| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0014762108831000 | Rp 770,000,000 | 89.77 | 91.82 | - | |
| 0951978683643000 | Rp 885,671,886 | 84.91 | 85.32 | - | |
| 0026240051061000 | Rp 993,227,556 | 94.35 | 90.99 | - | |
| 0023021165621000 | - | - | - | - | |
| 0807755970528000 | - | - | - | - | |
| 0838511376805000 | - | - | - | - | |
| 0763882800421000 | - | 77.05 | - | Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade) Minimal untuk unsur proposal teknis Minimal (13%) dan unsur kualifikasi tenaga ahli Minimal (50%) serta memenuhi ambang batas (passing grade) Nilai Total Minimal (78%) yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Berdasarkan Hasil Evaluasi PT. Parahyangan Putra Cemerlang Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Untuk Kualifikasi Tenaga Ahli serta Tidak Memenuhi Ambang Batas (Passing Grade) Minimal Nilai Total. Sesuai Ketentuan Dokumen Seleksi BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B. Evaluasi Teknis pada Tabel. | |
CV Doivamuthea Consultant | 04*0**6****31**0 | - | - | - | Pengalaman perusahaan tidak memenuhi nilai passinggrade 70 |
| 0014643134542000 | - | 77.41 | - | Peserta Seleksi dinyatakan lulus evaluasi teknis apabila memenuhi ambang batas nilai teknis (passing grade) Minimal untuk unsur proposal teknis Minimal (13%) dan unsur kualifikasi tenaga ahli Minimal (50%) serta memenuhi ambang batas (passing grade) Nilai Total Minimal (78%) yang ditetapkan dalam Dokumen Seleksi. Berdasarkan Hasil Evaluasi PT. POLA DATA CONSULTANT (PDC) Tidak Memenuhi Ambang Batas Minimal Untuk Kualifikasi Tenaga Ahli serta Tidak Memenuhi Ambang Batas (Passing Grade) Minimal Nilai Total. Sesuai Ketentuan Dokumen Seleksi BAB VI. LEMBAR KRITERIA EVALUASI Huruf B. Evaluasi Teknis Tabel. | |
| 0015328735615000 | - | - | - | - | |
| 0809401268721000 | - | - | - | - | |
| 0718833189609000 | - | - | - | Anggota KSO tidak memiliki sertifikat standar KBLI 71101 dan SBU Subklasifiaksi AR001 | |
| 0810891010805000 | - | - | - | Tidak mengahadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0016910150805000 | - | - | - | Tidak mengahadiri undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0961174240526000 | - | - | - | 1. PT. Gunung Giri Engineering Consultant tidak memiliki NIB berbasis resiko dan Sertifikat standar dengan KBLI 71101 2. Surat perjanjian KSO tidak ditandatangani oleh anggota KSO 3. Anggota KSO menjadi anggota KSO juga pada Perusahaan lain pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0669612608424000 | - | - | - | - | |
| 0968935528429000 | - | - | - | - | |
| 0015625015812000 | - | - | - | - | |
| 0014362461429000 | - | - | - | Anggota KSO tidak melampirkan Sertifikat Standar KBLI 71101 | |
| 0731682647322000 | - | - | - | Anggota KSO menjadi anggota KSO juga pada Perusahaan lain pada paket pekerjaan yang sama | |
| 0020995254942000 | - | - | - | Sertifikat Standar Anggota KSO KBLI 71101 yang dilampirkan belum terverfifikasi dan tidak ada tangkapan Layar Laman OSS yang mencantumkan bahwa Sertifikat Standar sedang menunggu Verifikasi | |
| 0317414100831000 | - | - | - | - | |
| 0425735651831000 | - | - | - | - | |
CV Stb 64 | 0318164548831000 | - | - | - | - |
| 0948453758822000 | - | - | - | - | |
| 0013494653013000 | - | - | - | - | |
| 0316679810831000 | - | - | - | - | |
| 0808853469831000 | - | - | - | - | |
CV Fasade Nusantara | 09*5**1****31**0 | - | - | - | - |
| 0012184255831000 | - | - | - | - | |
| 0017539248805000 | - | - | - | - | |
| 0033058645822000 | - | - | - | - | |
CV Karaya Poligon | 04*4**5****31**0 | - | - | - | - |
| 0014612634831000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH
DINAS CIPTA KARYA DAN SUMBER DAYA AIR
Jalan Prof. Dr. Moh. Yamin No. 33 Palu 941114 Telp. (0451) 4015509
Website : www.cikasda.sultengprov.go.id Email : [email protected]
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Sehubungan dengan Pelaksanaan kegiatan pekerjaan Jasa Konsultansi pada
Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah TA.2025,
dengan ini disampaikan uraian singkat pekerjaan pengadaan jasa sebagai berikut :
1. Paket Pekerjaan :
Nama Paket Pekerjaan : Pekerjaan Jasa Konsultansi Perencanaan Desain
Pembangunan Gedung Kantor Upt. Pengawasan
Ketenagakerjaan Wil. II Dinas Tenaga Kerja
Lingkup Pekerjaan :
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh penyedia jasa berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, yaitu PP 16 tahun 2021. Penyedia Jasa memiliki lingkup
pekerjaan/kegiatan yang terdiri dari tahapan penyusunan rancangan teknis,
persiapan dan pendampingan tender kontraktor, dan pengawasan berkala.
I. Penyusunan Perancangan Teknis
1. Penyusunan konsepsi perancangan :
a. Mengumpulkan data dan informasi lapangan (termasuk penyelidikan
tanah lapangan).
b. Membuat interpretasi secara garis besar terhadap kak,
c. Konsultasi dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan
daerah/perijinan bangunan.
d. Membuat gagasan dan interpretasi terhadap program perencanaan dan
perancangan sebagai landasan perencanaan dan perancangan
diwujudkan dalam uraian tertulis, diagram-diagram dan/atau gambar.
e. Membuat sketsa gagasan 2 (dua) sketsa ide yang merupakan gambar
sketsa dalam skala yang memadai yang menggambarkan gagasan
perencanaan dan perancangan yang jelas tentang pola pembagian ruang
dan bentuk bangunan serta identitas kewilayahan.
2. Penyusunan pra rancangan :
a. Membuat gambar rencana massa bangunan gedung yang menunjukan
posisi massa bangunan di dalam tapak dan terhadap lingkungan sekitar
berikut kontur tanah berdasarkan Kerangka Rencana Kota.
b. Membuat gambar Rencana Tapak yang menunjukan hubungan denah
antar bangunan dan Tata Ruang Luar atau Penghijauan di dalam
kawasan tapak.
c. Membuat gambar denah yang menggambarkan susunan tata ruang dan
hubungan antar ruang dalam bangunan pada setiap lantai dan
menerangkan peil atau ketinggian lantai.
d. Membuat gambar tampak bangunan yang menunjukan pandangan ke
empat sisi atau arah bangunan.
e. Membuat gambar potongan bangunan secara melintang dan memanjang
untuk menunjukan secara garis besar penampang dan sistem struktur
dan utilitas bangunan.
f. Membuat gambar visualisasi tiga dimensi dalam bentuk gambar dan
animasi komputer.
g. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus) dan
atau yang memadai beserta ukuran untuk kejelasan informasi yang
ingin dicapai (mengacu pada pedoman gambar Kementerian PUPR).
h. Menghitung nilai fungsional bangunan gedung dan menampilkannya
dalam bentuk diagram.
i. Membuat laporan teknis dalam bentuk uraian dan gambar tentang
perkiraan luas lantai, informasi penggunaan bahan atau material,
pemilihan sistem struktur bangunan, pemilihan sistem utilitas
bangunan, pemilihan konsep tata lingkungan serta perkiraan biaya dan
waktu konstruksi.
j. (Membantu administrasi perijinan)* atau mengurus perizinan sampai
mendapatkan keterangan rencana kota, keterangan persyaratan
bangunan dan lingkungan, dan penyiapan kelengkapan permohonan
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan pemerintah daerah setempat yang dilakukan dengan
mengikuti sidang TPA.
3. Penyusunan pengembangan rancangan :
a. Membuat pengembangan arsitektur bangunan gedung berupa gambar
rencana arsitektur (beserta uraian konsep dan visualisasi desain dua
dimensi dan desain tiga dimensi yang menunjukan hubungan antara
lantai bangunan dan tata ruang luar terhadap garis sempadan bangunan,
jalan dan ketentuan rencana tata kota lainnya. Termasuk rancangan
dsain interior serta rancangan tata ruang terbuka hijau/landscape
gedung beserta uraian konsep dan perhitungannya.
b. Membuat denah yang menunjukan lantai-lantai dalam bangunan,
susunan tata ruang dalam, koordinat bangunan, peil lantai, dan ukuran-
ukuran elemen bangunan serta jenis bahan yang digunakan.
c. Membuat tampak bangunan, yang menujukan pandangan ke empat arah
bangunan dan bahan bangunan yang digunakan secara jelas beserta
uraian konsep dan visualisasi desain dua dimensi dan desain tiga
dimensi.
d. Membuat pengembangan sistem struktur, berupa gambar potongan
bangunan, secara melintang dan memanjang yang menjelaskan sistem
struktur, ukuran dan peil elemen bangunan (pondasi, lantai, dinding,
langit-langit dan atap) secara menyeluruh beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
e. Membuat pengembangan sistem mekanikal elektrikal, berupa gambar
detail mekanikal elektrikal termasuk informasi teknologi, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
f. Membuat gambar tersebut di atas dalam skala 1:500 (satu banding lima
ratus), 1:200 (satu banding dua ratus), 1:100 (satu banding seratus),
1:50 (satu banding lima puluh) dan/atau yang memadai beserta ukuran
untuk kejelasan informasi yang ingin dicapai.
g. Membuat garis besar spesifikasi teknis (outline specifications) atau
penggunaan bahan bangunan secara garis besar dengan
mempertimbangkan nilai manfaat, ketersediaan bahan, konstruksi, nilai
ekonomi, rantai pasok material bangunan gedung dan TKDN.
h. Menyusun perkiraan anggaran biaya (rab) konstruksi/EE.
i. Melakukan analisa dan perhitungan kebutuhan air bersih, drainase, dan
pengelolaan limbah/sampah pada bangunan, analisis dampak
lingkungan kawasan dan gedung, analisa dampak lalu lintas kawasan
dan penggunaan air tanah gedung termasuk perijinannya dan analisis
penggunaan energi terbarukan.
4. Penyusunan rancangan detail :
a. Gambar-gambar detail yang terdiri dari gambar detail arsitektur, detail
struktur, detail utilitas, interior dan landscape yang sesuai dengan
gambar rencana yang telah disetujui.
b. Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) yang memuat
diantaranya persyaratan umum, persyaratan administratif; dan
persyaratan teknis termasuk detail metode pelaksanaan dan pemasangan
dan spesifikasi teknis atau bahan atau material dari setiap item
pekerjaan yang ada
c. Penyusunan rincian volume pelaksanaan pekerjaan (bill of quantity)
dan rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB) disertai dengan analisa
harga satuan pekerjaan (AHSP) yang mengacu pada PerMen PUPR
Nomor 8 Tahun 2023 termasuk biaya penerapan SMKK yang mengacu
pada PerMen PUPR nomor 10 tahun 2021
d. Laporan perancangan yang terdiri dari diantaranya
i. Laporan arsitektur;
ii. Laporan perhitungan struktur termasuk nota disain termasuk
laporan penyelidikan tanah (soil/boring test);
iii. Laporan perhitungan mekanikal, elektrikal, dan sistem pemipaan
(plumbing) termasuk nota disain;
iv. Laporan perhitungan Informasi dan Teknologi;
v. Laporan tata lingkungan; dan
e. Dokumen Rancangan Konseptual SMKK termasuk identifikasi bahaya
dan penetapan tingkat risiko Keselamatan Konstruksi pada Pekerjaan
Konstruksi.
f. Dokumen Analisa dan penetapan tingkat kompleksitas pekerjaan,
apakah termasuk pekerjaan kompleks atau tidak kompleks (sesuai pasal
47 ayat 6 PP 22/2020).
g. Surat penjaminan atas kegagalan bangunan (sesuai pasal 151 ayat 4 PP
16/2021).
Penyedia jasa harus melakukan presentasi kepada pengguna jasa/PPK
mengenai hasil rancangan detail. Rancangan detail yang telah final
dan/atau tidak ada lagi revisi digunakan untuk penyusunan dokumen teknis
pada dokumen tender konstruksi fisik.
II. Persiapan dan Pendampingan Tender Kontraktor
1. Membantu kepala satuan kerja atau pejabat pembuat komitmen didalam
menyusun dokumen persiapan pengadaan (DPP) kontraktor yang terdiri
dari KAK/Spesifikasi Teknis dan Rancangan Kontrak beserta
revisi/perbaikannya (jika ada).
2. Membantu Pokja Pemilihan atau pejabat pengadaan pada waktu penjelasan
pekerjaan (Aanwizjing), termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan
Pekerjaan, melaksanakan evaluasi penawaran dan membantu menjawab
sanggahan/sanggah banding dari peserta tender serta menyusun kembali
dokumen tender, dan melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi
tender ulang.
III. Pengawasan Berkala
1. Pihak penyedia jasa melakukan pengawasan berkala, seperti memeriksa
kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis pelaksanaan bila
ada perubahan, memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan yang
timbul selama masa konstruksi, memberikan rekomendasi tentang
penggunaan bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
2. Penyusunan laporan akhir pekerjaan Perancangan yang terdiri atas
perubahan Perancangan pada masa pelaksanaan konstruksi, petunjuk
penggunaan, pemeliharaan, dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut peralatan dan perlengkapan mekanikal
elektrikal bangunan.
Penyedia dapat membantu PPK dalam menindaklanjuti hasil audit dari
APIP/Auditor eksternal. Rancangan Gedung ini wajib mengadopsi tatanan
bangunan hijau secara tematik dan konseptual sehingga dapat mengarah pada
pembangunan bangunan hijau dan bangunan gedung pintar.
2. Pelaksanaan Pengadaan
Pengadaan ini dilaksanakan secara elektronik, dengan mengakses aplikasi
Sistem
Pengadaan Secara Elektronik ( SPSE ) pada alamat website LPSE :
http://lpse.sultengprov.go.id/
3. Jadwal Pelaksanaan Pengadaan
Dapat dilihat pada website :// http://lpse.sultengprov.go.id/
4. Dokumen pemilihan diambil dalam bentuk softcopy melalui aplikasi SPSE.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Palu, Juni 2025Desember 2020
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
.
BIDANG PENATAAN LINGKUNGAN
DAN BANGUNAN GEDUNG
Ir. TEGUH HARYONO, ST.,MM
Pembina , IV/a
Nip. 19710327 199703 1 005