| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026040188062000 | Rp 21,408,833,485 | - | |
Putri Persada | 00*8**4****01**0 | Rp 21,310,897,215 | Tidak memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - |
| 0821010295447000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
| 0026279646015000 | - | - | |
PT Sokka Global Mandiri | 00*1**6****63**0 | - | - |
| 0010611903051000 | - | - | |
PT Iotace Solusi Indonesia | 05*1**8****01**0 | - | - |
| 0028775328022000 | - | - | |
| 0021760483606000 | - | - | |
Universal Mice Production | 06*3**6****01**0 | - | - |
PT Prospero Optima Solusindo | 08*8**7****11**0 | - | - |
Indonesia China Mobile | 09*4**2****11**0 | - | - |
Sinergi Sang Surya | 09*3**4****16**0 | - | - |
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pengadaan Perpanjangan
(Renewal) Annual Technical
Spesifikasi
Support (ATS) Software Licence
Teknis
Oracle Sistem Informasi Kredit
Program (SIKP) Tahun Anggaran
2024
Disiapkan oleh
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Disetujui oleh
PPK Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
KERANGKA ACUAN KERJA KEGIATAN
Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software Licence Oracle
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2024
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Keuangan
Unit Eselon I/II : (015.08) Direktorat Jenderal Perbendaharaan / Direktorat
Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Program : (WA) Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : (4725) Pengelolaan Sistem Informasi dan Teknologi
Klasifikasi Rincian Output : (CCL) Sarana Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi
Rincian Output : (003) Operational Maintenance Sistem Aplikasi
Perbendaharaan
Volume Keluaran : 1
Satuan Ukuran Keluaran : Paket
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
Undang-undang nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Tata Kelola
Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 972/KMK.01/2019 tentang Infrastruktur Teknologi
dan Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 942/KMK.01/2019 tentang Pengelolaan Keamanan
Informasi di Lingkungan Kementerian Keuangan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2019 tentang Manajemen Risiko di
Lingkungan Kementerian Keuangan
2. Gambaran Umum
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan merupakan unit yang
berperan aktif dalam memberikan dukungan tersedianya TIK di Direktorat Jenderal
Perbendaharaan saat ini. Salah satu tugas Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi
Perbendaharaan adalah menyelenggarakan fungsi pengembangan dan pemeliharaan sistem
informasi dan teknologi perbendaharaan. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi
tersebut, maka diperlukan adanya sarana dan prasarana pendukung berupa perangkat
keras maupun perangkat lunak yang berada di Smart Data Center (SDC) maupun Disaster
Recovery Center (DRC).
Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) merupakan suatu sistem aplikasi yang
dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya Kredit Usaha
Rakyat (KUR). SIKP disusun dalam rangka memfasilitasi calon debitur dan debitur KUR
untuk mendorong ketepatan sasaran KUR. Tujuan SIKP adalah menjadi basis data Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang terpercaya dan dapat dijadikan rujukan bagi Bank
untuk penyaluran kredit yang efektif. SIKP juga didorong untuk dapat menjadi alat
pemercepat proses pembayaran tagihan subsidi kredit program Implementasi Aplikasi SIKP
yang telah berjalan selama ini mempunyai peranan yang sangat vital karena merupakan
bagian penting dalam proses penyaluran KUR.
Saat ini Aplikasi SIKP memiliki lisensi perangkat lunak database Oracle sebanyak 7 jenis
lisensi yang akan berakhir pada 31 Desember 2023. Dengan demikian untuk menjamin
keberlangsungan legalitas penggunaan lisensi perangkat lunak tersebut, perlu dilakukan
perpanjangan masa ATS lisensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perpanjangan
lisensi tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dukungan teknis dan layanan
troubleshoot yang digunakan Aplikasi SIKP sepanjang tahun 2024.
B. Penerima Manfaat.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Satuan Kerja Kementerian/Lembaga
C. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pemilihan penyedia barang/jasa untuk paket pengadaan ini dilaksanakan dengan metode
Tender.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pelaksanaan proses Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS)
Software Licence Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2024
diharapkan dapat dilaksanakan dengan jadwal sebagai berikut :
2023 2024
No. Paket
12 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 ket
1. Persiapan
2. Pemilihan
Penyedia
3. Penetapan dan
Penunjukan
Penyedia
4. Kontrak
D. Deskripsi Kebutuhan
Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support (ATS) Software Licence Oracle Sistem
Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2024 dengan rincian sebagai berikut :
SIKP DC
Jumlah
No. Uraian
(Core)
1 Oracle Database Enterprise Edition - Processor Perpetual 56
2 Oracle Diagnostics Pack - Processor Perpetual 56
3 Oracle Partitioning - Processor Perpetual 56
4 Oracle Real Application Clusters - Processor Perpetual 56
5 Oracle Tuning Pack - Processor Perpetual 56
SIKP DRC
Jumlah
No. Uraian
(Core)
1 Oracle Database Enterprise Edition - Processor Perpetual 28
2 Oracle Diagnostics Pack - Processor Perpetual 28
3 Oracle Partitioning - Processor Perpetual 28
4 Oracle Real Application Clusters - Processor Perpetual 28
5 Oracle Tuning Pack - Processor Perpetual 28
SIKP DRC PRORATA
Jumlah
No. Uraian
(Core)
1 Oracle Database Enterprise Edition - Processor Perpetual 28
2 Oracle Diagnostics Pack - Processor Perpetual 28
3 Oracle Partitioning - Processor Perpetual 28
4 Oracle Real Application Clusters - Processor Perpetual 28
5 Oracle Tuning Pack - Processor Perpetual 28
E. Alamat Pengiriman dan Lokasi Pekerjaan
a. Perpanjangan ATS software license dilaksanakan pada perangkat yang berada di Data Center
(DC) dan Disaster Recovery Center (DRC) Kementerian Keuangan.
b. Support/layanan lainnya yang diperlukan dilaksanakan di Direktorat Sistem Informasi dan
Teknologi Perbendaharaan DJPb dengan alamat Jalan Wahidin 2 No. 3 Kelurahan Pasar Baru,
Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710.
F. Ruang Lingkup Pekerjaan
Ruang lingkup pelaksanaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical Support
(ATS) Software Licence Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran 2024
sebagai berikut :
1. Melakukan perpanjangan (renewal) software license Oracle pada Aplikasi SIKP dengan masa
berlaku sampai dengan 31 Desember 2024 sebagaimana pada Deskripsi Kebutuhan.
2. Memberikan bukti perpanjangan ATS lisensi perangkat lunak dengan sertifikat perpanjangan
dan dapat dibuktikan di sistem aplikasi yang bersangkutan atau situs resmi Principal.
3. Melakukan dukungan ketersediaan dengan menyediakan Engineer On Call sebanyak 2 (dua)
orang dalam rangka dukungan teknis dan troubleshoot ketentuan sebagai berikut:
a. Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) siklus pekerjaan sebagai Oracle Database
Administrator yang dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen surat
keterangan/kontrak/BAST Pekerjaan/Curriculum Vitae yang disahkan Penyedia.
b. Memiliki sertifikat resmi Oracle Database Administrator dari Principal yang masih berlaku
dibuktikan dengan fotokopi atau hasil pindai dokumen tersebut.
c. Melakukan pendampingan dan optimalisasi penggunaan/pemanfaatan perangkat lunak
berdasarkan permintaan Tim counterpart Direktorat SITP apabila diperlukan.
d. Bersedia menandatangani dokumen Non Disclosure Agreement (NDA) dan menjaga
kerahasiaan data dan informasi.
e. Teknisi dapat melakukan kegiatan yang diperlukan melalui akses remote atau virtual
operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari Tim counterpart
Direktorat SITP.
4. Melakukan update perangkat lunak -apabila diperlukan- selama masa kontrak dan sesuai
kesepakatan bersama, yang meliputi:
a. Melakukan update perangkat lunak versi terakhir atau versi stabil (stable release) selama
masa kontrak.
b. Penyedia wajib memberikan informasi dan pengetahuan mengenai pengalaman, kendala,
kelebihan dan kekurangan pada versi perangkat lunak terbaru serta memberikan
rekomendasi kepada Tim counterpart Direktorat SITP sesuai dengan kebutuhan beserta
risiko yang mungkin terjadi.
c. Kegiatan update disesuaikan dengan kebutuhan Tim counterpart Direktorat SITP.
d. Menyediakan dokumentasi prosedur hasil update dan melaporkan kepada Tim counterpart
Direktorat SITP.
5. Melakukan kegiatan pemeliharaan berkala (preventive maintenance) dan perbaikan perangkat
lunak (corrective maintenance) -jika ada- untuk menjaga stabilitas layanan dan segera
melakukan eskalasi ke Tim counterpart Direktorat SITP jika ditemukan permasalahan, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pemeliharaan Berkala (Preventive Maintenance)
Pemeliharaan berkala bertujuan menjaga agar perangkat tetap berfungsi dengan normal.
Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan berkala adalah melakukan pemeriksaan kondisi
perangkat lunak setiap triwulan di SDC dan DRC Kemenkeu secara remote.
b. Perbaikan Perangkat Lunak (Corrective Maintenance)
Kegiatan perbaikan perangkat lunak (corrective maintenance) di SDC dan DRC Kemenkeu
dilakukan apabila ditemukan ada perangkat yang tidak berfungsi atau rusak. Perbaikan
mengikuti mekanisme Penyelesaian Masalah (problem solving) yang akan dijelaskan di poin
selanjutnya.
6. Penyelesaian masalah (Problem Solving)
Melakukan penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia jasa bertanggung jawab atas seluruh perangkat lunak yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan 7x24 jam, termasuk hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah.
b. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK yang dikelola dibedakan menjadi empat
kategori, meliputi:
i. Tingkat keparahan level 1
Gangguan sistem utama. Misalnya, gangguan besar dalam
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal dan berdampak pada
keseluruhan sistem, server crash atau kegagalan sistem total.
ii. Tingkat keparahan level 2
Gangguan sistem yang parah. Misalnya gangguan parah pada
pengoperasian/fungsionalitas sistem bisnis yang kritikal namun tidak berdampak pada
keseluruhan sistem seperti: sejumlah besar workstations/terminal tidak dapat
melakukan/memposting transaksi, kehilangan kemampuan untuk melakukan fungsi
pembayaran, kehilangan total dari pelaporan (lokal atau hosting), kehilangan semua
pencetakan, kegagalan untuk me-reset total atau menyelesaikan Audit EOD/SOD/Night,
memposting ulang untuk tanggal atau rentang tanggal tertentu, loading halaman atau
gambar yang sangat lambat, atau tidak dapat mengakses interface tools.
iii. Tingkat keparahan level 3
Kegagalan fungsi tunggal. Misalnya, gangguan kecil dalam pengoperasian/fungsionalitas
yang tidak mempengaruhi seluruh sistem seperti: masalah ketepatan waktu, kegagalan
pencetakan tertentu (bukan keseluruhan), kegagalan workstation/terminal tertentu,
kegagalan melihat suatu laporan, pengaturan ulang kata sandi, atau tidak berfungsinya
program loyalitas.
iv. Tingkat keparahan level 4
Masalah kecil/prosedural atau apabila ada pertanyaan. Misalnya pertanyaan terkait
pemrograman atau konfigurasi, pertanyaan yang berkaitan dengan fungsionalitas,
pengoperasian, pemformatan atau masalah tampilan.
c. Dalam hal penyelesaian gangguan/masalah terhadap perangkat lunak, penyedia jasa
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Response time adalah waktu yang dibutuhkan untuk merespon adanya masalah yang
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia. Resolution time adalah waktu
maksimal penyelesaian masalah yang dihitung sejak laporan gangguan diterima
penyedia sampai perangkat lunak yang mengalami gangguan dapat diperbaiki dan
beroperasi normal kembali.
Maksimal Maksimal
Tingkat keparahan
Response Time Resolution Time
Level 1 5 menit 1 jam
Level 2 2 jam 6 jam
Level 3 8 jam 24 jam
Level 4 24 jam 48 jam
d. Menyediakan layanan eskalasi sesuai dengan struktur organisasi Call Tree Handling
problem dan senantiasa berkoordinasi dengan Tim counterpart Direktorat SITP.
e. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan terhadap
perangkat lunak yang dikelola.
7. Service Level Agreement
Penyedia memberikan jaminan Service Level Agreement (SLA) 99,9% ketersediaan fungsi
perangkat lunak yang dikelola.
G. Laporan Kegiatan
Penyedia barang/jasa wajib menyampaikan pelaporan kegiatan dengan ketentuan sebagai
berikut :
1. Laporan yang disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen sebagai dasar penerbitan
dan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan, berupa :
a) Menyampaikan sertikat perpanjangan (renewal) lisensi perangkat lunak.
b) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak.
c) Menyampaikan dokumen komitmen pemenuhan Service Level Agreement (SLA).
2. Laporan yang disampaikan kepada Tim Counterpart Infrastruktur Direktorat SITP Ditjen
Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut :
a) Menyampaikan laporan pelaksanaan instalasi lisensi perangkat lunak paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penandatanganan kontrak.
b) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Preventive Maintenance setiap
triwulan, sekurang-kurangnya mencakup:
i) Laporan hasil monitoring perangkat lunak;
ii) Laporan update perangkat lunak (jika ada);
iii) Laporan hasil analisis dan implementasi optimalisasi (jika ada);
iv) Laporan SLA perangkat lunak selama triwulan bersangkutan;
c) Menyampaikan laporan kegiatan pekerjaan Corrective Maintenance paling lambat
1 (satu) bulan sejak insiden terjadi sekurang-kurangnya mencakup:
i) Daftar komponen perangkat lunak yang terdampak;
ii) Capture/Log tercatatnya insiden;
iii) Lampiran tiket eskalasi yang ditujukan kepada Support Principal (jika ada);
iv) Dokumentasi solusi gangguan/permasalahan;
d) Menyampaikan laporan pelaksanaan training/transfer knowledge.
e) Seluruh laporan diunggah dalam Collaboration Tools yang telah disediakan oleh
Tim counterpart Direktorat SITP. Untuk laporan yang membutuhkan tanda tangan,
diunggah setelah dokumen tersebut ditandatangani oleh perwakilan Tim Penyedia
dan Tim counterpart Direktorat SITP.
H. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa
Persyaratan Kualifikasi Administratif :
1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan status valid keterangan Wajib Pajak
berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).
2. Memiliki izin usaha dalam bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang masih
berlaku, serta termasuk dalam klasifikasi usaha dengan kategori Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia kode KBLI 6202 (Aktivitas Konsultasi Komputer dan Manajemen Fasilitas
Komputer) atau KBLI 6209 (Aktivitas Teknologi Informasi dan Jasa Komputer Lainnya) atau
KBLI 4651 (Perdagangan Besar Komputer, Perlengkapan Komputer dan Piranti Lunak).
Persyaratan Kualifikasi Teknis :
1. Penyedia barang pada divisi yang sama paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun
waktu 1 (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak.
2. Penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang sama paling kurang
1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah
maupun swasta.
3. Perusahaan penyedia harus mendapat Surat Dukungan dari Principal produk terkait. Surat
Dukungan tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Kantor
Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang beralamat di Jl. Lapangan Banteng Timur
No. 2 – 4, Jakarta Pusat.
4. Penyedia merupakan Authorized Renewal Partner dari Oracle yang dapat dibuktikan
dengan Surat Keterangan dan/atau sejenisnya.
5. Penyedia jasa harus dapat menyediakan tenaga ahli (Engineer On Call) dalam rangka
dukungan teknis dan troubleshoot dengan kualifikasi sebagaimana tercantum pada Ruang
Lingkup Pekerjaan Poin 3.
I. Jangka Waktu Pekerjaan
Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal) Annual Technical
Support (ATS) Software Licence Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Tahun Anggaran
2024 adalah selama 75 (tujuh puluh lima) hari terhitung mulai dari tanggal penandatanganan
kontrak.
J. Sumber Dana dan Biaya
Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Perpanjangan (Renewal)
Annual Technical Support (ATS) Software Licence Oracle Sistem Informasi Kredit Program (SIKP)
Tahun Anggaran 2024 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang
dibebankan pada DIPA Satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan tahun anggaran
2024 dengan kode 015.08.WA.4725.CCL.003.005.TJ.523121.
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan sebesar Rp21.578.657.520,- (Dua puluh satu miliar
lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu lima ratus dua puluh rupiah)
termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%.
Pejabat Pembuat Komitmen Satker Kantor
Pusat Ditjen Perbendahataan
Ditandatangani secara elektronik
Aulia Ichsan