| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0710033234805000 | Rp 535,330,746 | - | |
| 0017962689805000 | Rp 535,330,746 | - | |
| 0718339443823000 | Rp 548,873,519 | - | |
| 0622470110816000 | - | - | |
| 0802004432823000 | - | - | |
| 0712233881941000 | Rp 584,796,781 | - | |
| 0033169533824000 | - | - | |
| 0961222163805000 | Rp 535,330,746 | belum terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan atau BPJS Ketenagakerjaan | |
| 0024254922821000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0032121550942000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0017088659429000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0021579586522000 | - | - | |
PT Mitra Titian Putra | 09*2**7****08**0 | - | - |
PT Kalayman Arsitek | 03*4**4****05**0 | - | - |
| 0905181277009000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0531885598805000 | - | - | |
| 0904036050805000 | - | - | |
| 0602251597822000 | - | - | |
| 0626546568822000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0022844013821000 | - | - | |
| 0413553603427000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0032930083822000 | - | - | |
| 0022192462831000 | - | - | |
| 0950135368821000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0025250689619000 | - | - | |
| 0753080555503000 | - | - | |
| 0015373822821000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
| 0764311635502000 | - | - | |
| 0015085632502000 | - | - | |
| 0031503170042000 | - | - | |
CV Sipea Pea Jaya Konsultan | 09*9**3****26**0 | - | - |
| 0864513346805000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0616995742801000 | - | - | |
CV Torus Panggulu Perkasa | 08*2**9****23**0 | - | - |
| 0022839005825000 | - | - | |
| 0028686012821000 | - | - | |
| 0943393520823000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0603382953831000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0664867991811000 | - | - | |
| 0803595636942000 | - | - | |
| 0633942198942000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - |
- 2 -
1. Uraian Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
Pendahuluan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang
dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis
bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi
dalam melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu
Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC TMP C Bitung Tahun
Anggaran 2023 perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh,
sehingga mampu menghasilkan karya bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional
berpedoman pada Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja
dan Syarat (RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan
perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana
Konstruksi perlu disiapkan secara matang sehingga mampu
mendorong terwujudnya bangunan gedung negara khususnya
Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC TMP C Bitung Tahun
Anggaran 2023.
2. Latar Belakang Rumah Negara Bea dan Cukai Bitung berada di tengah kawasan
padat penduduk kota Bitung yang juga berdekatan dengan jalan
utama menuju Pelabuhan Bitung menyebabkan kemungkinan
terjadinya hal-hal yang dapat merugikan pegawai KPPBC TMP C
Bitung yang tinggal di lingkungan Rumah Negara Bea dan Cukai
Bitung. Pembangunan Pagar Rumah Negara dilakukan untuk
mencegah terjadinya kejadian tersebut. Pada saat ini terdapat 79
Rumah Negara Bea dan Cukai Bitung dan yang ditempati pegawai
Bea dan Cukai Bitung sebanyak 48 rumah negara.
Untuk mendukung program dimaksud diperlukan penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi yang pengadaannya dilakukan melalui proses
Tender Jasa Pelaksana Konstruksi badan usaha untuk
Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC TMP C Bitung Tahun
Anggaran 2023.
3. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia
Tujuan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC
TMP C Bitung Tahun Anggaran 2023, yang berisi masukan, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai dari tahap
pelaksanaan sampai dengan selesainya masa pemeliharaan.
3.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC TMP C
Bitung Tahun Anggaran 2023.
3.2. Tujuan
- 3 -
a. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu
melaksanakan Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC
TMP C Bitung Tahun Anggaran 2023;
b. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu
dan berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang
diuraikan dalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai
dengan jadwal proyek yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat
bekerja secara profesional yang berpedoman pada Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana dengan
baik;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dan professional untuk menghasilkan keluaran
yang optimal sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang
berlaku memenuhi standar bangunan gedung negara yang
telah ditetapkan.
4. Sasaran 4.1. Mendapatkan kontraktor terbaik yang dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi fisik Pembangunan Pagar Rumah Negara
KPPBC TMP C Bitung Tahun Anggaran 2023 dengan baik
berdasarkan aspek biaya, mutu, waktu yang telah ditetapkan.
4.2. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC TMP C
Bitung Tahun Anggaran 2023.
4.3. Penyelesaian pekerjaan Pembangunan Pagar Rumah Negara
KPPBC TMP C Bitung Tahun Anggaran 2023.
4.4. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
4.5. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
spesifikasi teknis dan gambar).
5. Lokasi KPPBC TMP C Bitung
Kegiatan Jl. D.S. Sumolang No. 1, Bitung 95522
5.1.
5.2.
6. Data Dasar 6.1. Sebagai bahan masukan bagi Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, dapat
disampaikan data dasar sebagai berikut :
a. Pembangunan akan dilakukan di 2 (dua) lokasi, yakni di
Kompleks Rumah Dinas Kadoodan Kelurahan Kadoodan
Kecamatan Maesa Bitung dengan keliling ± 158,9 m² dan
Kompleks Rumah Dinas Madidir Unet Kelurahan Madidir Unet
Kecamatan Madidir Kota Bitung dengan keliling ± 192,8 m²;
area Kantor Pusat Bea dan Cukai, Rawamangun dengan luas
lahan ± 425 m2;
b. Untuk data/informasi lainnya, penyedia jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK;
c. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, penyedia
- 4 -
pekerjaan konstruksi mengacu pada hasil perencanaan;
d. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa pelaksana
konstruksi harus mencari informasi yang dibutuhkan selain
dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini;
e. Penyedia konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
penyedia pekerjaan konstruksi;
f. Penyedia konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
mempertimbangkan masukan/saran dari tenaga pengelola
teknis Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut:
1. Detail Engineering Desain (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat;
3. Bill of Quantity.
7. Standar Teknis 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
dan Referensi Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Hukum Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
beserta perubahannya ;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6626);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6628);
6. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- 5 -
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 9);
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
1433);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Konstruksi Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 306);
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 286);
13. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
511);
14. Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
02/IN/M/2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
15. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 18/SE/M/2020 tentang Pelaksanaan Tatanan dan Adaptasi
Kebiasaan Baru (New Normal) Dalam Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi;
16. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran
Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan
Konstruksi;
17. Peraturan dan standar teknis harus mengacu dan menggunakan
Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan Bangunan
Gedung, diantaranya :
a. SNI 1726 2019 Tata cara perencanaan ketahanan gempa
untuk struktur bangunan Gedung dan non Gedung;
b. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait
untuk bangunan Gedung dan struktur lain;
c. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk
bangunan Gedung;
d. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik;
- 6 -
e. SNI lainnya yang terkait dengan standar pekerjaan
pembangunan bangunan lainnya seperti pekerjaan arsitektur,
mekanikal, elektrikal, plumbing, sanitasi dsb.
18. Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia
juga agar mengikuti ketentuan:
a. Peraturan Menteri PUPR no.10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(Pelaksanaan RKK).
8. Studi-Studi Belum ada studi-studi terdahulu yang dapat dipakai sebagai acuan.
Terdahulu
9. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Kegiatan dan pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut:
Pekerjaan 9.1. Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Negara
KPPBC TMP C Bitung Tahun Anggaran 2023 yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over)
pekerjaan.
9.2. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen
lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan struktur
d. Pekerjaan arsitektur
9.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya harus mematuhi segala peraturan terkait konstruksi
yang berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun peraturan,
keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah
setempat.
9.4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya bertanggung jawab secara kontraktual kepada
Pejabat pembuat Komitmen.
9.5. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
9.6. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
9.7. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
9.8. Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan
telah Menyusun dan mempresentasikan dokumen
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
- 7 -
9.9. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
9.10. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi
(UKK) yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK
dalam Pekerjaan Konstruksi.
9.11. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
9.12. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
9.13. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
9.14. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah
terima pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa
manajemen konstruksi atau penyedia jasa pengawasan
konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi.
9.15. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
9.16. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
dimasa pemeliharaan konstruksi.
9.17. Mengurus perizinan yang diperlukan pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan
(IMB)/Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
9.18. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa
pengawasan teknis.
9.19. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
9.20. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri
dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan
TKDN.
9.21. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional
Hand Over).
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut,
Penyedia Pekerjaan Konstruksi berkewajiban
- 8 -
memperbaiki segala cacat atau kerusakan yang terjadi
selama masa konstruksi.
c. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan
serah terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi
yang dilampiri dengan berita acara pelaksanaan
pemeliharaan pekerjaan konstruksi.
10. Keluaran Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
adalah mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan
menjadi wujud fisik bangunan gedung yang siap dimanfaatkan dan
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
11. Pekerjaan Berikut adalah daftar pekerjaan utama dalam pekerjaan konstruksi ini:
Utama No. Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Tanah
3 Pekerjaan Struktur
4 Pekerjaan Arsitektur
12. Program Anti Kementerian Keuangan menjadi tolak ukur lembaga birokrasi yang
Kolusi, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
Korupsi, dan Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan alam
Nepotisme perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
(KKN)
Atas dasar itu Penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
integritas dan profesionalisme dan turut serta mendukung dalam
rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan
transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ;
4. Mengirimkan penawaran yang tidak wajar dengan mengorbankan
volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak
sehat;
6. Korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dengan anggota
UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ;
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak.
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun
terhadap setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay,
ataupun praktik praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap
memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap
penyedia yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di
Kementerian Keuangan.
13. Ketentuan Lain- 13.1. Kerangka Acuan Kerja ini dibuat sebagai pedoman dan bahan
- 9 -
lain tanggapan bagi calon Penyedia untuk melaksanakan penawaran
biaya/nilai pekerjaan kepada pemberi tugas dan sekaligus
sebagai pedoman untuk tugas nantinya apabila ditetapkan
sebagai Penyedia untuk Kegiatan Pengadaan Jasa Pelaksana
Konstruksi Pembangunan Pagar Rumah Negara KPPBC TMP
C Bitung Tahun Anggaran 2023.
13.2. Penyusunan harga perkiraan sendiri atau HPS sudah
mempertimbangkan :
- Komponen TKDN dalam hal spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan/digunakan.
- Pengurusan perijinan pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan
Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan untuk lingkup
pekerjaan yang membutuhkan perizinan dari instansi terkait.
- Pengujian-pengujian yang dibutuhkan selama pelaksanaan
konstruksi.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2024 | Pekerjaan Konstruksi 5195 M2 | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 11,512,400,000 |
| 6 March 2024 | Lanjutan Renovasi Gedung Dan Bangunan | Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan | Rp 7,000,000,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Pendopo Kantor Bupati Tanah Bumbu | Kab. Tanah Bumbu | Rp 6,500,000,000 |
| 22 August 2024 | Pekerjaan Perbaikan Dinding Acp Bagian Selatan Gedung Pjt | Kementerian Kesehatan | Rp 5,497,937,000 |
| 15 March 2024 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat Pekerjaan Perbaikan Acp Dan Dinding Kaca Gedung Pjt | Kementerian Kesehatan | Rp 5,497,937,000 |
| 29 December 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Bws Sulawesi III Prov. Sulawesi Barat | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 4,255,000,000 |
| 28 October 2025 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat (Pengadaan Langsung) | Kementerian Kesehatan | Rp 3,622,082,000 |
| 7 August 2023 | Pembangunan Lanjutan Rumah Susun Pondok Pesantren Modern Junaidiyah Kab Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,429,535,000 |
| 23 November 2023 | Pemeliharaan Gedung Bertingkat Pengecetan Dinding Luar Infection Center | Kementerian Kesehatan | Rp 2,737,941,000 |
| 25 March 2024 | Lanjutan Pembangunan Rumah Susun Pondok Pesantren Nahdliyin Agrobisnis Gunung Lerang Kab Bone | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,072,712,000 |