| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0701167199435000 | Rp 1,588,576,500 | - | |
| 0024361750063000 | Rp 1,626,900,000 | - | |
Agape Biomedi Investama | 03*4**5****16**0 | Rp 1,696,500,000 | - |
PT Inti Dharma Global Indo | 00*2**1****14**0 | Rp 1,718,946,000 | - |
Cito Putra Utama | 00*2**3****09**0 | Rp 2,900 | tidak menginput harga penawaan, harga penawaran yang dilampirkan dalam apendo melebihi HPS |
PT Gunung Sahari Group | 09*2**7****27**0 | Rp 1,595,000,000 | tidak melampirkan sertifikat ISO 9001:2015, tidak melampirkan sertifikat kalibrasi Micropipette penunjang pemeriksaan darah dan urin, Centrifuge, Electro Cardiograph, tidak melamparkan ijazah/sertifikat personil tenaga kesehatan |
PT Glori Bio Medika | 04*1**4****42**0 | Rp 0 | tidak menginput harga penawaran , harga penawaran yang dilampirkan dalam apendo melebihi HPS |
Nara Medika Perkasa | 06*3**6****17**0 | - | - |
| 0017563685064000 | Rp 1,732,750,000 | - | |
| 0801858036005000 | Rp 1,409,226,696 | tidak melampirkan sertifikat pengujian HBA1C | |
PT Heksa Lingkar Diagnostiks | 09*7**0****12**0 | - | - |
| 0022393318416000 | - | - | |
| 0016787772416000 | - | - | |
| 0020660965086000 | - | - | |
PT Global Asistensi Medika | 00*0**5****17**0 | - | - |
PT Quicktest Laboratorium Indonesia | 04*0**0****15**0 | - | - |
| 0022455596606000 | - | - | |
| 0762976959432000 | - | - | |
PT Umc Karya Sehat Manajemen | 04*0**3****02**0 | - | - |
| 0010612281051000 | - | - | |
| 0017800160003000 | - | - | |
| 0757169081024000 | - | - | |
| 0030969281008000 | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - |
| 0533477147447000 | - | - | |
| 0030149744008000 | - | - | |
PT Diagnos Laboratorium Utama, Tbk | 00*4**6****76**0 | - | - |
CV Costa | 00*2**2****09**0 | - | - |
| 0633519418541000 | - | - | |
PT Integra Pratama | 00*2**4****35**0 | - | - |
| 0916540255015000 | - | - | |
PT Cipta Jaya Piranti | 03*2**5****11**0 | - | - |
| 0030886030063000 | - | - | |
| 0022393367416000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA PEMERIKSAAN KESEHATAN (GENERAL CHECK UP)
BAGI PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KANTOR PUSAT
KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN 2023
1. Latar Belakang General Check Up adalah pemeriksaan Kesehatan yang bertujuan
untuk mengetahui status Kesehatan pasien, bukan untuk
mendiagnosis gejala atau mengobati penyakit. General Check Up
mencakup serangkaian wawancara dan pemeriksaan kesehatan.
Pada umumnya general check up bertujuan untuk mendeteksi secara
dini bila ada masalah kesehatan tersembunyi yang belum menunjukan
gejala, terutama penyakit-penyakit kardiovaskular, penyakit ginjal,
penyakit liver dan diabetes melitus. Selain mendeteksi dini penyakit,
general check up juga menentukan tingkat kebugaran dan kesehatan
umum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor Per.02/Men/1980 Pasal 3 Ayat (2) bahwa setiap instansi kerja
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan kesehatan pegawainya
dengan jangka waktu dalam satu tahun pemeriksaan satu kali yang
disebut pemeriksaan kesehatan berkala.
Untuk itu Kementerian Keuangan memfasilitasi para pejabat/pegawai
dengan penyelenggaraan General Check Up (GCU) yaitu dengan
pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh, yang akan
diselenggarakan secara berkesinambungan dalam mengupayakan
Sumber Daya Manusia yang sehat dan produktif sebagai aset
Kementerian Keuangan dengan tujuan agar pegawai dapat
menjalankan fungsinya dengan optimal.
2. Maksud dan Maksud dan tujuan penyelenggaraan General Check Up ini adalah:
Tujuan 1. Dengan kondisi Kesehatan pejabat/pegawai yang terkontrol dan
bagus, tentu hal ini meningkatkan kinerja kementerian;
2. Untuk mengetahui penyakit sedini mungkin, mengatasi secepat
mungkin gangguan kesehatan tersebut. Dan mencegah penyakit
yang telah dideteksi secara dini tidak berlanjut, untuk
menghindari kerugian yang disebabkan oleh gangguan
hesehatan yang mendadak, mencegah atau menunda komplikasi
penyakit, melakukan pengobatan segera terhadap hasil temuan
yang tidak normal pada pemeriksaan tersebut.
3. Dengan pertimbangan kondisi kesehatan pegawai bisa saja
berubah dengan adanya perubahan pola hidup karyawan sendiri
yang tidak sehat serta faktor lingkungan kerja yang tidak
seimbang, maka dengan pemeriksaan kesehatan secara berkala
bisa memantau kesehatan sehingga bisa mengatisipasi jika
diketahui gejala sejak dini akan membuat pegawai dapat bekerja
dengan tenang dan nyaman.
4. Dengan jaminan kesehatan dan layanan General Check Up yang
diberikan oleh Kementerian Keuangan, akan meningkatkan
loyalitas dan kepuasan pegawai, sehingga akan bersemangat
dalam bekerja.
3. Lokasi Kegiatan DKI Jakarta
4. Sumber DIPA Nomor: SP DIPA-015.01.1.409294/2023 tanggal 30 November
Pendanaan 2021
Pagu sebesar Rp. 1.740.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat
Puluh Juta Rupiah)
HPS sebesar 1.740.000.000,- (Satu Milyar Tujuh Ratus Empat Puluh
Juta Rupiah)
5 Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen:
Proyek/ Satuan Anton Nugraha Sudarto
Kerja Pejabat Proyek/ Satuan Kerja: Biro Umum, Sekretariat Jenderal
Pembuat
Komitmen
Data Penunjang
6. Data Dasar Jumlah Pejabat/pegawai yang mengikuti medical check up adalah
sebanyak 2.900 orang.
7. Referensi Hukum 1. UU Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
2. UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
3. UU Nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan;
4. UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
6. UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7. UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan
Pertanggungjawaban Keuangan Negara;
8. UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran;
9. UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
10. UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial
Nasional;
11. UU Nomor 15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksaan
Keuangan;
12. Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Beserta Perubahannya dan
Turunannya;
13. Kepres Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul
Akibat Hubungan Kerja;
14. Inpres Nomor 7 tahun 1999 tentang Wajib Laporan Penyakit
Akibat Hubungan Kerja;
15. Permenkes Nomor 363/MENKES/PER/IV/1998 tentang
Pengujian dan kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan
Kesehatan;
16. Kepmenkes Nomor 1758/MENKES/SK/XII/2003 tentang Standar
Pelayanan Kesehatan Pegawai;
17. Kepmenkes Nomor 131/MENKES/SK/II/2004 tentang Sistem
Kesehatan Nasional.
Ruang Lingkup Kegiatan
8. Lingkup Ruang Lingkup Kegiatan adalah melakukan paket medical check up
Kegiatan sebagai berikut:
1. Hematologi lengkap meliputi hemoglobin, Lekosit, Eritrosit,
Trombosit, dan hitung jenis LED;
2. Metabolisme gula, meliputi glukosa puasa dan Hba1c;
3. Metabolisme lemak meliputi kolesterol total, kolesterol LDL,
kolesterol HDL dan trigliserida;
4. Fungsi hati meliputi SGPT dan SGOT;
5. Fungsi ginjal meliputi Urin rutin, Ureum dan Urea N, Profil
Kreatinin dan asam urat;
6. Skrining penyakitinfeksi hepatitis B (tidak termasuk anti HBs);
7. Pemeriksaan non laboratorium meliputi pemeriksaan fisik dokter,
thorax rontgen dan EKG; dan
8. Pemeriksaan kadar Vitamin-D dalam darah
10. Keluaran Berupa Laporan Hasil Medical Check Up (hard copy dan soft copy)
sebagai berikut:
1. Hasil individu dalam bentuk buku medical report terhitung 1
minggu setelah pemeriksaan Kesehatan dilakukan; dan
2. Rekapitulasi hasil secara keseluruhan dalam bentuk file yang
berisi hasil pemeriksaan masing-masing pegawai.
11. Ruang Rangkaian kegiatan medical check up akan dilaksanakan pada:
Pemeriksaan 1. Pengambilan sampel dan pemeriksaan fisik dilaksanakan di Jl.
Dr. Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat (Balai Kesehatan
Kementerian Keuangan).
2. Lokasi laboratorium pemeriksaan sampel berada di DKI Jakarta.
12. Jangka Waktu 45 hari kerja sejak ditandatangani kontrak antara kedua belah pihak.
Penyelesaian
Kegiatan
13. Tata Cara Pembayaran dilakukan sekaligus setelah serah terima pekerjaan.
Pembayaran
14. Kriteria Perusahaan yang ditunjuk untuk melaksanakan pekerjaan medical
Perusahaan check up harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut:
1. Aspek Legalitas Perusahaan
a. Memiliki Izin Usaha dengan kualifikasi Non-Kecil karena
pekerjaan hanya dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha Non
Kecil, Subbidang general chek up atau izin laboratorium
klinik dan kegiatan usaha (KBLI) di bidang:
- aktivitas pelayanan Kesehatan manusia lainnya (8690);
dan/atau
- Aktivitas Rumah Sakit (8610);
b. Memiliki sertifikat PNPME, meliputi hematologic, serologi
dan urinalisa yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan
atau Ikatan Laboratorium Kesehatan Indonesia (ILKI);
c. Memiliki sertifikat ISO 9001:2015 tentang standar
internasional di bidang sistem manajemen mutu;
d. Memiliki surat penunjukan Kementerian Tenaga Kerja untuk
Dokter Pemeriksa Kesehatan Tenaga Kerja;
e. Memiliki sertifikat Dokter Hiperkes;
f. Memiliki sertifikat pengujian/kalibrasi terhadap alat
Kesehatan yang akan digunakan dalam medical check up;
dan/atau sertifikat pengujian dari Komisi Akreditasi
Laboratorium Kesehatan (KALK) terhadap alat-alat
laboratorium dari Kementerian Kesehatan, yaitu tidak
terbatas peralatan yang disebut meliputi:
- Hematologi;
- Imunologi;
- Kimia darah;
- Alat pemeriksaan urin;
- HBA1C;
- Micropipette penunjang pemeriksaan darah dan urin;
- Centrifuge;
- Electrocardiograph;
- Rontgen.
2. Aspek Manajerial dan Administrasi
a. Memiliki tenaga manajemen, tenaga medis (dokter
umum/spesialis, dan analis laboratorium) yang professional
untuk melaksanakan tes kesehatan, Analisa hasil tes dan
memberikan rekomendasi kepada Balai Kesehatan atas
hasil tes kesehatan yang dilakukan, sekurang-kurangnya
adalah sebagai berikut;
Pekerjaan Jumlah Tenaga Kompetensi
Medis
Analisa hasil tes 1 dokter Dokter Spesialis
dan rekomendasi spesialis Patologi Klinik
patologi klinik
Pengambilan 4 analis/perawat D3 Analis/Perawat
darah bersertifikat
phlebotomy
Pengambilan urin 1 analis/perawat D3 Analis/Perawat
bersertifikat
phlebotomy
Pemeriksaan 1 Perawat D3 Perawat
mata
Pemeriksaan 2 radiografer D3 Radiografer
rontgen
Pemeriksaan 2 perawat D3 Perawat
EKG
Staf administrasi 2 staf D3 Administrasi/
Manajemen/ Lainnya
b. Memiliki sarana/infrastruktur yang memadai untuk
pelaksanaan tes kesehatan sesuai standar yang berlaku dan
peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan kesehatan
harus tersedia di lokasi yang dibuktikan dengan bukti
kepemilikan atau bukti sewa (minimal Ambulance dan
pembatas pemeriksaan dokter dan EKG);
c. Memiliki mobil rontgen minimal keluaran 2018;
d. Memiliki sistem administrasi database hasil tes kesehatan
untuk penyimpanan historical hasil tes kesehatan dengan
retensi (masa berlaku) database selama 2 (dua) tahun yang
dibuktikan degan presentasi aplikasi berbasis webbase;
e. Perusahaan telah berpengalaman dalam bidang penyediaan
jasa tes kesehatan, minimum pasien yang pernah ditangani
sebanyak 1.000 pasien dalam satu kontrak, kurun waktu 5
tahun terakhir; dan
f. Pemenang lelang mempunyai fasilitas konsultasi dokter atas
hasil general check up ditempat selama 3 bulan setelah
pelaksanaan pekerjaan yang dibuktikan dengan surat
pernyataan.
3. Aspek Teknis
a. Setiap pemeriksaan harus sudah dilaporkan dalam waktu 5
hari kerja;
b. Format Hasil Analisa: deskripsi, table, diagram, dan chart
menyampaikan hasil tes dalam bentuk Analisa baik secara
deskriptif, penggunaan table, diagram, chart dengan
informasi yang jelas dan detail;
c. Rekomendasi atas Hasil Analisa menyampaikan hasil
rekomendasi yang didasarkan pada hasil Analisa tes
kesehatan pegawai berupa pernyataan:
- Memenuhi syarat
- Memenuhi syarat dengan catatan (misalnya gangguan
pendengaran, buta warna parsial)
- Tidak memenuhi syarat
d. Laporan hasil tes kesehatan disampaikan langsung kepada
Balai Kesehatan Kementerian Keuangan dalam sampul
tertutup dan tidak diperkenankan memberikan salinan atau
copy hasilnya kepada pihak lain/peserta tes;
e. Presentasi analisis hasil setelah pemeriksaan kepada
pimpinan pada saat penyerahan laporan hasil pelaksanaan
general check up;
f. Presentasi oleh dokter professional kepada peserta general
check up terkait dengan kategori penyakit kronis terbesar
hasil general check up dilaksanakan minimal 30 hari
kalender setelah serah terima pekerjaan.
15. Jadwal Tahapan Jangka waktu yang disediakan untuk melaksanakan kegiatan adalah
Pelaksanaan selama 45 hari kerja setelah ditandatangani kontrak kerja sama
Kegaitan dengan rincian sebagai berikut:
1. Persiapan/kick of meeting: 5 hari kerja setelah tanda tangan
kontrak
2. Pelaksanaan general check up: 35 hari kerja
3. Penyerahan laporan individu: 5 hari kerja setelah
pemeriksaan per individu
4. Penyerahan rekapitulasi seluruh pegawai: 5 hari kerja setelah
pemeriksaan terakhir
Hal-Hal Lain
16. Produksi Dalam Semua kegiatan tersebut berdasarkan KAK ini harus dilakukan di
Negeri dalam wilayah Negara Repubik Indonesia kecuali ditetapkan lain
dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
Jakarta, 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Anton Nugraha Sudarto