengguna jasa konstruksi.
e. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada Pengawas/Perencana dan semua cat yang
digunakan harus sesuai dengan sample yang disetujui dan disuplai dalam kemasan asli
dari pabrik.
f. Produk dikirim dalam keadaan tertutup dan terkemas dari pabrik, tanpa cacat, pecah.
g. Simpan semua kemasan diatas peninggian lantai dan tempat yang kering.
h. Setelah pekerjaan selesai, kontraktor harus mengirim extra stock sebanyak 5% dari tiap-
tiap warna, tipe, dan keterangan- keterangan cat yang digunakan dalam bekerja.
Pengemasan harus tertutup rapat dan tertera jelas label dengan isi dan lokasi digunakan.
Tidak ada extra pembayaran terhadap extra stock ini.
Teknis Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dimulai yaitu setelah dinding batu bata diplester dan
diaci dengan baik, dinding harus ditunggu sampai betul-betul kering sekurang-
kurangnya 2 (dua) minggu (untuk memperoleh hasil pengecatan yangbaik).
b. Setelah dinding bata tersebut kering, dinding lalu dibersihkan dan lubang-lubang pada
dinding diisi dan diratakan seluruhnya dengan plamur /filler.
c. Setelah plamur / filler kering, permukaan dinding lalu diamplas hingga halus, licin dan
rata, kemudian dibersihkan debunya.
d. Setelah itu dimulai pemberian lapisan-lapisan cat alkali resistance sealer (1 lapis)
kemudian baru diadakan pengecatan lapis berikutnya sesuai dengan petunjukpabriknya
e. Pengecatan dilakukan tiga (3) lapis atau sampai kondisi sempurna dan disetujui oleh
Pengawas, Perencana dan Pengguna jasa konstruksi.
f. Apabila terdapat retak-retak pada bidang cat harus diperbaiki dengan plamur, diamplas
kemudian dicat kembali sampai baik.
g. Penyedia jasa konstruksi harus menyediakan cat cadangan (extra stock) untuk
keperluan maintenance dan diserahkan kepada Pengguna jasa konstruksi.
h. Semua cat harus diterapkan dengan metode yang benar dan dengan campuran yang baik
selama pengecatan. Pengecatan harus memberikan bagian yang rata. Interval masa 4
hari harus diberikan diantara aplikasi pengecatan atau sesuai petunjuk tertulis
daripabrik.
i. Lembaran pembersih dengan jumlah yang cukup harus selalu ada ditangan selama
proses pengecatan.
j. Tidak boleh ada cat yang diterapkan dan menjadi terkondensasi atau lembab secara
struktural pada permukaan, debu atau bahan-bahan lain sebelum aplikasipengecatan.
k. Tidak boleh ada bagian eksterior atau cat yang terekspose terbawa oleh kondisi cuaca
yang merugikan seperti temperatur yang ekstrern, hujan, angin, dan lain-lain.
Pada pengecatan langit-langit, siapkan dan lakukan 1 lapisan Plaster Cement Base
untuk sambungan-sambungan dan finishing cat minimum 3 lapisan. Sebelum
pengecatan dimulai permukaan, sambungan-sambungan, kepala- kepala paku, sisi-
sisi dan pojok-pojok harus diberi Plaster Cement Base sehingga menjadi rata dan
halus. Setelah itu berilah paper tape pada tengah-tengah sambungan sehingga
menutup bagian base cement tadi. Biarkan base cement mengering paling tidak
dalam 1 jam sebelumdilakukan pengecatan. Lakukan pengecatan dan bila masih
belum rata permukaannya lakukan cara-cara diatas sampai 3 kali.
BAB XII
PEKERJAAN KERAMIK UNTUK DINDING
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan keramik sebagai finishing pekerjaan dinding. Mencakup dinding
ruangan-ruangan di Toilet Gedung Balai Bahasa. Terkait juga dengan penyediaan bahan,
tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan, serta pembuatan mock up
Spesifikasi Bahan danPersyaratannya
Bahan/material yang digunakan untuk di toilet Gedung Balai Bahasa adalah keramik
30x60 polished merk Platinum atau setara
Teknis Pelaksanaan
a. Kontraktor Pelaksana wajib menyiapkan gambar-gambar shop drawing dan telah
disetujui oleh Perencana serta Pengawas untuk mendapatkan pengesahan dari
Pengguna jasa konstruksi.
b. Kontraktor Pelaksana wajib memberikan contoh material terlebih dahulu sebelum
melaksanakan pekerjaan. Contoh tersebut harus mendapat persetujuan Perencana,
Pengawas dan mendapat pengesahan dari Pengguna jasa konstruksi.
c. Pemasangan pada dinding harus rata air dan nat yang terjadi harus saling tegak
lurus dengan jarak nat yang terjadi maksimal adalah 3 mm, untuk selanjutnya nat
diisi dengan bahan pengisi yang telah ditentukan, secara penuh, rata dan tidak boleh
berongga/keropos. Warna nat sesuai warna keramik.
d. Pemotongan granit tile harus menggunakan alat masinal yang baik dan mampu
menghasilkan potongan yang presisi, lurus dan rapi.
e. Keramik yang gagal potong sehingga retak, pecah atau rusak tidak boleh digunakan.
f. Permukaan yang sudah selesai dipasang harus segera dibersihkan dari sisa bahan
perekat dan pengisi nat kemudian dijaga kebersihannya.
g. Hasil akhir pekerjaan harus mendapat persetujuan dari Pengguna jasa konstruksi
untuk dapat diklaim selesai sempurna.
BAB XIII
PEKERJAAN PASANG DINDING MULTIPLEK LAPIS HPL
Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan material, pekerjan, pemasangan, perapihan dan penyelesaian
pekerjaan pasang dinding lapis HPL untuk pelapis dinding di Ruang Kelas.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan rangka menggunakan rangka hollow t=0,35. Kemudian dilapis dengan multipleks
12mm dan terakhir menggunakan finishing HPL (High Presure Laminate) tahan gores
dengan corak kayu. Produk HPL : Taco
Persyaratan dan Teknis Pelaksanaan
Pelapis dinding
1 Pemasangan rangka besi hollow harus dipastikan dahulu sesuai shop drawing
terutama terkait ukuran dan dimensi, bahwa ukuran dalam gambar adalah hasil
akhir.
2 Pemasangan multipleks 12mm harus tegak dan tidak miring, pertemuan antara
mutipleks tidak perlu adumanis namun harus sejajar dan siku satu sama lain.
3 Pemasangan HPL pada multipleks, dengan pola serat Vertikal tegak terhadap lantai.
4 Nat pertemuan menggunakan sealent
BAB XIV
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN DAUN JENDELA ALUMUNIUM
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan pemasangan Kusen pintu dan jendela serta pemasangan kaca pada Gedung VI
Graha Wicaksana Asrama A, B dan C dan Ruang Kelas Lantai 1 Gedung III Graha
Wicaksana.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
A. Pintu dan Daun Jendela
1. Material : Alumunium Extrussion
2. Extrussion : Sesuai dengan ditunjukan dalam shop drawing yang
disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Pengawas, Perencana, untuk kusen pintu dan jendela
3. Color extrusstion : Anodize Warna
4. Profil width : Kusen alumunium 3”
5. Maximum allowable
Profile width : 20 mm (1/175)
6. Ketebalan profil : 1,4 ; 1,6 ; 2 ; 3 mm sesuai yang ditunjukan dalam shop
drawing.
7. Fabricator : Kualitas produksi Alexindo atau setara
B. Kaca
1. Untuk Jendela menggunakan kaya rayband ketebalan 8 mm merk Asahi, setara
2. Untuk pintu frameless menggunakan kaca tempered 12 mm
3. Untuk kaca Gudang menggunakan kaca stopsol 8 mm merk Asahi, setara
C. Hardware
1. Harus sesuai dengan type dan material hardware yang ditunjukkan dalam pasal
spesifikasi hardware.
2. Kontraktor harus menyerahkan mock-up dan scale termasuk system pemasangan
pada lokasi sesuai persetujuan yang diarahkan oleh Pengawas dan Pejabat
Pembuat Komitmen (PPK).
3. Type dan material hardware haruslah kompatibilitas pada pemasangan dan
berasal dari manufaktur yang disetujui.
D. Aksesoris
Harus dibuat dengan concealed fastener galfanized stainless steel, rubber weather
strip dan hanger yang dihubungkan ke alumunium didempul dengan sealant. Anchors
untuk kusen-kusen alumunium haruslah memiliki ketebalan 2-3 mm hot dip
galvanized steel dengan minimum 13 micron untuk memungkinkan pergerakan.
E. Treatment permukan material yang kontak langsung dengan alkaline seperti concrete,
mortar atau plaster, harus dengan finish clear lacquer atau anti corrosive treatment
seperti asphaltic varnish atau material isulasi lain.
Tahap Pelaksanaan
Persiapan
a. Sebelum fabrikasi kontraktor harus melakukan check di site semua dimensi –
dimensi dan kondisi project untuk menghindari informasi yang terlambat.
b. Kontraktor harus mereview gambar-gambar dan kondisi lapangan dengan cermat,
ukuran dan lubang-lubang, persiapan mock-up sambungan detail dan alumunium
yang berhubungan langsung dengan material-material struktural lain.
c. Proses fabrikasi harus di utamakan disiapkan sebelum pelaksanaan, dengan
mempersiapkan shop drawings yang menunjukan lay-out, lokasi, kualitas, bentuk
dan dimensi sesuai yang diarahkan oleh Pengawas dan Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK).
d. Semua frame-frame untuk partisi jendela-jendela dan pintu-pintu harus secara
akurat dan fabrikasi untuk pengepasan dengan pengukuran site.
Fabrication / Assembly
a. Shop Assembly
Dimana dimungkinkan harus siap dipasang di site proyek. Bila tidak merupakan
shop assembly, lakukan pra-pengepasan di shop untuk memastikan assembly yang
baik dan tepat guna.
b. Sambungan-sambungan / joints
1. Buatlah dengan hati-hati agar pekerjaan-pekerjaan ekspose match untuk
memberikan garis dan design yang kontinyu. Pakailah perlengkapan mesin
untuk mengepaskan frame dengan paku bersama-sama pada titik-titik joints
contact dengan hairline joints, waterproof joints dari belakang dengan sealant.
2. Pemakain sealant tidak diijinkan pada permukaan ekspose.
Pemasangan
a. Election Tolerance :
Batas perbedaan tegak dan level : rata rata 0.1 %
- 3 mm dalam 3 m, secara vertikal (V)
- 3 mm dalam 3 m, secara horisontal (Z)
b. Set unit-unit dengan tegak, level dengan garis yang benar, tanpa terkelupas atau
merusak frame.
c. Pasangan anchor dengan kuat pada tempatnya, memungkinkan untuk pergerakan,
termasuk ekspansi dan kontraksi.
d. Pisahkan material-material yang tidak sama pada titik-titik hubungan, termasuk
metal-metal yang berhubungan dengan pasangan atau permukaan beton, dengan cat
bituminous atau preformed separators untuk menghindari kontak dan korosi.
e. Set sill members pada bantalan sealant dan baffles untuk memberi kontruksi yang
weathertight.
f. Pasangan pintu-pintu dan hardware sesuai dengan instruksi tertulis dari
manufaktur.
g. Potongan alumunium dari profil harus dibuat dengan dasar yang baik untuk
menghindari kerusakan, tergores atau rusak pada permukaannya dan harus
dijauhkan dari material-material baja/besi untuk menghindari debu-debu besi
menempel pada permukaan alumunium.
h. Pengelasan hanya diijinkan dari bagian dalam, menggunakan non actyted gas (argon)
dan tidak boleh diekspose.
i. Buatlah match joints member dengan skrup yang cocok, rivets, las, untuk
mendapatkan bentuk dan kualitas yang dibutuhkan atau sesuai yang terlihat dalam
gambar.
j. Peralatan anchort untuk alumunium frame haruslah dengan hot dip galvanized steel
tebal 2-3 mm diset pada interval 60 mm.
k. Fastener harus dari stainless steel atau material non corrosive lain, concealed type.
Paskan frame bersama-sama pada titik contact joints dengan hairline joints,
waterproof joints dari bagian belakang dengan sealent untuk menahan (watertight)
1000 kg/cm2.
l. Setel hardware dan material-material reinforcing pada metal lain yang berhubungan
langsung dengan alumunium frame dan hubungan harus dengan chromium coat
pada permukaannya untuk menghindari kontak korosif.
m. Toleransi pemasangan (erection) untuk alumunium frame pada sisi dinding 10-15
mm harus diisi dengan grouting.
n. Sebelum pemasangan alumunium frame, khususnya pada propel window, upper dan
lower window, sill harus di check lever dan waterpass pada bukaan-bukaan dinding.
o. Untuk pemasangan (erection) frame pada area watertight khususnya pada ruang AC,
harus disediakan systhenic rubber atau systhenic resin untuk swing door dan double
door.
p. Tepi-tepi akhir frame pada dinding harus diset dengan sealent untuk membuatnya
sound proof dan watertight.
q. Lower sill pada frame alumunium eksterior harus diberi flashing untuk menahan air
hujan.
Adjusting
Test fungsi operasi daun jendela setelah operasi penutupan, latching speeds dan
hardware-hardware lain sesuai dengan instruksi manufaktur untuk memastikan operasi
daun jendela berjalan halus (smooth).
BAB XV
PEKERJAAN PLAFOND
A. Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan rangka penguat dan pekerjaan pemasangan penutup langit-
langit. Termasuk penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan
perapihan
➢ Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan rangka penguat yang digunakan adalah hollow galvalume dimensi 20x40
dan 40x40 dengan ketebalan 0,35 mm. Sebelum pemasangan, Penyedia jasa
konstruksi wajib menyerahkan shop drawing dan contoh bahan kepada Pengguna
jasa konstruksi. Bila ditemukan spesifikasi berbeda dari ketentuan ini, maka
Pengguna jasa konstruksi berhak menolaknya dan Penyedia jasa konstruksi wajib
segera mengganti sesuai spesifikasi.
➢ Teknis Pelaksanaan
a. Rangka harus dipasang pada beton diatasnya dengan menggunakan ram set
dan terpasang kuat pada plat beton atau tulangan.
b. Lay-out pemasangannya harus memperhitungkan adanya instalasi dan
fixtures MEP yang terdapat dalam plafond.
c. Jarak maksimal antar rangka adalah 60cm.
d. Pemasangan harus rata dan rapi.
e. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan atau menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian peil
plafond sesuai gambar rencana dan disetujui oleh Pengguna jasa konstruksi.
f. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
B. Pekerjaan Pemasangan Penutup Plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan penutup langit-langit/plafond termasuk penyediaan
bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan dan perapihan.
➢ Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah :
Gypsum Board water resistant dengan ketebalan 9mm
Persyaratan : Merupakan produksi dalam negeri dengan kualitas terbaik, utuh
dan tidak cacat. Ex : Aplus/Jaya
Finishing : Dicat 3 lapis warna Putih dengan teknik pengecatan sesuai tertuang
pada Bab Pengecatan dokumen ini.
➢ Teknis Pelaksanaan
Setelah rangka plafond terpasang sempurna dilanjutkan dengan pemasangan
penutup plafond dengan bahan sesuai dengan RAB dan spesifikasi bahan yang
disyaratkan dengan urutan sebagai berikut :
a. Siapkan bahan yang akan digunakan dan telah mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
b. Siapkan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan plafond
c. Dilengkapai dengaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri untuk
bekerja pada ketinggian sesuai dengan persyaratan K3
d. Panel yang akan dipasang harus bebas dari cacat dan/atau kerusakan.
e. Pemasangan harus lurus, rata air dan rapi.
f. Sebelum memulai pemasangan, Penyedia jasa konstruksi harus
menyediakan atau menentukan bench mark sebagai pedoman ketinggian
peil plafond sesuai gambar rencana dan disetujui oleh Pengguna jasa
konstruksi.
g. Selalu memperhatikan kebersihan dan kerapihan area pekerjaan setiap
selesai melaksanakan pekerjaan.
h. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
i. Pekerjaan dianggap selesai setelah diterima dan mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
C. Pekerjaan Pemasangan List Plafond
➢ Lingkup Pekerjaan
Meliputi pemasangan list plafond sepanjang pertemuan dinding dengan penutup
langit-langit termasuk dinding-dinding partisi dan kolom sesuai gambar rencana.
Terkait juga dengan penyediaan bahan, tenaga pekerja, pelaksanaan pekerjaan
dan perapihan.
➢ Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Material yang digunakan adalah :
list plafond berbahan shadow line dengan ukuran :
Panjang : 3 m
Dimensi : 10 x 10 x 25 mm
Tebal : 0,35 mm
➢ Teknis Pelaksanaan
a. Penyedia jasa konstruksi wajib mengadakan mock up untuk mendapatkan
persetujuan Pengguna jasa konstruksi sebelum pekerjaan dimulai. Biaya
pengadaan mock up menjadi tanggungan Penyedia jasa konstruksi. Mock up
yang telah disetujui Pengguna Jasa Konstruksi akan dipakai sebagai bahan
patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan ini.
b. Siapkan bahan yang akan digunakan dan telah mendapatkan persetujuan dari
pihak Pengguna jasa konstruksi
c. Siapkan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan pemasangan list plafond
d. Dilengkapai dengaan alat pelindung kerja dan alat pelindung diri untuk
bekerja pada ketinggian sesuai dengan persyaratan K3
e. Pemasangan harus lurus jalur dinding dan rapi.
f. Selalu memperhatikan kebersihan dan kerapihan area pekerjaan setiap
selesai melaksanakan pekerjaan.
g. Penyedia jasa konstruksi bertanggung jawab penuh atas ketetapan pedoman
tersebut di atas.
h. Pekerjaan dianggap selesai setelah diterima dan mendapatkan persetujuan
dari Pengguna jasa konstruksi
BAB XVI
PEKERJAAN SANITARY FIXTURES
PASAL 1 : CLOSET DUDUK
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitary pada toilet, pantry dan tempat-tempat lain
sesuai yang tertera pada gambar rencana.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Syarat material yang digunakan adalah produk American Standart,
merupakan produk yang baru/bukan bekas, dan tidak terdapat cacat. Spesifikasi material
adalah sebagai berikut ;
- Kloset duduk :Type Newton American Standart
Teknis Pelaksanaan
a. Buka penutup pada kloset dan simak panduan dengan benar.
b. Ukur jarak lubang pengunci, beri tanda, lalu buatlah lubang menggunakan bor
listrik pada titik yang dimaksud.
c. Pasangbaut pada kedua titik dan kencangkan dengan kunci berukuran 12.
d. Cara pasang toilet duduk selanjutnya pasang wax ring dengan membalik kloset, lalu
tekan pada bagian sisi wax ring, sampai benar-benar melekat pada bagian samping
lubang di kamar mandi.
e. Kencangkan bagian yang berada di belakang kloset, seperti jet shower, flexible hose,
T, serta stop kran. Kamu bisa memanfaatkan kunci pipa atau kunci inggris supaya
lebih merekat.
f. Cara memasang kloset duduk ke pipa pembuangan pipa PVC yang sudah disiapkan.
Cek bagian lubang pada kaki kloset berada pas dan masuk ke lubang baut. Setelah
itu, pasang ring dan mur ke dalam baut, kencangkan menggunakan kunci yang
sesuai.
g. Tempelkan rubber tank sebagai dudukan tangki serta mencegah kebocoran, lalu
dilanjutkan dengan memasang alat-alat yang berada pada tank trim.
h. Sambungkan flexible hose yang ada pada T dengan tank trim. Kencangkan drat
sampai level kekencangan yang pas.
i. Pasang sistem selang airsampai mendapatkan takaran air yang sesuai dengan
kebutuhan.
j. Pasang tutup tangki, push button, serta penutup dudukan. Pelaksana harus
mendapat persetujuan mengenai cara, waktu dan tempat pemasangan perlengkapan
Sanitair.
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan
dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
Kerusakan yang terjadi setelah pemasangan harus diganti serupa material semula dan
biaya atas tanggungan Kontraktor Pelaksana sendiri.
PASAL 2 : FLOORDRAIN
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitary pada toilet, pantry dan tempat-tempat lain
sesuai yang tertera pada gambar rencana.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Syarat material yang digunakan adalah produk American Standart, merupakan produk
yang baru/bukan bekas, dan tidak terdapat cacat. Spesifikasi material adalah sebagai
berikut ;
- Floordrain : Floordrain stainless American Standart
Teknis Pelaksanaan
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan
dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
Kerusakan yang terjadi setelah pemasangan harus diganti serupa material semula dan
biaya atas tanggungan Kontraktor Pelaksana sendiri.
PASAL 3 : KRAN DINDING
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitary pada toilet, pantry dan tempat-tempat lain
sesuai yang tertera pada gambar rencana.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Syarat material yang digunakan adalah produk American Standart, merupakan produk
yang baru/bukan bekas, dan tidak terdapat cacat. Spesifikasi material adalah sebagai
berikut ;
- Kran Dinding : American Standart TP 0009 Wall tap
Teknis Pelaksanaan
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan
dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
Kerusakan yang terjadi setelah pemasangan harus diganti serupa material semula dan
biaya atas tanggungan Kontraktor Pelaksana sendiri.
PASAL 4 : JETWASHER
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitary pada toilet, pantry dan tempat-tempat lain
sesuai yang tertera pada gambar rencana.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Syarat material yang digunakan adalah produk American Standart, merupakan produk
yang baru/bukan bekas, dan tidak terdapat cacat. Spesifikasi material adalah sebagai
berikut ;
- Jetwasher : Full stainless steel American Standart
Teknis Pelaksanaan
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan
dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
PASAL 5 : WASTAFEL
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitary pada toilet, pantry dan tempat-tempat lain
sesuai yang tertera pada gambar rencana.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Syarat material yang digunakan adalah produk American Standart, merupakan produk
yang baru/bukan bekas, dan tidak terdapat cacat. Spesifikasi material adalah sebagai
berikut ;
- Wastafel : tipe tanam American Standart atau TOTO
Teknis Pelaksanaan
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan
dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
PASAL 6 : URINOIR
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan-bahan, tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan
pekerjaan pemasangan perlengkapan sanitary pada toilet, pantry dan tempat-tempat lain
sesuai yang tertera pada gambar rencana.
Spesifikasi Bahan dan Persyaratannya
Syarat material yang digunakan adalah produk American Standart, merupakan produk
yang baru/bukan bekas, dan tidak terdapat cacat. Spesifikasi material adalah sebagai
berikut ;
- Urinoir : Type CUW01000-1CACTTI1B American Standart
Teknis Pelaksanaan
1. Setiap pekerjaan pemasangan Fixtures harus memperhatikan hal-hal yang berhubungan
dengan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal.
2. Sebelum pemasangan dimulai, Pelaksana harus menyesuaikan barang/material dengan
gambar rencana dan meminta persetujuan dari Perencana, Pengawas dan disahkan oleh
pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelm
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pemasangan harus sesuai petunjuk pabrik pembuat material bersangkutan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
BAB XVII
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan elektrikal meliputi pemasangan seluruh jaringan instalasi listrik di dalam
bangunan, penyediaan kabel–kabel, pipa–pipa PVC, bola lampu, Panel induk dan Miniature
Circuit Breaker (MCB) dan sebagainya sehingga listrik menyala dengan baik. Jumlah titik
lampu dan stop kontak yang harus dipasang disesuaikan dengan jumlah yang tertera dalam
ambar. Titik lampu dan stop kontak mengandung maksud tempat mata lampu dan stop
kontak yang telah dipasang kabel–kabel yang diperlukan sehingga arus listrik mudah
berfungsi pada titik tersebut. Yang termasuk dalam lingkup pekerjaan listrik pada pekerjaan
ini antara lain :
a. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel untuk seluruh jaringan instalasi listrik dalam
dan luar gedung
b. Pengadaan dan pemasangan penerangan lampu / armature, saklar dan stop kontak pada
Gedung Asrama A, B dan C, Gedung III Graha Wicaksana
Persyaratan Umum
1. Peraturan Instalasi Listrik
Pekerjaan harus berdasarkan dan memenuhi peraturan–peraturan :
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000
b. Perubahan dan Tambahan dari Komisi Bidang Listrik Indonesia urusan PUIL – 2000
c. Persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik berkenaan dengan peralatan yang dipakai.
d. Sakelar, stop kontak, konduit, doos junction box, surface mounting box, floor duct,
floor oulet, floor service box, dan perlengkapan lain memenuhi ketentuan British
Standard dan IEE.
e. Kabel memenuhi ketentuan I.E.C, SII, SPLN dan ketentuan lainnya.
f. Peraturan-peraturan setempat yang dikeluarkan oleh PLN Daerah Distribusi
setempat.
g. Memiliki Sertifikat Keahlian atau Keterampilan di bidang kelistrikan
h. Pekerjaan instalasi listrik ini harus dilakukan oleh perusahaan yang bisa
mengerjakan pemasangan sistem ini, dan mendapat referensi pemasangan serta telah
disetujui oleh Pengawas Pekerjaan.
2. Gambar–gambar
a. Gambar–gambar rencana instalasi dan spesifikasi merupakan satu kesatuan yang
saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar–gambar instalasi sistem menunjukan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi, sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari bangunan, gambar arsitek dan struktur harus dipakai sebagai patokan untuk
pelaksanaan.
c. Apabila ada hal–hal yang disebutkan kembali pada bagian (bab, gambar lain), maka
harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap yang lain akan tetapi
menegaskan permasalahannya, kalau terjadi hal yang saling bertentangan antara
Konsultan Perencana dengan Pengawas Pekerjaan.
d. Perbedaan tersebut tidak dapat dijadikan alasan bagi Penyedia jasa konstruksi untuk
mengadakan claim pada waktu pelaksanaan.
3. Shop Drawing (Gambar Kerja)
Sebelum Penyedia jasa konstruksi melaksanakan pekerjaan, terlebih dahulu harus
membuat Shop Drawing untuk memperjelas pelaksanaan pekerjaan dilapangan antara
lain :
a. Gambar Instalasi Sistem (rangkaian listrik)
b. Detail Pemasangan Secara Lengkap
c. Detail Pemasangan Fixture dan Semua Peralatan Sistem
d. Detail Linnya yang Diperlukan.
- Shop drawing dibuat 3 (tiga) rangkap dan diserahkan kepada Pengawas untuk
diperiksa dan disetujui.
- Shop Drawing yang telah disetujui tersebut adalah merupakan pedoman bagi
Penyedia jasa konstruksi untuk pelaksanaan pekerjaan.
- Untuk pekerjaan instalasi pendistribusian listrik, kontraktor harus menyiapkan
gambar instalasi untuk diperiksa dan disyahkan oleh PLN.
Persyaratan Peralatan dan Material
1 Peralatan
a. Sebelum pekerjaan dimulai kontraktor harus menyerahkan kepada pengawas daftar
peralatan dan material yang dipakai, dalam rangkap 4 selambat–lambatnya 2 minggu
sebelum dipasang.
b. Penyedia jasa konstruksi terlebih dahulu harus menyerahkan contoh peralatan dan
material yang akan dipasang untuk mendapat persetujuan dan Pengawas,biaya
untuk pengambilan contoh tersebut ditanggung oleh Penyedia jasa konstruksi.
c. Semua peralatan dipasang harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh
pabrik pembuatannya serta standar yang ada pada PLN atau PUIL yang berlaku.
d. Jika terjadi tuntutan dari pihak lain yang berhubungan dengan hak paten dari suatu
produk yang disebabkan kesalahan pemasangan maka Penyedia jasa konstruksi
harus bertanggung jawab akan hal itu.
2. Material
a. Komponen sistim instalasi distribusi listrik digunakan peralatan yang telah
mendapat rekomendasi dari PLN.
b. Kabel yang digunakan adalah jenis NYM keluaran kabel metal, Kabelindo, Supreme,
atau yang setara memenuhi PLN, SNI dan telah mendapat rekomendasi dari PLN.
c. Armature lampu, tabung lampu, fitting lampu, ballast, stater dan kondensor
digunakan merk Philips.
d. Stecker, Stop Kontak dan Saklar dari bahan ebonit kualitas baik merk Clipsal. Stop
Kontak dipasang 40 cm dari lantai dan saklar 125 cm dari lantai
e. Ukuran, kapasitas bahan yang digunakan harus sesuai dengan gambar rencana dan
petunjuk direksi ataupun standar yang ada.
Pedoman Pelaksanaan
a. Pasangan Instalasi
1) Untuk pekerjaan ini, Penyedia jasa konstruksi atau harus mempunyai Sertifikat
keterampilan (SKT) atau Sertifikat Keahlian (SKA) yang masih berlaku.
2) Jika pekerjaan ini disubkan, maka sub kontraktor harus mempunyai Izin
Pemasangan dari PLN Wilayah yang bersangkutan.
b. Comissioning dan Testing (Pengujian)
1) Penyedia jasa konstruksi harus melakukan pengujian dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk memeriksa dan mengetahui apakah seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi syarat (seperti tahan uji isolasi kabel antara
phasa dengan netral, (antara phasa dengan tanah dan lainya).
2) Semua tenaga, bahan dan kelengkapan yang diperlukan untuk testing ditanggung
oleh Penyedia jasa konstruksi.
3) Setelah pelaksanaan pemasangan instalasi kontraktor harus menunjukan bahwa
sistem tersebut sudah terpasang dan berfungsi dengan baik dan memenuhi
persyaratan.
c. Laporan Pengetesan
1) Penyedia jasa konstruksi harus menyerahkan kepada Pengguna jasa konstruksi 3
(tiga) rangkap laporan :
2) Hasil pengetesan Kabel
3) Hasil pengetesan peralatan instalasi
4) Hasil pengetasan semua persyaratan operasi instalasi
5) Semua pengetesan dan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Pengawas dan
Pengguna jasa konstruksi.
d. Gambar Terlaksana (As Built Drawing)
Kontraktor harus menyerahkan As Built Drawing (Gambar Terlaksana) sebanyak 3 (tiga)
rangkap termasuk yang asli kepada Pengguna jasa konstruksi untuk semua pekerjaan
instalasi yang telah dilaksanakan.
1) Perubahan/Penambahan/Pengurangan Pekerjaan
2) Pelaksanaan pekerjaan apabila menyimpang dari gambar rencana yang disesuaikan
dengan kondisi lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Pengawas,
dalam perubahan gambar dan RKS tersebut penyedia jasa konstruksi harus
menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud kepada Pengguna jasa konstruksi
dalam rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
3) Pengajuan perubahan material, gambar rencana/bestek harus diajukan penyedia
jasa konstruksi kepada Pengguna jasa konstruksi secara tertulis.
4) Lampu Armature
a) Down Light LED panel dari armature dengan kualitas setara Philips. Jenis / type
Down Light dan Armature seperti pada gambar rencana.
b) Lampu strip LED merk Philips
BAB XVIII
PEKERJAAN PENGERUKAN
Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja dan peralatan untuk melakukan pekerjaan pengerukan
puing dan sampah.
Spesifikasi Alat dan Persyaratannya
- Alat yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah Excavator dan dumptruck
Teknis Pelaksanaan
1. Pekerjaan pengerukan menggunakan alat berat berupa excavator minimal PC 75 dan
dumptruck minimal kapasitas 6 m3.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Pelaksana harus meminta persetujuan dari Perencana,
Pengawas dan disahkan oleh pemberitugas.
3. Kontraktor Pelaksana agar menunjukkan contoh material yang akan digunakan sebelum
pemasangan dan mendapat persetujuan Perencana, Pengawas serta pengesahan dari
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
4. Semua pekerjaan harus sesuai dengan metode yang diajukan.
5. Kontraktor Pelaksana bertanggung jawab terhadap material yang telah dipasang.
BAB XIX
SMKK
Gambaran Umum
Pekerjaan kontruksi memiliki potensi bahaya tinggi, seperti penggunaan alat berat, mesin
gerinda, las, bekerja diketinggian, suhu yang ekstrim, melakukan penggalian dan lain-lain.
Dengan adanya hal tersebut maka dipergunakan Program Keselamatan dan Kesehatan
Kerja yang penerapannya meliputi Kantor, Projeck Site serta area pendukung lainnya yang
merupakan kebijakan pihak perusahaan.
Tersedianya Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja datau Occupational
Health and Safety Manajement System (SMKK/OHSMS) dimana system ini diperlukan
untuk menurunkan insiden dan penyakit akibat kerja sehingga tercipta tempat kerja yang
aman dan sehat.
Untuk memberikan kepuasan pelanggan dan perlindungan kepada pekerja dan
keselamatan dan kesehatan kerja serta menjaga kelestarian lingkungan hidup dan dalam
rangka pemenuhan OHSAS 18001:2007 butir 4:4.6 maka diperlukan suatu Rencana
Program Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Proyek.
Kebijakan SMKK
Sudah harus menjadi kebijaksanaan dari Penyedia jasa konstruksi agar setiap karyawan
dan pekerja mendapatkan tempat yang aman dan sehat dalam melaksanakan tugas sehari-
hari. Pada prinsipnya semua pihak harus berupaya serta mengambil langkah-langkah
positif sehingga seluruh karyawan dan pekerja terjamin dan bekerja dengan aman dan
sehat. Secara garis besar, kebijakan ini adalah :
1. Mematuhi seluruh peraturan perundangan dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan
kerja, yang merupakan persyaratan minimum kinerja keselamatan dan kesehatan kerja.
2. Selalu memberikan perlindungan kepada seluruh karyawan, tamu, pihak ke tiga dan
asset perusahaan dengan mencegah dan mengendalikan kejadian yang dapat
merugikan asset perusahaan.
3. Melakukan komunikasi yang efektif kepada seluruh karyawan, masyarakat dan pihak-
pihak yang berkepentingan.
4. Mempertimbangkan setiap aspek Keselamatan dan kesehatan kerja pada setip tahap
penyelenggaraan kegiatan serta mengendalikan resiko yang ada seminimal mungkin.
5. Meningkatkan kesadaran dan memberikan pengertian bahwah kecelakaan itu dapat
dicegah.
6. Memberikan pengertian bahwah target utama kontraktor pelaksana adalah “zero
accident’.
7. Mengutamakan keselamatan karyawan dan pekerja dari penggunaan peralatan dan
bahan dilokasi proyek.
8. Menjamin bahwah semua karyawan dan pekerja telah mengetahui dan melaksanakan
pekerjaannya secara produktif yaitu dengan cara yang aman melalui petunjuk yang
benar, instuksi pekerjaan yang tepat, instuksi pemakaian peralatan yang tepat, instuksi
pemakaian bahan yang tepat melalui pengawasan yang tepat.
9. Menyediakan fasilitas, peralatan, perlengkapan keselamatan kerja yang layak dan
memadai serta menjamin akan digunakan secara tepat.
10. Memastikan bahwa yang diminta dan direkomendasikan dalam kebijakan K3 telah
diikuti.
11. Meningkatkan perlindungan dan pelestarian lingkungan dalam segalah aktivitas dan
meminimumkan kerusakan yang mungkin terjadi akibat aktivitas tersebut.
Semua karyawan dan pekerja harus sudah mengetahui akan tanggungjawabnya masing-
masing termasuk peduli akan kesehatannya, keselamatannya dan lingkungan ditempat
kerja, sehubungan dengan kebijakan diatas.
Perencanaan SMKK
1) Identifikasi Bahaya dan pengendalian Resiko Bahaya.
IDENTIFIKASI JENIS
JENIS/TYPE
NO. BAHAYA DAN RESIKO PENGENDALIAN RESIKO K3
PEKERJAAN
K3
1 2 3 4
PEKERJAAN PEMBANGUNAN, REHABILITASI DAN RENOVASI GEDUNG DAN
BANGUNAN KAMPUS ASN CORPORATE UNIVERSITY TAHAP 2
1. Pekerjaan Jatuh dari ketinggian - 1. Pekerja dilengkapi atau
Bongkaran luka berat menggunakan Alat
Terkena alat pertukangan Pelingung Diri (APD)
- luka sedang sampai (Safety Helmet, Body
berat harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
2. Pekerjaan Terkena alat pertukangan 1. Pekerja dilengkapi atau
Galian dan – luka ringan hingga menggunakan Alat
Urugan sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
3. Pekerjaan Terkena material beton -- 1. Pekerja dilengkapi Alat
Struktur beton > luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD)
(Safety Helmet, Body
harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
4. Pekerjaan besi Terkena material besi - 1. Pekerja dilengkapi Alat
hollow luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD)
Terkena alat potong – luka (Safety Helmet, Body
ringan/sedang harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
5. Pekerjaan Terkena material besi - 1. Pekerja dilengkapi Alat
solarflat luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD)
Terkena alat potong – luka (Safety Helmet, Body
ringan/sedang harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-
L sesuai dengan SOP
(Standard Operating
Prosedure)
6. Pekerjaan Terkena material besi - 1. Pekerja dilengkapi Alat
Pasang Talang luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
dan Lisplank Terkena alat potong – luka Helmet, Body harmes,
Galvanis ringan/sedang Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
7. Pekerjaan Terkena alat potong – luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
pasang lantai ringan/sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
8. Poles lantai Terkena alat poles – luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
teraso ringan/sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
9. Pekerjaan Terkena alat potong – luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
Dinding Bata ringan/sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
Ringan dan Helmet, Body harmes,
Bata Ekspose Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
10. Plesteran dan Terkena material – luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
acian ringan/sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
11. Pengecatan dan a. Jatuh dari ketinggian 1. Pekerja dilengkapi Alat
coating (cat plafond) –- luka Pelingung Diri (APD) dan
ringan/sedang Alat Pelindung Kesehatan
b. Terkena campuran cat (APK) (Safety Helmet,
–iritasi ringan Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
3. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
12. Pekerjaan Terkena alat potong – luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
keramik ringan/sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
dinding Helmet, Body harmes,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
13. Pekerjaan Terkena alat potong – luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
Pasang Dinding ringan/sedang Pelingung Diri (APD) (Safety
Multiplek Lapis Helmet, Body harmes,
Hpl Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
14. Pekerjaan Luka karena alat bantu – 1. Pekerja dilengkapi dengan
Kusen Pintu luka ringan/sedang Alat Pelingung Diri (APD)
dan Daun Terkena material dan Alat Pelindung
Jendela alumunium --> luka Kesehatan (APK) (Safety
Alumunium ringan/sedang Helmet, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
15. Pekerjaan Jatuh dari ketinggian --> 1. Pekerja dilengkapi Alat
plafond luka sedang/berat Pelingung Diri (APD)
(Safety Helmet, Body
harmes, Masker, Safety
shoes, Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
16. Sanitary Luka karena alat bantu – 1. Pekerja dilengkapi Alat
luka ringan/sedang Pelingung Diri (APD) dan
Alat Pelindung Kesehatan
(APK) (Safety Helmet,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
3. Memasang jenis rambu
dan semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
17. Pekerjaan Tersengat listrik –- luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
Instalasi listrik sedang/berat Pelingung Diri (APD) dan
dan Alat Pelindung Kesehatan
pemasangan (APK) (Safety Helmet,
lampu Masker, Safety shoes,
Elektrikal Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
18. Pekerjaan Terkena alat –- luka 1. Pekerja dilengkapi Alat
Pengerukan sedang/berat Pelingung Diri (APD) dan
Alat Pelindung Kesehatan
(APK) (Safety Helmet,
Masker, Safety shoes,
Sarung Tangan).
2. Memasang jenis rambu dan
semboyan K3-L sesuai
dengan SOP (Standard
Operating Prosedure)
2) Pemenuhan perundang – undangan dan persyaratan lainnya.
Daftar peraturan perundang – undangan dan persyaratan lain yang terkait dengan K3
yang wajib dipunyai dan dipenuhi dalam melaksanaan paket pekerjaan ini adalah :
a. UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja
b. UU No. 23 1992 tentang kesehatan
c. UU No. 18 tahun 1999 tentang jasa konstruksi
d. UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan
e. Menteri tenaga Kerja RI. Nomor : kep – 51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang batas
Faktor Fisika ditempat kerja
f. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor kep- 187/Men 1999 Tentang
pengendalian bahan kimia berbahaya ditempat kerja
g. Peraturan pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak
lingkungan.
h. Surat Edaran Dirjen Binawas No. SE.05/BW/1997 Tentang Penggunaan Alat
Pelindung Diri.
i. Peraturan Menteri tenaga Kerja No: PER .05/MEN/1996 tentang sistem Manajemen
kesehatan dan keselamatan kerja.
j. Keputusan presiden No. 22 tahun 1993 tentang penyakit yang timbul akibat
hubungan kerja
k. Keputusan menteri kesehatan Nomor 876/menkes/SK/IX/2001/tentang pedoman
teknis analisis dampak lingkungan
l. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1217/Menkes SK/IX/2001tentang pedoman
penanganan dampak radiasi
m. Keputusan Mewnteri Kesehatan Nomor 315 Menkes/SK/III/2003 tentang komite
kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
n. Permen PU No.9 /PRT/M/2008 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan
Kerja (SMKK) konstriuksi bidang PU
Sasaran dan Program K3
1 Sasaran K3
Sasaran kesehatan dan keselamatan kerja dilokasi proyek adalah karyawan dan pekerja
yang terlibat langsung dengan peralatan kerja dan material serta lingkungan sekitarnya.
Sasaran yang dituju dalam penerapan k3 adalah:
a. Menghindari adanya kecelakaan kerja
b. Menghindari adanya penyakit akibat kerja
c. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat
d. Menghindari terjadinya efek negatif terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh
aktifitas kerja
e. Semua karyawan dan pekerja wajib memakai APD yang sesuai bahaya dan resiko
pekerjaannya masing-masing.
2 Program K3
a. Promosi program k3 Promosi program k3 terdiri dari:
1) Pemasangan bendera k3, bendera RI, bendera Perusahaan.
2) Pemasangan sign board k3
3) Slogan-slogan yang mengisyaratkan akan perlunya bekerja dengan selamat
4) Gambar-gambar pamplet tentang bahaya/kecelakaan yang mungkin terjadi
dilokasi pekerjaan dipasang dikantor proyek atau lokasi pekerjaan dilapangan.
b. Sarana peralatan untuk K3
- Sarana peralatan untuk K3 terdiri dari :
Yang melekat pada orang, yaitu :
1) Topi helm
2) Sepatu lapangan
3) Sabuk pengaman (untuk pekerja ditempat yang tinggi)
4) Sarung tangan (untuk pekerja tertentu)
5) Masker pengaman untuk gas beracun ( untuk pekerjaan tertentu)
6) Kacamata las/google
7) Obat-obatan untuk P3K
- Sarana peralatan lingkungan yaitu :
Tabung pemadam kebakaran pada ruang-ruang antara lain:
1) Kantor proyek
2) Gudang bahan bakar
3) Ruang genset
4) Bengkel
5) Gudang bahan peledak
6) Mess karyawan
7) Barak tenaga kerja
8) Gudang material
- Rambu-rambu peringatan
Rambu-rambu peringatan antara lain untuk:
1) Perngatan bahaya dari atas
2) Peringatan bahaya benturan kepala
3) Peringatan bahaya longsoran
4) Peringatan bahaya api/kebakaran
5) Peringatan tersengat listrik
6) Petunjuk ketinggian (untuk bangunan yang lebih tinggi dari 2 (dua) lanta)
7) Petunjuk jalur instalasi listrik kerja sementara
8) Petunjuk batas ketinggian penumpukan material
9) Larangan memasuki area tertentu
10) Larangan membawa bahan-bahan yang berbahaya
11) Petunjuk untuk melapor (Keluar Masuk Proyek)
12) Peringatan untuk memakai alat pengaman kerja
13) Peringatan ada alat/masin yang berbahaya (untuk lokasi tertentu)
14) Peringatan/larangan masuk lokasi genset/power listrik (untuk orang
tertentu)
Catatan :
Ada pemahaman yang keliru, yaitu menganggap bahwa kalau sudah memenuhi syarat
peralatan K3 berarti sudah memenuhi persayaratan K3 padahal sarana peralatan K3 ini
adalah baru sebagian dari sistem kerja K3. Bekerja dengan K3 yang benar adalah bila
memenuhi 3 hal sebagai berikut:
1 Orangnya
Orangnya (pengawas dan tenaga kerja) punya sikap kerja yang benar yaitu:
a. Punya pengetahuan dan keterampilan K3
b. Berperilaku sesuai ketentuan K3
c. Sehat jasmani dan rohani.
2 Mesin/alat kerja serta sarana peralatan K3 sesuai ketentuan.
3 Lingkungan kerja sesuai ketentuan
Lingkungan kerja meliputi :
a. Lay out planning (perencanaan tata letak)
b. Huose keeping (pemeliharaan alat-alat rumah tangga)
c. Penerangan dan ventilasi
4 Penataan lingkungan
5 Lay out planning (perencanaan tata letak)
Perencanaan tata letak harus diatur sedemikian rupa sehingga orang dan alat yang
akan bekerja tidak saling terganggu justru saling mendukung sehingga dapat dicapai
pelaksanaan dengan produktivitas tinggi dan aman.
Faktor yang perlu dipertimbangkan dalam perencanaan tata letak yaitu :
a. Dimensi (ukuran), posisi, elevasi (ketinggian);
b. Gerakan manusia dan alat;
c. Suara (kebisingan);
d. Getaran;
e. Cahaya dan situasi udara.
House keeping kebersihan dan kerapian tempat kerja merupakan syarat K3
Sarana kebersihan dan kerapihan untuk program K3 terdiri atas :
a. Penyediaan air bersih yang cukup;
b. Penyediaan toilet/Wc yang bersih;
c. Penyediaan musholah yang bersih dan terawat;
d. Penyediaan toilet/Wc untuk pekerja proyek;
e. Penyediaan bak-bak sampah pada lokasi yang diperlukan;
f. Pebuatan saluran pembuangan limbah
g. Pembersihan sampah secara teratur;
h. Kerapian penempatan alat-alat kerja dilapangan setelah dipakai (concrete Vibratory,
lampu-lampu penerangan dll).
RANGKUMAN MERK BAHAN UTAMA
PEKERJAAN RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN KAMPUS ASN CORPORATE
UNIVERSITY TAHAP 2
NO ITEM PEKERJAAN URAIAN MERK
1 Beton Sitemix Spesifikasi : Sitemix
• Sitemix K225
2 Besi Hollow Spesifikasi : SNI
• Balok Hollow 100.200.3,8t,
termasuk zincromate
• Balok Hollow 100.150.3,2t,
termasuk zincromate
3 Solarflat Spesifikasi : Solartuff
• Atap fiber solartuff tebal 1.2
mm warna clear
4 Talang dan Spesifikasi : SNI
Lisplank • Talang dari plat galvanis tebal
1.2 mm
• Lisplank dari plat galvanis
tebal 1.2 mm
5 Keramik Lantai Spesifikasi : Platinum
• Ukuran 60x60 cm unpolish
• Ukuran 40x40 cm unpolish
6 Pengecatan Spesifikasi : Dulux
• Interior emulsion
• Exterior Weahtershield
7 Keramik dinding Spesifikasi : Platinum
• Ukuran 30x60 cm polish
8 Dinding Multiplek Spesifikasi : Taco
Lapis HPL • Rangka hollow alumunium
• Multiplek 12mm
• HPL uk. 1,2x2,4
9 Pengecatan Spesifikasi : Dulux
• Interior emulsion
Exterior Weahtershield
10 Kusen dan Frame • Frame alumunium 3”dan 4” Alexindo
Alumunium powder coating
11 Kaca Spesifikasi : Asahimas
• Kaca Rayban 6 mm
•
12 Plafond Spesifikasi : Aplus
• Gypsumboard 9mm
• Gypsumboard WR 9mm
• Plafond PVC
• Rangka hollow 2x4 dan 4x4
tebal 0,35
13 Kloset Duduk Spesifikasi : American
• Warna: Putih Standart
• Shape: Elongated
• Flush rate: 3/4.5L
• Tipe flush: Dual flush
• Sistem siram: Washdown
• Pipa: Tidak kelihatan
• Trapway: S-trap
Jarak as / jarak lubang: 500mm
14 Urinoir Spesifikasi : American
• Tipe: Muslim Standart
• Warna: Putih
• Flush manual
• Ukuran: 330 (p) x 310 (l) x 605
(h) mm
• Tekanan air: 0.2 - 0.4 Mpa (2,5
lpm)
• Straight pipe urinal flush
Material: Keramik
15 Mekanikal Spesifikasi : Kabel Supreme
Elekterikal • Kabel NYM 3x2,5mm Armature lampu
• Lampu downlight merk Philips.
• Lampu strip Saklar dan stop
kontak merk
• Kabel Toufour NYFGBY
Panasonic
PENUTUP
Pelaksana harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
Dokumen Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan Bangunan
Kampus ASN Corporate University Tahap 2 yaitu rencana kerja dan syarat-syarat
ketentuan teknis, rencana anggaran biaya dan gambar perencanaan, yang saling
mendukung dan melengkapi. Kekurangan dan permasalahan-permasalahan pada dokumen
tersebut, baik yang terjadi didalamnya maupun ketidakcocokan antara dokumen atau
dengan peraturan-peraturan yang terkait, harus diselesaikan pada rapat monitoring yang
dihadiri oleh Pengguna jasa konstruksi dan Penyedia jasa konstruksi dengan saling
mendukung untuk mendapatkan hasil yang terbaik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hal-hal yang belum ditetapkan atau tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini, jika dianggap
perlu akan disampaikan kemudian dengan berpedoman kepada : Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya pada Perpres Nomor 12
tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Spesifikasi Teknis ini berlaku
untuk Pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Gedung dan Bangunan
Kampus ASN Corporate University Tahap 2
Jakarta, Oktober 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Satker 450417 LAN Jakarta
Untuk Biro SDMU dan Pusdatin
M. Fahrurozi R. Nasution
NIP : 19820709 200912 1 003| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 27 April 2016 | Penataan Landscape Istana Kepresidenan Bogor | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,821,006,700 |
| 28 March 2016 | Pengadaan Tempat Penyimpan Arsip | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 963,767,000 |
| 18 April 2016 | Belanja Modal Peralatan Dan Mesin Pengadaan Sarana Pendukung Data Library | BBMKG Wilayah 3 | Rp 800,000,000 |
| 10 May 2023 | Pembangunan, Rehabilitasi Dan Renovasi Gedung Dan Bangunan Kantor Lan Jakarta | Lembaga Administrasi Negara | Rp 699,465,000 |
| 9 October 2025 | Pemeliharaan Gedung/ Bangunan Kantor Lan Jakarta | Lembaga Administrasi Negara | Rp 400,000,000 |
| 28 November 2022 | Belanja Modal Perbaikan Pagar Kelurahan Kayuringin Jaya | Kota Bekasi | Rp 218,400,000 |
| 5 December 2025 | Renovasi Ruangan Tata Usaha Pusat Manajemen Mutu Tahun 2025 | Kementerian Kelautan Dan Perikanan | Rp 200,000,000 |