URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
JASA PEMELIHARAAN X-RAY KONVENSIONAL MEREK RAPISCAN
TAHUN ANGGARAN 2025
Pengadaan Jasa Pemeliharaan X-Ray Konvensional Merek Rapiscan Tahun
Anggaran 2025 adalah untuk memilih penyedia jasa pemeliharaan yang mampu melakukan
pemeliharaan mesin-mesin x-ray yang dimiliki DJBC dengan merek Rapiscan dalam rangka
mendukung pengawasan dan pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
1. Lingkup pekerjaan:
Pekerjaan pemeliharaan ini dimaksud adalah untuk menjaga kelangsungan operasional
perangkat guna mendukung kelancaran pelayanan pemeriksaan dan pengawasan arus
barang oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu berupa pemeliharaan mesin X-
Ray Konvensional Merek Rapiscan termasuk penggantian suku cadang mesin dan jasa
perbaikan pada seluruh kantor atau satuan kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai yang memiliki mesin x-ray merek Rapiscan.
2. Kategori : Pengadaan Jasa lainnya
3. Metode Pengadaan : Penunjukan Langsung
4. Metode Kualifikasi : Pra Kualifikasi
5. Metode Dokumen : Satu File
6. Jenis kontrak : Harga Satuan
7. Sumber Pendanaan : DIPA Kantor Pusat DJBC Tahun Anggaran 2025
8. Kualifikasi Usaha : Non Kecil
9. Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan : Sejak ditandatanganinya Kontrak Perjanjian
Pelaksanaan Pekerjaan (SPPK dan SPMK) sampai dengan 31 Desember 2025.
10. Tempat Tujuan Akhir : seluruh kantor atau satuan kerja di lingkungan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai yang memiliki mesin X-Ray Merek
Rapiscan.
11. Syarat Kualifikasi Administrasi Penyedia:
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki surat ijin usaha sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Surat Ijin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Kode KBLI 46599 (Perdagangan
Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Lainnya) yang masih berlaku;
b. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap
dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dibuktikan dengan Surat Keterangan
Domisili Perusahaan yang masih berlaku;
c. Memiliki status valid keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi Status
Wajib Pajak (KSWP);
d. Secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengikatkan diri pada kontrak yang
dibuktikan dengan:
1) Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya;
2) Surat Kuasa (apabila dikuasakan);
3) Bukti bahwa yang diberikan kuasa merupakan pegawai tetap (apabila
dikuasakan); dan
4) Kartu Tanda Penduduk.
e. Membuat dan menandatangani surat pernyataan Pakta Integritas meliputi:
1) Tidak akan melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
2) Akan melaporkan kepada PA/KPA/APIP jika mengetahui terjadinya praktik
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dalam proses pengadaan ini;
3) Akan mengikuti proses pengadaan secara bersih, transparan, dan profesional
untuk memberikan hasil kerja terbaik sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
4) Apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam angka 1), 2) dan 3) maka
bersedia dikenakan sanksi administratif, dikenakan sanksi Daftar Hitam, digugat
secara perdata dan/atau dilaporkan secara pidana sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
f. Membuat dan menandatangani surat pernyataan:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan,
tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
2) Badan usaha tidak sedang dikenakan sanksi daftar hitam;
3) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang menjalani sanksi
daftar hitam lain;
4) Keikutsertaan yang bersangkutan tidak menimbulkan pertentangan kepentingan;
5) Yang bertindak untuk dan atas nama badan usaha tidak sedang dalam menjalani
sanksi pidana;
6) Pimpinan dan pengurus badan usaha bukan sebagai pegawai Kementerian/
Lembaga/Perangkat Daerah atau pimpinan dan pengurus badan usaha sebagai
pegawai Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang sedang mengambil cuti
diluar tanggungan Negara;
7) Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang
disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen
yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka direktur utama/pimpinan
perusahaan/pimpinan koperasi, atau kepala cabang, dari seluruh anggota
Kemitraan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam
daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada
pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan; dan
8) Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen
Kualifikasi;
12. Syarat Kualifikasi Teknis Penyedia :
a. Menyampaikan Surat Penawaran;
b. Menyampaikan Daftar Kuantitas dan Harga (DKH/BQ);
c. Menyampaikan Spesifikasi Teknis;
d. Memiliki pengalaman pekerjaan yang sama/ sejenis dengan nilai pekerjaan tertinggi
dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir untuk minimal 50% (lima puluh persen)
nilai total Harga Perkiraan Sendiri (HPS);
e. Memiliki Surat Tanda Pendaftaran (STP) sebagai Distributor Barang Produksi Luar
Negeri yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
Kementerian Perdagangan atau jika masih dalam tahap pengurusan perpanjangan
maka melampirkan bukti pendaftaran untuk perpanjangan dari Kementerian
Perdagangan sebagai bukti bahwa perpanjangan masih dalam proses;
f. Memiliki surat penunjukan (letter of appointment) sebagai distributor resmi atau
service partner atau sebagai representasi resmi di Indonesia dari pabrikan atau
perwakilan pabrikan yang masih berlaku;
g. Menyampaikan daftar personil yang diperlukan dalam pekerjaan.
h. Memiliki 8 (delapan) orang teknisi bersertifikat pelatihan Operation and Maintenance
x-ray Merek Rapiscan dari principle / pabrikan;
i. Memiliki tenaga administrasi minimal 1 (satu) orang dengan kualifikasi minimal
pendidikan SMA / Sederajat;
j. Memiliki Tenaga PPR minimal 1 (satu) orang yang telah mendapatkan pelatihan dari
lembaga pelatihan yang berwenang dan telah tersertifikasi oleh BAPETEN
(melampirkan hasil scan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan yang berwenang
dan Surat Izin Bekerja (SIB) sebagai PPR dari BAPETEN yang masih berlaku).| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 20 December 2024 | Pemeliharaan Trace Detector, Narcotic Detector, Dan Identifier Merk Rapiscan Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 5,520,700,000 |
| 28 May 2021 | Belanja Modal Alat Deteksi Lainnya | Provinsi Sumatera Utara | Rp 2,564,991,630 |
| 6 September 2019 | Belanja Modal Pengadaan X-Ray, Walkthrough Dan Handled Metal Detector | Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | Rp 2,463,250,000 |