URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Ruang lingkup dalam pelaksanaan survei integritas hakim dan survei persepsi publik
terhadap integritas hakim ini meliputi:
Tahap Persiapan
Tahap persiapan dari survei Persepsi Publik untuk Pengukuran Indeks Integritas Hakim
terdiri dari:
1. Membuat rencana detail pelaksanaan survei dengan berpedoman pada KAK dan buku
pedoman pelaksanaan survei 2025
2. Menyelenggarakan pertemuan dan koordinasi Internal dengan PPK terkait dengan
detail pelaksanaan survei termasuk di antaranya adalah penentuan daftar hakim dan
masyarakat yang akan menjadi sumber data primer.
3. Membuat kuesioner digital (aplikasi spesifik yang ditentukan).
4. Menyusun jadwal / lini masa penelitian secara mendetail
5. Merekrut petugas koordinator wilayah (korwil) dan melakukan pelatihan bagi
Korwil.
6. Merekrut petugas Enumerator di setiap daerah dan melakukan pelatihan bagi
enumerator.
7. Mengurus ijin dan administrasi pengumpulan data (ijin, surat pengantar dan dokumen
administrasi lainnya).
8. Mempersiapkan logistik pengumpulan data (tiket, Alat Tulis Kantor (ATK), dan
proses perbanyakan kuesioner).
9. Mengurus administrasi dan kontrak kerja setiap personil yang bertugas.
Tahap pelaksanaan
Tahap pelaksanaan dari survei Persepsi Publik untuk Pengukuran Indeks Integritas
Hakim, terdiri dari:
1. Melakukan proses pengumpulan data dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang
diatur dalam pedoman survei integritas hakim 2025
2. Melakukan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik di pusat dan
daerah.
3. Melakukan supervisi pengumpulan data di beberapa lokasi yang memiliki
masalah/kendala.
4. Melakukan spot check (pengecekan kuesioner yang telah terisi) minimal 10% dari
total responden.
5. Menempatkan 1 orang petugas manajer data di pusat yang mengoordinasi proses
penyimpanan, pengiriman dan penerimaan data hasil kuesioner terwawancara (digital
dan hardcopy),
6. Mengoordinasikan proses pengiriman dan penerimaan digital kuesioner hasil
wawancara (dari lokasi penelitian ke kantor pusat) berikut bukti-bukti
wawancaranya.
7. Melakukan koordinasi dalam pengumpulan bukti-bukti administratif perjalanan dan
pekerjaan personil di setiap wilayah penelitian (sebagai bahan laporan
pertanggungjawaban keuangan).
8. Memastikan adanya laporan pelaksanaan pengumpulan data di setiap wilayah
penelitian.
9. Pengolahan dan tabulasi Data, meliputi:
1. Merekapitulasi data yang terkumpul
2. Membersihkan (cleansing) data
3. Mengolah data dengan perangkat lunak statistik yang dibutuhkan.
4. Mengeluarkan jumlah dan persentase hasil penelitian.
5. Mengeluarkan tabulasi hasil penelitian.
10. Penyusunan indeks integritas hakim dan indeks persepsi publik terhadap integritas
hakim.
11. Pembuatan informasi data digital yang informatif, yang bisa dibandingkan dengan
data survei sebelumnya
12. Tahap Analisis Data:
1. Melakukan analisis deskriptif dari jumlah dan persentase hasil wawancara yang
diperoleh dengan menggabungkan data primer dengan data sekunder.
2. Membuat draf hasil analisa
3. Membuat draf rekomendasi berdasarkan hasil analisa.
4. Menyelenggarakan FGD (Bobot Aspek/Parameter yang akan digunakan dalam
perhitungan Indeks Integritas Hakim, Bobot Dimensi/Variabel dalam survei
persepsi integritas hakim dan penyampaian hasil analisa dan rekomendasi),
melibatkan penyedia jasa, Komisi Yudisial dan Para pakar
Tahap Pelaporan
1. Pembuatan laporan Pendahuluan (rencana pelaksanaan), terdiri dari :
- Hasil review panduan survei yang dituangkan dalam rencana kerja
- Penentuan sampel lokasi dan responden pada masing-masing provinsi
- Identifikasi kebutuhan petugas lapangan
2. Pembuatan laporan antara, terdiri dari :
- Pengumpulan data primer (tabulasi, dokumentasi)
- Draf pengolahan dan tabulasi Data (progres data yang masuk)
- Draf penyusunan indeks integritas hakim dan indeks persepsi publik terhadap integritas
hakim
- Draf pembuatan tampilan data dalam bentuk peta digital
3. Pembuatan laporan akhir, terdiri dari:
a. Dokumen indeks integritas hakim berdasarkan perspektif masyarakat
b. Dokumen indeks integritas hakim di setiap provinsi
c. Dokumen indeks integritas hakim secara nasional
d. Rekomendasi Hasil Pekerjaan
e. Paparan/tampilan informasi data digital yang informatif, yang terintegrasi dengan data
survei sebelumnya