| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0856454293721000 | Rp 420,010,791 | 83.32 | - | |
| 0019181288643000 | Rp 465,092,220 | 91.04 | - | |
| 0026015461906000 | Rp 471,750,000 | 93.78 | - | |
| 0315790923617000 | Rp 472,159,448 | 86.78 | - | |
| 0744675075541000 | Rp 474,469,500 | 88.4 | - | |
| 0735934051443000 | - | - | - | |
| 0837976026722000 | - | - | - | |
| 0845313600805000 | - | - | - | |
| 0019717859801000 | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - |
| 0033107913017000 | - | - | - | |
| 0413636721922000 | - | - | - | |
| 0031377864922000 | - | - | - | |
| 0020913257404000 | - | - | - | |
| 0016692162301000 | - | - | - | |
| 0739134906922000 | - | - | - | |
| 0314455320907000 | - | - | - | |
| 0315185652015000 | - | - | - | |
| 0734146145621000 | - | - | - | |
| 0939400818922000 | - | - | SBU AR001/AR102 yang disampaikan sudah tidak berlaku | |
| 0317300812411000 | - | - | - | |
PT Wahana Prakarsa Utama Cabang Jatim | 0021737028652001 | - | - | - |
| 0437960651922000 | - | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | - | |
CV Karya Cipta Elang | 06*1**7****13**0 | - | - | - |
| 0947874285922000 | - | - | - | |
| 0759283393924000 | - | - | - | |
| 0019706357924000 | - | - | - | |
| 0028629640807000 | - | - | - | |
| 0924580764924000 | - | - | - | |
CV Bintang Multimedia Indonesia | 02*0**3****07**0 | - | - | - |
| 0318242575429000 | - | - | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - |
| 0750979155805000 | - | - | - | |
| 0438130494808000 | - | - | - | |
| 0032785768722000 | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KPA : JOKO PRI SUKMONO DWI WIDODO
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
KANTOR WILAYAH DJBC BALI, NTB, NTT
KPPBC TMP C LABUAN BAJO
SATUAN KERJA : KPPBC TMP C LABUAN BAJO
NAMA PPK : BASAR OLI HAKIM/ 197710191999031001
NAMA PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANA
PEMBANGUNAN GEDUNG KANTOR KPPBC TMP C
LABUAN BAJO TAHUN ANGGARAN 2023
TAHUN ANGGARAN 2023
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANA KONSTRUKSI
PEMBANGUNAN GEDUNG KPPBC TMP C LABUAN BAJO
TAHUN ANGGARAN 2023
Setiap bangunan gedung negara harus diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu
memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan dan dapat sebagai
teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di Indonesia.
Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dirancang dengan sebaik-baiknya, sehingga
dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi
bagi bangunan gedung negara.
Pemberi jasa perencanaan untuk bangunan gedung negara perlu diarahkan secara baik dan
menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya perencanaan teknis bangunan yang memadai
dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
Kegiatan Jasa Konsultansi Perencana Konstruksi yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konsultansi adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak bangunan,
dan perencanaan fisik bangunan gedung negara yang terdiri dari :
1. Persiapan atau penyusunan konsep perencanaan, seperti mengumpulkan data dan informasi
lapangan (termasuk penyidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar terhadap
Kerangka Acuan Kerja, program kerja perencanaan, konsep perencanaan, sketsa gagasan,
dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perizinan bangunan,
2. Penyusunan pra-rencana seperti membuat rencana tapak, pra-rencana bangunan, perkiraan
biaya, laporan perencanaan, dan mengurus perizinan jika diperlukan sampai mendapat
keterangan rencana kota/kabupaten, keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
penyiapan kelengkapan permohonan PBG sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
pemerintah daerah setempat;
3. Penyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat:
a. Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan maket/model gambar 3D atau studi
maket yang mudah dimengerti oleh pemberi tugas. Perhitungan struktur harus
ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat yaitu produk yang
dihasilkan oleh masing-masing Tenaga Ahli Wajib di tanda tangani oleh Tenaga Ahli
tersebut;
b. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c. Rencana mekanikal, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d. Rencana elektrikal termasuk IT, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
e. Garis besar spesifikasi teknis (outline spesifications);
f. Perkiraan biaya (engineer’s estimate);
4. Penyusunan rencana detail berupa uraian lebih terinci seperti:
a. membuat gambar-gambar detail, maket/model gambar 3D Gambar – gambar detail
arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui. Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas harus ditandatangani oleh
Penanggung Jawab Perusahaan dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat
Halaman 3 dari 4
yaitu produk yang dihasilkan oleh masing-masing Tenaga Ahli Wajib di tanda
tangani oleh Tenaga Ahli tersebut
b. Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS),
c. rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan konstruksi
(E.E)
d. dan menyusun laporan perencanaan konstruksi/ laporan akhir perencanaan.
5. Pembuatan dokumen perencanaan teknis, berupa rencana teknis arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal, tata ruang dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan
dan perhitungannya, rencana kerja dan syarat-syarat administrasi, syarat umum dan syarat
teknis, rencana anggaran biaya pembangunan dan laporan perencanaan konstruksi;
6. Mengadakan persiapan tender, seperti membantu Pejabat Pembuat Komitmen didalam
menyusun dokumen tender dan membantu panitia tender / Pokja UKPBJ menyusun program
dan pelaksanaan tender.
7. Membantu panitia tender pada waktu penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara
Penjelasan Pekerjaan, membantu Panitia Tender / Pokja UKPBJ dalam melaksanakan
evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen tender, dan melaksanakan tugas-tugas
yang sama apabila terjadi tender ulang.
8. Melakukan pengawasan berkala, selama pelaksanaan konstruksi fisik seperti :
a. secara berkala memeriksa dan Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan pekerjaan bila ada perubahan;
b. Memberikan penjelasan terhadap persoalan – persoalan yang timbul selama masa
pelaksanaan konstruksi;
c. Memberikan saran – saran, pertimbangan dan rekomendasi tentang penggunaan bahan;
d. Membuat laporan akhir pengawasan berkala.
9. Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan dan perawatannya termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal – elektrikal bangunan
Detail lingkup pekerjaan sebagaimana terlampir (lampiran A Draft Kontrak)
10. Kewajiban penyusunan rancangan konseptual keselamatan konstruksi (RKK
Konstruksi) sebagaimana ketentuan dalam PermenPUPR 10 tahun 2021 tentang
Pedoman sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12.1. Tanggung Jawab Perencanaan
Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
1. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan standar hasil karya
perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
2. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengkoordinasikan batasan-batasan
yang telah diberikan oleh kegiatan, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi pembiayaan,
waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
3. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan, standar, dan
pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya dan
yang khusus untuk bangunan gedung negara.
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari informasi yang dibutuhkan
selain dari informasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk melalui Kerangka
Acuan Kerja ini. Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan
dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang berasal dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang
dicari sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana..
Halaman 4 dari 4
Jakarta, Juli 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
TTD
Basar Oli Hakim