| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412070237225000 | Rp 677,341,746 | - | |
| 0809306194214000 | Rp 685,406,319 | - | |
CV Ad Durar | 06*7**3****19**0 | Rp 710,170,672 | - |
| 0669421315211000 | Rp 712,424,961 | - | |
| 0018528539214000 | Rp 718,930,925 | - | |
PT Nur Fitri Tiga | 0753154004219000 | Rp 697,193,953 | Berdasarkan data dari https://siki.pu.go.id/, SBU BG 001 PT Nur Fitri Tiga Keterangannya berstatus PENCABUTAN pada tanggal 3 Juli 2023 |
| 0020424883214000 | Rp 707,934,962 | Berdasarkan data dari https://siki.pu.go.id/, SBU BG 001 CV Zahara Permata Keterangannya berstatus PENCABUTAN pada tanggal 16 Agustus 2023 | |
| 0015400260102000 | Rp 599,997,475 | pengalaman pelaksana lapangan yang di lampirkan merupakan pengalaman perencanaan, menurut BAB III IKP 29.12. Evaluasi Teknis: c). Personel manajerial yang ditawarkan sesuai dengan yang ditetapkan dalam LDP, dengan ketentuan:(8) Penilaian Pengalaman Manajer Pelaksana/Proyek dan Manajer Teknis serta pelaksana dilakukan terhadap pengalaman dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi; | |
| 0033520263216000 | - | - | |
| 0752409847124000 | Rp 599,997,475 | Setelah dilakukan konfirmasi kepada Toko Sesuai nama yang tertera dalam Kuitansi/ Nota Pembelian untuk 2 Unit Genset Matrix, 1 Unit Stemper, 3 UNit Concrete Mixer, 3 unit Concrete Vibrator, Pemilik toko menyatakan tidak pernah menerbitkan Bukti pembelian tersebut sehingga Pokja menyatakan meragukan atas kebenaran Kuitansi/ Nota Pembelian tersebut. | |
| 0968448928211000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0016581373101000 | - | - | |
| 0860874312223000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0016636805214000 | - | - | |
| 0749837985803000 | - | - | |
| 0729558858216000 | - | - | |
| 0822147369009000 | - | - | |
| 0032385452104000 | - | - | |
| 0911874329214000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
| 0614948222009000 | - | - | |
| 0027487388009000 | - | - | |
| 0025549148211000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0021576970214000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0721264307101000 | - | - | |
Arsyifa Jaya Abadi | 06*7**8****05**0 | - | - |
| 0016465023008000 | - | - | |
Binsar Olivia Lamdasip Abadi | 06*9**0****07**0 | - | - |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0719925364213000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
CV Cisarua Indah | 00*8**1****12**0 | - | - |
PT Andaru Putra Jaya | 03*8**8****22**0 | - | - |
| 0958687311121000 | - | - |
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS & RKS
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN RENOVASI
RUMAH DINAS KPPBC TMP B TANJUNGPINANG
TAHUN ANGGARAN 2023
I. ADMINISTRASI UMUM
1. LATAR BELAKANG
1.1. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Direktorat Jnederal Bea dan
Cukai yang selanjutnya disebut KPPBC merupakan Intsansi Vertikal yang berada
dibawah kantor DJBC khusus Kepulauan Riau dan bertanggung jawab langsung
kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
1.2. Pada Tahun 2023 KPPBC TMP B Tanjungpinang mendapatkan anngaran belanja
modal untuk kontruksi fisik renovasi rumah dinas. Rumah Dinas KPPBC TMP B
Tanjungpinang merupakan bangunan lama dan belum pernah direnovasi. Saat ini
rumah dinas tidak ada yang menempati dikarenakan kondisi yang kurang layak
untuk ditempati, Sehingga diperlukan renovasi rumah dinas,
1.3. Dalam pelaksanaan perencanaan perlu dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
mendapatkan hasil rancangan yang mampu memenuhi kebutuhan renovasi rumah
secara optimal terhadap fungsi bangunan. Disamping itu bangunan yang ada tentu
harus dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya
dan kriteria administrasi.
1.4. Untuk mewujudkan hal tersebut maka KPPBC TMP B Tanjungpinang perlu
melibatkan tenaga Jasa Konstruksi (Konsultan & Kontraktor) dalam melakukan
kajian teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis untuk pelaksanaan
pekerjaan renovasi rumah dinas yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan
yang berlaku serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1
Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Kontruksin
Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
1.5. Rumah dinas KPPBC TMP B Tanjungpinang memiliki dua lokasi, Rumah Dinas
Pertama terletak di Jalan Tugu Pahlawan no.33 dan Rumah dinas Kedua terletak
di Jalan MT Haryono Km.3. Kondisi fisik dari kedua rumah tersebut sudah
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
mengalami kerusakan seperti atap yang mulai rusak. Sehingga dibutuhkan jasa
konsultan perencana renovasi gedung yang handal dan berpengalaman terhadap
pekerjaan sejenis agar mendapatkan produk perencanaan yang baik serta sesuai
dengan kebutuhan pengguna jasa guna mengantisipasi terjadinya kerusakan yang
lebih masive.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Renovasi rumah dinas sangat penting mengingat kondisi bangunan yang sudah tua, atap
yang sudah mulai rubuh, cat yang sudah pudar, dan kondisi kamar tidur yang sudah tidak
layak untuk menampung pegawai KPPBC TMP B Tanjungpinang.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Renovasi
Rumah Dinas KPPBC TMP B Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai
berikut :
a. Fasilitas rumah dinas yang layak untuk ditempati pegawai
b. Terkendalinya proses pelaksanaan kontruksi, tepat waktu, tepat mutu, dalam batas
biaya yang tersedia dan dilaksanakan dalam tertib administrasi maupun teknis;
c. Bermanfaat bagi unit kerja, ekonomi dan masyarakat pada kawasan pelaksanaan
pekerjaan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi yaitu:
a. Instansi : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya
Pabean B Tanjungpinang
b. Alamat : KPPBC TMP B Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang
c. PPK : TRI WAHYUDI KRISTANTO
5. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAAN
a. Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari DIPA Kantor Pengawasan dan
Pelayanan Bea Cukai TMP B Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 dengan pagu
Rp 750.000.000,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan
Sendiri (HPS) yaitu Rp 749.999.286,20 (Tujuh Ratus Empat Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam
Rupiah)
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c. Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh konsultan perencana
sesuai peraturan yang berlaku (AHSP 2022), klasifikasi pekerjaan terlampir.
6. LOKASI PEKERJAAN
Rumah Dinas KPPBC TMP B Tanjungpinang memiliki dua lokasi. Lokasi pertama
terletak di Jalan Tugu Pahlawan no.33 dan lokasi kedua terletak di Jalan MT Haryono
Km.3.
7. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknik, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis, dan Penjelasan-penjelasan lainnya yang diberikan.
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
I. PEKERJAAN PENDAHULUAN
➢ Papan nama proyek
➢ Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
➢ Pembersihan Lahan
II. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI (SMKK)
➢ Penyiapan Dokumen Penerapan SMKK
➢ Sosialisasi dan Promosi
➢ Alat Pelindung Diri
➢ Asuransi dan Perizinan terkait Keselamatan Kontruksi
➢ Personel Keselamatan Kontruksi
➢ Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
III. PEKERJAAN RUMAH DINAS JALAN TUGU PAHLAWAN NO.33
➢ PEKERJAAN PEMBONGKARAN
• Pekerjaan Pembongkaran Atap dan Rangka Atap
• Pekerjaan Pembongkaran Plafond + Rangka Plafond
• Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen PJ1
• Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen PJ2
• Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen P1
• Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen P2
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
• Pekerjaan Pembongkaran Jendela dan Kusen J1
• Pekerjaan Pembongkaran Jendela dan Kusen J2
• Pekerjaan Pembongkaran Bouvent
• Pekerjaan Pembongkaran Dinding Keramik Toilet
• Pekerjaan Pembongkaran Dinding Bata
➢ PERKERJAAN STRUKTUR
• Pekerjaan Galian Tanah
• Pekerjaan Pasir Urug
• Pekerjaan Lantai Kerja
• Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
• Pekerjaan Pondasi
a. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
b. Pembesian
c. Bekisting
• Pekerjaan Stump
a. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
b. Pembesian
c. Bekisting
• Pekerjaan Sloof
a. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
b. Pembesian
c. Bekisting
• Pekerjaan Kolom
a. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
b. Pembesian
c. Bekisting
• Pekerjaan Balok Beton
a. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
b. Pembesian
c. Bekisting
• Pekerjaan Ring Balok
a. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
b. Pembesian
c. Bekisting
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
• Pekerjaan Topi Jendela
a. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
b. Pembesian
c. Bekisting
➢ PEKERJAAN PASANGAN
• Pekerjaan Pasangan Bata 1 Pc : 4 Ps
• Pekerjaan Plesteran
• Pekerjaan Acian Dinding
• Pekerjaan Plesteran Kamprotan
• Pekerjaan Keramik 25x40 Dinding Kamar Mandi
• Pekerjaan Keramik 25x40 Dinding Dapur
➢ PEKERJAAN LANTAI
• Pekerjaan Timbunan Tanah
• Pekerjaan Urugan Pasir
• Pekerjaan Lantai Cor
• Pekerjaan Acian Lantai
• Pekerjaan Keramik 40x40 Polish
• Pekerjaan Keramik Anti Slip 40x40
➢ PEKERJAAN ATAP DAN RANGKA ATAP
• Pekerjaan Pemasangan Rangka Atap
• Pekerjaan Atap Spandek
• Pekerjaan Prabung Atap Spandek
• Pekerjaan Talang
• Pekerjaan Lisplank
➢ PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
• Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P1 Kayu)
• Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P2 Aluminium)
• Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P3 Kayu)
• Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel Toilet (P4 Aluminium)
• Pekerjaan Jendela (J2 Aluminium)
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
• Pekerjaan Bouvent ( B2 Aluminium)
• Pekerjaan Daun Pintu Kayu (P5)
• Pekerjaan Kunci Tanam (P5)
➢ PEKERJAAN PLAFOND
• Pekerjaan Plafond Gypsum + Rangka
• Pekerjaan Plafond GRC + Rangka
➢ PEKERJAAN PENGECATAN
• Pekerjaan Pengerokan Cat Lama
• Pekerjaan Pengecatan Cat Minyak
• Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
• Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior
• Pekerjaann Pengecatan Lisplank
• Pekerjaan Pengecatan Plafond
➢ PEKERJAAN ME
• Pekerjaann Instalasi Titik Lampu
• Pekerjaan Lampu 20 watt
• Pekerjaan Lampu 8 watt
• Pekerjaan Stop Kontak
• Pekerjaan Saklar Single
• Pekerjaan Saklar Double
• Pekerjaan MCB dan Box
➢ PEKERJAAN SANITAIR
• Pekerjaan Klosed
• Pekerjaan Pipa ½ Inch
• Pekerjaan Pipa 3 Inch
• Pekerjaan Pipa 4 Inch
IV. PEKERJAAN RUMAH DINAS JALAN MT HARYONO KM.3
➢ PEKERJAAN PEMBONGKARAN
• Pekerjaan Pembongkaran Atap dan Rangka Atap
• Pekerjaan Pembongkaran Plafond + Rangka Plafond
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
• Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen P1
• Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen P2
• Pekerjaan Pembongkaran Jendela dan Kusen J1
• Pekerjaan Pembongkaran Jendela dan Kusen J2
• Pekerjaan Pembongkaran Bouvent
• Pekerjaan Pembongkaran Dinding Partisi
• Pekerjaan Pembongkaran Dinding Bata
➢ PERKERJAAN STRUKTUR
• Pekerjaan Galian Tanah
• Pekerjaan Pasir Urug
• Pekerjaan Lantai Kerja
• Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
• Pekerjaan Pondasi
d. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
e. Pembesian
f. Bekisting
• Pekerjaan Stump
d. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
e. Pembesian
f. Bekisting
• Pekerjaan Sloof
d. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
e. Pembesian
f. Bekisting
• Pekerjaan Kolom
d. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
e. Pembesian
f. Bekisting
• Pekerjaan Balok Beton
d. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
e. Pembesian
f. Bekisting
• Pekerjaan Ring Balok
d. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
e. Pembesian
f. Bekisting
• Pekerjaan Topi Jendela
d. Beton Mutu fc’ 19,3 Mpa
e. Pembesian
f. Bekisting
➢ PEKERJAAN PASANGAN DINDING
• Pekerjaan Pasangan Bata 1 Pc : 4 Ps
• Pekerjaan Plesteran
• Pekerjaan Acian Dinding
• Pekerjaan Plesteran Kamprotan
➢ PEKERJAAN ATAP DAN RANGKA ATAP
• Pekerjaan Pemasangan Rangka Atap
• Pekerjaan Atap Spandek
• Pekerjaan Prabung Atap Spandek
• Pekerjaan Talang
• Pekerjaan Lisplank
➢ PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
• Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P1 Kayu)
• Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P4 Aluminium)
• Pekerjaan Jendela (J1 Aluminium)
• Pekerjaan Jendela (J2 Aluminium)
• Pekerjaan Bouvent (B1 Aluminium)
• Pekerjaan Bouvent (B2 Aluminium)
• Pekerjaan Daun Pintu Kayu (P5)
• Pekerjaan Kunci Tanam (P5)
➢ PEKERJAAN PLAFOND
• Pekerjaan Plafond Gypsum + Rangka
• Pekerjaan Plafond GRC + Rangka
➢ PEKERJAAN PENGECATAN
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
• Pekerjaan Pengerokan Cat Lama
• Pekerjaan Pengecatan Cat Minyak
• Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
• Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksteriror
• Pekerjaann Pengecatan Lisplank
• Pekerjaan Pengecatan Plafond
➢ PEKERJAAN ME
• Pekerjaann Instalasi Titik Lampu
• Pekerjaan Lampu 20 watt
• Pekerjaan Lampu 8 watt
• Pekerjaan Stop Kontak
• Pekerjaan Saklar Single
• Pekerjaan Saklar Double
• Pekerjaan MCB dan Box
➢ PEKERJAAN SANITAIR
• Pekerjaan Pipa ½ Inch
V. PEKERJAAN AKHIR
• Pekerjaan Pelaporan
• Pekerjaan Foto Dokumentasi
• Pekerjaan Pembersihan akhir
8. PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa,
termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan sementara untuk mengangkut air ke lokasi
pekerjaan, sehingga tidak mempengaruhi lancarnya pekerjaan. Biaya untuk keperluan
tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Kualitas air yang disyaratkan ditentukan
pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini. Tenaga listrik yang diperlukan bagi
pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dengan jenis dan
kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada
persetujuan dari Direksi dan PPK. Penyediaan tenaga listrik tersebut termasuk pula kabel-
kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas pengaman yang diperlukan dan lampu-lampu
penerangan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan pekerjaan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
9. UKURAN-UKURAN
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar
rencana. Ukuran-ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti
keadaan selesai. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar rencana dan pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa
sepengetahuan Direksi dan PPK.
10. PERALATAN
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh
Penyedia Jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan
tersebut. Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan dan persiapan peralatan pekerjaan
harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari Direksi dan PPK. Tanpa
persetujuan Direksi dan PPK, Penyedia Jasa tidak diperbolehkan untuk memindahkan
peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan. Kerusakan yang timbul pada sebagian
atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan
harus segera diperbaiki atau diganti hingga Direksi dan PPK menganggap pekerjaan dapat
dimulai.
11. PENYEDIAAN MATERIAL
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain didalam dokumen
kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh Direksi dan PPK, Penyedia Jasa harus
mengusahakan transportasi dari gudang yang ditentukan ke lokasi pekerjaan. Penyedia
Jasa harus memeriksa dahulu material-material tersebut dan harus bertanggung jawab atas
pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus mengganti material yang
rusak atau kurang akibat oleh cara pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian
Penyedia Jasa. Semua peralatan dan material yang disediakan dan pekerjaan yang
dilaksanakan harus sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen
kontrak. Nama produsen material dan peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja,
kemampuan, laporan pengujian dan informasi penting lainnya mengenai hal ini harus
disediakan bila diminta untuk dipertimbangkan oleh Direksi dan PPK. Bila menurut
pendapat Direksi dan PPK hal-hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh
Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.
12. SYARAT BAHAN/ MATERIAL
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat
sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun penampilan.
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan
contoh menurut standar yang disetujui Direksi dan PPK. Contoh-contoh tersebut harus
menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada pelaksanaan
pekerjaan.
Contoh-contoh yang telah disetujui Direksi dan PPK harus disimpan terpisah dan tidak
tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut. Penawaran
Penyedia Jasa harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian material.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material
dari jenis atau merk tertentu, maka Penyedia Jasa harus meminta petunjuk Direksi dan
PPK untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan diperbolehkan untuk
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dapat mengganti dengan
produk atau merk lain yang sekurang-kurangnya mempunyai kualitas yang sama dengan
kualitas yang ditentukan oleh Direksi dan PPK.
Bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus
dibawah pengawasan/supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum
dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi dan PPK. Contoh bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada Direksi dan PPK. Bila dianggap perlu, Direksi dan
PPK berhak memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk membuat komponen jadi (mock
up) pada detail-detail hubungan tertentu yang harus diperlihatkan kepada Direksi dan
PPK untuk mendapat persetujuan. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan di
uji sesuai dengan standard yang berlaku baik pada pembuatan, maupun pada pelaksanaan
dilapangan oleh Penyedia Jasa.
13. STANDAR YANG DIGUNAKAN
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Normalisasi
Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
NI-2-PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia ( 1971 )
SK SNI T-15-1991-03 : Tata cara perhitungan untuk struktur beton bangunan gedung
NI-3-1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
PUBBI-1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
SII 0136-84 : Baja Tulangan Beton
SII 0784-83 : Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton
SNI-03-6820-2002 : Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan
SNI-03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI-03-6862-2002 :Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran
SNI-03 6764-2002 : Spesifikasi Baja Struktur
SNI-8399-2017 : Spesifikasi Profil Rangka Baja Ringan
SNI-03-6880-2002 : Spesifikasi Beton Struktur
SNI-03-6818-2002 : Spesifikasi Bahan Kering Bersifat Semen, Cepat Mengeras
Dalam Kemasan untuk Perbaikan Beton
SNI-03-6861-2002 : Spesifikasi Bahan Bangunan Bag. A (Bahan Bangunan
Bukan Logam)
SNI-03-6882-2002 : Spesifikasi Mortar untuk Pekerjaan Pasangan
SNI-03-6419-2000 : Spesifikasi Pipa PVC Bertekanan Berdiameter 110-315 mm
untuk Air Bersih
SNI-06-0084-2002 : Spesifikasi Pipa PVC untuk Saluran Air Minum
American Society for Testing Materials (ASTM 1993)
ASTM C13-88 : Method af Making and Curing Concrete Test Specimens
ASTM C33-86 : Specification for Concrete Aggregates
ASTM C39-86 : Test Method for Compesive Strength for Cylindrical
Concrete Test Specimens
ASTM C42-87 : Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
ASTM C143-89 : Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
ASTM C172-82 : Specification of Portland Cement
ASTM C260-86 : Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the
Pressure Method Air-Entraining Admixtures for Concrete
ASTM C330-85 : Specification for Lightweight Aggregates for Concrete
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
14. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN MASA
PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan selama 70 (Tujuh Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pertama diterbitkan. Jika terdapat
perubahan waktu akan di pelajari kembali.
15. KELUARAN
a. Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai wujud akhir
pekerjaan sesuai dengan dokumen pelaksanaan pekerjaan dan kelancaran
administrasi;
b. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
− Metode pelaksanaan program kerja, alokasi, tenaga dan konsep pelaksanaan
pekerjaan
− Metode Pelaksanaan K3
− Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan
− Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan,
− Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
− Mengajukan proses Contract Change Order (CCO) jika terjadi perubahan
penanganan pekerjaan
− Melaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
d. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
e. Membuat gambar–gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan (As
Built Drawing)
16. LAPORAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan Harian Berisi :
− jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
− penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
− jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
− jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
− keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
− catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan; dan
− laporan rencana keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia dan diperiksa oleh konsultan dan disetujui oleh
PPK atau wakil dari PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK dapat menugaskan Direksi dan
Staff Teknis membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi
pekerjaan.
17. PEKERJAAN PERAPIHAN
Pekerjaan ini meliputi pembersihan kotoran sisa pekerjaan berikut pembuangannya,
pembersihan di sekitar lokasi pekerjaan dan membereskannya/membuangnya sehingga
memberikan kesan indah, bersih dan rapih
Segala kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga
(Kontraktor Pelaksana) merupakan risiko kerja dan tanggungjawab pihak ketiga
(Kontraktor Pelaksana). Sehingga pihak ketiga (Kontraktor Pelaksana) wajib
mengembalikan kekondisi semula terhadap kerusakan tersebut.
18. PENUTUP
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Spesifikasi Teknis ini, akan ditentukan
kemudian pada Rapat Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing) dan akan dimuat dalam Berita
Acara Rapat Penjelasan.
Paket pekerjaan ini mencakup Pembersihan dan Pembuangan hasil bongkaran keluar
lokasi pekerjaan. Serta Pengamanan benda/barang existing dari setiap kemungkinan
kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun pengaman benda/barang existing
kondisi saat cuaca hujan. Untuk pengamanan ini nantinya Penyedia Jasa harus koordinasi
dengan Direksi dan PPK beserta Konsultan Pengawas.
II. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa wajib membuat papan nama proyek yang bertuliskan/berisikan
keterangan mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan (Pemberi Tugas, Nama
Penyedia Jasa, dsb).
1.2 Mobilisasi dan Demobilisasi Peralatan
1.2.1. Ketentuan Mobilisasi
a. Penyewaan atau pembelian sebidang lahan yang diperlukan untuk
base camp Penyedia Jasa dan kegiatan pelaksanaan.
b. Mobilisasi dan pemasangan peralatan sesuai dengan daftar peralatan
yang tercantum dalam Penawaran, dari suatu lokasi asal ke tempat
pekerjaan dimana peralatan tersebut akan digunakan menurut Kontrak
ini.
c. Mobilisasi personil dan peralatan dapat dilakukan secara bertahap
sesuai dengan kebutuhan lapangan namun ketentuan ini hanya berlaku
untuk pentahapan mobilisasi peralatan utama dan personel terkaitnya
dan harus sudah diatur jadwalnya terlebih dahulu saat tahap pengadaan
jasa pemborongannya. Pengaturan mobilisasi secara bertahap ini tidak
menghapuskan denda akibat keterlambatan mobilisasi setiap
tahapannya sesuai jadwal yang disepakati dan merupakan bagian yang
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
tidak terpisah dari Kontrak. Setiap tahapan Mobilisasi Peralatan
Utama harus terlebih dulu diajukan permohonan mobilisasinya oleh
Penyedia jasa kepada Direksi pekerjaan paling sedikit 30 hari sebelum
tanggal rencana awal mobilisasi setiap peralatan utama tersebut.
Direksi pekerjaan perlu melakukan monitoring/harian atas rencana
mobilisasi hingga terlaksananya mobilisasi peralatan utama beserta
personil operator terkait dengan lengkap dan baik. Dalam segala hat,
mobilisasi personil dan peralatan utama yang dilakukan secara
bertahap dan terjadwal tidak boleh melampaui 2/3 (dua pertiga)
periode pelaksanaan konstruksinya.
d. Pembongkaran tempat kerja oleh Penyedia Jasa pada saat akhir
Kontrak, termasuk pemindahan semua instalasi, peralatan dan
perlengkapan dari tanah milik Pemerintah dan pengembalian kondisi
tempat kerja menjadi kondisi seperti semula sebelum Pekerjaan
dimulai.
1.2.2. Program Mobilisasi
Dalam waktu paling lambat 7 hari setelah Surat Perintah Mulai Kerja
(SPMK), Penyedia Jasa harus melaksanakan Rapat Persiapan Pelaksanaan
(Pre Construction Meeting) yang dihadiri Pengguna Jasa, Direksi
Pekerjaan, Direksi Teknis (bila ada), dan Penyedia Jasa untuk membahas
semua hal baik yang teknis maupun yang non teknis dalam kegiatan ini
yang sesuai dengan Standar Prosedur Pelaksanaan (SOP) rapat persiapan
pelaksanaan mengacu pada SOP Rapat Persiapan Pelaksanaan Bina Marga
Nomor: DJBM/SMMIPP/15 tanggal 19 Juli 2012 dan perubahan-
perubahannya, bila ada.
Dalam waktu 14 hari setelah Rapat Persiapan Pelaksanaan, Penyedia Jasa
harus menyerahkan Program Mobilisasi (termasuk program perkuatan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
bangunan pelengkap antara lain jembatan, bila ada) dan Jadwal Kemajuan
Pelaksanaan kepada Direksi Pekerjaan untuk dimintakan persetujuannya.
1.3. Pembersihan Lahan
Penyedia Jasa sebelum memulai pekerjaan harus terlebih dahulu melakukan
Pembersihan Lokasi di area lokasi pekerjaan. Seperti sampah kayu atau batu akibat
bongkaran bangunan existing dilokasi tersebut yang dapat mengganggu
pelaksanaan pekerjaan.
2. SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTRUKSI (SMKK)
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan-peralatan K3
yang sudah ditentukan didalam dokumen perencanaan. Peralatan tersebut harus ada
dilokasi pekerjaan dan digunakan oleh para pekerja yang sedang melaksanakan proyek
tersebut. Uraian pekerjaan;
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat kerja yang
berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja
konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat risiko
yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang tertuang
dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan
Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan No.
004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut Seksi
ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
3. PEKERJAAN RUMAH DINAS JALAN TUGU PAHLAWAN NO.33
3.1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
3.1.1. Pekerjaan Pembongkaran Atap dan Rangka Atap {existing}
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengajukan sample material
atap terlebih dahulu untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
Penyedia Jasa pada saat melakukan pekerjaan ini harus dilakukan oleh para pekerja
terampil. Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus memindahkan atau
mengamankan benda/barang (Furniture) yang ada di dalam bangunan tersebut
ketempat yang aman,dan mengamankan instalasi listrik dan lampu existing agar tidak
terjadi kerusakan yang tidak diinginkan, dan juga dikoordinasikan dengan Direksi dan
PPK. Penyedia Jasa harus menjaga/menjamin benda/barang (Furniture) tersebut dan
apabila terjadi kerusakan itu menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa/Kontraktor.
3.1.2. Pekerjaan Pembongkaran Plafond + Rangka Plafond {existing}
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengamankan instalasi
listrik dan lampu existing agar tidak terjadi kerusakan yang tidak diinginkan.
Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat pembongkaran ini menjadi
Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki atau menggantinya.
3.1.3. Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen
Pada pembongkaran pintu dan kusen ada beberapa pintu dan kusen yang akan
dibongkar,antara lain :
a. Pembongkaran Pintu dan Kusen PJ1
b. Pembongkaran Pintu dan Kusen PJ2
c. Pembongkaran Pintu dan Kusen P1
d. Pembongkaran Pintu dan Kusen P2
Dalam melakukan pembongkaran pintu dan kusen harus dikerjakan oleh para pekerja
terampil dan harus berhati-hati, dikarenakan pada Pintu P1 kusennya akan digunakan
kembali. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat pembongkaran ini menjadi
Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki atau menggantinya.
3.1.4. Pekerjaan Pembongkaran Jendela dan Kusen
Pada pembongkaran pintu dan kusen ada beberapa pintu dan kusen yang akan
dibongkar,antara lain :
a. Pembongkaran Jendela dan Kusen J1
b. Pembongkaran Jendela dan Kusen J2
Dalam melakukan pembongkaran jendela dan kusen harus dikerjakan oleh para
pekerja terampil dan harus berhati-hati. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
pembongkaran ini menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki atau
menggantinya.
3.1.5 Pekerjaan Pembongkaran Bouvent
Dalam melakukan pembongkaran bouvent atau lubang angin harus dikerjakan oleh
para pekerja terampil dan harus berhati-hati. Barang/Konstruksi existing yang rusak
akibat pembongkaran ini menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki
atau menggantinya.
3.1.6. Pekerjaan Pembongkaran Dinding Keramik Toilet
Penyedia Jasa pada saat melakukan pekerjaan ini harus dilakukan oleh para pekerja
terampil. Sebelum melakukan pembongkaran.Penyedia Jasa harus menjaga/menjamin
benda/barang (Furniture) tersebut dan apabila terjadi kerusakan itu menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa/Kontraktor. Jika diperlukan alat bantu, maka tidak ada
biaya tambahan dan pihak penyedia jasa wajib mengadakan dengan biaya sendiri.
Dalam pembuangan pembongkaran dinding keramik harus dibuang ditempat yang
aman
3.1.7. Pekerjaan Pembongkaran Dinding Bata
Penyedia Jasa pada saat melakukan pekerjaan ini harus dilakukan oleh para pekerja
terampil. Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus memindahkan atau
mengamankan benda/barang (Furniture) yang ada di dalam bangunan tersebut
ketempat yang aman,dan dikoordinasikan dengan Direksi dan PPK. Penyedia Jasa
harus menjaga/menjamin benda/barang (Furniture) tersebut dan apabila terjadi
kerusakan itu menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa/Kontraktor. Jika diperlukan alat
bantu seperti gerinda, maka tidak ada biaya tambahan dan pihak penyedia jasa wajib
mengadakan dengan biaya sendiri. Dalam pembuangan pembongkaran dinding bata
harus dibuang ditempat yang aman
3.2. PEKERJAAN STRUKTUR
3.2.1. Pekerjaan Galian Tanah
Pekerjaan Galian Pondasi harus mengikuti ukuran yang telah ditentukan pada gambar
rencana, apabila ada perubahan harus dikoordinasikan dengan konsultan
pengawas/direksi. Jika pada galian terdapat kotoran/sampah dan bagian tanah yang
tidak padat atau lepas, maka bagian tersebut harus dikeluarkan seluruhnya kemudian
lubang yang terjadi harus ditutup kembali dan dipadatkan. Hasil galian dapat
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
dipindahkan dan disimpan sementara ke tempat lain yang akan digunakan untuk
pekerjaan urugan tanah kembali dengan persetujuan dari konsultan pengawas/direksi
3.2.2. Pekerjaan Pasir Urug
Pekerjaan ini dilakukan di bawah pondasi dan harus mengikuti ukuran yang telah
ditentukan pada gambar rencana. Pasir yang digunakan harus bersih dari kotoran yang
menganggu mutu dari pekerjaan beton diatasnya. Apabila ada perubahan harus
dikoordinasikan dengan konsultan pengawas/direksi
3.2.3. Pekerjaan Lantai Kerja
Pekerjaan ini dilakukan di bawah pondasi dan harus mengikuti ukuran yang telah
ditentukan pada gambar rencana. Beton lantai kerja dalam adukannya menggunakan
perbandingan 1 semen: 2 pasir:3 kerikil dan ditambahkan air secukupnya dengan
menggunakan takaran yang biasa digunakan seperti:ember,dolak, atau sejenisnya.
Material yang digunakan dalan campuran beton harus bersih dan terbebas dari kotoran
yang menganggu mutu beton tersebut. Apabila ada perubahan harus dikoordinasikan
dengan konsultan pengawas/direksi
3.2.4. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis horizontal dan
dipadatkan. Tebal dari tiap lapis diambil 20 – 30 cm dan selama proses pemadatan,
harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat (stamper) dan sebagainya, dengan
kapasitas yang sesuai. Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan
yang dapat membahayakan, bebas dari segala bahan yang dapat membusuk, sisa
bahan bangunan dan atau mempengaruhi kepadatan urugan. Pengurugan
dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya
tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan, bergelombang dsb.
3.2.5. Pekerjaan Pondasi
3.2.5.1. Pekerjaan Beton Mutu K-225 (f’c 19,3 Mpa)
a) Umum
Pekerjaan ini menggunakan beton mutu Fc’ 19,3 MPa atau setara dengan
mutu beton K-225.
Pekerjaan pengecoran dilakukan sesuai dengan gambar rencana
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Semen
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen Portland
tipe I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004 tentang Semen
Portland.
• Semen tipe IA (Semen Portland tipe I dengan air-entraining agent), IIA
(Semen Portland tipe II dengan air-entraining agent), IIIA (Semen
Porgtland tipe III dengan air-entraining agent), PPC (Portland Pozzolan
Cement), dan PCC (Portland Composite Cement) dapat digunakan
apabila diizinkan oleh Direksi Pekerjaaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran
beton sesuai dengan merek semen yang digunakan.
• Di dalam satu proyek hanya dapat digunakan satu merek semen, kecuali
jika diizinkan oleh Direksi Pekerjaan. Apabila hal tersebut diizinkan,
maka Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran
beton sesuai dengan merek semen yang digunakan.
Agregat
• Ketentuan Gradasi Agregat
i. Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan yang
diberikan dalam Tabel dibawah ini. tetapi atas persetujuan Direksi
Pekerjaan, bahan yang tidak memenuhi ketentuan gradasi tersebut
masih dapat digunakan apabila memenuhi sifat-sifat campuran
yang disyaratkan dalam Butir 3.2.1 dan 3.2.2 yang dibuktikan oleh
hasil campuran percobaan.
Tabel 3.2.1. Gradasi Aggregat
Ukuran Saringan Persen Berat Yang Lolos Untuk Agregat
K
Standar Halus Ukuran Ukuran Ukuaran Ukuran Ukuran
Inci
(mm) maks. maks. makss. mak maks.
(in)
37,5 25 mm 19 mam s. 10 mm
2 50,8 - mm10 - -
r
12-,5 -
1½ 38,1 - 950 - 100 10 - mm- -
1 25,4 - - 95 0– 100 10 -
¾ 1 - 35 - 70 - 900 - 100 10
½ 192 ,7 - - 25 – 60 - 90 0- 100 10
3/8 9, 10 10 - 30 - 20 - 55 40 - 70 95 0- 100
# 4 45,7 5 95 0– 100 0 - 5 0 -10 0 - 10 0 - 15 30 - 65
# 8 2,36 80 – 100 - 0 - 0 - 0 - 5 20 - 50
#16 1,18 50 – 85 - 5- 5- - 15 - 40
# 50 0,300 10 – 30 - - - - 5 - 15
# 100 0,150 2 – 10 - - - - 0 - 8
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
ii. Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran
agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum antara baja
tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan, atau celah-celah
lainnya dimana beton harus dicor.
• Sifat-Sifat Agregat
i. Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang diperoleh
dari pemecahan batu atau koral, atau dari penyaringan dan
pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir sungai.
ii. Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan
oleh pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode pengujian
kotoran organik dalam pasir untuk campuran mortar dan beton. Dan
contoh-contoh diambil dan diuji sesuai dengan prosedur yang
berhubungan.
iii. Agregat harus bebas dari bahan organik seperti yang ditunjukkan
oleh pengujian SNI 03-2816-1992 tentang Metode pengujian
kotoran organik dalam pasir untuk campuran.
Tabel 3.2.2. Ketentuan Mutu Agregat
Sifat-sifat Metode Batas Maksimum yang diizinkan untuk
Pengujian Agregat
H Kas
al ar
Keausan agregat dengan mesin Los SNI 2417:2008 -
us 40
Angeles
%
Kekekalan bentuk agregat terhadap SNI 3407:2008 10% - natrium 12% - natrium
larutan natrium sulfat atau magnesium
sulfat 15% - magnesium 18% - magnesium
Gumpalan lempung dan partikel yang SNI 03-
3 2
mudah pecah 4141-
% %
199
Bahan yang lolos saringan SNI 03- 5% untuk kondisi
6
No.200. 4142- umum, 3% untuk 1
199 kondisi permukaan %
6 terabrasi
Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian lainnya
harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti minyak, garam,
asam, basa, gula atau organik. Air harus diuji sesuai dengan; dan harus
memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 tentang Metode pengujian
mutu air untuk digunakan dalam beton. Apabila timbul keragu-raguan atas
mutu air yang diusulkan dan karena sesuatu sebab pengujian air seperti di
atas tidak dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian
kuat tekan mortar semen dan pasir standar dengan memakai air yang
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
diusulkan dan dengan memakai air murni hasil sulingan. Air yang diusulkan
dapat digunakan apabila kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7
(tujuh) hari dan 28 (dua puluh delapan) hari mempunyai kuat tekan minimum
90% dari kuat tekan mortar dengan air suling untuk periode umur yang sama.
Air yang diketahui dapat diminum dapat digunakan.
c) Pencampuran dan Penakaran
Ketentuan sifat-sifat campuran
i. Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan keawetan (durability)
yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
Penyesuaian campuran
i. Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula
dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa boleh melakukan
perubahan rancangan agregat, dengan syarat dalam hal apapun kadar
semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio air/semen yang
telah ditentukan berdasarkan pengujian yang menghasilkan kuat tekan
yang memenuhi tidak dinaikkan. Pengadukan kembali beton yang
telah dicampur dengan cara menambah air atau oleh cara lain tidak
diizinkan. Bahan tambahan (aditif) untuk meningkatkan sifat
kelecakan hanya diijinkan bila secara khusus telah disetujui oleh
Direksi Pekerjaan.
ii. Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas
persetujuan Direksi Pekerjaan kadar semen dapat ditingkatkan asalkan
tidak melebihi batas kadar semen maksimum karena pertimbangan
panas hidrasi. Cara lain dapat juga dengan menurunkan rasio air/semen
dengan pemakaian bahan tambahan jenis plasticizer yang berfungsi
untuk meningkatkan kinerja kelecakan adukan beton tanpa menambah
air atau mengurangi penggunaan air dalam campuran beton tanpa
mengurangi kelecakan adukan beton.
iii. Penyesuaian untuk Bahan-bahan baru
Perubahan sumber atau karakteristik bahan tidak boleh dilakukan
tanpa pemberitahuan tertulis kepada Direksi Pekerjaan. Bahan baru
tidak boleh digunakan sampai Direksi Pekerjaan menerima bahan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
tersebut secara tertulis dan menetapkan proporsi baru berdasarkan atas
hasil pengujian campuran percobaan baru yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa.
iv. Bahan Tambahan
Bila untuk penyesuaian campuran perlu menggunakan bahan
tambahan, maka dalam pelaksanaannya harus mendapat persetujuan
dari Direksi Pekerjaan.
Penakaran Bahan
i. Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat
harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak
boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
ii. Untuk mutu beton fc’ > 20 Mpa atau K250 seluruh komponen bahan
beton harus ditakar menurut berat. Untuk mutu beton fc’ < 20 MPa
atau K250 diizinkan ditakar menurut volume sesuai SNI 03-3976-
1995. Bila digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran
harus sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah
setara dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen.
Agregat harus ditimbang beratnya secara terpisah. Ukuran setiap
penakaran tidak boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
d) Pelaksanaan
Penyedia Jasa harus membongkar struktur lama yang akan diganti dengan
beton yang baru atau yang harus dibongkar untuk dapat memungkinkan
pelaksanaan pekerjaan beton yang baru.
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda lain
yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau selongsong) harus
sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak bergeser pada saat pengecoran.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari adukan
yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang diperlukan selama
pengecoran, pemadatan dan perawatan.
Acuan harus dibuat sedemikian sehingga dapat dibongkar tanpa merusak
beton.
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi partikel
kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan sedekat
mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton untuk mencegah
pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari tempat awal
pengecoran.
Bidang-bidang beton lama yang akan disambung dengan beton yang akan
dicor, harus terlebih dahulu dikasarkan, dibersihkan dari bahan-bahan yang
lepas dan rapuh dan telah disiram dengan air hingga jenuh. Sesaat sebelum
pengecoran beton baru ini, bidang-bidang kontak beton lama harus disapu
dengan adukan semen dengan campuran yang sesuai dengan betonnya.
Semua sambungan konstruksi harus tegak lurus terhadap sumbu memanjang
dan pada umumnya harus diletakkan pada titik dengan gaya geser minimum.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
Beton harus dipadatkan dengan penggetar mekanis dari dalam atau dari luar
yang telah disetujui. Bilamana diperlukan, dan bilamana disetujui oleh
Direksi Pekerjaan, penggetaran harus disertai penusukan secara manual
dengan alat yang cocok untuk menjamin pemadatan yang tepat dan
memadai. Penggetar tidak boleh digunakan untuk memindahkan campuran
beton dari satu titik ke titik lain di dalam cetakan.
Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu pemadatan untuk
menentukan bahwa semua sudut dan di antara dan sekitar besi tulangan
benar-benar diisi tanpa pemindahan kerangka penulangan, dan setiap rongga
udara dan gelembung udara terisi.
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang tipis
dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran beton.
Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok, gelegar, atau
struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian menunjukkan bahwa
paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton telah dicapai.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Terkecuali diperintahkan lain, permukaan beton harus dikerjakan segera
setelah pembongkaran acuan. Seluruh perangkat kawat atau logam yang
telah diguna-kan untuk memegang cetakan, dan cetakan yang melewati
badan beton, harus dibuang atau dipotong kembali paling sedikit 2,5 cm di
bawah permukaan beton. Tonjolan mortar dan ketidakrataan lainnya yang
disebabkan oleh sambungan cetakan harus dibersihkan.
Direksi Pekerjaan harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong-karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur atau
fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi pengisian
lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
Beton harus dirawat, sesegera mungkin setelah beton mulai mengeras,
dengan menyelimutinya dengan bahan yang dapat menyerap air. Lembaran
bahan penyerap air ini yang harus dibuat jenuh dalam waktu paling sedikit 3
hari. Semua bahan perawat atau lembaran bahan penyerap air harus dibebani
atau diikat ke bawah untuk mencegah permukaan yang terekspos dari aliran
udara.
3.2.5.2. Pekerjaan pembesian
Pekerjaan ini harus mencakup pengadaan dan pemasangan baja tulangan sesuai
dengan Spesifikasi dan Gambar, atau sebagaimana yang diperintahkan oleh
Direksi Pekerjaan.
1. Bahan Tulangan
a. Baja Tulangan
- Pemborong tidak boleh memakai baja tulangan ukuran penampang
yang tidak tepat/banci. Baja tulangan harus bersih dari kotoran
lapisan minyak/lemak dan karat serta tidak cacat (retak-retak,
mengelupas dan sebagainya). Penggantian ukuran batang baja yang
berbeda hanya akan diijinkan bila dilengkapi dengan perhitungan-
perhitungan yang dapat dipertanggung jawabkan serta harus
mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan/Tim Teknis.
b. Tumpuan untuk Tulangan
Tumpuan untuk tulangan harus dibentuk dari batang besi ringan atau
bantalan beton pracetak, terkecuali disetujui lain oleh Pengawas
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan. Kayu, bata, batu atau bahan lain tidak boleh diizinkan sebagai
tumpuan.
c. Pengikat untuk Tulangan
Kawat pengikat untuk mengikat tulangan harus kawat baja lunak yang
memenuhi SNI 07- 6401-2000 yang dipasang bersilangan.
2. Pembekokan dan Penempatan
a. Pembengkokan
Terkecuali ditentukan lain oleh Pengawas Pekerjaan, seluruh baja
tulangan harus dibengkokkan secara dingin dan sesuai dengan prosedur
SNI 03-6816-2002, menggunakan batang yang pada awalnya lurus dan
bebas dari lekukan-lekukan, bengkokan-bengkokan atau kerusakan. Bila
pembengkokan secara panas di lapangan disetujui oleh Pengawas
Pekerjaan, tindakan pengamanan harus diambil untuk menjamin bahwa
sifat-sifat fisik baja tidak terlalu berubah banyak.
b. Penempatan dan Pengikatan
• Tulangan harus dibersihkan sesaat sebelum pemasangan untuk
menghilangkan kotoran, lumpur, oli, cat, karat dan kerak, percikan
adukan atau lapisan lain yang dapat mengurangi atau merusak
pelekatan dengan beton.
• Tulangan harus ditempatkan akurat sesuai dengan Gambar dan
dengan kebutuhan selimut beton minimum yang disyaratkan, atau
seperti yang diperintahkan oleh Pengawas Pekerjaan.
• Batang tulangan harus diikat kencang dengan menggunakan kawat
pengikat sehingga tidak tergeser pada saat pengecoran. Pengelasan
tulangan pembagi atau pengikat (stirrup) terhadap tulangan baja tarik
utama tidak diperkenankan.
• Seluruh tulangan harus disediakan sesuai dengan panjang total yang
ditunjukkan pada Gambar. Penyambungan (splicing) batang
tulangan, terkecuali ditunjukkan pada Gambar, tidak akan diizinkan
tanpa persetujuan tertulis dari Pengawas Pekerjaan. Setiap
penyambungan yang dapat disetujui harus dibuat sedemikian hingga
penyambungan setiap batang tidak terjadi pada penampang beton
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang sama dan harus diletakkan pada titik dengan tegangan tarik
minimum.
• Bilamana penyambungan dengan tumpang tindih disetujui, maka
panjang tumpang tindih minimum haruslah 40 diameter batang dan
batang tersebut harus diberikan kait pada ujungnya.
• Pengelasan pada baja tulangan tidak diperkenankan, terkecuali
terinci dalam Gambar atau secara khusus diizinkan oleh Pengawas
Pekerjaan secara tertulis. Bilamana Pengawas Pekerjaan menyetujui
pengelasan untuk sambungan, maka sambungan dalam hal ini adalah
sambungan dengan panjang penyaluran penuh yang memenuhi
ketentuan dari AWS D1.4/D1.4M:2011. Pendinginan terhadap
pengelasan dengan air tidak diperkenankan.
• Simpul dari kawat pengikat harus diarahkan membelakangi
permukaan beton sehingga tidak akan terekspos.
• Anyaman baja tulangan yang dilas harus dipasang sepanjang
mungkin, dengan bagian tumpang tindih dalam sambungan paling
sedikit satu kali jarak anyaman. Anyaman harus dipotong untuk
mengikuti bentuk pada kerb dan bukaan, dan harus dihentikan pada
sambungan antara pelat.
• Bilamana baja tulangan tetap dibiarkan terekspos untuk suatu waktu
yang cukup lama, maka seluruh baja tulangan harus dibersihkan dan
diolesi dengan pasta semen (semen dan air saja).
• Tidak boleh ada bagian baja tulangan yang telah dipasang boleh
digunakan untuk memikul perlengkapan pemasok beton, jalan kerja,
lantai untuk kegiatan bekerja atau beban konstruksi lainnya.
3.2.5.3. Pekerjaan Begisting
a) Umum
Sebelum dilakukan pengecoran Penyedia harus menyerahkan kepada Direksi
Teknis/Lapangan semua perhitungan dan gambar rencana bekistingnya untuk
mendapat persetujuan bilamana diminta Direksi Teknis/Lapangan. Dalam hal
bekisting ini, walaupun Direksi Teknis/Lapangan telah menyetujui untuk
digunakannya suatu rencana bekisting dari penyedia, segala sesuatunya yang
diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya menjadi tanggung jawab
penyedia.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Bahan bekisting yang digunakan adalah Triplek 9 mm, papan dan kayu, atau
bahan lain yang disetujui oleh Direksi/Konsultan Pengawas.
c) Pelaksanaan
Semua bekisting harus diperkuat dengan balok kecil dan harus yang kuat
serta cukup jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika
Pengecoran beton. Bekisting dari kayu harus dibuat dari kayu yang sudah
diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang agar tidak
terjadi kebocoran.
Tiang penyangga baik yang vertikal/miring harus dibuat sebaik mungkin
untuk memberikan penunjang yang dibutuhkan tanpa menimbulkan
perpindahan tempat, kerusakan dan overstress pada beberapa bagian
konstruksi selama pelaksanaan pengecoran beton. Bila perlu Penyedia
membuat perhitungan besar lendutan dan kekuatan dari bekisting tersebut.
Untuk bekisting dinding vertikal diharuskan menggunakan alat (plastic cone)
untuk memastikan bahwa bekisting tersebut tidak mengalami lendutan.
Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian rupa agar
keamanan konstruksi tetap terjamin.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting
harus dilapisi dengan triplek bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh
Direksi Teknis/Lapangan. Bekisting yang sudah selesai dibuat dan sudah
disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh Direksi
Teknis/Lapangan, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui oleh
Direksi Teknis/Lapangan. Untuk menghindari kelambatan dalam
mendapatkan persetujuan, sekurang - kurangnya 24 jam sebelumnya,
penyedia harus memberitahukan Direksi Teknis/Lapangan.
3.2.6. PEKERJAAN STUMP
3.2.6.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
3.2.6.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
3.2.6.3. Pekerjaan Begisting
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
3.2.7. PEKERJAAN SLOOF
3.2.7.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
3.2.7.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
3.2.7.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
3.2.8. PEKERJAAN KOLOM
3.2.8.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
3.2.8.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
3.2.8.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
3.2.9. PEKERJAAN BALOK BETON
3.2.9.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
3.2.9.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
3.2.9.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
3.2.10. PEKERJAAN RING BALOK
3.2.10.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
3.2.10.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
3.2.10.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.2.11. PEKERJAAN TOPI JENDELA
3.2.11.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
3.2.11.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
3.2.11.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
3.3. PEKERJAAN PASANGAN DINDING
3.3.1. Pekerjaan Pasangan Bata 1 Pc : 4Ps
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan untuk memperbaiki dinding yang ditimbulkan karena
perubahan bangunan maupun elemen bangunan
b) Persyaratan Bahan
Bata yang digunakan berukuran 5 x 10 x 20 cm dan harus sesuai dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan SNI yang dalam keadaan utuh.
Untuk Semen, Pasir dan Air yang digunakan harus sesuai dengan syarat-syarat
yang telah ditentukan, dapat dilihat pada “Spesifikasi Pekerjaan Pondasi”.
c) Adukan
Adukan dicampur di tempat tertentu yang bersih dari kotoran, mempunyai alas
yang rata dan keras, tidak menyerap air yang sebelumnya harus ada persetujuan
dari konsultan pengawas dan PPK.
Kalau tidak ditentukan lain, mencampur dan mengaduk boleh dilakukan dengan
tangan (dengan memakai cangkul dan sebagainya) sampai diperlihatkan warna
adukan yang merata.
Komposisi adukan yang dibuat adalah “1Pc : 4Ps”
d) Pemasangan
Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan yang cukup deras atau cukup lama
untuk menghanyutkan adukan. Adukan yang telah dihampar yang luluh oleh
hujan harus disingkirkan dahulu dan diganti sebelum mengeras sepenuhnya.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Dalam pemasangan dinding bata dibuat spasi dan diisi adukan sehingga saling
mengikat, garis-garis vertikal lurus dan permukaan yang baik, kecuali bila
ditunjukan lain dari gambar atau atas petunjuk konsultan pengawas dan PPK.
Selama pemasangan dinding yang belum difinish, Kontraktor wajib memelihara
dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan pengotoran bahan lain.
Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung jawab kontraktor dan wajib
diperbaiki.
Naad pertemuan kosen dengan dinding, setiap pertemuan kosen dengan dinding
harus diberi naad lebar 0,8 cm naad harus lurus dan rata.
3.3.2. Pekerjaan Plesteran
a) Umum
Pekerjaan ini adalah campuran Portland Cement dengan Agregat Halus dan
ditambahkan Air yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran
yang homogen. Pekerjaan ini dilaksankan untuk menutupi permukaan pasangan
dinding yang telah dikerjakan.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh konsultan pengawas dan PPK.
b) Bahan
Semen yang digunakan adalah Portland Cement yang banyak dijual dipasaran
dan sudah diisyaratkan.
Pasir yang digunakan adalah Agregat Halus yang sudah diisyaratkan.
Dan air bersih yang telah diisyartkan kadarnya pada sesi sebelumnya.
c) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pekerjaan ini, dinding harus dibersihkan dahulu dari debu,
minyak dan kotoran lainnya yang menempel.
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan memenuhi
persyaratan sebagai berikut;
i. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di bawah
permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 150
cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi, WC/toilet dan daerah basah
lainnya di pakai aduk plesteran 1 Semen : 2 Pasir.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
ii. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 Semen : 1 Daily Bond.
iii. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen atau dengan perbandingan 1 Semen : 3 Pasir,
acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm atau pun dengan
campuran adukan plesteran itu sendiri untuk patokan kerataan dinding.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan yang diinginkan atau harus
lurus dan rata. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5
cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan oleh konsultan pengawas
dan PPK.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Penyedia Jasa.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Konsultan Pengawas dan PPK, dengan biaya atas tanggungan Penyedia
Jasa.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Naad/tali air pada listrik untuk setiap bidang/lisplank yang kena air hujan
supaya diberi naad/tali air untuk memutuskan rambatan air hujan tersebut.
Pekerjaan ini diaplikasikan dengan menggunakan sendok semen/roskam
dengan cara dioleskan dan digosok hingga merata.
3.3.3. Pekerjaan Acian Dinding
a) Umum
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan ini adalah campuran Portland Cement dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Pekerjaan ini
dilaksankan untuk menutupi permukaan plesteran dinding bata dan waterproofing
coating pada dag eksisting yang telah dikerjakan.
b) Bahan
Bahan yang digunakan adalah Portland Cement yang banyak dijual dipasaran
dan sudah diisyaratkan pada sesi sebelumnya pada “Spesifikasi Pekerjaan
Pondasi”.
Dan air bersih yang telah diisyartkan kadarnya pada sesi sebelumnya pada
“Spesifikasi Pekerjaan Pondasi”.
c) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pekerjaan ini, beton dudukan plat penutup harus
dibersihakan dahulu dari debu, minyak dan kotoran lainnya yang menempel.
Akan tetapi jangan sampai lapisan yang telah dicoating tadi terkelupas,
sebaiknya menggunakan kuas saja dalam keadaan kering.
Apabila coating waterproofing tadi terkelupas, maka harus mengulang
kembali coating tadi sebelum dilakukan pekerjaan finishing acian ini.
Pekerjaan ini diaplikasikan dengan menggunakan sendok semen/roskam
dengan cara dioleskan dan digosok hingga merata.
Lalu untuk finishing terakhir dipoles dengan menggunakan kuas/spons agar
terlihat rapi.
Untuk ketebalan acian diisyaratkan antara 1 – 2 mm (SNI-03-6882-2002).
3.3.4. Pekerjaan Plesteran Kamprotan
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksanakan untuk arsitektur bagian dinding depan rumah .
Pembuatan plesteran ini berfungsi untuk mempecantik tampilan depan rumah.
b) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat dan
ketentuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Plesteran”.
c) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pekerjaan ini, dinding harus dibersihkan dahulu dari debu,
minyak dan kotoran lainnya yang menempel.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam volume, cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan dengan menggunakan
campuran 1 SP : 2 PS.
Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm atau pun dengan
campuran adukan plesteran itu sendiri untuk patokan kerataan dinding.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan yang diinginkan atau harus
lurus dan rata. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan melebihi 2,5
cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari
plesterannya pada bagian pekerjaan yang diizinkan oleh konsultan pengawas
dan PPK.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika melebihi,
Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas tanggungan
Penyedia Jasa.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran
harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima
oleh Konsultan Pengawas dan PPK, dengan biaya atas tanggungan Penyedia
Jasa.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Naad/tali air pada listrik untuk setiap bidang/lisplank yang kena air hujan
supaya diberi naad/tali air untuk memutuskan rambatan air hujan tersebut.
Pekerjaan ini diaplikasikan dengan menggunakan sendok semen/roskam
dengan cara dioleskan dan digosok hingga merata.
3.3.5. Pekerjaan Keramik 25 x 40 Dinding Kamar Mandi
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksanakan pada dinding ruangan toilet.
b) Bahan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat dan
ketentiuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Pasangan Bata 1Pc:4Ps”.
Ubin keramik (Ceramic Tile) yang digunakan adalah ukuran 25 x 40 cm
dengan permukaan halus/licin atau disebut juga tipe Pholised. Merk asia
tile, platinum atau mulia.
Untuk semen nat keramik dengan merek yang sama pada “Spesifikasi
Pekerjaan Keramik 40x40 Polish”, hanya warnanya saja yang harus
disesuaikan.
Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan/ menyediakan cadangan
bahan keramik sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang akan dipasang.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan keramik ini harus mengikuti posisi yang telah ditentukan
pada Gambar Rencana, apabila ada perubahan harus di koordinasikan
dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
Untuk cara pemasangan, syarat-syarat dan ketentiuannya sama pada
“Spesifikasi Pekerjaan Keramik 40x40 Polish”.
Campuran adukan pasangan keramik dinding adalah adalah 1PC : 3PP.
Sebelum pemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya
permukaan beton, harus dikasarkan terlebih dahulu. Sesudah ubin keramik
terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisi (grouting).
Pembersihan permukaan ubin keramik yang telah terpasang dengan
menggunakan kain/lap basah, atau dengan zat pembersih yang telah
direkomendasikan oleh pabrik . Tidak diperkenankan menggunakan cairan
asam atau HCL.
Untuk sambungan pada sudut dinding, ubin granit digerinda 45°, untuk
mendapatkan sambungan “adu manis”.
Cara pemasangan keramik dinding
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.3.6. Pekerjaan Keramik 25 x 40 Dinding Dapur
b) Umum
Pekerjaan ini dilaksanakan pada dinding dapur.
c) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat dan
ketentiuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Pasangan Bata 1Pc:4Ps”.
Ubin keramik (Ceramic Tile) yang digunakan adalah ukuran 25 x 40 cm
dengan permukaan halus/licin atau disebut juga tipe Pholised. Merk asia
tile, platinum atau mulia.
Untuk semen nat keramik dengan merek yang sama pada “Spesifikasi
Pekerjaan Keramik 40x40 Polish”, hanya warnanya saja yang harus
disesuaikan.
Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan/ menyediakan cadangan
bahan keramik sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang akan dipasang.
d) Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan keramik ini harus mengikuti posisi yang telah ditentukan
pada Gambar Rencana, apabila ada perubahan harus di koordinasikan
dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
Untuk cara pemasangan, syarat-syarat dan ketentiuannya sama pada
“Spesifikasi Pekerjaan Keramik 25x40 dinding kamar mandi”.
3.4. PEKERJAAN LANTAI
3.4.1. Pekerjaan Timbunan Tanah
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksankan untuk menaikkan level lantai yang diinginkan, dan
lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar Rencana. Tinggi yang diinginkan yaitu
20 cm dari muka lantai ruangan dalam bangunan.
b) Bahan
Bahan yang digunakan adalah tanah timbunan yang berbutir (tanah bauksit).
Sebelum didatangkan tanah timbunan ini kelokasi pekerjaan, Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus menunjukkan sample tanah yang akan dikerjakan untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
c) Pelaksanaan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis horizontal
dan dipadatkan. Tebal dari tiap lapis per 20 cm dan selama proses pemadatan,
harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil pemadatan yang
maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat (stamper) dan alat pemadat
lainnya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat
membahayakan, bebas dari segala bahan yang dapat membusuk, sisa bahan
bangunan dan atau mempengaruhi kepadatan urugan.
Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang ditetapkan dan
diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya
permukaan, bergelombang dan sebagainya.
3.4.2. Pekerjaan Urugan Pasir
Pekerjaan Urugan Pasir ini sama dengan bab 3.2.2
3.4.3. Pekerjaan Lantai Cor
Pekerjaan Lantai Cor ini sama dengan bab 3.2.3
3.4.4. Pekerjaan Acian Lantai
a) Umum
Pekerjaan ini adalah campuran Portland Cement dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Pekerjaan ini
dilaksankan untuk menutupi permukaan lantai cor yang dikerjakan.
b) Bahan
Bahan yang digunakan adalah Portland Cement yang banyak dijual dipasaran
dan sudah diisyaratkan pada sesi sebelumnya pada “Spesifikasi Pekerjaan
Pondasi”.
Dan air bersih yang telah diisyartkan kadarnya pada sesi sebelumnya pada
“Spesifikasi Pekerjaan Pondasi”.
c) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pekerjaan ini, Lantai harus dibersihakan dahulu dari debu,
minyak dan kotoran lainnya yang menempel.
Akan tetapi jangan sampai lapisan lantai cor terkelupas, sebaiknya
menggunakan kuas saja dalam keadaan kering.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan ini diaplikasikan dengan menggunakan sendok semen/roskam
dengan cara dioleskan dan digosok hingga merata.
Lalu untuk finishing terakhir dipoles dengan menggunakan kuas/spons agar
terlihat rapi.
Untuk ketebalan acian diisyaratkan antara 1 – 2 mm (SNI-03-6882-2002).
3.4.5. Pekerjaan Keramik 40x40 Polish
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksankan pada lantai ruangan selain ruangan toilet.
b) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat dan
ketentiuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Pasangan Bata 1Pc:4Ps ”.
Ubin keramik (Ceramic Tile) yang digunakan adalah ukuran 40 x 40 cm
dengan permukaan halus/licin atau disebut juga tipe Pholised. Merk asia
tile, platinum atau mulia.
Adukan pengisi siar dan nat yaitu merk AM, MU. Untuk warnanya biasanya
menyesuaikan dengan warna keramik.
Warna nat AM 53
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mengajukan contoh bahan semen nat
keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada Konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan (Owner) untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/ menerima bahan
yang dikirim ke lapangan.
Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-benar sama,
masing-masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak cacat.
Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan/ menyediakan cadangan
bahan keramik sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang akan dipasang.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan keramik ini harus mengikuti posisi yang telah ditentukan
pada Gambar Rencana, apabila ada perubahan harus di koordinasikan
dengan Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
Pada saat pemasangan, keramik harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang disyaratkan.
Seluruh pemasangan keramik harus dengan merendam sampai jenuh air,
kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
Agar adukan/campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan atau
keramik dan, maka sebelum pemasangan, seluruh permukaan atas keramik/
granit harus diolesi minyak kacang.
Bila diperlukan pemotongan keramik, maka harus terlebih dahulu
dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk pabrik.Hasil
pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian sisi yang
terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk pinggiran yang
serupa dengan sebelum dipotong.
Pemasangan keramik.harus benar-benar rata. Permukaannya harus tepat
pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan seperti
disyaratkan dalam Gambar kerja. Toleransi kecekungan adalah 2,5 % untuk
setiap 2 M².
Garis-garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun sia-siar harus lurus.
Lebar siar untuk keramik harus sama yaitu lebar maksimum 3 mm dengan
kedalaman 2 mm. Bahan pengisi siar adalah seperti yang tercantum diatas.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan spesifikasi
pabrik agar didapatkan hasil yang baik . sebelum dan sesudah pelaksanaan
aduk pengisi, siar harus berssih dari debu dan kotoran lainnya. Pembersihan
segera dilaksanakan sebelum menjadi keras/ kering dengan lap basah.
keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak noda aduk
perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi dengan air
bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik harus dihindarkan dari
injakan/ pemberian beban.
Bila terjadi kerusakan /cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk pekerjaan ini
adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim sebagai
pekerjaan tambah.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau jaringan
pipa sudah harus terpasang pada tempatnya.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mempelajari Gambar kerja dan koordinasi
dengan pekerjaan plumbing dan mekanikal dibawah pengarahan Konsultan
Pengawas.
Adukan pasangan keramik adalah 1 PC : 4 PP terkecuali untuk daerah basah,
area dapur, aduk plesteran adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3 PP.
Permukaan jadi/finishing lantai harus menunjukkan tepat pada peil finish
ataupun kemiringan yang disyaratkan.
3.5. PEKERJAAN ATAP DAN RANGKA ATAP
3.5.1. Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengukuran (sebelum fabrikasi) bentang balok-balok
tumpuan di lapangan, pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda (truss) dengan alat
sambung, pengangkutan kuda-kuda dan bahan lain terkait sampai ke lokasi
proyek, penyediaan tenaga kerja beserta alat / bahan lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan seluruh rangka kuda-kuda
baja ringan sampai siap dipasangi bahan penutup atap, sesuai dengan Surat
Kontrak Kerja.
Pembuatan/ fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop / dilokasi pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate / murplat), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing.
b) Jaminan Struktural
Jenis material yang digunakan adalah Zincallum
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap,
meliputi kuda-kuda, pengaku- pengaku dan reng.
Jaminan ini dikeluarkan oleh Distributor/Sales Agent resmi di Indonesia.
c) Persyaratan Bahan
Semua bahan-bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Lapangan. Rangka atap baja ringan menggunakan Canal C-75 dengan ketebalan
0,75 mm dan Reng 32.45 yang SNI.
Merk yang direkomendasikan adalah, GNET, Taso.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
SPESIFIKASI RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Persyaratan Bahan (Material Specifications)
Material struktur rangka atap
a. Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties):
- Baja Mutu Tinggi G550, dibuktikan dengan sertifikat bahan pabrik (mill certificate)
- Tegangan Leleh Minimum (Minimum yield strength) : 550 MPa
- Modulus Elastisitas (Modulus of elasticity) : 2,1 x 105 MPa
- Modulus Geser (Shear Modulus) : 8 x 104 MPa
b. Lapisan pelindung terhadap karat (Protective Coating):
Rangka batang harus mempunyai lapisan tahan karat seng dan aluminium
(Zincalume/AZ), dengan komposisi sebagai berikut:
- 55 % Aluminium (Al)
- 43,5 % Seng (Zinc)
- 1,5 % Silicon (Si)
- Ketebalan Pelapisan : 100 gr/m2 (AZ 100)
c. Profil Material :
1) Rangka Atap
Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-channel. (Using a lip-
channel
profile).
a) C75.100 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 1,00 mm)
b) C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm)
c) C75.70 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,70 mm)
d) C75.60 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,60 mm)
C75.60/C75.70/C75.75/C75.100
Prop erties of PT. NS Bluescope Lysaght Indonesia
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2) Reng
Profil yang digunakan untuk reng adalah profil top hat ( U terbalik).
a) TS. 35.045 (tinggi profil 35 mm dan ketebalan dasar baja 0,45 mm)
b) TS. 40.045 (tinggi profil 40 mm dan ketebalan dasar baja 0,45 mm)
c) TS. 61.075 (tinggi profil 61 mm dan ketebalan dasar baja 0.75 mm)
3) Talang (Valley Gutter)
Talang yang dimaksud disini adalah talang jurai dalam dengan pelapisan
(coating) AZ 100 atau lebih tinggi dan memiliki ketebalan dasar baja 0.35 -
0.45mm.
4) Strap Barcing
Strap bracing merupakan tali pengikat untuk menahan beban lateral / horizontal
Tarik seperti angina atau gempa dan berfungsi membuat struktur secara
keseluruhanmenjadi lebih kaku / rigid. Material strap bracing yang digunakan ini
harus menggunakan G550 dengan pelapisan (coating) minimum AZ100 dengan
pilihan alternative dimensi, yaitu:
a) Lebar 25mm tebal 1mm; atau
b) Lebar 35mm tebal 0.75mm
Properties of PT. NS Bluescope Lysaght Indonesia
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2. Persyaratan Design
a. Design rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah-kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design)
b. Standard desain yang digunakan adalah dengan mengacu Australian Limit – State
code:
- (AS/NZ 4600: 2005)
- (AS/NZ 1170: 2002)
c. Perhitungan beban mengacu kepada peraturan lokal setempat di Indonesia, yaitu:
- PPPURG 1987 atau PPIUG 1983
- SNI 1727 - 2013
d. Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan guna menjamin, material sesuai dengan spesifikasi yang
ditentukan.
e. Analisis dan desain struktur dilakukan dengan software khusus untuk cold form design
SUPRACAD® dan telah disertifikasi oleh HAKI (Himpunan Ahli Konstruksi
Indonesia)
3. Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib memberikan approval terhadap dimensi, spesifikasi, dan desain
struktur guna menjamin kesesuaian antara desain dan lapangan..
b. Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke KONSULTAN
PENGAWAS dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis.
4 Persyaratan Konstruksi
a. Instalasi dan ereksi dilakukan oleh installer yang terlatih dan berpengalaman serta
sudah mendapat sertifikat pemasang dari PT NS BlueScope Lysaght Indonesia
b. Sambungan
Alat penyambung antar elemen rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan
instalasi adalah baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan spesifikasi sebagai
berikut :
1) Kelas Ketahanan Korosi : Class 2, mengikuti standard AS 3566.1-2 : 2002
2) Ukuran baut untuk elemen struktur rangka atap adalah 12-14x20. Dengan
Ketentuan sebagai berikut:
a) Diameter kepala (Diameter of head screw) : 12 mm
b) Jumlah ulir per inch (Threads per inch/TPI) : 14
c) Panjang (Length) : 20 mm
Properties of PT. NS Bluescope Lysaght Indonesia
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
d) Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
e) Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 8.8 kN
f) Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 15.3 kN
g) Kuat torsi minimum (Torque, min) : 13.2 kNm
3) Ukuran baut untuk elemen struktur lainnya adalah 10-16x16, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Diameter kepala (Diameter of head screw) : 10 mm
b) Jumlah ulir per inchi (Threads per inch/TPI): 16
c) Panjang (Length) : 16 mm
d) Bahan (Material) : AISI 1022 Heat treated carbon steel
e) Kuat geser rata-rata (Shear, Average) : 6.8 kN
f) Kuat tarik minimum (Tensile, min) : 11.9 kN
g) Kuat torsi minimum (Torque, min) : 8.4 kNm
4) Pemasangan baut harus sesuai dengan detail sambungan pada gambar kerja,
dengan memperhatikan jumlah baut dan letak-letak / jarak-jarak baut.
5) Pemasangan baut harus menggunakan alat bor listrik 560 watt dengan
kemampuan putaran alat minimal 2000 rpm.
Selain screw (self drilling screw) dibutuhkan juga Anchor bolt /Dynabolt yaitu alat untuk
mengikatkan antara struktrur kuda-kuda dengan beton yang digunakan sebagai
landasan/tempat berdirinya kuda-kuda tersebut dan berfungsi sebagai penahan beban
tarik/cabut /pullout/ withdraw. Spesifikasi minimum Anchor bolt /Dynabolt yang digunakan
dalam sistem Smartruss, yaitu :
1) Diameter : 12 mm (M10)
2) Bahan (Material) : Steel Galvanised min 5 microns
3) Kuat geser (Shear) : 5.2 kN *
4) Kuat tarik (Tensile) : 2.0 kN *
* Kondisi dimana karakteristik kuat tekan beton fc' >=20 N/mm2 (K-225)
c. Pemotongan material
1) Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan yang sesuai,
alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
2) Alat potong harus dalam kondisi baik.
3) Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja.
4) Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
Properties of PT. NS Bluescope Lysaght Indonesia
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.5.2. Pekerjaan Atap Spandek
a) Lingkup Pekerjaan
Ujung atap ini harus berpedoman pada jarak 10 – 15 cm dari lisplang.
Pada pertemuan bubungan, atap sapandeck harus bertemu rapat pada sisi
yang berlawanan sebelum dilakukan pekerjaan perabung dan talang atap.
b) Persyaratan Bahan
Atap ini berbahan dasar plat zincalume / galvanis dengan ketebalan 0.38 mm,
coating , dan tipe atap spandek AZ 100 dengan memakai merk GNET,
Sakura, atau mentari.
Atap spandeck yang digunakan dalam pekerjaan ini yang banyak dijual
dipasaran. Sebelum membeli, Penyedia Jasa harus mengajukan sample
terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan jenis material dan warnanya
kepada Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan.
c) Penyambungan
Untuk memaksimalkan kedap air pada atap, sekrup dipasang pada bagian
puncak profil spandeck. Seperti gambar dibawah ini;
Tepi spandeck dengan alur anti-kapiler selalu berada di bawah (lihat
gambar di bawah ini). Akan tetapi, biasanya dianggap sebagai praktik
yang baik untuk menggunakan pengencang di sepanjang sisi-pangkuan,
ketika kelongsong didukung seperti yang ditunjukkan dalam Penempatan
Dukungan Maksimum, pengencang sisi-pangkuan biasanya tidak
diperlukan untuk kekuatan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.5.3. Pekerjaan Perabung Atap
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pertemuan cembung penutup atap
(Nok/Bubungan/Jurai), baik itu menggunakan rangka atap kayu maupun rangka
atap baja ringan. Pada pekerjaan ini perabung yang digunakan berupa Perabung
spandeck dengan ketebalan berfariasi antara 0.25 mm sampai dengan 0.40 mm. Dan
pada pekerjaan ini pastikan dahulu penutup atap bertemu sejajar (tanpa ada
celah/lobang) sebelum perabung/nok dipasang. Bahan yang digunakan untuk
prabung atap menggunakan merk GNET, Sakura, atau mentari.
.
3.5.4. Pekerjaan Talang Atap
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pertemuan cekung atap, baik itu menggunakan
rangka atap kayu maupun rangka atap baja ringan. Pada pekerjaan ini talang yang
digunakan berupa talang spandeck dengan ketebalan berfariasi antara 0.25 mm
sampai dengan 0.40 mm. Dan pada pekerjaan ini pastikan dahulu atap bertemu
sejajar (tanpa ada celah/lobang) sebelum talang dipasang.
3.5.5. Pekerjaan Papan Lisplank
Pekerjaan ini dilaksanakan pada ujung rangka atap / kuda-kuda atap. Dan dipasang
sebelum penutup atap dikerjakan. Pada pekerjaan lisplang ini bahan yang dipakai
adalah GRC bord (papan semen) dengan ketebalan 6 mm dan lebar 20 cm.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.6. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
3.6.1. Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P1 Kayu)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan daun pintu kayu dan kusen pintu
kayu , yang mana posisinya telah ditunjukkan pada gambar rencana.
Sebelum pemasangannya, daun pintu dan kusen pintu tersebut haruslah telah
diketam dan di cat meni kayu terlebih dahulu.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan (Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kayu yang digunakan untuk kusen dan daun pintu harus Kayu Kelas
III (Kayu Pinus, Meranti merah, Sungkai, Borneo, jabon).
Bahan kayu tersebut harus kayu yang keras bukan kayu lempung.
Bahan kayu tersebut harus bertekstur rata dan mulus (tidak berlobang).
Engsel pintu yang digunakan engsel pintu kupu-kupu ukuran 4 inch yang
banyak dijual dipasaran
Kunci pintu yang dimaksud ialah kunci pintu yang sudah 1 (satu) set dengan
rumah, hendle dan silinder kuncinya. Kunci pintu tersebut banyak dijual di
pasaran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan pemasangan kusen kayu
Dalam pemasangan kusen, untuk Tinggi dan Lebar kusen harus mengacu pada
dimensi yang ada dalam Gambar Rencana serta telah mendapat persetujuan
dari Direksi dan PPK.
Pada sisi luar kusen harus di pasang angkur besi. Untuk melekatkan kusen
tersebut dengan dinding bangunan.
Dalam pemasangan kusen tersebut tidak boleh miring dan harus tegak lurus.
Dalam pemasangan kusen, harus membuat sepatu kusen seperti gambar di
bawah ini.
Setelah kusen terpasang dengan sempurna, barulah kusen tersebut diapit
dengan pasangan dinding bata atau coran beton untuk mengunci kusen
tersebut.
Minimal 2 – 3 hari kedepan setelah terpasangnya kusen atau pasangan dinding
bata atau coran beton pengunci kusen tersebut mengering, barulah skor-skor
(penopang) kayu pada kusen di lepas/ditanggalkan.
Setelah pasangan dinding bata atau coran beton pengunci kusen telah kering
dengan sempurna, maka barulah bidang tersebut difinishing dengan plesteran
& acian, lalu lanjut ketahap pengecatan.
d) Pelaksanaan pemasangan daun pintu
Dalam pemasangan daun pintu, untuk Tinggi dan Lebar nya harus mengacu
pada dimensi yang ada dalam Gambar Rencana serta telah mendapat
persetujuan dari Direksi dan PPK.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Untuk motif daun pintu panel yang akan dibuat, Penyedia Jasa harus
koordinasi terlebih dahulu dan harus telah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan.
Dalam pemasangannya, daun pintu harus menyesuaikan dengan kondisi
level lantai existing.
Dalam pemasangannya, daun pintu harus presisi dan rapat dengan kusen,
(celah yang diperbolehkan minimal 1,5 cm).
3.6.2. Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P2 Aluminium)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan kusen dan daun pintu alumunium,
yang mana telah ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Pintu yang digunakan merupakan pintu 1 set yang lengkap dengan daun
pintu,kusen pintu, kunci pintu dan engsel pintu aluminium
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner)
untuk menentukan rencana penanganan yang akan dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen dan daun pintu alumunium ini ukurannya 4 inch dengan merk
Ykk, global aluminium, petra aluminium, elco aluminium.
Adapun perlengkapan untuk pintu Alumunium ini yaitu;
➢ Engsel
✓ Spesifikasi ~ Engsel patron / Engsel H
✓ Pemakaian ~ pintu alumunium
✓ Ukuran ~ 3 inchi
✓ Jumlah ~ 3 (tiga) buah per daun pintu
✓ Produk yang dijual dipasaran
➢ Handle + Kunci
✓ Pemakaian ~ pintu alumunium
✓ Kunci ~ 1 set dengan handle pintu
✓ Jumlah ~ 1 (satu) buah per daun pintu
✓ Produk yang dijual dipasaran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan
Sebelum pemasangan pintu toilet yang di pakai harus tidak ada bagian yang
lecet atau cacat lainnya, sudah lengkap dengan aksesoris pintu toilet dan telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan hasil
yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum pemasangan,
penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding seperti semula, termasuk
dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
3.6.3. Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P3 Kayu)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan daun pintu kayu dan kusen pintu
kayu , yang mana posisinya telah ditunjukkan pada gambar rencana.
Sebelum pemasangannya, daun pintu dan kusen pintu tersebut haruslah telah
diketam dan di cat meni kayu terlebih dahulu.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan (Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kayu yang digunakan untuk kusen dan daun pintu harus Kayu Kelas
III (Kayu Pinus, Meranti merah, Sungkai, Borneo, jabon).
Bahan kayu tersebut harus kayu yang keras bukan kayu lempung.
Bahan kayu tersebut harus bertekstur rata dan mulus (tidak berlobang).
Engsel pintu yang digunakan engsel pintu kupu-kupu ukuran 4 inch yang
banyak dijual dipasaran
Kunci pintu yang dimaksud ialah kunci pintu yang sudah 1 (satu) set dengan
rumah, hendle dan silinder kuncinya. Kunci pintu tersebut banyak dijual di
pasaran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan pemasangan pintu kayu
Pekerjaan pasangan keramik ini harus mengikuti posisi yang telah ditentukan
pada Gambar Rencana, apabila ada perubahan harus di koordinasikan dengan
Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
Untuk cara pemasangan, syarat-syarat dan ketentiuannya sama pada
“Spesifikasi Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P1 Kayu)”.
3.6.4. Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel Toilet (P4 Aluminium)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan kusen dan daun pintu toilet
alumunium, yang mana telah ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Pintu toilet yang digunakan merupakan pintu 1 set yang lengkap dengan daun
pintu,kusen pintu, kunci pintu dan engsel pintu aluminium
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner)
untuk menentukan rencana penanganan yang akan dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen dan daun pintu alumunium ini ukurannya 4 inch dengan merk
Ykk, global aluminium, petra aluminium, elco aluminium.
Adapun perlengkapan untuk pintu Alumunium ini yaitu;
➢ Engsel
✓ Spesifikasi ~ Engsel patron / Engsel H
✓ Pemakaian ~ pintu alumunium
✓ Ukuran ~ 3 inchi
✓ Jumlah ~ 3 (tiga) buah per daun pintu
✓ Produk yang dijual dipasaran
➢ Handle + Kunci
✓ Pemakaian ~ pintu alumunium
✓ Kunci ~ 1 set dengan handle pintu
✓ Jumlah ~ 1 (satu) buah per daun pintu
✓ Produk yang dijual dipasaran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan
Sebelum pemasangan kusen atau bingkai pintu toilet yang di pakai harus mulus,
tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan hasil
yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum pemasangan,
penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding seperti semula, termasuk
dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
3.6.5. Pekerjaan Jendela (J1 Aluminium)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan kusen dan daun jendela
alumunium, yang mana posisinya telah ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Jendela yang digunakan merupakan jendela 1 set yang lengkap dengan daun
jendela, kusen jendela, engsel jendela aluminium
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner)
untuk menentukan rencana penanganan yang akan dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch dengan merk Ykk, global
aluminium, petra aluminium, elco aluminium.
Bahan kaca jendela yang digunakan ialah jenis /type yang sesuai dengan
standard produk dengan SII 0819/78, dan sesuai dengan NI-3. Kaca lembaran
jernih bening dengan tebal 5 mm.
Adapun perlengkapan untuk Jendela Alumunium ini yaitu;
➢ Engsel
✓ Spesifikasi ~ Engsel Casement
✓ Pemakaian ~ Jendela kaca alumunium
✓ Ukuran ~ 12 inchi
✓ Jumlah ~ 1 (satu) set per daun jendela
✓ Produk yang dijual dipasaran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
➢ Handle + Kunci
✓ Pemakaian ~ Jendela kaca alumunium
✓ Kunci (rambuncis) ~ 1 set dengan handle jendela
✓ Jumlah ~ 1 (satu) set per daun jendela
✓ Produk yang dijual dipasaran
c) Pelaksanaan
Sebelum pemasangan kusen atau bingkai jendela yang di pakai harus mulus,
tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan hasil
yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum pemasangan
jendela, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding seperti semula,
termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
3.6.6. Pekerjaan Bouvent (B2 Aluminium)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan kusen dan daun bouven kaca slip,
yang mana posisinya telah ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Bouvent yang digunakan merupakan Bouvemt 1 set yang lengkap dan dilokasi
tinggal dilakukan pemasangan
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner)
untuk menentukan rencana penanganan yang akan dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch merk Ykk, global aluminium,
petra aluminium, elco aluminium.
Bahan kaca jendela yang digunakan ialah jenis /type yang sesuai dengan
standard produk dengan SII 0819/78, dan sesuai dengan NI-3. Kaca lembaran
jernih bening dengan tebal 5 mm.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Adapun perlengkapan untuk Bouvent Alumunium ini yaitu;
➢ Engsel
✓ Spesifikasi ~ Engsel Casement
✓ Pemakaian ~ Bouvent kaca alumunium
✓ Ukuran ~ 12 inchi
✓ Jumlah ~ 1 (satu) set per daun Bouvent
✓ Produk ~ Ex. Lokal
➢ Handle + Kunci
✓ Pemakaian ~ Bouvent kaca alumunium
✓ Kunci (rambuncis) ~ 1 set dengan handle Bouvent
✓ Jumlah ~ 1 (satu) set per daun Bouvent
✓ Produk ~ Ex. Lokal
c) Pelaksanaan
Sebelum pemasangan kusen atau bingkai bouven yang di pakai harus mulus,
tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan hasil
yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum pemasangan
bouven, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding seperti semula,
termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini menjadi
tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
3.6.7. Pekerjaan Daun Pintu Kayu (P5)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan daun pintu kayu pada kusen
pintu yang telah terpasang, yang mana posisinya telah ditunjukkan pada
gambar rencana.
Sebelum pemasangannya, daun pintu tersebut haruslah telah diketam dan di
cat meni kayu terlebih dahulu.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan (Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Bahan papan kayu yang digunakan untuk daun pintu ini harus Kayu Kelas
III (Kayu Pinus, Meranti merah, Sungkai, Borneo, jabon).
Bahan papan kayu tersebut harus kayu yang keras bukan kayu lempung.
Bahan papan kayu tersebut harus bertekstur rata dan mulus (tidak
berlobang).
Papan kayu yang digunakan harus lurus dan rata (tidak bengkok) serta papan
tersebut harus telah di ketam.
c) Pelaksanaan
Dalam pemasangan daun pintu, untuk Tinggi dan Lebar nya harus mengacu
pada dimensi yang ada dalam Gambar Rencana serta telah mendapat
persetujuan dari Direksi dan PPK.
Untuk motif daun pintu panel yang akan dibuat, Penyedia Jasa harus
koordinasi terlebih dahulu dan harus telah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan.
Dalam pemasangannya, daun pintu harus menyesuaikan dengan kondisi
level lantai existing.
Dalam pemasangannya, daun pintu harus presisi dan rapat dengan kusen,
(celah yang diperbolehkan minimal 1,5 cm).
3.6.8. Pekerjaan Kunci Tanam (P5)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan kunci tanam.
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan (Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Kunci pintu yang dimaksud ialah kunci pintu yang sudah 1 (satu) set dengan
rumah, hendle dan silinder kuncinya.
Biasanya kunci tersebut banyak dijual di pasaran.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan
Pemasangan kunci pada tepi daun pintu yang berlawanan arah dengan
pemasangan engsel.
Dalam penentuan posisi ketinggian pemasangan kunci tanam, Penyedia Jasa
harus koordinasi terlebih dahulu dan harus telah mendapatkan persetujuan
dari Konsultan pengawas dan Direksi pekerjaan.
3.6.9. Pekerjaan Pasangan Dinding Bata
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan untuk penambahan dinding akibat penggantian pintu
atau jendela yang baru. Karena dimensi jendela lama berbeda dengan jendela
yang baru serta akibat dari peninggian lantai bangunan.
b) Persyaratan Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Batako, Semen, Pasir dan Air untuk syarat-
syarat dan ketentuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Dinding Bata 1
Pc: 4Ps”.
c) Pelaksaanaan
Untuk campuran dan pemasangan dinding ini, syarat-syarat dan
ketentuannya sama pada“Spesifikasi Pekerjaan Dinding Bata 1 Pc: 4Ps”.
3.6.10. Pekerjaan Plesteran Dinding
d) Umum
Pekerjaan ini dilaksankan untuk menutupi permukaan pasangan dinding yang
telah dikerjakan. Pada penambahan dinding akibat penggantian pintu atau
jendela yang baru.
e) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat dan
ketentuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Plesteran”.
f) Pelaksanaan
Untuk campuran dan cara pelaksaannya, syarat-syarat dan ketentuannya
sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Plesteran”.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.6.11. Pekerjaan Acian Dinding Bata
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksankan untuk menutupi permukaan plesteran dinding bata
yang telah dikerjakan. Pada penambahan dinding akibat penggantian pintu atau
jendela yang baru.
b) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen dan Air untuk syarat-syarat dan
ketentuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Acian Dinding”.
c) Pelaksanaan
Untuk campuran dan cara pelaksaannya, syarat-syarat dan ketentuannya
sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Acian Dinding”.
3.7. PEKERJAAN PLAFOND
3.7.1. Pekerjaan Plafond Gypsum + Rangka
a) Umum
Lingkup pekerjaan plafond gypsum hanya pada Dalam ruangan / bangunan saja
yang telah ditunjukkan pada gambar rencana.
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner)
untuk menentukan rencana penanganan yang akan dilaksanakan.
b) Bahan
Rangka yang digunakan merupakan rangka metal furing dengan merk GNET.
Bahan papan gypsum yang digunakan adalah merk Jayaboard, indoboard.
Tebal papan gypsum yang digunakan adalah 9 mm.
c) Pelaksanaan
Panel Gypsum yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan baik,
bentuk, dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas dan PPK.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Panel Gypsum dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, pemakuan dengan paku khusus untuk
panel gypsum, dan pola pemasangan sesuai Gambar kerja. Setelah selesai
terpasang, bidang permukaan langit-langit harus lurus, rata waterpass dan tidak
bergelombang, sambungan antar panel saling tegak lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 meter.
3.7.2. Pekerjaan Plafond GRC + Rangka
a) Umum
Lingkup pekerjaan plafond grc hanya pada Luar ruangan / bangunan saja yang
telah ditunjukkan pada gambar rencana.
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner)
untuk menentukan rencana penanganan yang akan dilaksanakan.
b) Bahan
Rangka yang digunakan merupakan rangka metal furing dengan merk GNET.
Bahan papan yang digunakan adalah grc.
Tebal papan grc yang digunakan adalah 6 mm.
c) Pelaksanaan
Panel Grc yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan baik, bentuk,
dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, gompal atau
cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan
PPK.
Panel GRC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, pemakuan dengan paku khusus untuk
panel grc, dan pola pemasangan sesuai Gambar kerja. Setelah selesai terpasang,
bidang permukaan langit-langit harus lurus, rata waterpass dan tidak
bergelombang, sambungan antar panel saling tegak lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 meter.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.8. PEKERJAAN PENGECATAN
3.8.1. Pekerjaan Pengerokan Cat Lama
a) Alat dan Peralatan:
− Perangkat pelindung pribadi, seperti masker wajah, kacamata pelindung,
sarung tangan, dan pakaian kerja yang sesuai.
− Sikat kawat untuk menghilangkan cat yang mengelupas atau rusak.
− Kain lap atau spons untuk membersihkan permukaan dinding.
− Ember dan air bersih untuk proses pencucian.
b) Persiapan:
− Pastikan area kerja aman dan lindungi furnitur atau barang berharga yang ada
di sekitarnya dengan kain pelindung atau plastik.
− Periksa kondisi dinding secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada
kerusakan atau masalah lainnya sebelum melakukan pengerokan dan
pencucian.
− Bersihkan permukaan dinding dari debu, kotoran, atau noda menggunakan
kain lap atau spons.
c) Pengerokan:
− Gunakan sikat kawat untuk menghilangkan cat yang mengelupas atau rusak
dengan hati-hati.
− Kerok dinding secara merata dengan tekanan yang cukup untuk
menghilangkan cat yang tidak lengket atau mengelupas.
− Jika ada cat yang sulit dihilangkan, perlu dipertimbangkan penggunaan alat
seperti pengikis cat listrik.
3.8.2. Pekerjaan Pengecatan Minyak
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan.
Pengecatan ini diperuntukkan pada bahan kayu ataupun besi dengan bahan cat
minyak.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh konsultan pengawas
dan PPK.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup) dari
cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat
berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh
disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan,
guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila
bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari
pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih abash pada
saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut; * Gardex
premium gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja merk Jotun, Nippon,
atau dulux.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau merk jotun,
nippo, atau dulux: * Gardex premium gloss untuk permukaan kayu dan
besi/baja dari merk jotun, nippon, atau dulux.
c) Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, penyedia jasa harus
menginformasikan dan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas dan
PPK terkait dengan jenis dan merk cat yang akan digunakan paling lambat 7
hari sebelum proses pembelian cat.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya
yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat harus
dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan
dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi
lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan
yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
cat dimaksud.
3.8.3. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pengerjaan cat pada dinding
lama yang sudah dikerok atau dibersihkan dari cat lama.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua dinding bagian dalam bangunan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan data
teknis/brosur dari warna cat yang akan digunakan untuk disetujui dahulu
warnanya oleh Direksi dan PPK.
Cat yang digunakan ialah cat tembok khusus untuk interiror dari merk
jotun, nippon, atau dulux.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup) dari
cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat
berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna.1 (satu) contoh
disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan,
guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila
bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari
pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih abash pada
saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat akhir yang digunakan harus merek yang sama dengan cat dasar.
c) Pelaksanaan
Semua peralatan atau material lainnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum
pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan
yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
cat dimaksud.
Pada posisi dinding yang tinggi, Penyedia Jasa harus menyiapkan
perancah/scafolding sebelum dilakukan pekerjaan ini. Semua biaya pada
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3.8.4. Pekerjaan Pengecatan Dinding Eksterior
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pengerjaan cat pada dinding
lama yang sudah dikerok atau dibersihkan dari cat lama.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua dinding bagian luar bangunan.
b) Bahan
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan data
teknis/brosur dari warna cat yang akan digunakan untuk disetujui dahulu
warnanya oleh Direksi dan PPK.
Cat yang digunakan ialah cat tembok khusus untuk exterior (tahan cuaca)
dengan merek Jotashield Antifade atau dari merk jotun, nippon, atau
dulux .
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup) dari
cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat
berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna.1 (satu) contoh
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan,
guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila
bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari
pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih abash pada
saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat dasar/sealer yang digunakan Merek Jotashield Antifade atau merk jotun,
nippo, atau dulux. Yang diaplikasikan dengan menggunakan roll cat ataupun
kuas pada dinding yang akan dicat.
Cat akhir yang digunakan harus merek yang sama dengan cat dasar, seperti;
Merek Jotashield Antifade atau dari merk jotun, nippo, atau dulux. Cat
Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion ini khusus untuk dinding eksterior
(weatershield).
d) Pelaksanaan
Semua peralatan atau material lainnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum
pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan
yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
cat dimaksud.
Pada posisi dinding yang tinggi, Penyedia Jasa harus menyiapkan
perancah/scafolding sebelum dilakukan pekerjaan ini. Semua biaya pada
pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
3.8.5. Pekerjaan Pengecatan Lisplank
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga
kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan.
Pengecatan ini diperuntukkan pada lisplang dengan bahan cat minyak.
b) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh Direksi dan PPK.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup) dari
cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen berserat
berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna. 1 (satu) contoh
disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Pengawas Lapangan,
guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila
bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih abash pada
saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau merk jotun,
nippo, atau dulux; * Alumunium Wood Primer Undercoat untuk permukaan
kayu lapis; * Quick-Drying Metal Primer Chromate/Zinc Chroate Primer
untuk permukaan lapis besi/baja.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut * Synthetic
Ename/Synthetic Super Gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja.
atau merk jotun, nippo, atau dulux.
c) Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, penyedia jasa harus
menginformasikan dan mendapat persetujuan dari Direksi dan PPK terkait
dengan jenis dan merk cat yang akan digunakan paling lambat 7 hari sebelum
proses pembelian cat.
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya
yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat harus
dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan
dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi
lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan
yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
cat dimaksud.
3.8.6. Pekerjaan Pengecatan Plafond
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan. Pengecatan ini diperuntukkan pada plafond gypsum dan plafond
GRC dengan bahan cat air (cat tembok).
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan (Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh Direksi dan PPK.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik, petunjuk dari
pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus masih abash pada
saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan spesifikasi yang
disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau merk
jotun, nippo, atau dulux; * Alkali Primer/Alkali Sealer untuk permukaan
plesteran, beton, gypsum dan semen berserat.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau merk
jotun, nippo, atau dulux: * Acrylic Emulsion/Vinyl Acrylic Emulsion
untuk permukaan interior plesteran, beton, gypsum dan panel semen berserat.
merk jotun, nippo, atau dulux.
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya
yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat harus
dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan
dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan
tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan dengan
ketebalan yang sama.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk
bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh ketebalan lapisan
yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara pengecatan
yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan yang
sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat
cat dimaksud.
3.9. PEKERJAAN ME
3.9.1. Pekerjaan Instalasi Titik Lampu
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan instalasi titik
lampu.
Karena adanya penambahan tinggi dinding, maka material seperti; kabel,
pipa conduit, saklar, stop kontak dan material pendukung lainnya harus
diganti atau di tambah.
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain; Pipa
conduit, Kabel listrik, T-dus, Elbow & Lasdop.
Pipa conduit clipsal
Kabel NYMHY 2 x 1,5mm
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
T-Dus clipsal
Elbow clipsal
Lasdop (tutup sambungan kabel)
b) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan, sebab pekerjaan ini hanya mengganti beberapa material dalam
instalasi listrik.
Pekerjaan ini hendaklah dilakukan sebelum pemasangan plafond dimulai.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting listrik,
Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya kerusakan
ditanggung Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.9.2. Pekerjaan Pasang Lampu dan Fitting Lampu
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan lampu.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada bangunan induk yang berjumlah 18 buah.
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain; Fitting
lampu outbow, Bola Lampu SL 8 watt dan Bola lampu SL 20 watt
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan.Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi
korseleting listrik, Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan
semua biaya kerusakan ditanggung Penyedia Jasa.
3.9.3. Pekerjaan Stop Kontak
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan stop kontak.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada bangunan induk yang berjumlah 16 buah.
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain; stop
kontak.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan.
Pemasangan pekerjaan ini pada ketinggian 120 cm dari muka lantai.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting listrik,
Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya kerusakan
ditanggung Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.9.4. Pekerjaan Saklar Lampu
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan saklar.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada bangunan induk yang berjumlah 14 buah.
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain; saklar
single & saklar double.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan.
Pemasangan pekerjaan ini pada ketinggian 120 cm dari muka lantai.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting listrik,
Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya kerusakan
ditanggung Penyedia Jasa.
3.9.5. Pekerjaan MCB dan Box
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan MCB beserta
dengan box.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada bangunan induk yang berjumlah 2 buah.
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain; MCB,
Kabel, meteran, dan panel /box MCB. Merk Schneider, atau visalux
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh teknisi PLN.
Pemasangan pekerjaan ini pada ketinggian 120 cm dari muka lantai.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting listrik,
Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya kerusakan
ditanggung Penyedia Jasa.
3.10. PEKERJAAN SANITAIR
3.10.1. Pekerjaan Klosed
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan closet jongkok,
Serta pembuatan dudukan closet dari pasangan batu bata.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada Toilet bagian belakang 1 buah.
b) Bahan
Untuk spesifikasi bahan seperti; Batu bata, Semen, Pasir & Air dapat dilihat
pada Pekerjaan Pasangan Bata 1 Pc:4Ps di spesifikasi di bawah ini.
Closet jongkok yang dipakai American Standart, Toto, atau CLI.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini di mulai setelah selesai pekerjaan instalasi pipa
pembuangannya.
Tahap pertama yaitu; membuat dudukan closet dahulu dari pasangan bata
dengan posisi lebih tinggi dari lantai toilet (± 15 – 20 cm dari lantai).
Setelah itu baru pasangkan closet di atas dudukan tersebut dan direkatkan
dengan adukan semen.
Pemasangan closet tersebut harus rata dan posisi lobang closet harus pas
dengan lobang pipa pembuangan.
Pastikan posisi penempatan closet sudah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
3.10.2. Pekerjaan pipa Air Bersih
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan pipa air bersih.
Yang sebelumnya posisi pipa ini berada pada luar pagar dan akan di
pindahkan kedalam area bangunan dengan posisi dibenamkan pada lantai
dan dinding bangunan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan ini dilaksanakan pada Toilet bangunan dan instalasi untuk dapur
nantinya.
b) Bahan
Untuk pipa yang digunakan adalah pipa type AW dengan ukuran ½ inch.
Berikut accessoriesnya seperti elbow, tee, socket drat, dan lem ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini dipasang dengan pipa tersebut di benamkan pada lantai atau
dinding.
Pada tikungan pipa harus dipasang elbow (jangan dibengkokkan).
Pemasangan pipa harus direkatkan dengan lem PVC.
Pastikan posisi penempatan untuk kran air sudah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
3.10.3. Pekerjaan Pasang Pipa Air Kotor
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan pipa air kotor.
Yang sebelumnya posisi pipa ini berada pada luar pagar dan akan di
pindahkan kedalam area bangunan dengan posisi dibenamkan pada lantai
dan dinding bangunan.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada Toilet bangunan dan instalasi untuk dapur
nantinya.
b) Bahan
Untuk pipa yang digunakan adalah pipa type AW dengan ukuran 2 inch,
ukuran 3 inch, dan ukuran 4 inch Berikut accessoriesnya seperti elbow, tee,
socket drat, dan lem ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini dipasang dengan pipa tersebut di benamkan pada lantai atau
dinding.
Pada tikungan pipa harus dipasang elbow (jangan dibengkokkan).
Pemasangan pipa harus direkatkan dengan lem PVC.
Pastikan posisi penempatan untuk kran air sudah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan Direksi Pekerjaan (Owner).
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4. PEKERJAAN RUMAH DINAS JALAN MT HARYONO KM.3
4.1. PEKERJAAN PEMBONGKARAN
4.1.1. Pekerjaan Pembongkaran Atap
Pada pekerjaan pembongkaran atap sama dengan bab 3.1.1
4.1.2. Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Pada pekerjaan pembongkaran plafond sama dengan bab 3.1.2
4.1.3. Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen P1
Pada pekerjaan pembongkaran Pintu dan Kusen P1 sama dengan bab 3.1.3
4.1.4. Pekerjaan Pembongkaran Pintu dan Kusen P2
Pada pekerjaan pembongkaran Pintu dan Kusen P2 sama dengan bab 3.1.3
4.1.5. Pekerjaan Pembongkaran Jendela dan Kusen J1
Pada pekerjaan pembongkaran Jendela dan kusen J1 sama dengan bab 3.1.4
4.1.6. Pekerjaan Pembongkaran Jendela dan Kusen J2
Pada pekerjaan pembongkaran Jendela dan kusen J2 sama dengan bab 3.1.4
4.1.7. Pekerjaan Pembongkaran Bouvent
Pada pekerjaan pembongkaran Bouvent sama dengan bab 3.1.5
4.1.8. Pekerjaan Pembongkaran Dinding Partisi
Penyedia Jasa pada saat melakukan pekerjaan ini harus dilakukan oleh para pekerja
terampil. Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus memindahkan
atau mengamankan benda/barang (Furniture) yang ada di dalam bangunan tersebut
ketempat yang aman,dan dikoordinasikan dengan Direksi dan PPK. Penyedia Jasa
harus menjaga/menjamin benda/barang (Furniture) tersebut dan apabila terjadi
kerusakan itu menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa/Kontraktor. Dalam
pembuangan pembongkaran dinding Partisi harus dibuang ditempat yang aman
4.1.9. Pekerjaan Pembongkaran Dinding Bata
Pekerjaan pembongkaran dinding Bata sama dengan bab 3.1.6
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.2. PEKERJAAN STRUKTUR
4.2.1. Pekerjaan Galian Tanah
Pekerjaan galian tanah ini sama dengan bab 3.2.1.
4.2.2. Pekerjaan Pasir Urug
Pekerjaan Pasir Urug ini sama dengan bab 3.2.2.
4.2.3. Pekerjaan Lantai Kerja
Pekerjaan Lantai Kerja ini sama dengan bab 3.2.3
4.2.4. Pekerjaan Urugan Tanah Kembali
Pekerjaan urugan tanah kembali sama dengan bab 3.2.4
4.2.5. Pekerjaan Pondasi
4.2.5.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
4.2.5.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
4.2.5.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
4.2.6. Pekerjaan Stump
4.2.6.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
4.2.6.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
4.2.6.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
4.2.7. Pekerjaan Sloof
4.2.7.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
4.2.7.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
4.2.7.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.2.8. Pekerjaan Kolom
4.2.8.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
4.2.8.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
4.2.8.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
4.2.9. Pekerjaan Balok Beton dan Ring Balok
4.2.9.1. Pekerjaan Beton Muru K-225 (f’c 19,3 Mpa)
Pekerjaan Beton ini sama dengan Bab 3.2.5.1
4.2.9.2. Pekerjaan Pembesian
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.2.
4.2.9.3. Pekerjaan Begisting
Pekerjaan pembesian ini sama dengan Bab 3.2.5.3.
4.3. PEKERJAAN PASANGAN
4.3.1. Pekerjaan Pasangan Bata 1 Pc: 4Ps
Pekerjaan Pasangan Bata 1 Pc:4Ps ini sama dengan bab 3.3.1.
4.3.2. Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan Plesteran ini sama dengan bab 3.3.2.
4.3.3. Pekerjaan Acian Dinding
Pekerjaan Acian Dinding ini sama dengan bab 3.3.3.
4.3.4. Pekerjaan Plesteran Kamprotan
Pekerjaan Plesteran Kamprotan ini sama dengan bab 3.3.4.
4.4. PEKERJAAN ATAP DAN RANGKA ATAP
4.4.1. Pekerjaan Pemasangan Rangka Atap
Pekerjaan pemasangan rangka atap sama dengan bab 3.5.1
4.4.2. Pekerjaan Atap Spandek
Pekerjaan atap spandek ini sama dengan bab 3.5.2
4.4.3. Pekerjaan Prabung Atap Spandek
Pekerjaan prabung atap spandek sama dengan bab 3.5.3
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.4.4. Pekerjaan Talang Atap
Pekerjaan talang atap ini sama dengan bab 3.5.4
4.4.5. Pekerjaan Lisplank
Pekerjaan lisplank ini sama dengan bab 3.5.5
4.5. PEKERJAAN ATAP DAN RANGKA ATAP
4.5.1. Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel (P1 Kayu)
Pekerjaan pintu P1 sama dengan bab 3.6.1
4.5.2. Pekerjaan Pintu+Kusen+Kunci+Engsel Toilet (P4 Aluminium)
Pekerjaan pintu P4 ini sama dengan bab 3.6.4
4.5.3. Pekerjaan Jendela J1 (Aluminium)
Pekerjaan Jendela J1 ini sama dengan bab 3.6.4
4.5.4. Pekerjaan Jendela J2 (Aluminium)
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pemasangan kusen dan daun jendela
alumunium, yang mana posisinya telah ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Jendela yang digunakan merupakan jendela yang sudah siap dibuat atau 1 set
yang lengkap dengan kusen jendela, daun jendela. dan engsel jendela
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner)
untuk menentukan rencana penanganan yang akan dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch merk Ykk, global aluminium,
petra aluminium, elco aluminium.
Bahan kaca jendela yang digunakan ialah jenis /type yang sesuai dengan
standard produk dengan SII 0819/78, dan sesuai dengan NI-3. Kaca lembaran
jernih bening dengan tebal 5 mm.
Adapun perlengkapan untuk Jendela Alumunium ini yaitu;
➢ Engsel
✓ Spesifikasi ~ Engsel Casement
✓ Pemakaian ~ Jendela kaca alumunium
✓ Ukuran ~ 12 inchi
✓ Jumlah ~ 1 (satu) set per daun jendela
✓ Produk yang dijual dipasaran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
➢ Handle + Kunci
✓ Pemakaian ~ Jendela kaca alumunium
✓ Kunci (rambuncis) ~ 1 set dengan handle jendela
✓ Jumlah ~ 1 (satu) set per daun jendela
✓ Produk yang dijual dipasaran
b) Pelaksanaan
Sebelum pemasangan kusen atau bingkai jendela yang di pakai harus mulus,
tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat lainnya dan telah mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan hasil
yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum pemasangan
jendela, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding seperti semula,
termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
4.5.5. Pekerjaan Bouvent (B1 Aluminium)
Pekerjaan bouvent ini sama dengan bab 3.6.6
4.5.6. Pekerjaan Bouvent (B2 Aluminium)
Pekerjaan bouvent ini sama dengan bab 3.6.6
4.5.7. Pekerjaan Daun Pintu (P5)
Pekerjaan Daun Pintu ini sama dengan bab 3.6.7
4.5.8. Pekerjaan Kunci Tanam (P5)
Pekerjaan kunci tanam ini sama dengan bab 3.6.8
4.6. PEKERJAAN PLAFOND
4.6.1. Pekerjaan Plafond Gypsum + Rangka
Pekerjaan plafond gypsum sama dengan bab 3.7.1
4.6.2. Pekerjaan Plafond GRC + Rangka
Pekerjaan pintu P2 ini sama dengan bab 3.7.2
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.7. PEKERJAAN PENGECATAN
4.7.1. Pekerjaan Pengerokan Cat Lama
Pekerjaan pengerokan1 sama dengan bab 3.8.1
4.7.2. Pekerjaan Pengecatan Cat Minyak
Pekerjaan pengecatan cata minyak ini sama dengan bab 3.8.2
4.7.3. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
Pekerjaan pengecatan dinding interior ini sama dengan bab 3.8.3
4.7.4. Pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior
Pekerjaan pengecatan dinding interior ini sama dengan bab 3.8.4
4.7.5. Pekerjaan Pengecatan Lisplank
Pekerjaan pengecatan lispank ini sama dengan bab 3.8.5
4.7.6. Pekerjaan Pengecatan Plafond
Pekerjaan pengecatan plafond ini sama dengan 3.8.6
4.8. PEKERJAAN ME
4.8.1. Pekerjaan Intalasi Titik Lampu
Pekerjaan pengerokan ini sama dengan bab 3.9.1
4.8.2. Pekerjaan Lampu dan Fitting Lampu
Pekerjaan pengecatan cata minyak ini sama dengan bab 3.9.2
4.8.3. Pekerjaan Pengecatan Stop Kontak
Pekerjaan stop kontak ini sama dengan bab 3.9.3
4.8.4. Pekerjaan Saklar
Pekerjaan Saklar Single dan Saklar Double ini sama dengan bab 3.9.4
4.8.5. Pekerjaan MCB dan Box
Pekerjaan MCM box ini sama dengan bab 3.9.5
4.9. PEKERJAAN SANITAIR
4.9.1. Pekerjaan Pasang Pipa Air Bersih (1/2 inch)
Pekerjaan stop kontak ini sama dengan bab 3.10.2
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
5. PEKERJAAN AKHIR
a. Pelaporan
Sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan, Penyedia Jasa harus membuat Pelaporan
yang telah disahkan oleh Konsultan Pengawas, Direksi dan PPK dalam ukuran kertas
A4. Laporan Kemajuan Pekerjaan Paling lambat tanggal 10 (sepuluh) tiap bulan atau
pada suatu waktu yang ditentukan Direksi dan PPK. Laporan ini merupakan rekap dari
Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan. Laporan ini sekurang-kurangnya harus
berisi hal-hal sebagai berikut:
a) Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan hasil Pemeriksaan bersama
(opname).
b) Program Kerja dan Rencana kegiatan dalam waktu 2 (dua) bulan ke depan
disertai rencana tanggal permulaan dan penyelesaiannya.
c) Daftar personil dan jumlah tenaga kerja.
d) Daftar peralatan yang dioperasikan.
e) Volume bahan yang terpakai dan sisa bahan (stock) yang ada di lapangan.
f) Progress per item pekerjaan untuk tiap-tiap bangunan atau bagian-bagian
konstruksi, antara lain;
✓ Volume pekerjaan
✓ Daftar bangunan yang sedang dan telah selesai dikerjakan
g) Progress pembayaran dan rencana tagihan pembayaran bulan berikutnya.
h) Hasil pengujian lapangan dan laboratorium.
i) Permasalahan yang dijumpai di lapangan dan Risalah rapat-rapat pelaksanaan.
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh Direksi
dan PPK. Laporan harian mencakup progress volume tiap-tiap item pekerjaan untuk
tiap-tiap bagunan disertai catatan volume bahan yang terpakai, peralatan yang
digunakan dan jumlah tenaga kerjanya. Dan kemudian direkap menjadi Laporan
Mingguan yang diserahkan kepada Direksi dan PPK. Berita Acara Pembayaran dan
Laporan Bulanan harus dilampiri dengan beberapa foto-foto pelaksanaan pada
periode.
b. Foto Dokumentasi
Semua kegiatan dilapangan harus didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan
Album foto berikut keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan
penjelasan foto. Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi
sebelum pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai
dilaksanakan (100%). Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-tahap kegiatan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
diusahakan dari posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum pengambilan foto perlu
dibuat rencana / denah yang menunjukan lokasi, posisi dari kamera juga arah bidikan
yang kemudian diserahkan kepada Direksi dan PPK untuk disetujui.
Pada akhir pelaksanaan Kontrak, Kontraktor harus menyerahkan Album foto
pelaksanaan pekerjaan kepada Direksi dan PPK untuk tiap-tiap bagunan atau bagian
konstruksi pada kondisi awal (0%), 50% dan selesai 100% dalam satu halaman.
Pelaporan ini dibuat sebanyak 5 rangkap dan diserahkan kepada Direksi dan PPK.
c. Pembersihan Akhir
Pekerjaan ini meliputi; Pembersihan dari sisa-sisa material hasil pekerjaan maupun
sampah atau kotoran yang ada di lokasi pekerjaan. Serta membuangnya keluar dari
lingkungan area lokasi pekerjaan.
Pekerjaan ini juga mencakup pembongkaran atap teras depan yang tidak diganti serta
mengkoordinasikan hasil bongkaran tersebut pada Konsultan Pengawas dan Direksi
Pekerjaan (Owner) untuk ditempatkan dimana hasil bongkaran itu.
Pekerjaan ini mencakup juga pembersihan parit di samping bangunan sebelah rumah
dan parit bagian depan.
Semua peralatan dan biaya pada pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
(Kontraktor) serta kemungkinan lainnya akibat dari pelaksanaan pekerjaan ini.
6. LINGKUP LAINNYA
1. SBU Kontraktor Pelaksana
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia jasa harus memiliki SBU Jasa Pelaksanaan
Untuk Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel ( BG001 ) atau KBLI 41011
2. SKT Personil Kontraktor Pelaksana
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia jasa harus memiliki personil manejerial
berupa pelaksana lapangan yang memiliki SKT Pelaksana Lapangan Pekerjaan
Perumahan dan Gedung ( TA 020 ) ; Pelaksana Bangunan Gedung / Pekerjaan Gedung (
TA 022 ) ; atau pelaksana lapangan pekerjaan gedung jenjang 2 atau di atasnya.
3. K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
Untuk melaksanakan pekerjaan ini penyedia jasa harus memiliki personil Keselamatan
dan Kesehatan Kerja yang memiliki SKK keselamatan konstruksi jenjang 4 atau di
atasnya.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Tabel Merk Material
Material Merk
Keramik 40 x 40 polish Asia Tile, Platinum, Mulia
Keramik 40 x 40
Asia Tile, Platinum, Mulia
unpolish
Keramik 25 x 40 polish Asia Tile, Platinum, Mulia
Nat keramik AM ; MU
Atap GNET, Sakura roof, mentari
Baja ringan Taso, GNET
YKK, global aluminium, petra
Aluminium
aluminium, elco aluminium
Kayu Pinus, Meranti merah,
Kayu Kelas III
Sungkai, Borneo, jabon
Gypsum Indoboard, Jaya Board
Cat Dasar Jotun, Nippon, Dulux
Cat Interior Jotun, Nippon, Dulux
Cat Eksterior Jotun, Nippon, Dulux
Cat Minyak Jotun, Nippon, Dulux
MCB Visalux, schneider
Kloset American Standar, Toto, CLI