| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0425413234401000 | Rp 904,574,653 | - | |
| 0314950965071000 | Rp 923,570,768 | Peserta tidak menyertakan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan utama berupa workhshop dari pemberi sewa dalam dokumen penawaran teknis sesuai Dokumen Pemilihan Bab III. IKP , Nomor 28.14 | |
PT Gama Persada Abadi | 07*7**2****39**0 | - | - |
| 0032769291009000 | Rp 824,000,000 | Peserta Menawarkan Personel Lapangan dengan SKA Ahli Desain Interior sehingga tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan | |
| 0725694020009000 | Rp 890,747,934 | Berdasarkan Hasil Klarifikasi personel manajerial yang ditawarkan pada paket ini adalah sedang bekerja pada paket pekerjaan lain yang sedang berjalan sesuai ketentuan dalam dokumen pemiihan Bab. IKP Nomor 32.4 | |
| 0315387258403000 | Rp 934,989,830 | Peserta Menawarkan Personel Lapangan dengan SKA Ahli Desain Interior sehingga tidak sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam dokumen pemilihan | |
| 0762882454952000 | - | - | |
CV Zoyan Al Razaak | 06*5**6****31**0 | - | - |
PT Adikarya Konstruksi Perkasa | 0946917920003000 | - | - |
CV Appatuju Konstruksi Indonesia | 03*2**0****05**0 | - | - |
| 0030459655101000 | - | - | |
| 0013404249009000 | - | - | |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - |
PT Vevi Cipta Karya | 09*0**7****47**0 | - | - |
CV Griya Mulya | 00*5**8****71**0 | - | - |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0032769671005000 | - | - | |
| 0210798070411000 | - | - | |
PT Rahmad Samawi Utama | 09*3**8****34**0 | - | - |
| 0022278964822000 | - | - | |
| 0022404842657000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0614948222009000 | - | - | |
CV Zaren Jaya Pratama | 0412078925707000 | - | - |
PT Indo Retro Deco | 07*3**7****15**0 | - | - |
| 0903624096023000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
| 0030794101009000 | - | - | |
CV Basado Maszefalina | 07*2**5****28**9 | - | - |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA KONSTRUKSI RENOVASI RUANG ACITIVITY BASED
WORKPLACE LANTAI 6
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN PEMBIAYAAN DAN RISIKO
2024
- Halaman 1 dari 14 -
SPESIFIKASI TEKNIS
PENGADAAN JASA
RENOVASI RUANG ACITIVITY BASED WORKPLACE LANTAI 6
URAIAN PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG : 1. Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan
Kementerian Keuangan telah diatur dalam Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 453/KMK.01/2020 tentang Pedoman
Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan
Kementerian Keuangan dan Surat Edaran Nomor SE-
5/MK.01/2021 tentang Petunjuk Teknis Penataan Ruang
Kerja Activity Based Workplace di Lingkungan Kementerian
Keuangan.
2. Implementasi Activity Based Workplace (ABW) Pada Unit Kerja
Lingkup Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko dilaksanakan secara bertahap dengan pertimbangan
alokasi anggaran setiap tahunya. .
3. Pada Tahun Anggaran 2024 Direktorat Jenderal Pengelolaan
Pembiayaan dan Risiko mendapatkan alokasi Dana untuk
melaksanakan Pengadaan Renovasi Ruang Activity Based
Workplace Lantai 6
4. Untuk melaksanakan pekerjaan tersebut perlu ditunjuk
Pelaksana Pekerjaan Konstruksi yang akan melaksanakan
Renovasi Ruang Activity Based Workplace Lantai 6.
2. MAKSUD DAN TUJUAN : Maksud:
Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk
bagi Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan
serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas pelaksanaan
konstruksi.
Tujuan:
Mendapatkan penyedia jasa pekerjaan konstruksi yang memiliki
kualifikasi dan kompetensi dalam mendukung Renovasi Ruang
Activity Based Workplace Lantai 6.
3. TARGET/SASARAN : Target/Sasaran yang ingin dicapai terkait dengan pelaksanaan
pengadaan pekerjaan konstruksi ini adalah diperolehnya penyedia
pekerjaan konstruksi yang baik dan berkualitas yang dapat
melaksanakan Renovasi Ruang Activity Based Workplace Lantai 6
berdasarkan aspek Biaya, Mutu, Waktu yang telah ditetapkan.
4. LOKASI KEGIATAN : Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Gedung
Frans Seda Lantai 7, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1, Jakarta.
- Halaman 2 dari 14 -
5. SUMBER : Biaya Pekerjaan ini dibebankan kepada DIPA Direktorat Jenderal
PENDANAAN Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Tahun Anggaran 2024 Dengan
nilai HPS sebesar Rp967.641.720,78 (Sembilan ratus enam puluh
tujuh juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh
koma tujuh puluh delapan rupiah)
6. PEJABAT PEMBUAT : Nama PPK : Setyo Maulana
KOMITMEN (PPK) Satuan Kerja : Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan
dan Risiko
Alamat Satker : Gedung Frans Seda, Jl. Dr. Wahidin Raya No.1,
Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta
Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
DATA PENUNJANG
7. DATA DASAR : 1. Sebagai bahan masukan bagi penyedia jasa untuk melakukan
pekerjaan konstruksi fisik, dapat disampaikan data dasar sebagai
berikut: Renovasi akan dilakukan di Gedung Frans Seda di dalam
Komplek Kementerian Keuangan.
2. Dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik, kontraktor
mengacu pada hasil perancangan konsultan perencana yang
telah ditetapkan PPK.
3. Untuk melengkapi Spesifikasi Teknis ini data terlampir adalah
sebagai berikut:
a) Rencana Kerja dan Syarat
b) Gambar hasil dari Konsultan Perencana
c) Bill Of Quantity
4. Untuk data/informasi lainya agar Penyedia Jasa secara aktif
berkoordinasi dengan PPK.
5. Penyedia jasa harus memeriksa validitas/kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya,
kesalahan/kelalaian pekerjaan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari penyedia
jasa.
8. STANDAR TEKNIS : Penyedia Jasa dalam pelaksanaan pekerjaan harus mengacu dan
menggunakan Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait dengan
Bangunan Gedung, diantarannya :
1. SNI 1726 2019 Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa
Untuk Struktur Bangunan Gedung & Non Gedung
2. SNI 1727 2020 Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk
bangunan gedung dan struktur lain
3. SNI 1729 2020 Spesifikasi Untuk Bangunan Gedung Baja
Struktural
4. SNI 2847 2019 Persyaratan Beton Struktural Untuk Bangunan
Gedung
5. SNI 8460 2017 Persyaratan Perancangan Geoteknik
- Halaman 3 dari 14 -
6. SNI lainya yang terkait dengan standar pekerjaan pembangunan
bangunan lainya seperti pekerjaan arsitektur, mekanikal,
elektrikal, dsb.
7. Standar lain yang berasal dari dalam maupun luar negeri yang
relevan dengan pekerjaan pembangunan bangunan terkait
(AICS/ANSI, ACI, ASTM dsb)
Selain standar diatas, dalam pekerjaan konstruksi fisik penyedia juga
agar mengikuti ketentuan:
1. Peraturan Menteri PUPR no. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (pelaksanaan
RKK)
2. Peraturan Menteri PUPR no. 21 Tahun 2021 tentang Bangunan
Gedung hijau Beserta peraturan turunannya.
9. REFERENSI HUKUM : Dasar hukum yang tidak terkait langsung dengan proyek yang akan
dilaksanakan namun dibutuhkan sebagai petunjuk dalam
melaksanakan kegiatan misalnya Peraturan berkaitan dengan jasa
konstruksi, pembangunan gedung negara, pengadaaan barang dan
jasa, dan hal lain yang berkaitan, diantarannya:
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) beserta perubahannya;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6018)
beserta perubahannya ;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2021 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia
- Halaman 4 dari 14 -
Tahun 2021 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor
6628);
5. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
6. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
7. INPRES No.2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1433);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 286);
11. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
511);
12. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun
2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran
Harga pada Tender Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan
Konstruksi.
- Halaman 5 dari 14 -
RUANG LINGKUP
10. LINGKUP KEGIATAN : Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa
DAN PEKERJAAN pelaksanaan konstruksi adalah sebagai berikut :
a. Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik sesuai dengan
spesifikasi teknis hasil perancangan (DED, RKS dan dokumen
lainnya) sebagaimana dalam kontrak, untuk pekerjaan :
1) Pekerjaan Persiapan
2) Biaya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
3) Pekerjaan Bongkaran
4) Pekerjaan Interior dan Furniture Built In
5) Pekerjaan Meubelair Lepasan
6) Pekerjaan Mekanikal Elektrikal dan Elektronik
b. Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun
segi kebenarannya.
c. Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu
pelaksanaan, jadwal pengadaan bahan, jadwal penggunaan
tenaga kerja, dan jadwal penggunaan peralatan berat.
d. Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman
pelaksanaan.
e. Menghadirkan Personil Manajerial dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Pekerjaan (PCM) dan telah menyusun dan
mepresentasikan dokumen Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi
(RMPK) dan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) pada saat
PCM. Dokumen RMPK dan RKK yang disusun dapat mengacu
pada dokumen yang telampir dalam SPESIFIKASI TEKNIS ini
f. Melaksanakan penjaminan dan pengendalian mutu secara
keseluruhan terhadap setiap pekerjaan yang dilakukan
berdasarkakan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK).
g. Dalam pelaksanaan setiap tahapan pekerjaan Konstruksi
penyedia jasa harus menerapkan SMKK sebagaimana ketentuan
dan membentuk Unit Keselamatan Konstruksi (UKK) yang
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan SMKK dalam
Pekerjaan Konstruksi
h. Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing)
i. Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui
rapat-rapat lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan
bulanan, laporan kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang
timbul atau dihadapi, dan surat-menyurat.
j. Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan
(as built drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama,
setelah disetujui oleh penyedia jasa manajemen konstruksi atau
penyedia jasa pengawasan konstruksi dan diketahui oleh
penyedia jasa perencanaan konstruksi.
- Halaman 6 dari 14 -
k. Memberikan manual operasi dan pemeliharaan bangunan
gedung, termasuk pengoperasian dan pemeliharaan serta
garansi atau surat jaminan peralatan dan perlengkapan
mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan (plumbing) kepada
pengguna jasa.
l. Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di
masa pemeliharaan konstruksi.
m. sertifikat Bangunan Gedung Hijau, dalam hal ditetapkan sebagai
Bangunan Gedung Hijau
n. Membuat surat penjaminan atas kegagalan bangunan
o. Staf/ tim teknis pelaksanaan pekerjaan. PPK akan mengangkat
petugas sebagai wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis
untuk pengawas, pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini
11. KELUARAN : Keluaran/Output yang diminta dari Pelaksana Jasa Konstruksi
Pelaksana pada
penugasan ini adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut
kualitas, biaya dan ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
Termasuk juga semua berkas perizinan pada saat pelaksanaan
konstruksi seperti izin mendirikan bangunan jika diperlukan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang
terdiri dari:
a. Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan
konsepsi pelaksanaan pekerjaan;
b. Kontrol terhadap kondisi eksisting di lapangan;
c. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan
yang akan dilaksanakan;
d. Membuat Laporan harian berisikan keterangan tentang:
1) tenaga kerja.
2) bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
3) peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan
pekerjaan.
4) kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
5) waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
6) kejadian-kejadian yang berakibat menghambat
pelaksanaan.
e. Membuat laporan pelaksanaan konstruksi yang terdiri atas
laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan yang
didalamnya memuat foto dokumentasi yang diambil pada
setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik,
Laporan Kemajuan Pekerjaan dan Laporan Persoalan.
f. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
pembayaran termin;
3. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah dan Kurang (jika ada tambahan
atau perubahan pekerjaan);
a. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
- Halaman 7 dari 14 -
b. Membuat Berita Acara Pemyataan Selesainya Pekerjaan;
c. Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan
pekerjaan.
4. Membuat gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing);
5. Membuat dokumen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau
Standar Mutu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3).
12. PERALATAN UTAMA : Berikut adalah rincian komposisi, jenis dan kapasitas (produktivitas)
peralatan utama dalam pekerjaan ini :
No Jenis Kapasitas Jumlah
1 Gerinda - 3 Unit
2 Mesin Bor - 3 Unit
3 Tangga besi Lipat 5 meter saat 3 unit
direnggangkan
4 Truck/Pick Up - 1 Unit
5 Memiliki Workshop berlokasi 1 Unit
di Provinsi DKI
Workshop/Perjanjian
Jakarta atau Jawa
atau Dukungan
Barat atau Banten;
Workshop/Pabrik luas ukuran lahan
minimal 400m2
Furniture
memiliki
peralatan utama,
berupa:
1) Mesin Cutting
Running Saw
minimal 1 unit
2) Mesin Hot Press
Laminate/Cold
Press Laminate
minimal 1 unit
memiliki Tenaga
Teknis:
1) Tenaga Teknis
Finishing min 1
org.
2) Tenaga Teknis
Produksi
Furniture min 1
org,
3) Tenaga Teknis
Perakitan
Furniture min 1
org,
13. PERSONEL :
MANAJERIAL Jabatan Jumla Pengalama
Sertifikat
N dalam h n
Kompetensi
o pekerjaan Kerja
Kerja
yang akan (tahun)
- Halaman 8 dari 14 -
dilaksanaka
n
1 Pelaksana 1 2 Tahun SKK pelaksana
orang pekerjaan interior
Minimal Jenjang 4
2 Petugas K3 1 0 Tahun SKK Petugas K3
Konstruksi orang Konstruksi/Keselamata
n Konstruksi
* Pengalaman dibuktikan dengan:
a. CV yang ditandatangani perusahaan atau referensi dari pemberi kerja
b. KTP, NPWP
14. RENCANA : Calon Penyedia menyampaikan rencana keselamatan konstruksi
KESELAMATAN sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini:
KONSTRUKSI (RKK) No Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pembongkaran Pekerja jatuh dari
ketinggian
15. JANGKA WAKTU : Jangka waktu penyelasaian pekerjaan konstruksi fisik ini adalah
PELAKSANAAN sejak tanggal mulai kerja yang ditetapkan dalam SPMK sampai
PEKERJAAN dengan tanggal serah terima kedua pekerjaan/final hand over (FHO)
dengan Rincian sebagai berikut :
1) Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Fisik
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik sesuai rancangan
selama 60 (enam puluh) hari kalender sejak tanggal mulai kerja
pada SPMK. Jika melebihi jangka waktu tersebut maka penyedia
dianggap terlambat dan dikenakan denda keterlambatan. Hal
denda keterlambatan diatur dalam kontrak.
2) Tahapan Masa Pemeliharaan
Jangka waktu pemeliharaan selama 180 hari kalender sejak
serah terima pertama. Kontraktor wajib melaksanakan perbaikan
kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa pemeliharaan
konstruksi
16. PERSYARATAN : Berikut adalah kualifikasi penyedia yang dapat berpartisipasi dalam
KUALIFIKASI pekerjaan ini:
PENYEDIA 1) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar
Terverifikasi (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2020)
dengan kode KBLI 43304
2) Dalam hal Sertifikat Standar sebagaimana dimaksud pada angka
1) belum terverifikasi, peserta menyampaikan NIB, Sertifikat
Standar belum terverifikasi dan tangkapan layar laman OSS
yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang
- Halaman 9 dari 14 -
menunggu verifikasi;
3) Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan SBU yang masih
berlaku (untuk Badan Usaha yang memiliki SBU KBLI 2017).
4) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha
kecil dan mempunyai Bidang Usaha dengan subklasifikasi
Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior (KT007) atau
Dekorasi Interior (PB004).
5) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) pekerjaan konstruksi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan
pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak
6) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP), dengan
ketentuan: SKP = KP – P, dimana KP adalah nilai Kemampuan
Paket, dengan ketentuan: untuk Usaha Kecil, nilai Kemampuan
Paket (KP) ditentukan sebanyak 5 (lima) paket pekerjaan;
7) Mempunyai status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan
Konfirmasi Status Wajib Pajak.
8) Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
9) Tidak masuk dalam Daftar Hitam, keikutsertaannya tidak
menimbulkan pertentangan kepentingan pihak yang terkait, tidak
dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau yang bertindak untuk dan atas
nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi
pidana, dan pengurus/pegawai tidak berstatus Aparatur Sipil
Negara, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti diluar
tanggungan Negara;
17. SPESIFIKASI TEKNIS : Selain ketentuan teknis pada poin 12 sampai dengan 16, spesifikasi
KONSTRUKSI teknis menyeluruh untuk pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1. Dokumen gambar atau detailed engineering design (DED)
2. Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
3. Dokumen lainnya hasil perancangan konstruksi
Sesuai dokumen kontrak, yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi.
18. KETENTUAN : Sebelum penandatanganan SPPBJ, calon penyedia harus
SEBELUM SPPBJ menyerahkan kelengkapan dokumen berupa surat pernyataan
kesanggupan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan ketentuan
pada saat rapat persiapan SPPBJ. Dalam hal penyedia tidak mampu
- Halaman 10 dari 14 -
melengkapi dokumen dimaksud, maka penyedia dianggap
mengundurkan diri.
19. EVALUASI : Evaluasi kewajaran harga dilakukan apaila terdapat penawaran
KEWAJARAN HARGA harga dibawah 80% dari HPS dan mengacu pada 12. Surat Edaran
Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Tertib Evaluasi Kewajaran Harga pada Tender
Barang/Jasa Lainnya dan Pekerjaan Konstruksi.
Khusus untuk penyedia yang menyampaikan harga penawaran di
bawah 80% HPS, maka untuk evaluasi kewajaran harga harus
menyampaikan:
a. Data dukung harga material harus berasal dari supplier di lokasi
yang sama dengan lokasi proyek (Jabodetabek)
b. Apabila data dukung harga yang disampaikan berasal dari
supplier di luar lokasi proyek maka harus memperhitungkan
biaya pengiriman.
c. Data dukung harga harus berasal dari distributor
d. Apabila klausul pada huruf a dan b di atas tidak dipenuhi, maka
evaluasi kewajaran harga dilakukan dengan menggunakan
harga material pada HPS
20. LAPORAN : Semua Laporan dilengkapi Dokumentasi (Foto dan Video) yang
diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik
A. Laporan Harian
Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan
pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan di lapangan
dicatat dalam buku harian lapangan (BHL) sebagai laporan
harian pekerjaan berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
Buku Harian Lapangan berisi:
1. Kuantitas dan macam bahan bangunan yang berada di
lapangan
2. Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan macam tugasnya
3. Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan
4. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir, dan peristiwa alam
lainnya yang berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
5. Perintah/petunjuk yang penting dari PPK atau Konsultan
Pengawas.
6. Catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan
B. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, laporan disertai kompilasi
foto harian terkait kondisi fisik konstruksi serta hal-hal penting
yang perlu dilaporkan. Laporan harus diserahkan selambat-
lambatnya di hari senin minggu berikutnya sebanyak tiga
rangkap laporan.
- Halaman 11 dari 14 -
C. Laporan Bulanan
Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman
laporan mingguan dan berisi hal kemajuan fisik pekerjaan dalam
periode satu minggu, serta hal-hal penting yang perlu dilaporkan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya di hari kerja
pertama bulan berikutnya sebanyak tiga rangkap laporan.
D. Laporan Akhir
Laporan Akhir dibuat dan diserahkan sebelum dilaksanakanya
serah terima pekerjaan 100%. Untuk laporan akhir ini dilengkapi
dengan:
1. Kompilasi dokumen Shop Drawing yang sudah disetujui oleh
pemberi tugas, konsultan perencana, dan konsultan
pengawas
2. Dokumen As Built Drawing (Hard dan Softcopy)
3. Seluruh risalah rapat mingguan untuk mengetahui
keputusan-keputusan strategis/teknos saat renovasi
berlangsung.
HAL - HAL LAIN
21. PENERAPAN SMKK Dalam rangka pelaksanaan pekerjaan ini penyedia harus
berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi
terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh
pelaksanaan konstruksi:
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan;
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP);
7. Memenuhi 9 (sembilan) komponen biaya penerapan SMKK yang
memuat paling sedikit:
a. penyiapan RKK;
b. sosialisasi, promosi, dan pelatihan;
c. Alat Pelindung Kerja dan Alat Pelindung Diri;
d. asuransi dan perizinan;
e. Personel Keselamatan Konstruksi;
f. fasilitas sarana, prasarana, dan alat kesehatan;
g. rambu-rambu yang diperlukan;
h. kegiatan dan peralatan terkait dengan pengendalian Risiko
Keselamatan Konstruksi.
Sebagai bagian dalam penerapan SMKK di lapangan, penyedia
wajib :
1. Menyusun RKK pelaksanaan (lengkap) Pekerjaan konstruksi
dan mepresentasikannya saat rapat PCM. Format Rencana
Keselamatan Konstruksi (RKK) dapat mengacu sebagaimana
contoh pada lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini;
- Halaman 12 dari 14 -
2. Mengendalikan pelaksanaan RKK secara konsisten karena
RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak. Sebagai salah
satu wujud pertanggungjawaban dan dokumentasi atas
pelaksanaan penerapan SMKK kontraktor harus membuat
Laporan pelaksanaan RKK yang memuat hasil kinerja SMKK.
Format Laporan pelaksanaan RKK dapat mengacu
sebagaimana contoh pada lampiran SPESIFIKASI TEKNIS ini.
22. PRODUKSI DALAM : Peserta berkewajiban menyampaikan penawaran yang
NEGERI mengutamakan material/ bahan produksi dalam negeri dan tenaga
kerja Indonesia untuk Pekerjaan Konstruksi yang dilaksanakan di
Indonesia minimal sesuai dengan kebijakan (nilai capaian) TKDN
yang ditentukan dalam lampiran dokumen Spesifikasi Teknis ini.
23. KONTINGENSI : Tender Pekerjaan Konsruksi ini dilakukan dalam kondisi keuangan
negara yang sedang dalam proses penghematan dampak pandemi
COVID-19. Jika dikemudian hari ada kebijakan terkait dengan
pemotongan anggaran, sehingga tidak terdapat anggaran yang
tersedia, dan berdampak paket harus dibatalkan, maka Penyedia
tidak menuntut ganti rugi atau melakukan tindakan hukum apapun
atas hal tersebut.
24. PROGRAM ANTI : Kementerian Keuangan menjadi tolok ukur lembaga birokrasi yang
KOLUSI, KORUPSI, berkomitmen mengembangkan program Reformasi Birokrasi dan
DAN NEPOTISME Transformasi Kelembagaan untuk menjadi yang terdepan dalam
(KKN) perbaikan lingkungan birokrasi di Indonesia.
Atas dasar itu penyedia baik dalam proses pemilihan penyedia
barang/jasa maupun dalam melaksanakan setiap lingkup kerjanya
berkomitmen untuk bebas dari KKN serta menjunjung tinggi nilai-nilai
Integritas dan Profesionalisme dan turut serta mendukung dalam
rangka mewujudkan pengadaan barang/jasa di lingkungan
Kementerian Keuangan semakin berkualitas, akuntabel dan
transparan dengan tidak melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Penyamapaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar
untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen
Pemilihan;
2. Persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga
penawaran;
3. Meminjam nama perusahaan lain untuk ikut tender PBJ (pinjam
'bendera' perusahaan lain);
4. Mengirim penawaran yang tidal wajar dengan mengorbankan
volume dan kualitas;
5. Praktik jual paket pekerjaan dan praktik persaingan usaha tidak
sehat;
6. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dengan anggota
UKPBJ/Satker;
7. Pengunduran diri dengan alasan yang tidak dapat diterima
UKPBJ
- Halaman 13 dari 14 -
8. Tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan yang ditetapkan
dalam Kontrak
Kementerian Keuangan tidak memberikan toleransi sedikitpun
terhadap setiap praktik kongkalikong, negosiasi negatif, cincay,
ataupun praktik praktik sebagaimana disebutkan diatas serta siap
memberlakukan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku terhadap
penyedia yang melanggar ketentuan berlaku dalam proses PBJ di
Kementerian Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 September 2024
Pejabat Pembuat Komitmen,
Ditandatangani secara elektronik
Setyo Maulana
- Halaman 14 dari 14 -