| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0013576764073000 | Rp 13,078,464,000 | - | |
PT Multifiling Mitra Indonesia, Tbk. | 00*5**9****54**0 | Rp 13,548,660,000 | Total harga penawaran melebihi nilai total HPS. |
PT Selaras Mitra Integra | 00*1**7****09**0 | - | - |
| 0746017334432000 | Rp 13,098,000,000 | Tidak melampirkan bukti pembayaran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan dalam 3 (tiga) bulan terakhir yaitu bulan September, Oktober, dan November 2023. | |
| 0010614022051000 | Rp 13,540,224,000 | Tidak hadir untuk memenuhi undangan klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. | |
PT Putraduta Buanasentosa | 00*7**6****61**0 | - | - |
| 0530414531008000 | - | - | |
| 0033368127041000 | - | - | |
Mandiri Entertainment Global Persada | 05*4**2****14**0 | - | - |
PT Amarta Karya Mandiri | 05*5**0****04**0 | - | - |
| 0032638124215000 | - | - | |
| 0017605742023000 | - | - | |
| 0032056327805000 | - | - | |
| 0943539437432000 | - | - | |
| 0211263561423000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
JALAN BUDHI I NO. 1, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT 11530
TELEPON (021) 53654025; FAKSIMILE (021) 53654026; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN
TAHUN ANGGARAN 2024
1. Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) merupakan unit organisasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memiliki tugas pokok dan fungsi mengolah dan
mengelola dokumen perpajakan yaitu Surat Pemberitahuan (SPT) dan dokumen selain
SPT (Non SPT). Pengolahan dan pengelolaan dokumen SPT dan Non SPT ini dilakukan
PPDDP dengan memanfaatkan teknologi document imaging/digitalisasi dokumen.
Kegiatan pengolahan data dan dokumen perpajakan di PPDDP menggunakan aplikasi
yang disediakan oleh PPDDP dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
sejak proses pemilahan dokumen sampai dengan selesai proses validasi
2. Tahapan pekerjaan pengolahan dimaksud adalah sebagai berikut:
I. Proses Pemilahan/Pengecekan Dokumen
II. Proses Digitalisasi Dokumen
III. Kegiatan Document Review (Penyusunan kembali Image Hasil Pemindaian)
IV. Proses QC untuk pengecekan image dokumen atas dokumen yang ditolak (reject)
V. Proses Perekaman Data (Validation)
VI. Proses Pengemasan Ulang
VII. Proses Pengembalian Dokumen
Detail pekerjaan dapat dipelajari pada Spesifikasi Teknis angka 6. RUANG LINGKUP
PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG
3. Kegiatan pengolahan data dan dokumen perpajakan di PPDDP menggunakan aplikasi
yang disediakan oleh PPDDP dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari kalender
sejak proses pemilahan dokumen sampai dengan selesai proses validasi
4. Target pengolahan tersebut adalah sebanyak 40.000.000 (empat puluh juta) lembar
setahun dengan rincian:
I. Dokumen Surat Pemberitahuan (SPT) sebanyak 3.000.000 (tiga juta) lembar
II. Dokumen selain SPT sebanyak 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta) lembar
5. Pelaksanaan pekerjaan dilakukan sampai dengan 31 Desember 2024 dengan target
pekerjaan per bulan ditentukan oleh PPDDP
6. Selain manajemen pekerjaan pengolahan di atas, Penyedia Jasa melakukan manajemen
pengelolaan Sumber Daya Manusia seperti disebutkan pada Spesifikasi Teknis angka 6.
RUANG LINGKUP PENGADAAN/LOKASI DAN FASILITAS PENUNJANG poin 4)
KETENTUAN YANG WAJIB DIPENUHI PENYEDIA
7. Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan secara bulanan sesuai dengan capaian lembar
dikali harga satuan per lembar
8. Hasil pelaksanaan pekerjaan dilaporkan secara tertulis/hardcopy di setiap awal bulan
berikutnya (paling lambat tanggal 10). Laporan tersebut berisi pelaksanaan pekerjaan,
pembayaran BPJS, pembayaran gaji dan uang makan. Selain disampaikan secara
tertulis, laporan disampaikan juga dalam rapat pembahasan setiap triwulan
Jakarta, 29 November 2023
Kepala Pengumpulan dan Penerimaan
Dokumen
Selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Zaenal Arifin