| 0610942971036000 | Rp 2,048,416,200 | |
| 0722298627005000 | - | |
| 0413869884452000 | - | |
| 0821010295447000 | - | |
CV Hita Karya Teknik | 09*2**4****35**0 | - |
| 0316698257002000 | - | |
| 0015966120029000 | - | |
| 0719924227609000 | - | |
Tridaya Bakti Nusa | 03*8**8****17**0 | - |
| 0415249572432000 | - | |
| 0016921314073000 | - | |
Ecce Teknologi Indonesia | 05*1**9****05**0 | - |
| 0024174302306000 | - |
Dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill of Quantity
(BOQ)
Pengadaan Lisensi Integrasi Avaya Kementerian Keuangan
Tahun Anggaran 2024
A. Latar Belakang
Dalam rangka mendukung tercapainya visi Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) yakni Menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi Indonesia
yang produktif, kompetitif, inklusif, dan berkeadilan di abad ke-21, maka Pusat
Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan (Pusintek) memiliki tugas dan fungsi
yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, yakni
mengoordinasikan, menyusun dan melaksanakan kebijakan dan layanan teknologi
informasi dan komunikasi, dan mengelola infrastruktur dan fasilitas pusat data,
jaringan komunikasi data, aplikasi, basis data, keamanan informasi, dan jabatan
fungsional pranata komputer. Selaras dengan hal tersebut dan sesuai dengan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 596/KMK.01/2020 tentang Pengelolaan
Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian
Keuangan, Pusintek selaku Unit TIK Pusat melakukan penganggaran dan
penyediaan end user tools yang digunakan lebih dari 1 (satu) Unit di lingkungan
Kementerian Keuangan. Selain itu, Pusintek merangkap juga sebagai unit TIK
Sekretariat Jenderal yang melakukan penganggaran dan penyediaan untuk end
user tools yang hanya digunakan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
Penggunaan alat komunikasi menjadi salah satu sarana Kementerian
Keuangan untuk menjalankan tugas dan fungsi pemenuhan informasi kepada
stakehoders khusunya masyarakat luas. Saat ini Kementerian Keuangan, khusunya
di Biro Komunikasi Layanan Informasi, Sekretariat Jenderal (Call Center Kemenkeu
134) dan Unit eselon I lainnya melakukan pengelolaan layanan contact center yang
terintegrasi berupa helpdesk, call center, service desk, dan customer support
dengan menggunakan lisensi teknologi perangkat avaya yang pada
penyelenggaraannya bekerja sama dengan distributor resmi produk tersebut di
Indonesia. Principal Avaya memberikan informasi bahwa keijakan perpanjangan
lisensi sudah berubah yang awalnya berupa metode perpetual mulai tahun 2023
berubah menjadi metode subscribtion, oleh sebab itu, untuk mendukung
pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan contact center kemenkeu dan
sebagai langkah antisipatif maka diperlukan proses pengadaan renewal lisensi
avaya subscribtion untuk beberapa unit di Kementerian Keuangan secara
terkonsolidasi oleh Pusintek, Sekretariat Jenderal selaku coordinator TIK Pusat.
B. Ruang Lingkup
Ruang lingkup pengadaan Lisensi Integrasi Avaya Kementerian Keuangan Tahun
Anggaran 2024 sesuai detail terlampir :
Jumlah Waktu
No Nama
Lisensi (bulan)
1 Uc Core License Fixed Subs Adj Lp 20 12
2 Cc Basic Voice License Fixed Subs Adj Lp 61 12
3 Cc We Qual Mangmnt Pkg Lic Fixed Subs 1yr An Prepd 61 12
Preventive & Corrective Maintenance (4xp.a x 8
4 32 12
Locations)
Upgrade dan Update version Avaya dan MIgrasi VM
5 1 12
milik Pusintek untuk MG
a. Melakukan renewal/perpanjangan subscription selama 12 bulan kepada
principal yang dibuktikan dengan sertifikat / contract confirmation terhadap
perangkat sesuai tabel di atas:
b. Mendapatkan surat dukungan dari Principal terkait pekerjaan ini.
c. Melakukan kegiatan berkala (Preventive Maintenance) dan perbaikan perangkat
(Corrective Maintenance) sesuai poin 4 tabel di atas dengan ketentuan sebagai
berikut :
1) Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)
a) Melakukan pemeriksaan kondisi perangkat sebanyak 4 kali dalam 1
tahun (triwulanan) di 8 lokasi (Setjen, DJA, DJPPR, DJPK, DJKN,
DJPB, LNSW, BPPK) yang dilakukan oleh penyedia jasa dan
berkoordinasi dengan tim counterpart infrastruktur Pusintek untuk
tanggal pelaksanaannya.
b) Kegiatan Preventive Maintenance perangkat di smart DC / DC sesuai
dengan arahan Pusintek.
c) Menyampaikan laporan kegiatan paling lambat 10 hari pada bulan
berikutnya sejak dilaksanakannya kegiatan.
d) Adapun jangka waktu pemeliharaan adalah selama 12 bulan ke depan.
2) Perbaikan Perangkat (Corrective Maintenance)
a) Kegiatan perbaikan perangkat (Corrective Maintenance) di smart DC /
DC dilakukan bilamana ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi
atau rusak, perbaikan mengikuti mekanisme penyelesaian masalah
yang akan dijelaskan di poin Problem Solving.
b) Kegiatan perbaikan di smart DC / DC dilaksanakan secara On-Call oleh
penyedia jasa dan berkoordinasi dengan tim counterpart Pusintek.
c) Menyampaikan laporan kegiatan paling lambat 10 hari pada bulan
berikutnya sejak dilaksanakannya kegiatan.
d) Biaya akomodasi dan transportasi yang timbul dalam pelaksanaan
kegiatan perbaikan perangkat di smart DC / DC merupakan beban
penyedia jasa.
d. Melakukan upgrading/patching perangkat lunak/software atau part (apabila
ada) selama masa kontrak sesuai poin 5 tabel di atas yang meliputi :
1) Menyediakan dan melaksanakan firmware upgrade untuk seluruh
perangkat;
2) Menyediakan dokumentasi (prosedur) hasil upgrade dan melaporkannya
kepada tim counterpart Pusintek.
e. Melakukan migrasi sistem Avaya Kementerian Keuangan ke VM Pusintek
Kementerian Keuangan selama masa kontrak sesuai poin 5 tabel di atas yang
meliputi :
1) Menyediakan dukungan teknis dan melaksanakan kegiatan migrasi untuk
seluruh perangkat;
2) Menyediakan dokumentasi (prosedur) hasil migrasi dan melaporkannya
kepada tim counterpart Pusintek.
f. Problem Solving
1) Dalam hal penanganan kerusakan, penyedia jasa wajib memenuhi Service
Level Agreement (SLA) sebagai berikut :
a) Response time atau waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya
masalah hingga dapat diselesaikan adalah maksimal 1 jam yang
dihitung sejak laporan kerusakan diterima oleh help desk penyedia jasa
sampai ada Tindakan penanganan kerusakan tersebut;
b) Resolution Time atau solusi penyelesaian penanganan kerusakan
maksimal 2x24 jam apabila kerusakan atau permasalahan perangkat
berdampak pada system down yang dihitung sejak laporan kerusakan
diterima oleh helpdesk penyedia jasa sampai peralatan yang rusak
dapat beroperasi normal kembali
2) Penggantian suku cadang harus merupakan suku cadang asli (Genuine
Parts) terhadap seluruh perlatan yang rusak atau tidak dapat diperbaiki;
3) Menyediakan layanan eskalasi dengan struktur organisasi Call Tree
Handling Problem dan tetap berkoordinasi dengan tim counterpart
infrastruktur Direktorat SITP Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
g. Support Advantage Avaya
1) Untuk dapat menjaga availability dari Layanan Contact Center Kemenkeu
134, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan ,
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko,
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single
Window Tahun Anggaran 2024, maka diperlukan dukungan teknis terkait
aplikasi yang digunakan yaitu aplikasi AVAYA. Avaya Support Advantage
menyediakan layanan untuk memelihara dan mendukung Enterprise IP
Telephony, Contact Center, dan solusi dan aplikasi Unified
Communications agar perangkat berfungsi normal. Cakupan dukungan dan
pemeliharaan ini adalah:
2) Remote hardware dan software support: untuk alarm mayor dan untuk
alarm minor.
3) Upgrade Advantage: memungkinkan pelanggan untuk memperbarui
perangkat lunak Avaya yang disediakan ke Rilis terbaru, selama masa
pemeliharaan tanpa biaya tambahan
4) Support Advantage Parts: layanan ini menyediakan penggantian modul
selama masa pemeliharaan, layanan ini termasuk penggantian terminal.
Untuk hal ini penggantian akan dilakukan paling lambat pada hari
berikutnya.
5) Dukungan Koreksi Produk: dukungan Koreksi Produk menyediakan
dukungan teknis tambahan untuk koreksi produk termasuk pemberitahuan
Koreksi Produk, Pembaruan Perangkat Lunak dan Firmware.
C. Laporan Pekerjaan
Laporan yang disampaikan pada pekerjaan ini meliputi :
1) Menyampaikan laporan pekerjaan berisi sertifikat / contract confirmation
untuk membuktikan pekerjaan pada Ruang Lingkup poin a paling lambat 10
hari sejak dilaksanakannya kegiatan.
2) Menyampaikan laporan kegiatan Preventive Maintenance paling lambat 10
hari pada bulan berikutnya sejak dilaksanakannya kegiatan sesuai Ruang
Lingkup poin c subpoin 1) c).
3) Menyampaikan laporan kegiatan Corrective Maintenance paling lambat 10
hari pada bulan berikutnya sejak dilaksanakannya kegiatan sesuai Ruang
Lingkup poin c subpoin 2) c).
4) Menyampaikan laporan kegiatan upgrade dan update
5) Menyampaikan laporan kegiatan migrasi ke VM
D. Kualifikasi Penyedia Jasa
Calon penyedia jasa harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
a. Penyedia jasa harus memiliki surat dukungan dari prinsipal/distributor resmi yang
menyebutkan deskripsi produk yang dibutuhkan;
b. Penyedia memiliki pengalaman pekerjaan sejenis minimal 1 (satu) kali dalam kurun
waktu 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan bukti kontrak kerja tersebut
dengan nilai kontrak minimal Rp150.000.000;
c. Penyedia merupakan Badan Usaha yang memiliki klasifikasi kecil dengan Kode
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 46512 (Perdagangan Besar
Piranti Lunak) atau 47413 (Perdagangan Eceran Piranti Lunak);
E. Jangka Waktu Pelaksanaan
Kegiatan Lisensi Integrasi Avaya Kementerian Keuangan dimulai sejak diterbitkannya
kontrak/perjanjian kerja sampai dengan 31 Desember 2024.
F. Sumber Biaya
Kegiatan Pengadaan Jasa Lisensi Integrasi Avaya Kemenkeu TA 2024 dibiayai dengan
DIPA Pusintek Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp.
2.059.681.000,- (Dua Milyar Lima Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu
Ribu Rupiah).
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
Jakarta, 19 Desember 2023
Menyetujui,
Kepala Subbidang Pengelolaan Layanan
Pengguna dan Manajemen Pengetahuan
Ditandatangani secara elektronik
Haruadi Setiawan
Bill of Quantity (BOQ)
PENGADAAN LISENSI INTEGRASI AVAYA KEMENTERIAN KEUANGAN
Tahun Anggaran 2024
Jumlah Satuan Harga
No Deskripsi Harga Total
(12 bulan) (12 bulan) Satuan
Lisensi Avaya Station pada IP
1 20 Unit
PABX dengan model Susbcription
Lisensi Avaya Voice Contact
2 Center dengan model 61 Unit
Susbcription
Lisensi Avaya Quality Monitoring
3 61 Unit
dengan model Subscription
Support Preventive dan
Corrective Maintenance secara
4 32 Kunjungan
berkala dan onsite oleh Local
Avaya Partner
Upgrade dan update version
5 Avaya dan migrasi VM milik 1 Unit/Tahun
Pusintek untuk MG
TOTAL 1.848.620.000
PPN 11% 203.348.200
GRAND TOTAL 2.051.968.200
Jakarta, 19 Desember 2023
Menyetujui,
Kepala Subbidang Pengelolaan Layanan
Pengguna dan Manajemen Pengetahuan
Ditandatangani secara elektronik
Haruadi Setiawan| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 December 2024 | Pengadaan Lisensi Integrasi Avaya Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 2,390,689,000 |
| 15 December 2022 | Lisensi Integrasi Avaya Kementerian Keuangan | Kementerian Keuangan | Rp 1,961,601,000 |