Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi Pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso Tahun Anggaran 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 41517011
Date: 2 December 2024
Year: 2025
KLPD: Kementerian Keuangan
Work Unit: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Pagu Anggaran
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,531,089,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,517,036,301
Winner (Pemenang): PT Multi Karsa Madatama
NPWP: 014762108831000
RUP Code: 53601713
Work Location: Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah - Morowali (Kab.)
Participants: 20
Applicants
Reason
0032605628061000Rp 1,508,074,78889.72-
0017539248805000Rp 1,510,702,48089.5-
0016385304008000Rp 1,515,789,90891.1-
0014762108831000Rp 1,516,569,60094.55-
0015673247015000--Tidak masuk daftar pendek
0020961090952000--Tidak masuk daftar pendek
0015625015812000--Tidak masuk daftar pendek
0018885178061000---
0014991798952000--Tidak masuk daftar pendek
0810891010805000---
0026606962805000--Setelah dilakukan klarifikasi dan pembuktian kualifikasi tidak memiliki NIB, Sertifikat Standar KBLI 71101 dan SBU AR001
0419675616504000--Tidak masuk daftar pendek
0968935528429000---
0843189317013000---
0019260538655000---
0032170243805000---
0015881097821000---
Nidia Jaya Karyabeton
04*6**6****08**0---
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0---
0425735651831000---
Attachment
KEMENTERIAN   KEUANGAN   REPUBLIK INDONESIA             
                          DIREKTORAT JENDERAL PAJAK                     
            KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI UTARA,    
                     TENGAH, GORONTALO, DAN MALUKU UTARA                
                     KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA POSO                
                Jl. Kasuari Kompleks Perkantoran Bumi Fonuasingko Desa Bente, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali
                      TELEPON (0452) 21385; FAKSIMILE (0452) 21224; LAMAN www.pajak.go.id
                      LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
                          SUREL pengaduan@pajak.go.id; informasi@pajak.go.id
                         RUANG LINGKUP                                  
                                                                        
1. Lingkup Kegiatan a. Lingkup kegiatan adalah kegiatan pengawasan konstruksi
                     pembangunan Gedung Kantor Pelayanan Pajak Pratama Poso,
                                                                        
                     dengan output kegiatan ini adalah hasil pengawasan konstruksi
                     pembangunan gedung kantor dengan perkiraan minimal luas
                     bangunan 2.629 m2.                                 
                   b. Lingkup Pekerjaan:                                
                     1) mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan fisik yang
                        disusun oleh penyedia jasa pelaksanaan konstruksi, yang
                        meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
                        penyediaan, dan penggunaan sumber daya berupa: tenaga
                                                                        
                        kerja, peralatan, dan perlengkapan, bahan bangunan,
                        informasi, dana, program Quality Assurance atau Quality
                        Control, dan program kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
                     2) mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik, yang
                        meliputi program pengendalian sumber daya, pengendalian
                        biaya, pengendalian waktu, pengendalian sasaran fisik
                        (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
                        perubahan pekerjaan, pengendalian tertib administrasi,
                        pengendalian kesehatan dan keselamatan kerja;   
                                                                        
                     3) melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis
                        dan manajerial yang timbul, usulan koreksi program, dan
                        tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi teknis bila
                        terjadi penyimpangan;                           
                     4) melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam
                        pelaksanaan konstruksi fisik;                   
                     5) melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri atas:
                        a) memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan
                                                                        
                          konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan
                          pekerjaan di lapangan;                        
                        b) mengawasi pemakaian bahan, peralatan, dan metode
                          pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan biaya
                          pekerjaan konstruksi;                         
                        c) mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi
                          kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume atau
                          realisasi fisik;                              
                        d) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                                                                        
                          memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan
                          konstruksi;                                   
                        e) menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                          membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
                          manajemen konstruksi, dengan masukan hasil rapat-rapat
                          lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
                          pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh penyedia jasa
                          pelaksanaan konstruksi;                       
                        f) menyusun laporan dan berita acara dalam rangka
                          kemajuan pekerjaan dan pembayaran angsuran pekerjaan
                          pelaksanaan konstruksi;                       
                        g) meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
                                                                        
                          drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
                          konstruksi;                                   
                        h) meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan
                          di lapangan (As Built Drawing) sebelum serah terima
                          pertama (Provisional Hand Over);              
                        i) menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
                          terima pertama (Provisional Hand Over), dan mengawasi
                          perbaikannya pada masa pemeliharaan;          
                                                                        
                        j) menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan,
                          serah terima pertama, berita acara pemeliharaan
                          pekerjaan, dan serah terima kedua pekerjaan konstruksi,
                          sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran 
                          pekerjaan konstruksi;                         
                        k) Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi
                          bangunan Gedung;                              
                        l) membantu PPK dalam penyiapan kelengkapan dokumen
                                                                        
                          Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Sertifikat Laik Operasi
                          (SLO) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat; dan
                        m) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh PPK
                          berkaitan dengan pengawasan pekerjaan konstruksi.
                     6) menyusun laporan akhir pekerjaan konsultan pengawas.
                   c. Tanggung Jawab Pengawas:                          
                     Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
                     jasa konsultasi pengawasan yang berlaku dan dilandasi:
                     1) Pasal 75 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2017 tentang
                                                                        
                        Undang-undang Jasa Konstruksi beserta perubahannya;
                     2) Pasal 60 Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang
                        Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun
                        2002 tentang Bangunan Gedung; dan               
                     3) Pasal 17 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                        Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
                        diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
                        2021                                            
                                                                        
                     secara proporsional dan kontraktual sesuai lingkup pekerjaan yang
                     akan dilaksanakan.                                 
2. Keluaran        a. Tahap Persiapan:                                  
                     Laporan Pendahuluan yang berisi konsep penyiapan rencana
                     teknis pengawasan, organisasi, jumlah, dan kualifikasi tim
                     pengawas, metoda pelaksanaan, dan tanggung jawab masing-
                     masing tenaga ahli.                                
                   b. Tahap Pelaksanaan Konstruksi dan Pemeliharaan:    
                     1) Laporan Bulanan Pengawasan (Mingguan dan Bulanan, serta
                        laporan insidentil apabila diperlukan dan atau diminta oleh
                                                                        
                        PPK);                                           
                     2) Berita Acara-Berita Acara (Kemajuan Pekerjaan Untuk
                        Pembayaran Fisik, Serah Terima, Pemeriksaan Pekerjaan
                        Tambah/Kurang, Pemeliharaan);                   
                     3) Laporan Rapat-Rapat lapangan;                   
                     4) Memeriksa Gambar-gambar Shop Drawing dan As Built
                        Drawing;                                        
                     5) Memeriksa Manual Peralatan yang dibuat Kontraktor;
                                                                        
                     6) Memeriksa data/laporan hasil testing dan commissioning dan
                        dituangkan dalam bentuk laporan; dan            
                     7) Laporan Akhir Pengawasan.                       
                                                                        
3. Peralatan, Material, Peralatan, material, personel, dan fasilitas yang disediakan PPK untuk
   Personel dan   menunjang kegiatan ini berupa fasilitas ruang rapat untuk pelaksanaan
   Fasilitas dari PKK kegiatan rapat pembahasan apabila dilaksanakan di kantor PPK.
                                                                        
4. Peralatan dan  Penyedia Jasa Konsultansi diwajibkan untuk menyediakan segala
   Material dari  kebutuhan peralatan dan material yang berkaitan dengan tugas
   Penyedia Jasa  Pengawasan.                                           
                                                                        
   Konsultasi                                                           
                                                                        
5. Lingkup Tanggung a. Konsultan Pengawas bertanggung jawab secara profesional atas
   Jawab Penyedia    jasa pengawasan yang berlaku dilandasi Undang-Undang Nomor
   Jasa              2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah
                     terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                     Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
                     Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
                     dan Peraturan Pemerintah nomor 16 Tahun 2021 tentang
                                                                        
                     Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang nomor 28 Tahun 2002
                     tentang Bangunan Gedung (serta perubahannya, apabila ada);
                   b. Secara umum tanggung jawab konsultan adalah minimal sebagai
                     berikut:                                           
                     1) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus memenuhi
                        persyaratan standar hasil karya pengawasan yang berlaku
                        mekanisme pertanggungan sesuai dengan ketentuan 
                        perundang-undangan yang berlaku;                
                                                                        
                     2) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
                        mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan oleh
                        proyek, termasuk melalui KAK ini, seperti dari segi
                        pembiayaan, waktu penyelesaian pekerjaan dan mutu
                        bangunan yang akan diwujudkan; dan              
                     3) Hasil karya pengawasan yang dihasilkan harus telah
                        memenuhi peraturan, standar, dan pedoman teknis bangunan
                        gedung yang berlaku untuk bangunan gedung pada umumnya
                        dan yang khusus untuk bangunan gedung negara.   
                   c. Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa
                     Pengawasan antara lain meliputi:                   
                                                                        
                     1) Pengawasan Persiapan Konstruksi;                
                     2) Pengawasan Tahap Pelaksanaan Konstruksi sampai dengan
                        Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over) Pekerjaan
                        Konstruksi; dan                                 
                     3) Pengawasan Tahap Pemeliharaan Pekerjaan Konstruksi
                        sampai dengan Serah Terima Akhir (Final Hand Over)
                        Pekerjaan Konstruksi.                           
                                                                        
                  Untuk mempermudah koordinasi maka penyedia wajib menyediakan
                  kantor operasional selama masa pekerjaan di sekitar lokasi pekerjaan.
                                                                        
6. Jangka Waktu   Jangka waktu pelaksanaan Pekerjaan Pengawasan, terhitung sejak
   Pelaksanaan    diterbitkan SPMK sampai dengan Serah Terima Kedua Pekerjaan
                                                                        
                  Konstruksi Fisik, yang terdiri dari:                  
                   a. Jangka waktu Pelaksanaan Pengawasan selama Masa Konstruksi
                     selama 300 (tiga ratus) hari kalender; dan         
                   b. Konsultan Pengawas mempunyai kewajiban untuk melaksanakan
                     Pengawasan dalam masa pemeliharaan sampai dilaksanakannya
                     Serah Terima Kedua Konstruksi Fisik (Final Hand Over) yaitu
                     minimal selama 6 (enam) bulan.                     
                                                                        
7. Kebutuhan Personil Untuk melaksanakan pekerjaan ini, Konsultan Pengawas harus
                                                                        
   Minimal        menyediakan tenaga yang memenuhi ketentuan baik ditinjau dari segi
                  lingkup pekerjaan maupun tingkat kompleksitas pekerjaan. Personil
                  yang dimiliki oleh Konsultan Pengawas harus memenuhi kualifikasi
                  teknis dan jumlahnya.
Tenders also won by PT Multi Karsa Madatama
Authority
27 December 2024Jasa Konsultasi Perencanaan Bangunan GedungKementerian PertanianRp 2,574,851,000
30 December 2024Belanja Jasa Manajemen Konstruksi Pembangunan Sarana Dan Prasarana OlahragaKab. MorowaliRp 2,250,000,000
16 September 2025Jasa Konsultan Perencana Gedung Kedokteran TerpaduKementerian AgamaRp 2,243,000,000
5 September 2024Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Konstruksi Renovasi, Perluasan Gedung Kantor Pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan Ham Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2024Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia RIRp 1,614,040,000
17 March 2016Konsultan Manajemen Teknis (Kmt) Sulawesi Tengah 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,503,812,000
28 July 2023Penyusunan Rancangan Teknik Terinci (Rtt) Sisi Darat Bandara Baru WasiorPemerintah Daerah Kabupaten Teluk WondamahRp 1,500,000,000
16 May 2024Perencanaan Ded Gedung Kantor Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi TengahProvinsi Sulawesi TengahRp 1,400,000,000
17 June 2025Perencanaan Desain Pembangunan Gedung Kantor Upt. Pengawasan Ketenagakerjaan Wil. II (Dinas Tenaga Kerja)Provinsi Sulawesi TengahRp 1,100,000,000
10 March 2022Konsultan Perencana Gedung LaboratoriumKota PaluRp 1,012,000,000
7 March 2014Master Plan Pengembangan Ikan Demersal Di Sulawesi TengahRp 1,000,000,000