| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0025952409404000 | Rp 2,713,894,500 | 82 | 85.6 | - | |
| 0858799125018000 | Rp 2,720,888,610 | 90 | 91.95 | - | |
| 0029801917404000 | Rp 3,097,788,000 | 97.5 | 95.12 | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi: Tidak melampirkan bukti dokumen memiliki jaringan dan perwakilan di 34 Provinsi yang akan dilakukan survey | |
PT Swatama Multi Solusindo | 09*0**1****29**0 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi: Hanya melampirkan pakta integritas, dokumen lainnya tidak dilampirkan |
| 0010694743093000 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi: Jaringan dan perwakilan kurang dari yang dipersyaratkan (memiliki jaringan dan perwakilan di 34 Provinsi yang akan dilakukan survey) | |
| 0023770951615000 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi: Tidak melampirkan bukti dokumen memiliki jaringan dan perwakilan di 34 Provinsi yang akan dilakukan survey | |
| 0013397419017000 | - | - | - | tidak tervalidasi memiliki jaringan efektif di 34 provinsi | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi: Tidak melampirkan bukti dokumen memiliki jaringan dan perwakilan di 34 Provinsi yang akan dilakukan survey |
PT Prospero Optima Solusindo | 08*8**7****11**0 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi teknis: 1. Tidak melampirkan bukti pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, 2. Tidak melampirkan bukti pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS |
| 0317929826404000 | - | - | - | tidak tervalidasi memiliki jaringan efektif di 34 provinsi | |
| 0027559095411000 | - | - | - | Tidak memenuhi syarat kualifikasi administrasi: Tidak melampirkan bukti dokumen memiliki jaringan dan perwakilan di 34 Provinsi yang akan dilakukan survey | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0013639422062000 | - | - | - | - | |
| 0024640591009000 | - | - | - | - | |
| 0312752710411000 | - | - | - | - | |
| 0815162631943000 | - | - | - | - | |
PT Nagara Multi Niaga | 04*5**3****13**0 | - | - | - | - |
KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
Kerangka Acuan Kerja (KAK)
PELAKSANAAN JASA KONSULTAN SURVEI PENGUKURAN
INTEGRITAS HAKIM DAN SURVEI PERSEPSI PUBLIK
TERHADAP INTEGRITAS HAKIM TAHUN 2023
KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA
SEKRETARIAT JENDERAL
T A H U N 2 0 2 3
K . A . K / T O R
(Kerangka Acuan Kerja / Term of Reference)
Kementerian Negara/Lembaga : KOMISI YUDISIAL
Unit Eselon I : Sekretariat Jenderal
Program : Program Dukungan Manajemen
Hasil : Terselenggaranya Pelaksanaan Survei
Pengukuran Integritas hakim dan Survei
Persepsi Publik terhadap Integritas hakim 2023
Unit Eselon II/ Satker : Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal
Kegiatan : Pekerjaan Jasa Konsultan Pelaksanaan Survei
Pengukuran Integritas hakim dan Survei
Persepsi Publik terhadap Integritas hakim 2023
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Tersedianya dokumen indeks integritas
hakim dan indeks presepsi publik terhadap
integritas hakim.
2. Tersedianya dokumen analisa terhadap
indeks integritas hakim dan indeks presepsi
publik terhadap integritas hakim
3. Tersedianya dokumen Analisa terhadap
indeks integritas hakim di daerah dan
Nasional
4. Tersedianya dokumen rekomendasi hasil
pekerjaan
5. Tersedianya paparan/tampilan informasi data
digital yang informatif, yang terintegrasi
dengan data survei sebelumnya
Satuan Ukur/Jenis Keluaran : 1. Dokumen indeks integritas hakim dan indeks
persepsi publik terhadap integritas hakim.
(termasuk didalamnya metode pengumpulan
dan pengolahan data)
2. Dokumen analisa terhadap indeks integritas
hakim dan indeks persepsi publik terhadap
integritas hakim
3. Dokumen Analisa terhadap indeks integritas
hakim di daerah dan Nasional
4. Dokumen rekomendasi hasil pekerjaan
5. Paparan/tampilan informasi data digital yang
informatif, yang terintegrasi dengan data
survei sebelumnya
Tahun Anggaran : APBN 2023
A. LATAR BELAKANG
Untuk mengetahui keberhasilan kinerja Komisi Yudisial Republik Indonesia
(KYRI) melalui program-program yang diselenggarakannya setiap tahun, perlu
dilakukan pemantauan dan evaluasi tahunan. Melalui kegiatan pemantauan dan
evaluasi itu dapat diketahui sejauh mana KYRI telah melaksanakan tugasnya,
serta sejauh mana efektivitas dalam pelaksanaan tugas itu.
Pelaksanaan tugas KY yang dipantau dan dievaluasi adalah sebagaimana
yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan undang-undang tentang
KY. Secara umum tugas KY adalah menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Tugas utama KY sesuai UU No. 22
Tahun 2004 tentang KY pasal 2 adalah, “Bahwa Komisi Yudisial mempunyai
peranan penting dalam usaha mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka
melalui pencalonan hakim agung serta pengawasan hakim yang transparan dan
partisipatif.”
Berdasarkan undang-undang, dapat dipahami bahwa tugas dan wewenang KY
sangat terkait dengan hakim sehingga monitoring dan evaluasi terhadap
pelaksanaan tugas KY pun terkait dengan hakim. Khususnya dalam mengevaluasi
efektivitas output dan outcomes program-program KY diperlukan keterlibatan para
hakim sebagai target dari kinerja KY. Berhasil atau tidaknya KY melaksanakan
tugasnya perlu dilihat dari seberapa banyak dan sejauh mana manfaat program-
program KY dirasakan oleh hakim dan masyarakat. Jika output dan outcomes
program-program KY efektif, maka kehormatan, keluhuran martabat, serta
perilaku hakim akan terjaga baik. Program-program KY yang efektif semestinya
mendukung dan menjaga para hakim untuk berintegritas tinggi, bekerja secara
profesional dengan kompetensi yang memadai. Lebih jauh lagi, dampak (impact)
dari output dan outcomes KY adalah hakim dapat bekerja dengan baik dan
menghasilkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap hakim.
Dengan dasar ini, maka evaluasi terhadap kinerja KY perlu mencakup juga
evaluasi terhadap outcomes dan dampak program-program KY terhadap hakim
dan masyarakat. Outcomes dari program-program KY yang terutama adalah
tingkat integritas dan kompetensi hakim yang tinggi. Integritas yang tinggi adalah
komponen yang niscaya ada pada hakim yang terhormat dan bermartabat serta
berperilaku sesuai dengan KEPPH. Hakim yang terhormat dan bermartabat serta
berperilaku sesuai dengan KEPPH adalah yang kompeten. Dengan demikian,
evaluasi terhadap outcomes program-program KY perlu dilakukan melalui
pengukuran terhadap integritas dan kompetensi hakim.
Efektivitas outcomes program-program KY semestinya menghasilkan dampak
di masyarakat. Dampak itu terutama adalah kepercayaan masyarakat terhadap
hakim. Dengan demikian, evaluasi terhadap dampak program-program KY perlu
dilakukan melalui pengukuran tingkat kepercayaan publik terhadap hakim. Untuk
dapat melakukan evaluasi outcomes dan dampak program-program KY
digunakan alat bantu evaluasi berupa instrumen pengukuran yang dapat
memberikan informasi yang valid, reliabel dan obyektif mengenai outcomes dan
dampak program KY. Dari hasil pengukuran itu kemudian dapat diketahui sejauh
mana KY menjalankan tugasnya menjaga martabat dan kehormatan hakim serta
perilaku hakim.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dari tahun ke tahun pelaksanaannya,
dapat dinilai bahwa integrasi kegiatan-kegiatan Komisi Yudisial di suatu wilayah
tertentu yang telah ditetapkan akan memberikan dampak bagi peningkatan
integritas hakim. Keunggulan program ini terletak pada pola pendekatan persuasif
dan pencegahan yang coba diimplementasikan Komisi Yudisial kepada
stakeholder utamanya yaitu para hakim di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan
masyarakat dengan pengintegrasian beberapa kegiatan yang semula
dilaksanakan secara parsial menjadi kegiatan yang terlaksana secara utuh dalam
satu kesatuan aktivitas dalam upaya pencapaian outcome lembaga.
Kegiatan pengembangan integritas hakim ini selain mendukung RPJMN
terkait penguatan intergitas hakim dan pengawasan hakim, sejak tahun 2021
pengembangan integritas hakim ini ditetapkan menjadi prioritas nasional. Selain
itu pengembangan integritas hakim juga menjawab indikator pada dokumen
Renstra KY Tahun 2020-2024 pada level Tujuan serta Sasaran Strategis
Lembaga.
Pada tahun 2024 Komisi Yudisial rencananya akan melaksanakan
pengukuran pada sekurangnya 34 provinsi untuk dapat memperoleh baseline
tentang kondisi integritas hakim menurut pandangan masyarakat. Data ini
kemudian akan dipergunakan sebagai pengambilan kebijakan tentang metode
atau treatment apa yang dapat Komisi Yudisial lakukan dalam upaya peningkatan
indeks integritas.
Secara keseluruhan, indeks integritas hakim tahun 2020 sd tahun 2022
adalah sebagai berikut :
Indeks Integritas Hakim
Tahun Target Capaian
2020 6,72 -
2021 7,04 7,41
2022 7,36 7,84 (Masyarakat)
7,61 (Pakar)
9,44 (Hakim)
Adapun dampak yang diharapkan dari pelaksanaan pengukuran indeks
integritas adalah :
1. Membuat gambaran karakteristik hakim di Indonesia.
2. Bahan pertimbangan kebijakan dan strategi pimpinan dalam menetapkan
kegiatan-kegiatan di Komisi Yudisial yang terkait dengan integritas hakim.
3. Sebagai pengendalian serta jaminan mutu atas kinerja Komisi Yudisial.
4. Media publikasi atau penyebarluasan kinerja Komisi Yudisial.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka pada tahun 2024 KY mengusulkan
untuk melakukan Kegiatan pengembangan integritas hakim tahun 2024 yang
akan dilakukan adalah sebagai berikut :
1. Pelaksanaan evaluasi atas hasil survey pengukuran Integritas Hakim dan
Pengukuran Kepercayaan Publik terhadap Integritas Hakim di Tahun 2023.
2. Penyempurnaan Metodologi dan Konstruksi Survei
3. Pelaksanaan Survei Pengukuran indeks Integritas Hakim dan Pengukuran
Indeks Kepercayaan Publik terhadap Integritas Hakim
4. Publikasi atas hasil pengukuran Integritas Hakim dan Pengukuran
Kepercayaan Publik terhadap Integritas Hakim Tahun 2024
B. DASAR HUKUM
Pelaksanaan Jasa Konsultan Survei Integritas Hakim dan Survei Persepsi
publik terhadap integritas Hakim didasarkan pada:
1. Peraturan Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020
tentang Rencana Strategis Komisi Yudisial tahun 2020-2024, yang
menetapkan visi Komisi Yudisial “Menjadi Lembaga yang Kredibel untuk
Akuntabilitas Hakim”.
2. Visi “Menjadi Lembaga yang Kredibel untuk Akuntabilitas Hakim”
selanjutnya diterjemahkan dengan misi Komisi Yudisial tahun 2020-2024,
yakni “Meningkatkan Integritas dan Kapasitas Hakim dan Meningkatkan
Penguatan Kelembagaan dan Pemberdayaan Partisipasi Publik”.
3. Rumusan tujuan Komisi Yudisial dalam jangka menengah, yaitu
“Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Integritas Hakim”.
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
PERPRES Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah.
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023
6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
7. Peraturan Sekretarias Jenderal Komisi Yudisial RI Nomor 12 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Peraturan Sekertaris Jenderal Komisi Yudisial
Nomor 04 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Tujuan Survei Integritas Hakim adalah sebagai berikut:
1) Mengukur indeks integritas hakim, menurut pandangan dan
profesinya sebagai sesama hakim.
2) Mengidentifikasi hambatan dan kendala yang dihadapi oleh hakim
dalam menjalani tugas dan profesi yang mempengaruhi
integritasnya.
3) Mengetahui persepsi hakim mengenai kondisi penegakan hukum
dan sistem peradilan di Indonesia.
4) Memberikan rekomendasi berdasarkan analisa data yang diperoleh
dalam survei
5) Membandingkan hasil survei tahun ini dengan survei tahun-tahun
sebelumnya, serta menganalisa hasil perbandingan tersebut.
6) Membandingkan hasil survei di level nasional dengan provinsi
2. Sedangkan tujuan dari Survei Persepsi Publik terhadap Integritas Hakim
adalah sebagai berikut:
1) Mengukur indeks persepsi masyarakat dan pakar terhadap integritas
hakim.
2) Mengetahui persepsi masyarakat dan pakar mengenai kondisi
penegakan hukum dan sistem peradilan di Indonesia.
3) Mengetahui persepsi masyarakat dan pakar mengenai kondisi
kondisi nasional secara umum, dan kemajuan teknologi di Indonesia
secara khusus dalam upaya mendukung integritas hakim.
4) Memberikan rekomendasi berdasarkan analisa data yang diperoleh
dalam survei.
5) Membandingkan hasil survei tahun ini dengan survei tahun-tahun
sebelumnya, serta menganalisa hasil perbandingan tersebut.
6) Membandingkan hasil survei di level nasional dengan provinsi
D. SASARAN KHALAYAK
Sasaran dari Survei Integritas Hakim dan Survei Persepsi publik
terhadap integritas hakim adalah sebagai berikut:
1) Hakim
2) Masyarakat
3) Pakar
Syarat responden survei ini, terdiri atas:
a. Responden hakim adalah hakim yang dipilih secara purposif oleh
Komisi Yudisial dan namanya terdaftar di dalam daftar target sasaran
wawancara, yang berada di:
PA : Pengadilan Agama
PU : Pengadilan Umum
PM : Pengadilan Militer
PTUN : Pengadilan Tata Usaha Negara
PNi :Pengadilan Niaga
b. Responden masyarakat adalah terdiri dari 2 kategori yaitu
masyarakat yang pernah mengalami proses peradilan dan
masyarakat yang belum pernah mengalami proses peradilan.
c. Kriteria masyarakat yang belum pernah mengalami proses peradilan
harus memperhatikan :
i. komposisi jenis kelamin (laki-laki dan perempuan) dengan
perimbangan minimum 40% dari total responden.
ii. usia (33,3% berusia 25-35 tahun, 33,3% berusia 36-45 tahun,
33,3% berusia lebih dari 45 tahun).
d. Kriteria masyarakat yang pernah mengalami proses peradilan harus
meliputi:
i. Pernah menjadi saksi/terdakwa/penggugat/tergugat
ii. Rentang waktu berperkara di tahun 2022-2023
e. Responden pakar adalah akademisi/pakar/ahli yang mempunyai
pengalaman yang berpraktek di pengadilan, advokat di bidang
litigasi, pakar atau peneliti di bidang hukum dan peradilan.
Jumlah responden hakim ditentukan oleh Komisi Yudisial yang kemudian
didistribusi pada 34 provinsi di Indonesia berdasarkan proporsi sampel
terhadap jumlah hakim di setiap provinsi.
Jumlah responden masyarakat dan pakar ditentukan oleh Komisi Yudisial,
responden masyarakat ini juga didistribusikan di 34 provinsi di Indonesia
disesuaikan dengan proporsi jumlah sampel masyarakat di setiap provinsi.
Kualifikasi Responden
1. Detail jumlah responden adalah 400 pakar, 1.200 hakim, dan 2.000
masyarakat.
2. Sebaran responden yang dibagi setiap Provinsi adalah sebagai berikut ;
Tabel Sebaran Responden
No PROPINSI Hakim Pakar Masyarakat
1 ACEH 47 8 37
2 BALI 20 7 33
3 BANGKA BELITUNG 14 3 11
4 BANTEN 26 18 87
5 BENGKULU 22 3 15
6 DI YOGYAKARTA 29 6 29
7 DKI JAKARTA 80 16 80
8 GORONTALO 15 2 9
9 JAMBI 28 6 26
10 JAWA BARAT 108 72 358
11 JAWA TENGAH 107 56 278
12 JAWA TIMUR 119 63 314
13 KALIMANTAN BARAT 25 8 39
14 KALIMANTAN SELATAN 37 6 29
15 KALIMANTAN TENGAH 26 4 19
16 KALIMANTAN TIMUR 32 6 27
17 KALIMANTAN UTARA 2 5
18 KEP. RIAU 1 3 15
19 LAMPUNG 36 14 66
20 MALUKU 20 3 13
21 MALUKU UTARA 13 2 9
NUSA TENGGARA
22 BARAT 28 8 38
NUSA TENGGARA
23 TIMUR 31 8 37
24 PAPUA 25 7 31
25 PAPUA BARAT 2 8
26 RIAU 44 10 45
27 SULAWESI BARAT 2 10
28 SULAWESI SELATAN 70 14 67
29 SULAWESI TENGAH 19 5 21
30 SULAWESI TENGGARA 23 4 18
31 SULAWESI UTARA 23 4 20
32 SUMATERA BARAT 40 9 40
33 SUMATERA SELATAN 33 13 61
34 SUMATERA UTARA 59 22 105
TOTAL 1200 400 2000
Penentuan nama responden Hakim akan ditentukan oleh pihak Komisi Yudisial RI,
sedangkan responden masyarakat dan pakar akan di tentukan oleh pihak penyedia
berdasarkan kriteria yang telah di tentukan.
E. LOKASI
Lokasi survei dilakukan pada 34 Provinsi, meliputi;
1) Propinsi Aceh
2) Sumatera Utara
3) Sumatera Barat
4) Riau
5) Kepulauan Riau
6) Jambi
7) Sumatera Selatan
8) Kepulauan Bangka Belitung
9) Bengkulu
10) Lampung
11) DKI Jakarta
12) Banten
13) Jawa Barat
14) Jawa Tengah
15) DI Yogyakarta
16) Jawa Timur
17) Bali
18) Nusa Tenggara Barat
19) Nusa Tenggara Timur
20) Kalimantan Barat
21) Kalimantan Tengah
22) Provinsi Kalimantan Selatan
23) Kalimantan Timur
24) Kalimantan Utara
25) Sulawesi Utara
26) Gorontalo
27) Sulawesi Tengah
28) Sulawesi Barat
29) Provinsi Sulawesi Selatan
30) Sulawesi Tenggara
31) Maluku
32) Maluku Utara
33) Papua Barat
34) Papua
F. WAKTU
Program dilaksanakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender.
G. METODOLOGI
Survei survei integritas hakim dan survei persepsi publik terhadap integritas hakim
Tahun 2023 dilakukan melalui wawancara langsung dengan menggunakan
metode CAPI (Computer-assisted Personal Interviewing). Metode kerja yang
harus dilakukan oleh Penyedia Jasa Konsultansi dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan, antara lain meliputi:
a. Seluruh Koordinator Wilayah dan enumerator harus memiliki pemahaman
yang sama dan memadai mengenai pelaksanaan survei serta instrumen
survei yang digunakan, maka dilakukan pelatihan/pembekalan dari 34
Provinsi yang dilaksanakan secara daring, diselenggarakan oleh Penyedia
Jasa Konsultansi dengan narasumber yang ditentukan oleh Pemberi kerja;
b. Target sampel pada survei ini adalah Pakar, Hakim dan masyarakat.
c. Dalam pelaksanaan survei, terdapat seorang Penanggung Jawab Survei
yang bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan survei yang disebut
Ketua Tim, dan dibantu oleh Tenaga Ahli dibidangnya masing-masing;
d. Pengambilan data primer (wawancara) terhadap responden dilakukan oleh
Enumerator yang telah dilatih dan dikoordinasi oleh Koordinator wilayah
sesuai dengan petunjuk teknis yang telah ditetapkan oleh Pemberi Kerja;
e. Proses pelatihan atau trainer of training (ToT) Koordinator Wilayah
dilakukan secara daring. Koordinator Wilayah yang sudah mendapatkan
pelatihan melakukan knowledge sharing kepada enumerator secara
daring. Kedua proses tersebut didokumentasikan dengan foto, rekaman/
video dan daftar hadir;
f. Enumerator melakukan wawancara terhadap seluruh responden terpilih
dengan dokumentasi suara/video, foto dan tagging location. Durasi
rekaman suara minimal 3 menit pada bagian wawancara;
g. Wawancara dilakukan secara tatap muka;
h. Koordinator Wilayah melakukan validasi terhadap beberapa responden
yang telah diwawancara oleh Enumerator melalui sampling dan
melakukan quality assurance/verifikasi atas hasil wawancara dari
Enumerator.
i. Untuk menjamin bahwa pelaksanaan survei di seluruh wilayah berjalan
lancar sesuai jadwal dan standar kualitas yang ditetapkan, maka dilakukan
monitoring oleh Tim dari Penyedia Jasa Konsultansi Monitoring dan
evaluasi capaian hasil survei dilakukan melalui dashboard monitoring dan
melakukan kunjungan langsung minimal 10% dari responden oleh Tim dari
Penyedia Jasa Konsultansi;
j. Penyedia Jasa Konsultansi mengurus perizinan survei sesuai ketentuan
yang berlaku di wilayah survei;
k. Berkaitan dengan pelaksanaan survei ini, Penyedia Jasa Konsultansi wajib
menyampaikan proposal teknis pelaksanaan pekerjaan (pendekatan teknis
dan metodologi, rencana kerja, struktur organisasi dan rencana Tenaga
Pendukung) serta jadwal kegiatan agar pekerjaan dapat diselesaikan
secara baik, tepat waktu dan biaya yang sesuai seperti yang direncanakan
(ontime and onbudget);
l. Penyedia Jasa Konsultansi menyerahkan souvenir kepada responden
diserta dengan tanda terimanya. Souvenir disediakan oleh PPK.
m. Mekanisme pelaporan penyedia jasa konsultansi:
✓ Penyedia Jasa Konsultansi melaporkan hasil pekerjaan survei
termasuk data dan hasil analisisnya kepada PPK;
✓ Enumerator mengirim data hasil wawancara kepada Koordinator
Wilayah;
✓ Koordinator Wilayah memeriksa kelengkapan data hasil survei
sebelum enumerator mengirimkan ke server;
✓ Tim Teknis PPK akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap
data yang dikirimkan oleh enumerator dan apabila data yang
dikirimkan tidak memenuhi dengan standar dan kualitas yang
ditentukan, maka Komisi Yudisial meminta penyedia jasa konsultasi
untuk mengulang melakukan wawancara;
✓ Tenaga Ahli dari Penyedia Jasa Konsultansi melakukan analisis
terhadap data hasil survei dalam bentuk laporan tertulis yang
menggambarkan skala Nasional dan Provinsi yang mengacu pada
petunjuk teknis yang disusun oleh PPK.
✓ Penyajian laporan hasil terdiri dari:
1) Dokumen indeks integritas hakim dan indeks presepsi publik terhadap
integritas hakim. (termasuk didalamnya metode pengumpulan dan
pengolahan data)
2) Dokumen analisa terhadap indeks integritas hakim dan indeks presepsi
publik terhadap integritas hakim
3) Dokumen Analisa terhadap indeks integritas hakim di daerah dan
Nasional
4) Dokumen rekomendasi hasil pekerjaan
5) informasi data digital yang informatif, yang terintegrasi dengan data
survei sebelumnya
H. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup dalam pelaksanaan survei integritas hakim dan survei persepsi
publik terhadap integritas hakim ini meliputi:
a) Tahap Persiapan
b) Tahap Pelaksanaan
c) Tahap Pelaporan
Tahap Persiapan
Tahap persiapan dari survei integritas hakim dan survei persepsi publik terhadap
integritas hakim, terdiri dari:
1. Membuat rencana detail pelaksanaan survei dengan berpedoman pada
KAK dan buku pedoman pelaksanaan survei 2023
2. Menyelenggarakan pertemuan dan koordinasi Internal dengan PPK
terkait dengan detail pelaksanaan survei termasuk diantaranya adalah
penentuan daftar hakim, dan pakar dan masyarakat yang akan menjadi
sumber data primer.
3. Membuat kuesioner digital (aplikasi spesifik yang ditentukan).
4. Menyusun jadwal / lini masa penelitian secara mendetail
5. Merekrut petugas koordinator wilayah (korwil) dan melakukan pelatihan
bagi Korwil.
6. Merekrut petugas Enumerator di setiap daerah dan melakukan pelatihan
bagi enumerator.
7. Mengurus ijin dan administrasi pengumpulan data (ijin, surat pengantar
dan dokumen administrasi lainnya).
8. Mempersiapkan logistik pengumpulan data (tiket, Alat Tulis Kantor (ATK),
dan proses perbanyakan kuesioner).
9. Mengurus administrasi dan kontrak kerja setiap personil yang bertugas.
Tahap pelaksanaan
Tahap pelaksanaan dari survei integritas hakim dan survei persepsi publik
terhadap integritas hakim ini, terdiri dari:
1. Melakukan proses pengumpulan data dengan sebaik-baiknya sesuai
ketentuan yang diatur dalam pedoman survei integritas hakim 2023.
2. Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik di
pusat dan daerah.
3. Melakukan supervisi pengumpulan data di beberapa lokasi yang memiliki
masalah/kendala.
4. Melakukan spot check (pengecekan kuesioner yang telah terisi) minimal
10% dari total responden.
5. Menempatkan 1 orang petugas manajer data di pusat yang
mengoordinasi proses penyimpanan, pengiriman dan penerimaan data
hasil kuesioner terwawancara (digital dan hardcopy),
6. Mengkoordinir proses pengiriman dan penerimaan digital kuesioner hasil
wawancara (dari lokasi penelitian ke kantor pusat) berikut bukti-bukti
wawancaranya.
7. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan bukti-bukti administratif
perjalanan dan pekerjaan personil di setiap wilayah penelitian (sebagai
bahan laporan pertanggungjawaban keuangan).
8. Memastikan adanya laporan pelaksanaan pengumpulan data di setiap
wilayah penelitian.
9. Pengolahan dan tabulasi Data, meliputi:
a. Merekapitulasi data yang terkumpul
b. Membersihkan (cleansing) data
c. Mengolah data dengan perangkat lunak statistik yang dibutuhkan.
d. Mengeluarkan jumlah dan persentase hasil penelitian.
e. Mengeluarkan tabulasi hasil penelitian.
10. Penyusunan indeks integritas hakim dan indeks persepsi publik terhadap
integritas hakim.
11. Pembuatan informasi data digital yang informatif, yang bisa
dibandingkan dengan data survei sebelumnya
12. Tahap Analisis Data:
a. Melakukan analisis deskriptif dari jumlah dan persentase hasil
wawancara yang diperoleh dengan menggabungkan data primer
dengan data sekunder.
b. Membuat draft hasil analisa
13. Membuat draft rekomendasi berdasarkan hasil analisa.
14. Menyelenggarakan FGD (penyampaian hasil analisa dan rekomendasi),
melibatkan penyedia jasa, Komisi Yudisial dan Para pakar.
Tahap Pelaporan
1. Pembuatan laporan Pendahuluan (rencana pelaksanaan), terdiri dari :
a. Hasil review panduan survei yang dituangkan dalam rencana kerja
b. Penentuan sampel lokasi dan responden pada masing-masing
provinsi
c. Identifikasi kebutuhan petugas lapangan
2. Pembuatan laporan antara, terdiri dari :
a. Pengumpulan data primer (tabulasi, dokumentasi)
b. Draft Pengolahan dan tabulasi Data (progress data yang masuk)
c. Draft Penyusunan indeks integritas hakim dan indeks persepsi publik
terhadap integritas hakim
d. Draft Pembuatan Tampilan Data dalam bentuk Peta Digital
3. Pembuatan laporan akhir, terdiri dari :
a. Dokumen indeks integritas hakim dan indeks persepsi publik terhadap
integritas hakim. (termasuk didalamnya metode pengumpulan dan
pengolahan data)
b. Dokumen analisa terhadap indeks integritas hakim dan indeks persepsi
publik terhadap integritas hakim
c. Dokumen Analisa terhadap indeks integritas hakim di daerah dan
Nasional
d. Dokumen rekomendasi hasil pekerjaan
e. informasi data digital yang informatif, yang terintegrasi bisa dibandingkan
dengan data survei sebelumnya
I. JENIS DATA ATAU VARIABEL PEMETAAN
Jenis data yang dikumpulkan :
1. Primer
Data primer didapat dari hasil survei dan wawancara
2. Sekunder
Data sekunder didapat dari studi literatur dan publikasi pada tahun
bersangkutan
J. OUTPUT PEKERJAAN
Hasil Pelaksanaan Survei Pengukuran Integritas hakim dan Survei Persepsi Publik
terhadap Integritas hakim 2023. pekerjaan diserahkan kepada Biro Perencanaan
dan Kepatuhan Internal dan menjadi hak milik Biro Perencanaan dan Kepatuhan
Internal. Hasil pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Dokumen indeks integritas hakim dan indeks presepsi publik terhadap
integritas hakim. (termasuk didalamnya metode pengumpulan dan
pengolahan data)
2. Dokumen analisa terhadap indeks integritas hakim dan indeks presepsi publik
terhadap integritas hakim
3. Dokumen Analisa terhadap indeks integritas hakim di daerah dan Nasional
4. Dokumen rekomendasi hasil pekerjaan
5. Paparan/tampilan informasi data digital yang informatif, yang terintegrasi bisa
dibandingkan dengan data survei sebelumnya
K. JENIS KONTRAK
1. Jenis Kontrak
Jenis Kontrak pelaksanaan survei integritas hakim dan survei persepsi publik
terhadap integritas hakim 2023 adalah kontrak Lumsum
2. Termin Pembayaran
Pembayaran pekerjaan pelaksanaan survei integritas hakim dan survei persepsi
publik terhadap integritas hakim 2023 akan dilakukan akan dibayarkan per termin
sebagai berikut:
No Termin Progress Deskripsi Progress
Pekerjaan
1 Termin 1 = 50% 60% Pekerjaan diselesaikan sampai
dengan tahap selesai pengumpulan
data primer dan sekunder selesai
dilaksanakan.
2 Termin 2 = 50% 100% Pekerjaan diselesaikan sampai
dengan semua output diterima
dengan baik oleh PPK.
L. KUALIFIKASI KONSULTAN
Kualifikasi Perusahaan Penyedia, antara lain:
a. Memiliki Perizinan Berusaha, KBLI 63111 Aktivitas Pengelolahan Data atau
KBLI 70209 Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya atau KBLI 72201
Aktivitas Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Sosial atau KBLI
73202 Aktivitas Jejak Pendapat Masyarakat;
b. Konsultan memiliki pengalaman Jasa Konsultansi minimal 1 kali dalam kurun
waktu 1 tahun terakhir;
c. Konsultan memiliki pengalaman Pekerjaan yang serupa (similar) berdasarkan
jenis pekerjaan, kompleksitas pekerjaan, metodologi, teknologi, atau
karakteristik lainnya yang bisa menggambarkan kesamaan, paling kurang 1
(satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
d. Konsultan memiliki pengalaman Nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun
waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir paling kurang sama dengan 50% (lima
puluh persen) nilai HPS;
e. Memiliki jaringan atau perwakilan di seluruh Indonesia, tiap propinsi dibuktikan
dengan
a. Surat Penunjukan/Rekanan di 34 Propinsi;
b. Anggota KSO yang memiliki jaringan/perwakilan di 34
propinsi;atau
c. Surat dukungan dari Lembaga di 34 propinsi;
Konsultan wajib menyediakan personal dengan kualifikasi sebagai berikut:
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
1 Ketua Tim/ • Pendidikan minimal S2 ✓ Mengkoordinir
Ahli Statistik/Ekonomi/Manajemen/ personil dan
Metodologi Hukum/KebijakanPublik/Komunikasi penanggung jawab
Penelitian • Pengalaman minimal 10 tahun pelaksanaan
Sosial (1 melakukan survei/kajian/penelitian; manajemen
orang) • Pernah melaksanakan survei pekerjaan;
sejenis (kepuasan masyarakat) ✓ Mengendalikan mutu
skala nasional dalam 3 tahun pekerjaan agar sesuai
terakhir. KAK dan Kontrak;
• Kelengkapan Data Dukung ✓ Berkoordinasi dengan
melampirkan CV, KTP, NPWP dan pemberi pekerjaan
Referensi Pekerjan selama pekerjaan
berlangsung;
✓ Menganalisa data
dan mengambil
keputusan akhir
untuk pelaksanaan
kegiatan;
✓ Membuat laporan
pekerjaan dan
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
dokumen lain sesuai
KAK.
✓ Melakukan Koordinasi
dengan PPK terkait
dengan detail
pelaksanaan survei
termasuk diantaranya
adalah penentuan
daftar hakim dan
pakar yang akan
menjadi sumber data
primer.
✓ Bersama dengan
Tenaga Ahli Membuat
Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan sesuai
kondisi dilapangan
✓ Melakukan koordinasi
dengan seluruh
pemangku
kepentingan baik di
pusat dan daerah jika
diperlukan .
✓ Memimpin Tim Ahli
dalam Penyusunan
indeks integritas
hakim dan indeks
persepsi publik
terhadap integritas
hakim.
✓ Memimpin Tenaga
Ahli dalam
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
Pembuatan
Rekomendasi hasil
pekerjaan
✓ Memimpin Tenaga
Ahli dalam kegiatan
FGD
2 Ahli Statistik • Pendidikan minimal S2 Statistik; ✓ Melakukan analisa
(2 Orang) • Pengalaman minimal 5 tahun terhadap data yang telah
dibidang Survei. diinput;
• Memiliki Pengalaman dalam ✓ Memberi masukkan
pengolahan data survei skala kepada ketua tim terkait
nasional bidang statistik;
• Kelengkapan Data Dukung ✓ Melakukan Koordinasi
melampirkan CV, KTP, NPWP dengan PPK terkait
dan Referensi Pekerjan dengan detail
pelaksanaan survei
termasuk diantaranya
adalah penentuan daftar
hakim dan pakar yang
akan menjadi sumber
data primer.
✓ Bersama dengan Tenaga
Ahli Membuat Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan
sesuai kondisi
dilapangan
✓ Melakukan koordinasi
dengan seluruh
pemangku kepentingan
baik di pusat dan daerah
jika diperlukan .
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
✓ Memimpin Tim Ahli
dalam Penyusunan
indeks integritas hakim
dan indeks persepsi
publik terhadap integritas
hakim.
✓ Memimpin Tenaga Ahli
dalam Pembuatan
Rekomendasi hasil
pekerjaan
✓ Bersama TA Lain
memberi paparan di
acara FGD
3 Ahli Hukum • Pendidikan minimal S2 Hukum; ✓ Memberi masukkan
(2 orang), • Pengalaman minimal 5 tahun kepada ketua tim terkait
dibidang Survei dibidang hukum. bidang Hukum;
• Memiliki pengalaman melakukan ✓ Bersama dengan TA lain
analisis atas survei/penelitian/kajian berkoordinasi dengan
di bidang hukum diutamakan PPK terkait dengan
dengan tema peradilan/persepsi detail pelaksanaan
atas sistem peradilan survei termasuk
• Kelengkapan Data Dukung diantaranya adalah
melampirkan CV, KTP, NPWP dan penentuan daftar hakim
Referensi Pekerjan dan pakar yang akan
menjadi sumber data
primer.
✓ Melakukan supervisi
pengumpulan data di
beberapa lokasi yang
memiliki
masalah/kendala.
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
✓ Melakukan spot check
(pengecekan kuesioner
yang telah terisi) ke
Lokasi Pengambilan
Data
✓ Bersama Tenaga Ahli
Lain menyusun indeks
integritas hakim dan
indeks persepsi publik
terhadap integritas
hakim.
✓ Bersama dengan TA lain
menyusun rekomendasi
hasil pekerjaan
✓ Bersama TA Lain
memberi paparan di
acara FGD
4 Ahli • Pendidikan minimal S2 Ilmu ✓ Memberi masukkan
Kebijakan Pemerintahan/Administrasi Publik; kepada ketua tim terkait
Publik (1 • Pengalaman minimal 5 tahun bidang Kebijakan Publik;
orang) dibidang Survei kepuasan ✓ Berkoordinasi dengan
masyarakat. Team Leader dan
• Memiliki pengalaman dalam Tenaga Ahli lainnya
melalkuan survei persepsi publik. selama pekerjaan
• Kelengkapan Data Dukung berlangsung;
melampirkan CV, KTP, NPWP dan ✓ Bersama dengan TA lain
Referensi Pekerjan berkoordinasi dengan
PPK terkait dengan
detail pelaksanaan
survei termasuk
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
diantaranya adalah
penentuan daftar hakim
dan pakar yang akan
menjadi sumber data
primer.
✓ Melakukan supervisi
pengumpulan data di
beberapa lokasi yang
memiliki
masalah/kendala.
✓ Melakukan spot check
(pengecekan kuesioner
yang telah terisi) ke
Lokasi Pengambilan
Data
✓ Bersama Tenaga Ahli
Lain menyusun indeks
integritas hakim dan
indeks persepsi publik
terhadap integritas
hakim.
✓ Bersama dengan TA lain
menyusun rekomendasi
hasil pekerjaan
a. Bersama TA Lain
memberi paparan di
acara FGD
5 Ahli • Pendidikan minimal S2 ✓ Bersama dengan TA lain
Monitoring Statistik/Manajemen; berkoordinasi dengan
dan • Pengalaman minimal 5 tahun PPK terkait dengan
dibidang Survei. detail pelaksanaan
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
Evaluasi (1 • Memiliki pengalaman membuat survei termasuk
Orang), instrumen Monitoring dan Evaluasi diantaranya adalah
• Memiliki pengalaman monitoring penentuan daftar hakim
dan evaluasi proyek skala nasional dan pakar yang akan
• Kelengkapan Data Dukung menjadi sumber data
melampirkan CV, KTP, NPWP dan primer.
Referensi Pekerjan ✓ Membuat Instrumen
Monitoring dan Evaluasi
✓ Melakukan supervisi
pengumpulan data di
beberapa lokasi yang
memiliki
masalah/kendala.
✓ Melakukan spot check
(pengecekan kuesioner
yang telah terisi) ke
Lokasi Pengambilan
Data
✓ Bersama Tenaga Ahli
Lain menyusun indeks
integritas hakim dan
indeks persepsi publik
terhadap integritas
hakim.
✓ Bersama dengan TA lain
menyusun rekomendasi
hasil pekerjaan
✓ Bersama TA Lain
memberi paparan di
acara FGD
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
6 Ahli • Pendidikan minimal S2 ✓ Mendesain Analisa
Teknologi Informatika/Komputer; berbasis pengolahan
Informasi (1 • Pengalaman minimal 5 tahun data digital;
orang) dibidang Survei publik ✓ Mendesain penampil
• Memiliki pengalaman dalam bidang data digital;
Pembuatan aplikasi pemetaan hasil ✓ Melakukan mitigasi
survei dalam bentuk peta digital permasalahan
• Memiliki Pengalaman dalam pengambilan data
penyusunan kuesioner digital dalam secara digital di
aplikasi CAPI lapangan;
• Kelengkapan Data Dukung ✓ Bersama dengan TA lain
melampirkan CV, KTP, NPWP dan berkoordinasi dengan
Referensi Pekerjan PPK terkait dengan
detail pelaksanaan
survei termasuk
diantaranya adalah
penentuan daftar hakim
dan pakar yang akan
menjadi sumber data
primer.
✓ Membuat Kuesioner
Digital pada aplikasi
CAPI
✓ Melakukan Pemantauan
Data yang masuk
✓ Melakukan Pemantauan
Data yang masuk
✓ Memantau dan
Mensupervisi proses
penyimpanan,
pengiriman dan
penerimaan data hasil
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
kuesioner terwawancara
melalui Server
✓ Membuat tampilan
informasi data digital
yang informatif, yang
diperbandingkan dengan
data survei sebelumnya
✓ Bersama dengan TA lain
menyusun rekomendasi
hasil pekerjaan
✓ Bersama TA Lain
memberi paparan di
acara FGD
7 Asistem Ahli • S1 Satistik/Ekonomi/Manajemen/ ✓ Mengkoordinasikan
Metodologi Hukum/Kebijakan Publik – Koordinator Wilayah
Penelitian • Pengalaman minimal 1 tahun Sumatera dan sekitarnya
Sosial (1 melakukan survei; ✓ Mendampingi Tenaga
orang ), • Kelengkapan Data Dukung Ahli dalam melakukan
melampirkan CV, KTP, NPWP dan
supervisi pengumpulan
Referensi Pekerjan
data di beberapa lokasi
yang memiliki
masalah/kendala.
✓ Mengkoordinir proses
pengiriman dan
penerimaan digital
kuesioner hasil
wawancara (dari lokasi
penelitian ke kantor
pusat) berikut bukti-bukti
wawancaranya.
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
✓ Melakukan koordinasi
dalam pengumpulan
bukti-bukti administratif
perjalanan dan
pekerjaan personil di
setiap wilayah penelitian
(sebagai bahan
laporan
pertanggungjawaban
keuangan).
8 Asisten Ahli • S1 Satistik ✓ Mengkoordinasikan
Statistik (2 • Pengalaman minimal 1 tahun Koordinator Wilayah
Orang) melakukan survei menggunakan Jawa dan sekitarnya
CAPI ✓ Mendampingi Tenaga
• Memiliki Pengelaman melakukan Ahli dalam
pengolahan data survei melakukan supervisi
• Kelengkapan Data Dukung pengumpulan data di
melampirkan CV, KTP, NPWP dan
beberapa lokasi yang
Referensi Pekerjan
memiliki
masalah/kendala.
✓ Mengkoordinir proses
pengiriman dan
penerimaan digital
kuesioner hasil
wawancara (dari
lokasi penelitian ke
kantor pusat) berikut
bukti-bukti
wawancaranya.
✓ Melakukan
koordinasi dalam
pengumpulan bukti-
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
bukti administratif
perjalanan dan
pekerjaan personil di
setiap wilayah
penelitian (sebagai
bahan laporan
pertanggungjawaban
keuangan).
✓ Membantu Tenaga
Ahli Pengolahan dan
tabulasi Data,
meliputi:
o Merekapitulasi
data yang
terkumpul
o Membersihkan
(cleansing)
data
o Mengolah data
dengan
perangkat
lunak statistik
yang
dibutuhkan.
o Mengeluarkan
jumlah dan
persentase
hasil
penelitian
o Mengeluarkan
tabulasi hasil
penelitian.
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
9 Asisten Ahli • Pendidikan S1 Hukum; ✓ Mengkoordinasikan
Hukum (2 • berpengalaman 1 (Satu) tahun Koordinator Wilayah
orang) bidang hukum dan survei. Kalimantan dan
• Kelengkapan Data Dukung sekitarnya
melampirkan CV, KTP, NPWP dan ✓ Mendampingi Tenaga
Referensi Pekerjan Ahli dalam
melakukan supervisi
pengumpulan data di
beberapa lokasi yang
memiliki
masalah/kendala.
✓ Mengkoordinir proses
pengiriman dan
penerimaan digital
kuesioner hasil
wawancara (dari
lokasi penelitian ke
kantor pusat) berikut
bukti-bukti
wawancaranya.
✓ Melakukan
koordinasi dalam
pengumpulan bukti-
bukti administratif
perjalanan dan
pekerjaan personil di
setiap wilayah
penelitian (sebagai
bahan laporan
pertanggungjawaban
keuangan).
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
10 Asisten Ahli • Pendidikan minimal S1 - Ilmu ✓ Mengkoordinasikan
Kebijakan Pemerintahan/Administrasi Publik Koordinator Wilayah
Publik (1 • Pengalaman minimal 1 tahun Sulawesi dan
orang), melakukan survei menggunakan sekitarnya
CAPI ✓ Mendampingi Tenaga
• Memiliki Pengalaman survei Ahli dalam
kepuasan publik melakukan supervisi
• Kelengkapan Data Dukung pengumpulan data di
melampirkan CV, KTP, NPWP dan beberapa lokasi yang
Referensi Pekerjan memiliki
masalah/kendala.
✓ Mengkoordinir proses
pengiriman dan
penerimaan digital
kuesioner hasil
wawancara (dari
lokasi penelitian ke
kantor pusat) berikut
bukti-bukti
wawancaranya.
✓ Melakukan
koordinasi dalam
pengumpulan bukti-
bukti administratif
perjalanan dan
pekerjaan personil di
setiap wilayah
penelitian (sebagai
bahan laporan
pertanggungjawaban
keuangan).
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
11 Asisten Ahli • Pendidikan minimal S1 ✓ Mengkoordinasikan
Monitoring Manajemen/Statistik; Koordinator Wilayah
dan • Memiliki pengalaman menjad Bali, NTB, dan NTT
asistem untuk membuat instrumen
Evaluasi (1 ✓ Mendampingi Tenaga
Monitoring dan Evaluasi
Orang), Ahli dalam
• Memiliki pengalaman melakukan
melakukan supervisi
monitoring dan evaluasi kegiatan
pengumpulan data di
survei
beberapa lokasi yang
• Kelengkapan Data Dukung
memiliki
melampirkan CV, KTP, NPWP dan
masalah/kendala.
Referensi Pekerjan
✓ Mengkoordinir proses
pengiriman dan
penerimaan digital
kuesioner hasil
wawancara (dari
lokasi penelitian ke
kantor pusat) berikut
bukti-bukti
wawancaranya.
✓ Melakukan
koordinasi dalam
pengumpulan bukti-
bukti administratif
perjalanan dan
pekerjaan personil di
setiap wilayah
penelitian (sebagai
bahan laporan
pertanggungjawaban
keuangan).
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
12 Asisten Ahli • Pendidikan minimal S1 Tehnik ✓ Mengkoordinasikan
Teknologi Informatika/Ilmu Komputer Koordinator Wilayah
Informasi (1 • berpengalaman minimal 1 (Satu) Maluku dan Papua
orang) tahun di bidang terkait; ✓ Membantu Ahli TIK
• Kelengkapan Data Dukung dalam pembuatan
melampirkan CV, KTP, NPWP dan Kuesioner Digital
Referensi Pekerjan pada aplikasi CAPI
✓ Mendampingi Tenaga
Ahli dalam
melakukan supervisi
pengumpulan data di
beberapa lokasi yang
memiliki
masalah/kendala.
✓ Mengkoordinir proses
pengiriman dan
penerimaan digital
kuesioner hasil
wawancara (dari
lokasi penelitian ke
kantor pusat) berikut
bukti-bukti
wawancaranya.
✓ Melakukan
koordinasi dalam
pengumpulan bukti-
bukti administratif
perjalanan dan
pekerjaan personil di
setiap wilayah
penelitian (sebagai
bahan laporan
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
pertanggungjawaban
keuangan).
✓ Membuat
tampilan informasi
data digital yang
informatif, yang
diperbandingkan
dengan data survei
sebelumnya
13 Koordinator • Pendidikan minimal S1 semua ✓ Mengurus
Wilayah (34 jurusan administrasi perjinan
Orang) • berpengalaman minimal 1 (Satu) di propinsi
tahun di bidang dan posisi terkait; penugasan
• Kelengkapan Data Dukung ✓ Memetakan target
melampirkan CV, KTP dan survei
Referensi Pekerjan ✓ Supervisi proses
pelaksanaan dan
hasil survei
14 Enumerator • Pendidikan minimal S1 semua ✓ Melakukan Pengambilan
jurusan data Primer melalui
• Berpengalaman minimal 2 (dua) wawancara;
tahun dalam bidang survei ✓ Membantu Koordinator
masyarakat dalam mengumpulkan
data sekunder
✓ Mendokumentasikan
kegiatan survei
wawancara
15 Administrasi • Pendidikan minimal D3 - a. Membantu tenaga ahli
(3 orang) Administrasi/Akuntansi/Ekonomi dan pendukung di bidang
administrasi;
No Posisi Kualifikasi Uraian Penugasan
• berpengalaman minimal 1 (Satu) b. Koordinasi dengan
tahun; pemilik pekerjaan untuk
• Kelengkapan Data Dukung penyiapan dokumen
melampirkan CV, KTP dan administrasi;
Referensi Pekerjan c. Memeriksa seluruh
output hasil pekerjaan
sebelum diserahkan
(BAST), agar lengkap
dan sesuai dengan KAK
serta kontrak;
d. Menyampaikan
dokumen output akhir
hasil pekerjaan;
e. Membantu ketua tim
dalam
pemaparan/presentasi
laporan.
M. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Penyedia Jasa Konsultansi wajib menyusun jadwal kegiatan secara rinci guna menggambarkan
alokasi waktu pada setiap item pekerjaan.
BULAN 1 BULAN 3 BULAN 3
No Uraian
1 2 3 4 1 2 3 4 1 2 3 4
A TAHAP PERSIAPAN
Membuat rencana detail pelaksanaan survei dengan
1 berpedoman pada KAK dan buku pedoman pelaksanaan
survei 2023
Menyelenggarakan pertemuan dan koordinasi Internal
dengan Komisi Yudisial terkait dengan detail pelaksanaan
2
survei termasuk diantaranya adalah penentuan daftar hakim
dan pakar yang akan menjadi sumber data primer.
Membuat kuesioner digital (aplikasi spesifik yang
3
ditentukan).
4 Menyusun jadwal / lini masa penelitian secara mendetail
Merekrut petugas koordinator wilayah (korwil) dan
5
melakukan pelatihan bagi Korwil.
Merekrut petugas Enumerator di setiap daerah dan
6
melakukan pelatihan bagi enumerator.
Mengurus ijin dan administrasi pengumpulan data (ijin, surat
7
pengantar dan dokumen administrasi lainnya).
Mempersiapkan logistik pengumpulan data (tiket, Alat Tulis
8
Kantor (ATK), dan proses perbanyakan kuesioner).
Mengurus administrasi dan kontrak kerja setiap personil
9
yang bertugas.
B TAHAP PELAKSANAAN
Melakukan proses pengumpulan data dengan sebaik-
1 baiknya sesuai ketentuan yang diatur dalam pedoman survei
integritas hakim 2023.
Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku
2
kepentingan baik di pusat dan daerah.
Melakukan supervisi pengumpulan data di beberapa lokasi
3
yang memiliki masalah/kendala.
Melakukan spot check (pengecekan kuesioner yang telah
4
terisi) minimal 10% dari total responden.
Menempatkan 1 orang petugas manajer data di pusat yang
mengoordinasi proses penyimpanan, pengiriman dan
5
penerimaan data hasil kuesioner terwawancara (digital dan
hardcopy),
Mengkoordinir proses pengiriman dan penerimaan digital
6 kuesioner hasil wawancara (dari lokasi penelitian ke kantor
pusat) berikut bukti-bukti wawancaranya.
Melakukan koordinasi dalam pengumpulan bukti-bukti
administratif perjalanan dan pekerjaan personil di setiap
7
wilayah penelitian (sebagai bahan laporan
pertanggungjawaban keuangan).
Memastikan adanya laporan pelaksanaan pengumpulan data
8
di setiap wilayah penelitian.
9 Pengolahan dan tabulasi Data, meliputi:
a. Merekapitulasi data yang terkumpul
b. Membersihkan (cleansing) data
c. Mengolah data dengan perangkat lunak statistik yang
dibutuhkan.
d. Mengeluarkan jumlah dan persentase hasil penelitian.
e. Mengeluarkan tabulasi hasil penelitian.
Penyusunan indeks integritas hakim dan indeks persepsi
10
publik terhadap integritas hakim.
Pembuatan paparan/tampilan informasi data digital yang
11
informatif, yang terintegrasi dengan data survei sebelumnya
12 Membuat draft rekomendasi berdasarkan hasil analisa.
Menyelenggarakan FGD (penyampaian hasil analisa dan
13 rekomendasi), melibatkan penyedia jasa, Komisi Yudisial
dan Para pakar.
C TAHAP PELAPORAN
1 Laporan Pendahuluan
2 Laporan Antara
3 Laporan Akhir
N. BIAYA
Biaya pelaksanaan kegiatan pelaksanaan survei integritas hakim dan survei
persepsi publik terhadap integritas hakim 2023 adalah Rp 3.200.000.000,- ( tiga
milyar dua ratus juta rupiah)
KEPALA BIRO PERENCANAAN
DAN KEPATUHAN INTERNAL
R. Adha Pamekas