| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0020192837731000 | Rp 1,057,187,648 | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
Wijaya Sukses Mulya | 09*2**7****34**0 | Rp 991,192,071 | sesuai dokumen yang dilampirkan peralatan utama berupa jack hammer yang ditawarkan adalah merk NRT PRO, merk tersebut memiliki kapasitas kurang dari 1750 watt sehingga tidak memenuhi spesifikasi minimal sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu 1750 Watt |
| 0032261950735000 | Rp 1,033,420,702 | sesuai dokumen yang dilampirkan peralatan utama berupa Excavator yang ditawarkan adalah merk Yanmar Mini Excavator VIO55-6B, merk dan tipe tersebut memiliki kapasitas kurang dari 65,8 HP sehingga tidak memenuhi spesifikasi minimal sebagaimana yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan yaitu minimal 65,8 HP | |
| 0025387887711000 | Rp 1,035,427,348 | Berdasarkan data SIKAP LKPP, diperoleh informasi untuk Sisa Kemampuan Paket dari CV. MENTARI yaitu : 2 paket kontrak berjalan dan 11 paket yang berpotensi kontrak, dimana 6 paket dari 11 paket yang berpotensi kontrak adalah paket dengan metode Pengadaan Langsung yang mana tidak ada kompetisi dari Peserta lain, sehingga CV. MENTARI tidak memenuhi pesyaratan Sisa Kemampuan Paket untuk Kualifikasi Usaha Kecil sebagaimana yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0022161715732000 | - | - | |
| 0019932938831000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0426073623418000 | - | - | |
| 0950649137734000 | - | - | |
| 0031663347804000 | - | - | |
| 0806806873831000 | - | - | |
| 0027647288701000 | - | - | |
| 0020431466731000 | - | - | |
| 0023948540822000 | - | - | |
CV Naufal Indo | 09*7**5****02**0 | - | - |
| 0751800640711000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0402157788712000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
CV Putera Jaya Perkasa | 0808426019731000 | - | - |
| 0715724290701000 | - | - | |
| 0030626956731000 | - | - | |
| 0838922276735000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0316955673731000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0814877734805000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH NEGARA KANWIL
DJP KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH PAKET 1
TAHUN ANGGARAN 2023
PA/KPA : KEPALA KANTOR WILAYAH DJP KALIMANTAN
SELATAN DAN TENGAH
SATKER/SKPD : KANTOR WILAYAH DJP KALIMANTAN SELATAN
DAN TENGAH
PPK : KEPALA SEKSI BIMBINGAN PENDAFTARAN
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
PEKERJAAN : PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI KANWIL DJP
KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH PAKET 1
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI RENOVASI RUMAH NEGARA KANWIL DJP
KALIMANTAN SELATAN DAN TENGAH PAKET 1 TAHUN ANGGARAN 2023
1 LATAR BELAKANG Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kanwil DJP
Kalimantan Selatan dan Tengah perlu ditunjang dengan sarana dan
prasarana yang nyaman serta layak. Namun ketidaktersediaan dana
membuat kondisi rumah negara yang diperuntukan bagi Pejabat Eselon II
di Lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah tidak dapat
dipelihara secara maksimal.
Kondisi ini membuat kantor melakukan permintaan analisis kebutuhan
biaya perawatan bangunan Rumah Negara terhadap kerusakan
komponen pada bangunan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan yang tertuang pada Surat
Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Nomor
601/1216/PB.IV/CK/DPUPR tanggal 28 April 2023 perihal Perhitungan
Analisa Tingkat Kerusakan Bangunan Gedung.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan
dukungan manajemen terhadap penyediaan fasilitas berupa perbaikan
untuk mempertahankan kondisi Rumah Negara agar tetap layak
digunakan oleh pejabat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.
Dengan output kegiatan ini adalah 1 unit Rumah Negara dengan total luas
bangunan 120 m2.
2 MAKSUD DAN
a) Maksud pekerjaan pengadaan konstruksi ini adalah untuk
TUJUAN
melaksanakan pekerjaan Renovasi Rumah Negara Kanwil DJP
Kalimantan Selatan dan Tengah Paket 1 Tahun Anggaran 2023
sesuai keahlian dan kesiapan tenaga ahli bidang konstruksi atau
tenaga ahli pendukung lainnya berdasarkan prestasi, pengalaman
dan kompetensi yang dibutuhkan.
b) Tujuan pekerjaan pengadaan konstruksi adalah guna
mendapatkan penyedia jasa konstruksi yang benar-benar siap
melaksanakan pekerjaan Renovasi Rumah Negara Kanwil DJP
Kalimantan Selatan dan Tengah Paket 1 Tahun Anggaran 2023
atau pekerjaan pendukung lainnya, secara profesional dan
bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakannya sesuai
peraturan dan kaidah-kaidah bidang Jasa Konstruksi.
c) Dengan penugasan ini diharapkan penyedia dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional untuk
menghasilkan output yang optimal sesuai SPESIFIKASI TEKNIS
dan ketentuan yang berlaku.
3 TARGET/SASARAN Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil renovasi Rumah
Negara Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Paket 1 Tahun
Anggaran 2023 yang terkendali baik di tingkat program maupun tingkat
operasional sehingga menjamin mutu, efisiensi, ketepatan waktu dan
sasaran yang telah ditentukan.
4 NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan
PENGGUNA JASA Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Rumah Negara Kanwil DJP Kalimantan
DAN KEGIATAN Selatan dan Tengah Paket 1 Tahun Anggaran 2023 ini adalah:
a) K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b) Satker/SKPD : Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah
c) PPK : Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran
d) UKPBJ/ULP : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa
Kementerian Keuangan
5 LOKASI Jalan M.T. Haryono No. 4, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan
PEKERJAAN Selatan
6 SUMBER DANA a. Sumber dana kegiatan ini dibiayai dari Daftar Isian Pelaksanaan
DAN PERKIRAAN Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Tahun Anggaran 2023 Kantor
BIAYA
Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.
b. Total perkiraan biaya yang dibutuhkan adalah maksimal sebesar Rp.
1.090.000.000,- (Satu Miliar Sembilan Puluh Juta Rupiah) termasuk
PPN.
7 CARA Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara: termin dengan
PEMBAYARAN rincian sebagai berikut:
1. Termin I sebesar 30% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan konstruksi fisik minimal 30%;
2. Termin II sebesar 35% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan kosntruksi fisik minimal 65%;
3. Termin III sebesar 35% dari nilai kontrak setelah progress/prestasi
pekerjaan konstruksi fisik selesai 100% dan setelah penyedia
menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% dari nilai kontrak;
4. Setiap tahapan pembayaran termin akan dikurangi dengan
pengembalian uang muka yang diterima secara proporsional
berdasarkan progress/prestasi pekerjaan konstruksi fisik (apabila
diberikan uang muka)
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran prestasi pekerjaan:
1. Surat Permintaan Pembayaran
2. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan atau sejenisnya
3. Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan atau sejenisnya
4. Kuitansi
5. SSP
6. Faktur Pajak
7. Dokumen lainnya yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan
pembayaran
8 UANG MUKA 1. Uang Muka dapat diberikan kepada Penyedia sesuai ketentuan yang
berlaku;
2. Besaran uang muka ditentukan sesuai ketentuan yang berlaku dan
dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka senilai
uang muka yang diberikan;
3. Jaminan uang muka adalah jaminan berupa bank garansi yang
diterbikan dari bank umum;
4. Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka
secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan
rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak;
5. Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
apabila Penyedia menerima uang muka dan diserahkan sebelum
pengambilan uang muka;
6. Nilai Jaminan Uang Muka sama dengan besarnya uang muka yang
diterima oleh Penyedia;
7. Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi secara proporsional sesuai
dengan sisa uang muka yang diterima;
8. Masa berlaku Jaminan Uang Muka sekurang-kurangnya sejak tanggal
persetujuan pemberian uang muka sampai dengan tanggal serah
terima barang.
9 DATA DASAR Untuk melengkapi KAK ini data terlampir adalah sebagai berikut :
1. Rencana Kerja dan Syarat
2. Gambar hasil dari Konsultan Perencana
3. Bill of Quantity
4. Detail lokasi pekerjaan
10 JAMINAN Tidak ada.
PENAWARAN
11 CATATAN Bagi peserta tender yang menyampaikan penawaran harga dibawah 80%
PENAWARAN HPS, maka untuk keperluan evaluasi kewajaran harga wajib
HARGA
menyampaikan data dukung bahan/material dari supplier yang berlokasi.
Apabila data dukung bahan/material yang disampaikan bukan berasal dari
wilayah Kota Banjarmasin maka harus memperhitungkan biaya
pengiriman. Apabila tidak memperhitungkan biaya kirim, maka evaluasi
kewajaran harga akan dilakukan menggunakan data yang tercantum
dalam HPS.
12 STANDAR 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
TEKNIS/REFERENSI sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 2021;
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Renovasi Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajeman
Keselamatan Konstruksi;
7. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8. Peraturan dan standar-standar teknis seperti : PBI, SNI, SKBI, dan
SKSNI.
13 WAKTU 1. Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Renovasi Rumah
PELAKSANAAN Negara Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah Paket 1 Tahun
Anggaran 2023 adalah selama 105 (Seratus Lima) hari kalender
terhitung sejak ditandatanganinya SPMK oleh kedua belah pihak atau
paling lambat tanggal 31 Desember 2023;
2. Jangka waktu masa Pemeliharaan Konstruksi adalah selama 6 (Enam)
bulan sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi fisik (Provisional
Hand Over/PHO).
14 JAMINAN 1. Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan Kontrak ini dapat berupa
PELAKSANAAN bank garansi atau surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat, mudah
dicairkan, dan harus dicairkan oleh penerbit jaminan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari Pejabat
yang berwenang untuk menandatangani Kontrak atau pihak yang diberi
kuasa oleh Pejabat yang berwenang untuk menandatangani Kontrak
diterima.
2. Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah ditetapkan/mendapat
rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
3. Penggunaan Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
a. Bank Umum;
b. Perusahaan Asuransi;
c. Perusahaan Penjaminan; atau
d. lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong
ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor
Indonesia
4. Jaminan Pelaksanaan diberikan kepada Pejabat yang berwenang untuk
menandatangani Kontrak setelah diterbitkannya Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) sebelum dilakukan Penandatanganan
Kontrak dengan besar :
a. 5% (lima persen) dari Harga Kontrak; atau
b. 5% (lima persen) dari nilai HPS untuk harga penawaran atau
penawaran terkoreksi di bawah 80% (delapan puluh persen) nilai
HPS;
5. Masa berlakunya Jaminan Pelaksanaan paling kurang sejak tanggal
penandatangananan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
6. Jaminan Pelaksanaan dikembalikan setelah pekerjaan dinyatakan
selesai 100% (seratus persen) dan diganti dengan Jaminan
Pemeliharaan atau menahan uang retensi sebesar 5% (lima persen)
dari Harga Kontrak;
15 LINGKUP A. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Pekerjaan
KRITERIA, Konstruksi Renovasi Rumah Negara Kanwil DJP Kalimantan Selatan
PROGRAM KERJA dan Tengah Paket 1 Tahun Anggaran 2023 adalah berpedoman
DAN TANGGUNG kepada ketentuan yang berlaku, khususnya sebagaimana diatur di
JAWAB PENYEDIA dalam dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara terdiri dari:
1. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun
segi kebenaranya.
2. Menyusun progam kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan,
jadwal pengadaan bahan, jadwal pengunaan tenaga kerja, dan
jadwal pengunaan peralatan berat.
3. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
4. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-
pekerjaan yang memerlukanya.
5. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai
dengan dokumen pelaksanaan.
6. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
7. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui penyedia jasa pengawasan konstruksi dan
diketahui oleh penyedia jasa perencanaan konstruksi.
8. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
B. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia pekerjaan
konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan sebagai
berikut:
1. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang telah
ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
2. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
3. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu, mutu dan
biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme yang
tinggi sebagai penyedia pekerjaan konstruksi;
4. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan dilaksanakan dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
C. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun program kerja
yang meliputi:
1. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
2. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga yang
diusulkan penyedia pekerjaan konstruksi harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas;
3. Uraian konsepsi penyedia pekerjaan konstruksi atas pengawasan
proyek tersebut;
4. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pernbuat Komitmen, maka
akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas bagi
penyedia pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan tugasnya.
D. Tanggung Jawab
1. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas konstruksi fisik yang dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan
peraturan tentang kode etik dan tata laku profesi yang berlaku;
2. Secara urnum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi
adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
a) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas waktu
berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
b) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batasan
anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan;
c) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan peraturan
yang berlaku;
d) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan
fisik;
e) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli profesional
yang terlibat.
16 PRODUK YANG Keluaran/produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi
DIHASILKAN adalah:
A. Tersedianya Rumah Negara Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan
Tengah yang telah diperbaiki/direnovasi sehingga dapat berfungsi
dengan optimal dan tersedianya Rumah Negara Kanwil DJP
Kalimantan Selatan dan Tengah yang nyaman dan kondusif dalam
menunjang kinerja pegawai.
B. Dokumen pelaksanaan konstruksi meliputi:
1) semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (apabila diperlukan);
2) gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as built
drawings);
3) kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan atau manajemen konstruksi beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4) laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas laporan harian,
laporan mingguan, laporan bulanan, laporan akhir pengawasan
teknis termasuk laporan uji mutu dan laporan akhir pekerjaan
perencanaan;
5) berita acara pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas perubahan
pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah terima pertarna
(Provisional Hand Over) dan serah terima akhir (Final Hand Over)
dilampiri dengan berita acara pelaksanaan pemeliharaan
pekerjaan konstruksi, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) hasil pemeriksaan kelaikan fungsi/commisioning test (apabila
diperlukan);
7) foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
8) dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau Standar
Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3);
9) manual operasi dan pemeliharaan bangunan gedung, terrnasuk
pengoperasian dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) (apabila
diperlukan);
10)garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, darı sistem pemipaan (plumbing) (apabila
diperlukan).
17 PEKERJAAN Berikut adalah daftar Pekerjaan Utama dalam pekerjaan ini :
UTAMA
No Pekerjaan Utama
1 Pekerjaan Arsitektur
2 Pekerjaan Struktur
3 Pekerjaan MEP
4 Pekerjaan Atap & Plafond
5 Pekerjaan Persiapan
18 PERSYARATAN 1. Memiliki perizinan usaha di bidang Jasa Konstruksi yang masih
KUALIFIKASI berlaku;
2. Memiliki Sertifikasi Badan Usaha (SBU) Kualifikasi Kecil yang masih
berlaku;
3. Sub Klasifikasi Konstruksi Bangunan Gedung BG001 berdasarkan
PerMen PUPR nomor 6 Tahun 2021 atau Permen PUPR No.19 Tahun
2019;
4. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode KBLI 41011 – Konstruksi
Gedung Hunian;
5. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan
pemerintah atau swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan
melampirkan:
a. Kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ; dan
c. Faktur Pajak.
6. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan);
7. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan, yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana; dan/atau
pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara,
kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara;
8. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP).
19 PERSYARATAN 1. Menyediakan fasilitas/peralatan/perlengkapan melaksanakan
TEKNIS pekerjaan diantaranya sebagai berikut:
No Nama Jumlah Kapasitas (Minimal) Merk
Unit
(Minimal)
1 Excavator 1 Minimal 65,8 HP -
2 Molen 1 Minimal 450 liter -
3 Pick Up 1 Daya Angkut Minimal -
1 ton
4 Jack 2 Minimal 1750 watt -
Hammer
*Status kepemilikan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan (contoh:
kuitansi pembelian dll) atau sewa (contoh: perjanjian sewa, dll).
2. Menyampaikan Personil Manajerial yang dibutuhkan dalam pekerjaan
ini dengan ketentuan sebagai berikut (minimal) :
No Jabatan Dalam Pengalaman Sertifikat
Pekerjaan Yang Kerja (Tahun) Kompetensi Kerja
Akan
Dilaksanakan
1 Pelaksana 2 Tahun SKT Pelaksana
Bangunan Gedung
/Pekerjaan Gedung
(TA 022 / TS 051)
2 Petugas 0 Tahun SKT K3 Konstruksi
Keselamatan
Konstruksi
Personil yang ditawarkan harus dilengkapi dengan:
a) Daftar Riwayat Pekerjaan / Referensi Kerja dari Pemberi Kerja
3. Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel
jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini
No Jenis pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Pekerjaan atap Terjatuh dari ketinggian
20 STRUKTUR Penyedia pekerjaan konstruksi harus menawarkan barang-barang dengan
ORGANISASI mempertimbangkan produk lokal dan ramah lingkungan dan semua
kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis ini harus
mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
21 LAIN-LAIN Penyedia pekerjaan konstruksi harus menawarkan barang-barang dengan
mempertimbangkan produk lokal dan ramah lingkungan dan semua
kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis ini harus
menggunakan produk dalam negeri.
Banjarmasin, 4 Agustus 2023
Kepala Seksi Bimbingan Pendaftaran
selaku Pejabat Pembuat Komitmen
Pada Satuan Kerja Kantor Wilayah DJP
Kalimantan Selatan dan Tengah
Ditandatangani secara elektronik
Muhammad Anshari Rahman