| 0735934051443000 | Rp 295,299,738 | 76.71 | |
| 0011236015701000 | Rp 295,836,090 | 91.64 | |
| 0015638661701000 | Rp 300,000,000 | 89.4 | |
| 0032170243805000 | Rp 300,521,289 | 79.4 | |
| 0813017357701000 | Rp 301,070,517 | 89.07 | |
| 0845313600805000 | Rp 301,438,205 | 81.28 | |
| 0744675075541000 | Rp 301,479,108 | 79.66 | |
PT Nadi Cipta Consultant | 08*3**8****01**0 | - | - |
CV Agdi Indo Consultant | 07*6**5****17**0 | - | - |
| 0753731116701000 | - | - | |
PT Hamasa Iparna Mandiri | 00*7**7****12**0 | - | - |
| 0720031285822000 | - | - | |
CV Ruang Urban | 09*7**4****29**0 | - | - |
| 0945200160914000 | - | - | |
| 0741663934541000 | - | - | |
PT Emhabe Kreasi Tama | 03*6**0****03**0 | - | - |
| 0020298709101000 | - | - | |
| 0030270896701000 | - | - | |
| 0026294447424000 | - | - | |
PT Arsitektur Diraja Pratama | 08*7**9****07**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0852248764122000 | - | - | |
CV Pilar Hutama Desain | 04*8**9****02**0 | - | - |
| 0731144473401000 | - | - | |
| 0768750747801000 | - | - | |
| 0014134456901000 | - | - | |
PT Yura Mitra Mandiri | 09*8**2****07**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PA/KPA : KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG
K/L/D/I : KEMENTERIAN KEUANGAN
SATKER/SKPD : KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG
PPK : KEPALA SEKSI PENGAWASAN III
SELAKU PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA SATUAN KERJA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG
PEKERJAAN : PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA KETAPANG
LOKASI : KABUPATEN KETAPANG
TAHUN ANGGARAN 2024
[1]
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN BARAT
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA KETAPANG
JALAN LETKOL M.THOHIR NO.10 KETAPANG 78812
TELEPON (0534) 32254 32404; FAKSIMILE (0534) 32404; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
PENGADAAN JASA KONSULTANSI PERENCANAAN
PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA KETAPANG
URAIAN PENDAHULUAN
1. Latar Dalam rangka peningkatan kinerja bagi pegawai di lingkungan Direktorat
Belakang Jenderal Pajak perlu ditunjang dengan sarana dan prasarana yang salah satunya
adalah penyediaan fasilitas Rumah Negara bagi Pejabat dan/atau pegawai di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan
tugas Pejabat dan/atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak, memerlukan upaya
untuk meningkatkan wujud bangunan melalui kegiatan pembangunan.
Rumah Negara Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang saat
ini belum memenuhi jumlah kebutuhan hunian bagi pegawai, sehingga perlu
dilakukan pembangunan agar dapat memenuhi kebutuhan hunian sebagaimana
mestinya.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kegiatan dukungan
manajemen terhadap penyediaan fasilitas berupa pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan rumah negara agar dapat digunakan oleh pegawai DJP di
wilayah Kabupaten Ketapang. Lokasi pembangunan Rumah Negara ini terletak
di Jalan Letkol M. Thohir, Kel. Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang
Provinsi Kalimantan Barat, dengan kondisi tanah kosong. Adapun output
kegiatan ini adalah 1 Unit Rumah Negara Tipe C dan 3 Unit Rumah Negara Tipe
D dengan total luas bangunan ±220 m2 dan total panjang pagar ±105,85 m2.
Status kepemilikan tanah merupakan Sertifikat Hak Pakai (SHP) dengan Nomor
434 dengan 835 m2.
Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan Rumah Negara ini, KPP Pratama
Ketapang telah melakukan koordinasi dan pendampingan dengan Dinas PUPR
Provinsi Kalimantan Barat. Anggaran pembangunan Rumah Negara KPP
Pratama Ketapang sudah dianggarkan di Tahun Anggaran 2024, dengan
perkiraan pelaksanaan 1 (satu) tahun anggaran, perlu untuk melibatkan peran
Konsultan Perencana dalam melakukan kajian teknis dan arsitektur guna
menghasilkan produk teknis yang sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan
yang berlaku.
2. Maksud dan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi Konsultan
Tujuan Perencana yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam
pelaksanaan tugas perencanaan.
[2]
b. Dengan penugasan ini diharapkan Konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran yang optimal sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini.
c. Tujuan yang ingin dicapai dengan kegiatan ini adalah pembangunan untuk
memenuhi kebutuhan sarana dan fasilitas pegawai Direktorat Jenderal Pajak
berupa rumah dinas di wilayah Kabupaten Ketapang. Hal ini akan selaras
dengan sasaran program, yaitu organisasi dan SDM yang optimal.
3. Sasaran Sasaran yang ingin dicapai adalah tercapainya hasil pembangunan Rumah
Negara Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang yang
terkendali baik di tingkat program maupun tingkat operasional sehingga
menjamin mutu, efisiensi, ketepatan waktu dan sasaran yang telah ditentukan.
Diharapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dapat digunakan sebagai salah satu
acuan/pedoman bagi calon penyedia jasa Konsultansi untuk menyusun dokumen
penawaran dalam pengadaan/seleksi ini.
Jalan Letkol M. Thohir, Kel. Tengah, Kec. Delta Pawan, Kab. Ketapang Provinsi
4. Lokasi
Kalimantan Barat
Pekerjaan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: Daftar Isian Pelaksanaan
5. Sumber
Anggaran (DIPA) Bagian Anggaran 015 Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Pendanaan
Ketapang Tahun Anggaran 2024
b. Total pagu anggaran yang dibutuhkan adalah sebesar Rp301.836.300 (Tiga
ratus satu juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tiga ratus rupiah).
c. Kegiatan pemilihan penyedia jasa konsultansi ini mendahului proses
pengesahan DIPA Bagian Anggaran 015 Kantor Pelayanan Pajak Pratama
Ketapang Tahun Anggaran 2024. Apabila hasil pengesahan DIPA Bagian
Anggaran 015 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Tahun Anggaran
2024 yang dialokasikan untuk paket pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak
mencukupi maka pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan calon
penyedia barang/jasa tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
6. Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan ini adalah:
Organisasi K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
PPK Satker/SKPD : Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang
Nama PPK : Kepala Seksi Pengawasan III
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar a. DIPA Bagian Anggaran 015 tahun anggaran 2024;
b. Surat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang nomor 640/1603/PUPR-
C hal Bantuan Menghitung Analisa Pembangunan Baru Rumah Negara
tanggal 02 Agustus 2023.
8. Standar a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Teknis
b. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
[3]
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun
2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi
Bidang PUPR;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor
524/KPTS/M/2022 Tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja
Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
j. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 73/SE/Dk/2023
tentang Tata Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2021 tentang
Standarisasi Identitas Direktorat Jenderal Pajak;
l. Peraturan mengenai Standar Nasional Indonesia (SNI) yang masih berlaku;
m. Keputusan Dewan Pengurus Nasional Ikatan nasional Konsultan Indonesia
Nomor 76/SK.DPN/XI/2022 Tentang Pedoman Standar Minimal Remunerasi
/ Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung (Direct Cost) Untuk Badan
Usaha Jasa Konsultansi Tahun 2023.
9. Studi-Studi Tidak terdapat studi-studi terdahulu.
Terdahulu
10. Referensi a. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan
Hukum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018;
b. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22
Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
d. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
e. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Melalui Penyedia.
RUANG LINGKUP
a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan perencanaan renovasi Rumah Negara
11. Lingkup
Direktorat Jenderal Pajak di wilayah Kabupaten Ketapang, dengan output
Kegiatan
kegiatan ini adalah 4 unit Rumah Negara dengan total luas bangunan ±220
m2 dan total panjang pagar ±105,85 m2;
[4]
b. Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Menteri
PUPR nomor 22 Tahun 2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara. Penyusunan perencanaan teknis yang meliputi:
1. Konsepsi perancangan.
Konsepsi perancangan digunakan untuk membantu pengguna jasa dalam
memperoleh gambaran atas konsepsi rancangan dan mendapatkan
gambaran pertimbangan bagi penyedia jasa dalam melakukan
perancangan. Konsepsi perancangan paling sedikit meliputi:
a) data dan informasi;
b) analisis;
c) dasar pemikiran dan pertimbangan rancangan;
d) program ruang;
e) organisasi hubungan ruang;
f) skematik rencana teknis;
g) dan sketsa gagasan;
2. Pra rancangan
Digunakan untuk:
a) mendapatkan pola dan gubahan bentuk rancangan yang tepat, waktu
pembangunan yang paling singkat, serta biaya yang paling ekonomis;
b) memperoleh kesesuaian pengertian yang lebih tepat atas konsepsi
perancangan serta pengaruhnya terhadap kelayakan lingkungan; dan;
c) menunjukkan keselarasan dan keterpaduan konsepsi perancangan
terhadap ketentuan RDTR atau RTBL untuk PBG.
Pra rancangan disusun berdasarkan konsepsi perancangan yang telah
disetujui, paling sedikit meliputi:
a) pola, gubahan, dan bentuk arsitektur yang diwujudkan dalam gambar
pra rancangan yaitu:
1) rencana massa Bangunan Gedung;
2) rencana tapak;
3) denah;
4) tampak Bangunan Gedung;
5) potongan Bangunan Gedung; dan
6) Visualisasi desain tiga dimensi.
b) nilai fungsional dalam bentuk diagram; dan
c) aspek kualitatif serta aspek kuantitatif, dalam bentuk laporan tertulis
dan gambar seperti:
1) perkiraan luas lantai;
2) informasi penggunaan bahan;
3) sistem konstruksi;
4) biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan; dan
5) penerapan prinsip BGH.
d) melakukan proses pendaftaran, pemeriksaan pemenuhan Standar
Teknis, dan pernyataan Pemenuhan Standar Teknis serta memeriksa
dan menyetujui Dokumen Rencana Teknis untuk memperoleh
Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat.
3. Pengembangan rancangan
[5]
Digunakan untuk:
a) kepastian dan kejelasan ukuran serta wujud karakter bangunan secara
menyeluruh, pasti, dan terpadu;
b) mematangkan konsepsi rancangan secara keseluruhan, terutama
ditinjau dari keselarasan sistem yang terkandung di dalamnya, baik
dari segi kelayakan dan fungsi, estetika, waktu dan ekonomi bangunan
serta BGH; dan
c) penyusunan rancangan detail.
Pengembangan rancangan disusun berdasarkan pra rancangan yang
telah disetujui, meliputi:
a) pengembangan arsitektur Bangunan Gedung berupa gambar rencana
arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi
dan desain tiga dimensi;
b) sistem struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
c) sistem mekanikal, elektrikal termasuk informasi dan teknologi, tata
lingkungan, beserta uraian konsep dan perhitungannya;
d) penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi,
nilai ekonomi, dan rantai pasok; dan
e) perkiraan biaya konstruksi berdasarkan sistem bangunan yang
disajikan dalam bentuk gambar, diagram sistem, dan laporan tertulis.
4. Penyusunan Rancangan Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan
Kerja (SMKK) sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang
antara lain memuat:
a) lingkup tanggung jawab perancang, termasuk pernyataan bahwa
dalam hal terjadi revisi desain, tanggung jawab revisi desain dan
dampaknya ada pada penyusun revisi;
b) metode pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi;
c) Standar pemeriksaan dan pengujian;
d) Rekomendasi rencana pengelolaan lingkungan hidup;
e) Rencana manajemen lalu lintas (jika diperlukan);
f) Identifikasi Bahaya, Penilaian Risiko, Penentuan Risiko dan Peluang;
g) Daftar standar dan/atau peraturan perundang- undangan Keselamatan
Konstruksi yang ditetapkan untuk desain;
h) Pernyataan penetapan tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi;
i) Biaya SMKK serta kebutuhan personil keselamatan konstruksi; dan
j) rancangan panduan keselamatan pengoperasian dan pemeliharaan
konstruksi bangunan;
k) Penyusunan Program Mutu.
5. Rencana detail
Rancangan detail digunakan untuk penyusunan dokumen teknis pada
dokumen tender pekerjaan konstruksi. Rancangan detail disusun
berdasarkan pengembangan rancangan yang telah disetujui paling sedikit
meliputi:
a) Gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas, dan lanskap;
[6]
b) Rencana kerja dan syarat yang meliputi:
1) Syarat umum;
2) Syarat administratif; dan
3) Spesifikasi teknis.
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya
pekerjaan konstruksi dan memperhitungkan tingkat penggunaan
produk dalam negeri (PDN);
d) Penyusunan dan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam negeri
(TKDN) yang mengacu pada Surat Direktur Kelembagaan dan Sumber
Daya Konstruksi Kementerian PUPR Nomor BK.0403-Kd/937 tanggal
29 September 2022 hal Mekanisme Perhitungan Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN);
e) Dokumen analisa dan penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan;
f) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
perencanaan konstruksi;
g) Laporan perencanaan yang antara lain meliputi:
1) Laporan arsitektur;
2) Laporan perhitungan struktur termasuk laporan penyelidikan tanah
(soil test) (apabila diperlukan);
3) Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing);
4) Laporan perhitungan informasi dan teknologi (apabila diperlukan);
5) Laporan tata lingkungan; dan laporan perhitungan BGH (apabila
diperlukan).
Dokumen teknis hasil penyusunan rancangan detail meliputi gambar
detail, rencana kerja dan syarat dan rincian volume pelaksanaan
pekerjaan.
6. Membantu kuasa pengguna anggaran dan/atau pejabat pembuat
komitmen didalam menyusun dokumen pemilihan penyedia, dan
membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ dalam
menyusun program dan pelaksanaan pemilihan penyedia;
7. Membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, membantu UKPBJ atau kelompok kerja pemilihan UKPBJ
dalam melaksanakan evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen
pemilihan penyedia, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila
terjadi pemilihan penyedia ulang;
8. Melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala;
9. Penyusunan laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.dst
[7]
Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus mencari infromasi
yang dibutuhkan selain dari infromasi yang diberikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen termasuk melalui Kerangka Acuan Kerja ini. Konsultan Perencana
harus memeriksa kebenaran informasi yang digunakan dalam pelaksanaan
tugasnya, baik yang berasal dari pejabat pembuat komitmen, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Perencana.
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
12. Masa
Acuan Kerja (KAK) ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam surat perjanjian yang
Keluaran
minimal meliputi :
a. Tahap Konsepsi Rancangan:
1) Menyiapkan skematik rencana teknis dan sketsa gagasan yang memuat
data dan informasi, analisis serta dasar pemikiran dan dasar
pertimbangan dalam penyusunan rancangan termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metoda pelaksanaan
dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Mengevaluasi konsep skematik rencana teknis, termasuk program ruang,
organisasi hubungan ruang yang telah dibuat oleh konsultan
sebelumnya.
3) Laporan data dan informasi lapangan termasuk penyelidikan tanah
sederhana, keterangan rencana kota, dll.
b. Tahap Pra Rancangan:
1) Gambar-gambar rencana massa bangunan dan rencana tapak
2) Gambar-gambar pra-rencana bangunan meliputi denah, tampak
bangunan gedung, potongan bangunan gedung dan visualisasi tiga
dimensi
3) Perkiraan biaya dan waktu pelaksanaan pembangunan serta informasi
penggunaan bahan
4) Laporan Perencanaan meliputi perkiraan luas lantai, sistem konstruksi
dan penerapan prinsip BGH.
5) Mengurus kelengkapan untuk perizinan, PBG, dan bukti hak atas tanah
(apabila diperlukan).
6) Konsultasi rencana dengan Pemda setempat.
7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
c. Tahap Pengembangan Rancangan:
1) Gambar Rencana arsitektur beserta uraian konsep dan visualisasi desain
dua dimensi dan desain tiga dimensi.
2) Menyusun rencana sistem struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
3) Rencana mekanikal-elektrikal, beserta uraian konsep dan
perhitungannya;
4) Menyusun penggunaan bahan bangunan secara garis besar
5) Garis besar spesifikasi teknis (outline spesifications).
6) Perkiraan biaya konstruksi.
d. Tahap Rancangan Detail:
1) Membuat gambar-gambar detail;
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS)
3) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ)
4) Rencana anggaran biaya (RAB) pekerjaan konstruksi, (RAB)
berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi termasuk menyusun Laporan
Perhitungan Penggunaan Produk Dalam Negeri yang mengacu pada
Surat Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian
PUPR nomor BK.0403-Kd/937 tanggal 29 September 2022 Hal
[8]
Mekanisme Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
Pekerjaan Konstruksi
5) Rancangan Konseptual SMKK
6) Menyusun Laporan perencanaan antara lain meliputi: arsitektur, struktur,
mekanikal, elektrikal dan plumbing, perhitungan informasi dan teknologi
serta laporan tata lingkungan dan perhitungan BGH yang bisa
dipertanggungjawabkan sesuai dengan kebutuhan berdasarkan
pertimbangan PPK.
e. Tahap Pemilihan Penyedia:
1) Gambar rencana beserta detail pelaksanaan: arsitektur, struktur,
mekanikal dan elektrikal dan tata ruang;
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat administrasi, syarat umum dan syarat
teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4) Rincian volume pekerjaan Bill of Quantity (BQ)
5) Laporan perencanaan.
f. Tahap Pengawasan Berkala:
1) Laporan pengawasan berkala; seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala, melakukan
penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila ada
perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2) Menyusun laporan akhir pekerjaan perencanaan yang terdiri atas
perubahan perencanaan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal-
elektrikal bangunan.
13. Peralatan, Peralatan, material, personel dan Fasilitas yang disediakan PPK untuk
Material, menunjang kegiatan ini, antara lain berupa fasilitas ruang rapat untuk
pelaksanaan kegiatan rapat pembahasan.
Personel dan
Fasilitas dari
PPK
14. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk menyediakan segala kebutuhan
material dari peralatan dan material yang berkaitan dengan tugas Perencanaan.
Penyedia
Jasa
Konsultansi
15. Lingkup a. Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional atas jasa
Tanggung perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-undang nomor 2 Tahun 2017
Jawab tentang Jasa Konstruksi.
Penyedia
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai berikut :
Jasa
1) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus memenuhi persyaratan
standar hasil karya perencanaan yang berlaku mekanisme pertanggungan
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah mengakomodasi
batasan-batasan yang telah diberikan oleh proyek, termasuk melalui KAK
[9]
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan.
a. Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah memenuhi peraturan,
standar, dan pedoman teknis bangunan gedung yang berlaku untuk
bangunan gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan gedung
negara.
16. Jangka Waktu a. Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan
Pelaksanaan Dokumen Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi selama 60 (enam puluh)
hari kalender sejak SPMK.
b. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pendampingan selama proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
c. Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya sejak Kontrak/SPMK
ditandatangani sampai dengan tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan oleh kontraktor.
17. Kebutuhan Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Perencana harus menyediakan
Personil tenaga yang memenuhi ketentuan, baik ditinjau dari segi lingkup pekerjaan
Minimal maupun tingkat kompleksitas pekerjaan.
[10]
Tenaga–tenaga yang dibutuhkan dalam kegiatan perencanaan ini terdiri dari:
Kualifikasi
Posisi
Tingkat Status
Jurusan Keahlian Pengalaman
Pendidikan Tenaga Ahli
Tenaga Ahli:
Team Leader Strata 1 Teknik Sipil / Ahli Muda Teknik 3 Tahun sebagai team leader atau Pegawai
(1 orang) Arsitektur Bangunan Gedung / sebagai tenaga ahli sipil / arsitektur Tetap
Ahli Muda Manajemen
Konstruksi / STRA
Tingkat Muda
Tenaga Ahli Struktur Strata 1 Teknik Sipil Ahli Muda Teknik 2 Tahun sebagai tenaga ahli Struktur -
(1 Orang) Bangunan Gedung
Tenaga Ahli K3 Strata 1 Teknik semua Ahli Muda K3 2 tahun sebagai tenaga Ahli K3 Konstruksi
Konstruksi (1 Orang) jurusan / D4 K3 Konstruksi
Tenaga Ahli Arsitektur Strata 1 Teknik Arsitektur Ahli Muda Arsitektur/ 2 tahun sebagai tenaga Ahli Arsitektur -
(1 orang) STRA Tingkat Muda
Tenaga Pendukung:
Diploma III Teknik Semua Estimator bidang 2 tahun sebagai Estimator bidang -
Estimator (1 orang)
Jurusan konstruksi bangunan konstruksi bangunan
Diploma III Teknik Semua Surveyor bidang 2 tahun sebagai Surveyor bidang -
Surveyor (1 Orang)
Jurusan konstruksi bangunan konstruksi bangunan
Diploma III Arsitek Drafter bidang 2 tahun sebagai Drafter bidang konstruksi -
Drafter (1 orang)
konstruksi bangunan bangunan
[11]
Diploma III Teknik Semua Administrasi Kantor 2 tahun sebagai Administrasi Kantor -
Administrator Kantor
Jurusan bidang konstruksi bidang konstruksi bangunan
(1 orang)
bangunan
Catatan:
1. Untuk Tenaga Ahli bukti keahlian dilampirkan dalam bentuk SKA (Surat Keahlian Kerja)/Sertifikat Kompetensi sedangkan tenaga
pendukung bukti keahlian dilampirkan dalam bentuk SKT (Sertifikat Ketrampilan Kerja) /Sertifikat Kompetensi kecuali administrator kantor
tidak diperlukan dilampirkan bukti keahlian;
2. Personil Tenaga Ahli yang ditawarkan dapat menggunakan SKK Hasil Konversi mengacu sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur
Jenderal Bina Konstruksi Nomor 12.1/Kpts/Dk/2022 Tentang Penetapan Jabatan Kerja Dan Konversi Jabatan Kerja Eksisting Serta
Jenjang Kualifikasi Bidang Jasa Konstruksi;
[12]
18. Kualifikasi Penyedia wajib memiliki :
Penyedia
a. Perizinan berusaha di Bidang Jasa Konstruksi Kegiatan Usaha Jasa
Perencana Konstruksi, berupa:
1) Nomor Induk Berusaha (NIB) KBLI 71101 berdasarkan Peraturan
Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 dan Sertifikat Standar terverifikasi
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020);
2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka 1)
belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum
terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan
bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi; atau
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih berlaku
(untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
b. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil dengan
klasifikasi Jasa Perencana Arsitektur dengan subklasifikasi:
1) Jasa Desain Arsitektur (AR 102) atau;
2) Jasa Arsitektural Bangunan Gedung Hunian dan Non Hunian (AR 001);
c. Persyaratan lainnya yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan penyedia.
19. Jadwal 1) Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan persiapan Dokumen
Tahapan Pemilihan Penyedia Pekerjaan Konstruksi selama 60 (enam puluh) hari
Pelaksanaan kalender sejak SPMK.
Pekerjaan 2) Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
pendampingan selama proses pemilihan penyedia pekerjaan konstruksi.
3) Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya sejak Kontrak/SPMK
ditandatangani sampai dengan tanggal Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan oleh kontraktor.
LAPORAN
20. Laporan a. Laporan Pendahuluan
b. Laporan Konsepsi Rancangan
c. Laporan Pra Rancangan
d. Laporan Pengembangan Rancangan
e. Laporan Detail Rancangan (Keseluruhan) / Dokumen Tender :
1) Gambar Kerja (A3)
2) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (Spesifikasi Teknis)
3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
4) Laporan Rancangan Konseptual SMKK
5) Laporan Perhitungan Penggunaan Produk Dalam Negeri
f. Hardisk Eksternal 1TB
g. Laporan Pendampingan Pemilihan Penyedia Konstruksi
h. Laporan Pengawasan Berkala
i. Laporan Akhir Hasil Perencana
Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan informasi
laporan yang disampaikan
[13]
HAL-HAL LAIN
21. Produksi Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus dilakukan di dalam
dalam Negeri wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri. Penyusunan dan
Perhitungan Tingkat Komponan Dalam Negeri (TKDN) dapat mengacu pada Surat
Direktur Kelembagaan dan Sumber Daya Konstruksi Kementerian PUPR nomor
BK.0403-Kd/937 tanggal 29 September 2022 Hal Mekanisme Perhitungan Tingkat
Komponen Dalam Negeri (TKDN) Pekerjaan Konstruksi.
22. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan untuk
Kerja sama pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka harus mematuhi persyaratan dan
ketentuan yang berlaku.
23. Pedoman Penyedia jasa konsultansi diwajibkan melaksanakan pengumpulan data lapangan
Pengumpulan sesuai persyaratan dan kaidah teknis maupun regulasi yang berlaku di
bidang/layanan pekerjaan Perencanaan.
Data
Lapangan
24. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personel satuan kerja PPK.
25. Lain-lain Kegiatan pemilihan penyedia jasa konsultansi ini mendahului proses pengesahan
DIPA Bagian Anggaran 015 Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Tahun
Anggaran 2024. Apabila hasil pengesahan DIPA Bagian Anggaran 015 Kantor
Pelayanan Pajak Pratama Ketapang Tahun Anggaran 2024 anggaran yang
dialokasikan untuk paket pekerjaan ini tidak tersedia atau tidak mencukupi maka
pengadaan barang/jasa dapat dibatalkan dan calon penyedia barang/jasa tidak
dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun.
Ketapang, 24 November 2023
Kepala Seksi Pengawasan III
selaku Pejabat Pembuat Komitmen,
Cahyanto Nugroho
[14]
LAMPIRAN KAK:
Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan
Pembangunan Rumah Negara di KPP
Pratama Ketapang Tahun Anggaran 2024
KONDISI LOKASI PEMBANGUNAN RUMAH NEGARA DI KPP PRATAMA KETAPANG
Link Lokasi pada Google Maps:
https://maps.app.goo.gl/rbvES7RPNCHxDTxW8
[15]