| Reason | ||||
|---|---|---|---|---|
| 0032605628061000 | Rp 1,508,074,788 | 89.72 | - | |
| 0017539248805000 | Rp 1,510,702,480 | 89.5 | - | |
| 0016385304008000 | Rp 1,515,789,908 | 91.1 | - | |
| 0014762108831000 | Rp 1,516,569,600 | 94.55 | - | |
| 0015673247015000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0020961090952000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0015625015812000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0018885178061000 | - | - | - | |
| 0014991798952000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0810891010805000 | - | - | - | |
| 0026606962805000 | - | - | Setelah dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tidak memiliki NIB, Sertifikat Standar KBLI 71101 dan SBU AR001 | |
| 0419675616504000 | - | - | Tidak masuk daftar pendek | |
| 0968935528429000 | - | - | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | |
| 0019260538655000 | - | - | - | |
| 0032170243805000 | - | - | - | |
| 0015881097821000 | - | - | - | |
Nidia Jaya Karyabeton | 04*6**6****08**0 | - | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - |
| 0425735651831000 | - | - | - |
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA,
TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA
KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA POSO
Jl. Kasuari Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Desa Bente, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali
TELEPON (0452) 21385; FAKSIMILE (0452) 21224; LAMAN www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
RUANG LINGKUP
1. Lingkup Kegiatan a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan pengawasan konstruksi
pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso,
dengan output kegiatan ini adalah hasil pengawasan konstruksi
pembangunan gedung kantor dengan perkiraan minimal luas
bangunan 2.629 m2.
b. Lingkup Pekerjaan:
1) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan, dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
kerja, peralatan, dan perlengkapan, bahan bangunan,
informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
2) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;
3) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program, dan
tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
terjadi penyimpangan;
4) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
pelaksanaan konstruksi fisik;
5) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
pekerjaan di lapangan;
b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
pekerjaan konstruksi;
c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
realisasi fisik;
d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi;
e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi;
f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
pelaksanaan konstruksi;
g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi;
h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima
pertama (Provisional Hand Over);
i) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama (Provisional Hand Over), dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
j) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
pekerjaan, dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
k) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
bangunan Gedung;
l) membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi
(SLO) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat; dan
m) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK
berkaitan dengan pengawasan pekerjaan konstruksi.
6) menyusun laporan akhir pekerjaan konsultan pengawas.
c. Tanggung Jawab Pengawas:
Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
jasa konsultasi pengawasan yang berlaku dan dilandasi:
1) Pasal 75 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang
Undang-undang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
2) Pasal 60 Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung; dan
3) Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021
secara proporsional dan kontraktual sesuai lingkup pekerjaan yang
akan dilaksanakan.
2. Keluaran a. Tahap Persiapan:
Laporan Pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana
teknis pengawasan, organisasi, jumlah, dan kualifikasi tim
pengawas, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab masing-
masing tenaga ahli.
b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan:
1) Laporan Bulanan Pengawasan (Mingguan dan Bulanan, serta
laporan insidentil apabila diperlukan dan atau diminta oleh
PPK);
2) Berita Acara-Berita Acara (Kemajuan Pekerjaan Untuk
Pembayaran Fisik, Serah Terima, Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah/Kurang, Pemeliharaan);
3) Laporan Rapat-Rapat lapangan;
4) Memeriksa Gambar-gambar Shop Drawing dan As Built
Drawing;
5) Memeriksa Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor;
6) Memeriksa data/laporan hasil testing dan commissioning dan
dituangkan dalam bentuk laporan; dan
7) Laporan Akhir Pengawasan.
3. Peralatan, Material, Peralatan, material, personel, dan fasilitas yang disediakan PPK untuk
Personel dan menunjang kegiatan ini berupa fasilitas ruang rapat untuk pelaksanaan
Fasilitas dari PKK kegiatan rapat pembahasan apabila dilaksanakan di kantor PPK.
4. Peralatan dan Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk menyediakan segala
Material dari kebutuhan peralatan dan material yang berkaitan dengan tugas
Penyedia Jasa Pengawasan.
Konsultasi
5. Lingkup Tanggung a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
Jawab Penyedia jasa pengawasan yang berlaku dilandasi Undang-Undang Nomor
Jasa 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (serta perubahannya, apabila ada);
b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
berikut:
1) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
persyaratan standar hasil karya pengawasan yang berlaku
mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
2) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
bangunan yang akan diwujudkan; dan
3) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.
c. Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
Pengawasan antara lain meliputi:
1) Pengawasan Persiapan Konstruksi;
2) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan
Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
Konstruksi; dan
3) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi
sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
Pekerjaan Konstruksi.
Untuk mempermudah koordinasi maka penyedia wajib menyediakan
kantor operasional selama masa pekerjaan di sekitar lokasi pekerjaan.
6. Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan, terhitung sejak
Pelaksanaan diterbitkan SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua Pekerjaan
Konstruksi Fisik, yang terdiri dari:
a. Jangka waktu Pelaksanaan Pengawasan selama Masa Konstruksi
selama 300 (tiga ratus) hari kalender; dan
b. Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
Pengawasan dalam masa pemeliharaan sampai dilaksanakannya
Serah Terima Kedua Konstruksi Fisik (Final Hand Over) yaitu
minimal selama 6 (enam) bulan.
7. Kebutuhan Personil Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus
Minimal menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi
lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Personil
yang dimiliki oleh Konsultan Pengawas harus memenuhi kualifikasi
teknis dan jumlahnya.