| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0424921559427000 | Rp 2,207,588,863 | - | |
| 0963248885907000 | - | - | |
| 0026552596008000 | - | - | |
| 0031994247023000 | - | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
PT Putratama Inti Nusantara | 09*4**8****65**0 | Rp 2,072,977,307 | Tidak memiliki Nomor lnduk Berusaha NlB dan Sertifikat Standar terverifikasi dengan kode KBLI 43903 Pemasangan Rangka dan Atap Roof Covering Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka angka 1 huruf a belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi |
| 0023058704085000 | Rp 1,961,364,168 | Berdasarkan klarifikasi dokumen pembelian peralatan utama kepada pihak penerbit dokumen diperoleh informasi bahwa bukti pembelian peralatan tersebut tidak diakui kebenarannya sehingga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dalam dokumen pemilihan. | |
| 0600424212001000 | Rp 1,961,364,169 | SBU KK011 setelah dilakukan konfirmasi keabsahan SBU dengan memindai/scan QR Code pada dokumen dan melalui website lpjk.pu.go.id diperoleh hasil bahwa SBU tersebut statusnya di cabut sejak tanggal 5 Desember 2023 | |
| 0800796815333000 | - | - | |
| 0831509922105000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0719177743805000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0031697402215000 | - | - | |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0837649227627000 | - | - | |
PT Candi Bentar Karya | 05*1**5****01**0 | - | - |
| 0432869543419000 | - | - | |
PT Elkoeta Group Sinergi | 06*6**6****08**0 | - | - |
Dayana Bangun Karya | 06*4**2****21**0 | - | - |
| 0700767767009000 | - | - | |
| 0029750726807000 | - | - | |
| 0762401347061000 | - | - | |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
| 0023850365807000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0940302219911000 | - | - | |
| 0016465023008000 | - | - | |
| 0741558662518000 | - | - | |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
CV Batara Karya | 04*0**0****05**0 | - | - |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0927810424412000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
CV Restu Adhi Perkasa | 06*1**9****05**0 | - | - |
| 0016582348101000 | - | - | |
PT Wahana Inti Natura | 08*9**8****12**0 | - | - |
| 0025628967603000 | - | - | |
| 0027125301703000 | - | - | |
| 0015124753907000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
PT Niaga Artha Chemcons | 08*2**8****32**0 | - | - |
| 0814686010225000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0949029565009000 | - | - | |
| 0847965621002000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0027877992906000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
PT Hatrick Mandiri Konstruksi | 07*2**2****32**0 | - | - |
| 0829053784524000 | - | - | |
| 0031899586009000 | - | - | |
| 0862255072807000 | - | - | |
| 0011315470426000 | - | - | |
CV Bima Naga Konstruksindo | 06*9**6****43**0 | - | - |
| 0019736347008000 | - | - | |
| 0949070304444000 | - | - | |
| 0015338932907000 | - | - | |
| 0012260642915000 | - | - | |
| 0018287342908000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
| 0804287324443000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0709613228907000 | - | - | |
| 0408721819444000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0626488696609000 | - | - | |
| 0719617573915000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0737054007624000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
CV Cahaya Nata Nusantara | 05*5**3****19**0 | - | - |
| 0836919498657000 | - | - | |
| 0750306201907000 | - | - | |
Zona Multi Karya | 03*0**1****51**0 | - | - |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0019368828807000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0317870723445000 | - | - | |
| 0027205616911000 | - | - | |
| 0023463755003000 | - | - | |
| 0020295655101000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0020273496102000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0027141795612000 | - | - |
TA
2024
KEMENTERIAN KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan Konstruksi Fisik Perbaikan Atap Gedung Unit I Gedung Keuangan Negara Denpasar I TA. 2024
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Pelaksanaan Konstruksi Fisik Perbaikan Atap Gedung Unit I
Gedung Keuangan Negara Denpasar I TA. 2024
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR : Perbaikan atap Gedung Unit I pada Gedung Keuangan Negara (GKN)
BELAKANG Denpasar I yang selanjutnya disebut “Perbaikan atap Gedung Keuangan“
merupakan upaya penting untuk memastikan bahwa bangunan tersebut
tetap dalam kondisi yang baik dan aman bagi penggunanya. Perbaikan
atap gedung keuangan merupakan investasi yang penting untuk
menjaga aset dan memastikan lingkungan kerja yang aman dan nyaman
bagi para pengguna bangunan.
Atap yang rusak dapat menjadi ancaman bagi keselamatan pengguna
bangunan. Potensi kerusakan struktural atau kecelakaan karena material
atap yang jatuh dapat mengakibatkan cedera serius bagi orang yang
berada di dalam atau di sekitar bangunan.
2. MAKSUD DAN : Maksud dan tujuan dari SPESIFIKASI TEKNIS ini antara lain:
TUJUAN 1. SPESIFIKASI TEKNIS ini digunakan sebagai salah satu
acuan/pedoman bagi calon penyedia jasa Pelaksanaan Konstruksi
(Kontraktor) dalam penyusunan penawaran dalam pengadaan ini.
2. SPESIFIKASI TEKNIS ini juga dimaksudkan sebagai petunjuk dan
pedoman bagi Kontraktor yang ditetapkan sebagai penyedia jasa
dalam melakukan pelaksanaan konstruksi fisik terhadap Perbaikan
atap Gedung Keuangan.
3. Dengan penugasan ini diharapkan Kontraktor dapat melaksanakan
tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan profesional untuk
menghasilkan output yang optimal sesuai SPESIFIKASI TEKNIS dan
ketentuan yang berlaku.
4. Tujuan adalah mencapai hasil pelaksanaan konstruksi fisik yang
sesuai dengan dokumen kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas
serta dapat diselesaikan dalam waktu dan biaya yang telah
ditentukan.
3. SASARAN : Tersedianya jasa konstruksi dalam proses pekerjaan yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dapat melaksanakan Perbaikan Atap
Gedung Unit I Gedung Keuangan Negara Denpasar sesuai dengan
kualitas, kuantitas, waktu dan biaya yang telah direncanakan
sebelumnya sehingga bangunan dapat difungsikan dengan optimal.
- Halaman 1 dari 14 -
4. LOKASI : Gedung Unit I Gedung Keuangan Negara Denpasar I
KEGIATAN Jalan Dr. Kusuma Atmaja, Renon - Denpasar
5. SUMBER : Biaya Pekerjaan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Pengelolaan
PENDANAAN Teknologi Informasi dan Barang Milik Negara Denpasar Tahun Anggaran
2024.
Total Pagu Anggaran sebesar Rp3.903.917.000,00 (Tiga miliar sembilan
ratus tiga juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah)
Total Harga Perkiraan Sendiri sebesar Rp2.451.700.000,00 (Dua Milyar
Empat Ratus Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
6. PEJABAT : Nama PPK: Adelina Sirait
PEMBUAT
KOMITMEN Satuan Kerja: Kantor Pengelolaan Teknologi Informasi dan Barang Milik
(PPK) Negara Denpasar
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR : 1. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa untuk melakukan
pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan data dasar sebagai
berikut:
a. Pembangunan akan dilakukan di areal perkantoran dengan luas
lahan terbuka ±1000m2
b. Lokasi pekerjaan berada di lantai 4 (atap dak) gedung unit I pada
GKN Denpasar I.
c. Terdapat satu akses tangga menuju lokasi kerja.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor mengacu
pada hasil perancangan yang telah ditetapkan PPK
3. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK
4. Penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi yang
digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, kesalahan/kelalaian
pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan informasi menjadi tanggung
jawab sepenuhnya dari penyedia jasa.
8. STANDAR : Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengacu dan
TEKNIS menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan
Bangunan Gedung, diantaranya:
1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk
Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung
2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain
3. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural
4. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
- Halaman 2 dari 14 -
5. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
6. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan
bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal,
elektrikal, plumbing, sanitasi dsb.
(Konfirm ke Perencana)
Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia juga
agar mengikuti ketentuan :
1. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (pelaksanaan
RKK)
9. STUDI - STUDI : -
TERDAHULU
10. REFERENSI : Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan
HUKUM dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam melaksanakan
kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan jasa konstruksi,
pembangunan gedung negara, pengadaaan barang dan jasa, dan hal
lain yang berkaitan, diantaranya:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
beserta perubahannya;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Unda
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya;
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
7. Peraturan Pemerintah RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan;
8. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan peraturan
turunannya;
9. Permen PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
- Halaman 3 dari 14 -
9 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi
Berkelanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 306)
12. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pembayaran Prestasi
Pekerjaan pada Pekerjaan Konstruksi (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 1732)
13. Peraturan terkait lainnya tentang pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
RUANG LINGKUP
11. LINGKUP : I. Lingkup Kegiatan
KEGIATAN, Lingkup kegiatan yang harus dikerjakan oleh Penyedia Pelaksanaan
KRITERIA, Konstruksi Fisik Perbaikan Atap Gedung Unit I Gedung Keuangan
PROGRAM Negara Denpasar I TA. 2024 berpedoman kepada ketentuan yang
KERJA DAN berlaku, khususnya sebagaimana diatur di dalam dalam Peraturan
TANGGUNG Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
JAWAB Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
PENYEDIA dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara terdiri dari:
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan
dokumen lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk
pekerjaan:
1) Pekerjaan Persiapan
2) Pelaksanaan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja dalam
masa konstruksi)
3) Pekerjaan Arsitektur
4) Pekerjaan MEP
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun
segi kebenarannya.
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
e. Menghadirkan Personel Manajerial dan Tenaga Teknis dalam
Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan - 10 - (PCM) dan
telah Menyusun dan mempresentasikan dokumen Rencana
Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK) dan Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat PCM.
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
- Halaman 4 dari 14 -
berdasarkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi
penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana
ketentuan dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK)
yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi.
h. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing).
i. Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban untuk
membuat dokumen pelaksanaan konstruksi antara lain meliputi
namun tidak terbatas pada:
1) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk PBG;
2) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as-built
drawings);
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik beserta segala
perubahan atau addendumnya;
4) Laporan pelaksanaan konstruksi fisik termasuk laporan uji
mutu.
5) Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri atas
perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
terima pertama (provisional hand over), dan serah terima
akhir (final hand over) dilampiri dengan berita acara
pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik,
pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6) Pengetesan dan pengujian (testing and commissioning);
7) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
8) Dokumen SMKK;
9) Manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung,
termasuk pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan dan
perlengkapan mekanikal, elektrikal, dan perpipaan
(plumbing);
10) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing);
11) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
12) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung, dan;
13) Dokumen lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Fisik
Perbaikan Atap Gedung Unit I Gedung Keuangan Negara
Denpasar I TA. 2024.
j. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
II. Kriteria
Kriteria yang dimaksud pada penugasan ini adalah penyedia
- Halaman 5 dari 14 -
pekerjaan konstruksi harus memperhatikan persyaratan-persyaratan
sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari pekerjaan fisik konstruksi harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas sampai dengan memberi hasil yang
telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat
Komitmen;
b. Persyaratan Obyektif
Pelaksanaan pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan, baik yang menyangkut
macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian pekerjaan;
c. Persyaratan Fungsional
Pekerjaan fisik konstruksi, baik yang menyangkut waktu, mutu
dan biaya pekerjaan harus dilaksanakan dengan profesionalisme
yang tinggi sebagai penyedia pekerjaan konstruksi;
d. Persyaratan Prosedural
Penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan di
lapangan dilaksanakan dengan prosedur dan peraturan yang
berlaku.
III. Program Kerja
Penyedia pekerjaan konstruksi harus segera menyusun program
kerja yang meliputi:
a. Program kerja berupa jadwal kegiatan secara terperinci;
b. Alokasi tenaga yang lengkap (disiplin dan jumlahnya), tenaga
yang diusulkan penyedia pekerjaan konstruksi harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas;
c. Uraian konsepsi penyedia pekerjaan konstruksi atas pengawasan
proyek tersebut;
d. Setelah ketiga hal tersebut diatas mendapat
persetujuan/kesepakatan dari Pejabat Pernbuat Komitmen, maka
akan menjadi pedoman penugasan dalam pelaksanaan tugas
bagi penyedia pekerjaan konstruksi dalam melaksanakan
tugasnya.
IV. Tanggung Jawab
a. Penyedia pekerjaan konstruksi bertanggung jawab secara
profesional atas konstruksi fisik yang dilaksanakan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
dan peraturan tentang kode etik dan tata laku profesi yang
berlaku;
b. Secara urnum tanggung jawab penyedia pekerjaan konstruksi
adalah menjaga agar proyek memiliki kinerja sebagai berikut:
1) Ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai batas
waktu berlakunya anggaran/waktu yang telah ditetapkan;
- Halaman 6 dari 14 -
2) Ketepatan biaya pelaksanaan pekerjaan sesuai batasan
anggaran yang tersedia atau yang telah ditetapkan;
3) Ketepatan kualitas dan kuantitas sesuai standar dan
peraturan yang berlaku;
4) Ketertiban administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan
fisik;
5) Penanggung jawab profesional adalah tidak hanya sebagai
suatu perusahaan, tetapi juga bagi para tenaga ahli
profesional yang terlibat.
12. KELUARAN : Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana adalah sebagai berikut:
1) Konstruksi fisik sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
2) Dokumen hasil pelaksanaan konstruksi, meliputi:
3) Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan (As Built
Drawings);
4) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
5) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana
konstruksi, pekerjaan pengawasan oleh konsultan pengawas
konstruksi, beserta segala perubahan/addendumnya;
6) Laporan harian, mingguan, bulanan dan back up data yang dibuat
selama pelaksanaan konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi,
serta laporan akhir pengawasan oleh konsultan pengawas
konstruksi;
7) Berita acara pelaksananaan konstruksi yang terdiri atas
8) perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah atau kurang, serah
9) terima pertama (Provisional Hand Over/PHO), dan serah
10) terima akhir (Final Hand Over/FHO) dilampiri dengan berita
11) acara pelaksanaan pemeliharaan pekerjaan konstruksi fisik,
12) pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
13) dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
14) Foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik (dalam bentuk photo dan audio
visual);
15) Dokumen SMKK;
16) Manual operasi dan Pemeliharaan Bangunan Gedung, termasuk
pengoperasian dan Pemeliharaan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan perpipaan (plumbing);
17) Garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal dan perpipaan (plumbing);
18) Surat penjaminan atas kegagalan bangunan dari penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
19) Hasil pemeriksaan kelaikan fungsi Bangunan Gedung, dan;
20) Dokumen lainnya yang dibutuhkan sehubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan Pelaksanaan Konstruksi Fisik Perbaikan
Atap Gedung Unit I Gedung Keuangan Negara Denpasar I TA.
- Halaman 7 dari 14 -
2024.
13. PERALATAN : Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
UTAMA peralatan utama dalam pekerjaan ini:
No Jenis Kapasitas Jumlah
(minimal)
1 Concrete Mixer 0,35 m3 1 unit
2 Katrol 1 unit
14. PERSONEL : Jabatan dalam
Pengalaman
MANAJERIAL pekerjaan yang Sertifikat Kompetensi
No Kerja
akan Kerja
(tahun)
dilaksanakan
1 Pelaksana 2 SKT Pelaksana Bangunan
Gedung / Pekerjaan Gedung
atau SKK Pelaksana
Lapangan Pekerjaan
Gedung Jenjang 4 atau SKK
Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Jenjang
5 atau SKK Manajer
Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung Jenjang
6. Pengalaman kerja
dibuktikan dengan CV
2 Ahli K3 3 Ahli Muda K3 Konstruksi.
Konstruksi Pengalaman kerja
dibuktikan dengan CV
15. RENCANA : Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai
KESELAMATAN tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
KONSTRUKSI
(RKK) Tingkat
No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
Resiko
1 Pekerjaan atap Terjatuh dari ketinggian Sedang
16. JANGKA : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan 120 (Seratus dua puluh) hari
WAKTU kalender sejak tanggal mulai kerja pada SPMK.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN Jangka waktu penyelesaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah sejak
tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai dengan
- Halaman 8 dari 14 -
tanggal serah terima kedua pekerjaan/final hand over (FHO) dengan
Rincian sebagai berikut :
1) Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan selama
120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja pada
SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia dianggap
terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal denda
keterlambatan diatur dalam kontrak.
2) Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak serah
terima pertama. Kontraktor wajib melaksanakan perbaikan
kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan konstruksi
17. PERSYARATAN : Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi dalam
KUALIFIKASI pekerjaan ini:
PENYEDIA 1) Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan usaha di
bidang jasa konstruksi:
a) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan Sertifikat
Standar terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki
KBLI 2020) dengan kode KBLI 43903,
b) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada
angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NlB,
Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar
laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar
sedang menunggu verifikasi; atau
c) Memiliki Nomor lnduk Berusaha (NlB) dan SBU yang
masih berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU
KBLI 2017).
2) Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Subklasifikasi Pekerjaan
Atap dan Kedap Air (waterproofing) (SP009) berdasarkan
Peraturan Menteri PUPR nomor 19/PRT/M/2014 atau
Subklasifikasi Pemasangan Rangka dan Atap/Roof Covering
(KK011) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR nomor 6 tahun
2021.
3) Memiliki Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak Valid;
4) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan);
5) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara
- Halaman 9 dari 14 -
6) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
7) Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3
(tiga) tahun:
a) Dalam hal Penyedia belum memiliki pengalaman,
dikecualikan dari ketentuan 3) untuk pengadaan dengan
nilai paket sampai dengan paling banyak
Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah);
b) Harus mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang
sama, untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan
paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima
ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)
8) Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP) dengan perhitungan:
SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan Paket,
dengan ketentuan:
a) untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan; dan
b) untuk usaha non kecil, nilai Kemampuan Paket (KP)
ditentukan sebanyak 6 (enam) atau 1,2 (satu koma dua)
N.
P adalah Paket pekerjaan konstruksi yang sedang dikerjakan.
N adalah jumlah paket pekerjaan terbanyak yang dapat ditangani
pada saat bersamaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
18. SPESIFIKASI : Selain ketentuan teknis pada poin 13 sampai dengan 17, spesifikasi
TEKNIS teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi:
KONSTRUKSI 1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED)
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
19. LAPORAN : Laporan yang dihasilkan oleh penyedia harus telah mengakomodir
semua keluaran dan ruang lingkup pekerjaan berdasarkan kontrak dan
Penyedia jasa bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data dan
informasi laporan yang disampaikan.
HAL - HAL LAIN
20. PENERAPAN Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus berkomitmen
SMKK melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero
Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
- Halaman 10 dari 14 -
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. konsultasi dengan ahli terkait Keselamatan Konstruksi (tidak
diharuskan bagi Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko
Keselamatan Konstruksi kecil)
i. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia wajib:
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi dan
mepresentasikannya saat rapat PCM. Format Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) dapat mengacu sebagaimana
contoh pada lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini;
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena RKK
menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah satu wujud
pertanggungjawaban dan dokumentasi atas pelaksanaan
penerapan SMKK kontraktor harus membuat Laporan
pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
3. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
pengelolaan lingkungan dalam dokumen Rencana Kerja
Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (RKPPL)
(Untuk Pekerjaan Konstruksi dengan Risiko Keselamatan
Konstruksi sedang dan besar sesuai pasal 18 PM PUPR
10/21)
4. Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi wajib menyusun rencana
manajemen lalu lintas dalam dokumen Rencana Manajemen Lalu
Lintas Pekerjaan (RMLLP) (Untuk Pekerjaan Konstruksi
dengan Risiko Keselamatan Konstruksi sedang dan besar
sesuai pasal 18 PM PUPR 10/21)
21. PERSYARATAN : Tidak diperkenankan KSO untuk pekerjaan ini mengingat diperuntukkan
KERJA SAMA untuk kualifikasi usaha kecil.
- Halaman 11 dari 14 -
22. PRODUKSI : Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang mengutamakan
DALAM NEGERI material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga kerja Indonesia untuk
Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di Indonesia.
Target capaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal
sebesar 63,86%
23. KONTINGENSI : Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan pemotongan
anggaran, sehingga tidak terdapat anggaran yang tersedia, dan
berdampak paket harus dibatalkan, maka Penyedia tidak menuntut ganti
rugi atau melakukan tindakan hukum apapun atas hal tersebut.
24. PROGRAM ANTI : Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang
KOLUSI, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
KORUPSI, DAN Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan dalam
NEPOTISME perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
(KKN)
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam rangka
mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian
Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan transparan dengan tidak
melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyamapaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ (pinjam
'bendera' perusahaan lain);
4. Mengirim penawaran yang tidal wajar dengan mengorbankan volume
dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak sehat;
6. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima UKPBJ
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun
terhadap setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay, ataupun
praktik praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap
memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap
penyedia yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di
Kementerian Keuangan.
- Halaman 12 dari 14 -
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 28 Maret 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Adelina Sirait
NIP 196606031987032001
- Halaman 13 dari 14 -| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 August 2022 | Pembuatan Taman Alun-Alun Sisi Selatan (Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Rth)) | Kota Pekalongan | Rp 1,276,500,000 |
| 24 April 2024 | Pengadaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap Gedung Kantor Aula Dan Musholla Kpknl Pekalongan Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 1,191,265,000 |