Pengadaan Asuransi Kesehatan Dan Jiwa Kpk Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41444011
Date: 14 November 2024
Year: 2025
KLPD: Komisi Pemberantasan Korupsi
Work Unit: Komisi Pemberantasan Korupsi Kpk
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 67,880,875,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 66,703,283,000
Winner (Pemenang): PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
NPWP: 028363836093000
RUP Code: 53432054
Work Location: Jl. Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 11
Applicants
Administrative Score (SA)
0028363836093000Rp 64,170,418,40090.793.49
PT Asuransi Bri Life
00*3**0****62**0---
0010015998093000---
0824485072015000---
0016613226062000---
PT Aj. Central Asia Raya
00*3**4****73**0---
Sketsa Aliansi Kharisma Abadi
08*5**4****15**0---
0749782116429000---
Aj Sinarmasmsig
00*3**1****73**0---
0013098827062000---
Stevie Prima Noviani
06*7**6****04**0---
Attachment
Uraian Singkat Pekerjaan                          
            Pengadaan Asuransi Kesehatan dan Jiwa KPK Tahun 2025        
                                                                        
NO.        PERIHAL                        URAIAN                        
 1  Jangka waktu         01 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025          
 2  Ruang Lingkup Pekerjaan 1. Santunan Rawat Inap;                     
                         2. Santunan Rawat Jalan;                       
                         3. Santunan kacamata;                          
                         4. Santunan melahirkan;                        
                         5. Santunan Medical Check-up;                  
                         6. Santunan meninggal dunia;                   
                         7. Asuransi Jiwa;                              
                         8. Reimburse Claim;                            
                         9. Jumlah peserta didaftarkan;                 
                         10. Jaminan surat keterangan perjalanan ke luar negeri
                           (travel insurance);                          
                         11. Jaminan perawatan di luar negeri.          
 3  Pengurangan & Penambahan Didasarkan atas pengangkatan atau pemberhentian Peserta
    Peserta              dari Komisi                                    
 4  Kewajiban            1. Memberikan penjelasan mengenai asuransi jiwa dan
                           kesehatan kepada seluruh pegawai KPK;        
                         2. Penggunaan Kartu;                           
                         3. Memberikan kartu kepesertaan;               
                         4. Memberikan buku saku serta data contact person dari
                           pihak Asuransi minimal 3 (tiga) orang;       
                         5. Memberikan santunan kepada peserta sesuai dengan
                           jumlah sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis
                         6. Menyelesaikan claim reimbursement pada butir 2 (dua)
                           diatas terkait dengan standar hari pembayaran
                           reimburse;                                   
                         7. Pihak Asuransi wajib menyampaikan tagihan ekses klaim
                           paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
                           kuitansi. Apabila penyampaian tagihan melebihi jangka
                           waktu tersebut maka tagihan menjadi tanggung jawab
                           pihak asuransi.                              
                         8. Menugaskan minimal 1 (satu) karyawan yang   
                           berkompeten di bidang asuransi untuk ditempatkan di
                           KPK pada jam kerja setiap hari kerja untuk membantu
                           proses administrasi reimbursement, pembayaran klaim
                           dan excess klaim, dan memberikan penjelasan terkait
                           pertanyaan tentang asuransi dari pegawai.    
                           Apabila personil yang ditugaskan tidak hadir, maka
                           Penyedia wajib menyediakan pengganti personil tersebut
                           dengan kompetensi yang sama/diatasnya.       
                         9. Menugaskan minimal 1 (satu) personil yang   
                           berkompeten untuk melakukan perhitungan data yang
                           ditempatkan di KPK pada jam kerja setiap minggu
                           terakhir di setiap bulan;                    
                         10. TC harus mengacu pada Spesifikasi Teknis dan Tabel
                           Manfaat;                                     
                         11. Dokumen adminstrasi terkait pengajuan reimbursment,
                           pembayaran klaim, informasi ekses klaim, pembayaran
                           ekses klaim dapat mengikuti format yang sudah ada di
                           KPK atau format dari Penyedia;               
                         12. Penyelesaian tagihan rumah sakit untuk keperluan CoB
                           dengan Perusahaan Asuransi lain dan/atau BPJS
NO.        PERIHAL                        URAIAN                        
                           Kesehatan, paling lambat diselesaikan selama 2 (dua)
                           minggu.                                      
 5  Biaya                Asuransi Kesehatan yang meliputi rawat jalan dan rawat
                         inap, perawatan gigi, kaca mata dan melahirkan, Medical
                         Check-up, serta Asuransi Jiwa (normal & kecelakaan diri).
 6  Tata Cara Pembayaran Dilakukan bertahap sesuai dengan kesepakatan.  
    Rekonsiliasi data, evaluasi Melakukan proses cek silang data pembayaran premi dari
    manfaat dan pelayanan tiap pegawai setiap 3 (tiga) bulan.           
 7  Profit Sharing       Mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan berlaku.
 8  Biaya Materai Perjanjian dan Biaya Materai dalam rangka pembuatan Perjanjian
    Addendum             Kerjasama dan Addendum.                        
 9  Penundaan, Pembatalan dan Standar.                                  
    Pengakhiran                                                         
10  Force Majeure        Standar.                                       
11  Pengecualian Polis   Hanya untuk kondisi sebagai berikut:           
                         1. Produk yang dibeli secara bebas dan tidak berhubungan
                           dengan penyakit;                             
                         2. Penyalahgunaan narkoba, penggunaan alkohol, obat bius
                           dan obat-obatan sejenis, tindakan bunuh diri;
                         3. Penyakit menular seksual dan timbul akibat hubungan
                           seksual; HIV/AIDS, disfungsi seksual, tindakan
                           transgender;                                 
                         4. Selain hal hal diatas dan pengecualian dalam tabel
                           manfaat, pengecualian lainnya harus mendapat 
                           persetujuan dari KPK.                        
12  Corporate Buffer     Untuk kondisi sebagai berikut:                 
                         1. Digunakan untuk perawatan critical illness apabila
                           manfaat rawat inap dan atau rawat jalan telah habis.
                         2. Penggunaannya untuk perawatan/pengobatan di dalam
                           dan di luar negeri, diluar ketentuan yang diatur dalam
                           KAK/Polis.                                   
                         3. Corporate Buffer dapat diberikan setelah ada persetujuan
                           dari KPK dan dapat dilakukan tanpa dokumen   
                           pendukung berupa resume medis/diagnosa.      
13  Lain Lain            1. Penyedia memberikan seminar tentang kesehatan.
                         2. Penyedia memberikan vaksin Influenza untuk Pegawai
                           KPK.                                         
                         3. Semua manfaat yang diberikan oleh provider Asuransi
                           tahun sebelumnya harus dijamin di tahun berjalan polis.
                         4. Apabila Tender Pengadaan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
                           KPK Tahun 2025 ini dinyatakan gagal/batal karena
                           dananya tidak tersedia dalam DIPA KPK 2025, Penyedia
                           tidak akan menuntut ganti rugi apapun.       
14  Sanksi-sanksi        Sesuai ketentuan - ketentuan yang berlaku      
15  Bantuan Teknis       1. Pegawai Perusahaan dengan kualifikasi FSAI yang
                            dikeluarkan oleh PAI.                       
                         2. Pegawai Perusahaan dengan kualifikasi AAIJ yang
                            dikeluarkan oleh AAMAI.                     
                         3. Pegawai Perusahaan yang memiliki kualifikasi Ahli
                            Asuransi Kesehatan (AAK) yang dikeluarkan oleh
                            PAMJAKI.                                    
                         4. Tenaga dokter yang berfungsi untuk melakukan analisa
                            klaim pada unit kerja bagian klaim dan assesment klaim
                            di bagian provider.                         
NO.        PERIHAL                        URAIAN                        
16  Informasi Lainnya    1. Memiliki kerjasama dengan Provider - Rumah  
                            Sakit/Klinik di wilayah seluruh Propinsi di Indonesia.
                         2. Kecepatan dan kesederhanaan proses penjaminan, klaim
                            yang disertai bukti pengalaman dari klien-klien
                            (perusahaan dan rumah sakit/klinik).        
                         3. Memiliki CS/CP 24 (dua puluh empat) jam OL untuk
                            keluhan dan pertanyaan serta Medical Representative
                            yang ditempatkan di kantor KPK.             
                         4. Sistem yang bisa diakses untuk mengetahui limit
                            manfaat peserta.                            
                         5. Skema pelaksanaan Koordinasi Benefit (CoB). 
                         6. Kelengkapan dan kecepatan penyediaan soft file, brosur,
                            formulir, kartu anggota, dan buku saku peserta.
Tenders also won by PT Asuransi Jiwa Inhealth Indonesia
Authority
17 November 2023Jaminan Kesehatan Hakim T.A 2024Mahkamah AgungRp 79,682,400,000
10 December 2024Jaminan Kesehatan Hakim KarirMahkamah AgungRp 72,000,000,000
23 November 2023Pengadaan Asuransi Kesehatan Dan Jiwa Kpk Tahun 2024Komisi Pemberantasan KorupsiRp 65,000,000,000
15 January 2025Pengadaan Asuransi Kesehatan Pegawai (Managed Care) Universitas Indonesia Tahun Anggaran 2025Universitas IndonesiaRp 15,691,874,790
10 December 2024Fasilitas Kesehatan Hakim AdhocMahkamah AgungRp 6,908,000,000
15 December 2023Jaminan Kesehatan Hakim Ad Hoc T.A 2024Mahkamah AgungRp 6,908,000,000
9 September 2014Pemeliharaan Kesehatan Pimpinan Dan Anggota DprdRp 5,460,000,000
14 December 2022Pekerjaan Jasa Asuransi Dosen Dan Tendik Ftui Tahun 2023Universitas IndonesiaRp 3,813,060,000
2 March 2022Pengadaan Asuransi Kesehatan Dosen, Tendik Dan Pegawai Pusat Kajian Fkmui Periode 1 April 2022 S.D 31 Maret 2023Universitas IndonesiaRp 2,601,000,000
2 March 2021Pengadaan Asuransi Kesehatan Dosen, Tendik, Dan Pegawai Pusat Kajian Fkm Ui Periode 1 April 2021 - 31 Maret 2022Universitas IndonesiaRp 2,532,000,000