| 0749794129803000 | - | |
| 0828817148435000 | - | |
| 0023850365807000 | - | |
| 0019491422013000 | - | |
| 0031748361805000 | - | |
| 0814877734805000 | - | |
| 0531885598805000 | - | |
| 0438396038807000 | - | |
| 0725694020009000 | - | |
| 0937180420034000 | - | |
| 0723391934503000 | - | |
| 0012184487831000 | - | |
| 0030369995806000 | - | |
| 0016581373101000 | - | |
| 0721264307101000 | - | |
| 0021009501807000 | - | |
| 0813863214801000 | - | |
| 0315152983443000 | - | |
| 0961923158629000 | - | |
CV Bomisai Abadi | 09*8**2****56**0 | - |
| 0030152011009000 | - | |
PT Rapha Falita Mora | 05*2**3****31**0 | - |
| 0905877791807000 | - | |
| 0700767767009000 | - | |
| 0945495216009000 | - | |
CV Yali Alma | 06*9**6****52**0 | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
REHABILITASI RUMAH BAGI KORBAN BENCANA
1. LATAR BELAKANG
UUD 1945 pasal 28H ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera
lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hunian yang sehat, aman dan
serasi. Rumah termasuk kebutuhan pokok di dalam urutan prioritas kebutuhan manusia/
masyarakat. Setiap bagian dari rumah berperan dan saling berkaitan untuk bersama-sama
memenuhi fungsi sebenarnya sesuai kebutuhan penghuninya. Sesuai Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman bahwa dalam penyelenggaraan
perumahan dan kawasan permukiman, setiap orang berhak menempati, menikmati, dan/ atau
memiliki/ memperoleh rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan
teratur. Pemerintah beranggapan bahwa masalah perumahan merupakan tanggung jawab
bersama, namun kewajiban untuk pemenuhan kebutuhan rumah tersebut pada hakekatnya
merupakan tanggung jawab individual dalam hal ini dilaksanakan secara swadaya oleh masing-
masing rumah tangga. Oleh karenanya berbagai upaya perlu dilakukan untuk meningkatkan
prakarsa dan swadaya masyarakat dalam mewujudkan Rumah Layak Huni.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam, mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik dari faktor alam dan/atau faktor
manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan,
kerusakan bangunan dan rumah tinggal, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Dampak
yang dapat ditimbulkan akibat terjadinya bencana ini bisa merubah pola kehidupan masyarakat
yang normal menjadi rusak, hilangnya harta benda dan jiwa manusia, merusak struktur sosial
masyarakat serta menimbulkan lonjakan akan kebutuhan dasar (sandang, pangan dan papan).
Dalam menghadapi situasi ini pemerintah terus berupaya dan berkomitmen dalam
peningkatan aspek penanggulangan bencana, dimana dalam kerangka pemenuhan kebutuhan
perumahan dan permukiman pemerintah tidak hanya berhenti pada penentuan lokasi hunian
korban bencana tetapi pemerintah juga berkewajiban dan / atau bertanggung jawab atas
pemenuhan rumah tersebut seperti yang dituangkan dalam Undang – Undang nomor 1 tahun
2011 tentang Perumahan dan Permukiman pasal 5 ayat (1) Negara bertanggung jawab atas
penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang pembinannya dilakukan oleh
pemerintah dan Undang – Undang nomor 24 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait
pembagian urusan dan kewenangan pemerintah provinsi pada urusan perumahan yang
merupakan standar pelayanan minimal (SPM) Perumahan Rakyat .
Olehnya itu Pemerintah provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Perumahan
Kawasan Permukiman dan Pertanahan melalui Bidang Perumahan, dalam upaya pengurangan
risiko pasca bencana dan dalam kerangka pemenuhan rumah yang layak huni bagi masyarakat
yang terdampak bencana di tahun 2025 yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK)
Gubernur Nomor 488/V/Tahun 2024 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir,
Banjir Bandang dan Tanah longsor sebagai bencana skala provinsi di 5 (lima) kabupaten yaitu
Kabupaten Luwu, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Tana Toraja, Kabupaten Toraja dan
Kabupaten Enrekang pelaksanaan Rehabilitasi rumah bagi korban bencana akan dilaksanakan
melalui Program Pengembangan Perumahan kegiatan Rehabilitasi dan Rehabilitasi rumah korban
bencana atau relokasi program pemerintah sub kegiatan Rehabilitasi rumah bagi korban bencana.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Spesifikasi Teknis ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi
yang memuat masukan, azas, kinerja, dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan yang
selanjutnya akan diinterprestasikan kedalam pelaksanaan tugas Penyedia Jasa Konstruksi.
Spesifikasi Teknis ini dibuat dengan tujuan :
a. Menjelaskan tujuan dan lingkup tugas Penyedia Jasa Konstruksi serta jenis keahlian yang
diperlukan.
b. Penyedia Jasa Konstruksi yang diserahi pekerjaan ini wajib memaksimalkan
profesionalisme selaku Penyedia Jasa Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan Jasa
Konstruksi. Hal ini dimaksudkan agar diperoleh hasil pekerjaan Konstruksi yang berkualitas
dan mencakup segala persyaratan yang ditetapkan dan dapat dipertanggung jawabkan guna
melaksanakan Rehabilitasi rumah bagi korban bencana dalam di Sulawesi Selatan
3. REFERENSI HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
3. Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 No. 7, Tambahan Lembaran Negara No. 5188).
4. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perumahan dan
Kawasan Permukiman.
6. Peraturan Presiden No. 900.1.15-5-34-6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas
Keputusan Kemendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan
Inventarisasi, Pemutakhiran Klasifikasi, KOdefikasi dan Nomenklatur Perencanaan
Rehabilitasi dan Keuangan Daerah.
7. Peraturan Menteri PUPR Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
8. Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman (lembar Negara Tahun 2021
Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara No. 6624)
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan No. 6 Than 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan
Gubernur Sulawesi Selatan No. 33 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun 2025
(Berita Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 No.6) Tanggal 24 April 2025;
10. Keputusan Gubernur nomor 488/V/Tahun 2024 tentang penetapan status tanggap darurat
bencana banjir, Banjir Bandang dan Tanah longsor di Provinsi Sulawesi Selatan.
11. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan No. 900/4267/IV/BKAD Tahun 2025 Tanggal 25
April 2025 Tentang Pengesahan DPA Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan
Pertanahan Provinsi Sulawesi Selatan TA. 2025.
4. SASARAN
Sasaran Target / Sasaran yang ingin dicapai dalam Pekerjaan Rehabilitasi rumah bagi korban
bencana Kabupaten Luwu:
a. Terlaksananya Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten Luwu dengan baik
sesuai dengan yang telah tertuang dalam dokumen perencanaan;
b. terlaksananya pelayanan terhadap masyarakat untuk mendapatkan hunian yang layak melalui
kegiatan Rehabilitasi rumah bagi korban bencana di Kabupaten Luwu
5. NAMA ORGANISASI PENGADAAN BARANG/JASA
a. Pengguna Anggaran : Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan
b. PPTK : Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman
6. SUMBER DANA
Biaya pelaksanaan kegiatan ini menggunakan dana APBD Provinsi Sulawesi Selatan, Tahun
Anggaran 2025 melalui Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebesar Rp.
600.000.000 (Enam Ratus Juta Rupiah).
7. PENERIMA MANFAAT
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat yang terdampak bencana di Ds Malela,
Ds Cimpu, Ds Cimpu Utara, Ds Suli, Ds Cakkeawo, Ds Botta Kec. Suli; Ds Kaili, Ds
Lindajang Kec. Suli Barat; Ds Larompong Kec. Larompong; Ds Marinding Kec. Bajo Barat;
Ds Senga Selatan Kec. Belopa Kabupaten Luwu.
8. RUANG LINGKUP PEKERJAAN DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Lingkup Kegiatan
Lingkup Kegiatan adalah Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Kabupaten
Luwu.
b. Lingkup Lokasi
Lokasi kegiatan ini adalah di Ds Malela, Ds Cimpu, Ds Cimpu Utara, Ds Suli, Ds
Cakkeawo, Ds Botta Kec. Suli; Ds Kaili, Ds Lindajang Kec. Suli Barat; Ds Larompong
Kec. Larompong; Ds Marinding Kec. Bajo Barat; Ds Senga Selatan Kec. Belopa
Kabupaten Luwu.
c. Lingkup Tugas
- Tahap Persiapan Konstruksi
1. Melakukan pemetaan material dan logistik, identifikasi jenis material yang akan
digunakan dan ketersediaannya di lokasi. Perencanaan distribusi material agar
efisien dan tidak mengganggu progress;
2. Penentuan metode pelaksanaan, penunjukan pelaksana teknis di lapangan
termasuk pengawas dan tenaga tukang.
3. Melakukan rapat koordinasi antara dinas terkait, penyedia/pelaksana, pengawas
dan masyarakat penerima bantuan. Penjelasan teknis terkait spesifikasi waktu
pelaksanaan serta tanggung jawab masing – masing.
4. Melakukan pengukuran mutual check (MC0) bersama Konsultan Perencana
Konsultan Pengawas, bersama PPK/PPTK beserta unsur terkait;
5. Menuangkan kedalam Berita Acara (BA MC0) terkait hasil pengukuran bersama
dilapangan dalam menentukan titik 0 (nol) serta menginvetarisasi pekerjaan yang
mengalami perubahan setelah dilakukan pengukuran bersama;
- Tahap Pelaksanaan Konstruksi.
1. Penyiapan lapangan, pembersihan area kerja dan mobilisasi material serta alat
kerja;
2. Penempatan tenaga kerja dan pengawas lapangan
3. Pengukuran ulang (setting out) sesuai gambar kerja.
4. Pekerjaan pembongkaran pada bagian bangunan dan melaksanakan pembersihan
serta pengangkutan bahan bahan bongkaran keluar dari lapangan pekerjaan.
5. Pekerjaan arsitektural ; pemasangan kusen, pintu, jendela, dinding kayu, dinding
batako, dinding bata, lantai dan atap.
6. Pekerjaan struktur :bahan kolom, sloef,balok latei, turap (penahan tanah) dan tiang
rumah kayu.
7. Pekerjaan instalasi listrik dan air bersih
8. Pengawasan dan pengendalian mutu dilakukan secara harian dan berkala oleh
pengawas teknis untuk memastikan kesesuaian spesifikasi dan volume pekerjaan.
9. Pembersihan area proyek dan pengecekan kualitas akhir bangunan.
10. Serah terima pekerjaan dilakukan melalui berita acara serah terima (BAST) setelah
pekerjaan selesai 100%.
11. Pekerjaan didokumentasikan lengkap sebagai bukti akuntabilitas pelaksanaan.
- Tahap Pemeliharaan Konstruksi
1. Masa pemeliharaan dimulai sejak berita acara serah terima pertama (PHO) atau
BAST pekerjaan.
2. Pelaksanaan pekerjaan tetap bertanggungjawab atas kualitas bangunan selama
masa ini.
3. Monitoring dan pemeriksaan berkala oleh dinas teknis Bersama pengawas
melakukanpengecekan rutin terhadap bangunan. Penerima manfaat juga diminta
melaporkan bila ditemukan kerusakan ringan atau kelalaian dalam pekerjaan.
4. Perbaikan jika diperlukan, jika ditemukan kerusakan akibat mutu pekerjaan yang
tidak sesuai penyedia wajib melakukan perbaikan tanpa biaya tambahan.
5. Setelah masa pemeliharaan selesai dan tidak ditemukan kerusakan dilakukan FHO
sebagi tanda berakhirnya kewajiban penyedia
6. Jaminan pemeliharaan dikembalikan setelah FHO diterbitkan
d. Hal lainnya
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen KAK/Spektek yang telah
disusun serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang disyaratkan);
- Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan
seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
- Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3);
- Pelaksanaan konstruksi akan diawasi dan dipantau oleh Konsultan Pengawas yang
ditugaskan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemprov
Sulsel;
- Pelaksanaan kerja akan didahului dengan penandatanganan kontrak kerja pelaksanaan
dan selanjutnya dibuat laporan perkembangan kemajuan pekerjaan hingga Berita
Acara Serah Terima (BAST) pekerjaan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan
pekerjaan oleh Tim Pemeriksa dan Penerima Pekerjaan. Semua Administrasi
Pelaksanaan Konstruksi mengikuti Ketentuan yang tercantum dalam Perpres No. 12
tahun 2021 dan petunjuk teknis pelaksanaannya;
- Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba bangunan dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan Konstruksi Fisik. Pada masa pemeliharaan, penyedia jasa Konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa Konstruksi;
- Dalam masa pemeliharaan semua bahan yang digunakan, harus diuji coba sesuai
fungsinya, apabila terjadi kekurangan dan kerusakan maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sebenarnya;
- Masa pemeliharaan ini selama 6 (enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama
pekerjaan konstruksi.
9. WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana
Kabupaten Luwu dilakukan selama 80 (Delapan Puluh) hari kalender, terhitung dari sejak
tanggal Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) sampai dengan selesai 100%.
10. PERSONEL TENAGA DAN PEKERJA
a. Pelaksana lapangan 1 (satu) orang, kualifikasi :
- Pendidikan minimal STM/SMU
- Memiliki pengalaman pekerjaan konstruksi minimal 1 (satu) tahun
- Memiliki sertifikat SKK pelaksana lapangan pekerjaan gedung muda
- Memiliki nomor pokok wajib pajak / NPWP
b. Petugas K3 Konstruksi 1 (satu) orang, kualifikasi :
- Pendidikan minimal SMU atau sederajat
- Memiliki sertifikat SKK petugas keselamatan dan Kesehatan kerja (K3) Konstruksi
Catatan:
1. Untuk tenaga dan personil yang diajukan wajib dilengkapi dengan pemindaian (scan)
Ijazah, Kartu Tanda Penduduk/KTP, SKK, Daftar riwayat pekerjaan serta surat
pernyataan bersedia ditugaskan yang ditandatangani oleh Pimpinan/ Direktur
perusahaan penyedia.
2. Pelaksana Lapangan dan Petugas K3 wajib dilengkapi dengan pemindaian (scan)
NPWP.
c. K3 (keselamatan dan Kesehatan kerja), dalam pelaksanaan konstruksi adalah system
manajemen dan upaya pencegahan yang wajib diterapkan untuk melindungi tenaga kerja,
lingkungan kerja dan masyarakat sekitar dari potensi bahaya akibat kegiatan konstruksi.
Tujuan K3 konstruksi yakni :
- Mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Menjamin keselamatan pekerja, pengguna jasa dan lingkungan
- Memastikan pekerjaan berjalan lancar dan efisien
Unsur penting K3 dalam pekerjaan konstruksi :
- Alat pelindung diri (APD) ; helm, rompi, kacamata pelindung, dll wajib digunakan oleh
semua pekerja di lokasi proyek.
- Petugas K3 :
a. penanggung jawab K3 proyek (wajib bersertifikat SKK konstruksi)
b. Pengawasan penerapan SOP K3 setiap hari
- Tanda dan perlengapan K3 ;
a. kotak P3K
b. Papan informasi keselamatan proyek.
11. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN BADAN USAHA
a. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi kecil dengan klasifikasi
Bangunan Sipil Sub Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian (Kode:
BG001).
b. Memiliki NPWP dan telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir (melampirkan
bukti SPT tahun 2024);
c. Memiliki Validasi KSWP;
d. Memiliki Akte Perusahaan atau perubahan;
e. Memiliki NIB Pelaksana Konstruksi;
f. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP) maksimal 5 Paket;
g. Memiliki daftar peralatan yang dipersyaratkan dengan melampirkan bukti kepemilikan
atau kepemilikan pihak lain (sewa);
h. Memiliki tenaga pekerja yang sesuai kualifikasi dengan melampirkan pengalaman
pekerjaan;
i. Memiliki pengalaman pernah melaksanakan pekerjaan konstruksi dengan melampirkan
bukti kontrak beserta Berita Acara Serah Terima (BAST);
j. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada Kontrak yang
dibuktikan dengan :
- Akta Pendirian Perusahaan dan atau perubahannya;
- Surat Kuasa (apabila dikuasakan); dan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
k. Surat Pernyataan Pakta Integritas meliputi:
- Tidak akan melakukan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
- Akan melaporkan kepada PA/KPA jika mengetahui terjadinya praktik Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
- Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional untuk
memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang undangan; dan
- Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka1), 2) dan 3) Maka bersedia
menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
l. Surat pernyataan yang ditandatangani Peserta yang berisi:
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak
pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Yang bersangkutan berikut pengurus badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi
daftar hitam;
- Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana;
- Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha
sebagai pegawai Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah yang sedang mengambil
cuti diluar tanggungan Negara.
12. SPESIFIKASI PERALATAN KONSTRUKSI YANG DIGUNAKAN
Peralatan yang di butuhkan, adalah sebagai berikut :
- Pick up kap 2M³
13. TIME SCHEDULE
WAKTU PELAKSANAAN
No. Uraian Pekerjaan
Sep Okt Nov Des
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Fisik
3 Pekerjaan Akhir
14. PELAPORAN HASIL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pembuatan laporan pelaksanaan kegiatan dokumen pelaporan progress kegiatan yang terdiri:
a. Laporan, berisi ;
- Lapangan harian, Laporan pelaksanaan pekerjaan harian yang memuat aktifitas
pekerjaan yang sedang dilaksanakan setiap harinya.
- Laporan Mingguan, Gabungan dari laporan harian yang dikumpulkan setiap
minggunya. Dibuat setiap minggu selama 7 (tujuh) hari masa pelaksanaan pekerjaan
- Laporan bulanan
- Dokumentasi
b. As built bulanan;
c. Back up data;
15. HAL LAIN-LAIN
a. Rancangan Kontrak (Terlampir);
b. Syarat-syarat Umum dan Syarat-syarat Khusus (Terlampir);
c. Syarat teknis pekerjaan terlampir;
d. Pelaksana bertanggung jawab atas pekerjaan yang dilaksanakan sesuai dengan perjanjian
kontrak;
e. Pelaksana membuat laporan secara berkala sebagai pertanggungjawaban pekerjaan
terhadap PPK;
16. PENUTUP
Demikian Spesifikasi Teknis ini disusun untuk untuk menjadi pedoman secara umum bagi
pelaksana Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Provinsi Sulawesi Selatan dalam
melaksanakan pekerjaan dan dapat selesai pada jadwal yang telah di tentukan dengan kualitas
sesuai yang ditetapkan