Pengadaan Jasa Konsultansi Infrastruktur Mendukung Operasional Layanan Tik Sistem Insw Generasi-II Tahun 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41457011
Date: 18 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Lembaga National Single Window
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 6,718,519,360
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 6,718,519,360
Winner (Pemenang): Indostorage Solusi Teknologi
NPWP: 824051544016000
RUP Code: 53472890
Work Location: Gedung Syafruddin Prawiranegara - Jakarta Pusat (Kota)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0824051544016000Rp 6,712,966,40093.4594.76-
0316100940013000---tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0025413436013000---tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
PT Informatika Media Pratama
09*7**7****05**0---Tidak Memenuhi Ambang Batas yang dipersyaratkan
0311837009429000----
PT Madhava Dwikarya Teknologi
06*0**3****27**0---Tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0847601929036000---tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0017439274046000----
0015725617061000---tidak memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan
0033443086011000----
CV Cahaya Rembulan Purnama
06*9**4****01**0----
0025619719101000----
0032720674063000----
0027916089005000----
0026279646015000----
0027001825072000----
0017701327076000----
0723348025061000----
0745982538011000----
0801013798028000----
Attachment
Uraian Pekerjaan                                                          
Ruang lingkup pekerjaan ini sesuai dengan jangka waktu pekerjaan dan luaran yang disepakati
                                                                          
bersama. Adapun ruang lingkup proyek ini adalah sebagai berikut:          
                                                                          
  1. Melakukan inventarisasi infrastruktur yang bekerja untuk mendukung Sistem INSW Gen-
     II di awal project dan dilakukan pemutakhiran secara berkala.        
  2. Melakukan pengelolaan operasional terhadap infrastruktur SINSW Gen-II meliputi area
     sebagai berikut:                                                     
     a. Infrastructure as a Services (IaaS)                               
     b. Platform as a Services (PaaS)                                     
     c. Infrastruktur dan Konfigurasi Software Database                   
                                                                          
     d. Infrastruktur Big Data                                            
     e. Infrastruktur Storage (termasuk NFS), dan backup                  
     f. Infrastruktur Network                                             
     Pengelolaan operasional infrastruktur yang dimaksud adalah melakukan penyesuaian
     konfigurasi dan menyelesaikan gangguan terkait infrastruktur Sistem INSW Gen-II yang
     sudah dimiliki berada di SDC dan DRC Kemenkeu. Adapun detailnya sebagai berikut:
     a. Melakukan konfigurasi infrastruktur pada IaaS dan PaaS seperti perubahan spesifikasi
       VM, perubahan konfigurasi Operating System (OS), perubahan konfigurasi keamanan
                                                                          
       di level OS, dst                                                   
     b. Melakukan konfigurasi atas infrastruktur dan software database yang digunakan;
     c. Melakukan konfigurasi atas infrastruktur server big data yang digunakan;
     d. Melakukan konfigurasi atas infrastruktur storage (termasuk NFS dan backup) yang
       digunakan; dan                                                     
     e. Melakukan konfigurasi pada perangkat Jaringan milik LNSW seperti perangkat Switch
       dan perangkat Network Virtualization.                              
  3. Melakukan pemantauan (monitoring) kinerja dan ketersediaan sistem dan infrastruktur
     selama 24x7 sesuai dengan Service Level Agreement (SLA).             
                                                                          
  4. Melakukan koordinasi dengan tim aplikasi untuk meningkatkan kinerja infrastruktur.
  5. Melakukan pemantauan kapasitas (utilisasi) dan analisa kapasitas infrastruktur, serta
     memberikan rekomendasi usulan penambahan/pengurangan kapasitas infrastruktur ke
     depan.                                                               
  6. Mendukung kegiatan penyusunan capacity plan infrastruktur.           
  7. Melakukan kegiatan backup konfigurasi infrastruktur SINSW Gen-II secara berkala atau
     setiap terjadi perubahan konfigurasi.                                
  8. Melakukan kegiatan pengumpulan, review, dan analisa log mencakup:    
                                                                          
     a. Log perangkat infrastruktur;                                      
     b. Log hak akses terhadap infrastruktur.                             
  9. Melakukan tuning atau hardening infrastruktur untuk menjaga kehandalan dan kinerja
     sistem agar dapat memenuhi kebutuhan stakeholder.                    
  10. Menyediakan program penguatan kapasitas pegawai di bidang pengelolaan infrastruktur
     berupa pelatihan VMware Certified Professional (VCP) untuk 2 (dua) orang, dan di bidang
     keamanan informasi berupa pelatihan serta exam Certified Ethical Hacking (CEH) untuk
     2 (dua) orang.                                                       
  11. Melakukan penanganan gangguan terhadap infrastruktur Sistem INSW Gen-II yang
     sedang berjalan dengan acuan:                                        
     Response Time: 30 (tiga puluh) menit                                 
     Response Time adalah waktu pemberian response oleh Pihak Penyedia sejak
     diterimanya laporan gangguan secara lisan dan atau tertulis dari pihak LNSW, berupa
     permintaan untuk melakukan identifikasi masalah, perbaikan dari jarak jauh (remote) dan
     atau perbaikan di tempat. Dan Penyedia berkewajiban untuk memberikan response time
     dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) menit setelah menerima pemberitahuan secara lisan
                                                                          
     maupun tertulis dari LNSW dengan menggunakan sarana komunikasi elektronik maupun
     aplikasi perpesanan instan.                                          
     Recovery Time: 1 (satu) jam                                          
     Recovery Time adalah waktu yang dibutuhkan oleh Pihak Penyedia dalam memperbaiki
     gangguan yang terjadi sejak diterimanya laporan gangguan secara lisan dan atau tertulis
     dari LNSW atau pegawai yang ditunjuk oleh LNSW, berupa perbaikan gangguan yang
     akan mengakibatkan SINSW terhenti (system down) atau layanan terhenti. Dan pihak
     Penyedia berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan maupun gangguan teknis
                                                                          
     yang timbul dalam proses penyediaan layanan SINSW dalam jangka waktu 1 (satu) jam
     setelah menerima pemberitahuan secara lisan maupun tertulis dari LNSW dengan
     menggunakan sarana komunikasi elektronik maupun aplikasi perpesanan instan. Tidak
     termasuk untuk gangguan yang disebabkan oleh hal-hal di luar ruang lingkup pekerjaan
     ini.                                                                 
  12. Keterlambatan atas poin 11 di atas, penyedia akan dikenakan sanksi berupa denda.
     Denda dihitung jika gangguan disebabkan oleh semata-mata infrastruktur.
  13. Melakukan pencatatan gangguan, membuat dokumen analisa gangguan, dan melakukan
                                                                          
     implementasi solusi permanen atas gangguan tersebut.                 
  14. Melakukan penutupan celah keamanan dari sisi infrastruktur berdasarkan hasil scanning,
     analisa kerentanan, atau hasil rekomendasi dari pihak lainnya (jika ada).
  15. Melakukan evaluasi atas operasional, pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur di SDC
     dan DRC Kemenkeu.                                                    
  16. Melakukan kegiatan upgrade firmware atau update patch (jika dibutuhkan) dalam rangka
     meningkatkan kinerja dan keamanan sistem.                            
  17. Memberikan dukungan dengan mengirimkan tenaga teknis untuk pendampingan kegiatan
     pengelolaan infrastruktur di luar kota (jika diperlukan).            
                                                                          
  18. Memberikan dukungan kelangsungan layanan TIK SINSW sesuai ketentuan yang berlaku
     di lingkungan Kemenkeu, sekurang-kurangnya melakukan pengujian pemulihan bencana
     (DRC Drill) minimal 1 (satu) kali dalam setahun, mengirimkan tenaga teknis dengan
     pendampingan dari LNSW sebanyak 4 orang selama 3 hari untuk pendampingan DRC
     Drill, dan membuat laporan atas kegiatan DRC Drill.                  
  19. Melakukan sinkronisasi infrastruktur antara SDC dan DRC Kemenkeu, serta site lain yang
     ditentukan (jika ada). Sehingga dapat dilakukan switch over perangkat dari SDC ke DRC
     atau ke site lainnya (jika ada).                                     
                                                                          
  20. Menyusun skenario failover atau switch over infrastruktur Sistem INSW dari SDC ke DRC
     Kemenkeu, atau sebaliknya, serta ke site lain yang ditentukan (jika ada).
  21. Melakukan kegiatan scanning atau Vulnerability Test (VT) celah keamanan dan/atau
     analisa kerentanan atas infrastruktur Sistem INSW Gen-II secara berkala.
  22. Melakukan Security Assessment (Penetration Testing) pada Sistem INSW Gen-II secara
     periodik.                                                            
  23. Melakukan pemantauan (monitoring) keamanan dan analisis log keamanan yang
     dilakukan secara berkala.                                            
  24. Membuat dokumentasi atas perubahan konfigurasi yang dilakukan pada infrastruktur
     SINSW Gen-II selama masa pekerjaan sesuai dengan kebutuhan dan permintaan
                                                                          
     organisasi.                                                          
  25. Memberikan transfer knowledge terkait pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur serta
     teknologi keamanan terkini minimal 4 kali dalam setahun kepada pegawai LNSW atau tim
     teknis lain yang ditunjuk.                                           
  26. Melakukan koordinasi dengan penyedia lama untuk memastikan layanan SINSW berjalan
     dengan baik.                                                         
  27. Memberikan jaminan dalam akhir periode kontrak untuk memberikan dukungan dalam
     proses transisi operasional SINSW ke Penyedia yang baru paling lambat selama 90
                                                                          
     (sembilan puluh) hari kalender.
Tenders also won by Indostorage Solusi Teknologi
Authority
7 December 2023Pemeliharaan Perangkat Tik Hitachi Pada Dc Dan Drc Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 6,490,404,000
29 November 2023Pengadaan Jasa Konsultansi Infrastruktur Mendukung Operasional Layanan Tik Sistem Insw Generasi-II Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 4,938,308,970
29 December 2023Sewa Layanan MongodbKementerian KeuanganRp 2,090,207,000
11 June 2021Manajemen Operasional Pusat Data Nasional SementaraKementerian Komunikasi Dan InformatikaRp 1,500,000,000
7 December 2023Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Red Hat Enterprise Linux Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2024Kementerian KeuanganRp 674,038,000
3 December 2024Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Red Hat Enterprise Linux Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2025Kementerian KeuanganRp 275,605,792
24 June 2024Pemeliharaan Platinum Support FujitsuBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 200,000,000