| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0749794129803000 | Rp 229,285,108 | - | |
| 0029750734807000 | Rp 236,465,151 | - | |
| 0429611007811000 | - | - | |
| 0619578727804000 | - | - | |
| 0866384555807000 | Rp 229,285,108 | Sesuai hasil konfirmasi terhadap personel manajerial pelaksana yang ditawarkan terkonfirmasi terikat kontrak pada paket Konsolidasi Pembangunan Ruang SMPN 3 Maiwa (DAK) 2024 Kabupaten Enrekang dengan nomor kontrak 12/07.16/08/SPK /SMPN-3 MAIWA /DIKBUD/DAK/2024, sehingga sesuai dengan IKP nomor 28.14 Evaluasi Teknis poin b. 2). c). (14). Apabila peserta menawarkan personel manajerial yang sedang bekerja pada paket pekerjaan lain/yang sedang berjalan, maka hanya dapat digugurkan apabila setelah dilakukan klarifikasi personel tersebut masih terikat kontrak pada paket lain. | |
| 0911712412816000 | Rp 250,800,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi, sehingga sesuai Bab. III IKP angka 28.14 huruf e. Dalam hal klarifikasi dilakukan kepada peserta, peserta yang tidak hadir atau tidak memberikan tanggapan atas permintaan klarifkasi, maka menggugurkan penawaran. | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0613377126811000 | Rp 272,635,106 | - isian kolom uraian pekerjaan dan kolom identifikasi bahaya pada tabel B.1 tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP, sehingga tidak sesuai dengan Dokumen Pemilihan Bab. III IKP nomor 28.14 Evaluasi teknis pada poin b. 2) e) (2) Peserta dinyatakan memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi apabila menyampaikan tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) yang memenuhi ketentuan: (a) Kolom uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya diisi sesuai yang disyaratkan dalam LDP; - tidak menyampaikan daftar peralatan utama; - jumlah peralatan berupa gerinda dan mesin bor yang tercantum dalam bukti dukung yang ditawarkan masing-masing hanya 1 (satu) unit, sehingga tidak sesuai dengan jumlah minimal yang disyaratkan dalam LDP. | |
CV Niaga Subatra Konstruksi | 03*3**5****16**0 | Rp 282,384,620 | - Kapasitas Gerinda yang ditawarkan sesuai daftar peralatan utama adalah 600 Watt, sehingga tidak mencapai kapasitas minimal (750watt) yang disyaratkan dalam LDP; - Sertifikat petugas K3 yang ditawarkan hanya berupa Sertifikat Pelatihan, sehingga tidak sesuai dengan persyaratan personel manajerial sebagaimana tercantum dalam LDP huruf F. Persyaratan Teknis, yaitu Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Petugas Keselamatan Konstruksi atau konversinya sesuai ketentuan yang berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). |
CV Link Amerta | 05*1**9****11**0 | - | - |
| 0399526706815000 | - | - | |
| 0750559957811000 | Rp 230,236,614 | Sertifikat standar belum terverifikasi, tidak melampirkan tangkap layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi, sehingga tidak sesuai dengan BAB V. LEMBAR DATA KUALIFIKASI (LDK) angka 29.12 Persyaratan kualifikasi angka 1. huruf b. Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka a) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu verifikasi. | |
| 0762333094811000 | - | - | |
CV Suramadu Group Indonesia | 0750319923811000 | - | - |
| 0422729475808000 | - | - | |
CV Yapindo Contractor | 09*2**9****11**0 | - | - |
| 0431065424816000 | - | - | |
| 0750279853811000 | - | - | |
| 0026210187811000 | - | - | |
| 0752659664811000 | - | - | |
| 0940464126811000 | - | - | |
| 0025122458803000 | - | - | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0719225484816000 | - | - | |
| 0016563090816000 | - | - | |
| 0023251069807000 | - | - | |
CV Fratama | 09*0**9****05**0 | - | - |
| 0969711894803000 | - | - | |
| 0419511415811000 | - | - | |
| 0943082982809000 | - | - | |
PT Surya Indah Persada Indonesia | 08*5**0****01**0 | - | - |
| 0014938070802000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
CV Qaysar Dewandra | 05*1**8****11**0 | - | - |
RENCANA KERJA
DAN SYARAT-SYARAT
PEKERJAAN
REHABILITASI 2 (DUA) UNIT RUMAH NEGARA
GOLONGAN II TIPE C PERMANEN
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
KANTOR WILAYAH SULAWESI TENGGARA
TAHUN 2024
A. DAFTAR
Pengalaman
No Jabatan Jumlah Kerja Sertifikat Kompetensi Kerja
(minimal)
- SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan
1 Pelaksana 1 Orang 2 Tahun
Gedung Madya (jenjang 5) atau
Konversinya sesuai ketentuan yang
berlaku atau;
- Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (jenjang 6)
2 Petugas 1 Orang - Memiliki Sertifikat : Petugas K3 Konstruksi
Keselamatan yang diterbitkan Lembaga Sertifikasi
Konstruksi Profesi (LSP)
B. DAFTAR PERALATAN UTAMA
Nama Paket : Rehabilitasi 2 ( Dua ) Unit Rumah Negara Golongan II Tie C Permanen
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara
No Nama Alat Kapasitas Alat (minimal) Jumlah Alat Kepimilikan
(minimal)
450 W Bukti Milik/Sewa
1. Mesin bor kayu/besi 3
Gerinda 750 W 3 Bukti Milik/Sewa
2.
3. Mobil Pick Up 1462 cc 1 Bukti Milik/Sewa
C. DAFTAR IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RESIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN
RESIKO K 3.
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1. Pekerjaan Persiapan dan Lapangan - Perancah Ambruk;
- Jatuh;
- Terperosok/Terpelset;
- Terpotong / Tergores;
- Kaki Tertimpa Benda;
- Kepala Terbentur;
- Kejatuhan Benda Proyek;
2. Pekerjaan Beton Bertulang - Iritasi Kulit;
- Tersengat Listrik;
- Kejatuhan Benda;
- Jatuh;
- Tertusuk Besi;
- Hubungan Pendek Listrik;
- Bunga Api Pekerjaan Las Besi;
3. Pekerjaan Pasangan Batu Bata - Iritasi Kulit;
- Terpapar Sinar Matahari;
- Terjatuh;
- Tertimpa Batu;
4. Pekerjaan Plesteran - Iritasi Kulit;
- Terpapar Sinar Matahari;
- Terjatuh;
- Tertimpa
5. Pekerjaan Benangan - Iritasi Kulit;
- Terpapar Sinar Matahari;
- Terjatuh;
- Tertimpa;
6. Pekerjaan Penutup Lantai - Iritasi Kulit;
- Tepeleset;
- Terjatuh;
- Tertimpa;
7. Pekerjaan Pelapis Dinding dan - Iritasi Kulit;
Meja Dapur - Tepeleset;
- Terjatuh;
- Tertimpa;
- Tersengat Listrik;
8. Pekerjaan Pintu dan Jendela - Iritasi Kulit;
- Tepeleset;
- Terjatuh;
- Tertimpa;
- Tersengat Listrik;
- Terjepit;
- Tergores;
9. Pekerjaan Plafond Gipsum - Iritasi Kulit;
- Tepeleset;
- Terjatuh;
- Tertimpa;
- Tersengat Listrik;
- Terjepit;
- Tergores;
10. Pekerjaan Atap dan Rangka Atap - Perancah Ambruk;
- Jatuh;
- Terperosok/Terpelset;
- Terpotong / Tergores;
- Kaki Tertimpa Benda;
- Kepala Terbentur;
- Kejatuhan Benda Proyek;
- Tertimpa;
11. Pekerjaan Pengecatan - Iritasi Kulit;
- Tepeleset;
- Terjatuh;
- Tertimpa;
- Tersengat Listrik;
- Terjepit;
- Tergores;
12. Pekerjaan Sanitair - Iritasi Kulit;
- Tepeleset;
- Terjatuh;
- Tertimpa;
- Tersengat Listrik;
- Terjepit;
13. Pekerjaan Elektrikel • Tersengat Listrik;
• Terjatuh;
• Terpeleset;
• Tergores;
• Tertimpa;
• Terjepit;
DAFTAR ISI
BAB I PERSYARATAN UMUM
Pasal 1. Umum............................................................................................ 1
Pasal 2. Jadwal Pelaksanaan...................................................................... 1
Pasal 3. Metode Kerja.................................................................................. 1
Pasal 4. Kualifikasi Pekerjaan Kontruksi...................................................... 2
Pasal 5. Kualifikasi Tenaga Ahli perusahaan............................................... 2
Pasal 6. Alat Kerja........................................................................................ 2
Pasal 7. Gambar Kerja................................................................................. 2 - 3
Pasal 8. Petunjuk / Intruksi / Direksi / Pengawas......................................... 3
Pasal 9. Penetapan Ukuran......................................................................... 3
Pasal 10. Buku Laporan Harian Pelaksanaan............................................... 4
Pasal 11. Kebersihan dan ketertiban............................................................. 4
Pasal 12. Kecelakaan dan Kesehatan........................................................... 4
Pasal 13. Keamanan..................................................................................... 4 - 5
Pasal 14. Penyediaan Bahan/Material Bangunan......................................... 5
Pasal 15. Serah Terima Hasil Pekerjaan ...................................................... 5
BAB II PENYELENGGARAAN SISTEM KESELAMATAN KONTRUKSI ( SMKK )
Pasal 1. Penyiapan RKK............................................................................. 6
Pasal 2. Sosialisasi , Promosi dan Pelatihan.............................................. 6
Pasal 3. Alat Pelindung Kerja ( APK ) , Alat Pelindung Diri ( APD ) .... 6
Pasal 4 Fasilitas Sarana , Prasarana dan Alat Kesehatan....................... 6
Pasal 5 Rambu rambu .............................................................................. 6
Pasal 6 Kegiatan dan Peralatan................................................................ 6
BAB III PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1. Pekerjaan Persiapan dan Pengukuran......................................... 7
Pasal 2 Pekerjaan Beton Bertulang ………………………………….. 8 - 10
Pasal 3. Pekerjaan Kuda Kuda, Atap, Penutup Atap & Lisplank…………. 11
BAB IV PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1. Persyaratan Teknis Umum......................................................... 12 - 14
Pasal 2. Persyaratan Teknis Khusus........................................................ 15 - 17
Pasal 3. Pekerjaan Dinding …………....................................................... 17 - 18
Pasal 4 Pekerjaan Plesteran dan Acian.................................................. 18 - 20
Pasal 5 Pekerjaan Penutup Dinding dan Penutup Lantai......................... 20 - 22
Pasal 6 Pekerjaan Langit – langit / Plafond............................................ 22 - 23
Pasal 7 Pekerjaan Pengecatan............................................................. 24 - 27
Pasal 8 Pekerjaan Sanitair..................................................................... 27 - 28
BAB V PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1. Persyaratan Teknik Umum Sistem Elektrikal........................... 28 - 30
Pasal 2. Persyaratan Teknik Khusus Sistem Elektrikal......................... 30 - 31
Pasal 3. Pekerjaan Penerangan dan Stop Kontak ............................... 31 - 32
BAB VI PEKERJAAN SARANA LUAR BANGUNAN
Pasal 1. Pekerjaan Sepi Tank............................................................ 32 - 33
BAB VII PEKERJAAN AKHIR
Pasal 1. Pekerjaan Pembersihan............................................................ 33
Pasal 2. Pekerjaan Dokumentasi dan Pelaporan.................................... 33
BAB I
PERSYARATAN UMUM
Pasal 1
UMUM
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari dengan benar dan
berpedoman kepada ketentuan – ketentuan yang tertulis pada gambar–gambar Kerja dan
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) ini beserta lampiran perubahannya.
b. Kontraktor diwajibkan melapor kepada Pemberi Tugas , Konsultan Pengawas setiap akan
melakukan kegiatan pekerjaan dilapangan.
c. Apabila terdapat perbedaan ukuran, ketidak sesuaian antara Gambar Kerja dan RKS serta
kesesuaiannya dilapangan maka Kontraktor diharuskan melapor kepada Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas untuk segera mendapatkan keputusan. Kontraktor tidak
dibenarkan memperbaiki sendiri perbedaan dan mengambil keputusan atas ketidak
sesuaian tersebut. Akibat dari kelalaian Kontraktor dalam hal ini sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
d. Daerah Kerja (Construction Area) akan diserahkan kepada Kontraktor selama waktu
pelaksanaan pekerjaan dalam keadaan seperti pada saat Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing) dan dianggap bahwa Kontraktor telah benar-benar mengetahui tentang :
• Lokasi Bangunan
• Batas Lahan maupun kondisi pada saat itu.
Kontraktor wajib menyediakan sekurang-kurangnya 1 (satu) set lengkap Gambar – gambar
Kerja dan RKS ditempat pelaksanaan pekerjaan untuk dapat dipergunakan setiap saat oleh
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas. Atas perintah Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas, Kontraktor diminta untuk membuat Gambar-gambar penjelasan (Shop Drawing)
berikut perincian bagian-bagian khusus (Detail) yang biaya pembuatan gambarnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Gambar tersebut setelah disetujui Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas secara tertulis akhirnya menjadi Gambar Pelengkap dari Gambar-gambar Kerja yang
ada.
Pasal 2
JADWAL PELAKSANAAN
Pelaksanaan pekerjaan konstruksi dilaksanakan dalam waktu 60 hari kalender terhitung dari
sejak SPMK. Dalam waktu paling lambat 1 (satu) minggu setelah Kontraktor dinyatakan
sebagai pemenang Lelang, atau dengan lain cara ditunjuk oleh Pemberi Tugas sebagai
pelaksana pembangunan, Kontraktor harus segera membuat : Jadwal waktu (Time Schedule)
lebih detail.
Pasal 3
METODE KERJA
Metode yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan menggunakan metode kerja
pembangunan bangunan perumahan. Untuk lebih detail tentang motode setiap item pekerjaan
dijelaskan dalam spesifikasi teknis. Untuk efisiensi waktu, dalam pelaksanaan pekerjaan
kontruksi, menggunakan metode sistem paralel, yaitu beberapa item pekerjaan dilakukan
secara bersama sama dengan pertimbangan teknis dan efesiensi waktu.
-1-
Pasal 4
KUALIFIKASI PEKERJAAN KONSTRUKSI
Perusahaan konstruksi yang akan melaksanakan pekerjaan konstruksi ini harus memiliki
pengalaman melaksanakan pekerjaan bangunan perumahan selama 3 tahun terakhir.
Pasal 5
KUALIFIKASI TENAGA AHLI PERUSAHAAN
Kualifikasi Tenaga Ahli yang harus dipenuhi oleh Perusahaan Kontraktor Pelaksana adalah
sebagai berikut :
Pengalaman Kerja
Jabatan dalam Jumlah
No. Profesional (tahun) Sertifikat Kompetensi Kerja
pekerjaan ini Personel
(minimal)
- SKK Pelaksana Lapangan
Pekerjaan Gedung Madya (jenjang
5) atau Konversinya sesuai
1. Pelaksana 1
2 tahun ketentuan yang berlaku atau;
- Manajer Lapangan Pelaksanaan
Pekerjaan Gedung (jenjang 6)
Memiliki Sertifikat : Petugas K3
Petugas
Konstruksi yang diterbitkan Lembaga
2. Keselamatan - 1
Sertifikasi Profesi (LSP)
Konstruksi
Pasal 6
ALAT KERJA
Disamping tersedia alat-alat kerja yang digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan bangunan
perumahan pada umumnya, apabila terdapat peralatan kerja khusus yang digunakan terkait
pelaksanaan pekerjaan, maka kontraktor wajib menyediakan peralatan tersebut di lapangan.
Kontraktor harus menyediakan alat–alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna.
Bila sekiranya pekerjaan atau bagian pekerjaan telah selesai dan tidak lagi memerlukan
peralatan yang dimaksud, Kontraktor diwajibkan untuk menyingkirkan alat – alat tersebut dan
memperbaiki kerusakan – kerusakan yang diakibatkan oleh pemakaian peralatan tersebut serta
membersihkan bekas – bekasnya.
Disamping menyediakan alat – alat seperti tersebut diatas, Kontraktor harus pula menyediakan
alat bantu yang diperlukan agar dalam situasi dan kondisi apapun pekerjaan tidak terganggu.
Pasal 7
GAMBAR KERJA
1. Gambar – gambar meliputi gambar struktur dan gambar arsitektur, Gambar- gambar ini
selain dari gambar – gambar yang dibuat Perencana juga gambar-gambar yang dibuat oleh
Kontraktor (Shop Drawing) yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana.
2. Apabila terdapat perbedaan ukuran dan atau penjelasan atau ketidak sesuaian antara
gambar yang berlainan jenis dan lingkupnya, maka yang dapat dipakai pedoman secara
fungsi yang dipakai pedoman adalah Gambar Arsitektur.
3. Gambar pelaksanaan (Shop Drawing) harus dibuat oleh Kontraktor dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Pembuatannya berdasar kepada Gambar Kerja dan disampaikan kepada Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan,
b. Pekerjaan Pelaksanaan belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan tersebut di
setujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
c. Shop Drawing tersebut harus dibuat rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dan semua biaya
pembuatan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
-2-
4. Perubahan Gambar Kerja/Perencanaan hanya dapat dilakukan atas dasar perintah tertulis
Pemberi Tugas berdasar pertimbangan Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana
dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Perubahan rancangan ini harus digambar sesuai dengan yang diperintahkan Pemberi
Tugas dengan pengarahan Konsultan Perencana dan jelas memperlihatkan perbedaan
antara Gambar Pelaksanaan dan Gambar Perubahan Rencananya.
b. Gambar Perubahan dibuat oleh Kontraktor atas pengarahan Konsultan Perencana dan
disetujui oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, kemudian dilampirkan dalam
Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang jika ada.
5. Gambar Sesuai Terlaksana (As Built Drawing), harus dibuat oleh Kontraktor dengan
ketentuan berikut:
a. Gambar Sesuai Terlaksana dibuat dan diserahkan pada akhir pekerjaan dan harus
sesuai dengan hasil pekerjaan terpasang.
b. Gambar Sesuai Terlaksana harus disetujui oleh Pemberi Tugas, KONSULTAN
PENGAWAS kemudian diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut aslinya dengan biaya
keseluruhan ditanggung oleh Kontraktor.
Pasal 8
PETUNJUK/ INSTRUKSI DIREKSI/ PENGAWAS
1. Semua instruksi dari Pemberi Tugas dan KONSULTAN PENGAWAS harus dilaksanakan
secara baik oleh Kontraktor, jika Kontraktor berkeberatan menerima petunjuk/Instruksi
tersebut, maka harus mengajukan secara tertulis kepada Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas dalam waktu 7 (tujuh) hari.
2. Apabila dalam batas waktu tersebut diatas Kontraktor tidak mengajukan keberatan maka
dianggap telah menyetujui dan menerima petunjuk Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas untuk segera dilaksanakan. Kontraktor diharuskan merekam atau dengan kata
lain mencatat setiap Petunjuk/ Instruksi Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dalam
buku laporan harian pelaksanaan dan memintakan tanda tangan atau sepengetahuan
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Pasal 9
PENETAPAN UKURAN
1. Kontraktor bertanggung jawab atas tepatnya pelaksanaan pekerjaan ini dan tidak boleh
merubah ukuran tanpa seijin Direksi/Konsultan Pengawas. Setiap ada perbedaan dengan
ukuran-ukuran yang ada harus segera memberitahukan kepada Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas untuk segera ditetapkan sebagaimana mestinya.
2. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor wajib memberitahu Pemberi Tugas / Konsultan
Pengawas, bagian pekerjaan yang akan dimulai untuk diperiksa terlebih dahulu ketepatan
ukuran – ukurannya dan teknis pelaksanaannya.
3. Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokkan ukuran satu dengan yang lain dalam setiap
bagian pekerjaan dan segera melapor kepada pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas setiap
terdapat selisih/perbedaan ukuran untuk diberikan keputusan pembetulannya.
4. Mengingat setiap kesalahan ukuran akan selalu mempengaruhi bagian-bagian pekerjaan
yang lainnya. maka ketetapan akan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh –
sungguh. Kelalaian Kontraktor terhadap hal ini tidak dapat diterima dan Pemberi Tugas /
Konsultan Pengawas berhak untuk membongkar pekerjaan dan memerintahkan untuk
menepati ukuran sesuai ketentuan.
-3-
Pasal 10
BUKU LAPORAN HARIAN PELAKSANAAN
1. Kontraktor diwajibkan menyediakan dan mengisi Buku Harian Lapangan yang berisi laporan
tentang jumlah tenaga/pekerja, bahan bangunan dan pekerjaan yang dilaksanakan,
keadaan cuaca, peralatan yang dipakai serta lain – lain hal yang dianggap perlu atas
petunjuk dan persetujuan Pemberi Tugas / KONSULTAN PENGAWAS.
2. Buku Harian Lapangan harus disediakan oleh Kontraktor sesuai jangka waktu pelaksanaan
pekerjaan dan harus selalu berada ditempat pekerjaan, diisi oleh Kontraktor dan diketahui
Pemberi Tugas/ Konsultan Pengawas.
3. Konsultan Pengawas akan mencatat Instruksi – instruksi dan petunjuk pelaksanaan yang
dianggap perlu pada Buku Harian Lapangan dan merupakan petunjuk yang harus
diperhatikan Kontraktor dan dibuat masing-masing 4 (empat) rangkap.
Pasal 11
KEBERSIHAN DAN KETERTIBAN
1. Selama pelaksanaan pekerjaan pembangunan berlangsung, Kontraktor harus memelihara
kebersihan lokasi pembangunan maupun lingkungannya terutama jalan – jalan disekitar
Lokasi proyek, Direksi Keet, Gudang, Los Kerja dan bagian dalam bangunan yang akan
dikerjakan harus bebas dari bahan bekas, tumpukan tanah dan lain – lain.
2. Penimbunan bahan/material yang ada dalam gudang maupun di halaman luar gudang harus
diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu kelancaran, kenyamanan dan keamanan
umum serta untuk memudahkan pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan oleh Pemberi
Tugas, maupun Konsultan Pengawas.
3. Pada Penyerahan Pekerjaan Pertama, situasi bangunan serta halamannya harus bersih
dari sisa – sisa kotoran kerja.
Pasal 12
KECELAKAAN DAN KESEHATAN
1. Kecelakaan yang terjadi selama pelaksanaan pekerjaan dan menimpa pekerja maupun
orang yang terlibat dalam pekerjaan tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Kontraktor diharuskan untuk menyediakan alat kesehatan/kotak PPPK yang terisi penuh
dengan obat – obatan yang sesuai dengan kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas
yang mengerti dalam soal-soal penyelamatan pertama dan kesehatan.
3. Kontraktor diwajibkan menyediakan alat – alat pemadam kebakaran sejenis estinghuiser,
pasir dalam bak, galah – galah dan alat penyelamat kebakaran yang lain.
4. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua ketentuan
umum yang berlaku dan dikeluarkan oleh Instansi Pemerintah terutama tentang Undang –
undang Keselamatan Kerja termasuk segala kelengkapan dan perubahannya.
Pasal 13
KEAMANAN
1. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala sesuatu yang ada dan terjadi didaerah
kerjanya terutama mengenai :
a. Kerusakan – kerusakan yang timbul akibat kelalaian/kecerobohan baik disengaja
atau tidak disengaja.
b. Penggunaan sesuatu bahan, peralatan yang keliru / salah.
c. Kehilangan – kehilangan bahan, peralatan kerja.
-4-
2. Terhadap semua kejadian sebagaimana tersebut diatas, Kontraktor harus melaporkan
kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas dalam waktu paling lambat 24 jam untuk
diusut dan diselesaikan persoalannya lebih lanjut.
3. Untuk mencegah kejadian – kejadian seperti tersebut diatas, Kontraktor harus menyediakan
pengamanan, antara lain penjagaan, penerangan yang cukup dimalam hari, pemagaran
sementara lokasi kerja dan lain sebagainya.
Pasal 14
PENYEDIAAN BAHAN / MATERIAL BANGUNAN
A. Umum
1. Bila dalam RKS ini disebutkan nama dan pabrik pembuat Bahan/Material, maka hal ini
dimaksudkan menunjukkan standard minimal mutu/kualitas bahan yang akan digunakan
dalam pekerjaan ini.
2. Setiap bahan/material yang akan digunakan harus disampaikan kepada Pemberi Tugas &
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan.
3. Contoh atau brosur Bahan Material yang akan digunakan harus diadakan atas tanggungan
Kontraktor, setelah disetujui oleh Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas maka
bahan/material tersebut harus ditandai dan diadakan untuk dipakai dalam pekerjaan
nantinya.
4. Contoh bahan/material tersebut selanjutnya disimpan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan/material yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh.
Pasal 15
SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
1. Pada akhir pekerjaan menjelang Penyerahan Hasil Pekerjaan tahap pertama :
a. Semua bangunan sementara harus dibongkar dan dibersihkan bekas-bekasnya.
b. Tiap bagian pekerjaan harus dalam keadaan baik, bersih, utuh tanpa cacat.
2. Kontraktor diwajibkan menyerahkan kepada Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas
berupa:
a. Tiga (3) set Gambar sesuai Terlaksana (As Build Drawing) dari seluruh pekerjaan
yang dilaksanakannya termasuk Gambar Perubahannya.
b. Tiga (3) Album Photo Proyek.
3. Kontraktor harus membersihkan dan membuang sisa-sisa bahan/material, sampah, kotoran
bekas kerja dan barang lain yang tidak berguna akibat dari pelaksanaan.
-5-
BAB II
PENYELENGGARAAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN KONTUKSI ( SMKK )
Pasal 1
PENYIAPAN RKK
Dalam rangka menjaga Keselamatan Kontruksi sebelum memulai Pekerjaan Kontraktor wajib
menyiapkan RKK yaitu :
a. Membuat Dokumen Rencana Keselamatan Kontruksi
b. Membuat Prosedur dan Intruksi Kerja
Pasal 2
SOSIALISASI PROMOSI DAN PELATIHAN
Kontraktor diwajibkan pula untuk mengadakan SOSIALISASI , PROMOSI DAN PELATIHAN
bagi seluruh personel yang terlibat dalam pekerjaan tersebut diantaranya :
a. Memberikan Pengarahan K3
b. Mengadakan Pertemuan mengenai Keselamatan
c. Mengadakan Pelatihan K3
d. Menyediakan Spanduk K3
e. Menyiapkan Informasi K3
Pasal 3
ALAT PELINDUNG KERJA ( APK ) DAN PELINDUNG DIRI
Sebelum Pekerjaan dimulai untuk menjaga Keselamatan Kerja Kontraktor diwajibkan
menyediakan ALAT PELINDUNG KERJA ( APK ) , ALAT PELINDUNG DIRI , yaitu :
a. ALAT PELINDUNG KERJA :
• Sabuk Pengaman
b. ALAT PELINDUNG DIRI (APD )
• Topi Pelindung ( Safety Helmet)
• Pelindung Mata
• Pelindung Pernafasan dan Mulut ( masker )
• Sarung Tangan
• Sepatu Keselamatan
• Rompi Keselamatan ( Safety Vest )
Pasal 4
FASILITAS SARANA, PRASARANA DAN ALAT KESEHATAN
Kontraktor wajib MENYEDIAKAN FASILITAS SARANA, PRASARANA , DAN ALAT
KESEHATAN diantaranya :
• Peralatan P3K ( Kotak P3K, Tandu, Obat Luka ,
Pasal 5
RAMBU RAMBU
Untuk memudahkan Jalur Evakuasi Kontraktor wajib MENYEDIAKAN RAMBU RAMBU yaitu :
a. Rambu Peringatan
b. Rambu Informasi
Pasal 6
KEGIATAN DAN PERALATAN
Untuk menunjang Pelaksanaan dalam rangka Pengendalian Resiko Keselamatan Kontruksi
Kontraktor diharuskan :
a. Membuat dan Memasang Bendera K3
b. Mengadakan Progran Inspeksi dan audit Internal.
-6-
BAB III
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN PENGUKURAN
Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan, alat-alat ukur dan lain lain yang diperlukan untuk
menyelesaikan pekerjaan ini antara lain : Pekerjaan Bongkaran, Pengukuran, Gudang bahan ,
Bangsal kerja, Bouwplank, Pembersihan lahan proyek, listrik dan air kerja, dokumentasi proyek
dan pekerjaan lainnya seperti tercantum di dalam Bill Of Quantity ( BOQ )
Termasuk juga di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pengukuran ulang batas-batas lahan dan
posisi bangunan sesuai dengan rencana. Secara prinsip, Kontraktor wajib mempersiapkan
segala hal yang berkaitan dengan proyek ini, agar pekerjaan dapat berjalan sesuai dengan
rencana.
1. Pekerjaan Persiapan
1.1 Pekerjaan Pembongkaran
Sebelum pekerjaan Pembangunan dilaksanakan Kontraktor harus melakukan
pekerjaan Pembongkaran , diantaranya yaitu :
• Bongkar Rangka Atap dan Atap senilai 40 % dari Luas Atap Bangunan.
• Rangka Plafond bagian dalam dibongkar senilai 40 % sedangkan Plafondnya
di bongkar 100 % dari Luas Plafond bagian dalam bangunan.
• Rangka Plafond dan Plafond bagian luar dibongkar seluruhnya atau 100 %
dari Luas Plafond bagian luar bangunan.
2. Gudang Material dan Peralatan
2.1 Material dan peralatan yang digunakan harus tersimpan secara aman dan baik,
bebas dari air dan pengaruh cuaca lainnya. Kontraktor wajib membuat gudang
dengan ukuran yang memadai, memiliki sirkulasi udara yang baik.
2.2 Lokasi gudang harus diatur sedemikian rupa sehingga memiliki akses yang baik
dan mudah terjangkau baik dari luar maupun dalam proyek.
2.3 Gudang tersebut harus dibongkar setelah proyek dilaksanakan.
3 Air, listrik dan alat komunikasi.
Untuk keperluan kerja, Kontraktor perlu dan wajib menyediakan air, listrik kerja dan juga
alat komunikasi baik untuk internal proyek, maupun untuk hubungan ke luar, sehingga
pekerjaan dapat dilaksanakan dengan lancar.
Biaya yang timbul sudah harus dipertimbangkan di dalam penawaran.
4 Kebersihan di sekitar proyek dan keamanan.
Kebersihan di sekitar proyek. Selama kegiatan proyek, Kontraktor harus menjaga
kebersihan lingkungan di dalam proyek dan lingkuangan di sekitar proyek. Selain itu
Kontraktor juga harus membersihkan jalan di sekitar proyek yang digunakan sebagai jalan
keluar-masuk kendaraan proyek.
Keamanan proyek harus dilakukan dengan berkoordinasi dengan pihak lingkungan
setempat.
-7-
Pasal 2
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan, besi beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah
pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan – Peraturan.
Kecuali ditentukan lain di dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai
dasar pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
o Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan penjelasannya
(SNI 28472019).
o Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa Untuk Struktur Bangunan Gedung
dan Non Gedung (SNI 1726 2019)
o Baja Tulangan Beton (SNI 2052 2017).
o Metode pengujian kuat tekan beton silinder dengan cetakan silinder di dalam
tempat cetakan (SNI 6429 2000)
o Peraturan Portland Cement Indonesia SNI 15-2049-2004.
o Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SNI 03-1750-1990).
o Cara uji bliding dari beton segar (SNI 4156 2008)
o Tata cara pembuatan Caping untuk benda uji silinder beton(SNI 6369 2008)
o Cara uji slump beton (SNI 1972 2008)
o Cara uji kuat tekan beton dengan benda uji silinder yang dicetak (SNI 1974 2011)
o Metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di lapangan (SNI 03 4810
1998)
3. Keahlian dan Pertukangan.
i. Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan yang disyaratkan, antara lain ukuran, mutu dan pengamanannya selama
pelaksanaan.
ii. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang berpengalaman selama
pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga ahli untuk acuan/ bekisting,
sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi.
iii. Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan, terutama pada saat dan
setelah pengecoran berlangsung.
iv. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi pekerjaan sampai
pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan.
4. Persyaratan Bahan.
4.1 Semen.
a. Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis semen
yang ditentukan dalam SNI 15-2049-2004 dan harus memenuhi persyaratan
yang telah ditetapkan dalam standar tersebut.
-8-
b. Semua semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama dan dalam
keadaan baru.
c. Jika semen yang dikirim adalah dalam kantong semen, maka selama
pengangkutan, semen harus terlindung dari hujan.
d. Semen harus terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam
keadaan tertutup rapat.
e. Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab dan
diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga tidak menyentuh lantai dan aman
dari kemungkinan yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk
lebih dari 10 sak.
f. Sistem penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga
semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama.
g. Semen yang diragukan mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti
membatu, tidak diizinkan untuk dipakai.
h. Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
i. Untuk bagian beton yang langsung berhubungan dengan air laut harus
menggunakan jenis semen tahan terhadap serangan Sulfat.
j. Penggunaan jenis semen tahan sulfat ini harus dengan persetujuan dari
direksi ataupun Konsultan Pengawas.
4.2 Agregat.
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu agregat
kasar/batu pecah dan agregat halus/ pasir beton. Kedua jenis agregat ini
disyaratkan berikut ini:
Agregat kasar. Ukuran besar butir nominal maksimum agregat kasar harus tidak
melebihi 1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat, atau ¾ jarak bersih minimum antar batang tulangan, berkas batang tulangan
atau tendon pratekan atau 30 mm. Gradasi dari agregat tersebut secara
keseluruhan harus sesuai dengan yang disyaratkan oleh ASTM agar tidak
terjadinya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai berikut :
4.3 Air untuk campuran beton.
Air yang digunakan untuk campran beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang dapat merusak beton
atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya dapat digunakan. Jika air
pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat untuk digunakan, maka Kontraktor
harus mencari air yang memadai untuk itu.
4.4 Besi beton.
Besi beton menggunakan besi polos untuk tulangan utama dan sengkang kecuali
ditentukan lain di dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan yang baik,
makabesi beton harus memenuhi syarat-syarat :
• Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat dan tidak cacat.
• Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi
• Diameter besi beton ditentukan sesuai dengan Gambar Kerja.Besi beton
harus disimpan pada tempat yang bersih dan ditumpu secara baik sehingga
tidak merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung
sehingga kemungkinan karat dapat dihindarkan.
-9-
4.5 Kawat beton dan penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada kedudukan
yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan menggunakan kawat
yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga
pertemuan.
Pembesian harus ditunjang dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau
besi penggantung seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau
dicantuPengawasan pada spesifikasi ini. Penunjang- penunjang metal tidak boleh
diletakkan berhubungan dengan acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke
dalam penampang beton, sehingga tidak menonjol pada permukaan beton.
4.6 Sengkang-sengkang.
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran/ kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan di dalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
4.7 Selimut beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar standar
ditail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama tarik/tekan
penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah penampang,
sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-ketentuan tersebut
diatas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
4.8 Pekerjaan Acuan/Bekisting
a. Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang telah
ditetapkan/diperlukan dalam gambar.
b. Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan perkuatan cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan tetap pada kedudukan selama pengecoran.
c. Acuan harus rapat dan tidak bocor, permukaannya rata, bebas dari kotoran kotoran
seperti serbuk gergaji, potongan potongan kayu, tanah dan sebagainya, sebelum
pengecoran dilakukan diteliti terlebih dahulu bekistingnya dan harus mudah
dibongkar tanpa merusak permukaan beton.
d. Tiang-tiang acuan di atas papan atau baja untuk memudahkan pemindahan
perletakan, tiang-tiang tidak boleh disambung lebih dari satu. Tiang-tiang dari kayu
dolken 8 –10 cm atau kayu kasau 5/7.
e. Tiang-tiang satu dengan lain harus diikat dengan palang papan/balok secara
menyilang. Pembukaan acuan baru dibuka setelah memenuhi syarat-syarat yang
dicantuan dalam SNI 2847 2019.
4.9 Pekerjaan Bongkaran Acuan/Bekisting
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilaksanakan dengan izin tertulis dari
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diizinkan mengadakan perubahan apapun pada
permukaan beton tanpa persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas, Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana
--10-
Pasal 3
PEKERJAAN ATAP , PENUTUPATAP DAN LISTPLAK
1. RANGKA ATAP
1.1 Lingkup Pekerjaan
Kontraktor harus Menyediakan tenaga kerja, bahan bahan , peralatan dan alat alat
bantu lainnya untuk melaksanakan seluruh pekerjaan seperti dinyatakan dalam
gambar atau atas petunjuk Konsultan Pengawas . Bagian Pekerjaannya adalah :
Pekerjaan Rangka Atap ( Usuk dan Reng )
1.2 Persyaratan Bahan
Untuk Kayu pengganti Rangka Atap ( Usuk dan reng ) yang rusak menggunakan
kayu kelas II , tiidak keropos, lurus dan tidak cacat dengan kualitas yang baik dan
kuat.
1.3 Keahlian dan Pertukangan
Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham
dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan,
2. PENUTUP ATAP BUBUNGAN/NOK DAN LISPLANK
2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan sesuai
dengan acuan dan gambar-gambar konstruksi dan gambar-gambar disiplin lain yang
berhubungan seperti diuraikan dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaan, secara
aman dan benar.
2.2 Persyaratan Bahan
• Untuk penggantian penutup atap dan bubungan/nok menggunakan bahan metal
yang berkualitas baik .
• Untuk Lisstplank menggunakan bahan GRC, Calsiboard atau sejenisnya.
• Baik ukuran maupun warna atap dan bubungan/ nok yang tertera dalam gambar
merupakan ukuran terpasang
2.3 Kahlian dan Pertukangan
a. Kontraktor harus memasang penutup atap dan bubungan dengan kualitas
pekerjaan sesuai dengan ketentuan- ketentuan yang disyaratkan, antara lain
ukuran, mutu dan pengamanannya selama pelaksanaan.
b. Semua pekerjaan Penutup atap dan bubungan harus dilakukan oleh tenaga ahli
yang berpengalaman selama pekerjaan tersebut berlangsung, termasuk tenaga
ahli untuk acuan/ bekisting, sehingga dapat mengantisipasi segala kemungkinan
yang terjadi.
c. Selain itu, Kontraktor wajib menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga
sudah paham dengan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.
2.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Semua bahan untuk penutup atap dan bubungan harus mulus dan licin .
b. Untuk pemasangan Penutup atap dan bubungan/nok menggunakan paku khusus
yang telah di tentukan oleh pembuat atau yang memproduksinya.
c. Pemasangan sambungan penutup atap harus rapi, tidak longgar, ikatan
perkuatan harus
pas tanpa celah untuk mengindari kebocoran.
-11-
BAB IV
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ARSITEKTUR
a. Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan.
b. Persyaratan Teknis ini membentuk suatu kesatuan dengan Persyaratan Teknis Khusus
I dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis bagi seluruh
bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini :
- Gambar-gambar Pelelangan/Pelaksanaan.
- Persyatan Teknis Umum/Khusus,
- Perincian Volume Pekerjaan / Perincian Penawaran,
- Dokumen dokumen Pelelalangan/Pelaksanaan yang lain.
c. Dalam hal dimana bagian dari Persyaratan Teknis ini, yang tidak dapat diterapkan pada
satu dokumen pun diatas maka bagian dari Persyaratan Teknis Umum tersebut dengan
sendirinya dianggap tidak berlaku.
2. Referensi
a. Atas seluruh bagian pekerjaan dalam perjanjian kerja ini, kecuali secara khusus
dipersyaratkan lain dalam satu atau lebih dokumen dari dokumen
pelelangan/pelaksanaan, berlaku :
1) Undang-undang/Keputusan Presiden
2) Peraturan/Surat Keputusan dari Departemen/Intansi yang berwenang
3) Peraturan Daerah
b. Standar/Norma/Pedoman Yang berlaku di Indonesia untuk bagian pekerjaan yang
bersangkutan dimana tersebut tapi terbatas pada yang berikut ini :
1) Standar/Norma/Kode/Pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan
bersangkutan, yang diterbitkan oleh Instansi/ Institusi/ Asosiasi Profesi/Asosiasi
Produsen/ Lembaga pegujian ataupun Badan-badan yang bersifat internasional
ataupun nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atas hal tersebut diperoleh
kesepakatan dari Pemberi Tugas, Konsultan Perencana & Konsultan Pengawas.
2) Brosur teknis dari Produsen yang didukung oleh Sertifikat dari lembaga pengujian
yang diakui secara nasional dan Internasional.
3. Bahan
3.1 Baru / Bekas
Kecuali diterapkan lain secara khusus,maka semua bahan yang dipergunakan dalam/untuk
pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan bekas hanya bisa
diperkenankan dengan izin tertulis dari Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas
atas persetujuan Pemberi Tugas.
-12-
3.2 Tanda Pengenal
Dalam hal ini dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk/bahan yang dihasilkannya, ataupun sebagai pengenal kwalitas/ kelas/ kapasitas,
maka semua bahan dari pabrik/produsen yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
mengandung tanda pengenal tersebut, kecuali ditetapkan lain oleh Konsultan Perencana
dan Konsultan Pengawas. Bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi tanda
pengenal untuk membedakan satu bahan dari bahan lain.
Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus sesuai
dengan referensi pada Pasal 2 Persyaratan Teknis Umum ini kalau ada diatur disana, atau
dalam hal dimana tidak/belum ada pengatur yang jelas mengenai hal itu, hal ini harus
dilaksakan sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
-13-
3.2 Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan dilapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sesuatu bahan/produk akan dibeli/dipesan/diproduksi terlebih dahulu untuk
diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas
sehinggga tidak terjadi penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya produk
diatas, sepenuhnya merupakan tanggung jawab Pemborong/Supplier atas mana
tidak dapat diberikan pertimbangan keringanan apapun.
b. Adanya persetujuan dengan disertai contoh/ brosur seperti tersebut diatas dan
dengan persyaratannya, serta merta tidak merupakan jaminan akan
diterima/disetujuinya seluruh
4. Pelaksanaan
4.1 Rencana Pelaksanaan
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda tangani SPK oleh kedua belah pihak,
pemborong harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, yaitu :
- Jadwal Pelaksanaan rinci (Network Planning & barchart)
- Jadwal Pengadaan bahan
- Jadwal Ketenagaan
- Jadwal Peralatan
Kelengkapan administrasi lainya yang akan ditentukan kemudian oleh Konsultan
Pengawas dan akan memeriksa rencana kerja pemborong tersebut diatas memberikan
tanggapan atas dalam waktu paling lama 2 (dua ) minggu.
Pemborong harus memasukan kembali atas rencana kerja kalau Konsultan Perencana
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas meminta diadakannya
perbaikan/penyempurnannya atas rencana kerja tadi paling lambat 4 (empat) hari sebelum
dimulainya waktu pelaksanaan.
Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pelaksanaan pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Pemberi Tugas atas rencana kerja ini, kecuali dapat dibuktikan bahwa
Pemberi Tugas telah lalai dalam kewajiban untuk memeriksa rencana kerja pemborong
tepat pada waktunya, maka kegagalan pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan
dengan belum adanya rencana kerja yang disetujui Konsultan Pengawas dan Pemberi
Tugas sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong.
-14-
4.2 Gambar Kerja
Gambar kerja harus diajukan kepada Konsultan Pengawas dan selanjutnya akan
didistribusikan ada Pemberi Tugas dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan dan gambar- gambar harus diserahkan dalam rangkap 2 (dua).
4.3 Rencana Harian, Mingguan, Bulanan
Selambat-lambatnya setiap sore hari pemborong harus menyerahkan rencana kerja
harian, yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagaian pekerjaan yang akan
dilaksanankan keesok harinya.
Selambat-lambatnya pada setiap hari sabtu dalam masa dimana pelaksanaan
berlangsung, pemborong berkewajiban untuk menyerahkan kepada Konsultan Pengawas
dan Pemberi Tugas suatu rencana minggunan yang berisi rencana pelaksanaan dari
berbagai pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan pemborong berkewajiban
menyerahkan kepada Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas suatu rencana bulanan
yang menggambarkan dalam garis besarnya berbagai rencana pelaksanaan dari berbagai
pekerjaan yang direncanakan dalam bulan berikutnya.
Kelalaian pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencana harian ,mingguan,
bulanan dinilai kelalaian dalam pelaksanaan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan
Pengawas dalam persyaratan administrasi umum.
Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru pemborong diwajibkan untuk
memberitahukan Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling
lama 2 X 24 jam sebelumnya dengan format izin yang ditentukan Konsultan Pengawas.
4.4 Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
Laporan Harian, Mingguan, Bulanan
Kontraktor wajib membuat Laporan Harian, Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan dilapangan secara jelas.
Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
o Kegiatan fisikCatatan dan Perintah Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan
Konsultan Pengawas yang disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
o Hal-hal yang menyangkut masalah :
✓ Material (masuk/ditolak)
✓ Jumlah tenaga kerja
✓ Keadaan cuaca
✓ Pekerjaan tambah/kurang
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan, dimana laporan tersebut berisi
ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana pekerjaan minggu
depan. Laporan ini harus ditanda tangani oleh manager Proyek dan diserahkan pada
Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas untuk diketahui / disetujui.
5. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/produk kepada Konsultan Perencana
danKonsultan Pengawas harus diserahkan contoh dari bahan/produk tersebut dengan
-15-
Pasal 2
PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS
A. PERSYARATAN TEKNIS KHUSUS PEKERJAAN ARSITEKTUR
1. Standar Yang Berlaku
Semua pekerjaan harus dilaksanakandengan memenuhi peryaratan teknis dalam
persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Peraturan – peraturan nasional
maupun peraturan setempat lainnya yang berlaku atas jenis – jenis yang bersangkutan
antara lain:
a. Semen Portland Pozolan (SNI 15-0302.2004)
b. Semen Portland (SNI 15-2049-2004)
c. Spesifikasi air pencampur yang digunakan dalam produksi beton semen hidraulis
(SNI 7974-2013)
d. Spesifikasi Panel dan Papan Gipsum (SNI 03-6384-2000)
e. Spesifikasi Mortar Untuk Pekerjaan Pasangan (SNI 03-6882-2002)
f. Cat tembok emulsi (SNI 3564:2000)
g. Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI (03-2410-1994)
h. Ubin Keramik (SNI 13006:2010)
i. Kaca lembaran (SNI 15-0047-2005)
j. Kaca cermin lembaran untuk penggunaan umum (SNI 15-4756-1998)
k. Kaca untuk bangunan – blok kaca (SNI ISO 21690:2013)
l. Kaca untuk bangunan: cermin kaca lembaran berlapis (SNI ISO 25537:2011)
Untuk pekerjaan yang belum termasuk dalam standar – standar diatas maka diberlakukan
standar – standar nasional ataupun internasional. Yang berlaku atas pekerjaan –
pekerjaan tersebut atau setidak tidaknya berlaku standar – standar persyaratan teknis
dari Negara asal bahan/ perkerjan tersebut.
2. Merek – Merek Dagang
Kecuali yang ditentukan lain, maka nama – nama / merek dagang dari bahan yang
disebutkan dalam persyaratan teknis yang ditunjuk untuk maksud perbandingan terutama
dalam hal mutu, model, bentuk, dan jenis.
Pemborong h an ya d ip e rb o le h ka n mengusulkan merek lain yang setara dalam
mutu, model, bentuk dan jenis setelah mendapatkan persetujuan dari perencana dan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas. Bilamana diusulkan dengan merek lain, maka
diusulkan adalah setara atau lebih baik melalui data teknis pengujian bahan dari lembaga
pengujian bahan yang disetujui Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas.
Dalam hal dimana disebutkan 3 (tiga) merek dagang atau lebih untuk pekerjaan bahan
yang sama, pemborong harus dapat menyediakan salah satu diantaranya sesuai dengan
persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas.
3. Air Kerja dan Listrik Kerja
Pelaksana pekerjaan wajib menyediakan air kerja dan listrik kerja untuk kegiatan
pelaksanaan, untuk penyediaan listrik dengan genset maupun sumur untuk air kerja ukuran
dan besaran yang digunakan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan Pelaksana wajib
mengusulkan dan pendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana dan Konsultan
Pengawas.
-16-
SYARAT-SYARAT TEKNIS BAHAN
1.1. AIR
Untuk seluruh pelaksanaan agar menggunakan air yang tidak mengandung minyak,
asam alkali, garam, bahan-bahan organis atau bahan-bahan lain yang merusak
bangunan, memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Spesifikasi air pencampur
yang digunakan dalam produksi beton semen hidraulis (SNI 7974-2013). Dalam hal
ini harus dinyatakan dengan hasil test dari laboratorium yang berkompeten.
Khusus untuk beton jumlah air yang digunakan untuk membuat adukan disesuaikan
dengan jenis pekerjaan beton, dapat ditentukan dengan ukuran isi atau ukuran berat
serta harus dilakukan dengan tepat.
1.2. PASIR URUG
Pasir untuk pengurugan, peninggian dan lain-lain tujuan, harus lebih bersih dan keras.
Pasir laut untuk maksud-maksud tersebut dapat digunakan dengan syarat harus dicuci
dahulu dan seizin Konsultan Pengawas atau memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam PUBI-1970/NI-3.
1.3. PASIR PASANG
Pasir untuk adukan pasangan, adukan plesteran dan beton bitumen, harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam SNI-1970-2008 (Cara Uji Berat Jenis dan
Penyerapan Air Agregat Halus), SNI 03-2816-1992 (Metode Pengujian Kotoran Organik
dalam Pasir untuk Campuran Mortar atau Beton), SNI-3407-2008 (Cara Uji Sifat
Kekekalan Agregat Dengan Cara Perendaman Menggunakan Larutan Natrium Sulfat
atau Magnesium Sulfat), sebagai berikut :
• Butiran butiran harus tajam dan keras, tidak dapat dihancurkan dengan jari.
• Kadar lumpur tidak boleh melebihi 5 %.
• Butiran butirannya harus dapat melalui ayakan berlubang persegi 3 mm.
• Pasir laut tidak boleh dipergunakan.
1.4. PASIR BETON
a. Pasir untuk pekerjaan beton harus memenui syarat-syarat yang ditentukan dalam
SNI-03-2461-1991/2002 (Spesifikasi Agregat Ringan Untuk Beton
Ringan Struktural), SNI 03-1749-1990 ( Agregat untuk Aduk dan Beton, Cara
Penentuan Besar Butir), SNI 03-1750-1990 ( Agregat beton, Mutu dan Cara Uji)
diantaranya yang paling penting :
o Butir butir harus tajam, keras tidak dapat dihancurkan dengan jari dan
pengaruh cuaca.
o Kadar lumpur tidak boleh lebih dari 5 %.
b. Pasir harus terdiri dari butiran butiran yang beraneka ragam besarnya, apabila
diayak dengan ayakan 150, maka sisa butiran di atas 4 mm, minimal 2 % dari berat
sisa butiran butiran di atas ayakan 1 mm minimal 10 % dari berat sisa butiran butiran
di atas ayakan 0,25 mm, berkisar antara 80 % sampai dengan 90 % dari berat.
1.5. Batu Split
a. Batu Soplit / batu Kerikil adalah butiran butiran mineral yang harus dapat melalui
ayakan berlubang persegi 76 mm tertinggal di atas ayakan berlubang 5 mm.
b. Batu pecah adalah butiran butiran mineral hasil pecahan batu alam yang dapat
melalui ayakan berlubang persegi 76 mm dan tertinggal di atas ayakan berlubang
persegi 2 mm.
-17-
c. Kerikil dan batu pecah untuk beton harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
dalam SNI-1969-2008 (Cara Uji Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat Kasar),
SNI-2417-2008 Cara Uji Keausan Agregat Dengan Mesin Abrasi Los Angeles), SNI-
3407-2008 (Cara Uji Sifat Kekekalan Agregat Dengan Cara Perendaman
Menggunakan Larutan Natrium Sulfat atau Magnesium Sulfat) diantaranya harus
terdiri dari butir butir yang keras, tidak berpori, tidak pecah/hancur oleh pengaruh
cuaca.
d. Kerikil dan batu pecah harus keras, bersih serta sesuai besar butirannya dan
gradasinya bergantung pada penggunaannya. Kerikil dan batu pecah tidak boleh
mengandung lumpur lebih dari 1 % warnanya harus hitam mengkilap keabu-abuan.
1.6. PORTLAND CEMENT
a. Portland Cement (PC) yang digunakan harus PC, sejenis dan masih dalam kantong
yang utuh atau baru serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Semen
Portland Pozolan (SNI 15-0302.2004) dan Semen Portland (SNI 15-2049-2004)
b. Bila menggunakan PC, yang telah disimpan lama harus diadakan pengujian lebih
dahulu oleh laboratorium yang berkompeten.
c. Dalam pengangkutan PC, ke tempat pekerjaan harus dijaga agar tidak menjadi
lembab, dan penempatannya harus di tempat yang kering.
d. PC yang sudah membatu (menjadi keras) dan “Sweeping” tidak boleh dipakai.
1.7. BETON
Pada mutu-mutu beton, campuran beton yang dipilih harus sedemikian rupa sehingga
menghasilkan kekuatan tekan karakteristik yang disyaratkan untuk beton yang
bersangkutan. Yang dimaksud dengan kekuatan tekan karakteristik adalah kekuatan
tekan dari sejumlah besar hasil-hasil pemeriksaan benda uji kemungkinan adanya
kekuatan tekan yang kurang dari itu terbatas sampai 5 % saja.
Campuran Beton
Campuran beton menggunakan perbandingan berat.
Beton mutu fc 17 MPa atau sesuai dengan pekerjaan struktur untuk pekerjaan ini
pada umumnya dapat dipakai campuran 1 Pc : 2 pasir : 3 spl
Pasal 3
PEKERJAAN DINDING
A. PEKERJAAN PASANGAN BATA MERAH
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu yang
dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
Pekerjaan pasangan batu batako ini meliputi dinding-dinding bangunan, luar dan dalam
dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Bahan : Semua Bata merah yang digunakan harus dari mutu kelas I , padat, keras , benar
ukurannya mempunyai ujung persegi dan harus sesuai dengan gambar kerja
.-18-
Syarat pelaksanaan
a. Bata merah, yang dipakai harus bata merah yang utuh tanpa cacat, kecuali pada
sudut sudut pertemuan dapat dipakai bata merah potongan dengan ukuran yang
semestinya.
b. Semua sambungan antar bata merah harus terisi penuh oleh adukan dengan jarak siar
yang seragam
c. Jarak siar bata merah rata-rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5 mm.
d. Semua pasangan harus rapih dan rata baik horizontal maupun vertikal. Penjepitan
dengan benang harus dilakukan tiap tiap jarak tidak lebih dari 30 cm , semua pertemuan
tegak lurus benar benar bersudut 90 derajat.
B. PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
Lingkup Pekerjaan
Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan
rapi. .
Pengadaan dan pemasangan kolom praktis untuk pemasangan Kusen Almunium.
Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Kualitas beton yang digunakan adalah minimal f ’ 17 MPa dan harus memenuhi
c
ketentuan-ketentuan lain sesuai dengan Peraturan Beton Bertulang SNI 2847 2019.
b. Tulangan beton harus diikat dengan kawat beton untuk menjamin besi tersebut tidak
berubah tempat selama pengecoran,
c. Pemasangan tulangan beton harus sesuai dengan gambar konstruksi.
Pasal 4
PEKERJAAN PLESTERAN DAN ACIAN
A. PEKERJAAN PLESTERAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyedian tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat batu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan plesteran dan pelapis dinding meliputi seluruh bangunan termasuk
pekerjaan Site Development sesuai dengan yang dinyatakan pada tempat-tempat
yang tercantum dalam gambar.
2. Persyaratan bahan
a. Bahan – bahan
• Semen Potland
Semen untuk Pekerjaan plesteran sama dengan yang digunakan untuk Pekerjaan
beton
• Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras
Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan pasir
harus memenuhi persyartan PUBB NI 1970 atau Ni-3.
• Air
Air yang digunakan untuk adukan plesteran sama dengan untuk pekerjaan beton.
19-
Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untuk dipasang, Pemborong terlebih
dahulu harus menyerahkan contoh-contoh untuk mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas dan Konsultan Pengawas secara tertulis dan di tandatangi.
Contoh-contoh bahan yang sudah disetujui tersebut kemudian di simpan oleh Konsultan
Pengawas di ruang sampel bahan.
Apabila dalam pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang sudah disepakati maka
Kontraktor/Pemborong harus membongkar diganti sesuai dengan contoh yang telah
disepakati dan semua biaya ditanggung oleh Kontraktor/Pemborong dan tidak
menjadi pekerjaan tambah.
3. Macam Pekerjaan
Adukan untuk Plesteran dibuat dengan macam macam ukuran perbandingan campuran
seperti tersebut dibawah ini :
Macam Pekerjaan Perbandingan
Untuk Plesteran yang kedap air 1 Potland Cement : 2 Pasir
Untuk Plesteran beton yang tidak kedap air 1 Potland Cement : 3 Pasir
Untuk semua Plesteran yang tidak kedap air 1 Potland Cement : 4
Pasir
4. Syarat Pelaksanaan
• Pemasangan dinding Plesteran, dilaksanakan sesuai strandar spesifikasi dari bahan
yang digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Pemberi Tugas atau
Konsultan Pengawas secara tertulis dalam urutan dan syarat pekerjaan ini.
• Pekerjaan Plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batako telah disetujui oleh Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas secara tertulis sesuai dengan urutan dan syarat dalam pekerjaan ini.
• Dalam melaksanakan pekerjaan ini , harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran/tebal/tinggi peil dan bentuk profilnya.
• Pekerjaan Plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
Instalasi pipa listrik dan pipa air untuk seluruh bangunan.
• Untuk beton sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa sisa
bekisting dan kemudian kiketrek ( scrath ) terlebih dahulu dan semua lubang lubang
bekas pengikat bekisting atau fort m tie harus tertutup adukan plesteran.
• Pasangan kepala plesteran dibuat pada jarak 1 meter, dipasang tegak dan
menggunakan keping keping polywood setebal 9 mm untuk patokan kerataan
dinding.
• Ketebelan plesteran harus mencapai harus mencapai ketebalan permukaan dinding
/ kolom yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil pail yang diminta gambar.
Tebal plesteran maksimum 25 mm , jika ketebalan melebihi 25 mm harus diberi kawat
ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya pada bagian
pekerjaan yng diizinkan oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas.
• Kelembaban Plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar tidak
terlalu tiba tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering
dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan bahan bahan penutup
yang bisa mencegah penguapan air secara cepat.
• Jika terjadi keretakan sebagai akibat pengeringan yang tidak baik, plesteran harus
dibongkar kembali dan diperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh Pemberi
Tugas atau Konsultan Pengawas dengan biaya atas tanggungan
Pemborong/Kontraktor
• Setiap pertemuan kosen dengan dinding harus diberi naad/tali air lebar 8 mm lurus
dan rata.
-20-
B. PEKERJAAN ACIAN
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyedian tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat batulainnya untuk
melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan Acian meliputi seluruh bangunan termasuk pekerjaan Site Development
sesuai dengan yang dinyatakan pada tempat-tempat yang tercantum dalam gambar.
2. Bahan-bahan
• Semen Potland
Semen untuk pekerjaan acian sama dengan yang digunakan untuk pekerjaan plesteran.
• Air
Air yang digunakan untuk adukan acian sama dengan untuk pekerjaan plesteran.
3. Syarat Pelaksanaan
a. Campuran yang dipakai untuk pekerjaan Acian yatu Semen Portland dan air di campur
sampai mendapatkan campuran yang homogen .
b. Pemasangan Acian dinding, dilaksanakan sesuai strandar spesifikasi dari bahan yang
digunakan sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Pemberi Tugas atau Konsultan
Pengawas secara tertulis dalam urutan dan syarat pekerjaan ini.
c. Pekerjaan Acian dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau pasangan
dinding plesteran telah disetujui oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas secara
tertulis sesuai dengan urutan dan syarat dalam pekerjaan ini.
d. Dalam melaksanakan pekerjaan ini , harus mengikuti semua petunjuk dalam gambar
Arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai ukuran/tebal
dan bentuk profilnya.
e. Pekerjaan Acian dapat dilaksanakan sesudah plesteran berumur 8 hari atau dinding
plesteran sudah kering benar.
f. Sebelum melaksanakan pekerjaan acian usapkan air pada permukaan plesteran agar
permukaan plesteran dapat menyerap air dengan baik.
g. Lalu taburkan acian semen dipermukaan plesteran usapkan sampai merata dengan
menggunakan peralatan.
h. Haluskan permukaan acian yang setengah kering dengan menngunakan gosokan
hingga rata dan menghasilkan dinding yang halus.
i. Selama 7 hari setelah pengacian selesai Pemborong/Kontraktor harus selalu menyiram
air sampai jenuh sekurang kurangnya 2 kali dalam sehari, untuk mencegah terjadinya
keretakan.
Pasal 5
PEKERJAAN PENUTUP DINDING DAN PENUTUP LANTAI
PEKERJAAN KERAMIK DINDNG DAN KERAMIK LANTAI
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga, bahan-bahan dan peralatan yang dibutuhkan
untuk terlaksananya pekerjaan ini, untuk mencapai hasil yang baik. Pekerjaan lantai ini
meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar/ ditunjukkan dalam
daftar finishing material atau sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana, Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
-21-
2. Persyaratan Bahan
a. Memenuhi persayaratan SNI 03-0106-1987 tentang Mutu dan cara uji ubin lantai
keramik
b. Keramik
Jenis : Polished (Keramik lantai),
Ukuran : 30cm x 30cm.
c. Keramik
Jenis : Polished (Keramik dinding Kamar Mandi & Dapur),
Ukuran : 20cm x 25 cm.
d. Keramik
Jenis : Polished (Keramik meja dapur),
Ukuran : 20 cm x 20 cm.
e. Keramik
Jenis : Unpolished (Keramik lantai Kamar Mandi),
Ukuran : 20cm x 20 cm.
3. Pelaksanaan
a. Pemasangan menggunakan semen dan pasir .
b. Sebelum dipasangan material harus diseleksi untuk ukuran dan warna yang sama.
c. Memasang lantai dan dinding harus tegak lurus satu sama lain, siar-siar harus
d. merupakan satu garis lurus dan sekecil mungkin (dengan persetujuan Konsultan
Pengawas) untuk diisi dengan semen khusus setara AM
e. Nat yang dikehendaki harus lurus, tidak lengkung , tidak retak , tahan terhadap air ,
chloride , jamur dan lumut.
f. Bahan yang dipakai harus disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas dan pemasangan harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam
bidang tersebut dengan persetujuan Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
g. Kontraktor harus memberikan cadangan bahan kepada
Pemberi Tugas sebanyak 2% dari bahan cadangan.
h. Pasangan Lantai yang dipasang harus sesuai contoh yang sudah disetujui Konsultan
Pengawas. Permukaan dinding harus rata, tidak bergelombang dan tidak menonjol
i. Selain pasir dan air, yang dikirim ke site dalam keadaan tertutup, atau kantong yang
masih disegel dan berlebel dari pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak cacat.
j. Selain pasir dan air, yang dikirim ke site dalam keadaan tertutup, atau kantong yang
masih disegel dan berlebel dari pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak bercacat.
k. Bahan-bahan diletakkan ditempat yang kering berventilasi baik terlindung dan bersih.
Pemborong bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpan baik
sebelum maupun selama pelaksanaan.
l. Bila ada hal-hal yang tidak pada tempatnya, bahan rusak dan hilang. Pemborong harus
menggantinya dengan persetujuan Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas atas biaya
Pemborong.
4. Syarat syarat Pelaksanaan Pekerjaan
a. Adukan pengikat dengan campuran 1 pc : 3 pasir ditambah bahan perekat, atau
dapat digunakan acian PC ditambah bahan perekat.
b. Bidang lantai yang terpasang harus benar benar rata dengan memperhatikan
kemiringan lantai untuk memudahkan pengaliran air terutama, bagian teras.
c. Pola pemasangan Keramik harus sesuai dengan gambar gambar detail atau yang
sesuai dengan petunjuk Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana.
-22-
d. Lebar siar-siar harus sama dan ke dalaman maksimum 3 mm membentuk garis lurus
atau sesuai dengan gambar/petunjuk Pemberi Tugas Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi berwarna grout semen
berwarna, warna sesuai petunjuk dari Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana.
e. Pemotongan material untuk lantai dan dinding harus menggunakan alat pemotong
khusus sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Material yang sudah terpasang
harus dibersihkan dari segala macam noda yang melekat sehingga benar benar
bersih. Sebelum Keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai
jenuh.
f. Kontraktor harus memberikan contoh-contoh semua material, untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan Perencana Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas akan dipakai sebagai standard/pedoman untuk
memeriksa/menerima material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
5. Syarat syarat Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Selain pasir dan air, yang dikirim ke site dalam keadaan tertutup, atau kantong yang
masih disegel dan berlabel dari pabriknya, bertuliskan type dan tingkatannya, dalam
keadaan utuh dan tidak bercacat.
b. Bahan-bahan diletakkan di tempat yang kering berventilasi baik, terlindung dan bersih.
Bahan keramik yang telah terpasang dihindarkan dari injakan selama 3 X 24 jam
setelah pemasangan
c. Bila terjadi kerusakan Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi kualitas pekerjaan.
Pasal 6
PEKERJAAN LANGIT – LANGIT / PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga yang trampil, serta bahan-bahan dan peralatan yang
dibutuhkan untuk terlaksananya pekerjaan ini, sehingga mencapai hasil yang baik. Pekerjaan
Langit langit /Plafond ini dilakukan sesuai dengan Gambar.
2. Bahan Bahan
a. Rangka Plafond.
Untuk Rangka Plafond dalam ruangan digunakan kayu kualitas kelas II , jenis meranti
batu dengan ukuran kasau 5 x 7 cm yang nempel pada tembok , dan ukuran 5 x 5 cm
pada rangka pembagi . Rangka dipasang dengan ukuran 60 x 60 cm.
b. Penutup Plafond.
Untuk Penutup Plafond menggunakan gypsum tebal 9 mm board kualitas terbaik ex
Jayaboard, Aplus, Knauf.
c. Untuk Perkuatan Rangka Plafond menggunakan Paku 10 cm dan 7 cm sedangkan untuk
perkuatan Plafond Gypsym menggunakan skrup gypsum.
3. Persyaratan Bahan
1. Kasau 5 x 7 untuk balok dan penggantung , Kasau 5 x 5 cm untuk Pembagi.
Kayu yang dipakai sudah kering maksimal kadar air 17 %., lurus tidak retak retak dan
tdak lapuk.
2. Gypsum board.
Gypsym board yang dipakai memiliki ketebalan 9 mm .
-23-
3. Paku + Skrup gypsum
Untuk Pemasangan rangka Plafond penggunaan paku disesuaikan dengan
panjang rangka yang akan ditanam dalam dinding batako atau balok beton.
Secara lengkap persayaratan bahan plafond seperti di bawah ini :
Plafond Interior
Rangka Utama Kasau 5 x 7 cm
Rangka Pembagi Kasau 5 x 5 cm
Penggantung Kasau 5 x 7 cm
Penutup Gypsum board tebal 9 mm
List Plafond List gypsum 7 cm
4. Contoh Bahan
a. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan dimulai Pemborong/Kontraktor harus memberikan
contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemberi tugas atau Konsultan
Pengawas.
b. Contoh contoh yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas atau Konsultan Pengawas akan
digunakan sebagai standard / pedoman untuk memeriksa / menerima bahan yang akan
dikirim ke lapangan.
5. Syarat Pelaksanaan
a. Sebelum Pekerjaan Pemasangan Rangka Plafond dimulai kontraktor harus
memperhatikan terlebih dahulu daerah-daerah yang akan dipasang langit-langit sesuai
dengan gambar perencanaan.
b. Pemasangan baru boleh dikerjakan setelah pekerjaan dan peralatan yang terdapat
didalam langit-langit (seperti pemipaan, pengkabelan, alat- alat penggantung plafond dan
pekerjaan instalasi lain) sudah siap dan selesai dikerjakan serta sudah ditest.
c. Rangka Plafond kayu yang berbatasn langsung dengan Plafon gypsum harus rata dan
tidak berbelombang.
d. Untuk pertemuan antar plafond diberi nat selebar 3 mm untuk,celah dempul gypsum
e. Sebelum nat di dempul terlebih dahulu dipasang lakban gypsum untuk menghindari
keretakan.
f. Pemasangan Plafond ini dikerjakan setelah semua rangka plafond siap terpasang,
sehingga memudahkan untuk menyeimbangkan kekuatan tahanan terhadap daya tarik
pada rangka palfond.
g. Untuk Pemasangan List Plafond dikerjakan setelah pemasangan plafond sudah
terpasang pada tiap ruangan bangunan, dengan menggunakan bahan List Gypsum 13
cm , sesuai dengan yang tertuang dalam Bill of Quantity.
h. Kontraktor harus menyerahkan shop drawing untuk disetujui dan diparaf oleh Pemberi
Tugas/ Konsultan Pengawas.
-24-
Pasal 7
PEKERJAAN PENGECATAN
I . PENGECATAN DINDING, KUSEN PINTU , JENDELA DAN LISPLANK
A. Lingkup Pekerjaan.
1. Termasuk dalam lingkup pekerjaan cat ini adalah penyediaan tenaga, bahan cat
kecuali bila ditentukan lain, peralatan untuk pekerjaan ini termasuk alat- alat bantunya
dan alat angkut nya bila diperlukan ke tempat pekerjaan seperti yang tercantum dalam
gambar, uraian dan syarat ini, dan perjanjian kerja,
2. Definisi pekerjaan cat adalah semua pelapisan permukaan pada berbagai material
untuk maksud-maksud perlindungan, pemberian warna, pemberian tekstur dan
memberikan kemungkinan untuk dicuci dari material tersebut.
3. Perincian pekerjaan cat ini meliputi jenis-jenis berikut :
a. Pekerjaan pengecatan dasar atau primer dan pendempulan.
b. Pekerjaan cat dinding
c. Pekerjaan cat langit-langit
d. Pekerjaan pengecatan kusen, daun pintu dan daun jendela
e. Pengecatan Lisplank
B. Persyaratan Bahan
1. Cat dinding luar untuk Teras yaitu :
3 lapis Dulux Weathershield setebal 3 x 30 micron, dengan interval 1 jam semua lapis
sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal..
2. Cat dinding luar untuk samping dan belakang
3 lapis Metrolite/ Vinilex /Avitex setebal 3 x 30 micron, dengan interval 1 jam semua
lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
3. Cat dinding dalam/interior:
3 lapis Metrolite/Vinilex/Avitex setebal 3 x 30 micron, dengan interval
1 jam, semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
4. Cat Kusen , Pintu dan Jendela
Untuk Pengecatan Kusen , Pintu dan Daun jendela menggunakan Cat Minyak
dengan menggunakan Cat 3 lapis Glotek, Avian, Ftalit setebal 3 x 30 micron,
dengan interval 1 jam semua lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan
sama tebal.
5. Cat Lisplank ,
Untuk Pengecatan Lisplank menggunakan Cat Minyak dengan menggunakan Cat
3 lapis, Glotek, Avian, Ftalit setebal 3 x 30 micron, dengan interval 1 jam , semua
lapis sehingga dicapai permukaan yang merata dan sama tebal.
,
Pengendalian seluruh pekerjaan ini, harus memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik
yang bersangkutan dan memenuhi persyaratan yang berlaku.
C. Persyaratan Standard/Kualitas Bahan
1. Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan Cat tembok emulsi (SNI
3564:2000) dan Tata Cara Pengecatan Dinding Tembok Dengan Cat Emulsi SNI
(03-2410-1994) atau sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
2. Standard dari bahan dan prosedur cat ditentukan pabrik pembuat cat dan
Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan jalan mencampur dan
mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik atau tanpa seizin dari
Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
-25-
D. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan harus didatangkan dari tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan tidak
cacat. Beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak aslinya yang masih
tersegel dan berlabel pabriknya.
2. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih, sesuai dengan yang dipersyaratkan.
3. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan
ditempatkan dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
4. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap kerusakan bahan selama
pengiriman, penyimpanan, dan pelaksanaan.
5. Disamping tindakan pengamanan yang umum dalam penyimpanan bahan-bahan
bangunan, untuk beberapa jenis cat dan bahan jenis lainnya di bawah ini harus
diberi pengamanan khusus terhadap bahaya kebakaran dan keracunan, antara lain
sebagai berikut .
• Cellulose Thiner.
• Cat Minyak.
6. Dalam menggunakan bahan tersebut di dalam ruang harus mengikuti petunjuk
sebagai berikut :
• Harus tersedia alat pemadam kebakaran portable yang sesuai dan kotak
P3K dalam jarak yang dekat. Ruang harus cukup mempunyai ventilasi yang
baik.
• Jangan berdekatan dengan api atau motor listrik yang mengeluarkan kembang
api..
• Keluarkan barang dari gudang hanya dalam jumlah yang segera diperlukan.
• Jangan dibiarkan kaleng terbuka terlalu lama.
• Tidak dibenarkan meninggalkan kaleng bekas di tempat pekerjaan.
E. Syarat syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
2. Ketentuan / persyaratan / jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan
yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan.
3. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus
disetujui oleh Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas
berdasarkan contoh-contoh yang diajukan Kontraktor.
4. Untuk Pekerjaan cat di daerah terbuka jangan dilakukan pekerjaan cat dalam
keadaan angin berdebu, yang akan mengurangi kualitas pengecatan.
5. Bilamana waktu mendesak harap dilakukan pengecatan ini dalam keadaan terlindung
dari basah dan lembab atau berdebu.
6. Permukaan material yang akan dicat harus benar-benar sudah dipersiapkan untuk
pengecatan sesuai persyaratan pabrik cat dan material yang bersangkutan.
Permukaan yang akan dicat harus benar- benar bersih dari debu, lemak/minyak dan
noda-noda yang melekat.
-26-
7. Setiap persyaratan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat
persetujuan dari Pemberi Tugas/Konsultan Pengawas. Sebelum pelaksanaan
pengecatan Kontraktor wajib melakukan percobaan untuk disetujui oleh Konsultan
Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
8. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
9. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-lainnya, maka
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Konsultan Perencana, Pemberi Tugas
dan Konsultan Pengawas.
10. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulanginya/mengganti kerusakan yang terjadi
selama masa pelaksanaan dan masa pemeliharaan atas beban biaya Kontraktor,
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
F. Cara Pelaksanaan.
1. Lakukan pengecatan dengan cara terbaik, yang umum dilakukan kecuali spesifikasi
lain. Cara pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan tebal lapisan
penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
2. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, bercucuran atau bekas-bekas yang
menunjukkan tanda-tanda sapuan semprotan dan roller. Sapuan semua dasar
dengan cat dasar dengan kuas, penyemprotan hanya diizinkan dilakukan bila
disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
3. Kerapian pekerjaan cat ini dituntut untuk tidak mengotori dan mengganggu
pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang
tidak sempurna diulang dan diperbaiki atas tanggung jawab Kontraktor.
G. Syarat-Syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan– pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan kotoran
lainnya sampai cat daerah tersebut kering.
2. Lindungi Pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bangunan tersebut selama pekerjaan pengecatan
berlangsung. Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti material
yang rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
II . PENGECATAN PLAFOND
A. Lingkup Pekerjaan.
Termasuk dalam lingkup pekerjaan adalah pengecatan seluruh langit-langit plat beton,
gypsum, kayu dan logam seperti yang tertera dalam gambar dan sesuai petunjuk
Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
B. Persyaratan Pekerjaan.
• Persyaratan baru boleh dilaksanakan setelah pemasangan langit-langit disetujui
oleh Pemberi tugas dan Konsultan Pengawas terpasang sesuai pola dalam
gambar, tidak ada unit terpasang retak atau pecah, sambungan dan hubungan
dengan material lain sudah sempurna.
• Permukaan harus kering, bersih dari noda lemak serta bersih dari noda-noda lain
yang melekat.
-27-
C. B a h a n
Merk : Metrolite/Vinilex /Avitex
Sistem Pengecatan : Minimum 2 lapis , warna ditentukan kemudian.
D. Syarat syarat Pelaksanaan
1. Semua bidang pengecatan harus betul-betul rata, tidak terdapat cacat, (retak,
lubang dan pecah-pecah).
2. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pada bidang
pengecatan. Bidang pengecatan harus bebas dari debu, lemak, minyak dan
kotoran-kotoran lain yang dapat merusak atau mengurangi kualitas pengecatan.
3. Pengecatan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas dan
Konsultan Pengawas.
4. Contoh bahan yang telah disetujui oleh Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana, dipakai sebagai standard dari pemeriksaan/menerima bahan
yang dikirim oleh Kontraktor ke tempat pekerjaan.
5. Percobaan-percobaan bahan dan warna harus dilakukan oleh Kontraktor untuk
mendapat persetujuan Pemberi Tugas, Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana sebelum pekerjaan dimulai/dilakukan serta pengerjaan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan oleh pabrik yang bersangkutan.
6. Hasil pekerjaan harus baik, warna harus merata, tidak terdapat noda- noda pada
permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat dari
pekerjaan-pekerjaan lain.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab atas kesempurnaan dalam pengerjaan dan
perawatan/kebersihan pekerjaan sampai penyerahan pekerjaan.
8. Bila terjadi ketidaksempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
harus memperbaiki/mengganti dengan bahan yang sama kualitasnya tanpa adanya
tambahan biaya.
9. Kontraktor harus menyediakan tenaga-tenaga kerja terampil / berpengalaman
seperti yang disyaratkan dari pabrik, sehingga dapat tercapainya kualitas pekerjaan
yang baik.
Pasal 8
PEKERJAAN SANITAIR
A. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan - bahan, peralatan dan alat -
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempuma.
2. Pekerjaan sanitair ini dipasang pada toilet dan ruang lain yang dinyatakan/ ditunjukkan
pada gambar dan disetujui.
B. Perlengkapan Bahan
1. Kelengkapan Toilet dari pada isi Toilet yang ditunjung pada gambar yaitu :
a. Kloset Duduk
b. Kloset Jongkok
c. Floor Drain dari besi
d. Kran Dinding
2. Semua material harus memenuhi ukuran, standar dan didapatkan dipasaran,
kecuali bila ditentukan lain.
-28-
3. Semua peralatan dalam keadaan lengkap dengan segala perlengkapannya,
sesuai dengan yang telah di sediakan oleh pabrik.
4. Barang yang dipakai adalah dari produk yang telah disyaratkan dalam uraian dan
syarat-syarat dalam buku ini.
C. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Semua bahan sebelum dipasang harus ditunjukkan kepada beserta persyaratan I
ketentuan pabrik untuk mendapatkan persetujuan. Bahan yang tidak di setujui harus
di ganti tanpa biaya tambahan.
2. Jika dipandang perlu diadakan penukaran I penggantian bahan pengganti harus
disetujui Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas berdasarkan
contoh yang diajukan Kontraktor.
3. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada
dan kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, cara
pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
4. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar Arsitektur dengan gambar
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas untuk klarifikasi spesifikasi.
5. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
6. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk
kesempurnaan hasil pekerjaan.
7. Kontraktor wajib memperbaiki, mengulangi, mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
8. Pelaksanaan pemasangan harus menghasilkan pekerjaan yang sempuma,
rapi dan lancar dipergunakannya.
BAB V.
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1
PERSYARATAN TEKNIK UMUM SISTEM ELEKTRIKAL
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausul dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalam persyaratan umum ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut atau bukan berarti menghilangkan klausul-
klausul lainnya dari syarat- syarat umum.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat
dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan, maupun peralatan yang
diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya dinyatakan dalam salah
satu gambar perencanaan atau spesifikasi perencanaan saja.
Kontraktor harus tetap melaksanakannya sesuai dengan standard teknis yang berlaku.
-29-
A. Gambar-gambar.
1. Gambar-gambar perencanaan tidak menunjukan semua accessories dan fixture
secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan
secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh Kontraktor, sehingga sistem
dapat bekerja dengan baik.
2. Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi di
Lapangan. Gambar-gambar arsitektur dan struktur / sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja dan
detail ( shop drawing ) yang harus diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk
disetujui Konsultan Pengawas, dianggap bahwa Kontraktor telah mempelajari situasi
dan telah mengadakan kordinasi dengan pekerjaan lainnya.
4. Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar blue
print sebagai gambar- gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing) As built
drawings harus diserahkan segera setelah selesai pekerjaan.
B. Koordinasi.
1. Kontraktor pekerjaan instalasi dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja
sama dengan Kontraktor bidang atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat
berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
2. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu tidak
menghalangi / menghambat pekerjaan lainnya.
C. Daftar Bahan dan Contoh.
1. Pada waktu mengajukan penawaran Kontraktor harus melampirkan " Daftar Material
" yang lebih terperinci dari semua bahan yang akan dipasang untuk proyek ini, sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi harus disebutkan pabrik, merek, manufacture,
type lengkap dengan brosur/katalog.
Ketentuan lain yang harus dipenuhi pada waktu penawaran harus dinyatakan :
• Kapasitas peralatan.
• Cara pemasangan.
• Dimensi.
• Peralatan yang ditawarkan harus diberi tanda.
2. Sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan
yang akan dipasang kepada Konsultan Pengawas. Semua biaya yang berkenaan
dengan penyerahan dan pengambilan contoh-contoh ini adalah menjadi tanggung
jawab Kontraktor. Sebelum contoh bahan disetujui dengan konsultan Pengawas,
bahan tersebut tidak diizinkan untuk dipasang.
3. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi
teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dikerjakan oleh orang-
orang yang ahli.
4. Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan
Kontraktor harus segera menghubungi Konsultan Pengawas.
-30-
5. Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas, apabila terjadi kekeliruan maka hal
tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor. Untuk pemilihan equipment dan
material harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Perencana.
D. Testing dan Commisioning.
1. Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran -
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa / mengetahui apakah seluruh
instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan - persyaratan yang berlaku.
2. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan
khusus yang diperlukan untuk testing dari sistem ini sesuai yang dianjurkan oleh
pabrik, juga harus disediakan Kontraktor.
E Kebersihan dan Ketertiban
1. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan harus selalu dalam keadaan bersih.
2. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik dalam gudang maupun
diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
3. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas pada waktu pelaksanaan.
Pasal 2
PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
A. U m u m
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan, pengujian, perbaikan selama masa pemeliharaan.
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pengadaan dan pemasangan armature lampu, dan stop kontak 1 fasa
b. Pengadaan dan pemasangan saklar
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel
serta berbagai accessories lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak,
junction box, fleksible conduit, bands/elbouws,socket dan lain- lain.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan
stop kontak.
2. Gambar-gambar Kerja.
Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar kerja (shop drawing) untuk
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.Dalam gambar kerja ini lebih
dijelaskan katalog dari manufacture, dimensi-dimensi, data dan material-material
yang dipakai.Dalam gambar kerja ini dengan jelas terlihat dan dijamin bekerjanya
alat-alat/peralatan didalam sistem secara keseluruhan. Bila dirasakan perlu adanya
perubahan-perubahan ataupun penyimpangan-penyimpangan dari pada sistem
yang direncanakan sehubungan dengan daftar bahan yang diajukan tanpa merubah
fungsi sistem, serta maksud dari sistem semula/sebenarnya dapatlah diajukan
dengan memberi alasan-alasan persetujuan yang tepat. Perubahan diatas harus
mendapat persetujuan dari Direksi dan tidak membawa akibat tambahan biaya bagi
pemilik.
-31-
3. Standard, Referensi dan Persyaratan.
Standar, Referensi dan persyaratan yang digunakan disini adalah sesuai dengan
standar :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2000.
b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
c. No.023/PRT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.
024/PRT/1978 tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPI).
e. Juga dijadikan standar pegangan antara lain adalah
• AVE Belanda. VDE/DIN Jerman.
• British Standard Associates. IEC standard.
• JIS Japan standard. NFC Perancis.
• NEMA USA.
4. Proteksi.
Semua bahan dan peralatan sebelum dan sesudah pemasangan harus dilindungi
terhadap cuaca dan dijaga selalu dalam keadaan bersih. Semua pipa pelindung
kabel dalam tanah yang menembus keluar dinding pondasi batas luar bangunan,
harus ditutup rapat pada ujung-ujungnya dengan sealant untuk mencegah masuknya
air tanah dan ujung kabelnya harus ditutup rapat.
Pasal 3
PEKERJAAN PENERANGAN DAN STOP KONTAK
A. Kabel Instalasi
1. Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus kabel inti
tembaga dengan insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYM). Kabel harus mempunyai
penampang minimal 2.5 mm2.
2. Kode Warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL sebagai berikut :
Fasa 1 : merah
Fasa 2 : kuning
Fasa 3 : hitam
Netral : biru
Tanah (ground) : hijau-kuning
B. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
1. Pipa instalasi pelindung kabel instalasi yang dipakai adalah pipa PVC Higth Impact
khusus listrik.
2. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang
satu dengan yang lainnya, yaitu tidak kurang dari 3/4" diameter.
3. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung (junction box)
dan armature lampu.
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa PVC, khusus
untuk listrik High Impact conduit-heavy gauge, minimum diameter 20 mm,
-32-
C. Stop Kontak
Stop kontak biasa yang dipakai adalah stop kontak satu phasa, rating 250 volt, 10 Ampere,
untuk pemasangan di dinding. Tinggi 30 cm dari permukaan lantai. Sedangkan di meja work
Station digunakan Stop Kontak Cabang 2(dua) sesuai gambar Perencanaan.
Dengan spesifikasi :
- Type : Vimar, Broco
- Tegangan : 75 watt & 100 watt
D. Saklar dinding
Saklar harus dari type untuk pemasangan rata dinding, type Vimar, Broco dengan rating 250
volt, 10 ampere, singgle gang, double gang. Saklar dinding dan grid switch tingi
pemasangan 1,25 m dari permukaan lantai. Sesuai dengan gambar Perencanaan
E. Junction Box untuk Saklar dan Stop Kontak
1. Junction Box harus dari bahan metal dengan kedalaman tidak kurang dari 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan.
2. Saklar atau Stop Kontak dinding terpasang pada junction box metal dengan
menggunakan baut, pemasangan dengan cakar yang mengambang tidak
diperbolehkan.
BAB VI.
PEKERJAAN SARANA LUAR BANGUNAN
Pasal 1
Pekerjaan Septi Tank
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyedian tenaga kerja, bahan-bahan peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan Septi Tank ini terdiri dari 2(dua) ruang dimana ruang 1 untuk penampungan
kotoran dan ruang yang ke 2 adalah resapan dimana antara ruang 1 dan 2 terkoneksi
namun dibatasi oleh dinding batu bata, sesuai dengan yang dinyatakan pada tempat-
tempat yang tercantum dalam gambar.
c. Untuk Tutup Septi tank menggunakan Plat Beton bertulang yang acuan pekerjaannya
mengacu ke BAB III Pasal 2 tentang Pekerjaan Beton bertulang., pelaksanaannya
sesuai dengan yang dinyatakan pada tempat tempat yang tercantum dalam gambar.
2. Persyaratan bahan
Bahan – bahan
• Bata Merah
o Bata merah yang dipakai harus bata merah utuh yang tanpa cacat, kecuali pada
sudut sudut pertemuan dapat dipakai bata merah potongan dengan ukuran yang
semestinya.
o Bila dalan pasangan terdapat bata merah yang cacat , maka bata merah nya harus
diganti atas beban kontraktor pelaksana.
o Semua sambungan antar batako harus terisi penuh oleh adukan dengan jarak siar
yang seragam
o Jarak siar bata merah rata-rata 12,5 mm dengan toleransi 2,5 mm.
-33-
• Semen Potland
Semen untuk Pekerjaan plesteran sama dengan yang digunakan untuk Pekerjaan
beton.
• Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras
Kadar lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan pasir
harus memenuhi persyartan PUBB NI 1970 atau Ni-3.
• Air
Air yang digunakan untuk adukan plesteran sama dengan untuk pekerjaan beton.
3. Syarat pelaksanaan
a. Pemasangan Batako u/ Saluran terbuka sama dengan Syarat Pelaksanaannya sama
dengan Pemasangan Dinding Bangunan.
b. Pemasangan Plesteran dan Acian Syarat Pelaksanaannya sama dengan Plesteran dan
Acian Dinding Bagunan.
BAB VII.
PEKERJAAN AKHIR
Pasal 1
Pekerjaan Pembersihan
Setelah selesai Pekerjaan Pembangunan , Pemborong/Kontraktor berkewajiban untuk
melaksanakan Pembersihan di area/lokasi Pembangunan teraebut , baik sisa sisa matrial
maupun kotoran lainnya.
Pasal 2
Pekerjaan Dokumentasi dan Pelaporan
Pemborong / Kontraktor wajb membuat Laporan seluruh Pekerjaan yang telah diselesaikan yaitu
berupa :
1. Membuat Dokumentasi dari Pekerjaan dimulai sampai dengan selesai dengan
menyertakan Kondisi bangunan berupa Peresentasi .
2. Membuat Albuiltdrawing / Gambar hasil Pelaksanaan yang ketahui oleh Konsultan
Pengawas
Menyetujui, Di buat oleh :
Konsultan Perencana
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN CV. Metriko Mega Pura
Adib Adli
NIP. 197110251999031001 Marten Sule Rayo
Direktur
-34