URAIAN SINGKAT PEKERJAAN Dalam fungsinya sebagai Community Protector, melalui Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC bertugas melakukan pengawasan terhadap masuknya barang-barang terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) baik yang dibawa secara terbuka maupun dengan sengaja diselundupkan dengan berbagai modus yang ada. DJBC saat ini memiliki alat pendeteksi dan alat identifikasi berupa Trace Detector, Narcotic Detector dan Identifier dengan bermacam jenis yang berguna dalam mencari jejak partikel narkotika pada suatu permukaan baik orang maupun barang, dan mengidentifikasi kandungan material pada barang yang dicurigai Narkotika, Psikotropika atau Prekursor (NPP). Alat-alat pendeteksi dan identikasi tersebut telah tersebar di seluruh satuan kerja DJBC dari wilayah Sumatera hingga Papua. Alat-alat Trace Detector, Narcotic Detector dan Identifier pada satuan kerja hampir setiap hari digunakan terutama pada bandara-bandara internasional seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Bandara Internasional Ngurah Rai dan bandara internasional lainnya. Dengan banyaknya frekuensi penggunaan alat tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika perlu memastikan bahwa semua peralatan pendeteksi yang berada pada satuan kerja DJBC berfungsi dengan baik dalam membantu petugas pengawasan di lapangan dalam pelaksanaan tugasnya, maka perlu dilaksanakan pengadaan pekerjaan pemeliharaan Trace Detector, Narcotic Detector dan Identifier Tahun Anggaran 2025. Ruang lingkup pekerjaan pemeliharaan Trace Detector, Narcotic Detector dan Identifier merek Rapiscan meliputi keseluruhan sistem, subsistem dan peralatan/ mesin dengan penyediaan suku cadang/ spare part untuk menjaga performa mesin agar tetap dapat berfungsi dengan baik untuk menunjang pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan kepabeanan dan cukai. Pekerjaan pemeliharaan ini dilakukan tersentralisasi di Kantor Pusat DJBC untuk satuan kerja yang memiliki alat Trace Detector, Narcotic Detector dan Identifier merek Rapiscan. Apabila terdapat suatu hal tertentu yang menyebabkan kegiatan pekerjaan pemeliharaan tidak dapat dilakukan di Kantor Pusat, pekerjaan pemeliharaan/perbaikan dapat dilakukan di Satuan Kerja dan harus dengan adanya persetujuan atau Surat Tugas dari Direktur Interdiksi Narkotika. Dalam hal terdapat relokasi atas alat Trace Detector, Narcotic Detector dan/atau Identifier merek Rapiscan pada satker di atas, pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan/atau perbaikan tetap terhitung dan tetap dilaksanakan.
| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 28 May 2021 | Belanja Modal Alat Deteksi Lainnya | Provinsi Sumatera Utara | Rp 2,564,991,630 |
| 6 September 2019 | Belanja Modal Pengadaan X-Ray, Walkthrough Dan Handled Metal Detector | Pemerintah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung | Rp 2,463,250,000 |
| 10 December 2024 | Pengadaan Jasa Pemeliharaan X-Ray Konvensional Merek Rapiscan Tahun Anggaran 2025 | Kementerian Keuangan | Rp 1,532,303,577 |