| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0010694743093000 | Rp 16,217,877,000 | 87.75 | 90.2 | - | |
| 0022864938062000 | Rp 17,219,868,450 | 95.25 | 95.04 | - | |
| 0011115433804000 | - | - | - | - | |
CV Global Persada Nusantara | 00*5**7****52**0 | - | - | - | Panitia menetapkan hanya 5 (lima) peserta yang masuk ke dalam daftar pendek. |
| 0015673247015000 | - | - | - | - | |
PT Frontier Sentratama Indonesia | 00*4**6****43**0 | - | - | - | - |
PT Global Scholarship Services Indonesia | 00*9**0****04**0 | - | - | - | Panitia menetapkan hanya 5 (lima) peserta yang masuk ke dalam daftar pendek. |
PT Prospero Optima Solusindo | 08*8**7****11**0 | - | - | - | - |
| 0013009923093000 | - | - | - | - | |
| 0729463307035000 | - | - | - | - | |
| 0619033962427000 | - | - | - | - | |
| 0025951781404000 | - | - | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | - | - |
PERPUSTAKAAN NASIONAL RI
JASA KONSULTAN PENDAMPING PROGRAM
TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN BERBASIS INKLUSI SOSIAL
PERPUSTAKAAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
JL. SALEMBA RAYA NO. 28A JAKARTA
2024
JASA KONSULTAN PENDAMPING PROGRAM TRANSFORMASI PERPUSTAKAAN
BERBASIS INKLUSI SOSIAL
1. Latar Berdasarkan Undang-Undang No.43 tahun 2007, peran perpustakaan
Belakang sangat penting di dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dalam peraturan perundangan secara tegas dijelaskan bahwa
masyarakat memiliki hak dalam memperoleh layanan dan mendayagunakan
fasilitas perpustakaan. Hal ini juga berlaku untuk masyarakat disabilitas,
dengan keterbatasan fisik maupun sosial serta masyarakat yang terisolasi
dan terpencil. Pemerintah berkewajiban untuk menggalakkan promosi
gemar membaca dengan memanfaatkan fasilitas perpustakaan.
Selain untuk menciptakan pembelajaran sepanjang hayat,
perpustakaan juga berfungsi sebagai tempat belajar masyarakat, wahana
dalam mencari informasi serta rekreasi yang tidak hanya mencerdaskan
namun juga memberdayakan masyarakat sehingga memberikan manfaat
dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas dan taraf hidupnya. Bila
masyarakat sudah menyadari dan merasakan secara langsung manfaat
layanan perpustakaan bagi kehidupannya, maka dengan sendirinya tingkat
kegemaran membaca akan meningkat. Tingkat pemberdayaan
perpustakaan yang tinggi merupakan wujud dari kemampuan literasi
masyarakat suatu negara.
Dalam memberikan layanan kepada pemustaka, pemerintah wajib
menyesuaikan dengan kemajuan teknologi informasi yang terjadi saat ini.
Untuk meningkatkan kualitas layanan, perpustakaan dapat melakukan
kerjasama dengan berbagai pihak, seperti Masyarakat dan swasta. Peran
serta masyarakat bisa dalam pembentukan, pengelolaan,
penyelenggaraan, pengembangan dan pengawasan.
Transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial menitikberatkan pada
peningkatan kapasitas pengelola perpustakaan dan Masyarakat agar dalam
memberikan layanan perpustakaan mampu memahami kebutuhan
masyarakat, memberikan inovasi layanan dengan melibatkan
keterlibatan masyarakat dan membangun kerjasama dengan berbagai
pihak untuk mewujudkan layanan perpustakaan yang sesuai kebutuhan
masyarakat.
2. Maksud dan Maksud dilaksanakan pekerjaan Konsultan Transformasi Perpustakaan
Tujuan Berbasis Inklusi Sosial adalah melakukan penguatan kapabilitas tentang
transformasi layanan Perpustakaan Umum Berbasis Inklusi Sosial di
Provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan. Kegiatan Konsultan ini
akan dilakukan oleh
Perpustakaan Nasional yang memuat asas, kriteria dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterpretasikan dalam
pelaksanaan tugas.
Adapun tujuan dilakukannya pekerjaan ini adalah :
1. Menyusun rencana dan mekanisme pelaksanaan kegiatan.
2. Menyusun pedoman dan petunjuk pelaksanaan seluruh aspek
kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial.
3. Memberikan pengetahuan dan pemahaman bagi pengelola
perpustakaan dan kelompok masyarakat tentang layanan
perpustakaan yang berbasis inklusi sosial.
4. Mengembangkan layanan perpustakaan umum yang mudah
diakses, aman, nyaman bagi masyarakat pengguna.
3. Sasaran 1. Terwujudnya layanan perpustakaan yang mudah diakses, nyaman dan
aman bagi pengguna layanan perpustakaan berbasis inklusi Sosial;
2. Terwujudnya Perpustakaan Desa/Kelurahan Percontohan yaitu untuk
memberikan contoh nyata atau living example bagi perpustakaan untuk
melaksanakan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial
yang berkelanjutan dengan kemandirian dan keberdayaannya sendiri;
3. Terwujudnya Perpustakaan Desa/Kelurahan Percontohan sebagai
laboratorium penelitian terkait peningkatan peran perpustakaan di
masyarakat bagi peneliti atau pemerhati perpustakaan baik dalam
maupun luar negeri.
4. Lokasi Lokasi kegiatan Konsultan Transformasi Perpustakaan Berbasis
Kegiatan Inklusi Sosial adalah di Jakarta dan 34 provinsi, 100 kabupaten dan 200
desa/kelurahan sebagai penerima manfaat program Transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tahun 2024, serta 50 Perpustakaan
Desa/Kelurahan Percontohan.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Perpustakaan
Pendanaan Nasional Tahun Anggaran 2024 sejumlah Rp. 19,556,995,650
(Sembilan Belas Miyar Lima Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan
Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Rupiah)
sudah termasuk pajak.
6. Referensi 1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
Hukum 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah
5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/jasa Pemerintah, yang terakhir dirubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/jasa
Pemerintah;
6. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 4
Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan
Nasional;
7. Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2023 Tentang tentang Transformasi Perpustakaan
Berbasis Inklusi Sosial.
7. Persyaratan 1. Perusahaan sudah tersertifikasi ISO 9001
Teknis 2. Merumuskan mekanisme pelaksanaan pekerjaan secara detail
perorang selama 12 bulan dengan mengacu pada ruang lingkup
kegiatan
3. Dalam pengadaan jasa konsultan ini, penyedia wajib melampirkan
surat pernyataan nilai TKDN secara keseluruhan sebesar 40% (empat
puluh persen).
8. Lingkup 1. Melakukan seleksi perpustakaan umum sebanyak 200
Kegiatan Desa/Kelurahan dan 100 Kabupaten sebagai penerima manfaat
kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tahun
2024;
2. Melakukan pendampingan kepada perpustakaan umum penerima
manfaat dalam implementasi Transformasi Perpustakaan Umum
Berbasis Inklusi Sosial
3. Menyusun Panduan Umum Literasi Untuk Kesejahteraan Melalui
Tranformasi Perpustakaan Umum Berbasis Inklusi Sosial.
4. Menyusun Pedoman sosialisasi program Transformasi
Perpustakaan Umum berbasis Inklusi sosial tahun 2024
5. Memfasilitasi pada sosialisasi program Transformasi Perpustakaan
Umum berbasis Inklusi sosial tahun 2024
6. Menyusun pedoman, materi dan modul Bimbingan Teknis Strategi
Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Bimtek SPP dan TIK) untuk penerima manfaat 2024
7. Melakukan pembekalan dan pendalaman materi terhadap Master
Trainer yang akan dilibatkan dalam Bimtek SPP dan TIK
8. Memfasilitasi pada pembekalan Master Trainer
9. Menjadi pendamping/mentor pemateri pada bimtek SPP dan TIK di
provinsi yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat kegiatan.
10. Menyusun pedoman, materi, dan modul pembekalan Fasilitator
Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang melakukan
implementasi program di tahun 2024
11. Memfasilitasi pada pembekalan Fasilitator Daerah (Provinsi dan
Kabupaten/Kota) yang melakukan implementasi program di tahun
2024
12. Menyusun pedoman pendampingan program TPBIS
13. Melakukan pendampingan di provinsi, kabupaten/kota dan
desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat
kegiatan.
14. Melakukan analisis kondisi terkini engagement media sosial yang
terkait
15. Menyusun rencana peningkatan engagement media sosial yang
terkait
16. Melakukan peningkatan engagement media sosial yang terkait
17. Menyediakan konten publikasi melalui media sosial secara berkala
18. Melakukan forum berbagi pengetahuan melalui siaran langsung
media sosial secara berkala
19. Menyusun pedoman dan materi lokakarya membangun komitmen
(stakeholder meeting) di tingkat provinsi dan nasional
20. Menyusun pedoman dan materi Fokus sharing (Peer Learning
Meeting) di tingkat regional dan nasional
21. Memfasilitasi pada lokakarya membangun komitmen (stake holder
meeting) di tingkat provinsi dan nasional
22. Memfasilitasi pada Fokus sharing (Peer Learning Meeting) di tingkat
regonal dan nasional
23. Peningkatan dan maintenance kapabilitas operasionalisasi dan
pemanfaatan aplikasi sistem informasi manajemen perpustakaan
oleh penerima manfaat program
24. Menyusun panduan penggunaan sistem informasi manajemen
program
25. Menyusun konten publikasi kegiatan dan menerbitkannya di media
massa arus utama nasional
26. Menyusun konsep dokumentasi dampak dalam format tertulis, foto
dan audio visual.
27. Menyediakan dokumentasi dampak dalam format tertulis, foto dan
audio visual.
28. Membangun kriteria seleksi penerima perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
29. Melakukan seleksi 50 penerima perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
30. Menyusun pedoman sosialisasi program perpustakaan
desa/kelurahan percontohan TPBIS
31. Memfasilitasi sosialisasi program perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
32. Menyusun pedoman, materi dan modul Bimtek Pengelola
perpustakaan desa/kelurahan percontohan TPBIS
33. Memfasilitasi Bimtek Pengelola perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
34. Membangun kriteria kegiatan pelibatan Masyarakat yang dilakukan
oleh perpustakaan desa/kelurahan percontohan
35. Menyusun pedoman kegiatan pelibatan Masyarakat yang dilakukan
oleh perpustakaan desa/kelurahan percontohan
36. Melakukan assessment proposal kegiatan pelibatan Masyarakat
yang dilakukan oleh perpustakaan desa/kelurahan percontohan
37. Melakukan pendampingan terhadap perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
38. Menyusun video profil perpustakaan desa percontohan TPBIS
39. Menyusun naskah akademik untuk keberlanjutan TPBIS dalam
Renstra 2025-2029
9. Keluaran 1. Dokumen Rencana kerja dan mekanisme pelaksanaan kegiatan
secara detail per orang selama 12 bulan dengan mengacu pada ruang
lingkup kegiatan;
2. Rekomendasi seleksi perpustakaan umum sebanyak 200
Desa/Kelurahan dan 100 Kabupaten sebagai penerima manfaat
kegiatan Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial tahun
2024;
3. Melakukan pendampingan kepada perpustakaan umum penerima
manfaat dalam implementasi Transformasi Perpustakaan Umum
Berbasis Inklusi Sosial
4. Draft Panduan Umum Literasi Untuk Kesejahteraan Melalui
Tranformasi Perpustakaan Umum Berbasis Inklusi Sosial.
5. Draft Pedoman sosialisasi program Transformasi Perpustakaan
Umum berbasis Inklusi sosial tahun 2024
6. Memfasilitasi pada sosialisasi program Transformasi Perpustakaan
Umum berbasis Inklusi sosial tahun 2024
7. Draft pedoman, materi dan modul Bimbingan Teknis Strategi
Pengembangan Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan
Komunikasi (Bimtek SPP dan TIK) untuk penerima manfaat 2024
8. Melakukan pembekalan dan pendalaman materi terhadap Master
Trainer yang akan dilibatkan dalam Bimtek SPP dan TIK
9. Memfasilitasi pada pembekalan Master Trainer
10. Menjadi pendamping/mentor pemateri pada bimtek SPP dan TIK di
provinsi yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat kegiatan.
11. Draft pedoman, materi, dan modul pembekalan Fasilitator Daerah
(Provinsi dan Kabupaten/Kota) yang melakukan implementasi
program di tahun 2024
12. Memfasilitasi pada pembekalan Fasilitator Daerah (Provinsi dan
Kabupaten/Kota) yang melakukan implementasi program di tahun
2024
13. Draft pedoman pendampingan program TPBIS
14. Melakukan pendampingan di provinsi, kabupaten/kota dan
desa/kelurahan yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat
kegiatan.
15. Laporan hasil analisis kondisi terkini engagement media sosial yang
terkait
16. Dokumen rencana peningkatan engagement media sosial yang terkait
17. Laporan peningkatan engagement media sosial yang terkait
18. Konten publikasi melalui media sosial secara berkala
19. Melakukan forum berbagi pengetahuan melalui siaran langsung
media sosial secara berkala
20. Draft pedoman dan materi lokakarya membangun komitmen
(stakeholder meeting) di tingkat provinsi dan nasional
21. Draft pedoman dan materi Fokus sharing (Peer Learning Meeting) di
tingkat regional dan nasional
22. Memfasilitasi pada lokakarya membangun komitmen (stakeholder
meeting) di tingkat nasional
23. Memfasilitasi pada Fokus sharing (Peer Learning Meeting) di tingkat
nasional
24. Laporan peningkatan kapabilitas dan maintanance operasionalisasi
dan pemanfaatan aplikasi sistem informasi manajemen perpustakaan
oleh penerima manfaat program
25. Draft panduan penggunaan sistem informasi manajemen program
26. Konten publikasi kegiatan dan menerbitkannya di media massa arus
utama nasional
27. Draft konsep dokumentasi dampak dalam format tertulis, foto dan
audio visual.
28. Dokumentasi dampak dalam format tertulis, foto dan audio visual.
29. Draft kriteria seleksi penerima perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
30. Rekomendasi 50 penerima perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
31. Draft pedoman sosialisasi program perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
32. Melakukan fasilitasi sosialisasi program perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
33. Draft pedoman, materi dan modul Bimtek Pengelola perpustakaan
desa/kelurahan percontohan TPBIS
34. Melakukan fasilitasi Bimtek Pengelola perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
35. Draft kriteria kegiatan pelibatan Masyarakat yang dilakukan oleh
perpustakaan desa/kelurahan percontohan
36. Draft pedoman kegiatan pelibatan Masyarakat yang dilakukan oleh
perpustakaan desa/kelurahan percontohan
37. Hasil assessment proposal kegiatan pelibatan Masyarakat yang
dilakukan oleh perpustakaan desa/kelurahan percontohan
38. Laporan pendampingan terhadap perpustakaan desa/kelurahan
percontohan TPBIS
39. video profil perpustakaan desa percontohan TPBIS
40. Naskah Akademik keberlanjutan program TPBIS 2025-2029
41. Laporan pelaksanaan kegiatan
10. Lingkup 1. Konsultan Pendamping bertanggung jawab secara professional atas
Kewenangan jasa Konsultan yang dilakukan sesuai ketentuan dan kode tata laku
Penyedia Jasa profesi yang berlaku.
2. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
a. Kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen pelelangan/
pelaksanaan yang dijadikan pedoman,serta peraturan,standar
dan pedoman teknis yang berlaku.
b. Kinerja pengawasan telah memenuhi standar hasil kerja
pengawasan yang berlaku,baik kualitas dan kuantitas Tenaga Ahli
maupun laporan-laporan yang disyaratkan.
c. Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang ditimbulkan.
3. Penanggung jawab profesional Konsultan adalah tidak hanya
konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga
ahli professional Konsultan yang terlibat.
11. Jangka Waktu
Penyelesaian 12 bulan (Januari – Desember 2024)
Kegiatan
12. Peralatan dan Perangkat lunak monitoring kegiatan perpustakaan secara online
Material dari Komputer Personal setiap personil, perangkat komunikasi pintar setiap
Penyedia Jasa personal
Konsultasi
13. Personil
1. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) dengan 22 (dua puluh dua) tahun pengalaman 12 OB
Senior Program dalam program pengembangan dan peningkatan kapasitas
Management dan sumber daya manusia dan diantaranya pernah bekerja dengan
Capacity Building lembaga International terkait bidang tersebut.
(Team Leader) Diantaranya memiliki pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam
(1 Orang) program pengembangan perpustakaan umum di Indonesia
2. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) dengan 17 (tujuh belas ) tahun pengalaman dalam 24 OB
Senior pemberdayaan masyarakat dan capacity building dan minimal 8
Pemberdayaan (delapan) tahun diantaranya adalah pemberdayaan masyarakat
masyarakat dan melalui perpustakaan umum
advokasi
(Co-Team Leader)
(2 orang)
3. Tenaga Ahli S2 (Magister ) dengan minimal 15 (Lima belas tahun) tahun 12 OB
Senior Komunikasi pengalaman dalam konten media massa dan diantaranya
Publik memiliki pengalaman relevan dalam program pengembangan
(1 Orang) perpustakaan
4. Tenaga Ahli S2 (Magister) jurusan/program studi/minat studi ilmu 12 OB
Senior perpustakaan, dengan 15 (Lima belas) tahun pengalaman
profesional dalam pengembangan perpustakaan dan otomasi
Perpustakaan
perpustakaan yang relevan
(1 Orang)
5. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) yang memiliki pengalaman minimal 15 (Lima 12 OB
Senior Monitoring belas) tahun dalam bidang statistika, pengembangan dan
dan Evaluasi pengelolaan riset kualitatif dan kuantitatif. Dan di antaranya
(1 Orang) memiliki pengalaman relevan dalam program pengembangan
perpustakaan
6. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) yang memiliki pengalaman minimal 12 (Dua belas) 36 OB
Senior tahun dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan advokasi.
Pemberdayaan Di antaranya memiliki pengalaman minimal 8 (delapan) tahun
Masyarakat Melalui dalam pengembangan perpustakaan umum di Indonesia
Pengembangan
Perpustakaan
(3 Orang)
7. Tenaga Ahli S2 (Magister) pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam capacity 12 OB
Senior Capacity building
Building
(1 orang)
8. Tenaga Ahli S1 (sarjana) dengan pengalaman 7 (tujuh ) tahun dalam 12 OB
Senior Teknologi pengembangan dan pemanfaatan TIK dan 2 tahun di antaranya
Informasi dan untuk pengembangan perpustakaan
Komunikasi /TIK
(1 Orang)
9. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) minimal pengalaman 8 (delapan ) tahun dalam 60 OB
Junior pemberdayaan masyarakat dan advokasi
Pemberdayaan
Masyarakat dan
advokasi
(5 Orang)
10. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam 60 OB
Junior pemberdayaan masyarakat dan 5 (lima) tahun diantaranya
Pemberdayaan adalah pemberdayaan masyarakat melalui Perpustakaan
Masyarakat melalui
pengembangan
perpustakaan
(5 orang)
11. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam 24 OB
Junior pemberdayaan masyarakat dan 5 (lima) tahun diantaranya
Pemberdayaan adalah pemberdayaan masyarakat melalui Perpustakaan
Masyarakat melalui Putra/Putri Daerah Sulawesi/Maluku
pengembangan
perpustakaan
wilayah
Sulawesi/Maluku
(2 Orang)
12. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) minimal pengalaman 10 (sepuluh) tahun dalam 12 OB
Junior pemberdayaan masyarakat melalui Perpustakaan
Pemberdayaan Orang Asli Papua
Masyarakat melalui
pengembangan
perpustakaan
wilayah Papua
(1 Orang)
13. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) minimal pengalaman 5 (lima) tahun dalam 12 OB
Junior pemberdayaan masyarakat
Pemberdayaan Domisili di Papua
Masyarakat
wilayah Papua
(1 Orang)
14. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) jurusan/program studi/minat studi ilmu 24 OB
Junior perpustakaan, dengan minimal 10 (Sepuluh) tahun pengalaman
Perpustakaan profesional dalam pengembangan perpustakaan dan otomasi
(2 Orang) perpustakaan yang relevan
15. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) dengan minimal 10 (sepuluh) tahun pengalaman 12 OB
Junior Komunikasi membangun kesadaran publik terhadap konsep baru
Publik peningkatan engagement media sosial
(1 Orang)
16. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) pengalaman 10 (Sepuluh) tahun dalam 24 OB
Junior Monitoring pengolahan dan analisis data
dan Evaluasi
(2 Orang)
17. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) pengalaman 5 (Lima) tahun dalam 12 OB
Junior Teknologi pengembangan dan pemanfaatan TIK
Komunikasi dan
Informasi/TIK
(1 Orang)
18. Tenaga Ahli S1 (Sarjana) pengalaman 5 (lima) tahun dalam capacity 12 OB
Junior Capacity building
Building
(1 orang)
19. Tenaga S1 (Sarjana) pengalaman 8 (delapan) tahun dalam 24 OB
Administrasi administrasi proyek
(2 Orang)
14. Laporan Laporan Pendahuluan memuat deskripsi umum mengenai
Pendahuluan strategi pelaksanaan kegiatan, nama tim yang akan
terlibat, bahan survei, studi pustaka, narasumber,
pengenalan lokasi dan rencana waktu pelaksanaan
kegiatan secara detail perorang selama 12 bulan dengan
mengacu pada ruang lingkup kegiatan.
Laporan Pendahuluan sebanyak 5 (lima) rangkap laporan
pendahuluan dan softcopynya.
15 Laporan Kemajuan Laporan Kemajuan memuat hasil sementara pelaksanaan
kegiatan (progress report) yang sudah dilaksanakan.
Laporan Kemajuan sebanyak 5 (lima) rangkap laporan
Kemajuan dan softcopynya.
Laporan kemajuan disampaikan pada bulan ke tiga, enam,
dan Sembilan pelaksanaan pekerjaan.
16 Laporan Akhir Laporan Akhir memuat seluruh hasil pelaksanaan kegiatan
Laporan Akhir sebanyak 5 (lima) rangkap laporan akhir
beserta softcopynya
17 Pembiayaan Pagu anggaran kegiatan Konsultan Transformasi
Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial sebesar Rp. Rp.
19,556,995,650 (Sembilan Belas Miyar Lima Ratus Lima
Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu
Enam Ratus Lima Puluh Rupiah) sudah termasuk pajak.
18. Waktu pelaksanaan kegiatan
No Kegiatan Bulan
Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des
1 Melakukan seleksi perpustakaan umum sebanyak 200 Desa/Kelurahan dan 100 X
Kabupaten/kota sebagai penerima manfaat kegiatan Transformasi Perpustakaan
Berbasis Inklusi Sosial tahun 2024;
2 Melakukan pendampingan kepada perpustakaan umum penerima manfaat dalam X X X X X X X X X X X
implementasi Transformasi Perpustakaan Umum Berbasis Inklusi Sosial
3 Menyusun Panduan Umum Literasi Untuk Kesejahteraan Melalui Tranformasi X X X
Perpustakaan Umum Berbasis Inklusi Sosial.
4 Menyusun Pedoman sosialisasi program Transformasi Perpustakaan Umum X X
berbasis Inklusi sosial tahun 2024
5 Menyusun Naskah Akademik Keberlanjutan Program TPBIS 2025-2029 X X X
6 Memfasilitasi pada sosialisasi program Transformasi Perpustakaan Umum berbasis X
Inklusi sosial tahun 2024
7 Menyusun pedoman, materi dan modul Bimbingan Teknis Strategi Pengembangan X X
Perpustakaan dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (Bimtek SPP dan TIK) untuk
penerima manfaat 2024
8 Melakukan pembekalan dan pendalaman materi terhadap Master Trainer yang X
akan dilibatkan dalam Bimtek SPP dan TIK
9 Memfasilitasi pada pembekalan Master Trainer X
10 Menjadi pendamping/mentor pemateri pada bimtek SPP dan TIK di provinsi yang X X
telah ditetapkan sebagai penerima manfaat kegiatan.
11 Menyusun pedoman, materi, dan modul pembekalan Fasilitator Daerah (Provinsi X X
dan Kabupaten/Kota) yang melakukan implementasi program di tahun 2024
12 Memfasilitasi pada pembekalan Fasilitator Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) X
yang melakukan implementasi program di tahun 2024
13 Menyusun pedoman pendampingan program TPBIS X X
14 Melakukan pendampingan di provinsi, kabupaten/kota dan desa/kelurahan yang X X X X X X X X X X X X
telah ditetapkan sebagai penerima manfaat kegiatan.
15 Melakukan analisis kondisi terkini engagement media sosial yang terkait X
16 Menyusun rencana peningkatan engagement media sosial yang terkait X
17 Melakukan peningkatan engagement media sosial yang terkait X X X X X X X X X X X
18 Menyediakan konten publikasi melalui media sosial secara berkala X X X X X X X X X X X X
19 Melakukan forum berbagi pengetahuan melalui siaran langsung media sosial X X X X X X X X X X X
secara berkala
20 Menyusun pedoman dan materi lokakarya membangun komitmen (stakeholder X
meeting) di tingkat provinsi dan nasional
21 Menyusun pedoman dan materi Fokus sharing (Peer Learning Meeting) di tingkat X
regional dan nasional
22 Memfasilitasi pada lokakarya membangun komitmen (stake holder meeting) di X X
tingkat Provinsi
23 Memfasilitasi pada lokakarya membangun komitmen (stake holder meeting) di X
tingkat nasional
24 Memfasilitasi pada Fokus sharing (Peer Learning Meeting) di tingkat regional X
25 Memfasilitasi pada Fokus sharing (Peer Learning Meeting) di tingkat nasional X
26 Peningkatan dan maintenance kapabilitas operasionalisasi dan pemanfaatan X X X X X X X X X X X X
aplikasi sistem informasi manajemen perpustakaan oleh penerima manfaat
program
27 Menyusun panduan penggunaan sistem informasi manajemen program X X
28 Menyusun konten publikasi kegiatan dan menerbitkannya di media massa arus X X X X X X X X X X X
utama nasional
29 Menyusun konsep dokumentasi dampak dalam format tertulis, foto dan audio X X X X X X
visual.
30 Menyediakan dokumentasi dampak dalam format tertulis, foto dan audio visual. X X X X X X
31 Membangun kriteria seleksi penerima perpustakaan desa/kelurahan percontohan X
TPBIS
32 Melakukan seleksi 50 penerima perpustakaan desa/kelurahan percontohan TPBIS X
33 Menyusun pedoman sosialisasi program perpustakaan desa/kelurahan X
percontohan TPBIS
34 Memfasilitasi sosialisasi program perpustakaan desa/kelurahan percontohan TPBIS X
35 Menyusun pedoman, materi dan modul Bimtek Pengelola perpustakaan X
desa/kelurahan percontohan TPBIS
36 Memfasilitasi Bimtek Pengelola perpustakaan desa/kelurahan percontohan TPBIS X
37 Membangun kriteria kegiatan pelibatan Masyarakat yang dilakukan oleh X
perpustakaan desa/kelurahan percontohan
38 Menyusun pedoman kegiatan pelibatan Masyarakat yang dilakukan oleh X
perpustakaan desa/kelurahan percontohan
39 Melakukan assessment proposal kegiatan pelibatan Masyarakat yang dilakukan X X
oleh perpustakaan desa/kelurahan percontohan
40 Melakukan pendampingan terhadap perpustakaan desa/kelurahan percontohan X X X X X X X X X X
TPBIS
41 Video profil perpustakaan desa percontohan TPBIS X X X X X
19. Penutup
Setelah Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diterima, konsultan hendaknya memeriksa
semua bahan masukan yang diterima dan mencari bahan masukan lain yang dibutuhkan.
Berdasarkan bahan-bahan tersebut, maka selanjutnya konsultan agar segera menyusun
program kerja untuk dibahas dengan pejabat pembuat komitmen.