| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0021616552421000 | Rp 2,265,825,166 | - | |
| 0745731257523000 | Rp 2,529,113,706 | - | |
| 0422078899061000 | - | - | |
| 0027719434515000 | - | - | |
| 0607294840429000 | - | - | |
| 0017955758522000 | Rp 2,265,825,000 | 1. Bukti kepemilikan/penguasaan untuk 4 unit concrete mixer yang ditawarkan melalui perjanjian sewa hanya disertakan/dilampirkan untuk 3 unit saja, sehingga satu unit lagi dianggap tidak ada bukti kepemilikan/penguasaan oleh pemberi sewa 2. Pada dokumen RKK yang ditawarkan, Tabel B1 kolomnya tidak diisi dengan lengkap dan tabel B2 tidak dilampirkan | |
| 0030097638523000 | - | - | |
| 0753060185034000 | Rp 2,265,377,419 | 1. Bukti Kepemilikan Concrete Mixer dan Wheel Loader tidak ada. Sesuai Dokumen Pemilihan Bab Poin 28.14, foto peralatan tidak termasuk sebagai salah satu bukti kepemilikan/penguasaan peralatan utama 2. Tabel B1 dan B2 dalam RKK yang ditawarkan tidak sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran dokumen pemilihan dan Draft Kontrak | |
Ladang Karya Indonusa | 09*8**6****17**0 | - | - |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0020986808013000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0018583203034000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0011315470426000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0021579628522000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0903624096023000 | - | - | |
CV Karunia Jaya Abadi | 09*9**8****21**0 | - | - |
| 0950614560952000 | - | - | |
| 0813756871101000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0663660348101000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0015526635425000 | - | - | |
CV Lamgugob Perdana | 0809050263101000 | - | - |
| 0815342316914000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0023336738407000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0020348595506000 | - | - | |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0017314709942000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
| 0851434639027000 | - | - | |
| 0314504960514000 | - | - | |
| 0023418023003000 | - | - | |
Qinaru Grup | 06*4**4****02**0 | - | - |
| 0016286619008000 | - | - | |
| 0423161850323000 | - | - | |
| 0025261785421000 | - | - | |
| 0033277625542000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0316933290126000 | - | - | |
| 0033180464731000 | - | - | |
CV Gema Sangkakala | 07*2**3****54**0 | - | - |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KPA : MUHAMAD IRWAN
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
JAWA TENGAH DAN DI YOGYAKARTA
KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI
TIPE MADYA PABEAN C CILACAP
SATUAN KERJA : KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE
MADYA PABEAN C CILACAP
NAMA PPK : EKA SUGIHARTA
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA PELAKSANA FISIK KONSTRUKSI GEDUNG DAN
BANGUNAN RENOVASI/REHABILITASI RUMAH DINAS DAN
PEMBANGUNAN PAGAR KELILING RUMAH DINAS KANTOR
PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE MADYA
PABEAN C CILACAP TAHUN ANGGARAN 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
- 2 -
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGADAAN JASA PELAKSANA FISIK KONSTRUKSI GEDUNG DAN BANGUNAN
RENOVASI/REHABILITASI RUMAH DINAS DAN PEMBANGUNAN PAGAR KELILING
RUMAH DINAS KANTOR PENGAWASAN DAN PELAYANAN BEA DAN CUKAI TIPE
MADYA PABEAN C CILACAP TAHUN ANGGARAN 2023
1. Uraian Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan
Pendahuluan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan dan
dirancang dengan sebaik-baiknya sehingga dapat memenuhi kriteria
teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria
administrasi bagi bangunan gedung negara. Penyedia Jasa Pelaksana
Konstruksi dalam melaksanakan pembangunan gedung negara yaitu
melaksanakan Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas Cilacap dan
Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tahun Anggaran
2023 perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya bangunan yang memadai dan layak diterima
menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman pada
Detail Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultansi perencanaan.
Spesifikasi Teknis untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi
perlu disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong
terwujudnya bangunan gedung negara khususnya
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan Pembangunan Pagar Keliling
Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023.
2. Latar Belakang Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Cilacap saat ini mempunyai 19 unit rumah negara yang
berlokasi di Kabupaten Cilacap. Terdapat 10 unit rumah negara yang
mengalami kerusakan yaitu:
a. Rumah Negara Golongan I Tipe A (NUP 1)
b. Rumah Negara Golongan II Tipe D (NUP 39)
c. Rumah Negara Golongan II Tipe D (NUP 40)
d. Rumah Negara Golongan II Tipe D (NUP 41)
e. Rumah Negara Golongan II Tipe E (NUP 20)
f. Rumah Negara Golongan II Tipe E (NUP 25)
g. Rumah Negara Golongan II Tipe E (NUP 26)
h. Rumah Negara Golongan II Tipe E (NUP 29)
i. Rumah Negara Golongan II Tipe E (NUP 30)
j. Rumah Negara Golongan II Tipe E (NUP 31)
10 unit rumah negara tersebut merupakan bangunan lama yang
dibangun berkisar antara tahun 1950 sampai dengan tahun 1988.
Terdapat 9 (sembilan) unit rumah dinas tidak dihuni oleh
pejabat/pegawai karena tidak layak huni sebagaimana foto terlampir
dan 1 (satu) unit rumah dinas dengan kondisi yang dihuni oleh
pejabat/pegawai dengan kondisi seadanya. Rumah dinas yang tidak
dihuni tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan dikemudian
hari karena sangat rawan dimanfaatkan oleh pihak lain sehingga harus
dilakukan pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap telah
- 3 -
menyampaikan permohonan analisa tingkat kerusakan dan estimasi
biaya renovasi/rehabilitasi rumah negara kepada Kepala Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cilacap melalui
surat Nomor S-504/WBC.10/KPP.MP.04/2020 tanggal 25 November
2020 perihal Permohonan Analisa Tingkat Kerusakan dan Estimasi
Biaya Renovasi/Rehabilitasi Rumah Negara pada Satuan Kerja Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C
Cilacap, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cilacap melalui surat Nomor
640/3466/17 tanggal 16 Desember 2020 perihal Analisa Tingkat
Kerusakan dan Estimasi Biaya Renovasi/Rehabilitasi Rumah Negara
pada Satuan kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Tipe Madya Pabean C Cilacap.
Pada tanggal 06 Februari 2023 s.d. 21 Maret 2023 telah
dilaksanakan Pekerjaan Konsultansi Perencanaan Konstruksi Gedung
dan Bangunan Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan Pembangunan
Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap TA 2023 dimana Produk dari
Konsultansi Perencanaan tersebut telah dilakukan pengesahan oleh
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cilacap.
Oleh karena itu, kami berharap untuk dapat dihasilkan karya bangunan
yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku profesional berpedoman pada Detail Engineering Design (DED),
Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dari hasil konsultansi perencanaan.
Untuk mendukung program dimaksud, diperlukan penyedia Jasa
Pelaksana Konstruksi yang pengadaannya dilakukan melalui proses
Tender Jasa Pelaksana Konstruksi untuk melaksanakan
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan Pembangunan Pagar Keliling
Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe
Madya Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023.
3. Maksud dan Spesifikasi teknis ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Pekerjaan
Tujuan Konstruksi Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan Pembangunan
Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023, yang
berisi masukan, kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai
dari tahap pelaksanaan sampai dengan selesainya masa
pemeliharaan.
3.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan
Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap
Tahun Anggaran 2023.
3.2. Tujuan
a. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu
melaksanakan Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan
Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023;
b. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu dan
berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan
dalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan
jadwal proyek yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat
bekerja secara profesional yang berpedoman pada Detail
- 4 -
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
dari hasil konsultansi perencanaan dengan baik;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dan professional untuk menghasilkan keluaran
yang optimal sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang
berlaku memenuhi standar bangunan gedung negara yang
telah ditetapkan.
4. Sasaran 4.1. Mendapatkan kontraktor terbaik yang dapat melaksanakan
pekerjaan konstruksi fisik Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas
dan Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
C Cilacap Tahun Anggaran 2023 dengan baik berdasarkan aspek
biaya, mutu, waktu yang telah ditetapkan.
4.2. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan
Konstruksi Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan
Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap
Tahun Anggaran 2023.
4.3. Penyelesaian pekerjaan Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan
Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap
Tahun Anggaran 2023.
4.4. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
4.5. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS) dari
hasil konsultansi perencanaan (termasuk spesifikasi teknis dan
gambar).
5. Lokasi 5.1. Jalan K. S. Tubun, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan Cilacap
Kegiatan Selatan, Kabupaten Cilacap, Kode Pos 53211;
5.2. Jalan Wungu RT 04 RW 11, Kelurahan Gumilir, Kecamatan
Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Kode Pos 53231
6. Sumber 6.1. Sumber dana
Pendanaan Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan konstruksi
Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan Pembangunan Pagar
Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea
dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap dibebankan pada DIPA
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023 sebesar
Rp2.839.045.000,00 (Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh
Sembilan Juta Empat Puluh Lima Ribu Rupiah). Dengan
catatan apabila kepastian anggaran Renovasi/Rehabilitasi
Rumah Dinas dan Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023 tidak tersedia, maka
pengadaan barang/jasa ini agar dapat dilakukan penyesuaian
dengan jumlah anggaran yang tersedia dan penyedia barang/jasa
melepaskan hak untuk menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun
yang dinyatakan dalam bentuk Surat Pernyataan.
6.2. Biaya Pembangunan Konstruksi
Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp. 2.832.281.457,17 (Dua
Miliar Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Juta Dua Ratus Delapan
Puluh Satu Ribu Empat Ratus Lima Puluh Tujuh Koma Satu
Tujuh Rupiah) termasuk PPN 11% dan mengikuti pedoman
dalam:
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
- 5 -
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
6.3. Biaya pekerjaan konstruksi Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas
dan Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean
C Cilacap Tahun Anggaran 2023 dan tata cara pembayaran diatur
secara kontraktual setelah melalui tahapan proses Pengadaan
Pekerjaan Konstruksi sesuai peraturan yang berlaku.
6.4. Pembayaran biaya pekerjaan konstruksi didasarkan pada
prestasi atau kemajuan pekerjaan fisik dilapangan dengan cara
angsuran /bertahap/termin.
6.5. Pembayaran sebagaimana dimaksud diatas dilakukan sebagai
berikut :
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima pertama
atau (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan
paling banyak 95% (sembilan puluh lima per seratus) dari nilai
kontrak; dan
b. Masa pemeliharaan konstruksi sampai dengan serah terima
akhir atau (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi dibayarkan
5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.
6.6. Tata cara pembayaran diatur lebih lanjut dalam Surat Perjanjian
yang dibuat antara Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia
Pekerjaan Konstruksi Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan
Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Cilacap
Tahun Anggaran 2023.
7. Pejabat 7.1. Satker : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai
Pembuat Tipe Madya Pabean C Cilacap
Komitmen (PPK) 7.2. PPK : Eka Sugiharta
7.3. Untuk mengendalikan pelaksanaan pekerjaan, KPA/PPK sebagai
penanggungjawab akan membentuk Tim Teknis/Tim
Pendukung/Tim Pengelola Kegiatan Proyek.
8. Data Dasar 8.1. Sebagai bahan masukan bagi Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, dapat
disampaikan data dasar sebagai berikut :
a. Pembangunan akan dilakukan di 2 (dua) lokasi yang berbeda
yaitu:
1) Jalan K. S. Tubun, Kelurahan Tambakreja, Kecamatan
Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Kode Pos 53211;
2) Jalan Wungu RT 04 RW 11, Kelurahan Gumilir, Kecamatan
Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Kode Pos 53231;
b. Untuk 1 (satu) Unit Rumah Negara Golongan I Tipe A (NUP 1)
yang berlokasi di Jalan K. S. Tubun, Kelurahan Tambakreja,
Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap berbatasan
dengan:
1) Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Aipda K.S. Tubun;
2) Sebelah Timur berbatasan dengan Kantor Cabang BRI
Cilacap;
3) Sebelah Barat berbatasan dengan Toko Roti Puri Mas;
4) Sebelah Selatan berbatasan dengan pemukiman warga;
c. Untuk 3 Unit Rumah Negara Golongan II Tipe D (NUP 39,40
dan 41) dan 6 unit Rumah Negara Golongan II Tipe E (NUP
20,25,26,29,30 dan 31) yang berlokasi di Jalan Wungu RT 04
RW 11, Kelurahan Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara,
Kabupaten Cilacap, berbatasan dengan:
1) Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Langkap;
- 6 -
2) Sebelah Timur berbatasan dengan pemukiman warga;
3) Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Wungu;
4) Sebelah Barat berbatasan dengan pemukiman warga.
d. Luasan Rumah Dinas yang akan dilakukan
Renovasi/Rehabilitasi adalah sebagai berikut:
1) Rumah Negara Golongan I Tipe A NUP 1 (390 m²)
2) Rumah Negara Golongan II Tipe D NUP 39 (50 m²)
3) Rumah Negara Golongan II Tipe D NUP 40 (50 m²)
4) Rumah Negara Golongan II Tipe D NUP 41 (50 m²)
5) Rumah Negara Golongan II Tipe E NUP 20 (36 m²)
6) Rumah Negara Golongan II Tipe E NUP 25 (36 m²)
7) Rumah Negara Golongan II Tipe E NUP 26 (36 m²)
8) Rumah Negara Golongan II Tipe E NUP 29 (36 m²)
9) Rumah Negara Golongan II Tipe E NUP 30 (36 m²)
10) Rumah Negara Golongan II Tipe E NUP 31 (36 m²)
e. Luasan Pagar Keliling Rumah Dinas yang akan dilakukan
pembangunan adalah sebagai berikut:
1) Pagar Keliling Rumah Negara Golongan I Tipe A adalah
87,25 m;
2) Pagar Keliling Rumah Negara Golongan II Tipe D dan E
adalah 220,78 m.
f. Untuk data/informasi lainnya, penyedia jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK;
g. Dalam melakukan pekerjaan konstruksi fisik, penyedia
pekerjaan konstruksi mengacu pada hasil perencanaan;
h. Untuk melaksanakan tugasnya, penyedia jasa pelaksana
konstruksi harus mencari informasi yang dibutuhkan selain dari
informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
termasuk melalui Spesifikasi Teknis ini;
i. Penyedia konstruksi harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan / kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari
kesalahan informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari
penyedia pekerjaan konstruksi;
j. Penyedia konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
mempertimbangkan masukan/saran dari tenaga pengelola
teknis dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Cilacap.
Untuk melengkapi spesifikasi teknis ini data terlampir adalah sebagai
berikut:
1. Detail Engineering Desain (DED);
2. Rencana Kerja dan Syarat;
3. Spesifikasi Teknis;
4. Bill of Quantity.
9. Lingkup Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
Kegiatan dan pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut:
Pekerjaan 9.1. Pekerjaan Konstruksi Renovasi/Rehabilitasi Rumah Dinas dan
Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas Kantor
Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023 yang harus
dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan Konstruksi meliputi:
a. Pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah terima
pertama atau (Provisional Hand Over) pekerjaan; dan
- 7 -
b. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai
dengan serah terima akhir atau (Final Hand Over)
pekerjaan.
9.2. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen
lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk pekerjaan:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan tanah
c. Pekerjaan struktur
d. Pekerjaan arsitektur
e. Pekerjaan pintu dan jendela
f. Pekerjaan MEP
9.3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
harus mematuhi segala peraturan terkait konstruksi yang
berlaku dalam wilayah Republik Indonesia, baik yang
dikeluarkan oleh Kementerian Teknis terkait mapun peraturan,
keputusan dan/atau rekomendasi dari Pemerintah Daerah
setempat.
9.4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab secara kontraktual kepada Pejabat
pembuat Komitmen.
9.5. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan
maupun segi kebenarannya.
9.6. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
9.7. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
9.8. Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan / Pre-
Construction Meeting (PCM) dan telah Menyusun dan
mempresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan
Konstruksi (RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi
(RKK) pada saat PCM.
9.9. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
9.10. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan konstruksi
Penyedia Jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi.
9.11. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan pedoman pelaksanaan.
9.12. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk
pekerjaan-pekerjaan yang memerlukannya.
9.13. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan,
laporan bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan
persoalan yang timbul/dihadapi, dan surat-menyurat.
9.14. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawings) yang selesai sebelum serah terima
pertama, setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen
konstruksi atau penyedia jasa pengawasan konstruksi dan
diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
- 8 -
9.15. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
9.16. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi
dimasa pemeliharaan konstruksi.
9.17. Mengurus dan menyelesaikan perizinan yang diperlukan pada
saat pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan
Bangunan (IMB)/Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
9.18. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari
Penyedia Pekerjaan Konstruksi dan penyedia jasa pengawasan
teknis.
9.19. Melakukan pemeriksaan kelaikan fungsi (commissioning test).
9.20. Memastikan penggunaan bahan material dan peralatan dalam
pelaksanaan pembangunan gedung kantor dan wajib
memprioritaskan penggunaan tingkat komponen dalam negeri
dilengkapi dengan sertifikat TKDN atau surat pernyataan
TKDN.
9.21. Pelaksanaan pada tahap masa pemeliharaan
a. Pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi
merupakan kegiatan menjaga keandalan konstruksi
bangunan gedung melalui pemeriksaan hasil pelaksanaan
konstruksi fisik setelah serah terima pertama (Provisional
Hand Over).
b. Dalam pemeliharaan pekerjaan konstruksi tersebut,
Penyedia Pekerjaan Konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan yang terjadi selama masa
konstruksi.
1. Masa pemeliharaan pekerjaan konstruksi diakhiri dengan serah
terima akhir (Final Hand Over) pekerjaan konstruksi yang dilampiri
dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan
konstruksi.
10. Keluaran Output/keluaran pekerjaan yang harus dicapai oleh penyedia jasa
adalah mewujudkan dokumen perancangan yang telah ditetapkan
menjadi wujud fisik bangunan gedung yang siap dimanfaatkan dan
memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
11. Jangka Waktu 11.1. Jangka waktu pelaksanaan konstruksi Renovasi/Rehabilitasi
Pelaksanaan Rumah Dinas dan Pembangunan Pagar Keliling Rumah Dinas
Pekerjaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Cilacap Tahun Anggaran 2023 diperkirakan selama
120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak Tanggal
Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK;
11.2. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah
sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan / Final Hand Over
(FHO) dengan rincian sebagai berikut :
a. Tahap Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan
selama 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak
Tanggal Mulai Kerja sebagaimana tercantum dalam SPMK.
Jika melebihi jangka waktu tersebut maka Penyedia
dianggap terlambat dan dikenakan denda keterlambatan.
Hal denda keterlambatan diatur dalam kontrak.
b. Tahap Masa Pemeliharaan
c. Jangka waktu pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak serah terima pertama
- 9 -
(Provisional Hand Over / PHO). Penyedia wajib
melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang
terjadi di masa pemeliharaan konstruksi.
12. Spesifikasi Spesifikasi teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
Teknis 1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED);
Konstruksi 2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi.
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
13. Laporan Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir
semua keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan
penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data
dan informasi laporan yang disampaikan.
14. Penerapan Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Pekerjaan
SMKK Konstruksi harus berkomitmen melaksanakan konstruksi
berkeselamatan demi terciptanya zero accident, dengan memastikan
bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (Sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit :
a. Penyiapan RKK
b. Sosialisasi, promosi, dan pelatihan
c. Alat pelindung kerja dan alat pelindung diri
d. Asuransi dan perizinan
e. Personel keselamatan konstruksi
f. Fasilitas sarana, prasarana dan alat Kesehatan
g. Rambu-rambu yang diperlukan
h. Kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian risiko
keselamatan konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK dilapangan, Penyedia
Pekerjaan Konstruksi wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) pekerjaan konstruksi dan
mempresentasikannya saat rapat PCM.
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan Pelaksanaan
RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
3. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun RMPK
4. Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
pengelolaan lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL).
Penyedia Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana manajemen
lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu Lintas Pekerjaan
(RMLLP).
- 10 -
15. Laporan 15.1. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
Harian pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan di lapangan
dicatat di dalam Buku Harian Lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan (BHL) berisi:
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada di lapangan;
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya;
c. Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan;
d. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan;
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
f. Perintah/petunjuk yang penting dari Kepala Satuan Kerja,
Kontraktor Pelaksana, dan Konsultan Supervisi;
g. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya pada 1 (satu) hari
kalender berikutnya, sebanyak 3 (tiga) laporan dan soft copy.
16. Laporan 16.1. Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
Mingguan rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal penting yang
perlu dilaporkan.
5. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy dalam
media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya pada saat pelaksanaan rapat rutin mingguan.
17. Laporan 17.1. Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
Bulanan laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu bulan, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
17.2. Laporan dibuat sebanyak 3 (tiga) buku laporan dan soft copy
dalam media penyimpanan elektronik. Laporan harus diserahkan
selambat-lambatnya 1 (satu) minggu pada bulan berikutnya.
18. Persyaratan 18.1. Penyedia menghadirkan personel manajerial dan tenaga teknis
Sebelum sebagaimana dipersyaratkan untuk pelaksanaan pekerjaan
SPPBJ konstruksi;
18.2. Dalam hal Penyedia tidak mampu melengkapi dokumen
sebagaimana tercantum dalam poin 18.1 dalam batas waktu
tertentu, maka penyedia dianggap mengundurkan diri.
Cilacap, Juni 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean C Cilacap
Eka Sugiharta