| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0824051544016000 | Rp 6,712,966,400 | 93.45 | 94.76 | - | |
| 0316100940013000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0025413436013000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
PT Informatika Media Pratama | 09*7**7****05**0 | - | - | - | Tidak Memenuhi Ambang Batas yang dipersyaratkan |
| 0311837009429000 | - | - | - | - | |
PT Madhava Dwikarya Teknologi | 06*0**3****27**0 | - | - | - | Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan |
| 0847601929036000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0017439274046000 | - | - | - | - | |
| 0015725617061000 | - | - | - | tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan | |
| 0033443086011000 | - | - | - | - | |
CV Cahaya Rembulan Purnama | 06*9**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0025619719101000 | - | - | - | - | |
| 0032720674063000 | - | - | - | - | |
| 0027916089005000 | - | - | - | - | |
| 0026279646015000 | - | - | - | - | |
| 0027001825072000 | - | - | - | - | |
| 0017701327076000 | - | - | - | - | |
| 0723348025061000 | - | - | - | - | |
| 0745982538011000 | - | - | - | - | |
| 0801013798028000 | - | - | - | - |
Uraian Pekerjaan
Ruang lingkup pekerjaan ini sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dan luaran yang disepakati
bersama. Adapun ruang lingkup proyek ini adalah sebagai berikut:
1. Melakukan inventarisasi infrastruktur yang bekerja untuk mendukung Sistem INSW Gen-
II di awal project dan dilakukan pemutakhiran secara berkala.
2. Melakukan pengelolaan operasional terhadap infrastruktur SINSW Gen-II meliputi area
sebagai berikut:
a. Infrastructure as a Services (IaaS)
b. Platform as a Services (PaaS)
c. Infrastruktur dan Konfigurasi Software Database
d. Infrastruktur Big Data
e. Infrastruktur Storage (termasuk NFS), dan backup
f. Infrastruktur Network
Pengelolaan operasional infrastruktur yang dimaksud adalah melakukan penyesuaian
konfigurasi dan menyelesaikan gangguan terkait infrastruktur Sistem INSW Gen-II yang
sudah dimiliki berada di SDC dan DRC Kemenkeu. Adapun detailnya sebagai berikut:
a. Melakukan konfigurasi infrastruktur pada IaaS dan PaaS seperti perubahan spesifikasi
VM, perubahan konfigurasi Operating System (OS), perubahan konfigurasi keamanan
di level OS, dst
b. Melakukan konfigurasi atas infrastruktur dan software database yang digunakan;
c. Melakukan konfigurasi atas infrastruktur server big data yang digunakan;
d. Melakukan konfigurasi atas infrastruktur storage (termasuk NFS dan backup) yang
digunakan; dan
e. Melakukan konfigurasi pada perangkat Jaringan milik LNSW seperti perangkat Switch
dan perangkat Network Virtualization.
3. Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja dan ketersediaan sistem dan infrastruktur
selama 24x7 sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).
4. Melakukan koordinasi dengan tim aplikasi untuk meningkatkan kinerja infrastruktur.
5. Melakukan pemantauan kapasitas (utilisasi) dan analisa kapasitas infrastruktur, serta
memberikan rekomendasi usulan penambahan/pengurangan kapasitas infrastruktur ke
depan.
6. Mendukung kegiatan penyusunan capacity plan infrastruktur.
7. Melakukan kegiatan backup konfigurasi infrastruktur SINSW Gen-II secara berkala atau
setiap terjadi perubahan konfigurasi.
8. Melakukan kegiatan pengumpulan, review, dan analisa log mencakup:
a. Log perangkat infrastruktur;
b. Log hak akses terhadap infrastruktur.
9. Melakukan tuning atau hardening infrastruktur untuk menjaga kehandalan dan kinerja
sistem agar dapat memenuhi kebutuhan stakeholder.
10. Menyediakan program penguatan kapasitas pegawai di bidang pengelolaan infrastruktur
berupa pelatihan VMware Certified Professional (VCP) untuk 2 (dua) orang, dan di bidang
keamanan informasi berupa pelatihan serta exam Certified Ethical Hacking (CEH) untuk
2 (dua) orang.
11. Melakukan penanganan gangguan terhadap infrastruktur Sistem INSW Gen-II yang
sedang berjalan dengan acuan:
Response Time: 30 (tiga puluh) menit
Response Time adalah waktu pemberian response oleh Pihak Penyedia sejak
diterimanya laporan gangguan secara lisan dan atau tertulis dari pihak LNSW, berupa
permintaan untuk melakukan identifikasi masalah, perbaikan dari jarak jauh (remote) dan
atau perbaikan di tempat. Dan Penyedia berkewajiban untuk memberikan response time
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit setelah menerima pemberitahuan secara lisan
maupun tertulis dari LNSW dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik maupun
aplikasi perpesanan instan.
Recovery Time: 1 (satu) jam
Recovery Time adalah waktu yang dibutuhkan oleh Pihak Penyedia dalam memperbaiki
gangguan yang terjadi sejak diterimanya laporan gangguan secara lisan dan atau tertulis
dari LNSW atau pegawai yang ditunjuk oleh LNSW, berupa perbaikan gangguan yang
akan mengakibatkan SINSW terhenti (system down) atau layanan terhenti. Dan pihak
Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan maupun gangguan teknis
yang timbul dalam proses penyediaan layanan SINSW dalam jangka waktu 1 (satu) jam
setelah menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari LNSW dengan
menggunakan sarana komunikasi elektronik maupun aplikasi perpesanan instan. Tidak
termasuk untuk gangguan yang disebabkan oleh hal-hal di luar ruang lingkup pekerjaan
ini.
12. Keterlambatan atas poin 11 di atas, penyedia akan dikenakan sanksi berupa denda.
Denda dihitung jika gangguan disebabkan oleh semata-mata infrastruktur.
13. Melakukan pencatatan gangguan, membuat dokumen analisa gangguan, dan melakukan
implementasi solusi permanen atas gangguan tersebut.
14. Melakukan penutupan celah keamanan dari sisi infrastruktur berdasarkan hasil scanning,
analisa kerentanan, atau hasil rekomendasi dari pihak lainnya (jika ada).
15. Melakukan evaluasi atas operasional, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur di SDC
dan DRC Kemenkeu.
16. Melakukan kegiatan upgrade firmware atau update patch (jika dibutuhkan) dalam rangka
meningkatkan kinerja dan keamanan sistem.
17. Memberikan dukungan dengan mengirimkan tenaga teknis untuk pendampingan kegiatan
pengelolaan infrastruktur di luar kota (jika diperlukan).
18. Memberikan dukungan kelangsungan layanan TIK SINSW sesuai ketentuan yang berlaku
di lingkungan Kemenkeu, sekurang-kurangnya melakukan pengujian pemulihan bencana
(DRC Drill) minimal 1 (satu) kali dalam setahun, mengirimkan tenaga teknis dengan
pendampingan dari LNSW sebanyak 4 orang selama 3 hari untuk pendampingan DRC
Drill, dan membuat laporan atas kegiatan DRC Drill.
19. Melakukan sinkronisasi infrastruktur antara SDC dan DRC Kemenkeu, serta site lain yang
ditentukan (jika ada). Sehingga dapat dilakukan switch over perangkat dari SDC ke DRC
atau ke site lainnya (jika ada).
20. Menyusun skenario failover atau switch over infrastruktur Sistem INSW dari SDC ke DRC
Kemenkeu, atau sebaliknya, serta ke site lain yang ditentukan (jika ada).
21. Melakukan kegiatan scanning atau Vulnerability Test (VT) celah keamanan dan/atau
analisa kerentanan atas infrastruktur Sistem INSW Gen-II secara berkala.
22. Melakukan Security Assessment (Penetration Testing) pada Sistem INSW Gen-II secara
periodik.
23. Melakukan pemantauan (monitoring) keamanan dan analisis log keamanan yang
dilakukan secara berkala.
24. Membuat dokumentasi atas perubahan konfigurasi yang dilakukan pada infrastruktur
SINSW Gen-II selama masa pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan
organisasi.
25. Memberikan transfer knowledge terkait pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur serta
teknologi keamanan terkini minimal 4 kali dalam setahun kepada pegawai LNSW atau tim
teknis lain yang ditunjuk.
26. Melakukan koordinasi dengan penyedia lama untuk memastikan layanan SINSW berjalan
dengan baik.
27. Memberikan jaminan dalam akhir periode kontrak untuk memberikan dukungan dalam
proses transisi operasional SINSW ke Penyedia yang baru paling lambat selama 90
(sembilan puluh) hari kalender.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 7 December 2023 | Pemeliharaan Perangkat Tik Hitachi Pada Dc Dan Drc Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 6,490,404,000 |
| 29 November 2023 | Pengadaan Jasa Konsultansi Infrastruktur Mendukung Operasional Layanan Tik Sistem Insw Generasi-II Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 4,938,308,970 |
| 29 December 2023 | Sewa Layanan Mongodb | Kementerian Keuangan | Rp 2,090,207,000 |
| 11 June 2021 | Manajemen Operasional Pusat Data Nasional Sementara | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 1,500,000,000 |
| 7 December 2023 | Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Red Hat Enterprise Linux Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 674,038,000 |
| 3 December 2024 | Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Red Hat Enterprise Linux Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 275,605,792 |
| 24 June 2024 | Pemeliharaan Platinum Support Fujitsu | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 200,000,000 |