| Administrative Score (SA) | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0028363836093000 | Rp 64,170,418,400 | 90.7 | 93.49 | |
PT Asuransi Bri Life | 00*3**0****62**0 | - | - | - |
| 0010015998093000 | - | - | - | |
| 0824485072015000 | - | - | - | |
| 0016613226062000 | - | - | - | |
PT Aj. Central Asia Raya | 00*3**4****73**0 | - | - | - |
Sketsa Aliansi Kharisma Abadi | 08*5**4****15**0 | - | - | - |
| 0749782116429000 | - | - | - | |
Aj Sinarmasmsig | 00*3**1****73**0 | - | - | - |
| 0013098827062000 | - | - | - | |
Stevie Prima Noviani | 06*7**6****04**0 | - | - | - |
Uraian Singkat Pekerjaan
Pengadaan Asuransi Kesehatan dan Jiwa KPK Tahun 2025
NO. PERIHAL URAIAN
1 Jangka waktu 01 Januari 2025 s.d. 31 Desember 2025
2 Ruang Lingkup Pekerjaan 1. Santunan Rawat Inap;
2. Santunan Rawat Jalan;
3. Santunan kacamata;
4. Santunan melahirkan;
5. Santunan Medical Check-up;
6. Santunan meninggal dunia;
7. Asuransi Jiwa;
8. Reimburse Claim;
9. Jumlah peserta didaftarkan;
10. Jaminan surat keterangan perjalanan ke luar negeri
(travel insurance);
11. Jaminan perawatan di luar negeri.
3 Pengurangan & Penambahan Didasarkan atas pengangkatan atau pemberhentian Peserta
Peserta dari Komisi
4 Kewajiban 1. Memberikan penjelasan mengenai asuransi jiwa dan
kesehatan kepada seluruh pegawai KPK;
2. Penggunaan Kartu;
3. Memberikan kartu kepesertaan;
4. Memberikan buku saku serta data contact person dari
pihak Asuransi minimal 3 (tiga) orang;
5. Memberikan santunan kepada peserta sesuai dengan
jumlah sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Polis
6. Menyelesaikan claim reimbursement pada butir 2 (dua)
diatas terkait dengan standar hari pembayaran
reimburse;
7. Pihak Asuransi wajib menyampaikan tagihan ekses klaim
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal
kuitansi. Apabila penyampaian tagihan melebihi jangka
waktu tersebut maka tagihan menjadi tanggung jawab
pihak asuransi.
8. Menugaskan minimal 1 (satu) karyawan yang
berkompeten di bidang asuransi untuk ditempatkan di
KPK pada jam kerja setiap hari kerja untuk membantu
proses administrasi reimbursement, pembayaran klaim
dan excess klaim, dan memberikan penjelasan terkait
pertanyaan tentang asuransi dari pegawai.
Apabila personil yang ditugaskan tidak hadir, maka
Penyedia wajib menyediakan pengganti personil tersebut
dengan kompetensi yang sama/diatasnya.
9. Menugaskan minimal 1 (satu) personil yang
berkompeten untuk melakukan perhitungan data yang
ditempatkan di KPK pada jam kerja setiap minggu
terakhir di setiap bulan;
10. TC harus mengacu pada Spesifikasi Teknis dan Tabel
Manfaat;
11. Dokumen adminstrasi terkait pengajuan reimbursment,
pembayaran klaim, informasi ekses klaim, pembayaran
ekses klaim dapat mengikuti format yang sudah ada di
KPK atau format dari Penyedia;
12. Penyelesaian tagihan rumah sakit untuk keperluan CoB
dengan Perusahaan Asuransi lain dan/atau BPJS
NO. PERIHAL URAIAN
Kesehatan, paling lambat diselesaikan selama 2 (dua)
minggu.
5 Biaya Asuransi Kesehatan yang meliputi rawat jalan dan rawat
inap, perawatan gigi, kaca mata dan melahirkan, Medical
Check-up, serta Asuransi Jiwa (normal & kecelakaan diri).
6 Tata Cara Pembayaran Dilakukan bertahap sesuai dengan kesepakatan.
Rekonsiliasi data, evaluasi Melakukan proses cek silang data pembayaran premi dari
manfaat dan pelayanan tiap pegawai setiap 3 (tiga) bulan.
7 Profit Sharing Mengembalikan kepada negara sesuai ketentuan berlaku.
8 Biaya Materai Perjanjian dan Biaya Materai dalam rangka pembuatan Perjanjian
Addendum Kerjasama dan Addendum.
9 Penundaan, Pembatalan dan Standar.
Pengakhiran
10 Force Majeure Standar.
11 Pengecualian Polis Hanya untuk kondisi sebagai berikut:
1. Produk yang dibeli secara bebas dan tidak berhubungan
dengan penyakit;
2. Penyalahgunaan narkoba, penggunaan alkohol, obat bius
dan obat-obatan sejenis, tindakan bunuh diri;
3. Penyakit menular seksual dan timbul akibat hubungan
seksual; HIV/AIDS, disfungsi seksual, tindakan
transgender;
4. Selain hal hal diatas dan pengecualian dalam tabel
manfaat, pengecualian lainnya harus mendapat
persetujuan dari KPK.
12 Corporate Buffer Untuk kondisi sebagai berikut:
1. Digunakan untuk perawatan critical illness apabila
manfaat rawat inap dan atau rawat jalan telah habis.
2. Penggunaannya untuk perawatan/pengobatan di dalam
dan di luar negeri, diluar ketentuan yang diatur dalam
KAK/Polis.
3. Corporate Buffer dapat diberikan setelah ada persetujuan
dari KPK dan dapat dilakukan tanpa dokumen
pendukung berupa resume medis/diagnosa.
13 Lain Lain 1. Penyedia memberikan seminar tentang kesehatan.
2. Penyedia memberikan vaksin Influenza untuk Pegawai
KPK.
3. Semua manfaat yang diberikan oleh provider Asuransi
tahun sebelumnya harus dijamin di tahun berjalan polis.
4. Apabila Tender Pengadaan Asuransi Kesehatan dan Jiwa
KPK Tahun 2025 ini dinyatakan gagal/batal karena
dananya tidak tersedia dalam DIPA KPK 2025, Penyedia
tidak akan menuntut ganti rugi apapun.
14 Sanksi-sanksi Sesuai ketentuan - ketentuan yang berlaku
15 Bantuan Teknis 1. Pegawai Perusahaan dengan kualifikasi FSAI yang
dikeluarkan oleh PAI.
2. Pegawai Perusahaan dengan kualifikasi AAIJ yang
dikeluarkan oleh AAMAI.
3. Pegawai Perusahaan yang memiliki kualifikasi Ahli
Asuransi Kesehatan (AAK) yang dikeluarkan oleh
PAMJAKI.
4. Tenaga dokter yang berfungsi untuk melakukan analisa
klaim pada unit kerja bagian klaim dan assesment klaim
di bagian provider.
NO. PERIHAL URAIAN
16 Informasi Lainnya 1. Memiliki kerjasama dengan Provider - Rumah
Sakit/Klinik di wilayah seluruh Propinsi di Indonesia.
2. Kecepatan dan kesederhanaan proses penjaminan, klaim
yang disertai bukti pengalaman dari klien-klien
(perusahaan dan rumah sakit/klinik).
3. Memiliki CS/CP 24 (dua puluh empat) jam OL untuk
keluhan dan pertanyaan serta Medical Representative
yang ditempatkan di kantor KPK.
4. Sistem yang bisa diakses untuk mengetahui limit
manfaat peserta.
5. Skema pelaksanaan Koordinasi Benefit (CoB).
6. Kelengkapan dan kecepatan penyediaan soft file, brosur,
formulir, kartu anggota, dan buku saku peserta.