Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotocopy Pada Kantor Pusat Djbc Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41494011
Date: 25 November 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,300,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,842,693,794
Winner (Pemenang): PT Setiawan Kumalagiri
NPWP: 016217820029000
RUP Code: 53311824
Work Location: Kantor Pusat DJBC - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 15
Applicants
Reason
0016217820029000Rp 2,032,587,245-
0311948434028000Rp 2,179,165,720-
PT Anugerah Dwi Tangguh
09*5**4****04**0--
0937474187401000Rp 2,385,049,896Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis secara lengkap dan tidak sesuai format yang sudah disampaikan dalam Dokumen Pemilihan dan Aplikasi SPSE, seperti format daftar spesifikasi mesin fotocopy yang ditawarkan, surat referensi pengalaman kerja dan surat pernyataan peserta
Prismaco Jaya
07*5**5****13**0Rp 1,773,867,110Peserta memiliki kualifikasi usaha non kecil dan tidak memiliki pengalaman pada divisi yang sama selama 1 tahun terakhir yang diupload pada isian kualifikasi SPSE sehingga tidak memenuhi persyaratan pada tender ini
Wijaya Bakti Tanimbar
09*8**6****23**0Rp 2,352,689,356Peserta tidak menyampaikan dokumen penawaran teknis terkait tenaga terampil secara lengkap sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, yaitu tidak menyampaikan referensi pengalaman dari user/customer/pemberi kerja seperti referensi pengalaman dari PPK dalam hal pengalaman kerja di instansi pemerintahan, sehingga peserta tidak memenuhi persyaratan teknis.
0311614671029000--
0013610308073000--
0013072616054000--
0024061582504000--
0210944716071000--
CV Atkomai Permai
00*8**9****55**1--
0015622640073000--
PT Aneka Sakti Bakti (Asaba)
00*3**9****73**0--
0013139761073000--
Attachment
KEMENTERIAN  KEUANGAN  REPUBLIK INDONESIA              
                         DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI               
                         SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL                 
                      JALAN JENDERAL A. YANI JAKARTA – 13230 KOTAK POS 108 JAKARTA-10002
                      TELEPON (021) 4890308 FAKSIMILI (021) 4892773 SITUS WWW.beacukai.go.id
                                                                         
                     URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                         
 1. LATAR          : Dalam rangka menunjang kegiatan di Kantor Pusat Direktorat
    BELAKANG        Jenderal Bea dan Cukai pada Tahun 2025 dalam menjalankan
                    kegiatan operasional sehari-hari, yang salah satunya adalah
                    kegiatan penggandaan dokumen kiranya perlu disediakan mesin
                    fotocopy.                                            
                                                                         
                    Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi
                    pemanfaatan keuangan negara serta menunjang kelancaran
                    kegiatan administrasi perkantoran di lingkungan Kantor Pusat
                    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dirasa perlu untuk melakukan
                    Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada
                    Kantor Pusat DJBC.                                   
                    Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada
                    Kantor Pusat DJBC perlu diarahkan secara baik dan menyeluruh
                    sehingga mampu memberikan keluaran yang memadai dan  
                    efisien serta dilaksanakan menurut kaidah dan peraturan yang
                    berlaku.                                             
                                                                         
                    Pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah kegiatan 
                    pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dengan APBN/APBD,
                    baik yang dilaksanakan secara swakelola ataupun yang 
                    dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa yang diatur dengan
                    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahum 2021
                    tentang perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia
                    Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Baran dan Jasa 
                    Pemerintah.                                          
 2. MAKSUD DAN     : a. Maksud                                           
    TUJUAN            Maksud dari kegiatan Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa
                      Mesin Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran
                      2025 peruntukannya akan digunakan untuk menunjang  
                      kegiatan operasional pada Kantor Pusat DJBC Tahun  
                      Anggaran 2025.                                     
                    b. Tujuan                                            
                      Tujuan Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin    
                      Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran 2025:
                      - Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas
                        di lingkungan Kantor Pusat DJBC.                 
                      - Tersedianya mesin fotocopy untuk menunjang kegiatan
                        operasional di lingkungan Kantor Pusat DJBC.     
                      - Untuk menunjang kelancaran kegiatan              
                        administrasi perkantoran di lingkungan Kantor Pusat
                        DJBC.                                            
3. TARGET /       : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam Pengadaan Jasa Lainnya
   SASARAN         Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC Tahun
                   Anggaran 2025 adalah penyediaan mesin Fotocopy serta dukungan
                   teknis untuk menunjang kelancaran kegiatan administrasi
                   perkantoran di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
                   Cukai.                                                
4. RUANG          : 1. Menyediakan 65 (enam puluh lima) yang terdiri dari 61 (enam puluh
   LINGKUP,          satu) unit mesin fotocopy hitam putih dan 4 (empat) unit mesin
   LOKASI            fotocopy warna.                                     
   PEKERJAAN,      2. Lokasi pemasangan akan ditentukan oleh Bagian Umum 
   FASILITAS         berdasarkan permohonan kebutuhan mesin fotocopy dari seluruh
   PENUNJANG         unit kerja di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
                   3. Seluruh Mesin fotocopy harus sudah tersedia dalam siap kondisi
                     siap terpasang dan siap digunakan di lokasi yang ditentukan
                     pada tanggal 1 Januari 2025.                        
                   4. Pemeliharaan/perawatan meliputi:                   
                     a. Penggantian drum dalam 1 x 24 jam sejak laporan diterima
                        oleh penyedia jasa.                              
                     b. Pemeliharaan/perawatan secara berkala semua mesin
                        fotocopy.                                        
                     c. Penanganan atas kerusakan mesin fotocopy:        
                        - Laporan kerusakan harus ditindaklanjuti dalam waktu
                          paling lama 1 jam (respone time).              
                        - Mesin fotocopy yang rusak harus dilakukan perbaikan
                          paling lama 2 jam sejak laporan kerusakan diterima
                          penyedia.                                      
                        - Apabila dalam waktu 2 jam sejak laporan kerusakan
                          diretima penyedia mesin fotocopy belum dapat diperbaiki,
                          penyedia wajib melakukan penggantian mesin fotocopy
                          dengan spesifikasi minimal sama atau lebih tinggi dalam
                          jangka waktu maksimal 1 x 24 jam sejak laporan 
                          kerusakan diterima oleh penyedia jasa.         
                   5. Pelayanan 24 jam nonstop setiap hari termasuk hari libur apabila
                     dibutuhkan untuk menjamin kelancaran operasional mesin
                     selama 24 jam nonstop setiap hari sekaligus menyediakan
                     layanan staff call center yang bisa dihubungi 24 jam nonstop
                     setiap hari.                                        
                   6. Penyedia mencantumkan/menempelkan nomor telepon staff call
                     center yang dapat dihubungi setiap waktu 24 jam nonstop setiap
                     hari pada setiap unit mesin fotocopy.               
                   7. Penyediaan jasa pelayanan pemindahan mesin fotocopy di
                     wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang,
                     Bekasi) dan Bandung, apabila diperlukan tanpa dipungut biaya
                     baik hari kerja maupun hari libur. Pemindahan dilakukan paling
                     lama 1 x 24 jam sejak permohonan pemindahan diterima oleh
                     penyedia jasa.                                      
                   8. Tenaga Terampil dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Jasa
                     Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotocopy pada Kantor Pusat DJBC
                     Tahun Anggaran 2025 adalah pekerja yang disediakan oleh
                     Penyedia Jasa Sebanyak minimal 3 orang dengan rincian: 1
                     (satu) orang pengawas dan 2 (dua) orang tenaga teknisi dengan
                     ketentuan sebagai berikut:                          
                    a. Pengawas                                          
                       Kebutuhan : 1 (satu) orang                        
                       Pendidikan : SMA/Sederajat                        
                       Minimal                                           
                       Pengalaman : Pengalaman sebagai pengawas pekerjaan
                                   sewa mesin fotocopy atau sejenisnya di
                                   Gedung perkantoran/pabrik minimal 1   
                                   (satu) tahun, yang dibuktikan dengan surat
                                   keterangan kerja dari pemberi kerja dan
                                   periode tugas.                        
                       Syarat    : Berbadan sehat , berkelakuan baik,disiplin,
                                   jujur mempunyai kemampuan manajerial  
                                   dan leadership yang mumpuni untuk     
                                   menjadi pengawas dan dibuktikan dengan
                                   surat penyataan dari penyedia jasa    
                       Tugas     : 1) Bertindak untuk dan atas nama      
                                     Perusahaan   dan     dapat          
                                     menerima/melaksanakan/memutuskan    
                                     segala sesuatu yang diperlukan guna 
                                     kelancaran pekerjaan;               
                                   2) Mengawasi seluruh pelaksanaan      
                                     pekerjaan                           
                                   3) Menertibkan kedisiplinan dari seluruh
                                     tenaga teknisi                      
                    b. Tenaga Teknisi                                    
                       Kebutuhan : Minimal 2 (dua) orang                 
                       Pendidikan : SMA/Sederajat                        
                       Minimal                                           
                       Pengalaman : Pengalaman sebagai teknisi mesin     
                                   fotocopy minimal 2 (satu) tahun, yang 
                                   dibuktikan dengan surat keterangan kerja
                                   dari pemberi kerja dan periode tugas. 
                       Syarat    : 1) Memiliki kemampuan melakukan       
                                     perbaikan mesin fotocopy yang       
                                     dibuktikan  dengan    surat         
                                     pernyataandari penyadia jasa        
                                   2) Pegawai tetap Perusahaan penyedia  
                                     jasa yang dibuktikan dengan surat   
                                     pernyataan dari penyedia jasa       
                                   3) Tenaga teknisi yang dimaksud harus 
                                     telah mengikuti dan menyelesaikan   
                                     pelatihan teknisi terkait pengoperasian
                                     dan pemeliharaan mesin fotocopy yang
                                     dibuktikan dengan Sertifikat pelatihan
                                     atau surat keterangan yang dikeluarkan
                                     oleh Prinsipal yang berkedudukan di 
                                     Indonesia atau ATPM                 
                       Tugas     : 1) Melakukan instalasi mesin fotocopy 
                                   2) Melakukan pemeliharaan seluruh unit
                                     mesin fotocopy secara berkala       
                                   3) Melakukan penggantian sprepart yang
                                     perlu diganti atas kerusakan atau   
                                     gangguan yang terjadi pada mesin    
                                     fotocopy                            
                                   4) Memberikan penjelasan kepada       
                                     pengguna jasa mengenai cara         
                                     penggunaan mesin fotocopy apabila   
                                     diperlukan.                         
                   9. Menyusun laporan secara periodik mengenai pelaksanaan
                     pekerjaan. Laporan kemajuan pekerjaan/Laporan pelaksanaan
                     pekerjaan yang dibuat dan disampaikan oleh penyedia kepada
                     Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk setiap bulan   
                     pelaksanaan pekerjaan.
Tenders also won by PT Setiawan Kumalagiri
Authority
31 December 2018Belanja Sewa Mesin Fotokopi Kepaniteraan 2019Mahkamah AgungRp 5,342,400,000
3 February 2023Konsolidasi Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Dan Faksimile Multifungsi Kementerian Luar Negeri Ta 2023Kementerian Luar NegeriRp 5,225,575,600
24 February 2022Konsolidasi Pengadaan Jasa Sewa Mesin Fotokopi Dan Faksimile Multifungsi Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2022Kementerian Luar NegeriRp 4,168,692,000
23 December 2021Sewa Mesin Fotokopi 31 Provinsi Untuk Inspektur Tambang DaerahKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,234,000,000
10 February 2023Sewa Fotokopi Kantor It ProvinsiKementerian Energi Dan Sumber Daya MineralRp 3,186,620,000
25 September 2015Pengadaan Sewa Mesin Fotocopy Ptsp Se-Jakarta BaratUPPBJ Kepulauan SeribuRp 2,956,875,122
20 December 2022Pengadaan Jasa Lainnya Berupa Sewa Mesin Fotokopi Tahun Anggaran 2023Kementerian KeuanganRp 2,952,000,000
11 December 2023Pengadaan Sewa Mesin FotocopyMahkamah AgungRp 2,840,112,000
6 December 2021Pengadaan Jasa Sewa Fotokopi Tahun Anggaran 2022Kementerian KeuanganRp 2,700,000,000
9 December 2019- Sewa Fotocopy Mesin Fotocopy Digital Penyelesaian Perkara [40 Unit X 12 Bln]Mahkamah AgungRp 2,640,000,000