| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0412070237225000 | Rp 382,702,040 | - | |
| 0662459734214000 | Rp 449,868,893 | Pelaksana Sipil/Struktur yang ditawarkan a.n.BENI ARDIANSYAH sama dengan yang ditawarkan oleh CV. RAFANDA AL RAZAAK | |
| 0944796911214000 | Rp 442,237,569 | Tidak menyampaikan surat referensi kerja Personel Manajerial dari pemilik pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan, Hal Persyaratan Teknis; | |
| 0936362524225000 | Rp 411,047,391 | Tidak menyampaikan surat referensi kerja Personel Manajerial dari pemilik pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan, Hal Persyaratan Teknis; | |
| 0710737867215000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | Rp 364,308,203 | Pelaksana Sipil/Struktur yang ditawarkan a.n. BENI ARDIANSYAH sama dengan yang ditawarkan oleh CV. ANAK TAMIANG |
| 0023203557215000 | Rp 404,456,972 | 1. Tidak menyertakan Surat Referensi asli sesuai subklasifikasi yang dipersyaratkan /pekerjaan sejenis untuk Personil sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan, Hal Persyaratan Teknis; 2. Tidak menyertakan Surat Kesediaan untuk bekerja penuh pada proyek tersebut (bertandatangan dan bermaterai) untuk Personil sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan, Hal Persyaratan Teknis; 3. Tidak menyertakan surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja untuk Personil sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan, Hal Persyaratan Teknis; | |
| 0024599904215000 | Rp 438,662,036 | 1. Tidak menyampaikan surat referensi kerja Personel Manajerial dari pemilik pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan, Hal Persyaratan Teknis; 2. Surat Kesediaan Personel Manajerial untuk bekerja penuh pada proyek tidak bermaterai sebagaimana dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan BAB IV Lembar Data Pemilihan, Hal Persyaratan Teknis. | |
| 0017684937214000 | Rp 443,286,990 | 1. Peserta tidak melampirkan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi, Hal Persyaratan Kualifikasi; 2. Peserta tidak melampirkan Sertifikat Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha /Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG 009 Konstruksi Gedung Lainnya sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi, Hal Persyaratan Kualifikasi; 3. Peserta tidak melampirkan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan 3 (tiga) bulan terakhir sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi, Hal Persyaratan Kualifikasi. | |
| 0631220068214000 | Rp 416,921,921 | 1. Peserta tidak melampirkan perizinan berusaha dengan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 41019 - Konstruksi Gedung Lainnya dan sertifikat standar jasa konstruksi KBLI 41019 sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi, Hal Persyaratan Kualifikasi; 2. Peserta tidak melampirkan Sertifikat Bidang Usaha/Sub Bidang Usaha /Klasifikasi/Sub Klasifikasi: BG 009 Konstruksi Gedung Lainnya sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi, Hal Persyaratan Kualifikasi; 3. Peserta tidak melampirkan BPJS Ketenagakerjaan dan bukti pembayaran 3 (tiga) bulan terakhir sebagaimana dipersyaratkan pada Dokumen Pemilihan BAB V Lembar Data Kualifikasi, Hal Persyaratan Kualifikasi. | |
| 0032843302214000 | - | - | |
CV Pastikaya Sakti | 0667800825214001 | - | - |
PT Pijar Cemerlang Konstruksi | 06*1**6****09**0 | - | - |
| 0740046834215000 | - | - | |
PT Andaru Putra Jaya | 03*8**8****22**0 | - | - |
| 0905215570009000 | - | - | |
| 0703851808101000 | - | - | |
| 0764433041225000 | - | - | |
| 0719872095215000 | - | - | |
| 0851605881101000 | - | - | |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0710485160214000 | - | - | |
| 0021572631223000 | - | - | |
| 0711029934219000 | - | - | |
| 0860874312223000 | - | - | |
| 0018527192214000 | - | - | |
| 0730019692214000 | - | - | |
CV T4 Batenggang | 0839143435214001 | - | - |
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
SPESIFIKASI TEKNIS & RKS
PELAKSANAAN REHABILITASI PEREMAJAAN RUMAH DINAS
PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI TANJUNG UBAN TAHUN
ANGGARAN 2023
I. ADMINISTRASI UMUM
1. LATAR BELAKANG
1.1. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban merupakan Unit Pelaksana Teknis
(UPT) di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan
Riau, yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi
Kementerian Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian khususnya di wilayah
Kepulauan Riau.
1.2. Dalam pelaksanaan perencanaan perlu dilakukan dengan sebaikbaiknya sehingga
mendapatkan hasil rancangan yang mampu memenuhi kebutuhan renovasi rumah
dinas secara optimal terhadap fungsi bangunan. Disamping itu bangunan yang ada
tentu harus dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu,
biaya dan kriteria administrasi.
1.3. Untuk mewujudkan hal tersebut maka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban
perlu melibatkan tenaga Jasa Konstruksi (Konsultan & Kontraktor) dalam
melakukan kajian teknis dan arsitektur guna menghasilkan produk teknis untuk
pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi rumah dinas yang sesuai dengan kebutuhan
dan persyaratan yang berlaku serta mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Gedung Negara dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia.
1.4. Kondisi fisik rumah dinas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Jalan Imam
Bonjol Tanjung Uban saat ini dalam keadaan rusak, sehingga dibutuhkan jasa
kontraktor pelaksana renovasi gedung yang handal dan berpengalaman terhadap
pekerjaan sejenis agar mendapatkan produk perencanaan yang baik serta sesuai
dengan kebutuhan pengguna jasa guna mengantisipasi terjadinya kerusakan yang
lebih masive.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah :
2.1. Maksud
Maksud dilaksanakannya pelaksanaan ini untuk mendapatkan hasil yang layak,
sesuai, inovatif dan unik dalam pelaksanaan kegiatan tersebut agar dapat berhasil
guna, efisien dan tepat sasaran.
2.2. Tujuan
Penyedia jasa dapat melaksanakan tugas dan tanggung kewajiban dan tanggung
jawabnya dengan baik sesuai spesifikasi barang/jasa yang diinginkan dalam
dokumen kontrak.
3. SASARAN
Sasaran yang ingin dicapai dalam Rehabilitasi Peremajaan Rumah Dinas Pada Kantor
Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Tahun Anggaran 2023 adalah sebagai berikut :
a. Terarahnya pelaksanaan pekerjaan oleh penyedia jasa;
b. Terkendalinya proses pelaksanaan kontruksi, tepat waktu, tepat mutu, dalam batas
biaya yang tersedia dan dilaksanakan dalam tertib administrasi maupun teknis;
c. Bermanfaat bagi unit kerja, ekonomi dan masyarakat pada kawasan pelaksanaan
pekerjaan.
4. NAMA ORGANISASI PENGADAAN KONSTRUKSI
Nama Organisasi yang menyelenggarakan/ melaksanakan pekerjaan pengadaan
konstruksi yaitu:
a. Instansi : Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Kantor Wilayah Kepulauan Riau Kantor Imigrasi
Kelas II TPI Tanjung Uban
b. Alamat : Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban Kec. Bintan Utara
c. PPK : HARRY SETIAWAN, S.H., M.H.
5. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN KLASIFIKASI PEKERJAAN
a. Sumber pendanaan kegiatan bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 dengan
pagu Rp 455.387.000 (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga Ratus Delapan
Puluh Tujuh Ribu Rupiah)
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b. Untuk pelaksanaan pekerjaan ini diperlukan biaya dari hasil Harga Perhitungan
Sendiri (HPS) yaitu Rp 455,385.254,20 (Empat Ratus Lima Puluh Lima Juta Tiga
Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Dua Ratus Lima Puluh Empat Rupiah)
c. Biaya pekerjaan konstruksi dan tata cara pembayaran diatur secara kontraktual
melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disusun oleh konsultan perencana
sesuai peraturan yang berlaku (AHSP 2022) dan harga udah dan bahan berdasarkan
SSH Bintan serta survei harga pasar, klasifikasi pekerjaan terlampir.
6. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi Pekerjaan ini terletak di Jl. Imam Bonjol, seberang Lapangan Mentigi Tanjung
Uban.
7. LAPORAN PEKERJAAN
7.1. Pekerjaan pelaporan dan as built drawing
7.1.1. Pelaporan
Sebelum pekerjaan selesai dilaksanakan, Penyedia Jasa harus membuat
Pelaporan yang telah diperiksa oleh Konsultan Pengawas dan PPK dalam
ukuran kertas A4. Laporan Kemajuan Pekerjaan dibuat dalam bentuk laporan
harian, mingguan, bulanan atau pada suatu waktu yang ditentukan Konsultan
pengawas dan PPK. Laporan ini merupakan rekap dari Laporan Mingguan dan
Laporan Bulanan. Laporan ini sekurang-kurangnya harus berisi hal-hal
sebagai berikut:
a) Prosentase kemajuan pekerjaan sesuai dengan hasil Pemeriksaan bersama
(opname).
b) Program Kerja dan Rencana kegiatan dalam waktu 2 (dua) bulan ke depan
disertai rencana tanggal permulaan dan penyelesaiannya.
c) Daftar personil dan jumlah tenaga kerja.
d) Daftar peralatan yang digunakan.
e) Volume bahan yang terpakai dan sisa bahan (stock) yang ada di lapangan.
f) Progress per item pekerjaan untuk tiap-tiap bangunan atau bagian-bagian
konstruksi, antara lain;
Volume pekerjaan
Daftar bangunan yang sedang dan telah selesai dikerjakan
g) Progress pembayaran dan rencana tagihan pembayaran bulan berikutnya.
h) Permasalahan yang dijumpai di lapangan dan Risalah rapat-rapat
pelaksanaan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Progress pekerjaan per hari harus dilaporkan, diperiksa dan disetujui oleh
Konsultan pengawas dan PPK. Laporan harian mencakup progress volume
tiap-tiap item pekerjaan untuk tiap-tiap bangunan disertai catatan volume
bahan yang terpakai, peralatan yang digunakan dan jumlah tenaga kerjanya.
Dan kemudian direkap menjadi Laporan Mingguan yang diserahkan kepada
Konsultan pengawas dan PPK. Semua kegiatan dilapangan harus
didokumentasikan dengan lengkap dan dibuatkan Album foto berikut
keterangan berupa tanggal pengambilan foto, lokasi dan penjelasan foto.
Untuk setiap lokasi pekerjaan minimal dibuat 3 seri foto pada kondisi sebelum
pelaksanaan (0%), pada saat pelaksanaan (50%) dan setelah selesai
dilaksanakan (100%). Titik sudut pengambilan foto untuk tahap-tahap
kegiatan diusahakan dari posisi yang sama. Oleh karena itu, sebelum
pengambilan foto perlu dibuat rencana / denah yang menunjukan lokasi, posisi
dari kamera juga arah bidikan yang kemudian diserahkan kepada Konsultan
pengawas dan PPK untuk disetujui. Berita Acara Pembayaran dan Laporan
Bulanan harus dilampiri dengan beberapa foto-foto pelaksanaan pada periode
tersebut. Pada akhir pelaksanaan Kontrak, Kontraktor harus menyerahkan
Album foto pelaksanaan pekerjaan kepada konsultan pengawas dan PPK
untuk tiap-tiap bangunan atau bagian konstruksi pada kondisi awal (0%), 50%
dan selesai 100% dalam satu halaman. Pelaporan ini dibuat sebanyak 5
rangkap dan diserahkan kepada konsultan pengawas dan PPK.
7.1.2. Asbuilt Drawing
Selama pekerjaan dilaksanakan, Penyedia Jasa harus membuat Gambar Kerja
(Shop Drawing) yang telah disahkan oleh Konsultan Pengawas dan PPK
dalam ukuran kertas A3. Dan setelah pekerjaan semua telah selesai
dilaksanakan, maka Penyedia Jasa harus membuat Gambar (Asbuilt Drawing),
gambar ini dibuat sebanyak 5 rangkap dan telah disahkan oleh Konsultan
Pengawas dan PPK dalam ukuran kertas A3 serta diserahkan kepada PPK.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sesuai dengan yang dinyatakan dalam Gambar
Rencana, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Spesifikasi Teknik, Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis, dan Penjelasan-penjelasan lainnya yang diberikan.
Lingkup pekerjaan ini terdiri dari :
II. PEKERJAAN PENDAHULUAN
Papan nama proyek
III. SISTEM MANAJEMAN KESEHATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Sosialisasi dan Promosi
Alat Pelindung Diri
Fasilitas Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan
IV. PEKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 100
Pekerjaan Atap
Pekerjaan Pembongkaran Atap Asbes
Pekerjaan Atap Asbes
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan (Gudang)
Pekerjaan Pembongkaran Penutup Atap Spandek (Kanopi Depan)
Pekerjaan Penutup Atap Spandek (Kanopi Depan dan Gudang)
Pekerjaan Rangka Atap Hollow (Kanopi Belakang)
Pekerjaan Penutup Atap Spandek (Kanopi Belakang)
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Pembongkaran Plafond (GRC)
Pekerjaan Pembongkaran Rangka Plafond (GRC)
Pekerjaan Rangka Metal Furing Plafond (GRC)
Pekerjaan Plafond Gypsum
Pekerjaan Plafond GRC
Pekerjaan Lisplank
Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pekerjaan Pintu Aluminium
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pengerokan dan Pencucian Cat Lama
Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
Pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior
Pekerjaan pengeatan Plafond Gypsum
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan pengecatan Plafond GRC
Pekerjaan pengecatan Lisplank
Pekerjaan pengecatan Pintu Kayu
Pekerjaan pengecatan Atap Asbes
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Pemasangan Lampu
Pekerjaan Titik Lampu
Pekerjaan Pemasangan Saklar
V. PEKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 70
Pekerjaan Atap
Pekerjaan Pembongkaran Atap Asbes
Pekerjaan Pembongkaran Rangka Atap
Pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan
Pekerjaan Penutup Atap Spandek
Pekerjaan Rangka Hollow Atap Kanopi
Pekerjaan Penutup Atap Kanopi
Pekerjaan Papan Lisplank
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Pekerjaan Pembongkaran Rangka Plafond
Pekerjaan Rangka Metal Furing Plafond
Pekerjaan Plafond Gypsum
Pekerjaan Plafond GRC
Pekerjaan Dinding
Pekerjaan Pembongkaran Dinding
Pekerjaan Pasangan Dinding ½ Bata
Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan Acian
Pekerjaan Ring Balok
Pekerjaan Perbaikan Dinding Wc
Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pekerjaan Pembongkaran Pintu Kayu
Pekerjaan Pintu Aluminium
Pekerjaan Pembongkaran Jendela Kayu
Pekerjaan Jendela Aluminium
Pekerjaan Pembongkaran Pintu WC
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Pemasangan Pintu WC Aluminium
Pekerjaan Pembongkaran Bouven
Pekerjaan Pemasangan Bouven Aluminium
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pengerokan dan Pencucian Cat Lama
Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
Pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior
Pekerjaan Pengecatan Plafond Gypsum
Pekerjaan Pengecatan Plafond GRC
Pekerjaan Pengecatan Lisplank
Pekerjaan Pengecatan Pintu Jendela Kayu
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Titik Lampu
Pekerjaan Pemasangan Lampu
Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak
Pekerjaan Pemasangan Saklar
VI. PERKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 36 A
Pekerjaan atap
Pekerjaan Pelapisan Cat Atap Spandek
Pekerjaan Pemasangan Talang Air PVC (Belakang)
Pekerjaan Dinding
Pekerjaan Pembongkaran Beton Dinding Bata (Bak)
Pekerjaan Pembongkaran Dinding Keramik WC
Pekerjaan Pemasangan Dinding Keramik WC
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Pekerjaan Pembongkaran Rangka Plafond
Pekerjaan Rangka Metal Furing Plafond
Pekerjaan Plafond Gypsum
Pekerjaan Plafond GRC
Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pekerjaan Pembongkaran Pintu Kayu dan Pintu WC
Pekerjaan Pembongkaran Jendela Kayu
Pekerjaan Pembongkaran Bouven
Pekerjaan Pintu Aluminium
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Jendela Aluminium
Pekerjaan Bouven Aluminium
Pekerjaan Pengerokan Cat Pintu
Pekerjaan Pengecatan Pintu
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pengerokan dan Pencucian Cat Lama
Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
Pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior
Pekerjaan Pengecatan Plafond Interior
Pekerjaan Pengecatan Plafond Eksterior
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Pembongkaran Keramik Lantai WC
Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai WC
Pekerjaan Pembongkaran Lantai Selasar
Pekerjaan Bekistng (Lantai Selasar)
Pekerjaann Beton (lantai Selasar)
Pekerjaan Acian (Lantai selasar)
Pekerjaan Mekanikal Elektrikal Plumbing
Pekerjaan Titik Lampu
Pekerjaan Pemasangan Lampu
Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak
Pekerjaan Pemasangan Saklar m1
Pekerjaan Pemasangan Saklar m2
Pekerjaan Pemasangan Floor Drain
VII. PEKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 36 B
Pekerjaan Atap
Pekerjaan Pelapisan Cat Atap Spandek
Pekerjaan Pemasangan Talang Air
Pekerjaan Plafond
Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Pekerjaan Pembongkaran Rangka Plafond
Pekerjaan Rangka Metal Furing Plafond
Pekerjaan Plafond Gypsum
Pekerjaan Plafond GRC
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan Dinding
Pekerjaan Pembongkaran Dinding Keramik WC
Pekerjaan Pemasangan Dinding Keramik WC
Pekerjaan Plesteran
Pekerjaan Acian
Pekerjaan Pintu dan Jendela
Pekerjaan Pembongkaran (Pintu WC dan Pintu Kayu Dapur)
Pekerjaan Pembongkaran Jendela Kayu
Pekerjaan Pembongkaran Bouven
Pekerjaan Pintu Aluminium
Pekerjaan Jendela Aluminium
Pekerjaan Bouven Aluminium
Pekerjaan Pengerokan Cat Pintu
Pekerjaan Pengecatan Pintu
Pekerjaan Pengecatan
Pekerjaan Pengerokan dan Pencucian Dinding Cat Lama
Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
Pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior
Pekerjaan Pengecatan Plafon Interior
Pekerjaan Pengecatan Plafon Eksterior
Pekerjaan Lantai
Pekerjaan Pembongkaran Keramik Lantai WC
Pekerjaan Pemasangan Keramik lantai WC
Pekerjaan Pembongkaran Lantai Selasar
Pekerjaan Bekisting (Lantai Selasar)
Pekerjaan Beton (lantai Selasar)
Pekerjaan Acian (Lantai selasar)
Pekerjaan Instalasi Listrik
Pekerjaan Titik Lampu
Pekerjaan Pemasangan Lampu
Pekerjaan Pemasangan Stop Kontak
Pekerjaan Pemasangan Saklar m1
Pekerjaan Pemasangan Saklar m2
VIII. PEKERJAAN AKHIR
Pekerjaan Pembersihan Akhir
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
9. PENYEDIAAN AIR, TENAGA LISTRIK DAN LAMPU PENERANGAN
Alat yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Jasa,
termasuk penyediaan peralatan dan perpipaan sementara untuk mengangkut air ke lokasi
pekerjaan, sehingga tidak mempengaruhi lancarnya pekerjaan. Biaya untuk keperluan
tersebut menjadi tanggungan Penyedia Jasa. Kualitas air yang disyaratkan ditentukan
pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini. Tenaga listrik yang diperlukan bagi
pelaksanaan pekerjaan harus disediakan sendiri oleh Penyedia Jasa dengan jenis dan
kapasitas yang sesuai dengan pekerjaan yang akan dilaksanakan dan harus ada
persetujuan dari konsultan pengawas dan PPK. Penyediaan tenaga listrik tersebut
termasuk pula kabel-kabel, alat-alat pengukur serta fasilitas pengaman yang diperlukan
dan lampu-lampu penerangan untuk menjamin lancarnya pelaksanaan pekerjaan.
Penggunaan air dan listrik selama pekerjaan konstruksi berlangsung yang berasal
dari lokasi pekerjaan (milik pengguna jasa) maka dalam hal pembiayaan
tagihannya menjadi tanggung jawab pelaksana konstruksi.
10. UKURAN-UKURAN
Pada dasarnya semua ukuran yang berlaku adalah seperti yang tertera pada gambar
rencana. Ukuran-ukuran dalam gambar rencana pada dasarnya adalah ukuran jadi, seperti
keadaan selesai. Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran
yang tercantum didalam gambar rencana dan pelaksanaan/dokumen kontrak tanpa
persetujuan konsultan pengawas dan PPK.
11. PERALATAN
Semua peralatan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus disediakan oleh
Penyedia Jasa. Sebelum suatu tahapan pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa harus
mempersiapkan seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan tahap pekerjaan
tersebut. Penyediaan peralatan ditempat pekerjaan dan persiapan peralatan pekerjaan
harus terlebih dahulu mendapat penelitian dan persetujuan dari konsultan pengawas dan
PPK. Tanpa persetujuan konsultan pengawas dan PPK, Penyedia Jasa tidak
diperbolehkan untuk memindahkan peralatan yang diperlukan dari lokasi pekerjaan.
Kerusakan yang timbul pada sebagian atau keseluruhan peralatan yang akan mengganggu
kelancaran pelaksanaan pekerjaan harus segera diperbaiki atau diganti hingga konsultan
pengawas dan PPK menganggap pekerjaan dapat dimulai.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
12. PENYEDIAAN MATERIAL
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua material seperti yang disebutkan dalam
daftar kuantitas (daftar rencana anggaran biaya) kecuali ditentukan lain didalam dokumen
kontrak.
Untuk material-material yang disediakan oleh Penyedia Jasa harus mengusahakan
transportasi ke lokasi pekerjaan. Penyedia Jasa harus memeriksa dahulu material-material
tersebut dan harus bertanggung jawab atas pengangkutan sampai di lokasi pekerjaan.
Penyedia Jasa harus mengganti material yang rusak atau kurang akibat oleh cara
pengangkutan yang salah atau hilang akibat kelalaian Penyedia Jasa. Semua peralatan dan
material yang disediakan dan pekerjaan yang dilaksanakan harus sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen kontrak. Nama produsen material dan
peralatan yang digunakan, termasuk cara kerja, kemampuan, laporan pengujian dan
informasi penting lainnya mengenai hal ini harus dilaporkan untuk dipertimbangkan oleh
konsultan pengawas dan PPK. Bila menurut pendapat konsultan pengawas dan PPK hal-
hal tersebut tidak memuaskan atau tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen kontrak, maka harus diganti oleh Penyedia Jasa tanpa biaya tambahan.
Semua peralatan dan material harus disuplai dengan urutan dan waktu sedemikian rupa
sehingga dapat menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan dengan memperhitungkan
jadwal waktu untuk pekerjaan lainnya.
13. SYARAT BAHAN/ MATERIAL
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak cacat
sesuai dengan spesifikasi yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang dapat
mengganggu kualitas maupun penampilan.
Contoh-contoh material harus segera ditentukan dan diambil dengan cara pengambilan
contoh menurut standar yang disetujui konsultan pengawas dan PPK. Contoh-contoh
tersebut harus menggambarkan secara nyata kualitas material yang akan dipakai pada
pelaksanaan pekerjaan.
Contoh-contoh yang telah disetujui konsultan pengawas dan PPK harus disimpan terpisah
dan tidak tercampur atau terkotori yang dapat mengurangi kualitas material tersebut.
Penawaran Penyedia Jasa harus sudah termasuk biaya yang diperlukan untuk pengujian
material.
Jika dalam spesifikasi teknis ini tidak disebutkan harus menggunakan material-material
dari jenis atau merk tertentu, maka Penyedia Jasa harus meminta petunjuk konsultan
pengawas dan PPK untuk menentukan jenis atau merk material yang baik dan
diperbolehkan untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini. Penyedia Jasa dapat
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
mengganti dengan produk atau merk lain yang sekurang-kurangnya mempunyai kualitas
yang sama dengan kualitas yang ditentukan oleh konsultan pengawas dan PPK.
Bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik, dalam pelaksanaannya harus
dibawah pengawasan/supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk. Semua bahan sebelum
dipasang harus disetujui oleh konsultan pengawas dan PPK. Contoh bahan yang akan
digunakan harus diserahkan kepada konsultan pengawas dan PPK. Bila dianggap perlu,
konsultan pengawas dan PPK berhak memerintahkan kepada Penyedia Jasa untuk
membuat komponen jadi (mock up) pada detail-detail hubungan tertentu yang harus
diperlihatkan kepada konsultan pengawas dan PPK untuk mendapat persetujuan. Semua
bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau sesuai dengan standard yang berlaku pada
pelaksanaan dilapangan oleh Penyedia Jasa.
14. STANDAR YANG DIGUNAKAN
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Naasional Indonesia,
Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya dengan
pekerjaan, antara lain :
NI-2-PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia ( 1971 )
SK SNI T-15-1991-03 : Tata cara perhitungan untuk struktur beton bangunan gedung
NI-3-1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
PUBBI-1982 : Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
SII : Standar Industri Indonesia
SII 0136-84 : Baja Tulangan Beton
SNI-03-6820-2002 : Spesifikasi Agregat Halus Untuk Pekerjaan Adukan
SNI-03-6862-2002 :Spesifikasi Peralatan Pemasangan Dinding Bata dan Plesteran
SNI-03-6880-2002 : Spesifikasi Beton Struktur
15. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN MASA
PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan selama 60 (Enam Puluh) hari kalender sejak dikeluarkannya
kontrak/ Surat Perintah Mulai Kerja dan masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak Berita Acara Serah Terima Pertama diterbitkan. Jika terdapat
perubahan waktu akan di pelajari kembali.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
16. KELUARAN
a. Melaksanakan pekerjaan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja, kualitas,
biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sehingga tercapai wujud akhir
pekerjaan sesuai dengan dokumen pelaksanaan pekerjaan dan kelancaran
administrasi;
b. Dokumen selama proses pelaksanaan, terdiri dari :
Metode pelaksanaan program kerja, alokasi, tenaga dan konsep pelaksanaan
pekerjaan
Metode Pelaksanaan K3
Melakukan kontrol terhadap kondisi eksisting dilapangan dalam bentuk laporan
Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan,
Membuat Time Schedule/S Curve untuk pelaksanaan pekerjaan
Mengajukan proses Contract Change Order (CCO) jika terjadi perubahan
penanganan pekerjaan
Melaksanakan pemeliharaan sesuai jangka waktu pemeliharaan
c. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan.
d. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
e. Membuat gambar–gambar sesuai dengan pelaksanaan pekerjaan dilapangan (As
Built Drawing)
17. LAPORAN
a. Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan pekerjaan untuk menetapkan
volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil
pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil
pekerjaan.
b. Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh
aktivitas kegiatan pekerjaan di lokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai
bahan laporan harian pekerjaan yang berisi rencana dan realisasi pekerjaan harian.
c. Laporan Harian Berisi :
jenis dan kuantitas bahan yang berada di lokasi pekerjaan;
penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya;
jenis, jumlah dan kondisi peralatan;
jenis dan kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan;
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan;
catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan; dan
laporan rencana keselamatan dan kesehatan kerja.
d. Laporan harian dibuat oleh penyedia dan diperiksa oleh konsultan pengawas dan
disetujui oleh PPK.
e. Laporan mingguan terdiri dari rangkuman laporan harian dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu minggu.
f. Laporan bulanan terdiri dari rangkuman laporan mingguan dan berisi hasil kemajuan
fisik pekerjaan dalam periode satu bulan.
g. Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek, PPK dapat menugaskan Staff PPK
membuat foto-foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan.
18. PEKERJAAN PERAPIHAN
Pekerjaan ini meliputi pembersihan kotoran sisa pekerjaan berikut pembuangannya,
pembersihan di sekitar lokasi pekerjaan dan membereskannya/membuangnya sehingga
memberikan kesan indah, bersih dan rapih
Segala kerusakan yang ditimbulkan akibat pelaksanaan pekerjaan oleh pihak ketiga
(Kontraktor Pelaksana) merupakan risiko kerja dan tanggungjawab pihak ketiga
(Kontraktor Pelaksana). Sehingga pihak ketiga (Kontraktor Pelaksana) wajib
mengembalikan kekondisi semula terhadap kerusakan tersebut.
19. PENUTUP
Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Spesifikasi Teknis ini, akan ditentukan
kemudian pada rapat sebelum pelaksanaan konstruksi (Pre Construction Meeting) dan
akan dimuat dalam Berita Acara.
Paket pekerjaan ini mencakup Pembersihan dan Pembuangan hasil bongkaran keluar
lokasi pekerjaan. Serta Pengamanan benda/barang existing dari setiap kemungkinan
kecelakaan pada saat pelaksanaan pekerjaan maupun pengaman benda/barang existing
kondisi saat cuaca hujan. Untuk pengamanan ini nantinya Penyedia Jasa harus koordinasi
dengan konsultan pengawas dan PPK.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
II. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. PEKERJAAN PENDAHULUAN
1.1 Papan Nama Proyek
Penyedia Jasa wajib membuat papan nama proyek yang bertuliskan/berisikan
keterangan mengenai pekerjaan yang sedang dilaksanakan (Pemberi Tugas, Nama
Penyedia Jasa, dsb).
2. SISTEM MANAJEMAN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
1.2 Fasilitas Pendukung Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyiapkan peralatan-peralatan
K3 yang sudah ditentukan didalam dokumen pengadaan. Peralatan tersebut harus
ada dilokasi pekerjaan dan digunakan oleh para pekerja yang sedang melaksanakan
proyek tersebut. Uraian pekerjaan;
a. Seksi ini mencakup ketentuan-ketentuan penanganan keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) konstruksi kepada setiap orang yang berada di tempat
kerja yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan
peralatan kerja konstruksi, proses produksi dan lingkungan sekitar tempat
kerja.
b. Penanganan K3 mencakup penyediaan sarana pencegah kecelakaan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja konstruksi maupun penyediaan personil yang
kompeten dan organisasi pengendalian K3 Konstruksi sesuai dengan tingkat
risiko yang ditetapkan oleh Pengawas Pekerjaan.
c. Penyedia Jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan pengelolaan K3 yang
tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.02/PRT/M/2018 atau perubahannya (jika ada) tentang Pedoman Sistem
Manjemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Pedoman Pelaksanaan K3 untuk Konstruksi Jalan dan
Jembatan No. 004/BM/2006, serta peraturan terkait lainnya.
d. Semua fasilitas dan sarana lainnya yang disiapkan oleh Penyedia Jasa menurut
Seksi ini tetap menjadi milik Penyedia Jasa setelah Kontrak berakhir.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. PEKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 100
3.1 Pekerjaan atap
3.1.1. Pekerjaan Pembongkaran Atap Asbes
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengajukan sample
material atap terlebih dahulu untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas dan
PPK.
Penyedia Jasa pada saat melakukan pekerjaan ini harus dilakukan oleh para
pekerja terampil. Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus
memindahkan atau mengamankan benda/barang (Furniture) yang ada di
dalam bangunan tersebut ketempat yang aman, dan dikoordinasikan dengan
Konsultan Pengawas dan PPK.
Penyedia Jasa harus menjaga/menjamin benda/barang (Furniture) tersebut
dan apabila terjadi kerusakan itu menjadi tanggungjawab Penyedia
Jasa/Kontraktor.
Untuk material atap yang masih layak dipakai, saat pembongkaran harus
berhati-hati dan diamankan, karena sebagian atap ini akan dipakai lagi atau
disimpan sebagai aset.
3.1.2. Pekerjaan Atap Asbes
a) Lingkup Pekerjaan
Ujung atap ini harus berpedoman pada jarak 10 – 15 cm dari lisplang.
Pada pertemuan bubungan, atap asbes harus bertemu rapat pada sisi
yang berlawanan sebelum dilakukan pekerjaan perabung dan talang
atap.
b) Persyaratan Bahan
Atap ini berbahan dasar bijih mineral alami yang termasuk dalam
kategori bahan tambang serat mineral silika dengan ketebalan bervariasi
antara 0.35 mm sampai dengan 0.60 mm.
Atap asbes yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah asbes gelombang
yang banyak dijual dipasaran. Sebelum membeli, Penyedia Jasa harus
mengajukan sample terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan
jenis material dan warnanya kepada Konsultan Pengawas dan PPK.
c) Penyambungan
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Untuk memaksimalkan kedap air pada atap, paku dipasang pada bagian
puncak profil asbes. Seperti tgambar dibawah ini;
Tepi asbes dengan alur selalu berada di bawah (lihat gambar di bawah
ini). Akan tetapi, biasanya dianggap sebagai praktik yang baik untuk
menggunakan pengencang di sepanjang sisi-pangkuan, ketika
kelongsong didukung seperti yang ditunjukkan dalam Penempatan
Dukungan Maksimum, pengencang sisi-pangkuan biasanya tidak
diperlukan untuk kekuatan.
3.1.3. Pekerjaan rangka atap baja ringan (Gudang)
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengukuran (sebelum fabrikasi) bentang balok-balok
tumpuan di lapangan, pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda (truss) dengan
alat sambung, pengangkutan kuda-kuda dan bahan lain terkait sampai
ke lokasi proyek, penyediaan tenaga kerja beserta alat / bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan seluruh
rangka kuda-kuda baja ringan sampai siap dipasangi bahan penutup
atap, sesuai dengan Surat Kontrak Kerja.
Pembuatan/ fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop / dilokasi
pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi struktur rangka
kuda-kuda (truss), balok tembok (top plate / murplat), reng, sekur
overhang, ikatan angin dan bracing.
b) Jaminan Struktural
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Jenis material yang digunakan adalah Zincallum
Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang
melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap, meliputi kuda-kuda, pengaku- pengaku dan reng.
Jaminan ini dikeluarkan oleh Distributor/Sales Agent resmi di
Indonesia.
c) Persyaratan Bahan
Semua bahan-bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui
Pengawas Lapangan. Rangka atap baja ringan menggunakan Canal C-75
dengan ketebalan 0,75 mm dan Reng 32.45 yang SNI.
Merk yang direkomendasikan adalah, TASO atau setara.
3.1.4. Pekerjaan Pembongkaran Penutup Atap Spandek (Kanopi Depan)
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.1.1
3.1.5. Pekerjaan Penutup Atap Spandek (Kanopi Depan dan Gudang)
a) Lingkup Pekerjaan
Ujung atap ini harus berpedoman pada jarak 10 – 15 cm dari lisplang.
Pada pertemuan bubungan, atap sapandeck harus bertemu rapat pada sisi
yang berlawanan sebelum dilakukan pekerjaan perabung dan talang
atap.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Persyaratan Bahan
Atap ini berbahan dasar plat zincalume / galvanis dengan ketebalan
bevariasi antara 0.38 mm sampai dengan 0.42 mm.
Atap spandeck yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah spendeck
motif lurus yang banyak dijual dipasaran. Sebelum membeli, Penyedia
Jasa harus mengajukan sample terlebih dahulu untuk mendapatkan
persetujuan jenis material dan warnanya kepada Konsultan Pengawas
dan PPK.
c) Penyambungan
Untuk memaksimalkan kedap air pada atap, sekrup dipasang pada
bagian puncak profil spandeck. Seperti tgambar dibawah ini;
Tepi spandeck dengan alur anti-kapiler selalu berada di bawah (lihat
gambar di bawah ini). Akan tetapi, biasanya dianggap sebagai praktik
yang baik untuk menggunakan pengencang di sepanjang sisi-
pangkuan, ketika kelongsong didukung seperti yang ditunjukkan
dalam Penempatan Dukungan Maksimum, pengencang sisi-pangkuan
biasanya tidak diperlukan untuk kekuatan.
3.1.6. Pekerjaan Rangka Atap Hollow (Kanopi Belakang)
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengukuran (sebelum fabrikasi) bentang balok-balok
tumpuan di lapangan, pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda dengan alat
sambung, pengangkutan kuda-kuda dan bahan lain terkait sampai ke
lokasi proyek, penyediaan tenaga kerja beserta alat / bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan seluruh
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
rangka kuda-kuda besi hollow sampai siap dipasangi bahan penutup
atap, sesuai dengan Surat Kontrak Kerja.
Pembuatan/ fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop / dilokasi
pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan rangka atap besi hollow meliputi struktur rangka
kuda-kuda, balok tembok (top plate / murplat), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing.
b) Bahan
Besi hollow berukuran dan ketebalan yang sesuai dengan kebutuhan dan
beban yang akan ditanggung oleh rangka atap kanopi. Biasanya
digunakan besi hollow berbentuk persegi atau persegi panjang dengan
ketebalan yang mencukupi.
c) Desain dan dimensi
Desain rangka atap kanopi harus disesuaikan dengan ukuran dan bentuk
yang diinginkan. Konsultasikan dengan insinyur atau ahli struktur untuk
menentukan dimensi dan konstruksi yang tepat.
Pertimbangkan faktor-faktor seperti beban angin, beban salju (jika ada),
jarak antara tiang penyangga, dan kemiringan atap saat merancang
dimensi rangka atap kanopi.
d) konstruksi
Gunakan besi hollow sebagai bahan utama untuk rangka atap kanopi.
Potong besi hollow sesuai dengan ukuran yang diinginkan dan las atau
sambung bagian-bagian rangka secara kuat dan kokoh.
Pastikan semua sambungan las atau sambungan lainnya dilakukan oleh
tenaga ahli dan memenuhi standar keamanan dan kekuatan yang
berlaku.
e) Penempatan tiang penyangga
Tentukan posisi dan jumlah tiang penyangga yang diperlukan untuk
mendukung rangka atap kanopi.
Gunakan besi hollow atau bahan lain yang kokoh dan tahan lama
sebagai tiang penyangga.
Pasang tiang penyangga dengan benar dan pastikan mereka kuat, kokoh,
dan sesuai dengan desain struktural.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
f) Perlindungan terhadap korosi
Untuk mencegah korosi pada rangka atap kanopi, gunakan bahan yang
tahan terhadap karat atau lapisan pelindung seperti cat anti-karat atau
galvanisasi.
Pastikan semua sambungan las atau area yang rentan terhadap korosi
dilindungi dengan baik.
3.1.7. Pekerjaan Penutup Atap Spandek (Kanopi Belakang)
Pekerjaan penutup atap ini sama dengan Bab.3.3.1.5
3.2 Pekerjaan plafond
3.2.1. Pekerjaan Pembongkaran Plafond (GRC)
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengamankan
instalasi listrik dan lampu existing agar tidak terjadi kerusakan yang tidak
diinginkan. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat pembongkaran ini
menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki atau
menggantinya.
3.2.2. Pekerjaan Pembongkaran Rangka Plafond (GRC)
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengamankan
instalasi listrik dan lampu existing agar tidak terjadi kerusakan yang tidak
diinginkan. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat pembongkaran ini
menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki atau
menggantinya. Untuk material rangka plafond yang masih layak, saat
pembongkaran harus berhati-hati dan diamankan, karena sebagian material
rangka plafond ini akan dipakai kembali atau disimpan sebagai aset.
3.2.3. Pekerjaan Rangka Metal Furing Plafond (GRC)
a) Umum
Pekerjaan rangka ini mencakup plafond Gypsum dan plafond GRC.
Pekerjaan rangka langit-langit ini dengan modul 60 x 60 cm.
Untuk penggantung rangka langit-langit ini dengan jarak 120 cm yang
menggunakan bahan yang sama dengan rangka langit-langit.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Bahan rangka lagit-langit yang digunakan adalah hollow metal furing,
ukuran 4 x 4 cm dan 2 x 4 cm.
c) Pelaksanaan
Hollow 4 x 4 cm digunakan pada sambungan-sambungan papan gypsum
atau dengan jarak 240 cm.
Sedangkan hollow 2 x 4 cm digunakan pada sela-sela jarak hollow 4 x
4 cm yang membentuk modul 60 x 60 cm.
Untuk penggantung rangka langit-langit menggunakan hollow 2 x 4 cm
dengan jarak 120 cm yang di kaitkan pada dag beton dengan
menggunakan (paku ramset).
Cara pemasangan rangka plafond
3.2.4. Pekerjaan Plafond Gypsum
a) Umum
Lingkup pekerjaan plafond gypsum hanya pada Dalam ruangan /
bangunan saja yang telah ditunjukkan pada gambar rencana.
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan papan gypsum yang digunakan adalah merk Jayaboard, KPC,
atau setara.
Tebal papan gypsum yang digunakan adalah 9 mm.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan
Panel Gypsum yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan
baik, bentuk, dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian
yang retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan
dari konsultan pengawas dan PPK.
Panel Gypsum dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan
standard yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, pemakuan dengan
paku khusus untuk panel gypsum, dan pola pemasangan sesuai Gambar
kerja. Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langit-langit harus
lurus, rata waterpass dan tidak bergelombang, sambungan antar panel
saling tegak lurus.
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 meter.
3.2.5. Pekerjaan Plafond GRC
a) Umum
Lingkup pekerjaan plafond grc hanya pada Luar ruangan / bangunan
saja yang telah ditunjukkan pada gambar rencana.
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan papan gypsum yang digunakan adalah grcboard atau setara.
Tebal papan grc yang digunakan adalah 6 mm.
c) Pelaksanaan
Panel Grc yang dipasang adalah panel yang telah dipilih dengan baik,
bentuk, dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang
retak, gompal atau cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari
konsultan pengawas dan PPK.
Panel GRC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan standard
yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya, pemakuan dengan paku
khusus untuk panel grc, dan pola pemasangan sesuai Gambar kerja.
Setelah selesai terpasang, bidang permukaan langit-langit harus lurus,
rata waterpass dan tidak bergelombang, sambungan antar panel saling
tegak lurus.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Toleransi kecembungan adalah 0,5 mm untuk jarak 2 meter.
3.2.6. Pekerjaan Lisplank
Pekerjaan ini dilaksanakan pada ujung rangka atap / kuda-kuda atap. Dan
dipasang sebelum penutup atap dikerjakan. Pada pekerjaan lisplang ini
bahan yang dipakai adalah GRC board (papan semen) dengan ketebalan 8
mm dan lebar 20 cm.
3.3 Pekerjaan Pintu dan Jendela
3.3.1. Pekerjaan Pembongkaran Pintu WC
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksanakan pada pintu atau jendela pada bangunan ini
yang telah ditunjukkan pada Gambar Rencana.
Pekerjaan mencakup; Pembongkaran kusen dan daun pintu, serta
pembuangan hasil bongkaran yang tidak terpakai lagi.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Peralatan
Semua peralatan dan perlengkapan lainnya, harus disiapkan oleh
Penyedia Jasa.
c) Pelaksanaan
Benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan pekerjaan
pembongkaran ini harus ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan
pekerjaan dimulai.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.3.2. Pekerjaan Pintu WC Aluminium
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Perakitan dan Pemasangan kusen dan
daun pintu wc alumunium, yang mana telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch. Kalau untuk warnanya
nanti Penyedia Jasa (Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan
Pengawas dan PPK (Owner) agar dapat memilih warna yang akan
dikehendaki nantinya.
Adapun perlengkapan untuk pintu wc Alumunium ini yaitu;
Engsel
Spesifikasi ~ Engsel patron / Engsel H
Pemakaian ~ pintu wc alumunium
Ukuran ~ 3 inchi
Jumlah ~ 3 (tiga) buah per daun pintu wc
Produk ~ Ex. Lokal
Handle + Kunci
Pemakaian ~ pintu wc alumunium
Kunci ~ 1 set dengan handle pintu wc
Jumlah ~ 1 (satu) buah per daun pintu wc
Produk ~ Ex. Lokal
c) Pelaksanaan
Sebelum perakitan kusen atau bingkai pintu wc, bahan alumunium yang
di pakai harus mulus, tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan
hasil yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum
pemasangan, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding
seperti semula, termasuk dengan perapiannya.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
3.3.3. Pekerjaan Pembongkaran Pintu
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.3.1
3.3.4. Pekerjaan Pintu Aluminium
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Perakitan dan Pemasangan kusen dan
daun pintu alumunium, yang mana telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch. Kalau untuk warnanya
nanti Penyedia Jasa (Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan
Pengawas dan PPK (Owner) agar dapat memilih warna yang akan
dikehendaki nantinya.
Adapun perlengkapan untuk pintu Alumunium ini yaitu;
Engsel
Spesifikasi ~ Engsel patron / Engsel H
Pemakaian ~ pintu alumunium
Ukuran ~ 3 inchi
Jumlah ~ 3 (tiga) buah per daun pintu
Produk ~ Ex. Lokal
Handle + Kunci
Pemakaian ~ pintu alumunium
Kunci ~ 1 set dengan handle pintu
Jumlah ~ 1 (satu) buah per daun pintu
Produk ~ Ex. Lokal
c) Pelaksanaan
Sebelum perakitan kusen atau bingkai pintu, bahan alumunium yang di
pakai harus mulus, tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
PPK (Owner).
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan
hasil yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum
pemasangan pintu aluminium, penyedia jasa wajib mengembalikan
kondisi dinding seperti semula, termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
3.4 Pekerjaan Pengecatan
3.4.1. Pekerjaan Pengerokan dan Pencucian Dinding Cat Lama
a) Alat dan Peralatan:
Perangkat pelindung pribadi, seperti masker wajah, kacamata pelindung,
sarung tangan, dan pakaian kerja yang sesuai.
Sikat kawat untuk menghilangkan cat yang mengelupas atau rusak.
Kain lap atau spons untuk membersihkan permukaan dinding.
Ember dan air bersih untuk proses pencucian.
b) Persiapan:
Pastikan area kerja aman dan lindungi furnitur atau barang berharga
yang ada di sekitarnya dengan kain pelindung atau plastik.
Periksa kondisi dinding secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada
kerusakan atau masalah lainnya sebelum melakukan pengerokan dan
pencucian.
Bersihkan permukaan dinding dari debu, kotoran, atau noda
menggunakan kain lap atau spons.
c) Pengerokan:
Gunakan sikat kawat untuk menghilangkan cat yang mengelupas atau
rusak dengan hati-hati.
Kerok dinding secara merata dengan tekanan yang cukup untuk
menghilangkan cat yang tidak lengket atau mengelupas.
Jika ada cat yang sulit dihilangkan, perlu dipertimbangkan penggunaan
alat seperti pengikis cat listrik.
d) Pencucian:
Setelah dinding dikerok, bersihkan permukaan dengan air bersih untuk
menghilangkan sisa-sisa debu atau serpihan cat.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Gunakan spons atau kain lap yang telah direndam dalam air bersih untuk
membersihkan dinding secara menyeluruh.
Pastikan permukaan dinding kering sebelum melanjutkan proses
selanjutnya.
3.4.2. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pengerjaan cat pada
dinding lama.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua dinding bagian dalam bangunan
/ bagian dinding yang ditentukan oleh gambar perencanaan.
Pekerjaan ini hanya dilaksanakan pada seluruh bagian dinding / bagian
dinding yang ditentukan oleh gambar perencanaan.
b) Bahan
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan data
teknis/brosur dari warna cat yang akan digunakan untuk disetujui dahulu
warnanya oleh konsultan pengawas dan PPK.
Cat yang digunakan ialah cat tembok khusus untuk interior.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mock up)
dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna.1
(satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas Lapangan, guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih abash pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cat dasar/sealer yang digunakan Merek. Jotun . Yang diaplikasikan
dengan menggunakan roll cat ataupun kuas pada dinding yang akan
dicat.
Cat akhir yang digunakan harus merek yang sama dengan cat dasar,
seperti; Merek. Jotun. Cat Essence cover plus sheen khusus untuk
dinding interior.
c) Pelaksanaan
Semua peralatan atau material lainnya yang berhubungan langsung
dengan permukaan yang akan dicat harus dilepas, ditutupi atau
dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara
pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pada posisi dinding yang tinggi, Penyedia Jasa harus menyiapkan tangga
sebelum dilakukan pekerjaan ini. Semua biaya pada pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pengecatan dinding interior
3.4.3. Pekerjaan pengecatan dinding exterior
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pengerjaan cat pada
dinding luar.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada semua dinding bagian luar bangunan /
bagian dinding yang ditentukan oleh gambar perencanaan.
Pekerjaan ini dilaksanakan untuk seluruh dinding exterior / bagian
dinding yang ditentukan oleh gambar perencanaan.
b) Bahan
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyerahkan data
teknis/brosur dari warna cat yang akan digunakan untuk disetujui dahulu
warnanya oleh konsultan pengawas dan PPK.
Cat yang digunakan ialah cat tembok khusus untuk exterior.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup)
dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna.1
(satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas Lapangan, guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih abash pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cat dasar/sealer yang digunakan Merek. Jotun. Yang diaplikasikan
dengan menggunakan roll cat ataupun kuas pada dinding yang akan
dicat.
Cat akhir yang digunakan harus merek yang sama dengan cat dasar,
seperti; Merek. Juton. Cat waterguard khusus untuk dinding exterior.
c) Bahan
Semua peralatan atau material lainnya yang berhubungan langsung
dengan permukaan yang akan dicat harus dilepas, ditutupi atau
dilindungi, sebelum pelaksanaan persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara
pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Pada posisi dinding yang tinggi, Penyedia Jasa harus menyiapkan
perancah/scafolding sebelum dilakukan pekerjaan ini. Semua biaya
pada pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pengecatan dinding exterior
3.4.4. Pekerjaan Pengecatan Plafond Gypsum
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan. Pengecatan ini diperuntukkan pada plafond gypsum dengan
bahan cat air (cat tembok).
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh konsultan
pengawas dan PPK.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih abash pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara; * Jotaplast Primer/Jotaplast Sealer untuk permukaan plesteran,
beton, gypsum.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara : * Essence Cover Plus Sheen untuk permukaan interior plesteran,
beton, gypsum. Setara jotun.
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara
pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cara pengecatan plafond
3.4.5. Pekerjaan Pengecatan Plafond GRC
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan. Pengecatan ini diperuntukkan pada plafond grc dengan
bahan cat air (cat tembok).
Untuk dimensi dan posisi pekerjaan ini telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh konsultan
pengawas dan PPK.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih abash pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara; * Jotaplast Primer/Jotaplast Sealer untuk permukaan plesteran,
beton, grc.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara : * Waterguard untuk permukaan exterior plesteran, beton, grc.
Setara jotun.
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara
pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cara pengecatan plafond
3.4.6. Pekerjaan pengecatan listplank
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan. Pengecatan ini diperuntukkan pada lisplang dan tunjuk langit
dengan bahan cat minyak.
b) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh konsultan
pengawas dan PPK.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup)
dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna. 1
(satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas Lapangan, guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih abash pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara ; * Gardex premium gloss untuk permukaan kayu lapis; dan
permukaan lapis besi/baja.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara : * Gardex premium gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja.
Setara jotun.
c) Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, penyedia jasa harus
menginformasikan dan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas
dan PPK terkait dengan jenis dan merk cat yang akan digunakan paling
lambat 7 hari sebelum proses pembelian cat.
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi
lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara
pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan pengeringan
yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan ketentuan dari pabrik
pembuat cat dimaksud.
3.4.7. Pekerjaan Pengecatan Pintu Kayu
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan. Pengecatan ini diperuntukkan pada bahan kayu ataupun besi
dengan bahan cat minyak.
b) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh konsultan
pengawas dan PPK.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup)
dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna. 1
(satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas Lapangan, guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih abash pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu
pabrik/merk dagang dengan cat akhir yang akan digunakan.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara ; * Gardex premium gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang
setara : * Gardex premium gloss untuk permukaan kayu dan besi/baja
atau setara jotun.
c) Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, penyedia jasa harus
menginformasikan dan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas
dan PPK terkait dengan jenis dan merk cat yang akan digunakan paling
lambat 7 hari sebelum proses pembelian cat.
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi
lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara
pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
3.4.8. Pekerjaan pengecatan atap asbes
d) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan,
tenaga kerja dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan. Pengecatan ini diperuntukkan pada genteng tanpa glasir,
genteng tanah liat, lembaran serat semen, beton dan dek logam dengan
bahan cat minyak.
e) Persyaratan Bahan
Penyedia Jasa harus menyerahkan data teknis/brosur dari warna cat yang
akan digunakan untuk disetujui dahulu warnanya oleh konsultan
pengawas dan PPK.
Untuk pengujian, Penyedia Jasa harus membuat contoh warna (mokup)
dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua) potongan kayu lapis atau panel semen
berserat berukuran 300 mm x 300 mm untuk masing-masing warna. 1
(satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan
Pengawas Lapangan, guna memberikan kemungkinan untuk pengujian
di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat
setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan
masih jelas menunjukkan nama/merk dagang, nomor formula atau
spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrik,
petunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang kesemuanya harus
masih abash pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan
spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat.
Cat yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau yang setara
: * Jotaroof superior roof protection untuk permukaan atap asbes dan
spandek. Setara jotun.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
f) Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan, penyedia jasa harus
menginformasikan dan mendapat persetujuan dari konsultan pengawas
dan PPK terkait dengan jenis dan merk cat yang akan digunakan paling
lambat 7 hari sebelum proses pembelian cat.
Semua peralatan gantungan dan kunci serta perlengkapan lainnya,
permukaan polesan mesin, plat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum pelaksanaan
persiapan permukaan dan pengecatan dimulai.
Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih
yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala di atas 38°C.
Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pencemar lain yang berasa dari proses pembersihan
tersebut tidak jatuh di atas permukaan cat yang baru dan basah.
Permukaan yang sudah dirapihkan harus bebas dari aliran punggung cat,
tetesan cat, penonjolan, gelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna
dan tekstur. Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus
sudah sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk
lapisan dengan ketebalan yang sama.
Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bias diperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di
sekitarnya.
Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus diberi
lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses pengecatan harus diberi selang waktu yang cukup diantara
pengecatan yang berikutnya untuk memberikan kesempatan
pengeringan yang sempurna, sesuai dengan keadaan cuaca dan
ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3.5 Pekerjaan instalasi listrik
3.5.1. Pekerjaan Titik Lampu
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan instalasi
titik lampu.
Karena adanya penambahan tinggi dinding, maka material seperti;
kabel, pipa conduit, saklar, dan material pendukung lainnya harus
diganti atau di tambah.
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain; Pipa
conduit, Kabel listrik, T-dus, Elbow & Lasdop.
Pipa conduit clipsal
Kabel NYM 3 x 2,5mm
T-Dus clipsal
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Elbow clipsal
Klem Pipa
b) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan, sebab pekerjaan ini hanya mengganti beberapa material
dalam instalasi listrik.
Pekerjaan ini hendaklah dilakukan sebelum pemasangan plafond
dimulai.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting
listrik, Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya
kerusakan ditanggung Penyedia Jasa.
3.5.2. Pekerjaan Pemasangan Lampu
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan lampu.
Pekerjaan ini dilaksanakan pada bangunan induk.
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain;
Fitting lampu dan Bola lampu SL 20 watt.
Fitting lampu outbow
Lampu SL tornado 20 watt
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting listrik,
Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya kerusakan
ditanggung Penyedia Jasa.
4. PEKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 70
4.1 Pekerjaan atap
4.1.1. Pekerjaan Pembongkaran Atap Asbes
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.1.1
4.1.2. Pekerjaan Pembongkaran Rangka Atap
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengamankan
instalasi listrik dan lampu existing agar tidak terjadi kerusakan yang tidak
diinginkan. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat pembongkaran ini
menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki atau
menggantinya. Untuk material rangka atap yang masih layak dipakai, saat
pembongkaran harus berhati-hati dan diamankan, karena sebagian material
rangka atap ini akan dipakai kembali atau disimpai sebagai aset.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.1.3. Pekerjaan Pembongkaran Lisplank
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengamankan
tempat lokasi yang dikerjakan agar tidak terjadi kecelakaan seperti tertimpa
material pembongkaran listplank. Barang/Konstruksi existing yang rusak
akibat pembongkaran ini menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk
memperbaiki atau menggantinya.
4.1.4. Pekerjaan Rangka Atap
Pekerjaan rangka atap ini sama dengan Bab.3.3.1.3
4.1.5. Pekerjaan Penutup Atap Spandek
Pekerjaan penutup atap ini sama dengan Bab.3.3.1.5
4.1.6. Pekerjaan Rangka Atap Kanopi
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan meliputi pengukuran (sebelum fabrikasi) bentang balok-balok
tumpuan di lapangan, pembuatan (fabrikasi) kuda-kuda dengan alat
sambung, pengangkutan kuda-kuda dan bahan lain terkait sampai ke
lokasi proyek, penyediaan tenaga kerja beserta alat / bahan lain yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan, dan pemasangan seluruh
rangka kuda-kuda besi hollow sampai siap dipasangi bahan penutup
atap, sesuai dengan Surat Kontrak Kerja.
Pembuatan/ fabrikasi kuda-kuda dilakukan di workshop / dilokasi
pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan rangka atap besi hollow meliputi struktur rangka
kuda-kuda, balok tembok (top plate / murplat), reng, sekur overhang,
ikatan angin dan bracing.
b) Bahan
Besi hollow berukuran dan ketebalan yang sesuai dengan kebutuhan dan
beban yang akan ditanggung oleh rangka atap kanopi. Biasanya
digunakan besi hollow berbentuk persegi atau persegi panjang dengan
ketebalan yang mencukupi.
c) Desain dan dimensi
Desain rangka atap kanopi harus disesuaikan dengan ukuran dan bentuk
yang diinginkan. Konsultasikan dengan insinyur atau ahli struktur untuk
menentukan dimensi dan konstruksi yang tepat.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pertimbangkan faktor-faktor seperti beban angin, beban salju (jika ada),
jarak antara tiang penyangga, dan kemiringan atap saat merancang
dimensi rangka atap kanopi.
d) konstruksi
Gunakan besi hollow sebagai bahan utama untuk rangka atap kanopi.
Potong besi hollow sesuai dengan ukuran yang diinginkan dan las atau
sambung bagian-bagian rangka secara kuat dan kokoh.
Pastikan semua sambungan las atau sambungan lainnya dilakukan oleh
tenaga ahli dan memenuhi standar keamanan dan kekuatan yang
berlaku.
e) Penempatan tiang penyangga
Tentukan posisi dan jumlah tiang penyangga yang diperlukan untuk
mendukung rangka atap kanopi.
Gunakan besi hollow atau bahan lain yang kokoh dan tahan lama
sebagai tiang penyangga.
Pasang tiang penyangga dengan benar dan pastikan mereka kuat, kokoh,
dan sesuai dengan desain struktural.
f) Perlindungan terhadap korosi
Untuk mencegah korosi pada rangka atap kanopi, gunakan bahan yang
tahan terhadap karat atau lapisan pelindung seperti cat anti-karat atau
galvanisasi.
Pastikan semua sambungan las atau area yang rentan terhadap korosi
dilindungi dengan baik.
4.1.7. Pekerjaan Penutup Atap Kanopi
Pekerjaan penutup atap ini sama dengan Bab.3.3.1.5
4.1.8. Pekerjaan Papan Lisplank
Pekerjaan papan listplank ini sama dengan Bab.3.3..2.6
4.2 Pekerjaan Plafond
4.2.1. Pekerjaan Pembongkaran Plafond
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.2.1
4.2.2. Pekerjaan Pembongkaran Rangka Plafond
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.2.2
4.2.3. Pekerjaan Rangka Metal Furing Plafond
Pekerjaan rangka metal furing ini sama dengan Bab.3.3.2.3
4.2.4. Pekerjaan Plafond Gypsum
Pekerjaan plafond gypsum ini sama dengan Bab.3.3.2.4
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.2.5. Pekerjaan Plafond GRC
Pekerjaan plafond grc ini sama dengan Bab.3.3.2.5
4.3 Pekerjaan dinding
4.3.1. Pekerjaan Pembongkaran Dinding
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengamankan
tempat lokasi yang dikerjakan agar tidak terjadi kecelakaan seperti tertimpa
material pembongkaran. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat
pembongkaran ini menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki
atau menggantinya. Proses pengerjaan pembongkaran sebagai berikut:
1. Persiapan:
Pastikan area kerja bebas dari hambatan dan aman untuk bekerja.
Identifikasi area dinding bata yang akan dibongkar.
Pastikan bahwa pasokan listrik atau sambungan lainnya telah dimatikan
jika terdapat kabel listrik atau instalasi yang terhubung dengan dinding
bata yang akan dibongkar.
2. Pembongkaran:
Mulailah dengan memukul-mukul bagian atas dinding bata
menggunakan palu pemukul. Ini akan membantu melonggarkan bata
dan membuatnya lebih mudah untuk dibongkar.
Gunakan obeng atau kunci pas untuk melepas sekrup atau paku yang
mungkin mengikat dinding bata dengan struktur lainnya.
Gunakan meisel atau pahat untuk membantu dalam membongkar
dinding bata dengan hati-hati. Ketuk meisel dengan palu pemukul untuk
memisahkan bata satu per satu.
Lakukan pembongkaran secara berurutan, mengikuti pola tertentu untuk
memastikan keamanan dan kemudahan dalam pekerjaan.
3. Pembersihan:
Setelah pembongkaran selesai, pastikan untuk membersihkan area kerja
dari serpihan bata atau bagian lainnya yang mungkin tertinggal.
Bersihkan area dengan sapu atau alat pembersih lainnya untuk
memastikan tidak ada sisa-sisa dinding bata yang tertinggal.
4.3.2. Pekerjaan Pasangan Dinding ½ Bata
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan untuk peninggian dinding bangunan akibat dari
pekerjaan peninggian lantai.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Persyaratan Bahan
Bata yang digunakan berukuran 5 x 10 x 20 cm dan harus sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan SNI yang dalam keadaan utuh.
Untuk Semen, Pasir dan Air yang digunakan harus sesuai dengan syarat-
syarat yang telah ditentukan, dapat dilihat pada “Spesifikasi Pekerjaan
ring balok”.
c) Adukan
Adukan dicampur di tempat tertentu yang bersih dari kotoran,
mempunyai alas yang rata dan keras, tidak menyerap air yang
sebelumnya harus ada persetujuan dari konsultan pengawas dan PPK.
Kalau tidak ditentukan lain, mencampur dan mengaduk boleh dilakukan
dengan tangan (dengan memakai cangkul dan sebagainya) sampai
diperlihatkan warna adukan yang merata.
Komposisi adukan yang dibuat adalah “1Pc : 4Ps”
d) Pemasangan
Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan dan adukan akan
sedemikian rupa sehingga tidak akan menunda pemakaian adukan.
Bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan yang cukup deras atau
cukup lama untuk menghanyutkan adukan. Adukan yang telah dihampar
yang luluh oleh hujan harus disingkirkan dahulu dan diganti sebelum
mengeras sepenuhnya.
Dalam pemasangan dinding batak dibuat spasi dan diisi adukan
sehingga saling mengikat, garis-garis vertikal lurus dan permukaan yang
baik, kecuali bila ditunjukan lain dari gambar atau atas petunjuk
konsultan pengawas dan PPK.
Selama pemasangan dinding yang belum difinish, Kontraktor wajib
memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran bahan lain. Setiap kerusakan yang terjadi menjadi tanggung
jawab kontraktor dan wajib diperbaiki.
Naad pertemuan kosen dengan dinding, setiap pertemuan kosen dengan
dinding harus diberi naad lebar 0,8 cm naad harus lurus dan rata.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.3.3. Pekerjaan Plesteran
a) Umum
Pekerjaan ini adalah campuran Portland Cement dengan Agregat Halus dan
ditambahkan Air yang dibuat sedemikian rupa sehingga mendapatkan
campuran yang homogen. Pekerjaan ini dilaksankan untuk menutupi
permukaan pasangan dinding yang telah dikerjakan.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton
atau pasangan dinding batu bata telah disetujui oleh konsultan pengawas
dan PPK.
b) Bahan
Semen yang digunakan adalah Portland Cement yang banyak dijual
dipasaran dan sudah diisyaratkan.
Pasir yang digunakan adalah Agregat Halus yang sudah diisyaratkan.
Dan air bersih yang telah diisyartkan kadarnya pada sesi sebelumnya.
c) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pekerjaan ini, beton dudukan plat penutup harus
dibersihakan dahulu dari debu, minyak dan kotoran lainnya yang
menempel.
Campuran aduk perekat yang dimaksud adalah campuran dalam
volume, cara pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit dan
memenuhi persyaratan sebagai berikut;
i. Untuk bidang kedap air, beton, pasangan dinding batu bata yang
berhubungan dengan udara luar, dan semua pasangan batu bata di
bawah permukaan tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan
lantai dan 150 cm dari permukaan lantai untuk kamar mandi,
WC/toilet dan daerah basah lainnya di pakai aduk plesteran 1 Semen
: 2 Pasir.
ii. Untuk aduk kedap air, harus ditambah dengan Daily bond, dengan
perbandingan 1 Semen : 1 Daily Bond.
iii. Plesteran halus (acian) dipakai campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen atau dengan perbandingan 1
Semen : 3 Pasir, acian dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari (kering benar).
Semua jenis aduk perekat tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan baik dan belum mengering.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 M, dipasang tegak dan
menggunakan keping-keping plywood setebal 9 mm atau pun dengan
campuran adukan plesteran itu sendiri untuk patokan kerataan dinding.
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan yang diinginkan atau
harus lurus dan rata. Tebal plesteran minimum 2,5 cm, jika ketebalan
melebihi 2,5 cm harus diberi kawat ayam untuk membantu dan
memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian pekerjaan yang
diizinkan oleh konsultan pengawas dan PPK.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m. Jika
melebihi, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya atas
tanggungan Penyedia Jasa.
Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa mencegah penguapan
air secara cepat.
Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik,
plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan
dapat diterima oleh Konsultan Pengawas dan PPK, dengan biaya atas
tanggungan Penyedia Jasa.
Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 (dua) minggu.
Naad/tali air pada listrik untuk setiap bidang/lisplank yang kena air
hujan supaya diberi naad/tali air untuk memutuskan rambatan air hujan
tersebut.
Pekerjaan ini diaplikasikan dengan menggunakan sendok semen/roskam
dengan cara dioleskan dan digosok hingga merata.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.3.4. Pekerjaan Acian
a) Umum
Pekerjaan ini adalah campuran Portland Cement dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Pekerjaan ini dilaksankan untuk menutupi permukaan plesteran dinding
bata dan waterproofing coating pada dag eksisting yang telah dikerjakan.
b) Bahan
Bahan yang digunakan adalah Portland Cement yang banyak dijual
dipasaran dan sudah diisyaratkan.
Dan air bersih yang telah diisyartkan.
c) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pekerjaan ini, beton dudukan plat penutup harus
dibersihakan dahulu dari debu, minyak dan kotoran lainnya yang
menempel.
Akan tetapi jangan sampai lapisan yang telah dicoating tadi terkelupas,
sebaiknya menggunakan kuas saja dalam keadaan kering.
Apabila coating waterproofing tadi terkelupas, maka harus mengulang
kembali coating tadi sebelum dilakukan pekerjaan finishing acian ini.
Pekerjaan ini diaplikasikan dengan menggunakan sendok semen/roskam
dengan cara dioleskan dan digosok hingga merata.
Lalu untuk finishing terakhir dipoles dengan menggunakan kuas/spons
agar terlihat rapi.
Untuk ketebalan acian diisyaratkan antara 1 – 2 mm (SNI-03-6882-
2002).
4.3.5. Pekerjaan Ring Balok
a) Umum
Pekerjaan ini menggunakan beton adukan manual dengan campuran 1 :
2 : 2.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Ukuran ring balok yang digunakan adalah 12 x 15 cm dengan besi
tulangan Ø8 mm dan besi sengkang Ø6 mm dengan jarak 150mm.
Seperti yang tercantum pada Gambar Rencana.
b) Bahan
Semen
Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
Portland tipe I, II, III, IV, dan V yang memenuhi SNI 15-2049-2004
tentang Semen Portland.
Digunakan Portland Cement jenis I menurut NI.8 Tahun 1972 dan
memenuhi S - 400 menurut standar Cement Portland yang digariskan
oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI.8 Tahun 1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam satu
zak semen, tidak diperkenankan pemakaiannya sebagai bahan
campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab agar semen tidak cepat mengeras. Tempat penyimpanan
semen harus ditinggikan 30cm dan tumpukan paling tinggi 2m.
Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen yang
telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut urutan
pengiriman.
Pasir
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam dan keras, bebas dari
bahan-bahan organik, lumpur dan sejenisnya serta memenuhi
kompo¬sisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang
tercantum dalam PBI - 1971.
Kerikil
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam
PBI - 1971.
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton atau baja tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai
air bersih yang dapat diminum.
c) Pencampuran dan Penakaran
Ketentuan sifat-sifat campuran
i. Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi
kelecakan (slump), kekuatan (strength), dan keawetan (durability)
yang dibutuhkan sebagaimana disyaratkan.
Penyesuaian campuran
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
i. Penyesuaian Sifat Kelecakan (Workability)
Apabila sifat kelecakan pada beton dengan proporsi yang semula
dirancang sulit diperoleh, maka Penyedia Jasa (Kontraktor) boleh
melakukan perubahan rancangan agregat, dengan syarat dalam hal
apapun kadar semen yang semula dirancang tidak berubah, juga rasio
air/semen yang telah ditentukan berdasarkan pengujian yang
menghasilkan kuat tekan yang memenuhi tidak dinaikkan.
Pengadukan kembali beton yang telah dicampur dengan cara
menambah air atau oleh cara lain tidak diizinkan. Bahan tambahan
(aditif) untuk meningkatkan sifat kelecakan hanya diijinkan bila
secara khusus telah disetujui oleh konsultan pengawas.
ii. Penyesuaian Kekuatan
Bilamana beton tidak mencapai kekuatan yang disyaratkan, atas
persetujuan konsultan pengawas kadar semen dapat ditingkatkan
asalkan tidak melebihi batas kadar semen maksimum karena
pertimbangan panas hidrasi. Cara lain dapat juga dengan
menurunkan rasio air/semen dengan pemakaian bahan tambahan
jenis plasticizer yang berfungsi untuk meningkatkan kinerja
kelecakan adukan beton tanpa menambah air atau mengurangi
penggunaan air dalam campuran beton tanpa mengurangi kelecakan
adukan beton.
Penakaran Bahan
i. Seluruh komponen beton harus ditakar menurut beratnya. Bila
digunakan semen kemasan dalam zak, kuantitas penakaran harus
sedemikian sehingga kuantitas semen yang digunakan adalah setara
dengan satu satuan atau kebulatan dari jumlah zak semen. Agregat
harus diukur beratnya secara terpisah. Ukuran setiap penakaran tidak
boleh melebihi kapasitas alat pencampur.
d) Pelaksanaan
Sebelum pengecoran beton dimulai, seluruh acuan, tulangan dan benda
lain yang harus dimasukkan ke dalam beton (seperti pipa atau
selongsong) harus sudah dipasang dan diikat kuat sehingga tidak
bergeser pada saat pengecoran.
Acuan yang dibuat dapat dari kayu atau baja dengan sambungan dari
adukan yang kedap dan kaku untuk mempertahankan posisi yang
diperlukan selama pengecoran, pemadatan dan perawatan.
Beton harus dicor sedemikian rupa hingga terhindar dari segregasi
partikel kasar dan halus dari campuran. Beton harus dicor dalam cetakan
sedekat mungkin dengan yang dapat dicapai pada posisi akhir beton
untuk mencegah pengaliran yang tidak boleh melampaui satu meter dari
tempat awal pengecoran.
Bilamana sambungan vertikal diperlukan, baja tulangan harus menerus
melewati sambungan sedemikian rupa sehingga membuat struktur tetap
monolit.
Beton harus dipadatkan dari dalam atau dari luar. Bilamana diperlukan,
dan bilamana disetujui oleh konsultan pengawas, penggetaran harus
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
disertai penusukan secara manual dengan alat yang cocok untuk
menjamin pemadatan yang tepat dan memadai. Penggetar tidak boleh
digunakan untuk memindahkan campuran beton dari satu titik ke titik
lain di dalam cetakan. Harus dilakukan tindakan hati-hati pada waktu
pemadatan.
Acuan tidak boleh dibongkar dari bidang vertikal, dinding, kolom yang
tipis dan struktur yang sejenis lebih awal 30 jam setelah pengecoran
beton. Cetakan yang ditopang oleh perancah di bawah pelat, balok,
gelegar, atau struktur busur, tidak boleh dibongkar hingga pengujian
menunjukkan bahwa paling sedikit 85 % dari kekuatan rancangan beton
telah dicapai.
konsultan pengawas harus memeriksa permukaan beton segera setelah
pembong-karan acuan dan dapat memerintahkan penambalan atas
kekurangsempurnaan minor yang tidak akan mempengaruhi struktur
atau fungsi lain dari pekerjaan beton. Penambalan harus meliputi
pengisian lubang-lubang kecil dan lekukan dengan adukan semen.
1. Tulangan
a) Pekerjaan ini menggunakan besi ulir pada tulangan utama dan besi polos
pada tulangan sengkang.
b) Besi beton yang digunakan adalah baja lunak dengan mutu BJTS -
280 (tegangan leleh karakteristik minimum 280 MPa).
c) Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya.
d) Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
gambar dan harus diminta persetujuan konsultan pengawas terlebih
dahulu.
e) Jika Penyedia Jasa (Kontraktor) tidak berhasil memperoleh diameter
besi sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas dan PPK.
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini
yang dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang
diakibatkan oleh penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa (Kontraktor).
2. Begesting
a) Bahan rangka Bekisting harus dipakai kayu yang cukup kering dan kayu
tersebut harus lurus serta rata. Rangka tersebut harus sesuai dengan
ukuran balok atau kolom yang akan dibuat.
b) Bekisting harus mampu untuk menahan getaran-getaran vibrator dan
kejutan daya lain yang diterima tanpa mengubah bentuk. Cetakan harus
dibuat dari triplek yang bermutu baik (tidak kropos).
c) Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib membersihkan kotoran-kotoran,
serbuk gergaji, potongan-potongan kawat pengikat dan lain-lain
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
sebelum melanjutkan ke pekerjaan berikutnya. Ukuran Semua ukuran
cetakan harus tepat sesuai dengan gambar dan sama di semua tempat
untuk bentuk dan ukuran yang diinginkan sama.
d) Setelah itu begesting tersebut harus dioles atau dilumuri minyak
begesting agar coran tersebut tidak lengket, untuk mempermudah saat
pembongkaran begesting.
4.3.6. Pekerjaan Perbaikan Dinding WC
d) Umum
Pekerjaan ini adalah Perbaikan dinding bagian Wc yang sudah merekah,
dengan menggunakan plesteran untuk mengisi celah-celah antara dinding
tersebut. Dan juga menambahkan kawat ayam pada siku dinding tersebut
untuk menguatkan plesteran tersebut.
e) Bahan
Bahan yang digunakan adalah Portland Cement yang banyak dijual
dipasaran dan sudah diisyaratkan.
Air bersih yang telah diisyartakan.
Pasir untuk campuran nya.
Serta Kawat Ayam
Contoh pemasangan kawat ayam pada siku dinding
f) Pelaksanaan
Sebelum dilakukan pekerjaan ini, Dinding harus di bobok terlebih
dahulu plesterannya hingga ke dinding batanya. Serta harus dibersihkan
dahulu dari debu, minyak dan kotoran lainnya yang menempel.
Selanjutnya dilalukan pengisian plesteran untuk celah yang sudah
merekah.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Setelah itu kawat ayam tersebut di letakkan agar menempel berbentuk
siku sepanjang 15cm tiap sisinya sepanjang dari bawah hingga bagian
atas dinding.
Baru setelah kawat ayam itu di pasang baru lah di rapikan kembali
dinding tersebut dengan plesteran dan acian.
Dan di finishing dengan pengecatan kembali.
4.4 Pekerjaan pintu dan jendela
4.4.1. Pekerjaan Pembongkaran Pintu Kayu
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.3.1
4.4.2. Pekerjaan Pintu Aluminium
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Perakitan dan Pemasangan kusen dan
daun pintu alumunium, yang mana posisinya telah ditunjukkan pada
Gambar Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch. Kalau untuk warnanya
nanti Penyedia Jasa (Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan
Pengawas dan PPK (Owner) agar dapat memilih warna yang akan
dikehendaki nantinya.
Adapun perlengkapan untuk pintu alumunium ini yaitu;
Engsel
Spesifikasi ~ Engsel patron / Engsel H
Pemakaian ~ Jendela kaca alumunium
Ukuran ~ 3 inchi
Jumlah ~ 3 (tiga) buah per daun pintu
Produk ~ Ex. Lokal
Handle + Kunci
Pemakaian ~ pintu alumunium
Kunci ~ 1 set dengan handle pintu
Jumlah ~ 1 (satu) buah per daun pintu
Produk ~ Ex. Lokal
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan
Sebelum perakitan kusen atau bingkai jendela, bahan alumunium yang
di pakai harus mulus, tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan
hasil yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum
pemasangan, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding
seperti semula, termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
4.4.3. Pekerjaan Pembongkaran Jendela Kayu
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.3.1
4.4.4. Pekerjaan Jendela Aluminium
d) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Perakitan dan Pemasangan kusen dan
daun jendela alumunium, yang mana posisinya telah ditunjukkan pada
Gambar Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
e) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch. Kalau untuk warnanya
nanti Penyedia Jasa (Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan
Pengawas dan PPK (Owner) agar dapat memilih warna yang akan
dikehendaki nantinya.
Adapun perlengkapan untuk Jendela Alumunium ini yaitu;
Engsel
Spesifikasi ~ Engsel Casement
Pemakaian ~ Jendela kaca alumunium
Ukuran ~ 12 inchi
Jumlah ~ 2 (dua) buah per daun jendela
Produk ~ Ex. Lokal
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Handle
Pemakaian ~ Jendela kaca alumunium
Kunci (rambuncis) ~ 1 set dengan handle jendela
Jumlah ~ 1 (satu) buah per daun jendela
Produk ~ Ex. Lokal
f) Pelaksanaan
Sebelum perakitan kusen atau bingkai jendela, bahan alumunium yang
di pakai harus mulus, tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan
hasil yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum
pemasangan jendela, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi
dinding seperti semula, termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
4.4.5. Pekerjaan Pembongkaran Pintu WC
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.3.1
4.4.6. Pekerjaan Pemasangan Pintu WC Aluminium
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Perakitan dan Pemasangan kusen dan
daun pintu wc alumunium, yang mana telah ditunjukkan pada Gambar
Rencana.
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch. Kalau untuk warnanya
nanti Penyedia Jasa (Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan
Pengawas dan PPK (Owner) agar dapat memilih warna yang akan
dikehendaki nantinya.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Adapun perlengkapan untuk pintu wc Alumunium ini yaitu;
Engsel
Spesifikasi ~ Engsel patron / Engsel H
Pemakaian ~ pintu wc alumunium
Ukuran ~ 3 inchi
Jumlah ~ 3 (tiga) buah per daun pintu wc
Produk ~ Ex. Lokal
Handle + Kunci
Pemakaian ~ pintu wc alumunium
Kunci ~ 1 set dengan handle pintu wc
Jumlah ~ 1 (satu) buah per daun pintu wc
Produk ~ Ex. Lokal
c) Pelaksanaan
Sebelum perakitan kusen atau bingkai pintu wc, bahan alumunium yang
di pakai harus mulus, tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan
hasil yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum
pemasangan, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi dinding
seperti semula, termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
4.4.7. Pekerjaan Pembongkaran Bouven
Pekerjaan pembongkaran ini sama dengan Bab.3.3.3.1
4.4.8. Pekerjaan Pemasangan Bouven Aluminium
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Perakitan dan Pemasangan kusen dan
daun bouven kaca slip, yang mana posisinya telah ditunjukkan pada
Gambar Rencana.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Apabila terjadi perubahan dari Gambar Rencana, maka Penyedia Jasa
(Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk menentukan rencana penanganan yang akan
dilaksanakan.
b) Bahan
Bahan kusen alumunium ini ukurannya 4 inch. Kalau untuk warnanya
nanti Penyedia Jasa (Kontraktor) harus koordinasi dengan Konsultan
Pengawas dan PPK (Owner) agar dapat memilih warna yang akan
dikehendaki nantinya.
c) Pelaksanaan
Sebelum perakitan kusen atau bingkai bouven, bahan alumunium yang
di pakai harus mulus, tidak gores, tidak ada bagian yang lecet atau cacat
lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
PPK (Owner).
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli agar mendapatkan
hasil yang bagus (bentuknya simetris).
Apabila terdapat pekerjaan pembongkaran dinding sebelum
pemasangan bouven, penyedia jasa wajib mengembalikan kondisi
dinding seperti semula, termasuk dengan perapiannya.
Semua peralatan yang digunakan untuk melakukan pekerjaan ini
menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa (Kontraktor).
4.5 Pekerjaan Pengecatan
4.5.1. Pekerjaan Pengerokan dan Pencucian Dinding Cat Lama
Pekerjaan pengerokan ini sama dengan Bab.3.3.4.1
4.5.2. Pekerjaan Pengecatan Dinding Interior
Pekerjaan pengecatan ini sama dengan Bab.3.3.4.2
4.5.3. Pekerjaan Pengecatan Dinding Exterior
Pekerjaan pengecatan ini sama dengan Bab.3.3.4.3
4.5.4. Pekerjaan Pengecatan Plafon Gypsum
Pekerjaan pengecatan ini sama dengan Bab.3.3.4.4
4.5.5. Pekerjaan Pengecatan Plafon GRC
Pekerjaan pengecatan ini sama dengan Bab.3.3.4.5
4.5.6. Pekerjaan Pengecatan Lispalnk
Pekerjaan pengecatan ini sama dengan Bab.3.3.4.6
4.5.7. Pekerjaan Pengecatan Pintu Jendela Kayu
Pekerjaan pengecatan ini sama dengan Bab.3.3.4.7
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.6 Pekerjaan Lantai
4.6.1. Pekerjaan Pembongkaran Keramik Lantai WC
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mebersihkan tempat
lokasi yang dikerjakan agar tidak terjadi kecelakaan seperti tertimpa material
pembongkaran listplank. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat
pembongkaran ini menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki
atau menggantinya. Proses pengerjaan pembongkaran sebagai berikut:
a. Spesifikasi teknis:
1) Alat dan Peralatan:
Palu pemukul.
Obeng dan kunci pas.
Gergaji atau pemotong keramik.
Perangkat penghancur (opsional).
Penggaris atau meteran.
Sarung tangan, kacamata pelindung, helm, dan pakaian kerja yang
sesuai untuk keamanan pribadi.
Alat-alat perlindungan pernapasan (jika diperlukan).
2) Persiapan:
Pastikan area kerja bebas dari hambatan dan aman untuk bekerja.
Identifikasi area lantai WC yang akan dibongkar keramiknya.
Matikan pasokan air ke toilet dan pastikan bahwa lantai kering
sebelum memulai pembongkaran.
b. Metode Pekerjaan:
1. Penilaian Awal:
Periksa kondisi lantai dan keramik secara menyeluruh untuk
menentukan metode yang paling efektif dan aman untuk
pembongkaran.
Periksa apakah keramik melekat langsung pada lantai atau apakah
ada lapisan perekat atau substrat di bawahnya.
2. Pembongkaran:
Mulailah dengan memukul-mukul keramik dengan palu pemukul
untuk melepaskan bagian yang pecah atau terlepas dari lantai.
Gunakan obeng atau kunci pas untuk menghilangkan sekrup atau
baut yang mungkin mengikat keramik dengan lantai atau toilet.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Jika ada lapisan perekat atau substrat di bawah keramik, gunakan
gergaji atau pemotong keramik untuk memotong dan
menghilangkannya.
Jika diperlukan, gunakan perangkat penghancur untuk memecahkan
keramik yang lebih keras atau yang menempel dengan kuat pada
lantai.
Bersihkan puing-puing keramik yang terlepas selama pembongkaran
secara teratur untuk menjaga area kerja tetap rapi dan aman.
3. Pembersihan:
Setelah pembongkaran selesai, pastikan untuk membersihkan area
kerja dari serpihan keramik atau bahan-bahan lain yang mungkin
tertinggal.
Bersihkan lantai dengan sapu atau alat pembersih lainnya untuk
memastikan tidak ada sisa-sisa keramik yang tertinggal.
Periksa lantai untuk memastikan bahwa tidak ada kerusakan pada
lantai atau sistem saluran pembuangan.
4.6.2. Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai WC
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksankan pada lantai ruangan selain ruangan toilet.
b) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat
dan ketentiuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Plesteran
Dinding”.
Ubin keramik (Ceramic Tile) yang digunakan adalah ukuran 40 x 40 cm
dengan permukaan kasar atau disebut juga tipe nonpholised.
Adukan pengisi siar dan nat yaitu merk AM, MU atau setara. Untuk
warnanya biasanya menyesuaikan dengan warna keramik.
Warna nat AM 53
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mengajukan contoh bahan semen nat
keramik sebanyak 3 (tiga) set kepada Konsultan Pengawas dan PPK
(Owner) untuk mendapatkan persetujuan (tekstur dan warna),
selanjutnya dipakai sebagai standard dalam memeriksa/ menerima
bahan yang dikirim ke lapangan.
Ubin Keramik yang akan dipasang, ukuran diagonalnya harus benar-
benar sama, masing-masing tepinya benar-benar menyiku dan tidak
cacat.
Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan/ menyediakan cadangan
bahan keramik sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang akan
dipasang.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan keramik ini harus mengikuti posisi yang telah
ditentukan pada Gambar Rencana, apabila ada perubahan harus di
koordinasikan dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Pada saat pemasangan, ubin keramik harus dalam keadaan baik, tidak
retak, tidak cacat atau ternoda dan warna sesuai dengan yang
disyaratkan.
Seluruh pemasangan ubin keramik harus dengan merendam sampai
jenuh air, kemudian ditiriskan berbaris sampai kering.
Agar adukan/campuran pengisi siar tidak menempel pada permukaan
atau keramik dan, maka sebelum pemasangan, seluruh permukaan atas
keramik/ granit harus diolesi minyak kacang.
Bila diperlukan pemotongan ubin keramik, maka harus terlebih dahulu
dipergunakan alat pemotong khusus sesuai dengan petunjuk
pabrik.Hasil pemotongan harus siku dan lurus (tidak bergerigi), bagian
sisi yang terpotong dihaluskan dengan ampelas, sehingga membentuk
pinggiran yang serupa dengan sebelum dipotong.
Pemasangan ubin keramik.harus benar-benar rata. Permukaannya harus
tepat pada peil finish atau ketebalan finish dan sesuai dengan kemiringan
seperti disyaratkan dalam Gambar kerja. Toleransi kecekungan adalah
2,5 % untuk setiap 2 M².
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Garis-garis tepi ujung keramik yang terbentuk maupun sia-siar harus
lurus. Lebar siar untuk keramik harus sama yaitu lebar maksimum 3 mm
dengan kedalaman 2 mm. Bahan pengisi siar adalah seperti yang
tercantum diatas. Pastikan nat terisi penuh dan tidak berlubang, apabila
berlubang maka harus di isi kembali.
Persyaratan pelaksanaan aduk pengisi ini harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik . sebelum dan sesudah
pelaksanaan aduk pengisi, siar harus bersih dari debu dan kotoran
lainnya. Pembersihan segera dilaksanakan sebelum menjadi keras/
kering dengan lap basah.
Ubin keramik yang telah terpasang harus segera dibersihkan dari bercak
noda aduk perekat dan aduk pengisi siar dengan lap/kain yang dibasahi
dengan air bersih dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat
pekerjaan lain.
Selama 3 x 24 jam setelah pemasangan, ubin keramik harus dihindarkan
dari injakan/ pemberian beban.
Bila terjadi kerusakan /cacat, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaiki
kembali dengan tidak mengurangi mutu pekerjaan. Biaya untuk
pekerjaan ini adalah tanggung-jawab Kontraktor dan tidak dapat diklaim
sebagai pekerjaan tambah.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, semua pipa sparing dan atau
jaringan pipa sudah harus terpasang pada tempatnya.
Penyedia Jasa (Kontraktor) harus mempelajari Gambar kerja dan
koordinasi dengan pekerjaan plumbing dan mekanikal dibawah
pengarahan Konsultan Pengawas.
Adukan pasangan keramik adalah 1 PC : 4 PP terkecuali untuk daerah
basah, area dapur, aduk plesteran adalah untuk kedap air yaitu 1 PC : 3
PP.
Permukaan jadi/finishing lantai harus menunjukkan tepat pada peil finish
ataupun kemiringan yang disyaratkan.
4.7 Pekerjaan lnstalsi listrik
4.7.1. Pekerjaan titik lampu
pekerjaan titk lampu ini sama dengan Bab.3.3.5.1
4.7.2. Pekerjaan titik lampu
pekerjaan pemasangan lampu ini sama dengan Bab.3.3.5.2
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
4.7.3. Pekerjaan pemasangan stop kontak
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan stop
kontak.
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain;
Mangok stop kontak & stop kontak inbow.
Mangkok Listrik
Stop Kontak
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting
listrik, Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya
kerusakan ditanggung Penyedia Jasa.
4.7.4. Pekerjaan pemasangan saklar
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan saklar.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain;
Mangok saklar & saklar double.
Mangkok Listrik
Saklar Double
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting
listrik, Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya
kerusakan ditanggung Penyedia Jasa.
5. PEKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 36 A
5.1. Pekerjaan atap
5.1.1. Pekerjaan pelapisan cat atap spandek
Pekerjaan pelapisan cat ini sama dengan Bab.3.3.4.8
5.1.2. Pekerjaan pemasangan talang air pvc
Pekerjaan ini dilaksanakan pada ujung atap. Dan dipasang setelah penutup
atap dikerjakan. Pada pekerjaan talang air ini bahan yang dipakai adalah
talang air pvc dengan tinggi 14 cm dan lebar 20 cm.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
5.2. Pekerjaan dinding
5.2.1. Pekerjaan pembongkaran dinding bata (bak)
Pekerjaan pembongkaran dinding bata ini sama dengan Bab 4.4.3.1
5.2.2. Pekerjaan pembongkaran dinding keramik wc
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus mengamankan
tempat lokasi yang dikerjakan agar tidak terjadi kecelakaan seperti tertimpa
material pembongkaran. Barang/Konstruksi existing yang rusak akibat
pembongkaran ini menjadi Tanggungjawab Penyedia Jasa untuk memperbaiki
atau menggantinya. Proses pengerjaan pembongkaran sebagai berikut:
1. Persiapan:
Pastikan area kerja bebas dari hambatan dan aman untuk bekerja.
Identifikasi area dinding keramik yang akan dibongkar.
Pastikan bahwa pasokan listrik atau sambungan lainnya telah dimatikan
jika terdapat kabel listrik atau instalasi yang terhubung dengan dinding
keramik yang akan dibongkar.
2. Pembongkaran:
Mulailah dengan memukul-mukul bagian atas dinding keramik
menggunakan palu pemukul. Ini akan membantu melonggarkan
keramik dan membuatnya lebih mudah untuk dibongkar.
Gunakan obeng atau kunci pas untuk melepas sekrup atau paku yang
mungkin mengikat dinding keramik dengan struktur lainnya.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Gunakan meisel atau pahat untuk membantu dalam membongkar
dinding bata dengan hati-hati. Ketuk meisel dengan palu pemukul untuk
memisahkan keramik satu per satu.
3. Pembersihan:
Setelah pembongkaran selesai, pastikan untuk membersihkan area kerja
dari serpihan keramik atau bagian lainnya yang mungkin tertinggal.
Bersihkan area dengan sapu atau alat pembersih lainnya untuk
memastikan tidak ada sisa-sisa dinding bata yang tertinggal.
5.2.3. Pekerjaan pemasangan dinding keramik wc
a) Umum
Pekerjaan ini hanya dilaksankan pada dinding ruangan toilet.
b) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat
dan ketentiuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Plesteran
Dinding”.
Ubin keramik (Ceramic Tile) yang digunakan adalah ukuran 25 x 40 cm
dengan permukaan halus/licin atau disebut juga tipe Pholised.
Untuk semen nat keramik dengan merek yang sama pada “Pekerjaan
Pasangan Keramik 40/40”, hanya warnanya saja yang harus
disesuaikan.
Penyedia Jasa (Kontraktor) wajib menyerahkan/ menyediakan cadangan
bahan keramik sebanyak 2,5 % dari keseluruhan bahan yang akan
dipasang.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan pasangan keramik ini harus mengikuti posisi yang telah
ditentukan pada Gambar Rencana, apabila ada perubahan harus di
koordinasikan dengan Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Untuk cara pemasangan, syarat-syarat dan ketentiuannya sama pada
“Spesifikasi Pekerjaan Pasangan Keramik 40/40”.
Campuran adukan pasangan keramik dinding adalah adalah 1PC : 3PP.
Sebelum pemasangan ubin keramik, permukaan dinding, khususnya
permukaan beton, harus dikasarkan terlebih dahulu. Sesudah ubin
keramik terpasang, nat harus diisi penuh dengan adukan pengisi.
Pembersihan permukaan ubin keramik yang telah terpasang dengan
menggunakan kain/lap basah, atau dengan zat pembersih yang telah
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
direkomendasikan oleh pabrik . Tidak diperkenankan menggunakan
cairan asam atau HCL.
Untuk sambungan pada sudut dinding, ubin granit digerinda 45°, untuk
mendapatkan sambungan “adu manis”.
Cara pemasangan keramik dinding
5.3. Pekerjaan plafond
5.3.1. Pekerjaan pembongkaran plafond
Pekerjaan pembongkaran plafon ini sama dengan Bab.3.3.2.1
5.3.2. Pekerjaan pembongkaran rangka plafond
Pekerjaan pembongkaran rangka plafon ini sama dengan Bab.3.3.2.2
5.3.3. Pekerjaan rangka metal furing plafond
Pekerjaan rangka metal furing ini sama dengan Bab.3.3.2.3
5.3.4. Pekerjaan plafond gypsum
Pekerjaan plafond gypsum ini sama dengan Bab.3.3.2.4
5.3.5. Pekerjaan plafond grc
Pekerjaan plafond grc ini sama dengan Bab.3.3.2.5
5.4. Pekerjaan pintu dan jendela
5.4.1. Pekerjaan pembongkaran pintu kayu dan pintu wc
Pekerjaan pembongkaran pintu kayu ini sama dengan Bab.3.3.3.1
5.4.2. Pekerjaan pembongkaran jendela kayu
Pekerjaan pembongkaran jendela kayu ini sama dengan Bab.4.4.4.3
5.4.3. Pekerjaan pembongkaran bouven
Pekerjaan pembongkaran bouven ini sama dengan Bab.4.4.4.7
5.4.4. Pekerjaan pintu aluminium
Pekerjaan pintu aluminium ini sama dengan Bab.4.4.4.2
5.4.5. Pekerjaan jendela aluminium
Pekerjaan jendela aluminium ini sama dengan Bab.4.4.4.4
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
5.4.6. Pekerjaan bouven aluminium
Pekerjaan bouven aluminium ini sama dengan Bab.4.4.4.8
5.4.7. Pekerjaan pengerokan cat pintu
Pekerjaan pengerokan cat pintu ini sama dengan Bab.3.3.4.1
5.4.8. Pekerjaan pengecatan pintu
Pekerjaan pengecatan pintu ini sama dengan Bab.3.3.4.7
5.5. Pekerjaan pengecatan
5.5.1. Pekerjaan pengerokan dan pencucian dinding cat lama
Pekerjaan pengerokan dan pencucian ini sama dengan Bab.3.3.4.1
5.5.2. Pekerjaan pengecatan dinding interior
Pekerjaan pengecatan dinding interior ini sama dengan Bab.3.3.4.2
5.5.3. Pekerjaan pengecatan dinding exterior
Pekerjaan pengecatan dinding exterior ini sama dengan Bab.3.3.4.3
5.5.4. Pekerjaan pengecatan plafon gypsum
Pekerjaan pengecatan plafon gypsum ini sama dengan Bab.3.3.4.4
5.5.5. Pekerjaan pengecatan plafon grc
Pekerjaan pengecatan plafon grc ini sama dengan Bab.3.3.4.5
5.6. Pekerjaan lantai
5.6.1. Pekerjaan pembongkaran keramik lantai wc
Pekerjaan pembongkaran keramik ini sama dengan Bab.4.4.6.1
5.6.2. Pekerjaan pemasangan keramik lantai wc
Pekerjaan pemasangan keramik ini sama dengan Bab.4.4.6.2
5.6.3. Pekerjaan Pembongkaran Lantai Selasar
Sebelum melakukan pembongkaran Penyedia Jasa harus membersihkan
terlebih dahulu lokasi yang akan dikerjakan. Konstruksi existing yang rusak
akibat pembongkaran ini menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa untuk
memperbaiki atau menggantinya.
5.6.4. Pekerjaan beton (lantai selasar)
a) Umum
Pekerjaan ini dilaksankan setelah pekerjaan urugan pasir lantai selesai, dan
lebih jelasnya dapat dilihat pada Gambar Rencana. Tingginya yaitu 5 cm.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Bahan yang digunakan seperti; Semen, Pasir dan Air untuk syarat-syarat
dan ketentiuannya sama pada “Spesifikasi Pekerjaan Plesteran
Dinding”.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan beton lantai kerja tersebut harus mengikuti ukuran yang telah
ditentukan pada Gambar Rencana, apabila ada perubahan harus di
koordinasikan dengan Konsultan Pengawas dan PK (Owner).
Adukan campuran perbandingan beton lantai kerja yang ditentukan
adalah; 1 Semen : 2 Pasir : 3 Kerikil dan ditambahkan air secukupnya.
Dengan takaran yang biasa digunakan seperti; ember, dolak atau
sejenisnya.
Diisyaratkan bahwa pasir yang digunakan harus bersih dan tidak
mengandung kadar garam serta terbebas dari kotoran-kotoran yang
mengganggu mutu beton tersebut.
Diisyaratkan bahwa kerikil yang digunakan harus betul-betul keras dan
bersih atau terbebas dari kotoran-kotoran yang mengganggu mutu beton
tersebut.
Diisyaratkan bahwa air yang digunakan harus bersih, tidak asin/harus
tawar serta tidak mengandung bahan-bahan kimia maupun kotoran-
kotoran yang mengganggu mutu beton tersebut.
5.6.5. Pekerjaan Bekisting (Lantai Selasar)
a) Umum
Penyedia harus menyerahkan kepada konsultan pengawas semua
perhitungan dan gambar rencana bekistingnya untuk mendapat persetujuan
bilamana diminta konsultan pengawas, sebelum pekerjaan dilapangan
dimulai. Dalam hal bekisting ini, walaupun konsultan pengawas telah
menyetujui untuk digunakannya suatu rencana bekisting dari penyedia,
segala sesuatunya yang diakibatkan oleh bekisting tadi tetap sepenuhnya
menjadi tanggung jawab penyedia.
b) Bahan
Bahan bekisting yang digunakan adalah Triplek 9 mm atau papan dan kayu
dengan mutu kelas II, atau bahan lain yang disetujui oleh konsultan
pengawas.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
c) Pelaksanaan
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus
yang kuat serta cukup jumlahnya untuk menjaga agar tidak terjadi
distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari
kayu harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua
sambungan harus cukup kencang agar tidak terjadi kebocoran.
Tiang penyangga baik yang vertikal/miring harus dibuat sebaik
mungkin untuk memberikan penunjang yang dibutuhkan tanpa
menimbulkan perpindahan tempat, kerusakan dan overstress pada
beberapa bagian konstruksi. Struktur dari tiang-tiang penyangga harus
ditempatkan pada posisi sedemikian rupa sehingga konstruksi bekisting
benar-benar kuat dan kaku untuk menunjang berat sendiri dari beban-
beban lain yang berada diatasnya selama pelaksanaan, bila perlu
Penyedia membuat perhitungan besar lendutan dan kekuatan dari
bekisting tersebut. Untuk bekisting dinding vertikal diharuskan
menggunakan alat (plastic cone) untuk memastikan bahwa bekisting
tersebut tidak mengalami lendutan.
Pembongkaran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian rupa
agar keamanan konstruksi tetap terjamin.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka
bekisting harus dilapisi dengan triplek bermutu tinggi yang sudah
disetujui oleh konsultan pengawas. Bekisting yang sudah selesai dibuat
dan sudah disiapkan untuk pengecoran beton, akan diperiksa oleh
konsultan pengawas, beton tidak boleh dicor sebelum bekisting disetujui
oleh konsultan pengawas . Untuk menghindari kelambatan dalam
mendapatkan persetujuan, sekurang - kurangnya 24 jam sebelumnya,
penyedia harus memberitahukan konsultan pengawas.
5.6.6. Pekerjaan Acian (Lantai Selasar)
a) Umum
Pekerjaan ini adalah campuran Portland Cement dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen.
Pekerjaan ini merupakan pekerjaan finishing, yang biasanya
dilaksankan pada plesteran atau beton.
Pekerjaan acian disini untuk lantai selasar seperti yang terlihat pada
gambar rencana.
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
b) Bahan
Bahan yang digunakan adalah Portland Cement yang banyak dijual
dipasaran.
Untuk material semen dan air spesifikasinya telah diisyartkan kadarnya
pada sesi sebelumnya pada “Spesifikasi Pekerjaan Acian Dinding”.
c) Pelaksanaan
Untuk tata cara pelaksanaan acian ini spesifikasinya telah diisyartkan
pada sesi sebelumnya pada “Spesifikasi Pekerjaan Acian Dinding”.
5.7. Pekerjaan mekanikal elektrikal plumbing
5.7.1. Pekerjaan titik lampu
Pekerjaan titik lampu ini sama dengan Bab.3.3.5.1
5.7.2. Pekerjaan pemasangan lampu
Pekerjaan pemasangan lampu ini sama dengan Bab.3.3.5.2
5.7.3. Pekerjaan pemasangan stop kontak
Pekerjaan pemasangan stop kontak ini sama dengan Bab.4.4.7.3
5.7.4. Pekerjaan pemasangan saklar m1
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan saklar.
b) Bahan
Material-material yang diperlukan untuk pekerjaan ini banyak dijual di
pasaran.
Material-material yang dibutuhkan untuk pekerjaan ini, antara lain;
Mangok saklar & saklar singgel.
Mangkok Listrik
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
Saklar single
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh tukang yang ahli dalam bidang
kelistrikan.
Setelah pekerjaan ini selesai dilaksanakan, apabila terjadi korseleting
listrik, Penyedia Jasa wajib untuk memperbaikinya dengan semua biaya
kerusakan ditanggung Penyedia Jasa.
5.7.5. Pekerjaan Pemasangan Saklar M2
Pekerjaan pemasangan saklar m2 ini sama dengan Bab.4.4.7.4
5.7.6. Pekerjaan pemasangan floor drain
a) Umum
Lingkup pekerjaan ini meliputi; Pengadaan dan Pemasangan floor dain.
b) Bahan
Floor drain yang digunakan terbuat dari bahan Aluminium.
Floor drain yang dipakai Ex. Lokal.
c) Pelaksanaan
Pekerjaan ini di mulai setelah selesai pekerjaan instalasi pipa air kotor
selesai dikerjakan.
Floor drain ini dipasang pada lantai toilet sebagai saringan pembuangan
air kamar mandi.
Pastikan posisi penempatan floor drain ini sudah mendapat persetujuan
dari Konsultan Pengawas dan PPK (Owner).
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
6. PEKERJAAN RUMAH DINAS TIPE 36 B
6.1. Pekerjaan atap
6.1.1. Pekerjaan pelapisan cat atap spandek
Pekerjaan pelapisan cat ini sama dengan Bab.5.5.1.1
6.1.2. Pekerjaan pemasangan talang air pvc
Pekerjaan pemasagan talang air pvc ini sama dengan Bab.5.5.1.2
6.2. Pekerjaan plafond
6.2.1. Pekerjaan pembongkaran plafond
Pekerjaan pembongkaran plafond ini sama dengan Bab.5.5.3.1
6.2.2. Pekerjaan pembongkaran rangka plafond
Pekerjaan pembongkaran rangka plafond ini sama dengan Bab.5.5.3.2
6.2.3. Pekerjaan rangka metal furing plafond
Pekerjaan rangka metal furing plafond ini sama dengan Bab.5.5.3.3
6.2.4. Pekerjaan plafond gypsum
Pekerjaan plafond gypsum ini sama dengan Bab.5.5.3.4
6.2.5. Pekerjaan plafond grc
Pekerjaan plafond grc ini sama dengan Bab.5.5.3.5
6.3. Pekerjaan dinding
6.3.1. Pekerjaan pembongkaran dinding keramik wc
Pekerjaan pembongkaran dinding keramik ini sama dengan Bab.5.5.2.2
6.3.2. Pekerjaan pemasangan dinding keramik wc
Pekerjaan pemasangan dinding keramik ini sama dengan Bab.5.5.2.3
6.4. Pekerjaan pintu dan jendela
6.4.1. Pekerjaan pembongkaran pintu wc dan pintu kayu
Pekerjaan pembongkaran pintu kayu dan wc ini sama dengan Bab.5.5.4.1
6.4.2. Pekerjaan pembongkaran jendela kayu
Pekerjaan pembongkaran jendela kayu ini sama dengan Bab.5.5.4.2
6.4.3. Pekerjaan pembongkaran bouven
Pekerjaan pembongkaran bouven ini sama dengan Bab.5.5.4.3
6.4.4. Pekerjaan pintu aluminium
Pekerjaan pintu aluminium ini sama dengan Bab.5.5.4.4
6.4.5. Pekerjaan jendela aluminium
Pekerjaan jendela aluminium ini sama dengan Bab.5.5.4.5
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
6.4.6. Pekerjaan bouven aluminium
Pekerjaan bouven aluminium ini sama dengan Bab.5.5.4.6
6.4.7. Pekerjaan pengerokan cat pintu
Pekerjaan pengerokan cat pintu ini sama dengan Bab.5.5.4.7
6.4.8. Pekerjaan pengecatan pintu
Pekerjaan pengecatan pintu ini sama dengan Bab.5.5.4.8
6.5. Pekerjaan pengecatan
6.5.1. Pekerjaan pengerokan dan pencucian dinding cat lama
Pekerjaan pengerokan dan pencucian ini sama dengan Bab.5.5.5.1
6.5.2. Pekerjaan pengecatan dinding interior
Pekerjaan pengecatan dinding interior ini sama dengan Bab.5.5.5.2
6.5.3. Pekerjaan pengecatan dinding exterior
Pekerjaan pengecatan dinding exterior ini sama dengan Bab.5.5.5.3
6.5.4. Pekerjaan pengecatan plafon gypsum
Pekerjaan pengecatan plafon gypsum ini sama dengan Bab.5.5.5.4
6.5.5. Pekerjaan pengecatan plafon grc
Pekerjaan pengecatan plafon grc ini sama dengan Bab.5.5.5.5
6.6. Pekerjaan Lantai
6.6.1. Pekerjaan pembongkaran keramik lantai wc
Pekerjaan pembongkaran keramik lantai wc ini sama dengan Bab.5.5.6.1
6.6.2. Pekerjaan pemasangan keramik lantai wc
Pekerjaan pemasangan keramik lantai wc ini sama dengan Bab.5.5.6.2
6.6.3. Pekerjaan pembongkaran lantai selasar
Pekerjaan pembongkaran lantai selasar ini sama dengan Bab.5.5.6.3
6.6.4. Pekerjaan beton (lantai selasar)
Pekerjaan beton lantai selasar ini sama dengan Bab.5.5.6.4
6.6.5. Pekerjaan bekisting (lantai selasar)
Pekerjaan bekisting lantai selasar ini sama dengan Bab.5.5.6.5
6.6.6. Pekerjaan acian (lantai selasar)
Pekerjaan acian lantai selasar ini sama dengan Bab.5.5.6.6
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
6.7. Pekerjaan instalasi listrik
6.7.1. Pekerjaan titik lampu
Pekerjaan titik lampu ini sama dengan Bab.5.5.7.1
6.7.2. Pekerjaan pemasangan lampu
Pekerjaan pemasangan lampu ini sama dengan Bab.5.5.7.2
6.7.3. Pekerjaan pemasangan stop kontak
Pekerjaan pemasangan stop kontak ini sama dengan Bab.5.5.7.3
6.7.4. Pekerjaan pemasangan saklar m1
Pekerjaan pemasangan saklar m1 ini sama dengan Bab.5.5.7.4
6.7.5. Pekerjaan pemasangan saklar m2
Pekerjaan pemasangan saklar m2 ini sama dengan Bab.5.5.7.5
7. PEKERJAAN AKHIR
7.2. Pekerjaan pembersihan akhir
Pekerjaan ini meliputi; Pembersihan dari sisa-sisa material hasil pekerjaan maupun
sampah atau kotoran yang ada di lokasi pekerjaan. Serta membuangnya keluar dari
lingkungan area lokasi pekerjaan.
Semua peralatan dan biaya pada pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
(Kontraktor) serta kemungkinan lainnya akibat dari pelaksanaan pekerjaan ini.
8. LINGKUP LAINNYA
8.1. SBU Kontraktor Pelaksana
BG004 Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
Spesifikasi Teknis & Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
8.2. SKT Personil Kontraktor Pelaksana
Jabatan dalam Pekerjaan Kode
Sertifikat Kompetensi Kerja
yang Dilaksanakan SKT
Pelaksana Lapangan Pekerjaan
TA 020
Perumahan dan Gedung
Pelaksana Pekerjaan
Pelaksana Bangunan Gedung /
TA 022
Pekerjaan Gedung