| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0016217820029000 | Rp 2,032,587,245 | - | |
| 0311948434028000 | Rp 2,179,165,720 | - | |
PT Anugerah Dwi Tangguh | 09*5**4****04**0 | - | - |
| 0937474187401000 | Rp 2,385,049,896 | Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis secara lengkap dan tidak sesuai format yang sudah disampaikan dalam Dokumen Pemilihan dan Aplikasi SPSE, seperti format daftar spesifikasi mesin fotocopy yang ditawarkan, surat referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan peserta | |
Prismaco Jaya | 07*5**5****13**0 | Rp 1,773,867,110 | Peserta memiliki kualifikasi usaha non kecil dan tidak memiliki pengalaman pada divisi yang sama selama 1 tahun terakhir yang diupload pada isian kualifikasi SPSE sehingga tidak memenuhi persyaratan pada tender ini |
Wijaya Bakti Tanimbar | 09*8**6****23**0 | Rp 2,352,689,356 | Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis terkait tenaga terampil secara lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, yaitu tidak menyampaikan referensi pengalaman dari user/customer/pemberi kerja seperti referensi pengalaman dari PPK dalam hal pengalaman kerja di instansi pemerintahan, sehingga peserta tidak memenuhi persyaratan teknis. |
| 0311614671029000 | - | - | |
| 0013610308073000 | - | - | |
| 0013072616054000 | - | - | |
| 0024061582504000 | - | - | |
| 0210944716071000 | - | - | |
CV Atkomai Permai | 00*8**9****55**1 | - | - |
| 0015622640073000 | - | - | |
PT Aneka Sakti Bakti (Asaba) | 00*3**9****73**0 | - | - |
| 0013139761073000 | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA – 13230 KOTAK POS 108 JAKARTA-10002
TELEPON (021) 4890308 FAKSIMILI (021) 4892773 SITUS WWW.beacukai.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. LATAR : Dalam rangka menunjang kegiatan di Kantor Pusat Direktorat
BELAKANG Jenderal Bea dan Cukai pada Tahun 2025 dalam menjalankan
kegiatan operasional sehari-hari, yang salah satunya adalah
kegiatan penggandaan dokumen kiranya perlu disediakan mesin
fotocopy.
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
pemanfaatan keuangan negara serta menunjang kelancaran
kegiatan administrasi perkantoran di lingkungan Kantor Pusat
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dirasa perlu untuk melakukan
Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada
Kantor Pusat DJBC.
Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada
Kantor Pusat DJBC perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
sehingga mampu memberikan keluaran yang memadai dan
efisien serta dilaksanakan menurut kaidah dan peraturan yang
berlaku.
Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan
pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD,
baik yang dilaksanakan secara swakelola ataupun yang
dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang diatur dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahum 2021
tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Baran dan Jasa
Pemerintah.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN Maksud dari kegiatan Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa
Mesin Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran
2025 peruntukannya akan digunakan untuk menunjang
kegiatan operasional pada Kantor Pusat DJBC Tahun
Anggaran 2025.
b. Tujuan
Tujuan Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin
Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran 2025:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
- Tersedianya mesin fotocopy untuk menunjang kegiatan
operasional di lingkungan Kantor Pusat DJBC.
- Untuk menunjang kelancaran kegiatan
administrasi perkantoran di lingkungan Kantor Pusat
DJBC.
3. TARGET / : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Jasa Lainnya
SASARAN Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC Tahun
Anggaran 2025 adalah penyediaan mesin Fotocopy serta dukungan
teknis untuk menunjang kelancaran kegiatan administrasi
perkantoran di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai.
4. RUANG : 1. Menyediakan 65 (enam puluh lima) yang terdiri dari 61 (enam puluh
LINGKUP, satu) unit mesin fotocopy hitam putih dan 4 (empat) unit mesin
LOKASI fotocopy warna.
PEKERJAAN, 2. Lokasi pemasangan akan ditentukan oleh Bagian Umum
FASILITAS berdasarkan permohonan kebutuhan mesin fotocopy dari seluruh
PENUNJANG unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Seluruh Mesin fotocopy harus sudah tersedia dalam siap kondisi
siap terpasang dan siap digunakan di lokasi yang ditentukan
pada tanggal 1 Januari 2025.
4. Pemeliharaan/perawatan meliputi:
a. Penggantian drum dalam 1 x 24 jam sejak laporan diterima
oleh penyedia jasa.
b. Pemeliharaan/perawatan secara berkala semua mesin
fotocopy.
c. Penanganan atas kerusakan mesin fotocopy:
- Laporan kerusakan harus ditindaklanjuti dalam waktu
paling lama 1 jam (respone time).
- Mesin fotocopy yang rusak harus dilakukan perbaikan
paling lama 2 jam sejak laporan kerusakan diterima
penyedia.
- Apabila dalam waktu 2 jam sejak laporan kerusakan
diretima penyedia mesin fotocopy belum dapat diperbaiki,
penyedia wajib melakukan penggantian mesin fotocopy
dengan spesifikasi minimal sama atau lebih tinggi dalam
jangka waktu maksimal 1 x 24 jam sejak laporan
kerusakan diterima oleh penyedia jasa.
5. Pelayanan 24 jam nonstop setiap hari termasuk hari libur apabila
dibutuhkan untuk menjamin kelancaran operasional mesin
selama 24 jam nonstop setiap hari sekaligus menyediakan
layanan staff call center yang bisa dihubungi 24 jam nonstop
setiap hari.
6. Penyedia mencantumkan/menempelkan nomor telepon staff call
center yang dapat dihubungi setiap waktu 24 jam nonstop setiap
hari pada setiap unit mesin fotocopy.
7. Penyediaan jasa pelayanan pemindahan mesin fotocopy di
wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
Bekasi) dan Bandung, apabila diperlukan tanpa dipungut biaya
baik hari kerja maupun hari libur. Pemindahan dilakukan paling
lama 1 x 24 jam sejak permohonan pemindahan diterima oleh
penyedia jasa.
8. Tenaga Terampil dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa
Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC
Tahun Anggaran 2025 adalah pekerja yang disediakan oleh
Penyedia Jasa Sebanyak minimal 3 orang dengan rincian: 1
(satu) orang pengawas dan 2 (dua) orang tenaga teknisi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pengawas
Kebutuhan : 1 (satu) orang
Pendidikan : SMA/Sederajat
Minimal
Pengalaman : Pengalaman sebagai pengawas pekerjaan
sewa mesin fotocopy atau sejenisnya di
Gedung perkantoran/pabrik minimal 1
(satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat
keterangan kerja dari pemberi kerja dan
periode tugas.
Syarat : Berbadan sehat , berkelakuan baik,disiplin,
jujur mempunyai kemampuan manajerial
dan leadership yang mumpuni untuk
menjadi pengawas dan dibuktikan dengan
surat penyataan dari penyedia jasa
Tugas : 1) Bertindak untuk dan atas nama
Perusahaan dan dapat
menerima/melaksanakan/memutuskan
segala sesuatu yang diperlukan guna
kelancaran pekerjaan;
2) Mengawasi seluruh pelaksanaan
pekerjaan
3) Menertibkan kedisiplinan dari seluruh
tenaga teknisi
b. Tenaga Teknisi
Kebutuhan : Minimal 2 (dua) orang
Pendidikan : SMA/Sederajat
Minimal
Pengalaman : Pengalaman sebagai teknisi mesin
fotocopy minimal 2 (satu) tahun, yang
dibuktikan dengan surat keterangan kerja
dari pemberi kerja dan periode tugas.
Syarat : 1) Memiliki kemampuan melakukan
perbaikan mesin fotocopy yang
dibuktikan dengan surat
pernyataandari penyadia jasa
2) Pegawai tetap Perusahaan penyedia
jasa yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari penyedia jasa
3) Tenaga teknisi yang dimaksud harus
telah mengikuti dan menyelesaikan
pelatihan teknisi terkait pengoperasian
dan pemeliharaan mesin fotocopy yang
dibuktikan dengan Sertifikat pelatihan
atau surat keterangan yang dikeluarkan
oleh Prinsipal yang berkedudukan di
Indonesia atau ATPM
Tugas : 1) Melakukan instalasi mesin fotocopy
2) Melakukan pemeliharaan seluruh unit
mesin fotocopy secara berkala
3) Melakukan penggantian sprepart yang
perlu diganti atas kerusakan atau
gangguan yang terjadi pada mesin
fotocopy
4) Memberikan penjelasan kepada
pengguna jasa mengenai cara
penggunaan mesin fotocopy apabila
diperlukan.
9. Menyusun laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan/Laporan pelaksanaan
pekerjaan yang dibuat dan disampaikan oleh penyedia kepada
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk setiap bulan
pelaksanaan pekerjaan.