| 0420060014015000 | Rp 2,049,196,705 | |
| 0824051544016000 | Rp 2,234,652,000 | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - |
| 0026488718411000 | - | |
| 0022444483421000 | - | |
PT Trans Telekomunikasi Indonesia | 09*4**2****64**0 | - |
PT Tagima Teknologi Indonesia | 09*7**5****14**0 | - |
PT Leadit Solusi Indonesia | 05*9**0****47**0 | - |
| 0021856240016000 | - | |
| 0016921314073000 | - | |
| 0030471395039000 | - | |
PT Integra Inovasi Indonesia | 07*9**0****41**0 | - |
| 0821010295447000 | - | |
PT Indo Solusi Lestari | 08*4**7****14**0 | - |
| 0903529113009000 | - | |
| 0018285221062000 | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sewa Layanan PostgreSQL
TA 2024
1. Ruang Lingkup
Ruang lingkup kontrak sewa layanan PostgreSQL Tahun 2024 adalah:
a. Melakukan Renewal dan Upgrade Software Database PostgreSQL, yang dibuktikan
dengan laporan renewal;
b. Melakukan assessment atas seluruh produk PostgreSQL beserta infrastruktur
pendukungnya yang beroperasi di Pusat Data Kementerian Keuangan;
c. Menempatkan Engineer on-site dan memberikan pendampingan operasional dan
pengelolaan sesuai dengan jaminan SLA secara berkala;
d. Menyampaikan Laporan Dokumentasi Pelaksanaan Kegiatan.
2. Proses Pelaksanaan Pekerjaan
Proses pelaksanaan ruang lingkup pekerjaan yang diharapkan dilakukan oleh penyedia
adalah sebagai berikut:
a. Subscription dan Upgrade Software
1) Melakukan renewal (perpanjangan license) atas software-software yang dimiliki oleh
Kementerian Keuangan;
2) Melakukan analisis dan pengujian terhadap rekomendasi hasil kegiatan assessment;
3) Melakukan Upgrade, fixes, security alerts dan critical patch updates dan scripts pada
database postgresql sesuai rekomendasi yang disepakati dan disetujui oleh Pusintek
dengan dukungan dokumen teknis yang memadai;
4) Melakukan penambahan pada fitur yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan kinerja
database postgresql;
5) Membuat dokumentasi hasil upgrade dan penambahan fitur;
6) Menyampaikan dokumen Petunjuk Teknis pemeliharaan database yang dapat
digunakan dan dimanfaatkan tim Teknis Pusintek;
b. Engineer on-site
1) Menempatkan Engineer On Site (EoS) yang terdiri dari 1 (satu) orang Engineer On
Site (EoS) selama 2 kali sebulan atau 24 hari kerja dalam 12 bulan, untuk hari libur
nasional dan sabtu minggu tidak diwajibkan masuk kecuali ada permintaan khusus
dari Pusintek (PPK atau pengawas pekerjaan atau Tim Teknis) dan mempersiapkan
1 (satu) orang Engineer On Site sebagai backup;
2) Memberikan dukungan Professional Support 7x24 jam dengan maksimum 15 menit
respon berdasarkan request dari Pusintek bila ada permasalahan pada sistem;
3) Melakukan assesment terhadap seluruh produk PostgreSQL yang ada di DC,
membuat analisa dan rekomendasi dari data yang diperoleh pada kegiatan
assessment serta membuat rencana kerja pelaksanaan rekomendasi hasil kegiatan
assessment;
4) Melakukan monitoring, pemeliharaan dan dukungan assesment terhadap seluruh
produk PostgreSQL;
5) Melakukan migrasi database sesuai rekomendasi yang disepakati dan disetujui oleh
Pusintek;
6) Melakukan pengecekan sistem dan backup database PostgreSQL secara berkala;
7) Melakukan pengecekan sinkronisasi database PostgreSQL secara berkala dan
memastikan database tersinkronisasi dari Data Center ke Data Recovery Center;
8) Melakukan pengecekan untuk memastikan hasil backup sesuai best practice dan
memastikan apabila terjadi kerusakan pada sistem database PostgreSQL dapat
dilakukan restore sesuai konfigurasi hasil backup serta berfungsi kembali;
9) Melakukan reinstallasi dan rekonfigurasi secara optimal berdasarkan rekomendasi
yang disepakati dan disetujui oleh Pusintek dengan dukungan dokumen teknis yang
memadai;
10) Bergabung dan aktif di kanal koordinasi ATS dan DBA Pusintek melalui media yang
disepakati;
11) Memberikan laporan pemantauan pada sistem database PostgreSQL yang dikelola
secara rutin setiap hari kerja melalui media yang disepakati;
12) Membantu proses open tiket atau eskalasi permasalahan ke pihak principal sekaligus
mendampingi, melaporkan progress, serta memastikan penyelesaian masalah selesai
sesegera mungkin atau sesuai tenggat waktu yang disepakati;
13) Melakukan pekerjaan pemeliharaan dengan terlebih dahulu menginformasikan,
berkoordinasi, dan mendapatkan persetujuan dari DBA Pusintek;
14) Melakukan pertemuan rutin dengan tim teknis Pusintek (tidak terbatas pada kegiatan
teknis, monitoring, pemeliharaan database) minimal 1 kali dalam sebulan;
15) Membuat dan melaporkan lembar Kertas Kerja Engineer setiap berkunjung dan
standby di Pusintek;
16) Kehadiran EOS dibuktikan dengan bukti kehadiran yang disepakati dengan
melampirkan laporan kertas kerja EOS dengan persetujuan dari Pengawas Pekerjaan.
c. Problem Solving. Merupakan kegiatan perbaikan permasalahan software dan database
PostgreSQL berlisensi dalam waktu maksimum 4 jam sejak pelaporan dengan respon awal
15 menit pada saat awal terjadinya gangguan, untuk gangguan yang berdampak down pada
perangkat server dan aplikasi di DC dan DRC Kementerian Keuangan dengan mengikuti
SOP Penanganan gangguan yang berlaku.
d. Memberikan pendampingan untuk menghadiri teknologi update (berupa seminar atau event
lain) yang diadakan oleh principal PostgreSQL atas biaya penyedia;
e. Memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) minimal 99% dihitung bulanan terkait
ketersediaan sistem dan database PostgreSQL pada perangkat server yang dikelola
Pusintek menggunakan tools monitoring yang disepakati bersama antara Pusintek dan
penyedia;
f. Memberikan transfer knowledge terkait dengan produk PostgreSQL sebanyak 1 (satu) kali
dengan peserta minimal 10 (sepuluh) orang selama masa kontrak;
g. Memberikan 1 (satu) kali pelatihan untuk minimal 5 (lima) orang peserta dalam bentuk live
instructor-led training yang dilakukan di tempat pelatihan yang memadai;
h. Menyampaikan laporan atas pekerjaan pemeliharaan perangkat lunak PostgreSQL yang
terdiri atas:
1) Laporan aktivasi sewa layanan, Laporan aktivasi disampaikan paling lambat 30 hari
kerja dari tanggal efektif kontrak, memuat dokumen dari PostgreSQL yang menyatakan
bahwa renewal telah dilakukan untuk daftar produk dan fitur PostgreSQL yang tercantum
dalam ruang lingkup;
2) Laporan assesment, Laporan assesment disampaikan paling lambat 30 hari dari
tanggal efektif kontrak. Apabila dari hasil rapat evaluasi membutuhkan perbaikan
laporan, maka revisi laporan tersebut harus diserahkan kembali kepada Pihak Pusintek
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah pelaksanaan rapat evaluasi. Isi dari laporan
assessment ialah sebagai berikut :
a) Daftar, detail spesifikasi, dan status kondisi software PostgreSQL;
b) Analisis dan rekomendasi dari data yang diperoleh pada kegiatan assessment;
c) Membuat rencana kerja pelaksanaan rekomendasi hasil kegiatan assessment;
d) Membuat summary assesment untuk level pimpinan yang menjelaskan system
secara global tentang kondisi software PostgreSQL.
3) Laporan Bulanan, memuat dokumentasi seluruh kegiatan pekerjaan setiap bulannya,
disampaikan maksimal 5 (lima) hari kerja (tidak termasuk hari libur, hari besar nasional
dan cuti bersama) setiap awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan
meliputi:
a) Daftar kehadiran untuk mendukung kegiatan Onsite;
b) Penyelesaian Problem Solving dan dokumentasi solusi (Solusi Sementara, Analisa
Root Cause dan Preventive Action Plans) (jika ada);
c) Laporan Kegiatan Reaktif dan Proaktif, termasuk jika terdapat kegiatan yang
merupakan rekomendasi hasil kegiatan assessment;
d) Membuat summary laporan untuk level pimpinan yang menjelaskan secara global
yang memuat hasil analisa dan rekomendasi;
e) Dokumentasi kegiatan upgrade atau update software (jika ada);
f) Dokumentasi Transfer Knowledge (jika ada);
g) Dokumentasi kegiatan pelatihan PostgreSQL (jika ada);
h) Laporan SLA;
i) Kertas kerja (worksheet) kegiatan engineer, sekurang-kurangnya berisi :
(1) Daftar kehadiran;
(2) Dokumentasi solusi kerusakan (Solusi Sementara, Analisa Root Cause dan
Preventive Action Plans);
(3) Check list harian yang berisi laporan pemantauan kinerja dan ketersediaan;
(4) Tanda tangan/ Persetujuan PIC pendamping pada laporan Kertas Kerja Engineer
Onsite.
3. Kurun Waktu Pencapaian Keluaran
Kegiatan sewa layanan PostgreSQL ini dimulai sejak penandatanganan kontrak sampai
dengan 31 Desember 2024, dengan rincian :
a. Renewal (perpanjangan license) untuk tahun 2024 atas software-software yang dimiliki
oleh Kementerian Keuangan sesuai dengan daftar produk dan fitur yang tercantum
dalam ruang lingkup;
b. Support dan pemeliharaan untuk tahun 2024.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 10 December 2024 | Sewa Layanan Postgresql | Kementerian Keuangan | Rp 4,542,120,000 |
| 10 September 2025 | Renewal Nac | Kementerian Kesehatan | Rp 1,690,724,000 |
| 22 April 2024 | Pengadaan Renewal Perangkat Wireless Access Point | Kementerian Keuangan | Rp 1,200,000,000 |
| 19 December 2022 | Sewa Layanan Postgresql Tahun Anggaran 2023 | Kementerian Keuangan | Rp 1,172,160,000 |
| 10 March 2023 | Pengadaan Renewal Perangkat Controller Dan Wireless Access Point | Kementerian Keuangan | Rp 1,100,000,000 |