| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0021016720101000 | Rp 194,962,620 | 89 | 91.2 | - | |
| 0953699204101000 | Rp 196,552,000 | 93.14 | 94.35 | - | |
| 0030756621101000 | - | - | - | Tidak Memiliki SBU yang dipersyaratkan | |
| 0016583387101000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0021015805101000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0723560918101000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0746100437101000 | - | - | - | Tidak Hadir Pada Saat Pembuktian Kualifikasi | |
| 0843444134101000 | - | - | - | Tidak Memiliki SBU yang dipersyaratkan | |
| 0017638941101000 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Prakualifikasi | |
| 0032484834101000 | - | - | - | Tidak Memiliki SBU yang dipersyaratkan | |
| 0032484362101000 | - | - | - | Tidak Memiliki SBU yang dipersyaratkan | |
CV Mutiara Timur Konsultan | 09*7**3****53**1 | - | - | - | Tidak Lulus Ambang Batas Prakualifikasi |
PT Pribia Jaya Persada | 06*8**5****28**0 | - | - | - | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - | - | - |
| 0653100560422000 | - | - | - | - | |
| 0020960605952000 | - | - | - | - | |
| 0028613008101000 | - | - | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Pembangunan Jembatan Type B Kawasan Pelabuhan
Penyeberangan Balohan
URAIAN SINGKAT :
a. Membantu Satuan Kerja (Satker) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang didalam melakukan pengendalian dan
pengawasan pekerjaan konstruksi di lapangan yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa (Kontraktor), berhubung adanya keterbatasan tenaga Satuan
Kerja yang bersangkutan, baik dari segi jumlah maupun dari segi
kualifikasinya.
b. Waktu yang diperlukan untuk Pekerjaan Pengawasan Pembangunan
Jembatan Type B Kawasan Pelabuhan Penyeberangan Balohan di Kota Sabang
adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender terhitung sejak kontrak ditanda
tangani.
c. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi berbasis layanan dengan
menerapkan Penjaminan Mutu (Quality Assurance) untuk memastikan
kesesuaian hasil pekerjaan dengan desain dan spesifikasi yang digunakan
sehingga pembayaran yang dilakukan hanya untuk pekerjaan yang telah
diterima.
d. Mengevaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap usulan Penyedia Jasa
(Kontraktor) atas tinjauan desain, bilamana terdapat perbedaan antara desain
yang ada dengan kondisi di lapangan dan perubahan kontrak (jika ada).
e. Mengevaluasi hasil pekerjaan Penyedia Jasa (Kontraktor) di lapangan dan
melaporkan capaian kemajuan pekerjaan secara berkala termasuk
permasalahannya.
f. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan konstruksi
dilaksanakan sesuai rencana dengan menggunakan standar prosedur yang
berlaku guna tercapainya mutu pekerjaan fisik.
g. Tercapainya penyelesaian penanganan masalah-masalah yang sifatnya khusus
serta memiliki tingkat problematika yang tinggi, sehingga tingkat pelayanan
jalan yang diinginkan selama umur rencana dapat tercapai.
h. Memperkenalkan pendekatan sistem mutu untuk pencapaian mutu
pelaksanaan jasa konstruksi;
i. Menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan
keselamatan dan Kesehatan pekerja pelaksanaan pekerjaan di lapangan yang
terlaksana tepat mutu, tepat biaya, tepat waktu dan tepat sasaran sesuai
dengan persyaratan kontrak.