URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PENGADAAN JASA KONSTRUKSI PEKERJAAN RENOVASI
GEDUNG KANTOR KPPBC TIPE MADYA PABEAN A PURWAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Pendahuluan
Setiap bangunan gedung negara harus dipergunakan dan dirawat dengan sebaik-baiknya,
sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi bangunannya, andal, ramah lingkungan
dan dapat sebagai teladan bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia.
Untuk menjaga kualitas dan kondisi bangunan gedung negara yaitu Gedung Kantor, perlu
adanya perbaikan atau renovasi sehingga tetap dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya dan kriteria administrasi bagi bangunan gedung negara. Dalam
mewujudkan perbaikan Gedung kantor yang optimal dan berkualitas, maka dianggap perlu
adanya Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi untuk melaksanakan perawatan gedung negara,
agar dapat diarahkan secara baik dan menyeluruh, serta dapat menjadi bangunan yang
memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional berpedoman
pada Detail Engineering Design (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS) yang telah
ditetapkan dari hasil konsultan perencana.
Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan Jasa Pelaksana Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga mampu mendorong terwujudnya renovasi bangunan gedung negara
khususnya Renovasi Gedung Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Tahun
Anggaran 2025 yang baik, berkualitas dan sesuai aturan yang berlaku.
1. Latar Belakang Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang
Kepabeanan dan Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki kewenangan untuk
melaksanakan kegiatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan
cukai secara sistematis, sinergis dan komprehensif. Kewenangan
tersebut dilaksanakan sesuai dengan fungsi pokok yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan kegiatan pelayanan dan pengawasan di
Bidang Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
memiliki Satuan Kerja yaitu KPPBC Tipe madya Pabean A Purwakarta
untuk menjalankan tugas di wilayah Kabupaten Purwakarta, kabupaten
Subang dan Kabupaten Karawang. Untuk mendukung tugas dan
fungsinya, KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta didukung
sejumlah 174 orang pegawai, yang mana diperlukan ruang kerja yang
presentable, nyaman dan modern.
Ruang kerja saat ini tidak mencerminkan ruang kerja Activity
Based Workplace, dimana untuk kondisi saat ini diperlukan ruang kerja
yang mengedepankan pengaturan tata letak ruang yang
mengedepankan fleksibilitas dan mobilitas dalam bekerja untuk
menunjang berbagai aktivitas dalam menjalankan tugas dan fungsi
organisasi dengan mempertimbangkan karakteristik organisasi dan
pegawai sesuai dengan pengertian Activity Based Workplace pada
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.01/2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan Activity Based Workplace di Lingkungan
Kementerian Keuangan.
Salah satu pilar Activity Based Workplace adalah mendorong
interaksi dan kolaborasi antar pegawai. Dengan menghilangkan
Batasan-batasan fisik yang kaku, Activity Based Workplace
menciptakan lingkungan yang lebih terbuka dan mendorong
komunikasi lintas unit. Area kolaborasi, ruang pertemuan informal, dan
zona-zona interaksi lainnya dirancang untuk memfasilitasi pertukaran
ide dan pengetahuan.
2. Maksud dan Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi Penyedia Jasa
Tujuan Konstruksi Renovasi Gedung Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A
Purwakarta Tahun Anggaran 2025, yang berisi masukan, kriteria,
keluaran, dan proses yang harus dipenuhi, diperhatikan, serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas mulai dari tahap
pelaksanaan sampai dengan selesainya masa pemeliharaan.
2.1. Maksud
Maksud kegiatan adalah melaksanakan Pengadaan Pekerjaan
Jasa Konstruksi Renovasi Gedung Kantor KPPBC Tipe Madya
Pabean A Purwakarta Tahun Anggaran 2025.
2.2. Tujuan
a. Memilih Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu
melaksanakan Renovasi Gedung Kantor KPPBC Tipe Madya
Pabean A Purwakarta Tahun Anggaran 2025;
b. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang mampu
dan berkualitas dalam melaksanakan pekerjaan yang diuraikan
dalam ruang lingkup pekerjaan dan bekerja sesuai dengan
jadwal proyek yang telah direncanakan;
c. Mendapatkan Penyedia Pekerjaan Konstruksi yang dapat
bekerja secara professional dengan berpedoman pada Detail
Engineering Design (DED) dan Rencana Kerja dan Syarat
(RKS) yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana
dengan baik;
d. Dengan penugasan ini diharapkan Penyedia Pekerjaan
Konstruksi dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya
dengan baik dan professional untuk menghasilkan keluaran
yang memenuhi standar bangunan gedung negara yang telah
ditetapkan.
3. Sasaran 3.1. Tercapainya pelaksanaan kegiatan Pengadaan Pekerjaan Jasa
Konstruksi Renovasi Gedung Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean
A Purwakarta Tahun Anggaran 2025.
3.2. Penyelesaian pekerjaan Jasa Konstruksi Renovasi Gedung
Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean A Purwakarta Tahun
Anggaran 2025.
3.3. Biaya pekerjaan konstruksi sesuai dengan anggaran kegiatan;
3.4. Pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED), Rencana Kerja dan Syarat (RKS)
yang telah ditetapkan dari hasil konsultan perencana (termasuk
spesifikasi teknis dan gambar).