| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0824051544016000 | Rp 3,641,799,000 | - | |
PT Citra Sentosa Solusindo | 07*4**9****12**0 | Rp 3,645,240,000 | - |
| 0907707061067000 | Rp 3,644,907,000 | CV engineer / tenaga ahli tidak disahkan oleh Penyedia. Engineer / tenaga ahli atas nama Castro P Stenly Simamora tidak melampirkan sertifikat Hitachi. | |
| 0821010295447000 | - | - | |
CV Tri Prima Indonesia | 08*7**5****09**0 | - | - |
| 0028231439606000 | - | - | |
Kairav Parama Group | 09*5**6****05**0 | - | - |
| 0032720674063000 | - | - | |
| 0021856240016000 | - | - |
Ruang Lingkup Pemeliharaan
Penyedia Jasa Pemeliharaan Perangkat TIK Hitachi pada DC dan DRC Kemenkeu Tahun
Anggaran 2024, yang akan melaksanakan kegiatan diharapkan dapat memberikan
layanan sebagai berikut:
1. Assessment
Kegiatan assessment perangkat TIK Hitachi meliputi:
a. Melakukan labeling dan membuat kartu kontrol pemeliharaan perangkat;
b. Melakukan assessment terhadap perangkat storage Hitachi yang berada pada
DC dan DRC Kementerian Keuangan. Adapun ruang lingkup kegiatan assessment
ini meliputi:
1. Assessment versi firmware perangkat TIK Hitachi;
2. Assessment topologi perangkat TIK Hitachi;
3. Assessment konfigurasi perangkat TIK Hitachi;
4. Assessment optimalisasi perangkat TIK Hitachi;
5. Assessment utilisasi Perangkat TIK Hitachi;
6. Assessment performance Perangkat TIK Hitachi;
c. Melakukan presentasi hasil assessment serta memberikan laporan
rekomendasi sesuai assessment yang telah dilakukan;
d. Kegiatan asesmen dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
2. Renewal
Melakukan kegiatan perpanjangan lisensi perangkat TIK Hitachi meliputi:
a. Melakukan renewal perpanjangan masa garansi yang berlaku selama satu
tahun sejak tanggal kontrak dibuktikan dengan kontrak/support warranty
maintenance/Certificate of Ownership (sertifikat perpanjangan lisensi) perangkat
TIK Hitachi atau dapat dibuktikan melalui sistem aplikasi;
b. Menyediakan dan melakukan reaktivasi lisensi perangkat TIK Hitachi;
c. Memberikan laporan dokumentasi (prosedur dan hasil) renewal;
d. Kegiatan renewal dilaksanakan maksimal 30 hari kalender sejak kontrak.
3. Update/Upgrade Software
Melakukan update/upgrade perangkat lunak (apabila diperlukan) selama masa
kontrak dan sesuai kesepakatan bersama, meliputi:
a. Melakukan upgrade/update versi terakhir selama masa kontrak;
b. Penyedia berkewajiban memberikan informasi pengetahuan mengenai
pengalaman, kendala, kelebihan dan kekurangan versi software terbaru serta
memberikan rekomendasi kepada Pusintek sesuai dengan kebutuhan beserta
risiko yang mungkin terjadi;
c. Memberikan dokumentasi prosedur upgrade/update;
d. Kegiatan upgrade/update versi terbaru sesuai dengan kebutuhan dan prosedur
tata kelola Pusintek;
e. Jika upgrade/update versi terbaru tidak dilakukan, maka penyedia diwajibkan
memberikan analisis atau laporan alasan masih menggunakan versi lama beserta
risiko yang mungkin terjadi;
f. Memberikan laporan hasil pelaksanaan upgrade/update bila dilakukan.
4. Engineer
Melakukan dukungan ketersediaan dan kehandalan perangkat TIK Hitachi dengan
menempatkan Engineer On Site (EOS) dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Menyediakan minimal 1 (satu) orang Engineer On Site (EOS) yang merupakan
tenaga ahli masing-masing di DC dan DRC Kemenkeu yang memiliki pengalaman
minimal 2 (dua) siklus pekerjaan yang dibuktikan dengan surat keterangan atau
kontrak dari pemberi jasa atau Curirculum Vitae (CV) di bidang implementasi
Perangkat TIK yang disahkan Penyedia.
b. Memiliki sertifikasi minimal Hitachi Vantara Qualified Professional – VSP
Midrange Familiy Installation yang dapat dibuktikan dengan pindaian atau fotokopi
sertifikat.
c. Memberikan dukungan Professional Support dari penyedia, sesuai dengan
jadwal kehadiran dengan minimal 9 jam perhari, (sebagaimana tabel dibawah) dan
khusus hari libur sesuai penugasan Pusintek, yang dibuktikan dengan bukti
kehadiran yang disepakati. Adapun rincian kehadiran Engineer adalah sebagai
berikut:
d. Jika dalam kondisi kahar yang dinyatakan oleh lembaga negara yang
berwenang dalam hal Engineer tidak dapat dilaksanakan dengan kunjungan
langsung maka Penyedia sepakat melaksanakan mekanisme pelaksanaan kontrak
sesuai dengan yang ditentukan oleh PPK;
e. Bersedia menandatangani dokumen NDA (Non Disclosure Agreement) dan
menjaga kerahasiaan data dan informasi;
f. Melakukan kegiatan pemantauan preventive dan corrective maintenance
perangkat TIK Hitachi untuk menjaga stabilitas layanan dan segera melakukan
eskalasi ke pihak terkait dan melaporkan kepada Pusintek jika ditemukan adanya
permasalahan;
g. Melakukan kegiatan pembersihan perangkat satu kali dalam setiap triwulan;
h. Melakukan dan membuat dokumentasi kegiatan yang dilakukan Engineer
dalam bentuk kertas kerja Engineer yang minimal terdiri dari analisa hasil
monitoring seluruh perangkat TIK Hitachi, baik availability, Utilization maupun
performance yang tertuang dalam laporan bulanan dan dilaporkan ke Pusintek.
i. Memberikan dukungan kegiatan migrasi perangkat storage (jika dibutuhkan):
Melakukan pengecekan perangkat sebelum dilakukan migrasi
Melakukan pengecekan perangkat setelah dilakukan migrasi
Melakukan konfigurasi perangkat storage setelah dilakukan migrasi
Melakukan instalasi dan konfigurasi sistem operasi untuk perangkat
storage setelah dilakukan migrasi (jika dibutuhkan)
j. Memberikan dukungan kegiatan penerapan Baseline Security Configuration
(Security Hardening) untuk perangkat TIK Hitachi (apabila diperlukan).
k. Penyedia dapat melakukan kegiatan pemeliharaan melalui akses remote atau
virtual operation dengan pengelolaan keamanan informasi sesuai persetujuan dari
Pusintek.
l. Engineer On Site (EOS) merupakan warga negara Indonesia.
5. Problem Solving
Melakukan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah, meliputi:
a. Penyedia Jasa bertanggung jawab atas perangkat yang dipelihara dengan
coverage pekerjaan setiap hari selama 24 jam (7x24 jam), termasuk hari-hari libur
yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan permintaan dari Pusintek;
b. Menyediakan layanan Oncall Engineer dengan ruang lingkup kegiatan
termasuk Onsite di DC dan DRC Kemenkeu terkait incident dan problem
management yang terjadi diluar waktu kerja Pusintek;
c. Gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK Hitachi dibedakan menjadi
dua kategori meliputi:
1. Gangguan/permasalahan yang berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat Hitachi yang menyebabkan
sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
2. Gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah
gangguan/permasalahan pada perangkat Hitachi namun tidak menyebabkan
sistem/data/aplikasi di dalamnya terganggu;
d. Dalam hal penyelesaian gangguan/permasalahan terhadap perangkat TIK
Hitachi yang berdampak tidak maksimalnya fungsi perangkat, penyedia jasa
wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Response time maksimal 30 menit, dihitung sejak laporan gangguan
diterima penyedia sampai ada tindakan penanganan kerusakan tersebut;
2. Waktu maksimal penyelesaian penanganan gangguan/permasalahan
yang berdampak pada layanan adalah 1x8 jam dan penanganan
gangguan/permasalahan yang tidak berdampak pada layanan adalah 1x24 jam,
dihitung sejak laporan gangguan diterima oleh penyedia sampai perangkat yang
mengalami gangguan diperbaiki, digantikan, atau menggunakan backup unit
dari Penyedia sehingga dapat beroperasi normal kembali.
e. Dalam hal penanganan gangguan atau permasalahan dengan
menggunakan sparepart backup unit dari penyedia, penggantian spare part/suku
cadang asli selambat-lambatnya 1 minggu sejak terjadinya penyelesaian
penanganan kerusakan dilakukan beserta restore konfigurasi dari perangkat
sebelumnya;
f. Menyediakan layanan eskalasi masalah sesuai dengan struktur organisasi Call
Tree Problem Handling;
g. Menyediakan laporan dokumentasi permasalahan dan solusi yang dilakukan
terhadap perangkat TIK Hitachi.
h. Apabila dalam problem solving terdapat proses yang membutuhkan konfirmasi
dari pengguna layanan dari perangkat yang akan diperbaiki, maka penghitungan
waktu perbaikan perangkat akan dihentikan sementara sampai pengguna layanan
perangkat tersebut mengkonfirmasi bahwa perbaikan dapat dilanjutkan.
i. Proses perhitungan problem solving berhenti pada saat perangkat dilakukan
proses migrasi yang dibuktikan dengan BAST atau tiket atau dokumen lain.
6. Service Level Agreement
Memberikan jaminan service level agreement (SLA) 99% ketersediaan fungsi
Perangkat TIK Hitachi pada DC dan DRC Kemenkeu dengan menggunakan alat
ukur dari penyedia atau Pusintek. Apabila terdapat gangguan atau anomali pada
alat ukur tersebut, dapat menggunakan fitur/teknologi dari Perangkat TIK Hitachi
untuk membuktikan ketersediaan perangkat tersebut. Proses perhitungan SLA
berhenti pada saat perangkat dilakukan proses migrasi yang dibuktikan dengan
BAST atau tiket atau dokumen lain.
7. Transfer Knowledge
Memberikan transfer knowledge minimal sebanyak 2 (dua) kali selama masa
kontrak.
8. Evaluasi Pelaksanaan Pemeliharaan
Memberikan laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan selama masa kontrak
meliputi:
a. Ringkasan laporan assessment beserta rekomendasinya;
b. Kegiatan tindak lanjut atas rekomendasi laporan assessment selama
pelaksanaan pemeliharaan;
c. Daftar renewal perangkat dan periode garansi;
d. Daftar kegiatan update/upgrade software;
e. Daftar kegiatan problem solving/penyelesaian gangguan atau masalah;
f. Daftar response time dan waktu penyelesaian gangguan atau masalah;
g. Rekapitulasi SLA /laporan ketersediaan perangkat;
h. Rekapituasi kehadiran Engineer;
i. Rekomendasi peningkatan kualitas pemeliharaan pada tahun mendatang
9. Dokumentasi
Menyampaikan Laporan dokumentasi perkerjaan meliputi :
a. Laporan hasil pekerjaan atas butir 2.1 dan 2.2 disampaikan maksimal 30 hari
sejak kontrak;
b. Laporan kegiatan pekerjaan setiap bulannya maksimal 5 (lima) hari kerja setiap
awal bulan berikutnya, yang terdiri dari laporan kegiatan, minimal berisikan:
1. Laporan dokumentasi kegiatan;
2. Laporan kehadiran Engineer ;
3. Laporan upgrade/update software (jika ada);
4. Laporan dokumentasi solusi permasalahan perangkat TIK Hitachi;
5. Laporan hasil analisa dan implementasi Optimalisasi VM (jika ada);
6. Laporan SLA;
7. Kertas kerja (worksheet) kegiatan, sekurang-kurangnya berisi :
a. Tanggal aktivitas;
b. Log aktivitas kegiatan engineer;
c. Dokumentasi solusi kerusakan;
d. Check list laporan pemantauan (preventive);
e. Tanda tangan PIC pendamping.
c. Laporan evaluasi pelaksanaan pemeliharaan disampaikan secara bertahap
sebagai berikut:
1) Laporan Evaluasi tahap 1 disampaikan bersama dengan laporan bulan
Oktober (maksimal 5 (lima) hari kerja di bulan November).
2) Laporan Evaluasi tahap 2 disampaikan bersama dengan laporan bulan
November (maksimal 5 (lima) hari kerja di bulan Desember).
3) Laporan Evaluasi tahap akhir disampaikan maksimal 30 Desember 2024.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 November 2024 | Pengadaan Jasa Konsultansi Infrastruktur Mendukung Operasional Layanan Tik Sistem Insw Generasi-II Tahun 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 6,718,519,360 |
| 29 November 2023 | Pengadaan Jasa Konsultansi Infrastruktur Mendukung Operasional Layanan Tik Sistem Insw Generasi-II Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 4,938,308,970 |
| 29 December 2023 | Sewa Layanan Mongodb | Kementerian Keuangan | Rp 2,090,207,000 |
| 11 June 2021 | Manajemen Operasional Pusat Data Nasional Sementara | Kementerian Komunikasi Dan Informatika | Rp 1,500,000,000 |
| 7 December 2023 | Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Red Hat Enterprise Linux Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2024 | Kementerian Keuangan | Rp 674,038,000 |
| 3 December 2024 | Pengadaan Jasa Pemeliharaan Lisensi Red Hat Enterprise Linux Lembaga National Single Window Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 275,605,792 |
| 24 June 2024 | Pemeliharaan Platinum Support Fujitsu | Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika | Rp 200,000,000 |