| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315225888503000 | - | - | |
CV Putralaksanaperwira | 05*1**7****29**0 | - | - |
| 0020363610504000 | - | - | |
| 0701448292424000 | - | - | |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0015082076502000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0424921559427000 | Rp 1,056,523,684 | - | |
| 0829053784524000 | - | - | |
| 0531220812626000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0023058704085000 | Rp 952,975,722 | Salah satu persyaratan teknis dalam Dokumen Pemilihan yaitu : " Peserta tender wajib melampirkan surat dukungan material untuk Penutup Atap dari principal/pabrikan/distributor resmi sesuai spesifikasi teknis material yang diatur dalam RKS ". Terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis tersebut, CV. Adhi Makmur gugur evaluasi teknis karena Surat Dukungan material untuk Penutup Atap yang dilampirkan bukan dari dari Principal/pabrikan/distributor resmi. | |
| 0626488696609000 | - | - | |
| 0955101605501000 | - | - | |
| 0316595339513000 | - | - | |
| 0845426444211000 | - | - | |
| 0719471294806000 | - | - | |
CV Putra Birrul Walidain | 03*8**5****19**0 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
PT Marga Multi Zamzam | 0018545400711000 | - | - |
| 0927810424412000 | - | - | |
| 0029295458407000 | - | - | |
| 0713651016501000 | - | - | |
| 0025261785421000 | - | - | |
Zona Multi Karya | 03*0**1****51**0 | - | - |
| 0026871103803000 | - | - | |
| 0949029565009000 | - | - | |
CV Panji Mahajaya | 0943534040501000 | - | - |
| 0931887558707000 | - | - | |
| 0014918452505000 | - | - | |
| 0317867521071000 | - | - | |
| 0023046295528000 | - | - | |
| 0024778656542000 | - | - | |
| 0801242744648000 | - | - | |
| 0738315357003000 | - | - | |
| 0820351088418000 | - | - | |
| 0933456097503000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0438376105503000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0316566686513000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0438900672448000 | - | - | |
Tri Jaya Mandiri CV | 06*0**4****31**0 | - | - |
| 0025634304517000 | - | - | |
| 0032152357009000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0023360266101000 | - | - | |
| 0966326035432000 | - | - | |
| 0026531780912000 | - | - | |
CV Zulfar Pratama Jaya | 01*9**4****16**0 | - | - |
| 0030096028523000 | - | - | |
| 0314950965071000 | - | - | |
| 0033410960523000 | - | - | |
| 0865484968521000 | - | - | |
CV Bulan Mas Konstruksi | 0629077488529000 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0211395868513000 | - | - | |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
PT Ghifari Konstruksi Inovasi | 09*2**0****22**0 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
KANTOR WILAYAH DJKN JAWA TENGAH DAN D.I YOGYAKARTA
KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG PEKALONGAN
JL. SRIWIJAYA NO.1 PEKALONGAN 511818 TELP. (0285) 436113, 436118, FAX (0285) 411362
SPESIFIKASI TEKNIS/RENCANA KERJA DAN
SYARAT-SYARAT (RKS)
PEKERJAAN :
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
PEKERJAAN RENOVASI ATAP GEDUNG KANTOR, AULA DAN MUSHOLLA
KPKNL PEKALONGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
LOKASI :
KOTA PEKALONGAN
RINGKASAN SPESIFIKASI TEKNIS/RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN RENOVASI ATAP GEDUNG
KANTOR, AULA DAN MUSHOLLA KPKNL PEKALONGAN
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
Dalam menjalankan kegiatan pelayanan dan pengawasan di bidang kekayaan negara,
penilaian, piutang negara, dan lelang, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara memiliki Satuan
Kerja yaitu KPKNL Pekalongan untuk menjalankan tugas di wilayah DJKN Jawa Tengah dan D.I
Yogyakarta. KPKNL Pekalongan merupakan salah bangunan gedung pelayanan yang terletak
di pusat kota Pekalongan dan senantiasa meningkatkan kualitas bangunan seiring dengan
tugasnya yang harus selalu menjaga pelayanan fasilitas terhadap pelayanan publik.
Seiring dengan berjalannya waktu kondisi rangka atap kantor telah lapuk
sehingga terjadi kebocoran apabila musim hujan. Demi mewujudkan terciptanya pelayanan
yang baik, dan mampu memenuhi secara optimal fungsinya kegiatan perencanaan renovasi
atap gedung kantor, aula dan musholla kantor KPKNL Pekalongan dilakukan di tahun
anggaran 2024.
Pelaksanaan pekerjaan Fisik akan dibebankan kepada pihak kedua yaitu pihak rekanan.
Rekanan akan melakukan tugas-tugas terhadap pekerjaan sesuai yang telah tercantum dalam
Gambar Kerja serta aturan- aturan yang tertuang dalam RKS, detail rencana, disamping juga
bertanggung jawab atas semua kegiatan teknik yang dikerjakan. Secara kontraktual dalam
kegiatan operasionalnya rekanan bertanggung jawab kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Maksud dari kegiatan ini melaksanakan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi
Atap Gedung Kantor, Aula dan Musholla KPKNL Pekalongan Tahun Anggaran 2024.
2. Tujuan
Sedangkan tujuan yang akan dicapai adalah memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang
mampu dan berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan dalam ruang
lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan jadwal proyek dengan tanggung jawab yang
baik dan professional untuk menghasilkan keluaran yang memenuhi standar bangunan
gedung negara yang telah ditetapkan.
III. TARGET/SASARAN
Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap
Gedung Kantor, Aula dan Musholla KPKNL Pekalongan Tahun Anggaran 2024.
IV. ORGANISASI PENGADAAN
a. Kementerian : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b. Satker : KPKNL Pekalongan
c. KPA : Wahyu Setiadi
d. PPK : Risyoto
V. SUMBER DANA PEMBIAYAAN
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk membiayai Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap
Gedung Kantor, Aula dan Musholla sebesar Rp. 1.075.583.000,- (Satu Milyar Tujuh Puluh Lima
Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah) berdasarkan Sumber dana yang tersedia
dalam DIPA KPKNL Pekalongan Tahun Anggaran 2024
VI. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
dan jangka waktu pemeliharaan adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pekerjaan.
VII. LINGKUP PEKERJAAN
1. Metode Pelaksanaan
Metode pelaksanaan kegiatan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi yaitu dengan cara
Pelelangan Umum Pascakualifikasi dengan metode satu sampul, untuk Pengadaan Jasa
Konsultansi dilaksanakan dengan cara Seleksi Umum Prakualifikasi dengan metode satu
sampul sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang dan Jasa Pemerintah dan aturan perubahannya.
2. Tahapan Pelaksanaan
Tahap pelaksanaan kegiatan ini adalah :
(1) Pekerjaaan Konstruksi Jalan meliputi jenis-jenis pekerjaan sebagai berikut:
(a) Pekerjaan Persiapan;
(b) Pekerjaan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
(c) Pekerjaan Bongkaran
(d) Pekerjaan Penutup Atap
(e) Pekerjaan Plafond
(f) Pekerjaan Finishing Cat
(g) Pekerjaan Elektrikal
(2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pemilihan yang telah disusun
(Gambar teknis dan Spesifikasi Teknis), dengan segala tambahan dan perubahannya;
(3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan/ tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi) dan kualitas hasil
pekerjaan /seperti yang tercantum dalam Spesisikasi teknis;
(4) Pelaksana Konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak pengguna jasa/di
mana dalam hal ini KPKNL Pekalongan sebagai Pengguna Jasa akan menunjuk dan
menetapkan direksi pengawas untuk melakukan pengawasan dan memastikan
kepatuhan Pelaksana Konstruksi terhadap ketentuan-ketentuan teknis dan biaya, serta
terhadap keseluruhan proses pelaksanaan konstruksi;
(5) Dalam pelaksanaan pekerjaan, Pelaksana Konstruksi harus mengaplikasikan Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) sesuai dengan ketentuan Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
(6) Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan Penandatanganan Surat Perjanjian (SP)
yang merupakan Kontrak Kerja Pelaksanaan dan selanjutnya Pelaksana diwajibkan
membuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (Laporan Harian, Mingguan dan Laporan
Bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Sementara/ Provisional Hand
Over (PHO) yang didahului dengan Pemeriksaan Pekerjaan;
(7) Semua administrasi pelaksanaan konstruksi dan pengawasan mengikuti Ketentuan
yang tercantum dalam Perpres 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah serta Petunjuk Teknis Pelaksanaannya;
(8) Preferensi Nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam penggunaan bahan
(material), jasa (tenaga kerja) dan alat kerja sesuai dengan perhitungan pada pekerjaan
ini adalah minimal sebesar 79,04%;
(9) Masa Pemeliharaan Konstruksi adalah masa tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi sehingga konstruksi bangunan berfungsi dengan sempurna;
(10) Masa Pemeliharaan konstruksi dalam hal Pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Atap
Gedung Kantor, Aula dan Musholla KPKNL Pekalongan minimal selama enam bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
(11) Pelaksana konstruksi sebagai penyedia jasa bertanggung jawab secara profesional atas
jasa pelaksanaan konstruksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(12) Secara umum tanggungjawab Pelaksana Konstruksi adalah sebagai berikut:
a) Hasil Pekerjaan Konstruksi harus memenuhi persyaratan yang berlaku.
b) Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah mengakomodasi batasan-
batasan yang telah diberikan oleh Pengguna Jasa/termasuk melalui KAK ini/
seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu bangunan
yang diwujudkan.
c) Hasil Pekerjaan Konstruksi yang dihasilkan harus telah memenuhi
Peraturan/Standar dan Persyaratan Teknis Bangunan Gedung yang berlaku.
(13) Pelaksana Konstruksi sebagai Penyedia Jasa harus segera menyusun Program
Kerja/minimal meliputi:
a) Jadwal Kegiatan/Time Schedule secara terperinci
b) Alokasi Tenaga yang lengkap dengan tingkat keahliannya maupun tenaga kerja
untuk melaksanakan pekerjaan/serta harus mendapat persetujuan dari Pihak
Pengguna Jasa yakni Pejabat Pembuat Komitmen KPKNL Pekalongan.
c) Konsep penanganan kecelakaan kerja.
1. Spesifikasi Bahan/Material
Spesifikasi yang disyaratkan
No Material Keterangan
1 Pekerjaan -Kuda-Kuda Kayu dan Gording Kayu Bengkirai ukuran
Atap 8/12 untuk balok tarik, 8/15 dan 6/12.
-Usuk dan Reng Kayu Bengkirai ukuran 5/7 dan ¾
panjang 4 meteran
2 Penutup Penutup Atap Genteng Keramik merk Kanmuri, Tipe Kanmuri
Atap Espanica
Warna Admiral Blue
Pasang listplank Eksisting
Pas Listplank GRC lebar 30 cm
Conwood
3 Plafond Gypsumboard t=9 mm Aplus
(uk.120x240x9 mm)
Rangka Hollow 4x4 dan 2x4 tebal 0,3mm
Plafond
besi hollow
Lis profil Gypsumboard 7-10 cm
12 Cat Cat Dinding Eksterior Dulux
Dinding Weathershield / Weathercoat /
Weatherbond)
Dulux
Cat Dinding Interior
Dulux
Cat Plafond
Cat Plafond
Propan
Cat Kayu / Cat Kusen Pintu dan Jendela Kayu
Besi
Cat Anti
Karat /
Menie Besi
13 Lampu Lampu Led Bulp 8 watt Stop Philips
Lampu Tl 20 watt
Lampu LED Strip
Eterna /
Kabel NYM 3 x 2,5 mm2 NYA 3 x 2,5 mm2
NYY 4 x 6 mm2
BC 6
(Eterna, Supreme, SPLN)
Kabel
dimasukkan
dalam pipa
conduit
Elpro
Kabel Tray Elektrikal uk. 300 x
Kabel Tray
100 mm
2. Spesifikasi Peralatan
Peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan Memiliki Peralatan minimal
untuk melaksanakan pekerjaan ini sebagai berikut:
a. Daftar Peralatan Utama yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
No Jenis Alat Kapasitas Jumlah
Scaffolding - Sesuai kebutuhan di lapangan
Genset 5000 Watt Sesuai kebutuhan di lapangan
3. Spesifikasi Personil
No. Jabatan dalam Sertifikat Pengalaman Jumlah Personil
Pekerjaan / Kompetensi Kerja Kerja (Orang)
Keahlian Profesional
Minimal
(tahun)
1. Pelaksana Manajer Lapangan 2 Tahun 1
Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung
atau Pelaksana
Lapangan
Pekerjaan Gedung
2. Petugas Sertifikat Petugas tanpa syarat 1
Keselamatan Keselamatan pengalaman
Konstruksi Konstruksi
4. Spesifikasi Badan Usaha
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan berusaha di bidang Jasa
Konstruksi yang berlaku.
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Sub klasifikasi Pemasangan Rangka
dan Atap/Roof Covering (KK011) berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6
Tahun 2021
c. Keterangan Surat Domisili Perusahaan yang masih berlaku.
d. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak.
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun
waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik dilingkungan pemerintah atau swasta
termasuk pengalaman subkontrak dengan melampirkan:
a. Kontrak;
b. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
f. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan (apabila ada
perubahan).
g. Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak menimbulkan
pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak dalam pengawasan
pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, yang
bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana; dan/atau pengurus/pegawainya tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar tanggungan Negara.
h. Perusahaan telah terdaftar sebagai Peserta Jamsostek dan/atau BPJS
Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
i. Mempunyai Sisa Kemampuan Paket (SKP).
j. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dikerjakan..
5. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi setidaknya memuat tentang :
A. Kepemimpinan dan Partisipasi Pekerja dalam Keselamatan Konstruksi
A.1. Kepedulian pimpinan terhadap Isu eksternal dan internal:
A.2. Komitmen Keselamatan Konstruksi
B. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, dengan
identifikasi resiko terbesar adalah
KE TING
IDENTIFIKASI BAHAYA
GIATAN KAT RESIKO
PE Kecelakaan pada REN
KERJAAN saat bongkar pasang DAH
ATAP scaffolding
Terjatuh dari
ketinggian ketika
pemasangan rangka atap
Terjatuh dari
ketinggian ketika
pemasangan penutup atap
B.2. Rencana tindakan (sasaran & program)
B.3. Standar dan peraturan perundangan
C. Dukungan Keselamatan Konstruksi
C.1. Sumber Daya
C.2. Kompetensi
C.3. Kepedulian
C.4. Komunikasi
C.5. Informasi Terdokumentasi
D. Operasi Keselamatan Konstruksi
D.1. Perencanaan dan Pengendalian Operasi
D.2. Kesiapan dan Tanggapan Terhadap Kondisi Darurat
E. Evaluasi Kinerja Keselamatan Konstruksi
E.1. Pemantauan dan evaluasi
E.2. Tinjauan manajemen
E.3. Peningkatan kinerja keselamatan konstruksi
SPESIFIKASI TEKNIS
BAGIAN A; PEKERJAAN PERSIAPAN A. 1. PERSYARATAN UMUM
1. Spesifikasi Umum
a. Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh Gambar
Kerja serta Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan Teknis, seperti yang akan
diuraikan dalam Buku ini.
b. Apabila terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan / atau kesimpangsiuran
informasi dalam pelaksanaan, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan mengadakan
pertemuan dengan Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapat, kejelasan
pelaksanaan.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta
Uraian Pekerjaan dan Persyaratan Teknis.
b. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
c. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan, alatalat
kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga
seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
d. Pekerjaan, pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
e. Lingkup pekerjaan/pembangunan yang dilaksanakan :
JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN RENOVASI ATAP GEDUNG KANTOR, AULA DAN
MUSHOLLA KPKNL PEKALONGAN
3. Gambar Dokumen
Apabila terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan dan / atau
ketidak sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Penyedia Jasa
konstruksi diwajibkan melaporkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas gambar mana
yang akan dijadikan pegangan. Hal tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan dan
Penyedia Jasa konstruksi untuk memperpanjang / meng- claim biaya maupun waktu
pelaksanaan
4. Shop Drawing
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang
belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/Dokumen Kontrak maupun yang
diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana.
b. Dalam Shop Drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh bahan, keterangan produk, cara pemasangan
dan / atau spesifikasi / persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik.
5. Ukuran
a. Pada dasarnya semua ukuran dalam Gambar Kerja (Arsitektur) pada dasarnya adalah
ukuran jadi seperti dalam keadaan selesai.
b. Penyedia Jasa konstruksi tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran yang
tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan/Dokumen Kontrak tanpa sepengatahuan
Direksi.
6. Sarana Kerja
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identitas, nama, jabatan, keahlian
masing-masing anggota kelompok kerja pelaksana dan inventarisasi peralatan yang
dipergunakan dalam pekerjaan ini
b. Penyedia Jasa konstruksi wajib memasukkan identifikasi tempat kerja (workshop dan
peralatan yang dimiliki dimana pekerjaan Penyedia Jasa konstruksi akan
dilaksanakan serta jadwal kerja
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari segala
kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain yang
sedang berjalan serta memenuhi persyaratan penyimpanan bahan tersebut.
7. Standard Yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi
Indonesia, Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
• NI-2 PBI-19711 Peraturan Beton Indonesia ( 1971]
• SKSNI T-15-1991 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.
• PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
• NI-3 PMI PUBBI Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
• NI-4 Persyaratan Cat Indonesia
• SNI 7973 2013 Spesifikasi Ukuran Kayu Untuk Bangunan
• NI-8 Peraturan Semen Portland Indonesia
• NI-10 Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan
• PUIL-2000 Peraturan Umum Instalasi Listrik
• SNI - 1728-1989-F Tata cara Perencanaan Bangunan Baja Untuk Gedung
• Peraturan Teknis lain yang berlaku di Indonesia.
8. Syarat Bahan
a. Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus dalam keadaan baik tidak
cacat, sesuai dengan spesifikasinya yang diminta dan bebas dari noda lainnya yang
dapat mengganggu kualitas maupun penampilan.
b. Untuk pekerjaan khusus/tertentu, selain harus mengikuti standard yang
dipergunakan juga harus mengikuti persyaratan Pabrik yang bersangkutan
9. Merk Pembuatan Bahan
a. Semua merk pembuatan atau merk dagang dalam uraian pekerjaan & persyaratan
Pelaksanaan teknis ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas dan tidak
diartikan sebagai suatu yang mengikat, kecuali bila ditentukan lain.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yang
tercantum dalam Gambar, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut.
c. Dalam pelaksanaanya, setiap bahan/material dan komponen jadi keluaran pabrik
harus di bawah pengawasan / supervisi Tenaga Ahli yang ditunjuk.
d. Direksi / Konsultan Pengawas berhak menunjuk Tenaga Ahli yang ditunjuk
Pabrik dan/atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana
e. Diisyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang yang diperkenankan
untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini, kecuali ada
ketentuan lain yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
f. Semua bahan sebelum dipasang harus disetujui secara tertulis oleh Direksi /
Konsultan Pengawas/ Perencana
g. Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas/ Perencana sebanyak empat buah dari satu bahan yang ditentukan untuk
menetapkan standard of appearence.
h. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua minggu setelah SPMK
turun
10. Contoh Bahan/Material & Komponen Jadi
a. Untuk detail-detail hubungan tertentu, Penyedia Jasa konstruksi diwajibkan membuat
komponen jadi (mock up) yang harus diperlihatkan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas/ Perencana untuk mendapat persetujuan.
b. Semua bahan untuk pekerjaan ini harus ditinjau dan diuji sesuai dengan standard
yang berlaku.
11. Koordinasi Pelaksanaan
Penunjukan Supplier dan/atau Sub Penyedia Jasa konstruksi harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan atas petunjuk
Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana dengan Penyedia Jasa konstruksi bawahan
atau Supplier bahan
b. Supplier wajib hadir mendampingi Direksi / Konsultan Pengawas/ Perencana di
lapangan untuk pekerjaan tertentu atau khusus sesuai instruksi Pabrik
12. Persyaratan Pekerjaan
a. Penyedia Jasa konstruksi wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan uraian Pekerjaan &
Persyaratan Pelaksanaan Teknis dan / atau khusus sesuai intruksi Pabrik
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di Lapangan, Penyedia Jasa konstruksi wajib
memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja terkait pekerjaan lain antara lain
pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal, Plumbing / Sanitasi dan
mendapat ijin tertulis dari Direksi.
13. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Semua ukuran dan posisi termasuk pemasangan patok-patok di Lapangan harus tepat
sesuai Gambar Kerja.
b. Kemiringan yang dibuat harus cukup untuk mengalirkan air hujan menuju ke selokan
yang ada di sekitarnya serta mengikuti persyaratan-persyaratan yang tertera di
dalam Gambar Kerja. Tidak dibenarkan adanya genangan air.
c. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa konstruksi wajib meneliti
Gambar Kerja dan melakukan pengukuran kondisi lapangan.
d. Setiap bagian dari pekerjaan harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Direksi / Konsultan Pengawassebelum memulai pelaksanaan pekerjaan tersebut.
e. Semua pekerjaan yang sudah selesai terpasang, apabila perlu harus dilindungi dari
kemungkinan cacat yang disebabkan oleh pekerjaan lain.
f. Penyedia Jasa konstruksi tidak boleh menclaim sebagai pekerjaan tambah bila terjadi
Kerusakan suatu pekerjaan akibat keteledoran Penyedia Jasa konstruksi, Penyedia
Jasa konstruksi harus memperbaikinya sesuai dengan keadaan semula.
g. Memperbaiki suatu pekerjaan yang tidak sesuai dengan persyaratan yang
berlaku/Gambar pelaksanaan atau Dokumen Kontrak.
h. Penunjukan Tenaga Ahli oleh Direksi / Konsultan Pengawasyang sesuai dengan
kegiatan suatu pekerjaan.
i. Semua pengujian bahan, pembuatan atau pelaksanaan di Lapangan harus
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa konstruksi.
A. 2. PERSYARATAN TEKNIS
1. Pekerjaan Sarana Tapak Pekerjaan ini
meliputi :
a. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk bekerja
Air untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa konstruksi. Air harus
bersih, bebas dari bau, Lumpur, Minyak dan Bahan Kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Direksi / Konsultan
Pengawas , Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Jasa konstruksi.
b. Pekerjaan penyediaan Alat Pemadam Kebakaran
Penyedia Jasa konstruksi wajib menyediakan Tabung alat Pemadam
Kebakaran ( Fire Estinguisher ) lengkap dengan isinya, untuk menjaga kemungkinan
bahaya kebakaran.
c. Drainase Tapak.
Penyedia Jasa konstruksi wajib membuat Saluran sementara yang
berfungsi untuk pembuangan air yang ada. Pembuatan Saluran sementara harus
sesuai petunjuk atau persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Pekerjaan Persiapan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan. Pekerjaan penentuan Peil P.
0.00, Pagar pengaman dari seng yang dicat, Direksi Keet dan barak kerja, Papan nama
kegiatan pekerjaan serta pekerjaan perbaikan kembali dan/atau seperti tercantum
dalam Gambar Kerja. Fasilitas tersebut tidak boleh dibongkar tanpa seijin Direksi /
Konsultan Pengawas.
Penyedia Jasa konstruksi harus mengamankan/melindungi hasil pekerjaan
sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan/komponen yang dipertahankan agar
tidak rusak atau cacat.
Pekerjaan Pembersihan Sebelum Pelaksanaan
• Pekerjaan pembersihan sebelum pelaksanaan mencakup pembongkaran /
pembersihan / pemindahan ke luar dari Tapak Konstruksi terhadap semua hal yang
dinyatakan oleh Direksi / Konsultan Pengawas, tidak akan digunakan lagi maupun
yang dapat mengganggu kelancaran pelaksan Pengawas aan
• Hasil pembongkaran harus dikumpulkan dan menjadi hak milik Pemberi Tugas.
Serah terima akan diatur oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
• Pemerataan tanah pada tapak berkuntur (cut and fill) pada lahan pekerjaan yang
akan dikerjakan sesuai kebutuhan tapak yang difungsikan untuk pembangunan.
Pekerjaan pemeriksaan awal atau mutual check awal MC.0.
• Apabila diperlukan, pada tahap awal pelaksanaan Kontrak, PPK bersama-sama
dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lokasi pekerjaan dengan
melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail kondisi lokasi pekerjaan untuk setiap
item pekerjaan.
• Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam
pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi Kontrak, maka harus
dituangkan dalam adendum Kontrak
BAGIAN B; PEKERJAAN STRUKTUR
B. 1. PEKERJAAN GALIAN TANAH 1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan/peralatanperalatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan untuk terlaksananya pekerjaan ini dengan
baik.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan galian pondasi untuk pekerjaan sub
struktur, cut & fil, seperti yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai
dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pembuangan sisa galian yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
2. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kedalaman galian pondasi dan galian-galian lainnya harus sesuai dengan peilpeil
yang tercantum dalam gambar. Semua bekas-bekas pondasi bangunan lama, batu,
jaringan jalan/aspal, akar dan pohon-pohon yang terdapat dibagian galian yang
akan dilaksanakan harus dibongkar dan dibuang.
b. Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain yang masih digunakan, maka Penyedia Jasa Konstruksi harus secepatnya
memberitahukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas, atau kepada intansi yang
berwenang untuk mendapatkan petunjuk-petunjuk seperlunya. Penyedia Jasa
Konstruksi bertanggung jawab atas segala kerusakan-kerusakan sebagai akibat
dari pekerjaan galian tersebut.
c. Pengurugan/Pengisian kembali bekas galian harus dilakukan selapis demi
selapis, dan ditumbuk sampai padat.
d. Dasar dari semua galian harus waterpas, bilamana pada dasar setiap galian masih
terdapat akar-akar tanaman atau bagian-bagian gembur, maka harus digali keluar
sedang lubang-lubang diisi kembali dengan pasir, disiram dan dipadatkan
sehingga mendapatkan kembali dasar yang waterpas.
e. Apabila terdapat air didasar galian, baik pada waktu penggalian maupun pada
waktu pekerjaan struktur harus disediakan pompa air dengan kapasitas yang
memadai atau pompa lumpur yang diperlukan dapat bekerja terus menerus,
untuk menghindari tergenangnya air lumpur pada dasar galian.
Semua tanah kelebihan yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan pada
setiap saat yang dianggap perlu dan atas petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
B. 2. PEKERJAAN URUGAN PASIR URUG / SIRTU PADAT
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan ini untuk memperoleh
hasil pekerjaan yang baik.
b. Pekerjaan urugan pasir urug /sirtu dilakukan diatas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti pondasi, sloof, dll.
2. Persyaratan Bahan
a. Sirtu / pasir urug yang digunakan harus tediri dari butir-butir yang bersih, tajam
dan keras, bebas dari lumpur, tanah lempung, dan lain sebagainya,.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus memenuhi syarat-syarat yang
ditentukan di atas dan harus dengan persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Lapisan sirtu padat dilakukan lapis demi lapis maksimum tiap lapis 2,5 cm, hingga
mencapai tebal padat yang diisyaratkan dalam gambar.
b. Setiap lapisan sirtu harus diratakan, disiram air dan atau dipadatkan dengan alat
pemadat.
c. Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang kering agar dapat diperoleh
hasil kepadatan yang baik.
d. Kondisi yang kering tersebut harus dipertahankan sampai pekerjaan pemadatan
yang bersangkutan selesai dilakukan.
e. Tebal lapisan minimum 2,5 cm padat atau sesuai yang ditnjukkan dalam gambar.
Ukuran tebal yang dicantumkan dalam gambar adalah ukuran tebal padat.
f. Lapisan pekerjaan diatasnya, dapat dikerjakan bilamana sudah mendapat
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
B. 3. PEKERJAAN PASANGAN BATU BELAH 1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pasangan batu belah untuk
pondasi bangunan, talud serta seluruh detail yang disebutkan / ditunjukkan dalam
gambar atau sesuai petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Batu kali yang digunakan adalah batu gunung berwarna abu-abu hitam dan
harus batu belah/tidak bulat dan tidak porous serta mempunyai keras (tidak rapuh).
Semen, pasir dan air persyaratan lihat pekerjaan beton
Lapisan batu gunung yang digunakan :
Jenis : batu belah/batu gunung Kualitas baik
Bahan Perekat : adukan 1 Pc : 5 pasir beton.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Setelah galian pondasi siap maka sebelum dipasang batu belah, tanah dasar harus
diberi lapisan pasir urug/sirtu dibawahnya setebal 10 cm dan dipadatkan.
b. Pasangan batu belah disusun dengan bersilang, semua permukaan bagian dalam
harus terisi adukan perekat dan semua nat yang tebal diisi dengan kricak.
c. Tinggi pemasangan tidak boleh lebih dari 0.5 m dalam satu hari. Sisi samping
pondasi harus diplester kasar sesuai adukan perekat pondasinya.
d. Untuk pasangan batu belah yang menggunakan lapisan batu kososng
(aanstamping), pasangan batu kosong harus ditata dengan sisi panjang tengah dan
bersilang kemudian diberi / ditabur pasir bagian atasnya hingga pasir mengisi
lobang-lubang yang terdapat disela-sela batu. Ketinggian pasangan aanstamping
mengikuti gambar kerja. Setelah pasir merata kemudian ditimbris.
B. 4. PEKERJAAN ACUAN/ BEKISTING
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan,
pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai
dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan
dari arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
2. Persyaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : Beton, baja,
pasangan bata yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Jenis
lain yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus
menggunakan kayu jenis meranti atau setara atau menggunakan multiplek dengan
tebal minimum 9 mm.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat menahan
beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan dan peninjauan
terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan harus dikontrol terhadap
Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
b. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur Beton yang tercantum dalam gambar
struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran/finishing.
c. Sebelum memulai pekerjaannya, Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan
gambar dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk
disetujui secara tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas. Pada dasarnya tiap-
tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan
Pengawas, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
d. Acuan yang direncanakan sedemikian rupasehingga tidak ada perubahan bentuk
dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun tetap sesuai
dengan jalannya pengecoran beton.
e. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang yang diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh Direksi /
Konsultan Pengawas. Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada
waktu pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
f. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran yang melekat
seperti potonganpotongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi gergaji,
tanah dan sebagainya.
g. Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi.
h. Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran. Harus
diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air pembasahan tersebut
pada sisi bawah.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan terjadi
kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus (tidak
berubah bentuk )dan tidak bergoyang.
j. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas baut-baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton
harus diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua
besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
k. Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan pembersihan.
l. Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger besi
(scafolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk steger dapat
dipertimbangkan oleh Direksi / Konsultan Pengawas selama masih memenuhi
syarat.
Setelah pekerjaan diatas selesai, Penyedia Jasa Konstruksi harus meminta
persetujuan dari Direksi / Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan permohonan tertulis untuk
izin pengecoran kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
B. 5. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alatalat bantu lainnya serta pengangkutan yang dibutuhkan untuk menyelesaikan
semua pekerjaan beton berikut pembersihannya sesuai yang tercantum dalam
gambar, baik untuk pekerjaan Struktur Bawah/Pondasi maupun Struktur Atas,kecuali
plat lantai yang mennggunakan panel pre cas slab seperti yang di cantumkan dalam
gambar.
2. Peraturan-peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
- Tata cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SNI 1726 2002
).
- Peraturan Perencanaan Tahan Gempa Indonesia untuk Gedung 1983.
- Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
Tembok
Bertulang untuk Gedung 1983.
- Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)-NI-3.
- Peraturan Portland Cement Indonesia 1972 (NI-8).
- Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81).
- Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80).
- Baja Tulangan Beton (SII 0136-84).
- Peraturan Bangunan Nasional 1978.
- Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
- Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.53.1987
UDC:699.81:624.04).
3. Keahlian dan Pertukangan
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan,
toleransi dan penyelesaian.
b. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung diatas tanah,
harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang dengan campuran 1 PC pasir
: 5 split setebal minimum 5 cm atau seperti tercantum pada gambar pelaksana.
c. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
d. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan
gambar dan spesifikasi struktur.
e. Apabila Direksi / Konsultan Pengawas memandang perlu, untuk melaksanakan
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus Penyedia Jasa Konstruksi harus
meminta nasihat dari tenaga ahli yang ditunjuk Direksi / Konsultan Pengawas
atas beban Penyedia Jasa Konstruksi.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen.
Semua semen yang digunakan adalah semen portland lokal yang
memenuhi syarat-syarat dari :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Mempunyai sertifikat uji (test sertificate) dari lab yang disetujui secara
tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merk yang sama (tidak
diperkenankan menggunakan bermacam-macam jenis/merk semen untuk suatu
konstruksi/struktur yang sama), dalam keadaan baru dan asli, dikirim dalam
kantong-kantong semen yang masih disegel dan tidak pecah.
Saat pengangkutan semen harus terlindung dari hujan. Semen harus
diterima dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan tertutup rapat,
dan harus disimpan digudang yang cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai. Sak-sak semen tersebut tidak
boleh ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 m atau maximum 10 sak. Setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan maksud agar pemakaian
semen dilakukan menurut urutan pengirimannya.
Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan akibat
salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, sudah mulai membantu, dapat ditolak
penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2x24 jam atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
b. Aggregat (Aggregates).
Semua pemakaian batu pecah (agregat kasar) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir 2.
- Bebas dari tanah/tanah liat (tidak bercampur dengan tanah/tanah liat atau
kotoran- kotoran lainnya).
Kerikil dan batu pecah (agregat kasar) yang mempunyai ukuran lebih
besar dari 38 mm, untuk penggunaanya harus mendapat persetujuan tertulis
Direksi / Konsultan Pengawas. Gradasi dari agregat-agregat tersebut secara
keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton yang diisyaratkan, padat dan
mempunyai daya kerja yang baik dengan semen dan air, dalam porporsi campuran
yang akan dipakai.
Direksi / Konsultan Pengawas harus meminta kepada Penyedia Jasa
Konstruksi untuk mengadakan test kwalitas dari agregat-agregat tersebut dari
tempat penimbunan yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan Pengawas, setiap saat
di laboratorium yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas atas biaya Penyedia
Jasa Konstruksi.
Apabila ada perubahan sumber dari mana agregat tersebut disupply,
maka Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk memberitahukan secara tertulis
kepada Direksi / Konsultan Pengawas.
Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras permukaannya dan
dicegah supaya tidak terjadi percampuran dengan tanah dan terkotori. c. Air
Air yang digunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan
adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan kimia (asam
alkali), tulangan, minyak atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan Beton
Indonesia serta uji terlebih dahulu oleh Laboraturium yang disetujui secara
tertulis oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak diperkenankan
untuk dipakai.
d. Besi Beton ( Steel Bar ).
Semua besi beton yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan-peraturan relevan yang tercantum pada pasal ini butir2.
- Baru, bebas dari kotoran-kotoran, lapisan minyak/karat dan tidak cacat (retak-
retak, mengelupas, luka dan sebagainya).
- Dari jenis baja dengan mutu sesuai yang tercantum dalam gambar dan bahan
tersebut dalam segala hal harus memenuhi ketentuan-ketentuan Peraturan
Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
Kecuali bila ditentukan lain di dalam gambar maka mutu besi beton yang
digunakan adalah :
• ≤ ø8mm : BJTP U-24 ( Tulangan Polos )
• > ø10mm : BJTD U-24 ( Tulangan Polos )
Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan-
ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur. Besi
beton harus disupply dari satu sumber (manufacture) dan tidak dibenarkan untuk
mencampur adukan bermacam-macam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan konstruksi.
Sebelum mengadakan pemesanan Penyedia Jasa Konstruksi harus
mengadakan pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk-petunjk dari Direksi / Konsultan Pengawas.
Barang percobaan diambil dibawah kesaksian Direksi / Konsultan
Pengawas, berjumlah min.3 (tiga) batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang
diameternya sama dan panjangnya ± 100 cm. Percobaan mutu besi beton juga akan
dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian
Direksi / Konsultan Pengawas tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test yang
bersangkutan tidak sah.
Semua biaya-biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
Penggunaan besi beton yang sudah jadi seperti steel wiremesh atau
yang semacam itu, harus mendapat persertujuan tertulis Perencana Struktur. Besi
beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor pengecoran dan tanggal
pembuatan, dilampiri juga dengan sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi
tersebut.
Besi beton yang tidak memenuhi syarat-syarat karena kwalitasnya tidak
sesuai dengan spesifikasin struktur harus segera dikeluarkan dengan site setelah
menerima instruksi tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, dalam waktu 2x24
jam atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Untuk menjamin mutu besi beton, Direksi / Konsultan Pengawas
mempunyai wewenang untuk juga meminta Penyedia Jasa Konstruksi melakukan
pengujian tambahan untuk setiap pengiriman 5 ton dengan jumlah 3 (tiga) buah
contoh untuk masing-masing diameter atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi atau
setiap saat apabila Direksi / Konsultan Pengawas mempunyai keraguan terhadap
mutu besi beton yang dikirim.
e. Kualitas Beton
1. Kecuali bila ditentukan lain dalam gambar, kualitas beton adalah:
a. Beton mutu K-175 kg/cm2 untuk beton struktur (Pondasi, sloof, kolom,
balok, ringbalk).
b. Kolom KP, Balok Latai BL, Ringbalk RB1 menggunakan campuran beton
1:2:3.
c. Beton pada pondasi dudukan alat menyesuaikan pada gambar kerja.
d. Evaluasi penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan
yang terdapat dalam Peraturan Beton Indonesia.
2. Penyedia Jasa Konstruksi harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data pengalaman
pelaksanaan dilain tempat dan dengan mengadakan trial-mix
dilaboraturium.
3. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji berupa silinder beton atau
kubus beton, menurut ketentuan – ketentuan yang disebut dalam Peraturan
Beton Indonesia mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar
0.52 - 0.55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji dilakukan
menurut Peraturan Beton Indonesia tanpa menggunakan penggetar.
4. Pada masa-masa pembetonan pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji
per 1,5 m3 beton hingga dengan cepat dapat diperoleh 20 benda uji yang
pertama. Pengambilan benda uji harus dengan periode antara yang
disesuaikan dengan kecepatan pembetonan.
5. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat laporan tertulis atas data-data
kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dan laporan tersebut harus dilengkapi dengan perhitungan tekanan
beton karakteristiknya.
6. Laporan tertulis tersebut harus disertai sertifikat dari laboraturium.
7. Setiap akan diadakan pengecoran atau setiap 5 m3, harus dilakukan pengujian
slump (slump test), dengan syarat minimum 8 cm dan maksimum 12 cm. Cara
pengujian sebagai berikut :
Contoh beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan
beton (bekisting). Cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan diatas kayu
yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang lebih sepertiganya.
Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali dengan besi diameter 16 mm
panjang 30 cm dengan ujung yang bulat (seperti peluru).
Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua lapisan
berikutnya. Setiap lapisan ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap tusukan harus
masuk dalam satu lapisan yang dibawahnya. Setelah atasnya diratakan, segera
cetakan diangkat perlahan-lahan dan diukur penurunannya.
Slump Test dilakukan dibawah pengawasan Direksi / Konsultan
Pengawas dan dicatat secara tertulis.
5. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Adukan BetonYang Dibuat di tempat (Site Mixing) Adukan beton harus
memenuhi syarat-syarat :
1). Semen diukur menurut berat.
2). Agregat diukur menurut berat.
3). Pasir diukur menurut berat.
4). Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin
(concrete batching plant).
5). Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk.
6). Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
b. Test Kubus Beton (Pengujian Mutu Beton).
1). Direksi / Konsultan Pengawas berhak meminta setiap saat kepada Penyedia
Jasa Konstruksi untuk membuat benda uji silinder atau kubus dari adukan
beton yang dibuat, dengan jumlah sesuai dengan peraturan beton bertulang
yang berlaku.
2). Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan
ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam
Peraturan Beton Indonesia. Untuk benda uji berbentuk kubus, cetakan harus
berbentuk bujur sangkar dalam segala arah dengan ukuran 15x15x15 cm
dan memenuhi syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
3). Pengambilan adukan beton, percetakan benda uji kubus dan curingnya harus
dibawah pengawasan Direksi / Konsultan Pengawas. Prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia.
4). Pengujian.
Pada umunya pengujian dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton
Indonesia, termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian
tekan (Crushing test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok
adukan yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Penyedia
Jasa Konstruksi harus menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika
pengujian tekanan gagal maka perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah
yang diambil harus dilakukan dengan mengikuti prosedure-prosedure
Peraturan Beton Indonesia atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
5). Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji kubus menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
6). Benda uji kubus harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan
tanggal pengecoran, bagian struktur yag bersangkutan dan lain-lain data
yang perlu dicatat.
7). Semua benda uji kubus harus di Test diLaboraturium bahan bangunan dan
tempat pengetesan tersebut harus disetujui oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
8). Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standard,
campuran adukan dan berat benda uji kubus tersebut. Percobaan/test kubus
beton dilakukan untuk umur beton 3,7 dan 14 hari dan juga untuk umur
beton 28 hari.
9). Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang
dibuat seperti yang ditunjukkan oleh benda uji kubusnya gagal
memenuhi syarat spesifikasi, maka Direksi / Konsultan Pengawas berhak
meminta Penyedia Jasa Konstruksi supaya mengadakan
percobaanpercobaan non destruktif atau bila perlu untuk mengadakan
percobaan loading (Loading Test) atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi.
Percobaanpercobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia.
10). Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun
baru sesuai dengan petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
11). Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi.
c. Pengecoran Beton.
1). Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian-bagian
struktural dari pekerjaan beton, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan
permohonan izin pengecoran tertulis kepada Direksi / Konsultan Pengawas
minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal/hari pengecoran.
a). Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan
apabila bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap” artinya
Pemborng sudah mempersiapkan bagian pekerjaan tersebut sebaik
mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan spesifikasi.
b). Atas pertimbangan khusus Direksi / Konsultan Pengawas dan pada
keadaan-keadaan khusus misalnya untuk volume pekerjaan yang akan
dicor relatif sedikit/kecil dan sederhana maka izin pengecoran dapat
dikeluarkan lebih awal dari 3 (tiga)hari tersebut.
c). Izin pengecoran tertulis yang sudah dikeluarkan dapat menjadi batal
apabila terjadi salah satu keadaan sebagai berikut :
- Izin pengecoran tertulis telah melewati 7 (tujuh) hari dari tanggal
rencana pengecoran yang disebutkan dalam izin tersebut.
- Kondisi bagian pekerjaan yang akan dicor sudah tidak memenuhi
syarat lagi misalnya tulangan, pembersihan bekesting atau hal-hal
lain yang tidak sesuai gambar-gambar & spesifikasi.
d). Jika tidak ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas,
maka Penyedia Jasa Konstruksi akan diperintahkan untuk
menyingkirkan /membongkar beton yang sudah dicor tanpa
persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas, atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi sendiri.
2). Adukan beton harus secepatnya dibawa ketempat pengecoran dengan
menggunakan cara (metode) yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya
kotorankotoran atau bahan lain dari luar. Penggunaan alat-alat pengangkut
mesin harus mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas,
sebelum alat-alat tersebut didatangkan ketempat pekerjaan. Semua alatalat
pengangkut yang digunakan pada setiap waktu harus dibersihkan dari sisa-
sisa adukan yang mengeras.
3). Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum pemasangan besi
beton selesai diperiksa dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi /
Konsultan Pengawas.
4). Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat-tempat yang akan dicor terlebih
dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran-kotoran (potongan kayu,batu,
tanah dan lain-lain) dan dibasahi dengan air semen.
5). Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian lebih dari 1,5 m yang akan
menyebabkan pengendapan/pemisahan agregat.
6). Pengecoran harus dilakukan secara terus menerus (continue/tanpa berhenti).
Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 15 menit
setelah keluar dari mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenankan untuk dipakai lagi.
d. Pemadatan Beton.
1). Beton yang dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan ukuran yang
sesuai selama pengecoran berlangsung dan dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak merusak acuan maupun posisi/rangkaian tulangan.
2). Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (honey comb), yaitu
memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan dibuka.
3). Penyedia Jasa Konstruksi harus menyiapkan vibrator-vibrator dalam jumlah
yang cukup untuk masing-masing ukuran yang diperlukan untuk menjamin
pemadatan yang baik.
4). Pada umumnya dengan pemilihan bahan-bahan yang seksama, cara
mencampur dan mengaduk yang baik dan cara pengecoran yang cermat tidak
diperlukan penggunaan sesuatu admixture. Jika penggunaan admixture masih
dianggap perlu, Penyedia Jasa Konstruksi diminta terlebih dahulu
mendapatkan persetujuan tertulis dari Perencana Struktur dan Direksi /
Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut.
5). Untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi diharuskan memberitahukan nama
perdagangan admixture tersebut dengan keterangan mengenai tujuan, data-
data bahan, nama pabrik produksi jenis bahan mentah utamanya, cara-cara
pemakaiannya resiko/efek sampingan dan keteranganketerangan lain yang
dianggap perlu.
e. Siar Pelaksanaan dan Urutan / Pola Pelaksanaan
1). Posisi dan pengaturan siar pelaksanaan harus sesuai dengan peraturan beton
yang berlaku dan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan
Pengawas.
2). Umumnya posisi siar pelaksanaan terletak pada 1/3 bentang tengah dari suatu
konstruksi. Bentuk siar pelaksanaan harus vertikal dan untuk siar pelaksanaan
yang menahan gaya geser yang besar harus diberikan besi tambahan/dowel
yang sesuai untuk menahan gaya geser tersebut.
3). Sebelum pengecoran beton baru, permukaan dari beton lama supaya
dibersihkan dengan seksama dan dikasarkan. Kotoran-kotoran disingkirkan
dengan air dan menyikat sampai agregat kasar tampak. Setelah permukaan siar
tersebut bersih, “Calbond” harus dilapiskan merata seluruh permukaan.
4). Untuk pengecoran dengan luasan dan atau volume besar maka untuk
menghindarkan/meminimalkan retak-retak akibat susut, pengecoran harus
dilakukan dalam pentahapan dengan pola papan catur, urutan pekerjaan harus
diusulkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi / Konsultan Pengawas
f. Curing Dan Perlindungan Atas Beton.
1). Beton harus dilindungi sejauh mungkin terhadap matahari selama
berlangsungnya proses pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran
air dan perusakan secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
2). Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan dengan cara
menutupi dengan karung basah sedangkan untuk lantai selama 7 hari pertama
dengan cara menutupi dengan karung basah, mnyemprotkan air atau
menggenangi dengan air pada permukaan beton tersebut.
3). Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Jasa Konstruksi
bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat kelalaian ini.
4). Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
yang keropos/bocor harus diperbaiki. Prosedure perbaikan beton yang
keropos harus mendapat persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas, dan
Penyedia Jasa Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan
tersebut.
g. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton.
1). Pembengkokan besi harus dilakukan dengan hati-hati dan teliti/tepat pada
posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak menyimpang dari Peraturan
Beton Indonesia.
2). Pembengkokan tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan
menggunakan alat-alat (Bar Bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak-retak, dan sebagainya. Semua
pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin, dan
pemotongan harus dengan “Bar Cutter”, tidak boleh dengan api.
3). Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai, Penyedia Jasa
Konstruksi diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing) berupa
penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana kerja pemotongan
dan pembengkokan besi beton (bending schedule) yang diserahkan kepada
Direksi / Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
4). Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil-peil, sesuai dengan gambar dan
harus sudah diperhitungkan mengenai toleransi penurunannya.
5). Pemasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan gambar detail
standard penulangan.
6). Sebelum besi beton dipasang, besi beton harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan-bahan lain yang dapat mengurangi daya lekat.
7). Pemasangan rangkaian tulangan yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
overlap, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
penulangan. Apabila ada Keraguan tentang rangkaian tulangan maka
Penyedia Jasa Konstruksi harus memberitahukan kepada Direksi / Konsultan
Pengawas / Perencana Struktur untuk klarifikasi. Untuk hal itu sebelumnya
Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar pemengkokan baja
tulangan (bending schedule), diajukan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan tertulis.
8). Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan tempat. Pembesian
harus ditunjang dengan beton atau penunjang besi, spacers atau besi
penggantung lainnya sedemikian rupa sehingga rangkaian tulangan
terpasang kokoh, kuat dan tidak bergerak saat dilakukan pengecoran beton.
9). Ikatan dari kawat harus dimasukkan dalam penampang beton, sehingga tidak
menonjol kepermukaan beton.
10). Sengkang-sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus
sesuai dengan gambar.
11). Beton decking harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada
tulangan, dan minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan
beton yang akan dicor.
12). Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul-betul bersih dari semua
kotoran-kotoran.
13). Penggantian Besi
a). Penyedia Jasa Konstruksi harus mengusahakan supaya besi yang dipasang
adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar.
b). Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi
atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
peyempurnaan pembesian yang ada maka Penyedia Jasa Konstruksi
dapat menambah ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang
tertera dalam gambar. Usulan pengganti tersebut harus disetujui oleh
Direksi / Konsultan Pengawas.
c). Jika Penyedia Jasa Konstruksi tidak berhasil mendapatkan diameter besi
yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
c.1. Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi / Konsultan Pengawas.
c.2. Jumlah luas besi di tempat tersebut tidak boleh kurang dari yang
tertera dalam gambar. Khusus untuk balok induk, jumlah luas
penampang besi pada tumpuan juga tidak boleh lebih besar jauh
dari pembesian aslinya.
c.3. Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau pencapaian
penggetar/vibrator.
c.4. Tidak ada Pekerjaan Tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
B. 6. PEKERJAAN ATAP 1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat-alat
bantu yang diperlukan,sehingga konstruksi selesai dilaksanakan. Bagian Pekerjaannya
adalah Pekerjaan Kuda-kuda Kayu , gording, kasau, reng dan rangka atap.
2. Persyaratan Bahan
a. Untuk rangka kuda-kuda kayu termasuk gording mengunakan kayu Bengkirai, Reng
dan Usuk menggunakan kayu Kruing, sedangkan untuk rangka atap beton
menggunakan gording besi CNP.
b. Ukuran kayu yang tertera dalam gambar merupakan ukuran terpasang. Kayu harus
betul-betulkering, tidak keropos, lurus, tidak cacat/bermata
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Ukuran Kayu : - Kaki kuda-kuda - ukuran 8/12 cm
- Tiang Kuda-kuda - ukuran 8/12 cm
- Penyokong - ukuran 8/12 cm
- Balok Tarik - ukuran 8/15 cm
- Nok - ukuran 8/12 cm
- Pengapit - ukuran 2 x 5/10 cm
- Gording C 75x45x15x1.6
- Konsol - ukuran 15/25 cm
- Usuk - ukuran 5/7 cm
- Reng - ukuran 3/4 cm tergantung jenis genteng yang dipakai -
listplank kayu - ukuran 3/20 cm.
- Mirplat – ukuran 8/12 cm.
-Ringbalk 15/20
b. Semua kayu untuk konstruksi kuda-kuda dan gording diawetkan dengan
residu.Pengecatan dengan residu harus dilakukan 2 x sehingga menghasilkan warna
yang merata pada seluruh permukaan kayu, sedangkan gording yang menggunakan
besi CNP harus dilakukan cat dasar atau cat meni.
c. Konstruksi rangka harus dibuat sesuai gambar detail, untuk ukuran kayu maupun
cara penyambungannya.
d. Sambungan kayu harus dibuat dengan rapi/presisi dan penuh keahlian dengan
memperhatikan peraturan yang disyaratkan dalam SNI 7973 2013 Spesifikasi
Desain Untuk Konstruksi Kayu.
e. Konstruksi sambungan konstruksi kuda-kuda harus dilengkapi baut dan besi
strip/plat 4 x 0,4 cm.
f. Rangka atap dilaksanakan dengan kayu ukuran 5/7 dan 3/4 cm. Dipasang dengan
ukuran yang ditetapkan dalam gambar. Hasil akhir pasangan harus rata dantidak
bergelombangg.
g. Ukuran kayu untuk rangka badan digunakan 8/12 cm Kayu Bengkirai
h. Konstruksi sambungan kayu harus rapi, tidak longgar, ikatan perkuatan harus
menggunakan baut, pen kayu keras yang sebelumnya bidang sambungan ini harus
dilumuri dengan lem kayu, agar sambungannya dapat melekat dengan baik BAGIAN
C; PEKERJAAN ARSITEKTUR
C. 1. PEKERJAAN SUB LANTAI (RABAT BETON) 1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai yang pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang langsung
di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai detail yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan
Pengawas.
a. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas
terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
b. Pasangan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan
sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya harus sudah
dikerjakan dengan sempurna ( telah dipadatkan sesuai persyaratan ), rata
permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
c. Pekerjaan sub lantai merupakan campuran antara PC, pasir beton dan kerikil
atau split dengan perbandingan 1:5.
d. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang
disebutkan/disyaratkan dalam detail gambar
e. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass, kecuali pada lantai ruangan
–ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan
mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
C. 2. PEKERJAAN DINDING BATU BATA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi pekerjaan dinding bangunan dan
seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan sesuai petunjuk Direksi
/ Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
Batu bata yang dipasang adalah dari batu bata besar press setara batu bata
Kudus dengan mutu terbaik, dan yang disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
Syaratsyarat batu bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam NI-10.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh dinding dari pasangan batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5 pasir
beton, kecuali pasangan batu bata semen trasram
b. Untuk dinding trasram/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir beton, yakni
pada dinding dari atas permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 200 cm
di atas permukaan lantai setempat untuk sekeliling dinding ruang-ruang basah
(toilet, kamar mandi, WC) serta pasangan batu bata di bawah permukaan tanah.
c. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air hingga jenuh.
d. Setelah batang terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikeruk sedalam 1 cm
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram
air.
e. Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan
siar-siar dibersihkan.
f. Pemasangan dinding batu bata dilakukan betahap, setiap tahap maximum 24 lapis
per harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata tebal
½ batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok penguat
praktis dengan kolom ukuran 13 x 13 cm. dari tulangan pokok 4 diameter minimal
12 mm.beugel diameter 8 jarak 20 cm, sedangkan jarak antar kolom satu dengan
yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
g. Pelubangan akibat pemasangan perancah pada pasangan bata merah sama sekali
tidak diperkenankan.
h. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 10 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
tertanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm, kecuali bila satu dan
hal lain hal ditentukan lain oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
i. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah lebih dari dua.
j. Pasangan dinding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapih dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata.
k. Pasangan batu bata trasraam bawah permukaan tanah/lantai harus diisi dengan
adukan 1PC : 3 pasir.
l. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal dinding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
Adapun toleransi terhadap as dinding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum
diaci/diplester). Penuh dan padat, tidak berongga serta berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang membuat cacat.
m. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata
dan beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian
diketrek/scratched. Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite
harus tertutup aduk plesteran.
n. Pekerjaan plesteran halus adalah untuk semua permukaan pasangan batu bata dan
beton yang akan difinish dengan cat.
o. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan pleterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut.
Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
p. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambart Kerja dan /atau sesuai peil-peil yang diminta
dalam Gambar Kerja.Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan
melebihi 3 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke
permukaan pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat
daya lekat plesteran.
q. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm, untuk setiap jarak 2 m.
r. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai. Penyedia Jasa
Konstruksi harus selalu menyiram dengan air sekurangkurangnya dua kali sehari
sampai jenuh. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar
dan memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
s. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu.
t. Khusus untuk dinding pasanga batu bata pada peturasan, sebelum pelaksanaan
pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi lapisan kedap air
setinggi 40 cm dari peil finish lantai yang bersangkutan.
Untuk perbaikan bekas bobokkan instalasi ME sebelum diplester
kembali harus menggunakan kawat ayam yang dikaitkan ke permukaan
pasangan bata/beton.
C. 3. PEKERJAAN PLESTERAN DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan yang dimaksud meliputi
• Berapen
• Plesteran
• Plesteran kedap air
• Plesteran halus/aci halus
• Dan/atau seperti ketentuan dalam Gambar Kerja
b. Pekerjaan plesteran ini untuk semua permukaan pasangan batu bata baru serta
permukaan beton yang terlihat, dinyatakan tampak ataupun yang diperlukan untuk
difinish.
2. Persyaratan Bahan
Persyaratan bahan Semen, Pasir dan Air lihat Pekerjaan Beton.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume
Cara Pembuatannya menggunakan mixer selama 3 menit
b. Berapen adalah plesteran kasar dengan campuran aduk kedap air yaitu 1 PC : 3
Pasir beton. Dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan batu bata yang
tertanam dalam tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
c. Plesteran adalah campuran 1 PC : 5 pasir beton.
Aduk plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan
batu bata bagian dalam bangunan terkecuali yang dinyatakan kedap air seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
d. Plesteran kedap air adalah campuran 1 PC : 3 pasir beton.
Aduk plesteran ini untuk menutup semua permukaan dinding pasangan
batu bata bagian luar/tepi luar bangunan, semua bagian dan keseluruhan
permukaan dinding pasangan batu bata seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
e. Plesteran halus/aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat sedemikian
rupa sehingga mendapat campuran yang homogen.
Plesteran ini adalah pekerjaan finishing yang dilaksanakan setelah aduk
plesteran sebagai lapisan dasar berumur 7 hari (sudah kering benar)
f. Semua jenis aduk plesteran di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga selalu
segar, belum mengering pada waktu pelaksanaan pemasangan.
g. Permukaan semua aduk plesteran harus diratakan. Permukaann plesteran tersebut
khususnya plesteran halus harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak
berongga serta berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
h. Sebelum pelaksanaan pekerjaan plesteran pada permukaan pasangan batu bata dan
beton, permukaan beton harus dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian di
ketrek/scratched.
Semua lubang-lubang bekas pengikat existing atau formite harus tertutup
aduk plesteran
i. Pekerjaan plesteran halus adalah semua permukaan pasangan batu bata dan beton
yang akan difinish dengan cat.
j. Semua permukaan yang akan menerima bahan finishing, misalnya ubin keramik dan
lainnya, maka permukaan plesteran harus diberi alur-alur garis horisontal untuk
memberi ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material finishing tersebut.
Pekerjaan ini tidak berlaku apabila bahan finishing tersebut cat.
k. Ketebalan plesteran aharus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom/lantai
yang dinyatakan dalam Gambar Kerja dan/atau sesuai peil-peil yang diminta dalam
Gambar Kerja.
Tebal plesteran minimal 1 cm, maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 3
cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan ke permukaan
pasangan batu bata atau beton yang bersangkutan untuk memperkuat daya lekat
plesteran.
l. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 5 mm , untuk setiap jarak 2 M2. Sponengan harus rapi
dan lurus.
m. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar, tidak secara tiba-tiba. Hal ini dilaksanakan dengan membasahi permukaan
plesteran setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan air secara cepat.
n. Pembasahan tersebut adalah selama 7 hari setelah pengacian selesai, Penyedia Jasa
Konstruksi harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya dua kali sehari
sampai jenuh.
o. Jika terjadi keretakan, Penyedia Jasa Konstruksi harus membongkar dan
memperbaiki sampai hasilnya dinyatakan diterima oleh Direksi / Konsultan
Pengawas.
p. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan plesteran dilakukan sebelum
plesteran berumur lebih dari 2 minggu
q. Khusus untuk dinding pasangan batu bata atau concrate block pada peturasan,
sebelum pelaksanaan pekerjaan aduk plesteran ini, terlebih dahulu harus diberi
lapisan kedap air setinggi 40 cm dari peil finish lantai bersangkutan Untuk perbaikan
bekas bobokan instalasi ME sebelum diplester kembali harus menggunakan kawat
ayam yang dikaitkan ke permukaan pasangan bata/beton.
C. 4. PEKERJAAN PELAPISAN LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pemasangan Ubin Keramik untuk
pekerjaan Finishing Lantai atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan Bahan
a. Jenis : Keramik
Permukaan : Unpolish dan Polished
Ketebalan : 7 mm
Warna : Ditentukan kemudian Ukuran
: sesuai gambar Tipe : akan
ditentukan kemudian Produk : KW 1.
b. Adukan pengisi siar dan nat menggunakan nat warna. Warna ditentukan
kemudian.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Adukan yang dipakai 1 PC : 3 Pasir beton. Pasir yang dipakai mempunyai gradasi
2 mm, harus dicuci dan disaring. Tidak dibenarkan menyiram Air Semen ke
permukaannya.
b. Seluruh rongga pada permukaan ubin bagian belakang harus terisi dengan
adukan sewaktu ubin bagian belakang harus terisi dengan adukan sewaktu Ubin
Keramik dipasang.
c. Pola pemasangan Ubin Keramik harus sesuai dengan Gambar Kerja / Shop
Drawing atau sesuai dengan petunjuk pabrik.
d. Toleransi kecekungan adalah 2,5 mm untuk setiap 2 M2.
e. Garis-garis tepi Ubin Keramik yang terbentuk maupun siar siar harus lurus.
Lebar siar harus sama yaitu maximum 3 mm dengan kedalaman 2 mm.
f. Persyaratan pelaksanaan aduk & pengisi aduk perekat harus sesuai dengan
spesifikasi pabrik agar didapatkan hasil yang baik. Untuk lantai yang luas harus
diberi dilatasi nat sealent sesuai spesifikasi dari pabrik keramik.
g. Surat dukungan dari distributor atau pabrik. Selama 1 x 24 jam setelah
pemasangan, ubin keramik harus dihindarkan dari injakan atau pemberian
beban.
C. 5. PEKERJAAN KUSEN PINTU, JENDELA DAN BOVENLIGHT ALUMINIUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembuatan kusen aluminium meliputi seluruh detail yang
dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar
2. Persyaratan Bahan
a. Spesifikasi Teknis
Bahan dari aluminium framing system, aluminium extrusi sesuai SII extrusi
-
0695-82, tidak terbuat dari scrapt (bahan bekas ).
Aluminium : 4’’
-
Tipe : terdapat slip penahan air hujan
-
Nilai deformasi : diijinkan maksimal 1 mm
-
Warna profil : menyesuaikan
-
Bahan dari kayu kruing
-
Kusen Kruing : 6/12
-
Panil Kruing : tebal 3cm
-
Warna profil : menyesuaikan
-
b. Seluruh bagian aluminium berwarna harus datang di tapak dilengkapi dengan
pelindung dan baru diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan dari
Direksi.
c. Untuk keseragaman warna, diisyaratkan sebelum proses fabrikasi warna profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-unit
jendela, profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam setiap unit
didapatkan warna yang sama. Pemotongan profil aluminium menggunakan mesin
potong, mesin punch, drill sedemikian rupa sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela bukaan dan pintu mempunyai toleransi ukuran tinggi dan
lebar 1 mm dan untuk diagonal 2mm.
d. Accesories
Sekrup dari galvanized seel mutu Hotdeep kepala tertanam, weather
strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium
harus ditutup caulking dan sealant. Ankur untuk rangka/kusen aluminium terbuat
dari steel plate tebal minimal 2 mm, dengan lapisan zinc tidak kurang dari 13
mikron sehingga tidak dapat bergeser.
e. Bahan Finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela/bovenlicht dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkali seperti beton, aduk atau plester dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer yang jernih atau anti corrosive
treatment dengan insulating varnish atau bahan insulation lainnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua frame kusen, jendela dikerjakan secara fabrikasi dengan teliiti sesuai
ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
b. Pemotongan besi hendaknya dijauhkan dari material aluminium untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada umumnya.
c. Penjelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah dalam
agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
d. Akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti menggunakan skrup,
rivet dan ankur yang cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
e. Ankur untuk rangka / kusen aluminium terbuat dari galvanized steel plate setebal
minimal 2 mm dan ditempatkan pada interval 60 mm.
f. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stailess steel sedemikian rupa sehingga hailine dari tiap sambungan harus
kedap air. Celah antara kaca dan sistem kusen ditutup dengan sealant.
g. Disyaratkan bahwa kusen aluminium dilengkapi kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut :
1). Dapat menjadi kusen untuk kaca mati
2). Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar dan dapat dipasang door closer.
3). Sistem kusen dapat menampung pintu kaca frameless.
4). Untuk sistem partisi harus moveable, dipasang tanpa harus mematikan secara
penuh yang merusak lantai atau langit-langit.
5). Mempunyai accesories yang mampu mendukung kemungkinan di
atas.
6). Untuk fitting hardware dan reinforcing materials di mana kusen aluminimum
akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya, maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari kontak
korosi.
h. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10-25 mm yang
kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
i. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum
rangka kusen terpasang. Permukaan bidang dinding horizontal (perlubangan
dinding) yang melekat pada ambang bawah dan atas harus waterpass.
j. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan
ini pada swing door dan double door.
Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding, diberi
sealant supaya kedap air dan suara. Kusen yang berhubungan dengan daun
pintu/jendela, engsel harus diberi perkuatan khusus agar daun dapat menempel
kuat pada kusen
C. 6. PEKERJAAN DAUN KACA JENDELA
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya untuk pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna
b. Pekerjaan dan pembuatan pintu jendela kaca dipasang diseluruh detail yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Kaca pintu jendela :
• Tebal 5 mm untuk kaca .
b. Semua kaca harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida maupun bercakbercak,
tidak bergelombang dan harus memenuhi standar bahan yang berlaku di
Indonesia.
c. Untuk Rangka, mutu dan persyaratan bahannya sama bahan yang digunakan untuk
kosen.
d. Ukuran rangka pintu jendela sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
➢ Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar kerja,
persyaratan persyaratan atau sesuai petunjuk direksi. Pekerjaan ini harus
dilaksanakan dengan keahlian dan ketelitian.
➢ Syarat dan Mutu.
- Dimensi sesuai ukuran di gambar.
- Toleransi ketebalan kaca lembaran tidak boleh melebihi dari 0. 3 mm.
- Toleransi lebar dan panjang tidak boleh melebihi 2 mm. - Kesikuan.
➢ Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut siku serta tepi
potongan yang rata dan lurus. Toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1.5 mm/m, kecuali disyaratkan lain oleh direksi.
➢ Ukuran, tebal warna dan jenis bahan yang dipasang sesuai dengan gambar kerja,
buku spesifikasi ini atau sesuai dengan petunjuk Direksi/Konsultan Pengawas.
➢ Pemotongan harus rapi dan lurus, menggunakan alat pemotong kaca khusus, sesuai
standar pabrik. Sisi-sisi kaca yang tampak maupun tidak akibat pemotongan harus
digurinda dan dihaluskan sampai berbentuk tembereng.
➢ Pekerjaan Pemasangan Kaca.
1). Sebelum pemasangan kaca, semua rangka pemegang sudah terpasang sesuai
dengan gambar kerja dan persyaratan pekerjaan untuk bahan rangka
pemegang tersebut.
2). Tepi kaca pada sambungan atau antara kaca dengan rangka pemegang harus
diberi sealant atau dempul khusus untuk menutupi celah dengan rangka
seperti yang disyaratkan dalam gambar kerja.
3). Tidak diperkenankan sealant mengenai kaca terpasang lebih dari 0.5 cm batas
garis sambungan dengan kaca. ➢ Kualitas Pekerjaan
1). Tidak boleh terjadi retak tepi pada semua kaca akibat pemasangan lis maupun
skrup.
2). Kaca harus telah terkunci dengan baik, sempurna dan tidak bergeser dari rangka
pemegang dan list yang ada.
3). Semua kaca pada saat terpasang tidak boleh bergelombang, retak dan tergores.
4). Apabila masih terlihat adanya gelombang, maka kaca tersebut harus dibongkar
dan diperbaiki/diganti. Biaya untuk hal ini menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi dan tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
Penyedia Jasa Konstruksi wajib memelihara dan melindungi hasil pekerjaan
dari kerusakan dan benturan, untuk itu pekerjaan kaca harus diberi tanda agar mudah
terlihat/diketahui. Semua kerusakan yang timbul menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi untuk memperbaiki sampai pekerjaan selesai.
C. 8. PEKERJAAN PLAFOND GYPSUM BOARD DAN ETERNIT
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan yang dimaksud meliputi pekerjaan pemasangan plafond Gypsum
board dan Eternit seperti untuk area basah atau yang ditunjukkan dalam gambar kerja.
2. Persyaratan Bahan
Spesifikasi Bahan
a. Jenis : Gypsum board // Kalsiboard
b. Tebal : 9 mm // 4 mm
c. Ukuran : mengikuti gambar
Spesifikasi Bahan
a. Jenis : Eternit
b. Tebal : 4 mm
c. Ukuran : mengikuti gambar
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pada pekerjaan plafond perlu diperhatikan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat berkaitan erat.
b. Sebelum dilaksanakan pemasangan plafond, pekerjaan lain yang terletak di atas
plafond harus sudah terpasang dengan sempurna, a.l : elektrikal, AC, dan
perlengkapan instalasi lain yang diperlukan
c. Apabila pekerjaan tersebut di atas tidak tercantum dalam Gambar Rencana Plafond,
maka harus diteliti terlebih dahulu pada gambar instalasi yang lain.
d. Rangka penggantung plafond harus sesuai dengan pola Gambar Kerja dan wajib
diperhatikan terhadap peil rencana. Rangka yang datar harus rata air.
e. Rangka penggantung plafon menggunakan rangka kayu kruing uk.4/6, modul 60 x 60
cm lengkap dengan penggantung sesuai gambar kerja.
f. Finishing plafond adalah cat.
Bagian tepi / pertemuan plafon dan dinding diberi list yang terbuat dari
gypsum board. Motif dan ukuran sesuai gambar atau sesuai dengan persetujuan Direksi /
Konsultan Pengawas.
C. 9. PEKERJAAN CAT EMULSI
1. Lingkup Pekerjaan
Pengecatan dinding dilakukan pada bagian luar dan dalam serta pada seluruh
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Syarat-syarat Bahan
a. Bahan cat yang digunakan adalah mowilex, dulux dan Nippon
Cat dinding : Eksterior Type cat weather coat / Weathershield / weatherbond
Primer : 1 lapis Alkali Resisting Primer,
Undercoat : 1 lapis Acrylic Wall Filler interval 2 jam.
Cat-catan akhir untuk eksterior : 2 lapis cat weather shield setebal 2x 30
micron, semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal. Cat
Plafond menggunakan Catylac / decolith / V-tec.
b. Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan pada PUBI 1982 pada pasal
54 dan NI-4.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
b. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan pada
bidang pengecatan.
c. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan kotoran-kotoran lain
yang dapat merusak atau mengurangi mutu pengecata.
d. Seluruh bidang pengecatan untuk dinding dalam diplamur dahulu sebelum dilapis
dengan cat dasar, bahan plamur dari produk yang sama dengan cat yang digunakan.
e. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direksi / Konsultan
Pengawas serta nstalansi didalamnya telah selesai dengan sempurna.
f. Sebelum bahan dikirim kelokasi pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyerahkan / mengirimkan contoh bahan dari beberapa macam hasil produk
kepada Direksi / Konsultan Pengawas, selanjutnya akan diputuskan jenis bahan
dan warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi selam tidak lebih 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan
diserahkan.
g. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
h. Contoh bahan yang telah disetujui, dipakai sebagai standar untuk
pemeriksaan/peerimaan bahan yang dikirim oleh Penyedia Jasa Konstruksi ke
tempat pekerjaan.
i. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi untuk mendapatkan persetujuan Direksi / Konsultan Pengawas
sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan, serta pengerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang diisyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
j. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola textur merata, tidak terdapat noda-
noda pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
k. Penyedia Jasa Konstruksi harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam
pengerjaan dan perawatan/keberhasilan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
l. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Penyedia Jasa
Konstruksi harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama mutunya
tanpa adanya tambahan biaya.
Penyedia Jasa Konstruksi harus menggunakan tenaga-tenaga kerja terampil/
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan pengecatan tersebut, sehingga dapat
tercapainya mutu pekerjaan yang baik dan sempurna.
BAGIAN D; PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
D. 01. PERATURAN UMUM PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
1. Umum
Dokumen ini berisi spesifikasi umum pekerjaan mekanikal dan elektrikal. Segala
persyaratan dan ketentuan instalasi mekanikal dan elektrikal akan dijelaskan pada
bagian-bagian berikutnya.
2. Peraturan pemasangan
Pemasangan instalasi ini harus memenuhi peraturan-peraturan sebagai
berikut : a. PUIL
b. Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi No.Per
05/MEN/1982 c. NFPA
d. Peraturan yang dikeluarkan instalasi lainnya seperti PLN, PERUMTEL, Dinas Tenaga
Kerja dan perusahaan ar minum.
e. Peraturan Plumbing Indonesia.
f. Peraturan lain yang terkait.
Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki
surat ijin dari instansi yang berwenang.
3. Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar arsitek dan sipil harus dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan
dan detail finishing instalasi
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi harus mengajukan gambar
kerja dan detail kepada direksi untuk dapat disetujui terlebih dahulu
c. Penyedia Jasa Konstruksi harus membuat gambar instalasi terpasang yang disertai
dengan operating serta harus diserahkan kepada direksi dan dilengkapi data isi dan
data notasi. Jumlah mengikuti instruksi dari Direksi / Konsultan Pengawas.
4. Koordinasi
a. Penyedia Jasa Konstruksi instalasi hendaknya bekerja sama dengan Penyedia
Jasa Konstruksi lainnya agar pekerjaan berjalan lancar dan tepat waktu
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalang instalasi
yang lain
c. Apabila pelaksanaan menghalangi instalasi yang lain, akibatnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
5. Pelaksanaan Pemasangan
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan,Penyedia Jasa Konstruksi harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya untuk disetujui.
b. Penyedia Jasa Konstruksi harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran
dan kapasitas peralatan yang akan dipasang, dan jika ada yang salah menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
.Testing dan Comissioning
a. Penyedia Jasa Konstruksi harus melakukan testing dan pengukuran yang dianggap
perlu untuk mengetahui apakah instalasi dapat berfungsi dengan baik dan
memenuhi semua persaratan yang diminta
b. Semua lahan dan prlengkapan yang diperlukan untuk mengadakan testing
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi
6. Masa pemeliharaan dan serah terima pekerjaan
a. Peralatan instalasi harus digaransi 1 tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama
b. Masa pemeliharaan instalasi 1 tahun terhitung sejak saat penyerahan pertama
c. Selama masa pemeliharaan Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang terjadi tanpa ada tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan, seluruh instalasi merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa Konstruksi sepenuhnya
e. Selama pemeliharaan, Penyedia Jasa Konstruksi tidak melaksanakan teguran dari
direksi atas perbaikan yang diperlukan, maka biaya ditanggung Penyedia Jasa
Konstruksi
f. Selama pemeliharaan Penyedia Jasa Konstruksi harus melatih petugas-petugas yang
ditunjuk sehingga dapat mengenali system instalasi dan dapat melaksanakan
pengoperasian dan pemeliharaan.
g. Serah terima dilaksanakan setelah ada bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik dan
ditanda tangani Penyedia Jasa Konstruksi serta dilampiri surat ijin pemakaian dari
Dinas Tenaga Kerja dan instansi yang berwenang
BAGIAN F; PEKERJAAN LAIN-LAIN
E.1. Selain persyaratan teknis yang tercantum diatas, kontraktor diwajibkan pula
mengadakan pengurusan-pengurusan antara lain :
a. Pembuatan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah harus diproses dan
dilaksanakan.
b. Perihal Ijin Mendirikan Bangunan ( IMB ) ini segala pembiayaan yang diperlukan
untuk pembuatan IMB sampai dengan selesai, DIBIAYAI sepenuhnya oleh
Penyedia jasa ( besarnya biaya pengurusan IMB tidak dimunculkan dalam RAB
penawaran, namun Penyedia Jasa sudah harus memperhitungkan sejak awal
perihal biaya IMB ini dengan mencari informasi ke Instansi terkait ).
E.2. Laporan kegiatan/pelaksanaan pekerjaan
a. Laporan Harian & Laporan Mingguan
Kontraktor wajib membuat “laporan harian“ dan “laporan mingguan“
yang memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan
secara jelas. Laporan tersebut dibuat rangkap 3 (tiga) meliputi :
1. Kegiatan fisik.
2. Catatan dan perintah Konsultan Pengawas dan Perencana yang
disampaikan baik secara lisan maupun tulisan.
3. Hal - hal yang menyangkut masalah : Material (masuk/ditolak).
❑
Jumlah
❑
tenaga kerja. Keadaan
❑
cuaca.
b. Laporan Pengetesan
Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dan
Perencana dalam rangkap 3 (tiga).
Semua pengetesan dan pengukuran tersebut harus disaksikan oleh
Konsultan Pengawas dan Perencana pekerjaan ini.
E.3. Penyedia jasa diharuskan menyiapkan dalam jumlah yang cukup peralatan dan
pengamanan penunjang lapangan yang diperlukan seperti : topi proyek, sepatu
proyek, jas hujan dan P3K
E.4. Diharuskan menutup lokasi pekerjaan dengan menggunakan pagar pengaman dari
bahan seng/papan agar tidak mengganggu kegiatan sekitar lokasi.
E.5. Sebelum penyerahan pertama, penyedia jasa wajib meneliti semua bagian pekerjaan
yang belum sempurna dan harus diperbaiki, semua ruangan hasil pelaksanaan
pekerjaan harus di-pel sampai bersih, halaman harus ditata rapih dan semua
barang yang tidak berguna harus disingkirkan dari proyek.
E.6. Meskipun dibawah pengawasan direksi dan unsur-unsur lainnya, semua
penyimpangan dari ketentuan bestek dan gambar menjadi tanggungan pelaksana,
untuk itu pelaksana harus menyelesaikan pekerjaan sebaik mungkin.
E.7. Kebersihan lingkungan dan terjadinya kerusakan lingkungan atau bangunan
eksisting akibat pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab Penyedia jasa.
E.8. Selama masa pemeliharaan, penyedia jasa wajib merawat, mengamankan, dan
memperbaiki segala cacat yang timbul, sehingga sebelum penyerahan ke-II ( kedua
) dilaksanakan, pekerjaan benar-benar telah diselesaikan dengan sempurna.
E.9. Pada masa pemeliharaan selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender,
Penyedia jasa setiap 2 (dua) bulan sekali menjadwalkan pertemuan dengan
Pengelola setempat, pengawas dan unsur teknis terkait untuk mengadakan rapat
guna mengevaluasi pekerjaan apabila terjadi perubahan akibat pemilihan bahan
yang kurang tepat atau akibat penyusutan bahan, maka dibuatkan berita acara
untuk perbaikannya.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
RISYOTO
NIP. 19720922 199403 1 002| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 April 2024 | Pekerjaan Konstruksi Fisik Perbaikan Atap Gedung Unit I Gedung Keuangan Negara Denpasar I Ta. 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 3,903,917,000 |
| 15 August 2022 | Pembuatan Taman Alun-Alun Sisi Selatan (Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (Rth)) | Kota Pekalongan | Rp 1,276,500,000 |