| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0026721530011000 | Rp 18,153,059,360 | - | |
| 0018129858007000 | - | - | |
| 0025129370624000 | Rp 5,186,499,288 | Tidak menawarkan gaji dan tunjangan personil sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan untuk item yang tidak dikompetisikan | |
| 0016568909062000 | - | - | |
PT Usaha Gedung Mandiri | 00*0**1****93**0 | Rp 17,626,864,306 | Building Manajer yang ditawarkan tidak menyampaikan kepemilikan sertifikat Ahli Madya Perawatan Gedung |
| 0010611879093000 | - | - | |
| 0020610697064000 | Rp 18,471,467,675 | 1. Tidak menyampaikan surat dukungan dari Prinipal Elevator dan Prinsipal Chiller/AHU 2. Building Manajer yang ditawarkan tidak menyampaikan sertifikat ahli madya perawatan gedung, tidak memiliki pengalaman sebagi manajer Pengelolaan atau Pembangunan gedung bertingkat 3. Pendidikan Chief Engineering yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 4. Personi Building Manager, Chief Engineering, Chief Housekeeping dan Health Safety enveronment tidak dilengkapi dengan form 1721 sebagai bukti pegawai tetap | |
PT Claro Kreasi Abadi | 07*1**4****13**0 | Rp 8,141,360,776 | Tidak menawarkan gaji dan tunjangan personil sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan untuk item yang tidak dikompetisikan |
PT Trimitra Putra Mandiri | 00*2**6****19**0 | - | - |
PT Media Prima Hr Solutions | 00*1**6****62**0 | - | - |
PT Geyo Tama Jaya | 07*2**1****05**0 | - | - |
| 0013085543076000 | - | - | |
PT Kinarya Alihdaya Mandiri | 03*5**9****61**0 | - | - |
| 0211263561423000 | - | - | |
| 0026964544045000 | - | - | |
PT Dharma Garda Utama | 05*8**9****12**0 | - | - |
PT Rakatak Delapan Tujuh | 08*9**0****45**0 | - | - |
| 0854283876432000 | - | - | |
Presisi Mitra Solusi | 05*7**6****17**0 | - | - |
Pengharapan Sinar Abadi | 08*9**2****24**0 | - | - |
| 0025105198035000 | - | - | |
| 0022070486631000 | - | - | |
| 0011068400062000 | - | - | |
| 0967618331412000 | - | - | |
| 0316039387407000 | - | - | |
PT Jayanta Karya Solusindo | 02*1**5****05**0 | - | - |
| 0029354305019000 | - | - | |
| 0024653396432000 | - | - | |
| 0957841489045000 | - | - | |
| 0943539437432000 | - | - | |
| 0951888593009000 | - | - | |
| 0751724774453000 | - | - | |
| 0700927379403000 | - | - | |
| 0317178226517000 | - | - | |
| 0010613925093000 | - | - | |
| 0746017334432000 | - | - | |
| 0032638124215000 | - | - | |
| 0705898302022000 | - | - | |
| 0033053802017000 | - | - | |
| 0027482454007000 | - | - | |
PT Eight Property Indonesia | 09*6**7****22**0 | - | - |
PT Garda Nusa Bangsa | 03*0**8****42**0 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
PA/KPA : KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SATKER/SKPD : KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR
NAMA PPK : BUDI SETYAWAN
NAMA PEKERJAAN : JASA KEAMANAN DAN KEBERSIHAN GEDUNG DR.
K.R.T. RADJIMAN WEDYODININGRAT TAHUN
ANGGARAN 2025
TAHUN ANGGARAN 2025
SPESIFIKASI TEKNIS
Pekerjaan: Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat Tahun Anggaran 2025
1. LATAR BELAKANG Sebagai salah satu institusi pemerintah yang sangat penting dalam
mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. Kanwil DJP Wajib
Pajak Besar dituntut untuk menjadi institusi yang profesional di segala lini,
termasuk dalam hal ini adalah di sektor penyediaan Jasa Keamanan dan
Kebersihan Gedung. Peningkatan kinerja dan pelayanan yang diberikan
dari Penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung menjadi sangat
vital untuk dilaksanakan guna menjamin terlaksananya operasional di
gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan baik dan terkendali
serta dapat meningkatkan kinerja DJP. Selain itu, sebagai kantor yang
memiliki peranan penting dalam menyelenggaran fungsi-fungsi strategis
pemerintah, perlu didukung oleh sistem pengamanan yang profesional baik
dalam pengamanan pegawai, tamu, gedung, dokumen dan aset lainnya
yang menjadi satu kesatuan obyek vital pemerintah.
Yang dimaksud dengan pengelolaan keamanan dan kebersihan sebagai
berikut :
1. Pekerjaan Keamanan meliputi memberikan jaminan keamanan dan
ketertiban (Security) atas aset-aset yang dikelola serta pelayanan
yang profesional dalam hal keamanan kepada para pegawai, tamu,
pengunjung maupun penyedia barang/jasa serta seluruh obyek
pengamanan lainnya; dan
2. Pekerjaan kebersihan meliputi pengelolaan dan pemeliharaan
gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat beserta peralatan
mekanikal elektrikal secara profesional dengan tujuan utama untuk
memastikan bahwa gedung beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya
dapat beroperasi dan terawat dengan baik (Engineering) sehingga
mempunyai umur ekonomis yang tinggi.
Area Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang menjadi wilayah
tanggung jawab Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
LANTAI/
NO KETERANGAN
LOKASI
Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru
Satu, TPT KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT
KPP Wajib Pajak Besar Satu, TPT KPP Wajib
Pajak Besar Dua dan TPT KPP Wajib Pajak
1 1/D
Besar Tiga, TPT KPP Wajib Pajak Besar
Empat, TPT Bersama, area helpdesk, area
parkir, area mesin absen, area halaman, koridor
dan toilet
Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area
2 2
tangga Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang
kesenian dan olahraga, balkon, pantry, koridor,
ruang BAS masjid, dan toilet
Ruang Aula Serba Guna, Ruang Arsip, balkon,
3 3
pantry, koridor, dan toilet
Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,
4 4 Bagian Umum, Taman, balkon, pantry, koridor
dan toilet
5 5 Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor dan toilet
6 6 Area KPP Kebayoran Baru Satu
7 7 Area KPP Kebayoran Baru Satu
8 8 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
9 9 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
10 10 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
11 11 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
12 12 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
13 13 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
14 14 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
15 15 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
16 16 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
17 17 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, balkon,
18 18
pantry, koridor, Toilet, Aula
19 19 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
20 20 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
21 21 Rooftop
Termasuk area lain di gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang
menjadi wilayah tanggung jawab Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan juga
harus dijaga, diawasi dan dipelihara keamanan dan kebersihannya oleh
penyedia Jasa yaitu:
1. 6 (enam) Basement (Semi basement termasuk area toko, ruang
administrasi, ruang teknisi, ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk
area kantin dan Basement 2, PKL 2, PKL 3, PKL 4, dan PKL 5) dan area
sekitarnya;
2. Tempat lainnya di lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
2. MAKSUD DAN a. Maksud
TUJUAN
Pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung adalah pekerjaan
yang menyediakan jasa pendukung kegiatan operasional perkantoran
terutama dalam hal penjagaan keamanan dan kebersihan yang meliputi
pengelolaan gedung serta fasilitas lainnya, agar tersedia tenaga kerja
yang terampil, sistem/metode pengelolaan gedung yang mumpuni,
peralatan kerja yang memadai, dan bahan-bahan, perlengkapan serta
spare part yang dipergunakan serta bertanggung jawab terhadap hasil
pekerjaan.
b. Tujuan
1) Terciptanya citra yang positif terhadap seluruh Satuan Kerja di
Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan dapat meningkatkan
kinerja DJP dalam rangka tugas pengamanan penerimaan Negara;
2) Terwujudnya jaminan keamanan dan ketertiban atas aset-aset yang
dikelola seluruh Satuan Kerja di lingkungan Dr.K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat;
3) Peningkatan pelayanan yang baik dan profesional dengan didukung
oleh tenaga security, engineering, housekeeping, driver, dan
resepcionist yang profesional, ramah, dan cekatan dalam
menjalankan tugasnya dalam bidang pelayanan kepada pegawai di
lingkungan Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat maupun menjaga
kebersihan area kerja;
3. TARGET/SASARAN Target/Sasaran dari pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung ini
adalah tersedianya tenaga security, engineering, housekeeping, driver, dan
resepcionist yang dapat memberikan pelayanan secara profesional kepada
para pegawai Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, terjaganya
kebersihan ruangan yang menjadi area kerjanya, sarana dan prasarana
berjalan dengan baik, serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban di
lingkungan Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
4. NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan Jasa
PENGADAAN Keamanan dan Kebersihan Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
BARANG/JASA Tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:
a. K/L/PD : Kementerian Keuangan Republik Indonesia
b. Satker : Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar
c. PPK : Budi Setyawan
5. SUMBER DANA DAN a. Sumber dana pembiayaan pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan
PERKIRAAN BIAYA Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat adalah DIPA 015 Kantor
Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Tahun Anggaran 2025;
b. Total pagu yang digunakan adalah sebesar maksimal
Rp18.4 8 2 .053.000,00 (delapan belas miliar empat ratus delapan
puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) termasuk PPN;
c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar
Rp18.477.856.264,00 (delapan belas milyar empat ratus tujuh puluh
tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh
empat rupiah) termasuk PPN.
6. RUANG LINGKUP, a. Ruang lingkup:
LOKASI
Ruang Lingkup pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung
PEKERJAAN, DAN
Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Tahun Anggaran 2025 ini adalah
FASILITAS
penyediaan Penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung yang
PENDUKUNG
mampu menyediakan tenaga security, engineering, housekeeping,
driver, dan resepcionist yang professional dan bertanggungjawab,
sistem/metode pengelolaan gedung yang mumpuni, peralatan kerja
yang memadai, dan bahan-bahan perlengkapan yang dipergunakan
serta bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan yang pada akhirnya
dapat menciptakan citra positif bagi seluruh satuan kerja di Gedung
Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Pengelolaan terkait ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan
(kepegawaian dll) menjadi tanggung jawab penuh Penyedia Jasa
pemenang lelang. Ketentuan-ketentuan tersebut di antaranya
adalah:
a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan;
b) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
c) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional;
d) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggaraan Jaminan Sosial;
e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
f) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
g) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
h) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
Keduaatas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan
i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
2021 Tentang Pengupahan;
j) Ketentuan lain yang terkait.
2. Kewajiban terkait jaminan-jaminan yang harus ditanggung oleh
Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a) Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari Jumlah Biaya Pokok
SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil;
b) Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% dari Jumlah Biaya
Pokok SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil;
c) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dari Jumlah
Biaya Pokok SDM sebulan yang diterima setiap
pegawai/personil;
d) Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar 4% dari Jumlah
Biaya Pokok SDM sebulan yang diterima setiap
pegawai/personil;
e) Jaminan Pensiun (JP) sebesar 2% dari Jumlah Biaya Pokok
SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil;
f) Iuran Tunjangan Hari Raya sebesar 1/12 dari Jumlah Biaya
Pokok SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil yang
selanjutnya akan dibayarkan kepada setiap pegawai/personil
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya
keagamaan;
3. Pembayaran keseluruhan komponen penghasilan (gaji, tunjangan-
tunjangan, dll.), terhadap seluruh tenaga pendukung operasional
Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat seluruhnya
dibebankan kepada Penyedia Jasa;
4. Jumlah penghasilan yang diberikan adalah minimal sesuai dengan
Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2025;
5. Jika upah pokok beserta iuran-iuran yang menjadi tanggungjawab
Pengguna Jasa pada kontrak berbeda dengan ketentuan Upah
Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2025 maka akan dilakukan
penyesuaian melalui Addendum;
6. Jika Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2025 lebih kecil dari
upah yang ditetapkan dalam HPS maka tidak akan dilakukan
penyesuaian melalui Addendum;
7. Penghasilan pada angka 4 adalah di luar jaminan, tunjangan dan
uang lembur yang wajib diberikan oleh penyedia kepada tenaga
kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan dibayarkan paling
lambat tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama bulan berikutnya
yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari
Penyedia Jasa;
8. Untuk item pekerjaan yang tidak dikompetisikan, jumlah upah pokok
dan tunjangan jabatan yang harus diberikan kepada personil setiap
bulannya adalah minimal sebagai berikut:
Tunjangan
No Jabatan Upah Pokok
Jabatan
1 Chief Security 5.407.500 900.000
2 Supervisor Elektrik 5.459.000 550.000
Supervisor Mekanik dan 5.459.000 550.000
3
Sipil
Supervisor Kebersihan 5.459.000 450.000
4
dan Tenaga Pendukung
Supervisor Gondola dan 5.459.000 550.000
5
Taman
Leader / Captain 5.356.000 350.000
6
Engineering
Leader / Captain 5.356.000 350.000
7 Kebersihan dan Tenaga
Pendukung
Leader / Captain Lift/ 5.356.000 651.986
8
Elevator
9 Leader / Captain Security 5.356.000 350.000
Tenaga Teknisi 5.067.381 250.000
10
Audio/Video
11 Tenaga Teknisi 5.067.381 200.000
12 Tenaga Teknisi Telepon 5.067.381 250.000
Tenaga Teknisi Lift/ 5.067.381 500.000
13
Elevator
14 Tenaga Kebersihan 5.067.381 0
15 Tenaga Pendukung 5.067.381 0
16 Pengemudi 5.148.852 0
Tenaga Operator 5.067.381 500.000
17
Gondola
18 Receptionist 5.067.381 100.000
19 Tenaga Administrasi 5.067.381 150.000
20 Anggota Pengamanan 5.067.381 100.000
9. Apabila diketahui adanya keterlambatan pembayaran penghasilan
kepada personil atau tidak sesuai dengan ketentuan pada angka 6,
maka Penyedia Jasa dianggap belum menyelesaikan pekerjaan
secara keseluruhan dan dapat dikenakan denda sebagaimana
tertuang pada kontrak perjanjian kerja atas bagian pekerjaan yang
belum diselesaikan;
10. Apabila dibutuhkan, tenaga pendukung operasional yang bertugas
dapat melaksanakan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
dan diberikan upah lembur;
11. Ketentuan terkait pelaksanaan lembur dan pemberian upah lembur
tertera pada lampiran Spesifikasi Teknis ini (Lampiran I);
12. Penyedia Jasa juga harus siap dalam penyediaan personil di
tempat-tempat atau waktu-waktu tertentu diluar jadwal rutin dan
diluar tempat yang telah ditentukan oleh Kanwil DJP Wajib Pajak
Besar, misal penyediaan personil untuk kegiatan open house,
pengamanan Hari Raya Keagamaan, dan acara seremonial lain
dengan tidak mengurangi fungsi yang telah ditentukan.
13. Apabila dibutuhkan dalam melaksanakan tugas di luar kantor untuk
membantu kelancaran suatu acara, tenaga pendukung, tenaga
kebersihan, dan tenaga keamanan dapat melaksanakan perjalanan
dinas;
14. Ketentuan terkait pelaksanaan tugas di luar kantor dan penggantian
biaya perjalanan dinas tertera pada lampiran Spesifikasi Teknis ini
(Lampiran I);
15. Khusus untuk pengamanan dan pengawasan peralatan dan mesin
dilakukan selama 24 jam non stop setiap hari yang terbagi dalam 3
shift;
16. Cuti bersama dan hari libur lain yang resmi ditetapkan oleh
pemerintah tidak mengurangi/memotong penghasilan yang
ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan tersebut;
17. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak Pegawai dan
kewajiban Penyedia Jasa, sehingga THR tersebut harus diberikan
kepada pegawai/personil yang terdaftar pada bulan hari raya Iduf
Fitri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya
Iduf Fitri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran THR yang
diberikan adalah sebesar upah pokok ditambah tunjangan jabatan
sebulan yang diterima oleh masing-masing pegawai/personil tanpa
potongan absensi dan sanksi lainnya, yang dibuktikan dengan Surat
Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia Jasa;
18. Segala tuntutan dari pihak manapun terkait dengan status
ketenagakerjaan dan pelaksanaan ketentuan ketenaga kerjaan
terkait pelaksanaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung
Tahun Anggaran 2025 ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
19. Penyedia Jasa wajib memastikan bahwa gedung beserta seluruh
fungsi dan fasilitasnya terawat dan dapat beroperasi dengan baik;
20. Penyedia Jasa wajib mengikuti dan menjalankan Standard
Operating Procedures (SOP) yang digunakan pada tahun
sebelumnya sampai dengan disampaikannya SOP yang baru;
21. Penyedia Jasa wajib menyampaikan Standard Operating
Procedures (SOP) yang baru paling lambat tanggal 15 (lima belas)
bulan kedua;
22. Penyedia Jasa wajib melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan
secara berkala;
23. Penyedia Jasa wajib melaksanakan kerja sama untuk pekerjaan
perawatan perangkat Lift/Elevator, Chiller, dan Air Handling Unit
(AHU);
24. Dalam melaksanakan sub kontrak untuk pekerjaan perawatan
perangkat Lift/Elevator, Chiller, dan Air Handling Unit (AHU),
penyedia jasa wajib mendapatkan surat dukungan dari Principal
yang ditunjuk oleh pemegang merk sebagaimana tertera dalam
lampiran spesifikasi teknis ini (Lampiran III);
25. Pengaturan dan Pengamanan di area-area yang telah ditentukan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, sehingga kehilangan,
kerusakan atau hal-hal lain yang disebabkan kelalaian Penyedia
Jasa terkait ketentuan di atas menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa. Pengaturan dan Pengamanan ini meliputi parkir liar dan
pedagang tanpa izin di sekitar area luar Gedung Dr. K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat. Jika terjadi kelalaian, Penyedia Jasa
membuat Surat Pernyataan atas kejadian kelalaian tersebut.
b. Lokasi pekerjaan dilakukan di Lingkungan Gedung Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat yang terdiri dari Gedung, Halaman/Taman beserta
Basemen;
c. Pihak Pengguna Jasa dapat menyediakan fasilitas pendukung berupa:
1. Peralatan kantor pendukung pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
meja dan kursi kerja;
2. Ruang kerja bagi Building Management (engineering, housekeeping,
security, driver, dan receptionist) yang memadai;
d. Penyedia Jasa wajib:
1. Menyediakan tenaga Building Management (engineering,
housekeeping, security, driver, dan receptionist) yang profesional dan
bertanggung jawab serta sesuai dengan kualifikasi yang diminta
Pengguna Jasa;
2. Menyediakan seragam kerja dengan warna dan model yang akan
disepakati dengan Pengguna Jasa (sesuai ukuran pengguna dan
standar berpakaian);
3. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan tenaga Building
Management (engineering, housekeeping, security, driver, dan
receptionist) dengan melampirkan jadwal, jenis pelatihan, dan
laporan pelaksanaannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen
(minimal 3 kali dalam setahun);
4. Menyediakan bahan, perlengkapan dan peralatan pendukung
pelaksanaan pekerjaan engineering, housekeeping, security, driver,
dan receptionist (dilaporkan apabila terdapat bahan, perlengkapan,
dan peralatan masuk dan keluar);
5. Menggunakan perlengkapan dan peralatan kerja yang memiliki
Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar
inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi Standar
Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta
koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah
lingkungan hidup.
6. Penyedia Jasa harus menyediakan Personil, Perlengkapan Kerja,
Peralatan Kerja, dan Bahan dengan ketentuan sebagaimana berikut:
No Item Waktu Serah Terima
1. Personil Paling lambat 1 Januari 2025
2. Peralatan Engineering Paling lambat 1 Januari 2025
3. Peralatan Housekeeping Paling lambat 1 Januari 2025
4. Peralatan Keamanan Paling lambat 1 Januari 2025
5. Bahan Engineering Paling lambat hari kerja
pertama setiap bulan
6. Bahan Housekeeping Paling lambat hari kerja
pertama setiap bulan
7. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Perlengkapan Kerja,
Peralatan Kerja, dan Barang-barang Lainnya harus selalu tersedia di
lingkungan Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dalam
keadaan baik (siap pakai) dan apabila terjadi kerusakan maka
Penyedia Jasa harus segera mengganti paling lambat 5 hari kerja
setelah laporan kerusakan dibuat. Serah terima dilakukan oleh
Penyedia Jasa kepada personil sebelum pelaksanaan pekerjaan dan
disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak yang
ditunjuk oleh PPK;
8. Penyedia Jasa harus bersifat kreatif dan inovatif dalam menjalankan
tugas dan tidak memberatkan pengelola gedung;
9. Penyedia Jasa harus patuh dan berpikir searah dengan aturan
pengelola gedung;
10. Standard Operating Procedures (SOP) Pengelolaan Gedung minimal
mencakup sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran I tentang
Ketentuan Teknis, antara lain sebagai berikut:
A. ENGINEERING
SOP pemeriksaan kondisi Gedung sebelum jam kerja (daily
pre-inspection)
SOP penanganan kerusakan (trouble shooting)
SOP penanganan pengaduan (complain handling)
SOP pemeriksaan kondisi Gedung setelah jam kerja (daily
post-inspection)
SOP pemeriksaan infrastruktur penanggulangan keadaan
darurat (kebakaran, gempa, ancaman bom, dll)
SOP pemeriksaan auditorium (termasuk sarana pendukung)
sebelum acara dan pengawasan selama acara (pre event-
inspection & monitoring)
SOP untuk mendeteksi dan mengantisipasi secara dini
gangguan-gangguan yang mungkin terjadi (untuk Supervisor
Engineering) .
Tata cara pemeliharaan/pergantian/perbaikan dan hal lain
yang dipersyaratkan sebagaimana yang tertuang dalam
Lampiran I.
B. HOUSEKEEPING
SOP pemeriksaan kondisi kebersihan Gedung sebelum jam
kerja (daily pre-inspection)
SOP pemeriksaan kondisi kebersihan selama jam kerja (daily
inspection)
SOP penanganan pengaduan (complain handling)
SOP pemeriksaan kebersihan auditorium/ruang pertemuan
lainnya (termasuk sarana pendukung) sebelum acara dan
pengawasan selama acara (pre event-inspection &
monitoring)
SOP untuk mendeteksi dan mengantisipasi secara dini
gangguan-gangguan yang mungkin terjadi (untuk Chief dan
Supervisor Housekeeping).
Tata cara pembersihan/penanganan dan hal lain yang
dipersyaratkan sebagaia mana yang tertuang dalam Lampiran
I.
C. SECURITY
Serah terima jaga pos
Prosedur patroli
Pemeriksaan kendaraan
Pemeriksaan kendaraan angkut barang
Prosedur keluar masuk barang
Penanggungjawab kunci
Hari libur
Perparkiran kendaraan pegawai
Pengamanan VVIP
Pengamanan Objek Vital
Tata cara penerimaan tamu
Tata cara pemeriksaan pegawai/tamu
Penanganan kerusuhan/huru-hara/demonstrasi
Penanganan pencurian
Penanganan ancaman bom
Penanganan kebakaran
Pengawasan pintu masuk gedung (barrier gate)
Pembuatan berita acara
Pengawasan dan pelaporan
D. TENAGA PENDUKUNG
SOP melayani tamu, pegawai, dan pimpinan
SOP menangani segala macam keperluan acara, rapat,
sosialiasi, pertemuan atau jamuan makan
SOP pelayanan pengantaran surat atau paket dinas secara
langsung atau melalui jasa pos
E. PENGEMUDI (DRIVER)
SOP Pengemudi
F. LAINNYA
SOP pengawasan operasional gedung (daily monitoring)
SOP pengawasan pelaksanaan pemeliharaan gedung
(maintenance monitoring)
SOP pengawasan penanganan pengaduan (complain
handling monitoring);
SOP Pest, Rodent Control, dan anti rayap.
Mematuhi ketentuan-ketentuan Zona Integritas yang
diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
Memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana
tertuang dalam Lampiran I.
Menyediakan alat tulis kantor termasuk kertas untuk
keperluan administrasi penyedia jasa;
Menyediakan kartu Tanda Pengenal yang digunakan oleh
pelaksana pekerjaan selama di dalam area Gedung Dr.K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat ;
Ketentuan mengenai huruf A sampai dengan F dibuktikan
dengan surat pernyataan kesanggupan dari penyedia jasa
untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Keamanan
dan Kebersihan Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ruang lingkup
pengadaan/lokasi dan fasilitas penunjang yang tercantum
dalam dokumen pengadaan.
7. KUALIFIKASI a. Penyedia Jasa adalah badan usaha kualifikasi Non Kecil dan memiliki
PENYEDIA JASA surat izin usaha barang/jasa dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia):
1. Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung Kode KBLI 81100
(Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas); atau
2. Kode KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan Swasta) dan Kode KBLI
81210 (Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan).
b. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang dalam pelaksanaannya
wajib mendapatkan izin operasional dari Kepolisian Negara Republik
Indonesia sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No.24
Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistem Manajemen
Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
Pemerintah terkait Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
(Guard Services) yang masih berlaku;
c. Memiliki status KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) yang valid;
d. Telah terdaftar sebagai Kepesertaan Jamsostek dan/atau BPJS
Ketenagakerjaan yang masih berlaku dibuktikan dengan bukti iuran 3
(tiga) bulan terakhir;
e. Telah terdaftar sebagai Kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih
berlaku dibuktikan dengan bukti iuran 3 (tiga) bulan terakhir;
f. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (yang dimaksud pekerjaan
sejenis adalah jasa keamanan dan jasa kebersihan) dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir dengan melampirkan hasil pemindaian/scan
Surat Keterangan/Referensi Berkinerja minimal baik yang diterbitkan
oleh Pengguna Jasa;
g. Memiliki Pengalaman meliputi :
1. Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Divisi 85 – Jasa
Pendukung) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
(satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak;
2. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
sama (Kelompok 852 – Jasa Penyelidikan dan Keamanan) paling
kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
pengalaman subkontrak;
3. untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi
dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling
kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu
Anggaran;
4. untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk
usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang
sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
h. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
yang masih berlaku;
i. Penyedia memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015 dibidang Sistem
Manajemen Mutu yang masih berlaku. Apabila sedang dalam masa
perpanjangan, maka wajib melampirkan surat keterangan dari penerbit
ISO tersebut;
j. Penyedia memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015 dibidang Sistem
Manajemen Lingkungan yang masih berlaku. Apabila sedang dalam
masa perpanjangan, maka wajib melampirkan surat keterangan dari
penerbit ISO tersebut;
k. Penyedia memiliki Sertifikat dibidang Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja Sertifikat ISO 45001 : 2018 yang masih berlaku.
Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
surat keterangan dari penerbit tersebut;
l. Penyedia memiliki Sertifikat SMK3 yang masih berlaku berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;
m. Penyedia memiliki surat dukungan dari Principal yang ditunjuk oleh
pemegang merk sebagaimana tertera dalam lampiran III Spesifikasi
Teknis ini. Hal ini dimaksudkan agar penyedia jasa yang ikut dalam
tender ini adalah penyedia jasa yang memiliki track record yang baik di
dalam catatan principal/agent tersebut (salah satunya tidak memiliki
tunggakan/outstanding pembayaran);
n. Surat Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia Jasa untuk pembayaran
Gaji, Tunjangan, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak
Pegawai dan kewajiban Penyedia Jasa sesuai dengan nilai yang
tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen;
o. Penyedia Jasa memiliki pengalaman mengoperasionalkan Building
Automation System (BAS) dibuktikan dengan copy/Salinan kontrak,
copy Standard Operating Procedures (SOP) Pengelolaan Gedung yang
pernah dilaksanakan.
8. PRODUK YANG Hasil dari pekerjaan ini adalah tersedianya pengelola gedung yang mampu
DIHASILKAN menyediakan tenaga pendukung operasional Gedung Dr.K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat yang profesional dan bertanggung jawab sehingga dapat
menciptakan citra positif bagi seluruh satuan kerja di Gedung Dr.K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat.
9. WAKTU
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 12 (dua belas) bulan sejak 1
PELAKSANAAN
Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.
YANG DIPERLUKAN
10. TENAGA KERJA a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan sejumlah 198 orang terdiri dari:
YANG DIBUTUHKAN
No Jabatan Syarat dan Kompetensi (minimal) Cara Pembuktian Status Kepegawaian
(tugas dan syarat ada
1 Building Manager 1. Pendidikan minimal S1 1. Pendidikan dibuktikan
pada lampiran I) (1 orang) 2. Memiliki Sertifikasi Ahli Madya dengan hasil pemindaian
Perawatan Bangunan Gedung atau scan ijazah
3. Memiliki pengalaman 7 tahun 2. Sertifikat dibuktikan
sebagai top/middle dengan Scan Sertifikat
4. Memiliki pengalaman sebagai yang masih berlaku / surat
Manager dalam proyek pengelolaan keterangan lulus
atau pembangunan gedung bertingkat 3. Pengalaman dibuktikan
5. Merupakan Pegawai Tetap dengan dengan Curriculum Vitae
masa kerja minimal 1 (satu) tahun 4. Status Pegawai Tetap
dibuktikan dengan surat
keterangan dari pemberi
kerja dan form 1721
Pegawai Tetap dengan
masa kerja minimal 1
(satu) tahun
2 Chief Engineering 1. Pendidikan minimal D3 Teknik 1. Pendidikan dibuktikan
(1 orang) Mesin/Elektro dengan hasil pemindaian
2. Memiliki pengalaman 4 tahun atau scan ijazah
sebagai first level manager/ supervisor 2. Pengalaman dibuktikan
dalam proyek pengelolaan gedung dengan Curriculum Vitae
bertingkat 3. Status Pegawai Tetap
3. Merupakan Pegawai Tetap dengan dibuktikan dengan surat
masa kerja minimal 1 (satu) tahun keterangan dari pemberi
kerja dan form 1721
3 Chief 1. Pendidikan minimal D3 Teknik 1. Pendidikan dibuktikan
Housekeeping (1 Mesin/Elektro dengan hasil pemindaian
orang) 2. Memiliki pengalaman 4 tahun atau scan ijazah
sebagai first level manager/ supervisor 2. Pengalaman dibuktikan
dalam proyek pengelolaan gedung dengan Curriculum Vitae
bertingkat 3. Status Pegawai Tetap
3. Merupakan Pegawai Tetap dengan dibuktikan dengan surat
masa kerja minimal 1 (satu) tahun keterangan dari pemberi
kerja dan form 1721
4 Health Safety 1. Pendidikan minimal S1 1. Pendidikan dibuktikan
Environment 2. Memiliki Sertifikat K3 dengan hasil pemindaian
(HSE) Officer (1 3. Memiliki pengalaman 2 tahun dalam atau scan ijazah
orang) pekerjaan Pengelolaan Gedung 2. Sertifikat K3 dibuktikan
dengan scan sertifikat.
3. Pengalaman dibuktikan
dengan Curriculum Vitae
4. Pegawai Tetap dengan
masa kerja minimal 1 (satu)
tahun dibuktikan dengan
surat keterangan dari
pemberi kerja dan form
1721
5 Chief Security (1 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
orang) sederajat
2. Berbadan Sehat, berkelakuan baik
dan/atau tidak mempunyai catatan
kriminal, untuk pensiunan TNI/POLRI
atau Sipil yang memiliki sertifikat
kepelatihan Manajer Keamanan (Gada
Utama).
3. Diutamakan pensiunan TNI/POLRI
dengan pangkat terakhir perwira
menengah atau lebih tinggi yang
dibuktikan dengan SK Kepangkatan
terakhir
4. Usia maksimal 58 (lima puluh
delapan) tahun untuk sipil dan
maksimal 65 (enam puluh lima) tahun
untuk pensiunan TNI/POLRI
5. Mempunyai pengalaman kerja
minimal 1 (satu) tahun sebagai
Kepala/Wakil satuan pengamanan
gedung perkantoran
6 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Elektrik (1 orang) sederajat
2. Memiliki pengalaman 3 tahun
sebagai supervisor dalam proyek
pengelolaan gedung bertingkat
7 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Mekanik dan Sipil sederajat
(1 orang) 2. Memiliki pengalaman 3 tahun
sebagai supervisor dalam proyek
pengelolaan gedung bertingkat
8 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Kebersihan dan sederajat
Tenaga 2. Memiliki pengalaman 3 tahun
Pendukung (1 sebagai supervisor dalam proyek
orang) pengelolaan gedung bertingkat
9 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK Tenaga Existing dibuktikan
Gondola dan sederajat dengan Surat Pernyataan
Tenaga Existing
Taman (1 orang) 2. Memiliki pengalaman 3 tahun Kesanggupan Penggunaan
sebagai supervisor dalam proyek Tenaga Existing
pengelolaan gedung bertingkat
10 Leader/ Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Engineering (4 sederajat
orang) 2. Memiliki pengalaman 3 tahun
sebagai kepala teknisi /(leader/ captain)
atau 3 tahun sebagai teknisi gedung
bertingkat
11 Leader/ Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Kebersihan dan sederajat
Tenaga 2. Memiliki pengalaman 3 tahun
Pendukung (2 sebagai kepala housekeepig
orang) (leader/Captain) atau 3 tahun sebagai
housekeeping
12 Leader / Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Lift/ Elevator (1 sederajat
orang) 2. Memiliki pengalaman 2 tahun
berpengalaman menangani
Lift/Elevator merk OTIS; dan
3. Mempunyai Sertifikasi
Keahlian/Pelatihan dalam bidang
Transportasi dalam Gedung
(Lift/Elevator)
13 Leader/ Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Security (3 orang) sederajat
2. Mempunyai pengalaman kerja
sebagai satuan pengamanan gedung
perkantoran/pabrik minimal 1 (satu)
tahun;
3. Berbadan Sehat, berkelakuan baik
dan/atau tidak mempunyai catatan
criminal; dan
4. Usia maksimal 58 (lima puluh
delapan) tahun Jasa
14 Teknisi 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Audio/Video (3 sederajat
orang) 2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai teknisi audio/video gedung
bertingkat
15 Teknisi/ 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Engineering (16 sederajat
orang) 2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai teknisi gedung bertingkat
16 Teknisi Telepon (1 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
orang) sederajat
2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai teknisi gedung bertingkat
17 Teknisi 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Lift/Elevator (1 sederajat
orang) 2. Memiliki pengalaman 2 tahun
berpengalaman menangani
Lift/Elevator merk OTIS; dan
3. Mempunyai Sertifikasi
Keahlian/Pelatihan dalam bidang
Transportasi dalam Gedung
(Lift/Elevator)
18 Tenaga 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Kebersihan (66 sederajat
orang) 2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai tenaga pemeliharaan
kebersihan gedung bertingkat
19 Tenaga 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Pendukung (7 sederajat
orang) 2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai pramubakti
20 Pengemudi (2 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
orang) sederajat
2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai pengemudi
21 Tenaga Operator Memiliki Surat Ijin Operator (SIO)
Gondola (3 orang)
22 Receptionist (3 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
orang) sederajat, diutamakan D3
2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai receptionist
23 Tenaga 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Administrasi (3 sederajat, diutamakan D3
orang) 2. Memiliki pengalaman 2 tahun
sebagai Tenaga Administrasi
24 Anggota 1. Pendidikan minimal SMA / SMK
Pengamanan (74 sederajat
orang) 2. Telah mengikuti Pendidikan dan
Pelatihan Dasar mengenai Keamanan
3. Berbadan Sehat, Tegap dan
Proporsional;
4. Pria minimal memiliki tinggi 165 cm,
dan wanita minimal memiliki tinggi 155
cm.; dan
5.Usia maksimal 58 (lima puluh
delapan) tahun
b. Peserta Tender harus menyampaikan daftar tenaga ahli antara lain
1) Building Manager;
2) Chief Engineering;
3) Chief Housekeeping; dan
4) Health Safety Environment (HSE) Officer
c. Untuk tahun 2025, bagi penyedia Jasa pemenang tender tahun 2025
memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Chief Security,
Supervisor Elektrik, Supervisor Mekanik dan Sipil, Supervisor
Kebersihan dan Tenaga Pendukung, Supervisor Gondola dan Taman,
Leader / Captain Engineering, Leader / Captain Kebersihan dan Tenaga
Pendukung, Leader / Captain Lift/ Elevator, Leader / Captain Security,
Tenaga Teknisi Audio/Video, Tenaga Teknisi, Tenaga Teknisi Telepon,
Tenaga Teknisi Lift/ Elevator, Tenaga Kebersihan, Tenaga Pendukung,
Pengemudi, Tenaga Operator Gondola, Receptionist, Tenaga
Administrasi, dan Anggota Pengamanan existing untuk bergabung
dengan pemenang tender yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
Kesanggupan Penggunaan Tenaga Existing, dengan ketentuan bahwa
tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat existing tersebut wajib mengikuti ketentuan-ketentuan
yang diatur dan dijalankan oleh penyedia jasa pemenang tender tahun
anggaran 2025;
d. Penyedia Jasa menyediakan tenaga kerja tersebut sesuai dengan
jumlah dan kualifikasi yang telah ditentukan;
e. Penyedia Jasa berdasarkan alasan kinerja, pengalaman, keahlian/
kemampuan tertentu, alasan kemanusiaan, atau pertimbangan lainnya
dapat mempekerjakan personil existing yang mempunyai kualifikasi
yang berbeda dengan persetujuan PPK;
f. Sistem Perekrutan dan Penggantian Personil adalah :
1) Penyedia Jasa wajib menyediakan personil pengganti apabila
terdapat personil yang tidak masuk kerja sebagaimana diatur dalam
kontrak;
2) Ketentuan penggantian personil dikecualikan apabila ketidakhadiran
personil merupakan hak bagi tenaga kerja yang diatur dalam
ketentuan ketenagakerjaan antara lain cuti tahunan, dan sakit
dengan keterangan dokter pemerintah atau alat bukti lain yang
mendukung.
3) Penyedia Jasa wajib memiliki sistem perekrutan personil yang
profesional;
4) Personil yang akan dipekerjakan oleh Penyedia Jasa harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
5) Penyedia Jasa wajib melakukan pemberhentian personil yang
diminta oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atas dasar
pertimbangan kesehatan, kecakapan, dan profesionalisme;
6) Pemberhentian personil karena pensiun, berhenti atas permintaan
sendiri, dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat harus
mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen;
7) Promosi dan/atau demosi personil harus mendapat persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen;
8) Penyedia dilarang untuk memungut biaya apapun dalam proses
pelaksanaan perekrutan personil.
11. TANGGAL Pelaksanaan Pekerjaan dimulai setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
BERLAKU EFEKTIF Kerja (SPMK) yang diberikan oleh Pengguna Jasa.
KONTRAK
12. LAPORAN Laporan Bulanan disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pejabat
BULANAN Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya
dengan memuat dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Khusus bulan terakhir pelaksanaan kontrak, laporan bulanan disampaikan
penyedia jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum
penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.
Jakarta,
Pejabat
Budi Setyawan
LAMPIRAN I
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
I. KETENTUAN
A. UMUM
Pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung adalah pekerjaan yang
memberikan jaminan keamanan dan ketertiban atas aset-aset yang dikelola serta pelayanan
yang profesional dalam hal keamanan kepada para pegawai, tamu, pengunjung maupun
penyedia barang/jasa serta seluruh obyek pengamanan lainnya dan pekerjaan kebersihan
meliputi pengelolaan dan pemeliharaan gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat beserta
peralatan mekanikal elektrikal secara profesional dengan tujuan utama untuk memastikan
bahwa gedung beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya dapat beroperasi dan terawat dengan
baik sehingga mempunyai umur ekonomis yang tinggi dengan tujuan utama yaitu :
1. Terciptanya citra yang positif terhadap seluruh Satuan Kerja di Dr.K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat dan dapat meningkatkan kinerja DJP dalam rangka tugas pengamanan
penerimaan Negara;
2. Terwujudnya jaminan keamanan dan ketertiban atas aset-aset yang dikelola seluruh
Satuan Kerja di lingkungan Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat; dan
3. Peningkatan pelayanan yang baik dan profesional dengan didukung oleh tenaga security,
engineering, housekeeping, driver, dan resepcionist yang profesional, ramah, dan cekatan
dalam menjalankan tugasnya dalam bidang pelayanan kepada pegawai di lingkungan
Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat maupun menjaga kebersihan area kerja.
B. KHUSUS
1. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melaksanakan hal-hal sebagai
berikut:
a. Mengurus surat izin dari instansi terkait apabila diperlukan;
b. Mengadakan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bagian Umum Kanwil
DJP Wajib Pajak Besar;
c. Mempelajari dan memahami struktur organisasi dan proses bisnis yang ada;
d. Melakukan pemeriksaan teknis konstruksi gedung dan semua komponen/gedung/
peralatan dan memastikan bahwa semuanya dalam kondisi optimal.
2. Persyaratan Tenaga Kerja
a. Berbadan sehat;
b. Berkelakuan baik/tidak mempunyai catatan kriminal;
c. Memenuhi persyaratan teknis minimal yang disebutkan dalam ketentuan teknis.
3. Ketentuan Ketenagakerjaan
Penyedia Jasa bertanggung jawab dan wajib memenuhi seluruh peraturan
ketenagakerjaan yang berlaku. Penyedia Jasa wajib memberikan penghasilan kepada
personil. Penyedia Jasa wajib memberikan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja
dalam setahun. Cuti bersama bersifat fakultatif. Cuti bersama dan hari libur lain yang resmi
ditetapkan oleh pemerintah tidak mengurangi/memotong penghasilan yang ditetapkan
dalam peraturan ketenagakerjaan tersebut.
Tunjangan Hari Raya merupakan Hak Pegawai dan kewajiban Penyedia Jasa,
sehingga THR tersebut harus diberikan kepada pegawai/personil sesuai dengan peraturan
yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja. Pejabat Pembuat Komitmen akan memantau
pelaksanaan pemberian THR dari Penyedia Jasa kepada para pegawai/personil.
Penyedia Jasa wajib membayar gaji seluruh tenaga kerja paling lambat tanggal 1
(satu) atau hari kerja pertama bulan berikutnya.
4. Ketentuan Peralatan/Bahan
Peralatan/Bahan yang disediakan/disewa harus dalam kondisi baru dan laik pakai;
5. Transportasi dan Akomodasi
Transportasi dan akomodasi tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat termasuk makan/minum di lokasi pekerjaan menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen hanya menyediakan ruangan
secukupnya untuk kantor administrasi pegawai/personil yang ditempatkan di Gedung Dr.
K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat.
C. JAMINAN KUALITAS
1. Penyedia Jasa wajib memastikan tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R.
T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan memiliki kemampuan teknis dan/atau
manajerial untuk melaksanakan pengelolaan gedung serta memenuhi kualifikasi
minimal yang disyaratkan. Khusus untuk tenaga keamanan yang ditugaskan,
mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan sebagai tenaga keamanan sesuai
ketentuan yang berlaku dan memiliki izin bekerja sebagai tenaga keamanan yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (memiliki Kartu Tanda Anggota/KTA satuan
pengamanan).
2. Penyedia Jasa wajib memastikan sistem/metode pengelolaan gedung yang diterapkan
sesuai dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam buku manual peralatan
(manual book) yang dikeluarkan oleh produsen/principal setiap peralatan serta sesuai
dengan ketentuan pengelolaan gedung yang berlaku yang dikeluarkan oleh
Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Pemadam
Kebakaran, dll (termasuk segala perizinan dan pengujian yang diwajibkan).
3. Penyedia Jasa wajib memastikan sistem/metode pemeliharaan keamanan (SOP) yang
diterapkan dijalankan oleh tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan/ditugaskan. Apabila terjadi pelanggaran
terhadap SOP tersebut, pemberi kerja/user akan menerbitkan surat teguran untuk
setiap pelanggaran yang dilakukan.
4. Penyedia Jasa wajib memastikan tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan/ditugaskan selalu dalam keadaan sehat
dan bugar serta mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan sebagai tenaga
pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sesuai
ketentuan yang berlaku melalui evaluasi secara berkala.
5. Penyedia Jasa wajib memeriksa dan memastikan perlengkapan, peralatan kerja
dan bahan dalam kondisi baik (siap pakai) dan jumlah minimal sesuai dengan
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
6. Penyedia Jasa wajib melaksanakan pekerjaan dengan baik, sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
7. Penyedia Jasa wajib memastikan titik-titik penjagaan yang telah ditentukan selalu
dijaga oleh petugas keamanan.
8. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap disiplin kehadiran tenaga kerja yang
ditempatkan. Apabila terdapat tenaga kerja yang tidak hadir sesuai dengan jadwal
kerja yang ditentukan, maka penyedia jasa wajib mengganti paling lambat 30 menit
sejak dimulainya jadwal kerja tersebut.
9. Penyedia Jasa wajib memastikan tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan/ditugaskan memiliki komitmen untuk
mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku pada Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat.
10. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas segala tuntutan dari pihak manapun akibat
tidak dipenuhinya prosedur pemeliharaan keamanan di area Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
11. Penyedia Jasa wajib membuat surat perjanjian dengan pegawai/personil yang
ditempatkan minimal memuat hak dan kewajiban, serta jenis-jenis pelanggaran
(ringan, sedang dan berat) berikut sanksi-sanksinya.
12. Penyedia Jasa wajib membuat daftar Penanggung Jawab pekerja (Security,
Housekeeping, Engineering, Driver, Receipsionist, dan Tenaga Pendukung) sesuai
dengan Job Desk dan area penempatan masing-masing lantai, pada masing-masing
kantor, dan pada masing-masing bagian dalam lingkungan Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat dan daftar penanggung jawab ditempelkan di setiap lantai
dan area yang dibutuhkan beserta nomor telfon masing-masing pekerja.
13. Penyedia wajib menyediakan personil cadangan sesuai kebutuhan dengan
mempertimbangkan kemungkinan ketidakhadiran personil setiap harinya dan
menyerahkan nama-nama personil cadangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
14. Penyedia Wajib mengganti personil yang tidak hadir dengan personil cadangan yang
disediakan oleh penyedia dan/ atau personil lain yang ada dengan
mempertimbangkan produktifitas dan kesehatan personil yang bersangkutan.
15. Ketentuan penggantian personil dikecualikan apabila ketidakhadiran personil
merupakan hak bagi tenaga kerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan
antara lain cuti tahunan, dan sakit dengan keterangan dokter pemerintah atau alat
bukti lain yang mendukung.
16. Manajer/Penanggung Jawab Penyedia Jasa wajib bersedia hadir di lokasi pekerjaan
apabila diperlukan dan/atau diundang oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
17. Penyedia Jasa wajib menggunakan absensi digital / fingerprint untuk seluruh tenaga
kerja.
18. Apabila dibutuhkan, tenaga pendukung operasional yang bertugas dapat
melaksanakan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan upah
lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Lembur yang dimaksud adalah pekerjaan di luar waktu kerja yang telah
disepakati antara personil dan Penyedia Jasa pada perjanjian kerja;
b. Upah lembur yang diberikan adalah sebesar Rp13.000,00 per jam per orang;
c. Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori atau Uang
sebesar Rp 35.000,00 kepada Personil yang melakukan kerja lembur paling
kurang 3 (tiga) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu)
kali per hari.
d. Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari Penyedia Jasa
dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau Bagian Umum Kanwil
DJP Wajib Pajak Besar;
e. Penyedia Jasa harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat
nama personil, lama waktu kerja, peruntukan kerja lembur, upah lembur, dan
uang makan lembur yang dibayarkan;
f. Penyedia Jasa harus menyampaikan bukti pembayaran upah lembur dan uang
makan lembur kepada Pejabat Pembuat Komitmen; dan
g. Penyedia Jasa wajib mengembalikan kelebihan upah lembur dan uang makan
lembur yang tidak digunakan selama pelaksanaan kontrak kepada Pejabat
Pembuat Komitmen.
19. Apabila dibutuhkan dalam melaksanakan tugas di luar kantor untuk membantu
kelancaran suatu acara, tenaga pendukung, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan
dapat melaksanakan perjalanan dinas ketentuan sebagai berikut:
a. Perjalanan dinas yang dimaksud adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan
Kerja yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan Surat
Perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Tugas dari Bagian Umum,
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
b. Biaya perjalanan dinas terdiri dari Biaya penginapan, biaya transportasi, dan
uang harian;
c. Biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas tersebut
dibebankan kepada Penyedia;
d. Pembayaran biaya perjalanan dinas menggunakan sistem penggantian
(reimbursement).
e. Penyedia harus membayarkan uang harian kepada personil yang melakukan
perjalanan dinas sebesar Rp 150.000,00 per hari;
f. Penggantian biaya perjalanan dinas sebagaimana poin d dan pembayaran uang
harian sebagaimana poin e dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen
permintaan penggantian dan pembayaran beserta bukti pengeluaran yang
sebenarnya diterima lengkap dari Pejabat Pembuat Komitmen.
g. Penyedia harus membuat daftar pelaksanaan perjalanan dinas yang memuat
nama personil, waktu perjalanan dinas, peruntukan, dan biaya perjalananan
dinas;
h. Penyedia Jasa harus menyampaikan bukti pembayaran biaya perjalanan dinas
kepada Pejabat Pembuat Komitmen; dan
i. Penyedia Jasa wajib mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas yang
tidak digunakan selama pelaksanaan kontrak kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
20. Penyedia Jasa wajib melakukan pemberhentian pegawai/personil apabila:
a. Terdapat pegawai/personil yang menurut penilaian pengguna jasa tidak memenuhi
syarat sebagai tenaga kerja dan/atau tidak cakap menjalankan tugasnya; atau
b. Terdapat personil yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tindakan
kriminal, tindakan yang mengancam jiwa, perbuatan asusila dan/atau
tindakan/perbuatan lain yang melanggar hukum berdasarkan peraturan
perundangan yang berlaku di Indonesia;
c. Perekrutan personil yang akan dipekerjakan oleh Penyedia Jasa harus
mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
21. Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi kebutuhan personil sebagaimana tertera
pada Spesifikasi Teknis ini, atas kekurangan personil tersebut Penyedia Jasa harus
melakukan pengembalian pembayaran komponen biaya sumber daya manusia.
22. Penyedia Jasa wajib menyampaikan Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen bersamaan pada saat menyampaikan dokumen tagihan
pembayaran bulanan.
23. Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan berisikan minimal sebagai berikut:
a. Executive Summary
b. Data pegawai, jadwal, dan absensi seluruh personil tenaga kerja;
c. Laporan dan Dokumentasi kegiatan rutin maupun tambahan;
d. Kendala dan solusi pelaksanaan pekerjaan;
e. Laporan pelaksanaan kunjungan oleh Principal/Authorized Partner;
f. Bukti pembayaran gaji, tunjangan, dan/atau tunjangan hari raya ke seluruh
personil tenaga kerja;
g. Bukti Pembayaran Upah lembur, rincian perhitungan lembur, dan daftar kegiatan
lembur;
h. Bukti Penggantian Biaya Perjalanan Dinas kepada personil;
i. Laporan pemberhentian, perekrutan, promosi dan/atau demosi personil;
j. Bukti pembayaran ke Principal dan Subkontrak; dan
k. Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan
II. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN
A. LINGKUP DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan pengelolaan gedung yang terdiri dari:
a. Engineering
Pekerjaan engineering adalah pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan,
dan dokumentasi perubahan seluruh komponen gedung dengan ketentuan:
1) Area Pengelolaan
NO LANTAI/ LOKASI KETERANGAN
Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru Satu,
TPT KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT KPP
Wajib Pajak Besar Satu, TPT KPP Wajib Pajak
1 1/D
Besar Dua dan TPT KPP Wajib Pajak Besar Tiga,
TPT KPP Wajib Pajak Besar Empat, TPT
Bersama, area helpdesk, area parkir, area mesin
absen, area halaman, koridor dan toilet
Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area
tangga Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang
2 2
kesenian dan olahraga, balkon, pantry, koridor,
ruang BAS masjid, dan toilet
Ruang Aula Serbaguna, ruang arsip, balkon,
3 3
pantry, koridor, dan toilet
Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,
4 4 Bagian Umum, Taman, balkon, pantry, koridor, dan
Toilet
5 5 Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor, dan toilet
6 6 Area KPP Kebayoran Baru Satu
7 7 Area KPP Kebayoran Baru Satu
8 8 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
9 9 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
10 10 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
11 11 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
12 12 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
13 13 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
14 14 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
15 15 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
16 16 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
17 17 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
18 18 Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, Toilet, Aula
19 19 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
20 20 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
21 21 Rooftop
termasuk 6 Basement (Semi basement termasuk toko, ruang BM, ruang teknisi,
ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk kantin dan Basement 2, PKL 2, PKL
3, PKL 4, dan PKL 5) dan area sekitarnya dan tempat lainnya di lingkungan
Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditentukan oleh Pejabat
Pembuat Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
2) Lingkup Pekerjaan dan Pertanggungjawaban Biaya
a) Pekerjaan Sipil
Pelaksanaan Biaya
No Lingkup Pekerjaan
Penyedia Penyedia
Owner Owner
Terpilih Terpilih
UMUM (berlaku untuk semua
komponen bangunan)
1. Membuat Petunjuk Pemeliharaan dan v v
SOP
2. Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari v v
3. Perbaikan v v
4. Penggantian Komponen Gedung v v
5. Perijinan v v
6. Penambahan/Perubahan v v
7. Dokumentasi Pemeliharaan dan v v
Perubahan
b) Pekerjaaan Mekanikal/Elektrikal
Pelaksanaan Biaya
No Lingkup Pekerjaan
Penyedia Penyedia
Owner Owner
Terpilih Terpilih
A UMUM (berlaku untuk semua
peralatan*)
1 Membuat Petunjuk Operasional & v v
Pemeliharaan dan SOP
2 Operasional v v
3 Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari v v
4 Pemeliharaan Berkala** v v
5 Penggantian Sparepart/Supplies v v
6 Overhaul v v
7 Perbaikan v v
8 Perijinan v v
9 Penambahan/Perubahan v v
10 Dokumentasi Pemeliharaan dan v v
Perubahan
11 Sistem Manajemen Keselamatan dan v v
Kesehatan Kerja
B KHUSUS (berlaku untuk masing-
masing peralatan berikut)
1 Sistem Fire Hydrant dan Fire Sprinkler
- Mengadakan uji coba terhadap seluruh v v
sistem secara berkala (3 bulan 1 kali) dan
disaksikan oleh Pejabat Pembuat
Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
2 Sistem Fire Extinguisher dan Fire
Supression
- Pengisian Ulang Gas Fire Extinguisher v v
- Pengisian Ulang Gas NOVEC 1230 v v
3 Sistem Fire Alarm
- Memonitoring setiap gejala yang timbul v v
pada sistem fire alarm
- Mengadakan pengetesan secara berkala v v
pada smoke &head collector
4 Sistem Sewage Treatment Plant (STP)
- Penyedotan tinja v v
- Uji Limbah v v
5 Sistem Water Treatment Plant (WTP)
- Memastikan kualitas air buangan di v v
bawah ambang batas ketentuan
6 Deepwell
- Melaporkan keadaan muka air bawah v v
tanah setiap 6 (enam) bulan sekali
7 Sistem Pembangkit Tenaga Listrik
- Pengadaan BBM (solar) v v
8 Sistem Building Automation System
(BAS)
- Memonitoring setiap gejala yang timbul v v
pada BAS
- Melakukan upaya efesiensi melalui v v
program pengoperasian system
9 Sistem Telekomunikasi
- Pemeriksaan traffic average pada jam v v
sibuk dan melakukan pencatatan
* daftar peralatan mekanikal/elektrikal terlampir (lampiran 2)
** khusus untuk Lift/Elevator, Chiller, dan AHU beserta kelengkapannya penyedia
jasa harus melakukan sub kontrak dengan Principal, ketentuan teknis sub kontrak
terlampir (lampiran 3).
b. Housekeeping
1) Area Pengelolaan
LANTAI/
NO KETERANGAN
LOKASI
Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru Satu, TPT
KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT KPP Wajib Pajak Besar
Satu, TPT KPP Wajib Pajak Besar Dua dan TPT KPP Wajib
1 1/D
Pajak Besar Tiga, TPT KPP Wajib Pajak Besar Empat, TPT
Bersama, area helpdesk, area parkir, area mesin absen,
area halaman, koridor dan toilet
Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area tangga
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang kesenian dan
2 2
olahraga, balkon, pantry, koridor, ruang BAS masjid, dan
toilet
Ruang Aula Serbaguna, Ruang Arsip, balkon, pantry,
3 3
koridor, dan toilet
Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bagian
4 4
Umum, Taman, balkon, pantry, koridor, danToilet
5 5 Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor, dan toilet
6 6 Area KPP Kebayoran Baru Satu
7 7 Area KPP Kebayoran Baru Satu
8 8 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
9 9 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
10 10 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
11 11 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
12 12 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
13 13 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
14 14 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
15 15 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
16 16 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
17 17 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
18 18 Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, Toilet, Aula
19 19 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
20 20 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
21 21 Rooftop
termasuk 6 Basement (Semi basement termasuk area toko, ruang BM, ruang
teknisi, ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk area kantin dan Basement 2,
PKL 2, PKL 3, PKL 4, dan PKL 5) dan area sekitarnya dan tempat lainnya di
lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
2) Lingkup Pekerjaan dan Pertanggungjawaban Biaya
Pelaksanaan Biaya
No Lingkup Pekerjaan Penyedia Penyedia
Owner Owner
Terpilih Terpilih
1. Pembuangan Sampah v v
2. Pembersihan Toilet v v
3. Pembersihan Lantai v v
4. Pembersihan Dinding dalam v v
Gedung
5. Pembersihan Plafon v v
6. Pembersihan Ruang Kerja v v
7. Pembersihan Lift/Elevator & v v
Karpet Lift/Elevator
8. Pembersihan Basement Parkir v v
9. Pembersihan Halaman/Taman v v
10. Pembersihan Dak, Talang, v v
Dan Saluran Air
11. Pembersihan Dinding/Kaca v v
Luar
12. Pest dan Rodent Control v v
13. Pembasmian Nyamuk v v
Penyebab Penyakit DBD
14. Penyediaan Peralatan v v
Kebersihan
c. Security
1) Area Pengelolaan
LANTAI/
NO KETERANGAN
LOKASI
Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru Satu, TPT
KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT KPP Wajib Pajak Besar
Satu, TPT KPP Wajib Pajak Besar Dua dan TPT KPP Wajib
1 1/D
Pajak Besar Tiga, TPT KPP Wajib Pajak Besar Empat, TPT
Bersama, area helpdesk, area parkir, area mesin absen,
area halaman, koridor dan toilet
Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area tangga
Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang kesenian dan
2 2
olahraga, balkon, pantry, koridor, ruang BAS masjid, dan
toilet
Ruang Serba Guna, Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor
3 3
dan toilet
Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bagian
4 4
Umum, taman, balkon, pantry, koridor, dan toilet
5 5 Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor dan toilet
6 6 Area KPP Kebayoran Baru Satu
7 7 Area KPP Kebayoran Baru Satu
8 8 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
9 9 Area KPP Perusahaan Masuk Bursa
10 10 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
11 11 Area KPP Wajib Pajak Besar Empat
12 12 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
13 13 Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga
14 14 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
15 15 Area KPP Wajib Pajak Besar Dua
16 16 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
17 17 Area KPP Wajib Pajak Besar Satu
18 18 Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, Toilet, Aula
19 19 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
20 20 Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar
21 21 Rooftop
termasuk 6 Basement (Semi basement termasuk area toko, ruang BM, ruang
teknisi, ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk area kantin dan Basement 2,
PKL 2, PKL 3, PKL 4, dan PKL 5) dan area sekitarnya dan tempat lainnya di
lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditentukan oleh
Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.
2) Lingkup pekerjaan yang menjadi tugas Penyedia Jasa meliputi:
Penyediaan tenaga keamanan dan peralatan yang diperlukan dalam
melaksanakan pemeliharaan keamanan gedung. Ketentuan mengenai lokasi
penempatan dan pembagian jam kerja personil ditentukan kemudian oleh
penyedia jasa dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.
B. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGELOLAAN GEDUNG
1. Engineering
a. Umum
1) Membuat Petunjuk Pengoperasian dan Pemeliharaan dan SOP
a) Petunjuk Pemeliharaan minimal berisi :
1) data teknis komponen bangunan/peralatan (merk/tipe apabila ada,
kapasitas,jumlah)
2) petunjuk pengoperasian
3) program pemeliharaan (item, jadwal pemeliharaan dan penggantian
sparepart/supplies)
4) merk/tipe sparepart/supplies yang digunakan
5) nama Principal apabila diwajibkan sub kontrak dengan Principal
b) Petunjuk Pengoperasian dan Pemeliharaan harus mengacu kepada buku
manual peralatan, ketentuan operasional yang berlaku di gedung Dr.K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat dan/atau prosedur pengoperasian kerja yang
lazim.
c) Penyedia Jasa wajib melakukan konfirmasi ke produsen/Principal
mengenai kebenaran/kelengkapan buku manual peralatan.
Kesalahan/ketidaklengkapan buku manual peralatan yang tidak
dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada produsen/Principal merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa.
d) SOP minimal berisi :
(1) Tahapan pengoperasian/pemeliharaan
(2) Personil yang melaksanakan
(3) Waktu pelaksanaan
(4) Quality control
(5) Flow chart
2) Operasional
a) Pengoperasian (pre checking, operating, monitoring, turning off, post
checking) harus mengacu kepada buku manual peralatan dan ketentuan
operasional yang berlaku digedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
b) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pengoperasian (termasuk
kesalahan pengoperasian akibat kesalahan/ketidaklengkapan buku
manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
produsen/Principal) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian dan
tidak tercantum dalam daftar peralatan/bahan pembantu yang harus
disediakan oleh Penyedia Jasa dianggap menjadi lingkup dan tanggung
jawab Penyedia Jasa.
3) Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari
a) Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
masalah/kerusakan pada komponen gedung/peralatan yang dapat
mengakibatkan terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi
lebih awal apabila terdapat penurunan performance, minimal meliputi :
(1) Inspeksi sebelum jam kerja
(2) Monitoring selama jam kerja
(3) Inspeksi sesudah jam kerja
(4) Inspeksi auditorium/ruang pertemuan lainnya sebelum acara
b) Pemeliharaan Sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk
memastikan komponen gedung/peralatan selalu dalam keadaan berfungsi
dengan normal.
c) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan (termasuk
kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/ketidaklengkapan buku manual
peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
produsen/Principal) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
d) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untuk pemeliharaan dan tidak
tercantum dalam daftar peralatan/bahan pembantu yang harus disediakan
oleh Penyedia Jasa dianggap menjadi lingkup dan tanggung jawab
Penyedia Jasa.
4) Pemeliharaan Berkala
a) Pemeliharaan Berkala harus mengacu kepada buku manual peralatan dan
ketentuan operasional yang berlaku di gedung Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat.
b) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan (termasuk
kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/ketidaklengkapan buku manual
peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
produsen/Principal) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
c) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untuk pemeliharaan dan tidak
tercantum dalam daftar peralatan/bahan pembantu yang harus disediakan
oleh Penyedia Jasa dianggap menjadi lingkup dan tanggung jawab
Penyedia Jasa.
d) Principal adalah jaringan pelayanan purna jual resmi yang diakui oleh
produsen/principal dibuktikan dengan surat penunjukan dari
produsen/principal.
e) Lingkup Sub kontrak yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa minimal harus
sama dengan syarat minimal yang ditentukan dalam TOR.
5) Penggantian Sparepart/Supplies
a) Penggantian sparepart/supplies dilaksanakan sesuai dengan jadwal
pemeliharaan atau apabila diketemukan adanya kerusakan/gangguan/
penurunan performance pada komponen gedung/peralatan hingga dapat
berfungsi kembali dengan baik dan mencapai perfomance sekurang-
kurangnya sesuai dengan spesifikasi/ persyaratan sistem dari produsen
dan/atau standar kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
b) Penggantian spare part/supplies selalu menggunakan spare part/supplies
baru dan original sesuai dengan spesifikasi, merk dan type spare
part/supplies yang diganti;
c) Apabila spare part/supplies yang harus diganti sulit ditemukan di pasaran
atau sudah tidak diproduksi lagi maka penyedia jasa dapat menggantinya
dengan merk lain yang compatible tanpa mengurangi kualitasnya setelah
terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
6) Overhaul
a) Overhaul dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemeliharaan atau apabila
diketemukan adanya kerusakan/gangguan/penurunan perfomance pada
peralatan hingga dapat berfungsi kembali dengan baik dan mencapai
perfomance sekurang-kurangnya sesuai dengan spesifikasi/ persyaratan
sistem dari produsen dan/atau standar kualitas yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja
b) Pelaksanaan overhaul harus direncanakan dan dikoordinasikan dengan
Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminimalkan gangguan pada
operasional kantor.
7) Perbaikan
a) Perbaikan dilaksanakan apabila ditemukan adanya kerusakan/gangguan/
penurunan perfomance komponen gedung/peralatan baik melalui proses
inspeksi, pemeliharaan maupun dari komplain yang diajukan oleh penghuni
hingga komponen gedung/peralatan tersebut dapat berfungsi kembali
dengan baik dan mencapai perfomance sekurang-kurangnya sesuai
dengan spesifikasi/persyaratan dari produsen dan/atau standar kualitas
yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
b) Pelaksanaan perbaikan harus direncanakan dan dikoordinasikan dengan
Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminimalkan gangguan pada
operasional kantor
8) Perijinan
a) Seluruh perizinan yang terkait dengan pengelolaan gedung ini dan
penggunaan komponen gedung/peralatan harus dipenuhi sesuai ketentuan
yang berlaku
b) Seluruh pengujian yang terkait dengan pengelolaan gedung ini yang
diwajibkan oleh instansi-instansi yang berwenang baik yang terkait dengan
pengurusan perijinan maupun tidak, harus dilakukan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
c) Segala biaya terkait dengan pengurusan perijinan dan atau pengujian yang
tidak disertai dengan kwitansi resmi dari pemungut biaya menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa;
9) Penambahan/Perubahan
a) Setiap permohonan penambahan, perubahan dan relayout komponen
gedung/peralatan (termasuk instalasi dan peralatan bantunya) dari
penghuni disampaikan kepada Penyedia Jasa Terpilih;
b) Penyedia Jasa Terpilih melengkapi permohonan tersebut dengan
pertimbangan teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) lalu
menyampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan
persetujuan
c) Apabila pelaksanaan penambahan/perubahan dilaksanakan oleh
kontraktor eksternal, Penyedia Jasa Terpilih wajib melaksanakan
pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut
sesuai/tidak melanggar pertimbangan teknis yang disampaikan oleh
Penyedia Jasa Terpilih dan untuk memastikan tidak ada komponen
gedung/peralatan yang rusak akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut(baik
yang menjadi lingkup pekerjaan perubahan atau lainnya)
d) Penyedia Jasa Terpilih bertanggungjawab atas segala
kerusakan/penurunan performance akibat pelaksanaan pekerjaan
penambahan/perubahan baik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Terpilih.
10) Dokumentasi Pemeliharaan dan Penambahan/Perubahan
a) Dokumentasi pemeliharaan meliputi kartu pemeliharaan, buku
pemeliharaan, dan laporan bulanan pemeliharaan
b) Dokumentasi penambahan, perubahan dan relayout komponen
gedung/peralatan(termasuk instalasi dan peralatan bantunya) meliputi
laporan pelaksanaan dan revisias built drawing
c) Dokumentasi atas pemeliharaan dan perubahan tersebut dibuat rangkap 2
(untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan arsip Penyedia Jasa Terpilih).
Arsip Penyedia Jasa Terpilih diadministrasikan sedemikian rupa sehingga
memudahkan pencarian dan diserahkan secara lengkap kepada Pejabat
Pembuat Komitmen pada akhir masa kontrak.
11) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
a) Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
Kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapat
sertifikasi (apabila ada)dari instansi yang berwenang (Kementerian
Pekerjaan Umum, Kementerian TenagaKerja, Dinas Pemadam
Kebakaran, dll)
b) Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakannya
ketentuanSistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi
tanggung jawabPenyedia Jasa
12) Lain-Lain
a) Untuk tenaga kerja teknisi/engineering, teknisi audio/video, teknisi
telepon,dan leader/captain engineering wajib standby di gedung Dr.K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat 24 jam sehari yang terbagi menjadi 3 (tiga)
shift(termasuk hari sabtu/minggu/hari libur lainnya).
b) Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Jasa diberikan waktu
selama satu minggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi
gedung dan seluruh komponen gedung/peralatan bersama-sama dengan
Penyedia Jasa Terpilih sebelumnya (existing) dan Pejabat Pembuat
Komitmen/pegawai yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan
dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai lampiran dari Berita Acara
Serah Terima Gedung dan menjadi kondisi awal pelaksanaan pekerjaan.
c) Penyedia Jasa wajib melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja)
sistem dan peralatan dan evaluasi terhadap gangguan yang terjadi.
Bilamana hasil evaluasi menunjukkan bahwa diperlukan suatu
penambahan/perubahan pada sistem dan peralatan untuk menjamin
performance sistem dan peralatan tersebut, maka penyedia jasa wajib
melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dengan
dilengkapi uraian kegiatan, perkiraan biaya dan pertimbangan teknis dari
instansi terkait (Kementerian Pekerjaan Umum).
d) Kerusakan komponen gedung/peralatan akibat komponen
gedung/peralatan yang tidak/kurang sesuai dengan ketentuan teknis
gedung pemerintah menjadi tanggung jawab penyedia jasa apabila
sebelumnya penyedia jasa tidak melakukan dan/atau melaporkan evaluasi
performance secara tertulis ke Pejabat Pembuat Komitmen.
e) Penyedia Jasa wajib menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung
Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat serta data lainnya yang ada pada
gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Terhadap pelanggaran
penjagaan kerahasiaan akan dikenakan tuntutan sesuai dengan ketentuan
dan perundang-undangan yang berlaku.
f) Penyedia Jasa wajib membuat kuesioner kepada perwakilan masing-
masing lantai untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai terhadap hasil
kinerja Penyedia Jasa tersebut.
g) Selama bertugas di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar seluruh
tenaga kerja diwajibkan untuk :
(1) mentaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan gedung
Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat;
(2) memakai seragam dan sepatu (disediakan penyedia jasa yang
sebelumnya telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil
DJP Wajib Pajak Besar) dan tanda pengenal yang berlaku di gedung
Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat;
(3) menjaga kebersihan dan kerapihan;
(4) berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat
melakukan pekerjaan di ruang kerja;
(5) berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Khusus
1) Sistem Fire Hydrant dan Fire Sprinkler
a) Setiap pelaksanaan uji coba terhadap sistem Fire Hydrant dan/atau Fire
Sprinkler dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa.
b) apabila terjadi kebakaran, dan sistem fire hydrant dan/atau fire sprinkler
tidak berfungsi dengan baik maka penyedia jasa bertanggungjawab atas
segala tuntutan dari pihak manapun.
2) Sistem Fire Extinguisher dan Fire Supression
a) Setiap pelaksanaan uji coba/pemeriksaan terhadap sistem Fire
Extinguisher dan/atau Fire Supression dibuatkan Berita Acara yang
ditandatangani oleh Penyedia Jasa.
b) apabila terjadi kebakaran, dan sistemfire extinguisher dan/atau fire
supresion tidak berfungsi dengan baik maka penyedia jasa
bertanggungjawab atas segala tuntutan dari pihak manapun;
3) Sistem Fire Alarm
a) Monitoring system fire alarm dilakukan 24 jam setiap hari kalender;
b) apabila terjadi kebakaran, dan sistem fire alarm tidak berfungsi dan/atau
terpantau dengan baik maka penyedia jasa bertanggungjawab atas segala
tuntutan dari pihak manapun;
4) Sistem Sewage Treatment Plant (STP)
a) Kualitas efluent dari sewage treatment plant harus selalu sesuai dengan
ketentuan yang dipersyaratkan oleh keputusan Gubernur DKI Jakarta;
b) Apabila baku mutu tersebut tidak dicapai maka Penyedia Jasa
memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
tentang langkah penanganannya termasuk apabila perlu dilakukan
perbaikan terhadap instalasi Sewage TreatmentPlant (STP);
c) Uji Limbah tiap 3 bulan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atas perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen. Setiap pelaksanaan uji
limbah dibuatkan Berita Acara dengan ditandatangani oleh instansi yang
berwenang;
d) penyedia jasa bertanggungjawab atas segala tuntutan dari pihak manapun
akibat tidak dipenuhinya standar baku mutu tersebut dan penyedia jasa
tidak melaporkan sebelumnya secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
5) Sistem Water Treatment Plant (WTP)
a) Kualitas air buangan harus selalu berada di bawah ambang batas
ketentuan yang berlaku;
b) penyedia jasa bertanggungjawab atas segala tuntutan dari pihak manapun
akibat tidak dipenuhinya standar kualitas air buangan sesuai ketentuan
yang berlaku.
6) Deepwell
a) Keadaan air muka tanah dilaporkan kepada instansi yang berwenang
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut ditembuskan
kepada Bagian Umum Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;
b) penyedia jasa bertanggung jawab atas segala tuntutan dari pihak manapun
akibat tidak dilaporkannya keadaan air muka tanah tersebut sesuai
ketentuan yang berlaku.
7) Private Automatic Branch Exchange (PABX)
a) Pengecekan Kondisi Power supply
b) Pengecekan Fungsi Modul
c) Pengecekan dan Perapihan Panel LSA
8) Gondola
a) Pengecekan Kondisi Sangkar
b) Pengecekan dan rekomendasi Kondisi safety device Gondola
c) Pengecekan wirerope
2. Housekeeping
Gambaran umum pelaksanaan pekerjaan housekeeping yang harus dilaksanakan
oleh Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a. Pembuangan Sampah
Pembuangan sampah yang dimaksud adalah pembuangan sampah yang berada
ditempat sampah pada setiap lantai gedung/ruangan kerja dan halaman/taman ke
tempat pembuangan sementara yang telah ditentukan dan pembuangan sampah
dari tempat pembuangan sementara ke TPA terdekat dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Sampah harus dibuang ketempat pembuangan sementara yang telah
ditentukan dalam keadaan tertutup rapat (polybag) setiap pukul 14.30 WIB dan
17.30 WIB setiap hari.
2) Tempat sampah dalam ruangan harus dibersihkan setiap hari dan dilap
setelah sampah dibuang lalu diletakkan pada tempat yang telah ditentukan
dalam keadaan tertutup (khusus untuk tempat sampah dalam ruangan). Setiap
seminggu sekali/pada saat general cleaning, tempat sampah harus dicuci.
3) Pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara ke pra TPA terdekat
dilakukan sesuai dengan kebutuhan dilapangan, dengan ketentuan:
a) Sampah ditempat pembuangan sementara maksimal ¾ kapasitas tempat
pembuangan sampah sementara tersebut;
b) Untuk menghindari adanya sisa sampah yang tertinggal di tempat
pembuangan sementara sehingga membusuk dan dapat menimbulkan
bau tidak sedap, tempat pembuangan sampah sementara harus dalam
keadaan kosong dan dicuci setiap hari.
4) Pembuangan sampah dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka 1
diatas apabila diperlukan.
b. Pembersihan Toilet
Pembersihan toilet yang dimaksud adalah pembersihan seluruh perangkat
toilet/kamar mandi/WC yang terdiri dari lantai, dinding, pintu, closet, urinoir, kran,
jet washer, washtafel, dan cermin dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pembersihan lantai harus menggunakan peralatan dan obat antiseptic yang
tidak merusak lantai dan beraroma harum.
2) Pembersihan dinding dan pintu menggunakan sabun deterjen dan obat
pembersih yang tidak merusak dinding dan beraroma harum.
3) Pekerjaan pembersihan closet, urinoir, kran, jet washer, wastafel, dan cermin
menggunakan sabun deterjen dan obat pembersih yang tidak merusak
permukaan dan beraromaharum.
4) Setiap selesai dibersihkan setiap kamar mandi/ WC harus diberi 1 (satu)buah
kamper, sedangkan setiap urinoir harus diberi 3 (tiga) buah kamper dengan
diameter 1,5 cm.
5) Pelaksanaan pembersihan toilet/kamar mandi/WC minimal pada setiap pagi
sebelum jam 06.30 WIB, siang sebelum jam 11.30 WIB, dan sore sebelum
jam 16.30 WIB.
6) Tempat sabun cair (soap dispenser) yang ada di setiap toilet harus selalu
dalam keadaan terisi.
7) Pembersihan menyeluruh (general cleaning) harus dilakukan minimal setiap 1
(satu) bulan sekali.
8) Pembersihan toilet/kamarmandi/WC dapat dilakukan sewaktu –waktu selain
pada angka 5) diatas apabila diperlukan.
c. Pembersihan Lantai
Pembersihan lantai yang dimaksud adalah membersihkan seluruh lantai (kecuali
ruang kerja), aula, tangga, kantin, toko, dan lobby setiap hari dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Pembersihan lantai harus menggunakan peralatan dan bahan (obat
antiseptik) yang tidak merusak lantai dan beraroma harum
2) Untuk lantai keramik,marmer atau porselen, sebelum dilakukan pengepelan
harus disapu terlebih dahulu, kemudian dipel menggunakan air bersih yang
diberi obat antiseptic yang tidak merusak keramik, marmer atau porselen dan
beraroma harum
3) Untuk lantai yang dilapisi karpet, dibersihkan dengan menggunakan
vacuumcleaner. Apabila diperlukan, untuk menghilangkan noda harus
dilakukan pencucian karpet.
4) Pelaksanaan pembersihan lantai minimal pada setiap pagi sebelum jam
06.30WIB dan siang setelah jam 13.00 WIB setiap hari.
5) Pemolesan lantai keramik, marmer dan porselen setiap bulan sekali pada saat
pembersihan menyeluruh (general cleaning).
6) Pembersihan lantai dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka 4) di
atas apabila diperlukan.
d. Pembersihan Dinding dalam Gedung
Pembersihan dinding dalam gedung yang dimaksud adalah membersihkan
dinding (kecuali ruang kerja), aula, tangga, dan lobby dengan ketentuan sebagai
berikut:
1) Untuk dinding dari bahan porselen,menggunakan air bersih dan obat
pembersih yang tidak merusak porselen.
2) Untuk dinding yang bercat minyak, menggunakan air bersih dan sabun
deterjen.
3) Untuk dinding yang dilapisi wallpaper, menggunakan bulu ayam dan kain lap
yang dibasahi dengan larutan pembersih yang tidak merusak wallpaper,
kemudian dikeringkan dengan lap kering.
4) Untuk dinding, list partisi, plint yang terbuat dari kayu yang dilapisi melamin
harus dibersihkan dengan cairan pembersih/pengkilap yang tidak merusak
kemudian dikeringkan dengan lap kering.
5) Untuk dinding kaca,menggunakan air bersih dan obat pembersih kaca
kemudian dikeringkan dengan karet pengering kaca dan lap kering.
6) Pelaksanaan pembersihan dinding minimal setiap 1(satu) minggu sekali.
7) Pembersihan dinding dalam gedung dapat dilakukan sewaktu-waktu selain
pada angka 6) diatas apabila diperlukan.
e. Pembersihan Plafon
Pembersihan plafon yang dimaksud adalah membersihkan plafon ruang kerja,
aula, tangga, dan lobby dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pembersihan plafon menggunakan sapu ijuk dan bulu ayam.
2) Pelaksanaan pembersihan plafonminimal setiap1 (satu) bulan sekali.
3) Pembersihan plafon dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka 2)
diatas apabila diperlukan.
f. Pembersihan Lift/Elevator
Pembersihan Lift/Elevator yang dimaksud adalah pembersihan lantai, dinding dan
plafon Lift/Elevator dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pembersihan lantai Lift/Elevator, harus disapu terlebih dahulu, kemudian di pel
menggunakan air bersih yang diberi obat antiseptic yang tidak merusak lantai
Lift/Elevator.
2) Setelah lantai dibersihkan, karpet harus diganti setiap hari dengan yang bersih
(sesuai nama hari)
3) Pembersihan dinding dan plafon Lift/Elevator menggunakan air bersih dan
obat pembersih yang tidak merusak dinding Lift/Elevator.
4) Tata cara pembersihan Lift/Elevator dan jenis obat pembersih/antiseptic yang
akan digunakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak
maintenance Lift/Elevator untuk menghindari kerusakan Lift/Elevator.
5) Pelaksanaan pembersihan Lift/Elevator minimal 2 (dua) kali setiap hari.
6) Pembersihan Lift/Elevator dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka
4) diatas apabila diperlukan.
g. Pembersihan Lantai dan Halaman Parkir
Pembersihan lantai dan halaman parkir yang dimaksud adalah penyapuan,
pembersihan toilet dan pembuangan sampah di lantai dan halaman parkir
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pembersihan lantai dan halaman parkir minimal pada setiap
pagi sebelum jam 06.30 WIB dan siang setelah jam13.00 WIB setiap hari.
2) Pembersihan toilet yang terletak di lantai dan halaman parker mengikuti
ketentuan pembersihan toilet yang telah diuraikan.
3) Pembuangan sampah di tempat sampah yang ditempatkan di basemen parkir
mengikuti ketentuan pembuangan sampah yang telah diuraikan.
4) Pembersihan lantai parker dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka
1) diatas apabila diperlukan.
h. Pembersihan Halaman/Taman
Pembersihan halaman/taman yang dimaksud adalah penyapuan dan
pembuangan sampah di lingkungan Gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
yang meliputi halaman parkir, jalan, taman dan area di luar gedung lainnya.
Khusus untuk taman, meliputi perawatan tanaman (penyiraman, pemotongan
dahan, dan pemupukan). Ketentuan pembersihan halaman/taman adalah sebagai
berikut :
1) Pelaksanaan pembersihan halaman/taman minimal pada setiap pagi sebelum
06.30 WIB dan siang setelah jam 14.00 WIB setiap hari.
2) Pembuangan sampah di tempat sampah yang ditempatkan di halaman/taman
mengikuti ketentuan pembuangan sampah yang telah diuraikan.
3) Perawatan tanaman,mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Penyiraman,dilakukan setiap pagi/sore hari.
b. Penyiangan,dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
c. Pendangiran,dilakukan setiap hari.
d. Pemangkasan, dilakukan setiap1 (satu) bulan sekali.
e. Pemupukan, dilakukan dengan pupuk organik (pupuk kandang) dan pupuk
anorganik (NPK,Urea) dengan ketentuan:
- Pupuk organic setiap 6(enam) bulan sekali.
- Pupuk anorganik setiap1 (satu) bulan sekali.
f. Pencegahan hama tanaman, dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
i. Pembersihan Dak, Talang, dan Saluran Air
Pembersihan dak, talang dan saluran air yang dimaksud adalah pembersihan dan
pembuangan kotoran yang berada di dak, talang dan saluran air sehingga tidak
mengakibatkan kemampatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pembersihan dak, talang dan saluran air termasuk melakukan
pembersihan grease trap yang terdapat pada kantin Basement 1 setiap
seminggu sekali, waktu ditentukan oleh Penyedia Jasa.
2) Sampah dan kotoran dari dak, talang, grease trap dan saluran air harus
dibuang ke tempat yang telah ditentukan.
3) Pengawasan terhadap dak, talang, grease trap dan saluran air dilakukan
setiap hari, untuk menghindari adanya kemampatan.
4) Pembersihan dak, talang, grease trap dan saluran air dapat dilakukan
sewaktu-waktu selain pada angka1) di atas apabila diperlukan.
j. Pembersihan Dinding/Kaca Luar
Pembersihan dinding/kaca luar yang dimaksud adalah pencucian dinding/kaca
yang terletak di bagian luar gedung sehingga bersih dari kotoran,lumut dan jamur
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pembersihan dinding/kaca luar gedung secara keseluruhan
minimal setiap 6 (enam) bulan sekali, waktu ditentukan oleh Penyedia Jasa.
2) Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan pesawat gondola.
3) Menyediakan tenaga kerja yang profesional pada bidang pengoperasian
gondola serta berserfifikat melakukan perbaikan kerusakan kulit luar gedung,
antar lain penggantian kaca, sealent ulang, dsb.
4) Menyediakan chemical pembersih kulit luar gedung sesuai dengan standar
pembersihan.
5) Untuk pembersihan dinding yang dilapisi cat, menggunakan air bersih dan
sabun deterjen.
6) Untuk pembersihan dinding yang terbuat dari porselen, marmer, granit
menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak merusak permukaan.
7) Untuk pembersihan dinding yang terbuat dari bahan alumunium composite,
menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak merusak permukaan.
8) Pembersihan dinding/kaca luar dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada
angka 1) diatas apabila diperlukan.
9) Tenaga kerja pembersihan dinding/kaca luar bersertifikat Rope Access dan
izin operasi gondola yang masih berlaku.
k. Anti Rayap, Pestand Rodent Control (minimal setara Terminix)
Anti Rayap, Pest and rodent control yang dimaksud adalah kegiatan pencegahan
adanya hama (pest) dan rodent (hewan pengerat) di lingkungan gedung yang
dapat mengakibatkan kerusakan komponen gedung/peralatandan/ atau
membahayakan kesehatan penghuni gedung. Penyedia Jasa wajib melakukan
pengawasan atas kegiatan tersebut dengan ketentuan:
1) Kegiatan anti rayap, pest and rodentcontrol dilaksanakan minimal satu bulan
sekali di seluruh area (ruang kerja, koridor, pantry, toilet, tangga darurat, ruang
panel/AHU,auditorium, basemen, halaman, saluranair, bakcontrol, dll) di
lingkungan gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.
2) Kegiatan anti rayap, pest and rodentcontrol harus menggunakan metode
(spraying/cold foging/baiting/lainnya) dan bahan yang tidak membahayakan
penghuni gedung (mempunyai izin/sertifikasi dari Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia/Badan terkait yang berwenang).
3) Kegiatan anti rayap, pest and rodentcontrol tidak menimbulkan aroma/bau
tidak enak yang mengganggu penghuni gedung.
4) Kegiatan pengabutan (fogging) dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali di
luar jam kerja (Sabtu/Minggu/hari libur) diseluruh area di lingkungan gedung.
l. Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)
Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD) yang
dimaksud adalah kegiatan pencegahan adanya serangga/nyamuk yang dapat
membahayakan kesehatan penghuni gedung, dengan ketentuan:
1) Kegiatan Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)
dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali di luar jam kerja (Sabtu/Minggu/hari
libur)di seluruh area di lingkungan gedung.
2) Kegiatan Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)
harus menggunakan metode dan bahan yang tidak membahayakan penghuni
gedung (mempunyai izin/sertifikasi dari Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia/badan terkait yang berwenang) dalam periode tertentu setelah
fogging yang ditretapkan oleh instansi yang berwenang.
3) Kegiatan Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)
tidak menimbulkan aroma/bau tidak enak yang mengganggu penghuni
gedung dalam periode maksimal 3 (tiga) jam setelah fogging.
m. Ketentuan Lain
1) Pembersihan ruang rapat harus dilaksanakan segera setelah selesai rapat.
2) Apabila terdapat rapat/acara lainnya yang dilaksanakan setelah jam kerja
dan/atau hari libur, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kebersihan
untuk kerja lembur dengan biaya lembur menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
3) Apabila diperlukan, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kebersihan
tambahan selain yang ditempatkan sesuai permintaan, dan biaya menjadi
tanggungan Penyedia Jasa.
Jadwal pekerjaan housekeeping adalah sebagai berikut:
NO ITEM FREKUENSI WAKTU KET
(WIB)
1 Pembuangan Sampah Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai
2 Pembersihan Toilet Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai
Sebelum 11.00
Sebelum 16.00
3 Pembersihan Lantai Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai
Setelah 13.00
Pembersiah Lantai Setiap hari
Setelah pukul
Toko (semibasement) Selasa dan
14.30
dan Kantin (Basement Jumat
1)
4 Pembersihan Dinding Setiap 1(satu) Seluruh Lantai
dalam Gedung Minggu
5 Pembersihan Plafon Setiap 1(satu) Hari Seluruh Lantai
Bulan libur/weekend
6 Lift/Elevator: Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai
a) Pembersihan dan
penggantian karpet Setelah 13.00
b) Pembersihan lain
7 Pembersihan Lantai Setiap Hari Sebelum 06.30 Parkir
dan Setelah 13.00
Halaman Parkir
8 Pembersihan Setiap Hari Sebelum 06.30 Halaman
Halaman/Taman Setelah 14.00
9 Pembersihan Dak, Setiap 1(satu) Hari
Talang, dan Saluran Minggu libur/weekend
Air
10 Pembersihan Sesuai
Dinding/KacaLuar Kebutuhan
11 Penyemprotan Sesuai Sebelum 06.30 Ruang Kerja
Nyamuk di kebutuhan Setelah 14.00 dan Parkir
bagian-bagian tertentu
12 Anti Rayap, Pest& Setiap1(satu) Hari
Rodent Control bulan libur/weekend
13 Pembasmian Nyamuk Setiap 2(dua) Hari
Penyebab Penyakit bulan libur/weekend
DBD
3. Tenaga Pendukung
Tenaga Pendukung melaksanakan tugas dan pekerjaan serta memenuhi standar kinerja
yang diberikan oleh Penyedia Jasa dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
sebagaimana berikut:
a. Tenaga Pendukung yang dimaksud adalah terbatas untuk personil existing yang
ditugaskan sebagai Pramubhakti di satuan kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau
yang area kerjanya berada di Lantai 4, Lantai 18, Lantai 19, dan Lantai 20;
b. menangani segala macam keperluan acara, rapat, sosialiasi, pertemuan atau jamuan
makan yang di selenggarakan di kantor, baik itu di selenggarakan oleh pihak kantor
itu sendiri maupun oleh suatu panitia atau pihak lain;
c. menangani pelayanan jamuan bagi tamu dan pimpinan khususnya Kepala Kantor
Wilayah, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bidang;
d. memastikan kondisi ruang kerja dan pantry bersih dari bekas pemakaian sarana
makan dan minuman;
e. melakukan pelayanan pengantaran surat atau paket dinas secara langsung atau
melalui jasa pos;
f. membantu dalam pengelolaan dan penyimpanan barang keperluan kantor; dan
g. melakukan dan membantu tugas operasional kantor lainnya sesuai dengan perintah.
Tenaga Pendukung melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai jam kerja yang telah
ditentukan, yaitu sebagai berikut:
a. Senin s.d. Jumat: Pukul 07.00 s.d. 17.30 WIB
b. Sabtu s.d. Minggu: Libur
4. Pengemudi (Driver)
Pengemudi melaksanakan tugas dan pekerjaan serta memenuhi standar kinerja yang
diberikan oleh Penyedia Jasa dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
sebagaimana berikut:
a. Pengemudi untuk Pimpinan
Bertugas antara lain mengantarkan Pejabat Eselon II ke tempat penugasan atau
dalam rangka perjalanan dinas dan melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan
dinas jabatan yang digunakan.
b. Pengemudi untuk Operasional
Bertugas antara lain mengantarkan Pejabat/Pegawai dalam rangka perjalanan dinas
atau penugasan dan melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan dinas operasional
yang digunakan.
5. Tenaga Keamanan/Security
Gambaran umum dari pekerjaan pemeliharaan keamanan yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:
a) Penjagaan Keamanan di Setiap Lantai Gedung
Penjagaan keamanan di setiap lantai gedung yang dimaksud adalah pengawasan
terhadap kondisi keamanan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal/kebakaran
dan mendeteksi sedini mungkin apabila terjadi tindakan kriminal/kebakaran di lantai
tersebut, dengan ketentuan
- pengawasan pada hari kerja pukul 06.30 s.d. 17.30 dilakukan dengan
menempatkan petugas keamanan di setiap lantai gedung;
- pengawasan diluar waktu tersebut dilakukan secara periodik/patroli selama 24
jam/hari, 7 hari/minggu.
b) Penjagaan Keamanan di Lobby Utama Gedung/Lantai Dasar
Penjagaan keamanan di lobby utama gedung/lantai dasar yang dimaksud adalah
pengawasan terhadap lalu lintas pegawai/non pegawai dan/atau barang yang
masuk/keluar gedung serta pengawasan terhadap kondisi keamanan untuk mencegah
terjadinya tindakan kriminal/kebakaran dan mendeteksi sedini mungkin apabila terjadi
tindakan kriminal/kebakaran di daerah tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Tenaga keamanan ditempatkan untuk standby di lobby utama gedung selama 24
jam/hari, 7 hari/minggu, dengan jumlah minimal 5 (lima) orang.
2) Prosedur penjagaan keamanan di lobby utama gedung harus memenuhi
ketentuan:
a. Setiap tamu harus disapa dengan ramah dan sopan;
b. Bersikap ramah dan sopan terhadap setiap pegawai;
c. Setiap tamu diperiksa untuk memastikan tamu tersebut tidak membawa
senjata/benda tajam/barang berbahaya lainnya;
3) Apabila tenaga keamanan yang ditempatkan tersebut akan meninggalkan lokasi
bertugas untuk sementara (sholat, makan, buang air, dll), harus ada yang
menggantikan selama tenaga keamanan tersebut meninggalkan lokasi bertugas.
c) Penjagaan Keamanan di Halaman/Parkir
Penjagaan keamanan di halaman/parkir yang dimaksud adalah pengawasan terhadap
kondisi keamanan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal/kebakaran dan
mendeteksi sedini mungkin apabila terjadi tindakan kriminal/kebakaran di daerah
tersebut serta pengaturan lalu-lintas kendaraan untuk mencegah terjadinya
kemacetan lalu-lintas, parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, dll dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Tenaga keamanan ditempatkan untuk pengawasan terhadap kondisi keamanan
selama 24 jam. Jumlah tenaga keamanan yang ditempatkan disesuaikan dengan
luas area dan kondisi (siang/malam, hari kerja/libur, dll) dengan jumlah minimal
sebagaimana disebutkan dalam lingkup pekerjaan.
2) Pengaturan lalu-lintas dan parkir kendaraan agar disesuaikan dengan jadwal
buka/tutup pintu akses/gerbang masuk area Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat.
3) Apabila tenaga keamanan yang ditempatkan tersebut akan meninggalkan lokasi
bertugas untuk sementara (sholat, makan, buang air, dll), harus ada yang
menggantikan selama tenaga keamanan tersebut meninggalkan lokasi bertugas
d) Pengelolaan Parkir
Pengelolaan parkir yang dimaksud adalah pengaturan parkir kendaraan roda dua dan
roda empat yang meliputi pengaturan parkir VIP, pengaturan parkir kendaraan dinas,
pengaturan parkir kendaraan pegawai/tamu, pengaturan parkir kendaraan tamu
VIP/undangan, dll dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Parkir kendaraan di area parkir Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
tidak dipungut biaya. Penyedia Jasa wajib mencantumkan kata-kata “PARKIR
GRATIS/NO TIPPING” di karcis parkir Petugas keamanan dilarang meminta
dan/atau menerima uang parkir. Petugas keamanan yang terbukti meminta
dan/atau menerima uang parkir dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin.
2) Pengaturan area parkir kendaraan dilaksanakan dengan urutan prioritas:
i. Parkir VIP (Seluruh pejabat eselon 3)
ii. Parkir Kendaraan Tamu VIP/Undangan
iii. Parkir Kendaraan Dinas
iv. Parkir Kendaraan Wajib Pajak
v. Parkir Kendaraan Pegawai
vi. Parkir Kendaraan Tamu/lainnya
3) Pengaturan dan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir menginap.
4) Pengaturan dan pengawasan terhadap kendaraan pengantar barang (loading
dock).
5) Pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan adanya non-pegawai
DJP/bukan tamu DJP yang parkir di area parkir Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat karena tidak dipungut biaya.
e) Antisipasi dan Penanganan Kebakaran dan Bencana Alam
Antisipasi dan penanganan kebakaran dan bencana alam adalah kesiapan terhadap
kemungkinan terjadinya kebakaran dan bencana alam (gempa, banjir, dll) serta
prosedur penanganannya yang meliputi antara lain:
1) Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran dan
bencana alam di area Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sesuai
ketentuan yang berlaku;
2) Penyiapan prosedur penanganan apabila terjadi kebakaran, gempa dan bencana
alam;
3) Pembentukan serta pembinaan satuan kerja/tim penanganan kebakaran dan
bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku;
4) Penyiapan dan pemasangan/penempelan petunjuk keselamatan di dalam dan luar
area gedung sesuai ketentuan dengan memperhatikan nilai estetika;
5) Penyelenggaraan latihan penanganan apabila terjadi kebakaran dan bencana
alam kepada penghuni gedung secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku;
6) Pengurusan izin dan pelaporan terkait pencegahan terhadap kebakaran dan
bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku. Segala biaya yang timbul dalam
pengurusan izin dan pelaporan yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang
sah/resmi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan
dibebankan kepada pemberi kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari pemberi kerja/user;
7) Koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kebakaran dan bencana alam. Segala
biaya yang timbul dalam koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kebakaran
dan bencana alam yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang sah/resmi
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan
dibebankan kepada pemberi kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari pemberi kerja/user.
f) Koordinasi dengan Penanggung jawab Keamanan Wilayah
Koordinasi dengan penanggung jawab keamanan wilayah adalah penanganan segala
kewajiban pengelola gedung di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat terkait
dengan pemeliharaan keamanan terhadap penanggung jawab keamanan wilayah
(Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Polsek, Polres, Polda, Koramil, Kodim, dll) dan
pertukaran informasi mengenai kondisi keamanan di sekitar Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat yang meliputi antara lain:
1) Pengurusan izin terkait pemeliharaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku;
2) Pelaporan baik yang rutin maupun insidentil (laporan tindak pidana,
huruhara/demonstrasi, kebakaran dan bencana alam, dll);
3) Pertukaran informasi mengenai kondisi keamanan di sekitar Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat, antara lain adanya demonstrasi, huru-hara, dll;
4) Mewakili pengelola gedung apabila ada undangan/panggilan dari penanggung
jawab keamanan wilayah terkait dengan pemeliharaan keamanan di Gedung Dr.
K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat;
5) Segala biaya terkait dengan koordinasi dengan penanggung jawab keamanan
wilayah yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang sah/resmi menjadi tanggung
jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan dibebankan kepada pemberi
kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kerja/user.
g) Antisipasi dan Penanganan Kerusuhan/Huru-hara/Demonstrasi
Antisipasi dan penanganan kerusuhan/huru-hara/demonstrasi adalah kesiapan
terhadap kemungkinan terjadinya kerusuhan/huru-hara/demonstrasi serta prosedur
penanganannya yang meliputi antara lain:
a) Penyiapan prosedur penanganan apabila terjadi kerusuhan/huru-
hara/demonstrasi.;
b) Penambahan tenaga keamanan di luar tenaga keamanan regular apabila
diperlukan dalam keadaan darurat akibat kerusuhan/huru-hara/demonstrasi. Biaya
yang timbul sehubungan dengan penambahan tenaga keamanan tersebut menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa;
c) Koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kerusuhan/huru-hara/demonstrasi.
Segala biaya yang timbul dalam koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi
kerusuhan/huru-hara/demonstrasi yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang
sah/resmi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan
dibebankan kepada pemberi kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari pemberi kerja/user.
h) Pengamanan dari ancaman bom
Penyedia Jasa wajib mengantisipasi segala kejadian terkait ancaman dari peledakan
Bom, pelaksanaan SOP terkait keluar masuk pegawai, tamu dan kendaraan harus
dijalankan dan antisipatif terhadap ancaman bom.
i) Ketentuan Lain
a) Hal-hal yang tidak disebutkan dalam gambaran umum pelaksanaan pekerjaan,
tetapi harus dilakukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di area Gedung
Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat tetap menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa;
b) Apabila diperlukan, dalam keadaan darurat dan keadaan khusus (demonstrasi,
huru-hara, kunjungan pejabat negara, dll) Penyedia Jasa harus menyediakan
tenaga kemanan tambahan selain yang ditempatkan sesuai kebutuhan demi
keamanan dan ketertiban, dan biaya menjadi tanggungan Penyedia Jasa;
c) Kecuali sedang bertugas, tenaga keamanan/administrasi/manager tidak
diperbolehkan untuk menginap di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat.
Transportasi, akomodasi dan kebutuhan operasional lainnya (air minum, obat-
obatan/P3K, komunikasi, ATK, dll) tenaga keamanan/administrasi/manager
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
d) Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat hanya menyediakan ruangan
secukupnya untuk kantor administrasi dan ruang ganti pakaian tenaga keamanan
yang ditugaskan di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat.
C. HASIL YANG INGIN DICAPAI
Pengelolaan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat harus memenuhi kriteria
sebagai berikut:
1.Engineering
a) Umum
1) Kondisi gedung (konstruksi dan seluruh komponen gedung/peralatan) terawat
dengan baik sehingga selalu dalam kondisi minimal sama dengan pada saat
serah terima;
2) Pemeliharaan gedung (seluruh komponen gedung/peralatan) dilakukan sesuai
dengan ketentuan teknis yang berlaku dan manual pemeliharaan yang
dikeluarkan oleh produsen dan terdokumentasi dengan baik;
3) Operasional gedung selalu berjalan dengan baik dengan standar kualitas
sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu operasional kantor;
4) Penanganan gangguan dan/atau komplain dari penghuni dilakukan sesuai
dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang disepakati Penyedia Jasa
dan Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Pejabat Pembuat Komitmen;
5) Pelaksanaan pengelolaan gedung tidak boleh mengganggu operasional kantor;
6) Seluruh perubahan komponen gedung/peralatan (termasuk instalasi dan
peralatan bantunya) selama masa kontrak terdokumentasi dengan baik sesuai
dengan perjanjian kerja;
7) Seluruh Perizinan dan/atau pengujian yang terkait dengan penggunaan gedung
dipenuhi sesuai dengan ketentuan;
8) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku;
9) Biaya pengelolaan gedung (listrik,telepon,air, penggantian sparepart/supplies, dll)
terkontrol dengan baik.
b) Pekerjaan Sipil
1) Tidak ada kerusakan pada komponen gedung, yang meliputi dan tidak terbatas
kepada:
a. Dinding : tidak ada cat yang terkelupas/ada coretan/jamur, tidak ada wallpaper
yang terkelupas/sobek/ada coretan, tidak ada dinding kayu yang
terkelupas/dimakan rayap, tidak ada dinding
marmer/granit/keramik/alumunium composite yang pecah/retak/tergores,
tidak ada dinding bata/beton yang pecah/retak/terkelupas, tidak ada dinding
kaca yang pecah/retak/tergores;
b. Lantai/tangga : tidak ada lantai/tangga yang pecah/retak/terangkat/tergores;
c. Plafon : tidak ada plafon yang pecah/retak/bolong/rusak;
d. Atap/kanopi : tidak ada atap yang bocor/terangkat, tidak ada kanopi yang
bocor/pecah/terangkat/rusak;
e. Pintu/jendela : tidak ada pintu/jendela yang
rusak/terkelupas/tergores/dimakan rayap, tidak ada engsel/handle/door
closer/kunci/gerendel yang rusak/berkarat, tidak ada horizontal/vertical blind
yang rusak, tidak ada kaca yang pecah/retak, tidak ada kaca film/sandblast
yang rusak/terkelupas/tergores, tidak ada pintu geser yang rusak;
f. Basement/Halaman/Jalan : tidak ada lantai/aspal/beton yang
rusak/terkelupas/bolong/menggelembung, tidak ada paving yang pecah, tidak
ada kanstin yang rusak/pecah/terkelupas catnya;
g. Rambu/papan penunjuk/marking : tidak ada rambu/papan penunjuk yang
rusak/berkarat, tidak ada marking yang rusak/buram;
2) Tidak ada kerusakan/keausan komponen gedung sebelum waktunya.
c) Pekerjaan Mekanikal - Elektrikal
1) Peralatan Mekanikal – Elektrikal harus selalu dalam keadaan mampu berfungsi
dan beroperasi/siap pakai;
2) Penggantian sparepart/supplies selalu menggunakan sparepart/supplies baru
dan original sesuai dengan spesifikasi, merk dan type sparepart/supplies yang
diganti;
3) Tidak ada kerusakan/keausan peralatan sebelum waktunya;
4) Biaya penggantian sparepart dibebankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
2. Housekeeping
a) Kebersihan Lantai
1) Lantai selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran;
2) Lantai selalu dalam keadaan kering, tanpa ada genangan air/karpet basah;
3) Lantai tidak menimbulkan bau yang tidak enak.
b) Kebersihan Dinding dalam Gedung
Dinding selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran/cipratan air.
c) Kebersihan Plafon
Plafon selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran, jaring laba-laba dan
sarang serangga.
d) Kebersihan Toilet
1) Permukaan lantai dan dinding toilet selalu dalam keadaan bersih, tanpa noda
kotoran, lumut, menguning dll;
2) Nat lantai dan dinding tetap berwarna putih;
3) Tidak ada genangan air atau bekas air mengering;
4) Tidak berbau;
5) Tissue dan kamper tetap terisi sesuai ketentuan.
e) Kebersihan Lift
a) Seluruh permukaan lift (lantai, dinding, plafon dan pintu) selalu dalam keadaan
bersih dan mengkilap;
b) Tidak ada bau tidak enak.
f) Kebersihan Lantai Parkir
Parkir selalu dalam keadaan bersih (lantai, dinding, plafon, toilet).
g) Kebersihan Halaman/Taman
1) Halaman (halaman parkir, jalan, taman dan area diluar gedung lainnya) selalu
dalam keadaan bersih (termasuk hari libur);
2) Tidak ada sampah yang berserakan atau menumpuk di tempat tertentu selain
tempat pembuangan sampah;
3) Tanaman selalu dalam hidup, segar, dan terawat. Rumput terpotong rapi,
daun/dahan terpotong rapi;
4) Tanah selalu dalam keadaan gembur, tidak keras dan retak-retak.
h) Kebersihan Dak, Talang dan Saluran Air
1) Dak, talang dan saluran air selalu dalam keadaan bersih, tidak ada
sampah/kotoran yang berserakan atau menumpuk;
2) Pembuangan air dalam keadaan lancar.
i) Kebersihan Dinding/Kaca Luar
Dinding/kaca luar selalu dalam keadaan bersih, tidak ada noda kotoran, lumut
dan/atau jamur.
j) Kebersihan Tempat Sampah
1) Tempat sampah selalu dalam keadaan bersih di bagian luar, diletakkan ditempat
yang telah ditentukan dan tidak dalam keadaan penuh;
2) Tidak ada bau tidak enak yang keluar dari tempat sampah;
3) Tempat pembuangan sementara selalu dalam keadaan siap menampung sampah
buangan dari lantai/halaman/taman;
4) Sampah di tempat pembuangan sampah sementara maksimal ¾ kapasitas tempat
pembuangan sampah sementara.
k) Anti Rayap, Pest and Rodent Control
1) Tidak ada hama, rayap dan/atau hewan pengerat (termasuk nyamuk/serangga)
di lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat;
2) Tidak ada komponen gedung/peralatan yang rusak akibat serangan
hama/rayap/hewan pengerat;
3) Anti Rayap, Pest and Rodent Control tidak membahayakan kesehatan penghuni
gedung.
l) Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit DBD
1. Tidak ada nyamuk penyebab penyakit DBD di lingkungan Gedung Dr. K. R. T.
Radjiman Wedyodiningrat;
2. Fogging tidak membahayakan kesehatan penghuni gedung.
m) Penyediaan/Sewa Peralatan Kebersihan
Peralatan kebersihan tersedia di tempat yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.
3. Pemantauan dan Asistensi
a) Ketentuan teknis yang tertuang dalam kontrak-kontrak terkait operasional gedung
sesuai dengan manual operasional dan pemeliharaan peralatan serta sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3);
b) SOP dan rencana kerja operasional serta pemeliharaan peralatan sesuai dengan
ketentuan dan kondisi di lapangan sehingga operasional dan pemeliharaan gedung
berjalan dengan lancar;
c) Operasional dan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan terawasi dengan baik;
d) Data-data dan laporan rutin terkait operasional gedung terdokumentasi dengan baik
sehingga mendukung pengambilan keputusan terkait.
4. Tenaga Keamanan/Security
1. Umum
a) Situasi keamanan di lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
selalu dalam keadaan aman dan terkendali;
b) Koordinasi dengan penanggung jawab keamanan wilayah berjalan dengan baik
sehingga informasi situasi keamanan di sekitar Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat selalu up to date;
c) Kedisiplinan anggota satuan pengamanan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat terawasi dengan baik;
d) Satuan pengamanan dan penghuni gedung Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat selalu siap siaga mengantisipasi adanya kebakaran/bencana
alam maupun kerusuhan/huru-hara/demonstrasi.
2. Khusus
a) Anggota satuan pengamanan selalu siaga di lokasi-lokasi yang ditentukan, dengan
seragam dan peralatan lengkap sesuai dengan ketentuan;
b) Setiap anggota satuan pengamanan memahami dengan sepenuhnya SOP dan
tugas yang diberikan;
c) Setiap anggota satuan pengamanan memahami dengan sepenuhnya
perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat;
d) Setiap anggota satuan pengamanan peduli dan cepat bertindak apabila terdapat
hal-hal yang dapat dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban dan/atau
bahaya kebakaran di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat;
e) Kesehatan dan kebugaran anggota satuan pengamanan terjaga dengan baik;
f) Administrasi dan pelaporan pemeliharaan keamanan dijalankan dengan tertib
sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.
III. KETENTUAN TEKNIS TENAGA KERJA
Penyedia Jasa wajib menyediakan tenaga operasional Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
Wedyodiningrat dengan persyaratan sebagai berikut:
a. 1 (satu) orang tenaga Building Manager
Bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan
mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan pengelolaan gedung yang meliputi engineering
di seluruh area Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sehingga operasional
gedung dapat berjalan dengan baik, dan komponen / peralatan gedung terawat
dengan baik dengan biaya pengelolaan gedung yang efektif dan efisien.
1) Kemampuan :
a) Memiliki kemampuan menyusun rencana kerja yang komprehensif
berdasarkan pengetahuan yang mendalam mengenai sistem bangunan tinggi
b) Memiliki kemampuan melaksanakan pembagian kerja yang efektif
berdasarkan pengetahuan yang mendalam mengenai analisa beban kerja dan
proses bisnis pengelolaan gedung
c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem pengawasan
d) Memiliki kemampuan mengelola subkontraktor / supplier dengan baik
berdasarkan pengetahuan pasar yang luas dan kemampuan komunikasi yang
baik
e) Memiliki kemampuan mengelola tenant dengan bijaksana berdasarkan
pemahaman yang mendalam tentang budaya birokrat dan kemampuan
komunikasi yang baik
f) Memiliki kemampauan menganalisa dan menyimpulkan permasalahan dengan
cepat
g) Memiliki kemampuan mengambil keputusan-keputusan penting atas nama
perusahaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan
b. 1 (satu) orang Chief Engineering
Bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan
pengelolaan gedung (Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat) sesuai dengan
persyaratan teknis yang tertuang dalam buku manual peralatan (manual book) yang
dikeluarkan oleh produsen / principal setiap peralatan serta sesuai dengan ketentuan
pengelolaan gedung yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran, dll.
1) Kemampuan :
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem kerja komponen
bangunan/peralatan bangunan tinggi, khususnya komponen bangunan /
peralatan yang terdapat di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
termasuk cara pengoperasian, indicator kualitas / performance, metode /
jadwal pemeliharaan, medium / slow moving parts,supplies, dll
b) Memiliki kemampuan analisa dan penanganan gangguan / kerusakan
komponen gedung / peralatan, khususnya komponen bangunan / peralatan
yang terdapat di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
c) Memiliki kemampuan memahami manual book peralatan dan Standar
Operating Procedure (SOP), memberikan pelatihan / instruksi teknis kepada
para teknisi serta menguji pemahaman manual book / SOP para teknisi
c. 1 (satu) orang Chief Housekeeping
Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan
kebersihan sehingga pelaksanaan pemeliharaan kebersihan gedung sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
1) Kemampuan :
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai metode pemeliharaan
kebersihan gedung, jenis dan cara penggunaan peralatan serta bahan yang
diperlukan
b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar kebersihan gedung
Memiliki kemampuan memahami Standar Operating Procedure (SOP),
memberikan pelatihan/instruksi teknis kepada para tenaga kebersihan serta
menguji pemahaman SOP para tenaga kebersihan
d. 1 (satu) orang Health Safety Environment (HSE) Officer
Bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pekerja dapat bekerja dengan kondisi
yang terjamin keamanan dan kesehatannya serta wajib mengidentifikasi dan
meminimalisir risiko bahaya yang mungkin muncul di lingkungan pekerjaan.
1) Kemampuan :
a) Menyusun program K3 baik bersifat promotif, preventif maupun korektif;
b) Mengawasi kondisi kesehatan lingkungan kerja dan keamanan peralatan kerja;
c) Menyusun, mengawasi, dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan K3;
d) Menyusun pelaporan kinerja K3;
e) Melakukan investigasi untuk menganalisis penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan
mengevaluasi insiden kecelakaan agar meminimalisir terjadi lagi di masa mendatang
e. 1 (satu) orang Kepala Keamanan/Chief Security
Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengamanan gedung
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
f. 2 (dua) orang Supervisor Engineering
Supervisor Engineering terdiri dari 1 (satu) Supervisor Elektrik dan 1 (satu) Supervisor
Mekanik dan Sipil. Bertanggung jawab untuk melakukan supervisi teknis dan
pengawasan sehingga pelaksanaan pengelolaan gedung (Gedung Dr.K.R.T.
Radjiman Wedyodiningrat) sesuai dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam
buku manual peralatan (manual book) yang dikeluarkan oleh produsen / principal
setiap peralatan serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan gedung yang berlaku
yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja,
Dinas Pemadam Kebakaran, dll. Supervisor Engineering Bertanggung jawab
untuk menerima peralatan dan bahan untuk pekerjaan Engineering sesuai
dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan pada spesifikasi
teknis.
Kemampuan :
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem kerja komponen
bangunan/peralatan bangunan tinggi, khususnya komponen bangunan /
peralatan yang terdapat di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
termasuk cara pengoperasian, indicator kualitas / performance, metode /
jadwal pemeliharaan, medium / slow moving parts,supplies, dll
b) Memiliki kemampuan analisa dan penanganan gangguan / kerusakan
komponen gedung / peralatan, khususnya komponen bangunan / peralatan
yang terdapat diGedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
c) Memiliki kemampuan memahami manual book peralatan dan Standar
Operating Procedure (SOP), memberikan pelatihan / instruksi teknis kepada
para teknisi serta menguji pemahaman manual book / SOP para teknisi
d) Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
g. 2 (dua) orang Supervisor Housekeeping
Supervisor Housekeeping terdiri dari 1 (satu) Supervisor Kebersihan dan Tenaga Pendukung
dan 1 (satu) Supervisor Gondola dan Taman. Bertanggungjawab untuk melakukan
supervisi teknis dan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan sehingga
pelaksanaan pemeliharaan kebersihan gedung sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan dalam perjanjian kerja. Supervisor Housekeeping menerima peralatan
dan bahan untuk pekerjaan Housekeeping sesuai dengan ketentuan dan jangka
waktu yang telah ditetapkan pada spesifikasi teknis.
1) Kemampuan :
Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai metode pemeliharaan
kebersihan gedung, jenis dan cara penggunaan peralatan serta bahan yang
diperlukan
a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar kebersihan gedung
b) Memiliki kemampuan memahami Standar Operating Procedure (SOP),
memberikan pelatihan/instruksi teknis kepada para tenaga kebersihan serta
menguji pemahaman SOP para tenaga kebersihan
c) Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
h. 4 (empat) orang leader/captain Engineering
bertanggungjawab mengepalai teknisi,teknisi telepon, dan teknisi audio/video, yang
bertugas pada setiap shift sehingga pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan
perbaikan dapat berjalan dengan baik di Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat,
dengan jumlah yang bertugas untuk setiap shift adalah 1 (satu) orang dengan
ketentuan Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
i. 2 (dua) orang leader/captain Kebersihan dan Tenaga Pendukung
Bertanggungjawab mengepalai housekeeping yang bertugas pada setiap shift
sehingga pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dapat berjalan dengan baik di
Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan jumlah yang bertugas untuk
shift pertama sebanyak 2 (dua) orang dan shift kedua sebanyak 1 (satu) serta
bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas tenaga pendukung di lantai 4,18,19, dan
20 yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Ketentuan Batas usia maksimal adalah 58 (lima
puluh delapan) tahun
j. 1 (satu) orang leader/captain Lift/ Elevator
Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan, dan perbaikan
peralatan lift/elevator sebanyak 6 (enam) unit dalam operasional sehari-hari. Tenaga
teknisi Lift/Elevator berpengalaman 2 (dua) tahun menangani Lift/Elevator merk OTIS,
mempunyai Sertifikasi Keahlian/Pelatihan dalam bidang Transportasi dalam Gedung
(Lift/Elevator), dan Pendidikan minimal SMA / SMK sederajat.
k. 3 (tiga) orang leader/captain Security
Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengamanan gedung
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
l. 3 (tiga) orang teknisi audio/video
Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan
audio/video di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan batas usia
maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
m. 16 (enam belas) orang tenaga teknisi Engineering
Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan komponen sipil,
mekanikal elektrikaldi Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan ketentuan
Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
n. 1 (satu) orang tenaga teknisi Telepon
Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan
telepon dan PABX serta melayani permintaan perubahan/penambahan titik telepon di
seluruh area pengelolaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Gedung Dr.K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat), dengan jumlah yang bertugas setiap hari kerja adalah 1 (satu) orang
dengan batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
o. 1 (satu) orang Tenaga Teknisi Lift/ Elevator
Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan, dan perbaikan
peralatan lift/elevator sebanyak 6 (enam) unit dalam operasional sehari-hari. Tenaga
teknisi Lift/Elevator berpengalaman 2 (dua) tahun menangani Lift/Elevator merk OTIS,
mempunyai Sertifikasi Keahlian/Pelatihan dalam bidang Transportasi dalam Gedung
(Lift/Elevator), dan Pendidikan minimal SMA / SMK sederajat.
p. 66 (enam puluh enam) orang tenaga Pemeliharaan Kebersihan service
Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan
dapat berjalan dengan baik di Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan
jumlah yang bertugas untuk shift pertama sebanyak 44 (empat puluh empat) orang
dan shift kedua sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dengan batas usia maksimal
adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
q. 7 (tujuh) orang Tenaga Pendukung
Bertanggungjawab melaksanakan pekerjaaan sehubungan dengan keperluan acara,
rapat, sosialiasi, pertemuan atau jamuan makan yang di selenggarakan di kantor,
menangani pelayanan jamuan bagi tamu dan pimpinan, membantu tugas operasional
kantor lainnya sesuai dengan perintah dan ketentuan yang ditetapkan dalam
perjanjian kerja.
r. 2 (dua) orang Pengemudi
Bertanggungjawab antara lain mengantarkan Pejabat/Pegawai dalam rangka
perjalanan dinas atau penugasan dan melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan
dinas pimpinan atau kendaraan dinas operasional yang digunakan.
s. 3 (tiga) orang tenaga operator gondola
Bertanggungjawab melaksanakan pekerjaaan pemeliharaan kebersihan luar gedung
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan batas usia
maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
t. 3 (tiga) orang tenaga receptionist
Bertanggungjawab melaksanaan pekerjaan administrasi penerimaan tamu di area
lobby dan penerimaan telepon masuk nomor hunting gedung Dr. K.R.T. Radjiman
Wedyodiningrat. Dengan kemampuan:
1) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik yang dibuktikan dengan sertifikasi
pelatihan communication skill.
2) Batas usia maksimal adalah 40 (empat puluh) tahun
u. 3 (tiga) orang tenaga administrasi
Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan kesekretariatan Penyedia Jasa Terpilih
dan melaksanakan kegiatan customer service / menampung komplain dari pengguna
gedung (complaint centre) untuk Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
Dengan Kemampuan
1) Bisa mengoperasikan komputer (ms office)
2) Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun
v. 74 (tujuh puluh empat) Anggota Pengamanan
Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengamanan gedung
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Jakarta, 25 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Budi Setyawan
LAMPIRAN II
DAFTAR PERALATAN, PERLENGKAPAN, DAN BAHAN
I. PERALATAN, PERLENGKAPAN, DAN BAHAN UNTUK ENGINEERING
A. Sewa Mesin dan Peralatan Kerja
Waktu
Kebutuhan
No. Nama Peralatan Merk Penggunaan
Kuant. Satuan
1 Mesin Las Ukuran Sedang 450W H&L (MMA120) 1 unit 12 bulan
Steam Cleaner AC + Selang 25 NGL type High
2 1 unit 12 bulan
Meter + Nozle Pressure HPC40TS
3 Vacum Cleaner Wet 15L BOSCH (GAS15PS) 1 unit 12 bulan
4 Bor Listrik Kabel BOSCH (GSB600) 1 unit 12 bulan
BOSCH (GBH2-
5 Bor Drill Rotary Hammer 1 unit 12 bulan
26DRE)
Bosch (GWS900-
6 Gerinda Listrik 4 Inchi 1 unit 12 bulan
100S)
7 Test Phone CHINO ECO19 2 Unit 12 bulan
Fluke 59 Max + Infrared
8 FLUKE 59MAX 1 Unit 12 bulan
Thermometer
Tangga Telescopic Double 10
9 FORZA LADDER 1 Unit 12 bulan
meter
10 Tangga Lipat Aluminium 2 meter SINAR FURNIART 2 Unit 12 bulan
11 Tangga Lipat Aluminium 1.5 M SINAR FURNIART 2 unit 12 bulan
12 Kabel Roll Makita 100 Meter KRISBOW 2 Unit 12 bulan
13 Handy Talky Range Tinggi 100 M MOTOROLA 6 unit 12 bulan
14 Wire Tracker BSIDE FWT11 1 unit 12 bulan
15 Drain Cleaner RIDGID K50 1 unit 12 bulan
Cordless Impact Wrench XV 20V TEKIRO (CD-
16 1 unit 12 bulan
XV 1/2 inch IW2181)
17 Kunci Sock Full Set 24 Pcs + Box BARAKUDA 1 set 12 bulan
Kunci Pas Dan Ring (Kombinasi)
18 TUOSEN 1 set 12 bulan
14 Pcs
19 Tang Ampere Kyoritsu KYORITSU (2007R) 1 unit 12 bulan
20 Cutting Well RYU (RCO180) 1 unit 12 bulan
BOSCH (GBL82-
21 Mesin Hand Blower 1 unit 12 bulan
270)
22 Vacum AC 1/2 PK Value 1 unit 12 bulan
23 Senai Pipa XP TOOL 1 unit 12 bulan
24 Pompa Solar Manual TOYOSAKI 1 unit 12 bulan
KRISBOW
25 Pompa Celup 120 Lpm 1 unit 12 bulan
KW2001373
26 Anemometer TESTO 410I 1 unit 12 bulan
27 Grounding tester KYORITSU 4105A 1 unit 12 bulan
28 CCTV Tester 5" 8mp AN-4320ADH 1 unit 12 bulan
B. Pembelian Bahan-bahan
Waktu
Kebutuhan
No. Nama Peralatan Merk Penggunaan
Kuant. Satuan
1 Ampelas TAIYO 2 lbr 1 bulan
2 Kain Majun SUN 5 kg 1 bulan
3 Contac Cleaner WD 2 can 1 bulan
4 WD - 40 WD 2 can 1 bulan
5 Grease Hi -Temp Top One 3 can 1 bulan
6 Timah GREATWALL 1 roll 1 bulan
7 Seal Tape ONDA 3 roll 1 bulan
8 Isolasi Listrik NITTO 5 Roll 1 bulan
9 Kawat Stainlless FUJI 1 Kg 1 bulan
10 Kabel Ties 25 Cm MASKO 1 Pak 1 bulan
11 Cat Tembok Plafon Putih 5 Kg Vinilex Type 300 2 Pail 1 bulan
12 Cat Minyak/Besi Uk 1 Kg - 1 Can 1 bulan
13 Sealant Outdor Dextone 5 Tube 1 bulan
14 Duktip Non Lem - 1 Pcs 1 bulan
15 Duktip Lem - 1 Pcs 1 bulan
16 Mata Gerinda 4 Inchi Potong - 4 Pcs 1 bulan
17 Mata Gerinda 4 Inchi Amplas - 1 Pcs 1 bulan
18 Mata Gergaji Besi - 2 Pcs 1 bulan
19 Kuas Uk. 2 Inchi - 1 Pcs 1 bulan
20 Kuas Uk. 2,5 Inchi - 1 Pcs 1 bulan
21 Refill Kuas Roll Kecil - 1 Pcs 1 bulan
22 Refill Kuas Roll Besar - 1 Pcs 1 bulan
23 Thinner Impala 1 Liter - 1 Kaleng 1 bulan
Cat Marka Jalan Warna Kuning
24 Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan
2,5 Kg
Cat Marka Jalan Warna Hitam 2,5
25 Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan
Kg
26 Pengeras Cor 1 Liter Damdex 2 Galon 1 bulan
27 Plastik sampah 90 x 100 - 1 Pack 1 bulan
28 Karung plastik - 10 Lembar 1 bulan
29 Lem Korea Dextone 2 Kaleng 1 bulan
30 Lem Epoxy Dextone 2 Kaleng 1 bulan
31 Lem Pipa Isarplas 1 Pcs 2 bulan
32 Lem Kuning 600 Gram Fox 1 Kaleng 2 bulan
33 Semen 40 Kg SEMEN GRESIK 3 Sak 1 bulan
34 Compoun 20 Kg APLUS 1 Sak 2 bulan
Elektroda Las Rd-26 1 Kg (20 Cm;
35 - 1 Pak 2 bulan
1,6 Mm)
Skrup Gypsum Panjang 1 Inchi Isi
36 Sunray 1 Dus 2 bulan
1000
Skrup Gypsum Panjang 2 Inchi Isi
37 Sunray 1 Dus 3 bulan
500
38 Paku Beton 3 Cm Isi 50 DAIKEN 1 Pak 3 bulan
39 Paku Beton 5 Cm Isi 50 DAIKEN 1 Pak 3 bulan
40 Waterprofing 2 Komponen 20 Kg Sika Top 107 1 Set 2 bulan
41 Belt Dressing Prestone 1 Kaleng 3 bulan
42 Gypsum - 1 Lembar 3 bulan
43 Rangka Hollow 2 x 2 - 4 Batang 3 bulan
44 Rangka Hollow 4 x 4 - 4 Batang 3 bulan
45 Fisher Uk. S6 isi 100 pcs - 12 Dus 12 bulan
46 Fisher Gypsum isi 100 pcs - 2 Dus 12 bulan
rubbing compound Warna Putih 1
47 Ivory 2 Kaleng 12 bulan
Kg
48 Dynabolt Uk.10mm Isi 50 - 2 Dus 12 bulan
49 Bak Cat KENMASTER 2 unit 12 bulan
50 Earmuff Industri GOSAVE pro series 4 unit 12 bulan
51 Google Keselamatan KINGS 4 unit 12 bulan
52 Jas Hujan LAYAR 6 unit 12 bulan
53 Sarung Tangan Kain (per lusin) PREMIUM 4 set 12 bulan
54 Sendok Semen - 6 unit 12 bulan
55 Kape Plastik Uk Kecil - 6 unit 12 bulan
56 Kape Plastik Uk Besar - 6 unit 12 bulan
57 Payung HUGO 2 unit 12 bulan
PASIFIC PLASTIK
58 Plastik Cuci AC Spllit ukuran 2 PK 2 unit 12 bulan
INTI
59 Plastik Cuci AC Cassette NORT TECH 2 unit 12 bulan
60 Palu gagang besi Besar (0.5kg) CAMEL 2 unit 12 bulan
61 Palu gagang besi Kecil (0.25kg) CAMEL 2 unit 12 bulan
62 Kunci L Set Lipat KRISBOW 1 set 12 bulan
63 Kunci L Torx (Bintang) Set Lipat KRISBOW 1 Unit 12 bulan
64 Senter Industri SURYA (SHT20W) 2 unit 12 bulan
65 Solder Goot (TQ-77) 1 Unit 12 bulan
66 Gergaji Kayu 20 inch TEKIRO 2 Unit 12 bulan
67 Gergaji Besi TEKIRO 1 Unit 12 bulan
68 Sealant Gun 9" HASTON 2 Unit 12 bulan
69 Pemantik (Hi-Cook)+Gas NANKAI 2 Set 12 bulan
70 Meteran 5M TEKIRO 2 Unit 12 bulan
71 Sikat Kawat Kasar & Halus KENMASTER 4 set 12 bulan
72 Gunting Plat 10" TEKIRO 1 unit 12 bulan
73 Pahat Beton 12" TEKIRO 2 unit 12 bulan
74 Pahat Kayu set 3 pcs TEKIRO 1 Set 12 bulan
75 Mata Bor Besi (Set 19pcs) NACHI 2 Set 12 bulan
76 Mata Bor Beton (Set 5pcs) BOSCH 2 Set 12 bulan
77 Tang Lancip 8" TEKIRO 6 unit 12 bulan
78 Tang Kombinasi 8" TEKIRO 6 unit 12 bulan
79 Tang Potong 8" TEKIRO 6 unit 12 bulan
80 Sigmat/Jangka Sorong XP TOOL 1 Unit 12 bulan
81 Tespen Unior 30 Unit 12 bulan
82 Detector Kabel TAFFWARE 6 Unit 12 bulan
83 Obeng listrik set 7 pcs TEKIRO 6 Set 12 bulan
84 Water Pas 60 Cm KRISBOW 1 unit 12 bulan
85 Cangkul ZEHN 2 unit 12 bulan
86 Tang Grip TEKIRO 1 unit 12 bulan
Tang Pilers (Snap Ring Pliers EB
87 TEKIRO 2 unit 12 bulan
& IB)
88 Pengungkit/Linggis 90 cm ABUS 2 Unit 12 bulan
89 Gunting Pipa (42mm) TEKIRO 1 unit 12 bulan
90 Stapless Gun MAX TGA MAX (TGA) 2 unit 12 bulan
91 Glue Gun BOSCH (PKP18E) 1 unit 12 bulan
II. DAFTAR PERALATAN, PERLENGKAPAN, DAN BAHAN UNTUK HOUSEKEEPING
A. Sewa Peralatan Dan Mesin
Waktu
Kebutuhan
No. Nama Peralatan Merk Penggunaan
Kuant. Satuan
Mesin Penyedot Debu Kering Dan
1 SC 151N 5 unit 12 bulan
Basah 15 Liter
Mesin Penyedot Debu Kering Dan
2 SC 301N 2 unit 12 bulan
Basah 30 Liter
Mesin Penyedot Debu Kering Dan
3 Karcher 1 unit 12 bulan
Basah 90 Liter
4 Mesin Poles Lantai (Low Speed) Rotano 5 unit 12 bulan
Multipro SC 900- 3
5 Blower Karpet 1 unit 12 bulan
Speed
6 Jet Cleaner Machine Ingco 2 unit 12 bulan
Pompa Celup 120 Lpm Tanpa
7 Krisbow 1 unit 12 bulan
Pelampung
8 Tangga 3 Meter Denko 2 Pcs 12 bulan
9 Tangga 4 Meter Denko 1 Pcs 12 bulan
Handy Talky Motorola Range Tinggi
10 Motorola 8 Pcs 12 bulan
100 M
11 Auto Stop Petzl 3 Pcs 12 bulan
12 Body Harness Full Busa Petzl 3 Pcs 12 bulan
13 Carrabiner Petzl 6 Pcs 12 bulan
Tali Karmantel Statis Beal Contract
14 Beal 1 Pcs 12 bulan
10,5 Mm 200 Meter
15 Jumar Petzl 3 Pcs 12 bulan
16 Mesin potong Dahan Cordless 2 batt - 1 unit 12 bulan
B. Pembelian Bahan-Bahan
Kebutuhan
Waktu
No. Nama Peralatan Merk
Kuant. Satuan Penggunaan
1 Ampelas TAIYO 2 lbr 1 bulan
2 Kain Majun SUN 5 kg 1 bulan
3 Contac Cleaner WD 2 can 1 bulan
4 WD - 40 WD 2 can 1 bulan
5 Grease Hi -Temp Top One 3 can 1 bulan
6 Timah GREATWALL 1 roll 1 bulan
7 Seal Tape ONDA 3 roll 1 bulan
8 Isolasi Listrik NITTO 5 Roll 1 bulan
9 Kawat Stainlless FUJI 1 Kg 1 bulan
10 Kabel Ties 25 Cm MASKO 1 Pak 1 bulan
11 Cat Tembok Plafon Putih 5 Kg Vinilex Type 300 2 Pail 1 bulan
12 Cat Minyak/Besi Uk 1 Kg - 1 Can 1 bulan
13 Sealant Outdor Dextone 5 Tube 1 bulan
14 Duktip Non Lem - 1 Pcs 1 bulan
15 Duktip Lem - 1 Pcs 1 bulan
16 Mata Gerinda 4 Inchi Potong - 4 Pcs 1 bulan
17 Mata Gerinda 4 Inchi Amplas - 1 Pcs 1 bulan
18 Mata Gergaji Besi - 2 Pcs 1 bulan
19 Kuas Uk. 2 Inchi - 1 Pcs 1 bulan
20 Kuas Uk. 2,5 Inchi - 1 Pcs 1 bulan
21 Refill Kuas Roll Kecil - 1 Pcs 1 bulan
22 Refill Kuas Roll Besar - 1 Pcs 1 bulan
23 Thinner Impala 1 Liter - 1 Kaleng 1 bulan
24 Cat Marka Jalan Warna Kuning 2,5 Kg Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan
25 Cat Marka Jalan Warna Hitam 2,5 Kg Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan
26 Pengeras Cor 1 Liter Damdex 2 Galon 1 bulan
27 Plastik sampah 90 x 100 - 1 Pack 1 bulan
28 Karung plastik - 10 Lembar 1 bulan
29 Lem Korea Dextone 2 Kaleng 1 bulan
30 Lem Epoxy Dextone 2 Kaleng 1 bulan
31 Lem Pipa Isarplas 1 Pcs 2 bulan
32 Lem Kuning 600 Gram Fox 1 Kaleng 2 bulan
33 Semen 40 Kg SEMEN GRESIK 3 Sak 1 bulan
34 Compoun 20 Kg APLUS 1 Sak 2 bulan
Elektroda Las Rd-26 1 Kg (20 Cm; 1,6
35 - 1 Pak 2 bulan
Mm)
Skrup Gypsum Panjang 1 Inchi Isi
36 Sunray 1 Dus 2 bulan
1000
37 Skrup Gypsum Panjang 2 Inchi Isi 500 Sunray 1 Dus 3 bulan
38 Paku Beton 3 Cm Isi 50 DAIKEN 1 Pak 3 bulan
39 Paku Beton 5 Cm Isi 50 DAIKEN 1 Pak 3 bulan
40 Waterprofing 2 Komponen 20 Kg Sika Top 107 1 Set 2 bulan
41 Belt Dressing Prestone 1 Kaleng 3 bulan
42 Gypsum - 1 Lembar 3 bulan
43 Rangka Hollow 2 x 2 - 4 Batang 3 bulan
44 Rangka Hollow 4 x 4 - 4 Batang 3 bulan
45 Fisher Uk. S6 isi 100 pcs - 12 Dus 12 bulan
46 Fisher Gypsum isi 100 pcs - 2 Dus 12 bulan
47 rubbing compound Warna Putih 1 Kg Ivory 2 Kaleng 12 bulan
48 Dynabolt Uk.10mm Isi 50 - 2 Dus 12 bulan
49 Bak Cat KENMASTER 2 unit 12 bulan
50 Earmuff Industri GOSAVE pro series 4 unit 12 bulan
51 Google Keselamatan KINGS 4 unit 12 bulan
52 Jas Hujan LAYAR 6 unit 12 bulan
53 Sarung Tangan Kain (per lusin) PREMIUM 4 set 12 bulan
54 Sendok Semen - 6 unit 12 bulan
55 Kape Plastik Uk Kecil - 6 unit 12 bulan
56 Kape Plastik Uk Besar - 6 unit 12 bulan
57 Payung HUGO 2 unit 12 bulan
PASIFIC PLASTIK
58 Plastik Cuci AC Spllit ukuran 2 PK 2 unit 12 bulan
INTI
59 Plastik Cuci AC Cassette NORT TECH 2 unit 12 bulan
60 Palu gagang besi Besar (0.5kg) CAMEL 2 unit 12 bulan
61 Palu gagang besi Kecil (0.25kg) CAMEL 2 unit 12 bulan
62 Kunci L Set Lipat KRISBOW 1 set 12 bulan
63 Kunci L Torx (Bintang) Set Lipat KRISBOW 1 Unit 12 bulan
64 Senter Industri SURYA (SHT20W) 2 unit 12 bulan
65 Solder Goot (TQ-77) 1 Unit 12 bulan
66 Gergaji Kayu 20 inch TEKIRO 2 Unit 12 bulan
67 Gergaji Besi TEKIRO 1 Unit 12 bulan
68 Sealant Gun 9" HASTON 2 Unit 12 bulan
69 Pemantik (Hi-Cook)+Gas NANKAI 2 Set 12 bulan
70 Meteran 5M TEKIRO 2 Unit 12 bulan
71 Sikat Kawat Kasar & Halus KENMASTER 4 set 12 bulan
72 Gunting Plat 10" TEKIRO 1 unit 12 bulan
73 Pahat Beton 12" TEKIRO 2 unit 12 bulan
74 Pahat Kayu set 3 pcs TEKIRO 1 Set 12 bulan
75 Mata Bor Besi (Set 19pcs) NACHI 2 Set 12 bulan
76 Mata Bor Beton (Set 5pcs) BOSCH 2 Set 12 bulan
77 Tang Lancip 8" TEKIRO 6 unit 12 bulan
78 Tang Kombinasi 8" TEKIRO 6 unit 12 bulan
79 Tang Potong 8" TEKIRO 6 unit 12 bulan
80 Sigmat/Jangka Sorong XP TOOL 1 Unit 12 bulan
81 Tespen Unior 30 Unit 12 bulan
82 Detector Kabel TAFFWARE 6 Unit 12 bulan
83 Obeng listrik set 7 pcs TEKIRO 6 Set 12 bulan
84 Water Pas 60 Cm KRISBOW 1 unit 12 bulan
85 Cangkul ZEHN 2 unit 12 bulan
86 Tang Grip TEKIRO 1 unit 12 bulan
87 Tang Pilers (Snap Ring Pliers EB & IB) TEKIRO 2 unit 12 bulan
88 Pengungkit/Linggis 90 cm ABUS 2 Unit 12 bulan
89 Gunting Pipa (42mm) TEKIRO 1 unit 12 bulan
90 Stapless Gun MAX TGA MAX (TGA) 2 unit 12 bulan
91 Glue Gun BOSCH (PKP18E) 1 unit 12 bulan
C. Pembelian Bahan Pemeliharaan Taman
Waktu
Kebutuhan
No. Nama Barang MERK Penggunaan
Kuant. Satuan
1 Pupuk Urea lokal 5 Kg 1 bulan
2 Pupuk Kandang lokal 5 Karung 1 bulan
3 Pupuk Merang lokal 10 Karung 1 bulan
4 Decis lokal 1 Botol 1 bulan
5 Round Up lokal 1 Botol 1 bulan
6 Dekastar lokal 1 Botol 1 bulan
7 Npk lokal 5 Kg 1 bulan
8 Tabung Spray lokal 2 Buah 1 bulan
9 Sekam Bakar lokal 5 Karung 1 bulan
10 Perangsang Akar lokal 5 Botol 1 bulan
11 Leafshine lokal 5 Botol 1 bulan
D. Pembelian Bahan Pembersihan Kaca Luar Gedung
Waktu
Kebutuhan
No. Nama Barang MERK Penggunaan
Kuant. Satuan
1 App Powder Plus 1 Kg Meta Chem 5 Kg 1 bulan
2 Glass Cleaner 4 Liter Mill 5 Galon 1 bulan
3 Tapas Hijau Lokal 24 Pcs 1 bulan
4 Cream Cleanser Jamur Kaca 3M 5 Botol 1 bulan
III. SEWA PERALATAN DAN PEMBELIAN BAHAN UNTUK TENAGA KEAMANAN
A. Sewa Peralatan Kerja
Kebutuhan Waktu
No. Nama Barang MERK
Penggunaan
Kuant. Satuan
1 Alat komunikasi/ HT Motorolla 32 Buah 12 bulan
2 Metal Detector Garret 2 Buah 12 bulan
3 Senter Lalu Lintas lokal 2 Buah 12 bulan
4 Senter Patroli SURYA (SHT20W) 5 Buah 12 bulan
5 Borgol lokal 25 Buah 12 bulan
B. Pembelian Bahan
Kebutuhan Waktu
No. Nama Barang MERK
Penggunaan
Kuant. Satuan
1 Payung HUGO 10 Buah 12 bulan
2 Helm security SNI 10 Buah 12 bulan
3 Pentungan beserta sarungnya lokal 15 Buah 12 bulan
4 Jas Hujan Layar 10 Buah 12 bulan
5 Sepatu Boot AP Boots Ultraflex 10 Buah 12 bulan
6 Rompi lalulintas lokal 5 Buah 12 bulan
7 Rambu stop handgrip lokal 5 Buah 12 bulan
IV. SERAGAM KERJA
A. Seragam Building Manager, HSE, dan Engineering
Kebutuhan
No. Nama Barang MERK
Kuant. Satuan
1 Pakaian Seragam Building Manager (1 - 2 Stel
Personil 2 Stel)
2 Pakaian Seragam HSE (1 Personil 2 Stel) - 2 Stel
3 Pakaian Seragam Chief Engineering (1 - 2 Stel
Personil 2 Stel)
4 Pakaian Seragam Supervisor Engineering - 4 Stel
(1 Personil 2 Stel)
5 Pakaian Seragam Leader Engineering dan 10 Stel
Lift (1 Personil 2 Stel) -
6 Pakaian Seragam Teknisi, Teknisi Audio, - 42 Stel
Teknisi Telepon, dan Teknisi Lift (1
Personil 2 Stel)
7 Safety Shoes BM, HSE, Chief, Supervisor, Safety King/ Aneka 31 Pasang
Leader, Teknisi, Teknisi Audio, Teknisi Ragam
Telepon, dan Teknisi Lift
8 Tanda Pengenal/nametag Lokal 31 Buah
B. Seragam Housekeeping
No. Nama Barang MERK Kebutuhan
Kuant. Satuan
1 Pakaian Seragam Chief Housekeeping (1 - 2 Stel
Personil 2 Stel)
2 Pakaian Seragam Supervisor 4 Stel
Housekeeping (1 Personil 2 Stel) -
3 Pakaian Seragam Leader Housekeeping (1 - 4 Stel
Personil 2 Stel)
4 Pakaian Seragam Tenaga Kebersihan (1 - 132 Stel
Personil 2 Stel)
5 Pakaian Seragam Operator Gondola (1 - 6 Stel
Personil 2 Stel)
6 Safety Shoes Chief, Supervisor, Leader, Safety King/ Aneka 8 Pasang
dan Operator Gondola Ragam
7 Sepatu Tenaga Kebersihan - 66 Pasang
8 Tanda Pengenal/nametag Lokal 74 Buah
C. Seragam Tenaga Keamanan
Kebutuhan
No. Nama Barang MERK
Kuant. Satuan
1 Pakaian Seragam Safari untuk Chief, Standar TNI/POLRI / 39 Paket
Leader, dan Security Aneka Ragam
Lantai/Koridor/Basement (2 baju dan
celana, 2 pin nama, 2 pin logo, 1 pasang
sepatu pantofel, 2 pasang kaus kaki, dan 2
buah kaos lapangan)
2 Pakaian Seragam PDL untuk Security Standar TNI/POLRI / 39 Paket
Lapangan (2 baju dan celana, 2 atribut Aneka Ragam
bordir, 1 pasang sepatu PDL, 1 buah kopel,
1 buah ikat pinggang, 1 buah tali kurt, 1
buah peluit, 1 buah topi, 2 kaos lapangan
dan 2 pasang kaus kaki)
3 Tanda Pengenal/nametag Lokal 78 Buah
D. Seragam Receptionist, Tenaga Administrasi, Tenaga Pendukung, dan Driver
Kebutuhan
No. Nama Barang MERK
Kuant. Satuan
1 Pakaian Seragam Receptionist (1 Personil - 6 Stel
2 Stel)
2 Pakaian Seragam Tenaga Administrasi (1 - 6 Stel
Personil 2 Stel)
3 Pakaian Seragam Tenaga Pendukung (1 - 14 Stel
Personil 2 Stel)
4 Pakaian Seragam Driver (1 Personil 2 Stel) - 4 Stel
5 Sepatu Receptionist, Tenaga Administrasi, - 15 Pasang
Tenaga Pendukung, dan Driver
6 Tanda Pengenal/nametag Lokal 15 Buah
V. PENGGUNAAN ALAT TULIS KANTOR, FOTOCOPY, DAN PENGGUNAAN KANTOR
Kebutuhan
No. Nama Barang MERK
Kuant. Satuan
1 Fotocopy Sharp / sejenis 1 Paket
2 ATK dan Keperluan Kantor Lainnya - 1 Paket
VI. LAINNYA
i. Bagi Peralatan, perlengkapan, dan bahan yang tidak mensyaratkan merk, maka harus
menggunakan produk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI).
ii. Dalam memenuhi kebetuhan bahan, Penyedia Jasa harus memperhatikan waktu
penggunaan bahan sebagaimana informasi pada kolom waktu penggunaan diatas.
Jakarta, 25 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Budi Setyawan
LAMPIRAN III
KETENTUAN TEKNIS SUB KONTRAK
I. Lift/Elevator
A. Deskripsi
No Merk/Type Jumlah Unit Keterangan
1 Lift/Elevator, Type : 3 Unit Lift/Elevator High Zone
Merk Otis / OH 5000
2 Lift/Elevator, Type : 3 Unit Lift/Elevator Low Zone
Merk Otis / Sky Rise
B. Nama Principal Lift/Elevator
- PT Citas Otis Elevator
- Alamat : CIBIS NINE Building Lantai 3 Cilandak Business Park Jl. T.B.
Simatupang No.2 Jakarta Selatan 12580
C. Scope of Work :
1. pemeriksaan unit Lift/Elevator;
2. Pemeliharaan di ruang mesin (preventive maintenance);
3. Pemeliharaan di hoistway dan pit (preventive maintenance);
4. Pemeliharaan bawah, dalam dan atas CAR (preventive maintenance);
5. Pemeliharaan AC Lift/Elevator;
6. 1 x kunjungan service per bulan;
7. Exclude Overhaul;
D. Teknisi Memiliki Sertifikasi Keahlian/Pelatihan dalam bidang Transportasi dalam
Gedung (Lift/Elevator).
E. Penyedia Jasa mendapatkan Surat Dukungan Prinsipal Lift/Elevator.
F. Perbaikan pergantian spare part sistem atau kerusakan, ditagihkan secara terpisah.
II. Chiller dan AHU
A. Deskripsi :
No. Merk/Type Jumlah Unit Keterangan
1. Chiller, type :
Mc Quay 4 unit
2 AHU (ITU) 21 unit
A. Penyedia Jasa mendapatkan Surat Dukungan Prinsipal dan/atau Authorized
Dealer Chiller dan AHU
B. Nama Principal
PT Daikin Applied Solutions Indonesia
Jl. Pancoran Barat VII, DurenTiga, Jakarta
C. Scope Of Work :
a. Scope Pekerjaan Kontrak Service Pemeliharaan Chiller Air Cooled
1. Membersihkan fin coil condenser, starter, control panel, kontaktor kit, &
badan chiller
2. Mengecek dan menganalisa dari operator data logsheet
3. Mengecek service report jika ada rekomendasi serta penemuan yang
tidak normal pada saat pengecekan
4. Mengecek Oil level, visual oli atau differential pressure ketika chiller
running
5. Mengecek tekanan refrigerant (actual pressure, visual liquid di sight
glass)
6. Mengecek actual pressure dan temperatur air chiller
7. Mengecek dan kalibrasi pembacaan sensor dan tranducer
8. Mengecek Expansion Valve
9. Mengecek Heater Oli dan compressor
10. Mengecek dan mengetes selenoid valve dan relay control secara manual
11. Mengecek dan mengencangkan koneksi elektrikal control
12. Mengecek kebocoran dengan air deterjen
13. Test Running dan monitoring
14. Megukur tegangan power supply dan ampere compressor
15. Mengisi operasional data logsheet
16. Diskusi dengan owner dan menganalisa kerja unit setelah di service
b. Scope Pekerjaan Indoor Unit / Air Handling Unit
1. Mengecek motor fan indoor
2. Mengecek dan membersihkan saluran pembuangan/drain
3. Mengecek elektrikal termostat
4. Mengecek aliran udara masuk dan keluar
5. Mengecek temperature ruangan
6. Pembersihan unit indoor dan filter
7. Mengecek kekencangan fan belt
8. Mengecek Bearing fan indoor
9. Merekomendasikan penggantian Filter AHU/FCU jika diperlukan
c. Scope Pekerjaan Oil Analysis
Pengambilan contoh oli pada setiap Chiller untuk dilakukan pengecekan
kelayakan oli, dilakukan di Laboratorium untuk mengetahui kandungan logam
pada oli dan menentukan apakah oli tersebut masih bisa dipergunakan atau
harus diganti.
d. Emergency Call (Panggilan Darurat)
Jika terjadi permasalahan pada unit, akan dikirimkan satu tenaga ahli yang
handal untuk memeriksa, melakukan pengaturan ulang, dan atau melakukan
perbaikan minor.
· Respon Time : 1x24 jam (On Call)
· Emergency Visit : 2 x 24 jam (On Site Dalam Kota) dan 4 x 24 jam (On Site
Luar Kota)
· Emergency Call sebanyak 3 kali dalam 1 tahun dengan masalah yang
berbeda
e. Laporan Pekerjaan berupa Service Report setelah kunjungan service dan Log
sheet Chiller setelah kunjungan service.
D. Perbaikan pergantian spare part sistem atau kerusakan, ditagihkan secara
terpisah.
III. Gondola
A. Deskripsi
No Merk/Type Jumlah Unit Keterangan
1 Gondola Permanen Telescopic 2 Unit -
Arm
B. Scope of Work :
1. PLATFORM (KERANJANG GONDOLA).
A. Keranjang Gondola.
- Pengencangan Baut-Baut.
- Pengecekan Klemp Sling.
- Pengetesan Fungsi Safety Divice Limit Switch.
B. Panel Keranjang Gondola.
- Pengencangan Baut-Baut Komponen.
- Pembersihan Dengan Cleaning Spray Contac Cleaner.
- Pengetesan Fungsi Komponen Electric.
2. KONSTRUKSI PENGGANTUNG GONDOLA.
A. Mobile Roof Permanen
- Pengetesan Fungsi Gondola.
- Pengencangan Baut-Baut Pada Konstruksi.
- Pengecekan Fungsi Safety Divice Limit Swicth.
- Cleaning, Greasing & Oiling Pada Mekanik-Mekanik Gondola.
- Pengecekan Kelayakan Sparepart Gondola By Measuring, Visual Dan Suara Yang
Timbul.
- Pembersihan Komponen Elektrikal Dengan Cleaning Spray Contac Cleaner.
- Running Test Gondola.
- Free Overhoul (Penggantian Oli Gearbox Mesin Gondola 1x Dalam 1 Tahun)
Note:
3. KETENTUAN LAIN :
1. Perawatan dan pemeliharaan gondola tidak termasuk pengadaan/pemasangan
sparepart.
2. Frekuensi kunjungan pemeliharaan gondola disesuaikan dengan Penawaran.
3. Schedule kunjungan pemeliharaan gondola akan diberikan setiap bulannya
kepada engineering
4. Waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gondola pada hari dan jam kerja
normal (10.00 s.d 16.00).
C. Termasuk material support maintenance (majun, lubricant, cleaner, grease, amplas
halus)
D. Perbaikan pergantian spare part sistem atau kerusakan, ditagihkan secara terpisah.
IV. Pembuangan Sampah
A. Deskripsi
Penyedia Jasa wajib melakukan kontrak untuk Jasa Pengangkutan Sampah dari
tempat penampungan sampah (TPS).
B. Scope of Work :
1. Menyediakan petugas lapangan sesuai jumlah yang ditentukan
2. Melengkapi petugas lapangan dengan alat-alat penunjang kerja yang
dibutuhkan sesuai dengan astandard.
3. Memberikan pelatihan kepada para petugas dalam hal keselamatan kerja.
4. Menjaga ekebrsihan dan sanitasi di dalam ruangan sampah dan area
sekitamya.
5. Menjaga kebersihan dan kelancaran system drainage (saluran pembuangan
air) di dalam dan sekitar ruangan sampah.
6. Menjaga kebersihan dan merawat asset investory milik perusahaan sebagai
alat penunjang pekerjaan.
7. Melakukan pembersihan dan memastikan setiap tempat penampungan
sampah (TPS) dalam keadaan bersih dan disanitasi.
8. Melakukan/memastikan pengangkutan & pembuangan sampah dari TPS
dilakukan setiap hari termasuk hari libur sampai habis dan bersih, antara jam
22:00 WIB sampai dengan 06:00 WIB.
9. Mengatur penempatan antara sampah basah dan kering.
10. Menginformasikan kepada Housekeeping Coordinator/Wakil secepatnya
apabila ditemukan hal-hal yang tidak biasa/ganjil dan setiap kerusakan atau
sesuatu yang tidak berfungsi normal agar bisa ditindak lanjuti kepada
departemen terkait.
Jakarta, 25 November 2024
Pejabat Pembuat Komitmen
Budi Setyawan