URAIAN PEKERJAAN SEWA MESIN
FOTOCOPY
URAIAN PEKERJAAN
PEKERJAAN PENGADAAN SEWA MESIN FOTOCOPY PENYELESAIAN PERKARA KASASI DAN
PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG-RI
TAHUN ANGGARAN 2024
I. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-
Undang Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4958);
2. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Keuangan Negara Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
5. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2005 tentang Sekretariat Mahkamah Agung Republik Indonesia;
6. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
7. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : KMA/018/SK/III/2006 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia;
9. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 119/KMA/SK/VII/2013 tanggal 19
Juli 2013 tentang Penetapan hari Musyawarah dan Ucapan Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
10. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30
Desember 2014 Tentang Pedoman Sistem Kamar Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia;
11. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal
31 Desember 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik
Indonesia;
b. Gambaran Umum
Kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan peraturan perundang-undangan meliputi kewenangan
memeriksa dan memutus permohonan kasasi, sengketa tentang kewenangan mengadili, dan permohonan
peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, kewenangan menguji peraturan
perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, memberikan pertimbangan
terhadap permohonan grasi, memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada
lembaga negara dan lembaga pemerintahan.
URAIAN PEKERJAAN SEWA MESIN
FOTOCOPY
Sesuai dengan SK KMA Nomor : 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Jangka
Waktu Penanganan Perkara Pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, bahwa penanganan perkara
kasasi dan peninjauan kembali pada Mahkamah Agung harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama
250 (dua ratus lima puluh) hari, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, terhitung mulai
penerimaan berkas hingga pengiriman kembali berkas ke pengadilan pengaju. Penanganan perkara pada
Mahkamah Agung merupakan tahapan proses yang terdiri dari pertama, penerimaan berkas perkara, kedua,
penelaahan berkas perkara, ketiga, registrasi berkas perkara, keempat, penetapan kamar, penetapan majelis
dan distribusi berkas perkara, kelima, penetapan hari musyawarah dan ucapan, keenam, pembacaan berkas,
ketujuh, musyawarah dan ucapan, kedelapan, minutasi, dan kesembilan, pengiriman berkas perkara. Dari 9
(sembilan) tahap tersebut dilaksanakan melalui unit Biro Umum, Direktur Pranata dan Tata Laksana, Panitera
Muda Perkara (Panmud), Panitera Muda Kamar, dan Majelis Hakim. Pada proses kesembilan juga dibarengi
dengan publikasi putusan melalui protal putusan Direktori putusan Mahkamah Agung.
Dalam rangka mempercepat penyelesaian perkara kasasi dan PK, Mahkamah Agung mengeluarkan
berbagai kebijakan, salah satunya adalah pembacaan berkas bersama, yang tertuang dalam SK KMA
119/2013. Melalui SK KMA 119/2013, MA merevolusi sistem pembacaan berkas di MA dari pembacaan
bergiliran menjadi pembacaan serentak. Dampak dari SK KMA tersebut Panitera Muda Perkara harus
menggandakan berkas bundel B sebanyak jumlah majelis.
Beban penyelesaian perkara yang setiap tahun meningkat, perkara yang ditangani oleh Mahkamah
Agung pada periode Januari s.d November 2023 sebanyak 27.229 perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa perkara
tahun 2022 sebanyak 260 perkara dan perkara yang diterima diperiode tersebut sebanyak 26.969 perkara.
Jumlah perkara yang telah diputus sebanyak 24.015 perkara sehingga sisa perkara pada 30 November 2023
sebanyak 3.214 perkara. Jumlah perkara yang diputus juga naik 2,59%, jika dibandingkan dengan periode
yang sama di tahun 2022 yang berjumlah 23.395 perkara. Jumlah beban perkara sebanyak 27.229 perkara
sampai dengan bulan November 2023, menunjukan bahwa kebutuhan akan sarana dan prasarana
pendukung dalam penyelesaian perkara sangat dibutuhkan.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dan Tujuan Kegiatan
Maksud kegiatan ini adalah :
1) Memberikan dukungan kepada Majelis Hakim, Para Panitera Muda Perkara, Panitera Muda Kamar dan
Panitera Pengganti dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi dan PK pada Mahkamah Agung;
2) Mendukung percepatan penyelesaian minutasi perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali
Mahkamah Agung;
3) Mendukung penggandaan berkas perkara kasasi dan PK pada Panitera Muda perkara dan Panitera
Muda Kamar;
Tujuan kegiatan ini adalah :
1) Mempercepat penggandaan berkas perkara;
2) Mempercepat penyelesaian putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung, terutama
terhadap berkas perkara yang halamannya diatas 200 lembar/perkara;
3) Meningkatkan kinerja dan menunjang pekerjaan sehari-hari aparat Mahkamah Agung.
b. Lokasi Kegiatan : Jalan Medan Merdeka Utara No. 9-13, Jakarta Pusat.
III. TARGET SASARAN
Target dan sasaran yang ingin dicapai :
a. Tersedianya sarana dan prasarana kerja berupa mesin fotocopy bagi pegawai;
b. Terciptanya pelayanan prima dalam administrasi perkantoran dan pelayanan public;
c. Terlaksananya penyelesaian minutasi perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung.