Pengadaan Jasa Keamanan Dan Kebersihan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41430011
Date: 8 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Wilayah Djp Wajib Pajak Besar
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 18,482,053,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 18,477,856,264
Winner (Pemenang): Provices Indonesia
NPWP: 026721530011000
RUP Code: 53372364
Work Location: Jl Jend Sudirman Kav 56 Jakarta - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 42
Applicants
Reason
0026721530011000Rp 18,153,059,360-
0018129858007000--
0025129370624000Rp 5,186,499,288Tidak menawarkan gaji dan tunjangan personil sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan untuk item yang tidak dikompetisikan
0016568909062000--
PT Usaha Gedung Mandiri
00*0**1****93**0Rp 17,626,864,306Building Manajer yang ditawarkan tidak menyampaikan kepemilikan sertifikat Ahli Madya Perawatan Gedung
0010611879093000--
0020610697064000Rp 18,471,467,6751. Tidak menyampaikan surat dukungan dari Prinipal Elevator dan Prinsipal Chiller/AHU 2. Building Manajer yang ditawarkan tidak menyampaikan sertifikat ahli madya perawatan gedung, tidak memiliki pengalaman sebagi manajer Pengelolaan atau Pembangunan gedung bertingkat 3. Pendidikan Chief Engineering yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 4. Personi Building Manager, Chief Engineering, Chief Housekeeping dan Health Safety enveronment tidak dilengkapi dengan form 1721 sebagai bukti pegawai tetap
PT Claro Kreasi Abadi
07*1**4****13**0Rp 8,141,360,776Tidak menawarkan gaji dan tunjangan personil sesuai dengan besaran yang sudah ditetapkan untuk item yang tidak dikompetisikan
PT Trimitra Putra Mandiri
00*2**6****19**0--
PT Media Prima Hr Solutions
00*1**6****62**0--
PT Geyo Tama Jaya
07*2**1****05**0--
0013085543076000--
PT Kinarya Alihdaya Mandiri
03*5**9****61**0--
0211263561423000--
0026964544045000--
PT Dharma Garda Utama
05*8**9****12**0--
PT Rakatak Delapan Tujuh
08*9**0****45**0--
0854283876432000--
Presisi Mitra Solusi
05*7**6****17**0--
Pengharapan Sinar Abadi
08*9**2****24**0--
0025105198035000--
0022070486631000--
0011068400062000--
0967618331412000--
0316039387407000--
PT Jayanta Karya Solusindo
02*1**5****05**0--
0029354305019000--
0024653396432000--
0957841489045000--
0943539437432000--
0951888593009000--
0751724774453000--
0700927379403000--
0317178226517000--
0010613925093000--
0746017334432000--
0032638124215000--
0705898302022000--
0033053802017000--
0027482454007000--
PT Eight Property Indonesia
09*6**7****22**0--
PT Garda Nusa Bangsa
03*0**8****42**0--
Attachment
SPESIFIKASI TEKNIS                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
             PA/KPA : KANTOR WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR                 
                                                                           
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   SATKER/SKPD       : KANTOR  WILAYAH DJP WAJIB PAJAK BESAR               
                                                                           
   NAMA PPK          : BUDI SETYAWAN                                       
                                                                           
   NAMA PEKERJAAN    : JASA KEAMANAN  DAN  KEBERSIHAN GEDUNG  DR.          
                       K.R.T.  RADJIMAN   WEDYODININGRAT   TAHUN           
                       ANGGARAN  2025                                      
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        TAHUN ANGGARAN  2025                               
                          SPESIFIKASI TEKNIS                               
       Pekerjaan: Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
                                                                           
                    Wedyodiningrat Tahun Anggaran 2025                     
1.  LATAR BELAKANG  Sebagai salah satu institusi pemerintah yang sangat penting dalam
                    mengamankan pendapatan negara dari sektor pajak. Kanwil DJP Wajib
                                                                           
                    Pajak Besar dituntut untuk menjadi institusi yang profesional di segala lini,
                    termasuk dalam hal ini adalah di sektor penyediaan Jasa Keamanan dan
                    Kebersihan Gedung. Peningkatan kinerja dan pelayanan yang diberikan
                    dari Penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung menjadi sangat
                    vital untuk dilaksanakan guna menjamin terlaksananya operasional di
                    gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan baik dan terkendali
                    serta dapat meningkatkan kinerja DJP. Selain itu, sebagai kantor yang
                    memiliki peranan penting dalam menyelenggaran fungsi-fungsi strategis
                    pemerintah, perlu didukung oleh sistem pengamanan yang profesional baik
                                                                           
                    dalam pengamanan pegawai, tamu, gedung, dokumen dan aset lainnya
                    yang menjadi satu kesatuan obyek vital pemerintah.     
                    Yang dimaksud dengan pengelolaan keamanan dan kebersihan sebagai
                    berikut :                                              
                                                                           
                       1. Pekerjaan Keamanan meliputi memberikan jaminan keamanan dan
                         ketertiban (Security) atas aset-aset yang dikelola serta pelayanan
                         yang profesional dalam hal keamanan kepada para pegawai, tamu,
                         pengunjung maupun penyedia barang/jasa serta seluruh obyek
                         pengamanan lainnya; dan                           
                                                                           
                       2. Pekerjaan kebersihan meliputi pengelolaan dan pemeliharaan
                         gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat beserta peralatan
                         mekanikal elektrikal secara profesional dengan tujuan utama untuk
                         memastikan bahwa gedung beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya
                         dapat beroperasi dan terawat dengan baik (Engineering) sehingga
                         mempunyai umur ekonomis yang tinggi.              
                                                                           
                    Area Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang menjadi wilayah
                    tanggung jawab Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:   
                                                                           
                           LANTAI/                                         
                      NO                       KETERANGAN                  
                            LOKASI                                         
                                    Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru
                                    Satu, TPT KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT
                                    KPP Wajib Pajak Besar Satu, TPT KPP Wajib
                                    Pajak Besar Dua dan TPT KPP Wajib Pajak
                       1     1/D                                           
                                    Besar Tiga, TPT KPP Wajib Pajak Besar  
                                    Empat, TPT Bersama, area helpdesk, area
                                    parkir, area mesin absen, area halaman, koridor
                                    dan toilet                             
                                    Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area
                       2      2                                            
                                    tangga Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang
                                                                           
                                    kesenian dan olahraga, balkon, pantry, koridor,
                                    ruang BAS masjid, dan toilet           
                                    Ruang Aula Serba Guna, Ruang Arsip, balkon,
                       3      3                                            
                                    pantry, koridor, dan toilet            
                                    Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar,
                       4      4     Bagian Umum, Taman, balkon, pantry, koridor
                                    dan toilet                             
                       5      5     Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor dan toilet
                       6      6     Area KPP Kebayoran Baru Satu           
                       7      7     Area KPP Kebayoran Baru Satu           
                       8      8     Area KPP Perusahaan Masuk Bursa        
                                                                           
                       9      9     Area KPP Perusahaan Masuk Bursa        
                      10     10     Area KPP Wajib Pajak Besar Empat       
                      11     11     Area KPP Wajib Pajak Besar Empat       
                      12     12     Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga        
                      13     13     Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga        
                                                                           
                      14     14     Area KPP Wajib Pajak Besar Dua         
                      15     15     Area KPP Wajib Pajak Besar Dua         
                      16     16     Area KPP Wajib Pajak Besar Satu        
                      17     17     Area KPP Wajib Pajak Besar Satu        
                                    Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, balkon,  
                      18     18                                            
                                    pantry, koridor, Toilet, Aula          
                      19     19     Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar      
                      20     20     Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar      
                      21     21     Rooftop                                
                                                                           
                                                                           
                    Termasuk area lain di gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat yang
                    menjadi wilayah tanggung jawab Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan juga
                    harus dijaga, diawasi dan dipelihara keamanan dan kebersihannya oleh
                    penyedia Jasa yaitu:                                   
                     1. 6 (enam) Basement (Semi basement termasuk area toko, ruang
                      administrasi, ruang teknisi, ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk
                                                                           
                      area kantin dan Basement 2, PKL 2, PKL 3, PKL 4, dan PKL 5) dan area
                      sekitarnya;                                          
                     2. Tempat lainnya di lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
                      Wedyodiningrat yang ditentukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen
                      Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.                        
                                                                           
2.  MAKSUD DAN      a. Maksud                                              
    TUJUAN                                                                 
                       Pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung adalah pekerjaan
                       yang menyediakan jasa pendukung kegiatan operasional perkantoran
                       terutama dalam hal penjagaan keamanan dan kebersihan yang meliputi
                       pengelolaan gedung serta fasilitas lainnya, agar tersedia tenaga kerja
                       yang terampil, sistem/metode pengelolaan gedung yang mumpuni,
                       peralatan kerja yang memadai, dan bahan-bahan, perlengkapan serta
                                                                           
                                                                           
                       spare part yang dipergunakan serta bertanggung jawab terhadap hasil
                       pekerjaan.                                          
                    b. Tujuan                                              
                                                                           
                       1) Terciptanya citra yang positif terhadap seluruh Satuan Kerja di
                         Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan dapat meningkatkan
                         kinerja DJP dalam rangka tugas pengamanan penerimaan Negara;
                       2) Terwujudnya jaminan keamanan dan ketertiban atas aset-aset yang
                         dikelola seluruh Satuan Kerja di lingkungan Dr.K.R.T. Radjiman
                                                                           
                         Wedyodiningrat;                                   
                       3) Peningkatan pelayanan yang baik dan profesional dengan didukung
                         oleh tenaga security, engineering, housekeeping, driver, dan
                         resepcionist yang profesional, ramah, dan cekatan dalam
                         menjalankan tugasnya dalam bidang pelayanan kepada pegawai di
                         lingkungan Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat maupun menjaga
                                                                           
                         kebersihan area kerja;                            
3.  TARGET/SASARAN  Target/Sasaran dari pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung ini
                    adalah tersedianya tenaga security, engineering, housekeeping, driver, dan
                    resepcionist yang dapat memberikan pelayanan secara profesional kepada
                    para pegawai Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, terjaganya
                    kebersihan ruangan yang menjadi area kerjanya, sarana dan prasarana
                    berjalan dengan baik, serta terpeliharanya keamanan dan ketertiban di
                                                                           
                    lingkungan Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.   
4.  NAMA ORGANISASI Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan Jasa
    PENGADAAN       Keamanan dan Kebersihan Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
    BARANG/JASA     Tahun anggaran 2025 adalah sebagai berikut:            
                                                                           
                    a. K/L/PD   :  Kementerian Keuangan Republik Indonesia 
                                                                           
                    b. Satker   :  Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar    
                    c. PPK      :  Budi Setyawan                           
                                                                           
5.  SUMBER DANA DAN a. Sumber dana pembiayaan pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan
    PERKIRAAN BIAYA    Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat adalah DIPA 015 Kantor
                       Wilayah DJP Wajib Pajak Besar Tahun Anggaran 2025;  
                    b. Total pagu yang  digunakan adalah sebesar maksimal  
                                                                           
                       Rp18.4 8 2 .053.000,00 (delapan belas miliar empat ratus delapan
                       puluh dua juta lima puluh tiga ribu rupiah) termasuk PPN;
                    c. Total Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah sebesar  
                       Rp18.477.856.264,00 (delapan belas milyar empat ratus tujuh puluh
                       tujuh juta delapan ratus lima puluh enam ribu dua ratus enam puluh
                                                                           
                       empat rupiah) termasuk PPN.                         
6.  RUANG LINGKUP,  a. Ruang lingkup:                                      
    LOKASI                                                                 
                       Ruang Lingkup pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung
    PEKERJAAN, DAN                                                         
                       Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat Tahun Anggaran 2025 ini adalah
    FASILITAS                                                              
                       penyediaan Penyedia Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung yang
    PENDUKUNG                                                              
                       mampu menyediakan tenaga security, engineering, housekeeping,
                       driver, dan resepcionist yang professional dan bertanggungjawab,
                       sistem/metode pengelolaan gedung yang mumpuni, peralatan kerja
                       yang memadai, dan bahan-bahan perlengkapan yang dipergunakan
                       serta bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaan yang pada akhirnya
                       dapat menciptakan citra positif bagi seluruh satuan kerja di Gedung
                       Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                           
                       1. Pengelolaan terkait ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan
                         (kepegawaian dll) menjadi tanggung jawab penuh Penyedia Jasa
                         pemenang lelang. Ketentuan-ketentuan tersebut di antaranya
                         adalah:                                           
                         a) Undang-Undang Nomor  13  Tahun  2003  tentang  
                            Ketenagakerjaan;                               
                         b) UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;      
                         c) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan
                                                                           
                            Sosial Nasional;                               
                         d) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
                            Penyelenggaraan Jaminan Sosial;                
                         e) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
                            2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46
                            tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua;
                                                                           
                         f) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang
                            Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
                            Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program
                            Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian; 
                         g) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun
                                                                           
                            2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun;
                         h) Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan
                            Keduaatas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang
                            Jaminan Kesehatan                              
                         i) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun
                            2021 Tentang Pengupahan;                       
                         j) Ketentuan lain yang terkait.                   
                                                                           
                       2. Kewajiban terkait jaminan-jaminan yang harus ditanggung oleh
                         Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:             
                         a) Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 3,7% dari Jumlah Biaya Pokok
                            SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil;
                         b) Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% dari Jumlah Biaya
                            Pokok SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil;
                         c) Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,24% dari Jumlah
                            Biaya Pokok SDM   sebulan yang diterima setiap 
                                                                           
                            pegawai/personil;                              
                         d) Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) sebesar 4% dari Jumlah
                            Biaya Pokok SDM   sebulan yang diterima setiap 
                            pegawai/personil;                              
                         e) Jaminan Pensiun (JP) sebesar 2% dari Jumlah Biaya Pokok
                            SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil;
                                                                           
                                                                           
                         f) Iuran Tunjangan Hari Raya sebesar 1/12 dari Jumlah Biaya
                            Pokok SDM sebulan yang diterima setiap pegawai/personil yang
                            selanjutnya akan dibayarkan kepada setiap pegawai/personil
                            selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya
                            keagamaan;                                     
                       3. Pembayaran keseluruhan komponen penghasilan (gaji, tunjangan-
                         tunjangan, dll.), terhadap seluruh tenaga pendukung operasional
                                                                           
                         Gedung  Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat seluruhnya
                         dibebankan kepada Penyedia Jasa;                  
                       4. Jumlah penghasilan yang diberikan adalah minimal sesuai dengan
                         Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2025;     
                       5. Jika upah pokok beserta iuran-iuran yang menjadi tanggungjawab
                         Pengguna Jasa pada kontrak berbeda dengan ketentuan Upah
                         Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2025 maka akan dilakukan
                                                                           
                         penyesuaian melalui Addendum;                     
                       6. Jika Upah Minimum Propinsi DKI Jakarta Tahun 2025 lebih kecil dari
                         upah yang ditetapkan dalam HPS maka tidak akan dilakukan
                         penyesuaian melalui Addendum;                     
                       7. Penghasilan pada angka 4 adalah di luar jaminan, tunjangan dan
                         uang lembur yang wajib diberikan oleh penyedia kepada tenaga
                         kerja sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan dibayarkan paling
                         lambat tanggal 1 (satu) atau hari kerja pertama bulan berikutnya
                                                                           
                         yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Kesanggupan dari
                         Penyedia Jasa;                                    
                       8. Untuk item pekerjaan yang tidak dikompetisikan, jumlah upah pokok
                         dan tunjangan jabatan yang harus diberikan kepada personil setiap
                         bulannya adalah minimal sebagai berikut:          
                                                             Tunjangan     
                          No        Jabatan      Upah Pokok                
                                                              Jabatan      
                           1  Chief Security       5.407.500    900.000    
                           2  Supervisor Elektrik  5.459.000    550.000    
                              Supervisor Mekanik dan 5.459.000  550.000    
                           3                                               
                              Sipil                                        
                              Supervisor Kebersihan 5.459.000   450.000    
                           4                                               
                              dan Tenaga Pendukung                         
                              Supervisor Gondola dan 5.459.000  550.000    
                           5                                               
                              Taman                                        
                              Leader / Captain     5.356.000    350.000    
                           6                                               
                              Engineering                                  
                              Leader / Captain     5.356.000    350.000    
                           7  Kebersihan dan Tenaga                        
                              Pendukung                                    
                              Leader / Captain Lift/ 5.356.000  651.986    
                           8                                               
                              Elevator                                     
                           9  Leader / Captain Security 5.356.000 350.000  
                              Tenaga Teknisi       5.067.381    250.000    
                          10                                               
                              Audio/Video                                  
                          11  Tenaga Teknisi       5.067.381    200.000    
                          12  Tenaga Teknisi Telepon 5.067.381  250.000    
                              Tenaga Teknisi Lift/ 5.067.381    500.000    
                          13                                               
                              Elevator                                     
                          14  Tenaga Kebersihan    5.067.381         0     
                          15  Tenaga Pendukung     5.067.381         0     
                          16  Pengemudi            5.148.852         0     
                              Tenaga Operator      5.067.381    500.000    
                          17                                               
                              Gondola                                      
                          18  Receptionist         5.067.381    100.000    
                          19  Tenaga Administrasi  5.067.381    150.000    
                          20  Anggota Pengamanan   5.067.381    100.000    
                       9. Apabila diketahui adanya keterlambatan pembayaran penghasilan
                         kepada personil atau tidak sesuai dengan ketentuan pada angka 6,
                         maka Penyedia Jasa dianggap belum menyelesaikan pekerjaan
                         secara keseluruhan dan dapat dikenakan denda sebagaimana
                         tertuang pada kontrak perjanjian kerja atas bagian pekerjaan yang
                                                                           
                         belum diselesaikan;                               
                       10. Apabila dibutuhkan, tenaga pendukung operasional yang bertugas
                         dapat melaksanakan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku
                         dan diberikan upah lembur;                        
                       11. Ketentuan terkait pelaksanaan lembur dan pemberian upah lembur
                         tertera pada lampiran Spesifikasi Teknis ini (Lampiran I);
                       12. Penyedia Jasa juga harus siap dalam penyediaan personil di
                         tempat-tempat atau waktu-waktu tertentu diluar jadwal rutin dan
                                                                           
                         diluar tempat yang telah ditentukan oleh Kanwil DJP Wajib Pajak
                         Besar, misal penyediaan personil untuk kegiatan open house,
                         pengamanan Hari Raya Keagamaan, dan acara seremonial lain
                         dengan tidak mengurangi fungsi yang telah ditentukan.
                       13. Apabila dibutuhkan dalam melaksanakan tugas di luar kantor untuk
                         membantu kelancaran suatu acara, tenaga pendukung, tenaga
                         kebersihan, dan tenaga keamanan dapat melaksanakan perjalanan
                         dinas;                                            
                       14. Ketentuan terkait pelaksanaan tugas di luar kantor dan penggantian
                                                                           
                         biaya perjalanan dinas tertera pada lampiran Spesifikasi Teknis ini
                         (Lampiran I);                                     
                       15. Khusus untuk pengamanan dan pengawasan peralatan dan mesin
                         dilakukan selama 24 jam non stop setiap hari yang terbagi dalam 3
                         shift;                                            
                       16. Cuti bersama dan hari libur lain yang resmi ditetapkan oleh
                         pemerintah tidak mengurangi/memotong penghasilan yang
                         ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan tersebut;
                                                                           
                       17. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak Pegawai dan
                         kewajiban Penyedia Jasa, sehingga THR tersebut harus diberikan
                         kepada pegawai/personil yang terdaftar pada bulan hari raya Iduf
                         Fitri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum hari raya
                         Iduf Fitri sesuai dengan peraturan yang berlaku. Besaran THR yang
                         diberikan adalah sebesar upah pokok ditambah tunjangan jabatan
                                                                           
                                                                           
                         sebulan yang diterima oleh masing-masing pegawai/personil tanpa
                         potongan absensi dan sanksi lainnya, yang dibuktikan dengan Surat
                         Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia Jasa;        
                       18. Segala tuntutan dari pihak manapun terkait dengan status
                         ketenagakerjaan dan pelaksanaan ketentuan ketenaga kerjaan
                         terkait pelaksanaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung
                         Tahun Anggaran 2025 ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;
                                                                           
                       19. Penyedia Jasa wajib memastikan bahwa gedung beserta seluruh
                         fungsi dan fasilitasnya terawat dan dapat beroperasi dengan baik;
                       20. Penyedia Jasa wajib mengikuti dan menjalankan Standard
                         Operating Procedures (SOP) yang digunakan pada tahun
                         sebelumnya sampai dengan disampaikannya SOP yang baru;
                       21. Penyedia Jasa wajib menyampaikan Standard Operating
                         Procedures (SOP) yang baru paling lambat tanggal 15 (lima belas)
                         bulan kedua;                                      
                       22. Penyedia Jasa wajib melakukan monitoring dan evaluasi pekerjaan
                                                                           
                         secara berkala;                                   
                       23. Penyedia Jasa wajib melaksanakan kerja sama untuk pekerjaan
                         perawatan perangkat Lift/Elevator, Chiller, dan Air Handling Unit
                         (AHU);                                            
                       24. Dalam melaksanakan sub kontrak untuk pekerjaan perawatan
                         perangkat Lift/Elevator, Chiller, dan Air Handling Unit (AHU),
                         penyedia jasa wajib mendapatkan surat dukungan dari Principal
                         yang ditunjuk oleh pemegang merk sebagaimana tertera dalam
                                                                           
                         lampiran spesifikasi teknis ini (Lampiran III);   
                       25. Pengaturan dan Pengamanan di area-area yang telah ditentukan
                         menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa, sehingga kehilangan,
                         kerusakan atau hal-hal lain yang disebabkan kelalaian Penyedia
                         Jasa terkait ketentuan di atas menjadi tanggung jawab Penyedia
                         Jasa. Pengaturan dan Pengamanan ini meliputi parkir liar dan
                         pedagang tanpa izin di sekitar area luar Gedung Dr. K.R.T.
                         Radjiman Wedyodiningrat. Jika terjadi kelalaian, Penyedia Jasa
                         membuat Surat Pernyataan atas kejadian kelalaian tersebut.
                                                                           
                    b. Lokasi pekerjaan dilakukan di Lingkungan Gedung Dr. K.R.T. Radjiman
                       Wedyodiningrat yang terdiri dari Gedung, Halaman/Taman beserta
                       Basemen;                                            
                    c. Pihak Pengguna Jasa dapat menyediakan fasilitas pendukung berupa:
                       1. Peralatan kantor pendukung pelaksanaan pekerjaan yang meliputi
                         meja dan kursi kerja;                             
                       2. Ruang kerja bagi Building Management (engineering, housekeeping,
                         security, driver, dan receptionist) yang memadai; 
                                                                           
                    d. Penyedia Jasa wajib:                                
                       1. Menyediakan tenaga Building Management (engineering,
                         housekeeping, security, driver, dan receptionist) yang profesional dan
                         bertanggung jawab serta sesuai dengan kualifikasi yang diminta
                         Pengguna Jasa;                                    
                       2. Menyediakan seragam kerja dengan warna dan model yang akan
                                                                           
                                                                           
                         disepakati dengan Pengguna Jasa (sesuai ukuran pengguna dan
                         standar berpakaian);                              
                       3. Melaksanakan pembinaan dan pelatihan tenaga Building
                         Management (engineering, housekeeping, security, driver, dan
                         receptionist) dengan melampirkan jadwal, jenis pelatihan, dan
                         laporan pelaksanaannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen
                         (minimal 3 kali dalam setahun);                   
                                                                           
                       4. Menyediakan bahan, perlengkapan dan peralatan pendukung
                         pelaksanaan pekerjaan engineering, housekeeping, security, driver,
                         dan receptionist (dilaporkan apabila terdapat bahan, perlengkapan,
                         dan peralatan masuk dan keluar);                  
                       5. Menggunakan perlengkapan dan peralatan kerja yang memiliki
                         Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mengacu pada daftar
                         inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri, memenuhi Standar
                         Nasional Indonesia (SNI), produk usaha mikro dan kecil serta
                         koperasi dari hasil produksi dalam negeri, dan produk ramah
                                                                           
                         lingkungan hidup.                                 
                       6. Penyedia Jasa harus menyediakan Personil, Perlengkapan Kerja,
                         Peralatan Kerja, dan Bahan dengan ketentuan sebagaimana berikut:
                          No         Item           Waktu Serah Terima     
                          1.  Personil           Paling lambat 1 Januari 2025
                          2.  Peralatan Engineering Paling lambat 1 Januari 2025
                          3.  Peralatan Housekeeping Paling lambat 1 Januari 2025
                                                                           
                          4.  Peralatan Keamanan Paling lambat 1 Januari 2025
                          5.  Bahan Engineering  Paling lambat hari kerja  
                                                 pertama setiap bulan      
                          6.  Bahan Housekeeping Paling lambat hari kerja  
                                                 pertama setiap bulan      
                       7. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Perlengkapan Kerja,
                                                                           
                         Peralatan Kerja, dan Barang-barang Lainnya harus selalu tersedia di
                         lingkungan Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dalam
                         keadaan baik (siap pakai) dan apabila terjadi kerusakan maka
                         Penyedia Jasa harus segera mengganti paling lambat 5 hari kerja
                         setelah laporan kerusakan dibuat. Serah terima dilakukan oleh
                         Penyedia Jasa kepada personil sebelum pelaksanaan pekerjaan dan
                         disaksikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau pihak yang
                         ditunjuk oleh PPK;                                
                                                                           
                       8. Penyedia Jasa harus bersifat kreatif dan inovatif dalam menjalankan
                         tugas dan tidak memberatkan pengelola gedung;     
                       9. Penyedia Jasa harus patuh dan berpikir searah dengan aturan
                         pengelola gedung;                                 
                       10. Standard Operating Procedures (SOP) Pengelolaan Gedung minimal
                         mencakup sebagaimana yang tertuang dalam Lampiran I tentang
                         Ketentuan Teknis, antara lain sebagai berikut:    
                         A. ENGINEERING                                    
                                                                           
                             SOP pemeriksaan kondisi Gedung sebelum jam kerja (daily
                              pre-inspection)                              
                                                                           
                             SOP penanganan kerusakan (trouble shooting)  
                             SOP penanganan pengaduan (complain handling) 
                             SOP pemeriksaan kondisi Gedung setelah jam kerja (daily
                                                                           
                              post-inspection)                             
                             SOP pemeriksaan infrastruktur penanggulangan keadaan
                              darurat (kebakaran, gempa, ancaman bom, dll) 
                             SOP pemeriksaan auditorium (termasuk sarana pendukung)
                              sebelum acara dan pengawasan selama acara (pre event-
                                                                           
                              inspection & monitoring)                     
                             SOP  untuk mendeteksi dan mengantisipasi secara dini
                              gangguan-gangguan yang mungkin terjadi (untuk Supervisor
                              Engineering) .                               
                                                                           
                             Tata cara pemeliharaan/pergantian/perbaikan dan hal lain
                              yang dipersyaratkan sebagaimana yang tertuang dalam
                              Lampiran I.                                  
                         B. HOUSEKEEPING                                   
                             SOP pemeriksaan kondisi kebersihan Gedung sebelum jam
                              kerja (daily pre-inspection)                 
                             SOP pemeriksaan kondisi kebersihan selama jam kerja (daily
                                                                           
                              inspection)                                  
                             SOP penanganan pengaduan (complain handling) 
                             SOP pemeriksaan kebersihan auditorium/ruang pertemuan
                              lainnya (termasuk sarana pendukung) sebelum acara dan
                              pengawasan selama acara (pre event-inspection &
                              monitoring)                                  
                             SOP  untuk mendeteksi dan mengantisipasi secara dini
                              gangguan-gangguan yang mungkin terjadi (untuk Chief dan
                                                                           
                              Supervisor Housekeeping).                    
                             Tata cara pembersihan/penanganan dan hal lain yang
                              dipersyaratkan sebagaia mana yang tertuang dalam Lampiran
                              I.                                           
                         C. SECURITY                                       
                             Serah terima jaga pos                        
                             Prosedur patroli                             
                             Pemeriksaan kendaraan                        
                             Pemeriksaan kendaraan angkut barang          
                                                                           
                             Prosedur keluar masuk barang                 
                             Penanggungjawab kunci                        
                             Hari libur                                   
                             Perparkiran kendaraan pegawai                
                             Pengamanan VVIP                              
                             Pengamanan Objek Vital                       
                             Tata cara penerimaan tamu                    
                             Tata cara pemeriksaan pegawai/tamu           
                                                                           
                             Penanganan kerusuhan/huru-hara/demonstrasi   
                             Penanganan pencurian                         
                                                                           
                             Penanganan ancaman bom                       
                             Penanganan kebakaran                         
                             Pengawasan pintu masuk gedung (barrier gate) 
                             Pembuatan berita acara                       
                             Pengawasan dan pelaporan                     
                         D. TENAGA PENDUKUNG                               
                             SOP melayani tamu, pegawai, dan pimpinan     
                                                                           
                             SOP menangani segala macam keperluan acara, rapat,
                              sosialiasi, pertemuan atau jamuan makan      
                             SOP pelayanan pengantaran surat atau paket dinas secara
                              langsung atau melalui jasa pos               
                         E. PENGEMUDI (DRIVER)                             
                             SOP Pengemudi                                
                         F. LAINNYA                                        
                             SOP pengawasan operasional gedung (daily monitoring)
                             SOP pengawasan pelaksanaan pemeliharaan gedung
                                                                           
                              (maintenance monitoring)                     
                             SOP pengawasan penanganan pengaduan (complain
                              handling monitoring);                        
                             SOP Pest, Rodent Control, dan anti rayap.    
                             Mematuhi ketentuan-ketentuan Zona Integritas yang
                              diterapkan di lingkungan Kementerian Keuangan.
                             Memenuhi spesifikasi teknis pekerjaan sebagaimana
                              tertuang dalam Lampiran I.                   
                                                                           
                             Menyediakan alat tulis kantor termasuk kertas untuk
                              keperluan administrasi penyedia jasa;        
                             Menyediakan kartu Tanda Pengenal yang digunakan oleh
                              pelaksana pekerjaan selama di dalam area Gedung Dr.K.R.T.
                              Radjiman Wedyodiningrat ;                    
                             Ketentuan mengenai huruf A sampai dengan F dibuktikan
                              dengan surat pernyataan kesanggupan dari penyedia jasa
                              untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Jasa Keamanan
                              dan Kebersihan Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
                                                                           
                              Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ruang lingkup
                              pengadaan/lokasi dan fasilitas penunjang yang tercantum
                              dalam dokumen pengadaan.                     
                                                                           
7.  KUALIFIKASI     a. Penyedia Jasa adalah badan usaha kualifikasi Non Kecil dan memiliki
    PENYEDIA JASA      surat izin usaha barang/jasa dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan
                       Usaha Indonesia):                                   
                                                                           
                       1. Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung Kode KBLI 81100
                         (Aktivitas Penyedia Gabungan Jasa Penunjang Fasilitas); atau
                       2. Kode KBLI 80100 (Aktivitas Keamanan Swasta) dan Kode KBLI
                         81210 (Aktivitas Kebersihan Umum Bangunan).       
                    b. Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang dalam pelaksanaannya
                       wajib mendapatkan izin operasional dari Kepolisian Negara Republik
                       Indonesia sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No.24
                                                                           
                                                                           
                       Tahun 2007 Tanggal 10 Desember 2007 tentang Sistem Manajemen
                       Pengamanan Organisasi Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga
                       Pemerintah terkait Usaha Jasa Penyediaan Tenaga Pengamanan
                       (Guard Services) yang masih berlaku;                
                    c. Memiliki status KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak) yang valid;
                                                                           
                    d. Telah terdaftar sebagai Kepesertaan Jamsostek dan/atau BPJS
                       Ketenagakerjaan yang masih berlaku dibuktikan dengan bukti iuran 3
                       (tiga) bulan terakhir;                              
                    e. Telah terdaftar sebagai Kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih
                       berlaku dibuktikan dengan bukti iuran 3 (tiga) bulan terakhir;
                                                                           
                    f. Memiliki pengalaman pekerjaan sejenis (yang dimaksud pekerjaan
                       sejenis adalah jasa keamanan dan jasa kebersihan) dalam kurun waktu
                       4 (empat) tahun terakhir dengan melampirkan hasil pemindaian/scan
                       Surat Keterangan/Referensi Berkinerja minimal baik yang diterbitkan
                       oleh Pengguna Jasa;                                 
                                                                           
                    g. Memiliki Pengalaman meliputi :                      
                       1. Penyediaan jasa pada divisi yang sama (Divisi 85 – Jasa
                          Pendukung) paling kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 1
                          (satu) tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
                          swasta, termasuk pengalaman subkontrak;          
                                                                           
                       2. Penyediaan jasa sekurang-kurangnya dalam kelompok/grup yang
                          sama (Kelompok 852 – Jasa Penyelidikan dan Keamanan) paling
                          kurang 1 (satu) pekerjaan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir
                          baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, termasuk
                          pengalaman subkontrak;                           
                                                                           
                       3. untuk usaha nonkecil memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi
                          dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling
                          kurang sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu
                          Anggaran;                                        
                       4. untuk usaha kecil/koperasi yang mengikuti paket pengadaan untuk
                          usaha nonkecil, memiliki nilai pekerjaan sejenis tertinggi dalam
                          kurun waktu 10 (sepuluh) tahun terakhir sebesar paling kurang
                                                                           
                          sama dengan 50% (lima puluh persen) nilai HPS/Pagu Anggaran.
                    h. Memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP)/Nomor Induk Berusaha (NIB)
                       yang masih berlaku;                                 
                    i. Penyedia memiliki Sertifikat ISO 9001 : 2015 dibidang Sistem
                                                                           
                       Manajemen Mutu yang masih berlaku. Apabila sedang dalam masa
                       perpanjangan, maka wajib melampirkan surat keterangan dari penerbit
                       ISO tersebut;                                       
                    j. Penyedia memiliki Sertifikat ISO 14001 : 2015 dibidang Sistem
                       Manajemen Lingkungan yang masih berlaku. Apabila sedang dalam
                       masa perpanjangan, maka wajib melampirkan surat keterangan dari
                       penerbit ISO tersebut;                              
                                                                           
                    k. Penyedia memiliki Sertifikat dibidang Sistem Manajemen Keselamatan
                       dan Kesehatan Kerja Sertifikat ISO 45001 : 2018 yang masih berlaku.
                                                                           
                       Apabila sedang dalam masa perpanjangan, maka wajib melampirkan
                       surat keterangan dari penerbit tersebut;            
                    l. Penyedia memiliki Sertifikat SMK3 yang masih berlaku berdasarkan
                       Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan
                       Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja;   
                                                                           
                    m. Penyedia memiliki surat dukungan dari Principal yang ditunjuk oleh
                       pemegang merk sebagaimana tertera dalam lampiran III Spesifikasi
                       Teknis ini. Hal ini dimaksudkan agar penyedia jasa yang ikut dalam
                       tender ini adalah penyedia jasa yang memiliki track record yang baik di
                       dalam catatan principal/agent tersebut (salah satunya tidak memiliki
                       tunggakan/outstanding pembayaran);                  
                                                                           
                    n. Surat Pernyataan Kesanggupan dari Penyedia Jasa untuk pembayaran
                       Gaji, Tunjangan, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang merupakan hak
                       Pegawai dan kewajiban Penyedia Jasa sesuai dengan nilai yang
                       tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga yang sudah ditetapkan
                       oleh Pejabat Pembuat Komitmen;                      
                                                                           
                    o. Penyedia Jasa memiliki pengalaman mengoperasionalkan Building
                       Automation System (BAS) dibuktikan dengan copy/Salinan kontrak,
                       copy Standard Operating Procedures (SOP) Pengelolaan Gedung yang
                       pernah dilaksanakan.                                
8.  PRODUK YANG     Hasil dari pekerjaan ini adalah tersedianya pengelola gedung yang mampu
    DIHASILKAN      menyediakan tenaga pendukung operasional Gedung Dr.K.R.T. Radjiman
                                                                           
                    Wedyodiningrat yang profesional dan bertanggung jawab sehingga dapat
                    menciptakan citra positif bagi seluruh satuan kerja di Gedung Dr.K.R.T.
                    Radjiman Wedyodiningrat.                               
9.  WAKTU                                                                  
                    Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 12 (dua belas) bulan sejak 1
    PELAKSANAAN                                                            
                    Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025.           
    YANG DIPERLUKAN                                                        
10. TENAGA KERJA    a. Tenaga Kerja yang dibutuhkan sejumlah 198 orang terdiri dari:
    YANG DIBUTUHKAN                                                        
                     No   Jabatan Syarat dan Kompetensi (minimal) Cara Pembuktian Status Kepegawaian
    (tugas dan syarat ada                                                  
                      1 Building Manager 1. Pendidikan minimal S1 1. Pendidikan dibuktikan
    pada lampiran I)    (1 orang) 2. Memiliki Sertifikasi Ahli Madya dengan hasil pemindaian
                                Perawatan Bangunan Gedung atau scan ijazah 
                                3. Memiliki pengalaman 7 tahun 2. Sertifikat dibuktikan
                                sebagai top/middle dengan Scan Sertifikat  
                                4. Memiliki pengalaman sebagai yang masih berlaku / surat
                                Manager dalam proyek pengelolaan keterangan lulus
                                atau pembangunan gedung bertingkat 3. Pengalaman dibuktikan
                                5. Merupakan Pegawai Tetap dengan dengan Curriculum Vitae
                                masa kerja minimal 1 (satu) tahun 4. Status Pegawai Tetap
                                                dibuktikan dengan surat    
                                                keterangan dari pemberi    
                                                kerja dan form 1721        
                                                             Pegawai Tetap dengan
                                                             masa kerja minimal 1
                                                               (satu) tahun
                      2 Chief Engineering 1. Pendidikan minimal D3 Teknik 1. Pendidikan dibuktikan
                        (1 orang) Mesin/Elektro dengan hasil pemindaian    
                                2. Memiliki pengalaman 4 tahun atau scan ijazah
                                sebagai first level manager/ supervisor 2. Pengalaman dibuktikan
                                dalam proyek pengelolaan gedung dengan Curriculum Vitae
                                bertingkat      3. Status Pegawai Tetap    
                                3. Merupakan Pegawai Tetap dengan dibuktikan dengan surat
                                masa kerja minimal 1 (satu) tahun keterangan dari pemberi
                                                kerja dan form 1721        
                      3 Chief   1. Pendidikan minimal D3 Teknik 1. Pendidikan dibuktikan
                        Housekeeping (1 Mesin/Elektro dengan hasil pemindaian
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 4 tahun atau scan ijazah
                                sebagai first level manager/ supervisor 2. Pengalaman dibuktikan
                                dalam proyek pengelolaan gedung dengan Curriculum Vitae
                                bertingkat      3. Status Pegawai Tetap    
                                3. Merupakan Pegawai Tetap dengan dibuktikan dengan surat
                                masa kerja minimal 1 (satu) tahun keterangan dari pemberi
                                                kerja dan form 1721        
                      4 Health Safety 1. Pendidikan minimal S1 1. Pendidikan dibuktikan
                        Environment 2. Memiliki Sertifikat K3 dengan hasil pemindaian
                        (HSE) Officer (1 3. Memiliki pengalaman 2 tahun dalam atau scan ijazah
                        orang)  pekerjaan Pengelolaan Gedung 2. Sertifikat K3 dibuktikan
                                                dengan scan sertifikat.    
                                                3. Pengalaman dibuktikan   
                                                dengan Curriculum Vitae    
                                                4. Pegawai Tetap dengan    
                                                masa kerja minimal 1 (satu)
                                                tahun dibuktikan dengan    
                                                surat keterangan dari      
                                                pemberi kerja dan form     
                                                1721                       
                      5 Chief Security (1 1. Pendidikan minimal SMA / SMK  
                        orang)  sederajat                                  
                                2. Berbadan Sehat, berkelakuan baik        
                                dan/atau tidak mempunyai catatan           
                                kriminal, untuk pensiunan TNI/POLRI        
                                atau Sipil yang memiliki sertifikat        
                                kepelatihan Manajer Keamanan (Gada         
                                Utama).                                    
                                3. Diutamakan pensiunan TNI/POLRI          
                                dengan pangkat terakhir perwira            
                                menengah atau lebih tinggi yang            
                                dibuktikan dengan SK Kepangkatan           
                                terakhir                                   
                                4. Usia maksimal 58 (lima puluh            
                                delapan) tahun untuk sipil dan             
                                maksimal 65 (enam puluh lima) tahun        
                                untuk pensiunan TNI/POLRI                  
                                5. Mempunyai pengalaman kerja              
                                minimal 1 (satu) tahun sebagai             
                                Kepala/Wakil satuan pengamanan             
                                gedung perkantoran                         
                      6 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK         
                        Elektrik (1 orang) sederajat                       
                                2. Memiliki pengalaman 3 tahun             
                                sebagai supervisor dalam proyek            
                                pengelolaan gedung bertingkat              
                      7 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK         
                        Mekanik dan Sipil sederajat                        
                        (1 orang) 2. Memiliki pengalaman 3 tahun           
                                sebagai supervisor dalam proyek            
                                pengelolaan gedung bertingkat              
                      8 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK         
                        Kebersihan dan sederajat                           
                        Tenaga  2. Memiliki pengalaman 3 tahun             
                        Pendukung (1 sebagai supervisor dalam proyek       
                        orang)  pengelolaan gedung bertingkat              
                      9 Supervisor 1. Pendidikan minimal SMA / SMK Tenaga Existing dibuktikan
                        Gondola dan sederajat    dengan Surat Pernyataan   
                                                              Tenaga Existing
                        Taman (1 orang) 2. Memiliki pengalaman 3 tahun Kesanggupan Penggunaan
                                sebagai supervisor dalam proyek Tenaga Existing
                                pengelolaan gedung bertingkat              
                     10 Leader/ Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK    
                        Engineering (4 sederajat                           
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 3 tahun             
                                sebagai kepala teknisi /(leader/ captain)  
                                atau 3 tahun sebagai teknisi gedung        
                                bertingkat                                 
                     11 Leader/ Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK    
                        Kebersihan dan sederajat                           
                        Tenaga  2. Memiliki pengalaman 3 tahun             
                        Pendukung (2 sebagai kepala housekeepig            
                        orang)  (leader/Captain) atau 3 tahun sebagai      
                                housekeeping                               
                     12 Leader / Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK   
                        Lift/ Elevator (1 sederajat                        
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                berpengalaman menangani                    
                                Lift/Elevator merk OTIS; dan               
                                3. Mempunyai Sertifikasi                   
                                Keahlian/Pelatihan dalam bidang            
                                Transportasi dalam Gedung                  
                                (Lift/Elevator)                            
                     13 Leader/ Captain 1. Pendidikan minimal SMA / SMK    
                        Security (3 orang) sederajat                       
                                2. Mempunyai pengalaman kerja              
                                sebagai satuan pengamanan gedung           
                                perkantoran/pabrik minimal 1 (satu)        
                                tahun;                                     
                                3. Berbadan Sehat, berkelakuan baik        
                                dan/atau tidak mempunyai catatan           
                                criminal; dan                              
                                4. Usia maksimal 58 (lima puluh            
                                delapan) tahun Jasa                        
                     14 Teknisi 1. Pendidikan minimal SMA / SMK            
                        Audio/Video (3 sederajat                           
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai teknisi audio/video gedung         
                                bertingkat                                 
                     15 Teknisi/ 1. Pendidikan minimal SMA / SMK           
                        Engineering (16 sederajat                          
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai teknisi gedung bertingkat          
                     16 Teknisi Telepon (1 1. Pendidikan minimal SMA / SMK 
                        orang)  sederajat                                  
                                2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai teknisi gedung bertingkat          
                     17 Teknisi 1. Pendidikan minimal SMA / SMK            
                        Lift/Elevator (1 sederajat                         
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                berpengalaman menangani                    
                                Lift/Elevator merk OTIS; dan               
                                3. Mempunyai Sertifikasi                   
                                Keahlian/Pelatihan dalam bidang            
                                Transportasi dalam Gedung                  
                                (Lift/Elevator)                            
                     18 Tenaga  1. Pendidikan minimal SMA / SMK            
                        Kebersihan (66 sederajat                           
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai tenaga pemeliharaan                
                                kebersihan gedung bertingkat               
                     19 Tenaga  1. Pendidikan minimal SMA / SMK            
                        Pendukung (7 sederajat                             
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai pramubakti                         
                     20 Pengemudi (2 1. Pendidikan minimal SMA / SMK       
                        orang)  sederajat                                  
                                2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai pengemudi                          
                     21 Tenaga Operator Memiliki Surat Ijin Operator (SIO) 
                        Gondola (3 orang)                                  
                     22 Receptionist (3 1. Pendidikan minimal SMA / SMK    
                        orang)  sederajat, diutamakan D3                   
                                2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai receptionist                       
                     23 Tenaga  1. Pendidikan minimal SMA / SMK            
                        Administrasi (3 sederajat, diutamakan D3           
                        orang)  2. Memiliki pengalaman 2 tahun             
                                sebagai Tenaga Administrasi                
                     24 Anggota 1. Pendidikan minimal SMA / SMK            
                        Pengamanan (74 sederajat                           
                        orang)  2. Telah mengikuti Pendidikan dan          
                                Pelatihan Dasar mengenai Keamanan          
                                3. Berbadan Sehat, Tegap dan               
                                Proporsional;                              
                                4. Pria minimal memiliki tinggi 165 cm,    
                                dan wanita minimal memiliki tinggi 155     
                                cm.; dan                                   
                                5.Usia maksimal 58 (lima puluh             
                                delapan) tahun                             
                    b. Peserta Tender harus menyampaikan daftar tenaga ahli antara lain
                       1) Building Manager;                                
                       2) Chief Engineering;                               
                       3) Chief Housekeeping; dan                          
                       4) Health Safety Environment (HSE) Officer          
                    c. Untuk tahun 2025, bagi penyedia Jasa pemenang tender tahun 2025
                       memberikan kesempatan kepada tenaga kerja Chief Security,
                       Supervisor Elektrik, Supervisor Mekanik dan Sipil, Supervisor
                       Kebersihan dan Tenaga Pendukung, Supervisor Gondola dan Taman,
                       Leader / Captain Engineering, Leader / Captain Kebersihan dan Tenaga
                       Pendukung, Leader / Captain Lift/ Elevator, Leader / Captain Security,
                       Tenaga Teknisi Audio/Video, Tenaga Teknisi, Tenaga Teknisi Telepon,
                       Tenaga Teknisi Lift/ Elevator, Tenaga Kebersihan, Tenaga Pendukung,
                       Pengemudi, Tenaga Operator Gondola, Receptionist, Tenaga
                       Administrasi, dan Anggota Pengamanan existing untuk bergabung
                       dengan pemenang tender yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan
                       Kesanggupan Penggunaan Tenaga Existing, dengan ketentuan bahwa
                       tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K.R.T. Radjiman
                       Wedyodiningrat existing tersebut wajib mengikuti ketentuan-ketentuan
                       yang diatur dan dijalankan oleh penyedia jasa pemenang tender tahun
                       anggaran 2025;                                      
                    d. Penyedia Jasa menyediakan tenaga kerja tersebut sesuai dengan
                       jumlah dan kualifikasi yang telah ditentukan;       
                    e. Penyedia Jasa berdasarkan alasan kinerja, pengalaman, keahlian/
                       kemampuan tertentu, alasan kemanusiaan, atau pertimbangan lainnya
                       dapat mempekerjakan personil existing yang mempunyai kualifikasi
                       yang berbeda dengan persetujuan PPK;                
                    f. Sistem Perekrutan dan Penggantian Personil adalah : 
                                                                           
                       1) Penyedia Jasa wajib menyediakan personil pengganti apabila
                         terdapat personil yang tidak masuk kerja sebagaimana diatur dalam
                         kontrak;                                          
                       2) Ketentuan penggantian personil dikecualikan apabila ketidakhadiran
                         personil merupakan hak bagi tenaga kerja yang diatur dalam
                         ketentuan ketenagakerjaan antara lain cuti tahunan, dan sakit
                         dengan keterangan dokter pemerintah atau alat bukti lain yang
                         mendukung.                                        
                       3) Penyedia Jasa wajib memiliki sistem perekrutan personil yang
                                                                           
                         profesional;                                      
                       4) Personil yang akan dipekerjakan oleh Penyedia Jasa harus
                         mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;
                       5) Penyedia Jasa wajib melakukan pemberhentian personil yang
                         diminta oleh Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atas dasar
                         pertimbangan kesehatan, kecakapan, dan profesionalisme;
                       6) Pemberhentian personil karena pensiun, berhenti atas permintaan
                         sendiri, dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat harus
                                                                           
                         mendapat persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen;    
                       7) Promosi dan/atau demosi personil harus mendapat persetujuan
                         Pejabat Pembuat Komitmen;                         
                       8) Penyedia dilarang untuk memungut biaya apapun dalam proses
                         pelaksanaan perekrutan personil.                  
11. TANGGAL         Pelaksanaan Pekerjaan dimulai setelah diterbitkan Surat Perintah Mulai
                                                                           
    BERLAKU EFEKTIF Kerja (SPMK) yang diberikan oleh Pengguna Jasa.        
    KONTRAK                                                                
12. LAPORAN         Laporan Bulanan disampaikan oleh Penyedia Jasa kepada Pejabat
    BULANAN         Pembuat Komitmen (PPK) paling lambat tanggal 5 (lima) bulan berikutnya
                    dengan memuat dokumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
                                                                           
                    Khusus bulan terakhir pelaksanaan kontrak, laporan bulanan disampaikan
                    penyedia jasa kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum
                    penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.   
                                                                           
                                      Jakarta,                             
                                      Pejabat                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Budi Setyawan                        
                                                                           
                                                                           
                              LAMPIRAN I                                   
                      SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                         
                                                                           
                                                                           
   I. KETENTUAN                                                            
   A. UMUM                                                                 
                                                                           
        Pekerjaan Jasa Keamanan dan Kebersihan Gedung adalah pekerjaan yang
   memberikan jaminan keamanan dan ketertiban atas aset-aset yang dikelola serta pelayanan
   yang profesional dalam hal keamanan kepada para pegawai, tamu, pengunjung maupun
                                                                           
   penyedia barang/jasa serta seluruh obyek pengamanan lainnya dan pekerjaan kebersihan
   meliputi pengelolaan dan pemeliharaan gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat beserta
   peralatan mekanikal elektrikal secara profesional dengan tujuan utama untuk memastikan
   bahwa gedung beserta seluruh fungsi dan fasilitasnya dapat beroperasi dan terawat dengan
                                                                           
   baik sehingga mempunyai umur ekonomis yang tinggi dengan tujuan utama yaitu :
   1. Terciptanya citra yang positif terhadap seluruh Satuan Kerja di Dr.K.R.T. Radjiman
                                                                           
     Wedyodiningrat dan dapat meningkatkan kinerja DJP dalam rangka tugas pengamanan
     penerimaan Negara;                                                    
   2. Terwujudnya jaminan keamanan dan ketertiban atas aset-aset yang dikelola seluruh
     Satuan Kerja di lingkungan Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat; dan     
   3. Peningkatan pelayanan yang baik dan profesional dengan didukung oleh tenaga security,
     engineering, housekeeping, driver, dan resepcionist yang profesional, ramah, dan cekatan
     dalam menjalankan tugasnya dalam bidang pelayanan kepada pegawai di lingkungan
     Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat maupun menjaga kebersihan area kerja.
                                                                           
                                                                           
   B. KHUSUS                                                               
   1. Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                                      
     Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa wajib melaksanakan hal-hal sebagai
     berikut:                                                              
                                                                           
     a. Mengurus surat izin dari instansi terkait apabila diperlukan;      
     b. Mengadakan koordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan Bagian Umum Kanwil
        DJP Wajib Pajak Besar;                                             
     c. Mempelajari dan memahami struktur organisasi dan proses bisnis yang ada;
     d. Melakukan pemeriksaan teknis konstruksi gedung dan semua komponen/gedung/
                                                                           
        peralatan dan memastikan bahwa semuanya dalam kondisi optimal.     
   2. Persyaratan Tenaga Kerja                                             
     a. Berbadan sehat;                                                    
     b. Berkelakuan baik/tidak mempunyai catatan kriminal;                 
     c. Memenuhi persyaratan teknis minimal yang disebutkan dalam ketentuan teknis.
                                                                           
   3. Ketentuan Ketenagakerjaan                                            
          Penyedia Jasa bertanggung jawab dan wajib memenuhi seluruh peraturan
     ketenagakerjaan yang berlaku. Penyedia Jasa wajib memberikan penghasilan kepada
     personil. Penyedia Jasa wajib memberikan cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja
                                                                           
     dalam setahun. Cuti bersama bersifat fakultatif. Cuti bersama dan hari libur lain yang resmi
     ditetapkan oleh pemerintah tidak mengurangi/memotong penghasilan yang ditetapkan
                                                                           
     dalam peraturan ketenagakerjaan tersebut.                             
          Tunjangan Hari Raya merupakan Hak Pegawai dan kewajiban Penyedia Jasa,
     sehingga THR tersebut harus diberikan kepada pegawai/personil sesuai dengan peraturan
     yang berlaku dan Kerangka Acuan Kerja. Pejabat Pembuat Komitmen akan memantau
                                                                           
     pelaksanaan pemberian THR dari Penyedia Jasa kepada para pegawai/personil.
          Penyedia Jasa wajib membayar gaji seluruh tenaga kerja paling lambat tanggal 1
     (satu) atau hari kerja pertama bulan berikutnya.                      
                                                                           
   4. Ketentuan Peralatan/Bahan                                            
      Peralatan/Bahan yang disediakan/disewa harus dalam kondisi baru dan laik pakai;
                                                                           
   5. Transportasi dan Akomodasi                                           
     Transportasi dan akomodasi tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
                                                                           
     Radjiman Wedyodiningrat termasuk makan/minum di lokasi pekerjaan menjadi tanggung
     jawab Penyedia Jasa. Pejabat Pembuat Komitmen hanya menyediakan ruangan
     secukupnya untuk kantor administrasi pegawai/personil yang ditempatkan di Gedung Dr.
     K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat.                                     
                                                                           
   C. JAMINAN KUALITAS                                                     
                                                                           
     1. Penyedia Jasa wajib memastikan tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R.
        T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan memiliki kemampuan teknis dan/atau
                                                                           
        manajerial untuk melaksanakan pengelolaan gedung serta memenuhi kualifikasi
        minimal yang disyaratkan. Khusus untuk tenaga keamanan yang ditugaskan,
        mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan sebagai tenaga keamanan sesuai
        ketentuan yang berlaku dan memiliki izin bekerja sebagai tenaga keamanan yang
        dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (memiliki Kartu Tanda Anggota/KTA satuan
                                                                           
        pengamanan).                                                       
     2. Penyedia Jasa wajib memastikan sistem/metode pengelolaan gedung yang diterapkan
        sesuai dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam buku manual peralatan
        (manual book) yang dikeluarkan oleh produsen/principal setiap peralatan serta sesuai
                                                                           
        dengan ketentuan pengelolaan gedung yang berlaku yang dikeluarkan oleh
        Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Pemadam
        Kebakaran, dll (termasuk segala perizinan dan pengujian yang diwajibkan).
     3. Penyedia Jasa wajib memastikan sistem/metode pemeliharaan keamanan (SOP) yang
        diterapkan dijalankan oleh tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
                                                                           
        Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan/ditugaskan. Apabila terjadi pelanggaran
        terhadap SOP tersebut, pemberi kerja/user akan menerbitkan surat teguran untuk
        setiap pelanggaran yang dilakukan.                                 
     4. Penyedia Jasa wajib memastikan tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
                                                                           
        Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan/ditugaskan selalu dalam keadaan sehat
        dan bugar serta mempunyai kemampuan yang dipersyaratkan sebagai tenaga
        pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sesuai
        ketentuan yang berlaku melalui evaluasi secara berkala.            
     5. Penyedia Jasa wajib memeriksa dan memastikan perlengkapan, peralatan kerja
                                                                           
                                                                           
        dan bahan dalam kondisi baik (siap pakai) dan jumlah minimal sesuai dengan
        yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.                            
     6. Penyedia Jasa wajib melaksanakan pekerjaan dengan baik, sesuai dengan
        persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.  
                                                                           
     7. Penyedia Jasa wajib memastikan titik-titik penjagaan yang telah ditentukan selalu
        dijaga oleh petugas keamanan.                                      
     8. Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap disiplin kehadiran tenaga kerja yang
        ditempatkan. Apabila terdapat tenaga kerja yang tidak hadir sesuai dengan jadwal
        kerja yang ditentukan, maka penyedia jasa wajib mengganti paling lambat 30 menit
                                                                           
        sejak dimulainya jadwal kerja tersebut.                            
     9. Penyedia Jasa wajib memastikan tenaga pendukung operasional Gedung Dr. K. R. T.
        Radjiman Wedyodiningrat yang ditempatkan/ditugaskan memiliki komitmen untuk
        mentaati seluruh peraturan dan tata tertib yang berlaku pada Gedung Dr. K. R. T.
        Radjiman Wedyodiningrat.                                           
                                                                           
     10. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas segala tuntutan dari pihak manapun akibat
        tidak dipenuhinya prosedur pemeliharaan keamanan di area Gedung Dr. K. R. T.
        Radjiman Wedyodiningrat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.      
     11. Penyedia Jasa wajib membuat surat perjanjian dengan pegawai/personil yang
                                                                           
        ditempatkan minimal memuat hak dan kewajiban, serta jenis-jenis pelanggaran
        (ringan, sedang dan berat) berikut sanksi-sanksinya.               
     12. Penyedia Jasa wajib membuat daftar Penanggung Jawab pekerja (Security,
        Housekeeping, Engineering, Driver, Receipsionist, dan Tenaga Pendukung) sesuai
        dengan Job Desk dan area penempatan masing-masing lantai, pada masing-masing
        kantor, dan pada masing-masing bagian dalam lingkungan Gedung Dr. K. R. T.
        Radjiman Wedyodiningrat dan daftar penanggung jawab ditempelkan di setiap lantai
                                                                           
        dan area yang dibutuhkan beserta nomor telfon masing-masing pekerja.
     13. Penyedia wajib menyediakan personil cadangan sesuai kebutuhan dengan
        mempertimbangkan kemungkinan ketidakhadiran personil setiap harinya dan
        menyerahkan nama-nama personil cadangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
     14. Penyedia Wajib mengganti personil yang tidak hadir dengan personil cadangan yang
        disediakan oleh penyedia dan/ atau personil lain yang ada dengan   
        mempertimbangkan produktifitas dan kesehatan personil yang bersangkutan.
     15. Ketentuan penggantian personil dikecualikan apabila ketidakhadiran personil
        merupakan hak bagi tenaga kerja yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan
                                                                           
        antara lain cuti tahunan, dan sakit dengan keterangan dokter pemerintah atau alat
        bukti lain yang mendukung.                                         
     16. Manajer/Penanggung Jawab Penyedia Jasa wajib bersedia hadir di lokasi pekerjaan
        apabila diperlukan dan/atau diundang oleh pihak Pejabat Pembuat Komitmen.
     17. Penyedia Jasa wajib menggunakan absensi digital / fingerprint untuk seluruh tenaga
        kerja.                                                             
     18. Apabila dibutuhkan, tenaga pendukung operasional yang bertugas dapat
        melaksanakan lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan diberikan upah
                                                                           
        lembur dengan ketentuan sebagai berikut:                           
         a. Lembur yang dimaksud adalah pekerjaan di luar waktu kerja yang telah
           disepakati antara personil dan Penyedia Jasa pada perjanjian kerja;
         b. Upah lembur yang diberikan adalah sebesar Rp13.000,00 per jam per orang;
                                                                           
         c. Memberikan makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kalori atau Uang
           sebesar Rp 35.000,00 kepada Personil yang melakukan kerja lembur paling
           kurang 3 (tiga) jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak 1 (satu)
           kali per hari.                                                  
         d. Untuk melaksanakan waktu kerja lembur harus ada perintah dari Penyedia Jasa
           dan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen atau Bagian Umum Kanwil
           DJP Wajib Pajak Besar;                                          
         e. Penyedia Jasa harus membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang memuat
                                                                           
           nama personil, lama waktu kerja, peruntukan kerja lembur, upah lembur, dan
           uang makan lembur yang dibayarkan;                              
         f. Penyedia Jasa harus menyampaikan bukti pembayaran upah lembur dan uang
           makan lembur kepada Pejabat Pembuat Komitmen; dan               
         g. Penyedia Jasa wajib mengembalikan kelebihan upah lembur dan uang makan
           lembur yang tidak digunakan selama pelaksanaan kontrak kepada Pejabat
           Pembuat Komitmen.                                               
     19. Apabila dibutuhkan dalam melaksanakan tugas di luar kantor untuk membantu
                                                                           
        kelancaran suatu acara, tenaga pendukung, tenaga kebersihan, dan tenaga keamanan
        dapat melaksanakan perjalanan dinas ketentuan sebagai berikut:     
         a. Perjalanan dinas yang dimaksud adalah perjalanan ke luar Tempat Kedudukan
            Kerja yang dilakukan dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan Surat
            Perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen dan Surat Tugas dari Bagian Umum,
                                                                           
            Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;                                  
         b. Biaya perjalanan dinas terdiri dari Biaya penginapan, biaya transportasi, dan
            uang harian;                                                   
         c. Biaya perjalanan dinas yang dikeluarkan dalam rangka perjalanan dinas tersebut
                                                                           
            dibebankan kepada Penyedia;                                    
         d. Pembayaran biaya perjalanan dinas menggunakan sistem penggantian
            (reimbursement).                                               
         e. Penyedia harus membayarkan uang harian kepada personil yang melakukan
            perjalanan dinas sebesar Rp 150.000,00 per hari;               
                                                                           
         f. Penggantian biaya perjalanan dinas sebagaimana poin d dan pembayaran uang
            harian sebagaimana poin e dilakukan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen
            permintaan penggantian dan pembayaran beserta bukti pengeluaran yang
            sebenarnya diterima lengkap dari Pejabat Pembuat Komitmen.     
         g. Penyedia harus membuat daftar pelaksanaan perjalanan dinas yang memuat
                                                                           
            nama personil, waktu perjalanan dinas, peruntukan, dan biaya perjalananan
            dinas;                                                         
         h. Penyedia Jasa harus menyampaikan bukti pembayaran biaya perjalanan dinas
            kepada Pejabat Pembuat Komitmen; dan                           
                                                                           
         i. Penyedia Jasa wajib mengembalikan kelebihan biaya perjalanan dinas yang
            tidak digunakan selama pelaksanaan kontrak kepada Pejabat Pembuat
            Komitmen.                                                      
     20. Penyedia Jasa wajib melakukan pemberhentian pegawai/personil apabila:
        a. Terdapat pegawai/personil yang menurut penilaian pengguna jasa tidak memenuhi
                                                                           
          syarat sebagai tenaga kerja dan/atau tidak cakap menjalankan tugasnya; atau
                                                                           
        b. Terdapat personil yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat, tindakan
          kriminal, tindakan yang mengancam jiwa, perbuatan asusila dan/atau
          tindakan/perbuatan lain yang melanggar hukum berdasarkan peraturan
          perundangan yang berlaku di Indonesia;                           
                                                                           
        c. Perekrutan personil yang akan dipekerjakan oleh Penyedia Jasa harus
          mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen;           
     21. Apabila Penyedia Jasa tidak dapat memenuhi kebutuhan personil sebagaimana tertera
        pada Spesifikasi Teknis ini, atas kekurangan personil tersebut Penyedia Jasa harus
        melakukan pengembalian pembayaran komponen biaya sumber daya manusia.
                                                                           
     22. Penyedia Jasa wajib menyampaikan Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan kepada
        Pejabat Pembuat Komitmen bersamaan pada saat menyampaikan dokumen tagihan
        pembayaran bulanan.                                                
     23. Laporan Bulanan Kemajuan Pekerjaan berisikan minimal sebagai berikut:
        a. Executive Summary                                               
        b. Data pegawai, jadwal, dan absensi seluruh personil tenaga kerja;
        c. Laporan dan Dokumentasi kegiatan rutin maupun tambahan;         
        d. Kendala dan solusi pelaksanaan pekerjaan;                       
                                                                           
        e. Laporan pelaksanaan kunjungan oleh Principal/Authorized Partner;
        f. Bukti pembayaran gaji, tunjangan, dan/atau tunjangan hari raya ke seluruh
           personil tenaga kerja;                                          
        g. Bukti Pembayaran Upah lembur, rincian perhitungan lembur, dan daftar kegiatan
           lembur;                                                         
        h. Bukti Penggantian Biaya Perjalanan Dinas kepada personil;       
        i. Laporan pemberhentian, perekrutan, promosi dan/atau demosi personil;
        j. Bukti pembayaran ke Principal dan Subkontrak; dan               
        k. Dokumen pendukung lain yang dibutuhkan                          
                                                                           
                                                                           
   II. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN                                          
                                                                           
   A. LINGKUP DAN SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN                             
     Penyedia Jasa melaksanakan pekerjaan pengelolaan gedung yang terdiri dari:
                                                                           
     a. Engineering                                                        
                                                                           
        Pekerjaan engineering adalah pekerjaan pengoperasian, pemeliharaan, perbaikan,
        dan dokumentasi perubahan seluruh komponen gedung dengan ketentuan:
                                                                           
        1) Area Pengelolaan                                                
                                                                           
                                                                           
             NO   LANTAI/ LOKASI            KETERANGAN                     
                                Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru Satu,
                                TPT KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT KPP     
                                Wajib Pajak Besar Satu, TPT KPP Wajib Pajak
             1        1/D                                                  
                                Besar Dua dan TPT KPP Wajib Pajak Besar Tiga,
                                TPT KPP Wajib Pajak Besar Empat, TPT       
                                Bersama, area helpdesk, area parkir, area mesin
                                absen, area halaman, koridor dan toilet    
                                                                           
                                Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area
                                tangga Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang 
             2         2                                                   
                                kesenian dan olahraga, balkon, pantry, koridor,
                                ruang BAS masjid, dan toilet               
                                                                           
                                Ruang Aula Serbaguna, ruang arsip, balkon, 
             3         3                                                   
                                pantry, koridor, dan toilet                
                                                                           
                                Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, 
             4         4        Bagian Umum, Taman, balkon, pantry, koridor, dan
                                Toilet                                     
                                                                           
             5         5        Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor, dan toilet
                                                                           
                                                                           
             6         6        Area KPP Kebayoran Baru Satu               
             7         7        Area KPP Kebayoran Baru Satu               
             8         8        Area KPP Perusahaan Masuk Bursa            
             9         9        Area KPP Perusahaan Masuk Bursa            
             10        10       Area KPP Wajib Pajak Besar Empat           
             11        11       Area KPP Wajib Pajak Besar Empat           
             12        12       Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga            
                                                                           
             13        13       Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga            
             14        14       Area KPP Wajib Pajak Besar Dua             
             15        15       Area KPP Wajib Pajak Besar Dua             
             16        16       Area KPP Wajib Pajak Besar Satu            
             17        17       Area KPP Wajib Pajak Besar Satu            
             18        18       Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, Toilet, Aula 
                                                                           
             19        19       Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar          
                                                                           
             20        20       Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar          
                                                                           
             21        21       Rooftop                                    
                                                                           
          termasuk 6 Basement (Semi basement termasuk toko, ruang BM, ruang teknisi,
          ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk kantin dan Basement 2, PKL 2, PKL
          3, PKL 4, dan PKL 5) dan area sekitarnya dan tempat lainnya di lingkungan
          Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditentukan oleh Pejabat
          Pembuat Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.                   
                                                                           
                                                                           
        2) Lingkup Pekerjaan dan Pertanggungjawaban Biaya                  
                                                                           
          a) Pekerjaan Sipil                                               
                                                                           
                                          Pelaksanaan     Biaya            
            No        Lingkup Pekerjaan                                    
                                        Penyedia      Penyedia             
                                                Owner         Owner        
                                        Terpilih      Terpilih             
                UMUM  (berlaku untuk semua                                 
                komponen bangunan)                                         
            1.  Membuat Petunjuk Pemeliharaan dan v     v                  
                SOP                                                        
            2.  Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari v v                  
                                                                           
            3.  Perbaikan                 v             v                  
                                                                           
            4.  Penggantian Komponen Gedung v                  v           
                                                                           
            5.  Perijinan                 v             v                  
            6.  Penambahan/Perubahan      v                    v           
                                                                           
            7.  Dokumentasi Pemeliharaan dan v          v                  
                Perubahan                                                  
                                                                           
                                                                           
          b) Pekerjaaan Mekanikal/Elektrikal                               
                                                                           
                                          Pelaksanaan     Biaya            
                                                                           
            No       Lingkup Pekerjaan                                     
                                        Penyedia      Penyedia             
                                                Owner         Owner        
                                        Terpilih       Terpilih            
            A  UMUM  (berlaku untuk semua                                  
               peralatan*)                                                 
            1  Membuat Petunjuk Operasional & v         v                  
               Pemeliharaan dan SOP                                        
            2  Operasional                v             v                  
            3  Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari v  v                  
            4  Pemeliharaan Berkala**     v             v                  
                                                                           
            5  Penggantian Sparepart/Supplies v                v           
                                                                           
            6  Overhaul                   v                    v           
            7  Perbaikan                  v             v                  
                                                                           
            8  Perijinan                  v             v                  
            9  Penambahan/Perubahan       v                    v           
                                                                           
            10 Dokumentasi Pemeliharaan dan v           v                  
               Perubahan                                                   
            11 Sistem Manajemen Keselamatan dan v       v                  
               Kesehatan Kerja                                             
                                                                           
                                                                           
            B  KHUSUS (berlaku untuk masing-                               
               masing peralatan berikut)                                   
                                                                           
            1  Sistem Fire Hydrant dan Fire Sprinkler                      
            -  Mengadakan uji coba terhadap seluruh v   v                  
               sistem secara berkala (3 bulan 1 kali) dan                  
                                                                           
               disaksikan oleh Pejabat Pembuat                             
               Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar                       
            2  Sistem Fire Extinguisher dan Fire                           
               Supression                                                  
            -  Pengisian Ulang Gas Fire Extinguisher v         v           
                                                                           
            -  Pengisian Ulang Gas NOVEC 1230 v                v           
                                                                           
            3  Sistem Fire Alarm                                           
            -  Memonitoring setiap gejala yang timbul v v                  
               pada sistem fire alarm                                      
                                                                           
            -  Mengadakan pengetesan secara berkala v   v                  
               pada smoke &head collector                                  
            4  Sistem Sewage Treatment Plant (STP)                         
                                                                           
            -  Penyedotan tinja           v                    v           
            -  Uji Limbah                 v                    v           
                                                                           
            5  Sistem Water Treatment Plant (WTP)                          
                                                                           
            -  Memastikan kualitas air buangan di v            v           
               bawah ambang batas ketentuan                                
            6  Deepwell                                                    
                                                                           
            -  Melaporkan keadaan muka air bawah v      v                  
               tanah setiap 6 (enam) bulan sekali                          
            7  Sistem Pembangkit Tenaga Listrik                            
                                                                           
            -  Pengadaan BBM (solar)      v                    v           
            8  Sistem Building Automation System                           
               (BAS)                                                       
                                                                           
            -  Memonitoring setiap gejala yang timbul v v                  
               pada BAS                                                    
            -  Melakukan upaya efesiensi melalui v      v                  
               program pengoperasian system                                
            9  Sistem Telekomunikasi                                       
                                                                           
            -  Pemeriksaan traffic average pada jam v   v                  
               sibuk dan melakukan pencatatan                              
          * daftar peralatan mekanikal/elektrikal terlampir (lampiran 2)   
                                                                           
          ** khusus untuk Lift/Elevator, Chiller, dan AHU beserta kelengkapannya penyedia
          jasa harus melakukan sub kontrak dengan Principal, ketentuan teknis sub kontrak
          terlampir (lampiran 3).                                          
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     b. Housekeeping                                                       
                                                                           
        1) Area Pengelolaan                                                
                                                                           
                LANTAI/                                                    
            NO                         KETERANGAN                          
                LOKASI                                                     
                        Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru Satu, TPT
                        KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT KPP Wajib Pajak Besar
                        Satu, TPT KPP Wajib Pajak Besar Dua dan TPT KPP Wajib
             1    1/D                                                      
                        Pajak Besar Tiga, TPT KPP Wajib Pajak Besar Empat, TPT
                        Bersama, area helpdesk, area parkir, area mesin absen,
                        area halaman, koridor dan toilet                   
                        Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area tangga
                        Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang kesenian dan   
             2     2                                                       
                        olahraga, balkon, pantry, koridor, ruang BAS masjid, dan
                        toilet                                             
                        Ruang Aula Serbaguna, Ruang Arsip, balkon, pantry, 
             3     3                                                       
                        koridor, dan toilet                                
                        Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bagian  
             4     4                                                       
                        Umum, Taman, balkon, pantry, koridor, danToilet    
             5     5    Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor, dan toilet   
             6     6    Area KPP Kebayoran Baru Satu                       
             7     7    Area KPP Kebayoran Baru Satu                       
             8     8    Area KPP Perusahaan Masuk Bursa                    
             9     9    Area KPP Perusahaan Masuk Bursa                    
            10    10    Area KPP Wajib Pajak Besar Empat                   
            11    11    Area KPP Wajib Pajak Besar Empat                   
            12    12    Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga                    
            13    13    Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga                    
            14    14    Area KPP Wajib Pajak Besar Dua                     
            15    15    Area KPP Wajib Pajak Besar Dua                     
            16    16    Area KPP Wajib Pajak Besar Satu                    
            17    17    Area KPP Wajib Pajak Besar Satu                    
                                                                           
            18    18    Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, Toilet, Aula         
            19    19    Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar                  
                                                                           
            20    20    Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar                  
                                                                           
            21    21    Rooftop                                            
                                                                           
                                                                           
          termasuk 6 Basement (Semi basement termasuk area toko, ruang BM, ruang
          teknisi, ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk area kantin dan Basement 2,
          PKL 2, PKL 3, PKL 4, dan PKL 5) dan area sekitarnya dan tempat lainnya di
          lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditentukan oleh
          Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.           
                                                                           
                                                                           
        2) Lingkup Pekerjaan dan Pertanggungjawaban Biaya                  
                                                                           
                                        Pelaksanaan      Biaya             
            No      Lingkup Pekerjaan Penyedia      Penyedia               
                                              Owner          Owner         
                                       Terpilih      Terpilih              
            1.  Pembuangan Sampah        v             v                   
            2.  Pembersihan Toilet       v             v                   
            3.  Pembersihan Lantai       v             v                   
                                                                           
            4.  Pembersihan Dinding dalam v            v                   
                Gedung                                                     
            5.  Pembersihan Plafon       v             v                   
            6.  Pembersihan Ruang Kerja  v             v                   
                                                                           
            7.  Pembersihan Lift/Elevator & v          v                   
                Karpet Lift/Elevator                                       
            8.  Pembersihan Basement Parkir v          v                   
                                                                           
            9.  Pembersihan Halaman/Taman v            v                   
                                                                           
            10. Pembersihan Dak, Talang, v             v                   
                Dan Saluran Air                                            
            11. Pembersihan Dinding/Kaca v             v                   
                Luar                                                       
            12. Pest dan Rodent Control  v                     v           
            13. Pembasmian     Nyamuk    v             v                   
                Penyebab Penyakit DBD                                      
            14. Penyediaan    Peralatan  v             v                   
                Kebersihan                                                 
                                                                           
                                                                           
     c. Security                                                           
                                                                           
        1) Area Pengelolaan                                                
                LANTAI/                                                    
            NO                         KETERANGAN                          
                LOKASI                                                     
                        Lobi, Lift/Elevator, TPT KPP Kebayoran Baru Satu, TPT
                        KPP Perusahaan Masuk Bursa,TPT KPP Wajib Pajak Besar
                        Satu, TPT KPP Wajib Pajak Besar Dua dan TPT KPP Wajib
             1    1/D                                                      
                        Pajak Besar Tiga, TPT KPP Wajib Pajak Besar Empat, TPT
                        Bersama, area helpdesk, area parkir, area mesin absen,
                        area halaman, koridor dan toilet                   
                        Aula utama, ruang VIP, poliklinik, gudang area tangga
                        Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, ruang kesenian dan   
             2    2                                                        
                        olahraga, balkon, pantry, koridor, ruang BAS masjid, dan
                        toilet                                             
                        Ruang Serba Guna, Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor
             3    3                                                        
                        dan toilet                                         
                        Ruang Kepala Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Bagian  
             4    4                                                        
                        Umum, taman, balkon, pantry, koridor, dan toilet   
             5    5     Ruang Arsip, balkon, pantry, koridor dan toilet    
             6    6     Area KPP Kebayoran Baru Satu                       
             7    7     Area KPP Kebayoran Baru Satu                       
             8    8     Area KPP Perusahaan Masuk Bursa                    
             9    9     Area KPP Perusahaan Masuk Bursa                    
            10    10    Area KPP Wajib Pajak Besar Empat                   
            11    11    Area KPP Wajib Pajak Besar Empat                   
            12    12    Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga                    
            13    13    Area KPP Wajib Pajak Besar Tiga                    
                                                                           
            14    14    Area KPP Wajib Pajak Besar Dua                     
            15    15    Area KPP Wajib Pajak Besar Dua                     
            16    16    Area KPP Wajib Pajak Besar Satu                    
            17    17    Area KPP Wajib Pajak Besar Satu                    
            18    18    Ruang Serbaguna, Ruang Rapat, Toilet, Aula         
            19    19    Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar                  
            20    20    Area Kanwil DJP Wajib Pajak Besar                  
            21    21    Rooftop                                            
                                                                           
                                                                           
          termasuk 6 Basement (Semi basement termasuk area toko, ruang BM, ruang
          teknisi, ruang HK dan gudang, Basement 1 termasuk area kantin dan Basement 2,
          PKL 2, PKL 3, PKL 4, dan PKL 5) dan area sekitarnya dan tempat lainnya di
          lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat yang ditentukan oleh
          Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil DJP Wajib Pajak Besar.           
                                                                           
        2) Lingkup pekerjaan yang menjadi tugas Penyedia Jasa meliputi:    
          Penyediaan tenaga keamanan dan peralatan yang diperlukan dalam   
          melaksanakan pemeliharaan keamanan gedung. Ketentuan mengenai lokasi
          penempatan dan pembagian jam kerja personil ditentukan kemudian oleh
                                                                           
          penyedia jasa dengan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen.       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   B. PELAKSANAAN PEKERJAAN PENGELOLAAN GEDUNG                             
     1. Engineering                                                        
        a. Umum                                                            
          1) Membuat Petunjuk Pengoperasian dan Pemeliharaan dan SOP       
             a) Petunjuk Pemeliharaan minimal berisi :                     
               1) data teknis komponen bangunan/peralatan (merk/tipe apabila ada,
                  kapasitas,jumlah)                                        
               2) petunjuk pengoperasian                                   
               3) program pemeliharaan (item, jadwal pemeliharaan dan penggantian
                                                                           
                  sparepart/supplies)                                      
               4) merk/tipe sparepart/supplies yang digunakan              
               5) nama Principal apabila diwajibkan sub kontrak dengan Principal
             b) Petunjuk Pengoperasian dan Pemeliharaan harus mengacu kepada buku
               manual peralatan, ketentuan operasional yang berlaku di gedung Dr.K.R.T.
               Radjiman Wedyodiningrat dan/atau prosedur pengoperasian kerja yang
               lazim.                                                      
             c) Penyedia Jasa wajib melakukan konfirmasi ke produsen/Principal
               mengenai  kebenaran/kelengkapan buku manual peralatan.      
                                                                           
               Kesalahan/ketidaklengkapan buku manual peralatan yang tidak 
               dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada produsen/Principal merupakan
               tanggung jawab Penyedia Jasa.                               
             d) SOP minimal berisi :                                       
               (1) Tahapan pengoperasian/pemeliharaan                      
               (2) Personil yang melaksanakan                              
               (3) Waktu pelaksanaan                                       
               (4) Quality control                                         
                                                                           
               (5) Flow chart                                              
                                                                           
          2) Operasional                                                   
             a) Pengoperasian (pre checking, operating, monitoring, turning off, post
               checking) harus mengacu kepada buku manual peralatan dan ketentuan
               operasional yang berlaku digedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
             b) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pengoperasian (termasuk
               kesalahan pengoperasian akibat kesalahan/ketidaklengkapan buku
                                                                           
               manual peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada
               produsen/Principal) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.   
             c) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untuk pengoperasian dan
               tidak tercantum dalam daftar peralatan/bahan pembantu yang harus
               disediakan oleh Penyedia Jasa dianggap menjadi lingkup dan tanggung
               jawab Penyedia Jasa.                                        
                                                                           
          3) Inspeksi dan Pemeliharaan Sehari-hari                         
             a) Inspeksi dilaksanakan secara terjadwal untuk memastikan tidak ada
                                                                           
               masalah/kerusakan pada komponen gedung/peralatan yang dapat 
               mengakibatkan terganggunya operasional kantor dan dapat mendeteksi
               lebih awal apabila terdapat penurunan performance, minimal meliputi :
                                                                           
                                                                           
                                                                           
               (1) Inspeksi sebelum jam kerja                              
               (2) Monitoring selama jam kerja                             
               (3) Inspeksi sesudah jam kerja                              
               (4) Inspeksi auditorium/ruang pertemuan lainnya sebelum acara
             b) Pemeliharaan Sehari-hari merupakan pemeliharaan rutin ringan untuk
               memastikan komponen gedung/peralatan selalu dalam keadaan berfungsi
               dengan normal.                                              
             c) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan (termasuk
                                                                           
               kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/ketidaklengkapan buku manual
               peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada 
               produsen/Principal) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.   
             d) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untuk pemeliharaan dan tidak
               tercantum dalam daftar peralatan/bahan pembantu yang harus disediakan
               oleh Penyedia Jasa dianggap menjadi lingkup dan tanggung jawab
               Penyedia Jasa.                                              
                                                                           
                                                                           
          4) Pemeliharaan Berkala                                          
             a) Pemeliharaan Berkala harus mengacu kepada buku manual peralatan dan
               ketentuan operasional yang berlaku di gedung Dr. K.R.T. Radjiman
               Wedyodiningrat.                                             
             b) Kerusakan yang terjadi akibat kesalahan pemeliharaan (termasuk
               kesalahan pemeliharaan akibat kesalahan/ketidaklengkapan buku manual
               peralatan yang tidak dikonfirmasi oleh Penyedia Jasa kepada 
               produsen/Principal) menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.   
             c) Peralatan/bahan pembantu yang diperlukan untuk pemeliharaan dan tidak
               tercantum dalam daftar peralatan/bahan pembantu yang harus disediakan
               oleh Penyedia Jasa dianggap menjadi lingkup dan tanggung jawab
               Penyedia Jasa.                                              
             d) Principal adalah jaringan pelayanan purna jual resmi yang diakui oleh
               produsen/principal dibuktikan dengan surat penunjukan dari  
               produsen/principal.                                         
             e) Lingkup Sub kontrak yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa minimal harus
               sama dengan syarat minimal yang ditentukan dalam TOR.       
          5) Penggantian Sparepart/Supplies                                
             a) Penggantian sparepart/supplies dilaksanakan sesuai dengan jadwal
               pemeliharaan atau apabila diketemukan adanya kerusakan/gangguan/
               penurunan performance pada komponen gedung/peralatan hingga dapat
               berfungsi kembali dengan baik dan mencapai perfomance sekurang-
               kurangnya sesuai dengan spesifikasi/ persyaratan sistem dari produsen
               dan/atau standar kualitas yang ditetapkan dalam perjanjian kerja
             b) Penggantian spare part/supplies selalu menggunakan spare part/supplies
               baru dan original sesuai dengan spesifikasi, merk dan type spare
               part/supplies yang diganti;                                 
             c) Apabila spare part/supplies yang harus diganti sulit ditemukan di pasaran
               atau sudah tidak diproduksi lagi maka penyedia jasa dapat menggantinya
               dengan merk lain yang compatible tanpa mengurangi kualitasnya setelah
               terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
          6) Overhaul                                                      
             a) Overhaul dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemeliharaan atau apabila
               diketemukan adanya kerusakan/gangguan/penurunan perfomance pada
               peralatan hingga dapat berfungsi kembali dengan baik dan mencapai
               perfomance sekurang-kurangnya sesuai dengan spesifikasi/ persyaratan
               sistem dari produsen dan/atau standar kualitas yang ditetapkan dalam
               perjanjian kerja                                            
             b) Pelaksanaan overhaul harus direncanakan dan dikoordinasikan dengan
               Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminimalkan gangguan pada   
               operasional kantor.                                         
                                                                           
          7) Perbaikan                                                     
             a) Perbaikan dilaksanakan apabila ditemukan adanya kerusakan/gangguan/
               penurunan perfomance komponen gedung/peralatan baik melalui proses
               inspeksi, pemeliharaan maupun dari komplain yang diajukan oleh penghuni
               hingga komponen gedung/peralatan tersebut dapat berfungsi kembali
               dengan baik dan mencapai perfomance sekurang-kurangnya sesuai
               dengan spesifikasi/persyaratan dari produsen dan/atau standar kualitas
               yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.                     
             b) Pelaksanaan perbaikan harus direncanakan dan dikoordinasikan dengan
               Pejabat Pembuat Komitmen untuk meminimalkan gangguan pada   
               operasional kantor                                          
                                                                           
                                                                           
          8) Perijinan                                                     
             a) Seluruh perizinan yang terkait dengan pengelolaan gedung ini dan
               penggunaan komponen gedung/peralatan harus dipenuhi sesuai ketentuan
               yang berlaku                                                
             b) Seluruh pengujian yang terkait dengan pengelolaan gedung ini yang
               diwajibkan oleh instansi-instansi yang berwenang baik yang terkait dengan
               pengurusan perijinan maupun tidak, harus dilakukan sesuai dengan
               ketentuan yang berlaku.                                     
             c) Segala biaya terkait dengan pengurusan perijinan dan atau pengujian yang
               tidak disertai dengan kwitansi resmi dari pemungut biaya menjadi tanggung
               jawab Penyedia Jasa;                                        
                                                                           
          9) Penambahan/Perubahan                                          
             a) Setiap permohonan penambahan, perubahan dan relayout komponen
               gedung/peralatan (termasuk instalasi dan peralatan bantunya) dari
               penghuni disampaikan kepada Penyedia Jasa Terpilih;         
             b) Penyedia Jasa Terpilih melengkapi permohonan tersebut dengan
               pertimbangan teknis dan rencana anggaran biaya (RAB) lalu   
               menyampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen untuk mendapatkan  
               persetujuan                                                 
             c) Apabila pelaksanaan penambahan/perubahan dilaksanakan oleh 
               kontraktor eksternal, Penyedia Jasa Terpilih wajib melaksanakan
               pengawasan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan tersebut  
               sesuai/tidak melanggar pertimbangan teknis yang disampaikan oleh
               Penyedia Jasa Terpilih dan untuk memastikan tidak ada komponen
               gedung/peralatan yang rusak akibat pelaksanaan pekerjaan tersebut(baik
               yang menjadi lingkup pekerjaan perubahan atau lainnya)      
             d) Penyedia Jasa  Terpilih bertanggungjawab atas segala       
               kerusakan/penurunan performance akibat pelaksanaan pekerjaan
                                                                           
               penambahan/perubahan baik yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
               Terpilih.                                                   
                                                                           
          10) Dokumentasi Pemeliharaan dan Penambahan/Perubahan            
             a) Dokumentasi pemeliharaan meliputi kartu pemeliharaan, buku 
               pemeliharaan, dan laporan bulanan pemeliharaan              
             b) Dokumentasi penambahan, perubahan dan relayout komponen    
               gedung/peralatan(termasuk instalasi dan peralatan bantunya) meliputi
               laporan pelaksanaan dan revisias built drawing              
             c) Dokumentasi atas pemeliharaan dan perubahan tersebut dibuat rangkap 2
               (untuk Pejabat Pembuat Komitmen dan arsip Penyedia Jasa Terpilih).
               Arsip Penyedia Jasa Terpilih diadministrasikan sedemikian rupa sehingga
               memudahkan pencarian dan diserahkan secara lengkap kepada Pejabat
               Pembuat Komitmen pada akhir masa kontrak.                   
                                                                           
                                                                           
          11) Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja             
             a) Seluruh aspek dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan
               Kerja wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan mendapat
               sertifikasi (apabila ada)dari instansi yang berwenang (Kementerian
               Pekerjaan Umum, Kementerian TenagaKerja, Dinas Pemadam      
               Kebakaran, dll)                                             
             b) Segala tuntutan dari pihak manapun akibat tidak/kurang dilaksanakannya
               ketentuanSistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja menjadi
               tanggung jawabPenyedia Jasa                                 
                                                                           
          12) Lain-Lain                                                    
             a) Untuk tenaga kerja teknisi/engineering, teknisi audio/video, teknisi
               telepon,dan leader/captain engineering wajib standby di gedung Dr.K.R.T.
               Radjiman Wedyodiningrat 24 jam sehari yang terbagi menjadi 3 (tiga)
               shift(termasuk hari sabtu/minggu/hari libur lainnya).       
             b) Setelah ditunjuk sebagai pemenang, Penyedia Jasa diberikan waktu
               selama satu minggu untuk melakukan pemeriksaan terhadap konstruksi
               gedung dan seluruh komponen gedung/peralatan bersama-sama dengan
               Penyedia Jasa Terpilih sebelumnya (existing) dan Pejabat Pembuat
               Komitmen/pegawai yang ditunjuk. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan
               dalam Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai lampiran dari Berita Acara
               Serah Terima Gedung dan menjadi kondisi awal pelaksanaan pekerjaan.
             c) Penyedia Jasa wajib melakukan evaluasi atas performance (unjuk kerja)
               sistem dan peralatan dan evaluasi terhadap gangguan yang terjadi.
               Bilamana hasil evaluasi menunjukkan bahwa diperlukan suatu  
               penambahan/perubahan pada sistem dan peralatan untuk menjamin
               performance sistem dan peralatan tersebut, maka penyedia jasa wajib
               melaporkan kepada Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dengan
               dilengkapi uraian kegiatan, perkiraan biaya dan pertimbangan teknis dari
               instansi terkait (Kementerian Pekerjaan Umum).              
             d) Kerusakan komponen  gedung/peralatan akibat komponen       
               gedung/peralatan yang tidak/kurang sesuai dengan ketentuan teknis
               gedung pemerintah menjadi tanggung jawab penyedia jasa apabila
               sebelumnya penyedia jasa tidak melakukan dan/atau melaporkan evaluasi
               performance secara tertulis ke Pejabat Pembuat Komitmen.    
             e) Penyedia Jasa wajib menjaga kerahasiaan sistem dan peralatan gedung
               Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat serta data lainnya yang ada pada
                                                                           
               gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat. Terhadap pelanggaran
               penjagaan kerahasiaan akan dikenakan tuntutan sesuai dengan ketentuan
               dan perundang-undangan yang berlaku.                        
             f) Penyedia Jasa wajib membuat kuesioner kepada perwakilan masing-
               masing lantai untuk mengetahui tingkat kepuasan pegawai terhadap hasil
               kinerja Penyedia Jasa tersebut.                             
             g) Selama bertugas di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar seluruh
               tenaga kerja diwajibkan untuk :                             
               (1) mentaati ketentuan keamanan dan ketertiban di lingkungan gedung
                  Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat;                       
               (2) memakai seragam dan sepatu (disediakan penyedia jasa yang
                  sebelumnya telah disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen Kanwil
                  DJP Wajib Pajak Besar) dan tanda pengenal yang berlaku di gedung
                  Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat;                       
               (3) menjaga kebersihan dan kerapihan;                       
               (4) berkoordinasi kepada penanggung jawab ruangan pada saat 
                  melakukan pekerjaan di ruang kerja;                      
               (5) berkoordinasi dengan satuan pengamanan (Satpam) gedung dalam
                  pelaksanaan pekerjaan.                                   
                                                                           
        b. Khusus                                                          
                                                                           
          1) Sistem Fire Hydrant dan Fire Sprinkler                        
             a) Setiap pelaksanaan uji coba terhadap sistem Fire Hydrant dan/atau Fire
               Sprinkler dibuatkan Berita Acara yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa.
             b) apabila terjadi kebakaran, dan sistem fire hydrant dan/atau fire sprinkler
               tidak berfungsi dengan baik maka penyedia jasa bertanggungjawab atas
               segala tuntutan dari pihak manapun.                         
                                                                           
          2) Sistem Fire Extinguisher dan Fire Supression                  
             a) Setiap pelaksanaan uji coba/pemeriksaan terhadap sistem Fire
               Extinguisher dan/atau Fire Supression dibuatkan Berita Acara yang
               ditandatangani oleh Penyedia Jasa.                          
             b) apabila terjadi kebakaran, dan sistemfire extinguisher dan/atau fire
               supresion tidak berfungsi dengan baik maka penyedia jasa    
               bertanggungjawab atas segala tuntutan dari pihak manapun;   
          3) Sistem Fire Alarm                                             
             a) Monitoring system fire alarm dilakukan 24 jam setiap hari kalender;
             b) apabila terjadi kebakaran, dan sistem fire alarm tidak berfungsi dan/atau
               terpantau dengan baik maka penyedia jasa bertanggungjawab atas segala
               tuntutan dari pihak manapun;                                
                                                                           
          4) Sistem Sewage Treatment Plant (STP)                           
             a) Kualitas efluent dari sewage treatment plant harus selalu sesuai dengan
               ketentuan yang dipersyaratkan oleh keputusan Gubernur DKI Jakarta;
             b) Apabila baku mutu tersebut tidak dicapai maka Penyedia Jasa
               memberitahukan secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen
               tentang langkah penanganannya termasuk apabila perlu dilakukan
               perbaikan terhadap instalasi Sewage TreatmentPlant (STP);   
             c) Uji Limbah tiap 3 bulan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
               atas perintah dari Pejabat Pembuat Komitmen. Setiap pelaksanaan uji
               limbah dibuatkan Berita Acara dengan ditandatangani oleh instansi yang
               berwenang;                                                  
                                                                           
             d) penyedia jasa bertanggungjawab atas segala tuntutan dari pihak manapun
               akibat tidak dipenuhinya standar baku mutu tersebut dan penyedia jasa
               tidak melaporkan sebelumnya secara tertulis kepada Pejabat Pembuat
               Komitmen.                                                   
                                                                           
          5) Sistem Water Treatment Plant (WTP)                            
             a) Kualitas air buangan harus selalu berada di bawah ambang batas
               ketentuan yang berlaku;                                     
             b) penyedia jasa bertanggungjawab atas segala tuntutan dari pihak manapun
               akibat tidak dipenuhinya standar kualitas air buangan sesuai ketentuan
               yang berlaku.                                               
          6) Deepwell                                                      
             a) Keadaan air muka tanah dilaporkan kepada instansi yang berwenang
               sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut ditembuskan
               kepada Bagian Umum Kanwil DJP Wajib Pajak Besar;            
             b) penyedia jasa bertanggung jawab atas segala tuntutan dari pihak manapun
               akibat tidak dilaporkannya keadaan air muka tanah tersebut sesuai
               ketentuan yang berlaku.                                     
          7) Private Automatic Branch Exchange (PABX)                      
               a) Pengecekan Kondisi Power supply                          
               b) Pengecekan Fungsi Modul                                  
               c) Pengecekan dan Perapihan Panel LSA                       
                                                                           
          8) Gondola                                                       
               a) Pengecekan Kondisi Sangkar                               
               b) Pengecekan dan rekomendasi Kondisi safety device Gondola 
               c) Pengecekan wirerope                                      
                                                                           
                                                                           
     2. Housekeeping                                                       
        Gambaran umum pelaksanaan pekerjaan housekeeping yang harus dilaksanakan
        oleh Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:                         
                                                                           
        a. Pembuangan Sampah                                               
                                                                           
          Pembuangan sampah yang dimaksud adalah pembuangan sampah yang berada
          ditempat sampah pada setiap lantai gedung/ruangan kerja dan halaman/taman ke
          tempat pembuangan sementara yang telah ditentukan dan pembuangan sampah
          dari tempat pembuangan sementara ke TPA terdekat dengan ketentuan sebagai
          berikut:                                                         
          1) Sampah harus dibuang ketempat pembuangan sementara yang telah 
             ditentukan dalam keadaan tertutup rapat (polybag) setiap pukul 14.30 WIB dan
             17.30 WIB setiap hari.                                        
          2) Tempat sampah dalam ruangan harus dibersihkan setiap hari dan dilap
             setelah sampah dibuang lalu diletakkan pada tempat yang telah ditentukan
             dalam keadaan tertutup (khusus untuk tempat sampah dalam ruangan). Setiap
             seminggu sekali/pada saat general cleaning, tempat sampah harus dicuci.
          3) Pembuangan sampah di tempat pembuangan sementara ke pra TPA terdekat
             dilakukan sesuai dengan kebutuhan dilapangan, dengan ketentuan:
             a) Sampah ditempat pembuangan sementara maksimal ¾ kapasitas tempat
               pembuangan sampah sementara tersebut;                       
             b) Untuk menghindari adanya sisa sampah yang tertinggal di tempat
                                                                           
                                                                           
               pembuangan sementara sehingga membusuk dan dapat menimbulkan
               bau tidak sedap, tempat pembuangan sampah sementara harus dalam
               keadaan kosong dan dicuci setiap hari.                      
          4) Pembuangan sampah dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka 1
             diatas apabila diperlukan.                                    
                                                                           
        b. Pembersihan Toilet                                              
          Pembersihan toilet yang dimaksud adalah pembersihan seluruh perangkat
          toilet/kamar mandi/WC yang terdiri dari lantai, dinding, pintu, closet, urinoir, kran,
          jet washer, washtafel, dan cermin dengan ketentuan sebagai berikut :
          1) Pembersihan lantai harus menggunakan peralatan dan obat antiseptic yang
             tidak merusak lantai dan beraroma harum.                      
          2) Pembersihan dinding dan pintu menggunakan sabun deterjen dan obat
             pembersih yang tidak merusak dinding dan beraroma harum.      
          3) Pekerjaan pembersihan closet, urinoir, kran, jet washer, wastafel, dan cermin
             menggunakan sabun deterjen dan obat pembersih yang tidak merusak
             permukaan dan beraromaharum.                                  
          4) Setiap selesai dibersihkan setiap kamar mandi/ WC harus diberi 1 (satu)buah
             kamper, sedangkan setiap urinoir harus diberi 3 (tiga) buah kamper dengan
             diameter 1,5 cm.                                              
          5) Pelaksanaan pembersihan toilet/kamar mandi/WC minimal pada setiap pagi
             sebelum jam 06.30 WIB, siang sebelum jam 11.30 WIB, dan sore sebelum
             jam 16.30 WIB.                                                
          6) Tempat sabun cair (soap dispenser) yang ada di setiap toilet harus selalu
             dalam keadaan terisi.                                         
          7) Pembersihan menyeluruh (general cleaning) harus dilakukan minimal setiap 1
             (satu) bulan sekali.                                          
          8) Pembersihan toilet/kamarmandi/WC dapat dilakukan sewaktu –waktu selain
             pada angka 5) diatas apabila diperlukan.                      
                                                                           
        c. Pembersihan Lantai                                              
          Pembersihan lantai yang dimaksud adalah membersihkan seluruh lantai (kecuali
          ruang kerja), aula, tangga, kantin, toko, dan lobby setiap hari dengan ketentuan
          sebagai berikut:                                                 
          1) Pembersihan lantai harus menggunakan peralatan dan bahan (obat
             antiseptik) yang tidak merusak lantai dan beraroma harum      
          2) Untuk lantai keramik,marmer atau porselen, sebelum dilakukan pengepelan
             harus disapu terlebih dahulu, kemudian dipel menggunakan air bersih yang
             diberi obat antiseptic yang tidak merusak keramik, marmer atau porselen dan
             beraroma harum                                                
          3) Untuk lantai yang dilapisi karpet, dibersihkan dengan menggunakan
             vacuumcleaner. Apabila diperlukan, untuk menghilangkan noda harus
             dilakukan pencucian karpet.                                   
          4) Pelaksanaan pembersihan lantai minimal pada setiap pagi sebelum jam
             06.30WIB dan siang setelah jam 13.00 WIB setiap hari.         
          5) Pemolesan lantai keramik, marmer dan porselen setiap bulan sekali pada saat
             pembersihan menyeluruh (general cleaning).                    
          6) Pembersihan lantai dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka 4) di
             atas apabila diperlukan.                                      
                                                                           
        d. Pembersihan Dinding dalam Gedung                                
          Pembersihan dinding dalam gedung yang dimaksud adalah membersihkan
          dinding (kecuali ruang kerja), aula, tangga, dan lobby dengan ketentuan sebagai
                                                                           
          berikut:                                                         
          1) Untuk dinding dari bahan porselen,menggunakan air bersih dan obat
             pembersih yang tidak merusak porselen.                        
          2) Untuk dinding yang bercat minyak, menggunakan air bersih dan sabun
             deterjen.                                                     
          3) Untuk dinding yang dilapisi wallpaper, menggunakan bulu ayam dan kain lap
             yang dibasahi dengan larutan pembersih yang tidak merusak wallpaper,
             kemudian dikeringkan dengan lap kering.                       
          4) Untuk dinding, list partisi, plint yang terbuat dari kayu yang dilapisi melamin
             harus dibersihkan dengan cairan pembersih/pengkilap yang tidak merusak
             kemudian dikeringkan dengan lap kering.                       
          5) Untuk dinding kaca,menggunakan air bersih dan obat pembersih kaca
             kemudian dikeringkan dengan karet pengering kaca dan lap kering.
          6) Pelaksanaan pembersihan dinding minimal setiap 1(satu) minggu sekali.
          7) Pembersihan dinding dalam gedung dapat dilakukan sewaktu-waktu selain
             pada angka 6) diatas apabila diperlukan.                      
        e. Pembersihan Plafon                                              
          Pembersihan plafon yang dimaksud adalah membersihkan plafon ruang kerja,
          aula, tangga, dan lobby dengan ketentuan sebagai berikut:        
          1) Pembersihan plafon menggunakan sapu ijuk dan bulu ayam.       
          2) Pelaksanaan pembersihan plafonminimal setiap1 (satu) bulan sekali.
          3) Pembersihan plafon dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka 2)
             diatas apabila diperlukan.                                    
                                                                           
        f. Pembersihan Lift/Elevator                                       
          Pembersihan Lift/Elevator yang dimaksud adalah pembersihan lantai, dinding dan
          plafon Lift/Elevator dengan ketentuan sebagai berikut:           
          1) Pembersihan lantai Lift/Elevator, harus disapu terlebih dahulu, kemudian di pel
             menggunakan air bersih yang diberi obat antiseptic yang tidak merusak lantai
             Lift/Elevator.                                                
          2) Setelah lantai dibersihkan, karpet harus diganti setiap hari dengan yang bersih
             (sesuai nama hari)                                            
          3) Pembersihan dinding dan plafon Lift/Elevator menggunakan air bersih dan
             obat pembersih yang tidak merusak dinding Lift/Elevator.      
          4) Tata cara pembersihan Lift/Elevator dan jenis obat pembersih/antiseptic yang
             akan digunakan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pihak
             maintenance Lift/Elevator untuk menghindari kerusakan Lift/Elevator.
          5) Pelaksanaan pembersihan Lift/Elevator minimal 2 (dua) kali setiap hari.
          6) Pembersihan Lift/Elevator dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka
             4) diatas apabila diperlukan.                                 
                                                                           
        g. Pembersihan Lantai dan Halaman Parkir                           
          Pembersihan lantai dan halaman parkir yang dimaksud adalah penyapuan,
          pembersihan toilet dan pembuangan sampah di lantai dan halaman parkir
          dengan ketentuan sebagai berikut:                                
          1) Pelaksanaan pembersihan lantai dan halaman parkir minimal pada setiap
             pagi sebelum jam 06.30 WIB dan siang setelah jam13.00 WIB setiap hari.
          2) Pembersihan toilet yang terletak di lantai dan halaman parker mengikuti
             ketentuan pembersihan toilet yang telah diuraikan.            
          3) Pembuangan sampah di tempat sampah yang ditempatkan di basemen parkir
             mengikuti ketentuan pembuangan sampah yang telah diuraikan.   
          4) Pembersihan lantai parker dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada angka
             1) diatas apabila diperlukan.                                 
                                                                           
        h. Pembersihan Halaman/Taman                                       
          Pembersihan halaman/taman yang dimaksud adalah penyapuan dan     
          pembuangan sampah di lingkungan Gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat
          yang meliputi halaman parkir, jalan, taman dan area di luar gedung lainnya.
          Khusus untuk taman, meliputi perawatan tanaman (penyiraman, pemotongan
          dahan, dan pemupukan). Ketentuan pembersihan halaman/taman adalah sebagai
          berikut :                                                        
          1) Pelaksanaan pembersihan halaman/taman minimal pada setiap pagi sebelum
             06.30 WIB dan siang setelah jam 14.00 WIB setiap hari.        
          2) Pembuangan sampah di tempat sampah yang ditempatkan di halaman/taman
             mengikuti ketentuan pembuangan sampah yang telah diuraikan.   
          3) Perawatan tanaman,mengikuti ketentuan sebagai berikut:        
             a. Penyiraman,dilakukan setiap pagi/sore hari.                
             b. Penyiangan,dilakukan sesuai kondisi di lapangan.           
             c. Pendangiran,dilakukan setiap hari.                         
             d. Pemangkasan, dilakukan setiap1 (satu) bulan sekali.        
             e. Pemupukan, dilakukan dengan pupuk organik (pupuk kandang) dan pupuk
               anorganik (NPK,Urea) dengan ketentuan:                      
               -  Pupuk organic setiap 6(enam) bulan sekali.               
               -  Pupuk anorganik setiap1 (satu) bulan sekali.             
             f. Pencegahan hama tanaman, dilakukan sesuai dengan kondisi di lapangan.
        i. Pembersihan Dak, Talang, dan Saluran Air                        
          Pembersihan dak, talang dan saluran air yang dimaksud adalah pembersihan dan
          pembuangan kotoran yang berada di dak, talang dan saluran air sehingga tidak
          mengakibatkan kemampatan, dengan ketentuan sebagai berikut:      
          1) Pelaksanaan pembersihan dak, talang dan saluran air termasuk melakukan
             pembersihan grease trap yang terdapat pada kantin Basement 1 setiap
             seminggu sekali, waktu ditentukan oleh Penyedia Jasa.         
          2) Sampah dan kotoran dari dak, talang, grease trap dan saluran air harus
             dibuang ke tempat yang telah ditentukan.                      
          3) Pengawasan terhadap dak, talang, grease trap dan saluran air dilakukan
             setiap hari, untuk menghindari adanya kemampatan.             
          4) Pembersihan dak, talang, grease trap dan saluran air dapat dilakukan
             sewaktu-waktu selain pada angka1) di atas apabila diperlukan. 
                                                                           
        j. Pembersihan Dinding/Kaca Luar                                   
          Pembersihan dinding/kaca luar yang dimaksud adalah pencucian dinding/kaca
          yang terletak di bagian luar gedung sehingga bersih dari kotoran,lumut dan jamur
          dengan ketentuan sebagai berikut:                                
          1) Pelaksanaan pembersihan dinding/kaca luar gedung secara keseluruhan
             minimal setiap 6 (enam) bulan sekali, waktu ditentukan oleh Penyedia Jasa.
          2) Memiliki pengalaman dalam mengoperasikan pesawat gondola.     
          3) Menyediakan tenaga kerja yang profesional pada bidang pengoperasian
             gondola serta berserfifikat melakukan perbaikan kerusakan kulit luar gedung,
             antar lain penggantian kaca, sealent ulang, dsb.              
          4) Menyediakan chemical pembersih kulit luar gedung sesuai dengan standar
             pembersihan.                                                  
          5) Untuk pembersihan dinding yang dilapisi cat, menggunakan air bersih dan
             sabun deterjen.                                               
          6) Untuk pembersihan dinding yang terbuat dari porselen, marmer, granit
             menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak merusak permukaan.
          7) Untuk pembersihan dinding yang terbuat dari bahan alumunium composite,
             menggunakan air bersih dan obat pembersih yang tidak merusak permukaan.
          8) Pembersihan dinding/kaca luar dapat dilakukan sewaktu-waktu selain pada
             angka 1) diatas apabila diperlukan.                           
          9) Tenaga kerja pembersihan dinding/kaca luar bersertifikat Rope Access dan
             izin operasi gondola yang masih berlaku.                      
                                                                           
        k. Anti Rayap, Pestand Rodent Control (minimal setara Terminix)    
          Anti Rayap, Pest and rodent control yang dimaksud adalah kegiatan pencegahan
          adanya hama (pest) dan rodent (hewan pengerat) di lingkungan gedung yang
          dapat mengakibatkan kerusakan komponen gedung/peralatandan/ atau 
          membahayakan kesehatan penghuni gedung. Penyedia Jasa wajib melakukan
          pengawasan atas kegiatan tersebut dengan ketentuan:              
          1) Kegiatan anti rayap, pest and rodentcontrol dilaksanakan minimal satu bulan
             sekali di seluruh area (ruang kerja, koridor, pantry, toilet, tangga darurat, ruang
             panel/AHU,auditorium, basemen, halaman, saluranair, bakcontrol, dll) di
             lingkungan gedung Dr.K.R.T Radjiman Wedyodiningrat.           
          2) Kegiatan anti rayap, pest and rodentcontrol harus menggunakan metode
             (spraying/cold foging/baiting/lainnya) dan bahan yang tidak membahayakan
             penghuni gedung (mempunyai izin/sertifikasi dari Kementerian Kesehatan
             Republik Indonesia/Badan terkait yang berwenang).             
          3) Kegiatan anti rayap, pest and rodentcontrol tidak menimbulkan aroma/bau
             tidak enak yang mengganggu penghuni gedung.                   
          4) Kegiatan pengabutan (fogging) dilaksanakan minimal 1 (satu) bulan sekali di
             luar jam kerja (Sabtu/Minggu/hari libur) diseluruh area di lingkungan gedung.
        l. Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)        
          Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD) yang    
          dimaksud adalah kegiatan pencegahan adanya serangga/nyamuk yang dapat
          membahayakan kesehatan penghuni gedung, dengan ketentuan:        
          1) Kegiatan Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)
             dilaksanakan minimal 2 (dua) bulan sekali di luar jam kerja (Sabtu/Minggu/hari
             libur)di seluruh area di lingkungan gedung.                   
          2) Kegiatan Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)
             harus menggunakan metode dan bahan yang tidak membahayakan penghuni
             gedung (mempunyai izin/sertifikasi dari Kementerian Kesehatan Republik
             Indonesia/badan terkait yang berwenang) dalam periode tertentu setelah
             fogging yang ditretapkan oleh instansi yang berwenang.        
          3) Kegiatan Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit Demam Berdarah (DBD)
             tidak menimbulkan aroma/bau tidak enak yang mengganggu penghuni
             gedung dalam periode maksimal 3 (tiga) jam setelah fogging.   
                                                                           
        m. Ketentuan Lain                                                  
          1) Pembersihan ruang rapat harus dilaksanakan segera setelah selesai rapat.
          2) Apabila terdapat rapat/acara lainnya yang dilaksanakan setelah jam kerja
             dan/atau hari libur, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kebersihan
             untuk kerja lembur dengan biaya lembur menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
          3) Apabila diperlukan, Penyedia Jasa harus menyediakan tenaga kebersihan
             tambahan selain yang ditempatkan sesuai permintaan, dan biaya menjadi
             tanggungan Penyedia Jasa.                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
        Jadwal pekerjaan housekeeping adalah sebagai berikut:              
                                                                           
          NO     ITEM           FREKUENSI     WAKTU         KET            
                                              (WIB)                        
           1   Pembuangan Sampah Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai  
           2   Pembersihan Toilet Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai 
                                           Sebelum 11.00                   
                                           Sebelum 16.00                   
           3   Pembersihan Lantai Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai 
                                           Setelah 13.00                   
               Pembersiah Lantai Setiap hari                               
                                           Setelah pukul                   
               Toko (semibasement) Selasa dan                              
                                           14.30                           
               dan Kantin (Basement Jumat                                  
               1)                                                          
           4   Pembersihan Dinding Setiap 1(satu)       Seluruh Lantai     
               dalam Gedung       Minggu                                   
           5   Pembersihan Plafon Setiap 1(satu) Hari   Seluruh Lantai     
                                   Bulan   libur/weekend                   
           6   Lift/Elevator:    Setiap Hari Sebelum 06.30 Seluruh Lantai  
               a) Pembersihan dan                                          
                 penggantian karpet        Setelah 13.00                   
               b) Pembersihan lain                                         
           7   Pembersihan Lantai Setiap Hari Sebelum 06.30 Parkir         
               dan                         Setelah 13.00                   
               Halaman Parkir                                              
           8   Pembersihan       Setiap Hari Sebelum 06.30 Halaman         
               Halaman/Taman               Setelah 14.00                   
           9   Pembersihan Dak, Setiap 1(satu) Hari                        
               Talang, dan Saluran Minggu  libur/weekend                   
               Air                                                         
          10   Pembersihan        Sesuai                                   
               Dinding/KacaLuar  Kebutuhan                                 
          11   Penyemprotan       Sesuai   Sebelum 06.30 Ruang Kerja       
               Nyamuk di         kebutuhan Setelah 14.00  dan Parkir       
               bagian-bagian tertentu                                      
          12   Anti Rayap, Pest& Setiap1(satu) Hari                        
               Rodent Control      bulan   libur/weekend                   
                                                                           
          13   Pembasmian Nyamuk Setiap 2(dua) Hari                        
               Penyebab Penyakit   bulan   libur/weekend                   
               DBD                                                         
                                                                           
   3. Tenaga Pendukung                                                     
                                                                           
     Tenaga Pendukung melaksanakan tugas dan pekerjaan serta memenuhi standar kinerja
     yang diberikan oleh Penyedia Jasa dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
     sebagaimana berikut:                                                  
     a. Tenaga Pendukung yang dimaksud adalah terbatas untuk personil existing yang
                                                                           
        ditugaskan sebagai Pramubhakti di satuan kerja Kanwil DJP Wajib Pajak Besar atau
        yang area kerjanya berada di Lantai 4, Lantai 18, Lantai 19, dan Lantai 20;
                                                                           
     b. menangani segala macam keperluan acara, rapat, sosialiasi, pertemuan atau jamuan
        makan yang di selenggarakan di kantor, baik itu di selenggarakan oleh pihak kantor
        itu sendiri maupun oleh suatu panitia atau pihak lain;             
     c. menangani pelayanan jamuan bagi tamu dan pimpinan khususnya Kepala Kantor
                                                                           
        Wilayah, Kepala Bagian Umum, dan Kepala Bidang;                    
     d. memastikan kondisi ruang kerja dan pantry bersih dari bekas pemakaian sarana
        makan dan minuman;                                                 
     e. melakukan pelayanan pengantaran surat atau paket dinas secara langsung atau
        melalui jasa pos;                                                  
                                                                           
     f. membantu dalam pengelolaan dan penyimpanan barang keperluan kantor; dan
     g. melakukan dan membantu tugas operasional kantor lainnya sesuai dengan perintah.
                                                                           
     Tenaga Pendukung melaksanakan tugas dan pekerjaan sesuai jam kerja yang telah
     ditentukan, yaitu sebagai berikut:                                    
                                                                           
     a. Senin s.d. Jumat: Pukul 07.00 s.d. 17.30 WIB                       
     b. Sabtu s.d. Minggu: Libur                                           
                                                                           
   4. Pengemudi (Driver)                                                   
                                                                           
     Pengemudi melaksanakan tugas dan pekerjaan serta memenuhi standar kinerja yang
                                                                           
     diberikan oleh Penyedia Jasa dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab
     sebagaimana berikut:                                                  
     a. Pengemudi untuk Pimpinan                                           
        Bertugas antara lain mengantarkan Pejabat Eselon II ke tempat penugasan atau
        dalam rangka perjalanan dinas dan melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan
                                                                           
        dinas jabatan yang digunakan.                                      
     b. Pengemudi untuk Operasional                                        
        Bertugas antara lain mengantarkan Pejabat/Pegawai dalam rangka perjalanan dinas
        atau penugasan dan melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan dinas operasional
        yang digunakan.                                                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   5. Tenaga Keamanan/Security                                             
                                                                           
     Gambaran umum dari pekerjaan pemeliharaan keamanan yang harus dilaksanakan oleh
     Penyedia Jasa adalah sebagai berikut:                                 
                                                                           
     a) Penjagaan Keamanan di Setiap Lantai Gedung                         
        Penjagaan keamanan di setiap lantai gedung yang dimaksud adalah pengawasan
        terhadap kondisi keamanan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal/kebakaran
                                                                           
        dan mendeteksi sedini mungkin apabila terjadi tindakan kriminal/kebakaran di lantai
        tersebut, dengan ketentuan                                         
                                                                           
        - pengawasan pada hari kerja pukul 06.30 s.d. 17.30 dilakukan dengan
          menempatkan petugas keamanan di setiap lantai gedung;            
                                                                           
                                                                           
        - pengawasan diluar waktu tersebut dilakukan secara periodik/patroli selama 24
          jam/hari, 7 hari/minggu.                                         
                                                                           
     b) Penjagaan Keamanan di Lobby Utama Gedung/Lantai Dasar              
        Penjagaan keamanan di lobby utama gedung/lantai dasar yang dimaksud adalah
        pengawasan terhadap lalu lintas pegawai/non pegawai dan/atau barang yang
                                                                           
        masuk/keluar gedung serta pengawasan terhadap kondisi keamanan untuk mencegah
        terjadinya tindakan kriminal/kebakaran dan mendeteksi sedini mungkin apabila terjadi
        tindakan kriminal/kebakaran di daerah tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
                                                                           
        1) Tenaga keamanan ditempatkan untuk standby di lobby utama gedung selama 24
          jam/hari, 7 hari/minggu, dengan jumlah minimal 5 (lima) orang.   
        2) Prosedur penjagaan keamanan di lobby utama gedung harus memenuhi
                                                                           
          ketentuan:                                                       
          a. Setiap tamu harus disapa dengan ramah dan sopan;              
          b. Bersikap ramah dan sopan terhadap setiap pegawai;             
          c. Setiap tamu diperiksa untuk memastikan tamu tersebut tidak membawa
             senjata/benda tajam/barang berbahaya lainnya;                 
                                                                           
        3) Apabila tenaga keamanan yang ditempatkan tersebut akan meninggalkan lokasi
          bertugas untuk sementara (sholat, makan, buang air, dll), harus ada yang
          menggantikan selama tenaga keamanan tersebut meninggalkan lokasi bertugas.
                                                                           
                                                                           
     c) Penjagaan Keamanan di Halaman/Parkir                               
        Penjagaan keamanan di halaman/parkir yang dimaksud adalah pengawasan terhadap
        kondisi keamanan untuk mencegah terjadinya tindakan kriminal/kebakaran dan
        mendeteksi sedini mungkin apabila terjadi tindakan kriminal/kebakaran di daerah
        tersebut serta pengaturan lalu-lintas kendaraan untuk mencegah terjadinya
                                                                           
        kemacetan lalu-lintas, parkir kendaraan yang tidak pada tempatnya, dll dengan
        ketentuan sebagai berikut:                                         
                                                                           
        1) Tenaga keamanan ditempatkan untuk pengawasan terhadap kondisi keamanan
          selama 24 jam. Jumlah tenaga keamanan yang ditempatkan disesuaikan dengan
          luas area dan kondisi (siang/malam, hari kerja/libur, dll) dengan jumlah minimal
          sebagaimana disebutkan dalam lingkup pekerjaan.                  
                                                                           
        2) Pengaturan lalu-lintas dan parkir kendaraan agar disesuaikan dengan jadwal
          buka/tutup pintu akses/gerbang masuk area Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
          Wedyodiningrat.                                                  
        3) Apabila tenaga keamanan yang ditempatkan tersebut akan meninggalkan lokasi
                                                                           
          bertugas untuk sementara (sholat, makan, buang air, dll), harus ada yang
          menggantikan selama tenaga keamanan tersebut meninggalkan lokasi bertugas
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     d) Pengelolaan Parkir                                                 
        Pengelolaan parkir yang dimaksud adalah pengaturan parkir kendaraan roda dua dan
        roda empat yang meliputi pengaturan parkir VIP, pengaturan parkir kendaraan dinas,
        pengaturan parkir kendaraan pegawai/tamu, pengaturan parkir kendaraan tamu
                                                                           
        VIP/undangan, dll dengan ketentuan sebagai berikut :               
        1) Parkir kendaraan di area parkir Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
                                                                           
          tidak dipungut biaya. Penyedia Jasa wajib mencantumkan kata-kata “PARKIR
          GRATIS/NO TIPPING” di karcis parkir Petugas keamanan dilarang meminta
          dan/atau menerima uang parkir. Petugas keamanan yang terbukti meminta
          dan/atau menerima uang parkir dikenakan sanksi atas pelanggaran disiplin.
                                                                           
        2) Pengaturan area parkir kendaraan dilaksanakan dengan urutan prioritas:
           i. Parkir VIP (Seluruh pejabat eselon 3)                        
           ii. Parkir Kendaraan Tamu VIP/Undangan                          
           iii. Parkir Kendaraan Dinas                                     
           iv. Parkir Kendaraan Wajib Pajak                                
                                                                           
           v. Parkir Kendaraan Pegawai                                     
           vi. Parkir Kendaraan Tamu/lainnya                               
        3) Pengaturan dan pengawasan terhadap kendaraan yang parkir menginap.
        4) Pengaturan dan pengawasan terhadap kendaraan pengantar barang (loading
                                                                           
          dock).                                                           
        5) Pengawasan dan pencegahan terhadap kemungkinan adanya non-pegawai
          DJP/bukan tamu DJP yang parkir di area parkir Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
          Wedyodiningrat karena tidak dipungut biaya.                      
                                                                           
                                                                           
     e) Antisipasi dan Penanganan Kebakaran dan Bencana Alam               
        Antisipasi dan penanganan kebakaran dan bencana alam adalah kesiapan terhadap
        kemungkinan terjadinya kebakaran dan bencana alam (gempa, banjir, dll) serta
        prosedur penanganannya yang meliputi antara lain:                  
                                                                           
        1) Pengawasan terhadap sarana dan prasarana pencegahan kebakaran dan
          bencana alam di area Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat sesuai
                                                                           
          ketentuan yang berlaku;                                          
        2) Penyiapan prosedur penanganan apabila terjadi kebakaran, gempa dan bencana
          alam;                                                            
        3) Pembentukan serta pembinaan satuan kerja/tim penanganan kebakaran dan
                                                                           
          bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku;                      
        4) Penyiapan dan pemasangan/penempelan petunjuk keselamatan di dalam dan luar
          area gedung sesuai ketentuan dengan memperhatikan nilai estetika;
        5) Penyelenggaraan latihan penanganan apabila terjadi kebakaran dan bencana
          alam kepada penghuni gedung secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku;
                                                                           
        6) Pengurusan izin dan pelaporan terkait pencegahan terhadap kebakaran dan
          bencana alam sesuai ketentuan yang berlaku. Segala biaya yang timbul dalam
          pengurusan izin dan pelaporan yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang
          sah/resmi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan
                                                                           
          dibebankan kepada pemberi kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih
          dahulu dari pemberi kerja/user;                                  
        7) Koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kebakaran dan bencana alam. Segala
          biaya yang timbul dalam koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kebakaran
                                                                           
          dan bencana alam yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang sah/resmi
          menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan
          dibebankan kepada pemberi kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih
          dahulu dari pemberi kerja/user.                                  
                                                                           
                                                                           
     f) Koordinasi dengan Penanggung jawab Keamanan Wilayah                
        Koordinasi dengan penanggung jawab keamanan wilayah adalah penanganan segala
        kewajiban pengelola gedung di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat terkait
        dengan pemeliharaan keamanan terhadap penanggung jawab keamanan wilayah
        (Kelurahan, Kecamatan, Kotamadya, Polsek, Polres, Polda, Koramil, Kodim, dll) dan
                                                                           
        pertukaran informasi mengenai kondisi keamanan di sekitar Gedung Dr. K. R. T.
        Radjiman Wedyodiningrat yang meliputi antara lain:                 
                                                                           
        1) Pengurusan izin terkait pemeliharaan keamanan sesuai ketentuan yang berlaku;
        2) Pelaporan baik yang rutin maupun insidentil (laporan tindak pidana,
          huruhara/demonstrasi, kebakaran dan bencana alam, dll);          
                                                                           
        3) Pertukaran informasi mengenai kondisi keamanan di sekitar Gedung Dr. K. R. T.
          Radjiman Wedyodiningrat, antara lain adanya demonstrasi, huru-hara, dll;
        4) Mewakili pengelola gedung apabila ada undangan/panggilan dari penanggung
          jawab keamanan wilayah terkait dengan pemeliharaan keamanan di Gedung Dr.
          K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat;                                
                                                                           
        5) Segala biaya terkait dengan koordinasi dengan penanggung jawab keamanan
          wilayah yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang sah/resmi menjadi tanggung
          jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan dibebankan kepada pemberi
          kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kerja/user.
                                                                           
                                                                           
     g) Antisipasi dan Penanganan Kerusuhan/Huru-hara/Demonstrasi          
        Antisipasi dan penanganan kerusuhan/huru-hara/demonstrasi adalah kesiapan
        terhadap kemungkinan terjadinya kerusuhan/huru-hara/demonstrasi serta prosedur
        penanganannya yang meliputi antara lain:                           
                                                                           
        a) Penyiapan prosedur penanganan apabila terjadi kerusuhan/huru-   
                                                                           
          hara/demonstrasi.;                                               
        b) Penambahan tenaga keamanan di luar tenaga keamanan regular apabila
          diperlukan dalam keadaan darurat akibat kerusuhan/huru-hara/demonstrasi. Biaya
          yang timbul sehubungan dengan penambahan tenaga keamanan tersebut menjadi
          tanggung jawab Penyedia Jasa;                                    
                                                                           
        c) Koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi kerusuhan/huru-hara/demonstrasi.
          Segala biaya yang timbul dalam koordinasi dengan pihak lain apabila terjadi
          kerusuhan/huru-hara/demonstrasi yang tidak disertai kwitansi/tanda terima yang
          sah/resmi menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Pengeluaran biaya yang akan
                                                                           
          dibebankan kepada pemberi kerja/user harus mendapatkan persetujuan terlebih
          dahulu dari pemberi kerja/user.                                  
                                                                           
     h) Pengamanan dari ancaman bom                                        
        Penyedia Jasa wajib mengantisipasi segala kejadian terkait ancaman dari peledakan
        Bom, pelaksanaan SOP terkait keluar masuk pegawai, tamu dan kendaraan harus
                                                                           
        dijalankan dan antisipatif terhadap ancaman bom.                   
                                                                           
     i) Ketentuan Lain                                                     
        a) Hal-hal yang tidak disebutkan dalam gambaran umum pelaksanaan pekerjaan,
          tetapi harus dilakukan demi terciptanya keamanan dan ketertiban di area Gedung
          Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat tetap menjadi tanggung jawab Penyedia
                                                                           
          Jasa;                                                            
        b) Apabila diperlukan, dalam keadaan darurat dan keadaan khusus (demonstrasi,
          huru-hara, kunjungan pejabat negara, dll) Penyedia Jasa harus menyediakan
          tenaga kemanan tambahan selain yang ditempatkan sesuai kebutuhan demi
          keamanan dan ketertiban, dan biaya menjadi tanggungan Penyedia Jasa;
                                                                           
        c) Kecuali sedang bertugas, tenaga keamanan/administrasi/manager tidak
          diperbolehkan untuk menginap di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat.
          Transportasi, akomodasi dan kebutuhan operasional lainnya (air minum, obat-
          obatan/P3K, komunikasi, ATK, dll) tenaga keamanan/administrasi/manager
                                                                           
          menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa;                            
        d) Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat hanya menyediakan ruangan
          secukupnya untuk kantor administrasi dan ruang ganti pakaian tenaga keamanan
          yang ditugaskan di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat.  
                                                                           
                                                                           
   C. HASIL YANG INGIN DICAPAI                                             
                                                                           
     Pengelolaan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat harus memenuhi kriteria
                                                                           
   sebagai berikut:                                                        
                                                                           
   1.Engineering                                                           
                                                                           
      a) Umum                                                              
                                                                           
        1) Kondisi gedung (konstruksi dan seluruh komponen gedung/peralatan) terawat
          dengan baik sehingga selalu dalam kondisi minimal sama dengan pada saat
          serah terima;                                                    
        2) Pemeliharaan gedung (seluruh komponen gedung/peralatan) dilakukan sesuai
          dengan ketentuan teknis yang berlaku dan manual pemeliharaan yang
                                                                           
          dikeluarkan oleh produsen dan terdokumentasi dengan baik;        
        3) Operasional gedung selalu berjalan dengan baik dengan standar kualitas
          sebagaimana disyaratkan sehingga tidak mengganggu operasional kantor;
        4) Penanganan gangguan dan/atau komplain dari penghuni dilakukan sesuai
          dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang disepakati Penyedia Jasa
                                                                           
                                                                           
          dan Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Pejabat Pembuat Komitmen;
        5) Pelaksanaan pengelolaan gedung tidak boleh mengganggu operasional kantor;
        6) Seluruh perubahan komponen gedung/peralatan (termasuk instalasi dan
          peralatan bantunya) selama masa kontrak terdokumentasi dengan baik sesuai
                                                                           
          dengan perjanjian kerja;                                         
        7) Seluruh Perizinan dan/atau pengujian yang terkait dengan penggunaan gedung
          dipenuhi sesuai dengan ketentuan;                                
        8) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3/HSE) dipenuhi sesuai dengan ketentuan
          yang berlaku;                                                    
                                                                           
        9) Biaya pengelolaan gedung (listrik,telepon,air, penggantian sparepart/supplies, dll)
          terkontrol dengan baik.                                          
                                                                           
     b) Pekerjaan Sipil                                                    
                                                                           
        1) Tidak ada kerusakan pada komponen gedung, yang meliputi dan tidak terbatas
          kepada:                                                          
                                                                           
          a. Dinding : tidak ada cat yang terkelupas/ada coretan/jamur, tidak ada wallpaper
             yang terkelupas/sobek/ada coretan, tidak ada dinding kayu yang
             terkelupas/dimakan rayap,    tidak    ada      dinding        
             marmer/granit/keramik/alumunium composite yang pecah/retak/tergores,
                                                                           
             tidak ada dinding bata/beton yang pecah/retak/terkelupas, tidak ada dinding
             kaca yang pecah/retak/tergores;                               
          b. Lantai/tangga : tidak ada lantai/tangga yang pecah/retak/terangkat/tergores;
          c. Plafon : tidak ada plafon yang pecah/retak/bolong/rusak;      
          d. Atap/kanopi : tidak ada atap yang bocor/terangkat, tidak ada kanopi yang
                                                                           
             bocor/pecah/terangkat/rusak;                                  
          e. Pintu/jendela :    tidak   ada     pintu/jendela yang         
             rusak/terkelupas/tergores/dimakan rayap, tidak ada engsel/handle/door
             closer/kunci/gerendel yang rusak/berkarat, tidak ada horizontal/vertical blind
             yang rusak, tidak ada kaca yang pecah/retak, tidak ada kaca film/sandblast
                                                                           
             yang rusak/terkelupas/tergores, tidak ada pintu geser yang rusak;
          f. Basement/Halaman/Jalan : tidak ada lantai/aspal/beton yang    
             rusak/terkelupas/bolong/menggelembung, tidak ada paving yang pecah, tidak
             ada kanstin yang rusak/pecah/terkelupas catnya;               
                                                                           
          g. Rambu/papan penunjuk/marking : tidak ada rambu/papan penunjuk yang
             rusak/berkarat, tidak ada marking yang rusak/buram;           
        2) Tidak ada kerusakan/keausan komponen gedung sebelum waktunya.   
                                                                           
     c) Pekerjaan Mekanikal - Elektrikal                                   
                                                                           
        1) Peralatan Mekanikal – Elektrikal harus selalu dalam keadaan mampu berfungsi
                                                                           
          dan beroperasi/siap pakai;                                       
        2) Penggantian sparepart/supplies selalu menggunakan sparepart/supplies baru
          dan original sesuai dengan spesifikasi, merk dan type sparepart/supplies yang
          diganti;                                                         
                                                                           
        3) Tidak ada kerusakan/keausan peralatan sebelum waktunya;         
        4) Biaya penggantian sparepart dibebankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
                                                                           
   2. Housekeeping                                                         
                                                                           
     a) Kebersihan Lantai                                                  
                                                                           
        1) Lantai selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran;     
        2) Lantai selalu dalam keadaan kering, tanpa ada genangan air/karpet basah;
        3) Lantai tidak menimbulkan bau yang tidak enak.                   
                                                                           
     b) Kebersihan Dinding dalam Gedung                                    
                                                                           
        Dinding selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran/cipratan air.
                                                                           
     c) Kebersihan Plafon                                                  
        Plafon selalu dalam keadaan bersih, tanpa ada noda kotoran, jaring laba-laba dan
        sarang serangga.                                                   
                                                                           
     d) Kebersihan Toilet                                                  
        1) Permukaan lantai dan dinding toilet selalu dalam keadaan bersih, tanpa noda
          kotoran, lumut, menguning dll;                                   
                                                                           
        2) Nat lantai dan dinding tetap berwarna putih;                    
        3) Tidak ada genangan air atau bekas air mengering;                
        4) Tidak berbau;                                                   
        5) Tissue dan kamper tetap terisi sesuai ketentuan.                
                                                                           
                                                                           
     e) Kebersihan Lift                                                    
        a) Seluruh permukaan lift (lantai, dinding, plafon dan pintu) selalu dalam keadaan
          bersih dan mengkilap;                                            
        b) Tidak ada bau tidak enak.                                       
                                                                           
                                                                           
     f) Kebersihan Lantai Parkir                                           
        Parkir selalu dalam keadaan bersih (lantai, dinding, plafon, toilet).
                                                                           
     g) Kebersihan Halaman/Taman                                           
        1) Halaman (halaman parkir, jalan, taman dan area diluar gedung lainnya) selalu
          dalam keadaan bersih (termasuk hari libur);                      
                                                                           
        2) Tidak ada sampah yang berserakan atau menumpuk di tempat tertentu selain
          tempat pembuangan sampah;                                        
        3) Tanaman selalu dalam hidup, segar, dan terawat. Rumput terpotong rapi,
          daun/dahan terpotong rapi;                                       
                                                                           
        4) Tanah selalu dalam keadaan gembur, tidak keras dan retak-retak. 
                                                                           
     h) Kebersihan Dak, Talang dan Saluran Air                             
        1) Dak, talang dan saluran air selalu dalam keadaan bersih, tidak ada
          sampah/kotoran yang berserakan atau menumpuk;                    
                                                                           
                                                                           
        2) Pembuangan air dalam keadaan lancar.                            
                                                                           
     i) Kebersihan Dinding/Kaca Luar                                       
        Dinding/kaca luar selalu dalam keadaan bersih, tidak ada noda kotoran, lumut
                                                                           
        dan/atau jamur.                                                    
     j) Kebersihan Tempat Sampah                                           
                                                                           
        1) Tempat sampah selalu dalam keadaan bersih di bagian luar, diletakkan ditempat
          yang telah ditentukan dan tidak dalam keadaan penuh;             
        2) Tidak ada bau tidak enak yang keluar dari tempat sampah;        
        3) Tempat pembuangan sementara selalu dalam keadaan siap menampung sampah
                                                                           
          buangan dari lantai/halaman/taman;                               
        4) Sampah di tempat pembuangan sampah sementara maksimal ¾ kapasitas tempat
          pembuangan sampah sementara.                                     
                                                                           
     k) Anti Rayap, Pest and Rodent Control                                
                                                                           
        1) Tidak ada hama, rayap dan/atau hewan pengerat (termasuk nyamuk/serangga)
          di lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat;       
        2) Tidak ada komponen gedung/peralatan yang rusak akibat serangan  
          hama/rayap/hewan pengerat;                                       
                                                                           
        3) Anti Rayap, Pest and Rodent Control tidak membahayakan kesehatan penghuni
          gedung.                                                          
     l) Pembasmian Nyamuk Penyebab Penyakit DBD                            
        1. Tidak ada nyamuk penyebab penyakit DBD di lingkungan Gedung Dr. K. R. T.
          Radjiman Wedyodiningrat;                                         
                                                                           
        2. Fogging tidak membahayakan kesehatan penghuni gedung.           
                                                                           
     m) Penyediaan/Sewa Peralatan Kebersihan                               
        Peralatan kebersihan tersedia di tempat yang ditentukan dan berfungsi dengan baik.
                                                                           
                                                                           
   3. Pemantauan dan Asistensi                                             
     a) Ketentuan teknis yang tertuang dalam kontrak-kontrak terkait operasional gedung
        sesuai dengan manual operasional dan pemeliharaan peralatan serta sesuai dengan
        ketentuan yang berlaku (Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3);       
                                                                           
     b) SOP dan rencana kerja operasional serta pemeliharaan peralatan sesuai dengan
        ketentuan dan kondisi di lapangan sehingga operasional dan pemeliharaan gedung
        berjalan dengan lancar;                                            
     c) Operasional dan pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan terawasi dengan baik;
     d) Data-data dan laporan rutin terkait operasional gedung terdokumentasi dengan baik
                                                                           
        sehingga mendukung pengambilan keputusan terkait.                  
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
    4. Tenaga Keamanan/Security                                            
     1. Umum                                                               
        a) Situasi keamanan di lingkungan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat
          selalu dalam keadaan aman dan terkendali;                        
                                                                           
        b) Koordinasi dengan penanggung jawab keamanan wilayah berjalan dengan baik
          sehingga informasi situasi keamanan di sekitar Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
          Wedyodiningrat selalu up to date;                                
        c) Kedisiplinan anggota satuan pengamanan Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
          Wedyodiningrat terawasi dengan baik;                             
                                                                           
        d) Satuan pengamanan dan penghuni gedung Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
          Wedyodiningrat selalu siap siaga mengantisipasi adanya kebakaran/bencana
          alam maupun kerusuhan/huru-hara/demonstrasi.                     
     2. Khusus                                                             
        a) Anggota satuan pengamanan selalu siaga di lokasi-lokasi yang ditentukan, dengan
                                                                           
          seragam dan peralatan lengkap sesuai dengan ketentuan;           
        b) Setiap anggota satuan pengamanan memahami dengan sepenuhnya SOP dan
          tugas yang diberikan;                                            
        c) Setiap anggota satuan pengamanan memahami dengan sepenuhnya     
                                                                           
          perkembangan kondisi keamanan dan ketertiban di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
          Wedyodiningrat;                                                  
        d) Setiap anggota satuan pengamanan peduli dan cepat bertindak apabila terdapat
          hal-hal yang dapat dikhawatirkan mengganggu keamanan dan ketertiban dan/atau
          bahaya kebakaran di Gedung Dr. K. R. T. Radjiman Wedyodiningrat; 
                                                                           
        e) Kesehatan dan kebugaran anggota satuan pengamanan terjaga dengan baik;
        f) Administrasi dan pelaporan pemeliharaan keamanan dijalankan dengan tertib
          sesuai dengan SOP dan ketentuan yang berlaku.                    
                                                                           
   III. KETENTUAN TEKNIS TENAGA KERJA                                      
                                                                           
        Penyedia Jasa wajib menyediakan tenaga operasional Gedung Dr. K. R. T. Radjiman
   Wedyodiningrat dengan persyaratan sebagai berikut:                      
                                                                           
     a. 1 (satu) orang tenaga Building Manager                             
        Bertanggung jawab untuk merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan 
        mengevaluasi pelaksanaan pekerjaan pengelolaan gedung yang meliputi engineering
        di seluruh area Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sehingga operasional
        gedung dapat berjalan dengan baik, dan komponen / peralatan gedung terawat
        dengan baik dengan biaya pengelolaan gedung yang efektif dan efisien.
                                                                           
        1) Kemampuan :                                                     
          a) Memiliki kemampuan menyusun rencana kerja yang komprehensif   
             berdasarkan pengetahuan yang mendalam mengenai sistem bangunan tinggi
          b) Memiliki kemampuan melaksanakan pembagian kerja yang efektif  
             berdasarkan pengetahuan yang mendalam mengenai analisa beban kerja dan
             proses bisnis pengelolaan gedung                              
          c) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem pengawasan 
          d) Memiliki kemampuan mengelola subkontraktor / supplier dengan baik
             berdasarkan pengetahuan pasar yang luas dan kemampuan komunikasi yang
             baik                                                          
          e) Memiliki kemampuan mengelola tenant dengan bijaksana berdasarkan
             pemahaman yang mendalam tentang budaya birokrat dan kemampuan 
             komunikasi yang baik                                          
          f) Memiliki kemampauan menganalisa dan menyimpulkan permasalahan dengan
             cepat                                                         
          g) Memiliki kemampuan mengambil keputusan-keputusan penting atas nama
             perusahaan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pekerjaan    
     b. 1 (satu) orang Chief Engineering                                   
        Bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan sehingga pelaksanaan  
        pengelolaan gedung (Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat) sesuai dengan
        persyaratan teknis yang tertuang dalam buku manual peralatan (manual book) yang
        dikeluarkan oleh produsen / principal setiap peralatan serta sesuai dengan ketentuan
        pengelolaan gedung yang berlaku yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan
        Umum, Kementerian Tenaga Kerja, Dinas Pemadam Kebakaran, dll.      
                                                                           
        1) Kemampuan :                                                     
          a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem kerja komponen
             bangunan/peralatan bangunan tinggi, khususnya komponen bangunan /
             peralatan yang terdapat di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
             termasuk cara pengoperasian, indicator kualitas / performance, metode /
             jadwal pemeliharaan, medium / slow moving parts,supplies, dll 
          b) Memiliki kemampuan analisa dan penanganan gangguan / kerusakan
             komponen gedung / peralatan, khususnya komponen bangunan / peralatan
             yang terdapat di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat     
          c) Memiliki kemampuan memahami manual book peralatan dan Standar 
             Operating Procedure (SOP), memberikan pelatihan / instruksi teknis kepada
             para teknisi serta menguji pemahaman manual book / SOP para teknisi
                                                                           
     c. 1 (satu) orang Chief Housekeeping                                  
        Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan
        kebersihan sehingga pelaksanaan pemeliharaan kebersihan gedung sesuai dengan
        ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.                  
        1) Kemampuan   :                                                   
          a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai metode pemeliharaan
             kebersihan gedung, jenis dan cara penggunaan peralatan serta bahan yang
             diperlukan                                                    
          b) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar kebersihan gedung
             Memiliki kemampuan memahami Standar Operating Procedure (SOP),
             memberikan pelatihan/instruksi teknis kepada para tenaga kebersihan serta
             menguji pemahaman SOP para tenaga kebersihan                  
     d. 1 (satu) orang Health Safety Environment (HSE) Officer             
        Bertanggungjawab untuk memastikan seluruh pekerja dapat bekerja dengan kondisi
        yang terjamin keamanan dan kesehatannya serta wajib mengidentifikasi dan
        meminimalisir risiko bahaya yang mungkin muncul di lingkungan pekerjaan.
        1) Kemampuan   :                                                   
          a) Menyusun program K3 baik bersifat promotif, preventif maupun korektif;
          b) Mengawasi kondisi kesehatan lingkungan kerja dan keamanan peralatan kerja;
          c) Menyusun, mengawasi, dan memelihara dokumen yang berkaitan dengan K3;
          d) Menyusun pelaporan kinerja K3;                                
          e) Melakukan investigasi untuk menganalisis penyebab terjadinya kecelakaan kerja dan
             mengevaluasi insiden kecelakaan agar meminimalisir terjadi lagi di masa mendatang
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     e. 1 (satu) orang Kepala Keamanan/Chief Security                      
        Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengamanan gedung
        sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.    
                                                                           
     f. 2 (dua) orang Supervisor Engineering                               
        Supervisor Engineering terdiri dari 1 (satu) Supervisor Elektrik dan 1 (satu) Supervisor
        Mekanik dan Sipil. Bertanggung jawab untuk melakukan supervisi teknis dan
        pengawasan sehingga pelaksanaan pengelolaan gedung (Gedung Dr.K.R.T.
        Radjiman Wedyodiningrat) sesuai dengan persyaratan teknis yang tertuang dalam
        buku manual peralatan (manual book) yang dikeluarkan oleh produsen / principal
        setiap peralatan serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan gedung yang berlaku
        yang dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Tenaga Kerja,
        Dinas Pemadam Kebakaran, dll. Supervisor Engineering Bertanggung jawab
        untuk menerima peralatan dan bahan untuk pekerjaan Engineering sesuai
        dengan ketentuan dan jangka waktu yang telah ditetapkan pada spesifikasi
        teknis.                                                            
        Kemampuan :                                                        
                                                                           
          a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai sistem kerja komponen
             bangunan/peralatan bangunan tinggi, khususnya komponen bangunan /
             peralatan yang terdapat di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat
             termasuk cara pengoperasian, indicator kualitas / performance, metode /
             jadwal pemeliharaan, medium / slow moving parts,supplies, dll 
          b) Memiliki kemampuan analisa dan penanganan gangguan / kerusakan
             komponen gedung / peralatan, khususnya komponen bangunan / peralatan
             yang terdapat diGedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat      
          c) Memiliki kemampuan memahami manual book peralatan dan Standar 
             Operating Procedure (SOP), memberikan pelatihan / instruksi teknis kepada
             para teknisi serta menguji pemahaman manual book / SOP para teknisi
          d) Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun      
                                                                           
     g. 2 (dua) orang Supervisor Housekeeping                              
        Supervisor Housekeeping terdiri dari 1 (satu) Supervisor Kebersihan dan Tenaga Pendukung
        dan 1 (satu) Supervisor Gondola dan Taman. Bertanggungjawab untuk melakukan
        supervisi teknis dan pengawasan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan sehingga
        pelaksanaan pemeliharaan kebersihan gedung sesuai dengan ketentuan yang
        ditetapkan dalam perjanjian kerja. Supervisor Housekeeping menerima peralatan
        dan bahan untuk pekerjaan Housekeeping sesuai dengan ketentuan dan jangka
        waktu yang telah ditetapkan pada spesifikasi teknis.               
        1) Kemampuan   :                                                   
          Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai metode pemeliharaan  
          kebersihan gedung, jenis dan cara penggunaan peralatan serta bahan yang
          diperlukan                                                       
          a) Memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai standar kebersihan gedung
          b) Memiliki kemampuan memahami Standar Operating Procedure (SOP),
             memberikan pelatihan/instruksi teknis kepada para tenaga kebersihan serta
             menguji pemahaman SOP para tenaga kebersihan                  
          c) Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun      
                                                                           
     h. 4 (empat) orang leader/captain Engineering                         
        bertanggungjawab mengepalai teknisi,teknisi telepon, dan teknisi audio/video, yang
        bertugas pada setiap shift sehingga pelaksanaan pengoperasian, pemeliharaan, dan
        perbaikan dapat berjalan dengan baik di Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat,
                                                                           
        dengan jumlah yang bertugas untuk setiap shift adalah 1 (satu) orang dengan
        ketentuan Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun 
                                                                           
     i. 2 (dua) orang leader/captain Kebersihan dan Tenaga Pendukung       
        Bertanggungjawab mengepalai housekeeping yang bertugas pada setiap shift
        sehingga pelaksanaan pemeliharaan kebersihan dapat berjalan dengan baik di
        Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan jumlah yang bertugas untuk
        shift pertama sebanyak 2 (dua) orang dan shift kedua sebanyak 1 (satu) serta
        bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas tenaga pendukung di lantai 4,18,19, dan
        20 yang berjumlah 7 (tujuh) orang. Ketentuan Batas usia maksimal adalah 58 (lima
        puluh delapan) tahun                                               
     j. 1 (satu) orang leader/captain Lift/ Elevator                       
        Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan, dan perbaikan
        peralatan lift/elevator sebanyak 6 (enam) unit dalam operasional sehari-hari. Tenaga
        teknisi Lift/Elevator berpengalaman 2 (dua) tahun menangani Lift/Elevator merk OTIS,
        mempunyai Sertifikasi Keahlian/Pelatihan dalam bidang Transportasi dalam Gedung
        (Lift/Elevator), dan Pendidikan minimal SMA / SMK sederajat.       
                                                                           
     k. 3 (tiga) orang leader/captain Security                             
        Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengamanan gedung
        sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.    
                                                                           
     l. 3 (tiga) orang teknisi audio/video                                 
        Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan
        audio/video di Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan batas usia
        maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun                      
                                                                           
     m. 16 (enam belas) orang tenaga teknisi Engineering                   
        Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan komponen sipil,
        mekanikal elektrikaldi Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dengan ketentuan
        Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun           
                                                                           
     n. 1 (satu) orang tenaga teknisi Telepon                              
        Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan
        telepon dan PABX serta melayani permintaan perubahan/penambahan titik telepon di
        seluruh area pengelolaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Gedung Dr.K.R.T. Radjiman
        Wedyodiningrat), dengan jumlah yang bertugas setiap hari kerja adalah 1 (satu) orang
        dengan batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun    
                                                                           
     o. 1 (satu) orang Tenaga Teknisi Lift/ Elevator                       
        Bertanggungjawab untuk melaksanakan pemeliharaan, pemeriksaan, dan perbaikan
        peralatan lift/elevator sebanyak 6 (enam) unit dalam operasional sehari-hari. Tenaga
        teknisi Lift/Elevator berpengalaman 2 (dua) tahun menangani Lift/Elevator merk OTIS,
        mempunyai Sertifikasi Keahlian/Pelatihan dalam bidang Transportasi dalam Gedung
        (Lift/Elevator), dan Pendidikan minimal SMA / SMK sederajat.       
                                                                           
     p. 66 (enam puluh enam) orang tenaga Pemeliharaan Kebersihan service  
        Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan pelaksanaan pemeliharaan kebersihan
        dapat berjalan dengan baik di Gedung Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dengan
        jumlah yang bertugas untuk shift pertama sebanyak 44 (empat puluh empat) orang
        dan shift kedua sebanyak 22 (dua puluh dua) orang dengan batas usia maksimal
        adalah 58 (lima puluh delapan) tahun                               
                                                                           
                                                                           
     q. 7 (tujuh) orang Tenaga Pendukung                                   
        Bertanggungjawab melaksanakan pekerjaaan sehubungan dengan keperluan acara,
        rapat, sosialiasi, pertemuan atau jamuan makan yang di selenggarakan di kantor,
        menangani pelayanan jamuan bagi tamu dan pimpinan, membantu tugas operasional
        kantor lainnya sesuai dengan perintah dan ketentuan yang ditetapkan dalam
        perjanjian kerja.                                                  
     r. 2 (dua) orang Pengemudi                                            
        Bertanggungjawab antara lain mengantarkan Pejabat/Pegawai dalam rangka
        perjalanan dinas atau penugasan dan melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan
        dinas pimpinan atau kendaraan dinas operasional yang digunakan.    
                                                                           
     s. 3 (tiga) orang tenaga operator gondola                             
        Bertanggungjawab melaksanakan pekerjaaan pemeliharaan kebersihan luar gedung
        sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja dengan batas usia
        maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun                      
                                                                           
     t. 3 (tiga) orang tenaga receptionist                                 
        Bertanggungjawab melaksanaan pekerjaan administrasi penerimaan tamu di area
        lobby dan penerimaan telepon masuk nomor hunting gedung Dr. K.R.T. Radjiman
        Wedyodiningrat. Dengan kemampuan:                                  
        1) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik yang dibuktikan dengan sertifikasi
          pelatihan communication skill.                                   
        2) Batas usia maksimal adalah 40 (empat puluh) tahun               
                                                                           
     u. 3 (tiga) orang tenaga administrasi                                 
        Bertanggungjawab melaksanakan kegiatan kesekretariatan Penyedia Jasa Terpilih
        dan melaksanakan kegiatan customer service / menampung komplain dari pengguna
        gedung (complaint centre) untuk Gedung Dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.
        Dengan Kemampuan                                                   
        1) Bisa mengoperasikan komputer (ms office)                        
        2) Batas usia maksimal adalah 58 (lima puluh delapan) tahun        
                                                                           
     v. 74 (tujuh puluh empat) Anggota Pengamanan                          
        Bertanggungjawab untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pengamanan gedung
        sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja.    
                                                                           
                                                                           
                                      Jakarta, 25 November 2024            
                                      Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Budi Setyawan                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             LAMPIRAN II                                   
              DAFTAR PERALATAN, PERLENGKAPAN, DAN BAHAN                    
                                                                           
   I. PERALATAN, PERLENGKAPAN, DAN BAHAN UNTUK ENGINEERING                 
                                                                           
     A. Sewa Mesin dan Peralatan Kerja                                     
                                                           Waktu           
                                               Kebutuhan                   
         No.     Nama Peralatan      Merk                Penggunaan        
                                              Kuant. Satuan                
         1  Mesin Las Ukuran Sedang 450W H&L (MMA120) 1 unit 12 bulan      
            Steam Cleaner AC + Selang 25 NGL type High                     
         2                                     1    unit 12  bulan         
            Meter + Nozle        Pressure HPC40TS                          
         3  Vacum Cleaner Wet 15L BOSCH (GAS15PS) 1 unit 12  bulan         
         4  Bor Listrik Kabel    BOSCH (GSB600) 1   unit 12  bulan         
                                  BOSCH (GBH2-                             
         5  Bor Drill Rotary Hammer            1    unit 12  bulan         
                                    26DRE)                                 
                                  Bosch (GWS900-                           
         6  Gerinda Listrik 4 Inchi            1    unit 12  bulan         
                                     100S)                                 
         7  Test Phone            CHINO ECO19  2    Unit 12  bulan         
            Fluke 59 Max + Infrared                                        
         8                        FLUKE 59MAX  1    Unit 12  bulan         
            Thermometer                                                    
            Tangga Telescopic Double 10                                    
         9                        FORZA LADDER 1    Unit 12  bulan         
            meter                                                          
         10 Tangga Lipat Aluminium 2 meter SINAR FURNIART 2 Unit 12 bulan  
         11 Tangga Lipat Aluminium 1.5 M SINAR FURNIART 2 unit 12 bulan    
         12 Kabel Roll Makita 100 Meter KRISBOW 2   Unit 12  bulan         
         13 Handy Talky Range Tinggi 100 M MOTOROLA 6 unit 12 bulan        
         14 Wire Tracker           BSIDE FWT11 1    unit 12  bulan         
         15 Drain Cleaner          RIDGID K50  1    unit 12  bulan         
            Cordless Impact Wrench XV 20V TEKIRO (CD-                      
         16                                    1    unit 12  bulan         
            XV 1/2 inch             IW2181)                                
         17 Kunci Sock Full Set 24 Pcs + Box BARAKUDA 1 set 12 bulan       
            Kunci Pas Dan Ring (Kombinasi)                                 
         18                         TUOSEN     1    set  12  bulan         
            14 Pcs                                                         
         19 Tang Ampere Kyoritsu KYORITSU (2007R) 1 unit 12  bulan         
         20 Cutting Well          RYU (RCO180) 1    unit 12  bulan         
                                  BOSCH (GBL82-                            
         21 Mesin Hand Blower                  1    unit 12  bulan         
                                     270)                                  
         22 Vacum AC 1/2 PK          Value     1    unit 12  bulan         
         23 Senai Pipa              XP TOOL    1    unit 12  bulan         
         24 Pompa Solar Manual     TOYOSAKI    1    unit 12  bulan         
                                    KRISBOW                                
         25 Pompa Celup 120 Lpm                1    unit 12  bulan         
                                   KW2001373                               
         26 Anemometer             TESTO 410I  1    unit 12  bulan         
         27 Grounding tester     KYORITSU 4105A 1   unit 12  bulan         
         28 CCTV Tester 5" 8mp     AN-4320ADH  1    unit 12  bulan         
     B. Pembelian Bahan-bahan                                              
                                                           Waktu           
                                               Kebutuhan                   
         No.     Nama Peralatan      Merk                Penggunaan        
                                              Kuant. Satuan                
         1  Ampelas                  TAIYO     2     lbr 1   bulan         
         2  Kain Majun               SUN       5     kg  1   bulan         
         3  Contac Cleaner            WD       2    can  1   bulan         
         4  WD - 40                   WD       2    can  1   bulan         
         5  Grease Hi -Temp         Top One    3    can  1   bulan         
         6  Timah                  GREATWALL   1     roll 1  bulan         
         7  Seal Tape                ONDA      3     roll 1  bulan         
         8  Isolasi Listrik          NITTO     5    Roll 1   bulan         
         9  Kawat Stainlless         FUJI      1     Kg  1   bulan         
         10 Kabel Ties 25 Cm        MASKO      1    Pak  1   bulan         
         11 Cat Tembok Plafon Putih 5 Kg Vinilex Type 300 2 Pail 1 bulan   
         12 Cat Minyak/Besi Uk 1 Kg    -       1    Can  1   bulan         
         13 Sealant Outdor          Dextone    5    Tube 1   bulan         
         14 Duktip Non Lem             -       1    Pcs  1   bulan         
         15 Duktip Lem                 -       1    Pcs  1   bulan         
         16 Mata Gerinda 4 Inchi Potong -      4    Pcs  1   bulan         
         17 Mata Gerinda 4 Inchi Amplas -      1    Pcs  1   bulan         
         18 Mata Gergaji Besi          -       2    Pcs  1   bulan         
                                                                           
         19 Kuas Uk. 2 Inchi           -       1    Pcs  1   bulan         
         20 Kuas Uk. 2,5 Inchi         -       1    Pcs  1   bulan         
         21 Refill Kuas Roll Kecil     -       1    Pcs  1   bulan         
         22 Refill Kuas Roll Besar     -       1    Pcs  1   bulan         
         23 Thinner Impala 1 Liter     -       1   Kaleng 1  bulan         
            Cat Marka Jalan Warna Kuning                                   
         24                       Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan       
            2,5 Kg                                                         
            Cat Marka Jalan Warna Hitam 2,5                                
         25                       Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan       
            Kg                                                             
         26 Pengeras Cor 1 Liter    Damdex     2    Galon 1  bulan         
         27 Plastik sampah 90 x 100   -        1    Pack 1   bulan         
         28 Karung plastik            -        10  Lembar 1  bulan         
         29 Lem Korea               Dextone    2   Kaleng 1  bulan         
         30 Lem Epoxy               Dextone    2   Kaleng 1  bulan         
         31 Lem Pipa                Isarplas   1    Pcs  2   bulan         
         32 Lem Kuning 600 Gram       Fox      1   Kaleng 2  bulan         
         33 Semen 40 Kg           SEMEN GRESIK 3    Sak  1   bulan         
         34 Compoun 20 Kg            APLUS     1    Sak  2   bulan         
            Elektroda Las Rd-26 1 Kg (20 Cm;                               
         35                            -       1    Pak  2   bulan         
            1,6 Mm)                                                        
            Skrup Gypsum Panjang 1 Inchi Isi                               
         36                          Sunray    1    Dus  2   bulan         
            1000                                                           
            Skrup Gypsum Panjang 2 Inchi Isi                               
         37                          Sunray    1    Dus  3   bulan         
            500                                                            
         38 Paku Beton 3 Cm Isi 50  DAIKEN     1    Pak  3   bulan         
         39 Paku Beton 5 Cm Isi 50  DAIKEN     1    Pak  3   bulan         
         40 Waterprofing 2 Komponen 20 Kg Sika Top 107 1 Set 2 bulan       
         41 Belt Dressing           Prestone   1   Kaleng 3  bulan         
         42 Gypsum                    -        1   Lembar 3  bulan         
         43 Rangka Hollow 2 x 2       -        4   Batang 3  bulan         
         44 Rangka Hollow 4 x 4       -        4   Batang 3  bulan         
         45 Fisher Uk. S6 isi 100 pcs  -       12   Dus  12  bulan         
         46 Fisher Gypsum isi 100 pcs  -       2    Dus  12  bulan         
            rubbing compound Warna Putih 1                                 
         47                          Ivory     2   Kaleng 12 bulan         
            Kg                                                             
         48 Dynabolt Uk.10mm Isi 50    -       2    Dus  12  bulan         
         49 Bak Cat                KENMASTER   2    unit 12  bulan         
         50 Earmuff Industri     GOSAVE pro series 4 unit 12 bulan         
         51 Google Keselamatan       KINGS     4    unit 12  bulan         
         52 Jas Hujan                LAYAR     6    unit 12  bulan         
         53 Sarung Tangan Kain (per lusin) PREMIUM 4 set 12  bulan         
         54 Sendok Semen              -        6    unit 12  bulan         
         55 Kape Plastik Uk Kecil     -        6    unit 12  bulan         
         56 Kape Plastik Uk Besar     -        6    unit 12  bulan         
         57 Payung                   HUGO      2    unit 12  bulan         
                                 PASIFIC PLASTIK                           
         58 Plastik Cuci AC Spllit ukuran 2 PK 2    unit 12  bulan         
                                     INTI                                  
         59 Plastik Cuci AC Cassette NORT TECH 2    unit 12  bulan         
         60 Palu gagang besi Besar (0.5kg) CAMEL 2  unit 12  bulan         
         61 Palu gagang besi Kecil (0.25kg) CAMEL 2 unit 12  bulan         
         62 Kunci L Set Lipat       KRISBOW    1     set 12  bulan         
         63 Kunci L Torx (Bintang) Set Lipat KRISBOW 1 Unit 12 bulan       
         64 Senter Industri      SURYA (SHT20W) 2   unit 12  bulan         
         65 Solder                 Goot (TQ-77) 1   Unit 12  bulan         
         66 Gergaji Kayu 20 inch    TEKIRO     2    Unit 12  bulan         
         67 Gergaji Besi            TEKIRO     1    Unit 12  bulan         
         68 Sealant Gun 9"          HASTON     2    Unit 12  bulan         
         69 Pemantik (Hi-Cook)+Gas  NANKAI     2    Set  12  bulan         
         70 Meteran 5M              TEKIRO     2    Unit 12  bulan         
         71 Sikat Kawat Kasar & Halus KENMASTER 4    set 12  bulan         
         72 Gunting Plat 10"        TEKIRO     1    unit 12  bulan         
         73 Pahat Beton 12"         TEKIRO     2    unit 12  bulan         
         74 Pahat Kayu set 3 pcs    TEKIRO     1    Set  12  bulan         
         75 Mata Bor Besi (Set 19pcs) NACHI    2    Set  12  bulan         
         76 Mata Bor Beton (Set 5pcs) BOSCH    2    Set  12  bulan         
         77 Tang Lancip 8"          TEKIRO     6    unit 12  bulan         
         78 Tang Kombinasi 8"       TEKIRO     6    unit 12  bulan         
         79 Tang Potong 8"          TEKIRO     6    unit 12  bulan         
         80 Sigmat/Jangka Sorong    XP TOOL    1    Unit 12  bulan         
         81 Tespen                   Unior     30   Unit 12  bulan         
         82 Detector Kabel         TAFFWARE    6    Unit 12  bulan         
         83 Obeng listrik set 7 pcs TEKIRO     6    Set  12  bulan         
         84 Water Pas 60 Cm         KRISBOW    1    unit 12  bulan         
         85 Cangkul                  ZEHN      2    unit 12  bulan         
         86 Tang Grip               TEKIRO     1    unit 12  bulan         
            Tang Pilers (Snap Ring Pliers EB                               
         87                         TEKIRO     2    unit 12  bulan         
            & IB)                                                          
         88 Pengungkit/Linggis 90 cm ABUS      2    Unit 12  bulan         
         89 Gunting Pipa (42mm)     TEKIRO     1    unit 12  bulan         
         90 Stapless Gun MAX TGA   MAX (TGA)   2    unit 12  bulan         
         91 Glue Gun             BOSCH (PKP18E) 1   unit 12  bulan         
   II. DAFTAR PERALATAN, PERLENGKAPAN, DAN BAHAN UNTUK HOUSEKEEPING        
     A. Sewa Peralatan Dan Mesin                                           
                                                           Waktu           
                                               Kebutuhan                   
      No.       Nama Peralatan       Merk                Penggunaan        
                                              Kuant. Satuan                
          Mesin Penyedot Debu Kering Dan                                   
       1                            SC 151N    5    unit 12  bulan         
          Basah 15 Liter                                                   
          Mesin Penyedot Debu Kering Dan                                   
       2                            SC 301N    2    unit 12  bulan         
          Basah 30 Liter                                                   
          Mesin Penyedot Debu Kering Dan                                   
       3                            Karcher    1    unit 12  bulan         
          Basah 90 Liter                                                   
       4  Mesin Poles Lantai (Low Speed) Rotano 5   unit 12  bulan         
                                  Multipro SC 900- 3                       
       5  Blower Karpet                        1    unit 12  bulan         
                                     Speed                                 
       6  Jet Cleaner Machine        Ingco     2    unit 12  bulan         
          Pompa Celup 120 Lpm Tanpa                                        
       7                            Krisbow    1    unit 12  bulan         
          Pelampung                                                        
       8  Tangga 3 Meter             Denko     2    Pcs  12  bulan         
       9  Tangga 4 Meter             Denko     1    Pcs  12  bulan         
          Handy Talky Motorola Range Tinggi                                
      10                            Motorola   8    Pcs  12  bulan         
          100 M                                                            
      11  Auto Stop                  Petzl     3    Pcs  12  bulan         
      12  Body Harness Full Busa     Petzl     3    Pcs  12  bulan         
      13  Carrabiner                 Petzl     6    Pcs  12  bulan         
          Tali Karmantel Statis Beal Contract                              
      14                             Beal      1    Pcs  12  bulan         
          10,5 Mm 200 Meter                                                
      15  Jumar                      Petzl     3    Pcs  12  bulan         
      16  Mesin potong Dahan Cordless 2 batt - 1    unit 12  bulan         
     B. Pembelian Bahan-Bahan                                              
                                                Kebutuhan                  
                                                           Waktu           
      No.       Nama Peralatan       Merk                                  
                                              Kuant. Satuan Penggunaan     
       1  Ampelas                    TAIYO      2    lbr  1  bulan         
       2  Kain Majun                 SUN        5    kg   1  bulan         
       3  Contac Cleaner              WD        2    can  1  bulan         
       4  WD - 40                     WD        2    can  1  bulan         
       5  Grease Hi -Temp           Top One     3    can  1  bulan         
       6  Timah                    GREATWALL    1    roll 1  bulan         
       7  Seal Tape                  ONDA       3    roll 1  bulan         
       8  Isolasi Listrik            NITTO      5    Roll 1  bulan         
       9  Kawat Stainlless           FUJI       1    Kg   1  bulan         
      10  Kabel Ties 25 Cm          MASKO       1    Pak  1  bulan         
      11  Cat Tembok Plafon Putih 5 Kg Vinilex Type 300 2 Pail 1 bulan     
      12  Cat Minyak/Besi Uk 1 Kg      -        1   Can   1  bulan         
      13  Sealant Outdor            Dextone     5   Tube  1  bulan         
      14  Duktip Non Lem               -        1    Pcs  1  bulan         
      15  Duktip Lem                   -        1    Pcs  1  bulan         
      16  Mata Gerinda 4 Inchi Potong  -        4    Pcs  1  bulan         
      17  Mata Gerinda 4 Inchi Amplas  -        1    Pcs  1  bulan         
      18  Mata Gergaji Besi            -        2    Pcs  1  bulan         
      19  Kuas Uk. 2 Inchi             -        1    Pcs  1  bulan         
      20  Kuas Uk. 2,5 Inchi           -        1    Pcs  1  bulan         
      21  Refill Kuas Roll Kecil       -        1    Pcs  1  bulan         
      22  Refill Kuas Roll Besar       -        1    Pcs  1  bulan         
      23  Thinner Impala 1 Liter       -        1   Kaleng 1 bulan         
      24  Cat Marka Jalan Warna Kuning 2,5 Kg Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan
      25  Cat Marka Jalan Warna Hitam 2,5 Kg Propan Traffikote 2 Kaleng 1 bulan
      26  Pengeras Cor 1 Liter      Damdex      2   Galon 1  bulan         
      27  Plastik sampah 90 x 100      -        1   Pack  1  bulan         
      28  Karung plastik               -       10  Lembar 1  bulan         
      29  Lem Korea                 Dextone     2   Kaleng 1 bulan         
      30  Lem Epoxy                 Dextone     2   Kaleng 1 bulan         
      31  Lem Pipa                  Isarplas    1    Pcs  2  bulan         
      32  Lem Kuning 600 Gram         Fox       1   Kaleng 2 bulan         
      33  Semen 40 Kg             SEMEN GRESIK  3    Sak  1  bulan         
      34  Compoun 20 Kg              APLUS      1    Sak  2  bulan         
          Elektroda Las Rd-26 1 Kg (20 Cm; 1,6                             
      35                               -        1    Pak  2  bulan         
          Mm)                                                              
          Skrup Gypsum Panjang 1 Inchi Isi                                 
      36                             Sunray     1   Dus   2  bulan         
          1000                                                             
      37  Skrup Gypsum Panjang 2 Inchi Isi 500 Sunray 1 Dus 3 bulan        
      38  Paku Beton 3 Cm Isi 50    DAIKEN      1    Pak  3  bulan         
      39  Paku Beton 5 Cm Isi 50    DAIKEN      1    Pak  3  bulan         
      40  Waterprofing 2 Komponen 20 Kg Sika Top 107 1 Set 2 bulan         
      41  Belt Dressing             Prestone    1   Kaleng 3 bulan         
      42  Gypsum                       -        1  Lembar 3  bulan         
      43  Rangka Hollow 2 x 2         -         4   Batang 3 bulan         
      44  Rangka Hollow 4 x 4          -        4   Batang 3 bulan         
      45  Fisher Uk. S6 isi 100 pcs    -       12   Dus  12  bulan         
      46  Fisher Gypsum isi 100 pcs    -        2   Dus  12  bulan         
      47  rubbing compound Warna Putih 1 Kg Ivory 2 Kaleng 12 bulan        
      48  Dynabolt Uk.10mm Isi 50      -        2   Dus  12  bulan         
      49  Bak Cat                  KENMASTER    2    unit 12 bulan         
      50  Earmuff Industri       GOSAVE pro series 4 unit 12 bulan         
      51  Google Keselamatan         KINGS      4    unit 12 bulan         
      52  Jas Hujan                  LAYAR      6    unit 12 bulan         
      53  Sarung Tangan Kain (per lusin) PREMIUM 4   set 12  bulan         
      54  Sendok Semen                -         6    unit 12 bulan         
      55  Kape Plastik Uk Kecil       -         6    unit 12 bulan         
      56  Kape Plastik Uk Besar       -         6    unit 12 bulan         
      57  Payung                     HUGO       2    unit 12 bulan         
                                 PASIFIC PLASTIK                           
      58  Plastik Cuci AC Spllit ukuran 2 PK    2    unit 12 bulan         
                                     INTI                                  
      59  Plastik Cuci AC Cassette NORT TECH    2    unit 12 bulan         
      60  Palu gagang besi Besar (0.5kg) CAMEL  2    unit 12 bulan         
      61  Palu gagang besi Kecil (0.25kg) CAMEL 2    unit 12 bulan         
      62  Kunci L Set Lipat         KRISBOW     1    set 12  bulan         
      63  Kunci L Torx (Bintang) Set Lipat KRISBOW 1 Unit 12 bulan         
      64  Senter Industri        SURYA (SHT20W) 2    unit 12 bulan         
      65  Solder                   Goot (TQ-77) 1   Unit 12  bulan         
      66  Gergaji Kayu 20 inch      TEKIRO      2   Unit 12  bulan         
      67  Gergaji Besi              TEKIRO      1   Unit 12  bulan         
      68  Sealant Gun 9"            HASTON      2   Unit 12  bulan         
      69  Pemantik (Hi-Cook)+Gas    NANKAI      2    Set 12  bulan         
      70  Meteran 5M                TEKIRO      2   Unit 12  bulan         
      71  Sikat Kawat Kasar & Halus KENMASTER   4    set 12  bulan         
      72  Gunting Plat 10"          TEKIRO      1    unit 12 bulan         
      73  Pahat Beton 12"           TEKIRO      2    unit 12 bulan         
      74  Pahat Kayu set 3 pcs      TEKIRO      1    Set 12  bulan         
      75  Mata Bor Besi (Set 19pcs)  NACHI      2    Set 12  bulan         
      76  Mata Bor Beton (Set 5pcs) BOSCH       2    Set 12  bulan         
      77  Tang Lancip 8"            TEKIRO      6    unit 12 bulan         
      78  Tang Kombinasi 8"         TEKIRO      6    unit 12 bulan         
      79  Tang Potong 8"            TEKIRO      6    unit 12 bulan         
      80  Sigmat/Jangka Sorong      XP TOOL     1   Unit 12  bulan         
      81  Tespen                     Unior     30   Unit 12  bulan         
      82  Detector Kabel           TAFFWARE     6   Unit 12  bulan         
      83  Obeng listrik set 7 pcs   TEKIRO      6    Set 12  bulan         
      84  Water Pas 60 Cm           KRISBOW     1    unit 12 bulan         
      85  Cangkul                    ZEHN       2    unit 12 bulan         
      86  Tang Grip                 TEKIRO      1    unit 12 bulan         
      87  Tang Pilers (Snap Ring Pliers EB & IB) TEKIRO 2 unit 12 bulan    
      88  Pengungkit/Linggis 90 cm   ABUS       2   Unit 12  bulan         
      89  Gunting Pipa (42mm)       TEKIRO      1    unit 12 bulan         
      90  Stapless Gun MAX TGA     MAX (TGA)    2    unit 12 bulan         
      91  Glue Gun               BOSCH (PKP18E) 1    unit 12 bulan         
                                                                           
     C. Pembelian Bahan Pemeliharaan Taman                                 
                                                                           
                                                           Waktu           
                                                Kebutuhan                  
      No.        Nama Barang         MERK                 Penggunaan       
                                              Kuant. Satuan                
       1  Pupuk Urea                 lokal      5    Kg  1  bulan          
       2  Pupuk Kandang              lokal      5   Karung 1 bulan         
       3  Pupuk Merang               lokal     10   Karung 1 bulan         
       4  Decis                      lokal      1   Botol 1 bulan          
       5  Round Up                   lokal      1   Botol 1 bulan          
       6  Dekastar                   lokal      1   Botol 1 bulan          
       7  Npk                        lokal      5    Kg  1  bulan          
       8  Tabung Spray               lokal      2   Buah 1  bulan          
       9  Sekam Bakar                lokal      5   Karung 1 bulan         
      10  Perangsang Akar            lokal      5   Botol 1 bulan          
      11  Leafshine                  lokal      5   Botol 1 bulan          
     D. Pembelian Bahan Pembersihan Kaca Luar Gedung                       
                                                                           
                                                           Waktu           
                                                Kebutuhan                  
      No.        Nama Barang         MERK                Penggunaan        
                                              Kuant. Satuan                
       1  App Powder Plus 1 Kg     Meta Chem    5    Kg  1   bulan         
       2  Glass Cleaner 4 Liter       Mill      5   Galon 1  bulan         
       3  Tapas Hijau                Lokal     24   Pcs  1   bulan         
       4  Cream Cleanser Jamur Kaca   3M        5   Botol 1  bulan         
   III. SEWA PERALATAN DAN PEMBELIAN BAHAN UNTUK TENAGA KEAMANAN           
     A. Sewa Peralatan Kerja                                               
                                                                           
                                                Kebutuhan   Waktu          
      No.        Nama Barang         MERK                                  
                                                          Penggunaan       
                                              Kuant. Satuan                
       1  Alat komunikasi/ HT       Motorolla  32   Buah 12   bulan        
       2  Metal Detector             Garret     2   Buah 12   bulan        
       3  Senter Lalu Lintas         lokal      2   Buah 12   bulan        
       4  Senter Patroli         SURYA (SHT20W) 5   Buah 12   bulan        
       5  Borgol                     lokal     25   Buah 12   bulan        
                                                                           
     B. Pembelian Bahan                                                    
                                                Kebutuhan   Waktu          
      No.        Nama Barang         MERK                                  
                                                          Penggunaan       
                                              Kuant. Satuan                
       1  Payung                     HUGO      10   Buah 12   bulan        
       2  Helm security               SNI      10   Buah 12   bulan        
       3  Pentungan beserta sarungnya lokal    15   Buah 12   bulan        
       4  Jas Hujan                  Layar     10   Buah 12   bulan        
       5  Sepatu Boot             AP Boots Ultraflex 10 Buah 12 bulan      
       6  Rompi lalulintas           lokal      5   Buah 12   bulan        
       7  Rambu stop handgrip        lokal      5   Buah 12   bulan        
                                                                           
   IV. SERAGAM KERJA                                                       
     A. Seragam Building Manager, HSE, dan Engineering                     
                                                     Kebutuhan             
      No.         Nama Barang           MERK                               
                                                   Kuant. Satuan           
       1  Pakaian Seragam Building Manager (1 -     2      Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       2  Pakaian Seragam HSE (1 Personil 2 Stel) - 2      Stel            
       3  Pakaian Seragam Chief Engineering (1 -    2      Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       4  Pakaian Seragam Supervisor Engineering -  4      Stel            
          (1 Personil 2 Stel)                                              
       5  Pakaian Seragam Leader Engineering dan    10     Stel            
          Lift (1 Personil 2 Stel)        -                                
       6  Pakaian Seragam Teknisi, Teknisi Audio, - 42     Stel            
          Teknisi Telepon, dan Teknisi Lift (1                             
          Personil 2 Stel)                                                 
       7  Safety Shoes BM, HSE, Chief, Supervisor, Safety King/ Aneka 31 Pasang
          Leader, Teknisi, Teknisi Audio, Teknisi Ragam                    
          Telepon, dan Teknisi Lift                                        
       8  Tanda Pengenal/nametag         Lokal      31     Buah            
     B. Seragam Housekeeping                                               
      No.         Nama Barang           MERK         Kebutuhan             
                                                   Kuant. Satuan           
       1  Pakaian Seragam Chief Housekeeping (1 -    2     Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       2  Pakaian Seragam Supervisor                 4     Stel            
          Housekeeping (1 Personil 2 Stel) -                               
       3  Pakaian Seragam Leader Housekeeping (1 -   4     Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       4  Pakaian Seragam Tenaga Kebersihan (1 -    132    Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       5  Pakaian Seragam Operator Gondola (1 -      6     Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       6  Safety Shoes Chief, Supervisor, Leader, Safety King/ Aneka 8 Pasang
          dan Operator Gondola          Ragam                              
       7  Sepatu Tenaga Kebersihan        -         66    Pasang           
       8  Tanda Pengenal/nametag         Lokal      74     Buah            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
     C. Seragam Tenaga Keamanan                                            
                                                     Kebutuhan             
      No.         Nama Barang           MERK                               
                                                   Kuant. Satuan           
       1  Pakaian Seragam Safari untuk Chief, Standar TNI/POLRI / 39 Paket 
          Leader, dan Security        Aneka Ragam                          
          Lantai/Koridor/Basement (2 baju dan                              
          celana, 2 pin nama, 2 pin logo, 1 pasang                         
          sepatu pantofel, 2 pasang kaus kaki, dan 2                       
          buah kaos lapangan)                                              
       2  Pakaian Seragam PDL untuk Security Standar TNI/POLRI / 39 Paket  
          Lapangan (2 baju dan celana, 2 atribut Aneka Ragam               
          bordir, 1 pasang sepatu PDL, 1 buah kopel,                       
          1 buah ikat pinggang, 1 buah tali kurt, 1                        
          buah peluit, 1 buah topi, 2 kaos lapangan                        
          dan 2 pasang kaus kaki)                                          
       3  Tanda Pengenal/nametag         Lokal      78     Buah            
     D. Seragam Receptionist, Tenaga Administrasi, Tenaga Pendukung, dan Driver
                                                     Kebutuhan             
      No.         Nama Barang           MERK                               
                                                   Kuant. Satuan           
       1  Pakaian Seragam Receptionist (1 Personil - 6     Stel            
          2 Stel)                                                          
       2  Pakaian Seragam Tenaga Administrasi (1 -   6     Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       3  Pakaian Seragam Tenaga Pendukung (1 -     14     Stel            
          Personil 2 Stel)                                                 
       4  Pakaian Seragam Driver (1 Personil 2 Stel) - 4   Stel            
       5  Sepatu Receptionist, Tenaga Administrasi, - 15  Pasang           
          Tenaga Pendukung, dan Driver                                     
       6  Tanda Pengenal/nametag         Lokal      15     Buah            
   V. PENGGUNAAN ALAT TULIS KANTOR, FOTOCOPY, DAN PENGGUNAAN KANTOR        
                                                     Kebutuhan             
      No.         Nama Barang           MERK                               
                                                   Kuant. Satuan           
       1  Fotocopy                    Sharp / sejenis 1    Paket           
       2  ATK dan Keperluan Kantor Lainnya -         1     Paket           
   VI. LAINNYA                                                             
       i. Bagi Peralatan, perlengkapan, dan bahan yang tidak mensyaratkan merk, maka harus
        menggunakan produk yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia ( SNI).
      ii. Dalam memenuhi kebetuhan bahan, Penyedia Jasa harus memperhatikan waktu
        penggunaan bahan sebagaimana informasi pada kolom waktu penggunaan diatas.
                                      Jakarta, 25 November 2024            
                                      Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Budi Setyawan                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                             LAMPIRAN III                                  
                     KETENTUAN TEKNIS SUB KONTRAK                          
                                                                           
                                                                           
   I. Lift/Elevator                                                        
      A. Deskripsi                                                         
                                                                           
       No         Merk/Type         Jumlah Unit       Keterangan           
                                                                           
       1  Lift/Elevator, Type :       3 Unit      Lift/Elevator High Zone  
                                                                           
          Merk Otis / OH 5000                                              
                                                                           
       2  Lift/Elevator, Type :       3 Unit       Lift/Elevator Low Zone  
                                                                           
          Merk Otis / Sky Rise                                             
                                                                           
                                                                           
      B. Nama Principal Lift/Elevator                                      
                                                                           
        -  PT Citas Otis Elevator                                          
        -  Alamat : CIBIS NINE Building Lantai 3 Cilandak Business Park Jl. T.B.
                                                                           
           Simatupang No.2 Jakarta Selatan 12580                           
                                                                           
                                                                           
      C. Scope of Work :                                                   
        1. pemeriksaan unit Lift/Elevator;                                 
                                                                           
        2. Pemeliharaan di ruang mesin (preventive maintenance);           
        3. Pemeliharaan di hoistway dan pit (preventive maintenance);      
        4. Pemeliharaan bawah, dalam dan atas CAR (preventive maintenance);
                                                                           
        5. Pemeliharaan AC Lift/Elevator;                                  
        6. 1 x kunjungan service per bulan;                                
                                                                           
        7. Exclude Overhaul;                                               
      D. Teknisi Memiliki Sertifikasi Keahlian/Pelatihan dalam bidang Transportasi dalam
                                                                           
        Gedung (Lift/Elevator).                                            
      E. Penyedia Jasa mendapatkan Surat Dukungan Prinsipal Lift/Elevator. 
                                                                           
      F. Perbaikan pergantian spare part sistem atau kerusakan, ditagihkan secara terpisah.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   II.  Chiller dan AHU                                                    
        A. Deskripsi :                                                     
                                                                           
         No.        Merk/Type       Jumlah Unit    Keterangan              
          1. Chiller, type :                                               
                                                                           
             Mc Quay                  4 unit                               
          2  AHU (ITU)                21 unit                              
                                                                           
                                                                           
        A. Penyedia Jasa mendapatkan Surat Dukungan Prinsipal dan/atau Authorized
                                                                           
           Dealer Chiller dan AHU                                          
        B. Nama Principal                                                  
                                                                           
             PT Daikin Applied Solutions Indonesia                        
             Jl. Pancoran Barat VII, DurenTiga, Jakarta                   
                                                                           
        C. Scope Of Work :                                                 
           a. Scope Pekerjaan Kontrak Service Pemeliharaan Chiller Air Cooled
                                                                           
              1. Membersihkan fin coil condenser, starter, control panel, kontaktor kit, &
                 badan chiller                                             
                                                                           
              2. Mengecek dan menganalisa dari operator data logsheet      
              3. Mengecek service report jika ada rekomendasi serta penemuan yang
                                                                           
                 tidak normal pada saat pengecekan                         
              4. Mengecek Oil level, visual oli atau differential pressure ketika chiller
                                                                           
                 running                                                   
              5. Mengecek tekanan refrigerant (actual pressure, visual liquid di sight
                                                                           
                 glass)                                                    
              6. Mengecek actual pressure dan temperatur air chiller       
              7. Mengecek dan kalibrasi pembacaan sensor dan tranducer     
                                                                           
              8. Mengecek Expansion Valve                                  
              9. Mengecek Heater Oli dan compressor                        
                                                                           
              10. Mengecek dan mengetes selenoid valve dan relay control secara manual
              11. Mengecek dan mengencangkan koneksi elektrikal control    
                                                                           
              12. Mengecek kebocoran dengan air deterjen                   
              13. Test Running dan monitoring                              
                                                                           
              14. Megukur tegangan power supply dan ampere compressor      
              15. Mengisi operasional data logsheet                        
                                                                           
              16. Diskusi dengan owner dan menganalisa kerja unit setelah di service
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           b. Scope Pekerjaan Indoor Unit / Air Handling Unit              
              1. Mengecek motor fan indoor                                 
                                                                           
              2. Mengecek dan membersihkan saluran pembuangan/drain        
              3. Mengecek elektrikal termostat                             
              4. Mengecek aliran udara masuk dan keluar                    
                                                                           
              5. Mengecek temperature ruangan                              
              6. Pembersihan unit indoor dan filter                        
                                                                           
              7. Mengecek kekencangan fan belt                             
              8. Mengecek Bearing fan indoor                               
                                                                           
              9. Merekomendasikan penggantian Filter AHU/FCU jika diperlukan
           c. Scope Pekerjaan Oil Analysis                                 
                                                                           
              Pengambilan contoh oli pada setiap Chiller untuk dilakukan pengecekan
              kelayakan oli, dilakukan di Laboratorium untuk mengetahui kandungan logam
                                                                           
              pada oli dan menentukan apakah oli tersebut masih bisa dipergunakan atau
              harus diganti.                                               
                                                                           
           d. Emergency Call (Panggilan Darurat)                           
              Jika terjadi permasalahan pada unit, akan dikirimkan satu tenaga ahli yang
              handal untuk memeriksa, melakukan pengaturan ulang, dan atau melakukan
                                                                           
              perbaikan minor.                                             
              · Respon Time : 1x24 jam (On Call)                           
                                                                           
              · Emergency Visit : 2 x 24 jam (On Site Dalam Kota) dan 4 x 24 jam (On Site
              Luar Kota)                                                   
                                                                           
              · Emergency Call sebanyak 3 kali dalam 1 tahun dengan masalah yang
              berbeda                                                      
                                                                           
           e. Laporan Pekerjaan berupa Service Report setelah kunjungan service dan Log
              sheet Chiller setelah kunjungan service.                     
                                                                           
        D. Perbaikan pergantian spare part sistem atau kerusakan, ditagihkan secara
           terpisah.                                                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   III. Gondola                                                            
      A. Deskripsi                                                         
                                                                           
       No         Merk/Type         Jumlah Unit       Keterangan           
                                                                           
       1  Gondola Permanen Telescopic 2 Unit              -                
          Arm                                                              
                                                                           
                                                                           
                                                                           
      B. Scope of Work :                                                   
        1. PLATFORM (KERANJANG GONDOLA).                                   
                                                                           
        A. Keranjang Gondola.                                              
        - Pengencangan Baut-Baut.                                          
                                                                           
        - Pengecekan Klemp Sling.                                          
        - Pengetesan Fungsi Safety Divice Limit Switch.                    
                                                                           
        B. Panel Keranjang Gondola.                                        
        - Pengencangan Baut-Baut Komponen.                                 
                                                                           
        - Pembersihan Dengan Cleaning Spray Contac Cleaner.                
        - Pengetesan Fungsi Komponen Electric.                             
                                                                           
                                                                           
        2. KONSTRUKSI PENGGANTUNG GONDOLA.                                 
        A. Mobile Roof Permanen                                            
                                                                           
        - Pengetesan Fungsi Gondola.                                       
        - Pengencangan Baut-Baut Pada Konstruksi.                          
                                                                           
        - Pengecekan Fungsi Safety Divice Limit Swicth.                    
        - Cleaning, Greasing & Oiling Pada Mekanik-Mekanik Gondola.        
                                                                           
        - Pengecekan Kelayakan Sparepart Gondola By Measuring, Visual Dan Suara Yang
        Timbul.                                                            
                                                                           
        - Pembersihan Komponen Elektrikal Dengan Cleaning Spray Contac Cleaner.
        - Running Test Gondola.                                            
                                                                           
        - Free Overhoul (Penggantian Oli Gearbox Mesin Gondola 1x Dalam 1 Tahun)
        Note:                                                              
                                                                           
                                                                           
        3. KETENTUAN LAIN :                                                
        1. Perawatan dan pemeliharaan gondola tidak termasuk pengadaan/pemasangan
                                                                           
        sparepart.                                                         
        2. Frekuensi kunjungan pemeliharaan gondola disesuaikan dengan Penawaran.
                                                                           
        3. Schedule kunjungan pemeliharaan gondola akan diberikan setiap bulannya
        kepada engineering                                                 
                                                                           
        4. Waktu pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan gondola pada hari dan jam kerja
        normal (10.00 s.d 16.00).                                          
                                                                           
                                                                           
      C. Termasuk material support maintenance (majun, lubricant, cleaner, grease, amplas
        halus)                                                             
      D. Perbaikan pergantian spare part sistem atau kerusakan, ditagihkan secara terpisah.
                                                                           
                                                                           
   IV.  Pembuangan Sampah                                                  
        A. Deskripsi                                                       
          Penyedia Jasa wajib melakukan kontrak untuk Jasa Pengangkutan Sampah dari
          tempat penampungan sampah (TPS).                                 
                                                                           
        B. Scope of Work :                                                 
          1. Menyediakan petugas lapangan sesuai jumlah yang ditentukan    
                                                                           
          2. Melengkapi petugas lapangan dengan alat-alat penunjang kerja yang
             dibutuhkan sesuai dengan astandard.                           
                                                                           
          3. Memberikan pelatihan kepada para petugas dalam hal keselamatan kerja.
          4. Menjaga ekebrsihan dan sanitasi di dalam ruangan sampah dan area
                                                                           
             sekitamya.                                                    
          5. Menjaga kebersihan dan kelancaran system drainage (saluran pembuangan
             air) di dalam dan sekitar ruangan sampah.                     
                                                                           
          6. Menjaga kebersihan dan merawat asset investory milik perusahaan sebagai
             alat penunjang pekerjaan.                                     
                                                                           
          7. Melakukan pembersihan dan memastikan setiap tempat penampungan
             sampah (TPS) dalam keadaan bersih dan disanitasi.             
                                                                           
          8. Melakukan/memastikan pengangkutan & pembuangan sampah dari TPS
             dilakukan setiap hari termasuk hari libur sampai habis dan bersih, antara jam
                                                                           
             22:00 WIB sampai dengan 06:00 WIB.                            
          9. Mengatur penempatan antara sampah basah dan kering.           
                                                                           
          10. Menginformasikan kepada Housekeeping Coordinator/Wakil secepatnya
             apabila ditemukan hal-hal yang tidak biasa/ganjil dan setiap kerusakan atau
                                                                           
             sesuatu yang tidak berfungsi normal agar bisa ditindak lanjuti kepada
             departemen terkait.                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Jakarta, 25 November 2024            
                                      Pejabat Pembuat Komitmen             
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                      Budi Setyawan
Tenders also won by Provices Indonesia
Authority
10 December 2024Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Gedung Serta Luar Kampus Ui Salemba Tahun 2025Universitas IndonesiaRp 87,864,711,599
22 November 2023Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Gedung Serta Luar Kampus Ui Salemba Tahun 2024Universitas IndonesiaRp 79,391,390,832
19 March 2025Pengadaan Jasa Manajemen Fasilitas Terpadu Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2025 - 2027 [Rup Manual]Kementerian Luar NegeriRp 76,316,125,934
10 November 2020Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Serta Luar Kampus Ui SalembaUniversitas IndonesiaRp 75,000,000,000
17 November 2021Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Serta Luar Kampus Ui Salemba Tahun 2022Universitas IndonesiaRp 68,750,000,000
3 December 2022Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Serta Luar Gedung Kampus Ui Salemba Tahun 2023Universitas IndonesiaRp 64,658,000,000
29 November 2024Penyediaan Jasa Manajemen Keamanan Dan Operasional Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 51,488,341,921
1 December 2023Pekerjaan Penyediaan Jasa Manajemen Keamanan Dan Operasional Kantor Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan Periode 1 Januari 2024 S.D. 31 Desember 2024Kementerian KeuanganRp 47,173,037,000
2 March 2017Jasa Pemeliharaan Kebersihan Dalam Gedung Kampus Ui Depok Dan Kebersihan Dalam Dan Luar Gedung Kampus Ui Salemba Ta 2017Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan TinggiRp 41,312,916,550
23 November 2017Pekerjaan Cleaning Service Rscm Pusat Dan Kiara Tahun 2018Kementerian KesehatanRp 38,270,749,190